434/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst.
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 434/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst.
IRMA CHRISTIANA KURNIAWAN X PT. BANK PERMATA,TBK
MENGADILI : Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima Membebankan beaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini sebesar Rp. 1. 116. 000,- ( Satu juta seratus enam belas ribu rupiah ) ,-
P U T U S A N
Nomor : 434/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
IRMA CHRISTIANA KURNIAWAN ;
beralamat di Dasana Indah Blok RA 4 No.17,Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Banten,dalam hal ini member Kuasa kepada : 1.Dr. Jamin Ginting, S.H.,M.H,2.Tessa Simanjuntak, S.H.3.Guntur Kencana Bahari, S.H.Advokat dan Asisten Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “JAT & Co.”beralamatdi Ruko Glaze Blok 2D No. 15 Gading Serpong Tangerang 15810 Telp 021 29000043, bertindak baik secara sendiri-sendiri dan bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Khusus No : 165/JAT&Co./SK/VIII/2016 (terlampir) tertanggal 18 Agustus 2016,dan ntuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
Melawan
PT. BANK PERMATA,TBK;
beralamat di Jl. Sudirman Gedung WTC II Kav.29-31, Jakarta Selatan 12920 dalam hal ini memberi Kuasa kepada FX.TRI SUMARYANTO,SH.,MH., 2.J,P,RENANTO HASIBUAN,SH.,3.CHATARINA MUNDI BUDI SWARSI,SH.,4. AGUS TRIYANTORO.,SH.,Para Advokat dari Law Offices SGS Mandiri,beralamat Kantor Gedung MTH Square Lantai 2,Unit 0220,Jalan MT.Haryono Kav,10 Jakarta Timur 13330,berdasarkan surat Kuasa tanggal 12 Oktober 2016, dan untuk selanjutnya disebut sebagai :………………………………………..….TERGUGAT I.
OTORITAS JASA KEUANGAN INDONESIA,;
Menara Radius Prawiro Lantai 2, Jalan M.H. Thamrin No. 2. Jakarta 10350 ,dalam hal ini memberi Kuasa kepada 1. RIZAL RAMANDHANI., 2.MUFLI, ASMAWIDJAYA.3. TRI WANTY OCTAVIA,4.SRI WAHYUNI, 5. VARIDA MEGAWATI SIMARMATA.,6. ISSABELLA T.N SIAGIAN.,bertindak untuk dan atas nama Otoritas Jasa Keuangan tertanggal 29 September 2016 dan untuk selanjutnya disebut sebagai :…. ……………………………….……...TERGUGAT II.;
BANK INDONESIA, ;
Jl M.H. Thamrin No 2, Jakarta 10350 ,dalam hal ini memberi Kuasa kepada PANJI ACHMAD,SH.,LLM.,2.ALEX KURNIAWAN SH.,MH.,3.HERY AFRIYANTO.SH.MH
.4. KOESHARDIANTO NUGROHOSH., 5.,SATRIO PRAMONOSH.,MH.,6.RATIH INDRIASTUTI.,SH.7.RIZKY WULANDARI.SH,Bertindak untuk dan atas nama Bank Indonesia,tertanggal 24 Oktober 2016 dan Untuk selanjutnya disebut sebagai :……..…..………………………………………………... TURUT TERGUGAT
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;
Setelah memperhatikan alat bukti dari kedua belah pihak ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 19 Agustus 2016, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan register perkara Nomor : 434/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst, tanggal 19 Agustus 2016, mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
A.DUDUK PERKARA (POSITA) :
Adapun gugatan ini diajukan berdasarkan alasan-alasan hukum sebagai berikut :
Bahwa Pada tanggal 30 Oktober 2007, Penggugat telah melakukan pembelian Tanah dan Bangunan yang terletak di Kawasan Modern Land yaitu :
Lokasi : Cluster NAVARRA
Type : AVILLA
Blok/No. : 5/07
Luas Tanah : 115 m2
Luas Bangunan : 67 m2
Kelurahan/Kecamatan : Poris Palawad Indah / Cipondoh
Kotamadya/Provinsi :Tanggerang/Banten
Untuk selanjutnya semua ini disebut sebagai : “Objek Jaminan”
Bahwaatas pembelian Objek Jaminan tersebut Penggugat dan Tergugat I telah menandatangani Surat Pengikatan Jual Beli (SPJB) No. 00954/KM-P/VII07, Tanggal 30 Oktober 2007.
Bahwa dalam perjanjian tersebut nilai Objek Jaminan adalah Rp. 335.998.300,- ditambah dengan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar
Rp. 33.559.830,- Sehingga total keseluruhan sebesar Rp. 369.598.130,- (Tiga ratus enam puluh Sembilan juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu seratus tiga puluh rupiah)
Bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran sebesar 10% sebagai Down Payment (DP) dan sisa pembayaran berupa pelunasan Penggugat mendapatkan Fasilitas Kredit dariTergugat I berdasarkan Surat No. 095/1x-01/04917/07, tertanggal 13 September 2007 perihal Persetujan Permohonan Kredit (SPK) dengan kondisi :
Plafond : Rp. 332.638.000
Jangka waktu : 15 Tahun (180 bulan)
Bunga Berlaku : 9.65 % pa. eff fixed 36 bulan
Angsuran/Bulan : Rp 3.503.663 per bulan
Jaminan
Collateral Type : Property
Jenis Jaminan : Rumah Tinggal
Alamat : Perumahan Kota Modern Blok NV 5 No. 7 Type AVILLA Tangerang
Luas Tanah : 115 m2
Luas Bangunan : 67 m2
Kelurahan/Kecamatan: Poris Palawad / Cipondoh
Kotamadya/Provinsi: Tangerang/Banten
Bahwa Penggugat telah membayarkan biaya-biaya lain untuk melaksanakan Perjanjian Kredit Tersebut kepada Tergugat I, antara lain
Biaya Provisi ………………………………………………Rp. 3.326. 303,-
Biaya Administrasi ………………………………………...Rp. 400.000,-
Biaya-Biaya Notaris …………………………………….…Rp. 2.235.000,-
Premi Asuransi Jiwa Debitur ……………………………...Rp. 8.092.093,-
Premi asuransi Kebakaran dan Adm ………………………Rp. 837.518,-
Bahwa setelah disetujui SPK dan dikeluarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 000042/0108/RTV/SKU tanggal 30 januari 2008 Penggugat telah melakukan pembayaran cicilan yang telah ditentukan dalam Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit dengan baik dan patuh.
Bahwa pada saat Penggugat akan melakukan pelunasandan meminta data-data jaminan yang dimiliki oleh Tergugat I, Ternyata Tergugat I tidak memiliki bukti-bukti hak kepemilikan seperti IMB,HGB,AJBdan dokumen lainnya dikarenakan berdasarkan Informasi objek jaminan tersebut berada dikawasan jalur hijau yang akan digunakan untuk perluasan jalan tol JORR 2 Ruas Bandara –Batu ceper-Serpong didasarkan pada bukti-bukti sebagai berikut :
Surat Keputusan Walikota TangerangNomor 620/Kep.144-Bap/2008 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Tol JORR 2 RUAS BANDARA – BATU CEPER –SERPONG , tanggal 25 Juli 2008
Surat Dinas Tata Kota Pemerintahan Tangerang No. 650/516-TR.DTK, tanggal 18 April 2013
Surat dari Badan Perencanaan Pemerintahan Daerah Pemerintahan Kota Tangerang kepada Sdr. Edwin Lim, Direktur Utama PT. Modern Land Realty Tbk, tanggal 24 Desember 2008, tentang Posisi Objek Jaminan yang akan terkena rencana trase JORR 2 sebagaimana disebutkan dalam Surat Keputusan Walikota Tangerang Nomor: 620/kep.144-bap/2008 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Tol JORR 2 RUAS BANDARA- BATU CEPER- SERPONG, Tanggal 25juli 2008.
Surat Pernyataan dari Luntung Honoris, tanggal 25 Juli 2007 selaku Direktur Utama PT. Modern Land Realty Tbk, untuk mendukung rencana pembangunan jalan Tol pada ruas Jakarta-merak dan menyediakan lahan sesuai dengan site plan Perumahan Modern Land yang akan disesuaikan dengan alienemen jalan tol tersebut.
Surat dari Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Bina Marga No. UM.01.03/TPT-CBK/XII/010512.02, tanggal 1 Mei 2012 tentang Penjelasan Atas Rencana Pembangunan Jalan Tol Ruas Cengkareng-Batu ceper-Kunciran yang menyebutkan Blok Navarra terkena Trase Jalan Tol;
Bahwa berdasarkan uraian diataskedudukan status tanah dan bangunan tersebut jelas bahwa Persetujuan Permohonan Kredit yang disetujui oleh TERGUGAT I pada tanggal 13 September 2007, No. 095/IX-01/04917/07 yang dilanjutkan dengan Surat Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit Perbankan (ketentuan khusus) No. 000042/0108/RTV/01, tanggal 30 Januari 2008, yang ditandatangani oleh perwakilan Tergugat I, Telah mengabaikan prinsip kehati-hatian dan tetap memberikan fasilitas kredit terhadap jaminan yang tidak aman (unsecure mortgage) dari pengembangan yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat. Didasarkan sebagai berikut :
Bahwa Pihak Tergugat I telah mengetahui atau setidak-tidaknya mengerti dan memahami bahwa Objek Jaminan tidak dapat diletakkan perjanjian jaminan dan diletakkan Hak Tanggungan karena telah dikeluarkannya, surat-surat sebagai beikut :
Surat Pernyataan dari Luntung Honoris, tanggal 25 Juli 2007 selaku Direktur Utama PT. Modern land Reality Tbk, untuk mendukung rencana pembangunan jalan Tol pada Ruas Jakarta-Merak dan menyediakan lahan sesuai dengan site plan Perumahan Modern Land yang akan disesuaikan dengan alienemen rencana jalan Tol JORR 2 RUAS BANDARA – BATU –CEPER – SERPONG.
Surat Keputusan Walikota Tangerang Nomor 620/Kep.144-Bap/2008 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Tol JORR 2RUAS BANDARA –BATU CEPER-SERPONG, tanggal 25 juli 2008.
Surat dari Badan perencanaan Pemerintah Daerah Pemerintahan Kota Tangerang kepada Sdr. Edwyn Lim, Direktur Utama PT.Modern land Realty Tbk, tanggal 24 Desember 2008, tentang Posisi Objek Jaminan yang akan terkena rencana trase JORR 2 sebagaimana disebutkan dalam Surat Keputusan Walikota Tangerang Nomor: 620/Kep.144-Bap/2008 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Tol JORR 2 RUAS BANDARA-BATU CEPER-SERPONG, tanggal 25 Juli 2008.
Bahwa Pihak Tergugat I, telah menyetujui pemberian kredit perbankan pada tanggal 13 September 2007, No. 095/IX-01/0491/07 yang dilakukan dengan Surat Perjanjian Pembelian Fasilitas Kredit Perbankan (Ketentuan Khusus) No.000042/0108/RTV/01, tanggal 30 Januari 2008, dengan Objek Jaminan yang mana telah ditetapkan sebagai lokasi yang akan terkena rencana jalan Tol JORR 2 RUAS BANDARA-BATU CEPER-SERPONG.
Bahwa Tergugat I sengaja atau karena kelalaian telah salah menilai objek jaminan yang jelas-jelas bermasalah, yang seharusnya tidak memberikan dan menyetujui untuk pemberian fasilitas kredit karena objek jaminan tersebut termasuk dalam proyek rencana jalan TOL JORR RUAS BANDARA-BATU CEPER-SERPONG, yang tidak mungkin dapat dikeluarkan IMB dan akan mengakibatkan nilai rumah tidak ada lagi dan tanah objek jaminan tersebut.
Bahwa dengan tindakan Tergugat I telah menyetujui pemberian kredit perbankan pada tanggal 13 September 2007, No. 095/IX-010491707/07 yang dilanjutkan dengan Surat Perjanjian Fasilitas Kredit Perbankan (ketentuan khusus) No. 000041/0108/RTV/01, tanggal 30 Januari 2008, telah nyata-nyata mengakibatkan kerugian terhadap Penggugat mengalami kerugian terhadap Objek Jaminan yang sampai saat ini tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kami sangat menyakini bahwa tidak ada Hak Tangungan atas bumi dan Bangunan tersebut (HT) karena sampai saat ini juga untuk IMB tidak pernah akan diterbitkan oleh Pemerintah Kota Tangerang karena berada dalam jalur rencana jalan TOL JORR 2 RUAS BANDARA-BATU CEPER-SERPONG
Bahwa dalam perjanjian kredit tersebut Pihak Tergugat I seharusnya telah melihat,mempelajari dan meneliti seluruh jaminan (Collateral) yang akan dijadikan jaminan yaitu Objek Jaminan tetapi hal tersebut tidak pernah dilakukan sehingga mengakibatkan kerugian bagi Penggugat
Bahwa Penggugat pernah mendapatkan surat dari Tergugat I No. 0141/RGM/CCR/I/2015, tanggal 20 Januari 2015, perihal Kelengkapan dokumen KPR a.n Penggugat yang mengatakan bahwa Tergugat I sampai waktu tersebut,belum menerima surat-surat penjaminan atas Objek Jaminan antara lain :
Sertifikat Kepemilikan Rumah (SHM ataupun SHGB)
AJB (Akta Jual Beli)
IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
Blue Print Bangunan
Bahwa berdasarkan keterangan dari Tergugat I jika Penggugat akan melakukan pelunasan maka dokumen yang Penggugat dapatkan hanyalah berupa :
Cover note dari Developer atas pembelian rumah yang saat ini dijaminkan
Surat Ketarangan Lunas
Surat ke Pihak Asuransi, atas sisa polis yang ada agar bisa direfund.
Ini membuktikan bahwa Pihak Tergugat I sama sekali tidak memiliki dokumen apapun atas Objek Jaminan, Penggugat merasa sangat dirugikan karena telah kehilangan kenaikan harga dari tahun 2007-2015 sekitar 8 tahun, bunga bank, administrasi,provisi,bunga.
Bahwa Penggugat sangat kecewa dan amat sangat dirugikan oleh tindakan Tergugat I dan saat ini Penggugat masihterus memiliki itikad baik dengan tetap membayar cicilan yang masih berjalan dengan harapan akan mendapatkan hak-hak Penggugat berupa dokumen-dokumen yang seharusnya didapatkan Penggugat.
Bahwa atas tindakan Tergugat I yang merugikan Penggugat tersebut, Penggugat telah melakukan teguran-teguran secara lisan dan tulisan dengan mengirimkan Somasi pertama No.126/JAT&Co/V/2016 pada tanggal 17 Mei 2016 dan Somasi Kedua No.127/JAT&Co/V/2016 pada tanggal 17 Mei 2016.
Bahwa atas teguran-teguran tersebut Tergugat I tidak memberikan solusi yang positif.
11. Bahwa Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), bukan saja sebagai PMH dalam arti sempit yaitu tiap perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain yang timbul karena Undang-Undang (onwetmatig), tetapi juga dalam arti luas sebagaimana berlaku sejak putusan Hoge Raad (Mahkamah Agung-nya Belanda) tanggal 31 Januari 1919, perkara Lindenbaum vs. Cohen, bahwa pengertian perbuatan melawan hukum di pasal 1401 BW Belanda, termasuk pula suatu perbuatan yang melanggar hak-hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau bertentangan dengan kesusilaan, yang mana prinsip ini juga diadopsi dalam peradilan di Indonesia.
12. Bahwa atas sikap perbuatan Tergugat I yang tidak melaksanakan apa yang seharusnya dilakukan dengan menyelidiki terlebih dahulu objek oleh Tergugat I dalam mengeluarkan pinjaman Kredit, maka sudah sepantasnya Tergugat I dihukum karena akibat kelalaian atau ketidak hati-hatian sehingga menimbulkan kerugian tehadap penggugat sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 1365 jo. 1366 KUHPerdata yaitu :
“ 1365Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menganti kerugian tersebut ”
“ 1366 Setiap orang yang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya “
13. Bahwa Penggugat sebagai konsumen telah merasa sangat dirugikan karena tidak diperhatikannya hak-hak Penggugat sebagai konsumen sebagimana yang tercantum dalam pasal 4 huruf C Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen:
“ Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dalam jaminan barang/jasa”
Bahwa sepatutnya Tergugat I dapat memberikan informasi yang jelas dan Jujur terhadap perencanaan Obyek Jaminan tidak bisa diletakkan perjanjian karena objek telah masuk dalam daftar wilayah yang akan terkena Proyek perluasan jalan Tol JORR 2 RUAS BANDARA-BATU CEPER-SERPONG.
14. Bahwa Tergugat I adalah lembaga perbankan yang sepatutnya mengedepankan asas prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya, sebagimana yang tercantum dalam pasal 29 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 tahun1998 tentang perubahan atas Undang-undang Perbankan Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan :
“ Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melaui bank”
15. Bahwa karena tidak adanya jaminan kepastian Tergugat I memiliki kelengkapan dokumen sehingga Penggugat tidak bisa melunasi sisa masa pembayaran cicilan yang mengakibatkan masuknya nama baik Penggugat dan juga suami Penggugatdalam kategori Kolektif 2 dan 4 pada Bank Indonesia yang sangat merugikan kredebilitas PENGGUGAT dan nama baik PENGGUGAT ;
16. Bahwa sampai saat ini Penggugat tidak dapat menjual Bangunan dan Tanah tersebut karena tidak mungkin dapat dilakukan transaksi tanpa dokumen sertifikat Hak dan Ijin Mendirikan Bangunan, bahkan pihak Bank Permata (Tergugat I) juga tidak mau meningkatkan Plafon Pinjaman dengan menggunakan jaminan Tanah dan Bangunan yang menjadi objek jaminan yang saat ini ada pada Tergugat I karena mengetahui tidak memiliki Surat Ijin Mendirikan Bangunan tersebut.
17. Bahwa atas perbuatan tersebut telah nyata-nyata Tergugat I melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)terhadap Penggugat, sehingga Penggugat mengalami kerugian Materil maupun Immaterial, sebagai berikut :
Kerugian Materiil
Pembayaran uang Muka Pembelian Rumah 10% …….….
Rp 33.599.830,-
Biaya atas Persetujuan Fasilitas Kredit
Biaya Provisi……………………………….……. Rp 3.326.303,-
Biaya Administrasi …………………………....... Rp 400.000,-
Biaya Notaris (Belum termasuk AJB,Balik Nama , Sertifikat, Roya dan BPHTB 5%)….....……………………Rp.2.235.000,-
Premi Asuransi Jiwa Debitur………………........Rp. 8.092.093,-
Premi Asuransi Kebakaran dan Adm ……………….Rp 837.518,-
Pembayarn Cicilan Pinjaman yang
telah dibayarkan (per April 2016) ..………………… Rp 360.000.000
Kenaikan Harga Investasi sampai saat ini
Kenaikan Investasi Properti 25% per Tahun
(12 bulan) selama 8 tahun 7 bulan 9terhitung
semenjak penandatanganan PPJB 30 Oktober 2007
sampai 1 Agustus2016)
(8 + 10/12) x 25% x 335.998.300,- ………………Rp 741.996.246,-
BiayaPengacara……………..……………………Rp 300.000.000,-
Total………………………………………Rp. 1.450.486.990,-
Kerugian Immateriil
Hilangnya harga diri penggugat, karena nama baik penggugat PENGGUGATdimasukan daftar hitam BI checking.Kolektibilitas 2 dan 4 pada BI checking
Tidak ada kesempatanmendapat pinjaman untuk modal usaha keluarga dari seluruh Bank. Karena status BI checking yang melekat pada nama penggugat.
Terkuras tenaga dan pikiran serta biaya-biaya yang dikeluarkan penggugat untuk masalah ini.
Kerugian Immateriil ………………………………………Rp 3.000.000.000,-
Total Materiial dan Immaterial ………………….Rp. 4.450.486.990,-(Empat milyar empat ratus lima puluh juta empat ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) ;
18. Bahwa untuk memberikan jaminan terhadap gugatan ini maka mohon majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menetapkan sita jaminan atas Kantor Pusat milik Tergugat I yang dikenalberada di Gedung WTC II,Jl. Sudirman Kav. 29-31, Jakarta 12920.
19. Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan terhadap harta milik Tergugat I yang dikenalberada di Gedung WTC II,Jl. Sudirman Kav. 29-31, Jakarta 12920.
20. Bahwa Penggugat pernah mengadukan sehubungan dengan kondisi dan masalah sebagaimana dilakukan oleh PT. Bank Permata, Tbk., kepada Tergugat II berdasarkan pengaduan ke OJK dengan NO. PENGADUAN C-03440-D1M4, tanggal 24 Juni 2014 dan pernah mendapatkan tanggapan dengan surat No. SR-108/EP, 1121/2014, tanggal 25 Juli 2014, yang akan menindaklanjuti pengaduan tersebut ke Instansi yang berwenang di OJK tetapi sampai saat ini laporan tindak lanjut tersebut tidak ada sampai saat ini
21. Bahwa akibat tidak adanya jawaban lebih lanjut sehubungan dengan jawaban tanggapan tanggapan dengan surat No. SR-108/EP, 1121/2014, tanggal 25 Juli 2014, yang akan menindaklanjuti pengaduan tersebut ke Instansi yang berwenang, tetapi kenyataannya tidak ada tindak lanjut terhadap respond dan tanggapan tersebut sehingga hal ini tidak sesuai dengan visi dan misi OJK (Tergugat II), dimana disebutkan bahwa Visi Otoritas Jasa Keuangan (Tergugat II) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum, dimana Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah: 1) Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; 2) Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan 3) Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
22. Bahwa salah satu tujuan Tergugat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU huruf (c) No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), yang menyebutkan bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan: a. terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; b. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan c. mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.
23. Bahwa dalam Pasal 9 Tugas dan Fungsi OJKdi bidang pengawasan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 9huruf (c) UU OJK mempunyai wewenang:a. menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadapkegiatan jasa keuangan;b. mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yangdilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;c. melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan,perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadapLembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjangkegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalamperaturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
24. Bahwa tindakan Tergugat II yang tidak menindaklajuti laporan Penggugat sebagai Kreditor yang mengalami tindakan yang dirugikan oleh PT. Bank Pertama, Tbk., yang merupakan objek lembaga keuangan berbentuk bank dan merupakan lembaga yang merupakan objek pengawasan Tergugat II, tetapi Tergugat II tidak melakukan tugas dan tanggung jawab serta tujuan Tergugat II yang seharunya memberikan tanggapan dan menindaklanjuti laporan tersebut.
25. Bahwa Penggugat melaporkan Tindakan Tergugat I berdasarkan pengaduan ke Tergugat II (OJK) dengan NO. PENGADUAN C-03440-D1M4, tanggal 24 Juni 2014, tetapi tidak dilakukan tindak lanjut terhadap laporan tersebut oleh Tergugat II, bahkan Penggugat juga membuat laporan yang sama melalui kuasa hukumnya dari kantor JAT & Co, Attorney at Law and IP Consultan berdasarkan Surat No. 143/JAT&Co/VI/2016, tanggal 16 Juni 2016 tetapi surat ini juga sampai saat gugatan ini dimasukkan (2 bulan) sejak surat terakhir disampaikan tidak ada tanggapan terhadap surat laporan kami ini jelas bahwa Tergugat II telah mengabaikan tugas dan tanggung jawab sebagai lembaga yang memiliki maksud dan tujuan melindungi konsumen perbankan.
26. Bahwa Tindakan Tergugat II yang mengabaikan pengaduan yang diajukan oleh Penggugat dengan tidak menindaklanjuti surat kepada instansi yang berwenang berdasarkan No. PENGADUAN C-03440-D1M4, tanggal 24 Juni 2014 dan tidak memberikan jawaban sehubungan surat pengaduan dari kuasa hukumnya dari kantor JAT & Co, Attorney at Law and IP Consultan berdasarkan Surat No. 143/JAT&Co/VI/2016, tanggal 16 Juni 2016 tetapi surat ini juga sampai saat gugatan ini dimasukkan (2 bulan) sejak surat terakhir disampaikan tidak ada tanggapan terhadap surat pengaduan tersebut kepada Tergugat II, hal ini menunjukkan bahwa Tergugat II tidak melakukan fungsi dan tugas serta maksud dan tujuan diadakan OJK (Tergugat II) sebagaimana dimaksud dalam 1) Visi dan Misi Tergugat II; 2) maskud dan tujuan Tergugat II sebagaiman dimaksud Pasal 4 huruf (c) UU OJK dan 3) Fungsi Pengawasan Tergugat II dalam Pasal 9 huruf (c) UU OJK, perbuatan ini merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Tergugat II yang menyebabkan kerugian bagi Penggugat dengan tidak diselesaikannya permasalahan yang dilaporkan oleh Penggugat kepada Tergugat II yang merupakan visi, misi, tujuan dan fungsi pengawasan Tergugat II sebagaiman diatur dalam UU OJK tersebut.
27. Bahwa akibat tidak ditindaklanjutinya laporan oleh Tergugat II, mengakibatkan kerugian bagi Penggugat yaitu :
a. Biaya Transportasi ke OJK-Rumah Penggugat 10 x Rp. 500.000,-
= Rp. 5.000.000,-
b. Surat-surat dan ATK ……………………………… = Rp. 2.000.000,-
c. Biaya Pengacara …………………………………… = Rp. 100.000.000,-
d. Kerugian immaterial …………………………………= Rp. 1.000.000.000,-
Total…………………………………… = Rp. 1.107.000.000,-
(satu milyar seratus tujuh juta rupiah)
28. Bahwa untuk memberikan jaminan terhadap gugatan ini maka mohon majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menetapkan sita jaminan atas Kantor Pusat milik Tergugat II yang dikenalberada diMenara Radius Prawiro Lantai 2, Jalan M.H. Thamrin No. 2. Jakarta 10350.
29. Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan terhadap harta milik Tergugat II yang dikenalberada diMenara Radius Prawiro Lantai 2, Jalan M.H. Thamrin No. 2. Jakarta 10350.
30. Bahwa dengan demikian tindakan Tergugat II dengan mengabaikan laporan konsumen yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan penyelesaian permasalahan perbankan antara Penggugat dengan Tergugat I merupakan Tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat kerugian mana sebagaimana disebutkan sama dengan nilai yang diakibatkan oleh Tergugat I dan kerugian nama baik dari Penggugat sebagai kerugian immateriil.
31. Bahwa Penggugat pernah mengajukan Permohonan Tambahan Kredit kepada Tergugat I, tetapi Tergugat I menolak permohonan tersebut, didasarkan karena alasan tidak adanya jaminan yang aman sedangkan jaminan tersebut ada pada Tergugat I, sehingga Penggugat tidak merasa punya arti lagi untuk melanjutkan pembayaran cicilan kredit karena tidak ada kepastian jaminan dapat dijual dijaminkan dan bahkan tidak memiliki nilai jual jaminan didasarkan pada keterangan Tergugat I, yang mengakibatkan masuknya status Penggugat dalam daftar BI Checking dinyatakan kolektibilitas 2 yaitu merupakan status buruk bahkan pernah masuk dalam daftar BI Checking (Turut Tergugat) dinyatakan kolektibilitas 4.
32. Bahwa masukknya Penggugat dalam daftar BI Checking dengan kolektibilitas 2 dan kolektibilitas 4, mengakibatkan seluruh bank tidak lagi dapat memberikan pinjaman dalam bentuk apapun kepada Penggugat untuk mengajukan kredit ke Lembaga Perbankan. Hal ini dibuktikan dengan ditolaknya beberapa permohonan kredit yang diajukan oleh Penggugat ke Bank NISP.
33. Bahwa tindakan Turut Tergugat memasukkan Penggugat dalam daftar BI Checking dengan kolektibilitas 2 dan kolektibilitas 4 tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi alasan-alasan yang menyebabkan keterlambatan pembayaran karena jaminan yang unsecure (tidak aman) dan unvaluable (tidak bernilai) sehingga mengakibatkan masukknya daftar nama Pengggugat dalam daftar BI Checking dengan kolektibilitas 2 dan kolektibilitas 4 sehingga daftar tersebut telah merusak reputasi dan kedudukan Penggugat di sistem perbankan karena sudah tidak mungkin dapat dirubah walaupun dilakukan pembayaran tetap catatan tersebut tetap ada dalam sistem perbankan di bukan saja di Indonesia tetapi seluruh perbankan di Dunia.
34. Bahwa dengan demikian tindakan Turut Tergugat didasarkan pada tugas dan tanggung jawab Turut Tergugat berdasarkan prinsip kehati-hatian harus memberikan klarifikasi sehubungan dengan penetapan dalam daftar BI Checking dengan kolektibilitas 2 dan kolektibilitas 4 yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat.
35. Bahwa dengan demikian agar Turut Tergugat memulihkan nama baik Penggugat dengan mencoret dan menghapus kedudukan Penggugat dalam BI Checking dengan kolektibilitas 2 dan kolektibilitas 4.
B. PERMOHONANPETITUM
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusatcq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenaan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian kepada Penggugat sebagai berikut :
Kerugian Materill.
Pembayaran uang Muka Pembelian Rumah 10% ……...
Rp 33.599.830,-
Biaya atas Persetujuan Fasilitas Kredit
Biaya Provisi……………………………….Rp 3.326.303
Biaya Administrasi …………………………....... Rp 400.000
Biaya Notaris (Belum termasuk AJB,Balik
Nama , Sertifikat, Roya dan BPHTB 5%)…...Rp.2.235.000
Premi Asuransi Jiwa Debitur……………….......Rp. 8.092.093
Premi Asuransi Kebakaran dan Adm ……………… Rp 837.518
Pembayarn Cicilan Pinjaman yang sampai saat ini
telah dibayarkan (per April 2016) ..………………… Rp 360.000.000
Kenaikan Harga Investasi sampai saat ini
Kenaikan Investasi Properti 25% per Tahun
(12 bulan) selama 8 tahun 7 bulan 9 terhitung
semenjak penandatanganan PPJB 30 Oktober 2007
sampai 1 Agustus 2016)
(8 + 10/12) x 25% x 335.998.300,- ………………Rp 741.996.246,-
Biaya Pengacara ……………..……………………Rp 300.000.000,-
Total …………………………………………..……Rp. 1.450.486.990,-
Kerugian Immateriil
Hilangnya harga diri penggugat, karena nama baik penggugat dimasukan daftar hitam BI checking dan Tidak ada kesempatan mendapat pinjaman untuk modal usaha keluarga dari seluruh Bank. Karena status BI checking yang melekat pada nama penggugat serta Terkuras tenaga dan pikiran serta biaya-biaya yang dikeluarkan penggugat untuk masalah ini yang dapat dinilai dengan uang yaitu sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)
Kerugian Immaterill ……………………………………….Rp 3.000.000.000,-
Total Materiil dan Immaterial ……………………………Rp. 4.450.486.990,-
(Empat Milyar empat ratus lima puluh juta empat ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus Sembilan puluh rupiah)
Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran kewajiban yang telah ditetapkan oleh Mejelis Hakim yaitusebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta) per hari keterlambatan sejak Putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap ;
Menetapkan sita jaminan atas Kantor Milik Tergugugat I yang dikenalberada di Gedung WTC II,Jl. Sudirman Kav. 29-31, Jakarta 12920 ;
6. Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan terhadap harta milik Tergugat I yang dikenal berada di Gedung WTC II, Jl. Sudirman Kav. 29-31, Jakarta 12920.
7. Menghukum Tergugat II utuk memberikan ganti rugi kepada Penggugat yaitu :
a. Biaya Transportasi ke OJK-Rumah Penggugat 10 x Rp. 500.000,-
= Rp. 5.000.000,-
b. Surat-surat dan ATK ……………………………… = Rp. 2.000.000,-
c. Biaya Pengacara …………………………………….= Rp. 100.000.000,-
d. Kerugian immaterial …………………………………= Rp. 1.000.000.000,-
Total…………………………………….= Rp. 1.107.00.000,-
(satu milyar seratus tujuh juta rupiah)
8. Menetapkan sita jaminan atas Kantor Pusat milik Tergugat II yang dikenalberada di Menara Radius Prawiro Lantai 2, Jalan M.H. Thamrin No. 2. Jakarta 10350.
9. Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan terhadap harta milik Tergugat II yang dikenalberada di Menara Radius Prawiro Lantai 2, Jalan M.H. Thamrin No. 2. Jakarta 10350.
10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding ataupun kasasi ;
11. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menghapus dan menghilang nama Penggugat dalam daftar BI Cheking dengan mencoret dan menghapus kedudukan Penggugat dalam BI Checking dengan kolektibilitas 2 dan kolektibilitas 4.
12. Memerintahkan Tergugat II dan Turut Tergugat untuk memulihkan nama baik Pengugat dengan memberikan surat keterangan bersih kepada seluruh perbankan di Indonesia.
13. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau,
Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Untuk Penggugat hadir Kuasa Hukumnya yaitu : 1. Dr. Jamin Ginting, SH MH 2. Tessa Simanjuntak, SH 3. Guntur Kencana Bahari , SH MH Advokad dab aisten Advokad pada kantor Advokad dan konsultan Hukum JAT &Co yang beralamat di Ruko Glaze D2 no. 15 Paramount Gading Serpong berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 18 Agustus 2016,Untuk Tergugat I Hadir Kuasa Hukumnya yaitu : 1. FX Tri Sumaryanto, SH MH , 2. JP Renanto Hasibuan, SH 3. Chaatarina Mundi Budi Swarsi, SH, Agus Triyantoro, SH para Advokad dari Law Officer SGS Mandiri beralamat di Di Gedung MTH Square lantai 2, Unit 0220 Jl. MT Haryono Kav. 10 Jakarta Timur derdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 12 oktober 2016, Untuk Tergugat II Hadir Kuasa Hukumnya : 1. Rizal Ramadani, Varida Megawati Simarmata, 6. Isabella T.N Siagian berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 ;september 2016, sedangkan Untuk Turut Tergugat Hadir Kuasa Hukumnya 1. Panji Achmad, SH, LLM . 2. Alex Kurniawan, SH MH 3. Hery Afrianto, SH LLM, 4. Koeshardianto Nugroho, SH 5. Satrio Pramono, SH MH 6. Ratih Indriastuti, SH dan 7. Riaky Wulandari, SH berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 24 oktober 2016 ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara, baik dengan upaya sendiri pada setiap persidangan maupun lewat Mediasi sesuai dengan PERMA-RI No.1 Tahun 2006 tentang Mediasi, dimana berdasarkan laporan tertanggal 17 Nopember 2016 dari Mediator yang ditunjuk yaitu Mediator dari kalangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/hakim bernama : ENDAH D PRATIWI ,SH.,MH.,sebagai Hakim Mediator ternyata kedua belah pihak tidak bisa didamaikan dan memilih jalan litigasi untuk menyelesaikan sengketa mereka Mediasi ;
Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil, maka persidangan perkara ini dimulai dengan pembacaan surat Gugatan Penggugat, dan setelah selesai dibacakan atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis, Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya dan tidak ada perubahan ;
Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan Penggugat ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, pihak Tergugat I dan Tergugat II dan Turut tergugat , telah mengajukan jawabannya, sebagai berikut;
JAWABAN TERGUGAT. I
DALAM EKSEPSI:
Kompetensi Relatif
Bahwakompetensi relatifini berkaitan dengan wilayah hukum suatu pengadilan atau berkaitan dengan pertanyaan: kepada pengadilan negeri dimanakah gugatan itu harus diajukan? Dalam perkara ini, Penggugat telah mengajukan gugatan kehadapanKetua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Bahwa hubungan hukum yang terjadi diantara Penggugat dengan Tergugat I adalah hubungan hutang piutang,dalam hal mana Penggugat dengan persetujuan suaminya yaitu HERYANTO (“Nasabah”), telah mengajukan permohonan fasilitas kredit kepada Tergugat I (“Bank”), yangmana kemudian atas permohonan tersebut telah disetujui oleh Tergugat I, yaitu dengan memberikan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (“KPR”) kepada Penggugat, sebagaimana ternyata dalam PERJANJIAN PEMBERIAN FASILITAS PERBANKAN (KETENTUAN KHUSUS) Nomor: 000042/0108/RTL/01 tanggal 30 Januari 2008;
Bahwa Penggugat dalam positanya butir 7dan 8 yang merupakan pokok permasalahan gugatan,mendalilkan pada pokoknya yaitu bahwa ”pada saat Penggugat akan melakukan pelunasan dan meminta data-data jaminan, ternyata Tergugat I tidak memiliki bukti-bukti hak kepemilikan seperti IMB, HGB, AJB dan dokumen lainnya dikarenakan berdasarkan informasi obyek jaminan berada di kawasan jalur hijau yang akan dipergunakan untuk perluasan jalan tolJORR 2 Ruas Bandara-Batu Ceper-Serpong. Berdasarkan hal ini jelas bahwa Perjanjian Kredit yang telah disetujui oleh Tergugat I, telah mengabaikan prinsip kehati-hatian yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat”;
Oleh karenanya Penggugat dalam petitumnya butir 3 menuntut “menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian kepada Penggugat total materiil dan immaterial sebesar Rp 4.450.486.990”;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka in casuPenggugat menganggap beralasan mengajukan gugatan ini kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Berdasarkan Pasal 6 tentang LAIN-LAIN KETENTUAN, pada angka 6.4 dari PERJANJIAN PEMBERIAN FASILITAS PERBANKAN (KETENTUAN KHUSUS) Nomor: 000042/0108/RTL/01 tanggal 30 Januari 2008,disebutkan bahwa “setiap perselisihan, pertentangan atau tuntutan yang lahir dari Perjanjian, kecuali bila dapat diselesaikan secara musyawarah, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Bekasi”;
Pasal 118 ayat (4) HIRmenyatakanbahwa “jika ada suatu tempat tinggal, yang dipilih dengan surat akte, maka orang yang menggugat, jika ia suka, boleh memasukkan tuntutannya itu kepada Ketua Pengadilan Negeri yang didalam pegangannya terletak tempat tinggal yang dipilih itu”;
Dengan demikianjelaslahberdasarkan Pasal 118 ayat (4) HIRyang berwenang memeriksa dan mengadili gugatan PenggugatadalahPengadilan Negeri Bekasi, sebagaimana pilihan domisili (tempat tinggal) yang dipilih dan disepakati oleh dan antara Penggugat dan Tergugat I, karenanyain casuPengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat;
Bahwa seandainya benar -quod non- Penggugat beralasan Tergugat II dan Turut Tergugat berdomisili di Jakarta Pusat, sehinggaberalasanmengajukan gugatannyakehadapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yangmendasarkanpada ketentuanPasal 118 ayat (2) HIR:”jika yang digugat lebih dari seorang tergugat dan mereka tidak tinggal dalam satu wilayah hukum suatu Pengadilan Negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Negeri di tempat salah seorang tergugat tinggal”;
Maka alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karenadasar gugatan Penggugat adalah adanya hubungan hutang piutang antara Penggugat selaku Nasabah dan Tergugat I selaku Bank, yang mendasarkan padaPERJANJIAN PEMBERIAN FASILITAS PERBANKAN (KETENTUAN KHUSUS) Nomor: 000042/0108/RTL/01 --- tanggal 30 Januari 2008. Dalam hal manaterkait dengan perjanjian kredit ini ternyata Tergugat II dan Turut Tergugat sama sekali tidak mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat dan Tergugat I, juga mereka bukan merupakan pihak dalam perjanjian kredita quo;
Bahwa in casuPenggugat seharusnya mengajukan gugatannya kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuaidomisili Tergugat I berdasarkan perjanjian kredit ada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jl. Jend. Sudirman Kav. 27 Jakarta Selatan);
Oleh karenanya yang berwenang memeriksa dan mengadili gugatan PenggugatadalahPengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana domisili Tergugat I, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, jelaslah bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara gugatan Penggugat, yang berwenang adalah Pengadilan Negeri Bekasi(vide: Pasal 118 ayat (4) HIR) dan/atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa untuk itu kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan untuk memberikan/menjatuhkan putusan sela atas eksepsi kompetensi relatif ini;
Gugatan Kurang Pihak
Berdasarkan dalil posita butir 1 dan 2,diuraikan bahwa “pada tanggal 30 Oktober 2007 antara Penggugat (pembeli) dan PT. Modernland Realty, Tbk. (pengembang) telah terjadi perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan bangunan yang terletak di Kawasan Modernland, Tangerang, sebagaimana ternyata dari Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (SPPJB) No. 00954/KM-F/VII/07 tanggal 30 Oktober 2007”;
Berdasarkan dalil posita butir 4, diuraikan bahwa “untuk pelunasan harga tanah dan bangunan a quo, maka Penggugat mendapatkan fasilitas kredit dari Tergugat I dengan jaminantanah dan bangunan yang terletak di Kawasan Modernland, Tangerang, yang diperoleh Penggugat berdasarkan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (SPPJB) No. 00954/KM-F/VII/07 tanggal 30 Oktober 2007”;
Berdasarkan dalil posita butir 7, diuraikan bahwa ”pada saat Penggugat akan melakukan pelunasan dan meminta data-data jaminan, ternyata Tergugat I tidak memiliki bukti-bukti hak kepemilikan seperti IMB, HGB, AJB dan dokumen lainnya dikarenakan berdasarkan informasi obyek jaminan berada di kawasan jalur hijau yang akan dipergunakan untuk perluasan jalan tol JORR 2 Ruas Bandara-Batu Ceper-Serpong”;
Bahwadengan dipermasalahkannya “obyek jaminan” yang tidak memiliki IMB, HGB, AJB dan dokumen lainnya,karena berada di kawasan jalur hijau yang akan dipergunakan untuk perluasan jalan tol JORR 2 Ruas Bandara-Batu Ceper-Serpong. Dalam hal mana obyek jaminan initernyata diperoleh Penggugat (:pembeli) dari PT. Modernland Realty, Tbk. selaku pengembang/penjual,makain casuPenggugat seharusnya mengikutsertakan PT. Modernland Realty, Tbk., sebagai pihak dalam perkara gugatan ini agar perkaranya menjadi jelas dan terang;
Bahwa dengan tidak diikutsertakannya PT. Modernland Realty, Tbk.sebagai pihak dalam perkara gugatan ini, maka gugatan Penggugat menjadi kurang pihak, karenanya gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
DALAM POKOK PERKARA:
Mohon apa yang telah dikemukakan Dalam Eksepsi dianggap termasuk dan diulangi kembali selengkapnya Dalam Pokok Perkara ini;
Bahwa Tergugat Idengan tegas menolak seluruh dalil, tuntutan dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh Penggugatdalam gugatannya, kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh TergugatI;
Bahwa dari keseluruhan dalil-dalilgugatan dapat disimpulkan bahwa Penggugat mengakui telah memperoleh fasilitas kredit dari Tergugat I, dan karenanya pengakuan ini merupakan bukti yang sempurna. Untuk lebih jelasnya, proses pemberian fasilitas kredit tersebut adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan permohonan pengajuan fasilitas kredit dari Penggugat kepada Tergugat I, dimana kemudian permohonan tersebut disetujui oleh Tergugat I yaitu dengan memberikan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada Penggugat sebesar Rp 332.638.317,- (tiga ratus tiga puluh dua juta enam ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus tujuh belas rupiah), untuk jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) bulan, dengan tujuan untuk pembelian sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Kota Modern, Blok NV5 No. 7, Type Avilla, Tangerang, sebagaimana ternyata dalam Surat Persetujuan Permohonan Kredit Ref. 095/IX-01/04917/07 tanggal 13 September 2007 juncto Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan No. 000042/0108/RTL/SKU tanggal 30 Januari 2008junctoPerjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (Ketentuan Khusus) Nomor: 000042/0108/RTL/01 tanggal 30 Januari 2008;
Bahwauntuk menjamin pembayaran kembali fasilitas KPR berdasarkan Perjanjian dengan lunas dan penuh, maka Penggugat memberikan jaminan kepada Tergugat I, berupa:sebidang tanah seluas 115 M2 berikut bangunan seluas 67 M2, yang terletak di Perumahan Kota Modern, Blok NV5 No. 7, Type Avilla, Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh, Kotamadya Tangerang, Propinsi Banten, yang diperoleh Penggugat berdasarkan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (SPPJB) No. 00954/KM-F/VII/07 tanggal 30 Oktober 2007;
Berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, terbukti bahwaPerjanjian yang dilakukan diantara Tergugat I dengan Penggugat telah memenuhi Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata, karenanya sah dan mengikat serta berlaku sebagi undang-undang bagi Penggugat dan Tergugat I, sehingga secara hukum para pihak terikat dengan isi Perjanjian dimaksud. Demikian pula Pemberian sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Kota Modern, Blok NV5 No. 7, Type Avilla, Tangerang sebagai jaminan atas fasilitas KPR yang diterima oleh Penggugattelah sah secara hukum, karenadiberikan sendiri oleh Penggugat selaku Nasabah, yang diperolehnya berdasarkan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (SPPJB) No. 00954/KM-F/VII/07 tanggal 30 Oktober 2007;
Bahwa dalil posita butir 7yang pada pokoknya menyatakan “saat akan melakukan pelunasan dan meminta data-data jaminan yang dimiliki oleh Tergugat I, ternyata Tergugat I tidak memiliki bukti-bukti hak kepemilikan seperti IMB, HGB, AJB dan dokumen lainnya dikarenakan berdasarkan informasi obyek jaminan berada di kawasan jalur hijau yang akan dipergunakan untuk perluasan jalan tol JORR 2 Ruas Bandara-Batu Ceper-Serpong”, adalah dalil yang keliru dan menyesatkan karena seakan-akan penyebab tidak adanya IMB, HGB, AJB dan dokumen lainnya merupakan kesalahan (tanggung jawab) Tergugat I, karenanya dalil ini tidak dapat dibenarkan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 28 Juli 2007 Penggugat telah melakukan pemesanan rumah kepada PT. Modernland Realty, Tbk., yaitu berupa sebidang tanah seluas 115 M2 dan bangunan seluas 67 M2 yang terletak di Perumahan Kota Modern, Blok NV5 No. 7, Type Avilla, Tangerang (“Tanah dan Bangunan“), dengan tanda jadi (booking fee) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), sebagaimana ternyata dalam Surat Pesanan Rumah PT. Modernland Realty, Tbk., Nomor: 00954/KM-F/VII/07 tanggal 28 juli 2007;
Oleh karena Penggugat membutuhkan pembiayaan/pendanaan atas pembelian Tanah dan Bangunan tersebut, maka Penggugattelah mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas kredit dari Tergugat I, yang akan dipergunakan oleh Penggugat untuk pembelian sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Kota Modern, Blok NV5 No. 7, Type Avilla, Tangerang. Dalam hal mana kemudian permohonan tersebut telah disetujui oleh Tergugat I yaitu dengan memberikan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada Penggugat, sebagaimana ternyata dalam Surat Persetujuan Permohonan Kredit Ref. 095/IX-01/04917/07 tanggal 13 September 2007;
Bahwasetelah permohonan Penggugat disetujui oleh Tergugat I, maka selanjutnya antara Penggugat selaku “Pembeli“ dan PT. Modernland Realty, Tbk. selaku “Pengembang/Penjual“ telah dilakukan pengikatan jual beli atas sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Kota Modern, Blok NV5 No. 7, Type Avilla, Tangerang, sebagaimana ternyata dalam Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (SPPJB) No. 00954/KM-F/VII/07 tanggal 30 Oktober 2007;
Selanjutnya guna merealisasikan fasilitas KPRa quo, maka antara Penggugat dan Tergugat I telah ditandatangani Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan No. 000042/0108/RTL/SKU tanggal 30 Januari 2008junctoPerjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (Ketentuan Khusus) Nomor: 000042/0108/RTL/01 tanggal 30 Januari 2008juncto Perjanjian Pemberian Jaminan dan Kuasa No. 67 tanggal 30 Januari 2008, yang dibuat dihadapan Sabam Pardingotan Simarmata, S.H., Notaris di Tangerang;
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1)Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (SPPJB) No. 00954/KM-F/VII/07 tanggal 30 Oktober 2007, disebutkan bahwa “Pengembang dan Pembeli berjanji akan mengikatkan diri untuk membuat dan menandatangani Akta Jual Beli atas Kavling Tanah atau berikut Bangunan di hadapan Pejabat pembuat Akta Tanah”;
Pasal 15 ayat (3) SPPJB menyatakan ”segera setelah penandatanganan Akte Jual Beli (AJB) dilakukan oleh Para Pihak, maka akan dilakukan proses pemecahan sertipikat induk dan atau proses balik nama sertipikat menjadi atas nama Pembeli”;
Pasal 15 ayat (4) SPPJB menyatakan bahwa ”bila Pembeli melalui/melunasi sisa pembayaran dengan menggunakan fasilitas kredit dari Bank, maka pada saat pelaksanaan Akte Jual Beli (AJB) dihadapan PPAT, dilaksanakan juga penandatanganan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan atau Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) serta dokumen lain yang diperlukan. Selanjutnya Pengembang akan menyerahkan seluruh asli dokumen sehubungan dengan jual beli tersebut sebagai jaminan pihak Bank”;
Selanjutnya berdasarkan Pasal 4 angka 4.2 tentang Proses Pengurusan Dokumen Jaminan dari Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (Ketentuan Khusus) Nomor: 000042/0108/RTL/01 tanggal 30 Januari 2008, menyebutkanbahwa “Nasabah mengetahui dan setuju bahwa proses pengurusan dokumen jaminan, termasuk pengurusan sertipikat hakatas tanah, Akta Jual Beli (AJB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dokumen-dokumen lainnya yang terkait dengan dokumen kepemilikan jaminan sepenuhnya dilakukan dan merupakan tanggung jawab dari developer dan atau Notaris atau pihak lain yang disetujui oleh Bank. Nasabah dengan ini (sekarang dan untuk dikemudian hari) melepaskan seluruh haknya untuk mengajukan tuntutan hukum berupa apapun (antara lain tuntutan ganti rugi) kepada Bank sehubungan dengan proses pengurusan dokumen pemilikan jaminan oleh developer dan atau Notaris atau pihak lain yang disetujui oleh Bank. Apabila dokumen jaminan telah diserahkan oleh developer dan atau Notaris atau pihak lain kepada Bank, maka Bank akan menatausahakan dokumen jaminan tersebut dengan baik”;
Kemudian berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Perjanjian Pemberian Jaminan dan Kuasa No. 67 tanggal 30 Januari 2008, yang dibuat dihadapan Sabam Pardingotan Simarmata, S.H., Notaris di Tangerang, menyebutkan bahwa “Pihak Pertama (i.c. Penggugat) dengan ini berjanji dan mengikatkan diri kepada Pihak Kedua (i.c. Tergugat I), untuk dan atas biaya Pihak Pertama menandatangani akta jual beli atas sebidang tanah dan bangunan tersebut di bawah ini antara Pihak Pertama (selaku pembeli) dengan PT. MODERNLAND REALTY Tbk (selaku penjual), selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak ditandatanganinya Perjanjian ini atau jangka waktu yang lebih lama yang disetujui oleh Pihak Kedua, yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang yang disetujui oleh para pihak, dan menyerahkan asli sertipikat Hak Guna Bangunan atas bidang tanah tersebut kepada Pihak Kedua setelah selesai dibalik nama ke atas nama Pihak Pertama, yaitu atas sebidang tanah seluas 115 M2 berikut bangunan di atasnya, yang terletak di Perumahan Kota Modern, type Avilla, Blok NV-5, Nomor: 07, yang diperoleh oleh Pihak Pertama berdasarkan Pengikatan Jual Beli”;
Pasal 5 ayat (2) huruf f angka 5 Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan Pembelian Rumah/Ruko/Kaveling Tanah Nomor: 54 tanggal 20 Nopember 2008, yang dibuat dihadapan Sury Wijaya, S.H., Notaris di Tangerang, antara PT. MODERNLAND REALTY, Tbk. selaku “Developer” dengan Tergugat I selaku “Bank”, menyatakan “Developer berjanji dan mengikatkan diri serta menerima selaku kewajibannya untuk mengurus Akta Jual Beli, Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), pemecahan dan balik nama sertipikat ke atas nama pembeli hingga selesai seluruhnya, meskipun Nasabah telah menyelesaikan seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau Akad kepada Bank, dan karenanya Developer dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan/gugatan yang timbul sehubungan dengan pengurusan dokumen-dokumen tersebut”;
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Akta Jual Beli (AJB) dan sertipikat hak atas tanah sepenuhnya merupakan tanggung jawab PT. MODERNLAND REALTY, Tbk. selaku penjual;
Bahwa faktanya hingga sekarang antara Penggugat selaku “Pembeli“ dan PT. Modernland Realty, Tbk. selaku “Pengembang/Penjual“ belum menandatangani AJB, sehingga bagaimana mungkin dapat diproses pemecahan dari sertipikat induk untuk kemudiansertipikat dibalik nama menjadi atas nama Penggugat, jika AJB itu sendiri belum ditandatangani oleh para pihak. Terbukti hingga sekarang PT. Modernland Realty, Tbk. selaku “Pengembang/Penjual“ sama sekali belum menyerahkandokumen asliterkait jual beli Tanah dan Bangunan sebagai jaminan kepada Tergugat I;
Bahwa informasi tentang ”obyek jaminan berada di kawasan jalur hijau yang akan dipergunakan untuk perluasan jalan tol JORR 2 Ruas Bandara-Batu Ceper-Serpong”, tidak diketahui oleh Tergugat I, seandainya diketahui sebelum pemberian fasilitas KPR kepada Penggugat maka sudah barang tentu Tergugat I akan menolak permohonan fasilitas KPR yang diajukan oleh Penggugat untuk pembelian Tanah dan Bangunan a quo;
Bahwa tentang ”pengurusan IMB, AJB dan sertipikat hak atas tanah sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari PT. MODERNLAND REALTY, Tbk. selaku penjual”, sebenarnya Penggugat sudah mengetahuinya, terbukti dengan adanya gugatan yang diajukan oleh IRMA CHRISTIANA KURNIAWAN (Penggugat I) dan SUDARMADJI (Penggugat II) terhadap PT. MODERNLAND REALTY Tbk. (Tergugat) di Pengadilan Negeri Tangerang di bawah register perkara Nomor: 284/Pdt.G/2012/PN.Tng.,dalam hal manaalasan pokoknya adalah “Tergugat PT. MODERNLAND REALTY, Tbk. telah menerima pembayaran atas penjualan Tanah dan Bangunan tersebut namun tidak segera melaksanakan kewajibannya untuk menyerahkan IMB dan melakukan pengalihan hak kepemilikan tanah kepada Penggugat melalui pembuatan AJB”;
Bahwa perkara ini di tingkat kasasi telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan putusannya Nomor: 1982 K/Pdt/2013 tertangal 20 Nopember 2013, yang amar pokok perkaranya berbunyi:
Mengabulkan gigatan Penggugat sebagaian;
Menyatakan Tergugat wanprestasi (ingkar janji);
Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat I sebesar Rp 335.998.300,-
Yang manaputusan ini juga telah dilaksanakan oleh PT. Modernland Realty, Tbk. selaku Termohon Eksekusi, yaitu dengan memberikan memberikan ganti rugi kepada Pemohon Eksekusi (i.c.Irma Christiana Kurniawan) sebesar Rp 335.998.300,-
Bahwa dengan demikian menjadi aneh dan tidak beralasan dalil posita butir 7 yang pokoknya menyatakan ”ternyataTergugat I tidak memiliki bukti-bukti hak kepemilikan seperti IMB, HGB, AJB dan dokumen lainnya”, karena sudah jelas berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, pengurusannya menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari PT. MODERNLAND REALTY, Tbk. selaku penjual. Dalam hal ini Tergugat I selaku Bank/Kreditur hanya berkewajiban memberikan fasilitas pembiayaan/pendanaan (fasilitas KPR) saja kepada Penggugat untuk pembelian Tanah dan Bangunan a quo;
Bahwa Tergugat I dengan tegas menolak dalil posita butir 8 yang pada pokoknya menyatakan “persetujuan permohonan kredit oleh Tergugat I pada tanggal 13 September 2007 No. 095/IX-01/04917/07 yang dilanjutkan dengan Surat Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (Ketentuan Khusus) Nomor: 000042/0108/RTL/01 tanggal 30 Januari 2008 telah mengabaikan prinsip kehati-hatian dan tetap memberikan fasilitas kredit terhadap jaminan yang tidak aman dari pengembang yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat”, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwasebelum pengajuan fasilitas KPR Penggugat disetujui oleh Tergugat I, maka Tergugat I telah menganalisis permodalan Penggugat (capital), diantaranya modal sendiri untuk membayar uang muka pembelian Tanah dan Bangunan, selanjutnya dianalisa kemampuan (capacity) Penggugat untuk membayar kembali hutangnya dikaitkan dengan penghasilan/pendapan Penggugat, juga dengan kewajiban lainnya terhadap pihak ketiga;
Berdasarkan hasil analisa tersebut di atas, dengan mendasarkan pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada Tergugat I, aspek hukum dan ketersediaan dana, maka Tergugat I memutuskan untuk memberikan fasilitas KPR kepada Penggugat;
Bahwapertimbangan Tergugat I bersedia untuk menerimaTanah dan Bangunan yang diperoleh Penggugat berdasarkan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (SPPJB) No. 00954/KM-F/VII/07 tanggal 30 Oktober 2007sebagai jaminan, adalah didasari pada:
Antara Tergugat I selaku “Bank” dan PT. Modernland Realty, Tbk. selaku “Developer” telah cukup lama terjalin kerja samadalam hal pemberian fasilitas kredit/fasilitas pembiayaan oleh Tergugat I kepada calon pembeli untuk pembelian Tanah dan Bangunan milik Developer yang terletak di Perumahan Kota Modern, sebagaimana ternyata dalam Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan Pembelian Rumah/Ruko/Kaveling Tanah Nomor: 54 tanggal 20 Nopember 2008, yang dibuat dihadapan Sury Wijaya, S.H., Notaris di Tangerang;
Selama ini kerja sama tersebut telah banyak terealisir, dan tidak pernah ada masalah;
PT. Modernland Realty, Tbk. adalah Developer yang termasuk dalam kategori “A” (baik);
Adanya jaminan dari Developer bahwa Developer adalah pemilik yang sah dan mempunyai hak yang penuh atas Tanah dan Bangunan yang akan dijual kepada Pembeli, tidak ada pihak lain yang turut memiliki atau mempunyai hak apapun juga terhadap Tanah dan Bangunan;
Developer berjanji dan mengikatkan diri serta menerima selaku kewajibannya untuk “mengurusAkta Jual Beli, Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), pemecahan dan balik nama sertipikat ke atas nama pembeli hingga selesai seluruhnya”;
Bahwainformasi tentang ”obyek jaminan berada di kawasan jalur hijau yang akan dipergunakan untuk perluasan jalan tol JORR 2 Ruas Bandara-Batu Ceper-Serpong”, sama sekali tidak diketahui oleh Tergugat I, karena PT. Modernland Realty, Tbk. selaku Developer sama sekali tidak menginformasikannya.Seandainya informasi tersebut diketahui sebelum pemberian fasilitas KPR kepada Penggugat maka sudah barang tentu Tergugat I akan menolak permohonan fasilitas KPR yang diajukan oleh Penggugat untuk pembelian Tanah dan Bangunan a quo;
Seandainya benar informasi a quo, maka patut diduga ada kelalaian dari PT. Modernland Realty, Tbk. selaku Developer untuk memberikan informasi yang jujur dan benar atas Tanah dan Bangunan yang dijualnya kepada Penggugat selaku Pembeli dan/atau kepada Tergugat I selaku Bank yang melakukan pembiayaan/pendanaan;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terbukti bahwa tindakan Tergugat I memberikan fasilitas KPR kepada Penggugat telah memenuhi prosedur perbankan dan prinsip kehati-hatian, sehingga tindakannyasah menurut hukum, tidak melanggar hak subyektif Penggugat, tidak bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat I, tidak bertentangan dengan kesusilaan dan tidak bertentangan sikap kehati-hatian yang sepatutnya dalam masyarakat;
Dengan demikian sangat beralasan dan sesuai dengan keadilan apabila Majelis Hakim Yang Terhormat menolak dalil-dalil Penggugat, baik dalam posita maupun petitum yang menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa dengan demikian dalil posita butir 13 dan 14 menjadi tidak relevan lagi dan sudah terbantahkan dengan mutlak;
Bahwa dalil posita butir 15 tentang masuknya nama Penggugat dalam daftar BI Checking, adalah merupakan hal yang wajar dan patut, karena memang selama ini Penggugat telah seringkali melalaikan kewajibannya;
Bahwa dalil posita butir 16 yang menyatakan ”Tergugat I tidak Mau meningkatkan plafon pinjaman dengan jaminan Tanah dan Bangunan”, adalah dalil yang keliru, seolah-olah Tergugat I telah melakukan kesalahan dengan menolak peningkatan plafon pinjaman Penggugat ;
Padahal dalam hal persetujuan pemberian fasilitas kredit merupakan hak sepenuhnya dari Tergugat I selaku Bank, setelah sebelumnya dilakukan penilaian dan analisa mendalam terhadap Penggugat selaku Pemohon Kredit. Dalam hal mana kemudian Tergugat I menolak permohonan Penggugat, karenanya penolakan ini sah menurut hukum;
Tergugat I dengan tegas menolak dalil posita butir 17 dan petitum butir 3 tentang tuntutan kerugian materil dan kerugian imateril, karena sebagaimana telah dikemukakan dimuka bahwa tindakan Tergugat I memberikan fasilitas KPR kepada Penggugat telah memenuhi prosedur perbankan dan prinsip kehati-hatian, karenanya bukan merupakan perbuatan melawan hukum, sehinggadalil kerugian Penggugat, baik kerugian materil maupun kerugian imateriiltidak berdasarkan hukum dan tidak beralasan, karenanya tuntutan kerugian a quo haruslah ditolak;
Bahwa Tergugat I dengan tegas menolak petitum butir 4 tentang uang paksa (dwangsom), karena tuntutan tersebut berupa pembayaran sejumlah uang, yang secara hukum tidak dibenarkan;
Bahwa Tergugat I dengan tegas menolak dalil posita butir 18 dan 19serta petitum butir 5 dan 6 tentang tuntutan sita jaminan, karena berdasarkan Pasal 227 HIR tidak ada dugaan yang beralasan sebagai dasar pembenar utama dalam pemberian sita jaminan karena Penggugat tidak dapat mengajukan dalil dan bukti yang kuat;
Bahwa Tergugat I dengan tegas menolak petitum butir 10 tentang putusan serta merta, karena tuntutan a quo sangat tidak beralasan menurut hukum;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, dengan segala hormat dan kerendahan hati, kami mohon agar dengan segala kewenangan dan hikmah kebijaksanaan yang dimilikinya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan ini berkenan memutuskan:
DALAM EKSEPSI:
Menerima Eksepsi Tergugat I;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara gugatan ini atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakannya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
JAWABAN TERGUGAT II
DALAM EKSEPSI
Eksepsi Gugatan Penggugat Salah Alamat
Bahwa dalil Penggugat dalam halaman 2 dan 3 posita gugatan menyatakan sebagai berikut:
Angka 2 halaman 2:
“Bahwa atas pembelian Objek Jaminan tersebut Penggugat dan Tergugat I telah menandatangani Surat Pengikatan Jual Beli (SPJB) No. 00954/KM-P/VI07 tanggal 30 Oktober 2007.”
Angka 4 halaman 2:
“Bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran sebesar 10% sebagai Down Payment (DP) dan sisa pembayaran berupa pelunasan Penggugat mendapatkan Fasilitas Kredit dari Tergugat I berdasarkan surat ...”
Angka 6 halaman 3:
“Bahwa setelah disetujui dan dikeluarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 000042/0108/RTV/SKU tanggal 30 Januari 2008 Penggugat telah melakukan pembayaran cicilan yang ditentukan dalam Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit dengan baik dan patuh.
Angka 8 halaman 3:
“Bahwa berdasarkan uraian diatas kedudukan status tanah dan bangunan tersebut jelas bahwa Persetujuan Permohnan Kredit yang disetujui oleh Tergugat I pada tanggal 13 September 2007 No. 095/IX-01/04917/07 yang dilanjutkan dengan Surat Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit Perbankan (ketentuan khusus) No. 000042/0108/RTV/01, tanggal 30 januari 2008, yang ditandatangani oleh perwakilan Tergugat I....”
Bahwa berdasarkan dalil-dalil gugatan Penggugat tersebut telah jelas dan nyata bahwa hubungan hukum yang terjadi dalam perkara a quo timbul karena adanya perjanjian kredit antara Penggugat dengan Tergugat I, yang mana hal ini telah diakui sendiri oleh Penggugat dalam gugatan perkara a quo.
Bahwa terlepas dari benar atau tidaknya gugatan Penggugat, sudah jelas bahwa Tergugat II tidak ada kaitannya dengan permasalahan hukum yang dialami Penggugat, karena hubungan hukum yang timbul dalam perkara a quo adalah antara Penggugat dengan Tergugat I dan bukan terhadap Tergugat II.
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 294 K/Sip/1971 tanggal 7 Juni 1971 disebutkan bahwa: “suatu gugatan haruslah diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum dengan orang yang digugat.”
Bahwa dengan demikian, gugatan Penggugat yang mengikutsertakan Tergugat II dalam perkara a quo adalah gugatan yang salah alamat karena Tergugat II tidak ada kaitannya dengan permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat I.
Oleh karena gugatan perkara a quo yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat II adalah salah alamat, maka sudah sepatutnya agar Tergugat II dikeluarkan dalam perkara a quo.
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat salah alamat, sudah sepatutnya Majelis Hakim dalam perkara a quo menolak gugatan atau setidak-menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
Eksepsi Gugatan Penggugat bersifat Kabur (Obscuur Libel)
B.1. Eksepi terkait Bentuk Perbuatan Melawan Hukum seperti apa yang telah dilakukan Tergugat II terhadap Penggugat
Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil Penggugat dalam gugatan khsusunya pada angka 20 s.d. angka 30 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat II telah mengabaikan laporan konsumen yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan penyelesaian permasalahan perbankan antara Penggugat dengan Tergugat I yang merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat.
Bahwa dalil Penggugat dalam posita gugatannya menyatakan sebagai berikut:
Angka 20:
“Bahwa Penggugat pernah mengadukan sehubungan dengan kondisi dan masalah sebagaimana dilakukan oleh PT Bank Permata, Tbk., kepada Tergugat II berdasarkan pengaduan ke OJK dengan NO. PENGADUAN C-03440-DIM4, tanggal 24 Juni 2014 dan pernah mendapatkantanggapan dengan surat No. SR-108/EP 1121.2014 tanggal 25 Juli 2014 ...”
Angka 25:
“Bahwa Penggugat melaporkan Tindakan Tergugat I berdasarkan pengaduan ke Tergugat II (OJK) dengan NO. PENGADUAN C-03440-DIM4, tanggal 24 Juni 2014, tetapi tidak dilakukan tindak lanjut terhadap laporan tersebut oleh Tergugat II, bahkan Pengugat juga membuat laporan yang sama melalui kuasa hukumnya dari kantor JAT & Co, Attorney at Law and IP Consultant berdasarkan Surat No. 143/JAT&Co/VI/2016, tanggal 16 Juni 2016, tetapi surat ini juga sampai saat gugatan ini dimasukkan 2 (dua) bulan sejak surat terakhir disampaikan tidak ada tanggapan terhadap surat laporan kami ini jelas bahwa Tergugat II telah mengabaikan tugas dan tanggung jawab sebagai lembaga yang memiliki maksud dan tujuan melindungi konsumen perbankan.”
Bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk selanjutnya disebut dengan UU OJK disebutkan bahwa:
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuanan Lainnya.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil Penggugat dalam surat gugatannya, tidak satupun dalil yang menjelaskan perbuatan melawan hukum mana atau peraturan perundang-undangan mana yang diduga telah dilanggar oleh Tergugat II karena pengaduan Penggugat telah ditanggapi oleh Tergugat II sebagaimana diakui oleh Penggugat pada angka 20 surat gugatan. Sementara mengenai pengaduan yang disampaikan pada tanggal 16 Juni 2016 sedang dalam proses untuk menjawab, namun karena Penggugat mengajukan gugatan maka terkait jawaban surat tersebut akan dilakukan melalui jalur pengadilan.
Bahwa berdasarkan surat menyurat antara Penggugat dengan Tergugat II sebagaimana telah disebutkan oleh Penggugat dalam surat gugatannya, hal tersebut menunjukkan bahwa Tergugat II telah secara patut merespon surat dari Penggugat sesuai kewenangan Tergugat II berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hal-hal tersebut bahwa gugatan Penggugat menjadi kabur dan tidak jelas perbuatan melawan hukum yang mana yang dilakukan oleh Tergugat II dan oleh karenanya patut kiranya Yang Mulia Majelis Hakim untuk menolak atau setidaknya memutuskan untuk tidak menerima gugatan a quo.
B.2. Eksepsi terkait Penggabungan Gugatan Wanprestasi dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Bahwa berdasarkan dalil Penggugat dalam posita gugatannya menyatakan sebagai berikut:
Angka 2 halaman 2:
“Bahwa atas pembelian Objek Jaminan tersebut Pengguat dan Tergugat I telah menandatangani Surat Pengikatan Jual Beli (SPJB) No. 00954/KM-P/VI07 tanggal 30 Oktober 2007.”
Angka 6 halaman 3:
“Bahwa setelah disetujui dan dikeluarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 000042/0108/RTV/SKU tanggal 30 Januari 2008 Penggugat telah melakukan pembayaran cicilan yang ditentukan dalam Perjanjjian Pemberian Fasilitas Kredit dengan baik dan patuh.
Angka 8 halaman 3:
“Bahwa berdasarkan uraian diatas kedudukan status tanah dan bangunan tersebut jelas bahwa Persetujuan Permohnan Kredit yang disetujui oleh Tergugat I pada tanggal 13 September 2007 No. 095/IX-01/04917/07 yang dilanjutkan dengan Surat Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit Perbankan (ketentuan khusus) No. 000042/0108/RTV/01, tanggal 30 januari 2008, yang ditandatangani oleh perwakilan Tergugat I....”
Angka 8 huruf f:
“Bahwa Penggugat pernah mendapatkan surat dari Tergugat I No. 0141/RGM/CCR/I/2015, tanggal 200 Januari 2015, perihal kelengkapan dokumen KPR a.n. Pengugat yang mengatakan bahwa Tergugat I sampai waktu tersebut, belum menerima surat-surat penjaminan atas Objek Jaminan antara lain:
Sertifikat Kepemilikan Rumah (SHM ataupun SHGB
AJB (Akta Jual Beli)
IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Blue Print Bangunan”
Bahwa berdasarkan dalil-dalil gugatan Penggugat di atas berkaitan dengan hubungan hukum yang dilakukan antara Penggugat dengan PT Bank Permata Tbk yaitu adanya perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat I. Adapun, Tergugat I tidak memiliki kelengkapan dokumen surat-surat penjaminan atas Objek Jaminan berupa Sertifikat Kepemilikan Rumah (SHM ataupun SHGB), AJB (Akta Jual Beli), IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan Blue Print Bangunan, yang mana hal ini telah diakui sendiri oleh Penggugat dalam gugatan perkara a quo.
Namun, di sisi lain pada dalil Penggugat pada angka 30 posita gugatannya menyatakan sebagai berikut:
“Bahwa dengan demikian tindakan Tergugat II dengan mengabaikan laporan konsumen yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan penyelesaian permasalahan perbankan antara Penggugat dengan Tergugat I merupakan Tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat kerugian mana sebagaimana disebutkan sama dengan nilai yang diakibatkan oleh Tergugat I dan kerugian nama baik dari Penggugat sebagai kerugian immateriil.”
Bahwa dalil yang telah disebutkan pada angka 9 diatas jelas dan nyata Tergugat II dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 879 K/Pdt/1997 antara lain dijelaskan, penggabungan Perbuatan Melawan Hukum dengan Wanprestasi dalam satu gugatan, melanggar tata tertib beracara.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka gugatan Penggugat yang menggabungkan gugatan Wanprestasi dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara a quo adalah bersifat kabur (Obscuur Libel) sehingga sudah sepatutnya gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
EKSEPSI GUGATAN KURANG PIHAK, KARENA PIHAK DEVELOPER TIDAK DIJADIKAN SEBAGAI PIHAK DALAM PERKARA A QUO
Bahwa berdasarkan dalil Penggugat dalam posita gugatannya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2007, Penggugat telah melakukan pembelian Tanah dan Bangunan yang terletak di kawasan Modern land yaitu:
Lokasi : Cluster NAVARRA
Type : AVILLA
Blok/No : 5/07
Luas Tanah : 115 m2
Luas Bangunan : 67 m2
Kelurahan/Kecamatan : Poris Plawad Indah/Cipondoh
Kotamdya/Provinsi : Tangerang/Banten
Angka 4 halaman 2:
“Bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran sebesar 10% sebagai Down Payment (DP) dan sisa pembayaran berupa pelunasan Penggugat mendapatkan Fasilitas Kredit dari Tergugat I berdasarkan Surat No. 095/1x-01/04917/07 tertanggal 13 September 2007 perihal Persetujuan Permohonan Kredit (SPK) dengan kondisi:
Plafond : Rp 332.638.000
Jangka Waktu : 15 Tahun (180 bulan)
Bunga Berlaku : 9.65% pa.eff fixed 36 bulan
Angsuran/Bulan : Rp 3.503.663 per bulan
Jaminan
Collateral Type : Property
Jenis Jaminan : Rumah Tinggal
Alamat : Perumahan Kota Modern Blok NV 5 No. 7 Type AVILLA Tangerang
Luas Tanah : 115 m2
Luas Bangunan : 67 m2
Kelurahan/Kecamatan: Poris Plawad/Cipondoh
Kotamadya/Provinsi: Tangerang/Banten
Bahwa selain itu, pada angka 7 surat gugatan Penggugat juga menyatakan:
“Bahwa pada saat Penggugat akan melakukan pelunasan dan meminta data-data jaminan yang dimiliki oleh Tergugat I, ternyata Terguat I tidak memiliki bukti-bukti hak kepemilikan seperti IMB, HGB, AJB dan dokumen lainnya dikarenakan berdasarkan Informasi objek jaminan tersebut berada di kawasan jalur hijau yang akan digunakan untuk perluasan jalan tol JORR 2 Ruas Bandara-Batu Ceper-Serpong didasarkan pada bukti-bukti sebagai berikut:
Surat Keputusan Walikota ....
Surat Dinas...
Surat dari Badan Perencanaan Pemerintah Daerah ...
Surat pernyataan dari Luntung Honoris tanggal 25 Juli 2007 selaku Direktur Utama PT Modern Land Realty Tbk, untuk mendukung rencana pembanguanan jalan Tol pada ruas Jakarta-Merak dan menyediakan lahan sesuai dengan site plan Perumahan Modern Land yang akan disesuaikan dengan alienemen jalan tol tersebut.
Surat....”
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas jelas dan nyata bahwa pada pokoknya permasalahan dalam gugatan a quo adalah terkait dengan pembelian rumah yang terletak di Perumahan Kota Modern Blok NV 5 No. 7 Type AVILLA Tangerang yang dikelola oleh PT Modern Land Realty Tbk.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas terbukti bahwa hubungan hukum yang timbul dalam perkara a quo adalah antara Penggugat dengan Tergugat I dan dengan PT Modern Land Realty Tbk selaku pengelola dari rumah yang menjadi Objek Jaminan, sehingga sudah sepatutnya PT Modern Land Realty Tbk dijadikan pihak dalam perkara a quo.
Dengan demikian, pihak yang diajukan oleh Penggugat dalam Surat Gugatan kurang lengkap karena PT Modern Land Realty Tbk selaku Pengelola Objek Jaminan tidak dijadikan sebagai Pihak dalam perkara a quo, sehingga sudah sepatutnya gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
II. DALAMPOKOK PERKARA
Bahwa Tergugat II menolak secara tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat sepanjang mengenai Tergugat II, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat II, dan selanjutnya Tergugat II memohon agar dalil-dalil yang sudah disampaikan pada bagian eksepsi menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan bagian dalam pokok perkara ini.
Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil Penggugat khususnya pada angka 20 s.d. angka 30 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat II sebagai lembaga pengawas tidak menindaklanjuti laporan serta telah mengabaikan tugas dan tanggung jawab sebagai lembaga yang memiliki maksud dan tujuan melindungi konsumen perbankan.
Bahwa terhitung sejak tanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, termasuk pengawasan perbankan beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (vide Pasal 55 ayat (2) UU OJK).
Bahwa dapat kami sampaikan kewenangan dari Tergugat II adalah melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) dan Peraturan Pelaksanaannya.
Bahwa Tergugat II (Otoritas Jasa Keuangan, selanjutnya disebut OJK) adalah lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Sektor jasa keuangan yang dimaksud adalah mencakup sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya (vide Pasal 6 UU OJK).
Bahwa ruang lingkup tugas dan fungsi pengawasan Tergugat III (Otoritas Jasa Keuangan) berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk selanjutnya disebut dengan UU OJK, telah ditentukan antara lain bahwa:
Pasal 5 :
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.”
Pasal 6 :
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Pasal 8 :
Untuk melaksanakan tugas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, OJK mempunyai wewenang:
menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Pasal 9 :
Untuk melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, OJK mempunyai wewenang:
menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
melakukan penunjukan pengelola statuter;
menetapkan penggunaan pengelola statuter;
menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
memberikan dan/atau mencabut:
izin usaha;
izin orang perseorangan;
efektifnya pernyataan pendaftaran;
surat tanda terdaftar;
persetujuan melakukan kegiatan usaha;
pengesahan;
persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
penetapan lain,
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Bahwa terkait dengan perlindungan konsumen telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan disebutkan sebagai berikut:
Pasal 40
Konsumen dapat menyampaikan pengaduan yang berindikasi sengketa antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan dengan Konsumen kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Konsumen dan/atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan yang berindikasi pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal ini Anggota Dewan Komisioner yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen.
Pasal 41
Pemberian fasilitas penyelesaian pengaduan Konsumen oleh Otoritas Jasa Keuangan dilakukan terhadap pengaduan yang berindikasi sengketa di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Konsumen mengalami kerugian finansial yang ditimbulkan oleh:
Pelaku Usaha Jasa Keuangan di bidang Perbankan, Pasar Modal, Dana Pensiun, Asuransi Jiwa, Pembiayaan, Perusahaan Gadai, atau Penjaminan, paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Pelaku Usaha Jasa Keuangan di bidang asuransi umum paling banyak sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
Konsumen mengajukan permohonan secara tertulis disertai dengan dokumen pendukung yang berkaitan dengan pengaduan;
Pelaku Usaha Jasa Keuangan telah melakukan upaya penyelesaian pengaduan namun Konsumen tidak dapat menerima penyelesaian tersebut atau telah melewati batas waktu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
pengaduan yang diajukan bukan merupakan sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga arbritrase atau peradilan, atau lembaga mediasi lainnya;
pengaduan yang diajukan bersifat keperdataan;
pengaduan yang diajukan belum pernah difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
pengajuan penyelesaian pengaduan tidak melebihi 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian Pengaduan yang disampaikan Pelaku Usaha Jasa Keuangan kepada Konsumen.
Bahwa pengaturan lebih lanjut dilaksanakan dalam ketentuan internal Otoritas Jasa Keuangan yaitu Peraturan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/PDK.07/2015 tentang Sistem Layanan Konsumen Terintegrasi Di Sektor Jasa Keuangan.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/PDK.07/2015 tentang Sistem Layanan Konsumen Terintegrasi Di Sektor Jasa Keuangan menyebutkan:
“Satuan Kerja yang melaksanakan tugas dan /atau fungsi layanan Konsumen di kantor pusat dapat menyampaikan hasil penyelesaian Sengketa dan proses perbaikan oleh Pelaku Usaha Jasa keuangan kepada Satuan kerja yang melaksanakan tugas dan/atau fungsi pengawasan Lembaga Jasa keuangan terkait untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.”
Bahwa setelah mencermati dan mempelajari surat gugatan, telah jelas terlihat bahwa permasalahan yang menjadi pokok perkara a quo adalah terkait perjanjian kredit antara Penggugat dengan Tergugat I yang telah diatur secara khusus dalam Standard Operation Procedure (SOP) dari Tergugat I.
Bahwa terkait hal tersebut, Tergugat II perlu menjelaskan pengaturan terkait pemberian kredit oleh Bank, yaitu berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang mengatur bahwa usaha bank umum meliputi:
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
memberikan kredit;
menerbitkan surat pengakuan hutang;
membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah; Sertifikat Bank Indonesia (SBI) ;
obligasi;
surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
dihapus;
melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa kegiatan pemberian kredit merupakan salah satu usaha bank dan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor: 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijaksanaan Perkreditan Bank bagi Bank Umum disebutkan hal-hal sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (1) :
Bank Umum wajib memiliki Kebijakan Perkreditan Bank secara tertulis.
Pasal 2 :
Kebijaksanaan Perkreditan Bank sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 sekurang-kurangnya memuat dan mengatur hal-hal pokok sebgaiamana ditetapkan dalam Pedoman Penyusunan Kebijaksanaan Perkreditan Bank sebagai berikut :
Prinsip kehati-hatian dalam perkreditan;
Organisasi dan manajemen perkreditan;
Kebijaksanaan persetujuan kredit;
Dokumentasi dan administrasi kredit;
Pengawasan kredit;
Penyelesaian kredit bermasalah.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka suatu bank umum wajib memiliki dan melaksanakan kebijaksanaan perkreditan bank yang pada pokoknya bertujuan agar pemberian kredit oleh bank dapat dilaksanakan berdasarkan azas-azas perkreditan yang sehat.
Bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Tergugat II tidak terkait secara langsung dengan kegiatan operasional perbankan sehari-hari (day to day operation) atas setiap hubungan perjanjian kredit yang dilakukan oleh Bank dengan nasabahnya dalam hal ini adalah Penggugat dengan Tergugat I.
Bahwa kebijakan penilaian untuk memberikan atau tidak memberikan fasilitas kredit beserta tata cara dan rincian perhitungan bunga dan angsuran kepada nasabah sepenuhnya merupakan kewenangan Bank yang sepatutnya tercantum dalam Standard Operating Procedure (SOP), dan bukan pada Tergugat II selaku Otoritas Pengawas dan Pengatur perbankan.
Bahwa terkait proses persetujuan pemberian kredit,berdasarkan angka 460 Lampiran Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor: 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijaksanaan Perkreditan Bank bagi Bank Umum pada pokoknya disebutkan bahwa proses persetujuan kredit sekurang-kurangnya Bank harus memastikan kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit, yang kemudian dilakukan analisis kredit.
Bahwa terhadap Pencairan kredit atas kredit yang disetujui harus didasarkan prinsip sebagai berikut:
Bank hanya menyetujui apabila seluruh syarat-syarat yang ditetapkan dalam persetujuan dan pencairan kredit telah dipenuhi oleh pemohon kredit.
Sebelum pencairan kredit dilajukan bank harus memastikan bahwa seluruh aspek yuridis yang berkaitan dengan kredit telah diselesaikan dan telah memberikan perlindungan yang memadai bagi bank.
(vide angka 460 Lampiran Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor: 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijaksanaan Perkreditan Bank bagi Bank Umum).
Bahwa berdasarkan pengakuan Penggugat dalam surat gugatannya, nilai perjanjian kredit, suku bunga, dan jangka waktu atas kredit dimaksud telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat I. Hal ini menunjukkan bahwa dalam pengikatan perjanjian kredit dimaksud, Tergugat II tidak terkait dan tidak terlibat melainkan hanya atas kesepakatan bebas antara Penggugat dan Tergugat I. Sehingga tidak beralasan bagi Penggugat menyatakan bahwa adanya kerugian yang didalilkan oleh Penggugat merupakan akibat dari tindakan Tergugat II.
Bahwa selain itu, Penggugat tidak mampu menunjukkan perbuatan melawan hukum seperti apa yang telah dilakukan oleh Tergugat II, sehingga karena tindakan Tergugat II tersebut, Penggugat mengalami kerugian dan meminta agar Tergugat II dihukum untuk memberikan ganti rugi, membayar biaya perkara dan meletakan sita jaminan dimaksud karena pengaduan yang dilakukan oleh Tergugat telah ditanggapi dengan baik.
Bahwa dalam perkara a quo, Tergugat II telah menerima pengaduan dengan nomor Pengaduan C-03440-DIM4 tanggal 24 Juni 2014 yang disampaikan oleh Penggugat melalui surat tertanggal 27 Mei 2014.
Dalam surat pengaduan tersebut, Penggugat pada pokoknya menyampaikan bahwa pengugat merasa ditipu oleh Bank Permata dan diduga bekerjasama dengan Pihak Developer terkait dengan pembelian rumah yang berlokasi di Perumahan Modernland di Tangerang karena rumah tersebut ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/rumah ilegal yang berdiri di lahan yang diperuntukkan TOL JORR II untuk Penghijauan yang sudah dipetakan sejak tahun 2005 oleh PEMDA Tangerang.
Bahwa atas dasar surat pengaduan tersebut, Tergugat II telah menanggapi melalui surat nomor SR-108/EP.1121/2014 tanggal 25 Juli 2014 perihal Tanggapan Pengaduan yang pada pokoknya menyatakan bahwa pengaduan yang dilakukan oleh Penggugat tidak memenuhi persyaratan pemberian fasilitas penyelesaian pengadaan konsumen oleh Tergugat II, mengingat pokok pengaduan terkait dengan indikasi dugaan pelanggaran mengenai prinsip kehati-hatian dalam pemberian persetujuan KPR atas nama Penggugat, sehingga pengaduan tersebut diteruskan ke Pengawas sebagai informasi bahan pengawasan (vide Pasal 41 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan jo. Pasal 25 ayat (1) Peraturan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/PDK.07/2015 tentang Sistem Layanan Konsumen Terintegrasi Di Sektor Jasa Keuangan).
Selanjutnya, berdasarkan Nota Dinas Rahasia Nomor: NDR*)/EP.112/2014 tanggal 23 Juli 2014 Perihal Penyampaian Pengaduan Konsumen, Direktur Pelayanan Konsumen meneruskan surat pengaduan tersebut kepada Pengawas Bank Permata yang pada pokoknya menyatakan agar pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh peraturan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan surat Nomor SR-24/PB.3322/2014 tanggal 23 September 2014 perihal Pengaduan Nasabah Bank Saudara yang ditujukan kepada Direksi PT Bank Permata, Tbk, Tergugat II menyatakan agar Tergugat I (PT Bank Permata Tbk) memberikan penjelasan dan tindak lanjut dalam menangani permasalah tersebut.
Selanjutnya, dalam rangka melakukan pengawasan dan tindak lanjut atas pengaduan tersebut, Tergugat II telah melakukan beberapa kali konfirmasi kepada Tergugat I (PT Bank Permata) melalui email tertanggal 10 oktober 2014, tanggal 16 Oktober 2014, dan tanggal 21 Otober 2014 yang pada pokoknya meminta informasi dan konfirmasi terkait pengaduan nasabah (Penggugat) tersebut.
Selanjutnya, melalui surat nomor 012/SK-CCC/OJK/X/2014 tanggal 10 Oktober 2014 perihal Tanggapan Permata Bank atas Penanganan Pengaduan a.n. Irma Christian & Heryanto pada pokoknya Bank Permata menyampaikan kronologis kejadian dan upaya penyelesaian yang dilakukan terhadap pengaduan oleh Bapak Heryanto sejak tahun 2008 s.d. tahun 2014.
Bahwa dalam surat tersebut diperoleh informasi pula bahwa terkait permasalahan tersebut Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pihak Developer dan telah diputus melalui Putusan Nomor 284/Pdt.G/2012/PN.TNG di Pengadilan Negeri Tangerang.
Selanjutnya, Penggugat kembali mengajukan pengaduan kembali melalui Kuasa Hukumnya JAT & Co dengan nomor 143/JAT&Co./VI/2016 tanggal 16 Juni 2016 perihal Surat Pengaduan yang pada pokoknya menyampaikan perihal yang sama dengan pengaduan pada tanggal 27 Mei 2014.
Adapun, pengaduan tersebut sedang diproses dan dalam tahap penyampaian konfirmasi kepada Pihak PT Bank Permata Tbk, namun pemberian jawaban atas surat pengaduan tersebut tidak dapat dilakukan karena Penggugat telah terlebih dahulu mengajukan gugatan dalam perkara a quo.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan ketentuan tersebut diatas maka terbukti bahwa Tergugat II telah menanggapi pengaduan dari Penggugat dan telah melaksanakan fungsi pengawasan di sektor perbankan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang, sehingga dengan demikian sudah sepatutnya gugatan Penggugat sepanjang terhadap Tergugat II ditolak atau setidak-tidaknya gugatan tersebut sepanjang terhadap Tergugat II dinyatakan tidak dapat diterima.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menerima eksepsi Tergugat II;
Menyatakan gugatan Penggugat sepanjang terhadap Tergugat II tidak dapat diterima;
Menyatakan Tergugat II tidak memiliki hubungan dengan perkara sehingga dikeluarkan dalam perkara a quo;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat sepanjang terhadap Tergugat II atau menyatakan gugatan tidak diterima atau setidak-tidaknya mengeluarkan Tergugat II dari perkara a quo.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
atau ex aequo et bono.
JAWABAN TURUT TERGUGAT :
DALAM EKSEPSI:
BANK INDONESIA I.C. TURUT TERGUGAT TIDAK RELEVAN DIIKUTSERTAKAN DALAM PERKARA A QUO
Bahwa berdasarkan gugatan a quo, Penggugat mendalilkan pokok permasalahan a quo adalah terkait dengan permasalahan kredit antara Para Tergugat dan Penggugat.
Bahwa apabila pokok permasalahan a quo terkait dengan permasalahan kredit antara Para Tergugat dan Penggugat, maka secara hukum permasalahan a quo adalah permasalahan hubungan hukum keperdataan antara Penggugat dengan Para Tergugat, sehingga penyelesaiannya merupakan tanggung jawab antara Penggugat dengan Para Tergugat sendiri tanpa melibatkan Turut Tergugat yang secara hukum tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan para pihak i.c. Penggugat dengan Para Tergugat
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, jelas Bank Indonesia ic. Turut Tergugat adalah tidak relevan untuk ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo. Oleh karena itu, kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan gugatan Penggugat kepada Turut Tergugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
GUGATAN PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa berdasarkan gugatan a quo, Penggugat mendalilkan pokok permasalahan a quo adalah terkait dengan permasalahan kredit antara Tergugat I dan Penggugat.
Bahwa dalam dalil gugatannya, Penggugat menarik Bank Indonesia sebagai pihak Turut Tergugat karena berdasarkan hasil penelusuran pada BI Checking yang dilakukan oleh Penggugat, ternyata Penggugat memiliki tunggakan kredit pada Tergugat I dengan status kolektibilitas 2 dan kolektabilitas 4.
Bahwa apabila yang dimaksud BI Checking oleh Penggugat adalah Sistem Informasi Debitur (SID), maka yang perlu dipahami oleh Penggugat dalam kaitan dengan penyelenggaraan SID, kedudukan Bank Indonesia adalah sebagai badan hukum publik yang mengatur dan menatausahakan SID berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa oleh karena itu, tindakan Bank Indonesia i.c. Turut Tergugat yang mengatur dan menatausahakan SID merupakan tindakan dalam wilayah hukum publik dan bukan wilayah hukum perdata sebagaimana permasalahan dalam perkara a quo.
Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat kepada Turut Tergugat adalah kabur (obscuur libel) karena mencampuradukkan permasalahan keperdataan antara Penggugat dan Para Tergugat dengan kewenangan Bank Indonesia i.c Turut Tergugat yang merupakan wilayah hukum publik sehingga cukup beralasan hukum gugatan Penggugat kepada Turut Tergugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
DALAM POKOK PERKARA :
Selanjutnya, apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, Turut Tergugat menyampaikan Jawaban/Pembelaan dalam Pokok Perkara sebagai berikut:
Bahwa hal-hal yang tercantum dalam eksepsi di atas, kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Jawaban dalam Pokok Perkara ini tanpa terkecuali.
Bahwa dalam dalil gugatannya, Penggugat menarik Bank Indonesia sebagai pihak Turut Tergugat dalam perkara a quo karena berdasarkan hasil penelusuran pada BI Checking yang dilakukan oleh Penggugat, ternyata Penggugat memiliki tunggakan kredit pada Tergugat I dengan status kolektibilitas 2 dan kolektabilitas 4.
Bahwa selanjutnya Penggugat mendalilkan, Bank Indonesia i.c. Turut Tergugat seharusnya dalam menerima laporan dari perbankan tersebut harus didasarkan sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Bahwa apabila yang dimaksud BI Cheking oleh Penggugat adalah SID, maka terhadap dalil-dalil Penggugat tersebut, Turut Tergugat memberikan tanggapan sebagai berikut:
Bahwa secara hukum sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur tanggal 30 November 2007 (selanjutnya disebut PBI SID) dan Surat Edaran Bank Indonesia No.10/47/DPNP tanggal 23 Desember 2008 tentang Sistem Informasi Debitur (selanjutnya disebut SE BI SID), Bank Indonesia i.c. Turut Tergugat adalah badan hukum publik yang diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengembangkan SID. Dengan demikian, tugas pengaturan dan pengembangan SID yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia i.c. Turut Tergugat adalah pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan.
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 9 PBI SID diatur bahwa Sistem Informasi Debitur adalah sistem yang menyediakan informasi Debitur yang merupakan hasil olahan dari Laporan Debitur yang diterima oleh Bank Indonesia.
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 8 PBI SID diatur bahwa Laporan Debitur adalah informasi yang disajikan dan dilaporkan oleh pelapor kepada Bank Indonesia menurut tata cara dan bentuk laporan yang ditetapkan Bank Indonesia.
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 7 PBI SID diatur bahwa Debitur adalah perorangan, perusahaan atau badan yang memperoleh satu atau lebih fasilitas penyediaan dana.
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 6 PBI SID pada pokoknya diatur bahwa Pelapor adalah Bank Umum, BPR, Lembaga Keuangan Non Bank, Penyelenggara Kartu Kredit Selain Bank, dan Koperasi Simpan Pinjam.
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, jelas bahwa :
SID adalah sistem yang diatur dan dikembangkan oleh Bank Indonesia i.c. Turut Tergugat, namun sumber data dalam SID berupa Laporan Debitur berasal dan disajikan oleh Pelapor i.c. Tergugat I.
Dalam perkara a quo kedudukan Penggugat adalah sebagai pihak yang tercatat sebagai Debitur pada Tergugat I, sedangkan Tergugat I adalah sebagai pihak Pelapor;
Bahwa selanjutnya sesuai dengan Pasal 6 PBI SID diatur hal-hal sebagai berikut :
“(1) Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur kepada Bank Indonesia secara
lengkap, akurat, terkini, utuh dan tepat waktu, setiap bulan untuk posisi
akhir bulan.
Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain
informasi mengenai :
Debitur;
Pengurus dan pemilik;
Fasilitas Penyediaan Dana (termasuk kolektibilitas dari Debitur)
Agunan;
Penjamin;
Keuangan Debitur.
….
Pelapor bertanggung jawab atas Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
…”.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, jelas secara hukum yang dimaksud dengan Laporan Debitur adalah termasuk status kolektibilitas atas fasilitas penyediaan dana yang diterima oleh Debitur dan tanggung jawab atas kebenaran data-data yaitu data debitur, kolektibilitas, agunan, penjamin, dan keuangan debitur yang disampaikan melalui Laporan Debitur kepada Turut Tergugat merupakan tanggung jawab dari Pelapor i.c. Tergugat I, bukan pada Bank Indonesia i.c. Turut Tergugat.
Bahwa selanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 10 PBI SID diatur bahwa Pelapor wajib melakukan koreksi Laporan Debitur yang telah disampaikan kepada Bank Indonesia dalam hal Laporan Debitur tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3).
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, jelas secara hukum yang berkewajiban untuk melakukan koreksi Laporan Debitur apabila terdapat kesalahan data-data dalam SID adalah pihak Pelapor i.c. Tergugat I,
Berdasarkan hal-hal dan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan di atas, Bank Indonesia i.c. Turut Tergugat mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memeriksa dan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
Menyatakan menerima eksepsi Bank Indonesia i.c. Turut Tergugat;
Menyatakan gugatan Penggugat kepada Bank Indonesia i.c. Turut Tergugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat kepada Bank Indonesia i.c. Turut Tergugat seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas Jawaban Tergugat.1 dan Tergugat II, dan Turut Tergugat tersebut,Penggugat telah mengajukan Repliknya tertanggal 1 Nopember 2016,demikian pula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III mengajukan DUPLIK tanggal 15 Nopember 2016 ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil Gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti surat yang telah diberi materai cukup, berupa fotocopy surat-surat sebagai berikut : -
1.Bukti P-1
Surat Pengikatan Jual Beli (SPPJB) No. 00954/KM-P/VII07, Tanngal 30 Oktober 2007 ;
2.Bukti P-2
Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (ketentuan khusus) 000042/0108/RTV/01, tanggal 30 Januari 2008 ;
3.Bukti P-3
SURAT PERNYATAAN, Sdr. LUTUNG HONORIS, tanggal 25 Juli 2007 selaku Direktur Utama PT. Modernland Reality Tbk, yang mendukung dan menyiapkan lahan untuk rencana toll yang termasuk dalam peta lokasi Blok Navara type Avilla milik klien kami.;
4.Bukti P-4
Keputusan WALIKOTA TANGERANG Nomor : 620/Kep.144-Bap/2008, tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Tol JORR 2 Badara Batu Ceper-Serpong ;
5.Bukti P-5
Surat Nomor 050/506-Bap/2008 tanggal 24 Desember 2008 dari BADAN PERENCANAAN DAERAH KOTA TANGERANG ditujukan ke Sdr. Edwyn Lim, Dirut PT. Modrenland Realty, Tbk.;
Bukti P-6
Surat No. UM.01.03/PTP-CBK/XII/010512.02, tanggal 1 Mei 2012 perihal : Pemberitahuan Pembangunan Jalan Tol Ruas Cengkareng-Batuceper-Kunciran , dari Kantor Kementerian PU, Dirjen Bina Marga.;
Bukti P-7
Surat Nomor 650/516.TR.DTK dari pemerintah Kota Tangerang DINAS TATA KOTA.;
8. Bukti P- 8
Surat Permohonan Pelunasan KPR yang dikirimkan oleh Penggugat ke PT. Bank Permata, Tbk., tanggal 18 Januari 2015;
9.Bukti P-9
Surat Keterangan Kelenggkapan Dokumen Nomor 0141/RGM/CCR/I/2015, yang dikeluarkan oleh PT. Bank Permata, Tbk., sehubungan dengan permohonan informasi oleh klien kami atas jaminan yang ada di Tergugat I ;
10.Bukti P-10
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015;
11.Bukti P-11
Bukti Print buku Tabungan Penggugat yang berisi bukti debit automatis pembayaran KPR dari PENGGUGAT ;
12.Bukti P-12
Surat Putusan No 1982.K/Pdt/2013.JO.NO284/Pdt.G/2012/PN.TNG;
13.Bukti P-13
Tanda Terima Pengiriman Surat Laporan/Dokumen Lain Kepada Otoritas Jasa Keuangan Tanggal 3 Juni 2014.;
14.Bukti P-14
Surat Nomor SR-108/EP.1121/2014 dari Otoritas Jasa Keuangan ;
15.Bukti P-15
Somasi I No: 126/JAT&Co./V/2016 tanggal 17 Mei 2016 ke PT. Bank Permata, Tbk;
16.Bukti P-16
Somasi II No : 129/JAT&Co./V/2016 tanggal 26 Mei 2016 ke PT. Bank Permata, Tbk. ;
17.Bukti P-17
Surat pengaduan No :143/JAT&Co./VI/2016 tanggal 16 Juni 2016;
18.Bukti P-18
Surat Penolakan KPRNo Ref No.004/OCBCNISP CNR/KRD/YPS//12 ;
19.Bukti P-19
Bahwa surat-surat bukti tersebut diatas telah dicocokan dengan bukti surat aslinya dan telah cocok kecuali bukti P-2, P-3, P-4 dan P-5 yang tidak dapat ditunjukkan aslinya di persidangan dan semua surat-surat bukti yang berupa fotocopy tersebut diatas telah dibubuhi meterai;
Bukti surat Penggugat tersebut telah diperlihatkan kepada Kuasa para Tergugat baik asli/salinan maupun fotocopynya dan atas pertanyaan Hakim Ketua tentang bukti surat tersebut ,Kuasa Tergugat menyatakan akan menanggapi bukti surat tersebut dalam kesimpulan;
Menimbang, bahwa Kuasa TERGUGAT I di persidangan telah mengajukan bukti surat sebagai berikut;
.Bukti T.I-1(copy dari copy
Surat Pesanan Rumah PT. Modernland Realty, Tbk., Nomor: 00954/KM-F/VII/07 tanggal 28 juli 2007 dengan IRMA CHRISTIANA KURNIAWAN sebagai Pemesan atas Rumah Type Avila Blok NV. 5 No. 7;
2.Bukti T.I-2(copy sesuai dengan aslinya)
Surat dari PT. Bank Permata Tbk kepada IRMA CHRISTIANA KURNIAWAN, perihal: Persetujuan Permohonan Kredit, Ref. 095/IX-01/04917/07 tanggal 13 September 2007;
3.Bukti T.I-3 (copy sesuai dengan aslinya)
Surat dari PT. Bank Permata Tbk kepada PT. Modern Realty, perihal: Pemberitahuan Persetujuan KPR, Ref. 095/IX-01/04917/07 tanggal 13 September 2007;
4. Bukti T.I-4 (copy sesuai dengan aslinya)
Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (SPPJB) No. 00954/KM-F/VII/07 tanggal 30 Oktober 2007, antara PT. Modern Realty, Tbk. selaku “Pengembang” dan IRMA CHRISTIANA KURNIAWAN selaku “Pembeli”;
5. Bukti T.I-5(copy sesuai dengan aslinya)
Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan No. 000042/0108/RTL/SKU tanggal 30 Januari 2008;
6. Bukti T.I-6 (copy sesuai dengan aslinya)
Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (Ketentuan Khusus) Nomor: 000042/0108/RTL/01 tanggal 30 Januari 2008;
7. Bukti T.I-7(copy sesuai dengan aslinya)
Perjanjian Pemberian Jaminan dan Kuasa No. 67 tanggal 30 Januari 2008, yang dibuat dihadapan SABAM PARDINGOTAN SIMARMATA, S.H., Notaris di Tangerang;
8. Bukti T.I-8 (copy sesuai dengan aslinya)
SURAT PERNYATAAN PT. MODERN REALTY Tbk, No. 125/FN-MLR/CN/I/2008 tanggal 23 Januari 2008;
9.Bukti T.I-9 (copy sesuai dengan aslinya)
Surat dari PT. Modern Realty Tbk kepada PT. Bank Permata Tbk. tertanggal 23 Januari 2008, Hal: Perintah Transfer;
10 Bukti T.I-10 (copy sesuai dengan aslinya)
Kuasa Pencairan dan Pemblokiran No. 130/FN-MLR/CN/I/2008 tertanggal 23 Januari 2008;
11.Bukti T.I-11 (copy dari copy)
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1982 K/Pdt/2013 tanggal 20 Nopember 2013;
12.Bukti T.I-12 (copy dari copy)
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1982 K/Pdt/2013 tanggal 20 Nopember 2013;
13.Bukti T.I-13 (copy dari copy)
Surat dari kuasa PT. Modern Realty, Tbk. kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang No. 002/BW-BJMHP/ICK-MDLN/I/2016 tanggal 20 Januari 2016, Hal: Pemberitahuan Pelaksanaan Putusan Kasasi;
14.Bukti T.I-14 (copy dari copy)
Bukti Surat dari PT. Modern Realty Tbk. kepada Pemilik Cluster Navarra NV 5/6, Nomor: 009/MLR/HR-LGL.Div/IV/2012 tanggal 24 April 2012, perihal: Rencana Trase Jalan Tol JORR II;
15.Bukti T.I-15(copy sesuai dengan aslinya)
Surat Pernyataan dari SUDARMADJI selaku Pemilik Cluster Navarra NV5 No. 9 Modernland-Tangerang tertanggal 1 Juli 2013;
16.Bukti T.I-16 (copy sesuai dengan aslinya)
Surat Pernyataan dari SUDARMADJI selaku Pemilik Cluster Navarra NV5 No. 9 Modernland-Tangerang tertanggal 1 Juli 2013;
17.Bukti T.I-17 (copy sesuai dengan aslinya)
Surat Pernyataan dari YENNI S. Kom selaku Pemilik Cluster Navarra NV5 No. 022 Modernland-Tangerang tertanggal 22 Juli 2014;
Bahwa bukti-bukti surat tersebut telah diberi meterai secukupnya dan telah dengan aslinya dan telah cocok kecuali bukti T-1, T-11, T-12 PRINTOUT, T-13, T-14 yang tidak dapat ditunjukkan aslinya, maka dapatlah semua alat bukti tersebut dipakai sebagai alat bukti yang sah dipersidangan ;
Menimbang, bahwa Kuasa Tergugat II di persidangan telah mengajukan bukti surat sebagai berikut;
Bukti Tergugat II – 1
Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998;
Bukti Tergugat II – 2
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan ;
3.Bukti Tergugat II – 3
Peraturan Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan ;
4.Bukti Tergugat II – 4
Peraturan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/PDK.07/2015 tentang Sistem Layanan Konsumen Terintegrasi Di Sektor Jasa Keuangan ;
5.Bukti Tergugat II – 5
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor: 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijaksanaan Perkreditan Bank bagi Bank Umum ;
6.Bukti Tergugat II – 6
Surat tertanggal 27 Mei 2014 dengan nomor Pengaduan C-03440-DIM4 tanggal 24 Juni 2014 ;
7.Bukti Tergugat II – 7
Surat nomor SR-108/EP.1121/2014 tanggal 25 Juli 2014 perihal Tanggapan Pengaduan;
8.Bukti Tergugat II – 8
Nota Dinas Rahasia Nomor: NDR-31/EP.112/2014 tanggal 23 Juli 2014 Perihal Penyampaian Pengaduan Konsumen ;
9.Bukti Tergugat II – 9
Surat Nomor SR-24/PB.3322/2014 tanggal 23 September 2014 perihal Pengaduan Nasabah Bank Saudara yang ditujukan kepada Direksi PT Bank Permata, Tbk;
10.Bukti Tergugat II – 10
Surat email dari Tergugat II kepada Tergugat I, sebagai berikut:
tertanggal 10 oktober 2014,
tertanggal 16 Oktober 2014, dan tertanggal 21 Otober 2014;
11.Bukti Tergugat II – 11
Surat nomor 012/SK-CCC/OJK/X/2014 tanggal 10 Oktober 2014 perihal Tanggapan Permata Bank atas Penanganan Pengaduan a.n. Irma Christian & Heryanto;
12.Bukti Tergugat II – 12
Surat dari Kuasa Hukum Penggugat JAT & Co nomor 143/JAT&Co./VI/2016 tanggal 16 Juni 2016 perihal Surat Pengaduan ;
Bahwa bukti-bukti surat tersebut telah diberi meterai secukupnya dan telah dicocokkan dengan aslinya dan telah cocok kecuali bukti TII-2 ASLI, TII-3, TII-4, TII-5, TII-7, TII-8, TII-PO yang tidak dapat ditunjukkan aslinya, maka dapatlah semua alat bukti tersebut dipakai sebagai alat bukti yang sah dipersidangan ;
Menimbang, bahwa Kuasa Turut Tergugat di persidangan telah mengajukan bukti surat sebagai berikut;
1.Bukti Turut Tergugat -1
Peraturan Bank Indonesia No.9/14/PBI/2007 tanggal 30 November 2007 tentang Sistem Informasi Debitur ;
2. Bukti Turut Tergugat - 2
Surat Edaran Bank Indonesia no. 10/47/DPNP tanggal 23 desember 2008 tentang sistem Informasi Debitur ;
Bahwa bukti-bukti surat tersebut telah diberi meterai secukupnya dan telah dicocokkan dengan aslinya dan telah cocok maka dapatlah semua alat bukti tersebut dipakai sebagai alat bukti yang sah dipersidangan ;
Menimbang, bahwa disamping alat bukti tertulis, Penggugat juga mengajukan 2 (dua) orang saksi yang masing-masing memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi-I, BENI SUTRISNO, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah RT di Cluster Navarra ;
Bahwa Saksi mengetahui ada permasalahan ketika warga blok NV-5 (rumah Pernggugat akan melakukan pelunasa tidak dapat diberikan surat-surat ;
Bahwa Saksi megetahui PENGGUGAT sudah akan melunasi tetapi tidak dapat diberikan kelengkapan surat-surat;
Bahwa Saksi sebagai RT pernah membentuk solidaritas untuk membantu para warga yang ada di Blok NV- 5 (rumah Penggugat) ;
Bahwa Saksi mengetahui ketika selesainya kewajiban warga NV-5 menagih kepemilikan surat-surat ;
Bahwa Saksi mengetahui pada brosur pembelian tergambar pembelian rumah disertai dengan kelengkapan surat-surat ;
Bahwa Saksi-saksi mengetahui ada beberapa warga yang mengajukan gugatan akibat permasalahan yang dialami ;
Bahwa Saksi menjelaskan pada saat membeli warga tidak ada yang mengetahui Cluster Navarra masuk dalam perluasan Tol Jor ;
Bahwa Saksi mengetahui pada saat beberapa warga akan melunasi dan mengambil jaminan pada bank tetapi tidak memiliki IMB diantaranya Bank Permata dan Bank Danamon ;
Bahwa Saksi berdasarkan mediasi sedang menyelesaikan perijinan mengenai surat-surat Blok NV-5 ;
Bahwa Sepengetahuan saksi sampai saat ini Blok NV-5 tidak memiliki IMB ;
Bahwa Sepengetahuan saksi warga yang di Blok NV-5 banyak yg pindah akibat wilayah rumahnya yang akan termasuk perluasan Tol ;
Bahwa Saksi mengajukan kredit ada NV-3 dan telah memiliki sertifikat dan imb;
Bahwa Saksi mengetahui Penggugat mengambil pinjaman melalui Bank Permata ;
Bahwa Saksi pernah bertemu dari pihak tata kota kota tangerang untuk meminta kejelasan ;
Bahwa Saksi mengetahui tidak kesuaian antara Catalog yng diberikan kepada pembeli dengan Catalog yang diseujui oleh pemerintah tata kota;
BahwaSepengetahuan saksi pada Blok NV-5 hanya tersisa 2 orang dari 15 orang penghuni ;
Bahwa Saksi bertempat tinggal di Perumahan Modernland Blok NV 3 yang letaknya dekat dengan jaminan (Blok NV 5), dan saksi adalah Ketua RT;
Bahwa Saksi membeli rumahnya pada tahun 2007, dan ketika sudah lunas saksi mendapatkan sertipikat;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk Blok NV 5 tidak bisa mendapatkan sertipikat, karena tidak ada IMB, sedangkan untuk Blok NV 1, 2 dan 3 bisa mendapatkan sertipikat;
Bahwa Sepengetahuan saksi berdasarkan brosur/katalog dari developer Blok NV 5 tidak ada masalah;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah selain Penggugat, ada warga lain yang mengajukan gugatan, sepengetahuannya Penggugat pernah mengajukan gugatan terhadap developer dan Penggugat dimenangkan, namun hasil akhirnya saksi tidak tahu;
Bahwa sepengetahuan saksi Bank-bank yang memberikan fasilitas pembiayaan diantaranya adalah Bank Danamon dan Bank Permata;
Bahwa berdasarkan mediasi dengan pihak developer, pihak developer belum mengusahakan IMB karena terkait dengan belum jelasnya pembangunan jalan tol;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Penggugat ada menjaminkan kepada Bank Permata dengan jaminan rumah tersebut;
Bahwa pada waktu saksi akad kredit atas rumahnya, saksi melihat fotocopy sertipikatnya di Bank tersebut;
Bahwa pembayaran IMB atas rumah saksi dibayarkan kepada developer, meski sertipikatanya masih gabungan, dan baru pada tahun 2013 dipecah;
Bahwa saksi tidak tahu proses jual beli antara developer dan Penggugat, kalau untuk rumah saksi, awalnya saksi membayar booking fee, lalu membayar uang muka, kemudian pembayaran melalui angsuran;
Bahwa saksi tidak tahu proses pembiayaan antara Penggugat dan Bank Permata, demikian pula harga jualnya rumah Penggugat saksi tidak tahu;
Bahwa sepengetahuan saksi Blok NV 5 tidak bisa diterbitkan sertipikat kira-kira pada tahun 2010-2011 setelah 2-3 tahun saksi menempati rumahnya;
Bahwa saksi tahu pemberitahuan mengenai jalur tol dari pihak developer, tetapi saksi tidak tahu tentang Surat Dinas Tata Kota dan Surat Bapeda;
Bahwa penggugat pernah mengajukan gugatan terhadap developer, namun saksi tidak tahu detilnya juga mengenai isi gugatannya saksi tidak tahu;
Bahwa yang tinggal di Blok NV 5 sekitar 15 orang, tetapi yang mengajukan gugatan sekitar 5-7 orang termasuk diantaranya Penggugat;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai ganti rugi dari developer, demikian pula apakah ganti rugi itu sudah dilaksanakan atau belum saksi tidak tahu;
Saksi 2 ( AHLI) Bpk PULO SIREGAR ;:
Bahwa saksi adalah penggiat Advokasi Nasabah yang telah bekerja belasan tahun di dunia perbankan ;
Bahwa saksi menjelaskan prosedur mengenai pengajuan kredit bank harus mengeek terlebih dahulu apakah layak diberikan pinjaman ;
Bahwa saksi mengatakan dapat menilai seseorang yang akan diberikan pinjaman dapat dilakukan pengecekan melaui BI Checking ;
Bahwa saksi mengatakan dalam menyetujui suatu kredit tentunya Bank harus mengetahui pasti apakah suatu jaminan yg akan di ajukan Kredit telah aman ;
Bahwa saksi mengetakan tentunyaBank harus memiliki etikad baik ;
Bahwa saksi mengatakan dalam menilai suatu pinjaman tentunya Bank telah memili suatu standart tertentu ;
Bahwa saksi mengatakan setiap Bank memiliki SOP sendiri yang mengacu dengan peraturan Bank idonesia ;
Bahwa saksi mengatakan OJK yang berwenang untuk melakukan perlindungan kepada nasabah apabila terjadi permasalahan sesua tugas dan wewenang ojk ;
Bahwa saksi mengatakan BI checking tentunya dapat merugikan nasabah apabila telah masuk dalam daftar hitam ;
Bahwa saksi mengatakan alangkah baiknya Bank mengkonfirmsi terlebih dahulu apa penyebab ketermbatan atau permasalah yang menyebabkan nasabah keterlambatan pembayaran;
Bahwa prosedur/aturan pemberian kredit pada masing-masing bank berbeda, ada yang mensyaratkan adanya jaminan, ada juga yang tidak, dan bagian bank menilai layak atau tidak layak;
Bahwa dalam pembelian rumah diperlukan adanya perjanjian kerjasama dengan bank, kemudian juga legalitas rumahnya apakah ada sertipikatnya, IMBtentang penjaminan biasanya notaris yang mengurus dokumennya, dan notaris akan mengeluarkan cover note bahwa dokumen sedang diurus;
Bahwa jika ada masalah, maka OJK harus memfasilitasi antara nasabah dengan bank;
Bahwa saksi tidak tahu apakah bisa BI menentukan kolektibilitas sendiri, dan dimana ketentuan tersebut serta pasal berapa;
Bahwa bila nasabah melakukan pelunasan, maka yang mengeluarkan sertipikat adalah bank;
Bahwa jika sertipikat tidak ada, maka nasabah berhak menuntut bank melalui jalur hukum;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Penggugat dan Tergugat tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Kuasa Penggugat telah mengajukan kesimpulan tertanggal 22 Maret 2017, Kuasa Tergugat I ,Tergugat II dan Turut Tergugat telah mengajukan kesimpulannya tertanggal 22 Maret 2017 ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala surat dan Berita Acara pemeriksaan dianggap sudah termasuk dan menjadi satu kesatuan tak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa akhirnya Penggugat menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA ;
Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan gugatan penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas ;
DALAM EKSEPSI :
Menimbang bahwa didalam jawabannya , Tergugat I telah mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
I. . Kompetensi Relatif
Bahwa kompetensi relatif ini berkaitan dengan wilayah hukum suatu pengadilan atau berkaitan dengan pertanyaan: kepada pengadilan negeri dimanakah gugatan itu harus diajukan? Dalam perkara ini, Penggugat telah mengajukan gugatan kehadapanKetua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Bahwa hubungan hukum yang terjadi diantara Penggugat dengan Tergugat I adalah hubungan hutang piutang,dalam hal mana Penggugat dengan persetujuan suaminya yaitu HERYANTO (“Nasabah”), telah mengajukan permohonan fasilitas kredit kepada Tergugat I (“Bank”), yangmana kemudian atas permohonan tersebut telah disetujui oleh Tergugat I, yaitu dengan memberikan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (“KPR”) kepada Penggugat, sebagaimana ternyata dalam PERJANJIAN PEMBERIAN FASILITAS PERBANKAN (KETENTUAN KHUSUS) Nomor: 000042/0108/RTL/01 tanggal 30 Januari 2008;
Penggugat dalam positanya butir 7dan 8 yang merupakan pokok permasalahan gugatan,mendalilkan pada pokoknya yaitu bahwa ”pada saat Penggugat akan melakukan pelunasan dan meminta data-data jaminan, ternyata Tergugat I tidak memiliki bukti-bukti hak kepemilikan seperti IMB, HGB, AJB dan dokumen lainnya dikarenakan berdasarkan informasi obyek jaminan berada di kawasan jalur hijau yang akan dipergunakan untuk perluasan jalan tolJORR 2 Ruas Bandara-Batu Ceper-Serpong. Berdasarkan hal ini jelas bahwa Perjanjian Kredit yang telah disetujui oleh Tergugat I, telah mengabaikan prinsip kehati-hatian yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat”;
Oleh karenanya Penggugat dalam petitumnya butir 3 menuntut “menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian kepada Penggugat total materiil dan immaterial sebesar Rp 4.450.486.990”;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka in casuPenggugat menganggap beralasan mengajukan gugatan ini kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Berdasarkan Pasal 6 tentang LAIN-LAIN KETENTUAN, pada angka 6.4 dari PERJANJIAN PEMBERIAN FASILITAS PERBANKAN (KETENTUAN KHUSUS) Nomor: 000042/0108/RTL/01 tanggal 30 Januari 2008,disebutkan bahwa “setiap perselisihan, pertentangan atau tuntutan yang lahir dari Perjanjian, kecuali bila dapat diselesaikan secara musyawarah, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Bekasi”;
Pasal 118 ayat (4) HIRmenyatakanbahwa “jika ada suatu tempat tinggal, yang dipilih dengan surat akte, maka orang yang menggugat, jika ia suka, boleh memasukkan tuntutannya itu kepada Ketua Pengadilan Negeri yang didalam pegangannya terletak tempat tinggal yang dipilih itu”;
Dengan demikianjelaslahberdasarkan Pasal 118 ayat (4) HIRyang berwenang memeriksa dan mengadili gugatan PenggugatadalahPengadilan Negeri Bekasi, sebagaimana pilihan domisili (tempat tinggal) yang dipilih dan disepakati oleh dan antara Penggugat dan Tergugat I, karenanyain casuPengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat;
Bahwa seandainya benar -quod non- Penggugat beralasan Tergugat II dan Turut Tergugat berdomisili di Jakarta Pusat, sehinggaberalasanmengajukan gugatannyakehadapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yangmendasarkanpada ketentuanPasal 118 ayat (2) HIR:”jika yang digugat lebih dari seorang tergugat dan mereka tidak tinggal dalam satu wilayah hukum suatu Pengadilan Negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Negeri di tempat salah seorang tergugat tinggal”;
Maka alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karenadasar gugatan Penggugat adalah adanya hubungan hutang piutang antara Penggugat selaku Nasabah dan Tergugat I selaku Bank, yang mendasarkan padaPERJANJIAN PEMBERIAN FASILITAS PERBANKAN (KETENTUAN KHUSUS) Nomor: 000042/0108/RTL/01 --- tanggal 30 Januari 2008. Dalam hal manaterkait dengan perjanjian kredit ini ternyata Tergugat II dan Turut Tergugat sama sekali tidak mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat dan Tergugat I, juga mereka bukan merupakan pihak dalam perjanjian kredita quo;
Bahwa in casuPenggugat seharusnya mengajukan gugatannya kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuaidomisili Tergugat I berdasarkan perjanjian kredit ada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jl. Jend. Sudirman Kav. 27 Jakarta Selatan);
Oleh karenanya yang berwenang memeriksa dan mengadili gugatan PenggugatadalahPengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana domisili Tergugat I, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, jelaslah bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara gugatan Penggugat, yang berwenang adalah Pengadilan Negeri Bekasi(vide: Pasal 118 ayat (4) HIR) dan/atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa untuk itu kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan untuk memberikan/menjatuhkan putusan sela atas eksepsi kompetensi relatif ini;
II. Gugatan Kurang Pihak
Berdasarkan dalil posita butir 1 dan 2,diuraikan bahwa “pada tanggal 30 Oktober 2007 antara Penggugat (pembeli) dan PT. Modernland Realty, Tbk. (pengembang) telah terjadi perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan bangunan yang terletak di Kawasan Modernland, Tangerang, sebagaimana ternyata dari Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (SPPJB) No. 00954/KM-F/VII/07 tanggal 30 Oktober 2007”;
Berdasarkan dalil posita butir 4, diuraikan bahwa “untuk pelunasan harga tanah dan bangunan a quo, maka Penggugat mendapatkan fasilitas kredit dari Tergugat I dengan jaminantanah dan bangunan yang terletak di Kawasan Modernland, Tangerang, yang diperoleh Penggugat berdasarkan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (SPPJB) No. 00954/KM-F/VII/07 tanggal 30 Oktober 2007”;
Berdasarkan dalil posita butir 7, diuraikan bahwa ”pada saat Penggugat akan melakukan pelunasan dan meminta data-data jaminan, ternyata Tergugat I tidak memiliki bukti-bukti hak kepemilikan seperti IMB, HGB, AJB dan dokumen lainnya dikarenakan berdasarkan informasi obyek jaminan berada di kawasan jalur hijau yang akan dipergunakan untuk perluasan jalan tol JORR 2 Ruas Bandara-Batu Ceper-Serpong”;
Bahwadengan dipermasalahkannya “obyek jaminan” yang tidak memiliki IMB, HGB, AJB dan dokumen lainnya,karena berada di kawasan jalur hijau yang akan dipergunakan untuk perluasan jalan tol JORR 2 Ruas Bandara-Batu Ceper-Serpong. Dalam hal mana obyek jaminan initernyata diperoleh Penggugat (:pembeli) dari PT. Modernland Realty, Tbk. selaku pengembang/penjual,makain casuPenggugat seharusnya mengikutsertakan PT. Modernland Realty, Tbk., sebagai pihak dalam perkara gugatan ini agar perkaranya menjadi jelas dan terang;
Bahwa dengan tidak diikutsertakannya PT. Modernland Realty, Tbk.sebagai pihak dalam perkara gugatan ini, maka gugatan Penggugat menjadi kurang pihak, karenanya gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Menimbang bahwa didalam jawabannya , Tergugat II telah mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut :
I. Eksepsi Gugatan Penggugat Salah Alamat
Bahwa dalil Penggugat dalam halaman 2 dan 3 posita gugatan menyatakan sebagai berikut:
Angka 2 halaman 2:
“Bahwa atas pembelian Objek Jaminan tersebut Penggugat dan Tergugat I telah menandatangani Surat Pengikatan Jual Beli (SPJB) No. 00954/KM-P/VI07 tanggal 30 Oktober 2007.”
Angka 4 halaman 2:
“Bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran sebesar 10% sebagai Down Payment (DP) dan sisa pembayaran berupa pelunasan Penggugat mendapatkan Fasilitas Kredit dari Tergugat I berdasarkan surat ...”
Angka 6 halaman 3:
“Bahwa setelah disetujui dan dikeluarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 000042/0108/RTV/SKU tanggal 30 Januari 2008 Penggugat telah melakukan pembayaran cicilan yang ditentukan dalam Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit dengan baik dan patuh.
Angka 8 halaman 3:
“Bahwa berdasarkan uraian diatas kedudukan status tanah dan bangunan tersebut jelas bahwa Persetujuan Permohnan Kredit yang disetujui oleh Tergugat I pada tanggal 13 September 2007 No. 095/IX-01/04917/07 yang dilanjutkan dengan Surat Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit Perbankan (ketentuan khusus) No. 000042/0108/RTV/01, tanggal 30 januari 2008, yang ditandatangani oleh perwakilan Tergugat I....”
Bahwa berdasarkan dalil-dalil gugatan Penggugat tersebut telah jelas dan nyata bahwa hubungan hukum yang terjadi dalam perkara a quo timbul karena adanya perjanjian kredit antara Penggugat dengan Tergugat I, yang mana hal ini telah diakui sendiri oleh Penggugat dalam gugatan perkara a quo.
Bahwa terlepas dari benar atau tidaknya gugatan Penggugat, sudah jelas bahwa Tergugat II tidak ada kaitannya dengan permasalahan hukum yang dialami Penggugat, karena hubungan hukum yang timbul dalam perkara a quo adalah antara Penggugat dengan Tergugat I dan bukan terhadap Tergugat II.
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 294 K/Sip/1971 tanggal 7 Juni 1971 disebutkan bahwa: “suatu gugatan haruslah diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum dengan orang yang digugat.”
Bahwa dengan demikian, gugatan Penggugat yang mengikutsertakan Tergugat II dalam perkara a quo adalah gugatan yang salah alamat karena Tergugat II tidak ada kaitannya dengan permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat I.
Oleh karena gugatan perkara a quo yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat II adalah salah alamat, maka sudah sepatutnya agar Tergugat II dikeluarkan dalam perkara a quo.
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat salah alamat, sudah sepatutnya Majelis Hakim dalam perkara a quo menolak gugatan atau setidak-menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
II. Eksepsi Gugatan Penggugat bersifat Kabur (Obscuur Libel)
Eksepi terkait Bentuk Perbuatan Melawan Hukum seperti apa yang telah dilakukan Tergugat II terhadap Penggugat
Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil Penggugat dalam gugatan khsusunya pada angka 20 s.d. angka 30 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat II telah mengabaikan laporan konsumen yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan penyelesaian permasalahan perbankan antara Penggugat dengan Tergugat I yang merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat.
Bahwa dalil Penggugat dalam posita gugatannya menyatakan sebagai berikut:
Angka 20:
“Bahwa Penggugat pernah mengadukan sehubungan dengan kondisi dan masalah sebagaimana dilakukan oleh PT Bank Permata, Tbk., kepada Tergugat II berdasarkan pengaduan ke OJK dengan NO. PENGADUAN C-03440-DIM4, tanggal 24 Juni 2014 dan pernah mendapatkantanggapan dengan surat No. SR-108/EP 1121.2014 tanggal 25 Juli 2014 ...”
Angka 25:
“Bahwa Penggugat melaporkan Tindakan Tergugat I berdasarkan pengaduan ke Tergugat II (OJK) dengan NO. PENGADUAN C-03440-DIM4, tanggal 24 Juni 2014, tetapi tidak dilakukan tindak lanjut terhadap laporan tersebut oleh Tergugat II, bahkan Pengugat juga membuat laporan yang sama melalui kuasa hukumnya dari kantor JAT & Co, Attorney at Law and IP Consultant berdasarkan Surat No. 143/JAT&Co/VI/2016, tanggal 16 Juni 2016, tetapi surat ini juga sampai saat gugatan ini dimasukkan 2 (dua) bulan sejak surat terakhir disampaikan tidak ada tanggapan terhadap surat laporan kami ini jelas bahwa Tergugat II telah mengabaikan tugas dan tanggung jawab sebagai lembaga yang memiliki maksud dan tujuan melindungi konsumen perbankan.”
Bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk selanjutnya disebut dengan UU OJK disebutkan bahwa:
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuanan Lainnya.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil Penggugat dalam surat gugatannya, tidak satupun dalil yang menjelaskan perbuatan melawan hukum mana atau peraturan perundang-undangan mana yang diduga telah dilanggar oleh Tergugat II karena pengaduan Penggugat telah ditanggapi oleh Tergugat II sebagaimana diakui oleh Penggugat pada angka 20 surat gugatan. Sementara mengenai pengaduan yang disampaikan pada tanggal 16 Juni 2016 sedang dalam proses untuk menjawab, namun karena Penggugat mengajukan gugatan maka terkait jawaban surat tersebut akan dilakukan melalui jalur pengadilan.
Bahwa berdasarkan surat menyurat antara Penggugat dengan Tergugat II sebagaimana telah disebutkan oleh Penggugat dalam surat gugatannya, hal tersebut menunjukkan bahwa Tergugat II telah secara patut merespon surat dari Penggugat sesuai kewenangan Tergugat II berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hal-hal tersebut bahwa gugatan Penggugat menjadi kabur dan tidak jelas perbuatan melawan hukum yang mana yang dilakukan oleh Tergugat II dan oleh karenanya patut kiranya Yang Mulia Majelis Hakim untuk menolak atau setidaknya memutuskan untuk tidak menerima gugatan a quo.
III. Eksepsi terkait Penggabungan Gugatan Wanprestasi dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Bahwa berdasarkan dalil Penggugat dalam posita gugatannya menyatakan sebagai berikut:
Angka 2 halaman 2:
“Bahwa atas pembelian Objek Jaminan tersebut Pengguat dan Tergugat I telah menandatangani Surat Pengikatan Jual Beli (SPJB) No. 00954/KM-P/VI07 tanggal 30 Oktober 2007.”
Angka 6 halaman 3:
“Bahwa setelah disetujui dan dikeluarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 000042/0108/RTV/SKU tanggal 30 Januari 2008 Penggugat telah melakukan pembayaran cicilan yang ditentukan dalam Perjanjjian Pemberian Fasilitas Kredit dengan baik dan patuh.
Angka 8 halaman 3:
“Bahwa berdasarkan uraian diatas kedudukan status tanah dan bangunan tersebut jelas bahwa Persetujuan Permohnan Kredit yang disetujui oleh Tergugat I pada tanggal 13 September 2007 No. 095/IX-01/04917/07 yang dilanjutkan dengan Surat Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit Perbankan (ketentuan khusus) No. 000042/0108/RTV/01, tanggal 30 januari 2008, yang ditandatangani oleh perwakilan Tergugat I....”
Angka 8 huruf f:
“Bahwa Penggugat pernah mendapatkan surat dari Tergugat I No. 0141/RGM/CCR/I/2015, tanggal 200 Januari 2015, perihal kelengkapan dokumen KPR a.n. Pengugat yang mengatakan bahwa Tergugat I sampai waktu tersebut, belum menerima surat-surat penjaminan atas Objek Jaminan antara lain:
Sertifikat Kepemilikan Rumah (SHM ataupun SHGB
AJB (Akta Jual Beli)
IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Blue Print Bangunan”
Bahwa berdasarkan dalil-dalil gugatan Penggugat di atas berkaitan dengan hubungan hukum yang dilakukan antara Penggugat dengan PT Bank Permata Tbk yaitu adanya perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat I. Adapun, Tergugat I tidak memiliki kelengkapan dokumen surat-surat penjaminan atas Objek Jaminan berupa Sertifikat Kepemilikan Rumah (SHM ataupun SHGB), AJB (Akta Jual Beli), IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan Blue Print Bangunan, yang mana hal ini telah diakui sendiri oleh Penggugat dalam gugatan perkara a quo.
Namun, di sisi lain pada dalil Penggugat pada angka 30 posita gugatannya menyatakan sebagai berikut:
“Bahwa dengan demikian tindakan Tergugat II dengan mengabaikan laporan konsumen yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan penyelesaian permasalahan perbankan antara Penggugat dengan Tergugat I merupakan Tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat kerugian mana sebagaimana disebutkan sama dengan nilai yang diakibatkan oleh Tergugat I dan kerugian nama baik dari Penggugat sebagai kerugian immateriil.”
Bahwa dalil yang telah disebutkan pada angka 9 diatas jelas dan nyata Tergugat II dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 879 K/Pdt/1997 antara lain dijelaskan, penggabungan Perbuatan Melawan Hukum dengan Wanprestasi dalam satu gugatan, melanggar tata tertib beracara.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka gugatan Penggugat yang menggabungkan gugatan Wanprestasi dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara a quo adalah bersifat kabur (Obscuur Libel) sehingga sudah sepatutnya gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
IV. EKSEPSI GUGATAN KURANG PIHAK, KARENA PIHAK DEVELOPER TIDAK DIJADIKAN SEBAGAI PIHAK DALAM PERKARA A QUO
Bahwa berdasarkan dalil Penggugat dalam posita gugatannya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2007, Penggugat telah melakukan pembelian Tanah dan Bangunan yang terletak di kawasan Modern land yaitu:
Lokasi : Cluster NAVARRA
Type : AVILLA
Blok/No : 5/07
Luas Tanah : 115 m2
Luas Bangunan : 67 m2
Kelurahan/Kecamatan : Poris Plawad Indah/Cipondoh
Kotamdya/Provinsi : Tangerang/Banten
Angka 4 halaman 2:
“Bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran sebesar 10% sebagai Down Payment (DP) dan sisa pembayaran berupa pelunasan Penggugat mendapatkan Fasilitas Kredit dari Tergugat I berdasarkan Surat No. 095/1x-01/04917/07 tertanggal 13 September 2007 perihal Persetujuan Permohonan Kredit (SPK) dengan kondisi:
Plafond : Rp 332.638.000
Jangka Waktu : 15 Tahun (180 bulan)
Bunga Berlaku : 9.65% pa.eff fixed 36 bulan
Angsuran/Bulan : Rp 3.503.663 per bulan
Jaminan
Collateral Type : Property
Jenis Jaminan : Rumah Tinggal
Alamat : Perumahan Kota Modern Blok NV 5 No. 7 Type AVILLA Tangerang
Luas Tanah : 115 m2
Luas Bangunan : 67 m2
Kelurahan/Kecamatan: Poris Plawad/Cipondoh
Kotamadya/Provinsi: Tangerang/Banten
Bahwa selain itu, pada angka 7 surat gugatan Penggugat juga menyatakan:
“Bahwa pada saat Penggugat akan melakukan pelunasan dan meminta data-data jaminan yang dimiliki oleh Tergugat I, ternyata Terguat I tidak memiliki bukti-bukti hak kepemilikan seperti IMB, HGB, AJB dan dokumen lainnya dikarenakan berdasarkan Informasi objek jaminan tersebut berada di kawasan jalur hijau yang akan digunakan untuk perluasan jalan tol JORR 2 Ruas Bandara-Batu Ceper-Serpong didasarkan pada bukti-bukti sebagai berikut:
Surat Keputusan Walikota ....
Surat Dinas...
Surat dari Badan Perencanaan Pemerintah Daerah ...
Surat pernyataan dari Luntung Honoris tanggal 25 Juli 2007 selaku Direktur Utama PT Modern Land Realty Tbk, untuk mendukung rencana pembanguanan jalan Tol pada ruas Jakarta-Merak dan menyediakan lahan sesuai dengan site plan Perumahan Modern Land yang akan disesuaikan dengan alienemen jalan tol tersebut.
Surat....”
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas jelas dan nyata bahwa pada pokoknya permasalahan dalam gugatan a quo adalah terkait dengan pembelian rumah yang terletak di Perumahan Kota Modern Blok NV 5 No. 7 Type AVILLA Tangerang yang dikelola oleh PT Modern Land Realty Tbk.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas terbukti bahwa hubungan hukum yang timbul dalam perkara a quo adalah antara Penggugat dengan Tergugat I dan dengan PT Modern Land Realty Tbk selaku pengelola dari rumah yang menjadi Objek Jaminan, sehingga sudah sepatutnya PT Modern Land Realty Tbk dijadikan pihak dalam perkara a quo.
Dengan demikian, pihak yang diajukan oleh Penggugat dalam Surat Gugatan kurang lengkap karena PT Modern Land Realty Tbk selaku Pengelola Objek Jaminan tidak dijadikan sebagai Pihak dalam perkara a quo, sehingga sudah sepatutnya gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Menimbang bahwa didalam jawabannya , TURUT TERGUGAT telah mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut :
I. BANK INDONESIA I.C. TURUT TERGUGAT TIDAK RELEVAN DIIKUTSERTAKAN DALAM PERKARA A QUO
Bahwa berdasarkan gugatan a quo, Penggugat mendalilkan pokok permasalahan a quo adalah terkait dengan permasalahan kredit antara Para Tergugat dan Penggugat.
Bahwa apabila pokok permasalahan a quo terkait dengan permasalahan kredit antara Para Tergugat dan Penggugat, maka secara hukum permasalahan a quo adalah permasalahan hubungan hukum keperdataan antara Penggugat dengan Para Tergugat, sehingga penyelesaiannya merupakan tanggung jawab antara Penggugat dengan Para Tergugat sendiri tanpa melibatkan Turut Tergugat yang secara hukum tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan para pihak i.c. Penggugat dengan Para Tergugat
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, jelas Bank Indonesia ic. Turut Tergugat adalah tidak relevan untuk ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo. Oleh karena itu, kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan gugatan Penggugat kepada Turut Tergugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
II. GUGATAN PENGGUGATKABUR (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa berdasarkan gugatan a quo, Penggugat mendalilkan pokok permasalahan a quo adalah terkait dengan permasalahan kredit antara Tergugat I dan Penggugat.
Bahwa dalam dalil gugatannya, Penggugat menarik Bank Indonesia sebagai pihak Turut Tergugat karena berdasarkan hasil penelusuran pada BI Checking yang dilakukan oleh Penggugat, ternyata Penggugat memiliki tunggakan kredit pada Tergugat I dengan status kolektibilitas 2 dan kolektabilitas 4.
Bahwa apabila yang dimaksud BI Checking oleh Penggugat adalah Sistem Informasi Debitur (SID), maka yang perlu dipahami oleh Penggugat dalam kaitan dengan penyelenggaraan SID, kedudukan Bank Indonesia adalah sebagai badan hukum publik yang mengatur dan menatausahakan SID berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa oleh karena itu, tindakan Bank Indonesia i.c. Turut Tergugat yang mengatur dan menatausahakan SID merupakan tindakan dalam wilayah hukum publik dan bukan wilayah hukum perdata sebagaimana permasalahan dalam perkara a quo.
Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat kepada Turut Tergugat adalah kabur (obscuur libel) karena mencampuradukkan permasalahan keperdataan antara Penggugat dan Para Tergugat dengan kewenangan Bank Indonesia i.c Turut Tergugat yang merupakan wilayah hukum publik sehingga cukup beralasan hukum gugatan Penggugat kepada Turut Tergugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Menimbang bahwa atas Eksepsi tersebut diatas, majelis mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa terhadap Eksepsi Tergugat I tentang Kompetensi Relatif telah dipertimbangkan majelis secara tersendiri dalam putusan sela dengan amar putusan sebagai berikut :
Menolak Eksepsi dari Tergugat I ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini :
Memerintahkan para fihak untuk melanjutkan perkara ini ;
Menangguhkan beaya perkara hingga putusan akhir :
Menimbang bahwa terhadap Eksepsi dari Tergugat I tentang Eksepsi gugatan Kurang Fihak yang merupakan juga Eksepsi ke IV dari Tergugat II maka oleh karena itu majelis akan mempertimbangkan secara bersama sebagai berikut :
Menimbang bahwa apabila kita melihat dari posita gugatan Penggugat , berdasarkan dalil posita butir 1 dan 2,dihubungkan dengan bukti TI-4 dapat diuraikan bahwa “pada tanggal 30 Oktober 2007 antara Penggugat (pembeli) dan PT. Modernland Realty, Tbk. (pengembang) telah terjadi perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan bangunan yang terletak di Kawasan Modernland, Tangerang, sebagaimana ternyata dari Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (SPPJB) No. 00954/KM-F/VII/07 tanggal 30 Oktober 2007” ;
Bahwa berdasarkan dalil posita butir 4, diuraikan bahwa “untuk pelunasan harga tanah dan bangunan a quo, maka Penggugat mendapatkan fasilitas kredit dari Tergugat I dengan jaminan tanah dan bangunan yang terletak di Kawasan Modernland, Tangerang, yang diperoleh Penggugat berdasarkan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (SPPJB) No. 00954/KM-F/VII/07 tanggal 30 Oktober 2007”;
Dalam posita butir 7, diuraikan bahwa ”pada saat Penggugat akan melakukan pelunasan dan meminta data-data jaminan, ternyata Tergugat I tidak memiliki bukti-bukti hak kepemilikan seperti IMB, HGB, AJB dan dokumen lainnya dikarenakan berdasarkan informasi obyek jaminan berada di kawasan jalur hijau yang akan dipergunakan untuk perluasan jalan tol JORR 2 Ruas Bandara-Batu Ceper-Serpong”;
Menimbang bahwa dengan dipermasalahkannya “obyek jaminan” yang tidak memiliki IMB, HGB, AJB dan dokumen lainnya,karena berada di kawasan jalur hijau yang akan dipergunakan untuk perluasan jalan tol JORR 2 Ruas Bandara-Batu Ceper-Serpong. Dalam hal mana obyek jaminan ini ternyata diperoleh Penggugat (:pembeli) dari PT. Modernland Realty, Tbk. selaku pengembang/penjual, maka Penggugat seharusnya mengikutsertakan PT. Modernland Realty, Tbk., sebagai pihak dalam perkara gugatan ini agar perkaranya menjadi jelas dan terang, oleh karena hubungan hukum Penggugat dengan Tergugat I , didahului dengan hubungan hukum antara Penggugat dengan PT Modernland Realty , Tbk , sehingga ketika Penggugat akan menggugat Tergugat I dengan gugatan perbuatan melawan hukum , maka perlu ada keterlibatan dari PT Modernland realty , Tbk selaku pengembang sebagai fihak dalam gugatan oleh karena peristiwa hukum itu dimulai dari hubungan hukum antara penggugat dengan PT. Modernland Realty, Tbk ;
Menimbang bahwa dengan tidak diikutsertakannya PT. Modernland Realty, Tbk.sebagai pihak dalam perkara gugatan ini, maka gugatan Penggugat menjadi kurang pihak, karenanya gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Menimbang bahwa atas Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut, Penggugat telah menanggapinya dalam repliknya yang menyatakan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terkait dengan PT Modernland Realty, bk, Penggugat telah mengajukan gugatan tersendiri terhadap Modernland Realty , Tbk dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap yaitu perkara nomor 284/Pdt.G/2012/PN TNG jo Putusan Mahkamah Agung nomor 1982.K/Pdt/2013 tertanggal 20 nopember 2013, dan PT Modernland Realty , Tbk, telah melaksanakan isi putusan tersebut , dengan demikian tidak ada lagi kepentingan hukum menurut Penggugat untuk mengikutsertakan PT Modernland Realty , Tbk sebagai fihak yang harus dimintakan pertanggungjawaban hukum perdata karena telah melaksanakan tanggungjawab perdatanya , sehingga siapa yang akan ditarik sebagai Tergugat merupakan sepenuhnya kewenangan dan hak dari Penggugat , sehingga tidak perlu lagi dimintakan pertanggungjawaban hukum perdata ;
Menimbang bahwa terhadap alasan Penggugat tidak melibatkan PT Modernland, Tbk karena terhadap PT Modernland, Tbk sudah ada perkaranya yaitu perkara nomor 284/Pdt.G/2012/PN TNG jo nomor 1982.K/Pdt/2013 dan sudah berkekuatan hukum tetap ( bukti P- 12 ) dan putusannya telah dilaksanakan oleh PT Modernland, Tbk menurut majelis dalam perkara tersebut yang terbukti adalah mengenai gugatan wanpresatasi sebagaimana dalam putusan mahkamah agungnya bukan gugatan perbuatan melawan hukumnya sehingga alasan tersebut tidaklah beralasan ;
Menimbang bahwa oleh karena ada fihak yang seharusnya digugat namun tidak digugat maka gugatanya menjadi gugatan yang kurang fihak ;
Menimbang bahwa gugatan penggugat kurang fihak maka gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang bahwa salah satu eksepsi sudah terbukti dan dikabulkan maka majelis tidak perlu mempertimbangkan eksepsi selanjutnya ;
Menimbang bahwa oleh karena gugatan tidak dapat diterima maka majelis belum memeriksa pada pokok perkaranya , sehingga masih dapat diajukan gugatan lagi ;
Menimbang bahwa oleh karena gugatan tidak dapat diterima maka beaya perkara dibebankan kepada Penggugat ;
Mengingat pasal dan peraturan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Membebankan beaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini sebesar
Rp. 1.116.000,- ( Satu juta seratus enam belas ribu rupiah ) ,-
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari SELASA TANGGAL 16 Mei 2017 , oleh kami : HASTOPO,SH.MH, sebagai Hakim Ketua Majelis dan DIAH SITI BASARIAH, SH.,MHum dan SIGIT SUTANTO.,SH.,MH., masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan tersebut diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : KAMIS TANGGAL 18 Mei 2017, .oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri oleh hakim-hakim anggota tersebut, MARDIANA,SH.MH.Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri pula oleh Kuasa Penggugat , Kuasa Tergugat I,tanpa dihadiri oleh Kuasa Tergugat II , Kuasa Turut Tergugat ,-
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
DIAH SITI BASARIAH., SH.MHum. HASTOPO ,SH.MH ,
SIGIT SUTANTO., SH.MH.,
PANITERA PENGGANTI,
MARDIANA, SH, MH
Perincian biaya :
Pendaftaran Rp. 30.000.-
Biaya Proses Rp. 75.000,-
Panggilan Rp. 1000.000,- ,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Materai Rp. 6.000,-
Jumlah Rp. 1116.000,-(Satu juta seratus enam belas ribu rupiah )