70/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 70/PDT/2016/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Gedung Wtc II, Lantai 1,2,21-30, Jl. Jend Sudirman Kav. 29-31
Also in 100 other cases
MENGADILI : ï€ Menerima permohonan banding dari kuasa hukum Para Pembanding semula Para Pelawan ; ï€ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 14/Pdt.Plw/2015/PN.Jkt.Utr tanggal 16 September 2015 yang dimohonkan banding tersebut; ï€ Menghukum Para Pembanding semula Para Pelawan membayar biaya perkara secara tanggung renteng untuk dua tingkat pengadilan, dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 70/PDT/2016/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini, daIam perkaranya :
Keduanya adalah suami istri yang beralamat di Janur Kuning XI, WP I No. 7, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240, yang dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya : M. SYAFEI, SH. dan WAHYU PUSPITA, SH., Para Advokat/Pengacara – Konsultan Hukum, yang berkantor di Gedung Gama Plaza, Lt. Basement, Jalan Kaliurang Km. 2, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 September 2015, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding semula Para Pelawan ;
M E L A W A N :
PT. BANK PERMATA;
Beralamat di Gedung World Trade Center (WTC) Jalan Jenderal Sudirman Kav.29-31, Jakarta Selatan,dalam hal ini dikuasakan kepada : DESRI NOVIAN, SH.MH. dan BHAKTI, M.A., SH. Advokat/Penasehat Hukum/Pengacara pada Kantor NOVIAN & PARTNERS, Advocates & Legal Consultans, beralamat di Royal Palace Blok A-19, Jl. Prof.DR. Soepomo, SH., No. 178, Jakarta Selatan 12870, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Januari 2016, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Terlawan ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca berturut-turut :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 4 Pebruari 2016 No. 70/pen/pdt/2016/PT.DKI tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Penetapan Penggatian Agggota Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 8 April 2016 No. 70/pen/pdt/2016/PT.DKI tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Berkas perkara tanggal 16 September 2015 Nomor 14/Pdt.Plw/2014/PN.Jkt.Utr dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA ;
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan tertanggal 14 Januari 2015 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 15 Januari 2015, dengan Register Nomor: 14/Pdt.Plw/2015/PN.Jkt Utr., telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dan Berita Acara Penyitaan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bekasi No.05/eks.Del/2014/PN.BKS jo No.l2/Eks/SHT/2014/PN.Jkt.Ut, telah dilaksanakan sita eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara No 12/Eks/SHT/2014/PNJak.Ut tertanggal 08 Oktober 2014 terhadap bidang-bidang tanah tersebut dibawah ini:
Sebidang tanah dan bangunan seluas 2.817 m2 (dua ribu delapan ratus tujuh belas meter persegi) yang dikenal dengan persil yang terletak dan berada di Jin Gudang PP Raya Narogong KM 15 Kel-Ciketik Udik, Kec.Bantar Gebang, Kotamadya Bekasi Prop Jawa Barat dengan SHM No 187/Ciketik Udik
Sebidang tanah dan bangunan seluas 120 m2 (seratus dua puluh ribu rupiah) yang terletak di Jin Pelepah Kuning II Kav Blok WX 2 Nomor 2, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara dengan SHM No 4760/Kelapa Gading Timur
Bahwa Penetapan dan Pelaksanaan Sita Eksekusi yang dimohonkan oleh Terlawan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara didasarkan pada adanya Hak Tanggungan atas Tanah-tanah tersebut, padahal terhadap hak Tanggungan yang saat ini diajukan sita eksekusinya sebelumnya pernah menjadi sengketa Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap dimana Pelawan dahulu sebagai Penggugat/pembanding/pemohon kasasi dan PT Bank Permata Tbk cabang Hayam Wuruk sebagai tergugat/terbanding/termohon kasasi, sebagaimana perkara Perdata No 01 /Pdt.G/2010/PNJak.Ut j.o No 588/Pdt/2011/PT.DKI j.o No 2579K/Pdt/2012.
Bahwa selama proses hukum sengketa Perdata antara Pelawan dengan PT Bank Permata Tbk Kantor cabang Hayam Wuruk , telah terjadi kesepakatan yaitu terhadap objek yang menjadi ikatan Hak Tanggung yaitu berupa empat(4) bidang Tanah dan Bangunan atas nama Pelawan dapat dilakukan penjualan sendiri oleh Pelawan dengan persetujuan terlawan dan hasil penjualannya dengan itikad baik seluruhnya diserahkan kepada terlawan yang diperhitungkan untuk mengurangi jumlah hutang-hutang pelawan, sehingga dengan itukad baik dan kesepakatan ijin terlawan dua(2) aset /bidang tanah dan bangunan rumah yang juga diikat dalam Hak Tanggungan yang sama dengan yang dilakukan Penyitaan eksekusi saat ini laku terjual dengan harga tertinggi melebihi penilaian dari terlawan.
Bahwa adapun bidang tanah dan bangunan yang menjadi satu dalam sengketa perdata antara Pelawan dengan PT Bank Permata Tbk Cabang Hayam Wuruk dan hasil penjualannya sudah digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang pelawan adalah;
a. Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sertifikat hak milik (SHM)No. 6059/ Kelapa Gading Timur tanggal 15 Maret 1986 GambarSituasi No. 207/ 1985 tanggal 2 Maret 1985 dengan luas tanah 103 M2 beralamat Di Perum Kelapa Gading Permai II, Jln. Janur kuning V Kav. Blok WI-22 Kelapa Gading Timur, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara
b. Sebidang tanah berikut Bangunan (HGB) Nomor 6066/Pegangsaan dua Kec kepak gading Jakarta utara tanggal 10 Januari 1995 Gambar Situasi No. 1443/1994 tanggal 21 desember 1994 dengan luas tanah 72 m2 beralamat di Jin. Raya kepala hybrida blok PD-14 Kav. 9 Pegangsaan 2 Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara
Bahwa terhadap 2 (dua) asset yang belum terjual yaitu :
Sebidang tanah dan bangunan seluas 2.817 m2 (dua ribu delapan ratus tujuh belas meter persegi) yang dikenal dengan persil yang terletak dan berada di Jin Gudang PP Raya Narogong KM 15 KeLCiketik Udik, Kec.Bantar Gebang, Kotamadya Bekasi Prop Jawa Barat dengan SHM No 187/Ciketik Udik
Sebidang tanah dan bangunan seluas 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Jin Pelepah Kuning II Kav Blok WX 2 Nomor 2, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara dengan SHM No 4760/Kelapa Gading Timur.
Dalam hal ini Para Pelawan tetap beritikad baik untuk menjual sendiri dan menyerahkan hasil penjualan kepada kepada Terlawan akan tetapi sampai saat ini belum terjual karena terlawan tidak pernah memberikan kepastian akan harga limit yang harus diserahkan dan disetorkan kepada terlawan untuk melunasi hutang-hutang pelawan sehingga sampai dengan saat ini Para Pelawan belum mendapatkan Kepastian berapa sebenarnya jumlah Hutang Pelawan setelah dikurangi dengan hasil penjualan dua(2) asset sebelumnya , padahal terhadap objek sengketa saat ini pelawan sudah mendapatkan pembeli yang akan membeli dengan harga terbaik, tetapi malah sebaliknya tanpa adanya teguran/anmaning terlebih dahulu baik dari terlawan maupun Pengadilan Jakarta Utara, kemudian langsung dilakukan sita eksekusi.
Bahwa dengan adanya Penetapan Sita Eksekusi Hak Tanggungan tersebut membuktikan Terlawan tidak kooperatif dan tidak menghargai itikad baik dari Para Pelawan untuk menyelesaikan dan melunasi hutang-hutangnya.
6. Bahwa terlebih-lebih lagi dalam Penetapan No 12/Eks/SHT/2014/PN.Jak.Ut tertanggal 08 Oktober 2014 nilai hutang Pelawan per 19 November 2013 sebesar Rp 12.130.452.043,- (dua belas milyar seratus tiga puluh ribu juta empat ratus lima puluh dua ribu empat puluh tiga rupiah) itu artinya Terlawan sama sekali tidak menilai hasil penjualan asset yang sudah diserahkan kepada Terlawan., terlebih-lebih lagi terlawan tidak beritikad baik menyampaikan kepada pelawan sisa hutang yang pasti yang harus dibayar setelah dikurangi dari hasil penjualan asset yang terdahulu, sehingga tindakan pembiaran yang dilakukan terlawan adalah sangat merugikan bagi pelawan.
7. Bahwa padahal Menurut Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 23/12/BPPP tanggal 28 Pebruari 1991, upaya-upaya penyelamatan kredit yang dapat dilakukan oleh bank adalah sebagai berikut:
- Penjadwalan kembali (Rescheduling), yaitu dengan melakukan perubahan syarat- syarat perjanjian kredit yang berhubungan dengan jadwal pembayaran kembali kredit atau jangka waktu kredit, termasuk grade period atau masa tenggang, baik termasuk perubahan besarnya jumlah angsuran atau tidak.
Persyaratan kembali (Reconditioning), dengan melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh syarat-syarat perjanjian kredit, yang tidak hanya terbatas pada perubahan jadwal angsuran dan atau jangka waktu kredit saja. Namun perubahan tersebut tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi perusahaan.
Penataan kembali (Restructuring) yaitu suatu upaya dari bank yang berupa melakukan perubahan-perubahan syarat-syarat perjanjian kredit yang berupa pemberian tambahan kredit, atau melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan, yang dilakukan dengan atau tanpa Rescheduling dan atas Reconditioning.
8. Bahwa dalam hal ini dapat dikatakan Pihak Terlawan justru yang tidak mempunyai itikad baik dalam melaksanakan kesepakatan yang dilakukan oleh Terlawan dan Para Pelawan dan terlawan selaku lembaga keuangan tidak memberikan akses keterbukaan terhadap nasabah khususnya adanya jumlah hutang, pembayaran dan sisa hutang.
9. Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (2) UU No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang berbunyi: "Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak."
Bahwa sesuai dengan Pasal tersebut Pelawan tetap pada kesepakatan untuk menjual obyek Hak Tanggungan sendiri, kemudian hasil penjualan akan diserahkan pada pihak Terlawan dan menunda pelaksanaan eksekusi sebagaimana tercantum dalam Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Penetapan No 12/Eks/SHT/2014/PN.Jak.Ut tertanggal 08 Oktober 2014, sehingga menguntungkan kedua belah pihak.
10. Bahwa selain itu penetapan sita eksekusi telah melawan hukum dikarenakan berdasarkan Penetapan No 12/Eks/SHT/2014/PN.Jak.Ut yang mengajukan Sita Eksekusi Hak Tanggungan adalah PT Bank Permata Tbk yang beralamat di Gedung World Trade Center (WTC) Jin Jend Sudirman Kav 29-31, Jakarta Selatan, padahal apabila dilihat Perjanjian Kredit yaitu Perjanjian Pemberian Fasilitas PerBankan Nomor KK/08/02/AMD/SME, di dalam perjanjian tersebut yang mengadakan perjanjian adalah Pelawan dengan PT Bank Permata Tbk Cabang Hayam Wuruk yang beralamat di Jin Hayam Wuruk No 84-85, Jakarta Barat, sehingga hubungan hukum yang timbul semestinya adalah antara Pelawan dengan PT Bank Permata tbk cabang hayam Wuruk yang beralamat di J1 Hayam Wuruk NO.84-85 Jakarta Barat.
11. Bahwa oleh karenanya berdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor KK/08/208/02/AMD/SME seharusnya yang menjadi pemohon eksekusi adalah PT Bank Permata Tbk Cabang Hayam Wuruk yang beralamat di Jin Hayam wuruk No 84-85 Jakarta Barat , maka terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menetapkan Sita Eksekusi atas dasar Surat Hak Tanggungan sebagai turutan dari Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor KK/08/02/AMD/SME antara Pelawan dan Terlawan haruslah dibatalkan, karena Pelawan secara keperdataan tidak mempunyai perselisihan hukum dengan PT Bank Permata tbk yang beralamat di Gedung Word Trade Center JlJendral Sudirman Kav.29-31 Jakarta Selatan.
12. Bahwa Perlawanan Sita Eksekusi ini kami ajukan berdasarkan fakta-fakta, oleh karenanya telah memenuhi ketentuan pasal 207 HIR, 225 Rbg (vide : Hukum Acara Perdata Indonesia, Prof Dr Sudikno Merto Kusumo SH, Liberty Yogyakarta, 1988 Hal. 208).
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk memeriksa dan memutus Perlawanan ini dengan amar putusan sebagai berikut:
I. DALAM PROVISI :
Menerima dan mengabulkan permohonan Provisi dari Para Pelawan.
Membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Penetapan No 12/Eks/SHT/2014/PN.Jak.Ut tertanggal 08 Oktober 2014
Menangguhkan pelaksanaan Eksekusi sampai dengan Perlawanan dari Para Pelawan mempunyai Kekuatan Hukum yang tetap.
Menerima dan mengabulkan Perlawanan para Pelawan untuk seluruhnya;
Membatalkan Sita Eksekusi sebagaimana tersebut dalam Penetapan No 12/Eks/SHT/2014/PN.Jak.Ut tertanggal 08 Oktober 2014
Menangguhkan pelaksanaan Eksekusi sampai dengan Perlawanan dari Para Pelawan mempunyai Kekuatan Hukum yang tetap.
Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara.
— Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Men
imbang, bahwa atas perlawanan Pelawan tersebut pihak Terlawan telah memberikan jawabannya tertanggal 12 Mei 2015, sebagai berikut :
Bahwa TERLAWAN menolak dan menyangkal secara tegas seluruh dalil-dalil dalam perlawanan PARA PELAWAN, kecuali hal-hal yang secara tegas dan nyata TERLAWAN akui kebenarannya.
I. DALAM EKSEPSI
MATERI PERLAWANAN PARA PELAWAN KABUR /TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa dalil-dalil PARA PELAWAN pada poin 1 sampai dengan poin 5 Perlawanan, pada intinya menyatakan :
PARA PELAWAN sangat keberatan atas Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 12/Eks/SHT/2014/PN.Jkt.Ut., tertanggal 3 Oktober 2014 dan Berita Acara Sita Eksekusi No. No. 12/Eks/SHT/2014/PN.Jkt.Utr., tertanggal 7 Oktober 2014, dikarenakan:
terhadap ke - 2 (dua) obyek sita eksekusi tersebut telah menjadi obyek sengketa dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 01/Pdt.G/2010/PN.Jkt. Ut Jo. Perkara Perdata di Pengadilan Tinggi Jakarta No. 588/Pdt/2011/PT.DKI. dan Perkara Perdata di di Mahkamah Agung RI. No. 2579K/Pdt/2012 dan Putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap;
selama proses perkara tersebut diatas berlangsung telah terjadi kesepakatan para pihak dimana terhadap 4 (empat) barang jaminan yang merupakan obyek hak tanggungan, Para Pelawan dapat menjual sendiri 4 (empat) barang jaminan yang merupakan obyek hak tanggungan, dengan persetujuan terlebih dahulu dari TERLAWAN.
Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 195 ayat 6 HIR, disebutkan :
“Perlawanan terhadap suatu keputusan, juga dari orang lain yang menyatakan bahwa barang yang disita miliknya, dihadapkan serta diadili seperti segala perselisihan tentang upaya paksa yang diperintahkan oleh pengadilan negeri, yang daerah hukumnya terjadi perjalanan keputusan itu”
Bahwa terkait upaya hukum Perlawanan, M.Yahya Harahap menyatakan:
“Pada asasnya, pelembagaan perlawanan sebagai upaya hukum dalam proses peradilan, hanya semata-mata ditujukan untuk melawan Penyitaan (sita jaminan, sita eksekusi dan sita marital) dan melawan eksekusi (eksekusi berdasar Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, eksekusi grose akta berdasar kekuatan pasal 224 HIR dan eksekusi putusan perdamaian berdasar Pasal 130 HIR)”.
(vide.Perlawanan Terhadap Eksekusi Grose Akta Serta Putusan Pengadilan dan Arbitrase dan Standar Hukum Eksekusi, M.Yahya Harahap, PT. Citra Aditya Bandung, 1996, Hal 28),
Bahwa memperhatikan dan mencermati alasan-alasan yang tertuang dalam materi perlawanan PARA PELAWAN dikaitkan dengan ketentuan hukum dan pendapat ahli tersebut diatas senyata-nyata terbukti alasan-alasan keberatan yang menjadi materi Perlawanan PARA PELAWAN bukan/tidak merupakan materi atau obyek dari suatu Perlawanan. PARA PELAWAN dalam perlawanannya senyata-nyata hanya menyebutkan: adanyakeberatan terhadap Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 12/Eks/SHT/2014/PN.Jkt.Ut., tertanggal 3 Oktober 2014 dan Berita Acara Sita Eksekusi No. No. 12/Eks/SHT/2014/PN.Jkt.Utr., tertanggal 7 Oktober 2014, dikarenakan:
terhadap ke - 2 (dua) obyek sita eksekusi tersebut telah menjadi obyek sengketa dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 01/Pdt.G/2010/PN.Jkt. Ut Jo. Perkara Perdata di Pengadilan Tinggi Jakarta No. 588/Pdt/2011/PT.DKI. dan Perkara Perdata di di Mahkamah Agung RI. No. 2579K/Pdt/2012 dan Putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap; dan
selama proses perkara tersebut diatas berlangsung telah terjadi kesepakatan terhadap barang jaminan yang merupakan obyek hak tanggungan dimana PARA PELAWAN dapat menjual sendiri barang jaminan yang merupakan obyek hak tanggungan, dengan persetujuan terlebih dahulu dari TERLAWAN.
Namun PARA PELAWAN dalam perkara A-quo sama sekali tidak menyebutkan alasan-alasan hukum yang menjadi materi dari obyek perlawanannya seperti alasan adanya kekeliruan dan/atau kesalahan prosedur dalam pelaksanaan sita eksekusi dimaksud. Karenanya terbukti sangat tidak jelas dasar - dasar atau alasan - alasan hukum yang dipergunakan PARA PELAWAN dalam mengajukan perlawanannya;
PERMOHONAN PUTUSAN PROVISIONIL KABUR /TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa demikian pula halnya adalah sama sekali tidak benar dalil - dalil PARA PELAWAN pada poin I Petitum Bagian Provisi yang meminta putusan provisionil untuk :
Membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 12/Eks/SHT/2014/PN.Jkt.Utr., tertanggal 8 Oktober 2014;
Menangguhkan pelaksanaan Eksekusi sampai dengan Perlawanan dari Para Pelawan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Bahwa sebagaimana kaidah - kaidah dalam hukum acara perdata, materi pengajuan tuntutan provisionil dalam gugatan atau perlawanan haruslah memenuhi syarat - syarat formil sebagai berikut :
Memuat dasar dan alasan permintaan yang menjelaskan urgensi dan relevansinya;
Menjelaskan secara detail tindakan - tindakan sementara yang harus diputuskan;
Permohonan tidak boleh menyangkut materi pokok perkara.
(vide. Hukum Acara Perdata, M .Yahya Harahap, Tahun 2005, hal. 885)
Bahwa terbukti permohonan putusan provisionil yang diajukan oleh PARA PELAWAN diatas bukan merupakan materi dalam ruang lingkup yang dapat dimintakan dengan putusan provisionil. Karenanya putusan provisionil yang telah diajukan PARA PELAWAN dalam perlawanannya, secara yuridis tidak memiliki dasar dan alasan yang tepat (tidak memenuhi syarat-syarat formil permohonan provisionil), sehingga mengakibatkan perlawanan PARA PELAWAN menjadi tidak jelas atau kabur. (vide. Putusan Mahkamah Agung RI. No. 279 K/Sip/1976, tertanggal 5 Juli 1977);
Bahwa dengan demikian senyata-nyata terbukti telah terdapat ketidakjelasan dalam Perlawanan yang diajukan oleh PARA PELAWAN atauobscuur libel (vide. Putusan MARI. No. 1391K/Sip/1975 tertanggal 26 April 1979).
Berdasarkan hal - hal yang TERLAWAN uraikan tersebut diatas, TERLAWAN mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan perlawanan PARA PELAWAN tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Namun apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain, maka TERLAWAN akan mengajukan JAWABAN dalam pokok perkara dan untuk itu mohon agar hal - hal yang telah TERLAWAN kemukakan dalam bagian EKSEPSI diatas dianggap termasuk dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari JAWABAN TERLAWAN dalam pokok perkara ini.
II. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa TERLAWAN menolak serta menyangkal secara tegas seluruh dalil - dalil yang dikemukakan PARA PELAWAN dalam perlawanannya, kecuali yang secara tegas dan nyata TERLAWAN akui kebenarannya;
Bahwa benar Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerbitkan Penetapan Sita Eksekusi No.12/Eks/SHT/2014/PN.Jkt.Ut., tertanggal 3 Oktober 2014, terhadap 2 (dua) obyek hak tanggungan, yakni :
Sebidang tanah seluas 120 M2 (seratus dua puluh Meter Persegi), dikenal sebagai persil yang terletak dan berada di Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.4760/Kelapa Gading Timur, setempat dikenal sebagai Jalan Pelepah Kuning II Kaveling Blok WX.2 Nomor 2, sesuai dengan Surat Ukur No. 2285/1986, tertanggal 30 Desember 1986, terdaftar atas nama Nyonya Enywati (PELAWAN II);
Sebidang tanah seluas 2.817 M2 (dua ribu delapan ratus tujuh belas Meter Persegi), dikenal sebagai persil yang terletak dan berada di Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.187/Ciketing Udik sesuai dengan Gambar Situasi No. 4299/1997, tertanggal 17 Maret 1997, terdaftar atas nama Enywati (dh. Lim Mui Suang)/ PELAWAN II.
Bahwa adapun yang menjadi dasar atau alasan-alasan TERLAWAN mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi hak tanggungan terhadap ke-2 (dua) obyek hak tanggungan tersebut diatas adalah sebagai berikut:
Bahwa terdapat hubungan hukum antara TERLAWAN dengan PELAWAN I dan PELAWAN II. Hubungan hukum mana terkait dengan adanya pemberian beberapa Fasilitas Perbankan untuk perputaran modal kerja dalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat yang diberikan TERLAWAN (Kreditur) kepada PELAWAN I (Debitur), sebagaimana tertuang dalam:
Syarat dan Ketentuan Umum Fasilitas Perbankan, tertanggal 16 Juni 2000. (Bukti T-1) ;
Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 635658/PFP/01/HWK/0600, tertanggal 16 Juni 2000. (Bukti T-2) ;
Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 635658/PFP/02/HWK/0601, tertanggal 13 Juni 2001.(Bukti T-3) ;
Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 635658/PFP/03/HWK/0801, tertanggal 29 Agustus 2001.(Bukti T-4) ;
Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 635658/PFP/04/HWK/1001, tertanggal 10 Oktober 2001.(Bukti T-5) ;
Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 635658/PFP/05/HWK/0502, tertanggal 2 Mei 2002. (Bukti T-6) ;
Perubahan Perjanjian Kredit Fasilitas Perbankan No. OD/1160/RO/2003/ HW, tertanggal 23 Juni 2003. (Bukti T-7) ;
Akta Perubahan Perjanjian Kredit (Revolving Loan) No. 97, tertanggal 23 Juni 2003 dihadapan Nyonya Pudji Redjeki Irawati, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. (Bukti T-8) ;
Akta Perubahan Perjanjian Kredit (Term Loan) No. 98, tertanggal 23 Juni 2003, dihadapan Nyonya Pudji Redjeki Irawati, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. (Bukti T-9) ;
Perjanjian Perpanjangan Kredit (Perorangan) No. RL/943/RO/2004/HW, tertanggal 10 Mei 2004.(Bukti T-10) ;
Akta Perubahan Perjanjian Kredit (Rekening Koran/Overdraft) No. 18, tertanggal 10 Mei 2004, dihadapan Nyonya Pudji Redjeki Irawati, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. (Bukti T-11) ;
Perjanjian Perpanjangan Kredit (Perorangan) No. OD/289/RO/2005/ HW, tertanggal 17 Februari 2005. (Bukti T-12) ;
Akta Perubahan Perjanjian Kredit (Revolving Loan) No. 77, tertanggal 17 Februari 2005, dihadapan Nyonya Pudji Redjeki Irawati, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. (Bukti T-13) ;
Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan No. SKU/06/1132/TR/SME, tertanggal 18 Mei 2006. (Bukti T-14) ;
Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. KK/06/1133/TR/SME, tertanggal 18 Mei 2006. (Bukti T-15) ;
Perubahan Pertama Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. KK/06/1890/AMD/SME, tertanggal 3 Juli 2006. (Bukti T-16) ;
Perubahan Kedua Perjanjian Fasilitas Perbankan No. KK/06/2182/AMD /SME, tertanggal 26 Juli 2006. (Bukti T-17) ;
Akta Perubahan ketiga Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (Ketentuan Khusus) No. 69, tertanggal 27 September 2006, dihadapan Nyonya Sri Ismiyati, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. (Bukti T-18) ;
Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan No. KPR/252/060927/SDM, tertanggal 27 September 2006. (Bukti T-19) ;
Perubahan Ketiga Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. KK/07/939/AMD/SME, tertanggal 26 Juni 2007. (Bukti T-20) ;
Akta Perubahan Keempat Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 41, tertanggal 13 Juli 2007, dihadapan Nyonya Pudji Redjeki Irawati, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. (Bukti T-21) ;
Persetujuan Permohonan Kredit No. Ref. 095/1X-01/A688948/08, tertanggal 13 Maret 2008. (Bukti T-22) ;
Perubahan keempat Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (Ketentuan Khusus) No. A688948/0408/RTL/01, tertanggal 1 April 2008. (Bukti T-23) ;
Perubahan Kelima Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. KK/08/38/01/AMD/SME, tertanggal 16 Juni 2008. (Bukti T-24) ;
Perubahan Keenam Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. KK/08/208/02/AMD/SME, tertanggal 18 Agustus 2008. (Bukti T-25).
(BUKTI T-1 sampai dengan Bukti T-25, selanjutnya didalam perrkara A-quo secara bersama - sama disebut sebagai ‘PERJANJIAN KREDIT’).
Bahwa adapun dalam perjanjian–perjanjian tersebut, PELAWAN I telah menerima beberapa fasilitas kredit dengan beberapa klausula penting sebagai berikut :
Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. KK/06/1133/TR/SME, tertanggal 18 Mei 2006, jo. Perubahan Pertama Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. KK/06/1890/AMD/SME, tertanggal 3 Juli 2006, jo. Perubahan Kedua Perjanjian Fasilitas Perbankan No. KK/06/2182/ AMD/SME, tertanggal 26 Juli 2006, jo. Akta Perubahan ketiga Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (Ketentuan Khusus) No. 69, tertanggal 27 September 2006, jo. Perubahan Ketiga Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. KK/07/939/AMD/SME, tertanggal 26 Juni 2007, jo. Akta Perubahan Keempat Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 41, tertanggal 13 Juli 2007, jo. Perubahan Keempat Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (Ketentuan Khusus) No. A688948/0408/RTL/01, tertanggal 1 April 2008, jo. Perubahan Kelima Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. KK/08/38/01/AMD/SME, tertanggal 16 Juni 2008, jo. Perubahan Keenam Perjanjian Pemberian Fasilitas PerbankanNo. KK/08/208/02/AMD/SME, tertanggal 18 Agustus 2008, yaitu :
Fasilitas I
Bentuk Fasilitas : Rekening Koran/Overdraft (OD).
Pagu Fasilitas : Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja.
Jangka Waktu : 19 September 2008 sampai dengan 19 Juni 2009.
Suku Bunga : 13 % (tiga belas persen) pertahun.
Denda : 36 % (tiga puluh enam persen) pertahun.
Biaya Administrasi : Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pertahun.
Nasabah (PELAWAN I) tidak dikenakan biaya pinalti apabila pembayaran dipercepat atas seluruh pinjaman dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sebelum tanggal jatuh tempo Fasilitas sampai dengan tanggal jatuh tempo Fasilitas, namun untuk pembayaran penuh seluruh pinjaman yang dilakukan diluar jangka waktu tersebut akan dikenakan biaya pinalti sebesar 1 % (satu persen) dari Pagu Fasilitas ;
Besarnya bunga, denda dan biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.2 pasal ini, dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketetapan Bank (TERLAWAN), perubahan mana akan diberitahukan (PELAWAN I) dan mengikat Nasabah ;
Pembayaran Pinjaman, Nasabah (PELAWAN I) wajib membayar seluruh pinjaman berikut dengan bunganya selambat -lambatnya pada akhir jangka waktu Fasilitas dengan cara sebgaimana tercantum dalam Syarat dan Ketentuan Umum (SKU), kecuali pembayaran bunga wajib dilakukan Nasabah pada tanggal 26 setiap bulannya.
Fasilitas II
Bentuk Fasilitas : Revolving Loan -1 (RL-1).
Pagu Fasilitas : Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah).
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja.
Jangka Waktu : 19 September 2008 sampai dengan 19 Juni 2009.
Suku Bunga : 13 % (tiga belas persen) pertahun.
Provisi : 0,5 % (nol koma lima persen) pertahun.
Denda : 36 % (tiga puluh enam persen) pertahun.
Biaya Administrasi : Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pertahun.
Nasabah (PELAWAN I) tidak dikenakan biaya pinalti apabila pembayaran dipercepat atas seluruh pinjaman dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sebelum tanggal jatuh tempo Fasilitas sampai dengan tanggal jatuh tempo Fasilitas, namun untuk pembayaran penuh seluruh pinjaman yang dilakukan diluar jangka waktu tersebut akan dikenakan biaya pinalti sebesar 1 % (satu persen) dari Pagu Fasilitas ;
Besarnya bunga, denda dan biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat 2.2 pasal ini, dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketetapan Bank (TERLAWAN), perubahan mana akan diberitahukan (PELAWAN I) dan mengikat Nasabah ;
Pembayaran Pinjaman, Nasabah (PELAWAN I) wajib membayar seluruh pinjaman berikut dengan bunganya selambat -lambatnya pada akhir jangka waktu Fasilitas dengan cara sebgaimana tercantum dalam Syarat dan Ketentuan Umum (SKU), kecuali pembayaran bunga wajib dilakukan Nasabah pada tanggal 26 setiap bulannya.
Fasilitas III
Bentuk Fasilitas : Revolving Loan -2 (RL-2).
Pagu Fasilitas : Rp. 975.000.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja.
Jangka Waktu : 19 Juni 2008 sampai dengan 19 September 2008.
Suku Bunga : suku bunga deposito yang dijaminkan di Bank Permata ditambah 2,5 % (dua koma lima persen) pertahun.
Provisi : 0,25 % (nol koma dua puluh lima persen).
Denda : 36 % (tiga puluh enam persen) pertahun.
Biaya Administrasi : Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pertahun.
Nasabah (PELAWAN I) tidak dikenakan biaya pinalti apabila pembayaran dipercepat atas seluruh pinjaman dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sebelum tanggal jatuh tempo Fasilitas sampai dengan tanggal jatuh tempo Fasilitas, namun untuk pembayaran penuh seluruh pinjaman yang dilakukan diluar jangka waktu tersebut akan dikenakan biaya pinalti sebesar 1 % (satu persen) dari Pagu Fasilitas ;
Besarnya bunga, denda dan biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat 3.2 pasal ini, dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketetapan Bank (TERLAWAN), perubahan mana akan diberitahukan (PELAWAN I) dan mengikat Nasabah ;
Pembayaran Pinjaman, Nasabah (PELAWAN I) wajib membayar seluruh pinjaman berikut dengan bunganya selambat -lambatnya pada akhir jangka waktu Fasilitas dengan cara sebgaimana tercantum dalam Syarat dan Ketentuan Umum (SKU), kecuali pembayaran bunga wajib dilakukan Nasabah pada tanggal 26 setiap bulannya.
Fasilitas IV.
Bentuk Fasilitas : Revolving Loan -3 (RL-3).
Pagu Fasilitas : USD. 98.000 (Sembilan puluh delapan ribu Dollar Amerika Serikat).
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja.
Jangka Waktu : 19 Juni 2008 sampai dengan 19 September 2008.
Suku Bunga : suku bunga deposito yang dijaminkan di Bank Permata ditambah 2 % (dua persen) pertahun.
Provisi : 0,25 % (nol koma dua puluh lima persen) dari pagu Fasilitas.
Denda : 18 % (delapan belas persen) pertahun.
Biaya Administrasi : Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pertahun.
Nasabah (PELAWAN I) tidak dikenakan biaya pinalti apabila pembayaran dipercepat atas seluruh pinjaman dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sebelum tanggal jatuh tempo Fasilitas sampai dengan tanggal jatuh tempo Fasilitas, namun untuk pembayaran penuh seluruh pinjaman yang dilakukan diluar jangka waktu tersebut akan dikenakan biaya pinalti sebesar 1 % (satu persen) dari Pagu Fasilitas ;
Besarnya bunga, denda dan biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat 4.2 pasal ini, dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketetapan Bank (TERLAWAN), perubahan mana akan diberitahukan (PELAWAN I) dan mengikat Nasabah ;
Pembayaran Pinjaman, Nasabah (PELAWAN I) wajib membayar seluruh pinjaman berikut dengan bunganya selambat -lambatnya pada akhir jangka waktu Fasilitas dengan cara sebgaimana tercantum dalam Syarat dan Ketentuan Umum (SKU), kecuali pembayaran bunga wajib dilakukan Nasabah pada tanggal 26 setiap bulannya.
Fasilitas V.
Bentuk Fasilitas : Term Loan (TL).
Pagu Fasilitas : Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Tujuan Fasilitas : Modal Kerja.
Jangka Waktu : 50 (lima puluh) bulan dimulai sejak 10 September 2003 sampai dengan 19 Juni 2008.
Suku Bunga : 16,5 % (enam belas koma lima persen) pertahun.
Provisi : 0,5 % (nol koma lima persen) dari pagu fasilitas pertahun.
Denda : 36 % (tiga puluh enam persen) pertahun.
Biaya Administrasi : Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pertahun.
Besarnya bunga, denda dan biaya–biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat 5.2 pasal ini, dapat berubah sewaktu- waktu sesuai dengan ketetapan Bank (TERLAWAN), perubahan mana akan diberitahukan (PELAWAN I) dan mengikat Nasabah ;
Pembayaran Pinjaman, Nasabah (PELAWAN I) wajib membayar seluruh pinjaman berikut dengan bunganya dengan cara mengangsur setiap bulan sebagaimana telah ditetapkan dalam Syarat dan Ketentuan Umum(SKU), dalam 50 (lima puluh) kali angsuran, besarnya angsuran setiap bulan adalah sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan (SKU) No. SKU/06/1132/TR/SME, tertanggal 18 Mei 2006 (Selanjutnya disebut sebagai SYARAT DAN KETENTUAN UMUM).
Pasal 9 ayat (1) butir a :
Bilamana terjadi atau timbul salah satu hal atau peristiwa yang ditetapkan dibawah ini, maka hal/peristiwa tersebut merupakan suatu kelalaian/pelanggaran terhadap perjanjian :
Kelalaian/Pelanggaran dalam Perjanjian.
Nasabah (PELAWAN I) dan/atau Penjamin (PELAWAN II), tidak dapat melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan Perjanjian atau lalai melaksanakan suatu kewajiban atau melanggar salah satu atau seluruh ketentuan yang termaktub dalam Perjanjian.
Pasal 9 ayat (2) :
Dalam hal suatu kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini terjadi dan berlangsung, maka tanpa memperhatikan tenggang waktu tertentu dan tanpa melakukan pemberitahuan permohonan, persetujuan, putusan atau penetapan dari pihak manapun, maka :
Kewajiban Bank (TERLAWAN) untuk memberikan fasilitas kepada Nasabah (PELAWAN I) berdasarkan Perjanjian akan berakhir/berhenti seketika ;
Semua dan setiap jumlah uang yang pada waktu itu terhutang oleh Nasabah berdasarkan Perjanjian menjadi dapat ditagih pembayarannya dengan seketika dan secara sekaligus oleh Bank tanpa perlu peringatan atau teguran berupa apapun dan dari manapun juga ; dan
Bank berhak untuk dan dengan seketika menjalankan hak-hak dan wewenangnya yang timbul dari atau berdasarkan Perjanjian dan/atau Perjanjian jaminan termasuk eksekusi Barang Jaminan.
Bahwa PELAWAN I juga telah menerima Fasilitas Kredit Perbankan selain dari Fasilitas-fasilitas Perbankan sebagaimana yang telah diuraikan diatas, yakni PELAWAN I telah menerima Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan (SKU) No. KPR/252/060927/SDM, tertanggal 27 September 2006, jo. Akta Perubahan Ketiga Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (Ketentuan Khusus) No. 69, tertanggal 27 September 2006, yang dibuat dihadapan Nyonya Sri Ismiyati, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta jo. Perubahan Keempat Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. : A688948/0408/RTL/01, tertanggal 1 April 2008, dengan ketentuan sebagai berikut :
Bentuk Fasilitas : Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Pagu Fasilitas : Rp. 1.275.000.000,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Jangka Waktu : 60 (enam puluh) bulan atau 5 (lima) tahun (27 September 2006 sampai dengan 27 September 2011).
Suku Bunga : 12, 5 % (dua belas koma lima persen) Floating.
Provisi : 1 % (satu persen), yang telah dibayar oleh Nasabah pada saat pembukaan fasilitas KPRumah.
Denda : 48 % (empat puluh delapan persen) pertahun.
Biaya Administrasi : Rp. 1.275.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh lima rupiah), yang telah dibayar oleh Nasabah pada saat pembukaan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah.
Berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan (SKU) No. KPR/252/060927/SDM, tertanggal 27 September 2006 (Selanjutnya disebut sebagai SYARAT DAN KETENTUAN UMUM)
Pasal 9 ayat (1) butir a :
Bilamana terjadi atau timbul salah satu hal atau peristiwa yang ditetapkan dibawah ini, maka hal/peristiwa tersebut merupakan suatu kejadian kelalaian/pelanggaran terhadap perjanjian :
Kelalaian/Pelanggaran dalam Perjanjian.
Nasabah (PELAWAN I) dan/atau Penjamin (PELAWAN II), tidak dapat melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan Perjanjian atau Lalai melaksakan suatu kewajiban atau melanggar salah satu atau seluruh ketentuan yang termaktub dari Perjanjian.
Pasal 9 ayat (2) :
Dalam hal suatu kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini terjadi dan berlangsung, maka tanpa memperhatikan tenggang waktu tertentu dan tanpa harus melakukan pemberitahuan permohonan, persetujuan, putusan atau penetapan dari pihak manapun, maka :
Kewajiban Bank (TERLAWAN) untuk memberikan Fasilitas kepada Nasabah (PELAWAN I) berdasarkan Perjanjian akan berakhir/berhenti dengan seketika ;
Semua dan setiap jumlah uang yang pada waktu itu terhutang oleh Nasabah berdasarkan Perjanjian menjadi dapat ditagih pembayarannya dengan seketika dan secara sekaligus oleh Bank tanpa perlu peringatan atau teguran berupa apapun dan dari manapun juga ; dan
Bank berhak untuk dan dengan seketika menjalankan hak-hak dan wewenangnya yang timbul dari atau berdasarkan Perjanjian dan/atau Perjanjian Jaminan termasuk eksekusi Barang Jaminan.
Bahwa sebagai jaminan atas terpenuhinya kewajiban-kewajiban PELAWAN I kepada TERLAWAN sebagaimana fasilitas-fasilitas dimaksud dalam jumlah dan tenggang waktu sebagaimana diperjanjian, maka PELAWAN I telah memberikan Jaminan-Jaminan, berupa :
Sebidang tanah seluas 103 M2 (seratus tiga meter persegi), dikenal sebagai persil yang terletak dan berada di Perum Kelapa Gading Permai II, Jalan Janur Kuning V Kav. Blok WJ I/22, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Kotamadya Jakarta Utara, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.6059/Kelapa Gading Timur sesuai dengan Surat Ukur No. 207/1985, tertanggal 2 Maret 1985, terdaftar atas nama Achmanto Jahja, tanah mana meliputi bangunan dan turutan-turutannya yang berdiri diatas tanah tersebut diatas, dengan nilai Hak Tanggungan Peringkat Pertama (I) sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana Sertipikat Hak Tanggungan No.2042/2000, tertanggal 6 September 2000, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara (Bukti T-26);
Sebidang tanah seluas 2.817 M2 (dua ribu delapan ratus tujuh belas Meter Persegi), dikenal sebagai persil yang terletak dan berada di Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.187/Ciketing Udik sesuai dengan Gambar Situasi No. 4299/1997, tertanggal 17 Maret 1997, terdaftar atas nama Enywati (dh. Lim Mui Suang), tanah mana meliputi bangunan dan turutan-turutannya yang berdiri diatas tanah tersebut diatas, dengan nilai Hak Tanggungan Peringkat Pertama (I) sebesar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus duapuluh lima juta Rupiah) sebagaimana Sertipikat Hak Tanggungan No. 718/2000, tertanggal 4 Juli 2000 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya Bekasi; Hak Tanggungan Peringkat Kedua (II) sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah) sebagaimana Sertipikat Hak Tanggungan No. 2610/2004, tertanggal 21 Juni 2004 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Bekasi; Hak Tanggungan Peringkat Ketiga (III) sebesar Rp.2.228.000.000,- (Dua milyar dua ratus dua puluh delapan juta Rupiah) sebagaimana Sertipikat Hak Tanggungan No. 1470/2005, tertanggal 10 Maret 2005 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Bekasi (Bukti T-27);
Sebidang tanah seluas 72 M2 (tujuh puluh dua meter persegi), dikenal sebagai persil yang terletak dan berada di Jalan Raya Kelapa Hybrida Blok PD - 14 Kav. No.9, Kelurahan Penggangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 6066/Pegangsaan Dua sesuai dengan Surat Ukur No. 1443/1994, tertanggal 21 Desember 1994, terdaftar atas nama Nyonya Enywati, tanah mana meliputi bangunan dan turutan-turutannya yang berdiri diatas tanah tersebut diatas, dengan nilai Hak Tanggungan Peringkat Pertama (I) sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu miliar seratus juta Rupiah), sebagaimana Sertipikat Hak Tanggungan No.2589/2003, tertanggal 28 Juli 2003 dan Hak Tanggungan Peringkat Kedua (II) sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana Sertipikat Hak Tanggungan No.2249/2004, tertanggal 17 Juni 2004, serta Hak Tanggungan Peringkat Ketiga (III) sebesar Rp.1.070.000.000,- (satu milyar tujuh puluh juta rupiah), sebagaimana Sertipikat Hak Tanggungan No.1031/2005, tertanggal 15 Maret 2005 (Bukti T-28);
Sebidang tanah seluas 120 M2 (seratus dua puluh Meter Persegi), dikenal sebagai persil yang terletak dan berada di Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.4760/Kelapa Gading Timur, setempat dikenal sebagai Jalan Pelepah Kuning II Kaveling Blok WX.2 Nomor 2, sesuai dengan Surat Ukur No. 2285/1986, tertanggal 30 Desember 1986, terdaftar atas nama Nyonya Enywati, tanah mana meliputi bangunan dan turutan-turutannya yang berdiri diatas tanah tersebut diatas, dengan nilai Hak Tanggungan Peringkat Pertama (I) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah), sebagaimana Sertipikat Hak Tanggungan No.2628/2003 tanggal 11 Agustus 2003 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Madya Jakarta Utara dan Hak Tanggungan Peringkat Kedua (II) sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah), sebagaimana Sertipikat Hak Tanggungan No. 1057/2005, tertanggal 16 Maret 2005 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Madya Jakarta Utara (Bukti T-29);
Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atas Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 7688/Kelapa Gading Timur, seluas 240 M2 (dua ratus empat puluh meter persegi), yang terletak di Propinsi Daeah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Utara, Kecamatan Kelapa Gading, Kelurahan Kelapa Gading Timur, setempat dikenal dengan Jalan Janur Kuning XI Blok WP-1 Nomor 7, seperti diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 25-10-1990 Nomor 989/1990, tercatat atas nama Adang Ismail. Dan selanjutnya berdasarkan akta jual beli tertanggal 27 September 2006 Nomor 212/2006, yang dibuat dihadapan Sri Ismiyati, SH, Notaris di Jakarta, dalam kedudukannya selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah wilayah Jakarta Utara, satu dan lain adalah milik Nyonya Enywati, yang dibebani dengan Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) sebesar Rp.1.593.750.000,- (satu miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) (Bukti T-30).
Bahwa PELAWAN I selanjutnya terbukti telah ingkar janji/tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya, sebagaimana telah disepakati (Bukti T-31), dimana PELAWAN I telah tidak atau telah lalai membayar lunas pada waktunya kepada TERLAWAN suatu jumlah pinjaman dan/atau bunga, bunga denda, provisi dan lain-lain jumlah uang yang sudah wajib dibayar lunas (sudah jatuh waktu) (vide. Pasal 9 ayat (1) butir a SYARAT DAN KETENTUAN UMUM Jo. Pasal 8.1.1. PERJANJIAN KREDIT).
Bahwa didalam hal telah terjadi Kelalaian/Pelanggaran terhadap PERJANJIAN KREDIT, maka semua dansetiap jumlah uang yang terhutang oleh PELAWAN I berdasarkan PERJANJIAN KREDIT dapat ditagih pembayarannya dengan seketika dan secara sekaligus oleh TERLAWAN tanpa perlu peringatan atau teguran berupa apapun dan dari manapun juga. Dan TERLAWAN berhak untuk dengan seketika menjalankan hak-hak dan wewenangnya yang timbul dari atau berdasarkan perjanjian jaminan termasuk pula dalam hal ini mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap barang-barang jaminan yang menjadi obyek hak tanggunan.(vide. Pasal 9 ayat 2 SYARAT DAN KETENTUAN UMUM Jo. Pasal 8.2. PERJANJIAN KREDIT Jo. Pasal 20 UU. No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah Jo. Pasal 224 HIR).
Bahwa TERLAWAN menolak secara tegas dalil-dalil PARA PELAWAN dalam perlawanannya pada poin 2 sampai dengan poin 5 Perlawanan, yang pada intinya menyatakan :
‘TERLAWAN tidak dapat mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap 2 (dua) obyek sita eksekusi dalam perkara A-quo, dikarenakan ke-2 (dua) obyek sita eksekusi tersebut telah menjadi obyek sengketa dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 01/Pdt.G/2010/PN.Jkt. Ut Jo. Perkara Perdata di Pengadilan Tinggi Jakarta No. 588/Pdt/2011/PT.DKI. dan Perkara Perdata di di Mahkamah Agung RI. No. 2579K/Pdt/2012 dan Putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap;
selama proses perkara tersebut diatas berlangsung telah terjadi kesepakatan para pihak dimana terhadap barang-barang jaminan yang merupakan obyek hak tanggungan, Para Pelawan dapat menjual sendiri barang-barang jaminan yang merupakan obyek hak tanggungan, dengan persetujuan terlebih dahulu dari TERLAWAN’.
dikarenakan :
Sebagaimana telah TERLAWAN uraikan secara detail dan lengkap diatas sebelumnya, didasarkan pada ketentuan Pasal 9 ayat ayat 2 SYARAT DAN KETENTUAN UMUM Jo. Pasal 8.2. PERJANJIAN KREDIT Jo. Pasal 20 UU. No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah Jo. Pasal 224 HIR, TERLAWAN secara juridis memiliki hak dan wewenang dalam mengajukan permohonan eksekusi terhadap barang-barang jaminan yang menjadi obyek hak tanggungan dalam pemberian fasilitas kredit kepada PELAWAN I, termasuk pula dalam hal ini adalah terhadap ke - 2 (dua) obyek hak tanggungan yang telah diletakkan sita eksekusinya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Bekasi (delegasi), sebagaimana tertuang dalam :
Penetapan Aanmaning Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 12/Eks/SHT/2014/PN.Jkt.Ut., Tertanggal 8 Mei 2014 (Bukti T-32),;
Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 12/Eks/SHT/2014/PN.Jkt.Ut., Tertanggal 3 Oktober 2014 (Bukti T-33),;
Berita Acara Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 12/Eks/SHT/2014/PN.Jkt.Ut., Tertanggal 7 Oktober 2014 (Bukti T-34),;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi No. 05/Eks.Del/2014/PN.Bks Jo. No. 12/Eks/SHT/2014/PN.Jkt.Ut., Tertanggal 22 Desember 2014 (Bukti T-35),;
Berita Acara Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Bekasi No. 05/Eks.Del/2014/PN.Bks Jo. No. 12/Eks/SHT/2014/PN.Jkt.Ut., Tertanggal 29 Desember 2014 (Bukti T-36);
TERLAWAN sebagai pemegang hak tanggungan peringkat pertama mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piuangnya dari hasil penjualan tersebut(vide. Pasal 6 UU. No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Berkaitan Dengan Tanah)
TERLAWAN tidak pernah memberikan persetujuan kepada PARA PELAWAN untuk menjual sendiri ke-2 (dua) obyek hak tanggungan berupa :
Sebidang tanah seluas 2.817 M2 (dua ribu delapan ratus tujuh belas Meter Persegi), dikenal sebagai persil yang terletak dan berada di Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.187/Ciketing Udik sesuai dengan Gambar Situasi No. 4299/1997, tertanggal 17 Maret 1997, terdaftar atas nama Enywati (dh. Lim Mui Suang)/PELAWAN II;
Sebidang tanah seluas 120 M2 (seratus dua puluh Meter Persegi), dikenal sebagai persil yang terletak dan berada di Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.4760/Kelapa Gading Timur, setempat dikenal sebagai Jalan Pelepah Kuning II Kaveling Blok WX.2 Nomor 2, sesuai dengan Surat Ukur No. 2285/1986, tertanggal 30 Desember 1986, terdaftar atas nama Nyonya Enywati/PELAWAN II.
Materi dan alasan-alasan hukum yang tertuang dalam Gugatan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 01/Pdt.G/2010/PN.Jkt. Ut Jo. Perkara Perdata di Pengadilan Tinggi Jakarta No. 588/Pdt/2011/PT.DKI. Jo. Perkara Perdata di Mahkamah Agung RI. No. 2579K/Pdt/2012 sama sekali berbeda dan tidak memiliki keterkaitan dengan materi Perlawanan dalam perkara A-quo. Selain itu Putusan dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 01/Pdt.G/2010/PN.Jkt. Ut Jo. Perkara Perdata di Pengadilan Tinggi Jakarta No. 588/Pdt/2011/PT.DKI. Jo. Perkara Perdata di Mahkamah Agung RI. No. 2579K/Pdt/2012 adalah MENOLAK GUGATAN PELAWAN I untuk seluruhnya dan Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Bukti T-37);
Bahwa adalah juga sama sekali tidak benar dalil - dalil PARA PELAWAN pada poin 5 sampai dengan poin 8 Perlawanan, yang pada intinya menyatakan:
‘TERLAWAN tidak pernah memberikan kepastian berapa sebenarnya jumlah hutang PARA PELAWAN setelah dikurangi dengan hasil penjualan asset yang terdahulu;
Sebagaimana tertuang dalam Penetapan Sita Ekseksusi Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 12 /Eks/SHT/2014/PN.Jkt.Utr., tertanggal 8 Oktober 2014 nilai atau jumlah hutang /kewajiban PARA PELAWAN terhadap TERLAWAN per-tanggal 19 Nopember 2013 adalah sebesar Rp. 12.130.452.043,- (dua belas milyar seratus tiga puluh juta empat ratus lima puluh dua ribu empat puluh tiga rupiah), itu artinya TERLAWAN sama sekali tidak menilai hasil penjualan asset yang sudah diserahkan PARA PELAWAN kepada TERLAWAN;
TERLAWAN sebagai Bank tidak memiliki itikad baik dalam melaksanakan kesepakatan dan tidak melakukan upaya-upaya penyelamatan kredit melalui rescheduling (penjadwalan kembali), reconditioning (persyaratan kembali) dan restructuring (penataan kembali), sebagaimana ditentukan dalam SE Bank Indonesia No. 23/12/BPPP, tertanggal 28 Februari 1991;
TERLAWAN sebagai lembaga keuangan tidak memberikan akses keterbukaan terhadap nasabahnya khususnya dalam jumlah hutang, pembayaran dan sisa hutang’;
dikarenakan :
Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PERJANJIAN KREDIT yang telah disepakati oleh PELAWAN I dan TERLAWAN, PELAWAN I menyetujui bahwa jumlah uang yang terhutang oleh PELAWAN I kepada TERLAWAN berdasarkan perjanjian, dari waktu ke waktu akan terbukti dari :
Rekening - rekening pinjaman yang dipegang oleh TERLAWAN dan / atau ;
Buku - buku, catatan - catatan dan administrasi yang dipegang dan dipelihara oleh TERLAWAN; dan / atau
Surat - surat dan dokumen – dokumen lain yang dikeluarkan TERLAWAN; dan /atau
Salinan / kutipan rekening koran.
(vide. Pasal 3 Akta PERJANJIAN KREDIT)
Berdasarkan catatan dan dokumen - dokumen yang dimiliki TERLAWAN, terbukti, sampai dengan tanggal 19 November 2013 PELAWAN I masih memiliki kewajiban kepada TERLAWAN yang berjumlah Rp.12.130.452.043.00 (dua belas milyar seratus tiga puluh juta empat ratus lima puluh dua ribu empat puluh tiga rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Fasilitas OL – IDR :
- Hutang Pokok Fasilitas OL : Rp. 661.640.144.00,-
- Hutang Bunga s/d 19 November 2013 : Rp. 893.159.096.00,-
- Biaya Administrasi : Rp. 75.000.00,-
- Biaya Asuransi : Rp. 5.077.125.00,- +
Sub total : Rp. 1.559.951.365,00
Fasilitas RL – IDR :
- Hutang Pokok Fasilitas RL : Rp. 4.846.186.517.00,-
- Hutang Bunga s/d 19 November 2013 : Rp. 5.724.314.161.00,- +
Sub total : Rp.10.570.500.678.00,-
TOTAL KESELURUHAN KEWAJIBAN: Rp. 12.130.452.043.00,- (dua belas milyar seratus tiga puluh juta empat ratus lima puluh dua ribu empat puluh tiga rupiah)(Bukti T-38).
Perhitungan dimaksud diatas termasuk dan tidak terbatas pada bunga dan/atau denda serta provisi yang terus berjalan dan akan dihitung sampai dengan dilunasinya seluruh kewajiban PELAWAN I kepada PEMOHON EKSEKUSI;
Perhitungan jumlah kewajiban/outstanding sebesar Rp. 12.130.452.043.00,- (dua belas milyar seratus tiga puluh juta empat ratus lima puluh dua ribu empat puluh tiga rupiah)tentunya telah pula memperhitungkan hasil penjualan asset yang sudah diserahkan PARA PELAWAN kepada TERLAWAN sebelumnya, dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa dikarenakan adanya pembayaran sebesar Rp. 1.525.000.000,- (satu miliar lima ratus dua puluh lima juta Rupiah) pada tanggal 31 Maret 2011 maka terhadap obyek hak tanggungan atas Sertipikat Hak Milik No. 6066/Pegangsaan Dua sesuai dengan Surat Ukur No. 1443/1994, tertanggal 21 Desember 1994, terdaftar atas nama Nyonya Enywati, telah dilakukan pelepasan (Bukti T-39);
Bahwa pada tanggal 6 Juni 2011 telah dilakukan pembayaran sebesar Rp. 625.000.000,- (Enam ratus dua puluh lima juta Rupiah), dengan disertai adanya pelepasan hak tanggungan atas Sertipikat Hak Milik (SHM) No.6059/Kelapa Gading Timur sesuai dengan Surat Ukur No. 207/1985, tertanggal 2 Maret 1985, terdaftar atas nama Achmanto Jahja (Bukti T-40);
Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Oktober 2011 telah dilakukan pelunasan terhadap fasilitas perbankan berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dengan disertai dilakukan pelepasan hak tanggungan atas sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atas Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 7688/Kelapa Gading Timur, seluas 240 M2 (dua ratus empat puluh meter persegi), yang terletak di Propinsi Daeah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Utara, Kecamatan Kelapa Gading, Kelurahan Kelapa Gading Timur, setempat dikenal dengan Jalan Janur Kuning XI Blok WP-1 Nomor 7, seperti diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 25-10-1990 Nomor 989/1990, tercatat atas nama Adang Ismail (Bukti T-41).
Bahwa selanjutnya masih terdapat 2 (dua) barang jaminan yang masih berada pada TERLAWAN, berupa barang jaminan - jaminan yang masing-masing telah dibebankan dengan Hak Tanggungan, yakni :
Sertipikat Hak Milik (SHM) No.4760/Kelapa Gading Timur, yang telah dibebankan dengan Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama), sebagaimana Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 363 /2003, tertanggal 7 Juli 2003, dihadapan Singgih Susilo, Sarjana Hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kotamadya Jakarta-Utara jo. Sertipikat Hak Tanggungan No. 2628 /2003, tertanggal 11 Agustus 2003, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta-Utara. Pemegang Hak Tanggungan adalah PT. Bank Permata Tbk., berkedudukan di Jakarta, dengan nilai Hak Tanggungan hingga sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan dengan Hak Tanggungan Peringkat II (kedua), sebagaimana Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 79 /2005, tertanggal 28 Februari 2005, dihadapan Singgih Susilo, Sarjana Hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kotamadya Jakarta-Utara jo. Sertipikat Hak Tanggungan No. 1057/ 2005, tertanggal 16 Maret 2005, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta-Utara. Pemegang Hak Tanggungan adalah PT. Bank Permata Tbk., berkedudukan di Jakarta, dengan nilai Hak Tanggungan hingga sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) (Bukti T-42).;
Sertipikat Hak Milik (SHM) No.187/Ciketing Udik, yang telah dibebankan dengan Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama), sebagaimana Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 210 /2000, tertanggal 16 Juni 2000 dihadapan Purnamawati Santosa, Sarjana Hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kotamadya Bekasi jo. Sertipikat Hak Tanggungan No. 718 /2000, tertanggal 4 Juli 2000, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Bekasi. Pemegang Hak Tanggungan adalah PT. Bank Permata Tbk., berkedudukan di Jakarta, dengan nilai Hak Tanggungan hingga sejumlahRp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah). Dan dengan Hak Tanggungan Peringkat II (kedua), sebagaimana Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 85 /2004, tertanggal 1 Juni 2004 dihadapan Adlia Ghanie, Sarjana Hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kotamadya Bekasi jo. Sertipikat Hak Tanggungan, No. 2610 /2004, tertanggal 21 Juni 2004, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Bekasi. Pemegang Hak Tanggungan adalah PT. Bank Permata Tbk., berkedudukan di Jakarta, dengan nilai hak tanggungan hingga sejumlah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Dan dengan Hak Tanggungan Peringkat III (ketiga), sebagaimana Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 33 /2005, tertanggal 1 Maret 2005 dihadapan Adlia Ghanie, Sarjana Hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kotamadya Bekasi jo. Sertipikat Hak Tanggungan, No. 1470 /2005, tertanggal 10 Maret 2005, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Bekasi. Pemegang Hak Tanggungan adalah PT. Bank Permata Tbk., berkedudukan di Jakarta, dengan nilai Hak Tanggungan hingga sejumlah Rp. 2.228.000.000,- (dua milyar dua ratus dua puluh delapan juta rupiah)(Bukti T-43).Karenanya TERLAWAN selaku Pemegang Hak Tanggungan berhak mengambil pemenuhan atas seluruh kewajiban PELAWAN I dari obyek Hak Tanggungan (vide. UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Jo. Pasal 224 HIR) ;
Berdasarkan kelaziman didalam perbankan, TERLAWAN selalu melaporkan jumlah kewajiban/outstanding per - 3 (tiga) bulan terakhir kepada para nasabahnya termasuk pula tentunya dalam hal ini kepada PELAWAN I;
Dalam upaya melakukan penyelamatan terhadap fasilitas kredit-fasiitas kredit yang diberikan TERLAWAN kepada PELAWAN I, TERLAWAN telah menempuh dan /atau melakukan proses sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/12/BPPP, tertanggal 28 Februari 1991, yakni melalui proses restrukturisasi (Bukti T-44).
Bahwa selanjutnya adalah juga sama sekali tidak benar dalil - dalil PARA PELAWAN pada poin 9 perlawanan yang menyatakan :
‘Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat 2 UU. No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan disebutkan : Atas kesepakatan pemberi dan pemegang hak tanggungan, penjualan obyek hak tanggungan dapat dilaksanakan dibawah tangan jika dengan demikian itu akan diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak’;
Berdasarkan ketentuan tersebut PARA PELAWAN selaku pemberi hak tanggungan dapat melakukan penjualan sendiriatas obyek hak tanggungan karena telah ada kesepakatan dan persetujuan dari TERLAWAN.
dikarenakan :
untuk dapat dilakukannya penjualan obyek hak tanggungan dibawah tangan, haruslah dipenuhi persyaratan-persyaratan diantaranya adalah adanya persetujuan atau kesepakatan terlebih dahulu dari pemberi dan penerima hak tangungan. Dalam perkara A-quo, terhadap ke-2 (dua) barang jaminan yang menjadi obyek hak tanggungan dan telah diletakkan sita eksekusi, TERLAWAN tidak pernah memberikan persetujuan kepada PARA PELAWAN untuk menjual sendiri ke -2 (dua) obyek hak tanggungan;
TERLAWAN sebagai pemegang hak tanggungan peringkat pertama mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut(vide. Pasal 6 UU. No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Berkaitan Dengan Tanah);
Bahwa adalah juga sama sekali tidak benar dalil - dalil PARA PELAWAN pada poin 10 dan poin 11 Perlawanan, yang pada intinya menyatakan:
‘Penetapan sita eksekusi terhadap ke-2 (dua) barang jaminan yang menjadi obyek hak tanggungan adalah melawan hukum dan harus dibatalkan, dikarenakan Pelawan secara keperdataan hanya mempunyai hubungan hukum dengan PT. Bank Pemata Tbk cabang Hayam Wuruk yang beralamat di Jl. Hayam Wuruk No. 84-85 Jakarta Barat dan tidak mempunyai perselisihan hukum dengan PT. Bank Permata Tbk. yang beralamat di Gedung WTC Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31 Jakarta Selatan’,
dikarenakan :
Didasarkan pada ketentuan Pasal 8.2. PERJANJIAN KREDIT Jo. Pasal 20 UU. No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah Jo. Pasal 224 HIR, TERLAWAN secara juridis memiliki hak dan wewenang dalam mengajukan permohonan eksekusi terhadap barang-barang jaminan yang menjadi obyek hak tanggungan dalam pemberian fasilitas kredit kepada PELAWAN I, termasuk pula dalam hal ini adalah terhadap ke - 2 (dua) obyek hak tanggungan yang telah diletakkan sita eksekusinya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Bekasi (delegasi);
TERLAWAN sebagai badan hukum yang bergerak di bidang perbankan memiliki banyak kantor cabang, dimana salah satunya adalah kantor cabang yang beralamat di Jl. Hayam Wuruk No. 84-85, Jakarta Barat. Kantor cabang - kantor cabang tersebut merupakan perpanjangan tangan dari Kantor Pusat. Karenanya, kepentingan hukum yang dimiliki Kantor Cabang yang beralamat di Jl. Hayam Wuruk No. 84-85, Jakarta Barat adalah merupakan kepentingan hukum TERLAWAN sebagai Kantor Pusat yang beralamat di Gedung World Trade Center, Jl. Jendral Sudirman Kav. 29-31 Jakarta Selatan.
Bahwa karenanya terbukti, TERLAWAN sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan hukum, maka tidak ada kerugian-kerugian baik secara moriel maupun materiel yang dialami PARA PELAWAN yang senyata-nyata ditimbulkan oleh tindakan-tindakan TERLAWAN. Dan karenanya TERLAWAN mohon Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak Perlawanan PARA PELAWAN;
Bahwa sebagaimana juga telah TERLAWAN uraikan pada bagian EKSEPSI diatas, karenanya juga sangatlah beralasan bagi Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk tidak mengabulkan dan /atau menolak petitum tentang tuntutan Provisi dan petitum tentang uitvoerbaar bij voorraad yang diajukan PARA PELAWAN. Selain dikarenakan terbukti perlawanan yang diajukan PARA PELAWAN tidak memiliki dasar hukum yang kuat, permohonan itu sendiri tidak beralasan serta senyata-nyata tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Pasal 227 HIR Jo. Pasal 180 HIR.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas TERLAWAN mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Utara MENOLAK perlawanan PARA PELAWAN untuk keseluruhan.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, maka TERLAWAN, mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Utara berkenan memeriksa, mengadili serta memberikan putusan sebagai berikut:
I. Dalam Eksepsi :
Mengabulkan eksepsi - eksepsi TERLAWAN untuk seluruhnya;
Menyatakan perlawanan PARA PELAWAN tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
II. Dalam Pokok Perkara :
Menolak perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya;
Menghukum PARA PELAWAN untuk membayar seluruh biaya – biaya perkara menurut hukum.
Atau apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas perlawanan Pelawan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan putusan tanggal 16 September 2015 Nomor : 14/Pdt.Plw/2015/PN.Jkt.Utr, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Terlawan;
Dalam Provisi:
Menolak tuntutan Provisi Para Pelawan;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan perlawanan Para Pelawan;
Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang tidak baik;
Menghukum kepada Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 426.000,- (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 14/Pdt.Plw/2015/PN.Jkt.Utr yang dibuat oleh RINA PERTIWI, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menerangkan bahwa pada tanggal 29 September 2015, Kuasa Hukum Para Pelawan telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 14/Pdt.Plw/2015/PN.Jkt.Utr tanggal 16 September 2015 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Terlawan pada tanggal 14 Desember 2015;
Menimbang, bahwa kuasa hukum Para Pembanding semula Para Pelawan telah mengajukan Memori Banding tanggal 15 Maret 2016 yang dikirim langsung oleh kuasa hukumnya ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan diterima oleh Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 15 Maret 2016 selanjutnya Memori Banding tersebut telah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 12 April 2016 Nomor W10.U/2164/HK-02/IV/2016, serta salinan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terbanding semula Terlawan pada tanggal 10 Mei 2016;
Menimbang, bahwa kuasa hukum Terbanding semula Terlawan telah mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 16 Mei 2016 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 17 Mei 2016, selanjutnya salinan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Pelawan pada tanggal 22 Juni 2016;
Menimbang, bahwa kepada Para Pembanding semula Para Pelawan telah diberitahukan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara (inzage) melalui Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Panitera atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 14/Pdt.Plw/2015/PN.Jkt.Ut, tanggal 14 Desember 2015 dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja berturut-turut terhitung mulai tanggal tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa kepada Terbanding semula Terlawan telah diberitahukan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara (inzage) melalui Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Panitera atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 14/Pdt.Plw/2015/PN.Jkt.Ut, tanggal 14 Desember 2015 dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja berturut-turut terhitung mulai tanggal tersebut di atas ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding Para Pembanding semula Para Pelawan diajukan dalam tenggang waktu dan dilakukan menurut cara-cara yang ditentukan pasal 7 UU No. 20 tahun 1947, sehingga telah memenuhi syarat formal yang ditentukan undang-undang, karena itu permohonan banding yang diajukan Para Pembanding semula Para Pelawan dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan mempelajari dengan seksama berita acara sidang beserta surat-surat dalam berkas perkara Nomor 14/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Utr, salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 14/Pdt.Plw/2015/PN.Jkt.Utr tanggal 16 September 2015, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menerima memori banding dari kuasa hukum Para Pembanding semula Para Pelawan, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa memori banding tersebut tidak terdapat hal-hal baru yang dapat melemahkan ataupun membatalkan putusan Pengadilan tingkat pertama;
Menimbang, bahwa setelah majelis hakim tingkat banding meneliti dengan cermat dan seksama berkas perkara dan salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 14/Pdt.Plw/2015/PN.Jkt.Utr tanggal 16 September 2015, berpendapat bahwa pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan hukum, maka pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Tingkat Banding dalam mengadili perkara aquo di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 14/Pdt.Plw/2015/PN.Jkt.Utr tanggal 16 September 2015 dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Para Pelawan dalam kedua tingkat pengadilan berada dipihak yang kalah, maka Para Pembanding semula Para Pelawan harus dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam dua tingkat pengadilan ;
Mengingat Undang-Undang No : 20 Tahun 1947 jo Undang-Undang No: 48 Tahun 2009 jo Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 serta pasal-pasal dari Perundang-undangan yang berkenan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari kuasa hukum Para Pembanding semula Para Pelawan ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 14/Pdt.Plw/2015/PN.Jkt.Utr tanggal 16 September 2015 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding semula Para Pelawan membayar biaya perkara secara tanggung renteng untuk dua tingkat pengadilan, dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : Rabu tanggal 13 Juli 2016 oleh kami: JOHANES SUHADI, S.H., sebagai Ketua Majelis Hakim, H. AMIR MADDI, S.H.,M.H., dan I NYOMAN SUTAMA, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim, yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tertanggal 8 April 2016 Nomor : 70/Pen/Pdt/2016/PT.DKI ditunjuk sebagai Hakim Majelis untuk mengadili perkara ini pada pengadilan tingkat banding, putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jum’at tanggal 22 Juli 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, serta dihadiri oleh SUMIR, S.H.,M.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS HAKIM,
H. AMIR MADDI, S.H.,M.H., JOHANES SUHADI, S.H.,
I NYOMAN SUTAMA, S.H.,M.H.,
PANITERA PENGGANTI,
SUMIR, S.H.,M.H.,
Rincian Biaya Banding :
1. Biaya Meterai : Rp. 6.000,-
2. Biaya Redaksi : Rp. 5.000,-
3. Biaya Pemberkasan : Rp. 139.000,-
----------------------------
Jumlah Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)