57/PDT/2016/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 57/PDT/2016/PT YYK
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Gedung Wtc II, Lantai 1,2,21-30, Jl. Jend Sudirman Kav. 29-31
Also in 100 other cases
MENGADILI ; 1. Menerima permohonan Banding dari Pembanding/Pembantah ; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 46/Pdt.Bth/2015/PN.Yyk tanggal 29 Maret 2016 yang dimohonkan banding tersebut ; 3. Menghukum Pembanding /Pembantah untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam dua tingkat Peradilan yang untuk tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000 ,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor57/PDT/2016/PT YYK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata Bantahan pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
HU SOEN JING pekerjaan : Wiraswasta , Umur : 61 Tahun , Jenis Kelamin , Laki-Laki , Alamat : Jln Taman Duta Mas D 6 Nomor 32 Rt 012 Rw 009 Kelurahan Wijaya Kusuma Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat ;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 8 April 2016 yang telah didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 11 April 2016 , Nomor : W13.VI/Pdt/140/IV/2016 , telah menunjuk dan memberi kuasa kepada :
N a m a : 1. Bob Horo SH,MH ;
2. Dion Sukma Marhaendra , SH. MH
3. Luhut M Sinaga , SH . MH ;
4. Ardy Edward Purba , SH ;
5. Prasetyo Pristanto , SH ;
Pekerjaan : Kesemuanya Advokad / Pengacara dan Konsultan Hu-
kum ;
A l a m a t : Kantor Kuasa Hukum Kalingga Law Office ;
Di Jalan Pamularsih Raya No 104 A semarang ;
Selanjutnya disebut sebagai …....Dahulu Pembantah sekarang Pembanding ;
L A W A N:
Pt. Bank Permata , Tbk Jakarta Cq. Bank Permata Cabang Yogyakarta Alamat : Jalan Pangeran Mangkubumi Nomor : 26-28 Yogyakarta
Dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal : 11 mei 2016 yang telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 10 Juni 2016 Nomor : W13.VI/Pdt/2015/VI/2016 telah menunjuk dan memberi kuasa kepada :
N a m a : 1. M.Rasyid Ridho , SH. MH ;
2. Nanang Noviansyah, SH ;
3. Parlindungan Marpaung , SH ;
4. Willy Pangaribuan , SH
Pekerjaan : Kesemuanya Advokad/Pengacara/Konsultan Hukum ;
A l a m a t : Kantor Y & K Partners Grand Sipli Tower lantai 41 Suite-J
Jalan S. Parman Jakarta Barat
Selanjutnya disebut sebagai………..Dahulu Terbantah sekarang Terbanding ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 27 Juli 2016 Nomor : 57/Pen.Pdt/2016/PT YYK tentang Penunjukan Majelis Hakim yang akan mengadili perkara Perdata tersebut pada tingkat banding dan Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Yogyakarta ;
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA ;
Telah membaca surat Bantahan Pembantah tertanggal 3 mei 2015 yang telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta dibawah nomor register : 46/Pdt.Bth/2015/PN.Yyk telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut
- Bahwa antara Pengugat dan tergugat telah menjalin kerjasama pembiayaan, dimana Penggugat sebagai debitur dan tergugat sebagai kreditur sejak Desember 2010 ;
- Bahwa dalam perjalanannya antara Penggugat dengan Tergugat berjalan lancar sampai pada tahun 2012 terjadi kemacetan karena perusahaan Penggugat mengalami krisis managemen;
- Bahwa bukan rahasia umum kalau kenaikkan bunga bank menyebabkan banyak kredit macet. Akibatnya, banyak perusahaan kolaps lantaran terlilit utang ;
- Bahwa menurut perhitungan Penggugat sisa hutangnya adalah sebesar Rp 2.140.000.000, - (dua milyar seratus empat puluh juta rupiah) dengan kronologi sebagai berikut :
1. Tanggal 15 Des 2010 Penggugat dan Tergugat sepakat melakukan perjanjian pemberian fasilitas kredit denganjumlah :
- Fasilitas kredit Rekening Koran (OD) Rp 3.000.000.000 (terbilang tiga milyard rupiah) ;
- Fasilitas kredit Revolving Loan (RL) Rp 2.500.000.000 (terbilang dua setengah milyard rupiah) ;
- Fasilitas kredit PreShipment Financing (PSF) Rp 1.000.000.000 (terbilang satu milyard rupiah) ;
2. Tanggal 17 Desember 2011 perjanjian kredit diperpanjang :
- Fasilitas kredit Rekening Koran (OD) Rp 3.000.000.000 (terbilang tiga milyard rupiah) ;
- Fasilitas kredit Revolving Loan (RL) Rp 2.500.000.000 (terbilang dua setengah milyard rupiah ;
- Fasilitas kredit Preshipment Fiancing (PSF) Rp 3.000.000.000 (terbilang tiga milyard rupiah) ;
3. Terhadap fasilitas kredit tersebut penggugat dikenakan bunga 11% pertahun;
4. Sebagai jaminan terhadap fasilitas kredit adalah sebidang tanah dan bangunan SHGB no. 00020/Cinangka (JT 19-8-2040), yang berlokasi di Jl. Desa Cinangka Kec, Bungursari Kab. Purwakarta, Jawa Barat, milik PT. SIMITRA FURNITAMA, dimana Penggugat adalah pemegang saham dan menjabat sebagai Direktur Utama ;
5. Fasilitaskredit yang sudah dipakai adalah Rekeningkoran (OD) Rp 3.000.000.000 (tiga milyard rupiah) dan sisa hutang tinggalRp 2.000.000.000 (dua milyard rupiah) dikarenakan sebagian sudah dikembalikan tetapi mau dipakai lagi tidak bisa karena harus tunggu perpanjangan kredit lagi ;
6. Fasilitas kredit yang sudah dipakai adalah Revolving Loan dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah) juga sebagian sudah dikembalikan sisanyaRp 1.500.000.000 (satu milyar rupiah) ;
7. Fasilitas kredit Preshipment financing (PSF), dari Rp 3.000.000.000 (tiga milyard rupiah) baru dipakai Rp 1.500.000.000 (satu setengah milyard rupiah) dan yang 1 milyard sudah dikembalikan jadi sisanya tinggal Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ;
8. Dan sejak tahun 2012 Penggugat sudah mulai kesulitan membayar pinjaman yang harusnya sudah jatuh tempo, yaitu :
- Rekening KoranRp 2.000.000.000 (dua milyard rupiah) ;
- Revolving loan Rp 1.500.000.000 (satu setengah milyard) ;
- Pre shipment financing Rp 1.000.000.000 (satu milyard rupiah) ;
- Total kredit saat macet adalahRp 4.500.000.000 (empat setengah milyard) ;
9. Sekitar bulan Juli tahun 2013 akibat macetnya pembayaran maka sisa pinjaman dibuat menjadi pinjaman cicilan dengan pembayaran tiap bulannya menjadi Rp 210.000.000 (dua Ratus Juta sepuluh ribu rupiah) dengan bunga dan pinjaman ;
10. Dengan susah payah Penggugat sudah mengangsur sebanyak sejak bulan Juni 2013 September 2014 sehingga total yang sudah dibayar adalah Rp.2.360.000.000,- ( dua milyard tiga ratus enam puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
1. 29 Juni 2013 Rp.210.000.000,- ............. (P-1);
2. 26 Juli 2013 Rp.210.000.000,- ............. (P-2);
3. 29 Agustus 2013 RP.210.000.000,-....... (P-3);
4. 08 Oktober 2013 Rp.100.000.000,- ...... (P- 4);
5. 25 Oktober 2015 Rp.110.000.000,-....... (P-5);
6. 19 November 2013 Rp.50.000.000,-....... (P-6);
7. 25 November 2013 Rp.50.000.000,- .......( P.7);
8. 28 November 2013 Rp.70.000.000,-........( P-8);
9. 13 Desember 2013 Rp.40.000.000,- .......( P-9);
10. 27 Desember 2013 Rp.210.000.000,- .... ( P-10);
11. 24 Januari 2014 Rp.210.000.000,-.........( P-11);
12. 10 Apri 2014 Rp.210.000.000,- ..............( P-12);
13. 22 April 2014 Rp. 210.000.000,- .......... .( P- 13);
14. 02 juni 2014 Rp.210.000.000,- ...............( P-14).
15. 01 Juli 2014 Rp.210.000,- .......................( P-15);
16. 05 September 2014 .Rp. 50.000.000..... ( P – 16 );
Total Rp.2.360.000.000,- ( Dua milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah ) sehingga sisa hutang yang masih harus dibayar oleh Penggugat sebesar Rp.4.500.000.000,- - Rp 2.360.000.000,= Rp. 2.140.000.000,- ( Dua milyar seratus empat puluh juta rupiah ;
11. Sedangkan akibat macetnya pembayaran angsuran perhitungan sisa hutang beserta bunga dan denda menurut Tergugat adalah :
Sisa hutang : Fasilitas OD Rp 1.455.437.477,32 ;
Fasilitas RL Rp 1.298.925.506.00 ;
Fasilitas PSF Rp 1.014.545.613.00 ;
Jumlahhutang Rp3.768.908.596.32 ;
Jumlah bunga : Fasilitas OD Rp 3.094.102.183.00 ;
Fasilitas RL Rp 26.430.556.00 ;
Fasilitas PSF Rp 6.111.112.00 ;
Jumlahbunga Rp3.126.643.851.00 ;
Jumlah denda ; Fasilitas OD Rp 0
Fasilitas RL Rp 1.793.809.327.00 ;
Fasilitas PSF Rp 1.461.676.213.00 ;
Jumlah denda Rp3.255.485.540 ;
Total Rp.10.151.057.987,32 ( sepuluh milyar seratus lima puluh satu juta lima puluh tujuh rupiah koma tiga puluh dua ); ;
12. Penggugat sangat keberatan terhadap perhitungan bunga dan denda yang menjadi sangat besar dan tidak jelas dasar hitungannya. Penggugat juga sudah menanggapi surat dari Tergugat tersebut dengan dasar keberatan terhadap perhitungan bunga dan denda, tetapi permohonan Penggugat selalu ditolak dan Penggugat diharuskan segera melunasi sisa pinjaman beserta bunga dan denda. Dan menurut Pengggugat sisa hutang yang seharusnya dibayar oleh Penggugat adalah Rp.4.500.000.000,- - Rp. 2.360.000.000,- menjadi Rp.2.140.000.000,- Mengingat bunga dan denda sejak terjadinya macet tahun 2012 sudah dihentikan ;
a. Bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudah berupaya menyelesaikan permasalahan secara musyawarah sampai akhirnya Tergugat mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Yogyakarta;
b. Bahwa pada tanggal 16 April 2015 Penggugat memohon penundaan waktu eksekusi , Tergugat melalui kuasa hukumnya menyetujui hingga keluar pernyataan dari Penggugat No 13/Pdt.Eks.HT/2014/PN.Yk yang isinya secara garis besar Penggugat diberi waktu sampai tanggal 7 Mei 2015, apabila tidak membayar hutangnya kepada Tergugat, Penggugat bersedia menyerahkan seluruh obyek eksekusi untuk dilelang eksekusi;
c. Bahwa Penggugat bersedia menandatangani pernyataan tersebut tetapi keberatan untuk jumlah utangnya, kemudian dijawab oleh Tergugat melalui kuasa hukum Tergugat “ nanti bisa dibicarakan lagi dengan Tergugat yang penting ada dana siap “;
d. Bahwa Penggugat terus berusaha mengumpulkan dana untuk membayar hutangnya kepada Tergugat sebelum batas waktu yang ditentukan, namun betapa kagetnya setelah Penggugat mengetahui melalui bagian keuangan penggugat bahwa jumlah hutang yang tertulis dalam surat pernyataan tersebut diatas yaitu sebesar Rp.10.151.037.987,32 sangat jauh dari perhitungan hutang yang dilakukan oleh penggugat yaitu Rp.2.140.000.000,- ;
e. Bahwa penggugat berkirim surat kepada tergugat tertanggal 19 April 2015 yang intinya menyampaikan perbedaan jumlah perhitungan utang dan merasa keberatan serta minta diadakan pertemuan untuk membicarakan perbedaan tersebut, tetapi pihak Tergugat hanya menjawab secara lisan melalui kuasa hukumnya “masih didiskusikan“;
f. Bahwa sampai gugatan ini dilayangkan Tergugat belum memberikan konfirmasi atas surat keberatan tersebut sehingga penggugat khawatir kalau lelang tanggal 7 Mei 2015 dilaksanakan mengingat waktu sangat pendek, oleh karena itu sudah selayaknya apabila lelang eksekusi atas agunan kredit Penggugat tersebut diatas ditangguhkan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Berdasarkan alasan alasan tersebut diatas, kiranya Pengadilan Negeri Yogyakarta / Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menjatuhkan :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat bersalah dalam menghitung sisa hutang yang harus dibayar oleh Penggugat;.
3. Menyatakan bahwa sisa hutang Penggugat yang benar adalah sebesar Rp 2.140.000.000, - (dua milyar seratus empat puluh juta rupiah) ;
4. Menyatakan lelang eksekusi atas agunan kredit Penggugat ditangguhkan, sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
5. Menyatakan Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;.
Atau :
Jika Pengadilan Negeri Yogyakarta berpendapat lain, maka kiranya memberikan putusan yang menurut pengadilan dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil.;
Telah membaca eksepsi dan jawaban kuasa Hukum Terbantah/Tergugat
yang telah menyampaikan jawabannya tertanggal 3 Desember 2015 mengemukakan hal-hal sebagai berikut ;
I. DALAM EKSEPSI :
1. Eksepsi Kewenangan Relatif - Pengadilan Negeri Yogyakarta Tidak berwenang Mengadili Perkara Aquo ;
Bahwa sesuai dengan Pasal 118 HIR berbunyi:;
“Gugatan perdata yang dalam tingkat pertama masuk wewenang Pengadilan Negeri, harus diajukan dengan surat gugatan, yang ditandatangani oleh penggugat atau oleh orang yang dikuasakan menurut pasal 123 HIR, Kepada Ketua Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terletak tempat tinggal tergugat atau jika tidak diketahui tempat tinggalnya tempat tergugat sebenarnya berdiam” ;
Maka berpedoman pada ketentuan Pasal 118 HIR maka gugatan PENGGUGAT seharusnya diajukan ditempat tinggal atau domisili TERGUGAT.;
Bahwa karena domisili hukum TERGUGAT adalah di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka seharusnya gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian karena gugatan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta maka gugatan tersebut telah melanggar asas Actor sequitor forum rei, maka secara relative Pengadilan Negeri Yogyakarta tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo.;
2. Eksepsi Plurium Litis Consortium- Gugatan Penggugat kurang pihak
Bahwa di dalam Posita Gugatan PENGGUGAT pada angka-4 menyebutkan jaminan terdaftar atas nama PT. SIMITRA FURNITAMA. Dan tentunya permintaan petitum PENGGUGAT serta merta secara otomatis melibatkan pihak lain dalam rangkaian peristiwa hukum didalamnya khususnya peristiwa dalam pengikatan dalam hukum perbankan, dari mulai Badan Pertanahan Nasional, hingga Notaris, karena isi gugatan PENGGUGAT merupakan satu rentetan peristiwa hukum yang terjadi tidak hanya melibatkan antara TERGUGAT (PT. Bank PERMATA Tbk.) dan PENGGUGAT (HU SOEN JING) melainkan juga melibatkan pihak lainnya, sehingga gugatan PENGGUGAT tidak memenuhi syarat fomal yaitu tidak mengikutsertakan pihak yang terkait dalam perkaranya, oleh karena itu gugatan kurang pihak. ;
Bahwa berdasarkan prinsip-prinsip hukum acara perdata, Gugatan yang kurang pihak dalam istilah hukum disebut plurium litis consortium merupakansalah satu cabang dari gugatan yang cacat karena error in persona. Menurut hukum acara perdata, salah satu hal yang membuat Gugatan cacat karena error in persona adalah disebabkan karena Plurium Litis Consortium atau pihak yang ditarik sebagai Pihak tidak lengkap, karena masih ada pihak yang harus diikutsertakan sebagai PENGGUGAT atau TERGUGAT, baru sengketa yang dipersoalkan dapat diselesaikan secara tuntas dan menyeluruh ;
Bahwa sehubungan dengan uraian diatas, TERGUGAT mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dapat mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung yang telah berulang kali dan telah dijadikan suatu yurisprudensi tetap yang menyatakan bahwa :
“Gugatan yang kurang pihak haruslah dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan yang memeriksa perkara” ;
Oleh karena itu dengan alasan ini saja telah cukup dasar dan alasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ;
3. Gugatan Penggugat Tidak Jelas/kabur (Exceptio Obscuur Libel) :
A. Penggugat Dalam Perubahan Gugatannya Telah Mengubah Posita Gugatan ;
Bahwa dalam Gugatan awal Penggugat mendalilkan gugatannya perihal nya adalah mengenai Gugatan Melawan Hukum sedangkan pada perubahan Gugatan yang diajukan Penggugat perihalnya berubah menjadi Gugatan/Bantahan ;
Bahwa dengan demikian jelas PENGGUGAT dalam gugatannya tidak jelas/kabur dan tidak dibenarkan/dilarang melakukan perubahan gugatan yang mengakibatkan perubahan posita gugatan. Hal ini seperti apa yang di kemukakan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1043 K/Sip/1971 yang mengatakan “Yurisprudensi mengizinkan perubahan gugatan atau tambahan asal hal itu tidak mengakibatkan perubahan posita, dan pihak tergugat tidak dirugikan haknya untuk membela diri” ;
Demikian juga Putusan Mahkamah Agung No. 943 K/Pdt/1985 yang menegaskan “Sesuai Yurisprudensi peubahan gugatan selama persidangan diperbolehkan asal tidak menyimpang dari Posita dan tidak menghambat pemeriksaan sidang..” ;
B. Penggugat Dalam Perubahan Gugatannya Telah Mengubah Petitum Gugatan ;
Bahwa didalam gugatan awal Penggugat dalam Petitumnya berbunyi sebagai berikut
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat bersalah melakukan perbuatan melawan hukum ;
3. Menyatakan bahwa sisa hutang Penggugat adalah sebesar Rp. 2.190.000.000,-(dua milyar seratus sembilan puluh juta rupiah) ;
4. Menyatakan lelang eksekusi atas agunan kredit Penggugat ditangguhkan, sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
5. Menghukum membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat ;
Sedangkan didalam perubahan gugatan yang PENGGUGAT sampaikan dalam Petitumnya adalah sebagai berikut: :
1, Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat bersalah dalam menghitung sisa hutang yang harus dibayar oleh Penggugat ;
3. Menyatakan bahwa sisa hutang Penggugat yang benar adalah sebesar Rp. 2.140.000.000,-(dua milyar seratus empat puluh juta rupiah) ;
4. Menyatakan lelang eksekusi atas agunan kredit Penggugat ditangguhkan, sampai perkara ini memiliki putusan berkekuatan hukum tetap ;
5. Menyatakan Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat ;
Bahwa apabila dibandingkan antara kedua Petitum dari gugatan diatas terlihat adanya perbedaan Petitum dimana dalam Petitum gugatan awal terjadi perbedaan yakni pada angka-2 dan angka-3 apabila dibandingkan dengan Petitum pada perubahan gugatan pada angka-2 dan angka-3. Dimana perubahan Petitum tersebut memperlihatkan adanya ketidak jelasan dari gugatan PENGGUGAT yang sangat merugikan TERGUGAT ;
C. Apakah gugatan wanprestasi atau gugatan Perbuatan Melawan hukum?
Bahwa mengenai perihal dalam surat gugatan Penggugat bertuliskan : “Gugatan/Bantahan” ;
Akan tetapi dalam posita dan petitumnya penggugat tidak menguraikan tergolong jenis gugatan apakah gugatan yang diajukannya, apabila wanprestasi penggugat juga tidak menguraikan posita tentang ingkar janji, dan apabila PMH penggugat juga tidak sama sekali menguraikan tentang perbuatan melawan hukum mana yang merugikan dirinya.;
Apabila yang dimaksud adalah bantahan, maka dalam positanya juga tidak diuraikan secara jelas apa yang dibantahnya, dan tidak ada keterkaitan antara posita dengan petitum, sehingga sungguh membingungkan apa maksud dari Penggugat ini ;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka mohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya adalah sebagai berikut :
MENGADILI:
I. DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan Pengadilan Negeri Yogyakarta secara relatif tidak berwenang memeriksa perkara a quo; ;
- Menyatakan gugatan PENGGUGAT Kurang Pihak ;
- Menyatakan gugatan PENGGUGAT kabur (obscuur libel) ;
- Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklard);
- Menghukum PENGGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
II. DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu, maka TERGUGAT mohon agar seluruh dalil yang dikemukakan dalam Eksepsi diatas dianggap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan dalil-dalil yang dikemukakan dalam Pokok Perkara ;
2. Bahwa TERGUGAT menyatakan menolak seluruh dalil-dalil PENGGUGAT yang disampaikan dalam surat gugatannya, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh TERGUGAT;
3. Bahwa menanggapi dalil gugatan PENGGUGAT pada halaman 1 pada point ke-1 perlu TERGUGAT tegaskan bahwa PENGGUGAT melalui surat gugatannya mengakui adanya hubungan hukum (perikatan) antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT berdasarkan suatu Perjanjian Kredit dalam hal mana TERGUGAT sebagai kreditur dan PENGGUGAT sebagai debitur, seperti ternyata dalam perjanjian-kredit sebagai berikut :
a.. Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan No.: SKU/10/49/N/SME, tertanggal 15 Desember 2010, yang dibuat dibawah tangan dan telah dilegalisir oleh Maria Francisca Jenny Setiawati Yosgiarso, Sarjana Hukum, Notaris di Yogyakarta ;
b. Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor: 17, tertanggal 12 Desember 2010, yang dibuat secara Notaril, dihadapan Maria Francisca Jenny Setiawati Yosgiarso, Sarjana Hukum, Notaris di Yogyakarta ;
c. Perubahan Pertama Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor: KK/11/114/AMD/YGY/SME, tertanggal 21 Oktober 2011, yang dibuat secara di bawah tangan;
d. Perubahan Kedua Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor: KK/11/163/AMD/YGY/SME, tertanggal 16 Desember 2011, yang dibuat secara di bawah tangan;
e. Bahwa untuk menjamin tertibnya pembayaran hingga lunas hutang-hutang PENGGUGAT kepada TERGUGAT berdasarkan Perjanjian-Perjanjian tersebut diatas, maka oleh PENGGUGAT telah diberikan jaminan, berupa :
Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Serifikat Hak Guna Bangunan No: 00020/Cinangka, seluas 28.348 m2, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 26 Agustus 2010, Nomor: 137/Cinangka/2010, berikut segala sesuatu yang berdiri, tertanam dan berada di atasnya, setempat dikenal Jalan Desa Cinangka, Rt. 07/Rw.04, Desa Cinangka, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Propinsi Jawa Barat (41181), yang terdaftar atas nama PT. SIMITRA FURNITAMA;
Bahwa Sertipikat tersebut di atas telah dibebani Hak Tanggungan Peringkat Pertama (I) sebesar Rp. 9.680.000.000,- (sembilan milyar enam ratus delapan puluh juta rupiah), berdasarkan SertipikatHak Tanggungan No. 237/2011, yang diterbitkan tanggal 07 Februari 2011, yang berirah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” juncto Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 01/2011, tertanggal 05 Januari 2011 yang dibuat di hadapan Aprizal, Sarjana Hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) daerah kerja Kota Purwakarta ;
Dan Hak Tanggungan Peringkat Kedua (II) sebesar Rp. 1.815.000.000,- (satu milyar delapan ratus lima belas juta rupiah), berdasarkan SertipikatHak Tanggungan No. 2408/2011, yang diterbitkan tanggal 07 Februari 2011, yang berirah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” juncto Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 19/2011, tertanggal 15 Nopember 2011 yang dibuat di hadapan Purwanto, Sarjana Hukum, Magister, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) daerah kerja Kota Purwakarta;
4. Bahwa menanggapi dalil gugatan PENGGUGAT pada halaman-1 pada point-2 dan pada point-3 adalah alasan yang dibuat-buat dan sangat membingungkan dan saling bertentangan satu dengan yang lainnya. Dalam point-2 dikatakan bahwa akibat macetnya kredit sehingga PENGGUGAT tidak dapat membayar kewajibannya kepada TERGUGAT adalah disebabkan karena perusahaan PENGGUGAT mengalami krisis managemen, sedangkan pada point-3 dikatakan bahwa kenaikan bunga bank lah yang menyebabkan banyak kredit macet, akibatnya banyak perusahaan kolaps lantaran terlitlit hutang. Jadi sangat jelas terlihat adanya alasan yang mengada-ada dan dibuat-buat dari PENGGUGAT untuk tidak melakukan pembayaran kewajibannya kepada Penggugat dan sekaligus menghambat proses Lelang eksekusi Hak Tanggungan yang sedang TERGUGAT ajukan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta yang masih dalam tahapan pengajuan permohonan Sita Eksekusi;
5. Bahwa menanggapi dalil gugatan PENGGUGAT pada angka 1 sampai dengan angka 12 dapat TERGUGAT sampaikan sebagai berikut: bahwa keberatan terhadap jumlah kewajiban yang diajukan oleh pihak PENGGUGAT seperti yang tercantum dalam Surat Gugatan PENGGUGAT sebetulnya tidak perlu dipermasalahkan, karena dalam Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan No.: SKU/10/49/N/SME, tertanggal 15 Desember 2010, yang dibuat dibawah tangan dan telah dilegalisir oleh Maria Francisca Jenny Setiawati Yosgiarso, Sarjana Hukum, Notaris di Yogyakarta dalam pasal 5 tentang Pembuktian Hutang disebutkan ;
” Nasabah menyetujui bahwa jumlah Pinjaman berdasarkan perjanjian dari waktu ke waktu akan terbukti dari ;
1. Rekening-rekening Pinjaman yang dipegang dan dipelihara oleh Bank dan atau;
2. Surat sanggup/alsep/promes, tanda terima uang atau instrumen lainnya yang ditentukan Bank; dan atau ;
3. Buku-buku, catatan-catatan dan administrasi yang dipegang dan dipelihara oleh Bank mengenai atau sehubungan dengan pemberian Fasilitas kepada Nasabah; daqn atau ;
4. Surat-surat dan dokumen-dokumen lain yang dikeluarkan oleh Bank” ;
Jadi sangatlah tidak beralasan jika PENGGUGAT keberatan terhadap jumlah kewajiban PENGGUGAT sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Penetapan Aamaning No. 13/Pdt.Eks.Ht/204/PN.Yyk, tertanggal 2 Januari 2015, penetapan mana diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta sehubungan dengan adanya Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan dari TERGUGAT ;
Bahkan dapat TERGUGAT sampaikan kewajiban PENGGUGAT kepada TERGUGAT sesuai perhitungan pertanggal 24 Oktober 2014 dalam Penetapan Aamaning No. 13/Pdt.Eks.Ht/204/PN.Yyk, tertanggal 2 Januari 2015, adalah sebesar Rp.10.151.037.987,32 (sepuluh milyar seratus lima puluh satu juta tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh koma tiga puluh dua rupiah) dengan perincian ;
Fasilitas OD-IDR:
Hutang Pokok Fasilitas OD Rp. 1.455.437.477,32 ;
Hutang Bunga s/d 23 September 2014 Rp. 3.094.102,183,00 ;
Sub total Rp. 4.549.539.660,32 ;
Fasilitas RL-IDR
Hutang pokok Fasilitas RL Rp. 1.298.925.506,00 ;
Hutang Bunga s/d 23 September 2014 Rp. 26.430.556,00 ;
Denda Rp. 1.793.809.327,00 ;
Sub Total Rp. 3.119.165.389.00 ;
Fasilitas PSF-IDR:
Hutang Pokok Fasilitas PSF Rp. 1.014.545.613,00 ;
Hutang Bunga s/d 23 September 2014 Rp. 6.111.112,00 ;
Denda Rp. 1.461.676.213,00 ;
Sub total Rp. 2.482.332.938,00 ;
Total Seluruh Kewajiban Rp.10.151.037.987,32 ;
6. Bahwa menanggapi dalil gugatan PENGGUGAT pada perubahan gugatan pada halaman 2 angka-9 dan angka-10 kiranya Penggugat dapat membuktikan dalil nya dimana telah terjadi kesepakatan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT untuk penyelesaian kewajiban dan seandainyapun terjadi kesepakatan dimana PENGGUGAT akan melunasi kewajiban sebesar Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) dengan cara membayar setiap bulannya Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) akan tetapi seperti yang PENGGUGAT akui dalam gugatan pada angka-10 masih ada sisa hutang yang masih harus dibayar oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT ;
7. Bahwa menanggapi dalil perubahan gugatan PENGGUGAT pada halaman-4 pada point ke-1, point ke-2, point ke-3 dan ke-4 sungguh terlihat PENGGUGAT melalui Kuasa Hukumnya membuat dalil-dalil yang mengada-ada dan tidak benar, karena Surat Pernyataan itu dibuat dihadapan serta disaksikan oleh Ibu Netti Sriningsih, SH., M.Si selaku Panitera Sekretaris (Pansek) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, sehingga sungguh tidak masuk akal Kuasa Hukum PENGGUGAT mengatakan sangat kaget mengetahui jumlah yang yang harus dibayar PENGGUGAT dalam surat pernyataan tersebut adalah sebesar Rp.10.151.037.987,32 (sepuluh milyar seratus lima puluh satu juta tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh koma tiga puluh dua rupiah). Dapat TERGUGAT sampaikan bahwa sebelum Surat Pernyataan ditandatangani sebelumnya diadakan pembicaraan antara Kuasa Hukum PENGGUGAT dengan Kuasa TERGUGAT di hadapan Ibu Netti Sriningsih, SH., M.Si., selaku Panitera Sekretaris pada Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk menindak lanjuti sehubungan adanya Aanmaning kedua kepada PENGGUGAT dan hasil dari pembicaraan tersebut adalah PENGGUGAT bersedia untuk membuat surat pernyataan yang pada intinya PENGGUGAT bersedia untuk membayar kewajibannya kepada TERGUGAT dan diberikan waktu 2 (dua) mimggu untuk membayar seluruh kewajiban PENGGUGAT kepada TERGUGAT. Akan tetapi sangat disayangkan sampai dengan batas waktu yang telah diberikan PENGGUGAT juga tidak memenuhi kewajibannya sebagai mana Surat Pernyataan No. 13/Pdt.eks.HT/2014/PN.Yyk, tertanggal 16 April 2015;
8. Bahwa menanggapi dalil gugatan PENGGUGAT pada halaman-4 pada point-5 yang mengatakan “bahwa Penggugat berkirim surat kepada Tergugat tertanggal 19 April 2015 yang intinya menyampaikan perbedaan jumlah perhitungan utang.........dst......secara lisan melalui kuasa hukumnya “masih didiskusikan”. Dapat TERGUGAT sampaikan bahwa TERGUGAT tidak pernah menerima surat tertanggal 19 April 2015 dari PENGGUGAT. Yang pernah TERGUGAT terima adalah surat dari PENGGUGAT tertanggal 21 April 2015 dan tindak lanjut atas surat dari PENGGUGAT tersebut kemudian diadakan pertemuan pada tanggal 6 Mei 2015 bertempat di Kantor PT. Bank Permata Tbk (TERGUGAT), Gedung WTC 2, lantai 21 untuk membahas Penyelesaian Pinjaman Debitur yang dihadiri oleh Kuasa Hukum PENGGUGAt. Jadi tidak benar pernyataan Kuasa hukum PENGGUGAT yang mengatakan TERGUGAT hanya menjawab “masih didiskusikan”;
9. Bahwa kembali menanggapi dalil gugatan PENGGUGAT dalam gugatannya pada halaman 4 poit-6 yang mengatakan: “bahwa sampai gugatan ini dilayangkan Tergugat belum memberikan konfirmasi atas surat keberatan tersebut sehinggal Penggugat khawatir kalau lelang eksekusi tanggal 7 Mei 2015 dilaksanakan mengingat waktu sangat pendek.......”, dapat TERGUGAT ssampaikan sekali lagi ketidak mengertian PENGGUGAT (kuasa hukum PENGGUGAT) bahwa terhadap proses lelang eksekusi yang diajukan oleh TERGUGAT melalui Pengadilan Negeri Yogyakarta yang teregister dalam Perkara Eksekusi Hak Tanggungan Nomor: 13/Pdt.eks.HT/2014/PN.Yyk baru dalam proses Penetapan Aanmaning dan belum masuk kedalam proses Penetapan Lelang Eksekusi sehingga belum terbit tanggal pelaksanaan lelang yang dikeluarkan oleh Kantor Kekayaan Pelayanan Negara dan Lelang Yogyakarta. Bahwa tanggal 7 Mei 2015 seperti yang dimaksud PENGGUGAT dalam gugatannya adalah tanggal batas waktu terakhir PENGGUGAT melunasi kewajibannya kepada TERGUGAT jadi bukan tangggal pelaksanaan lelang eksekusi;
10. Bahwa dapat TERGUGAT sampaikan proses pengajuan lelang eksekusi kepada Pengadilan Negeri Yogyakarta adalah proses lelang eksekusi Hak Tanggungan telah sesuai dan sah secara hukum. TERGUGAT diberi hak oleh hukum untuk melakukan eksekusi terhadap obyek jaminan apabila PENGGUGAT cidera janji sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 20 ayat 1 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6:
“Apabila debitur cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut” ;
Pasal 20:
(1). Apabila debitur cidera janji, maka berdasarkan:
a. hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, atau ;
b. titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), objek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu daripada kreditur-kreditur lainnya ;
Bahwa demikian pula diatur didalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 01/2011, tertanggal 05 Januari 2011 dan Akta Pemberian Hak Tanggugat (APHT) No. 19/2011, tertanggal 15 Nopember 2011 pada halaman 8 (delapan) titik ke 5 tertulis:
“Jika Debitor tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya, berdasarkan perjanjian utang-piutang tersebut diatas, oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua selaku Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama:
a. menjual atau suruh menjual dihadapan umum secara lelang objek Hak Tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian-sebagian;
b. mengatur dan menetapkan waktu, tempat, cara dan syarat-syarat penjualan;
c. menerima uang penjualan, menandatangani dan menyerahkan kwitansi;
d. menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembeli yang bersangkutan;
e. mengambil dari uang hasil penjualan itu seluruhnya atau sebagian untuk melunasi utang Debitor tersebut di atas, dan;
f. melakukan hal-hal lain yang menurut Undang-Undang dan peraturan hukum yang berlaku diharuskan atau menurut pendapat Pihak kedua perlu dilakukan dalam rangka melaksanakan kuasa tersebut diatas ;
g. Bahwa dengan demikian perbuatan TERGUGAT sebagai tindakan yang telah sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan hukum yang berlaku ;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kiranya Majelis Hakim Yang Mulia berkenan memutuskan :
MENGADILI:
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menghukum PENGGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Telah membaca Replik yang di sampaikan oleh Kuasa Hukum Terbantah/Terbanding tertanggal 29 Desember 2015 ;
Telah membaca Duplik yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Pembantah/Pembanding tertanggal 4 Januari 2016
Telah membaca putusan sela Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor :46/Pdt.Bth/2015/PN.Yyk tanggal 9 Februari 2016 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menolak eksepsi dari Terbantah ;
2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Yogyakarta berwenang untuk
Menerima , memeriksa, dan mengadili perkara tersebut ;
Memerintahkan kepada para pihak yang berperkara untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini ;
Menangguhkan tentang biaya perkara hingga putusan akhir ;
Telah membaca putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 46/Pdt.Bth/2015/PN.Yyk tanggal 29 maret 2016 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi ;
Mengabulkan eksepsi terbantah ;
Dalam Pokok perkara :
Menyatakan bantahan pembantah tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke Verklaard )
Menghukum pembantah untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp. 1.197.000 ,- ( satu Juta seratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah ) ;
Telah membaca akta pernyataan permohonan Banding yang diajukan oleh kuasa pemohon Banding yang menyatakan bahwa pada hari Senin tanggal 11 April 2016 telah datang menghadap Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta kuasa hukum pembanding mohon pemeriksaan Banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 29 Maret 2016 Nomor : 46/Pdt.Bth/2015/PN.Yyk akta permohonan Banding tersebut ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta dan kuasa pemohon Banding ;
Telah membaca Relaas pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh juru sita Pengganti Pengadilan Negeri Yogyakarta yang menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 19 April 2016 telah memberitahukan adanya permohonan Banding dari Kuasa Hukum Pembading Relaas pemberitahuan tersebut disampaikan kepada Terbanding ;
Telah membaca memori banding dari kuasa pembanding tanggal 29 april 2016 dan diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta Relaas Pemberitahuan dan penyerahan Memori Banding perkara Nomor : 46/Pdt.Bth/2015/PN.Yyk yang dibuat dan ditanda tangani oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Yogyakarta yang menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 10 mei 2016 telah memberitahukan dan menyerahkan Memori Banding dari pembanding kepada Terbanding ;
Telah membaca kontra memori banding Relaas Pemberitahuan dan penyerahan kontra Memori Banding perkara Nomor 46/Pdt.Bth/2015/PN.Yyk yang dibuat dan ditanda tangani oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Semarang yang menerangkan bahwa bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2016 telah memberitahukan dan menyerahkan kontra Memori Banding dari kuasa Terbanding kepada kuasa Pembanding ;`
Telah membaca Relaas Pemberitahuan memeriksa berkas perkara Banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Juru Sita Pada Pengadilan Negeri Semarang yang menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 26 April 2016 telah memberitahukan kepada kuasa hukum Pembanding untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 hari sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta Pemberitahuan ini dilaksanakan ;
Telah membaca Relaas Pemberitahuan memeriksa berkas Banding (inzage) yang dibuat dan ditanda tangani oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Yogyakarta yang menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 11 mei 2016 telah memberitahukan untuk mempelajari berkas perkara Nomor 46/Pdt.Bth/2015/PN.Yyk sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta dalam tenggang waktu selama 14 hari pemberitahuan tersebut disampaikan kepada Kuasa Hukum Terbanding ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan Banding dari kuasa Hukum Pembantah/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa kuasa hukum pembantah/pembanding telah menyampaikan memori Banding yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 29 April 2016 berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan dalam memori Banding tersebut dan mohon supaya Pengadilan Tinggi Yogyakarta menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding ;
Mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh pembanding ;
Dan selanjutnya mengadili sendiri ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 46/Pdt.Bth/2015/PN.Yyk tertanggal 29 maret 2016 ;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan ini ;
Atau
Apabila Pengadilan berpendapat lain , mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono );
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan tersebut oleh Kuasa Hukum Terbantah/Terbanding telah diajukan kontra memori Banding yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 10 Juni 2016 berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan didalam kontra Memori Banding tersebut mohon kepada Pengadilan Tinggi Yogyakarta menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menolak permohonan Banding dari Pembanding ( dahulu Pembantah ) untuk seluruhnya ;
Menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 46/Pdt.Bth/2015/PN.Yyk tertanggal 21 April 2016 ;
Menghukum Pembanding ( dahulu Pembantah ) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono )
Menimbang bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah memeriksa dan meneliti secara cermat dan seksama berkas perkara yang terdiri dari turunan resmi putusan sela Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 46/Pdt.Bth/2015/PN.Yyk tanggal 9 februari 2016 , Putusan Akhir Nomor : 46/Pdt.Bth/2015/PN.Yyk tertanggal 29 maret 2016 , memori banding , kontra Memori Banding , surat-surat bukti dari kedua belah pihak yang berperkara , saksi-saksi yang diajukan dipersidangan serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini , bahwa dalam memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum pembantah/Pembanding maupun kontra memori Banding yang diajukan oleh Kuasa hukum Terbantah/Terbanding ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan dengan demikian majelis Hakim tingkat banding dapat membenarkan dan menyetujui putusan Hakim tingkat pertama , oleh karena pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding ;
Menimbang bahwa oleh karena majelis hakim tingkat Banding menyetujui dan membenarkan pertimbangan hukum yang telah diuraikan oleh majelis Hakim tingkat pertama maka pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan oleh majelis hakim tingkat banding sebagai pertimbangan sendiri sehingga putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 46/Pdt.Bth/2015/PN.Yyk tanggal 29 Maret 2016 dapat dikuatkan dan dipertahankan dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembantah/Pembanding tetap dipihak yang dikalahkan baik dalam Pengadilan Tingkat pertama maupun dalam Pengadilan Tingkat Banding maka semua ongkos perkara dalam kedua tingkat Pengadilan tersebut dibebankan kepada Pembantah/Pembanding ;
Mengingat Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 , Undang-Undang nomor 2 tahun 1986 jo Undang-undang nomor 8 tahun 2004 jo undang-undang nomor 49 tahun 2009, ketentuan dalam HIR (Herziene indonesische Reglement) undang-undang nomor 20 tahun 1947 serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I ;
Menerima permohonan Banding dari Pembanding/Pembantah ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 46/Pdt.Bth/2015/PN.Yyk tanggal 29 Maret 2016 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding /Pembantah untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam dua tingkat Peradilan yang untuk tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000 ,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016 oleh kami Zainal Arifin , SH . MM Hakim Tinggi sebagai Ketua Majelis, dengan Muchamad Tafkir , SH , MH dan Joko Siswanto , SH,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 7 September 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota serta Anton Martono , SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara. ;
Ketua Majelis
Zainal Arifin , SH MM
| Hakim – Hakim Anggota, | |
| 1.Muchamad Tafkir , SH. MH | |
| 2.Joko Siswanto, SH MH | |
Panitera Pengganti Anton Martono SH | |
Perincian Biaya :
Meterai …………………….Rp. 5.000,00
Redaksi…………………….Rp. 6.000,00
Biaya Pemberkasan ……. Rp.139.000,00 +
Jumlah …………………… Rp 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah)