53/PDT/2016/PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 53/PDT/2016/PT.BTN
Plaintiffs / Applicants (7)
Filing or appealing side
Plaintiff (5)
Gedung Wtc II, Lantai 1,2,21-30, Jl. Jend Sudirman Kav. 29-31
Also in 94 other cases
- 58/PDT.G/2011/PN Spt (5 June 2012) — PN Sampit
- 63/PDT.G/2016/pn Bdg (27 October 2016) — PN Bandung
- 778/Pdt.G/2019/PN Sby (20 November 2019) — PN Surabaya
- 42/Pdt.G/2020/PN Mlg (9 July 2020) — PN Malang
- 669/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL (10 July 2017) — PN Jakarta Selatan
- 684/Pdt.G/2019/PN Sby (15 April 2020) — PN Surabaya
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding Pembanding semula Penggugat / Tergugat Intervensi; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 325/Pdt.G/2014/PN.Tng joncto Nomor 325/Pdt.Int/2014/PN.Tng tanggal 15 Juni 2015 yang dimohonkan banding; 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat / Tergugat Intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 53/PDT/2016/PT.BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. HALMAHERA SHIPPING, Perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, Akta Pendirian Nomor 01 tanggal 18 Maret 2008, dibuat dihadapan Bonardo Nasution, SH, Notaris di Jakarta dan berkedudukan di Jakarta yang saat ini beralamat di Ruko Golden Boulevard Blok F-1-11, Jalan Pahlawan Seribu, BSD City, Tangerang Selatan;
Dalam hal ini di wakili oleh Direktur Utama ASKAN NAIM Pekerjaan Swasta, beralamat di Jalan Pengadegan Utara Nomor 38, Rt.003/Rw.008, Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT / TERGUGAT INTERVENSI;
Dalam hal ini menguasakan kepada Fransisco Soarez Pati, SH dan Narjo Jhon Hasyim, SH. Advokat & Pengacara pada Law Firm “FRANSISCO SOAREZ PATI, SH & PARTNERS, beralamat di Lingga Dharma Building Lantai 2, Jl. Warung Buncit Raya Nomor 17, Ragunan, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Mei 2014;
MELAWAN:
PT. BANK PERMATA, Tbk, berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 27, Jakarta Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING-I semula TERGUGAT-I / TURUT TERGUGAT INTERVENSI-I;
PT. BANK PERMATA, Tbk KANTOR CABANG MENARA JAMSOSTEK, berkedudukan di Menara Jamsostek Lantai 1, Jln. Gatot Subroto, Kavling 38, Jakarta Selatan;
Selanjutnya di sebut sebagai TERBANDING-II semula TERGUGAT-II /TURUT TERGUGAT INTERVENSI-II;
PT. BANK PERMATA, Tbk, DIVISI CONSUMER LOAN COLLECTION, berkedudukan di Permata Bank Tower 3, Jalan M.H.Thamrin Blok B1, Pusat Kawasan Niaga Bintaro Jaya, Sektor VII, Tangerang;
Selanjutnya di sebut sebagai TERBANDING-III semula TERGUGAT-III / TURUT TERGUGAT INTERVENSI-III;
PT. BALAI LELANG PRATAMA, Berkedudukan di Wisma Korindo Lantai 5, Jalan M.T. Haryono, Kavling 62, Jakarta Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING-IV semula TERGUGAT-IV/TURUT TERGUGAT INTERVENSI-IV;
TERBANDING-I semula TERGUGAT-I / TURUT TERGUGAT INTERVENSI-I, TERBANDING-II semula TERGUGAT-II / TURUT TERGUGAT INTERVENSI-II, TERBANDING-III semula TERGUGAT-III / TURUT TERGUGAT INTERVENSI-III, TERBANDING-IV semula TERGUGAT-IV / TURUT TERGUGAT INTERVENSI-IV memberi Kuasa kepada FX. Tri Sumaryanto,SH.MH.JP, Renanto Hasibuan, SH dan Chatarina Mundi Budi Swarsi,SH. Para Advokat dari Law Offices SGS Mandiri, alamat Wisma Korindo Lantai 5, Jl. MT. Haryono, Kav. 62, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Juli 2014;
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA cq KANTOR WILAYAH DJKN BANTEN cq KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SERPONG, berkedudukan di Jalan Pahlawan Seribu, Ruko Golden Boulevard, Blok S No. 52-53, BSD City, Serpong, Tangerang Selatan;
Selanjutnya di sebut sebagai TERBANDING-V semula TERGUGAT-V / TURUT TERGUGAT INTERVENSI-V;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya Agustin Rahayu, SE dan Sri Mastuti Pejabat/Pegawai pada Kantor pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Serpong beralamat di Ruko Golden Boulevard Blok S No. 52-53 Jalan Pahlawan Seribu, BSD-Serpong Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Juli 2014;
JUNIATI TEDJAPUTERA, SH, dalam kedudukan Hukumnya selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Tangerang Selatan, beralamat di Alam Sutera Town Center 10 B Nomor 20 Tangerang Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING-VI semula TERGUGAT-VI / TURUT TERGUGAT INTERVENSI-VI;
JUNCTO:
Bp. RIANTO, SH.,CH, laki-laki, usia 47 tahun, bertempat tinggal di KH. Mas Mansyur 25A Blok 52-4-1, RT/RW. 010/011, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat; Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT INTERVENSI;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dadi Waluyo,SH.MH, Wahyu Baskoro, SH.,MH dan Rio Arif Wicaksono, SH., Para Advokat/Penasihat pada Kantor Hukum WALUYO, BASKORO & REKAN beralamat di Jl. Aria Jaya Sentika, No. 38 Cibadak, Cikupa, Tangerang Propinsi Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 September 2014;
MELAWAN
PT. HALMAHERA SHIPPING, sebuah Perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dengan Akta Pendirian Nomor 01 tanggal 18 Maret 2008, dibuat dihadapan Bonardo Nasution, SH, Notaris di Jakarta dan berkedudukan di Jakarta yang saat ini beralamat di Ruko Golden Boulevard Blok F-1-11, Jalan Pahlawan Seribu, BSD City, Tangerang Selatan Pekerjaan Swasta, beralamat diJalan Pengadegan Utara No.38, Rt.003 Rw.008, Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan di wakili oleh Direktur Utama Askan Naim, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Fransisco Soarez Pati, SH dan Narjo Jhon Hasyim, SH, Para Advokat & Pengacara pada Law Firm “FRANSISCO SOAREZ PATI, SH & PARTNERS, beralamat di Lingga Dharma Building Lantai 2, Jl. Warung Buncit Raya No. 17, Ragunan, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Mei 2014;
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT/ TERGUGAT INTERVENSI;
PT. BANK PERMATA, Tbk, berkedudukan di Jln. Jend. Sudirman Kavling 27, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING-I semula TERGUGAT-I / TURUT TERGUGAT INTERVENSI-I;
PT. BANK PERMATA, Tbk KANTOR CABANG MENARA JAMSOSTEK, berkedudukan di Menara Jamsostek Lantai 1, Jalan Gatot Subroto, Kavling 38, Jakarta Selatan;
Selanjutnya di sebut sebagai TERBANDING-II semula TERGUGAT-II / TURUT TERGUGAT INTERVENSI-II;
PT. BANK PERMATA, Tbk, DIVISI CONSUMER LOAN COLLECTION, berkedudukan di Permata Bank Tower 3, Jalan M.H. Thamrin Blok B1, Pusat Kawasan Niaga Bintaro Jaya, Sektor VII, Tangerang;
Selanjutnya di sebut sebagai TERBANDING-III semula TERGUGAT-III / TURUT TERGUGAT INTERVENSI-III;
PT. BALAI LELANG PRATAMA, Berkedudukan di Wisma Korindo Lantai 5, Jalan M.T. Haryono, Kavling 62, Jakarta Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING-IV semula TERGUGAT-IV/TURUT TERGUGAT INTERVENSI-IV;
Dalam hal ini Turut Tergugat Intervensi-I, Turut Tergugat Intervensi-II, Turut Tergugat Intervensi-III dan Turut Tergugat Intervensi-IV memberikan Kuasa kepada FX. Tri Sumaryanto, SH.,MH.,JP., Renanto Hasibuan, SH dan Chatarina Mundi Budi Swarsi, SH., Para Advokat dari Law Offices SGS Mandiri, beralamat di Wisma Korindo Lantai 5, Jl.MT. Haryono, Kav. 62, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Juli 2014;
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA cq KANTOR WILAYAH DJKN BANTEN cq KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SERPONG, berkedudukan di Jalan Pahlawan Seribu, Ruko Golden Boulevard, Blok S Nomor 52-53, BSD City, Serpong, Tangerang Selatan;
Selanjutnya di sebut sebagai TERBANDING-V semula TERGUGAT-V / TURUT TERGUGAT INTERVENSI-V;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya Agustin Rahayu, SE dan Sri Mastuti Pejabat / Pegawai pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Serpong, beralamat di Ruko Golden Boulevard Blok S Nomor 52-53 Jalan Pahlawan Seribu, BSD-Serpong Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Juli 2014;
JUNIATI TEDJAPUTERA, SH, dalam kedudukan Hukumnya selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Tangerang Selatan, beralamat di Alam Sutera Town Center 10 B No. 20 Tangerang Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING-VI semula TERGUGAT-VI / TURUT TERGUGAT INTERVENSI-VI;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 15 April 2016 Nomor.53/PEN/PDT/2016/PT.BTN tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Tangeran Nomor 325/Pdt.G/2014/PN Tng dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Membaca surat gugatan Pembanding semula Penggugat/Tergugat Intervensi tanggal 3 Juni 2014 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 325/Pdt.G/2014/PN.Tng, mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa pada sekitar bulan Januari tahun 2012, Tergugat-II yang diwakili oleh Sdr. Hatta Ardiansyah selaku Branch Manager Bank Permata Jamsostek, Jakarta Selatan menghubungi Penggugat, dimana dalam komunikasi yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat II tersebut Tergugat II memperkenalkan kepada Penggugat produk perbankan yang dapat memberikan fasilitas pinjam kredit kepada Penggugat hingga mencapai Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah);
Sebagai tindak lanjut dari tawaran Tergugat-II tersebut, maka sebagai perusahaan yang sedang membutuhkan sejumlah dana untuk kepentingan kegiatan modal kerja serta investasi selanjutnya Penggugat menyampaikan kepada Tergugat-II bahwa kebutuhan untuk modal usaha Penggugat adalah sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah);
Beberapa waktu setelah itu Penggugat memperoleh jawaban lisan dari Tergugat-II yang pada pokoknya menyatakan bahwa pengajuan pinjaman Penggugat tersebut dapat dipenuhi namun untuk tahap awal Tergugat-II akan memberikan pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp 5.300.000.000,- (lima milyar tiga ratus juta rupiah), dengan permintaan agar Penggugat wajib membuka rekening bank pada kantor Tergugat-II dan kemudian Tergugat-II pun menjanjikan kepada Penggugat bahwa sisa pengajuan pinjaman Penggugat sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) yang belum disetujui oleh Tergugat-II akan direalisasikan pada periode 6 bulan berikutnya;
Bahwa setelah pinjaman Penggugat diproses lebih lanjut oleh internal Tergugat-II maka sebelum Penggugat dan Tergugat-I selaku kantor pusat atau pimpinan Tergugat-II mengikatkan diri dalam perjanjian pemberian fasilitas kredit perbankan, maka atas permintaan Tergugat-II agar Penggugat membuka rekening bank pada kantor Tergugat-II sebagaimana yang telah Penggugat uraikan pada posita gugatan angka 3 diatas, selanjutnya Penggugat pun membuka 2 rekening bank pada kantor Tergugat-II antara lain rekening bank nomor 0701357736 atas nama Penggugat sebagai rekening Giro dan rekening bank nomor 0903243422 atas nama Penggugat yang akan dikhususkan untuk menerima pencairan Fasilitas Overdraft "OD LAP" dan Fasilitas Term Loan "TL-LAP" dari Tergugat-I melalui Tergugat-II;
Bahwa beberapa saat setelah Penggugat membuka rekening bank nomor 0701357736 pada kantor Tergugat-II, maka selanjutnya Penggugat dan Tergugat-I sebagai pimpinan atau kantor pusat dari Tergugat-II menandatangani Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor 18, yang dibuat oleh dan dihadapan Juniaty Tedjaputera, SH, Notaris di Kota Tangerang Selatan. Dan bersamaan dengan itu pula Penggugat dan Tergugat-I juga menandatangani Syarat Dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor SKU/12/16/N/SME tanggal 15 Maret 2012 serta penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 63/2012 tanggal 15 Maret 2012 dan khusus terhadap penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 63/2012 tanggal 15 Maret 2012 dilakukan dihadapan Sdr. Juniaty Terdjaputera, SH dalam kapasitas/ kedudukannya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah;
Bahwa dalam Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor 18 tersebut diatas, Tergugat-I telah menyetujui untuk memberikan 2 jenis fasilitas kredit kepada Penggugat antara lain sebagai berikut :
FASILITAS OVERDRAFT LAP "(OD-LAP)", yang dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak dengan tujuan fasilitas untuk membiayai modal kerja Penggugat, dengan Pagu Fasilitas sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), jangka waktu fasilitas tanggal 15 Maret 2011 sampai dengan tanggal 15 Maret 2013, bunga 10,25 % per tahun, fixed 6 bulan, denda 36 % per tahun, provisi 0,25 % per tahun dari Pagu fasilitas, biaya administrasi Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), biaya pinalti pembayaran dipercepat atas seluruh pinjaman 2 % dari Pagu Fasilitas Nasabah;
FASILITAS TERM LOAN LAP "TL LAP", dengan tujuan fasilitas untuk membiayai investasi Penggugat dengan Pagu Fasilitas sebesar Rp.3.300.000.000,- (tiga milyar tiga ratus juta rupiah), jangka waktu fasilitas 84 bulan dimulai sejak tanggal penarikan pertama fasilitas, bunga 10 % per tahun, fixed 6 bulan, denda 36 % per tahun, provisi 0,25 % pertahun dari Pagu fasilitas, biaya administrasi Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), biaya pinalti pembayaran dipercepat atas seluruh pinjaman 2 % dari Pagu Fasilitas Nasabah;
Bahwa penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 63/2012 dihadapan Tergugat-VI dikarenakan bahwa dalam penandatanganan Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor 18 tanggal 15 Maret 2012 berikut penandatanganan Syarat Dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor SKU/12/16/N/SME tanggal 15 Maret 2012 serta penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 63/2012 tanggal 15 Maret 2012, Penggugat telah memberikan jaminan atas pelunasan pembayaran kembali seluruh kewajiban Penggugat kepada Tergugat-I berupa Sertifikat HGB Nomor 00149/Lengkong Karya, seluas 600 m2 (enam ratus meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 04-12-1998 Nomor 25860/1998 dengan Nomor Identifikasi Bangunan (NIB) 10.04.05.28.00636 serta Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00285/ Lengkong Karya, seluas 149 m2 (seratus empat puluh sembilan meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 04-12-1998 Nomor 25959/1998 dengan Nomor Identifikasi Bangunan (NIB) 10.04.05.28.00306, dimana kedua Sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut tertulis atas nama Penggugat in person yang terletak di Propinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Serpong, Desa/Kelurahan Lengkong Karya;
Bahwa meskipun penandatanganan Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor 18 jo. penandatanganan Syarat Dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor SKU/12/16/N/SME serta penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 63/2012 telah dilakukan pada tanggal 15 Maret 2012 akan tetapi hingga saat ini Tergugat-VI selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah yang mengeluarkan Salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 63/2012 tanggal 15 Maret 2012 tidak pernah memberikan salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 63/2012 tanggal 15 Maret 2012 kepada Penggugat selaku pemberi kuasa membebankan hak tanggungan, namun secara melawan hukum Tergugat-VI hanya menyerahkan salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 63/2012 tanggal 15 Maret 2012 tersebut kepada Tergugat-I sebagai penerima hak tanggungan, padahal berdasarkan pasal 21 ayat 3 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, maka sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, Tergugat-VI seharusnya dapat memberikan salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan dimaksud kepada Penggugat selaku pemberi kuasa membebankan hak tanggungan sebagai pihak yang berkepentingan dan bukan kepada salah satu pihak saja in casu Tergugat-I selaku pemegang kuasa membebankan hak tanggungan;
Bahwa setelah menandatangani Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor 18 tanggal 15 Maret 2012, Syarat Dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor SKU/12/16/N/SME tanggal 15 Maret 2012 serta penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 63/2012 tanggal 15 Maret 2012, selanjutnya Tergugat-I mendaftarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan tersebut kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang, dan kemudian pada tanggal 4 April 2012 Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 4847/2012 tanggal 4 April 2012;
Bahwa setelah Penggugat dan Tergugat-I menandatangani Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor 18 tanggal 15 Maret 2012, Syarat Dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor SKU/12/16/N/SME tanggal 15 Maret 2012 serta penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 63/2012 tanggal 15 Maret 2012 dan pencairan pinjaman fasilitas Term Loan LAP "TL LAP" sebesar Rp.3.300.000.000,- (tiga milyar tiga ratus juta rupiah rupiah) kemudian Tergugat-II melakukan pendebetan untuk biaya provisi, biaya administrasi, biaya Notaris, biaya appraisal dan biaya pemesanan buku Cek dan Giro sehingga pada tanggal 20 Maret 2012 praktis Penggugat hanya menerima besarnya pinjaman fasilitas Term Loan LAP "TL LAP" sebesar Rp.3.247.129.000,- (tiga milyar dua ratus empat puluh tujuh juta seratus dua puluh Sembilan ribu rupiah).
Selanjutnya setelah melakukan penarikan sejumlah dana untuk kepentingan investasi maka selanjutnya Penggugat melakukan pembayaran angsuran kewajiban pokok dan bunga untuk Fasilitas Term Loan LAP kepada Tergugat-I antara lain sebagai berikut;
| Tanggal | Keterangan | Pokok | Bunga | Late Cgarge | Jumlah |
| 16-Apr-12 | Debet rekening a/c 903243422 | 27.283.908 | 27.500.000 | 54.783.908 | |
| 15-May-12 | Debet rekening a/c 903243422 | 27.511.274 | 27.272.634 | 54.783.908 | |
| 15-Jun-12 | Debet rekening a/c 903243422 | 27.470.534 | 27.043.374 | 54.783.908 | |
| 16-Jul-12 | Debet rekening a/c 903243422 | 1.319.340 | 1.319.340 | ||
| 19-Jul-12 | Debet rekening a/c 903243422 | 27.971.706 | 25.492.862 | 213.860 | 53.678.428 |
| 24-Aug-12 | Debet rekening a/c 903243422 | ||||
| Debet rekening a/c 903243422 | -06-Sep-12 | 15.069.575 | 1.205.270 | 16.274.845 | |
| 11-Oct-12 | Debet rekening a/c 903243422 | 28.204.803 | 11.509.530 | 1.390.025 | 41.104.358 |
| 11-Oct-12 | Debet rekening a/c 903243422 | 28.439.843 | 26.344.065 | 1.424.410 | 56.208.318 |
| 15-Oct-12 | Debet rekening a/c 903243422 | 4.633.555 | 4.633.555 | ||
| 22-Oct-12 | Debet rekening a/c 903243422 | 28.945.812 | 22.691.840 | 362.348 | 52.000.000 |
| 23-Oct-12 | Debet rekening a/c 903243422 | 125.301 | 126 | 125.427 | |
| 19-Nov-12 | Debet rekening a/c 903243422 | 446.161 | 446.161 | ||
| 03-Dec-12 | Debet rekening a/c 903243422 | 26.943.770 | 28.005.127 | 1.007.136 | 55.956.033 |
| 05-Dec-12 | Debet rekening a/c 903243422 | 1.001.450 | 2.004 | 1.003.454 | |
| 17-Dec-12 | Debet rekening a/c 903243422 | 996.546 | 996.546 |
Bahwa setelah Penggugat mempergunakan sejumlah pinjaman fasilitas Term Loan tersebut pada posita gugatan angka 10 di atas, maka selanjutnya Penggugat berkesempatan untuk melakukan transaksi untuk fasilitas pinjaman Overdraft LAP yang diberikan oleh Tergugat I dengan batas maksimum sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Dan kemudian sebagai kewajiban hukum Penggugat kepada Tergugat I, maka Penggugat melakukan pembayaran bunga kepada Tergugat I antara lain sebagai berikut;
| Tanggal | Keterangan | Pokok | Bunga | Cerukan | Jumlah | Saldo PRK |
| 25-Apr-12 | Debet rekening a/c 903243422 | 7.522.004 | 7.522.004 | |||
| 25-May-12 | Debet rekening a/c 903243422 | 15.316.097 | 15.316.097 | |||
| 26-Jun-12 | Debet rekening a/c 903243422 | 17.268.835 | 17.268.835 | |||
| 25-Jul-12 | Debet rekening a/c 903243422 | 17.001.573 | 17.001.573 | (2.015.560.001) | ||
| 24-Sep-12 | Debet rekening a/c 903243422 | 17.652.764 | 482.390 | 18.135.154 | (2.033.725.155) | |
| 25-Sep-12 | Debet rekening a/c 903243422 | 17.652.764 | 371.005 | 18.023.769 | (2.018.053.769) | |
| 25-Oct-12 | Debet rekening a/c 903243422 | 17.827.602 | 270.810 | 18.098.412 | (2.018.053.839) | |
| 25-Nov-12 | Debet rekening a/c 903243422 | 18.941.721 | 72.246 | 19.013.967 | (2.019.043.967) | |
| 24-Des-12 | Debet rekening a/c 903243422 | 18.329.682 | 133.338 | 18.463.020 | (2.018.493.020) | |
| 25-Jan-13 | Debet rekening a/c 903243422 | 18.944.441 | 573.313 | 19.517.754 | (2.038.040.774) | |
| 25-Feb-13 | Debet rekening a/c 903243422 | 18.944.441 | 1.179.301 | 20.123.742 | (2.058.194.215) |
Bahwa meskipun Penggugat secara rutin melakukan pembayaran angsuran bunga fasilitas Overdraft LAP dan pembayaran bunga dan kewajiban pokok untuk Fasilitas Term Loan LAP secara fluktuatif mengikuti ketentuan Tergugat-I, akan tetapi pada tanggal 26 September 2012 Tergugat-III yang mewakili Tergugat-I dan/atau Tergugat-II mengirimkan surat nomor 015/SP1-SME/RMG/CCR/IX/2012 perihal Peringatan I kepada Penggugat agar Penggugat melakukan untuk pembayaran fasilitas LAP-TL (SME) dengan total kewajiban sebesar Rp.95,895,176,- (sembilan puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu seratus tujuh puluh enam rupiah) dan pada tanggal tersebut Tergugat-III juga mengirimkan surat nomor 016/SP1-SME/RMG/CCR/ IX/2012 perihal Peringatan I kepada Penggugat agar Penggugat melakukan pembayaran fasilitas LAP-OL (SME) dengan total kewajiban sebesar Rp.18.053,769,- (delapan belas juta lima puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah);
Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 Februari 2013, Tergugat-III kembali mengirimkan surat nomor 041/SP1-SME/RMG/CCR/II/2013 perihal Peringatan I kepada Penggugat yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Penggugat mempunyai tunggakan atas kewajiban pembayaran fasilitas SME yang belum diselesaikan posisi per tanggal 4 Februari 2013 dengan total kewajiban Rp.115,749,861,- (seratus lima belas juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah). Dan pada tanggal 14 Februari 2013 Tergugat-III, kembali mengirimkan surat nomor 047/SP2-SME/RMG/CCR/II/2013 perihal Peringatan II kepada Penggugat yang pada pokoknya menyampaikan kepada Penggugat bahwa Penggugat mempunyai tunggakan atas kewajiban pembayaran fasilitas SME yang belum diselesaikan posisi per tanggal 14 Februari 2013 dengan total kewajiban Rp.116,867,841,. (seratus lima belas juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah);
Menindaklanjuti surat peringatan I dan surat peringatan II dari Tergugat-III tersebut diatas, maka pada tanggal 8 Maret 2013 Penggugat mengajukan surat permohonan reschedule pembayaran angsuran Penggugat sebesar Rp.116,867,741,- (seratus lima belas juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah) kepada Tergugat-II;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 Maret 2013, Tergugat-III kembali mengirimkan Surat nomor 051/SP3-SME/RMG/CCR/III/2013 perihal Peringatan III (Terakhir) kepada Penggugat yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Penggugat mempunyai kewajiban pembayaran fasilitas LAP-TL (SME) di Bank Permata, Tbk i.c Tergugat-I, yang hingga posisi per tanggal 13 Maret 2013 dengan total kewajiban Rp.177,749,217,-, (seratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus tujuh belas rupiah) dan bersamaan dengan dikeluarkannya Surat Peringatan III (Terakhir) oleh Tergugat-III kepada Penggugat untuk pembayaran fasilitas LAP-TL (SME) tersebut, ternyata pada tanggal 13 Maret 2013 tersebut pun Tergugat-III mengeluarkan surat nomor 052/SP1-SME/RMG/CCR/III/2013 perihal Peringatan I kepada Penggugat yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Penggugat mempunyai tunggakan atas kewajiban pembayaran fasilitas LAP-OL (SME) yang belum diselesaikan posisi per tanggal 13 Maret 2013 dengan total kewajiban Rp. 50.762.705,- (lima puluh juta tujuh ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus lima rupiah);
Bahwa setelah menerima surat-surat peringatan dari Tergugat-III tersebut, maka pada tanggal 15 Maret 2013 Penggugat mengajukan surat Permohonan Keringanan Pembayaran kepada Tergugat-III, dimana dalam surat Penggugat kepada Tergugat-III tersebut pun Penggugat telah menyampaikan kepada Tergugat-III alasan tertundanya pembayaran angsuran Penggugat sebagai akibat tertundanya pembayaran yang diperoleh Penggugat dari costumer Penggugat i.c PT. Bangun Persada Regatama yang memesan dan membeli 2 unit kapal dari Penggugat, sehingga hal tersebut secara simultan atau bersifat conditio sine que non juga berdampak pada keterlambatan pembayaran Penggugat kepada Tergugat-I melalui Tergugat-III;
Meskipun Tergugat-III telah menerima surat Penggugat tersebut pada posita gugatan angka 16 diatas akan tetapi Tergugat-III tidak menunjukan itikad baik untuk menanggapi surat Penggugat tersebut dan secara in cognito mengabaikan begitu saja surat Penggugat tersebut. Sehingga pada tanggal 25 Maret 2013 Tergugat-III kembali mengirimkan surat nomor 065/SP2-SME/RMG/CCR/III/2013 perihal Peringatan II kepada Penggugat sebagai tindak lanjut dari surat Tergugat-III Nomor 052/SP1-SME/RMG/CCR/III/2013 perihal Peringatan I tanggal 13 Maret 2013 kepada Penggugat, dimana dalam surat Tergugat-III tanggal 25 Maret 2013 tersebut pada pokoknya Tergugat-III menyampaikan kepada Penggugat bahwa Penggugat mempunyai kewajiban pembayaran fasilitas LAP-OL (SME) yang belum diselesaikan posisi per tanggal 25 Maret 2013 dengan total kewajiban sebesar Rp. 2,071.968,868,- (dua milyar tujuh puluh satu juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) padahal dalam surat Tergugat-III Nomor 052/SP1-SME/RMG/CCR/III/2013 perihal Peringatan I tanggal 13 Maret 2013 tersebut secara tersirat dan tersurat Tergugat-III telah menyampaikan kepada Penggugat bahwa Penggugat mempunyai tunggakan atas kewajiban pembayaran fasilitas LAP-OL (SME) per tanggal 13 Maret 2013 dengan total kewajiban Rp. 50,762,705,- (lima puluh juta tujuh ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus lima rupiah);
Bahwa surat Tergugat-III nomor 065/SP2-SME/RMG/CCR/III/2013 perihal Peringatan II tertanggal 25 Maret 2013 tersebut diatas, merupakan rangkaian kelanjutan atau tindak lanjut dari surat Peringatan I yang diterbitkan oleh Tergugat-III kepada Penggugat tanggal 13 Maret 2013, sehingga secara yuridis tidak seharusnya Tergugat-III mengakumulasikan besarnya pengembalian seluruh Fasilitas Overdraft LAP-OL di dalam surat Peringatan II, sebab Tergugat-III dalam hal ini tidak pernah menyampaikan atau membuat Peringatan I terlebih dahulu kepada Penggugat agar Penggugat mengembalikan pinjaman pokok dari Fasilitas Overdfrat LAP-OL dimaksud namun dalam surat peringatan I tersebut Tergugat- III hanya menyampaikan kepada Penggugat bahwa Penggugat mempunyai tunggakan atas kewajiban pembayaran fasilitas LAP-OL (SME) per tanggal 13 Maret 2013 dengan total kewajiban Rp.50,762,705,- (lima puluh juta tujuh ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus lima rupiah) oleh karenanya maka demi hukum surat Tergugat-III nomor 065/SP2-SME/RMG/CCR/III/2013 perihal Peringatan II tertanggal 25 Maret 2013 haruslah dinyatakan cacat yuridis, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap (krachttelos) dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 April 2013, Tergugat-III kembali mengirimkan surat nomor 076/SP3-SME/RMG/CCR/IV/2013 perihal Peringatan III (Terakhir) kepada Penggugat yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Penggugat mempunyai kewajiban pembayaran fasilitas LAP-TL (SME) di Bank Permata, Tbk Lc Tergugat I, yang hingga posisi pertanggal 11 April 2013 dengan total kewajiban Rp2,049,958,780,- (dua milyar empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah);
Menanggapi surat Peringatan III (Terakhir) dari Tergugat-III tersebut maka pada tanggal 22 April 2013, Penggugat mengirimkan surat kepada Tergugat-III melalui surat nomor 022/HSAP/IV/2013 yang pada pokoknya menyampaikan kepada Tergugat-III bahwa proses pembayaran sedang dijalankan oleh bagian legal perusahaan Penggugat;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 Mei 2013 PT. Duta Balai Lelang yang bertindak berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 2231/RMG-SPK/CCR/IV/2013 tanggal 10 April 2013 yang diterbitkan oleh Tergugat-I, mengirimkan surat ke alamat rumah pribadi Penggugat sebagai naturlijke person -dan bukan- ditujukan ke alamat Penggugat PT. Halmahera Shipping sebagai recht person, yang pada pokoknya menyatakan bahwa PT. Duta Balai Lelang akan melaksanakan lelang eksekusi tanah dan bangunan milik Penggugat yang dijadikan jaminan atas pelunasan pinjaman Penggugat kepada Tergugat-I;
Pada tanggal 22 Mei 2013 Penggugat kembali menerima Somasi I Ref. No.K-173/EN-SOM-I/V/2013 dari Kantor Hukum Elihar, Nelson & Associates yang bertindak mewakili Tergugat-III dimana dalam Somasi I tersebut kuasa hukum Tergugat-III meminta Penggugat untuk menyelesaikan pembayaran fasilitas kredit LAP-OL sebesar Rp.2,109,347,056 (dua milyar seratus sembilan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu lima puluh enam rupiah);
Pada tanggal 28 Mei 2013 Penggugat mengirimkan surat kepada Tergugat-III dengan nomor surat 026/HS-AP/V/2013 perihal Penyelesaian Tunggakan Kredit, dimana dalam surat tersebut Penggugat menyampaikan kepada Tergugat-III bahwa Penggugat bermaksud menyelesaikan seluruh tunggakan bulan berjalan yang pembayarannya akan dilakukan pada bulan Juni 2013 dan Penggugat juga memohon kiranya Tergugat-III dapat memberikan perpanjangan waktu hingga bulan Desember 2013 untuk melunasi fasilitas LAP-OL yang telah diberikan oleh Tergugat-I kepada Penggugat. Dan selanjutnya bahwa pada tanggal 28 Mei 2013 tersebut pun Tergugat-III yang diwakili oleh Sdr. Rudi Mulyawan B. mengirimkan surat elektronik/E-mail ([email protected]) kepada Penggugat yang menyampaikan kepada Penggugat bahwa tunggakan kewajiban Penggugat kepada Tergugat-I posisi per tanggal 28 Mei 2013 sebagai berikut :
Fasilitas SME LAP -TL No. Loan 00009315011000018402 dengan total kewajiban sebesar Rp. 367.053245,- dan
Fasilitas SME LAP -OL No. Loan 0000932301000019606 dengan total kewajiban sebesar Rp. 2.146.915,902,-
Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 Juni 2013 Tergugat-III mengirimkan surat nomor 0562/RNG/CCR/VI/2013 yang ditujukan kepada Penggugat dimana dalam surat tersebut Tergugat-III menyampaikan kepada Penggugat bahwa pengajuan permohonan Penggugat melalui surat tanggal 28 Mei 2013 dapat disetujui oleh Management Tergugat-III dengan syarat dan kondisi sebagai berikut :
Pembayaran semua tunggakan untuk pinjaman OD dan Term Loan dapat diterima pada tanggal 12 Juni 2013, sebesar Rp.624.615.814,- dengan perincian sebagai berikut:
- Untuk Over Draft sebesar Rp. 225.682.996,- dan dana bisa disetorkan dalam rekening
- Untuk Team Loan sebesar Rp. 398.932.818,- dan dana bisa disetorkan ke dalam rekening 9999003432 atas nama Kreditur Consumer Collection & Recovery
Pembayaran penyelesaian fasilitas Overdraft, dengan pembayaran sebagai berikut :
- Pembayaran bulan Juli 2013 sebesar Rp. 350.000.000,-
- Pembayaran bulan Agustus 2013 sebesar Rp. 400.000.000,-
- Pembayaran bulan September 2013 sebesar Rp. 350.000.000,-
- Pembayaran bulan Oktober 2013 sebesar Rp. 400.000.000,-
- Pembayaran bulan November 2013 sebesar Rp. 250.000.000,-
- Pembayaran bulan Desember 2013 sebesar Rp. 242.449.887,-
Bahwa selanjutnya setelah Tergugat-III menyetujui surat permohonan Penggugat tanggal 28 Mei 2013 tersebut diatas, maka pada Penggugat melakukan pembayaran angsuran kepada Tergugat-I melalui Tergugat-III dengan rincian sebagai berikut :
Pembayaran tunggakan angsuran fasilitas Term Loan disetorkan ke rekening 9999003432 atas nama Kreditur Consumer Collection & Recovery pada tanggal 18 Juni 2013 sebesar Rp.400.000.000,- sebagai pembayaran tunggakan;
Pembayaran penyelesaian fasilitas Overdraft dengan disetorkan ke rekening 0903243422 atas nama PT. HALMAHERA SHIPPING dengan progress pembayaran sebagai berikut :
Tanggal 5 Juni 2013 sebesar Rp. 226.000.000,‑
Tanggal 23 Juli 2013 sebesar Rp. 124.000.000,‑
Tanggal 27 Agustus 2013 sebesar Rp. 200.000.000,‑
Tanggal 17 September 2013 sebesar Rp. 100.000.000,‑
Tanggal 23 Desember sebesar Rp. 50.000.000,-
Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 Februari 2014, Tergugat-III kembali mengirimkan Surat nomor 217/SPI-SME/RMG/CCR/II/2014 perihal Peringatan I yang ditujukan kepada Penggugat dimana dalam surat tersebut pada pokoknya Tergugat-III menyampaikan kepada Penggugat bahwa Penggugat mempunyai tunggakan atas kewajiban pembayaran fasilitas LAP-TL (SME) yang belum diselesaikan posisi per tanggal 14 Februari 2014 dengan total kewajiban Rp. 184,942,468,- (seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus empat puluh dua ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah);
Selanjutnya pada tanggal 24 Februari 2014, Tergugat-III kembali mengirimkan surat nomor 231/SP2-SME/RMG/CCR/II/2014 perihal Peringatan II kepada Penggugat yang pada pokoknya menyampaikan kepada Penggugat bahwa Penggugat mempunyai tunggakan atas kewajiban pembayaran fasilitas LAP-TL (SME) yang belum diselesaikan posisi per tanggal 24 Februari 2014 dengan total kewajiban Rp 245,701,999,- (dua ratus empat puluh lima juta tujuh ratus satu ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Maret 2014, Tergugat-III kembali mengirimkan Surat nomor 245/SP3-SME/RMG/CCR/III/2014 perihal Peringatan III (Terakhir) kepada Penggugat yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Penggugat mempunyai tunggakan atas kewajiban pembayaran fasilitas LAP-TL (SME) yang belum diselesaikan posisi per tanggal 11 Maret 2014 dengan total kewajiban Rp. 249,199,249,- (dua ratus empat puluh sembilan juta seratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh sembilan rupiah) dan dalam surat tersebut pun Tergugat-III telah memberi batas waktu yang "membingungkan" Penggugat agar Penggugat melakukan pelunasan seluruh kewajiban diatas paling lambat 20 Maret 2013 atau Tergugat-III melakukan tindakan Eksekusi lelang melalui Pengadilan atas jaminan milik Penggugat berupa tanah dan bangunan yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang;
Bahwa pada tanggal 24 Maret 2014, Tergugat-IV yang mendapat perintah kerja dari Tergugat-I berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 2956/RMG/ SPK/CCR/III/2014 tanggal 19 Maret 2014 mengirimkan surat nomor 41/BLP/III/2014 kepada Penggugat yang menyampaikan kepada Penggugat bahwa Tergugat-IV akan melakukan kegiatan persiapan lelang (Pra Lelang) terhadap agunan kredit Penggugat yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F No. 32 Lengkong Karya, Serpong, Tangerang;
Menanggapi Surat Tergugat-III masing-masing nomor 217/SPI-SME/RMG/CCR/II/2014 tanggal 14 Februari 2014 jo. nomor 231/SP2-SME/RMG/CCR/II/2014 tanggal 24 Februari 2014 jo. nomor 245/SP3-SME/RMG/CCR/III/2014 tanggal 11 Maret 2014, maka pada tanggal 27 Maret 2014, Penggugat menyampaikan surat kepada Tergugat-III yang pada pokoknya sebagai berikut :
Kondisi keuangan perusahaan Penggugat saat ini belum stabil akibat tertundanya pembayaran dari beberapa customer yang mana bidang usaha beberapa customer tersebut berkaitan dengan transshipment tambang Nikel dan Batubara, dengan adanya Regulasi Pemerintah ten tang larangan export nikel dan lesunya harga batubara sangat mempengaruhi pada pendapatan perusahaan kami Lc Penggugat;
Sebagaimana tersebut pada point 1 diatas dan terkait kewajiban pembayaran angsuran kami (Penggugat) kepada Bank Permata, maka pada saat ini kami sedang memproses penjualan beberapa asset untuk menyelesaikan pembayaran yang tertunggak.Adapun estimasi penyelesaian pembayaran sebagaimana tersebut dibawah ini
Pembayaran tunggakan fasilitas LAP-TL (SME) akan kami lakukan dalam bulan April 2014;
Penyelesaian pembayaran fasilitas overdraft akan dilakukan dalam periode bulan April sampai dengan Juni 2014;
Bahwa oleh karena surat Penggugat kepada Tergugat-III tersebut pada posita gugatan angka 29 diatas tidak ditanggapi oleh Tergugat-III, maka pada tanggal 30 April 2014, Penggugat kembali mengirimkan surat kepada Tergugat-III yang pada pokoknya menyampaikan bahwa proses penjualan beberapa asset milik Penggugat sampai dengan saat ini belum berhasil. Sehingga Pembayaran tunggakan fasilitas LAP-TL (SME) yang mestinya selesai pada bulan April 2014 namun baru teralisasi 2 bulan angsuran. Sisa tunggakan angsuran LAP-TL (SME) akan diupayakan pembayarannya pada bulan Mei 2 bulan angsuran dan Juni 2 bulan angsuran;
| • | Periode bulan Mei 2014 | : Rp. 200.000.000,- |
| • | Periode bulan Juni 2014 | : Rp. 200.000.000,- |
| • | Periode bulan Juli 2014 | :Rp. 100.000.000,- |
| • | Periode bulan Agustus 2014 | : Rp. 350.000.000,- |
| • | Periode bulan September 2014 | : Rp. 450.000.000,- |
Alih-alih menyetujui atau menanggapi surat Penggugat sebagaimana tersebut diatas, ternyata pada tanggal 14 Mei 2014, Tergugat-III mengirimkan surat nomor 0683/RMG/CCR/V/2014 kepada Penggugat yang baru diterima oleh Penggugat pada tanggal 21 Mei 2014, dimana dalam surat tersebut Tergugat-III memberitahukan kepada Penggugat bahwa Tergugat-V akan melakukan pelelangan sebidang tanah dan bangunan milik Penggugat dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00149/Lengkong Karya, seluas 600 m2 (enam ratus meter persegi), dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00285/Lengkong Karya, seluas 149 m2 (seratus empat puluh sembilan meter persegi), dan dalam surat Tergugat-III kepada Penggugat tersebut Tergugat-III pun turut melampirkan Surat Tergugat-V Nomor S‑1709/WKN.6/KNL.03/2014 tanggal 14 Mei 2014 yang ditujukan kepada Tergugat-III;
Bahwa sesaat sebelum Penggugat menerima surat Tergugat-III nomor 0683/RMG/CCR/V/2014 pada tanggal 21 Mei 2014, ternyata pada tanggal 20 Mei 2014 Tergugat-III yang diwakili oleh Sdr. Paulus Hartanto Gunawan mendatangani Penggugat dan menyampaikan kepada Penggugat bahwa surat permohonan Penggugat kepada Tergugat-III tanggal 30 April 2014 sedang diproses oleh bagian internal pada kantor Tergugat-III, sehingga Sdr. Paulus Hartanto Gunawan menyarankan kepada Penggugat agar Penggugat tetap mengangsur saja kewajiban Penggugat melalui rekening Penggugat pada kantor Tergugat-II;
Bahwa setelah menerima surat Tergugat-III nomor 0683/RMG/CCR/V/2014 tersebut diatas pada tanggal 21 Mei 2014, selanjutnya pada tanggal 23 Mei 2014, Tergugat-III kembali mengirimkan surat nomor 0716/RMG/CCR/V/ 2014 kepada Penggugat yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Tergugat-III dapat menyetujui surat permohonan Penggugat tanggal 30 April 2014 dengan kondisi sebagai berikut;
Pelancaran pinjaman SME atas nama PT. HALMAHERA SHIPPING 23 Mei 2014 adalah:
No Loan 0000932301000018402 LAP - TL
kewajiban pokok Rp. 93,958,977
kewajiban bunga Rp. 192,646,107
kewajiban denda Rp. 35,407,607
total outstanding pinjaman Rp. 322,012,691
Outstanding pinjaman SME atas nama PT HALMAHERA SHIPPING 23 Mei 2014 adalah:
No Loan 0000932301000019606 LAP - OL
kewajiban pokok Rp. 1,291,245,595
cerukan Rp. 55,886,004
kapitalisasi NPL Rp. 778,606,348
bunga OD Rp. 56,218,564
Total outstanding pinjaman Rp. 2,181,956,511
jumlah potongan pelunasanRp. 793,125,233
jumlah pelunasan pinjamanRp. 1,388,831,278
Untuk fasilitas No 0000932301000019606 LAP - OL dengan pola pembayaran sebagai berikut :
Tahap 1. Mei 2014 sebesar RP. 200,000,000,-
Tahap 2. Juni 2014 sebesar Rp. 200,000,000,-
Tahap 3. Juli 2014 sebesar Rp. 100,000,000,-
Tahap 4. Agustus 2014 sebesar Rp. 300,000,000,-
Tahap 5. September 2014 sebesar Rp. 588,831,278
Untuk fasilitas No. 00009315010000184002 LAP - TL dengan pembayaran pelancaran sekaligus sebesar Rp. 322,012,691,-
Bahwa meskipun Tergugat-III telah mengirimkan surat nomor 0716/RMG/CCR/V/2014 kepada Penggugat yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Tergugat-III telah menyetujui surat permohonan Penggugat, akan tetapi disisi lain rencana pelaksanaan lelang (beding tot eigenmachting verkoop) atau parate eksekusi terhadap tanah dan bangunan milik Penggugat tetap akan dilaksanakan oleh Tergugat-IV dan/atau Tergugat-V dan bahkan Tergugat-I sebagai pihak yang memberi perintah kerja kepada Tergugat-IV dan Tergugat-III sebagai pihak yang mengajukan permohonan lelang kepada Tergugat-V "terkesan" tidak meminta Tergugat-IV dan Tergugat-V untuk menunda pelaksanaan lelang karena adanya upaya penyelesaian kewajiban Penggugat kepada Tergugat-I melalui Tergugat-III, sehingga hal ini telah membawa kerugian dan bahkan ketidakpastian hukum bagi Penggugat sebagai nasabah/debitur peminjam dana pada Tergugat-I, sehingga tindakan Tergugat-I dan Tergugat-III tersebut telah berkwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
Bahwa apabila fakta tersebut pada posita gugatan angka 34 diatas dihubungkan dengan surat Tergugat-III Nomor 245/SP3-SME/RMG/CCR/ III/2014 perihal Peringatan-III (Terakhir) tanggal 11 Maret 2014 yang ditujukan kepada Penggugat ternyata maka secara implicit Tergugat-III telah mengesampingkan ketentuan pasal 6 Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Besarta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah sebab dalam tersebut Tergugat-III telah secara tegas menyatakan bahwa Tergugat hendak melakukan tindakan Eksekusi lelang melalui Pengadilan atas jaminan milik Penggugat berupa tanah dan bangunan yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang, sehingga oleh karena Tergugat-III telah secara eksplisit menyatakan akan melakukan lelang eksekusi melalui Pengadilan maka Tergugat-III terlebih dahulu haruslah meminta fiat eksekusi melalui Pengadilan Negeri Tangerang dan bukan melakukan lelang umum atas kekuasaan sendiri;
Bahwa selain hal tersebut diatas ternyata rencana pelaksanaan pra lelang oleh Tergugat-IV serta pelaksanaan lelang oleh Tergugat-V secara yuridis telah dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebab sebagaimana yang telah Penggugat uraikan diatas bahwa disatu sisi Tergugat-III yang dalam hal ini mewakili Tergugat-I dan Tergugat-II, in concreto telah menyetujui surat permohonan Penggugat tertanggal 30 April 2014, akan tetapi disisi lain Tergugat-III tetap membiarkan Tergugat-IV melakukan rencana kegiatan pra lelang dan membiarkan Tergugat-V yang hendak melakukan lelang umum atas kekuasaan sendiri dan bahkan Tergugat-V telah menjadwalkan pengumuman lelang I yang telah ditentukan oleh Tergugat-V pada tanggal 19 Juni 2014;
Oleh karena hal-hal tersebut diatas maka surat Tergugat-III nomor 0683/RMG/CCR/V/2014 tanggal 14 Mei 2014 juncto surat Tergugat-IV nomor 41/BLP/III/2014 tanggal 24 Maret .2014 juncto surat Tergugat-V Nomor S-1709/WKN.6/KNL.03/2014 tanggal 14 Mei 2014 haruslah dinyatakan tidak sah, tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya dan bahkan surat Tergugat-III nomor 0683/RMG/CCR/V/2014 tanggal 14 Mei 2014 juncto surat Tergugat-IV nomor 41/BLP/III/2014 tanggal 24 Maret 2014 juncto surat Tergugat-V Nomor S-1709/WKN.6/ KNL.03/2014 tanggal 14 Mei 2014 tersebut pun telah bertentangan dengan jangka waktu yang diperjanjikan oleh Penggugat dan Tergugat-I dalam Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit Nomor 18 yang dibuat oleh Juniaty Tedjaputera, SH, Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang mana Tergugat-I telah menyetujui jangka waktu fasilitas selama 84 bulan atau selama 7 tahun untuk Fasilitas Term Loan LAP yang dalam ini telah diperjanjian di dalam akta otentik yang satu dan sama dengan perjanjian pemberian Fasilitas Overdraft LAP tanggal 15 Maret 2014;
Bahwa menurut pendapat DR. Herowati Poesoko, SH, MH yang menyatakan: perjanjian jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan atau ikutan (accesoir). Artinya keberadaan perjanjian jaminan tidak dapat dilepaskan dari adanya perjanjian pokok atau jaminan yang timbul karena adanya perjanjian pokok (Vide. Parate Executie Objek Hak Tanggungan, Lakbang cetakan ke- 2, 2008, Hal. 145);
Bahwa dari kutipan pendapat di atas maka tindakan Tergugat-IV yang mewakili Tergugat-I serta Tergugat-V yang mewakili Tergugat-III yang hendak melaksanakan pelelangan objek jaminan dari perjanjian pokok in casu Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor 18 Tahun 2012 tanggal 15 Maret 2012 haruslah di nyatakan sebagai tindakan yang cacat yuridis, tidak sah dengan segala akibat hukumnya karena Tergugat-I dan Tergugat-III yang hendak melakukan pelelalangan terhadap tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang melalui Tergugat-IV dan Tergugat-V hanya mendasarkan tindakan tersebut pada penafsiran yang keliru terhadap perjanjian accesoir yakni Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 63/2012 tanggal 15 Maret 2012 yang dibuat oleh Juniati Tedjaputera, SH, Notaris di Kota Tangerang Selatan, padahal secara yuridis Akta Pemberian Hak Tanggung Nomor 63/2012 tanggal 12 Maret 2012 serta Serfikat Hak Tanggungan Nomor 4847/2012 tanggal 4 April 2012 merupakan perjanjian accesoir sebagai implementasi dari perjanjian pokok yakni Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor 18 Tahun 2012 yang telah menentukan Jangka Waktu Fasilitas Term Loan "TL-LAP" selama 84 (delapan puluh empat) bulan;
Sehingga perjanjian accesoir yaitu Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 63/2012 tanggal 12 Maret 2012 serta Serfikat Hak Tanggungan Nomor 4847/2012 tanggal 4 April 2012 tersebut tidak dapat dilepaskan dan merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian pokok in casu Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor 18 tanggal 15 Maret 2012 yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat-I tanggal 15 Maret 2012;
Bahwa dari fakta tersebut diatas apabila mengacu pada yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 860K/ PDT/1997 tanggal 29 September 1999, dengan kaidah hukum sebagai berikut: bahwa perjanjian jaminan tidak dapat berdiri sendiri melainkan selalu dikaitkan dengan perjanjian pokok, maka demi hukum (ipso jure) rencana pelaksanaan pra lelang atau parate eksekusi terhadap tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang oleh Tergugat-IV yang didasarkan pada Surat Perintah Kerja No. 2956/RMG-SPK/III/2014 tanggal 19 Maret 2014 .yang diberikan oleh PT. Bank Permata, Tbk in casu Tergugat-I dan rencana pelaksanaan lelang (beding tot eigenmachting verkoop) atau parate eksekusi terhadap tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang oleh Tergugat-V yang didasarkan pada Surat Nomor 0529/RMG/CCR/IV/2014 tanggal 15 April 2014 yang diajukan oleh Tergugat-III haruslah dinyatakan sebagai tindakan yang cacat yuridis atau tidak sah dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Mei 2014, Penggugat mengirimkan surat kepada Tergugat-III yang pada pokoknya menyampaikan kepada Tergugat-III bahwa karena Penggugat belum menerima pembayaran dari sejumlah costumer Penggugat pada tanggal 30 Mei 2014, sebagaimana estimasi Penggugat maka Penggugat meminta agar Tergugat-III melakukan reschedule kembali pembayaran angsuran Penggugat sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan dalam surat tersebut pun Penggugat juga meminta Tergugat-III menjelaskan perhitungan outstanding fasilitas LAP-TL dalam surat Tergugat-III dimana total outstanding pinjaman sebesar Rp.322.012.691 dengan rincian kewajiban bunga sebesar Rp.192.646.107,- dan kewajiban denda sebesar Rp.35.407.607,- sedangkan kewajiban pokok hanya sebesar Rp. 93.958.977,-;
Bahwa selain hal-hal tersebut diatas ternyata tindakan Tergugat-III yang mengirimkan surat nomor 065/SP2-SME/RMG/CCR/III/2013 tanggal 25 Maret 2013 kepada Penggugat yang pada pokoknya menyampaikan kepada Penggugat bahwa Penggugat mempunyai kewajiban pembayaran fasilitas LAP-OL (SME) yang belum diselesaikan posisi per tanggal 25 Maret 2013 dengan total kewajiban sebesar Rp.2,071.968,868,- (dua milyar tujuh puluh satu juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) telah dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebab secara nyata dan tidak terbantahkan bahwa besarnya kewajiban Penggugat kepada Tergugat yang wajib diselesaikan Penggugat melalui Tergugat III, telah melampaui batas kewajiban pembayaran bunga oleh Penggugat atas Fasilitas LAP-OL (SME) yang belum diselesaikan posisi 13 Maret 2013 sebesar Rp.50,762,705,- (lima puluh juta tujuh ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus lima rupiah) sebagaimana tersebut dalam surat Tergugat-III Nomor 052/SP1- SME/RMG/CCR/III/2013 perihal peringatan I yang ditujukan kepada Penggugat, padahal menurut hukum bahwa surat peringatan II sebagai tindak lanjut atau rangkaian kelanjutan dari peringatan I yang mana besarnya kewajiban yang tersebut dalam surat peringatan II pun tidak boleh melampaui atau terlampau jauh dengan besarnya kewajiban yang tersebut dalam surat peringatan sebelumnya;
Bahwa tindakan Tergugat-III yang telah meningkatkan atau menaikan secara sepihak besarnya kewajiban Penggugat dari Rp.50,762,705,- yang tercantum dalam Surat Peringatan I tanggal 13 Maret 2013 menjadi sebesar Rp.2,071.968,868,- (dua milyar tujuh puluh satu juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) sebagaimana tersebut dalam surat Peringatan II tanggal 25 Maret 2013 untuk pelunasan fasilitas LAP-OL (SME) tanggal 15 Maret 2012, tanpa pernah membuat, menerbitkan atau mengirimkan surat Peringatan I kepada Penggugat agar Penggugat mengembalikan pinjaman pokok atas Fasilitas Overdraft LAP-OL (SME), secara yuridis telah dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum yang telah membawa kerugian kepada Penggugat, sehingga sangat patut, layak dan adil apabila Tergugat-III yang bertindak mewakili Tergugat-I dan Tergugat-II dihukum untuk mengembalikan kerugian Penggugat sebesar Rp.2,071.968,868,- (dua milyar tujuh puluh satu juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan diucapkan;
Bahwa tindakan Tergugat-IV yang mengirimkan surat ke alamat rumah pribadi Direktur Utama PT. Halmahera Shipping sebagai naturlijke person ternyata juga telah membawa dampak serta beban psikologis bagi keluarga Direktur Utama PT. Halmahera Shipping, padahal Tergugat-IV tahu betul atau setidak-tidaknya dianggap secara hukum telah mengetahui melalui informasi dari Tergugat-I sebagai pihak yang memberikan perintah kerja bahwa alamat surat menyurat resmi Penggugat sebagai recht person yang telah diperjanjian dalam Akta Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor 18 antara Penggugat dan Tergugat I sebagaimana yang telah diuraikan pada posita gugatan angka 5 diatas adalah di Ruko Golden Boulevard Blok F-1-11, Jalan Pahlawan Seribu, BSD City, Tangerang Selatan;
Bahwa akibat hukum dari tindakan Tergugat-IV yang hendak melakukan pra lelang atas perintah kerja dari Tergugat-I dan juga sebagai akibat hukum dari tindakan Tergugat-III yang mengajukan permohonan lelang kepada Tergugat-V atas tanah dan bangunan milik Penggugat tersebut diatas juga telah membawa potensi (potential loss) kerugian bagi Penggugat yang akan kehilangan tempat tinggal dan juga selain hal tersebut diatas ternyata akibat hukum dari tindakan Tergugat-IV yang mengirimkan surat ke alamat rumah pribadi Direktur Utama PT. Halmahera Shipping juga telah membawa dampak psilokogis antara lain kepanikan, kecemasan serta ketakutan bagi keluarga Direktur Utama PT. Halmahera Shipping khususnya bagi istri dan anak-anak yang merasa akan kehilangan tempat tinggal sekiranya pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Tergugat-IV dan Tergugat-V tersebut tetap dilaksanakan. Oleh karenanya maka patut, layak dan adil apabila Tergugat-I sebagai pihak yang memberi perintah kerja kepada Tergugat-IV dan Tergugat-III sebagai pihak yang mengajukan permohonan lelang ke Tergugat-V dihukum secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat yang ditaksir sebesar Rp. 53.000.0000.000,- (lima puluh tiga milyar rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan diucapkan;
Bahwa dengan dasar surat Tergugat-III nomor 0683/RMG/CCR/V/2014 tanggal 14 Mei 2014 juncto surat Tergugat-IV nomor 41/BLP/III/2014 tanggal 24 Maret 2014 juncto surat Tergugat-V Nomor S-1709/WKN.6/ KNL.03/2014 tanggal 14 Mei 2014, maka saat ini Tergugat-IV dan Tergugat-V sedang merencakan upaya pelelangan tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang;
Bahwa berdasarkan fakta sebagaimana telah diuraikan pada posita gugatan angka 44 di atas, maka Penggugat mohon agar sebelum materi pokok perkara ini diperiksa, kiranya Ketua Pengadilan Negeri Tangerang cq. Majelis Hakim yang akan memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan menjatuhkan putusan provisi (provisional arrest) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 180 HIR jo. yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1070 K/Sip/1972, tanggal 14 Mei 1973 agar selama dalam proses pemeriksaan perkara a quo berlangsung, Majelis Hakim mengambil tindakan sementara melalui penetapan Majelis Hakim dengan perintah agar Tergugat-IV dan Tergugat-V tidak melakukan proses pelelangan tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang dengan segala akibat hukumnya sampai adanya putusan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi dari Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V maupun Tergugat-VI dan memerintahkan agar Tergugat-I, Tergugat-II dan Tergugat-III untuk tidak mengalihkan, menjual, menggadaikan, menghibahkan, menguasakan dan/atau memindahkan hak baik dengan cara lelang maupun dengan cara lainnya kepada pihak ketiga lainnya yang dapat menghilangkan hak Penggugat atas tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang hingga, sampai adanya putusan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi dari Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V maupun Tergugat-VI;
Disamping itu pula bahwa tindakan Tergugat III yang hingga saat ini masih tetap melakukan penagihan angsuran bunga dan pokok Penggugat untuk Fasilitas Term Loan - LAP dan angsuran pokok Penggugat untuk fasilitas Overdraft "OD-LAP" terhadap Penggugat, maka demi kepastian hukum serta keadilan Penggugat memohon agar selama proses pemeriksaan perkara a quo dilaksanakan agar Ketua Pengadilan Negeri Tangerang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan provisi dengan perintah agar Tergugat III tidak melakukan penagihan atau menunda melakukan penagihan angsuran bunga dan pokok Penggugat untuk Fasilitas Term Loan - LAP dan angsuran pokok Penggugat untuk fasilitas Overdraft "OD-LAP" kepada Penggugat sampai adanya putusan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V maupun Tergugat VI;
Bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 3956 K/Pdt/2000 tanggal 23 Desember 2003 jo. yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1329 K/Pdt/2001 tanggal 18 Juli 2008 dengan kaidah hukum sebagai berikut "bahwa Bank melakukan penyalahgunaan keadaan Debitur yang lemah secara ekonomis untuk menekan Debitur dengan isi perjanjian yang tidak wajar dan berat sebelah, sehingga debitur harus menerima perjanjian", maka tindakan Tergugat-I dan/atau Tergugat-III yang hendak melakukan pelelangan terhadap tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang melalui Tergugat-IV dan Tergugat-V yang didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap perjanjian accesoir yakni Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 63/2012 tanggal 15 Maret 2012 yang dibuat oleh Juniati Tedjaputera, SH, Notaris di Kota Tangerang Selatan haruslah dinyatakan sebagai tindakan yang cacat yuridis atau tidak sah dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa tindakan Tergugat-I dan/atau Tergugat-III yang menghentikan perpanjangan jangka waktu fasilitas overdraft OL-LAP kepada Penggugat yang dilakukan secara sepihak dan sengaja untuk mematikan kegiatan usaha Penggugat dan pada saat bersamaan mewajibkan Penggugat untuk mengembalikan kewajiban pokok Fasilitas Overdraft OL-LAP dengan bunga yang tidak wajar yakni sebesar 36 % (tiga puluh enam persen) per tahun terhadap Penggugat merupakan bentuk perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige &lad) yang telah merugikan Penggugat dimana Penggugat sebagai perusahaan swasta tidak memiliki kesempatan yang cukup untuk melakukan kegiatan usaha untuk meningkatan taraf hidup Penggugat serta para karyawan yang menggantungkan hidupnya pada kegiatan usaha Penggugat untuk selanjutnya mengembalikan pinjaman dimaksud kepada Tergugat-I sebab dalam waktu yang singkat Penggugat diwajibkan untuk mengembalikan kewajiban pokok dengan bunga yang sangat besar (36 % per tahun), padahal berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan maka Tergugat-I sebagai "badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak" haruslah memberikan kesempatan yang cukup kepada Penggugat untuk melakukan kegiatan usaha guna meningkatan taraf hidup Penggugat sebagaimana telah diuraikan diatas;
Dan juga bahwa tindakan Tergugat-I dan/atau Tergugat-III yang terus menerus melakukan penagihan dan bahkan peringatan agar Penggugat mengembalikan kewajiban pokok dan bunga atas fasilitas Termom Loan "TL-LAP" dalam tenggang waktu yang masih diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor 18 tanggal 15 Maret 2012 merupakan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Penggugat, sebab di dalam Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor 18 yang dibuat oleh dan dihadapan Juniaty Tedjaputera,SH, Notaris di Kota Tangerang Selatan tanggal 15 Maret 2012, Penggugat dan Tergugat-I telah menyepakati jangka waktu fasilitas Term Loan "TL-LAP" adalah selama 84 (delapan puluh empat) bulan;
Oleh karenanya maka berdasarkan dalil gugatan angka 48 dan angka 49 diatas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Tangerang cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo menjatuhkan putusan terhadap Tergugat-I dan/atau Tergugat-III dengan perintah agar Tergugat-I memperpanjang kembali pemberian fasilitas Overdraft OD- LAP sesuai dengan Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor 18, yang dibuat oleh dan dihadapan Juniaty Tedjaputera,SH, Notaris di Kota Tangerang Selatan yang memungkinkan Penggugat dan Tergugat-I untuk memperpanjang jangka waktu fasilitas Overdraft OD-LAP dan memerintahkan Tergugat-I dan/atau Tergugat-III untuk me-reschedule kembali seluruh pembayaran-pembayaran angsuran pokok dan bunga oleh Penggugat kepada Tergugat-I baik melalui Tergugat-II atau melalui Tergugat-III atau secara langsung kepada Tergugat-I agar dilakukan secara patut, layak dan adil menurut hukum sesuai dengan jangka waktu pemberian Fasilitas Term Loan LAP yaitu 84 (delapan puluh empat) bulan terhitung sejak penandatanganan Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor 18, yang dibuat oleh dan dihadapan Juniaty Tedjaputera, SH, Notaris di Kota Tangerang Selatan dan memerintahkan;
Bahwa tindakan Tergugat-VI yang hingga saat ini tidak memberikan salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 63/2012 tanggal 15 Maret 2012 kepada Penggugat sebagai pemberi hak tanggungan dimana Tergugat-VI hanya berpihak kepada Tergugat-I dengan menyerahkan salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 63/2012 tanggal 15 Maret 2012 tersebut kepada Tergugat-I sebagai penerima hak tanggungan sehingga tindakan Tergugat-VI tersebut yang telah merugikan hak hukum Penggugat sebagai pemberi kuasa membebankan hak tanggungan kepada Tergugat-I, oleh karena sejak awal penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 63/2012 tanggal 15 Maret 2012 tidak pernah mendapat salinan akta dimaksud haruslah dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Oleh karenanya maka sudah sepatutnya dan adil menurut hukum jika Tergugat-VI dihukum untuk menyerahkan salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 63/2012 tanggal 15 Maret 2012 kepada Penggugat sebagai pemberi hak tanggungan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 ayat 3 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Penggugat mohon agar Tergugat-VI dihukum untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta) secara tunai dan seketika sejak putusan diucapkan;
Bahwa terhitung sejak penandatanganan Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor 18 tahun 2012 yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat-I dihadapan Juniati Tedjaputera, SH, Notaris di Kota Tangerang Selatan tanggal 15 Maret 2012 hingga saat ini Penggugat telah melakukan pembayaran kepada Tergugat-I baik melalui Tergugat-II maupun melalui Tergugat-III sebesar Rp. 2.087.388.301,- (dua milyar delapan puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus satu rupiah) untuk fasilitas Overdraft "OL-LAP dan fasilitas Term Loan "TL LAP";
Bahwa untuk memaksa Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V dan Tergugat-VI mematuhi putusan dalam perkara ini, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan menurut perkara a quo menetapkan agar Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V dan Tergugat-VI dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5. 000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V dan Tergugat-VI lalai memenuhi putusan Pengadilan dalam perkara ini;
Bahwa oleh karena Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V dan Tergugat-VI telah melakukan perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada Penggugat, maka Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V dan Tergugat-VI patut untuk dihukum agar secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara ini.
Maka berdasarkan seluruh dalil-dalil yang telah Penggugat uraikan diatas, maka Penggugat mohon Ketua Pengadilan Negeri Tangerang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, memanggil para pihak yang berperkara dan menetapkan hari persidangan, seraya berkenan menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut;
DALAM PROVISI
Memerintahkan Tergugat-IV dan Tergugat-V untuk tidak melakukan proses pelelangan tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang dengan segala akibat hukumnya sampai adanya putusan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Memerintahkan Tergugat-I atau Tergugat-II atau Tergugat-III untuk tidak mengalihkan, menjual, menggadaikan, menghibahkan, menguasakan dan/atau memindahkan hak baik dengan cara lelang maupun dengan cara lainnya kepada pihak ketiga lainnya yang dapat menghilangkan hak Penggugat atas tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang, sampai adanya putusan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi dari Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V dan Tergugat-VI;
Memerintahkan Tergugat-I atau Tergugat-II atau Tergugat-III untuk tidak melakukan penagihan atau menunda melakukan penagihan angsuran bunga dan pokok untuk Fasilitas Term Loan - LAP dan angsuran pokok untuk fasilitas Overdraft "OD-LAP" kepada Penggugat, sampai adanya putusan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi dari Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V dan Tergugat-VI;
DALAM POKOK PERKARA:
PRIMAIR:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V dan Tergugat-VI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) yang merugikan Penggugat;
Menyatakan sebagai hukum bahwa surat-surat berikut :
Surat Tergugat-III Nomor 065/SP2-SME/RMG/CCR/III/2013, Perihal Peringatan II tertanggal 25 Maret 2013;
Surat Tergugat-III Nomor 0683/RMG/CCR/V/2014 tanggal 14 Mei 2014;
Surat Tergugat-IV Nomor 41/BLP/III/2014 tanggal 24 Maret 2014;
Surat Tergugat-V Nomor S-1709/WKN.6/KNL.03/2014 tanggal 14 Mei 2014;
Adalah cacat yuridis, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan sebagai hukum bahwa penerapan bunga bank oleh Tergugat-I dan/atau Tergugat-III terhadap Penggugat sebesar 36 % (tiga puluh enam persen) per tahun merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) yang telah merugikan Penggugat;
Menyatakan sebagai hukum bahwa rencana pelaksanaan pra lelang atau parate eksekusi terhadap tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang oleh Tergugat-IV yang didasarkan pada Surat Perintah Kerja No. 2956/RMG-SPK/III/2014 tanggal 19 Maret 2014 .yang diberikan oleh PT. Bank Permata, Tbk in casu Tergugat-I dan rencana pelaksanaan lelang (belling tot eigenmachting verkoop) atau parate eksekusi terhadap tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang oleh Tergugat-V yang didasarkan pada Surat Nomor 0529/RMG/CCR/IV/2014 tanggal 15 April 2014 yang diajukan oleh Tergugat-III sebagai tindakan yang cacat yuridis, tidak sah dengan segala akibat Hukumnya;
Menyatakan sebagai hukum bahwa tindakan Tergugat-I dan Tergugat-III yang hendak melakukan pelelalangan terhadap tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang melalui Tergugat-IV dan Tergugat-V yang didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap perjanjian accesoir yakni Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 63/2012 tanggal 15 Maret 2012 yang dibuat oleh Juniati Tedjaputera, SH, Notaris di Kota Tangerang Selatan, sebagai tindakan yang tidak sah dengan segala akibat hukumnya;
Memerintahkan Tergugat-I dan/atau Tergugat-IIII untuk memperpanjang kembali pemberian Fasilitas Overdraft OD-LAP sesuai dengan Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor 18 tanggal 15 Maret 2012, yang dibuat oleh dan dihadapan Juniaty Tedjaputera, SH, Notaris di Kota Tangerang Selatan;
Memerintahkan Tergugat-I dan/atau Tergugat-III untuk me-reschedule kembali seluruh pembayaran-pembayaran angsuran pokok dan bunga oleh Penggugat kepada Tergugat-I baik melalui Tergugat-II atau melalui Tergugat-III atau secara langsung kepada Tergugat-I agar dilakukan secara patut, layak dan adil menurut hukum sesuai dengan jangka waktu pemberian Fasilitas Term Loan LAP yaitu 84 bulan terhitung sejak penandatanganan Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor 18 tanggal 15 Maret 2012, yang dibuat oleh dan dihadapan Juniaty Tedjaputera, SH, Notaris di Kota Tangerang Selatan;
Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateril yang ditaksir sebesar Rp. 53.000.0000.000,- (lima puluh tiga milyar rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika sejak putusan diucapkan;
Menghukum Tergugat-III yang bertindak mewakili Tergugat-I dan Tergugat-II untuk mengembalikan kerugian Penggugat sebesar Rp.2,071.968,868,- (dua milyar tujuh puluh satu juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan diucapkan;
Menghukum Tergugat-VI untuk menyerahkan salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 63/2012 tanggal 15 Maret 2012 kepada Penggugat sebagai pemberi hak tanggungan;
Menghukum Tergugat-VI untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp25.0000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika sejak putusan diucapkan;
Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V dan Tergugat-VI untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V dan Tergugat-VI lalai memenuhi putusan Pengadilan dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V dan Tergugat-VI secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya bagi Penggugat (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan Perubahan Gugatan tertanggal 1 September 2014 sebagai berikut:
Merubah posita gugatan angka 5 sehingga menjadi sebagai berikut:
Bahwa beberapa saat setelah Penggugat membuka rekening bank nomor 0701357736 pada kantor Tergugat-II, maka selanjutnya Penggugat dan Tergugat-I sebagai pimpinan atau kantor pusat dari Tergugat-II menandatangani Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor 18, yang dibuat oleh dan dihadapan Juniaty Tedjaputera, SH, Notaris di Kota Tangerang Selatan. Dan bersamaan dengan itu pula Penggugat dan Tergugat-I juga menandatangani Syarat Dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor SKU/12/16/N/SME tanggal 15 Maret 2012 serta penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 63/2012 tanggal 15 Maret 2012 dan khusus terhadap penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 63/2012 tanggal 15 Maret 2012 dilakukan dihadapan Sdr.Juniaty Terdjaputera,SH dalam kapasitas/ kedudukannya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah in casu Tergugat-VI;
Merubah posita gugatan angka 12 sehingga menjadi sebagai berikut :
12. Bahwa setelah Penggugat mempergunakan sejumlah pinjaman fasilitas Term Loan tersebut pada posita gugatan angka 10 di atas, maka selanjutnya Penggugat berkesempatan untuk melakukan transaksi untuk fasilitas pinjaman Overdraft LAP yang diberikan oleh Tergugat-I dengan batas maksimum sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Dan kemudian sebagai kewajiban hukum Penggugat kepada Tergugat-I, maka Penggugat melakukan pembayaran bunga kepada Tergugat-I antara lain sebagai berikut;
-
Tanggal Keterangan Pokok Bunga Cerukan Jumlah Saldo PRK 25-Apr-12 Debet rekening
a/c 903243422
7.522.004 7.522.004 25-May-12 Debet rekening
a/c 903243422
15.316.097 15.316.097 26-Jun-12 Debet rekening a/c
903243422
17.268.835 17.268.835 25-Jul-12 Debet rekening a/c
903243422
17.001.573 17.001.573 (2.015.560.001) 24-Ags- 12 Debet rekening a/c
903243422
17.652.764 482.390 18.135.154 (2.033.725.155) 25-Sep-12 Debet rekening a/c
903243422
17.652.764 371.005 18.023.769 (2.018.053.769) 25-Oct-12 Debet rekening a/c
903243422
17.827.602 270.810 18.098.412 (2.018.053.839) 25-Nov-12 Debet rekening a/c
903243422
18.941.721 72.246 19.013.967 (2.019.043.967) 24-Des-12 Debet rekening a/c
903243422
18.329.682 133.338 18.463.020 (2.018.493.020) 25-Jan-13 Debet rekening a/c
903243422
18.944.441 573.313 19.517.754 (2.038.040.774) 25-Feb-13 Debet rekening a/c
903243422
18.944.441 1.179.301 20.123.742 (2.058.194.215)
Merubah posita gugatan angka 31 sehingga menjadi sebagai berikut :
31. Alih-alih menyetujui atau menanggapi surat Penggugat sebagaimana tersebut diatas, ternyata pada tanggal 14 Mei 2014, Tergugat-III mengirimkan surat nomor 0683/RMG/CCR/V/2014 kepada Penggugat yang baru diterima oleh Penggugat pada tanggal 21 Mei 2014, dimana dalam surat tersebut Tergugat-III memberitahukan kepada Penggugat bahwa Tergugat-V akan melakukan pelelangan sebidang tanah dan bangunan milik Penggugat dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00149/Lengkong Karya, seluas 600 m2 (enam ratus meter persegi), dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00285/Lengkong Karya, seluas 149 m2 (seratus empat puluh sembilan meter persegi), dan dalam Tergugat HI kepada Penggugat tersebut Tergugat HI pun turut melampirkan Surat Tergugat-V No.S-1709/WKN.6/KNL.03/2014 tanggal 12 Mei 2014 yang ditujukan kepada Tergugat-III;
Merubah Posita Gugatan Angka 35 Sehingga menjadi sebagai berikut:
35. Bahwa apabila fakta tersebut pada posita gugatan angka 34 diatas dihubungkan dengan surat Tergugat-III Nomor 245/SP3-SME/RMG/ CCR/III/2014 perihal Peringatan-III (Terakhir) tanggal 11 Maret 2014 yang ditujukan kepada Penggugat ternyata secara implisit Tergugat-III dalam hal ini telah mengesampingkan ketentuan pasal 6 Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, sebab dalam surat Tergugat III tersebut diatas justru Tergugat-III telah secara tegas menyatakan bahwa Tergugat-III hendak melakukan tindakan Eksekusi lelang melalui Pengadilan atas jaminan milik Penggugat berupa tanah dan bangunan yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang. Sehingga oleh karena Tergugat III telah secara eksplisit menyatakan akan melakukan lelang eksekusi melalui Pengadilan maka Tergugat III terlebih dahulu haruslah meminta fiat eksekusi melalui Pengadilan Negeri Tangerang dan bukan melakukan lelang umum atas kekuasaan sendiri;
Merubah posita gugatan angka 36 sehingga menjadi sebagai berikut:
36. - Bahwa selain hal tersebut diatas ternyata rencana pelaksanaan pra lelang oleh Tergugat-IV serta pelaksanaan lelang oleh Tergugat-V secara yuridis telah dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebab sebagaimana yang telah Penggugat uraikan diatas bahwa disatu sisi Tergugat-III yang dalam hal ini mewakili Tergugat-I dan Tergugat-II, in concreto telah menyetujui surat permohonan Penggugat tertanggal 30 April 2014, akan tetapi disisi lain Tergugat-III tetap membiarkan Tergugat-IV melakukan rencana kegiatan pra lelang dan membiarkan Tergugat-V yang hendak melakukan lelang umum atas kekuasaan sendiri dan bahkan Tergugat-V telah menjadwalkan pelaksanaan lelang yang telah ditentukan oleh Tergugat-V pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2014;
- Bahwa pada saat gugatan a quo telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 3 Juni 2014, ternyata pada tanggal 20 Juni 2014 Tergugat-III mengajukan kembali surat permohonan lelang kepada Tergugat-V dengan nomor surat 0863/RMG/CCR/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 dan terhadap surat Tergugat-III tersebut selanjutnya pada tanggal 30 Juni 2014 Tergugat-V mengirimkan surat jawaban kepada Tergugat-III dengan nomor surat S1959/ WKN.6/KNL.03/2014 tanggal 30 Juni 2014, perihal Penetapan Jadwal Lelang yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat-V telah menjadwalkan pelaksanaan lelang pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2014 dan meminta agar Tergugat-III membuat pengumuman lelang-I tanggal 23 Juli 2014 dan pengumuman lelang-II tanggal 7 Agustus 2014 melalui surat kabar harian yang terbit dan/atau beredar ditempat barang berada;
- Bahwa pada tanggal 3 Juli 2014 Tergugat-III mengirimkan surat kepada Penggugat dengan nomor surat 0924/RMG/CCR/VII/2014 tanggal 3 Juli 2014 yang pada pokoknya menyampaikan kepada Penggugat bahwa Tergugat-III sebagai lembaga perbankan akan melaksanakan lelang terhadap tanah dan bangunan milik Penggugat yang akan dilaksanakan oleh Tergugat-V pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2014 padahal esensi dari surat Tergugat-III tersebut adalah sama dengan surat Tergugat-III terdahulu nomor 0683/RMG /CCR/V/2014 tanggal 14 Mei 2014 yang telah dimintakan oleh Penggugat dalam dalam petitum angka 3 point 1 agar dinyatakan cacat yuridis, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya. Oleh karenanya maka tindakan Tergugat-III yang menerbitkan kembali surat nomor 0924/RMG/CCR/ VII/2014 tanggal 3 Juli 2014 sebagai tindak lanjut dari surat Tergugat-V nomor S-1959/WKN.6/KNL.03/2014 tanggal 30 Juni 2014 tidak dapat dimaknai lain selain bahwa upaya tersebut merupakan bentuk itikad buruk Tergugat-III maupun Tergugat-V untuk menghindari tuntutan hukum Penggugat sebagaimana yang telah Penggugat ajukan dalam dalam petitum gugatan Penggugat angka 3 point 1 sehingga tindakan Tergugat-III maupun Tergugat-V tersebut telah dikategorikan sebagai perbuatan melawan yang telah merugikan Penggugat. Dan juga bahwa terdapat dugaan hukum (rechtvermorgen) bahwa penerbitan kembali surat Tergugat-III nomor 0924/RMG/CCR/VII/2014 tanggal 3 Juli 2014 sebagai tindak lanjut dari surat Tergugat V nomor S-1959/WKN.6/KNL.03/2014 tanggal 30 Juni 2014 merupakan bentuk itikad buruk Tergugat-III dan Tergugat-V yang memaksakan pengalihan hak milik Penggugat melalui pelelangan terhadap tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang padahal Tergugat-III dan Tergugat-V telah mengetahui bahwa tanah dan bangunan milik Penggugat tersebut sedang menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo;
- Bahwa pada saat proses mediasi berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 5 Agustus 2014, maka sesaat setelah Penggugat menyerahkan proposal mediasi kepada Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV dan Tergugat-V, selanjutnya Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III meminta penundaan sedang mediasi hingga tanggal 18 Agustus 2014. Bahwa 2 hari setelah proses mediasi tanggal 5 Agustus 2014 tersebut ternyata pada tanggal 7 Agustus 2014, Tergugat-I atau Tergugat-II atau Tergugat-III secara melawan hukum telah melakukan pengumuman lelang kedua eksekusi hak tanggungan atas tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang yang dilakukan dengan cara mengiklankan pengumuman lelang tersebut melalui Surat Kabar Harian Satelite News, Halaman 3, Edisi Kamis tanggal 7 Agustus 2014, padahal sebagaimana yang telah Penggugat uraikan diatas bahwa PT. Bank Permata, Tbk in casu Tergugat-I, Tergugat-II dan Tergugat-III tahu betul bahwa jaminan kredit milik Penggugat yang hendak dilakukan pelelangannya tersebut sedang menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo;
- Bahwa sebagai bentuk keberatan Penggugat terhadap pengumuman lelang yang dilakukan oleh Tergugat-I atau Tergugat-II atau Tergugat-III melalui Harian Umum Satelite News, Halaman 3, Edisi Kamis tanggal 7 Agustus 2014 sebagaimana yang telah diuraikan diatas, maka pada tanggal 11 Agustus 2014 Penggugat telah menyampaikan pengumuman kepada khalayak umum yang diiklankan melalui Surat Kabar Harlan Satelite News, Halaman 3, Edisi Senin tanggal 11 Agustus 2014 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa rencana pelelangan yang hendak dilakukan oleh Tergugat-V atas permintaan Tergugat-I atau Tergugat-II atau Tergugat-III tersebut sedang menjadi obyek sengketa di Pengadilan Negeri Tangerang;
- Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2014 Tergugat V yang bertindak atas permintaan lelang oleh Tergugat-III telah melaksanakan pelelangan terhadap tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang, akan tetapi hingga saat perubahan gugatan ini diajukan Tergugat-I atau Tergugat-II ataupun Tergugat-III tidak pernah menyampaikan secara resmi kepada Penggugat perihal pelelangan tanah dan bangunan milik Penggugat yang telah dilaksanakan oleh Tergugat-V pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014;
Merubah posita gugatan angk 37 sehingga menjadi sebagai berikut:
37. Bahwa oleh karena hal-hal tersebut diatas maka surat Tergugat-III nomor 0683/RMG/CCR/V/2014 tanggal 14 Mei 2014 jo. surat Tergugat-III nomor 0924/RMG/CCR/VII/2014 tanggal 3 Juli 2014 serta surat Tergugat-IV nomor 41/BLP/III/2014 tanggal 24 Maret 2014 maupun surat Tergugat-V Nomor S1709/WKN.6/KNL.03/2014 tanggal 12 Mei 2014 jo. surat Tergugat-V nomor S1959/WKN.6/KNL.03/2014 tanggal 30 Juni 2014 haruslah dinyatakan cacat yuridis, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya dan bahkan surat-surat Tergugat-III, Tergugat-IV serta surat-surat Tergugat-V tersebut diatas pun telah bertentangan dengan jangka waktu yang diperjanjikan oleh Penggugat dan Tergugat-I dalam Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit Nomor 18 yang dibuat oleh Juniaty Tedjaputera, SH, Notaris di Kota Tangerang Selatan, dimana dalam Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit tersebut Tergugat-I telah menyetujui jangka waktu fasilitas selama 84 bulan atau selama 7 tahun untuk Fasilitas Term Loan LAP yang diperjanjian di dalam akta otentik yang satu dan sama dengan perjanjian pemberian Fasilitas Overdraft LAP tanggal 15 Maret 2012;.
Merubah posita gugatan angka 38 sehingga menjadi sebagai berikut :
38. Bahwa menurut pendapat DR. Herowati Poesoko, SH, MH yang menyatakan: perjanjian jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan atau ikutan (accesoir).
Artinya keberadaan perjanjian jaminan tidak dapat dilepaskan dari adanya perjanjian pokok atau jaminan yang timbul karena adanya perjanjian pokok (Vide. Parate Executie Objek Hak Tanggungan, Lakbang cetakan ke-2, 2008 Hal. 145);
Bahwa dari kutipan pendapat di atas maka tindakan Tergugat-IV yang mewakili Tergugat-I serta Tergugat-V yang mewakili Tergugat-III yang telah melaksanakan pelelangan tanggal 21 Agustus 2014 terhadap objek jaminan yang tertuang dalam in casu Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor 18 Tahun 2012 tanggal 15 Maret 2012 haruslah dinyatakan sebagai tindakan yang cacat yuridis, tidak sah dan berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya karena tindakan Tergugat-III yang mewakili Tergugat-I dan Tergugat-II yang telah melaksanakan pelelangan terhadap tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang melalui Tergugat-V hanya mendasarkan tindakan tersebut pada penafsiran yang keliru terhadap perjanjian accesoir yakni Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 63/2012 tanggal 15 Maret 2012 yang dibuat oleh Tergugat-VI padahal secara yuridis Akta Pemberian Hak Tanggung Nomor 63/2012 tanggal 12 Maret 2012 serta Serfikat Hak Tanggungan Nomor 4847/2012 tanggal 4 April 2012 merupakan perjanjian accesoir sebagai implementasi serta satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian pokok in casu Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor 18 Tahun 2012 yang telah menentukan Jangka Waktu Fasilitas Term Loan "TL-LAP" selama 84 (delapan puluh empat) bulan;
Bahwa dari fakta tersebut diatas maka mengacu pada yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 860K/ PDT/1997 tanggal 29 September 1999, dengan kaidah hukum sebagai berikut: bahwa perjanjian jaminan tidak dapat berdiri sendiri melainkan selalu dikaitkan dengan perjanjian pokok, maka demi hukum (ipso jure) pelaksanaan lelang eksekusi terhadap tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang oleh Tergugat V yang didasarkan pada permintaan Tergugat III melalui Surat Nomor 0529/RMG/CCR/IV/2014 tanggal 15 April 2014 yang kemudian dirubah dengan surat Nomor 0863/RMG/CCR/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 haruslah dinyatakan sebagai tindakan yang cacat yuridis, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
Mengurangi posita gugatan angka 44, sehingga dengan adanya perubahan gugatan ini maka demi hukum posita gugatan a quo dinyatakan tidak pernah ada.
Merubah posita gugatan angka 45 sehingga menjadi sebagai berikut:
45. Bahwa berdasarkan fakta sebagaimana tersebut pada perubahan gugatan angka 38 diatas, maka Penggugat mohon agar sebelum materi pokok perkara ini diperiksa, kiranya Ketua Pengadilan Negeri Tangerang cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan menjatuhkan putusan provisi (provisional arrest) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 180 HIR jo. yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1070 K/Sip/1972, tanggal 14 Mei 1973 agar selama dalam proses pemeriksaan perkara a quo berlangsung, Majelis Hakim mengambil tindakan sementara melalui penetapan Majelis Hakim dengan perintah agar Tergugat-V intuk menangguhkan terlebih dahulu segala proses pelelangan tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang yang telah dilaksanakan Tergugat-V pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2014 dengan segala akibat hukumnya sampai adanya putusan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi dari Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat IV, Tergugat V maupun Tergugat VI dan memerintahkan agar Tergugat-I, Tergugat-II dan Tergugat-III untuk tidak menerbitkan atau mengeluarkan surat-surat atau produk hukum apapun yang berhubungan dengan tanah dan bangunan milik Penggugat atau yang berhubungan dengan adanya Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor 18 tanggal 15 Maret 2012 serta memerintahkan Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III untuk menangguhkan terlebih dahulu pengalihan hak atas tanah dan bangunan milik Penggugat baik dengan cara menjual, menggadaikan, menghibahkan, menguasakan dan/atau memindahkan hak baik dengan cara lelang sebagaimana yang telah dilakukan oleh Tergugat-V pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 maupun dengan cara lainnya kepada pihak manapun yang dapat menghilangkan hak Penggugat atas tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang hingga, sampai adanya putusan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi dari Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V maupun Tergugat-VI. Tergugat-IV dan Tergugat-V untuk tidak melakukan proses pelelangan tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang dengan segala akibat hukumnya sampai adanya putusan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Merubah posita gugatan angka 47 sehingga menjadi sebagai berikut:
47. Bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 3956 K/Pdt/2000 tanggal 23 Desember 2003 jo. yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1329 K/Pdt/2001 tanggal 18 Juli 2008 dengan kaidah hukum sebagai berikut "bahwa Bank melakukan penyalahgunaan keadaan Debitur yang lemah secara ekonomis untuk menekan Debitur dengan isi perjanjian yang tidak wajar dan berat sebelah, sehingga debitur harus menerima perjanjian", maka tindakan Tergugat-III yang mewakili Tergugat-I dan/atau Tergugat-II yang telah melakukan pelelangan terhadap tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang melalui Tergugat-V pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 yang didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap perjanjian accesoir yakni Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 63/2012 tanggal 15 Maret 2012 yang dibuat oleh Tergugat-VI haruslah dinyatakan cacat yuridis, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
Maka berdasarkan seluruh dalil-dalil yang telah Penggugat uraikan diatas, maka Penggugat mohon Ketua Pengadilan Negeri Tangerang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Memerintahkan Tergugat-V untuk menangguhkan terlebih dahulu segala proses pelelangan tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang yang telah dilaksanakan Tergugat-V pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2014 dengan segala akibat hukumnya sampai adanya putusan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi dari Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V maupun Tergugat-VI;
Memerintahkan agar Tergugat-I, Tergugat-II dan Tergugat-III untuk tidak menerbitkan atau mengeluarkan surat-surat atau produk hukum apapun yang berhubungan dengan tanah dan bangunan milik Penggugat atau yang berhubungan dengan adanya Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor 18 tanggal 15 Maret 2012 serta memerintahkan Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III untuk menangguhkan terlebih dahulu pengalihan hak atas tanah dan bangunan milik Penggugat baik dengan cara menjual, menggadaikan, menghibahkan, menguasakan dan/atau memindahkan hak baik dengan cara lelang sebagaimana yang telah dilakukan oleh Tergugat-V pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 maupun dengan cara lainnya kepada pihak manapun yang dapat menghilangkan hak Penggugat atas tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang hingga, sampai adanya putusan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi dari Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V maupun Tergugat-VI. Tergugat-IV dan Tergugat-V untuk tidak melakukan proses pelelangan tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang dengan segala akibat hukumnya sampai adanya putusan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Memerintahkan Tergugat-I atau Tergugat-II atau Tergugat-III untuk tidak melakukan penagihan atau menunda melakukan penagihan angsuran bunga dan pokok untuk Fasilitas Term Loan - LAP dan angsuran pokok untuk fasilitas Overdraft "OD-LAP" kepada Penggugat, sampai adanya putusan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi dari Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V dan Tergugat-VI;
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V dan Tergugat-VI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) yang merugikan Penggugat;
Menyatakan sebagai hukum bahwa surat-surat berikut :
Surat Tergugat III nomor 0683/RMG/CCR/V/2014 tanggal 14 Mei 2014 jo. surat nomor 0924/RMG/CCR/VII/2014 tanggal 3 Juli 2014;
Surat Tergugat III Nomor 065/SP2-SME/RMG/CCR/III/2013, Perihal Peringatan II tertanggal 25 Maret 2013;
Surat Tergugat IV nomor 41/BLP/III/2014 tanggal 24 Maret 2014;
Surat Tergugat V Nomor S-1709/WKN.6/KNL.03/2014 tanggal 12 Mei 2014 jo. surat nomor S-1959/WKN.6/KNL.03/2014 tanggal 30 Juni 2014;
Cacat yuridis, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan sebagai hukum bahwa penerapan bunga bank oleh Tergugat-I dan/atau Tergugat-III terhadap Penggugat sebesar 36 % (tiga puluh enam persen) per tahun merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) yang telah merugikan Penggugat;
Menyatakan sebagai hukum bahwa pelaksanaan lelang (beding tot eigenmachting verkoop) atau parate eksekusi terhadap tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang yang dilakukan oleh Tergugat-V pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2014 yang didasarkan pada permohonan lelang yang diajukan oleh Tergugat-III berdasarkan surat Nomor 0529/RMG/CCR/IV/2014 tanggal 15 April 2014 yang telah dilakukan perubahannya dengan surat nomor 0863/RMG/CCR/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 sebagai tindakan yang cacat yuridis, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan sebagai hukum bahwa tindakan Tergugat-I dan Tergugat-III yang telah melakukan pelelangan terhadap tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang melalui Tergugat V yang didasarkan pada penafsiran yang salah atau keliru terhadap perjanjian accesoir yakni Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 63/2012 tanggal 15 Maret 2012 yang dibuat oleh Tergugat-VI sebagai tindakan yang cacat yuridis, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
Memerintahkan Tergugat-I dan/atau Tergugat III untuk memperpanjang kembali pemberian Fasilitas Overdraft OD-LAP sesuai dengan Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor 18 tanggal 15 Maret 2012, yang dibuat oleh dan dihadapan Juniaty Tedjaputera, SH, Notaris di Kota Tangerang Selatan;
Memerintahkan Tergugat-I dan/atau Tergugat-III untuk me-reschedule kembali seluruh pembayaran-pembayaran angsuran pokok dan bunga oleh Penggugat kepada Tergugat-I baik melalui Tergugat-II atau melalui Tergugat-III atau secara langsung kepada Tergugat-I agar dilakukan secara patut, layak dan adil menurut hukum sesuai dengan jangka waktu pemberian Fasilitas Term Loan LAP yaitu 84 bulan terhitung sejak penandatanganan Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor 18 tanggal 15 Maret 2012, yang dibuat oleh dan dihadapan Juniaty Tedjaputera, SH, Notaris di Kota Tangerang Selatan;
Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateril yang ditaksir sebesar Rp. 53.000.0000.000,- (lima puluh tiga milyar rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika sejak putusan diucapkan;
Menghukum Tergugat-III yang bertindak mewakili Tergugat-I dan Tergugat-II untuk mengembalikan kerugian Penggugat sebesar Rp. 2,071.968,868,- (dua milyar tujuh puluh satu juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan diucapkan;
Menghukum Tergugat-VI untuk menyerahkan salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 63/2012 tanggal 15 Maret 2012 kepada Penggugat sebagai pemberi hak tanggungan;
Menghukum Tergugat-VI untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 25.0000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika sejak putusan diucapkan;
Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V dan Tergugat-VI untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V dan Tergugat-VI lalai memenuhi putusan Pengadilan dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V dan Tergugat-VI secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya bagi Penggugat (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut Terbanding-I, II, III semula Tergugat-I, II, dan III/ Turut Tergugat Intervensi mengajukan Jawaban tertanggal 23 Oktober 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM KONPENSI:
DALAM PROVISI:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 180 ayat (1) HIR dan Pasal 53 Rv, putusan provisi adalah putusan yang berisikan agar hakim menjatuhkan putusan yang sifatnya segera dan mendesak dilakukan terhadap salah satu pihak dan bersifat sementara di samping adanya tuntutan pokok dalam surat gugatan;
Bahwa tuntutan provisi Penggugat tidaklah tepat dan berlebihan apabila dimasukkan dalam provisi, karena tuntutan provisi a quo sudah menyangkut pokok perkara (bodem geschill);
Oleh karena itu, tuntutan provisi a quo tidak relevan dan patut dikesampingkan, sehingga tuntutan provisi Penggugat haruslah ditolak;
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa Tergugat-I, Tergugat-II dan Tergugat-III ("Para Tergugat") dengan tegas menolak seluruh dalil, tuntutan dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya, kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Para Tergugat;
Bahwa in casu Para Tergugat menyatakan keberatan terhadap perubahan gugatan oleh Penggugat, karena perubahan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum, yaitu mengubah atau menambah tuntutan (petitum), juga dasar daripada tuntutan, dengan uraian sebagai berikut:
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. dalam bukunya "HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA", Edisi Keempat, 1993, Penerbit LIBERTY, Yogyakarta, pada halaman 81, menyatakan "Menurut Pasal 127 Rv perubahan daripada gugatan dibolehkan sepanjang pemeriksaan perkara, asal saja tidak mengubah atau menambah "onderwerp van den eis" (petitum, pokok tuntutan). Pengertian "onderwerp van den eis" ini dalam praktek meliputi juga dasar daripada tuntutan, termasuk peristiwa peristiwa yang menjadi dasar tuntutan. Jadi yang tidak boleh diubah termasuk menambah adalah dasar tuntutan";
Bahwa dalam petitum gugatan awal butir 5, Penggugat menyatakan rencana pelaksanaan pra lelang atau parate eksekusi oleh Tergugat-IV dan rencana pelaksanaan lelang atau parate eksekusi yang diajukan oleh Tergugat-III terhadap tanah dan bangunan milik Penggugat sebagai tindakan yang cacat yuridis, tidak sah. Hal ini membuktikan bahwa peristiwa yang menjadi dasar tuntutan Penggugat adalah "lelang yang belum terjadi";
Akan tetapi dalam petitum perubahan gugatan butir 5, Penggugat mengubahnya dengan menyatakan pelaksanaan lelang atau parate eksekusi terhadap tanah dan bangunan milik Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat-V pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 yang didasarkan pada permohonan lelang Tergugat sebagai tindakan yang cacat yuridis, tidak sah. Hal ini membuktikan bahwa peristiwa yang menjadi dasar tuntutan Penggugat diubah menjadi "lelang yang sudah terjadi";
Bahwa dalam petitum gugatan awal butir 6, Penggugat menyatakan tindakan Tergugat-I dan Tergugat-III yang hendak melakukan pelelangan terhadap tanah dan bangunan milik Penggugat melalui Tergugat-IV dan Tergugat-V sebagai tindakan yang tidak sah. Hal ini membuktikan bahwa peristiwa yang menjadi dasar tuntutan Penggugat adalah "lelang yang belum terjadi"; Akan tetapi dalam petitum perubahan gugatan butir 6, Penggugat mengubahnya dengan menyatakan tindakan. Tergugat-I dan Tergugat-II yang telah melakukan pelelangan terhadap tanah dan bangunan milik Penggugat sebagai tindakan yang cacat yuridis, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Hal ini membuktikan bahwa peristiwa yang menjadi dasar tuntutan Penggugat diubah menjadi "lelang yang sudah terjadi";
Bahwa dalam posita gugatan awal butir 36 dan 38, Penggugat mendasarkan tuntutannya pada rencana pelaksanaan lelang yang belum terjadi, akan tetapi dalam posita perubahan gugatan butir 36 dan 38, Penggugat mendasarkan tuntutannya pada pelaksanaan lelang yang sudah terjadi;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terbukti bahwa perubahan gugatan yang dilakukan oleh Penggugat tidak dapat dibenarkan, karena telah mengubah dasar daripada tuntutan, termasuk peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar tuntutan, dan pula telah menyimpang jauh dari kejadian materiil, yaitu posita yang menjadi dasar tuntutan. Dengan demikian, gugatan Penggugat haruslah ditolak seluruhnya atau dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa dari keseluruhan dalil-dalil gugatan dapat disimpulkan bahwa Penggugat mengakui telah memperoleh fasilitas kredit dari Para Tergugat, dan karenanya pengakuan ini merupakan bukti yang sempurna. Untuk lebih jelasnya, proses pemberian fasilitas kredit tersebut adalah sebagai berikut:
Bahwa atas permohonan dari Penggugat, Para Tergugat telah menyetujui untuk memberikan bebrapa fasilitas kredit kepada Penggugat, yaitu:
Fasilitas Overdraft LAP ("OL") untuk membiayai modal kerja dengan pagu fasilitas sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), untuk jangka waktu dimulai dari tanggal 15 Maret 2012 sampai dengan tanggal 15 Maret 2013, bunga 10,25 % pertahun, denda 36 % pertahun, provisi 0,25 % pertahun dari pagu fasilitas;
Fasilitas Term Loan LAP ("TL") untuk membiayai investasi dengan pagu fasilitas sebesar Rp 3.300.000.000,- (tiga milyar tiga ratus juta rupiah), untuk jangka waktu 84 (delapan puluh empat) bulan, bunga 10 % pertahun, denda 36 % pertahun, provisi 0,5 % pertahun dari pagu fasilitas;
Sebagaimana ternyata dalam Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan tanggal 15 Maret 2012, Nomor: 18, yang dibuat dihadapan Juniaty Tedjaputera, S.H., Notaris di Kota Tangerang Selatan jo Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor: SKU/12/16/N/SME tanggal 15 Maret 2012 ("Perjanjian");
Bahwa untuk menjamin pembayaran kembali seluruh kewajiban yang terhutang berdasarkan Perjanjian, Penggugat memberikan jaminan kepada Para Tergugat, berupa:
sebidang tanah berikut bangunan diatasnya, sebagimana Sertipikat Hak Guna Bangunan ("SHGB") No. 00149/Lengkong Karya, seluas 600 M2; dan sebidang tanah berikut bangunan diatasnya, sebagaimana SHGB No. 00285/Lengkong Karya, seluas 149 M2;
keduanya terletak di Desa Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang, dan keduanya terdaftar atas nama ASKAN NAIM;
Bahwa setelah dilakukan pengecekan, khususnya atas SHGB Nomor 00149/Lengkong Karya dan SHGB Nomor 00285/Lengkong Karya, ternyata tidak ada permasalahan hukum, yakni tidak sedang dalam penyitaan pengadilan, sengketa ataupun pemblokiran, lagi pula nama Pemegang Haknya telah terdaftar atas nama ASKAN NAIM (i.c. Penggugat), maka guna menjamin pelunasan piutangnya, Para Tergugat telah membebani SHGB No. 00149/Lengkong Karya dan SHGB No. 00285/Lengkong Karya dengan Hak Tanggungan, sebagaimana ternyata dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan ("APHT") No. 63/2012 tanggal 15 Maret 2012, yang dibuat dihadapan Juniaty Tedjaputera, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan daerah kerja Tangerang jo Sertipikat Hak Tanggungan No. 4847/2012 tanggal 4 April 2012 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang;
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terbukti bahwa:
Perjanjian yang dilakukan antara Penggugat dan Para Tergugat telah memenuhi Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata, karenanya sah secara hukum, sehingga para pihak terikat dengan isi Perjanjian dimaksud. Dengan demikian, pemberian SHGB No. 00149/Lengkong Karya dan SHGB No. 00285/Lengkong Karya sebagai jaminan juga sah secara hukum. Di samping itu, faktanya Penggugat juga telah menerima fasilitas dana (uang) atas kedua fasilitas tersebut di atas dari Para Tergugat;
Pembebanan Hak Tanggungan telah sah secara hukum, karena tidak ditemukan adanya permasalahan hukum atas SHGB No. 00149/Lengkong Karya dan SHGB No. 00285/Lengkong Karya, seperti tidak sedang dalam penyitaan pengadilan, sengketa ataupun pemblokiran. Selain itu, Penggugat dalam positanya butir 5, 7, 8, 9 dan 10 juga telah mengakui bahwa is telah menandatangani APHT No. 63/2012 tanggal 15 Maret 2012, tanpa adanya penyangkalan, apakah dalam pembuatan/penandatanganan APHT No. 63/2012 tanggal 15 Maret 2012 terdapat cacat yuridis? seperti adanya paksaan, kekeliruan, kekhilafan dan pemalsuan/penipuan. Oleh karena itu pengakuan ini merupakan bukti yang sempurna, karenanya pembebanan Hak Tanggungan a quo sah;
Bahwa dalil gugatan butir 8 tentang Tergugat VI tidak memberikan salinan APHT No. 63/2012 tanggal 15 Maret 2012 adalah tidak beralasan, karena seandainyapun benar dalil a quo, maka alasan ini tidak menjadikan batal atau tidak sah APHT No. 63/2012 tanggal 15 Maret 2012, sehingga dalil dimaksud patut dikesampingkan;
Bahwa Para Tergugat dengan tegas menolak dalil gugatan butir 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19 dan 21, yang pokoknya menyatakan "meskipun Penggugat secara rutin melakukan pembayaran angsuran bunga fasilitas OL dan pembayaran bunga dan pokok fasilitas TL, tetapi Penggugat diberi peringatan oleh Tergugat-III, dan karenanya Surat No. 065/SP2-SMERMG/CCRIII/2013 tertanggal 25 Maret 2013 perihal Peringatan cacat yuridis, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum", dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa dari dalil gugatan butir 11 dan 12 tentang tabel pembayaran angsuran, menunjukkan bahwa ada kelalaian dari Penggugat untuk memenuhi kewajibannya (angsuran), sebagaimana ketentuan dan/atau syarat-syarat yang telah diatur dalam Perjanjian, dan atas dasar kelalaian ini - Para Tergugat telah mengingatkan melalui Surat-surat Peringatan kepada Penggugat untuk segera menyelesaikan kewajibannya yang terhutang;
Bahwa selain itu, kelalaian pembayaran tersebut juga telah diakui oleh Penggugat, sebagaimana ternyata dalam posita butir 16 yang menyatakan "setelah menerima surat-surat peringatan, pada tanggal 15 Maret 2013 Penggugat mengajukan surat permohonan keringanan pembayaran kepada Tergugat-III, dimana alasan tertundanya pembayaran angsuran sebagai akibat tertundanya pembayaran dari customer Penggugat i.c. PT. Bangun Persada Regatama yang memesan dan membeli 2 unit kapal dari Penggugat", karenanya pengakuan ini merupakan bukti yang sempurna;
Oleh karena itu, tindakan Para Tergugat yang telah menerbitkan Surat-surat Peringatan adalah sudah sepatutnya, karenanya tindakan tersebut sah secara hukum;
Oleh karenanya Surat No. 065/SP2-SME/RMG/CCR/III/2013 tanggal 25 Maret 2013, Perihal: Surat Peringatan II, yang meminta kepada Penggugat untuk menyelesaikan total kewajiban pembayaran fasilitas LAP-OL posisi per tanggal 25 Maret 2013 sebesar Rp 2.071.968.868,- juga sah secara hukum karena surat peringatan ini mendasarkan pada Perjanjian, yaitu:
Pasal 9 ayat (1) huruf a dari Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor: SKU/12/16/N/SME tanggal 15 Maret 2012 ("SKU") menyatakan "Bilamana terjadi atau timbul salah satu hal atau peristiwa yang ditetapkan dibawah ini, maka hal/peristiwa tersebut merupakan suatu kejadian kelalaian/ pelanggaran terhadap Perjanjian:
Kelalaian/Pelanggaran Dalam Perjanjian, Nasabah dan atau Penjamin tidak dapat melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan Perjanjian atau lalai melaksanakan suatu kewajiban atau melanggar salah satu atau seluruh ketentuan yang termaktub dalam Perjanjian";
Pasal 9 ayat (2) SKU menyatakan "Dalam hal suatu kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini terjadi dan berlangsung, maka tanpa memperhatikan tenggang waktu tertentu dan tanpa harus melakukan pemberitahuan, permohonan, persetujuan, putusan atau penetapan dari pihak manapun, maka:
Kewajiban Bank untuk memberikan fasilitas kepada Nasabah berdasarkan Perjanjian akan berakhir/ berhenti dengan seketika;
Semua dan setiap jumlah uang yang pada waktu itu terhutang oleh Nasabah berdasarkan Perjanjian menjadi dapat ditagih pembayarannya dengan seketika dan secara sekaligus oleh Bank tanpa perlu peringatan atau teguran berupa apapun dan dari manapun juga; dan
Bank berhak untuk dan dengan seketika melyalankan hak-hak dan wewenangnya yang timbul dari atau berdasarkan Perjanjian dan atau perjanjian jaminan termasuk eksekusi Barang Jaminan";
Sehingga berdasarkan Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat (2) SKU tersebut di atas, jelaslah bahwa sepanjang telah memenuhi persyaratan, antara lain adanya tunggakan angsuran, maka Para Tergugat sudah berhak menagih piutangnya kepada Penggugat secara sekaligus dan seketika, tanpa menunggu jatuh tempo kredit. Dalam hal ini faktanya Penggugat belum menyelesaikan kewajiban pembayaran fasilitas LAP-OL yang tertunggak sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian, karenanya terbukti Penggugat telah melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat (2) SKU;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terbukti bahwa Penggugat telah melakukan wanprestasi, oleh karenanya tindakan Para Tergugat yang menuntut kepada Penggugat untuk segera menyelesaikan seluruh kewajiban fasilitas LAPOL, sebagaimana dimaksud dalam Surat No. 065/SP2-SME/RMG/CCR/III/2013 tanggal 25 Maret 2013, Perihal: Surat Peringatan II, adalah merupakan tindakan yang sah secara hukum;
Dengan demikian dalil posita butir 18 dan petitum butir 3 angka 2 yang menuntut agar Surat No. 065/SP2-SME/RMG/CCR/III/2013 tanggal 25 Maret 2013, Perihal: Surat Peringatan II, dinyatakan cacat yuridis, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, adalah dalil yang tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti kebenarannya, karenanya dalil a quo haruslah ditolak;
Demikian pula beralasan posita butir 37, 38 dan 49 yang pada pokoknya menyatakan "bahkan surat-surat Tergugat III, IV dan V bertentangan dengan jangka waktu fasilitas selama 84 bulan atau 7 tahun; in casu Perjanjian telah menentukan jangka waktu fasilitas TL-LAP selama 84 bulan; tindakan penagihan'peringatan atas fasilitas TL-LAP dalam tenggang waktu yang masih diperjanjikan yaitu 84 bulan merupakan perbuatan melawan hukum", untuk ditolak, karena dalil a quo tidak berdasarkan hukum;
Bahwa tindakan Para Tergugat selaku Pemegang Hak Tanggungan yang langsung melakukan lelang eksekusi atas Obyek hak Tanggungan SHGB No. 00149/Lengkong Karya dan SHGB No. 00285/Lengkong Karya dengan bantuan/perantaraan Tergugat V (parate eksekusi), telah salt secara hukum, tidak melanggar hak subyektif Penggugat, tidak bertentangan dengan kewajiban hukum Para Tergugat, tidak bertentangan dengan kesusilaan dan tidak bertentangan sikap kehati-hatian yang sepatutnya dalam masyarakat, dengan dasar dan urutan peristiwanya sebagai berikut:
Sebagaimana telah dikemukakan dimuka bahwa atas Fasilitas LAP-OL dan LAP- TL yang telah diterima oleh Penggugat, ternyata kemudian Penggugat tidak memenuhi kewajibannya, sesuai ketentuan dan/atau syarat-syarat yang telah diatur dalam Perjanjian, maka atas hal ini Para Tergugat telah mengingatkan melalui Surat-surat Peringatan kepada Penggugat untuk segera menyelesaikan kewajibannya yang terhutang;
Bahwa atas hal ini Para Tergugat telah memberikan kesempatan dan waktu yang sangat cukup kepada Penggugat untuk menyelesaikan kewajibannya, terbukti Para Tergugat telah menyetujui permohonan Penggugat dengan syarat dan kondisi yang tidak memberatkan, namun tidak dapat dipenuhi, kemudian diberikan kesempatan lagi, juga tidak dapat dipenuhi, sehingga dikategorikan sebagai kredit macet. Hal ini tentunya akan mengancam Para Tergugat sebagai Bank dalam menunjang perekonomian masyarakat, karena kredit yang diberikan kepada Penggugat adalah dana masyarakat yang ketepatan waktu pengembaliannya sangat penting;
Oleh karenanya dalil Penggugat yang menyatakan "surat Penggugat kepada Tergugat HI tidak ditanggapi", tidak terbukti kebenarannya, sehingga dalil a quo patut dikesampingkan;
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, Para Tergugat kembali mengingatkan melalui Surat Peringatan I, II dan III kepada Penggugat untuk segera menyelesaikan kewajibannya, tetapi tidak ada tanggapan penyelesaian, karenanya terbukti Penggugat telah wanprestasi;
Bahwa wanprestasi tersebut juga telah diakui oleh Penggugat, sebagaimana ternyata dalam posita butir 29 yang menyatakan "kondisi keuangan perusahaan Penggugat saat ini belum stabil akibat tertundanya pembayaran dari beberapa customer dalam bidang usaha yang berkaitan dengan transhipment tambang nikel dan batubara; dan pada saat ini kami sedang memproses penjualan beberapa asset untuk menyelesaikan pembayaran yang tertunggak", karenanya pengakuan ini merupakan bukti yang sempuma;
Bahwa sehubungan dengan program penyelesaian kredit bermasalah debitur Para Tergugat atas nama PT. Halmahera Shipping (Lc. Penggugat), maka Para Tergugat telah minta bantuan Tergugat IV untuk melakukan kegiatanpra lelang atas jaminan SHGB No. 00149/Lengkong Karya dan SHGB No. 00285/Lengkong Karya, sebagaimana Surat Perintah Kerja No. 2956/RMG-SPK/CCR/III/2014 tanggal 19 Maret 2014 berikut perpanjangan-perpanjangannya, karenanya tindakan pra lelang yang dilakukan oleh Tergugat IV dengan mengirimkan surat ke alamat rumah Penggugat dapat dibenarkan secara hukum, sehingga bukan merupakan pelanggaran hukum. Dengan demikian, dalil posita butir 37, 42 dan 43 serta petitum butir 3 yang menyatakan Surat Tergugat IV No. 41/BLP/I11/2014 tanggal 24 Maret 2014 cacat yuridis, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, menjadi tidak relevan lagi dan sudah terbantahkan dengan mutlak, karenanya dalil tersebut patut dikesampingkan;
Selanjutnya atas dasar wanprestasi tersebut, Para Tergugat selaku Pemegang Hak Tanggungan atas Obyek Hak Tanggungan SHGB No. 00149/Lengkong Karya dan SHGB No. 00285/Lengkong Karya, telah mengajukan permohonan eksekusi lelang kepada Tergugat V;
Bahwa pelelangan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah ("UUHT"), menyatakan "Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut";
Selanjutnya Pasal 14 ayat (1), (2) dan (3) UUHT menegaskan "Sertipikat Hak Tanggungan yang memuat irah-irah dengan kata-kata "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan berlaku sebagai pengganti grosse akta hipotik sepanjang mengenai hak atas tanah";
Menurut Sutarno, S.H., M.M, dalam Bukunya "Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank", halaman 160, Penerbit CV. Alfabeta, 2005, ditegaskan bahwa hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri merupakan salah satu perwujudan dari kedudukan diutamakan yang dipunyai oleh Pemegang Hak Tanggungan. Dengan sifat ini, jika debitur cidera janji maka kreditur sebagai pemegang Hak Tanggungan dapat melakukan penjualan benda jaminan secara langsung dengan bantuan Kantor Lelang Negara tanpa perlu persetujuan pemilik benda jaminan dan tidak perlu meminta fiat eksekusi dari pengadilan. Penjualan benda jaminan yang dilakukan langsung oleh kreditur dengan bantuan Kantor Lelang Negara tanpa persetujuan pemilik benda jaminan dan tidak perlu meminta fiat eksekusi dari pengadilan disebut PARATE EKSEKUSI;
Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 93/PMK.06/2010 tanggal 23 April 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, disebutkan bahwa "Lelang Eksekusi termasuk tetapi tidak terbatas pada: Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Lelang EksekusiPengadilan, Lelang Eksekusi Pajak, Lelang Eksekusi Harta Pailit, Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 45 Kitab UndangUndang Hukum Acura Pidana (KUHAP), Lelang Eksekusi Barang Rampasan, Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia, Lelang Eksekusi Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai atau Barang yang Dikuasai Negara-Bea Cukai, Lelang Barang Temuan, Lelang Eksekusi Gadai, Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001";
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka dalil gugatan butir 35 tentang meminta fiat eksekusi Pengadilan Negeri Tangerang, menjadi tidak relevan lagi dan sudah terbantahkan dengan mutlak, karena Surat No. 245/SP3- SME/RMG/CCR/III/2014 tanggal 11 Maret 2014, perihal: Peringatan III (Terakhir) hanyalah merupakan salah satu dokumen persyaratan lelang yang tidak mempunyai kekuatan eksekutorial. Dalam hal ini, lelang yang diajukan oleh Para Tergugat adalah lelang eksekusi Hak Tanggungan secara parate eksekusi, karenanya tidak perlu meminta fiat eksekusi dari Pengadilan Negeri Tangerang;
Demikian pula dalil posita butir 38 dan 47 serta petitum butir 6 yang pada pokoknya menyatakan "tindakan Para Tergugat yang telah melelang SHGB No. 00149/Lengkong Karya dan SHGB No. 00285/Lengkong Karya melalui Tergugat V yang didasarkan pada penafsiran yang salah atau keliru terhadap perjanjian accesoir yakni APHT No. 63/2012 tanggal 15 Maret 2012 sebagai tindakan yang cacat yuridis, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum", menjadi tidak relevan lagi dan sudah terbantahkan dengan mutlak, karena lelang yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah lelang eksekusi Hak Tanggungan, sehingga mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa kemudian oleh karena dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subyek dan obyek lelang, maka Tergugat V telah menetapkan Hari dan Tanggal Lelang, yakni pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014. Atas penetapan lelang ini, Para Tergugat selaku penjual telah melakukan Pengumuman Lelang sebanyak 2 (dua) kali, yaitu: Pengumumam Pertama pada tanggal 21 Mei 2014 melalui pengumuman tempel/selebaran dan Pengumuman Kedua pada tanggal 5 Juni 2014 melalui surat kabar harian "Satel it News". Demikian juga pelelangan ini telah diberitahukan kepada Penggugat melalui surat, akan tetapi dalam pelaksanaannya, lelang ini dibatalkan karena ada rencana Denyelesaian dari Penggugat;
Oleh karena itu, dalil gugatan butir 34 yang menyatakan "terkesan Tergugat I tidak meminta Tergugat IV dan Tergugat V untuk menunda pelaksanaan lelang karena adanya upaya penyelesaian kewajiban Penggugat, hal ini membawa kerugian dan ketidakpastian hukum bagi Penggugat, sehingga tindakan Tergugat I, II dan III dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum", menjadi tidak relevan lagi dan sudah terbantahkan dengan mutlak, karenanya dalil ini patut dikesampingkan;
Bahwa rencana penyelesaian ciari Penggugat ternyata tidak ada realisasinya, malahan Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadapa Para Tergugat terkait rencana pelelangan atas SHGB No. 00149/Lengkong Karya dan SHGB No.00285/ Lengkong Karya, sebagaimana terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 3 Juni 2014 dibawah register perkara No. 325/Pdt.G/2014/PN.Tng.
Bahwa secara hukum gugatan Penggugat tidak dapat membatalkan atau menunda atau menghentikan pelaksanaan lelang a quo, karena berdasarkan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan No. 106/PMK.06/ 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang ("PMK 106"), dinyatakan bahwa "Lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan dengan permintaan penjual atau penetapan provisional atau putusan dari lembaga peradilan";
Selanjutnya Pasal 27 huruf c PMK 106 menyatakan "Pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan oleh Pejabat Lelang dalam hal: terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan lelang eksekusi berdasarkan pasal 6 UUHT dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau isteri debitor/tereksekusi yang terkait kepemilikan obyek lelang";
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelaslah gugatan Penggugat tidak dapat membatalkan atau menunda atau menghentikan pelaksanaan lelang a quo, karena in casu tidak ada penetapan provisional/putusan pengadilan atas obyek lelang serta gugatan a quo ternyata diajukan oleh Penggugat selaku Debitur. Oleh karenanya patut diduga ada itikad tidak baik dari Penggugat dengan mengajukan gugatan ini, yaitu sekedar upaya untuk mengulur-ulur waktu atau menghambat proses lelang;
Sehubungan dengan tidak ada realisasi penyelesaian dari Penggugat, maka Para Tergugat telah mengajukan lelang kembali kepada Tergugat V, dan ditetapkan pelaksanaannya pada tanggal 21 Agustus 2014. Dalam hal mana pelelangan ini telah diumumkan oleh Para Tergugat melalui pengumuman tempel/selebaran tertanggal 23 Juli 2012 sebagai pengumuman lelang pertama dan melalui surat kabar harian "Satelit News" tertanggal 7 Agustus 2014 sebagai pengumuman lelang kedua. Demikian juga pelelangan ini telah diberitahukan kepada Penggugat, dan dalam pelaksanaannya, diperoleh harga penawaran tertinggi terakhir yang diajukan oleh Rianto, SH, CN sebesar Rp7.045.000.000,- (tujuh milyar empat puluh lima juta rupiah), karenanya Rianto, SH,CN disahkan sebagai pembeli dalam lelang a quo, sebagaimana Risalah Lelang Nomor: 310/2014 tanggal 21 Agustus 2014;
Dengan demikian surat pemberitahuan lelang kepada Penggugat atas pelaksanaan lelang tertanggal 19 Juni 2014, sebagaimana surat No. 0683/RMG/CCR/V/2014 tanggal 14 Mei 2014 dan pelaksanaan lelang tertanggal 21 Agustus 2014, sebagaimana Surat No. 0924/RMG/CCR/ VII/2014 tanggal 3 Juli 2014, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karenanya sah secara hukum, sehingga dalil posita butir 37 dan petitum butir 3 yang menyatakan kedua surat Para Tergugat tersebut cacat yuridis, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, haruslah ditolak;
Demikian pula Penetapan jadwal lelang dan Tergugat-V atas pelaksanaan lelang tertanggal 19 Juni 2014, sebagaimana Surat No. S-1709/WKN.6/KNL.03/2014 tanggal 12 Mei 2014 dan pelaksanaan lelang tertanggal 21 Agustus 2014, sebagaimana surat No.S-1959/WKN.6/KNL.03/2014 tanggal 30 Juni 2014, telah sah secara hukum, karena dokumen persyaratan lelang yang diajukan oleh Para Tergugat kepada Tergugat V telah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subyek dan obyek lelang, karenanya telah memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang menyatakan "Kepala KPKNL/Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subyek dan obyek lelang". Dengan demikian dalil posita butir 37 dan petitum butir 3 yang menyatakan kedua surat Tergugat V tersebut cacat yuridis, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, haruslah ditolak;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terbukti bahwa lelang eksekusi atas Ohyek hak Tanggungan SHGB No. 00149/Lengkong Karya dan SHGB No. 00285/Lengkong Karya, telah sah secara hukum, karenanya lelang ini patut dipertahankan;
Oleh karenanya sangat beralasan dan sesuai dengan keadilan apabila Majelis Hakim Yang Terhormat menolak dalil-dalil Penggugat, baik dalam posita maupun petitum yang menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Demikian pula sangat beralasan petitum butir 5 untuk ditolak, karena petitum tersebut sama sekali tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti kebenarannya;
Bahwa Para Tergugat menolak keras, dan karenanya mensommier Penggugat untuk membuktikan dalil posita 48 dan petitum butir 4 tentang "penerapan bunga oleh Para Tergugat terhadap Penggugat sebesar 36 % pertahun merupakan perbuatan melawan hukum", karena faktanya dalam hal penerapan bunga atas fasilitas yang diterima oleh Penggugat, Para Tergugat mendasarkannya pada Perjanjian, yaitu 10,25 % pertahun untuk fasilitas LAP-OL dan 10 % untuk fasilitas LAP-TL, karenanya penerapan bunga atas kedua fasilitas tersebut adalah sah dan mengikat secara hukum;
Bahwa dalil posita butir 50 serta petitum butir 7 dan 8 tentang perpanjangan fasilitas OD-LAP dan reschedule fasilitas TL-LAP, sangatlah tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum, karenanya dalil posita dan petitum a quo haruslah ditolak, karena sebagaimana telah dikemukakan dimuka bahwa atas kelalaian Penggugat untuk membayar tunggakan angsuran, Para Tergugat telah memberikan kesempatan dan waktu yang sangat cukup kepada Penggugat untuk menyelesaikan kewajibannya yang terhutang, terbukti Para Tergugat telah menyetujui permohonan Penggugat dengan syarat dan kondisi yang tidak memberatkan, namun tidak dapat dipenuhi, kemudian diberikan kesempatan lagi, juga tidak dapat dipenuhi, sehingga dikategorikan sebagai kredit macet. Hal ini tentunya akan mengancam Para Tergugat sebagai Bank dalam menunjang perekonomian masyarakat, karena kredit yang diberikan kepada Penggugat adalah dana masyarakat yang ketepatan waktu pengembaliannya sangat penting;
Bahwa dalil petitum butir 9 dan 10 tentang tuntutan ganti kerugian materiil dan immateriil, sama sekali tidak berdasarkan hukum, karena sebagaimana telah dikemukakan dimuka bahwa tindakan Para Tergugat selaku Pemegang Hak Tanggungan yang langsung melakukan lelang eksekusi Hak Tanggungan atas Obyek hak Tanggungan dengan bantuan/ perantaraan Tergugat V (partite eksekusi), terbukti telah sah secara hukum karenanya tindakan Para Tergugat bukan merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga dalil tindakan Para Tergugat tersebut mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, balk materiil maupun imateriil tidak terbukti, karenanya dalil tersebut haruslah ditolak;
Bahwa petitum butir 13 tentang uang paksa (dwangsom) haruslah ditolak, karena tuntutan tersebut berupa pembayaran sejumlah uang, dalam hal mana secara hukum tidak dibenarkan;
DALAM INTERVENSI:
Bahwa Turut Tergugat lntervensi I, II dan III dapat menerima dan membenarkan tanpa kecuali atas dalil-dalil Penggugat Intervensi dalam gugatan intervensinya untuk seluruhnya;
Bahwa dalil gugatan intervensi butir 1 dan 2 adalah benar bahwa yang menjadi pokok persoalan utama dalam perkara perdata No. 325/Pdt.G/ 2014/PN.Tng. adalah adanya pelelangan tertanggal 21 Agustus 2014 atas jaminan kredit Tergugat Intervensi, berupa 2 (dua) bidang tanah berikut bangunan diatasnya, yang terletak di Desa Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan ("SHGB") No. 00149/Lengkong Karya dan SHGB No. 00285/Lengkong Karya, keduanya terdaftar atas nama ASKAN NAIM (i.c. Tergugat Intervensi), dalam hal mana Tergugat Intervensi merasa keberatan atas lelang tersebut dengan menyatakan tindakan lelang a quo sebagai tindakan yang cacat yuridis, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa dalil gugatan intervensi butir 3 adalah benar bahwa dalam pelaksanaan lelang tertanggal 21 Agustus 2014 atas 2 (dua) bidang tanah berikut bangunan diatasnya, yang terletak di Desa Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang, sebagaimana SHGB No. 00149/Lengkong Karya dan SHGB No. 00285/Lengkong Karya, keduanya terdaftar atas nama ASKAN NAIM, dengan harga limit lelang sebesar Rp 7.044.730.000,- telah diperoleh harga penawaran tertinggi terakhir yang diajukan oleh Penggugat Intervensi sebesar Rp 7.045.000.000,- (tujuh milyar empat puluh lima juta rupiah), karenanya Penggugat Intervensi disahkan sebagai pembeli dalam lelang a quo, sebagaimana Risalah Lelang Nomor: 310/2014 tanggal 21 Agustus 2014;
Bahwa dalil gugatan intervensi butir 4 dan 6 adalah benar merupakan kewajiban yang secara hukum harus dibayar/dilunasi oleh Penggugat Intervensi selaku Pemenang Lelang yang sah, karenanya dalam hal ini terbukti Penggugat Intervensi adalah Pemenang Lelang (pembeli) yang beritikad baik, sehingga patut mendapat perlindungan hukum;
Bahwa dalil gugatan intervensi butir 5, 8, 9 dan 12 adalah benar bahwa lelang eksekusi tertanggal 21 Agustus 2014 atas Obyek hak Tanggungan SHGB No. 00149/Lengkong Karya dan SHGB No. 00285/Lengkong Karya telah sah secara hukum, karenanya lelang ini patut dipertahankan, sehingga sudah sepatutnya hak-hak Penggugat Intervensi selaku pembeli yang beritikad baik mendapat perlindungan hukum;
Bahwa dalil gugatan intervensi butir 7 adalah benar bahwa obyek lelang berupa 2 (dua) bidang tanah berikut bangunan diatasnya, yang terletak di Desa Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang, sebagaimana SHGB No. 00149/Lengkong Karya dan SHGB No. 00285/Lengkong Karya, keduanya terdaftar atas nama ASKAN NAIM. Dalam hal mana obyek lelang ini telah dibebani dengan Hak Tanggungan, karenanya lelang ini adalah lelang eksekusi Hak Tanggungan;
Bahwa dalil gugatan intervensi butir 10 adalah benar bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, bahwa "lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak dapat dibatalkan";
Bahwa dalil gugatan intervensi butir 11 adalah benar bahwa Penggugat Intervensi (pihak ketiga) adalah pemenang lelang yang sah atas lelang tertanggal 21 Agustus 2014, yang dalam hal ini merasa kepentingannya terganggu akibat gugatan dari pihak Tergugat Intervensi, sebagaimana perkara yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 3 Juni 2014 dibawah register perkara Nomor: 325/Pdt.G/2014/ PN.Tng. Sehingga dengan demikian Penggugat Intervensi mempunyai kepentingan hukum yang cukup untuk mengajukan gugatan intervensi ini, karenanya gugatan intervensi ini dapat dibenarkan secara hukum;
Bahwa dalil gugatan intervensi butir 13 dan 14 adalah benar bahwa Penggugat Intervensi adalah pemenang lelang yang sah, karenanya secara hukum adalah pemilik atas obyek lelang, berupa 2 (dua) bidang tanah berikut bangunan diatasnya, yang terletak di Desa Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang, sebagaimana SHGB No. 00149/Lengkong Karya dan SHGB No. 00285/Lengkong Karya. Oleh karena itu Penggugat Intervensi berhak menuntut kepada Tergugat Intervensi untuk menyerahkan obyek lelang tersebut dan menolak gugatan Tergugat Intervensi dalam perkara No. 325/Pdt.G/2014/PN.Tng. untuk seluruhnya;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, kami mohon agar dengan segala kewenangan dan hikmah kebijaksanaan yang dimilikinya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan ini berkenan memutuskan:
DALAM KONPENSI:
DALAM PROVISI:
Menolak atau dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) tuntutan provisi Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakannya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
DALAM INTERVENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI dan INTERVENSI :
Menghukum Penggugat/Tergugat Intervensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut Terbanding-IV semula Tergugat-IV/ Turut Tergugat intervensi-IV telah mengajukan Jawaban tertanggal 23 Oktober 2014 sebagai berikut:
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI:
Perubahan Gugatan Dengan Mengubah Dasar Tuntutan Tidak dibenarkan
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. dalam bukunya "HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA", Edisi Keempat, 1993, Penerbit LIBERTY, Yogyakarta, pada halaman 81, menyatakan "Menurut Pasal 127 Rv perubahan daripada gugatan dibolehkan sepanjang pemeriksaan perkara, asal saja tidak menguhah atau menamhah "onderwerp van den eis" (petitum, pokok tuntutan). Pengertian "onderwerp van den eis" ini dalam praktek mehputi juga dasar daripada tuntutan, termasuk peristiwaperistiwa yang menjadi dasar tuntutan. Jadi yang tidak boleh diubah termasuk menamhah adalah dasar tuntutan";
Bahwa dalam petitum gugatan awal butir 5, Penggugat menyatakan rencana pelaksanaan pra lelang atau parate eksekusi oleh Tergugat-IV dan rencana pelaksanaan lelang atau parate eksekusi yang diajukan oleh Tergugat-III terhadap tanah dan bangunan milik Penggugat sebagai tindakan yang cacat yuridis, tidak sah.
Hal ini membuktikan bahwa peristiwa yang menjadi dasar tuntutan Penggugat adalah "lelang yang belum terjadi";
Akan tetapi dalam petitum perubahan gugatan butir 5, Penggugat mengubahnya dengan menyatakan pelaksanaan lelang atau parate eksekusi terhadap tanah dan bangunan milik Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat-V pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 yang didasarkan pada permohonan lelang Tergugat-III sebagai tindakan yang cacat yuridis, tidak sah. Hal ini membuktikan bahwa peristiwa yang menjadi dasar tuntutan Penggugat diubah menjadi "lelang yang sudah terjadi";
Bahwa dalam petitum gugatan awal butir 6, Penggugat menyatakan tindakan Tergugat-I dan Tergugat-III yang hendak melakukan pelelangan terhadap tanah dan bangunan milik Penggugat melalui Tergugat-IV dan Tergugat-V sebagai tindakan yang tidak sah. Dalam hal ini membuktikan bahwa peristiwa yang menjadi dasar tuntutan Penggugat adalah terhadap "lelang yang belum terjadi";
Akan tetapi dalam petitum perubahan gugatan butir 6, Penggugat mengubahnya dengan menyatakan tindakan Tergugat-I dan Tergugat-II yang telah melakukan pelelangan terhadap tanah dan bangunan milik Penggugat sebagai tindakan yang cacat yuridis, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Dalam hal ini membuktikan bahwa peristiwa yang menjadi dasar tuntutan Penggugat diubah menjadi "lelang yang sudah terjadi";
Bahwa dalam posita gugatan awal butir 36 dan 38, Penggugat mendasarkan tuntutannya pada rencana pelaksanaan lelang yang belum terjadi, akan tetapi dalam posita perubahan gugatan butir 36 dan 38, Penggugat mendasarkan tuntutannya pada pelaksanaan lelang yang sudah terjadi;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terbukti bahwa perubahan gugatan yang dilakukan oleh Penggugat tidak dapat dibenarkan, karena telah mengubah dasar daripada tuntutan, termasuk peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar tuntutan, dan pula telah menyimpang jauh dari kejadian materiil, yaitu posita yang menjadi dasar tuntutan. Oleh karenanya gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
DALAM PROVISI:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 180 ayat (1) HIR dan Pasal 53 Rv, putusan provisi adalah putusan yang berisikan agar hakim menjatuhkan putusan yang sifatnya segera dan mendesak dilakukan terhadap salah satu pihak dan bersifat sementara di samping adanya tuntutan pokok dalam surat gugatan;
Bahwa tuntutan provisi Penggugat tidaklah tepat dan berlebihan apabila dimasukkan dalam provisi, karena tuntutan provisi a quo sudah menyangkut pokok perkara (bodem geschill), selain itu juga tidak ada alasan mendesak;
Oleh karena itu, tuntutan provisi ini tidak relevan dan patut dikesampingkan, sehingga tuntutan provisi Penggugat haruslah ditolak;
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa Jawaban sebagaimana telah diuraikan DALAM EKSEPSI dan DALAM PROVISI haraplah dianggap sebagai bagian daniatau satu kesatuan dengan JAWABAN DALAM POKOK PERKARA ini;
Bahwa Tergugat-IV dengan tegas menolak seluruh dalil, tuntutan dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya, kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat-IV;
Bahwa sehubungan dengan program penyelesaian kredit bermasalah debitur PT. Bank Permata Tbk atas nama PT. Halmahera Shipping (i.c. Penggugat), Tergugat-I telah minta bantuan Tergugat-IV untuk menyelesaikan/menangani debitur tersebut, sebagaimana Surat Perintah Kerja No. 2956/RMG-SPK/CCRNIII/2014 tanggal 19 Maret 2014, berikut perpanjangan-perpanjangannya, dengan ruang lingkup kegiatan:
Melakukan kegiatan pra lelang atas jaminan, antara lain meberikan penjelasan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan jaminan, melakukan penilaian terhadap jaminan, memasuki obyek jaminan atau tempat penyimpanan obyek jaminan untuk keperluan penilaian, pendataan, verifikasi dan dokumentasi, melakukan upaya-upaya pemasaran;
Melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen kredit dan dokumen jaminan;
Mendaftarkan permohonan lelang ke KPKNL setempat;
Membantu Bank mempersiapkan pelaksanaan lelang Hak Tanggungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka tindakan yang dilakukan oleh Tergugat-IV dengan mengirimkan surat ke alamat rumah Penggugat dapat dibenarkan secara hukum, karena tindakan Terggat-IV tersebut Masih dalam lingkup kegiatan pra lelang. Dengan demikian, dalil posita butir 37, 42 dan 43 serta petitum butir 3 yang menyatakan Surat Tergugat-IV No. 41/BLP/III/2014 tanggal 24 Maret 2014 cacat yuridis, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, menjadi tidak relevan lagi dan sudah terbantahkan dengan mutlak, karenanya dalil tersebut patut dikesampingkan;
Dengan demikian, tindakan Tergugat-IV tersebut di atas bukan merupakan perbuatan melawan hukum, karenanya petitum butir 13 yang menuntut Tergugat-IV membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), sama sekali tidak berdasarkan hukum, sehingga petitum butir 13 haruslah ditolak. Selain itu tuntutan uang paksa (dwangsom) berupa pembayaran sejumlah uang tidak dapat dibenarkan secara hukum;
Oleh karenanya sangat beralasan dan sesuai dengan keadilan apabila Majelis Hakim Yang Terhormat menolak dalil-dalil Penggugat, baik dalam posita maupun petitum yang menyatakan Tergugat-IV telah melakukan perbuatan melawan hokum;
DALAM INTERVENSI:
Bahwa Turut Tergugat Intervensi IV dapat menerima dan membenarkan tanpa kecuali atas dalil-dalil Penggugat Intervensi dalam gugatan intervensinya untuk seluruhnya;
Bahwa dalil gugatan intervensi butir 1 dan 2 adalah benar bahwa yang menjadi pokok persoalan utama dalam perkara perdata No. 325/Pdt.G/2014/PN.Tng. adalah adanya pelelangan tertanggal 21 Agustus 2014 atas jaminan kredit Tergugat Intervensi, berupa 2 (dua) bidang tanah berikut bangunan diatasnya, yang terletak di Desa Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan ("SHGB") No. 00149/Lengkong Karya dan SHGB Nomor 00285/Lengkong Karya, keduanya terdaftar atas nama ASKAN NAIM (i.c. Tergugat Intervensi), dalam hal mana Tergugat Intervensi merasa keberatan atas lelang tersebut dengan menyatakan tindakan lelang a quo sebagai tindakan yang cacat yuridis, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa dalil gugatan intervensi butir 3 adalah benar bahwa dalam pelaksanaan lelang tertanggal 21 Agustus 2014 atas 2 (dua) bidang tanah berikut bangunan diatasnya, yang terletak di Desa Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang, sebagaimana SHGB No. 00149/Lengkong Karya dan SHGB No. 00285/Lengkong Karya, keduanya terdaftar atas nama ASKAN NAIM, dengan harga limit lelang sebesar Rp 7.044.730.000,- telah diperoleh harga penawaran tertinggi terakhir yang diajukan oleh Penggugat Intervensi sebesar Rp 7.045.000.000,- (tujuh milyar empat puluh lima juta rupiah), karenanya Penggugat Intervensi disahkan sebagai pembeli dalam lelang a quo, sebagaimana Risalah Lelang Nomor: 310/2014 tanggal 21 Agustus 2014;
Bahwa dalil gugatan intervensi butir 4 dan 6 adalah benar merupakan kewajiban yang secara hukum harus dibayar/dilunasi oleh Penggugat Intervensi selaku Pemenang Lelang yang sah, karenanya dalam hal ini terbukti Penggugat Intervensi adalah Pemenang Lelang (:pembeli) yang beritikad baik, sehingga patut mendapat perlindungan hukum;
Bahwa dalil gugatan intervensi butir 5, 8, 9 dan 12 adalah benar bahwa lelang eksekusi tertanggal 21 Agustus 2014 atas Obyek hak Tanggungan SHGB No. 00149/Lengkong Karya dan SHGB No. 00285/Lengkong Karya telah sah secara hukum, karenanya lelang ini patut dipertahankan, sehingga sudah sepatutnya hak-hak Penggugat Intervensi selaku pembeli yang beritikad baik mendapat perlindungan hukum;
Bahwa dalil gugatan intervensi butir 7 adalah benar bahwa obyek lelang berupa 2 (dua) bidang tanah berikut bangunan diatasnya, yang terletak di Desa Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang, sebagaimana SHGB No. 00149/Lengkong Karya dan SHGB No. 00285/Lengkong Karya, keduanya terdaftar atas nama ASKAN NAIM. Dalam hal mana obyek lelang ini telah dibebani dengan Hak Tanggungan, karenanya lelang ini adalah lelang eksekusi Hak Tanggungan;
Bahwa dalil gugatan intervensi butir 10 adalah benar bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, bahwa "lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak dapat dibatalkan";
Bahwa dalil gugatan intervensi butir 11 adalah benar bahwa Penggugat Intervensi (pihak ketiga) adalah pemenang lelang yang sah atas lelang tertanggal 21 Agustus 2014, yang dalam hal ini merasa kepentingannya terganggu akibat gugatan dari pihak Tergugat Intervensi, sebagaimana perkara yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 3 Juni 2014 register perkara Nomor.325/Pdt.G/2014/PN.Tng. Sehingga dengan demikian Penggugat Intervensi mempunyai kepentingan hukum yang cukup untuk mengajukan gugatan intervensi ini, karenanya gugatan intervensi ini dapat dibenarkan secara hukum;
Bahwa dalil gugatan intervensi butir 13 dan 14 adalah benar bahwa Penggugat Intervensi adalah pemenang lelang yang sah, karenanya secara hukum adalah pemilik atas obyek lelang, berupa 2 (dua) bidang tanah berikut bangunan diatasnya, yang terletak di Desa Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang, sebagaimana SHGB No. 00149/Lengkong Karya dan SHGB No. 00285/Lengkong Karya. Oleh karena itu Penggugat Intervensi berhak menuntut kepada Tergugat Intervensi untuk menyerahkan obyek lelang tersebut dan menolak gugatan Tergugat Intervensi dal am perkara No. 325/Pdt.G/2014/PN.Tng. untuk seluruhnya;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, kami mohon agar dengan segala kewenangan dan hikmah kebijaksanaan yang dimilikinya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan ini berkenan memutuskan:
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI:
- Menerima eksepsi dari Tergugat-IV;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
DALAM PROVISI:
- Menolak atau dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) tuntutan provisi Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakannya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
DALAM INTERVENSI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI dan INTERVENSI:
- Menghukum Penggugat/Tergugat Intervensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat Intervensi mengajukan gugatan intervensi tertanggal 17 September 2014 sebagai berikut:
Bahwa Tergugat Intervensi telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Turut Tergugat Intervensi-I sampai dengan Turut Tergugat Intervensi-VI dengan register perkara Nomor 325/PDT.G/2014/PN.Tng;
Bahwa ternyata dalam Perkara Perdata Gugatan Nomor 325/PDT.G/2014/ PN.Tng. tersebut Tergugat Intervensi mempermasalahkan tentang lelang yang telah dilaksanakan sebagimana tertuang dalam KUTIPAN RISALAH LELANG Nomor 310/2014 tanggal 26 Agustus 2014 (Bukti P-3);
Bahwa Penggugat Intervensi adalah pemenang lelang yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2104 atas 2(dua) bidang tanah dalam 1(satu) hamparan Luas keseluruhan 749 M2 berikut bangunan di atasnya, sesuai dengan SURAT KETERANGAN NOMOR: KET-55/WKN.06/KNL.03/ 2014, tanggal 25 Agustus 2014 (Bukti P-1);
Bahwa Penggugat intervensi telah membayar seluruh harga objek lelang tersebut sesuai dengan KUITANSI Nomor Kw-117/310/2014, tanggal 26 Agustus 2014 (Bukti P-2);
Bahwa lelang tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum sehingga lelang yang telah dimenangkan oleh Penggugat Intervensi adalah sah berdasarkan hukum sesuai dengan Bukti P-3;
Bahwa terhadap perolehan hak atas objek lelang tersebut Penggugat Intervensi telah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, sebagaimana tertera dalam SURAT SETORAN PAJAK DAERAH BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN dengan Nama Wajib Pajak RIANTO, SH., tanggal 27 Agustus 2014 (Bukti P-4);
Bahwa objek lelang tersebut adalah 2(dua) bidang tanah dalam 1(satu) hamparan Luas keseluruhan 749 M2 berikut bangunan di atasnya yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00149/Lengkong Karya (Bukti P-5) dan Nomor 00285/ Lengkong Karya (Bukti P-6) yang telah dibebani Hak Tanggungan sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 4847/2012 (Bukti P-7);
Bahwa berdasarkan bukti-bukti surat dari Penggugat Intervensi tersebut telah terbukti jika lelang dengan objek lelang berupa 2(dua) bidang tanah dalam 1 (satu) hamparan Luas keseluruhan 749 M2 berikut bangunan di atasnya yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum, dimana Penggugat Intervensi adalah sebagai Pembeli dalam lelang tersebut karenanya Penggugat Intervensi adalah sebagai pemilik yang sah atas objek yang telah dilelang tersebut;
Bahwa oleh karena lelang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan Penggugat Intervensi adalah pembeli yang beritikad baik maka hak-haknya harus dilindungi hukum;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang telah menyatakan dengan tegas bahwa lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tidak dapat dibatalkan;
Bahwa ternyata dalam Perkara Perdata Gugatan Nomor 325/PDT.G/2014/ PN.Tng. TERGUGAT INTERVENSI telah mempermasalahkan tentang lelang yang telah dilaksanakan tersebut, dengan menggugat Para Turut Tergugat Intervensi maka Penggugat Intervensi selaku pemenang dan pemilik objek lelang tersebut berhak melibatkan diri sebagai INTERVENIEN dalam perkara Nomor 325/PDT.G/2014/PN.Tng. tersebut guna melindungi hak dan kepentingannya sendiri sebagai pihak ketiga dalam perkara tersebut sebagaimana digariskan dalam ketentuan Pasal 279 Rv;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas telah terbukti Penggugat Intervensi adalah pembeli lelang dan karenanya adalah pemilik atas objek lelang yang dipermasalahkan oleh Tergugat Intervensi dan Para Turut Tergugat Intervensi dalam perkara Nomor 325/PDT.G/2014/PN.Tng. dimana lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan eksekusi Hak Tanggungan Nomor 4847/2012 dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum sehingga lelang tersebut sah menurut hukum;
Bahwa sampai saat ini objek milik Penggugat Intervensi tersebut masih dikuasai oleh Tergugat Intervensi tanpa alas hak, oleh karena itu layak dan patut jika Tergugat Intervensi dihukum untuk menyerahkan objek tersebut kepada Penggugat intervensi;
Bahwa dengan demikian layak dan patut jika gugatan Tergugat Intervensi dalam perkara Nomor 325/PDT.G/ 2014/ PN.Tng. ditolak untuk seluruhnya dan menghukum Tergugat Intervensi, Turut Tergugat Intervensi-I sampai dengan Turut Tergugat Intervensi-VI untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini selanjutnya menghukum Tergugat Intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Berdasarkan alasan dan hal-hal yang diuraikan di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi Seluruhnya;
Menetapkan Penggugat Intervensi sebagai INTERVENIEN dalam Perkara Nomor 325/PDT.G/2014/PN.TNG;
Menyatakan lelang yang telah dilaksanakan, sebagimana tertuang dalam KUTIPAN RISALAH LELANG NOMOR : 310/2014, tanggal 26 Agustus 2014 sah menurut hukum;
Menyatakan Penggugat Intervensi sebagai pemilik yang sah atas: 2 (dua) bidang tanah dalam 1 (satu) hamparan dengan Luas keseluruhan 749 M2 berikut bangunan di atasnya yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00149 / Lengkong Karya dan Nomor 00285/ Lengkong Karya;
Menghukum Tergugat Intervensi untuk menyerahkan 2 (dua) bidang tanah dalam 1(satu) hamparan dengan Luas keseluruhan 749 M2 berikut bangunan di atasnya yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00149/ Lengkong Karya dan Nomor 00285/ Lengkong Karya kepada Penggugat Intervensi;
Menolak gugatan Tergugat Intervensi dalam Perkara Nomor 325/ PDT.G/ 2014/PN.Tng untuk seluruhnya
Menghukum Tergugat Intervensi dan Turut Tergugat Intervensi-I sampai dengan Turut Tergugat Intervensi-VI untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini;
Menghukum Tergugat Intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau:
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas Permohonan Intervensi dari Pemohon Penggugat Intervensi tersebut Majelis Hakim telah memutus dalam Putusan Sela yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Mengajukan Gugatan Intervensi;
Menerima Pemohon Intervensi untuk bergabung dalam pemeriksaan perkara Perdata No. 325/Pdt.G/2014/PN.Tng untuk kepentingan diri sendiri (Tussenkomst);
Menangguhkan ongkos perkara hingga Putusan Akhir;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat intervensi tersebut, Pembanding semula Penggugat/Tergugat Intervensi mengajukan tanggapan atau jawaban tertanggal 9 Oktober 2014 yang berbunyi sebagai berikut:
GUGATAN INTERVENSI TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL MASUKNYA PIHAK KETIGA DALAM PROSES PERKARA YANG MENGGABUNGKAN DIRT DENGAN PENGGUGAT ASAL (VOEGING VAN PARTIJEN)
Bahwa setelah membaca, mencermati serta menganalisa secara saksama formalitas gugatan intervensi yang diajukan oleh Penggugat Intervensi terhadap perkara perdata nomor 325/pdt.G/2014/PN Tng, maka Penggugat Asal yang dalam gugatan intervensi disebut sebagai Tergugat lntervensi menyatakan menolak Penggugat Intervensi untuk ikut serta dalam proses pemeriksaan perkara perdata nomor 325/Pdt.G/2014/PN Tng karena ikut sertanya Penggugat Intevensi yang bergabung dengan Penggugat Asal in casu Tergugat Intervensi namun memperjuangkan kepentingannya sendiri dan bahkan dalam petitum gugatan intervensinya Penggugat Intervensi meminta agar Pengadilan menolak gugatan Tergugat Intervensi/Penggugat Asal dalam perkara Nomor 325/Pdt.G/2014/PN Tng untuk seluruhnya, dalam hal ini ternyata tidak memiliki dasar yuridis yang sah. Demikian pula halnya dengan kedudukan hukum (legal standing) Penggugat Intervensi yang bergabung dengan Penggugat Asal (voeging van partijen) namun mengajukan gugatan terhadap Tergugat Intervensi sebagaimana yang telah diuraikan diatas dalam hal ini pun tidak memiliki dasar yuridis yang sah.
Bahwa gugatan intervensi yang diajukan oleh Penggugat lntervensi dalam hal ini didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap definisi voeging van partijen dengan intervensi atau tussenskomst dimana hal ini secara eksplisit dapat dilihat dalam gugatan intervensi dimana Penggugat Intervensi telah menggabungkan voeging van partijen dengan tussenkomst atau intervensi menjadi satu dalam gugatan intervensinya.
Bahwa disatu sisi Penggugat Intervensi sebagai pihak ketiga yang masuk dalam proses pemeriksaan perkara perdata nomor 325/Pdt.G/2014/PN Tng serta menggabungkan diri dengan Tergugat Intervensi secara yuridis dimaknai sebagai voeging, namun disisi lain meskipun faktanya Penggugat Intervensi sebagai ketiga yang masuk dalam pemeriksaan perkara a quo dengan menggabungkan diri kepada Tergugat Intervensi ternyata Penggugat Intervensi dalam hal ini hanya memperjuangkan kepentingannya sendiri selaku pemenang lelang jaminan milik Tergugat Intervensi yang telah dilaksanakan tanggal 21 Agustus 2014 oleh Turut Tergugat Intervensi III serta Turut Tergugat Intervensi dan bahkan dalam petitum gugatan intervensinya Penggugat Intervensi meminta agar Pengadilan menolak gugatan Tergugat Intervensi/Penggugat Asal dalam perkara Nomor 325/Pdt. G/2014/PN Tng untuk seluruhnya;
Bahwa menurut hukum acara perdata yang berlaku terdapat 3 kwalifikasi yuridis ikut sertanya pihak ketiga dalam proses perkara perdata antara lain Vrijwaring atau penjamin, tussenkomst atau intervensi serta voeging van partijen;
Retnowulan Sutantio, SH dan Iskandar Oeripkartawinata, SH dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek halaman 50 sampai dengan halaman 54 menjelaskan sebagai berikut:
Vrijwaring atau penjamin terjadi apabila di dalam suatu perkara yang sedang diperiksa oleh pengadilan, di luar kedua belah pihak yang berperkara, ada pihak ketiga yang ditarik masuk dalam perkara tersebut Plat putusan Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 2 full 1952 No. 288/1950 G, termuat dalam Hukum, Majalah Pahl, 1957 No. 3-4 hal. 48);Hampir sama keadaannya dengan penjaminan tersebut diatas adalah apa yang disebut tussenkomst atau intervensi yakni pencampuran pihak ketiga atas kemauan sendiri yang ikut dalam proses, dimana pihak ketiga ini tidak memihak balk kepada penggugat maupun kepada tergugat, melainkan ia hanya memperjuangkan kepentingannya sendiri;
Lain bentuk lagi dari pencampuran pihak ketiga dalam proses adalah apa yang disebut voeging yakni penggabungan pihak ketiga yang merasa berkepentingan, lalu mengajukan permohonan kepada majelis agar diperkenankan mencampuri proses tersebut dan menyatakan ingin menggabungkan diri kepada salah satu pihak, penggugat atau tergugat. Dalam bahasa Belanda hal ini disebut Voeging van partijen (Vide. Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek, Retnowulan Sutantio, SH dan Iskandar Oeripkartawinata, SH, Penerbit CV. Mandar Maju, Cetakan VII, 1997, hal. 50 s/d hal. 54);
Bahwa senada dengan pendapat Retnowulan Sutantio, SH dan Iskandar Oeripkartawinata, SH sebagaimana kutipan tersebut diatas, menurut Pedoman Teknis Administrasi Peradilan Buku H Edisi 2007, Mahkamah Agung RI 2009, pada sub bagian Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Di Lingkungan Peradilan Perdata Umum halaman 60 huruf N angka 2 serta halaman 61 angka 3 sampai dengan angka 7 dijelaskan sebagai berikut:
Voeging adalah ikut sertanya pihak ketiga untuk bergabung kepada penggugat atau tergugat;
Dalam hal ada permohonan voeging, Hakim memberi kesempatan kepada para pihak untuk menanggapi selanjutnya dijatuhkan putusan seta, dan apabila dikabulkan maka dalam putusan harus disebutkan kedudukan pihak ketiga tersebut;
Intervensi (tussenkomst) adalah ikut sertanya pihak ketiga untuk ikut dalam proses perkara itu atas alasan ada kepentingannya yang terganggu. Intervensi diajukan oleh karena pihak ketiga merasabahwa barangmiliknyadisengketakan/diperebutkan oleh Penggugat dan Tergugat. Permohonan intevensi dikabulkan atau ditolak dengan putusan sela. Apabila permohonan intervensi dikabulkan, maka ada dua perkara yang diperika bersama-sama yaitu gugatan asal dan gugatan intervensi;
Vrijwaring adalah penarikan pihak ketiga untuk bertanggung jawab (untuk membebaskan tergugata dari tanggung jawab kepada Penggugat). Vrijwaring diajukan dengan sesuatu permohonan dalam proses pemeriksaan perkara oleh tergugat secara lisan atau tertulis.
Misalnya: Tergugat digugat oleh penggugat, karena barang yang dibeli oleh penggugat mengandung cacat tersembunyi, padahal tergugat membeli barang tersebut dari pihak ketiga, maka tergugat menarik pihak ketiga ini, agar pihak ketiga tersebut bertanggung jawab atas cacat itu;
Setelah ada permohon vrijwaring, Hakim memberi kesempatan para pihak untuk menanggapi permohonan tersebut, selanjutnya dijatuhkan putusan yang menolak atau mengabulkan permohonan tersebut;
Bahwa apabila gugatan intervensi dalam perkara a quo dihubungkan dengan pendapat Retnowulan Sutantio, SH dan Iskandar Oeripkartawinata, SH sebagaimana kutipan tersebut diatas serta Pedoman Teknis Administrasi Peradilan Buku II Edisi 2007, Mahkamah Agung RI 2009, maka kedudukan hukum Penggugat Intervensi dalam mengajukan gugatan intervensi yang dilakukan dengan menggabungkan diri kepada Penggugat Asal namun memperjuangkan kepentingannya sendiri dan bahkan mengajukan tuntutan intervensi agar Pengadilan menolak gugatan Tergugat Interveni dalam perkara Nomor 325/Pdt.G/2014/PN Tng untuk seluruhnya, ternyata tidak memenuhi kualifikasi yuridis masuknya pihak ketiga dalam pemeriksaan perkara perdata baik sebagai voeging van partijen maupun sebagai tussenkomst/intervensi;
Demikian pula halnya bahwa ikut sertanya Penggugat Intervensi selaku pihak ketiga yang masuk dalam perkara a quo serta memilih untuk bergabung dengan Penggugat Asal namun menempatkan Penggugat Asal sebagai Tergugat Intervensi dalam hal ini pun tidak memiliki dasar yuridis yang sah. Sehingga sangat absurd apabila kedudukan Penggugat Intervensi yang bergabung dengan Tergugat Intervensi dinyatakan sebagai tussenkomst atau intervensi;
Bahwa apabila mengacu pada Pedoman Teknis Administrasi Peradilan Buku II Edisi 2007, Mahkamah Agung RI 2009 sebagaimana telah diuraikan diatas, maka secara yuridis seharusnya Penggugat Intervensi selaku pihak ketiga yang masuk dalam perkara a quo mengajukan permohonan untuk ikut serta dalam perkara a quo dengan kualifikasi yuridis sebagai Tergugat Intervensi (tussenkomst) dan bukan sebagai voeging van partijen karena faktanya sebagaimana secara eksplisit dalam gugatan intervensi ternyata Penggugat Intervensi hanya memperjuangkan kepentingannya sendiri dan bahnkan sama sekali tidak mendukung dalil-dalil gugatan Penggugat Asal in casu Tergugat Intervensi, dan alih-alih mendukung dalil gugatan Penggugat Asal in casu Tergugat Intervensi ternyata Penggugat Intervensi mengajukan mengajukan gugatan intervensi dengan petitum agar Pengadilan menolak gugatan Tergugat Interveni dalam perkara Nomor 325/Pdt.G/2014/PN Tng untuk seluruhnya sebagaimana yang diuraikan diatas;
Bahwa oleh karena gugatan intervensi yang diajukan oleh Penggugat Intervensi dalam perkara a quo diajukan dengan menggabungkan kualifikasi yuridis voeging van partijen serta tussenkomst/intervensi dalam satu gugatan dimana dalam gugatan intervensinya Penggugat Intervensi bertindak "seolah-olah" sebagai pihak ketiga yang bergabung dengan Penggugat Asal (voeging van partijen), namun ternyata dalam gugatan intervensinya Penggugat Intervensi hanya memperjuangkan kepentingannya sendiri sebagai pemenang lelang obyek jaminan milik Penggugat Asal tanggal 21 Agustus 2014 dan bahkan dalam petitum gugatan intervensinya meminta agar Pengadilan menolak gugatan Tergugat Interveni (Penggugat Asal) dalam perkara Nomor 325/Pdt.G/2014/PN Tng untuk seluruhnya, maka demi hukum gugatan intervensi yang diajukan Penggugat Intervensi dalam perkara a quo haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil masuknya pihak ketiga dalam proses perkara perdata sebagai voeging van partijen;
Sehingga dengan demikian menurut hukum gugatan intervensi yang diajukan Penggugat Intervensi dalam perkara a quo dinyatakan ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Veerklard);
DALAM POKOK PERKARA GUGATAN INTERVENSI
Bahwa hal-hal yang telah diuraikan pada bagian I angka 1 sampai dengan 9 diatas mutatis mutandis merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dengan bagian II berikut dan Penggugat Asal in casu Tergugat Intervensi dalam gugatan intervensi a quo menyatakan menolak seluruh dalil-dalil gugatan intervensi kecuali hal-hal yang kebenarannya diakui secara jelas oleh Tergugat Intervensi;
Bahwa benar Penggugat Asal in casu Tergugat Intervensi telah mengajukan gugatan melawan PT. Bank Permata, Tbk, Tergugat I in casu Turut Tergugat Intervensi I, PT. Bank Permata, Tbk Kantor Cabang Menara Jamsostek sebagai Tergugat II in casu Turut Tergugat Intervensi II, PT. Bank Permata, Tbk, Divisi Consumer Loan Collection sebagai Tergugat III in casu Turut Tergugat Intervensi III, PT. Balai Lelang Pratama sebagai Tergugat IV in casu Turut Tergugat Intervensi IV, Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kantor Wilayah Djkn Banten cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Serpong sebagai Tergugat V in casu Turut Tergugat Intervensi V dan Juniati Tedjaputera, SH, dalam kedudukan hukumnya selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Tangerang Selatan, sebagai Tergugat VI in casu Turut Tergugat Intervensi VI.
Bahwa gugatan Tergugat Intervensi melawan sejumlah pihak tersebut pada angka 2 diatas di daftarkan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 3 Juni 2014, dimana pendaftaran gugatan oleh Tergugat Intervensi tersebut dilakukan sebelum proses pelelangan terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat Intervensi dilaksanakan oleh Turut Tergugat Intervensi Ill serta Turut Tergugat Intervensi V yakni pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2014;
Bahwa dalil gugatan Intervensi angka 2 sampai dengan angka 14 haruslah dikesampingkan atau ditolak seluruhnya karena ternyata pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Turut Tergugat Intervensi V atas permintaan Turut Tergugat Intervensi III dalam hal ini dilaksanakan pada saat proses mediasi antara Tergugat Intervensi dengan Turut Tergugat Intervensi I sampai dengan Turut Tergugat Intervensi V dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tangerang yang dilaksanakan secara berturut-turut pada tanggal 17 Juli 2014, 22 Juli 2014, 5 Agustus 2014, tanggal 18 Agustus 2014 serta tanggal 25 Agustus 2014;
Bahwa pelelangan terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat Intervensi yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang yang dilakukan oleh Turut Tergugat Intervensi V atas permintaan Turut Tergugat Intervensi III secara yuridis jelas merupakan bentuk perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PM K,06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, sebagaimana yang akan diuraikan berikut:
Bahwa pada awalnya Turut Tergugat Intervensi-III mengajukan surat permohonan nomor surat 0529/RMG/CCR/IV/2014 tanggal 15 April 2014 yang ditujukan kepada Turut Tergugat Intervensi-V;
Setelah menerima surat Turut Tergugat Intervensi-III tersebut selanjutnya pada tanggal 12 Mei 2014 Turut Tergugat Intervensi-V menerbitkan surat nomor Nomor S-1709/WKN.6/KNL.03/2014 tanggal 12 Mei 2014 yang ditujukan kepada Turut Tergugat Intervensi-III yang pada pokoknya menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2014. Oleh karenanya maka dalam surat tersebut Turut Tergugat Intervensi-V meminta Turut Tergugat Intervensi-III agar membuat pengumuman lelang I tanggal 21 Mei 2014 dan pengumuman lelang II tanggal 5 Juni 2014 melalui surat kabar harian yang terbit dan/atau beredar di tempat barang berada yang akan dilelang;
Menindaklanjuti surat Turut Tergugat Intervensi-V tersebut maka selanjutnya pada tanggal 14 Mei 2014 Turut Tergugat Intervensi-III menerbitkan surat nomor 0683/RMG/CCR/V/2014 tanggal 14 Mei 2014 yang ditujukan kepada Tergugat Intervensi yang pada pokoknya menyatakan bahwa pelaksanaan lelang obyek jaminan milik Tergugat Intervensi akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2014;
Bahwa terkait dengan rencana lelang tanah dan bangunan milik Tergugat Intervensi sebagaimana tersebut pada angka 5.3 diatas, maka pada tanggal 3 Juni 2014 Tergugat Intervensi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap sejumlah pihak sebagaimana yang telah Tergugat Intervensi uraikan pada angka 2 bagian II dalam pokok perkara a quo halaman 4
Bahwa setelah Turut Tergugat Intervensi-I, Turut Tergugat Intervensi-II serta Turut Tergugat Intervensi-III mengetahui jika rencana pelelangan tanah dan bangunan milik Tergugat Intervensi tersebut ternyata Tergugat Intervensi telah menggunakan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang maka Turut Tergugat Intervensi-III mengajukan permohonan pembatalan pelelangan tanah dan bangunan milik Tergugat Intervensi kepada Turut Tergugat Intervensi V;
Selanjutnya pada tanggal 20 Juni 2014 Turut Tergugat Intervensi III secara melawan hukum kembali mengirimkan surat permohonan lelang dengan nomor 0863/RMG/CCR/V1/2014 kepada Turut Tergugat Intervensi-V, dan selanjutnya terhadap surat Tergugat-III tersebut maka pada tanggal 30 Juni 2014 Turut Tergugat Intervensi-V menerbitkan surat Nomor S1959/WKN.6/KNL.03/2014 yang ditujukan kepada Turut Tergugat Intervensi-III yang pada pokoknya menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2014. Oleh karenanya Turut Tergugat Intervensi V meminta Turut Tergugat Intervensi-III untuk membuat pengumuman lelang I tanggal 23 Juli 2014 dan pengumuman lelang II tanggal 7 Agustus 2014 2014 melalui surat kabar harian yang terbit dan/atau beredar di tempat barang berada yang akan dilelang;
Menidaklanjuti surat Turut Tergugat Intervensi-V tersebut, selanjutnya pada tanggal 3 Juli 2014 Turut Tergugat Intervensi-III menerbitkan surat nomor 0924/RMG/CCR/VII/2014 tanggal 3 Juli 2014 dimana dalam surat tersebut pada pokoknya Turut Tergugat Intervensi-III menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang tanah dan bangunan sebagai obyek jaminan milik Tergugat Intervensi yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2014;
Bahwa ternyata pembatalan pelaksanaan lelang terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat Intervensi yang pada awalnya direncakan pada tanggal 19 Juni 2014 dalam hal ini ternyata telah menyalahi atau bertentangan dengan ketentuan pasal 26 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 106/PMK.06/2013 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebab Turut Tergugat Intervensi V selaku pejabat lelang dalam hal ini tidak melakukan pengumuman pembatalan lelang kepada peserta lelang tanggal 19 Juni 2014, padahal menurut ketentuan pasal 26 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 106/PMK.06/2013 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang berbunyi "Dalam hal terjadi pembatalan sebelum lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penjual dan Pejabat Lelang harus mengumumkan kepada Peserta Lelang pada soot pelaksanaan lelang" sedangkan faktanya ternyata pengumuman lelang tersebut tidak dilakukan oleh Turut Tergugat Intervensi V. Oleh karenanya maka hal ini jelas membuktikan bahwa pembatalan pelaksanaan lelang tanggal 19 Juni 2014 serta pelaksanaan lelang terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat Intervensi tanggal 21 Agustus 2014 tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa selanjutnya dalil gugatan intervensi angka 3 haruslah ditolak karena ternyata pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Turut Tergugat Intervensi-V atas permintaan Turut Tergugat Intervensi-III pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2014 yang pada akhirnya menetapkan Penggugat Intervensi sebagai pemenang lelang ternyata dilakukan pada saat dimana proses mediasi dalam perkara perdata Nomor 325/Pdt.G/2014/PN Tng sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang;
Bahwa gugatan lntervensi angka 4 yang mendalilkan bahwa Penggugat Intervensi telah membayar sejumlah uang harga obyek lelang tanah dan bangunan milik Tergugat Intervensi serta dalil gugatan intervensi angka 5 yang mendalilkan bahwa lelang tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum sehingga lelang yang telah dimenangkan oleh Penggugat Intervensi adalah sah berdasarkan hukum sesuai dengan bukti P-3, haruslah dikesampingkan karena ternyata pelaksanaan lelang terhadap tanah dan bangunan milik Penggugat Asal in casu Tergugat Intervensi telah bertentangan atau setidaknya telah mengesampingkan atau tidak sesuai dengan ketentuan pasal 26 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 106/PMK.06/2013 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
Bahwa hal ini dapat dibuktikan bahwa meskipun dalam gugatan tanggal 3 Juni 2014 Tergugat Intervensi telah mengajukan permohonan provisi namun Turut Tergugat Intevensi V secara melawan hukum tetap melaksanakan lelang terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat Intervensi dengan dasar penafsiran yang sempit serta keliru terhadap ketentuan pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 106/PMK.06/2013 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
Bahwa secara yuridis seharusnya Turut Tergugat Intervensi-V selaku penyelenggara negara yang memiliki salah satu tugasnya untuk melaksanakan pelelangan jaminan milik debitur in casu Tergugat Intervensi lebih menghormati upaya hukum yang diajukan oleh Tergugat Intervensi dengan tidak melaksanakan lelang tanah dan bangunan milik Tergugat Intervensi hingga Pengadilan sebagai dominis litis menjatuhkan putusan provisi sebagaimana yang dimintakan oleh Tergugat Intervensi dalam gugatan tanggal 3 Juni 2014. Oleh karenanya maka sudah sepatutnya menurut hukum apabila hak-hak serta kepentingan hukum Tergugat Intervensi terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat Intervensi yang telah dilaksanakan lelang oleh Turut Terggugat Intervensi dalam perkara a quo haruslah dilindungi;
Bahwa Turut Tergugat Intervensi-I, Turut Tergugat Intervensi-II serta Turut Tergugat Intervensi-III serta Turut Tergugat Intervensi-V dalam tahu betul bahwa permohonan provisi yang diajukan oleh Tergugat Intervensi tidak mungkin dijatuhkan putusan selanya hanya dalam waktu yang singkat setelah gugatan didaftarkan tanggal 3 Juni 2014, sehingga Turut Tergugat Intervensi-III secara melawan hukum tetap mengajukan permohonan lelang terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat Intervensi kepada Turut Tergugat Intervensi-V meskipun dalam proses mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tangerang kuasa hukum Turut Tergugat Intervensi-I, Turut Tergugat Intervensi-II, Turut Tergugat Intervensi-III serta Turut Tergugat Intervensi-V hadir dalam proses mediasi tersebut;
Bahwa terkait dengan rencana pelelangan tanah dan bangunan milik Tergugat Intervensi yang dilakukan oleh Turut Tergugat Intervensi-III dengan mengumumkannya melalui harian umum Satelite News edisi Kamis tanggal tanggal 7 Agustus 2014 tanggal 21 Agustus 2014, maka pada tanggal 11 Agustus 2014 Tergugat Intervensi telah melakukan sanggahan sebagai bentuk keberatan Tergugat Intervensi terhadap pengumuman yang dilakukan oleh Turut Tergugat Intervensi-III dimana pengumuman keberatan Tergugat Intervensi dalam hal ini dilakukan dengan mengumumkan keberatan tersebut melalui harian umum Satelite News, edisi Senin tanggal 11 Agustus 2014 yang pada pokoknya Tergugat Intervensi menyampaikan kepada khalayak umum termasuk tetapi tidak terbatasa pada Penggugat Intervensi bahwa rencana pelelangan tanah dan bangunan milik Tergugat Intervensi oleh Turut Tergugat Intervensi-III tanggal 21 Agustus 2014 saat ini sedang disengketakan di Pengadilan Negeri Tangerang, sehingga Tergugat Intervensi meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang tersebut;
Bahwa dalil gugatan intervensi angka 6 haruslah dikesampingkan karena pelaksanaan lelang terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat Intervensi tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundagan-undangan yang berlaku, sehingga pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dilakukan oleh Penggugat Intervensi dalam hal ini haruslah dinyatakan tidak sah dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa dalil gugatan intervensi angka 7 serta 8 haruslah ditolak sebab hingga saat ini Tergugat Intervensi sedang melakukan upaya hukum guna memperjuangkan hak-hak serta kepentingan Tergugat Intervensi atas tanah dan bangunan milik Penggugat Asal in casu Tergugat Intervensi yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang, sehingga gugatan intervensi angka 8 yang mendalilkan bahwa Penggugat Intervensi adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan milik Tergugat Intervensi tersebut haruslah ditolak sebab pelaksanaan lelang terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat Intevensi dilakukan setelah Tergugat Intervensi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang;
Bahwa dalil gugatan intervensi angka 9 haruslah ditolak dan Penggugat Intervensi dalam hal ini tidak dapat disebut sebagai pembeli yang beritikad balk, sebab apabila Penggugat Intervensi adalah pembeli yang beritikad balk maka sudah sepatutnya Penggugat Intervensi menunda terlebih dahulu keikutsertaan Penggugat Intervensi dalam pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Turut Tergugat Intervensi-V karena tanah dan bangunan milik Tergugat Intervensi yang telah dilakukan pelelangannya oleh Turut Tergugat Intervensi-V dalam hal ini merupakan obyek sengketa yang sedang dalam proses pemeriksaannya di Pengadilan Negeri Tangerang. Sehingga tindakan Penggugat Intervensi yang meskipun telah mengetahui bahwa tanah dan bangunan milik Tergugat Intervensi sedang menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo namun memaksakan diri untuk mengikuti lelang yang dilakukan oleh Turut Tergugat Intervensi-V justru membuktikan bahwa Penggugat Intervensi merupakan pembeli yang beritikad buruk;
Bahwa dalil gugatan intervensi angka 10 haruslah ditolak sebab secara nyata dan tidak terbantahkan apabila pelaksanaan lelang terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat Intervensi dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan pasal 24 jo. Pasal 26 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 106/PMK.06/2013 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
Bahwa pelaksanaan lelang terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat Intervensi dalam hal ini baru dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 106/PMK.06/2013 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang apabila pelaksanaan lelang terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat Intervensi dilakukan terlebih dahulu sebelum gugatan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Namun faktanya ternyata pelaksanaan lelang terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat Intervensi yang dilakukan oleh Turut Tergugat Intervensi-V atas permintaan Turut Tergugat Intervensi-III justru dilaksanakan pada saat dimana proses pemeriksaan perkara a quo sedang memasuki tahapan mediasi;
Bahwa dalil gugatan intervensi angka 11 haruslah ditolak sebab tidak benar apabila Tergugat Intervensi dalam hal ini mempermasalahkan lelang yang telah dilaksanakan, namun faktanya justru Tergugat Intervensi dalam perkara ini telah terlebih dahulu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangeran0 19 Juni 2014. Adapun perubahan gugatan yang dilakukan oleh Tergugat Intervensi pada tanggal 1 September 2014 adalah untuk menyesuaikannya dengan perubahan fakta hukum yang terjadi yang dilakukan oleh Turut Tergugat Intervensi-V serta Turut Tergugat Intervensi-III;
Bahwa dalil gugatan intervensi angka 11 yang menyatakan "maka Penggugat Intervensi selaku pemenang lelang dan pemilik objek lelang tersebut berhak melibatkan diiri sebagai INTERVENIEN dalam perkara nomor 325/Pdt.G/2014/PN Tng tersebut guna melindungi hak dun kepentingannya sendiri sebagai pihak ketiga dalam perkara tersebut sebagaimana digariskan dalam ketentuan Pasal 279 RV", justru semakin membuktikan bahwa gugatan intervensi dalam perkara a quo lebih tepat apabila diajukan dalam bentuk tussenkomst/ intervensi dan bukan dalam bentuk voeging van partijen sebagaimana yang dilakukan oleh Penggugat Intervensi dalam perkara a quo namun mempejuangkan kepentingannya sendiri selaku pemenang lelang. Oleh karenanya maka sudah sepatutnya apabilan gugatan intervensi dalam perkara ini dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa dalil gugatan intervensi angka 12 serta 13 haruslah ditolak karena tidak benar jika pelaksanaan lelang tersebut dilaksanakan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Faktanya ternyata pelaksanaan lelang terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat Intervensi dalam hal ini justru bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 106/PMK.06/2013 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
Demikian pula halnya bahwa Tergugat Intervensi masih menguasai tanah dan bangunan milik Tergugat Intervensi karena Tergugat Intervensi masih memperjuangkan hak-hak serta kepentingan hukum Tergugat Intervensi atas tanah dan bangunan a quo melalui forum pengadilan yang telah dilakukan jauh sebelum proses pelelangan dilaksanakan;
Bahwa dalil gugatan intervensi angka 14 haruslah ditolak karena secara dan tidak terbantahkan jika Turut Tergugat Intervensi-I, Turut Tergugat Intervensi-II, Turut Tergugat Intervensi-III, Turut Tergugat Intervensi-IV, Turut Tergugat Intervensi-V serta Turut Tergugat lntervensi-VI telah melakukan perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada Tergugat Intervensi;
Maka berdasarkan seluruh dalil-dalil yang telah diuraikan diatas, maka Penggugat Asal in casu Tergugat Intervensi mohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan dengan amar putusan sela dengan amar putusan sebagai berikut:
Menyatakan sebagai hukum bahwa gugatan intervensi yang diajukan Penggugat Intervensi dalam perkara a quo tidak memenuhi syarat formil masuknya pihak ketiga dalam proses perkara perdata sebagai voeging van partijen;
Menolak gugatan intervensi untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan intervensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya bagi Penggugat (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat intervensi tersebut, Terbanding-I, II, III, IV semula Tergugat I, II, III, IV / Turut Tergugat Intervensi-I, II, III, IV telah mengajukan tanggapan atau jawaban tertanggal 9 Oktober 2014 yang berbunyi sebagai berikut:
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Keempat, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 1993, halaman 57, menyatakan "Sementara dua pihak, yaitu Penggugat dan Tergugat, menyengketakan sesuatu di muka pengadilan, pihak ketiga atas kehendaknya sendiri mencampuri sengketa yang sedang berlangsung antara Penggugat dan Tergugat tersebut. Bentuk ini disebut interventie atau campur tangan. Intervensi diatur dalam Pasal 279 — 282 Rv";
Bahwa yang menjadi pokok persoalan utama dalam perkara ini adalah adanya pelelangan tertanggal 21 Agustus 2014 atas jaminan kredit Penggugat, berupa 2 (dua) bidang tanah berikut bangunan diatasnya, yang terletak di Desa Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan ("SHGB") No. 00149/Lengkong Karya dan SHGB No. 00285/Lengkong Karya, keduanya terdaftar atas nama ASKAN NAIM (i.c. Penggugat), dalam hal mana Penggugat merasa keberatan atas lelang tersebut dengan menyatakan tindakan lelang a quo sebagai tindakan yang cacat yuridis, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa dalam hal ini, Penggugat Intervensi (pihak ketiga) selaku pemenang lelang yang sah atas lelang tertanggal 21 Agustus 2014, merasa kepentingannya terganggu akibat gugatan dan pihak Penggugat, sebagaimana perkara yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 3 Juni 2014 dibawah register perkara Nomor: 325/Pdt.G/2014/PN. Tng;
Dengan demikian, Penggugat Intervensi selaku pemenang lelang adalah pihak ketiga yang berkepentingan dan mempunyai kepentingan hukum yang cukup untuk mengajukan gugatan intervensi ini, sehingga dapat dibenarkan secara hukum;
Oleh karenanya Tergugat-I, II, III dan IV dapat menerima dan tidak keberatan atas intervensi atau campur tangan Penggugat Intervensi dalam perkara Nomor: 325/Pdt.G/2014/PN.Tng;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan ini berkenan memberikan putusan sela atas gugatan intervensi a quo, dengan putusan "menerima/mengabulkan permohonan Penggugat Intervensi didalam perkara perdata Nomor 325/Pdt.G/2014/PN.Tng. dan melanjutkan pemeriksaan perkara perdata Nomor 325/Pdt. G/2014/PN Tng";
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat intervensi tersebut, Terbanding-V semula Tergugat-V / Turut Tergugat Intervensi-V telah mengajukan tanggapan atau jawaban tertanggal 9 Oktober 2014 yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa Penggugat Intervensi adalah benar merupakan pemenang lelang yang dilaksanakan oleh Turut Terggugat Intervensi-V pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 atas 2(dua) bidang tanah dalam 1(satu) hamparan luas keseluruhan 749 M2 berikut bangunan di atasnya yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00149/Lengkong Karya an Askan Naim luas 600m2, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 4 Desember 1998 Nomor 25860, sertifikat tanggal 4 Januari 1999;
Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00285/Lengkong Karya an Askan Naim, luas 149m2, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 4 Desember 1998 Nomor 25959, sertifikat tanggal 4 Januari 1999 terletak di Desa Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang, Propinsi Jawa Barat (sesuai sertipikat) sekarang Banten, setempat dikenal dengan Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32 dan sesuai dengan Surat keterangan Tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang;
Bahwa seluruh prosedur pelelangan yang dilaksanakan oleh Turut Tergugat-V telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku sehingga Penggugat Intervensi yang merupakan Pemenang lelang yang dilaksanakan oleh Turut Tergugat Intervensi-V adalah sah dan benar menurut hukum. Maka berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 126K/Sip/1962 tanggal 9 Juni 1962 ditegaskan bahwa Pembeli Lelang yang beritikad baik harus dilindungi oleh Undangundang;
Maka Berdasarkan pada alasan-alasan tersebut di atas, Turut Tergugat Intervensi-V tidak keberatan Penggugat Intervensi-V sebagai Intervenien dalam perkara a quo untuk mempertahankan haknya sebagai pemenang lelang;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 15 Juni 2015 telah menjatuhkan putusan Nomor 325/Pdt.G/2014/PN.Tng joncto Nomor 325/Pdt.Int/2014/PN.Tng yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Provisi :
Menolak Gugatan Provisi Penggugat;
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi (Keberatan) Tergugat-IV;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya;
DALAM INTERVENSI :
Mengabulkan Gugatan Penggugat Intervensi sebagian;
Menyatakan lelang yang telah dilaksanakan, sebagaimana tertuang dalam Kutipan Risalah Lelang Nomor 310/2014, tanggal 26 Agustus 2014 sah menurut hukum;
Menyatakan Penggugat Intervensi sebagai pemilik yang sah atas 2(dua) bidang tanah dalam 1(satu) hamparan dengan Luas keseluruhan 749 M2 berikut bangunan di atasnya yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00149 / Lengkong Karya dan Nomor 00285/Lengkong Karya;
Menghukum Tergugat Intervensi untuk menyerahkan 2(dua) bidang tanah dalam 1(satu) hamparan dengan Luas keseluruhan 749 M2 berikut bangunan di atasnya yang terletak di Taman Tirta Golf BSD Blok F Nomor 32, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00149/ Lengkong Karya dan Nomor 00285/Lengkong Karya kepada Penggugat Intervensi;
Menghukum Tergugat Intervensi dan Turut Tergugat Intervensi-I sampai dengan Turut Tergugat Intervensi-VI untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini;
Menolak Gugatan Penggugat Intervensi selain dan selebihnya;
DALAM PERKARA POKOK DAN INTERVENSI :
Menghukum Penggugat dalam Perkara Pokok/Tergugat Intervensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini sebesar Rp. 1.491.000,- (satu juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut Nomor 325/Pdt.G/2014/PN.Tng joncto Nomor 325/Pdt.Int/2014/PN.Tng tanggal 15 JUNI 2015 tanpa dihadiri oleh Terbanding-V semula Tergugat-V/Turut Tergugat Intervensi-V dan Terbanding-VI semula Tergugat-VI/Turut Tergugat Intervensi-VI. Berdasarkan relaas pemberitahuan tertanggal 13 Januari 2016 Nomor 325/Pdt.G/2014/PN.Tng isi putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 325/Pdt.G/2014/PN.Tng joncto Nomor 325/Pdt.Int/2014/PN.Tng tanggal 15 JUNI 2015 telah diberithukan dengan seksama kepada Terbanding-V semula Tergugat-V/Turut Tergugat Intervensi-V dan Terbanding-VI semula Tergugat-VI/Turut Tergugat Intervensi-VI;
Menimbang bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding tanggal 16 Juni 2015 Nomor 325/Pdt.G/2014/PN.Tng dan Nomor 325/Pdt.Intervensi/2014/PN.Tng, Fransisco Soarez Kuasa Hukum Askan Naim Direktur Utama PT Halmahera Shipping Pembanding semula Penggugat/ Tergugt Intervensi mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 15 Juni 2015 Nomor 325/Pdt.G/2014/PN.Tng joncto Nomor 325/Pdt.Int/2014/PN.Tng, permohonan mana telah diberitahukan dengan saksama berdasarkan:
Surat Pemberitahuan pernyataan banding Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 325/Pdt.G/2014/PN.Tng, tanggal 30 Juli 2015, kepada FX.TRISUMARYANTO, SH. MH. Kuasa Hukum Terbanding-I, II, III semula Tergugat-I, II, III / Turut Tergugat Intervensi-I, II, III;
Surat Pemberitahuan pernyataan banding Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 325/Pdt.G/2014/PN.Tng, tanggal 30 Juli 2015, kepada FX.TRISUMARYANTO, SH. MH. Kuasa Hukum Terbanding-IV semula Tergugat-IV/Turut Tergugat Intervensi;
Risalah pemberitahuan pernyataan permohonan banding Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang Nomor 325/Pdt.G/2014/PN.Tng, tanggal 27 Juli 2015, kepada Terbanding-V semula Tergugat-V / Turut Tergugat Intervensi-V;
Risalah pemberitahuan pernyataan permohonan banding Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang Nomor 325/Pdt.G/2014/PN.Tng, tanggal 27 Juli 2015, kepada Terbanding-VI semula Tergugat-VI / Turut Tergugat Intervensi-VI;
Risalah pemberitahuan pernyataan permohonan banding Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang Nomor 325/Pdt.G/2014/PN.Tng, tanggal 27 Juli 2015, kepada Terbanding semula Penggugat Intervensi;
Menimbang, bahwa atas permohonan banding tersebut, Fransisco Soarez Kuasa Hukum Askan Naim Direktur Utama PT Halmahera Shipping Pembanding semula Penggugat/Tergugt Intervensi mengajukan memori banding tertanggal 22 Srptember 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 22 Srptember 2015, dan Memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan dengan saksama berdasarkan:
Surat pemberitahun dan penyerahan memori banding Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 325/Pdt.G/2014/PN.Tng, tanggal 19 Oktober 2015 kepada FX.TRISUMARYANTO, SH. MH. Kuasa Hukum Terbanding-I, II, III semula Tergugat-I, II, III / Turut Tergugat Intervensi-I, II, III;
Surat pemberitahun dan penyerahan memori banding Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 325/Pdt.G/2014/PN.Tng, tanggal 6 Oktober 2015 kepada FX.TRISUMARYANTO, SH. MH. Kuasa Hukum Terbanding-IV semula Tergugat-IV/Turut Tergugat Intervensi;
Risalah pemberitahuan dan penyerahan memori banding Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang Nomor 325/Pdt.G/2014/PN.Tng, tanggal 6 Oktober 2015, kepada Terbanding-V semula Tergugat-V/ Turut Tergugat Intervensi-V;
Risalah pemberitahuan dan penyerahan memori banding Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang Nomor 325/Pdt.G/2014/PN.Tng, tanggal 6 Oktober 2015, kepada Terbanding-VI semula Tergugat-VI/ Turut Tergugat Intervensi-VI;
Risalah pemberitahuan dan penyerahan memori banding Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang Nomor 325/Pdt.G/2014/PN.Tng, tanggal 6 Oktober 2015, kepada Terbanding semula Penggugat Intervensi;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Pembanding semula Penggugat/Tergugat Intervensi tersebut:
Terbading/Penggugat Intervensi melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan kontra memori banding tanggal 13 Oktober 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 26 Oktober 2015;
Terbanding-I, II, III semula Tergugat-I, II, III / Turut Tergugat Intervensi-I, II, III melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 16 Nopember 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 16 Nopember 2015;
Terbanding-V semula Tergugat-V/Turut Tergugat Intervensi-V telah mengajukan kontra memori banding tertanggal - Nopember 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 01 Desember 2015.
Kontra memori banding dari Terbanding/Penggugat Intervensi telah diberitahukan serta diserahkan dengan saksama berdasarkan:
Surat pemberitahuan dan penyerahan Kontra Memori Banding Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 325/Pdt.G/Int/PN.Tng tanggal 10 Nopember 2015, kepada Fransisco Soarez Kuasa Hukum PT Halmahera Shipping Pembanding semula Penggugat/Tergugt Intervensi;
Surat pemberitahuan dan penyerahan Kontra Memori Banding Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 325/Pdt.G/Int/PN.Tng tanggal 09 Nopember 2015, kepada FX.TRISUMARYANTO, SH. MH. Kuasa Hukum Terbanding-I, II, III semula Tergugat-I, II, III / Turut Tergugat Intervensi-I, II, III;
Surat pemberitahuan dan penyerahan Kontra Memori Banding Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 325/Pdt.G/Int/PN.Tng tanggal 09 Nopember 2015, kepada FX.TRISUMARYANTO, SH. MH. Kuasa Hukum Terbanding-IV semula Tergugat-IV/Turut Tergugat Intervensi;
Risalah pemberitahuan dan penyerahan Kontra Memori Banding Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang Nomor 325/Pdt.G/Int/PN.Tng tanggal 30 Oktober 2015, kepada Terbanding-V semula Tergugat-V/Turut Tergugat Intervensi-V;
Risalah pemberitahuan dan penyerahan Kontra Memori Banding Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang Nomor 325/Pdt.G/Int/PN.Tng tanggal 04 Nopember 2015, kepada Terbanding-VI semula Tergugat-VI/ Turut Tergugat Intervensi-VI;
Kontra memori banding dari Terbanding-I, II, III semula Tergugat-I, II, III / Turut Tergugat Intervensi-I, II, III telah diberitahukan serta diserahkan dengan saksama berdasarkan:
Surat pemberitahuan dan penyerahan Kontra Memori Banding Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 325/Pdt.G/Int/PN.Tng tanggal 04 Desember 2015, kepada Fransisco Soarez Kuasa Hukum PT Halmahera Shipping Pembanding semula Penggugat/Tergugat Intervensi;
Surat pemberitahuan dan penyerahan Kontra Memori Banding Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 325/Pdt.G/Int/PN.Tng tanggal 21 Desember 2015, kepada FX.TRISUMARYANTO, SH. MH. Kuasa Hukum Terbanding-IV semula Tergugat-IV / Turut Tergugat Intervensi-IV;
Risalah pemberitahuan dan penyerahan Kontra Memori Banding Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang Nomor 325/Pdt.G/Int/PN.Tng tanggal 02 Desember 2015, kepada Terbanding-V semula Tergugat-V/Turut Tergugat Intervensi-V;
Risalah pemberitahuan dan penyerahan Kontra Memori Banding Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang Nomor 325/Pdt.G/Int/PN.Tng tanggal 26 Nopember 2015, kepada Terbanding /Penggugat Intervensi;
Kontra memori banding atas nama Terbanding-V semula Tergugat-V/Turut Tergugat Intervensi-V telah diberitahukan serta diserahkan dengan saksama berdasarkan:
Surat pemberitahuan dan penyerahan Kontra Memori Banding Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 325/Pdt.G/Int/PN.Tng tanggal 15 Desember 2015, kepada Fransisco Soarez Kuasa Hukum PT Halmahera Shipping Pembanding semula Penggugat/Tergugt Intervensi;
Surat pemberitahuan dan penyerahan Kontra Memori Banding Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 325/Pdt.G/Int/PN.Tng tanggal 21 Desember 2015, kepada FX.TRISUMARYANTO, SH. MH. Kuasa Hukum Terbanding-I, II, III semula Tergugat-I, II, III / Turut Tergugat Intervensi-I, II, III;
Surat pemberitahuan dan penyerahan Kontra Memori Banding Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 325/Pdt.G/Int/PN.Tng tanggal 21 Desember 2015, kepada FX.TRISUMARYANTO, SH. MH. Kuasa Hukum Terbanding-IV semula Tergugat-IV/Turut Tergugat IntervensiIV;
Risalah pemberitahuan dan penyerahan Kontra Memori Banding Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang Nomor 325/Pdt.G/Int/PN.Tng tanggal 10 Desember 2015, kepada Terbanding-VI semula Tergugat-VI/Turut Tergugat Intervensi-VI;
Risalah pemberitahuan dan penyerahan Kontra Memori Banding Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang Nomor 325/Pdt.G/Int/PN.Tng tanggal 26 Oktober 2015, kepada Terbanding/Penggugat Intervensi;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten, para pihak yang berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara dalam tenggang waktu 14 hari terhitung setelah pemberitahuan, berdasarkan:
Surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 325/Pdt.G/Int/PN.Tng tanggal 15 Desember 2015, kepada Fransisco Soarez Kuasa Hukum Askan Naim Direktur Utama PT Halmahera Shipping Pembanding semula Penggugat/Tergugt Intervensi;
Surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 325/Pdt.G/Int/PN.Tng tanggal 21 Desember 2015, kepada FX.TRISUMARYANTO, SH. MH. Kuasa Hukum Terbanding-I, II, III semula Tergugat-I, II, III / Turut Tergugat Intervensi-I, II, III;
Surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 325/Pdt.G/Int/PN.Tng tanggal 21 Desember 2015, kepada FX.TRISUMARYANTO, SH. MH. Kuasa Hukum Terbanding-IV semula Tergugat-IV/Turut Tergugat Intervensi-IV;
Relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang No.325/Pdt.G/Int/PN.Tng tanggal 10 Desember 2015 kepada Terbanding-V semula Tergugat-V/Turut Tergugat Intervensi-V;
Relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang No.325/Pdt.G/Int/PN.Tng tanggal 11 Oktober 2015 kepada Terbanding-VI semula Tergugat-VI/Turut Tergugat Intervensi-VI;
Risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang Nomor 325/Pdt.G/Int/PN.Tng tanggal 11 Desember 2015, kepada Terbanding/Penggugat Intervensi;
Menimbang dan memperhatikan semua hal yang tertera dalam berita acara persidangan dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 15 Juni 2015 Nomor 325/Pdt.G/2014/PN.Tng joncto Nomor 325/Pdt.Int/2014/PN.Tng;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 325/Pdt.G/2014/PN.Tng joncto Nomor 325/Pdt.Int/2014/PN.Tng diucapkan dan dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada tanggal 15 Juni 2015 dihadiri oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat/Tergugat Intervensi dan Kuasa Hukum Para Terbanding-I, II, III, IV semula Tergugat-I, II, III, IV, tanpa hadirnya Terbanding-V dan VI semula Tergugat-V dan VI / TURUT Tergugat Intervensi V dan VI, serta telah diberitahu isi putusan tersebut pada tanggal 13 Januaari 2016, permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat/Tergugat Intervensi diajukan pada tanggal 16 Juni 2015 sesuai Risalah Pernyataan Permohonan Banding tanggal 16 Juni 2015 Nomor 325/Pdt.G/2014/PN.Tng joncto Nomor 325/Pdt.Int/2014/PN.Tng, sehingga permohonan banding tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, maka secara formal permohonan permohonan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat/ Tergugat Intervensi dalam memori bandingnya mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
bahwa putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 325/Pdt.G/2014/ PN.Tng joncto Nomor 325/Pdt.Int/2014/PN.Tng tanggal 15 Juni 2015 didasarkan pada pertimbangan yang kurang lengkap (onvoldoende gemotiveerd), karena tidak mempertimbangkan kwalitas yuridis keterangan saksi sebagai alat bukti yang diajukan Pembanding semula Penggugat/ Tergugat Intervensi, tidak cermat mempertimbangkan bahwa tanah dan bangunan yang telah dipindah tangankan melalui lelang pada tanggal 21 Agustus 2014 merupakan obyek sengketa perkara Nomor 325/Pdt.G/2014/PN.Tng yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Tangerang dan judex factie salah dalam penerapan hukum;
bahwa Pembanding semula Penggugat/ Tergugat Intervensi tidak sepedapat dengan pertimbangan hukum judex factie pada halaman 113 dan 114, sebagai berikut:
“ Menimbang, bahwa Tergugat Intervensi dalam menjawab gugatan Penggugat Intervensi, dimana pada bagian I dari jawabannya walaupun tidak secara tegas menyebut sebagai Eksepsi (keberatan), namun melihat materi keberatan tersebut Majelis Hakim memandang hal tersebut adalah sebagai materi Eksepsi (Keberatan) ”;
“ Menimbang, bahwa adapun yang menjadi keberatan Tergugat Intervensi dalam jawabannya tersebut adalah sebagai berikut : Gugatan Intervensi tidak memenuhi syarat formil masuknya pihak ketiga dalam proses perkara yang menggabungkan diri dengan Penggugat Asal (Voeging Van Partijen) “;
“ Menimbang, bahwa tentang masuknya pihak ketiga dalam perkara Perdata No.325/Pdt.G/2014/PN.Tng setelah terlebih dahulu mendengar tanggapan dari para pihak dalam perkara Perdata No. 325/Pdt.G/2014/ PN.Tng, masuknya pihak ketiga tersebut oleh Majelis Hakim dipandang cukup beralasan, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Putusan Sela yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Berita Acara Persidangan perkara ini “;
Bahwa keberatan Pembanding semula Penggugat/ Tergugat Intervensi karena dalam menyampaikan jawaban gugatan intervensi pada faktanya tidak pernah mengajukan eksepsi (keberatan) namun demikian Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah menafsirkan jawaban sebagai eksepsi;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat Intervensi dalam kontra memori bandingnya pada pokoknya menyatakan menerima dan sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang dimohonkan banding tersebut baik dalam pertimbangan hukumnya dan juga dalam amar putusannya;
Menimbang, bahwa kontra memori banding Terbanding-I, II, III, IV semula Tergugat-I, II, III, IV / Turut Tergugat Intervensi I, II, III, IV pada pokoknya menyatakan pertimbangan hukum judex factie dalam guatan maupun intervensi sudah tepat dan benar serta beralasan menurut hukum, karenanya patut dipertahankan;
Menimbang, bahwa kontra memori banding Terbanding-V semula Tergugat-V/Turut Tergugat Intervensi-V pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dengan amar putusan sebagai berikut:
Menolak permohonan banding Pembanding semula Penggungat/Tergugat Intervensi atau setidak-tidaknya permohonan banding tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 325/Pdt.G/2014/PN.Tng joncto Nomor 325/Pdt.Int/2014/PN.Tng tanggal 15 Juni 2015 yang dimohonkan banding tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 325/Pdt.G/2014/PN.Tng joncto Nomor 325/Pdt.Int/2014/PN.Tng tanggal 15 Juni 2015 yang dimohonkan banding tersebut, Memori Banding dan Kontra Memori Banding, Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut:
bahwa dalil gugatan asal maupun intervensi dan dalil-dalil jawaban tersebut serta bukti-bukti yang telah diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara sudah dipertimbangkan dengan cermat dan seksama sebagaimana dalam pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama yang diuraikan dalam putusannya tersebut;
bahwa alasan dalam memori banding maupun dalam kontra memori banding tersebut bukan merupakan hal-hal yang baru yang relevan untuk dipertimbangkan dalam pemeriksaan Tingkat Banding dan hanya merupakan pengulangan yang sudah dipertimbangkan dalam putusan Majelis Hakim Tingat Pertama;
berdasarkan hal tersebut diatas Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Banten dapat menyetujui dan membenarkan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut, karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar hukum dalam putusan a quo, oleh karena itu semua hal yang telah diuraikan dalam putusan a quo dianggap telah pula tercantum dalam putusan pada tingkat banding ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 15 Juni 2015 Nomor 325/Pdt.G/2014/PN.Tng joncto Nomor 325/Pdt.Int/2014/PN.Tng harus dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang kalah, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Mengingat dan memperhatikan Undang-undang Nomor 20 tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, HIR dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding Pembanding semula Penggugat / Tergugat Intervensi;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 325/Pdt.G/2014/PN.Tng joncto Nomor 325/Pdt.Int/2014/PN.Tng tanggal 15 Juni 2015 yang dimohonkan banding;
Menghukum Pembanding semula Penggugat / Tergugat Intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Selasa, tanggal 17 Mei 2016 oleh kami DR. H. NARDIMAN, S.H. M.H. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten selaku Ketua Majelis, H.ABDULHAMIDPATTIRADJA,S.H. dan IERSYAF,S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota tersebut, putusan mana diucapkan pada hari Kamis, tanggal 2 Juni 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu SUHARDI, SH Panitera Pengadilan Tinggi Banten, tanpa hadirnya para pihak dalam perkara ini;
HAKIM ANGGOTA ABDULHAMIDPATTIRADJA,S.H. IERSYAF,S.H. | HAKIM KETUA DR. H. NARDIMAN, S.H. M.H. |
| PANITERA, SOEHARDI, SH. |
Perincian Biaya Banding :
Meterai. .......... Rp. 6.000,00
Redaksi. ......... Rp. 5.000,00
Administrasi ... Rp.139.000,00
Jumlah. .......... Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)