169 K/Pdt.Sus-Arbitrase/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 169 K/Pdt.Sus-Arbitrase/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gedung Wtc II, Lantai 1,2,21-30, Jl. Jend Sudirman Kav. 29-31
Also in 100 other cases
- 58/PDT.G/2011/PN Spt (5 June 2012) — PN Sampit
- 63/PDT.G/2016/pn Bdg (27 October 2016) — PN Bandung
- 778/Pdt.G/2019/PN Sby (20 November 2019) — PN Surabaya
- 42/Pdt.G/2020/PN Mlg (9 July 2020) — PN Malang
- 669/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL (10 July 2017) — PN Jakarta Selatan
- 684/Pdt.G/2019/PN Sby (15 April 2020) — PN Surabaya
Menerima permohonan dari Pemohon: 1. PT. BANK PERMATA TBK, 2. BADAN ARBITRASE PASAR MODAL INDONESIA “BAPMI” tersebut
P U T U S A N
Nomor 169 K/Pdt.Sus-Arbt/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus arbitrase memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. BANK PERMATA TBK, berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Permata Bank Tower I, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 27, Jakarta 12920, dalam hal ini memberi kuasa kepada RUDHY LONTOH,SH, DKK, para Advokat, beralamat di Jalan H.O.S. Cokroaminoto No.47 Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 13 Desember 2012;
BADAN ARBITRASE PASAR MODAL INDONESIA “BAPMI”, berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 28nd Floor Suite 2805, Jalan Jenderal Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190; dalam hal ini memberi kuasa kepada ISWAHJUDI A.KARIM.SH.LLM, DKK, para Advokat, dari kantor KarimSyah Law Firm beralamat di Jalan Dr. Ide Anak Agung Gede Agung Kav. E.12 No.182 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Desember 2012,
sebagai Pemohon I dan II dahulu (Termohon Pembatalan Arbitrase I dan II)
m e l a w a n
PT. NIKKO SECURITIES INDONESIA, beralamat di Wisma Indocement Lantai 3, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 70-71, Jakarta 12910,, dalam hal ini diwakili oleh, kuasanya Amaliha Lase, S.H., Binsar H. Nababan, S.H., Resy Novelia Sirait, S.H., dan Aksioma Lase, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum dari LEXFORTIS AMALIHA LASE & PARTNERS, beralamat di Jalan Paseban Nomor 47 D, Jakarta Pusat 10440 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Maret 2013, sebagai Termohon dahulu Pemohon Pembatalan Arbitrase;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata Badan Arbitrase Nasional/Internasional telah memberikan putusan Nomor BAPMI-004/ARB-03/VIII/2011 tertanggal 18 September 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Mengadili dalam Eksepsi, memutuskan:
Menolak eksepsi Termohon seluruhnya.
Dan mengadili dalam Pokok Perkara, memutuskan:
Mengabulkan Permohonan Arbitrase Pemohon untuk sebagian;
Menghukum Termohon untuk mengganti sebagian pembayaran yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemohon kepada para Investor GBF seri 8 sampai dengan seri 47 sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus) dari keseluruhan dana talangan, atau sama dengan Rp. 5.379.949.537,00 (lima miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) dan membayarkannya kepada Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Termohon menerima salinan Putusan ini;
Menghukum Pemohon untuk memberikan surat Pernyataan kepada Termohon yang bersifat tidak bisa ditarik kembali (irrevocable), setelah Termohon melaksanakan Putusan tersebut di atas, yang menyatakan bahwa Pemohon membebaskan Termohon dari segala tuntutan ganti rugi keperdataan apapun dari Pemohon dan/atau investor yang mungkin muncul di kemudian hari atas dasar masih adanya kekurangan pembayaran pokok investasi dan/atau kupon GBF, termasuk namun tidak terbatas pada mengganti semua biaya beracara yang terpaksa dikeluarkan Termohon berkenaan dengan munculnya tuntutan-tuntutan tersebut;
Menghukum Pemohon dan Termohon untuk membayar biaya Imbalan Arbitrase kepada BAPMI, masing-masing sebesar Rp. 79.113.700,00 (tujuh puluh sembilan juta seratus tiga belas ribu tujuh ratus rupiah) yang akan diperhitungkan dengan biaya Imbalan Arbitrase yang telah dibayarkan dimuka oleh masing-masing Pemohon dan Termohon kepada BAPMI;
Menolak Permohonan Arbitrase Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Bahwa dalam Putusan Termohon Pembatalan II, sebelum Amar Putusan tersebut di atas, juga terdapat dan didahului dengan ”Kesimpulan” Termohon Pembatalan II yaitu sebagai berikut:
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, pada pokoknya Majelis berkesimpulan sebagai berikut:
Investor berhak atas pembayaran (pengembalian) dana pokok investasi pada saat berakhirnya jangka waktu investasi GBF sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat 2 KPD juncto angka 5 Info Memo, suatu pengembalian penuh sesuai nilai initial investment yang tidak dipengaruhi oleh kondisi pasar;
Termohon terbukti ingkar janji kepada Investor GBF Seri 8 sampai dengan Seri 47 terhadap ketentuan Pasal 5 ayat 2 juncto angka 5 Info Memo dan Pasal 7 huruf a KPD, serta terhadap Pasal 7 ayat 4 PKP, untuk membayar (mengembalikan) pokok investasi secara penuh pada saat berakhirnya jangka waktu investasi GBF; namun Termohon tidak terbukti ingkar janji mengenai hal tersebut kepada Investor GBF Seri 1 sampai dengan Seri 7 dan Seri 48 sampai dengan Seri 59;
Ingkar janji Termohon tersebut menyebabkan kerugian bagi Investor GBF Seri 8 sampai dengan Seri 47 berupa kekurangan pembayaran (pengembalian) pokok investasi pada saat berakhirnya jangka waktu investasi GBF;
GBF merupakan produk bersama antara Pemohon dengan Termohon, dan baik Pemohon maupun Termohon terbukti mempunyai andil/kontribusi terhadap timbulnya kerugian bagi Investor;
Pemohon sebenarnya adalah juga pihak dalam KPD, dan PKP sebenarnya bersifat perjanjian accesoir terhadap KPD;
Berdasarkan keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono), Pemohon dan Termohon bertanggungjawab bersama-sama terhadap pemenuhan hak Investor GBF Seri 8 sampai dengan Seri 47 atas Pasal 5 ayat 2 KPD juncto angka 5 Info Memo berupa kekurangan pembayaran (pengembalian) pokok investasi pada saat berakhirnya jangka waktu investasi GBF;
Pemohon telah melakukan pembayaran terlebih dahulu (penalangan) kepada para Investor GBF Seri 8 sampai dengan Seri 47 berupa kekurangan pembayaran (pengembalian) pokok investasi total sebesar Rp.15.371.284.394,00 (lima belas miliar tiga ratus tujuh puluh satu juta dua ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) yang harus dipikul bersama oleh Termohon dengan pembagian beban tanggungjawab yang adil menurut pertimbangan Majelis;
Pemohon, setelah Termohon melakukan pembayaran di atas, harus membebaskan Termohon dari segala tuntutan ganti rugi keperdataan apapun yang mungkin muncul di kemudian hari atas dasar masih adanya kekurangan pembayaran pokok investasi dan/atau kupon GBF;
Tuntutan Pemohon berkenaan dengan kerugian berupa kehilangan keuntungan, bunga moratoir, dan uang paksa (dwangsom) adalah tidak beralasan;
Permohonan Arbitrase tidak kurang pihak dan tidak pula mengandung ketidakjelasan (obscuur libel) mengenai dasar tuntutan, apa yang dituntut, dan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam melakukan gugatan;
Catatan: Beberapa bagian yang substansi dari Amar Putusan dan Kesimpulan sebagaimana dikutip dari Salinan Putusan Termohon Pembatalan II tersebut di atas adalah berbeda atau tidak sama dengan yang dibacakan/diucapkan oleh Majelis Arbiter Termohon Pembatalan II dalam persidangan pada hari Selasa tanggal 18 September 2012, dan hal ini merupakan salah satu alasan diajukannya permohonan pembatalan terhadap Putusan Termohon Pembatalan II ini, sebagaimana akan diuraikan lebih lanjut pada bagian tersendiri dalam permohonan Pemohon Pembatalan ini;
I. TENGGANG WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBATALAN PUTUSAN TERMOHON PEMBATALAN II
Bahwa berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (selanjutnya disebut “Undang-Undang Arbitrase”), telah ditentukan bahwa: “Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri”. Bahwa Putusan Termohon Pembatalan II didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 15 Oktober 2012, sebagaimana terbukti dari Akta Pendaftaran Nomor:27/WASIT/AD HOC/2012/PN.JKT.PST tertanggal 15 Oktober 2012 yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Arbitrase maka tenggang waktu/batas waktu pengajuan permohonan pembatalan terhadap Putusan Termohon Pembatalan II adalah sampai dengan tanggal 13 November 2012. Bahwa permohonan pembatalan Putusan Termohon Pembatalan II ini diajukan oleh Pemohon Pembatalan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 12 November 2012. Dengan demikian pengajuan permohonan pembatalan terhadap Putusan Termohon Pembatalan II ini masih dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 71 Undang-Undang Arbitrase;
II. DASAR PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBATALAN PUTUSAN TERMOHON PEMBATALAN II
Bahwa permohonan pembatalan terhadap Putusan BAPMI atau Putusan Termohon Pembatalan II ini diajukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Arbitrase dalam Pasal 70 dan Penjelasan Umum pada Paragraf ke-18;
Dalam Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase telah ditentukan bahwa: “Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa”;
Kemudian dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Arbitrase pada Paragraf ke-18 telah ditentukan bahwa: “Bab VII mengatur tentang pembatalan putusan arbitrase. Hal ini dimungkinkan karena beberapa hal, antara lain:
surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu;
setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau;
putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa”;
Bahwa dari kata “antara lain” yang terdapat/tertera dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Arbitrase pada Paragraf ke-18 sebagaimana dikutip tersebut di atas, maka berarti dan sangat jelas bahwa untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase tidak hanya didasarkan pada 3 (tiga) hal/alasan atau unsur sebagaimana dimaksud dalam butir/huruf a, b, dan c tersebut di atas, melainkan juga bisa didasarkan pada hal-hal/alasan-alasan lain di luar dari 3 (tiga) hal tersebut;
Dengan demikian, berdasarkan Undang-Undang Arbitrase pada Pasal 70 dan Penjelasan Umum pada Paragraf ke-18 sebagaimana telah dikutip tersebut di atas, pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase bisa didasarkan pada 3 (tiga) hal/alasan atau unsur sebagaimana dikutip tersebut di atas dan bisa juga didasarkan pada hal-hal/alasan-alasan lain di luar dari 3 (tiga) hal/alasan dimaksud;
Bahwa Pemohon Pembatalan mengajukan permohonan pembatalan terhadap Putusan Termohon Pembatalan II ini berdasarkan pada hal-hal/alasan-alasan adanya tipu muslihat maupun hal-hal/alasan-alasan lainnya, yaitu mengenai sebagai berikut:
Memanipulasi Perjanjian Arbitrase yang tidak mengikat Termohon Pembatalan I sebagai salah satu dasar pengajuan sengketa arbitrase, dan memanipulasi isi perjanjian yang tidak mengikat Termohon Pembatalan I sebagai sengketa arbitrase;
Memanipulasi bukti P-6 yang hanya berupa daftar/list sebagai bukti pembayaran dana talangan kepada investor, padahal tidak memenuhi kualifikasi sebagai bukti pembayaran;
Memanipulasi keluhan 3 (tiga) orang investor melalui bukti P-21 yang diajukan dengan melanggar undang-undang bea meterai sebagai keluhan seluruh investor yang berjumlah lebih dari 700 (tujuh ratus) orang;
Penyesatan tentang jangka waktu penyelesaian sengketa arbitrase yang ternyata telah melebihi jangka waktu 180 hari sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Arbitrase tanpa adanya penetapan perpanjangan jangka waktu;
Mengabaikan fakta terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) antara majelis arbiter dengan kuasa hukum Termohon Pembatalan I yang juga merupakan arbiter pada Termohon Pembatalan II (BAPMI);
Memanipulasi kesimpulan dan amar putusan arbitrase dengan mengubah isi salinan kesimpulan dan amar putusan sehingga berbeda dari kesimpulan dan amar putusan arbitrase yang diucapkan/dibacakan dalam persidangan;
Bahwa hal-hal yang menjadi dasar/alasan diajukannya permohonan pembatalan Putusan Termohon Pembatalan II tersebut di atas, akan Pemohon Pembatalan uraikan lebih lanjut pada bagian tersendiri dalam permohonan ini;
III. DUDUK PERKARA
Bahwa berkenaan dengan permohonan pembatalan Putusan Termohon Pembatalan II ini yang diajukan oleh Pemohon Pembatalan melawan Termohon Pembatalan I dan Termohon Pembatalan II, maka terlebih dahulu perlu dikemukakan duduk perkaranya/permasalahannya, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ditunjuk untuk memeriksa dan memutuskan permohonan ini mempunyai pengetahuan dan pemahaman yang utuh mengenai perkara/permasalahan antara Termohon Pembatalan I dengan Pemohon Pembatalan hingga menjadi perkara arbitrase pada Termohon Pembatalan II sampai dengan diterbitkannya Putusan Termohon Pembatalan II;
Bahwa adapun duduk perkaranya sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Pembatalan adalah suatu perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Efek, yang dalam hal ini antara lain sebagai Manajer Investasi, yang merupakan suatu kegiatan usaha di bidang pasar modal yang tentu saja berada didalam lingkup pasar modal dan tunduk dibawah rezim hukum pasar modal;
Bahwa hubungan hukum antara Pemohon Pembatalan dengan Termohon Pembatalan I timbul dan mengikat berdasarkan Perjanjian Kerjasama Penjualan Produk Investasi Antara PT. Bank Permata Tbk Dengan PT.Nikko Securities Indonesia Nomor: 249/BP/CL/XI/06 tertanggal 21 Nopember 2006, sebagaimana telah di-addendum dengan Addendum I Perjanjian Kerjasama Penjualan Produk Investasi Antara PT.Bank Permata Tbk Dengan PT. Nikko Securities Indonesia Nomor: 069/BP/CL/III/07 tertanggal 03 April 2007, (selanjutnya disebut “PKP” atau “Perjanjian Kerjasama”). PKP tersebut berjangka waktu 3 tahun, berlaku surut terhitung sejak tanggal 28 September 2006 sampai dengan tanggal 28 September 2009, dan dapat diperpanjang atas kesepakatan Para Pihak;
Bahwa berdasarkan PKP tersebut, Pemohon Pembatalan sebagai Manajer Investasi yang menerbitkan dan mengelola Produk Investasi yaitu (yang diberi nama) “Government Bonds Fund” (selanjutnya disebut ”GBF”), dan Termohon Pembatalan I berkedudukan dan bertindak/berperan sebagai Agen Penjual yang bertugas/berkewajiban menawarkan/memasarkan dan menjual Produk Investasi GBF tersebut kepada Investor yaitu para Nasabah dari Termohon Pembatalan I;
Bahwa produk investasi GBF tersebut adalah suatu produk investasi yang Underlying Asset-nya adalah Obligasi Pemerintah. Produk Investasi GBF ini diterbitkan secara per seri dan ditawarkan secara mingguan per seri, dan jangka waktu investasi setiap seri adalah 2 tahun; Jadi, dalam setiap Seri GBF, Investor yang membeli/berinvestasi pada GBF ini bisa lebih dari satu Investor, dan semua produk investasi GBF (yang dibeli para Investor) dalam satu Seri GBF adalah sama jangka waktu investasinya (sama tanggal jatuh temponya) dan sama tanggal-tanggal Pelunasan Awalnya (dalam hal ada Investor yang melakukan pencairan awal) maupun sama tanggal-tanggal Pembayaran/pembagian Hasil Investasinya;
Bahwa Produk Investasi GBF yang sudah diterbitkan dan dikelola oleh Pemohon Pembatalan (sebagai Manajer Investasi) dan ditawarkan/dipasarkan dan dijual oleh Termohon Pembatalan I (sebagai Agen Penjual) adalah total berjumlah 59 seri, yaitu GBF Seri 1 sampai dengan GBF Seri 59, kecuali GBF Seri 3 dan GBF Seri 13 tidak ada karena memang sengaja tidak diterbitkan oleh Pemohon Pembatalan;
Bahwa bagi nasabah dari Termohon Pembatalan I yang berminat untuk membeli/berinvestasi pada produk investasi GBF, nasabah mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Produk Investasi Government Bonds Fund (selanjutnya disebut “Formulir”) dan secara individual menandatangani Kontrak Pengelolaan Dana Government Bonds Fund (selanjutnya disebut ”KPD”) dengan Pemohon Pembatalan dengan masa periode pengelolaan selama 2 tahun (jangka waktu KPD). Nasabah yang telah terikat dengan KPD tersebut untuk selanjutnya disebut “Investor”; Setiap KPD terdapat nomor dan tanggal yang berbeda untuk setiap Investor. Jadi, KPD ini merupakan dasar hubungan hukum (secara bilateral) antara Investor dengan Pemohon Pembatalan;
Bahwa selain PKP, KPD, dan Formulir, dalam rangka produk investasi GBF tersebut, juga terdapat/diterbitkan dokumen Info Memo, yaitu setiap informasi tertulis dari Produk yang memuat arahan investasi, manfaat investasi, resiko investasi, dan fitur-fitur produk investasi antara lain penawaran produk, jangka waktu investasi, batasan penyertaan, hasil investasi, dan perpajakan;
Dalam rangka produk investasi GBF tersebut, yang berhubungan/berhadapan dengan Investor adalah Termohon Pembatalan I, Termohon Pembatalan I yang me-presentasikan/menerangkan kepada Investor mengenai isi Info Memo, Formulir, dan KPD, dan Termohon Pembatalan I yang meminta Investor untuk menandatangani Formulir dan KPD (bagi Investor yang berminat untuk membeli/berinvestasi pada GBF dimaksud);
Jadi, berkenaan dengan produk investasi GBF tersebut, terdapat 4 dokumen yang memuat ketentuan-ketentuan/klausula-klausula yang berlaku dan mengikat, yaitu:
PKP, yang menjadi/merupakan dasar hubungan hukum antara Pemohon Pembatalan (sebagai Manajer Investasi) dengan Termohon Pembatalan I (sebagai Agen Penjual), yang berlaku dan mengikat Pemohon Pembatalan dan Termohon Pembatalan I;
KPD, yang menjadi/merupakan dasar hubungan hukum (secara bilateral) antara Investor dengan Pemohon Pembatalan (sebagai Manajer Investasi), yang berlaku dan mengikat Investor dan Pemohon Pembatalan;
INFO MEMO;
FORMULIR (yang telah diisi dan ditandatangani oleh Investor);
Bahwa berdasarkan PKP antara Pemohon Pembatalan dengan Termohon Pembatalan I tersebut, maka atas seluruh Produk Investasi GBF tersebut dari GBF Seri 1 sampai dengan GBF Seri 59, Pemohon Pembatalan telah melaksanakan seluruh tugasnya dan Pemohon Pembatalan juga telah melaksanakan seluruh kewajibannya kepada Termohon Pembatalan I;
Bahwa demikian juga berdasarkan KPD antara Investor dengan Pemohon Pembatalan, atas seluruh Produk Investasi GBF dari Seri 1 sampai dengan Seri 59, Pemohon Pembatalan telah melaksanakan seluruh tugasnya dan Pemohon Pembatalan juga telah melaksanakan seluruh kewajibannya kepada Investor;
Bahwa dengan demikian, berkenaan dengan produk investasi GBF tersebut, maka sesungguhnya tidak ada permasalahan dan/atau sengketa/perselisihan antara Pemohon Pembatalan dengan Termohon Pembatalan I sesuai dan berdasarkan pada PKP, dan demikian juga tidak ada permasalahan dan/atau sengketa/perselisihan dan/atau klaim/tuntutan antara Investor dengan Pemohon Pembatalan sesuai dan berdasarkan pada KPD;
Akan tetapi dalam perjalanan waktu, ternyata kemudian Termohon Pembatalan I memperkarakan/menuntut Pemohon Pembatalan dengan mengajukan permohonan/gugatan arbitrase ke Termohon Pembatalan II yang terdaftar dengan perkara No. Reg.: BAPMI-004/ARB-03/VIII/2011 tanggal 25 Agustus 2011 (selanjutnya disebut “Perkara BAPMI”);
Bahwa dalam permohonan arbitrase yang diajukan ke Termohon Pembatalan II, Termohon Pembatalan I mendalilkan bahwa Pemohon Pembatalan tidak memenuhi kewajiban kepada Investor yaitu tidak mengembalikan/membayarkan kekurangan pokok investasi pada saat berakhirnya jangka waktu investasi kepada para Investor berdasarkan KPD atas GBF Seri 8 sampai dengan Seri 47 - quad non. Termohon Pembatalan I mendalilkan bahwa atas kekurangan pengembalian pokok investasi tersebut, Termohon Pembatalan I mengklaim telah memberikan dana talangan dan membayarkannya langsung kepada para Investor dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 15.371.284.394,00 (lima belas miliar tiga ratus tujuh puluh satu juta dua ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) - quad non, dan kemudian Termohon Pembatalan I menuntut Pemohon Pembatalan untuk mengganti seluruh dana talangan tersebut kepada Termohon Pembatalan I;
Bahwa dalam perkara arbitrase pada Termohon Pembatalan II tersebut, yang menjadi pihak pemohon arbitrase adalah Termohon Pembatalan I dan yang menjadi pihak termohon arbitrase adalah Pemohon Pembatalan, dan dalam permohonan arbitrase tersebut pokok permasalahan yang diperkarakan/dipersoalkan oleh Termohon Pembatalan I adalah mengenai pelaksanaan/pemenuhan prestasi Pemohon Pembatalan kepada Investor berdasarkan KPD. tetapi anehnya, dalam permohonan arbitrasenya kepada Termohon Pembatalan II, Termohon Pembatalan I mendasarkan permohonannya pada 2 (dua) perjanjian/klausula arbitrase, yaitu perjanjian/klausula arbitrase dalam PKP dan perjanjian/klausula arbitrase dalam KPD. padahal: (i). Perjanjian/klausula arbitrase dalam PKP hanya berlaku dan hanya mengikat serta hanya digunakan untuk/kalau terjadi persoalan atau perselisihan/sengketa antara Termohon Pembatalan I dengan Pemohon Pembatalan; (ii). Demikian juga perjanjian/klausula arbitrase dalam KPD, hanya berlaku dan mengikat bagi Investor dan Pemohon Pembatalan, dan hanya berlaku dan mengikat serta hanya digunakan untuk/kalau terjadi persoalan atau perselisihan/sengketa antara Investor dengan Pemohon Pembatalan;
Bahwa Termohon Pembatalan I tidak memenuhi syarat selaku pihak yang dapat beracara/mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pada Termohon Pembatalan II akibat klausula perjanjian arbitrase yang non executable, berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf l) dan huruf h) Keputusan BAPMI Nomor: KEP-02/BAPMI/11.2009 tentang Peraturan dan Acara BAPMI (selanjutnya disebut “Peraturan & Acara BAPMI”), yang mengatur mengenai syarat “Pihak” yang dapat bertindak selaku “Pemohon” yang mengajukan penyelesaian sengketa pada Termohon Pembatalan II;
Bahwa Pasal 1 ayat (2) huruf l) Peraturan & Acara BAPMI menentukan:
“ Pihak adalah subyek hukum, baik subyek hukum perdata maupun hukum publik yang seluruh atau sebagian usaha atau jasa profesinya berkaitan dengan kegiatan di bidang pasar modal di Indonesia, termasuk bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, emiten, perusahaan publik, perusahaan efek, lembaga penunjang pasar modal, orang perorangan pemegang izin, wakil pnejamin emisi efek, wakil perantara pedagan efek, wakil manajer investasi, dan yang melakukan investasi di pasar modal indonesia, yang mempunyai maksud untuk mengajukan penyelesaian sengketa di BAPMI berdasarkan Peraturan & Acara; Penyebutan “para Pihak” dalam Peraturan dan Acara ini menunjuk pada penyebutan bersama Pemohon dan Termohon, termasuk juga berarti kuasa hukum mereka, sesuai dengan konteks kalimat”;
Dan Pasal 1 ayat (2) huruf h) Peraturan & Acara BAPMI menentukan:
“ Pemohon adalah Pihak atau semua pihak, mana yang relevan, yang mengajukan permohonan penyelesaian beda pendapat atau sengketa kepada BAPMI sesuai dengan Peraturan & Acara”;
Bahwa sebagaimana telah dikemukakan terdahulu di atas, Termohon Pembatalan I mendasarkan permohonan arbitrasenya ke Termohon Pembatalan II pada 2 (dua) klausula/perjanjian arbitrase yaitu dalam PKP (yang hanya berlaku dan mengikat bagi Termohon Pembatalan I dan Pemohon Pembatalan) dan dalam KPD (yang hanya berlaku dan mengikat bagi Investor dan Pemohon Pembatalan), dan dalam PKP tersebut Termohon Pembatalan I berkedudukan dan berperan sebagai Agen Penjual produk investasi GBF, sedangkan dalam KPD Termohon Pembatalan I tidak memiliki kedudukan dan bukan pihak, dan produk investasi yang ditawarkan dan dipasarkan/dijual oleh dan melalui Termohon Pembatalan I adalah GBF yang merupakan instrumen pasar modal, sehingga dengan demikian kedudukan dan peran para pihak tersebut (Termohon Pembatalan I sebagai Agen Penjual, Pemohon Pembatalan sebagai Manajer Investasi, dan Investor sebagai pemilik dana/pemodal) masuk dan berada dalam ranah/domain pasar modal dan dalam rezim hukum pasar modal;
Bahwa apabila kedudukan dan peran Termohon Pembatalan I tersebut dipadankan pada ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf l) dan huruf h) Peraturan & Acara BAPMI, maka akan tampak bahwa: (I). Pada PKP, Termohon Pembatalan I bertindak selaku Agen Penjual, sementara pada ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf l) Peraturan dan Acara BAPMI tidak disebutkan keberadaan/profesi Agen Penjual sebagai Pihak yang dapat mengajukan penyelesaian sengketa ke Termohon Pembatalan II, sementara di sisi lain GBF tersebut merupakan instrumen pasar modal, dan kedudukan/peran atau profesi sebagai Agen Penjual (dalam rangka produk investasi GBF tersebut) adalah peran/profesi dalam ranah/domain pasar modal, sehingga dengan demikian Termohon Pembatalan I tidak memenuhi syarat sebagai “Pemohon” menurut ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf h Peraturan & Acara BAPMI. Demikian pun bila dirujuk pada kegiatan usaha Termohon Pembatalan I yang bergerak di bidang perbankan dan bukan di bidang/ranah pasar modal, sehingga jelas Termohon Pembatalan I tidak memenuhi syarat selaku “Pihak” menurut ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf l) Peraturan dan Acara BAPMI, sehingga dengan sendirinya juga tidak memenuhi syarat sebagai “Pemohon” yang dapat mengajukan penyelesaian sengketa pada Termohon Pembatalan II menurut ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf h) Peraturan & Acara BAPMI; (II). Pada KPD, pihak-pihak yang mengikatkan diri adalah hanya Investor dan Pemohon Pembatalan selaku Manajer Investasi, sehingga dengan demikian klausula perjanjian yang mengatur penyelesaian sengketa secara arbitrase yang diatur dalam KPD tersebut tidak mengikat dan tidak berlaku bagi Termohon Pembatalan I, dan oleh karena itu pula penggunaan klausula perjanjian arbitrase dalam KPD oleh Termohon Pembatalan I yang dijadikan dasar permohonan penyelesaian sengketa secara arbitrase pada Termohon Pembatalan II adalah tidak memenuhi syarat ketentuan Pasal 20 Peraturan & Acara BAPMI, sehingga dengan demikian Termohon Pembatalan I tidaklah memenuhi syarat sebagai “Pihak” yang dapat bertindak selaku “Pemohon” yang dapat mengajukan penyelesaian sengketa secara arbitrase pada Termohon Pembatalan II sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf l dan huruf h) Peraturan & Acara BAPMI;
Bahwa oleh karena Termohon Pembatalan I tidak memenuhi syarat sebagai Pihak sekaligus sebagai “Pemohon” yang dapat mengajukan penyelesaian sengketa secara arbitrase ke Termohon Pembatalan II sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf l dan huruf h Peraturan dan Acara BAPMI tersebut di atas, maka dengan demikian klausula perjanjian arbitrase yang disepakati oleh Termohon Pembatalan I dan Pemohon Pembatalan dalam Pasal 21 ayat 2, ayat 3, ayat 4, dan ayat 5 PKP adalah tidak dapat diterapkan atau tidak dapat dilaksanakan (non executable) sehingga klausula perjanjian arbitrase tersebut termasuk dalam salah satu ketentuan yang tidak dapat diberlakukan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 5 PKP;
Bahwa Termohon Pembatalan I tidak memiliki hak, kapasitas, dan kedudukan hukum menuntut Pemohon Pembatalan untuk memenuhi kewajiban/tanggungjawab kepada Investor - quad non, karena Termohon Pembatalan I bukanlah pihak dan tidak memiliki kedudukan hukum dalam perjanjian KPD yang hanya mengikat Investor dan Pemohon Pembatalan. Dan sebagaimana telah diuraikan juga, Investor bukan pihak dan tidak memiliki kedudukan hukum dalam PKP;
Bahwa permohonan arbitrase Termohon Pembatalan I ke Termohon Pembatalan II juga mengandung cacat formil (permohonan tidak sempurna) karena kurang pihak (Plurum Litis Consortium). Hal ini karena sebagaimana telah dikemukakan, perikatan antara Termohon Pembatalan I dengan Pemohon Pembatalan timbul berdasarkan PKP, sedangkan perikatan antara Pemohon Pembatalan dengan Investor timbul berdasarkan KPD, dan bahwa yang dipersoalkan/diperkarakan Termohon Pembatalan I dalam permohonan arbitrasenya adalah pelaksanaan/pemenuhan kewajiban Pemohon Pembatalan kepada Investor atas kekurangan pengembalian/pembayaran pokok investasi GBF - quad non, sehingga dengan demikian permohonan arbitrase Termohon Pembatalan I tersebut kurang pihak, dapat dikualifikasikan mengandung cacat Error in Persona dalam bentuk Plurum Litis Consortium (kurang pihak) yang menyebabkan permohonan tidak sempurna;
Bahwa permohonan arbitrase Termohon Pembatalan I ke Termohon Pembatalan II juga mengandung cacat formil (permohonan tidak sempurna) karena tidak jelas atau kabur (Obscuur Libel). Dalam permohonan arbitrase tersebut tidak jelas hal-hal apa yang menjadi kesalahan/pelanggaran Pemohon Pembatalan: apakah telah wanprestasi ataukah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Selain itu, Termohon Pembatalan I telah mencampuradukkan wanprestasi dan PMH dalam permohonan arbitrasenya;
Bahwa dalam perkara arbitrase Termohon Pembatalan II, kuasa hukum Termohon Pembatalan I dan permohonan arbitrase yang diajukan oleh kuasa hukum Termohon Pembatalan I memiliki benturan/konflik kepentingan (conflict of interest). Dalam perkara arbitrase tersebut, Termohon Pembatalan I diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu Rudhy A. Lontoh, SH dari Kantor Hukum Lontoh & Partners, dan seluruh kuasa hukum Termohon Pembatalan I lainnya adalah juga dari Kantor Hukum Lontoh & Partners yang dimiliki dan/atau dipimpin oleh Rudhy A. Lontoh, SH, yang juga menjabat/berstatus sebagai Arbiter tetap BAPMI (Termohon Pembatalan II), yang berperan/berfungsi sebagai hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara-perkara di Termohon Pembatalan II, sehingga dengan demikian Rudhy A. Lontoh, SH dari Kantor Hukum Lontoh & Partners ini adalah merupakan orang dalam atau bagian dari Termohon Pembatalan II. Sementara di sisi lain, perkara arbitrase tersebut diperiksa dan diadili oleh Termohon Pembatalan II yang merupakan suatu lembaga yang memiliki fungsi yang sama dengan lembaga peradilan karena mengadili/memutus suatu sengketa dan memiliki Arbiter-arbiter yang berperan/berfungi sebagai hakim-hakim Termohon Pembatalan II yang salah satu diantaranya adalah Rudhy A. Lontoh, SH dari Kantor Hukum Lontoh & Partners, yang dalam perkara arbitrase tersebut juga berperan/bertindak sebagai Kuasa Hukum Termohon Pembatalan I;
Bahwa hal ini juga didasarkan pada ketentuan Pasal 20 Ayat (2) Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (selanjutnya disebut “Undang-Undang Advokat”), yang berbunyi: “Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya”, serta juga didasarkan pada ketentuan Pasal 8 Huruf h Kode Etik Advokat Indonesia (selanjutnya disebut “Kode Etik Advokat”) yang berbunyi: “Advokat yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Hakim atau Panitera dari suatu lembaga peradilan, tidak dibenarkan untuk memegang atau menangani perkara yang diperiksa pengadilan tempatnya terakhir bekerja selama 3 (tiga) tahun semenjak ia berhenti dari pengadilan tersebut”. Dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Advokat juga telah ditentukan bahwa: “Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat”, dan bahkan berdasarkan Pasal 6 Huruf e dan f Undang-Undang Advokat, Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau melanggar kode etik profesi Advokat. Demikian juga dalam Pasal 9 Huruf a Kode Etik Advokat, telah ditentukan bahwa: “Setiap Advokat wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik Advokat ini”;
Bahwa tuntutan Termohon Pembatalan I terhadap Pemohon Pembatalan tidak benar dan sangat tidak berdasar, karena atas seluruh Produk Investasi GBF Seri 1 sampai dengan GBF Seri 59, Pemohon Pembatalan telah melaksanakan seluruh kewajibannya kepada Investor sesuai dan berdasarkan pada KPD, dan Pemohon Pembatalan juga telah melaksanakan seluruh kewajibannya kepada Termohon Pembatalan I;
Bahwa juga dalam PKP, tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa: “Termohon Pembatalan I berhak dan wajib menalangi kepada Investor apabila Pemohon Pembatalan tidak mengembalikan dana pokok investasi kepada Investor atau apabila terdapat kekurangan pembayaran kepada Investor”, dan juga tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa: “Pemohon Pembatalan wajib mengganti dana talangan yang dikeluarkan/ditalangi Termohon Pembatalan I kepada Investor”;
Bahwa demikian juga dalam KPD, tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa: “Kalau pengembalian dana pokok investasi yang diterima Investor tidak penuh, atau kalau terdapat kekurangan pengembalian dana investasi kepada Investor, maka Termohon Pembatalan I wajib menalanginya ke Investor dan/atau Investor dapat mengklaim/menuntut pemenuhannya kepada Termohon Pembatalan I untuk ditalangi oleh Termohon Pembatalan I”;
Bahwa dalam perkara arbitrase a quo, Termohon Pembatalan I juga mendalilkan bahwa sudah dikomplain oleh para Investor. Padahal sampai dengan saat ini tidak pernah ada Investor yang mengajukan komplain dan/atau tagihan/tuntutan kepada Pemohon Pembatalan sehubungan dengan produk investasi GBF. Termohon Pembatalan I juga tidak pernah mengajukan/meneruskan kepada Pemohon Pembatalan dan tidak pernah diterima oleh Pemohon Pembatalan mengenai komplain dan/atau tagihan/tuntutan yang berasal dari Investor;
Bahwa dalam permohonan arbitrasenya ke Termohon Pembatalan II, Termohon Pembatalan I mendalilkan bahwa produk investasi GBF memiliki sifat atau karakteristik Capital Protected (adanya proteksi seratus persen dari nilai investasi awal). Padahal dalam PKP, KPD, Info Memo, dan Formulir GBF, tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa produk investasi GBF memiliki sifat atau karakteristik Capital Protected (adanya proteksi seratus persen dari nilai investasi awal);
Bahkan justru dalam setiap Formulir GBF yang telah diisi dan ditandatangani oleh (setiap) Investor, pada Note Butir 1 telah ditentukan bahwa:“Saya telah membaca, mengetahui, memahami, mengerti dan menyetujui ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Persyaratan, Kontrak Pengelolaan Dana dan Info Memo Government Bonds Fund serta mengerti dan memahami segala risiko yang timbul sehubungan dengan pembelian produk investasi tersebut”; pada bagian Note Butir 2 telah ditentukan bahwa: “Saya mengetahui bahwa produk investasi tersebut bukan merupakan produk Permata Bank ..... dan tidak dijamin oleh Permata Bank”; dan pada bagian Note Butir 4 telah ditentukan pula bahwa: “Saya membebaskan PermataBank dari segala klaim, tuntutan dari pihak manapun dan akan menanggung seluruh kerugian yang timbul sehubungan dengan tindakan/transaksi yang saya lakukan sehubungan dengan keikutsertaan saya pada investasi ini”;
Demikian juga dalam Info Memo, telah tertera/diinformasikan tentang Risiko Investasi, yaitu risiko ekonomi, risiko tingkat bunga, risiko kredit, dan risiko likuiditas. Dalam Info Memo (mengenai Disclaimer) juga telah ditentukan antara lain bahwa: “Sebelum melakukan pembelian produk ini, nasabah harus terlebih dahulu mempelajari Info Memo dan Kontrak Investasi (KPD) dan memahami bahwa Government Bonds Fund ini ........ mengandung risiko investasi. Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM yang menyatakan bahwa Manajer Investasi dilarang menjanjikan suatu hasil tertentu yang akan diperoleh nasabah atas jasa yang diberikan, Manajer Investasi tidak menjamin bahwa hasil dan pokok investasi akan sesuai dengan indikasi target hasil dan pokok investasi”;
Bahkan juga demikian halnya dalam KPD, pada Pasal 8, Angka I (Pernyataan dan Jaminan Investor), Butir 4, telah ditentukan bahwa: “Investor telah memahami terlebih dahulu Info Memo dan KPD ini sehingga mengetahui bahwa Produk merupakan investasi dan dengan demikian resiko investasi pada Produk merupakan resiko yang ditanggung oleh Investor”. Pada bagian akhir KPD juga telah ditentukan bahwa: “Dengan menandatangani KPD, Investor menyatakan bahwa Investor telah membaca dan mengerti isi KPD dan Informasi Produk, terutama yang berhubungan dengan kebijakan investasi serta resiko-resiko investasi, termasuk kerugian yang mungkin terjadi dan akan ditanggung Investor”;
Bahwa produk investasi GBF sebagai produk Pasar Modal memiliki risiko investasi sebagaimana yang telah dinyatakan dalam Info Memo, Formulir GBF, dan KPD. Obligasi Pemerintah (Government Bonds) yang menjadi underlying asset dari GBF, seperti yang diketahui oleh pemodal termasuk Termohon Pembatalan I sebagai lembaga perbankan, harganya berfluktuasi sesuai dengan situasi pasar modal/pasar uang. Alangkah bodohnya Termohon Pembatalan I sebagai lembaga perbankan yang bonafid tidak mengetahui tentang fluktuasi harga Obligasi Pemerintah yang menjadi underlying asset dari GBF, sehingga patut diduga Termohon Pembatalan I beritikad buruk untuk menjerumuskan Pemohon Pembatalan untuk ganti rugi atas tindakan/kelalaian Termohon Pembatalan I yang diduga melakukan misrepresentation dalam memasarkan/menjual produk GBF, Investor seolah-olah dijamin Termohon Pembatalan I sebagai lembaga perbankan. Bahkan Termohon Pembatalan I sebagai lembaga perbankan pun tidak dapat menjamin deposito sebagai seratus persen produk capital protected (jaminan hanya dapat diberikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan/LPS dengan jumlah terbatas). Jelas Termohon Pembatalan I mengada-ada dengan mendalilkan bahwa investasi GBF adalah seratus persen capital protected;
Bahwa berkenaan dengan produk investasi GBF tersebut, perlu disampaikan juga bahwa dunia pasar modal adalah pasar keuangan (financial market) yang mengandung risiko investasi, berinvestasi pada instrumen-instrumen pasar modal (seperti halnya dengan produk investasi GBF) berarti berinvestasi/berbisnis dalam dunia yang mengandung risiko investasi, sehingga setiap pihak/orang yang berinvestasi/berbisnis dalam instrumen-instrumen pasar modal mesti siap dan harus berani menerima/menanggung risiko investasi. Itulah sebabnya dalam Peraturan-peraturan Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) diatur/terdapat ketentuan-ketentuan mengenai keterbukaan informasi tentang risiko investasi, faktor-faktor risiko, risiko usaha yang wajib diperhatikan dan dipatuhi/dilakukan oleh pelaku-pelaku atau pihak-pihak yang bermain/berbisnis di pasar modal;
Bahwa meskipun tidak pernah ada Investor yang mengajukan complain atau tuntutan/tagihan kepada Pemohon Pembatalan, namun Pemohon Pembatalan telah berinisiatif berulangkali dan berupaya untuk bisa mengadakan pertemuan dengan para Investor yaitu dengan cara Pemohon Pembatalan berkali-kali menyampaikan surat meminta kepada Termohon Pembatalan I untuk diberikan kesempatan mengadakan pertemuan dengan para Investor produk investasi GBF, dengan maksud untuk menjelaskan kondisi pasar dari Obligasi Pemerintah (yang merupakan underlying asset dari GBF) dan dampaknya terhadap kinerja produk GBF, dan juga untuk mengetahui dan memastikan apakah memang benar ada complain atau tuntutan/tagihan dari Investor. Akan tetapi Termohon Pembatalan I selalu menghindar dan tidak pernah mau memenuhi permintaan Pemohon Pembatalan tersebut. Hal ini membuktikan bahwa ada keanehan dan kejanggalan serta patut diduga adanya itikad buruk dari Termohon Pembatalan I. Patut diduga bahwa Termohon Pembatalan I takut ketahuan belangnya di depan para Investor bahwa telah melakukan kesalahan dalam penjualan produk GBF (misrepresentation) dengan memberikan janji-janji menyesatkan kepada Investor sebagaimana pernyataan/pengakuan yang disampaikan Direktur Termohon Pembatalan I yaitu Ibu Lauren Sulistiawati dalam beberapa kali pertemuan dengan Pemohon Pembatalan;
Bahwa sebagaimana telah dikemukakan terdahulu di atas, berdasarkan PKP, Termohon Pembatalan I adalah merupakan Agen Penjual produk investasi GBF, yang berarti Termohon Pembatalan I merupakan perpanjangan tangan dari Pemohon Pembatalan sebagai Manajer Investasi, sebagai bagian dari Pemohon Pembatalan dan (sudah seharusnya memposisikan diri) berada pada pihak Pemohon Pembatalan dan bukan justru berlawanan/beroposisi terhadap Pemohon Pembatalan; Bahwa hal ini juga terbukti dari fakta yaitu bahwa dalam rangka produk investasi GBF tersebut, ternyata tidak ada perjanjian yang menjadi dasar hubungan hukum antara Termohon Pembatalan I dengan Investor dan hanya Pemohon Pembatalan-lah yang mempunyai perjanjian dengan Investor yaitu KPD, hal ini sangat logis dikarenakan Termohon Pembatalan I sebagai Agen Penjual dianggap/merupakan perpanjangan tangan dan sebagai bagian dari atau satu kesatuan dengan Pemohon Pembatalan. Oleh karena itu, sangatlah tidak etis dan tidak menurut kepatutan serta tidak menurut hukum kalau Termohon Pembatalan I justru memposisikan diri berlawanan/beroposisi terhadap Pemohon Pembatalan dengan menuntut Pemohon Pembatalan untuk (jika ada) persoalan dalam hubungan Investor dengan Pemohon Pembatalan;
Bahwa perlu diketahui juga bahwa Pemohon Pembatalan sebagai Manajer Investasi tidak pernah memberikan instruksi dan/atau persetujuan apapun kepada Termohon Pembatalan I sebagai Agen Penjual untuk membayarkan dana talangan kepada Investor. Oleh karena itu, kalau Termohon Pembatalan I mendalilkan/mengklaim telah menalangi atau memberikan dana talangan kepada Investor sebesar Rp.15.371.284.394,00 (lima belas miliar tiga ratus tujuh puluh satu juta dua ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh empat Rupiah), maka tindakan Termohon Pembatalan I tersebut merupakan tanggungjawab Termohon Pembatalan I sendiri dan tidak mengikat Pemohon Pembatalan. Bahkan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan (4) PKP, Termohon Pembatalan I justru harus bertanggungjawab dan membebaskan Pemohon Pembatalan atas kerugian, kewajiban, beban, biaya, tindakan serta tuntutan dari Investor dan/atau dari pihak manapun;
Bahwa atas perkara arbitrase a quo pada Termohon Pembatalan II tersebut di atas, akhirnya Termohon Pembatalan II memutuskan dan membacakan/mengucapkan Putusan Termohon Pembatalan II dalam persidangan pada hari Selasa tanggal 18 September 2012, yang Kesimpulan dan Amar Putusannya sebagaimana telah dikemukakan/dikutip pada bagian terdahulu dalam permohonan Pemohon Pembatalan ini;
Bahwa atas Putusan Termohon Pembatalan II tersebut, Pemohon Pembatalan berkeberatan dan mengajukan permohonan pembatalan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai dengan Pasal 70 dan Penjelasan Umum pada Paragraf ke-18 Undang-Undang Arbitrase, karena Putusan Termohon Pembatalan II tersebut mengandung unsur-unsur/hal-hal atau alasan-alasan tipu muslihat dan hal-hal/alasan-alasan lainnya sebagaimana akan diuraikan lebih lanjut pada bagian tersendiri dalam permohonan Pemohon Pembatalan ini;
IV. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PEMBATALAN PUTUSAN TERMOHON PEMBATALAN II
<< URAIAN TENTANG TIPU MUSLIHAT YANG TERJADI >>
Memanipulasi perjanjian arbitrase yang tidak mengikat Termohon Pembatalan I sebagai salah satu dasar pengajuan sengketa arbitrase, dan memanipulasi isi perjanjian yang tidak mengikat termohon pembatalan i sebagai sengketa arbitrase;
Bahwa rangkaian tipu muslihat yang terjadi dalam pemeriksaan perkara arbitrase yang diperiksa oleh Termohon Pembatalan II tersebut telah dirancang sedemikian rupa oleh Termohon Pembatalan I. Dalam melancarkan aksi tipu muslihatnya, Termohon Pembatalan I mengawalinya dengan menggunakan klausula-klausula arbitrase yang ada dalam 2 (dua) perjanjian dengan pihak-pihak yang berbeda sebagai rujukan dalam mengajukan permohonan arbitrase tersebut. Hal ini jelas dapat dilihat dalam surat-surat Termohon Pembatalan I sebagai berikut:
.Surat No.: 168/L&P-SU/VIII/11 tertanggal 24 Agustus 2011 Hal: Pemberitahuan Keberlakuan Syarat Arbitrase (selanjutnya disebut “Pemberitahuan Syarat Arbitrase”) yang disampaikan oleh Kuasa Termohon Pembatalan I kepada Pemohon Pembatalan, yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
“Sehubungan dengan adanya permasalahan yang terjadi antara Klien kami dengan PT Nikko Securities Indonesia (“NSI”) mengenai produk Investasi dengan nama: Government Bond fund (“GBF”) yang diterbitkan oleh NSI sebagaimana dimaksud dalam perjanjian kerjasama yang dibuat di bawah No.:249/BP/CL/XI/06 tertanggal 21 Nopember 2006 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Adendum I Perjanjian Kerjasama Penjualan Produk Investasi No.: 069/BP/CL/III/07 tertanggal 3 April 2007 (selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Pemasaran GBF”) dan/atau setiap Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang ditandatangani oleh nasabah-nasabah Klien Kami dan NSI (“KPD”) yang dibuat berdasarkan surat penawaran kerjasama penjualan produk investasi Government Bond Fund (GBF) yang dialokasikan pada Surat Utang Negara Republik Indonesia/Sovereign Bonds tertanggal 12 September 2006, maka bersama ini kami sampaikan bahwa Klien Kami akan mengajukan permohonan arbitrase ke Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) guna mencari penyelesaian atas permasalahan tersebut sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pemasaran GBF dan KPD tersebut, mengingat syarat arbitrase telah berlaku dan mengikat Klien Kami dan NSI, Guna memperjelas permasalahan yang terjadi, maka bersama ini pula kami sampaikan resume singkat antara permasalahan tersebut, yang pada intinya menjelaskan perihal dasar dan jumlah tuntutan”;
.Surat permohonan arbitrase yang diajukan oleh Termohon Pembatalan I dengan surat No. 103/L&P-SU/IX/11 tertanggal 8 September 2011 perihal Permohonan Arbitrase (selanjutnya disebut “Permohonan Arbitrase”), dimana pada bagian tentang dasar pengajuan Permohonan Arbitrase (halaman 2-3), Termohon Pembatalan I secara tegas menyatakan bahwa Permohonan Arbitrase tersebut diajukan berdasarkan pada:
Ketentuan Pasal 21 ayat (2) Perjanjian No.: 249/BP/CL/XI/06 tertanggal 21 November 2006 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Adendum I Perjanjian Kerjasama Penjualan Produk Investasi No. 069/BP/CL/III/07 tertanggal 3 April 2007 (Dalam surat-surat Termohon Pembatalan I disebut “Perjanjian Pemasaran GBF”, sedangkan dalam Putusan Arbitrase disebut “PKP”, dan dalam permohonan pembatalan ini disebut “PKP” atau “Perjanjian Kerjasama”), yang berbunyi sebagai berikut:
“2. Bila setelah 60 (enam puluh) Hari Kerja penyelesaian secara damai tidak berhasil tercapai, maka setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan yang berhubungan dengan perjanjian ini atau pelaksanaannya (termasuk tentang keabsahan Perjanjian ini) wajib diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa nomor 30 Tahun 1999 berikut semua perubahannya, yang keputusannya mengikat Para Pihak sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir.”
Ketentuan Pasal 14 ayat (2) KPD Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), yang berbunyi sebagai berikut:
“2. Setiap perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu 30 hari kerja sejak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai perselisihan tersebut, akan diselesaikan melalui majelis arbitrase nasional Indonesia pada Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan tunduk pada Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya dan atau ketentuan penggantinya”;
Bahwa dalam 2 (dua) surat Termohon Pembatalan I tersebut di atas (Pemberitahuan Syarat Arbitrase dan Permohonan Arbitrase), secara jelas dan gamblang Termohon Pembatalan I menggunakan syarat arbitrase yang ada dalam PKP dan KPD sebagai dasar pengajuan permohonan arbitrase kepada Termohon Pembatalan II, padahal pihak-pihak yang terikat dalam 2 (dua) Perjanjian tersebut (PKP dan KPD) berbeda satu sama lain, sebab:
Pihak-pihak yang mengikatkan diri dan menandatangani PKP adalah:
Pemohon Pembatalan dan Termohon Pembatalan I; sedangkan
Pihak-pihak yang mengikatkan diri dan menandatangani KPD adalah:
Pemohon Pembatalan dan Investor (secara individual, sehingga Investor pada setiap KPD berbeda satu sama lain).
Dengan demikian jelas bahwa syarat arbitrase yang mengikat dan berlaku bagi Termohon Pembatalan I dan Pemohon Pembatalan adalah hanyalah syarat arbitrase yang ada dalam PKP saja, sebab Termohon Pembatalan I bukanlah pihak yang mengikatkan diri pada KPD, namun anehnya, Termohon Pembatalan I menggunakan syarat arbitrase yang ada dalam KPD sebagai dasar untuk mengajukan Permohonan Arbitrase. Ini berarti Termohon Pembatalan I menggunakan logika sesat dengan mencampuradukkan Para Pihak pada PKP dan KPD yang berbeda;
Bahwa lebih jauh, bila memperhatikan ketentuan Pasal 14 ayat (2) KPD sebagaimana telah dikutip tersebut di atas (khususnya bagian yang diketik/dicetak tebal dan digarisbawahi), syarat arbitrase yang mengikat antara Pemohon Pembatalan dan Investor dalam KPD tersebut tidaklah serta merta berlaku, tetapi harus diawali dengan syarat:
adanya perselisihan yang terjadi antara Pemohon Pembatalan dan Investor;
adanya pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak kepada pihak lainnya mengenai terjadinya perselisihan ; dan
perselisihan yang terjadi antara Pemohon Pembatalan dan Investor tersebut tidak dapat diselesaikan dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak adanya pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai perselisihan tersebut;
Akan tetapi faktanya, sebelum Permohonan Arbitrase tersebut diajukan untuk diperiksa oleh Termohon Pembatalan II:
antara Pemohon Pembatalan dan masing-masing Investor tidak pernah terlibat perselisihan mengenai isi KPD;
Pemohon Pembatalan tidak pernah menerima pemberitahuan tertulis dari Investor dan demikian pula sebaliknya Pemohon Pembatalan tidak pernah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Investor mengenai terjadinya perselisihan antara Pemohon Pembatalan dan Investor berkenaan dengan KPD; dan
karena tidak pernah adanya perselisihan antara Pemohon Pembatalan dengan Investor mengenai isi KPD tersebut, maka tidak ada perselisihan yang harus diselesaikan dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan arbitrase dalam Pasal 14 ayat (2) KPD dimaksud.
Sehingga dengan tidak terjadinya peristiwa-peristiwa sebagaimana diuraikan diatas sebagai syarat berlakunya ketentuan arbitrase bagi Pemohon Pembatalan dan Investor, maka ketentuan Pasal 14 ayat (2) KPD tersebut belumlah berlaku dan tidak dapat menjadi dasar pengajuan Permohonan Arbitrase ke Termohon Pembatalan II. Itu pulalah sebabnya Investor tidak pernah mengajukan permohonan arbitrase dan bukan sebagai pihak yang mengajukan Permohonan Arbitrase dalam perkara a quo ke Termohon Pembatalan II. Namun dengan lancangnya, Termohon Pembatalan I menggunakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) KPD tersebut sebagai dasar mengajukan Permohonan Arbitrase dimaksud ke Termohon Pembatalan II. Lagi-lagi Termohon Pembatalan I menggunakan logika sesat untuk melancarkan tipu muslihatnya;
SYARAT TENTANG DOKUMEN PERJANJIAN ARBITRASE HARUS DITANDATANGANI OLEH PIHAK-PIHAK YANG BERSENGKETA:
Bahwa ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Arbitrase mengatur mengenai pihak-pihak yang dapat menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase sebagai berikut:
“Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa;
Para pihak adalah subyek hukum, baik menurut hukum perdata maupun publik;
Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum terjadi sengketa , atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah terjadi sengketa”
Selanjutnya ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Arbitrase berbunyi sebagai berikut:
“Undang- undang ini mengatur penyelesaian sengketa atau beda pendapat antara para pihak dalam suatu hubungan hukum tertentu yang telah mengadakan perjanjian arbitrase yang secara tegas menyatakan bahwa semua sengketa atau beda pendapat yang timbul atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan dengan cara arbitrase atau melalui alternatif penyelesaian sengketa”;
Kemudian ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Arbitrase berbunyi sebagai berikut:
Dalam hal para pihak telah menyetujui bahwa sengketa diantara mereka akan diselesaikan melalui arbitrase dan para pihak telah memberikan wewenang menentukan dalam putusannya mengenai hak dan kewajiban para pihak jika hal ini tidak diatur dalam perjanjian mereka;
Persetujuan untuk menyelesaiakan sengketa melalui arbitrase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimuat dalam suatu dokumen yang ditandatangani oleh para pihak;
Dalam hal disepakati penyelesaian sengketa melalui arbitrase terjadi dalam bentuk pertukaran surat, maka pengiriman teleks, telegram, faksimile, e-mail atau dalam bentuk sarana komunikasi lainnya, wajib disertai dengan suatu catatan penerimaan oleh para pihak”;
Bahwa ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Arbitrase tentang syarat arbitrase juga mengatur sebagai berikut:
“Para pihak dapat menyetujui suatu sengketa yang terjadi atau yang akan terjadi antara mereka untuk diselesaikan melalui arbitrase”;
Bahwa menurut ketentuan-ketentuan Undang-Undang Arbitrase sebagaimana dikutip tersebut di atas, penyelesaian sengketa melalui arbitrase haruslah didasarkan pada suatu perjanjian arbitrase dimana dokumen perjanjian arbitrase tersebut haruslah ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersengketa in casu PKP dan KPD yang dijadikan dasar pengajuan dan pemeriksaan perkara arbitrase No. Reg.: BAPMI-004/ARB-03/VIII/2011 (“Perkara Arbitrase”) tersebut haruslah ditandatangani oleh:
Termohon Pembatalan I (PT. Bank Permata) selaku Pemohon; dan
Pemohon Pembatalan (PT. Nikko Securities Indonesia) selaku Termohon
Namun demikian, faktanya hanya PKP sajalah yang ditandatangani oleh Termohon Pembatalan I dan Pemohon Pembatalan, sedangkan KPD yang juga dijadikan dasar pengajuan dan pemeriksaan Perkara Arbitrase tersebut tidak ditandatangani oleh Termohon Pembatalan I, sebab KPD ditandatangani oleh Pemohon Pembatalan dan Investor (secara individual), sehingga KPD tidak mengikat bagi Termohon Pembatalan I, dan oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 1, 2, dan 3; Pasal 2; Pasal 4; dan Pasal 7 Undang-Undang Arbitrase sebagaimana diuraikan diatas, KPD tidak memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai dasar pengajuan dan pemeriksaan Perkara Arbitrase tersebut. Akan tetapi, faktanya dengan “akal bulusnya” Termohon Pembatalan I telah “menyelundupkan” KPD sebagai dasar untuk mengajukan Permohonan Arbitrase, dan Termohon Pembatalan II menutup mata dengan tetap memeriksa dan memberi putusan dalam Perkara Arbitrase tersebut berdasarkan pada KPD yang “diselundupkan” oleh Termohon Pembatalan I guna melancarkan tipu muslihatnya;
SYARAT TENTANG SENGKETA YANG DISELESAIKAN MELALUI ARBITRASE MERUPAKAN SENGKETA ATAU BEDA PENDAPAT YANG TIMBUL ATAU YANG MUNGKIN TIMBUL DARI HUBUNGAN HUKUM ANTARA PIHAK PIHAK YANG BERSENGKETA:
Bahwa ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Arbitrase sebagaimana telah dikutip tersebut di atas, secara tegas mengatur bahwa sengketa yang diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa atau beda pendapat yang timbul antara para pihak dalam suatu hubungan hukum tertentu, in casu sengketa yang diselesaikan dalam Perkara Arbitrase dimaksud adalah sengketa yang timbul dari hubungan hukum antara Termohon Pembatalan I dan Pemohon Pembatalan;
Bahwa dalam Perkara Arbitrase tersebut, hubungan hukum antara Termohon Pembatalan I dan Pemohon Pembatalan diikat melalui PKP, sehingga bila merujuk pada ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Arbitrase, maka sengketa yang diselesaikan atau diperiksa dan diputus oleh Termohon Pembatalan II dalam Perkara Arbitrase tersebut adalah harus sengketa yang timbul dari PKP. Akan tetapi faktanya, sengketa yang menjadi pokok persoalan yang dipermasalahkan oleh Termohon Pembatalan I, yang kemudian diperiksa dan diputus oleh Termohon Pembatalan II dalam Perkara Arbitrase tersebut adalah sengketa yang timbul dari hubungan hukum antara Pemohon Pembatalan dan Investor (secara individual) yang terdapat dalam KPD. Perihal sengketa yang menjadi pokok persoalan yang diperiksa dalam Perkara Arbitrase tersebut dapat dilihat pada Surat Permohonan Arbitrase dan Putusan Arbitrase berikut ini:
. Butir 5) Surat Permohonan Arbitrase (halaman 7) berbunyi:
5). Yang Terhormat Majelis Arbiter/Arbiter Tunggal, berdasarkan penawaran-penawaran yang telah disampaikan sebelumnya kepada Pemohon, Perjanjian Pemasaran GBF, dan KPD, terbukti secara sah dan sempurna bahwa memang benar sejak semula GBF ditawarkan oleh Termohon sebagai suatu portofolio efek yang terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) atau Indonesia Sovereign Bond yang berbasis (underlying) pada obligasi pemerintah, dan karenanya memiliki sifat atau karakteristik produk Capital Protected (adanya proteksi seratus persen dari nilai investasi awal). Dengan demikian pada saat jatuh tempo GBF, seharusnya Termohon mengembalikan dana pokok investasi (capital) kepada setiap nasabah GBF/Investor secara penuh. Mohon perhatian Yang Terhormat Majelis Arbiter/Arbiter Tunggal, ternyata setelah lewat masa periode investasi [in casu 2 (dua) tahun], secara mendadak dan tiba-tiba serta tanpa pemberitahuan apapun juga, Termohon tidak juga mengembalikan dana pokok investasi (capital) kepada setiap nasabah GBF/Investor secara penuh. Demikian pula halnya dengan bunga (kupon) yang sejak semula telah diperjanjikan”;
. Butir 1, 2, dan 3 Kesimpulan dalam Putusan Arbitrase Termohon Pembatalan II (halaman 121) berbunyi:
“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, pada pokoknya Majelis berkesimpulan sebagai berikut:
Investor berhak atas pembayaran (pengembalian) dana pokok investasi pada saat berakhirnya jangka waktu investasi GBF sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat 2 KPD juncto angka 5 Info Memo, suatu pengembalian penuh sesuai nilai initial investment yang tidak dipengaruhi oleh kondisi pasar;
Termohon terbukti ingkar janji kepada Investor GBF Seri 8 sampai dengan Seri 47 terhadap ketentuan Pasal 5 ayat 2 juncto angka 5 Info Memo dan Pasal 7 huruf a KPD, serta terhadap Pasal 7 ayat 4 PKP, untuk membayar (mengembalikan) pokok investasi secara penuh pada saat berakhirnya jangka waktu investasi GBF; namun Termohon tidak terbukti ingkar janji mengenai hal tersebut kepada Investor GBF Seri 1 sampai dengan Seri 7 dan Seri 48 sampai dengan Seri 59;
Ingkar janji Termohon tersebut menyebabkan kerugian bagi Investor GBF Seri 8 sampai dengan Seri 47 berupa kekurangan pembayaran (pengembalian) pokok investasi pada saat berakhirnya jangka waktu investasi GBF”;
Bahwa dari kutipan Surat Permohonan Arbitrase dan Putusan Arbitrase sebagaimana dimaksud diatas, terbukti jelas, terang, dan gamblang bahwa sengketa yang menjadi pokok permasalahan yang diajukan oleh Termohon Pembatalan I sebagaimana disimpulkan oleh Termohon Pembatalan II dalam Putusan Arbitrase tersebut adalah sengketa yang timbul mengenai ketentuan hubungan hukum antara Pemohon Pembatalan I dan Investor (secara individual) dalam KPD khususnya ketentuan Pasal 5 ayat 2 Pasal 7 huruf a KPD, sehingga dengan demikian sengketa yang dipermasalahkan oleh Termohon Pembatalan I dan yang diperiksa serta diputus oleh Termohon Pembatalan II dalam Perkara Arbitrase dimaksud tidak memenuhi syarat ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Arbitrase. Oleh karenanya, sekali lagi terbukti secara nyata dan meyakinkan bahwa Termohon Pembatalan I telah berhasil menjalankan tipu muslihatnya dan mengelabui forum arbitrase yang diselenggarakan oleh Termohon Pembatalan II dengan mengajukan sengketa yang bukan mengenai dan tidak mengikat dirinya. Ironinya lagi, sengketa dalam KPD yang dimaksud oleh Termohon Pembatalan I tidak pernah timbul diantara Pemohon Pembatalan dan Investor, itulah sebabnya Investor tidak menjadi pihak dalam Perkara Arbitrase tersebut;
Bahwa walaupun Termohon Pembatalan I tidak memiliki dasar dan landasan hukum yang kuat untuk menggunakan KPD sebagai salah satu dasar untuk mengajukan Permohonan Arbitrase tersebut, namun seakan sedang “kongkalingkong” dengan Termohon Pembatalan I, Termohon Pembatalan II secara nyata memaksakan untuk memasukkan Termohon Pembatalan I sebagai pihak dalam KPD agar dapat menggunakan klausula arbitrase dan isi KPD sebagai alasan untuk mengajukan Perkara Arbitrase tersebut. Hal ini dapat dilihat pada Pertimbangan Hukum dari Putusan Arbitrase halaman 110, dengan membuat pertimbangan hukum seolah-olah PKP sebagai pelengkap (accesoir) dari KPD. Tentu saja karena dipaksakan, pertimbangan hukum yang demikian tidak memiliki esensi argumentasi yang kuat, sebab:
PKP hakekatnya merupakan perjanjian yang berdiri sendiri, terpisah dan terlepas dari KPD;
PKP merupakan perjanjian pemasaran produk GBF antara Termohon Pembatalan I dan Pemohon Pembatalan, sehingga PKP menjadi dasar bagi Termohon Pembatalan I dalam memasarkan produk investasi GBF kepada Investor. Apabila Termohon Pembatalan I berhasil memasarkan produk investasi GBF, maka barulah dibuatkan KPD antara Pemohon Pembatalan dengan masing-masing Investor;
Bila ditilik dari kronologis tersebut, maka terlihat jelas bahwa KPD merupakan perjanjian yang timbul belakangan setelah PKP dibuat, artinya PKP dibuat lebih dahulu daripada KPD atau dengan kata lain masing-masing KPD timbul setelah/sebagai hasil pelaksanaan isi dari PKP, lantas bagaimana mungkin KPD yang dibuat belakangan (yang timbul setelah/sebagai hasil pelaksanaan PKP) bisa menjadi perjanjian pokok, dan PKP yang membidani kelahiran KPD disebut sebagai pelengkap (accesoir) terhadap KPD. Jelas pertimbangan hukum yang demikian keliru dan menyalahi prinsip-prinsip dasar hukum perjanjian. Di sinilah peran Termohon Pembatalan II turut serta melakukan tipu muslihat dalam memeriksa Perkara Arbitrase a quo, dan akibat logika hukum yang terbalik dan salah kaprah itulah Permohonan Arbitrase a quo diterima dan tetap diperiksa oleh Termohon Pembatalan II, sehingga semuanya terlihat dipaksakan, termasuk dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang lemah dan tidak memenuhi syarat bukti sebagaimana akan dipaparkan lebih dalam di bawah ini;
MEMANIPULASI BUKTI P-6 YANG HANYA BERUPA DAFTAR/LIST SEBAGAI BUKTI PEMBAYARAN DANA TALANGAN KEPADA INVESTOR, PADAHAL TIDAK MEMENUHI KUALIFIKASI SEBAGAI BUKTI PEMBAYARAN
Bahwa dalam Permohonan Arbitrasenya, Termohon Pembatalan I mengklaim telah melakukan pembayaran Dana Talangan kepada Investor GBF sebagai pemenuhan kewajiban Pemohon Pembatalan kepada Investor sesuai KPD. Guna membuktikan klaimnya tersebut Termohon Pembatalan I hanya mengajukan Bukti P-6 berupa Daftar (list) dana yang diklaim sudah dibayarkan;
Bahwa lazimnya suatu pembayaran itu dibuktikan dengan:
Suatu tanda terima (kwitansi);
Bukti transfer atau bukti debet perbankan yang terdapat validasinya, memuat nomor rekening pengirim dan penerima, memuat catatan waktu (jam, menit, detik, tanggal, bulan, dan tahun), serta diverifikasi oleh pejabat perbankan yang berwenang;
Faktur pajak;
Bahwa akan tetapi, bila diperhatikan secara teliti dan cermat, Bukti P-6 yang diajukan oleh Termohon Pembatalan I dimaksud sama sekali tidak memenuhi kualifikasi sebagai bukti pembayaran yang lazim baik secara konvensional maupun secara perbankan. Betapa tidak, Bukti P-6 ini hanyalah Daftar (list) yang memuat antara lain:
Suatu kumpulan kode yang secara berkelompok sama dengan baris-baris dibawahnya, contoh: kode JH 8000427043 terdapat 16 (enam belas) baris;
tanggal, bulan, dan tahun;
keterangan: Kekurangan GBF (dengan angka dibelakangnya dan nama orang);
sejumlah angka yang berada di antara lajur “mutasi debet” dan “mutasi kredit”;
saldo akhir
Bahwa Termohon Pembatalan I mengklaim Daftar (list) yang diajukannya melalui Bukti P-6 tersebut merupakan bukti pembayaran Dana Talangan kepada Investor, namun Daftar (list) tersebut sama sekali tidak membuktikan adanya pembayaran atau perpindahan dana dari rekening Termohon Pembatalan I ke rekening Investor, sebab:
Daftar (list) Bukti P-6 tersebut tidak memuat nomor rekening masing-masing Investor yang menandatangani KPD. Hal ini langsung bisa dibuktikan sebab dalam masing-masing KPD, Investor mencantumkan nomor rekening yang digunakan sebagai sarana transaksi berkenaan dengan investasi yang dilakukan oleh Investor pada produk GBF, dan ternyata rekening dimaksud tidak ada pada Daftar (list) Bukti P-6, bahkan Daftar (list) tersebut sama sekali tidak memuat nomor rekening;
Daftar (list) Bukti P-6 tersebut tidak memuat catatan waktu terjadinya transaksi, padahal catatan waktu ini lazim dan wajib ada dalam setiap transaksi perbankan, terlebih transaksi di bidang pasar modal yang begitu ketat dengan waktu;
Daftar (list) Bukti P-6 tersebut tidak memuat validasi maupun otorisasi/verifikasi dari pejabat yang berwenang sebagai bukti validasi telah terkirimnya/berpindahnya sejumlah dana ke rekening Investor;
Bahwa ketika mengajukan Bukti P-6 tersebut, sesungguhnya Termohon Pembatalan I telah diminta untuk menunjukkan bukti asli (otentik)nya, namun Termohon Pembatalan I tidak bisa membuktikannya dan berkilah dengan mengatakan bahwa Bukti P-6 tersebut hasil print-out dari komputer Termohon Pembatalan I. Dengan fakta itu sepatutnya Bukti P-6 tersebut diabaikan atau tidak dipertimbangkan karena tidak dapat menunjukkan bukti aslinya. Bukti P- 6 tersebut tidak ada bedanya dengan Surat Permohonan Arbitrase yang di-print out dari komputer Termohon Pembatalan I atau Jawaban Arbitrase yang di-print out dari komputer Pemohon Pembatalan;
Bahwa suatu daftar (list) seperti Bukti P-6 tersebut dapat dibuat oleh siapa saja, cukup dengan bermodalkan komputer dan printer, jangankan Termohon Pembatalan I yang merupakan lembaga perbankan dan memiliki teknologi komputer perbankan yang canggih, Pemohon Pembatalan sendiri-pun bila mau juga bisa membuat daftar (list) seperti Bukti P-6 tersebut, [apalagi Daftar (list) tersebut tidak memuat nomor rekening penerima] kemudian menggunakannya sebagai bukti dalam Perkara Arbitrase a quo dan berdalih bahwa Pemohon Pembatalan juga sudah melakukan sendiri pembayaran kepada Investor, sehingga tidak perlu ditalangi. Permasalahannya apakah dengan mengajukan Daftar (list) yang begitu saja seperti bukti P-6 tersebut membuktikan telah terjadinya suatu pembayaran;
Bahwa perihal ketidakabsahan Bukti P-6 tersebut sebagai bukti pembayaran telah dikemukakan oleh Pemohon Pembatalan kepada Majelis Arbiter Termohon Pembatalan II, namun entah dibuai “angin surga” dari mana, untuk kesekian kalinya Majelis Arbiter dari Termohon Pembatalan II menutup mata terhadap fakta manipulatif tersebut, padahal Bukti P-6 tersebut merupakan bukti krusial yang harus diperiksa secara hati-hati, sebab Bukti P-6 tersebut mengandung jawaban dari pertanyaan huruf c Majelis Arbiter sebagaimana termuat dalam Pertimbangan Hukum Putusan Arbitrase Termohon Pembatalan II (halaman 73) tentang: “apakah benar telah dilakukan pembayaran Dana Talangan oleh Pemohon (Termohon Pembatalan I) kepada para Investor?”. Namun sayang seribu sayang, dalam Putusannya, Termohon Pembatalan II hanya memeriksa Bukti P-6 tersebut secara sekilas saja dengan ulasan minim dan pertimbangan hukum yang dangkal serta hanya bersandarkan pada keyakinan, kemungkinan, asumsi atau anggapan semata, padahal Perkara Arbitrase tersebut bukanlah perkara pidana yang didasarkan pada unsur keyakinan hakim, tetapi perkara perdata yang pembuktiannya tunduk pada asas-asas dan acara pembuktian formil; Dangkal dan minimnya pertimbangan Majelis Arbiter Termohon Pembatalan II ini dapat dilihat pada butir 6 huruf b (3) Pertimbangan Hukum Putusan Arbitrase Termohon Pembatalan halaman 106 yang berbunyi sebagai berikut:
“(3) Menurut pengamatan Majelis, format bukti ledger (Bukti P-6) sangat khas dokumen cetak perbankan, dan berdasarkan keyakinan Majelis tidak mungkin rasanya apabila Pemohon membual melalui forum Arbitrase bahwa ia telah melakukan penalangan dengan harapan mendapatkan penghasilan sampingan dari gugatannya terhadap Termohon dalam perkara a quo;
Dengan demikian, bila dalam bukti ledger tercetak suatu dana telah didebet ke rekening Investor/Nasabah, maka sangatlah kecil kemungkinannya dana tersebut tidak sampai kepada tujuan. Oleh karena itu, maka tidak diperlukan lagi pernyataan atau bukti dari masing-masing Investor bahwa ia telah menerima dana tersebut. Diketahui atau tidak, disadari atau tidak, bahkan diakui atau tidak oleh Investor, dana tersebut menurut Majelis dapat dipastikan sudah masuk ke dalam rekening masing-masing Investor”;
Bahwa entah sadar atau sedang membual (perhatikan tulisan yang dicetak tebal dan digaribawahi pada kutipan di atas), Majelis Arbiter Termohon Pembatalan II begitu yakin pada Daftar/list (ledger menurut istilah Termohon Pembatalan II) Bukti P-6 tersebut bahwa telah terdebet dana ke rekening Investor sebagai bukti pembayaran Dana Talangan yang diklaim telah dilakukan oleh Termohon Pembatalan I; Oleh karena sebegitu kuatnya keyakinan Majelis Arbiter Termohon Pembatalan II tersebut, maka dalam perkara ini Pemohon Pembatalan men-somier (menantang) Termohon Pembatalan II untuk menunjukkan dan membuktikan adanya rekening Investor yang tertera dalam Daftar (list/ledger) (Bukti P-6) tersebut. Bila benar pada Daftar (list/ledger) tersebut terdapat Rekening Investor, maka Pemohon Pembatalan men-somier Termohon Pembatalan II untuk menyebutkan nomor-nomor rekening para Investor tersebut agar bisa dilakukan pencocokan dengan nomor rekening masing-masing Investor yang tercantum dalam KPD. Bila memang benar Termohon Pembatalan I telah mendebet dana ke rekening Investor-quod non, maka ke nomor rekening Investor manakah dana itu terdebet, mengingat terdapat kemungkinan besar para Investor memiliki lebih dari satu rekening. Sebab, Pemohon Pembatalan telah menempuh berbagai cara termasuk menggunakan kaca pembesar (lup) untuk mencari nomor rekening Investor pada Daftar (list/ledger) Bukti P-6 tersebut, tetapi tidak juga ditemukan adanya nomor rekening Investor. Dari sekian lama waktu yang digunakan oleh Pemohon Pembatalan untuk mencaritahu rekening Investor pada Bukti P-6 tersebut, Pemohon Pembatalan hanya menemukan:
tanggal, bulan, dan tahun;
keterangan: Kekurangan GBF (dengan angka dibelakangnya dan nama orang);
Suatu kumpulan kode yang secara berkelompok sama dengan kode-kode pada baris-baris dibawahnya, contoh: kode JH 8000427043 terdapat 16 (enam belas) baris (jelas kode seperti ini bukan nomor rekening karena kodenya sama untuk 16 nama orang);
sejumlah angka yang berada di antara lajur “mutasi debet” dan “mutasi kredit”;
saldo akhir;
Dalam pertimbangan hukum yang diberikan terhadap Bukti P-6 tersebut, Termohon Pembatalan II mempercayai bukti tersebut berdasarkan pengetahuannya, tanpa perlu mempertanyakan bukti pendukung lainnya. Sebagaimana diketahui dalam hukum acara perdata, suatu dalil yang tidak perlu dibuktikan adalah dalil yang berupa:
dalil yang tidak disangkal oleh lawan, artinya dalam hukum acara perdata sikap tidak menyangkal dipersamakan dengan mengakui; (padahal sebagaimana termuat dalam Pertimbangan Hukum Putusan Arbitrase tersebut, halaman 105 dan 106, Pemohon Pembatalan telah mengajukan penyangkalan atas Bukti P-6 dimaksud);
Hal-hal atau keadaan yang telah diketahui oleh umum;
Berdasarkan penglihatan hakim dalam persidangan, ini berkaitan dengan pemeriksaan setempat, misalnya pada sengketa pertanahan;
Berdasarkan pengetahuan hakim (in casu apabila Majelis Arbiter Perkara Arbitrase tersebut juga merupakan ahli sistem perbankan);
Apabila hakim mempertimbangkan kebenaran suatu dalil berdasarkan hal-hal atau keadaan yang telah diketahui umum dan berdasarkan pengetahuannya sendiri, maka hal itu bukanlah pertimbangan yang tidak dapat diganggu gugat, karena terhadap pertimbangan tersebut dapat diajukan keberatan ke peradilan di atasnya. Maka dari itulah, langkah Pemohon Pembatalan mengajukan permohonan pembatalan ini merupakan langkah keberatan terhadap pertimbangan Majelis Arbiter Termohon Pembatalan II;
Bahwa sungguh naif pertimbangan hukum Termohon Pembatalan II yang begitu saja percaya pada argumentasi Termohon Pembatalan I yang hanya menyodorkan Daftar/List (Bukti P-6) tersebut, sebab sebagai lembaga perbankan seharusnya dan semestinya dalam setiap transaksi yang dilakukan, Termohon Pembatalan I menerapkan prinsip transparansi dan kehati-hatian sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perbankan, apalagi transaksi pembayaran yang diklaim dilakukan oleh Termohon Pembatalan I tersebut merupakan dana talangan yang sebelum pembayaran dimaksud diklaim dilakukan -quod non-, telah dipermasalahkan dengan Pemohon Pembatalan, bahkan tidak mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pemohon Pembatalan, sehingga sangat diragukan Dana Talangan tersebut benar-benar telah dibayarkan, dan bila memang benar telah terjadi pembayaran dana talangan kepada Investor -quod non- seharusnya pembayaran yang diklaim sudah dilakukan tersebut dilengkapi dengan bukti-bukti yang valid dan kuat misalnya dengan suatu tanda terima (kwitansi), faktur pajak, atau bukti debet yang menunjukkan perpindahan dana ke rekening masing-masing Investor, bukan hanya dengan mengajukan bukti yang berupa daftar/list sejumlah dana saja, namun tidak membuktikan perpindahan dana ke rekening Investor seperti Bukti P-6 tersebut;
Bahwa untuk menguji lebih lanjut list/ledger (Bukti P-6) tersebut, apakah memenuhi kualifikasi sebagai Bukti yang dapat dipertimbangkan dalam Perkara Arbitrase a quo, maka perlu dilakukan derivasi sebagai berikut: apakah list/ledger tersebut merupakan bukti tertulis yang berupa akta atau bukan;
Prof. R. Subekti, SH. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata”, Penerbit Bina Cipta, Bandung, 1977, pada Halaman 89 menyebutkan:
“Suatu akte ialah suatu tulisan yang memang dengan sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani. Dengan demikian unsur penting suatu akte ialah kesengajaan untuk menciptakan bukti tertulis dan penandatanganan tulisan itu”;
Bahwa faktanya, Ledger (Bukti P-6) yang dijadikan satu-satunya bukti pembayaran oleh Termohon Pembatalan I tidak ditandatangani, hanya berupa print-out dan tidak ada nomor rekening tujuan, tidak ada catatan waktu (jam, menit, detik). Oleh karena itu Ledger (Bukti P-6) seharusnya dinyatakan bukan merupakan suatu akte;
Lebih jauh Prof. Subekti, SH. dalam buku yang sama pada Halaman 97 menyatakan:
“Tulisan-tulisan yang tidak merupakan suatu akte, oleh Pasal 1874 KUHPerdata disebut secara terperinci sebagai “surat-surat, register-register, surat-surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan lain”. Sebagaimana yang telah diterangkan, tulisan itu pada azasnya merupakan suatu bukti terhadap siapa yang membuatnya, memberatkan siapa yang membuatnya”;
Bahwa oleh karena List/Ledger (Bukti P-6) tersebut bukan merupakan suatu akte, maka dapat digolongkan sebagai “surat-surat, register-register, surat-surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan lain”;
Terhadap bukti tertulis yang bukan merupakan suatu akte, namun berupa “surat-surat, register-register, surat-surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan lain”, apabila harus dipercayai oleh hakim, maka Prof. Subekti, SH. mensyaratkan dalam bukunya tersebut pada Halaman 97 dan 98, yang mengacu pada Pasal 1881 dan 1883 KUHPerdata, yaitu:
“a. surat-surat yang dengan tegas menyebutkan tentang suatu pembayaran yang telah diterima”;
Catatan Pemohon Pembatalan:
Bahwa apabila syarat ini dikaitkan dengan list/Ledger (Bukti P-6) sebagai satu-satunya bukti yang diajukan Termohon Pembatalan I dalam membuktikan pembayarannya kepada para Investor, maka list/Ledger (Bukti P-6) tidak dengan tegas menyebutkan suatu pembayaran telah diterima. Mengapa ? Karena tidak tercantum nomor-nomor rekening para Investor penerima, tidak ada catatan waktu (jam, menit, detik) sebagaimana khas dokumen perbankan; Oleh karena itu Bukti P-6 tersebut tidak memenuhi syarat tegas;
“c. catatan-catatan yang oleh seorang berpiutang (kreditur) dibubuhkan pada suatu alas hak yang selamanya dipegangnya, jika apa yang ditulis itu merupakan suatu pembebasan terhadap si berutang (debitur)”;
Catatan Pemohon Pembatalan:
Bahwa apabila syarat ini dikaitkan dengan Ledger (Bukti P-6), maka Ledger (Bukti P-6) tidak memenuhi syarat ini. Hal ini dapat dijelaskan bahwa seandainya pun Pemohon Pembatalan merupakan Debitur Termohon Pembatalan I -quod non- maka Ledger (Bukti P-6) tersebut seharusnya merupakan pembebasan kewajiban Pemohon Pembatalan. Namun hal keadaan seperti itu tidak terbukti.
“d. catatan-catatan yang oleh si berpiutang dibubuhkan kepada salinan dari suatu alas hak atau suatu tanda pembayaran, asal saja salinan atau tanda pembayarannya ini berada dalam tangannya si berutang”;
Catatan Pemohon Pembatalan:
Bahwa syarat ini pun apabila dikaitkan dengan Ledger (Bukti P-6) jelas tidak terpenuhi;
Berdasarkan hal-hal di atas, maka Ledger (Bukti P-6) yang merupakan sebagai satu-satunya bukti yang diajukan Termohon Pembatalan I dalam membuktikan pembayarannya kepada para Investor yang dikualifisir sebagai “surat-surat, register-register, surat-surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan lain”, adalah bukti yang tidak bisa dipercaya, atau merupakan bukti yang sangat meragukan dan merupakan tipu muslihat Termohon Pembatalan I untuk memperoleh keuntungan;
Bahwa bila dibandingkan antara fakta tidak terteranya nomor rekening Investor pada Daftar/List (Bukti P-6) tersebut dengan begitu besarnya keyakinan dan kepercayaan Termohon Pembatalan II bahwa Termohon Pembatalan I telah mendebet dana talangan ke rekening Investor, bahkan sampai berani dapat memastikan bahwa dana tersebut pasti telah terdebet ke rekening Investor, maka patut dicurigai tingkah laku Arbiter I dari Termohon Pembatalan II yang dalam beberapa kali persidangan mengundang protes dari Pemohon Pembatalan karena lebih terkesan seperti “kuasa hukum” dari Termohon Pembatalan I daripada sebagai arbiter, bahkan atas sikap Arbiter I yang tidak independen tersebut Pemohon Pembatalan sampai harus mengirimkan surat keluhan dan protes kepada pimpinan dari Termohon Pembatalan II (Ketua BAPMI) dengan surat-surat sebagai berikut:
Surat No.: 024/LexFortis/IV/2012 tanggal 30 April 2012, perihal Laporan Tentang Indikasi Ketidaknetralan dan Ketidakindependenan Anggota Majelis Arbiter (Arbiter I) Atas Nama Prof. Dr. Felix Oentoeng Soebagjo, S.H., LL.M Dalam Perkara BAPMI Nomor: BAPMI-004/ARB-03/VIII/2011;
Surat No.: 025/LexFortis/V/2012 tanggal 3 Mei 2012, perihal Laporan Mengenai Fakta Terbaru Tentang Indikasi Ketidaknetralan dan Ketidakindependenan Anggota Majelis Arbiter (Arbiter I) Atas Nama Prof. Dr. Felix Oentoeng Soebagjo, S.H., LL.M Dalam Perkara BAPMI Nomor: BAPMI-004/ARB-03/VIII/2011;
Bahwa benar-benar menggelikan memang bila mengingat pertimbangan hukum Termohon Pembatalan II dalam Putusan Arbitrase tersebut sebagaimana telah dikutip di atas yang menyatakan:
“................ tidak mungkin rasanya apabila Pemohon membual melalui forum Arbitrase bahwa ia telah melakukan penalangan dengan harapan mendapat penghasilan sampingan dari gugatannya.......”
Sebab rasanya Pemohon Pembatalan ingin mengingatkan Termohon Pembatalan II pada pameo yang menyatakan “ tidak ada makan siang gratis” (there is no free lunch) apalagi dalam dunia bisnis;
Bahwa sebaliknya Majelis Arbiter Termohon Pembatalan II sama sekali tidak mempertimbangkan Bukti T-1416.a, Bukti T-1416.b, Bukti T-1416.c, dan Bukti T-1416.d berupa Laporan Tahunan/Laporan Keuangan Termohon Pembatalan I tahun 2008, 2009, 2010 dan 2011 yang diajukan Pemohon Pembatalan guna membuktikan tidak adanya pembayaran yang dilakukan oleh Termohon Pembatalan I kepada Investor. Laporan Tahunan/Laporan Keuangan dari Termohon Pembatalan I tersebut merupakan laporan yang dibuat berdasarkan hasil audit akuntan publik yang terdaftar di pasar modal, sebab sebagai perusahaan terbuka (publik), Termohon Pembatalan I wajib menyampaikan Laporan Tahunan/Laporan Keuangan setiap tahunnya kepada masyarakat (publik), dan dalam Laporan Tahunan/Laporan Keuangan tersebut tidak terdapat dana yang digunakan Termohon Pembatalan I guna membayar sejumlah dana kepada Investor. Demikianpun dalam Laporan Tahunan/Laporan Keuangan periode tersebut (2008) tidak terdapat catatan tentang adanya piutang Termohon Pembatalan I kepada Pemohon Pembatalan sebagai akibat pembayaran Dana Talangan kepada Investor. Bahkan dalam Laporan Tahunan/Laporan Keuangan Tahunan (Catatan atas Laporan Keuangan) dari Termohon Pembatalan I tersebut tidak tercatat/tidak ada kasus/sengketa dengan Pemohon Pembatalan, padahal kasus-kasus hukum yang tercatat dalam Laporan Tahunan/Laporan Keuangan Tahunan Pemohon ada yang sudah 15 tahun sampai 20 tahun, antara lain seperti kasus Bank Bali. Sekalipun Pemohon Pembatalan telah mengajukan bukti-bukti valid yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik tersebut guna menyadarkan Termohon Pembatalan II, tetapi entah mengapa Termohon Pembatalan II mengabaikan dan tidak mempertimbangkan bukti tersebut. Padahal bukti-bukti (Bukti T-1416.a, Bukti T-1416.b, Bukti T-1416.c, dan Bukti T-1416.d) yang diajukan oleh Pemohon Pembatalan tersebut memiliki nilai pembuktian yang lebih tinggi dan lebih kuat daripada Bukti P-6 yang dibuat sendiri oleh Termohon Pembatalan I sehingga Bukti P-6 tersebut tidak memberikan pembuktian apa-apa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1881 ayat 1 Burgelijk Wetboek (BW)/KUHPerdata yang berbunyi:
“register-register dan surat-surat urusan rumah tangga tidak memberikan pembuktian untuk keuntungan si pembuatnya;”
Dari ketentuan Pasal 1881 ayat 1 BW/KUHPerdata tersebut, jelas terbukti bahwa Bukti P-6 tersebut merupakan surat-surat internal (rumah tangga) yang dibuat sendiri oleh Termohon Pembatalan I sehingga tidak memberikan pembuktian apa-apa;
Bahwa oleh karena Bukti P-6 yang diajukan oleh Termohon Pembatalan I tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai bukti pembayaran yang lazim sebab tidak memuat nomor rekening Investor (penerima debet), tidak memuat catatan waktu pelaksanaan debet (jam, menit, detik), tidak memuat validasi, dan tidak memuat verifikasi/otorisasi pejabat yang berwenang, sementara Termohon Pembatalan I juga tidak dapat menunjukkan bukti lainnya selain Bukti P-6 tersebut, maka terbukti bahwa Bukti P-6 tersebut merupakan hasil rekayasa semata, sehingga Putusan Arbitrase Termohon Pembatalan II tersebut merupakan putusan yang dibuat berdasarkan hasil tipu muslihat Temohon Pembatalan I;
MEMANIPULASI KELUHAN 3 (TIGA) ORANG INVESTOR MELALUI BUKTI P-21 YANG DIAJUKAN DENGAN MELANGGAR UNDANG-UNDANG BEA METERAI SEBAGAI KELUHAN SELURUH INVESTOR YANG BERJUMLAH LEBIH DARI 700 (TUJUH RATUS) ORANG.
Bahwa trik manipulasi berikutnya yang dilakukan oleh Termohon Pembatalan I dalam menyesatkan pertimbangan hukum Majelis Arbiter Termohon Pembatalan II adalah dengan mendalilkan banyaknya Investor yang menyampaikan keluhan (complain) kepada Termohon Pembatalan I, namun faktanya melalui Bukti P-21 Termohon Pembatalan I hanya mampu membuktikan adanya keluhan (complain) dari 3 (tiga) orang Investor saja, sehingga tidak merepresentasikan keseluruhan Investor GBF yang berjumlah lebih dari 700 (tujuh ratus) orang, selain itu isi keluhan yang terdapat pada Bukti P-21 tersebut hanya mengenai pembayaran kupon dan bunga saja, tidak kontekstual dengan pokok perkara yang mempersoalkan pembayaran kembali Pokok Investasi, bahkan lebih parahnya lagi Termohon Pembatalan I tidak pernah mampu menunjukkan bukti asli dari Bukti P-21 tersebut, oleh karenanya amat sangat tidak masuk akal Bukti P-21 tersebut sebagai alat bukti yang pantas dan cukup untuk membuktikan adanya keluhan dari para Investor terhadap produk GBF;
Bahwa Bukti P-21 yang diklaim sebagai keluhan dari 3 (tiga) orang Investor tersebut merupakan surat-surat yang terdiri dari:
Surat tertanggal 9 September 2009, yang menurut klaim Termohon Pembatalan I dikirimkan oleh Investor bernama M. Th. Oei Ay Tien.
Surat tertanggal 15 Oktober 2009 dan 9 Juli 2010, yang menurut klaim Termohon Pembatalan I dikirimkan oleh Investor bernama Haryati.
Surat tertanggal 14 Maret 2011, yang menurut klaim Termohon Pembatalan I dikirimkan oleh Investor bernama Yovita Sunailati.
Bahwa kalau diperiksa secara saksama surat-surat dalam Bukti P-21 tersebut, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Dalam surat tertanggal 9 September 2009 dari M. Th. Oei Ay Tien tersebut di atas, yang dipermasalahkan adalah mengenai pembayaran bunga, padahal permasalahan yang didalilkan oleh Termohon Pembatalan I dalam Perkara Arbitrase a quo adalah mengenai pembayaran pokok investasi;
Dalam Surat tertanggal 15 Oktober 2009 dan 9 Juli 2010 dari Haryati tersebut di atas, yang dipermasalahkan adalah mengenai kupon, padahal permasalahan yang didalilkan oleh Termohon Pembatalan I dalam Perkara Arbitrase a quo adalah mengenai pembayaran pokok investasi;
Dalam Surat tertanggal 14 Maret 2011 dari Yovita Sunailati, tidak jelas apa yang dipermasalahkan, dan juga dalam surat ini tidak ada satu kata dan/atau kalimat yang menyinggung/menyebutkan atau yang berkenaan/terkait dengan produk investasi GBF;
Ternyata pula Pemohon Pembatalan tidak pernah menerima dan tidak pernah mengetahui ketiga surat Investor tersebut di atas (Bukti P-21) baik dari Investor sendiri maupun dari/melalui Termohon Pembatalan I, demikianpun Termohon Pembatalan I juga tidak pernah meneruskan kepada Pemohon Pembatalan surat-surat yang berasal dari Investor ini;
Dari fakta-fakta atas Bukti P-21 sebagaimana diuraikan di atas, lagi-lagi membuktikan logika sesat yang digunakan Termohon Pembatalan I untuk menjalankan tipu muslihatnya mengelabui Termohon Pembatalan II;
Bahwa selain tidak kontekstual dengan pokok Perkara Arbitrase, ternyata dari ketiga surat tersebut di atas yang di-nazegelen (dibubuhi meterai, dicantumi tanggal, bulan, dan tahun, serta ditandatangani dan dibubuhi stempel oleh Pejabat Pos) hanya Surat tertanggal 9 September 2009 dari M. Th. Oei Ay Tien, sedangkan 2 (dua) surat lainnya (Surat tertanggal 15 Oktober 2009 dan 9 Juli 2010 dari Haryati dan Surat tertanggal 14 Maret 2011 dari Yovita Sunailati) tidak di-nazagelen. Padahal M. Th. Oei Ay Tien, Haryati, dan Yovita Sunailati masing-masing merupakan subyek hukum sendiri-sendiri, dan juga keikutsertaan masing-masing mereka pada produk investasi GBF tersebut dan hubungan hukum ( in casu KPD) antara masing-masing mereka dengan Pemohon Pembatalan dalam rangka produk investasi GBF ini adalah secara sendiri-sendiri dan secara bilateral, bukan secara kolektif dan multilateral, bukan dalam hubungan kolektif/bersama, sehingga semestinya setiap dan masing-masing surat dari 3 (tiga) pihak/subjek hukum yang berbeda tersebut di atas harus di-nazagelen ketika diajukan sebagai bukti dalam Perkara Arbitrase a quo.
Sebab, dengan tidak adanya nazagelen pada 2 (dua) surat lainnya dari Bukti P-21 tersebut berakibat pada tidak sahnya 2 (dua) surat lainnya tersebut dari Bukti P-21 sebagai bukti dalam Perkara Arbitrase a quo karena melanggar Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, khususnya ketentuan-ketentuan yang mengatur sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1) Huruf a yang berbunyi:
“Dikenakan bea Meterai atas dokumen yang berbentuk:
Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata”.;
Pasal 11 ayat (1) yang berbunyi:
“Pejabat Pemerintah, hakim, panitera, jurusita, notaris dan pejabat umum lainnya, masing-masing dalam tugas atau jabatannya tidak dibenarkan :
menerima, mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang Bea Meterai-nya tidak atau kurang dibayar;
melekatkan dokumen yang Bea Meterai-nya tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarifnya pada dokumen lain yang berkaitan;
membuat salinan, tembusan, rangkapan atau petikan dari dokumen yang Bea Meterai-nya tidak atau kurang dibayar;
memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarif Bea Meterai-nya”.
Bahwa dengan demikian, pengajuan Surat tertanggal 15 Oktober 2009 dan 9 Juli 2010 dari Haryati dan Surat tertanggal 14 Maret 2011 dari Yovita Sunailati tersebut di atas sebagai bukti oleh Termohon Pembatalan I secara tanpa di-nazagelen, adalah melanggar dan bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, dan oleh karenanya Surat tertanggal 15 Oktober 2009 dan 9 Juli 2010 dari Haryati dan Surat tertanggal 14 Maret 2011 dari Yovita Sunailati dalam Bukti P-21 tersebut seharusnya tidak boleh dipertimbangkan oleh Majelis Arbiter dari Termohon Pembatalan II, apalagi ketiga surat Investor tersebut di atas (Bukti P-21) tidak ada aslinya. Namun rupanya Majelis Arbiter dari Termohon Pembatalan II tidak konsisten dalam mematuhi peraturan perundang-undangan, karena ternyata dalam Pertimbangan Hukum Putusan Arbitrase tersebut (halaman 107-108), Majelis Arbiter Termohon Pembatalan II “termakan” tipu daya Termohon Pembatalan I dengan mengakui Bukti P-21 tersebut, yang melanggar hukum dan tidak relevan dengan pokok Perkara Arbitrase sebagai keluhan seluruh Investor GBF, sungguh aneh memang karena sikap Termohon Pembatalan II ini jauh bertolak belakang dengan sikap Termohon Pembatalan II yang mengabaikan dan sama sekali tidak mempertimbangkan Bukti Formulir Pemesanan Produk Investasi GBF (yang memuat nomor rekening, bersifat krusial dan mengikat bagi Investor) yang diajukan oleh Pemohon Pembatalan dengan menunjukkan bukti aslinya dalam Perkara Arbitrase tersebut;
Bahwa sebagaimana telah Pemohon Pembatalan kemukakan sebelumnya, sesungguhnya tidak ada sengketa yang terjadi antara Pemohon Pembatalan dengan para Investor GBF yang mengikatkan diri pada KPD, dan itu tercermin dari tidak pernah adanya keluhan yang diterima oleh Pemohon Pembatalan dari Investor berkenaan dengan kinerja produk GBF yang diatur dalam Formulir Pemesanan, KPD, dan Info Memo, yang dikuatkan dengan begitu sangat lemahnya Bukti P-21 yang diajukan oleh Termohon Pembatalan I dalam Perkara Arbitrase tersebut. Namun lucunya, Termohon Pembatalan I sesumbar mengklaim adanya sengketa antara Pemohon Pembatalan dengan para Investor berkenaan dengan KPD dan mengajukan tuntutan terhadap Pemohon Pembatalan dengan menggunakan ketentuan yang ada dalam KPD (yang hanya mengikat Pemohon Pembatalan dengan Investor saja), padahal Investor saja tidak mengajukan tuntutan apa-apa kepada Pemohon Pembatalan dan itulah sebabnya Investor tidak pernah menjadi pihak dalam Perkara Arbitrase tersebut;
PENYESATAN TENTANG JANGKA WAKTU PENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASE YANG TERNYATA TELAH MELEBIHI JANGKA WAKTU 180 HARI SEBAGAIMANA DITENTUKAN OLEH UNDANG-UNDANG ARBITRASE TANPA ADANYA PENETAPAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU.
Bahwa ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Arbitrase telah mengatur sebagai berikut:
Para pihak dalam suatu perjanjian yang tegas dan tertulis, bebas untuk menentukan acara arbitrase yang digunakan dalam pemeriksaan sengketa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang ini;
Dalam hal para pihak tidak menentukan sendiri ketentuan mengenai acara arbitrase yang akan digunakan dalam pemeriksaan, arbiter atau majelis arbitrase telah terbentuk sesuai dengan pasal 12, pasal 13, dan pasal 14, semua sengketa yang penyelesaiannya diserahkan kepada arbiter atau majelis arbitrase akan diperiksa dan diputus menurut ketentuan dalam undang-undang ini;
Dalam hal para pihak telah memilih acara arbitrase sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, harus ada kesepakatan mengenai ketentuan jangka waktu dan tempat diselenggarakan arbitrase dan apabila jangka waktu dan tempat arbitrase tidak ditentukan, arbiter atau majelis arbitrase yang akan menentukan;
Bahwa selaras dengan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Arbitrase diatas, maka berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) PKP, Termohon Pembatalan I dan Pemohon Pembatalan telah menyepakati penyelesaian sengketa dengan menggunakan acara arbitrase menurut ketentuan Undang-Undang Arbitrase. Selengkapnya ketentuan Pasal 21 ayat (2) PKP tersebut berbunyi sebagai berikut:
“2. Bila setelah 60 (enam puluh) Hari Kerja penyelesaian secara damai tidak berhasil tercapai, maka setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan yang berhubungan dengan perjanjian ini atau pelaksanaannya (termasuk tentang keabsahan Perjanjian ini) wajib diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tentang Arbitrasse dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Nomor 30 Tahun 1999 berikut semua perubahannya, yang keputusannya mengikat Para Pihak sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir”;
Bahwa sebagai konsekuensi logis dan yuridis dari dipilihnya acara arbitrase menurut ketentuan Undang-Undang Arbitrase sebagaimana disepakati dalam Pasal 21 ayat (2) PKP tersebut, maka penyelesaian sengketa antara Termohon Pembatalan I dan Pemohon Pembatalan harus diselesaikan paling lama dalam jangka waktu 180 hari (kecuali ada perpanjangan dengan persetujuan para pihak) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Arbitrase yang berbunyi sebagai berikut:
Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 hari sejak arbiter atau majelis arbitrase terbentuk.
Dengan persetujuan para pihak dan apabila diperlukan sesuai ketentuan pasal 33, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang;
Bahwa Pasal 33 Undang-Undang Arbitrase yang dimaksud oleh Pasal 48 tersebut diatas mengatur sebagai berikut:
Arbiter atau Majelis Arbitrase berwenang untuk memperpanjang jangka waktu tugasnya apabila:
diajukan permohonan oleh salah satu pihak mengenai hal khusus tertentu;
sebagai akibat ditetapkan putusan provisionil atau putusan sela lainnya; atau
dianggap perlu oleh arbiter atau majelis arbitrase untuk kepentingan pemeriksaan.
Bahwa Majelis Arbiter Termohon Pembatalan II yang memeriksa dan memutus sengketa Perkara Arbitrase antara Termohon Pembatalan I dan Pemohon Pembatalan telah terbentuk pada tanggal 24 Oktober 2011 sebagaimana diketahui berdasarkan Surat Termohon Pembatalan II Nomor: S-224/BAPMI/10.2011 tertanggal 26 Oktober 2011 yang ditujukan kepada Termohon Pembatalan I dan Pemohon Pembatalan, sehingga dengan merujuk pada ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Arbitrase, maka penghitungan jangka waktu 180 hari penyelesaian sengketa Perkara Arbitrase antara Termohon Pembatalan I dan Pemohon Pembatalan dihitung mulai dari tanggal 24 Oktober 2011 dan seharusnya telah berakhir pada tanggal 20 April 2012;
Bahwa dalam perjalanannya, penyelesaian Perkara Arbitrase antara Termohon Pembatalan I dan Pemohon Pembatalan baru ditutup pada tanggal 1 Agustus 2012 sesuai Surat Termohon Pembatalan II Nomor: S-134/BAPMI/08.2012, dan diputus pada tanggal 3 September 2012 serta diucapkan/dibacakan Putusan Arbitrase-nya pada tanggal 18 September 2012. Selama pemeriksaan Perkara Arbitrase tersebut, Majelis Arbiter Termohon Pembatalan II tidak pernah menetapkan perpanjangan jangka waktu penyelesaian sengketa tersebut, demikianpun Pemohon Pembatalan juga tidak pernah mengusulkan dan tidak pernah memberikan persetujuan terhadap usul perpanjangan jangka waktu, bahkan Pemohon Pembatalan juga tidak pernah mendengar adanya usul maupun persetujuan perpanjangan jangka waktu dari Termohon Pembatalan I; Tidak pernah ada perpanjangan jangka waktu selama pemeriksaan perkara arbitrase tersebut, sehingga dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Arbitrase, maka penyelesaian Perkara Arbitrase antara Termohon Pembatalan I dan Pemohon Pembatalan tersebut harus sudah selesai dalam kurun waktu 180 hari sejak terbentuknya Majelis Arbiter Termohon Pembatalan II tanggal 24 Oktober 2011, yaitu pada tanggal 20 April 2012;
Bahwa apabila selesainya/berakhirnya pemeriksaan Perkara Arbitrase tersebut berpatokan pada tanggal diucapkannya/dibacakannya Putusan Arbitrase yaitu tanggal 18 September 2012, maka penyelesaian sengketa Perkara Arbitrase tersebut telah jauh melampaui/melewati jangka waktu 180 hari sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 48 Undang-Undang Arbitrase, yaitu 328 (tiga ratus dua puluh delapan) hari sejak terbentuknya Majelis Arbiter Termohon Pembatalan II tanggal 24 Oktober 2011. Demikianpun apabila penyelesaian/pengakhiran pemeriksaan Perkara Arbitrase tersebut berpatokan pada tanggal diputusnya Perkara Arbitrase a quo yaitu tanggal 3 September 2012, ternyata juga telah melampaui/melewati jangka waktu 180 hari tersebut, yaitu 313 (tiga ratus tiga belas) hari sejak terbentuknya Majelis Arbiter Termohon Pembatalan II tanggal 24 Oktober 2011. Bahkan pun apabila pemeriksaan Perkara Arbitrase tersebut dianggap telah selesai/berakhir pada saat pemeriksaan ditutup pada tanggal 1 Agustus 2012, maka tetap saja penyelesaian Perkara Arbitrase tersebut telah jauh melampaui/melewati jangka waktu 180 hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 Undang-Undang Arbitrase;
Bahwa mungkin Termohon Pembatalan II nantinya akan beralibi bahwa penghitungan jangka waktu 180 hari untuk menyelesaikan sengketa Perkara Arbitrase tersebut tidak memperhitungkan waktu pemeriksaan eksepsi, maka dapat dipastikan alibi atau argumentasi demikian salah kaprah, keliru, dan menyesatkan, sebab terang dan jelas Pasal 48 Undang-Undang Arbitrase mengatur jangka waktu penyelesaian sengketa adalah 180 hari terhitung sejak terbentuknya majelis arbiter (in casu sejak tanggal 24 Oktober 2011), dan tidak ada satu ketentuan-pun di dalam Undang-Undang Arbitrase yang menyatakan bahwa perhitungan jangka waktu penyelesaian sengketa tidak memperhitungkan waktu pemeriksaan eksepsi;
Bahwa demikianpun halnya bila seandainya Termohon Pembatalan II beralasan bahwa terlewatinya jangka waktu 180 hari tersebut disebabkan adanya Putusan Sela yang dijatuhkan dalam Perkara Arbitrase tersebut pada tanggal 22 Maret 2012 dengan merujuk pada ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Arbitrase, maka alasan atau argumentasi yang demikian juga keliru, salah, dan menyesatkan, sebab:
Terlewatinya jangka waktu 180 hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Undang-Undang Arbitrase mempersyaratkan adanya perpanjangan jangka waktu dari majelis arbiter, sementara faktanya dalam pemeriksaan Perkara Arbitrase a quo tidak pernah ada perpanjangan jangka waktu (lagipula bila ada perpanjangan, maka perpanjangannya untuk berapa lama);
Pelaksanaan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Arbitrase dibatasi oleh ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Arbitrase yang mempersyaratkan adanya persetujuan bersama dari para pihak yang bersengketa untuk melakukan perpanjangan, sementara faktanya selama pemeriksaan Perkara Arbitrase tersebut, baik Termohon Pembatalan I maupun Pemohon Pembatalan tidak pernah memberikan persetujuan terhadap suatu usul perpanjangan jangka waktu pemeriksaan Perkara Arbitrase tersebut, bahkan pun tidak pernah ada usul perpanjangan jangka waktu;
Bahwa bahkan mungkin seandainya Termohon Pembatalan II juga beralasan bahwa jangka waktu 180 hari untuk menyelesaikan sengketa tersebut tidak memperhitungkan jangka waktu pelaksanaan Putusan Sela yang dijatuhkan pada tanggal 22 Maret 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Arbitrase, maka sekali lagi alasan atau argumentasi yang demikian salah kaprah, keliru, dan menyesatkan, sebab yang tidak diperhitungkan menurut Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Arbitrase tersebut adalah jangka waktu pelaksanaan dari Putusan Sela (Putusan Provisionil) artinya Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Arbitrase tersebut mempersyaratkan Putusan Sela dimaksud haruslah bisa dilaksanakan (executable), sedangkan faktanya Putusan Sela yang dijatuhkan pada tanggal 22 Maret 2012 tersebut bersifat konstitusionil semata sebagai tanggapan terhadap eksepsi Pemohon Pembatalan, hanya pernyataan, dan tidak memerintahkan suatu penghukuman atau pelaksanaan dari Putusan Sela dimaksud, dengan kata lain Putusan Sela tersebut bersifat non executable. Putusan Sela yang memerlukan suatu pelaksanaan (executable) sebenarnya sudah dicontohkan dalam Pasal 32 Undang-Undang Arbitrase tersebut, yaitu putusan sela mengenai penetapan sita jaminan, memerintahkan penitipan barang kepada pihak ketiga, atau menjual barang yang mudah rusak. Untuk lebih jelasnya ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Arbitrase tersebut beserta Penjelasannya dikutip sebagai berikut:
Atas permohonan salah satu pihak, arbiter atau majelis arbitrase dapat mengambil keputusan provisionil atau putusan sela lainnya untuk mengatur ketertiban jalannya pemeriksaan sengketa termasuk penetapan sita jaminan, memerintahkan penitipan barang kepada pihak ketiga, atau menjual barang yang mudah rusak;
Jangka waktu pelaksanaan putusan provisionil atau putusan sela lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak dihitung dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48;
Bahwa berdasarkan pada uraian tersebut di atas, terbukti bahwa jangka waktu penyelesaian Perkara Arbitrase antara Termohon Pembatalan I dan Pemohon Pembatalan sesungguhnya telah jauh melampaui/melewati jangka waktu 180 hari sebagaimana ditentukan oleh Pasal 48 undang-undang Arbitrase, dimana berdasarkan Pasal 21 ayat (2) PKP, baik Termohon Pembatalan I maupun Pemohon Pembatalan tunduk pada acara arbitrase yang diatur dalam Undang-Undang Arbitrase termasuk terhadap ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Arbitrase tersebut, sehingga dengan telah terlewatinya jangka waktu 180 hari tersebut, maka Putusan Arbitrase dimaksud telah melanggar ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Arbitrase sekaligus melanggar kesepakatan dalam Pasal 21 ayat (2) PKP, sehingga harus dibatalkan;
Bahwa selain konsekuensi pembatalan Putusan Arbitrase sebagaimana dikemukakan diatas, lewatnya jangka waktu 180 hari itu untuk menyelesaikan sengketa arbitrase tersebut juga menyebabkan berlakunya ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Arbitrase yang mengatur sebagai berikut:
“Dalam hal arbiter atau majelis arbitrase tanpa alasan yang sah tidak memberikan putusan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, arbiter dapat dihukum untuk mengganti biaya dan kerugian yang diakibatkan karena kelambatan tersebut kepada para pihak”;
Bahwa mengingat Putusan Arbitrase Termohon Pembatalan II dalam Perkara Arbitrase tersebut tidak diberikan dalam jangka waktu 180 hari sesuai yang ditentukan oleh Pasal 48 Undang-Undang Arbitrase, karena baru diberikan/diputus setelah jauh melewati jangka waktu 180 hari tanpa perpanjangan waktu, maka berdasarkan pada ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Arbitrase tersebut di atas Pemohon Pembatalan berhak menuntut arbiter-arbiter yang merupakan Majelis Arbiter Termohon Pembatalan II untuk mengganti biaya dan kerugian yang diderita Pemohon Pembatalan dalam Perkara Arbitrase. Dan oleh karena arbiter-arbiter tersebut merupakan arbiter-arbiter dari Termohon Pembatalan II yang bernaung dibawah dan dikoordinir atau dipekerjakan oleh Termohon Pembatalan II, maka Pemohon Pembatalan berhak pula menuntut Termohon Pembatalan II untuk mengganti biaya-biaya dan kerugian yang diderita Pemohon Pembatalan dalam perkara arbitrase dimaksud;
MENGABAIKAN FAKTA TERJADINYA BENTURAN KEPENTINGAN (CONFLICT OF INTEREST) ANTARA MAJELIS ARBITER DENGAN KUASA HUKUM TERMOHON PEMBATALAN I YANG JUGA MERUPAKAN ARBITER PADA TERMOHON PEMBATALAN II (BAPMI)
Bahwa berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 12 Oktober 2010 diketahui bahwa dalam Perkara Arbitrase a quo, Termohon Pembatalan I diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu Rudhy A. Lontoh, SH dari Kantor Hukum Lontoh & Partners, dan seluruh kuasa hukum Pemohon lainnya adalah juga bekerja pada atau dari Kantor Hukum Lontoh & Partners yang dimiliki dan/atau dipimpin serta dikendalikan oleh Rudhy A. Lontoh, SH;
Bahwa berdasarkan daftar arbiter yang diperoleh dari Termohon Pembatalan II (BAPMI) diketahui bahwa ternyata Rudhy A. Lontoh, SH juga menjabat/berstatus/berprofesi/bekerja sebagai Arbiter tetap BAPMI, yang berperan/berfungsi sebagai hakim/wasit yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara-perkara di BAPMI, sehingga dengan demikian Rudhy A. Lontoh, SH dari Kantor Hukum Lontoh & Partners ini dan para Arbiter BAPMI (in casu Majelis Arbiter Perkara Arbitrase a quo yang terdiri dari Felix Oentoeng Soebagjo, Achmad Zen Umar Purba, dan Mas Achmad Daniri) adalah merupakan Orang Dalam BAPMI atau bagian dari BAPMI;
Bahwa dalam Pedoman Benturan Kepentingan dan Afiliasi Bagi Arbiter dan Mediator Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia sesuai Lampiran Keputusan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia Nomor:Kep-05/BAPMI/12.2002 Tanggal: 20 Desember 2002, telah diatur sebagai berikut:
Butir 2 berbunyi:
“Seorang calon Arbiter atau calon Mediator dianggap memiliki Benturan Kepentingan atau hubungan Afiliasi apabila yang bersangkutan:
Memiliki hubungan kerja yang bersifat jangka pendek, dan/atau hanya untuk kasus tertentu yang tidak berkelanjutan, termasuk 180 (seratus delapan puluh) hari sesudahnya, sejak berakhirnya hubungan kerja yang bersifat jangka pendek dan/atau hanya untuk kasus tertentu yang tidak berkelanjutan tersebut”;
Butir 3 berbunyi:
"Dalam hal calon Arbiter atau calon Mediator memiliki hubungan kerja jangka panjang, yang bersifat umum dan secara berkelanjutan tersebut secara berkelanjutan, dengan salah satu pihak yang bersengketa atau berbeda Pendapat, maka calon Arbiter atau calon Mediator juga tidak dapat ditunjuk sebagai Arbiter atau Mediator oleh Pihak lawan untuk menyelesaikan sengketa atau beda pendapat sampai dengan jangka waktu 180 (seratur delapan puluh) hari setelah berakhirnya jangka waktu hubungan kerja jangka panjang yang bersifat umum”;
Butir 7 berbunyi:
“Seseorang tidak dapat ditunjuk menjadi Arbiter dalam acara Arbitrase BAPMI atau Mediator dalam Arlternatif Penyelesaian Sengketa BAPMI apabila yang bersangkutan adalah merupakan Orang Dalam atau memiliki Informasi Orang Dalam dari Pihak lawan bersengketa tau berbeda pendapat”;
Butir 8 berbunyi:
“Seorang calon Arbiter atau calon Mediator dianggap memiliki Informasi Orang Dalam apabila yang bersangkutan merupakan:
Orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan salah satu pihak yang bersengketa atau berbeda pendapat sehingga memungkinkan yang bersangkutan memperoleh Informasi Orang Dalam;
mereka yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi Pihak sebagaimana dimaksud dalam Butir 8.1. atau butir 8.2. atau butir 8.3. di atas”;
Butir 9 berbunyi:
“Bahwa yang dimaksud dengan Informasi Orang Dalam adalah informasi Material yang dimiliki oleh orang yang belum tersedia untuk umum”;
Butir 12 berbunyi:
12. “Arbiter atau mediator bertanggung jawab penuh atas segala risiko hukum yang timbul dari kebenaran Surat Pernyataan Tidak Mempunyai Benturan Kepentingan atau Hubungan Afiliasi yang dibuat dan ditanda tanganinya tersebut”;
Bahwa apabila kedudukan/hubungan kerja/jabatan para arbiter (Majelis Arbiter) dari Termohon Pembatalan II sebagai sesama Arbiter Tetap BAPMI dengan Rudhy A. Lontoh, SH diuji berdasarkan Pedoman Benturan Kepentingan dan Afiliasi Bagi Arbiter dan Mediator Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia tersebut diatas , maka akan diperoleh fakta sebagai berikut:
bahwa ternyata hubungan antara Majelis Arbiter dengan Rudhy A. Lontoh, SH (Kuasa Hukum Termohon Pembatalan I) memenuhi kualifikasi sebagai hubungan kerja jangka panjang, yang bersifat umum dan secara berkelanjutan karena sama-sama sebagai Arbiter Tetap BAPMI;
bahwa oleh karena antara Majelis Arbiter dengan Rudhy A. Lontoh, SH (Kuasa Hukum Termohon Pembatalan I) memiliki hubungan kerja jangka panjang, yang bersifat umum dan secara berkelanjutan sebagai sesama Arbiter Tetap BAPMI, maka Majelis Arbiter memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) dengan Rudhy A. Lontoh, SH (Kuasa Hukum Termohon Pembatalan I) sehingga seharusnya tidak dapat ditunjuk sebagai Arbiter untuk menyelesaikan sengketa/Perkara Arbitrase a quo;
bahwa sebagai sesama Arbiter Tetap BAPMI, maka Majelis Arbiter dan Rudhy A. Lontoh, SH (Kuasa Hukum Termohon Pembatalan I) merupakan Orang Dalam dari BAPMI;
bahwa karena kedudukan/profesi yang sama dengan Rudhy A. Lontoh, SH (Kuasa Hukum Termohon Pembatalan I) sebagai Orang Dalam BAPMI tersebut, maka Majelis Arbiter dianggap memiliki Informasi Orang Dalam dari Rudhy A. Lontoh, SH selaku Kuasa Hukum Termohon Pembatalan I, dan demikian sebaliknya Rudhy A. Lontoh, SH selaku Kuasa Hukum Termohon Pembatalan I dianggap memiliki Informasi Orang Dalam dari Majelis Arbiter yang bersangkutan;
bahwa oleh karena Majelis Arbiter tersebut merupakan Orang Dalam dan memiliki Informasi Orang Dalam, maka seharusnya para arbiter dari Majelis Arbiter tersebut tidak dapat ditunjuk sebagai arbiter untuk menyelesaikan sengketa/Perkara Arbitrase a quo;
bahwa oleh karena para arbiter dari Majelis Arbiter tersebut ternyata mempunyai benturan kepentingan (conflict of interest), merupakan Orang Dalam, dan memiliki Informasi Orang Dalam, maka dengan demikian Surat Pernyataan Tidak Mempunyai Benturan Kepentingan yang salinannya disampaikan kepada Pemohon Pembatalan mengandung informasi yang salah, keliru, dan tidak benar, sehingga para arbiter dari Majelis Arbiter tersebut harus mempertanggungjawabkannya;
Bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Arbitrase mengatur sebagai berikut:
“Yang dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter harus memenuhi syarat:
d. tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase; dan”
Kata tidak mempunyai “kepentingan lain” dalam Pasal 12 Undang-Undang Arbitrase tersebut diatas, berarti ada larangan bagi arbiter untuk memiliki kepentingan atas putusan arbitrase selain daripada yang disebutkan dalam Pasal 12 Undang-Undang Arbitrase tersebut, termasuk antara lain kepentingan hubungan jabatan, pekerjaan, profesi sebagai sesama arbiter dengan salah satu pihak atau kuasa hukum pihak yang bersengketa;
Namun apabila dilihat dari fakta bahwa para Arbiter (Majelis Arbiter) dari Termohon Pembatalan II merupakan rekan seprofesi atau rekan kerja dari Rudhy A. Lontoh, SH, selaku Kuasa Hukum yang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan Termohon Pembatalan I, maka para Arbiter (Majelis Arbiter) dari Termohon Pembatalan II sudah pasti memiliki kepentingan dengan sesama rekan mereka Rudhy A. Lontoh, SH (Kuasa Hukum dari Termohon Pembatalan I) sebagai sesama Arbiter Tetap BAPMI. Dengan demikian sesungguhnya arbiter-arbiter dari Termohon Pembatalan II (BAPMI) tidak dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter yang memeriksa Perkara Arbitrase a quo sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Arbitrase di atas;
Bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Arbitrase telah mengatur sebagai berikut:
“Seorang calon arbiter yang diminta oleh salah satu pihak untuk duduk dalam majelis arbitrase, wajib memberitahukan kepada para pihak tentang hal yang mungkin akan mempengaruhi kebebasannya atau menimbulkan keberpihakan putusan yang akan diberikan”;
Kata “mungkin” pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Arbitrase tersebut di atas berarti bersifat potensial walaupun tidak pasti atau walaupun tidak benar-benar terjadi, tetapi memiliki potensi akan terjadi karena faktor-faktor (hal-hal) tertentu. Oleh karena itu, cukup dengan adanya hal/faktor potensial saja, maka unsur kata “mungkin” sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Arbitrase tersebut menjadi terpenuhi;
Hal/faktor sebagai sesama Arbiter Tetap yang berada dalam lingkungan kerja yang sama di BAPMI dan sama-sama sebagai orang dalam BAPMI, memiliki Informasi Orang Dalam, serta adanya benturan kepentingan (conflict of interest) dengan Kuasa Hukum dari Termohon Pembatalan I (Rudhy A. Lontoh, SH) adalah faktor yang memicu potensi terpengaruhnya kebebasan atau timbulnya keberpihakan para arbiter yang terbentuk sebagai Majelis Arbiter dari Termohon Pembatalan II terhadap putusan yang diberikan dalam Perkara Arbitrase tersebut;
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Arbitrase tersebut di atas, arbiter-arbiter yang terbentuk dalam Majelis Arbiter dari Termohon Pembatalan II wajib memberitahukan kepada para pihak (in casu Pemohon Pembatalan dan Termohon Pembatalan I) tentang kemungkinan terpengaruhnya kebebasan para arbiter tersebut atau kemungkinan keberpihakan para arbiter tersebut dalam memeriksa dan memutus Perkara Arbitrase tersebut dikarenakan Termohon Pembatalan I diwakili oleh Rudhy A. Lontoh, SH yang adalah rekan sesama Arbiter Tetap BAPMI. Akan tetapi baik sebelum, selama pemeriksaan, maupun setelah selesainya pemeriksaan Perkara Arbitrase a quo, Pemohon Pembatalan tidak pernah menerima pemberitahuan dari arbiter-arbiter Termohon Pembatalan II tentang jabatan/kedudukan mereka sebagai rekan kerja/rekan profesi sesama Arbiter Tetap BAPMI dengan Rudhy A. Lontoh, SH/Kuasa Hukum Termohon Pembatalan I yang merupakan hal/faktor yang mungkin akan mempengaruhi kebebasan para arbiter (Majelis Arbiter) atau menimbulkan keberpihakan para arbiter (Majelis Arbiter) tersebut terhadap putusan yang dijatuhkan dalam Perkara Arbitrase a quo. Sebab sekalipun belum tentu terjadi -quod non- (faktanya ada indikasi keberpihakan), tetapi Undang-Undang Arbitrase mewajibkan para arbiter menyampaikan pemberitahuan tersebut agar para pihak atau salah satu pihak in casu Pemohon Pembatalan memiliki pengetahuan/informasi yang cukup tentang hal itu sebagai dasar untuk mengambil keputusan apakah tetap menerima para arbiter tersebut atau menolaknya;
Bahwa tindakan para arbiter (Majelis Arbiter) dari Termohon Pembatalan II tersebut yang tidak memberitahukan kemungkinan terpengaruhnya kebebasan mereka dalam memeriksa dan memutus Perkara Arbitrase a quo karena kedudukan mereka sebagai sesama Arbiter Tetap di BAPMI dengan Rudhy A. Lontoh, SH/Kuasa Hukum Termohon Pembatalan I adalah merupakan pelanggaran atas ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Arbitrase tersebut;
Bahwa barangkali saja untuk menyanggah paparan benturan kepentingan diatas, Termohon Pembatalan I atau Termohon Pembatalan II berkelit dengan mengatakan bahwa Pemohon Pembatalan tidak menggunakan hak ingkarnya terhadap para Arbiter BAPMI pada saat perkara tersebut diperiksa. Sebelum Termohon Pembatalan I dan/atau Termohon Pembatalan II punya niatan untuk melayangkan argumentasi tersebut, maka melalui permohonan ini Pemohon Pembatalan mengingatkan Termohon Pembatalan I dan/atau Termohon Pembatalan II agar mengurungkan niat untuk itu, sebab argumentasi yang demikian adalah keliru besar dan salah kaprah. Alasannya karena, hak ingkar adalah hak para pihak sehingga menjadi kewenangan sepihak dari para pihak untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak ingkar tersebut, namun demikian, sekalipun para pihak tidak menggunakan hak tersebut bukan berarti kewajiban para arbiter untuk memberitahukan kepada para pihak tentang adanya hal yang memungkinkan terpengaruhnya kebebasan mereka atau yang memungkinkan mereka berpihak dalam menyelesaikan perkara tersebut menjadi gugur, bukan berarti pula tidak akan timbul benturan kepentingan atau tidak akan muncul praktik memperoleh Informasi Orang Dalam. Digunakan atau tidak digunakannya hak ingkar oleh para pihak atau salah satu pihak in casu Pemohon Pembatalan, tetap saja para arbiter dari Termohon Pembatalan II diwajibkan oleh Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Arbitrase untuk menyampaikan pemberitahuan tentang kemungkinan terpengaruhnya kebebasan mereka, dan tetap saja tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai arbiter yang memeriksa perkara arbitrase a quo karena memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) sebagaimana diulas diatas;
Bahwa dengan demikian terbukti bahwa Majelis Arbiter Perkara Arbitrase a quo memiliki benturan/konflik kepentingan (conflict of interest) dan merupakan Orang Dalam, serta memiliki Informasi Orang Dalam terhadap Perkara Arbitrase a quo yang dapat mempengaruhi kebebasan mereka atau menimbulkan keberpihakan mereka pada Termohon Pembatalan I yang diwakili oleh Rudhy A. Lontoh, SH, rekan mereka sesama Arbiter Tetap BAPMI, sehingga sepatutnya Majelis Arbiter tersebut tidak dapat (atau dilarang) untuk memeriksa dan menyelesaikan sengketa atau Perkara Arbitrase a quo, akan tetapi para arbiter dari Termohon Pembatalan II tersebut mengabaikan fakta tersebut dan tetap menerima penunjukan, diangkat, memeriksa, dan memutus Perkara Arbitrase a quo, dimana tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Arbitrase dan Pedoman Benturan Kepentingan dan Afiliasi Bagi Arbiter dan Mediator Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia, sehingga patut menurut hukum Putusan Arbitrase yang diperiksa dan diputus oleh pihak-pihak yang memiliki benturan kepentingan (conflict of interest), Orang Dalam, dan Informasi Orang Dalam tersebut harus dibatalkan;
MEMANIPULASI KESIMPULAN DAN AMAR PUTUSAN ARBITRASE DENGAN MENGUBAH ISI SALINAN KESIMPULAN DAN AMAR PUTUSAN SEHINGGA BERBEDA DARI KESIMPULAN DAN AMAR PUTUSAN ARBITRASE YANG DIUCAPKAN/DIBACAKAN DALAM PERSIDANGAN
Bahwa seperti gayung bersambut, manipulasi yang telah dimulai oleh Termohon Pembatalan I seolah ditutup pula dengan manipulasi Putusan Arbitrase oleh Termohon Pembatalan II. Betapa tidak, Kesimpulan dan Amar Putusan Arbitrase yang diucapkan pada tanggal 18 September 2012 ternyata disulap pada Salinan Putusan Arbitrase, setidaknya pada Salinan Putusan Arbitrase yang diterima oleh Pemohon Pembatalan. Hal ini dapat dilihat dari adanya perbedaan antara Kesimpulan dan Amar pada Putusan Arbitrase yang diucapkan dalam persidangan dengan Salinan Putusan Arbitrase a quo. Perbedaan ini dapat dibuktikan dengan rekaman pengucapan putusan dalam persidangan pada tanggal 18 September 2012 yang dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Perbandingan Kesimpulan pada Putusan Arbitrase Yang Diucapkan/Dibacakan dalam Persidangan tanggal 18 September 2012 dengan Kesimpulan pada Salinan Putusan Arbitrase
Kata “cedera” diubah menjadi kata “ingkar”.
Dihilangkan kata “timbulnya”;
Angka “7” dan “48” diubah menjadi angka “8” dan “47”
Angka “7” dan “48” diubah menjadi angka “8” dan “47”
Kata “beban” dihilangkan
Perbandingan Amar pada Putusan Arbitrase Yang Diucapkan dalam Persidangan tanggal 18 September 2012 dengan Amar pada Salinan Putusan Arbitrase
| NO | KESIMPULAN DALAM PUTUSAN ARBITRASE YANG DIUCAPKAN | KESIMPULAN DALAM SALINAN PUTUSAN ARBITRASE | KETERANGAN |
| 1. | Investor berhak atas pembayaran (pengembalian) dana pokok investasi secara penuh pada saat berakhirnya jangka waktu investasi GBF sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat 2 KPD juncto angka 5 Info Memo, suatu pengembalian penuh sesuai nilai initial investment yang tidak dipengaruhi oleh kondisi pasar; | Investor berhak atas pembayaran (pengembalian) dana pokok investasi pada saat berakhirnya jangka waktu investasi GBF sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat 2 KPD juncto angka 5 Info Memo, suatu pengembalian penuh sesuai nilai initial investment yang tidak dipengaruhi oleh kondisi pasar; | Dalam Salinan Putusan dihilangkan kata “secara penuh” |
| 2. | Termohon terbukti cedera janji kepada Investor GBF Seri 8 sampai dengan Seri 47 terhadap ketentuan Pasal 5 ayat 2 juncto angka 5 Info Memo dan Pasal 7 huruf a KPD serta terhadap pasal 7 ayat 4 PKP, untuk membayar (mengembalikan) pokok investasi secara penuh pada saat berakhirnya jangka waktu investasi GBF; namun Termohon tidak terbukti cedera janji mengenai hal tersebut kepada Investor GBF Seri 1 sampai dengan Seri 7 dan Seri 48 sampai dengan Seri 59; | Termohon terbukti ingkar janji kepada Investor GBF Seri 8 sampai dengan Seri 47 terhadap ketentuan Pasal 5 ayat 2 juncto angka 5 Info Memo dan Pasal 7 huruf a KPD serta terhadap Pasal 7 ayat 4 PKP, untuk membayar (mengembalikan) pokok investasi secara penuh pada saat berakhirnya jangka waktu investasi GBF; namun Termohon tidak terbukti ingkar janji mengenai hal tersebut kepada Investor GBF Seri 1 sampai dengan Seri 7 dan Seri 48 sampai dengan Seri 59; | Kata “cedera” diubah menjadi kata “ingkar” |
| 3. | Cedera janji Termohon tersebut menyebabkan timbulnya kerugian bagi Investor GBF Seri 7 sampai dengan Seri 48 berupa kekurangan pembayaran (pengembalian) pokok investasi pada saat berakhirnya jangka waktu investasi GBF; | Ingkar janji Termohon tersebut menyebabkan kerugian bagi Investor GBF Seri 8 sampai dengan Seri 47 berupa kekurangan pembayaran (pengembalian) pokok investasi pada saat berakhirnya jangka waktu investasi GBF; | Perbedaan pada: |
| 4. | Produk GBF merupakan produk bersama antara Pemohon dengan Termohon, dan baik Pemohon maupun Termohon terbukti mempunyai andil/kontribusi terhadap timbulnya kerugian bagi Investor tersebut; | GBF merupakan produk bersama antara Pemohon dengan Termohon, dan baik Pemohon maupun Termohon terbukti mempunyai andil/kontribusi terhadap timbulnya kerugian bagi Investor; | Dihilangkan kata “Produk” |
| 5. | Pemohon sebenarnya adalah juga “pihak” dalam KPD, dan PKP sebenarnya bersifat perjanjian accesoir terhadap KPD; | Pemohon sebenarnya adalah juga “pihak” dalam KPD, dan PKP sebenarnya bersifat perjanjian accesoir terhadap KPD; | Sama |
| 6. | Berdasarkan keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono), Pemohon dan Termohon bertanggungjawab bersama-sama terhadap pemenuhan hak Investor GBF Seri 7 sampai dengan Seri 48 atas Pasal 5 ayat 2 KPD juncto angka 5 Info Memo berupa kekurangan pembayaran (pengembalian) pokok investasi pada saat berakhirnya jangka waktu investasi GBF; | Berdasarkan keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono), Pemohon dan Termohon bertanggungjawab bersama-sama terhadap pemenuhan hak Investor GBF Seri 8 sampai dengan Seri 47 atas Pasal 5 ayat 2 KPD juncto angka 5 Info Memo berupa kekurangan pembayaran (pengembalian) pokok investasi pada saat berakhirnya jangka waktu investasi GBF; | Perbedaan pada: angka “7” dan “48” diubah menjadi angka “8” dan “47” |
| 7. | Pemohon telah melakukan pembayaran terlebih dahulu (penalangan) kepada para Investor GBF Seri 7 sampai dengan Seri 48 berupa kekurangan pembayaran (pengembalian ) pokok investasi total sebesar Rp. 15.371.284.394,00 (lima belas miliar tiga ratus tujuh puluh satu juta dua ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh empat Rupiah) yang harus dipikul bersama oleh Termohon dengan pembagian beban tanggungjawab yang adil menurut pertimbangan Majelis; | Pemohon telah melakukan pembayaran terlebih dahulu (penalangan) kepada para Investor GBF Seri 8 sampai dengan Seri 47 berupa kekurangan pembayaran (pengembalian) pokok investasi total sebesar Rp.15.371.284.394,00 (lima belas miliar tiga ratus tujuh puluh satu juta dua ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh empat Rupiah) yang harus dipikul bersama oleh Termohon dengan pembagian tanggungjawab yang adil menurut pertimbangan Majelis; | Perbedaan pada: |
| 8. | Pemohon setelah Termohon melakukan pembayaran diatas, harus membebaskan Termohon dari segala tuntutan ganti rugi keperdataan Pemohon dan/atau Investor yang mungkin muncul di kemudian hari atas dasar masih adanya kekurangan pembayaran pokok investasi dan/atau kupon GBF; | Pemohon, setelah Termohon melakukan pembayaran diatas, harus membebaskan Termohon dari segala tuntutan ganti rugi keperdataan apapun yang mungkin muncul di kemudian hari atas dasar masih adanya kekurangan pembayaran pokok investasi dan/atau kupon GBF; | Perbedaan pada: kata “Pemohon dan/atau Investor” diubah menjadi kata “apapun” |
| 9. | Tuntutan Pemohon berkenaan dengan kerugian berupa kehilangan keuntungan, bunga moratoir, dan uang paksa (dwangsom) adalah tidak beralasan; | Tuntutan Pemohon berkenaan dengan kerugian berupa kehilangan keuntungan, bunga moratoir, dan uang paksa (dwangsom) adalah tidak beralasan; | Sama |
| 10. | Permohonan Arbitrase tidak kurang pihak dan tidak pula mengandung ketidakjelasan (obscuur libels) mengenai dasar tuntutan, mengenai apa yang dituntut dan ketidakjelasan (legal standing) Pemohon dalam melakukan gugatan. | Permohonan Arbitrase tidak kurang pihak dan tidak pula mengandung ketidakjelasan (obscuur libels) mengenai dasar tuntutan, apa yang dituntut, dan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam melakukan gugatan. | erbedaan pada: kata “ketidakjelasa” diubah menjadi kata “kedudukan hukum” |
-
-
NO AMAR PUTUSAN
ARBITRASE YANG DIUCAPKAN
AMAR DALAM SALINAN PUTUSAN ARBITRASE KETERANGAN Mengadili dalam Eksepsi, memutuskan:
Menolak Eksepsi Termohon seluruhnya.
Mengadili dalam Eksepsi,
memutuskan:
Menolak Eksepsi Termohon seluruhnya.
Sama 1.. Dan mengadili dalam Pokok Perkara, memutuskan:
Mengabulkan permohonan Arbitrase Pemohon untuk sebagian.
Dan mengadili dalam Pokok Perkara, memutuskan:
Mengabulkan permohonan Arbitrase Pemohon untuk sebagian.
Sama 2. Menghukum Termohon untuk mengganti sebagian pembayaran yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemohon kepada para Investor GBF Seri 7 sampai dengan Seri 48 sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus) dari keseluruhan Dana Talangan, atau sama dengan Rp.5.379.949.537,00 (lima miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh tujuh Rupiah) dan membayarkannya kepada Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Termohon menerima salinan putusan ini; Menghukum Termohon untuk mengganti sebagian pembayaran yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemohon kepada para Investor GBF Seri 8 sampai dengan Seri 47 sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus) dari keseluruhan Dana Talangan, atau sama dengan Rp.5.379.949.537,00 (lima miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh tujuh Rupiah) dan membayarkannya kepada Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Termohon menerima salinan putusan ini; Perbedaan pada:
Angka “7” dan “48” diubah menjadi angka “8” dan “47”
3. Menghukum Pemohon untuk memberikan surat pernyataan kepada Termohon yang bersifat tidak bisa ditarik kembali (irrevocable) setelah Termohon melaksanakan Putusan tersebut diatas, yang menyatakan bahwa Pemohon membebaskan Termohon dari segala tuntutan ganti rugi keperdataan Pemohon dan/atau Investor yang mungkin muncul di kemudian hari atas dasar masih adanya kekurangan pembayaran pokok investasi dan/atau kupon GBF, termasuk namun tidak terbatas pada mengganti semua biaya beracara yang terpaksa dikeluarkan Termohon berkenaan dengan munculnya tuntutan-tuntutan tersebut; Menghukum Pemohon untuk memberikan surat pernyataan kepada Termohon yang bersifat tidak bisa ditarik kembali (irrevocable) setelah Termohon melaksanakan Putusan tersebut diatas, yang menyatakan bahwa Pemohon membebaskan Termohon dari segala tuntutan ganti rugi keperdataan apapun dari Pemohon dan/atau Investor yang mungkin muncul di kemudian hari atas dasar masih adanya kekurangan pembayaran pokok investasi dan/atau kupon GBF, termasuk namun tidak terbatas pada mengganti semua biaya beracara yang terpaksa dikeluarkan Termohon berkenaan dengan munculnya tuntutan-tuntutan tersebut; Perbedaan pada:
kata “Pemohon dan/atau Investor” diubah menjadi kata “apapun dari”
4. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk membayar biaya Imbalan Arbitrase kepada BAPMI, masing-masing sebesar Rp. 79.113.700,00 (tujuh puluh sembilan juta seratus tiga belas ribu tujuh ratus rupiah) yang akan diperhitungkan dengan biaya imbalan Arbitrase yang telah dibayarkan di muka oleh masing-masing Pemohon dan Termohon; Menghukum Pemohon dan Termohon untuk membayar biaya Imbalan Arbitrase kepada BAPMI, masing-masing sebesar Rp.79.113.700,00 (tujuh puluh sembilan juta seratus tiga belas ribu tujuh ratus rupiah) yang akan diperhitungkan dengan biaya imbalan Arbitrase yang telah dibayarkan di muka oleh masing-masing Pemohon dan Termohon kepada BAPMI; Sama 5. Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. Menolak Permohonan Arbitrase Pemohon untuk selain dan selebihnya. Perbedaan: disisipkan kata “Arbitrase”
-
Bahwa akibat adanya perbedaan antara Putusan Arbitrase Termohon Pembatalan II yang diucapkan pada tanggal 18 September 2012 dengan yang tertera dalam Salinan Putusan Arbitrase tersebut, telah menimbulkan persoalan baru, yaitu: Putusan Arbitrase yang manakah yang mengikat, apakah Putusan Arbitrase yang diucapkan ataukah Putusan Arbitrase yang ada dalam Salinan Putusan Arbitrase? Hal ini sangatlah penting karena berhubungan dengan pelaksanaan dari Putusan Arbitrase Termohon Pembtalan II dimaksud;
Bahwa bila merujuk pada kepatutan, kelaziman, dan juga pada ketentuan Pasal 55 dan Pasal 57 Undang-Undang Arbitrase, maka Kesimpulan dan Amar Putusan Arbitrase a quo yang mengikat adalah Kesimpulan dan Amar Putusan Arbitrase yang diucapkan pada tanggal 18 September 2012 sesuai ketentuan Pasal 55 dan Pasal 57 Undang-Undang Arbitrase yang dikutip sebagai berikut:
Pasal 55 Undang-Undang Arbitrase:
“Apabila pemeriksaan sengketa telah selesai, pemeriksaan segera ditutup dan ditetapkan hari sidang untuk mengucapkan putusan arbitrase.”
Pasal 57 Undang-Undang Arbitrase:
“Putusan diucapkan dalam waktu paling lama 30 hari setelah pemeriksaan ditutup.”
Bahwa ketentuan Pasal 55 dan Pasal 57 Undang-Undang Arbitrase mewajibkan Putusan Arbitrase diucapkan, sehingga Kesimpulan dan Amar Putusan Arbitrase yang berkesuaian dan berdasarkan pada hukum, khususnya Undang-Undang Arbitrase, adalah Kesimpulan dan Amar Putusan Arbitrase yang diucapkan pada tanggal 18 September 2012. Bila demikian, maka Putusan Arbitrase a quo menjadi tidak dapat dilaksanakan (non executable) sebab:
Dalam Kesimpulan:
Menurut butir 3 Kesimpulan Putusan Arbitrase a quo (menurut yang diucapkan), Pemohon Pembatalan telah cedera janji yang menyebabkan kerugian bagi Investor GBF Seri 7 sampai dengan Seri 48 berupa kekurangan pembayaran (pengembalian) pokok investasi pada saat berakhirnya jangka waktu investasi GBF;
Menurut butir 6 Kesimpulan Putusan Arbitrase a quo (menurut yang diucapkan), Termohon Pembatalan I dan Pemohon Pembatalan bertanggungjawab bersama-sama terhadap pemenuhan hak Investor GBF Seri 7 sampai dengan Seri 48 atas Pasal 5 ayat 2 KPD juncto angka 5 Info Memo berupa kekurangan pembayaran (pengembalian) pokok investasi pada saat berakhirnya jangka waktu investasi GBF;
Menurut butir 7 Kesimpulan Putusan Arbitrase a quo (menurut yang diucapkan), Termohon Pembatalan I telah melakukan pembayaran terlebih dahulu (penalangan) kepada para Investor GBF Seri 7 sampai dengan Seri 48 berupa kekurangan pembayaran (pengembalian) pokok investasi total sebesar Rp.15.371.284.394,00 (lima belas miliar tiga ratus tujuh puluh satu juta dua ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh empat Rupiah) yang harus dipikul bersama oleh Pemohon Pembatalan dengan pembagian beban tanggungjawab yang adil menurut pertimbangan Majelis;
Padahal faktanya dan sebagaimana diakui oleh Termohon Pembatalan I, yang juga dibenarkan oleh Termohon Pembatalan II dalam Pertimbangan Hukum Putusan Arbitrase tersebut, Pemohon Pembatalan terbukti telah melaksanakan kewajiban secara penuh kepada Investor GBF Seri 1 sampai dengan Seri 7 dan Seri 48 sampai dengan Seri 59, sehingga bagaimana mungkin Pemohon Pembatalan cedera janji kepada Investor GBF Seri 7 dan Seri 48 serta bagaimana mungkin lagi Pemohon Pembatalan harus membayar kepada Termohon Pembatalan I dana talangan yang diklaim telah dibayarkan kepada Investor GBF Seri 7 dan Seri 48 --quod non-, sedangkan yang diakui telah dibayarkan oleh Termohon Pembatalan I -quod non- hanya kepada Investor GBF Seri 8 sampai dengan Seri 47 saja, tidak termasuk Investor GBF Seri 7 dan Seri 48;
Dalam Amar Putusan:
Menurut butir 2 Amar Putusan Arbitrase a quo (menurut yang diucapkan), Pemohon Pembatalan dihukum untuk mengganti sebagian pembayaran yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh Termohon Pembatalan I kepada para Investor GBF Seri 7 sampai dengan Seri 48 sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus) dari keseluruhan Dana Talangan, atau sama dengan Rp.5.379.949.537,00 (lima miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh tujuh Rupiah) dan membayarkannya kepada Termohon Pembatalan I paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Pemohon Pembatalan menerima salinan putusan tersebut;
Padahal faktanya, Termohon Pembatalan I hanya mempersoalkan dan menuntut penggantian dana talangan yang diklaim telah dibayarkan kepada Investor GBF Seri 8 sampai dengan Seri 47 –quod non- (tidak termasuk Investor GBF Seri 7 dan Seri 48), lantas apa dasar hukumnya Termohon Pembatalan II menghukum Pemohon Pembatalan membayarkan kepada Termohon Pembatalan I dana yang tidak dituntut oleh Termohon Pembatalan I, amar putusan yang demikian bersifat berlebihan (ultra petita), sedangkan di sisi lain Termohon Pembatalan II juga mengakui dalam Pertimbangan Hukum Putusan Arbitrase a quo bahwa Pemohon Pembatalan terbukti tidak cedera janji terhadap Investor GBF Seri 7 dan Seri 48 tersebut;
Lagipula bila Pemohon Pembatalan dihukum mengganti dana talangan yang diklaim telah dibayarkan kepada Investor GBF Seri 7 sampai dengan Seri 48 –quod non-, maka dana yang harus dibayarkan nilainya menjadi jauh lebih besar dan berbeda dari nilai yang disebutkan pada butir 2 Amar Putusan Arbitrase a quo sebesar Rp. 5.379.949.537,00 (lima miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh tujuh Rupiah), sehingga menimbulkan kebingungan, jumlah uang yang mana yang harus dibayar oleh Pemohon Pembatalan. Inilah salah satu faktor yang menyebabkan Putusan Arbitrase a quo menjadi non executable;
Berdasarkan ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Arbitrase, Putusan Arbitrase wajib diserahkan dan didaftarkan pada kepaniteraan pengadilan negeri dalam kurun waktu paling lama 30 hari sejak diucapkan, sebab apabila tidak diserahkan dan didaftarkan dalam jangka waktu tersebut akan berakibat Putusan Arbitrase tersebut tidak dapat dilaksanakan (non executable). Ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Arbitrase tersebut selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada panitera pengadilan negeri;
Penyerahan dan pendaftaran sebagimana dimaksud dalam ayat 1, dilakukan dengan pencatatan dan penandatanganan pada bagian akhir atau dipinggir putusan oleh panitera pengadilan negeri atau arbiter atau kuasanya yang menyerahkan, dan catatan tersebut merupakan akta pendaftaran;
Arbiter atau kuasanya wajib menyerahkan putusan dan lembar asli pengangkatan sebagai arbiter atau salinan otentiknya kepada panitera pengadilan negeri.
Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, berakibat putusan arbitrase tidak dapat dilaksanakan.
Semua biaya yang berhubungan dengan pembuatan akta pendaftaran dibebankan kepada para pihak;
Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 55, Pasal 57 dan Pasal 59 Undang-Undang Arbitrase sebagaimana telah dikutip di atas, putusan arbitrase yang sah dan mengikat adalah Putusan Arbitrase yang diucapkan, sehingga putusan arbitrase yang diucapkan itulah yang wajib didaftarkan pada kepaniteraan pengadilan negeri, akan tetapi faktanya putusan arbitrase yang didaftarkan oleh Termohon Pembatalan II di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 15 Oktober 2012 di bawah Nomor: 27/WASIT/AD HOC/2012/PN.JKT.PST adalah putusan arbitrase sebagaimana dalam Salinan Putusan Arbitrase yang beberapa bagian penting dan krusial dari Kesimpulan dan Amar-nya tidak pernah diucapkan, sehingga demi hukum tidak mengikat dan menjadi tidak dapat dilaksanakan (non executable) karena tidak memenuhi syarat ketentuan Pasal 55 dan Pasal 57 Undang-Undang Arbitrase;
Sementara itu bagian-bagian penting dari Kesimpulan dan Amar Putusan Arbitrase a quo sebagaimana diterangkan dalam tabel diatas yang diucapkan pada tanggal 18 September 2012, sampai dengan lewatnya batas waktu 30 hari sejak diucapkan tidak pernah diserahkan dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga menurut ketentuan Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Arbitrase demi hukum menjadi tidak dapat dilaksanakan (non executable) karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Arbitrase;
Bahwa mungkin saja nantinya Termohon Pembatalan II akan mencoba berkilah dengan mengatakan bahwa Pemohon Pembatalan diberikan kesempatan 14 hari sejak menerima Putusan Arbitrase untuk mengajukan permohonan melakukan koreksi terhadap Putusan Arbitrase sesuai ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Arbitrase yang mengatur sebagai berikut:
“Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan diterima, para pihak dapat mengajukan permohonan kepada arbiter atau majelis arbitrase untuk melakukan koreksi terhadap kekeliruan administratif dan atau menambah atau mengurangi sesuatu tuntutan putusan.”
Bahwa ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Arbitrase tersebut di atas secara jelas mengatur bahwa kesempatan koreksi diberikan untuk putusan yang diterima, yang berarti untuk putusan yang wujudnya/bentuknya tertulis, bukan untuk putusan yang diucapkan, dan koreksi itupun terbatas hanya terhadap kekeliruan administratif dan bukan terhadap hal-hal subtansi, sementara perubahan/perbedaan yang terjadi/terdapat pada Putusan Arbitrase Termohon Pembatalan II (antara yang diucapkan dan yang dalam salinan) sudah menyangkut hal-hal yang sangat substansi. Lagipula dari ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Arbitrase tersebut di atas, sangat jelas bahwa Pasal 58 Undang-Undang Arbitrase tersebut hanya relevan dan hanya bisa diterapkan untuk putusan yang wujudnya/bentuknya tertulis;
Disamping itu pula, kata “dapat” pada Pasal 58 Undang-Undang Arbitrase tersebut bermakna bahwa permohonan untuk melakukan koreksi terhadap suatu putusan arbitrase bukanlah kewajiban tetapi pilihan atau hak bagi para pihak yang bersengketa, sehingga penggunaan pilihan atau hak tersebut merupakan kewenangan penuh para pihak;
Bahwa fakta-fakta manipulatif atas Putusan Arbitrase sebagaimana diuraikan diatas merupakan bukti kuat terjadinya tipu muslihat dalam Perkara Arbitrase a quo, sekaligus bukti pelanggaran hukum khususnya Undang-Undang Arbitrase, yang berakibat pada tidak dapat dilaksanakannya Putusan Arbitrase a quo (non executable) yang dilakukan semata-mata untuk menimbulkan kerugian bagi Pemohon Pembatalan. Oleh karenanya cukup beralasan bagi Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk membatalkan Putusan Arbitrase Termohon Pembatalan II tersebut;
V. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Pembatalan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat c.q. Majelis Hakim yang menyidangkan permohonan/perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI
Menyatakan penundaan eksekusi terhadap Putusan Arbitrase Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) Nomor Reg.: BAPMI-004/ARB-03/VIII/2011 tanggal 18 September 2012 yang telah diserahkan dan didaftarkan pada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Akta Pendaftaran Nomor: 27/WASIT/AD HOC/2012/PN.JKT.PST tanggal 15 Oktober 2012;
DALAM POKOK PERMOHONAN
Primair:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Pembatalan untuk seluruhnya;
Menyatakan Putusan Arbitrase Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) Nomor Reg.: BAPMI-004/ARB-03/VIII/2011 tanggal 18 September 2012 yang telah diserahkan dan didaftarkan pada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Akta Pendaftaran Nomor: 27/WASIT/AD HOC/2012/PN.JKT.PST tanggal 15 Oktober 2012 tidak sah, tidak mengikat, dan tidak memiliki kekuatan hukum;
Membatalkan Putusan Arbitrase Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) Nomor Reg.: BAPMI-004/ARB-03/VIII/2011 tanggal 18 September 2012 yang telah diserahkan dan didaftarkan pada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Akta Pendaftaran Nomor: 27/WASIT/AD HOC/2012/PN.JKT.PST tanggal 15 Oktober 2012 dengan segala akibat hukumnya;
Menghukum Termohon Pembatalan I (PT. Bank Permata Tbk) dan Termohon Pembatalan II (Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia) untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat c.q. Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Bahwa terhadap permohonan pembatalan tersebut di atas, Termohon II Pembatalan mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Permohonan Pemohon Pembatalan Prematur (Exceptie Premature) dengan dalil :
Permohonan Pemohon Pembatalan Prematur (Exceptie Premature) dengan dalil :
Permohonan pembatalan Putusan Arbitrase yang diajukan Pemohon Pembatalan belum dibuktikan terlebih dahulu (premature) dalam suatu proses pembuktian serta diputuskan oleh Pengadilan baik untuk perkara pidana maupun perdata.
Permohonan Pemohon Pembatalan Salah Pihak (Exceptie Error in Persona), dengan dalil : Pemohon Pembatalan telah salah menarik pihak Termohon Pembatalan II (i.c. Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia /BAPMI) dalam perkara ini, oleh karena pertimbangan-pertimbangan putusan arbitrase bukan dibuat oleh Termohon Pembatalan II namun oleh Majelis Arbitrase yang memeriksa perkara Arbitrase No.Reg.: BAPMI-004/ARB-03/VIII/2011;
Permohonan Pemohon Pembatalan Kurang Pihak (Exceptie Plurium Litis Consortium), dengan dalil : Putusan Arbitrase yang dimohonkan pembatalannya oleh Pemohon adalah dibuat oleh Majelis Arbitrase dan bukan oleh Termohon Pembatalan II (i.c. Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia/BAPMI). Tidak ditariknya Majelis Arbitrase yang memeriksa dan memutus perkara Arbitrase No.Reg.:BAPMI-004/ARB-03/VIII/2011 dalam perkara ini maka permohonan pembatalan Putusan Arbitrase yang diajukan Pemohon menjadi kurang pihak (Plurium Litis Consortium);
Permohonan pemohon pembatalan tidak mempunyai dasar hukum (Legal Standing) untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase, dengan dalil : permohonan pembatalan diajukan oleh kuasa hukum Pemohon Pembatalan berdasarkan surat kuasa yang hanya ditanda tangani oleh Presiden Direktur Pemohon Pembatalan, pada hal menurut ketentuan Pasal 12 ayat (4) Anggaran Dasar Pemohon Pembatalan (i.c. PT. Nikko Securities Indonesia) menyatakan :”Presiden Direktur dan/atau Wakil Presiden Direktur mewakili Direksi”, dengan demikian kuasa hukum yang ditunjuk Pemohon Pembatalan hanya sah apabila ditanda tangani oleh dua orang anggota direksi;
Bahwa, terhadap permohonan pembatalan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor 513/PDT.G-ARB/2012/PN.JKT.PST, tanggal 11 Desember 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon Pembatalan II;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Putusan Arbitrase BADAN ARBITRASE PASAR MODAL INDONESIA (BAPMI) Nomor Reg. BAPMI-004/ARB-03/VIII/2011, tanggal 18 September 2012 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Akte Pendaftaran Nomor : 27/WASIT/AD HOC/2012/PN.JKT.PST, tanggal 15 Oktober 2012, batal dengan segala akibat hukumnya;
Menghukum Termohon Pembatalan I PT. BANK PERMATA TBK dan Termohon Pembatalan II BADAN ARBITRASE PASAR MODAL INDONESIA (BAPMI) untuk membayar biaya Perkara Rp. 616.000.- (enam ratus enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diucapkan dengan hadirnya kepada Kuasa Termohon Pembatalan I pada tanggal 11 Desember 2012, terhadap putusan tersebut Termohon Pembatalan I dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Desember 2012 mengajukan permohonan pada tanggal 20 Desember 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Nomor 180/ Srt.Pdt.Kas/ 2012/ PN.JKT.PST Jo Nomor 513/PDT.G-ARB/ 2012/PN.JKT.PST yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti dengan memori yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 20 Februari 2013;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diucapkan dengan hadirnya kepada Kuasa Termohon Pembatalan II pada tanggal 11 Desember 2012, terhadap putusan tersebut Termohon Pembatalan II dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Desember 2012 mengajukan permohonan pada tanggal 20 Desember 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Nomor 180/ Srt.Pdt.Kas/ 2012/ PN.JKT.PST Jo Nomor 513/PDT.G-ARB/2012/PN.JKT.PST yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti dengan memori yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 20 Februari 2013;
Menimbang, bahwa memori telah disampaikan kepada Termohon Pembatalan Arbitrase yang pada tanggal 20 Februari 2013 kemudian Termohon Pembatalan Arbitrase mengajukan kontra memori pada tanggal 5 Maret 2013;
Menimbang, bahwa permohonan a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon I dan II dalam memori adalah:
Memori Banding Pemohon I :
Tentang Pengajuan Banding dan Memori Banding Dari Pemohon Pembanding Yang Telah Memenuhi Syarat Formal Yang Ditentukan Dalam Undang-Undang.
Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara perdata No. 513/Pdt.G/ARB/2012/PN.Jkt.Pst telah memutus perkara a quo pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2012.
Bahwa pengajuan dan pendaftaran pernyataan banding dan memori banding ini, dilakukan oleh Pembanding dengan memperhatian dan berdasarkan pada ketentuan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“Undang-Undang Arbitrase") yang menentukan sebagai berikut (kutipan): "Terhadap putusan Pengadilan Negeri dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir";
Bahwa terhadap putusan perkara perdata a quo Pembanding telah menyatakan dan mendaftarkan pernyataan banding serta menyerahkan Memori Banding pada hari Kamis 20 Desember 2012 di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan demikian permohonan pemeriksaan banding ini diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karenanya memori banding yang diajukan oleh Para Pembanding ini harus diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Pendahuluan
Salah satu alasan para pihak yang bersengketa untuk memilih penyelesaian melalui arbitrase adalah putusan arbitrase sesuai dengan kehendak dan niat para pihak merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat (final and binding) bagi para pihak yang bersengketa, bukan seperti putusan pengadilan yang terbuka bagi upaya hukum banding dan kasasi ataupun peninjauan kembali sehingga memakan waktu yang sangat lama. Tentang putusan arbitrase yang bersifat final dan mengikat (final & binding) bagi para pihak yang bersengketa tersebut sudah diakui oleh Pasal 60 dan Penjelasan Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Arbitrase yang menentukan sebagai berikut (kutipan):
Pasal 60
Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai /ce/cuatan hukum tetap dan mengikat para pihak;
Penjelasan Pasal 60 ayat 4
Tidak diperiksanya alasan atau pertimbangan putusan arbitrase oleh Ketua Pengadilan Negeri agar putusan arbitrase tersebut benar-benar mandirif final dan mengikat;
Bahwa alasan lain para pihak yang bersengketa untuk memilih penyelesaian melalui arbitrase adalah Para Arbiter terdiri dari sejumlah orang yang memiliki kompetensi dan kemampuan yang mumpuni dalam bidang yang dipersengketakan sehingga selain mampu membuat putusan yang memuaskan para pihak yang bersengketa, juga putusan akan lebih sesuai dengan rasa keadilan para pihak yang bersengketa;
Pembatalan suatu putusan arbitrase tidak akan pernah membawa konsekuensi pada pengadilan yang membatalkan (in casu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) untuk memiliki wewenang/berwenang memeriksa dan memutus sengketa. Apabila hal ini dilakukan maka akan bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak yang dimiliki oleh para pihak (Pembanding dan Terbanding) dalam penyelesaian sengketa mereka (vide Pasal 1338 KUH Perdata).
Pembatalan suatu putusan arbitrase perlu dibedakan dengan upaya hukum banding ke pengadilan. Putusan arbitrase menurut sifatnya dan kesepakatan para pihak dalam kontrak pada umumnya, tidak dimungkinkan upaya hukum banding. Putusan arbitrase disepakati sebagai putusan yang terakhir dan mengikat (final and binding), oleh karenanya dalam proses pembatalan putusan arbitrase, pengadilan tidak berwenang untuk memeriksa pokok perkara yang disengketakan oleh para pihak. Kewenangan pengadilan dalam pembatalan suatu putusan arbitrase hanya terbatas pada kewenangan untuk memeriksa keabsahan dari segi prosedural pengambilan putusan arbitrase seperti proses pemilihan para arbiter:
Tidak berwenangnya Pengadilan Negeri (in casu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) untuk memeriksa kembali pokok perkara yang sudah diperiksa dan dipertimbangkan oleh Majelis Arbiter dalam putusan arbitrase adalah suatu konsekuensi hukum yang berlaku dan diakui secara universal, sehingga tindakan dari Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili kembali pokok perkara yang sudah dipertimbangkan oleh Majelis Arbiter dalam pertimbangan hukum putusan arbitrase No.Reg.:BAPMI-004/ARB-03/VIII/2011 baik putusan sela maupun putusan akhir adalah tindakan yang sangat keliru dan mencederai rasa keadilan dan mencederai intelektualitas dunia hukum;
Bahwa putusan arbitrase No. Reg.: BAPMI-004/ARB-03/VIII/2011 tersebut telah diperiksa oleh Majelis Arbitrase yang terdiri dari Bapak Mas Achmad Daniri, S.H. selaku Ketua Majelis, Bapak Prof. DR. Achmad Zen Umar Purba, S.H., LLM dan Bapak Prof. DR. Félix Oentoeng Soebagjo, S.H. LLM selaku Anggota Majelis, yang semuanya adalah pribadi-pribadi yang mempunyai reputasi dan integritas yang sangat baik yang tidak perlu diragukan lagi, tidak hanya dihidang Pasar Modal,sehingga sangat naif dan keji apabila Termohon Banding/Pemohon Pembatalanmendalilkan suatu penipuan terhadap Majelis Arbitrase Perkara;
Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa permohonan pembatalan putusan arbitrase No. Reg.: BAPMI-004/ARB-03/VIII/2011 hanya dibenarkan memeriksa permohonan pembatalan tersebut sepanjang berdasarkan alasan-alasan limitatif yang diatur dan ditentukan dalam Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase, yang menentukan sebagai berikut (kutipan): Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
b. Setelah putusan diambil, ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan pihak lawan; atau
c. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Selanjutnya penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase tersebut menentukan sebagai berikut (kutipan): Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah didaftarkan di pengadilan. Alasan-alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal Ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan”;
Berdasarkan bunyi redaksional Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase dan penjelasannya sebagaimana dimaksud di atas maka jelas terbukti bahwa yang harus dibuktikan oleh Terbanding/Pemohon Pembatalan terlebih dahulu dalam perkara aquoa6a\ah ; (1). adanya peristiwa hukum pidana berupa pemalsuan, (2). menyerahkan dokumen yang menentukan yang disembunyikan oleh lawan (Termohon Pembatalan I atau Termohon Pembatalan II). (3). ada peristiwa hukum pidana berupa penipuan dan tipumuslihat, yang atas ketiga hal tersebut harus telah pula diputuskan oleh Pengadilan dengan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Sangat disayangkan kalau kemudian putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan dari Terbanding/Pemohon Pembatalan karena alasan dan pertimbangan hukumnya sama sekali tidak berdasarkan/diluar ketentuan yang diatur dalam Pasal 70 dan Penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase sebagaimana dimaksud di atas, bahkan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memeriksa kembali pokok perkara yang telah diperiksa dan dipertimbangkan oleh Majelis Arbiter dalam pertimbangan hukum putusan arbitrase No. Reg.: BAPMI-004/ARB-03/VIII/2011 baik dalam putusan sela maupun putusan akhir;
Putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memeriksa dan membongkar ulang pertimbangan hukum Majelis Arbiter BAPMI untuk kemudian membatalkan putusan arbitrase No. Reg.: BAPMI-004/ARB-03/VIII/2011 adalah jelas jelas putusan yang tidak mendukung penegakan hukum dengan bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, terutama kepastian hukum dalam dunia usaha/bisnis yang pada akhirnya mempersulit pembangunan ekonomi nasional. Padahal hukum dan pengadilan melalui putusan yang memberikan kepastian hukum adalah salah satu agen pembangunan ekonomi nasional.
Putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah precedent buruk terhadap penegakan hukum pelaksanaan suatu putusan arbitrase di Indonesia. Dapat dibayangkan dikemudian hari pihak yang dikalahkan dalam suatu putusan arbitrase akan berbondong-bondong mengajukan upaya hukum pembatalan ke pengadilan negeri dengan dalil terdapat alasan-alasan pembatalan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase dengan harapan pengadilan negeri akan memeriksa dan mengadili kembali pokok perkara sebagaimana dilakukan secara sesat dan keliru oleh Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Salah Menerapkan Hukum Karena Memberikan Pertimbangan Hukum Yang Melanggar Dan Sama Sekali Bertentangan Dengan Ketentuan Pasal 70 Dan Penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase.
Sebagaimana didalilkan dan diakui oleh Terbanding/Pemohon Pembatalan dalam Permohonan Pembatalannya dan kemudian dipertimbangkan oleh Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam pertimbangan hukumnya bahwa pokok permohonan pembatalan putusan arbitrase dari Pemohon adalah adanya alasan-alasan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase yang berbunyi sebagai berikut (kutipan) : Terhadap putusan arbitrase para pihali dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
Setelah putusan diambil, ditemukan dokumen yang bersifat menentukan,
yang disembunyikan pihak lawan; atauPutusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa;
Fakta hukum sebagaimana Pembanding ungkapkan di atas dapat dilihat dan dibuktikan dalam pertimbangan hukum putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat halaman 121 paragraf ke empat yang berbunyi dan menentukan sebagai berikut (kutipan): Menimbang, bahwa inti pokok permohonan pemohon adalah menyatakan batal dengan segala akibat hukum Putusan BAPMI No. Reg. : BAPMI-004/ARB-03/VIII/2011 tanggal 18 September 2012 karena terdapat : a. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu; b. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau c. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa;
Bahwa terhadap dalil-dalil dan alasan-alasan permohonan pembatalan putusan arbitrase yang diajukan oleh Terbanding/Pemohon Pembatalan tersebut, Pembanding/Termohon Pembatalan I telah mengajukan tanggapan/jawaban dan kesimpulan yang salah satunya mendalilkan bahwa dalil-dalil permohonan pembatalan dari Pemohon Pembatalan tersebut harus ditolak karena permohonan pembatalan tersebut prematur mengingat pemohon pembatalan gagal untuk membuktikan terlebih dahulu adanya putusan pengadilan pidana tentang pemalsuan dan tipu muslihat sebagaimana disyaratkan dalam Penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase yang menentukan sebagai berikut (kutipan) : “Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah didaftarkan di pengadilan. Alasan-alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan; Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan”;
Bahwa untuk menguatkan dan meneguhkan dalil-dalil penolakan
Pembanding/Termohon Pembatalan I sebagaimana dimaksud di atas,
Pembanding/Termohon Pembatalan I juga telah menyerahkan sebagai bukti
dipersidangan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 855 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 21 Januari 2008 yang dalam pertimbangan hukumnya menentukan sebagai berikut (kutipan) : "Bahwa Permohonan ini Prematur sebab harus dibuktikan lewat putusan pengadilan terlebih dahulu adanya : tipu muslihat/kebohongan (bukan hanya tafsir dari salah satu pihak) vide Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999";Bahwa atas dalil-dalil penolakan Pembanding/Termohon Pembatalan I
sebagaimana dimaksud di atas, Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak dalil-dalil penolakan Pembanding/Termohon Pembatalan I memberikan pertimbangan hukum pada halaman 120 paragraf pertama dan kedua yang berbunyi sebagai berikut (kutipan): ''Menimbang, bahwa eksepsi tentang Permohonan Pemohon Prematur (Exceptie Premature) karena belum dibuktikan terlebih dahulu (premature) dalam suatu proses pembuktian serta diputuskan oleh Pengadilan baik untuk perkara pidana maupun perdata. Eksepsi ini terkait dengan alasan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Menurut pendapat majelis unsur-unsur pembatalan putusan arbitrase yang ditentukan dalam Pasal 70 Undang-Undang RI Tahun 1999 tersebut tidak harus telah terbukti terlebih dahulu melalui putusan pengadilan secara tersendiri, melainkan dapat dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan permohonan pembatalan putusan arbitrase yang diajukan ke Pengadilan. Agar azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya murah terpenuhi dan maksud yang terkandung dalam ketentuan Pasai 72 ayat (3) Undang-Undang RI No. 30 Tahun 1999 yang berbunyi : "Putusan atas permohonan pembatalan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima juga tercapai";
''Menimbang, bahwa majelis tidak sependapat dengan alasan eksepsi yang dikemukakan oleh Termohon Pembatalan II tersebut di atas, dan oleh karena itu harus ditolak”;
Pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud di atas adalah pertimbangan hukum yang sangat menyesatkan, mencederai intelektualitas ilmu hukum dan rasa keadilan di masyarakat, yang diberikan tanpa dasar hukum apapun, sehingga harus dibatalkan di tingkat banding oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan dasar dan alasan sebagai berikut:
Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sama sekali tidak mampu/gagal memberikan apa yang menjadi dasar hukumnya (baik berdasarkan pasal-pasal peraturan perundang-undangan maupun sumber hukum tak tertulis, doktrin dan yurisprudensi) dalam memberikan pertimbangan hukum yang menyimpulkan bahwa: unsur-unsur pembatalan putusan arbitrase yang ditentukan dalam Pasal 70 Undang-Undang RI Tahun 1999 tersebut tidak harus telah terbukti terlebih dahulu melalui putusan pengadilan secara tersendiri, melainkan dapat dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan permohonan pembatalan putusan arbitrase yang diajukan ke pengadilan;
Padahal berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang No. 4 tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman jelas terbukti bahwa segala Putusan Pengadilan harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan dan mencantumkan pasal-pasal peraturan perundang-undangan tertentu yang bersangkutan dengan perkara yang diputus atau berdasarkan hukum tak tertulis;
Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang No. 4 tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman menentukan dan berbunyi sebagai berikut (kutipan):
"Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”;
Berdasarkan anak kalimat putusan pengadilan dalam kalimat "Alasan-alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan". dan anak kalimat : "..maka putusan pengadilan ini sebagai dasar pertimbangan bagi hakim dari Penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase yang berbunyi sebagai berikut:
Alasan-alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan”;
maka kata putusan jelas berarti/bermakna hasil dari sesuatu yang telah diputus. Sangat jelas terbukti bahwa alasan-alasan pembatalan tersebut harus sudah diputuskan pengadilan secara tersendiri dalam suatu putusan, baru kemudian putusan pengadilan tersebut menjadi dasar pertimbangan bagi hakim (in casu Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) untuk mengabulkan atau menolak permohonan a quo;
Tidak ada satupun kata, frasa/anak kalimat atau kalimat dalam Penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase sebagaimana dimaksud di atas yang dapat ditafsirkan bahwa alasan-alasan pembatalan tersebut (yang seharusnya sudah terlebih dahulu diputus dalam putusan pengadilan) dapat diperiksa secara bersamaan dengan perkara a quo sebagaimana didalilkan secara sesat dalam pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Bahwa oleh karena Pemohon Pembatalan gagal untuk membuktikan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atas ketiga alasan permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase tersebut, maka Permohonan Pembatalan a quo diajukan secara prematur yang mengakibatkan Permohonan Pembatalan tersebut harus ditolak;
Apabila jalan pemikiran dan logika sesat dari Judex Facti Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat diikuti dan dipertahankan maka, sebagaimana
dilakukan oleh Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam
memeriksa dan mengadili perkara a quo, Judex Facti Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat telah memberikan pertimbangan hukum yang sangat sumir
(cenderung asal-asalan) dan tanpa dasar menyimpulkan bahwa alasan
Pasal 70 ayat c Undang-Undang Arbitrase terpenuhi;Bahwa penerapan azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya murah
oleh Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam pertimbangan
hukumnya yang berbunyi (kutipan): Agar azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya murah terpenuhi dan maksud yang terkandung dalam ketentuan Pasal 72 ayat (3) Undang-Undang RI No. 30 Tahun 1999 yang berbunyi: "Putusan atas permohonan pembatalan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima juga tercapai";
Adalah pertimbangan yang sangat menyesatkan dan tidak dapat diterima logika hukum, karena pembatasan/limitasi waktu yang hanya 30 (tiga puluh) hari untuk memutus permohonan pembatalan arbitrase tersebut semata-mata dimaksudkan untuk mempercepat pelaksanaan/eksekusi putusan arbitrase yang sudah final dan mengikat tersebut bukan dimaksudkan sebagai dasar bagi Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa secara bersamaan alasan-alasan pembatalan tersebut (yang seharusnya sudah terlebih dahulu diputus dalam putusan pengadilan) dengan perkara a quo;
Pertimbangan hukum putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana Pembanding/Termohon Pembatalan I kutip di atas adalah pertimbangan yang sangat dipaksakan dan sangat jauh dari logika hukum yang dapat diterima akal sehat, dan sangat bertentangan dengan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 855 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 21 Januari 2008 yang dalam pertimbangan hukumnya menentukan sebagai berikut (kutipan):
"Bahwa Permohonan ini Prematur sebab harus dibu/ctikan lewat putusan pengadilan terlebih dahulu adanya: tipu muslihat/kebohongan (bukan hanya tafsir dari salah satu pihak) vide Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999"
Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Salah Menerapkan Hukum Karena Memeriksa dan Mengadili Kembali Pokok Perkara Yang Sudah Diperiksa Dan Dipertimbangkan Oleh Majelis Arbiter BAPMI Sehingga Bertentangan Dengan Pasal 3 3o Pasal 11 Jo Pasal 60 Jo Penjelasan Pasal 62 ayat (4) Undang-Undang Arbitrase;
Pembanding/Termohon Pembatalan I dalam Jawaban maupun Kesimpulan telah mendalilkan berulang kali bahwa materi Permohonan Pembatalan putusan arbitrase aquo adalah keberatan-keberatan yang sudah diajukan oleh Pemohon Pembatalan ketika berlangsungnya pemeriksaan perkara arbitrase di BAPMI;
Bahwa seluruh keberatan yang sudah diajukan oleh Pemohon Pembatalan tersebut, sudah pula dipertimbangkan dan diperiksa oleh Majelis Arbiter BAPMI dalam pertimbangan hukum putusannya, baik dalam Putusan Putusan Sela Arbitrase Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) Nomor Reg: BAPMI-004/ARB-03/VIII/2011 tanggal 22 Maret 2012 (“Putusan Sela BAPMI”) maupun putusan akhir Putusan Arbitrase Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) Nomor Reg : BAPMI-004/ARB-03/VIII/2011 tanggal 18 September 2012 (“Putusan Akhir BAPMI”) yang kedua-duanya telah berkekuatan hukum tetap (final & binding);
Bahwa salah satu dalil Permohonan Pembatalan putusan arbitrase dalam perkara a quo yang dikabulkan oleh Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah dalil tentang Memanipulasi perjanjian arbitrase yang tidak mengikat Termohon Pembatalan I sebagai salah satu dasar pengajuan sengketa arbitrase, dan memanipulasi isi perjanjian yang tidak mengikat Termohon Pembatalan I sebagai sengketa arbitrase sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Pembatalan dalam huruf A halaman 27 sampai 40;
Bahwa dalam dalil Permohonan Pembatalan putusan arbitrase sebagaimana dimaksud di atas, Pemohon Pembatalan telah mendalilkan secara sesat bahwa Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) tidak berwenang untuk memeriksa permohonan arbitrase yang diajukan oleh Termohon Pembatalan I yang berdasarkan pada ketentuan:
Klausul Arbitrase Pasal 21 ayat (2) Perjanjian Kerjasama Penjualan Produk Investasi Government Bonds Fund No. 249/BP/CL/XI/06, 21 November 2006 yang telah diubah dengan Adendum I Perjanjian Kerjasama Penjualan Produk Investasi No. 069/BP/CL/III/07, 3 April 2007 ("PKP"), yang menentukan sebagai berikut (kutipan): "Bila dalam 60 (enam puluh) Hari Kerja penyelesaian secara damai tidak berhasil dicapai, maka setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan Perjanjian Ini atau pelaksanannya (termasuk tentang keabsahan Perjanjian Ini) wajib diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia ("BAPMI") berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Nomor 30 Tahun 1999 berikut perubahannya, yang keputusannya mengikat Para Pihak sebagaimana keputusan tingkat pertama dan terakhir";
Klausul Arbitrase Pasal 14 ayat (2) Kontrak Pengelolaan Dana Government Bonds Fund (“KPD"), yang menentukan sebagai berikut (kutipan): ''Setiap perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu 30 hari kerja sejak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai perselisihan tersebut, akan diselesaikan melalui Majelis Arbitrase Nasional Indonesia pada Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia ("BAPMI") dengan tunduk pada Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya dan atau ketentuan penggantinya!';
Bahwa alasan-alasan Permohonan Pembatalan arbitrase yang diajukan oleh Pemohon Pembatalan dalam huruf A halaman 27 sampai 40 sebagaimana dimaksud di atas sesungguhnya telah diungkapkan oleh Pemohon Pembatalan dalam dalil eksepsinya ketika berkedudukan sebagai Termohon Arbitrase yang telah pula dipertimbangkan oleh Majelis Arbiter BAPMI dalam pertimbangan hukumnya dalam Putusan Sela (vide bukti T-1) huruf i dan j halaman 30 sampai 31 dan angka 8 halaman 39 sampai 41 yang menentukan sebagai berikut (kutipan): bahwa, mengenai eksepsi Permohonan tidak jelas atau kabur, Termohon memberikan alasan-alasan (Duplik, halaman 25-27) yang intinya sebagai berikut:
(i) tidak jelas perjanjian Arbitrase yang digunakan Pemohon karena
Permohonan diajukan berdasarkan Perjanjian Kerjasama (yang hanya
mengikat Pemohon dan Termohon) dan juga KPD (yang hanya
mengikat Termohon dan investor, tidak Pemohon);
(ii) Pemohon mengajukan Permohonan menggunakan 2 Perjanjian Arbitrase masing-masing dari Pasal 21 ayat (2) Perjanjian Kerjasama dan Pasal 14 ayat (2) KPD, padahal pokok persoalan permohonan adalah pelaksanaan prestasi Termohon berdasarkan KPD;
(iii) Yang menjadi pertanyaan:
Mengapa persoalan pelaksanaan prestasi Termohon berdasarkan KPD tersebut diperiksa berdasarkan klausula Perjanjian Arbitrase dalam Perjanjian Kerjasama?;
Andaipun yang diberlakukan adalah Perjanjian Arbitrase dalam KPD, apakah Perjanjian Arbitrase dalam KPD berlaku bagi Pemohon (yang bukan pihak dalam KPD)? Menurut Termohon, hal tersebut tidak berlaku dan tidak mengikat Pemohon;
(iv) Dengan segala fakta dan alasan sebagaimana yang diuraikan di atas, selayaknya Permohonan tidak dapat diterima;
j. bahwa, mengenai eksepsi Permohonan tidak memiliki hak, kapasitas dan kedudukan menuntut Termohon memenuhi tanggungjawab kepada Investor, Termohon memberikan alasan-alasan (Duplik, halaman 27-28) karena Pemohon terbukti secara sah dan sempurna bahwa Pemohon tidaklah memenuhi syarat sebagai pihak sekaligus tidak memiliki hak, kapasitas dan kedudukan hukum untuk menjadikan dasar pemenuhan kewajiban Termohon kepada investor - quad non - sebagai dasar dalam mengajukan tuntutan kepada Termohon dalam Permohonan a quo, dan karena itu pula Permohonan a quo haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
MENGENAI KEWENANGAN MAJELIS MEMERIKSA PERKARA A QUO.
Menimbang berdasarkan Undang-Undang 30/99, kewenangan Arbitrase memeriksa dan mengadili perkara pada tingkat pertama dan terakhir, yang putusannya final dan mengikat, adalah didasarkan pada adanya Perjanjian Arbitrase antara para Pihak;
Menimbang berdasarkan undang-undang 30/99 Pasal 1 angka (1) dan angka (3), Pasal 9 dan pasal 11 ayat (1), begitu pula berdasarkan Peraturan &Acara BAPMI Pasal 1 ayat (2) huruf (k), Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (1),perjanjian Arbitrase harus dibuat secara tertulis, apakah berupaperjanjian Arbitrase tersendiri, dan Perjanjian Arbitrase yang dibuattersebut menyatakan secara tegas penunjukansuatu Arbitrase tertentu sebagai tempat penyelesaian sengketa;
Menimbang dalil Pemohon bahwa permohonan diajukan berdasarkan
Klausula Arbitrase Pasal 21 ayat (2) Perjanjian Kerjasama dan Klausula
Arbitrase Pasal 14 ayat (2) KPD yang menyatakan sebagai berikut: (1) Pasal 21 ayat (2) Perjanjian Kerjasama antara Pemohon dan
Termohon: "Bila dalam 60 (enam puluh) Hari Kerja penyelesaian secara damai tidak berhasil tercapai, maka setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan Perjanjian ini atau pelaksanaannya (termasuk tentang keabsahan Perjanjian ini) wajib diselesaikan dan diputus oleh badan Arbitrase pasar Modal Indonesia ("BAPMI') berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa nomor 30 Tahun 1999 berikut perubahannya, yang keputusannya mengikat Para Pihak sebagaimana keputusan tingkat pertama dan terakhir”;
(2) Pasal 14 ayat (2) KPD antara Termohon dengan masing- masing Investor:
"Setiap perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu 30 hari kerja sejak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai perselisihan tersebut, akan diselesaikan melalui Majelis Arbitrase Nasional Indonesia pada Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan tunduk pada Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya dan atau ketentuan penggantinya";
Menimbang dalil Pemohon yang:
menjadikan Perkara ini sebagai sebuah rangkaian peristiwa hukum yang tidak terpisahkan sejak Perjanjian Kerjasama hingga kemudian bergulir dengna lahirnya KPD-KPD antara Termohon dengan para Investor, dan
memandang cidera janjinya Termohon terhadap Perjanjian Kerjasama kepada Pemohon mengenai Produk berkorelasi dengan cidera janjinya Termohon terhadap KPD kepada para Investor mengenai Produk itu sendiri;
Sehingga Pemohon mendasari Permohonan a quo dengan Pasal 21 ayat (2) Perjanjian Kerjasama dan Pasal 21 ayat (2) KPD, maka majelis berpendapat bahwa majelis berwenang memeriksa Permohonan a quo meskipun dalil-dalil Pemohon dalam pokok perkara belum tentu benar atau sah karena masih harus dibuktikan dalam pemeriksaan dalam pokok perkara;
Selain itu dalam pokok perkara dalam Putusan Akhir BAPMI, Majelis Arbiter BAPMI juga telah memberikan pertimbangan hukum tentang hal-hal yang berkaitan dengan siapa pihak yang harus bertanggung jawab terhadap pengembalian dana pokok investasi secara penuh pada saat berlakunya jatuh tempo investasi GBF kepada investor, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Akhir BAPMI (vide Bukti T-2) angka 5 halaman 89 sampai 104;
Bahwa terhadap alasan-alasan Pembatalan putusan arbitrase yang diajukan oleh Pemohon Pembatalan dalam perkara a quo yang kemudian dikabulkan oleh Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terbukti bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan pertimbangan hukum yang terbukti telah merfieriksa dan mengadili kembali pokok perkara yang sudah diperiksa dan dipertimbangkan oleh Majelis Arbiter BAPMI sebagaimana dipertimbangkan dalam putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat halaman 122 sampai 134, yang dalam halaman 130 sampai 134 menentukan sebagai berikut (kutipan):
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam dalil PT. Bank Permata Tbk selaku Pemohon Arbitrase (i.e. Termohon Pembatalan I) saat mengajukan perselisihan dengan PT. Nikko Securities Indonesia selaku Termohon Arbitrase (i.e.Pemohon Pembatalan) kehadapan forum Arbitrase Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), dalilnya adalah cidera janji Menajer Investasi memenuhi kewajibannya kepada Para Investor berdasarkan Kontrak Pengelolaan Dana Government Bonds Fund (KPD) atas produk seri 8 sampai dengan 59. Tetapi oleh karena Manajer Investasi tidak memenuhi kewajibannya tersebut maka Agen Penjual atas inisiatif sendiri memberikan dana talangan dan membayarkannya langsung kepada para Investor, seluruhnya sebesar Rp. 15.371.284.394,- (lima belas miliar tiga ratus tujuh puluh satu juta dua ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh empat). Bahwa kemudian Agen Penjual telah meminta agar Manager Investasi mengganti dana talangan tersebut kepada Agen Penjual, tetapi Manajer Investasi tidak bersedia. Akhirnya Agen Penjual mengajukan Perselisihannya dengan Manajer Investasi tersebut ke depan forum ARBITRASE BAPMI;
Menimbang, bahwa sebagaimana diketahui Kontrak Pengelolaan Dana Government Bonds Fund (KPD) adalah kontrak yang berlaku dan mengikat antara Investor dengan PT. Nikko Securities Indonesia sebagai Manajer Investasi;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 15 Kontrak Pengelolaan Dana Government Bonds Fund (KPD) disepakati tentang cara "Penyelesaian Perselisihan", jika terjadi perselisihan antara Investor dengan Manajer Investasi, yaitu:
Jika terjadi perselisihan atas penafsiran dan atau pelaksanaan KPD ini, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan segala perselisihan yang timbul secara musyawarah untuk mencapai mufakat;
Setiap perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarati oleli Para Pihak daiam waktu 30 hari kerja sejak pemberitahuan tertulis dan salah satu pihak mengenai perselisihan tersebut, akan diselesaikan melalui majelis arbitrase nasional Indonesia pada Badan Arbitarase Pasar Modal Indonesia ("BAPMI") dengan tunduk pada Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
Menimbang, bahwa kewajiban membayar Hasil Investasi kepada Investor, maka berdasarkan Pasal 15 Perjanjian Kontrak Pengelolaan Dana Government Bonds Fund (KPD) yang dibuat antara Investor dengan Manajer Investasi, hal tersebut lebih dahulu harus diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, tetapi apabila perselisihan tentang pelaksanaan Kontrak Pengelolaan Dana Government Bonds Fund (KPD) tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka persoalannya akan diselesaikan melalui Majelis Arbitrase nasional Indonesia pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BAPMI);
Menimbang, bahwa merujuk pada Kontrak Pengelolaan Dana Government Bonds Fund (KPD) yang dibuat antara Investor dengan Manajer Investasi, maka apabila terjadi persoalan atau perselisihan anatara Investor dengan Manajer Investasi terkait pelaksanaan Kontrak Pengelolaan Dana Government Bonds Fund (KPD), maka salah satu pihak yang merasa dirugikan dapat (berhak) mengajukan penyelesaiannya melalui forum Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BAPMI). Oleh karena itu dalam hal Manajer Investasi tidak memenuhi isi Kontrak Pengelolaan Dana Government Bonds Fund (KPD) kepada para Investor maka pihak Investor-lah yang mempunyai kompetensi (hak) mengajukan penyelesaian perselisihan/persoalan pelaksanaan Kontrak Pengelolaan Dana Government Bonds Fund (KPD) tersebut ke hadapan forum Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BAPMI);
Menimbang, bahwa dengan demikian alasan yang digunakan oleh Agen penjual mengajukan PT. Nikko Securities Indonesia selaku Manajer Investasi kepada forum Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BAPMI) dengan alasan Kontrak Pengelolaan Dana Government Bonds Fund (KPD)tidak memenuhi kewajibannya membayar Hasil Investasi kepada Investor, berdasarkan Kontrak Pengelolaan Dana Government Bonds Fund (KPD) atas produk seri 8 sampai dengan 59 yang menjadi kewajiban pihak PT. Nikko Securities Indonesia sebagai Manajer Investasi, adalah tidak tepat karena hak mengajukan penyelesaian persoalan mengenai Kontrak Pengelolaan Dana Government Bonds Fund (KPD) adalah hak dari Para Investor, bukan hak dari Agen Penjual;
Menimbang, bahwa Perjanjian Kontrak Pengelolaan Dana Government Bonds Fund (KPD) tersebut tidak mengikat/tidak berlaku kepada PT. Bank Permata Tbk selaku Agen Penjual. Oleh karena itu alasan atau dasar pengajuan Agen Penjual mengenai perselisihannya dengan PT. Nikko Securities Indonesia kepada forum Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BAPMI) dengan dalih manajer Investasi tidak melaksanakan Kontrak Pengelolaan Dana Government Bonds Fund (KPD) adalah bertentangan dengan ketentuan yang mengikat kedua belah pihak. Bahwa hubungan anatara Agen penjual dengan Manajer Investasi tersebut tertuang di dalam Perjanjian Kerjasama Penjualan Produk Investasi Antara PT. Bank Permata Tbk dengan PT. Nikko Securities Indonesia Nomor: 249/BP/CL/XI/06 tanggal 21 November 2006 jo. Addendum I Perjanjian Kerjasama Penjualan Produk Investasi Antara PT. Bank Permata Bank dengan PT. Nikko Securities Indonesia Nomor: 069/BP/CL/III/07, tanggal 03 April 2007;
Menimbang, bahwa PT. Bank Permata Tbk sebagai Agen Penjual dapat mengajukan PT. Nikko Securities Indonesia sebagai Manajer Investasi tidak memenuhi isi Perjanjian Kerjasama Penjualan Produk Investasi Antara PT.Bank Permata Tbk dengan PT. Nikko Securities Indonesia Nomor: 249/BP/CL/XI/06 tanggal 21 November 2006 jo. Addendum I Perjanjian Kerjasama Penjualan Produk Investasi Antara PT. Bank Permata Tbk dengan PT. Nikko Securities Indonesia Nomor: 069/BP/CL/III/07, tanggal 03 April 2007, meliputi di dalamnya Pembayaran Komisi kepada Agen Penjual merujuk pada Pasal 21 ayat (1) dan (2) Perjanjian Kerjasama Penjualan Produk Investasi Antara PT. Bank Permata Tbk dengan PT. Nikko Securities Indonesia;
Menimbang, bahwa adalah fakta Termohon Pembatalan I PT. Bank Permata Tbk sebagai Agen Penjual telah menalang/membayar atas inisiatif sendiri dana talangan dan membayarkannya langsung kepada para Investor seluruhnya sebesar Rp. 15.371.284.394,-;
Menimbang, bahwa perbuatan Termohon Pembatalan I PT. Bank Permata Tbk melakukan pembayaran kepada pihak Investor tersebut adalah bukan ats perintah atau permintaan dari Pemohon Pembatalan PT. Nikko Securities Indonesia sebagai Manajer Investasi tetapi atas inisiatif langsung dari PT. Bank Permata Tbk selaku Agen Penjual;
Menimbang, bahwa dalam Perjanjian Kerjasama Penjualan Produk Investasi Antara PT. Bank Permata Tbk dengan PT. Nikko Securities Indonesia Nomor: 249/BP/CL/XI/06 tanggal 21 November 2006 jo. Addendum I Perjanjian Kerjasama Penjualan Produk Investasi Antara PT.Bank Permata Tbk dengan PT. Nikko Securities Indonesia Nomor: 069/BP/CL/III/07, tanggal 03 April 2007, tidak ada diperjanjikan mengenai kewajiban dari Termohon Pembatalan I PT. Bank Permata Tbk untuk membayar atau menalangi pembayaran yang menjadi kewajiban PT. Nikko Securities Indonesia kepada para Investor;
Menimbang, bahwa oleh karena itu segala sesuatu penyelesaian mengenai pembayaran yang telah dilakukan oleh Termohon Pembatalan I kepada para Investor yang menjadi kewajiban Pemohon Pembatalan PT. Nikko Securities Indonesia, penyelesaiannya bukan melalui forum arbitrase dalam hal ini Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), melainkan harus dilakukan melalui forum gugatan ke Pengadilan Negeri yang diajukan oleh Termohon Pembatalan I sebagai Penggugat dan Pemohon Pembatalan i. c PT. Nikko Securities Indonesia sebagai Tergugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan sebagaimana di atas Majelis Hakim berpendapat penyelesaian perselisihan antara Termohon Pembatalan I i.e. PT. Bank Permata Tbk dengan Pemohon Pembatalan i.c PT. Nikko Securities Indonesia perihal pengembalian uang Termohon Pembatalan I yang dibayarkan kepada Para Investor yang menjadi kewajiban PT. Nikko Securities Indonesia, yang dilakukan melalui forum Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) adalah tidak sah, karena penyelesaian pengembalian uang Termohon Pembatalan I PT. Bank Permata Tbk tersebut bukan kewenangan dari Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI);
Menimbang, bahwa keadaan sebagaimana diuraikan tersebut di atas menurut majelis merupakan tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa, sehingga salah satu alas an yang diajukan Pemohon mengajukan pembatalan putusan Arbitrase Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) Reg.: BAPMI-04/ARB-03/VIII/2011 tanggal 18 September 2012 sebagaimana ditentukan dalam Pasal 70 ayat C Undang-Undang RI Nomor: 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa telah terpenuhi;
Bahwa hal-hal yang dipertimbangkan oleh Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan hukumnya di atas adalah hal-hal yang menjadi pokok perkara yang telah diperiksa dan dipertimbangkan oleh Majelis Arbiter BAPMI baik dalam Putusan Sela BAPMI maupun dalam Putusan Akhir BAPMI sehingga secara hukum tidak dapat diperiksa kembali oleh Judex Factie Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bahwa Pasal 3 jo Pasal 11 jo Pasal 60 jo Penjelasan Pasal 62 ayat (4) Undang-Undang Arbitrase, menentukan sebagai berikut (kutipan):
Pasal 3
''Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase”
Pasal 11
1. Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri;
2. Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-Undang;
Pasai 60
Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak;
Penjelasan Pasal 60 ayat 4
Tidak diperiksanya alasan atau pertimbangan putusan arbitrase oleh Ketua Pengadilan Negeri agar putusan arbitrase tersebut benar-benar mandiri, final dan mengikat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 yb Pasal 1170 Pasal 60 70 Penjelasan Pasal 62 ayat (4) Undang-Undang Arbitrase tersebut di atas maka terbukti Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak dibenarkan secara hukum untuk memeriksa dan mengadili kembali pokok perkara yang telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Arbiter BAPMI baik dalam Putusan Sela BAPMI maupun dalam Putusan Akhir BAPMI yang telah berkekuatan hukum tetap (final & binding);
Bahwa dalil-dalil Termohon Pembatalan I tentang Majelis Hakim pemeriksa perkara aquo tidak dapat memeriksa dan mengadili kembali pokok perkara yang telah diperiksa dan dipertimbangkan serta diputus oleh Putusan Sela BAPMI dan Putusan Akhir BAPMI, ternyata sejalan dan selaras serta diperkuat oleh ajaran ilmu hukum (doktrin) dari :
Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H. (Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia) dalam bukunya berjudul: Arbitrase & Dilema Penegakan Keadilan terbitan PT. Fikahati Aneska bekerjasama dengan BANI tahun 2012, halaman 146 paragraf terakhir dan halaman 156 paragraf terakhir yang menentukan sebagai berikut (kutipan): "Dalam melakukan pemeriksaan atas putusan arbitrase yang dimohonkan oleh salah satu pihak yang bersengketa tersebut Ketua Pengadilan Negeri tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase. Adapun yang menjadi alasan tidak diperiksanya pertimbangan putusan arbitrase dimaksud adalah agar putusan arbitrase benar-benar mandiri, final, dan mengikat;
''Menerima permohonan pembatalan putusan arbitrase dari salah satu pihak merupakan kewenangan pengadilan. Namun demikian Undang-Undang Arbitrase sama sekali tidak mengatur kewenangan pengadilan untuk membongkar perkara yang telah diputus oleh arbitrase!;
Prof. Hikmahanto Juwana, S.H. LLM. PH.D. dalam tulisannya berjudul Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional oleh Pengadilan Nasional yang dimuat sebagai Artikel Utama dalam Jurnal Hukum Bisnis Volume 21 Oktober-November 2002 halaman 68 yang menentukan sebagai berikut (kutipan) : “'Hanya saja pembatalan putusan arbitraase tidak membawa konsekuensi pada pengadilan yang membatalkan untuk memiliki wewenang memeriksa dan memutus sengketa. Apabila hal ini dilakukan maka akan bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak yang dimiliki oleh para pihak dalam penyelesaian sengketa mereka. Bahkan pengadilan dapat dianggap sebagal tidak menghormati asas kebebasan berkontrak”.
“Pembatalan putusan arbitrase perlu dibedakan dengan upaya banding ke pengadilan. Putusan arbitrase menurut sifatnya, dan kesepakatan para pihak dalam kontrak pada umumnya, tidak mungkin untuk dilakukan banding.
“Oleh karenanya dalam proses pembatalan putusan arbitrase, pengadilan tidak berwenang untuk memeriksa pokok perkara yang dipersengketakan oleh para pihak. Kewenangan pengadilan hanya terbatas pada kewenangan untuk memeriksa keabsahan dari segi prosedur pengambilan putusan arbitrase, antara lain proses ^pemilihan para arbiter.
Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Salah Menerapkan Hukum Karena Memberikan Pertimbangan Hukum Yang Sama Sekali Tidak Dikenal Dalam Perkara a quo;
Bahwa salah satu dalil Permohonan Pembatalan putusan arbitrase dalam perkara a quo yang dikabulkan oleh Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah dalil tentang Memanipulasi perjanjian arbitrase yang tidak mengikat Termohon Pembatalan I sebagai salah satu dasar pengajuan sengketa arbitrase, dan memanipulasi isi perjanjian yang tidak mengikat Termohon Pembatalan I sebagai sengketa arbitrase sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Pembatalan dalam huruf A halaman 27 sampai 40;
Bahwa dalam dalil Permohonan Pembatalan putusan arbitrase sebagaimana dimaksud di atas. Pemohon Pembatalan telah mendalilkan secara sesat bahwa Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) tidak berwenang untuk memeriksa permohonan arbitrase yang diajukan oleh Termohon Pembatalan I yang berdasarkan pada ketentuan:
Klausul Arbitrase Pasal 21 ayat (2) Perjanjian Kerjasama Penjualan Produk Investasi Government Bonds Fund No. 249/BP/CL/XI/06, 21 November 2006 yang telah diubah dengan Adendum I Perjanjian Kerjasama Penjualan Produk Investasi No. 069/BP/CL/III/07, 3 April 2007 ("PKP"), yang menentukan sebagai berikut (kutipan):
"Bila dalam 60 (enam puluh) Hari Kerja penyelesaian secara damai tidak berhasil dicapai, maka setiap perseiisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan Perjanjian ini atau pelaksanannya (termasuk tentang keabsahan Perjanjian ini) wajib diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia ("BAPMI") berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur daiam Undang-Undang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Nomor 30 Tahun 1999 berikut perubahannya, yang keputusannya mengikat Para Pihak sebagaimana keputusan tingkat pertama dan terakhir";
Klausul Arbitrase Pasal 14 ayat (2) Kontrak Pengelolaan Dana Government Bonds Fund (“KPD"), yang menentukan sebagai berikut (kutipan):
''Setiap perselisilian yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleli Para Pihak dalam waktu 30 hari kerja sejak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai perselisihan tersebut, akan diselesaikan melalui majelis arbitrase nasional Indonesia pada Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia BAPMI" dengan tunduk pada Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya dan atau ketentuan penggantinya”;
Bahwa terhadap dalil pembatalan putusan arbitrase yang diajukan oleh Pemohon Pembatalan sebagaimana Pembanding/Termohon Pembatalan I uraikan di atas, Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan pertimbangan hukum berdasarkan Pasal 15 Kontrak Pengelolaan Dana Government Bonds Fund (KPD) yang sama sekali bukan sebagai sandaran permohonan pembatalan dari Pemohon Pembatalan dalam dalilnya huruf A halaman 27 sampai 40 (hanya berdasarkan pada Pasal 21 ayat (2) PKP dan Pasal 14 ayat (2) KPD);
Bahwa adapun pertimbangan hukum Putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memuat ketentuan Pasal 15 KPD yang harus dibatalkan diitingkat banding adalah paragraf kedua halaman 130 sampai 132 yang menentukan sebagai berikut (kutipan):
Menimbang, bahwa dalam Pasal 15 Kontrak Pengelolaan Dana Government Bonds Fund (KPD) disepakati tentang cara "Penyelesaian Perselisihan", jika terjadi perselisihan antara Investor dengan Manajer Investasi, yaitu:
Jika terjadi perselisihan atas penafsiran dan atau pelaksanaan KPD ini,
maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan segala perselisihan yang
timbul secara musyawarah untuk mencapai mufakat;Setiap perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu 30 hari kerja sejak pemberitahuan tertulis dan salah satu pihak mengenal perselisihan tersebut, akan diselesaikan melalui majelis arbitrase nasional Indonesia pada Badan Arbitarase pasar Modal Indonesia (“BAPMI") dengan tunduk pada Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
Menimbang, bahwa kewajiban membayar Hasil Investasi kepada Investor, maka berdasarkan Pasal 15 Perjanjian Kontrak Pengelolaan Dana Government Bonds Fund (KPD) yang dibuat antara Investor dengan Manajer Investasi, hal tersebut lebih dahulu harus diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, tetapi apabila perselisihan tentang pelaksanaan Kontrak Pengelolaan Dana Government Bonds Fund (KPD) tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka persoalannya akan diselesaikan melalui Majelis Arbitrase nasional Indonesia pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BAPMI);
Menimbang, bahwa merujuk pada Kontrak Pengelolaan Dana Government Bonds Fund (KPD) yang dibuat antara Investor dengan Manajer Investasi, maka apabila terjadi persoalan atau perselisihan anatara Investor dengan Manajer Investasi terkait pelaksanaan Kontrak Pengelolaan Dana Government Bonds Fund (KPD), maka salah satu pihak yang merasa dirugikan dapat (berhak) mengajukan penyelesaiannya melalui forum Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BAPMI). Oleh karena itu dalam hal Manajer Investasi tidak memenuhi isi Kontrak Pengelolaan Dana Government Bonds Fund (KPD) kepada para Investor maka pihak Investor-lah yang mempunyai kompetensi (hak) mengajukan penyelesaian perselisihan/persoalan pelaksanaan Kontrak Pengelolaan Dana Government Bonds Fund (KPD) tersebut ke hadapan forum Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BAPMI);
Menimbang, bahwa dengan demikian alasan yang digunakan oleh Agen penjual mengajukan PT. Nikko Securities Indonesia selaku Manajer Investasi kepada forum Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BAPMI) dengan alasan Kontrak Pengelolaan Dana Government Bonds Fund (KPD)tidak memenuhi kewajibannya membayar Hasil Investasi kepada Investor, berdasarkan Kontrak Pengelolaan Dana Government Bonds Fund (KPD) atas produk seri 8 sampai dengan 59 yang menjadi kewajiban pihak PT. Nikko Securities Indonesia sebagai Manajer Investasi, ada Iaht tidak tepat karena hak mengajukan penyelesaian persoalan mengenai Kontrak Pengelolaan Dana Government Bonds Fund (KPD) adalah hak dari Para Investor, bukan hak dari Agen Penjual;
Bahwa ketentuan Pasal 15 KPD sebagaimana dinyatakan oleh Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pembanding/Termohon Pembatalan I kutip di atas, sama sekali tidak pernah dipermasalahkan oleh Pemohon Pembatalan dalam seluruh dalil Permohonannya, sehingga ketentuan Pasal 15 KPD tersebut adalah ketentuan yang sama sekali tidak dikenal dalam perkara a quo yang diberikan oleh Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara serampangan, oleh karenanya harus dibatalkan ditingkat banding.
Memori Banding Pemohon II:
Bahwa Pembanding II mengajukan banding atas Putusan Pembatalan, karena Majelis Hakim ("Judex Facti") yang memeriksa perkara NO.513/PDT.G-ARB/2012/PN.JKT.PST., telah melakukan tindakan- tindakan yang bukan menjadi kewenangan-nya atau melampaui batas wewenang; salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku; dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;
Bahwa Pembanding II juga ingin menyampaikan fakta pada persidangan pembacaan putusan tanggal 11 Desember 2012, dimana Judex Facti tidak menyertakan pertimbangan mengenai pasal 70 (c) Undang-Undang No.30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ("Undang-Undang Arbitrase") sebagaimana dimohonkan oleh Terbanding dahulu Pemohon Pembatalan ("Terbanding");
Bahwa dengan demikian Putusan Pembatalan yang diucapkan pada tanggal 11 Desember 2012 tidak memenuhi kualifikasi "putusan diberikan berdasarkan pertimbangan yang cukup" dan juga memenuhi persyaratan untuk dibatalkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Pasal 30 ayat (1) dan (3) Undang-Undang No.5 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung ("Undang-Undang No.5/2004") juncto Pasal 30 ayat (1) dan (3) Undang-Undang No.14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung ("Undang-Undang No.14/1985"), yaitu putusan yang diberikan telah melampaui kewenangan (ultra petita) serta lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan karena Putusan Pembatalan tidak diberikan pertimbangan yang cukup;
Bahwa Judex Facti selanjutnya menyadari kelalaian dalam memberikan pertimbangan atas putusan Pembatalan, yaitu dengan tidak menyertakan pertimbangan atas Pasal 70 (c) Undang-Undang Arbitrase, sehingga selanjutnya Judex Facti melakukan koreksi yang bersifat material pada bagian pertimbangan putusan setelah putusan diucapkan sebagaimana ternyata pada salinan resmi yang dikeluarkan. Padahal pada awal persidangan pembacaan putusan tanggal 11 Desember 2012 tersebut, Judex Facti telah mengemukakan kepada para pihak bahwa nantinya pada salinan resmi Putusan Pembatalan, hanya akan ada koreksi terhadap kesalahan tulis (typo error) dan tidak akan ada koreksi yang bersifat material;
Bahwa adapun koreksi material pada bagian pertimbangan yang disampaikan Judex Facti pada salinan resmi Putusan Pembatalan halaman 133 dan 134 adalah sebagai berikut: "Menimbang, bahwa keadaan sebagaimana diuraikan tersebut di atas menurut majelis adalah merupakan tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa, sehingga salah satu alasan yang diajukan Pemohon mengajukan pembatalan putusan Arbitrase Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) Reg.:BAPMI-04/ARB-03A/111/2011 tanggal 18 September 2012 sebagaimana ditentukan dalam Pasal 70 ayat C Undang-Undang RI Nomor: 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu syarat atau alasan pembatalan yang diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang RI Nomor: 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa telah terpenuhi, maka hal tersebut cukup menjadi bukti dan menjadi dasar pertimbangan bagi majelis untuk mengabulkan permohoan Pemohon untuk membatalkan Putusan Arbitrase Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) Reg.:BAPMI-04/ARB-03A/lll/2011 tanggal 18 September 2012 yang telah "didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Akte Pendaftaran Nomor: 27/WASIT/AD HOC/2012/PN.JKT.PST. tanggal 15 Oktober 2012 dengan segala akibat hukumnya”;
Bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Judex Facti telah lalai
memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-
undangan dalam proses persidangan sehingga Pembanding II mohon
perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membatalkan Putusan Pembatalan yang dibuat Judex Facti karena putusan tersebut dibuat dengan melanggar hukum.
DASAR PENGAJUAN BANDING KE MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Bahwa pada sidang pembacaan putusan tanggal 11 Desember 2012,
dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Terbanding, Pembanding I dahulu Termohon Pembatalan I ("Pembanding I") dan Pembanding II, Judex Facti yang memeriksa perkara No.513/PDT.G-ARB/2012/PN.JKT.PST., telah memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
"MENGADILI”
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Termohon Pembatalan
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Putusan Arbitrase BADAN ARBITRASE PASAR MODAL INDONESIA (BAPMI) Nomor Reg. BAPMI-004/ARB-03A/III/2011, tanggal 18 September 2012 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Akte Pendaftaran Nomor: 27/WASIT/AD HOC/ 2012/ PN.JKT PST, tanggal 15 Oktober 2012, batal dengan segala akibat hukumnya;
Menghukum Termohon Pembatalan I PT. BANK PERMATA TBK dan Termohon Pembatalan II BADAN ARBITRASE PASAR MODAL INDONESIA (BAPMI) untuk membayar biaya Perkara Rp616.000,00 (enam ratus enam belas ribu rupiah)";
Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Arbitrase, terhadap putusanPengadilan Negeri dapat diajukan permohonan banding ke MahkamahAgung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir. Adapun bunyi Pasal 72 ayat (4) adalah sebagai berikut: "(4) Terhadap putusan Pengadilan Negeri dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir";
Bahwa berdasarkan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 14/1985, pengajuan banding ke Mahkamah Agung Republik Indonesia disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan dalam tenggang waktu 14 hari sesudah putusan diberitahukan kepada Pemohon;
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2012, Pembanding II telah mengajukan banding terhadap Putusan Pembatalan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana ternyata dalam Akta Permohonan Banding Nomor: 183/Srt Pdt.Kas/2012/ PN.JKT.PST. Jo Nomor : 513/PDT.G/ARB/2012/ PN.JKT.PST tanggal 21 Desember 2012;
Bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Arbitrase juncto pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 14/1985, permohonan banding yang diajukan Pembanding II terhadap Putusan Pembatalan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia masih dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang;
ALASAN-ALASAN PENGAJUAN BANDING KE MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Bahwa apa yang telah dikemukakan Pembanding II pada bagian Pendahuluan dan Dasar Pengajuan Banding, mohon menjadi bagian yang tidak terpisahkan pada bagian Alasan-Alasan Pengajuan Banding ini;
Bahwa sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya pada bagian Pendahuluan, Pembanding II mengajukan banding atas Putusan Pembatalan, dikarenakan Judex Facti yang memeriksa perkara No.513/PDT.G-ARB/2012/PN.JKT.PST., berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang No.5/2004 juncto Pasal 30 Undang-Undang No. 14/1985, telah melakukan tindakan-tindakan yang bukan menjadi kewenangan-nya atau melampaui batas wewenang, salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;
Bahwa persyaratan pengajuan banding terhadap Putusan Pembatalan di Mahkamah Agung adalah sebagaimana ternyata dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang No.5/2004 juncto Pasal 30 Undang-Undang No. 14/1985 yang berbunyi sebagai berikut: "Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:
tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan."
JUDEX FACTI TIDAK BERWENANG DAN MELAMPAUI BATAS KEWENANGAN
Bahwa dalam bagian pertimbangan halaman 133 Putusan Pembatalan, Judex Facti menyatakan sengketa antara Pembanding I dengan Terbanding terkait dengan pembayaran yang telah dilakukan Pembanding I yang menjadi kewajiban Terbanding, penyelesaiannya bukan melalui forum Arbitrase;
Bahwa Judex Facti tidak berwenang dalam memberikan pertimbangan mengenai sengketa antara Pembanding I dengan Terbanding terkait dengan pembayaran yang telah dilakukan Pembanding I yang menjadi kewajiban Terbanding, penyelesaiannya bukan melalui forum Arbitrase namun melalui forum Pengadilan Negeri. Pertimbangan Judex Facti tersebut selanjutnya menjadi dasar pembatalan Putusan Arbitrase Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) Nomor Reg. BAPMI-004/ARB-03A/III/2011, tanggal 18 September 2012 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Akte Pendaftaran Nomor: 27/WASIT/AD HOC/2012/PN.JKT.PST, tanggal 15 Oktober 2012 ("Putusan Arbitrase");
Bahwa antara Pembanding I dengan Terbanding telah membuat dan terikat dengan Perjanjian Arbitrase sebagaimana ternyata dalam Pasal 21 Perjanjian Kerjasama Penjualan Produk Investasi Antara PT. Bank Permata TBK dengan PT. Nikko Securities Indonesia Nomor:249/BP/CL/XI/06 tanggal 21 November 2006 ("PKP") Dalam Pasal 21 ayat (2) PKP ditegaskan oleh Pembanding I dan Terbanding bahwa setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan PKP ini atau pelaksanaanya wajib diselesaikan di Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) in casu Pembanding II;
Bahwa Pasal 3 Undang-Undang Arbitrase menyatakan dengan tegas kewenangan penuh (kompetensi absolut) forum Arbitrase yang didasarkan pada adanya perjanjian Arbitrase sebagai berikut : "Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase";
Bahwa dengan demikian, berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Arbitrase juncto Pasal 21 PKP, kompetensi absolut untuk penyelesaian sengketa antara Pembanding I dan Terbanding terkait dengan setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan PKP ini atau pelaksanaanya adalah melalui forum Arbitrase dan bukan melalui forum Pengadilan Negeri;
Bahwa dengan demikian, Judex Facti tidak berwenang untuk memberikan pertimbangan mengenai sengketa antara Pembanding I dengan Terbanding terkait dengan pembayaran yang telah dilakukan Pembanding I yang menjadi kewajiban Terbanding, penyelesaiannya bukan melalui forum Arbitrase, karena berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Arbitrase juncto Pasal 21 PKP, kompetensi absolut untuk penyelesaian sengketa antara Pembanding I dan Terbanding terkait dengan setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan PKP ini atau pelaksanaanya adalah melalui forum Arbitrase di Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) in casu Pembanding II;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, mohon kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membatalkan Putusan Pembatalan yang dibuat oleh Judex Facti, karena Judex Facti tidak berwenang membatalkan Putusan Arbitrase dengan dasar pertimbangan sengketa antara Pembanding I dengan Terbanding terkait dengan pembayaran yang telah dilakukan Pembanding I yang menjadi kewajiban Terbanding, penyelesaiannya bukan melalui forum Arbitrase;
Bahwa selain itu Judex Facti tidak berwenang dan melannpaui batas kewenangan karena dalam memberikan Putusan Pembatalan, telah memeriksa materi pokok perkara yang sebelumnya telah diperiksa, dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Arbitrase;
Bahwa dalam dalam proses persidangan sebagaimana tertuang dalam pertimbangan Putusan Pembatalan, Judex Facti telah memeriksa ulang materi pokok perkara yang telah diperiksa, dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Arbitrase sebelumnya yaitu keterkaitan antara PKP dan Perjanjian Pengelolaan Dana ("KPD");
Bahwa Majelis Arbitrase telah memeriksa secara seksama keterkaitan antara PKP dengan KPD, dimana hasil pemeriksaan secara seksama tersebut tertuang dalam pertimbangan secara rinci pada halaman 72 sampai dengan halaman 122 Putusan Arbitrase;
Bahwa Majelis Arbitrase dalam bagian pertimbangan Putusan Arbitrase telah menemukan kaitan hak dan kewajiban antara Pembanding I dengan Terbanding pada dokumen-dokumen PKP dengan KPD berdasarkan surat-surat penawaran Terbanding kepada Pembanding I tertanggal 28 Mei 2006, 8 Agustus 2006 dan 12 September 2006 serta dokumen Info Memo Terbanding;
Bahwa pada butir 5. b. (2) bagian pertimbangan halaman 91 Putusan
Arbitrase, Majelis Arbitrase menegaskan ingkar janji Terbanding
terhadap Pasal 5 ayat 2 KPD juncto angka 5 Info Memo juncto Pasal 7 KPD adalah juga ingkar janji Terbanding terhadap PKP khususnya Pasal 7 ayat 4;Bahwa dengan demikian dan berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas,
terbukti Judex Facti telah melampaui kewenangannya dengan memeriksa ulang materi pokok perkara Arbitarse yang telah diperiksa, dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Arbitrase sebelumnya;Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, mohon agar Mahkamah Agung Republik Indonesia unuk membatalkan Putusan Pembatalan karena dibuat Judex Facti dengan melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang;
JUDEX FACTI TELAH SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM DAN MELANGGAR HUKUM YANG BERLAKU
Bahwa persyaratan untuk diajukannya permohonan pembatalan sebuah
putusan Arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase bersifat limitatif (membatasi). Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase membatasi alasan pembatalan hanya pada 3 hal yaitu: "Terhadap putusan arbitrase, para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
a. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
b setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
c. putusan diambil dan hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa";
Bahwa pada bagian penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase dinyatakan sebagai berikut: "Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah didaftarkan di pengadilan. Alasan-alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan”;
Bahwa syarat yang dikemukakan dalam bagian penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase, bersifat imperatif (dwingenrecht - memaksa), yaitu Judex Facti dalam memeriksa dan membuat suatu putusan pembatalan atas sebuah putusan Arbitrase harus membuktikan terlebih dahulu adanya putusan Pengadilan atas dalil-dalil "tipu muslihat" quod non yang dikemukakan Terbanding pada permohonan pembatalan putusan Arbitrase;
Bahwa dengan demikian Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum serta melanggar hukum yang berlaku yaitu Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase juncto bagian penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase, karena dalam membuat Putusan Pembatalan tidak didasarkan pada adanya bukti berupa suatu putusan Pengadilan yang membuktikan adanya unsur-unsur yang disyaratkan oleh Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase yang dapat membatalkan suatu putusan Arbitrase;
Bahwa Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung No.841 K/Pdt.Sus/2008 juncto Putusan Mahkamah Agung No.855 K/Pdt.Sus/2008 juncto Putusan Mahkamah Agung No. 109 K/PDT.SUS/2010 juga menegaskan, alasan-alasan pembatalan suatu putusan Arbitrase yang berdasarkan pada Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase, harus dibuktikan terlebih dahulu dengan putusan Pengadilan;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku karena membuat Putusan Pembatalan yang bertentangan dengan Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase, yaitu tanpa memeriksa terlebih dahulu apakah ada putusan yang dibuat oleh Pengadilan yang membuktikan adanya unsur-unsur dalam Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase yang dapat membatalkan suatu putusan Arbitrase;
Judex Facti Lalai Memenuhi Syarat-Syarat Yang Diwajibkan Oleh Peraturan Perundang-Undangan.
Bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang No,4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (“Undang-Undang No.4/2004"), Judex Facti dalam memberikan Putusan Pembatalan harus memuat alasan dan pasal tertentu dari peraturan perundangan yang bersangkutan;
Bahwa adapun bunyi Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang No.4/2004 adalah sebagai berikut: "(1) Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili";
Bahwa Pasal 70 Undang-Undang Abitrase juncto bagian penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Abitrase dengan tegas mengatur syarat-syarat mengenai permohonan pembatalan suatu putusan Arbitrase;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, persyaratan untuk diajukannya permohonan pembatalan sebuah putusan Arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase bersifat limitatif (membatasi). Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase membatasi alasan pembatalan hanya pada 3 hal yaitu: "Terhadap putusan arbitrase, para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
putusan diambil dan hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa";
Bahwa bagian penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase menyatakan secara tegas syarat-syarat keharusan pembuktian terlebih dahulu melalui adanya sebuah putusan Pengadilan sebagai berikut: "Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah didaftarkan di pengadilan. Alasan-alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan";
Bahwa syarat yang dikemukakan dalam bagian penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase, bersifat imperatif (dwingenrecht - memaksa), yaitu Judex Facti dalam membuat Putusan Pembatalan harus didasarkan pada adanya putusan Pengadilan yang menyatakan terbukti atau tidak terbukti alasan-alasan yang dikemukakan pada Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase;
Bahwa faktanya Judex Facti dalam memberikan alasan-alasan pertimbangan hukum yang menjadi dasar Putusan Pembatalan, sama sekali tidak merujuk pada adanya suatu putusan Pengadilan sebagaimana diwajibkan Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase juncto bagian penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase. Dengan demikian Judex Facti tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang No.4/2004 juncto Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase juncto bagian penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase dan oleh karenanya dikategorikan lalai dalam memenuhi persyaratan yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan;
Menimbang bahwa sebelum Majelis mempertimbangkan mengenai keberatan-keberatan tersebut, terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, terhadap pembatalan putusan arbitrase oleh Pengadilan Negeri dapat diajukan banding kepada Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat terakhir, sedangkan dalam penjelasannya dinyatakan bahwa yang dimaksud “banding” adalah hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Oleh karena yang diperiksa dalam perkara ini adalah permohonan pembatalan putusan arbitrase, maka Mahkamah Agung akan memeriksa perkara ini dalam tingkat terakhir;
Bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akan mempertimbangkan keberatan-keberatan permohonan dari Pemohon sebagai berikut:
Bahwa alasan banding dari Pemohon Banding I dan II dapat dibenarkan karena meneliti dengan saksama memori banding I tanggal 21 Desember 2012 dan memori banding II tanggal 4 Januari 2013 serta kontra memori banding tanggal 5 Maret 2013, dihubungkan dengan pertimbangan putusan Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ternyata telah salah dalam menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa penjelasan Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase, menentukan bahwa : alasan-alasan pembatalan terhadap putusan Badan Arbitrase harus dibuktikan dengan putusan Pengadilan;
Bahwa meneliti bukti-bukti yang dijaukan Pemohon pembatalan yaitu : Pi.a sampai dengan PP.1193, ternyata tidak satupun dari bukti-bukti tersebut, yang membuktikan adanya tipu muslihat yang dilakukan salah satu pihak dalam pemeriksaan perkara ini ataupun alasan pembatalan yang lain;
Berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut, putusan Judex Facti tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan dan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana dipertimbangkan dibawah ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan dari Pemohon: 1. PT. BANK PERMATA TBK, 2. BADAN ARBITRASE PASAR MODAL INDONESIA “BAPMI” tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 513/PDT.G-ARB/2012/PN.JKT.PST, tanggal 11 Desember 2012, yang membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional/Internasional tanggal 18 September 2011 serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan dari Pemohon I dan II dikabulkan, maka Termohon /Termohon Pembatalan Putusan Arbitrase) harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan dari Pemohon: 1. PT. BANK PERMATA TBK, 2. BADAN ARBITRASE PASAR MODAL INDONESIA “BAPMI” tersebut;
Mengabulkan permohonan dari Pemohon: 1. PT. BANK PERMATA TBK, 2. BADAN ARBITRASE PASAR MODAL INDONESIA “BAPMI” tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 513/PDT.G-ARB/2012/PN.JKT.PST, tanggal 11 Desember 2012 yang membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional/Internasional Nomor BAPMI-004/ARB-03/VIII/2011 tanggal 18 September 2011;
MENGADILI SENDIRI
Menolak permohonan Pembatalan dari Pemohon;
Menghukum Termohon dahulu Pemohon Pembatalan Putusan Arbitrase untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2013 oleh H. DJAFNI DJAMAL, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. MAHDI SOROINDA NASUTION, SH., M.Hum., dan Dr. NURUL ELMIYAH, SH., MH., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh NAWANGSARI, SH.,MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-Anggota, K e t u a,
Ttd/ H. DJAFNI DJAMAL, SH., MH.
Ttd/ H. MAHDI SOROINDA NASUTION, SH., M.Hum.
Ttd/ Dr. NURUL ELMIYAH, SH., MH.
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya: Ttd/ NAWANGSARI, SH.,MH.
Meterai : Rp 6.000,00
Redaksi : Rp 5.000,00
Administrasi Kasasi : Rp 489.000,00 +
Jumlah : Rp 500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH
NIP : 19591207 1985 12 2 002