306/Pdt/2015/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 306/Pdt/2015/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Gedung Wtc II, Lantai 1,2,21-30, Jl. Jend Sudirman Kav. 29-31
Also in 100 other cases
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tegal tanggal 18 Maret 2015 Nomor: 18/Pdt.G/2014/PN.Tgl yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 306 / Pdt / 2015 / PTSMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Semarang, yang memeriksa perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
MOHAMMAD ARIZQI, bertempat tinggal di Perumahan Baruna Asri No.C.38 RT.04/RW.08,Kelurahan Kraton, Kecamatan. Tegal Barat, Kota Tegal, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT/PEMBANDING ;
M E L A W A N :
1. PT Bank PERMATA, TBK Kantor Pusat di Jakarta, Cq. PT Bank PERMATA, TBK. Kantor Wilayah di Semarang, Cq. PT Bank PERMATA, TBK Kantor Cabang Tegal, beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 34 Kota Tegal, yang diwakili oleh 1. MICHAEL ALAN, 2. BIANTO SURODJO, Direktur PT Bank Permata Tbk Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1. ELIHAR SIMAREMARE, S.H., M.H, 2. NELSON HASIBUAN, S.H., Advokat, Penasihat Hukum dan Konsultan Hukum berkantor pada Kantor Hukum ELIHAR, NELSON & ASSOCIATES, beralamat di Kompleks Ruko Graha Mas Pemuda Blok AC No. 8 Lt. 2 Jl. Pemuda Kav. 60 Jakarta Timur 13220 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 113/2014, tanggal 12 Agustus 2014, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 63/SK/2014/PN Tgl pada tanggal 12 September 2014, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I/TERBANDING I;
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Cq. KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Cq. DIRJEND KEKAYAAN NEGARA, Cq. KANTOR KPKNL, Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogjakarta, KANTOR KPKNL, Tegal, beralamat di Jl. K.S. Tubun No. 12 Kota Tegal, yang diwakili oleh Hadiyanto
Hal 1
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. TUSLAN, S.H., Kepala KPKNL Tegal, 2. ZAINAL, S.H., Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Tegal, 3. FATIMATUL ISNAENI, S.H., Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Tegal, 4. FATKHULLOH, S.E., Pelaksana pada KPKNL Tegal, 5. HARDITO KUNANDARI, Pelaksana pada KPKNL Tegal, 6. ELIARTI, S.E., Pelaksana pada KPKNL Tegal, seluruhnya beralamat kantor di Jl. KS Tubun No. 12 Kota Tegal, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-483/MK.6/2014 tanggal 14 Agustus 2014 yang telah diregister pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tegal No. 59/SK/2014/PN Tgl tanggal 27 Agustus 2014, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II/TERBANDING II ;
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Cq. GUBERNUR BANK INDONESIA Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta, Cq. Bank Indonesia Wilayah Tegal beralamat di Jl. Dr. Sutomo No. 55 Kota Tegal, yang diwakili oleh AGUS D.W. MARTOWARDOJO, Gubernur Bank Indonesia, dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. HARI SUGENG RAHARJO, S.H., M.H., 2. ASEP RAMDAN, S.H., 3. NINGNING KURNIANINGSIH, S.H., M.M., 4. DADANG ARIF KUSUMA, S.H., M.H., 5. ALEX KURNIAWAN, S.H., M.H., 6. KOESHARDIANTO NUGROHO, S.H., 7. GANANG SURYO ANGGORO, S.H., M.H., LLM, 8. ESHA GIANNE POETRY, S.H., masing-masing beralamat di Bank Indonesia Jakarta, Jalan MH Thamrin No. 2 Jakarta, dan 9. SUTARDI, S.E., 10. LINA YUNITHA,S.E., 11. DEDY PRASTYO,S.E., masing-masing beralamat di Bank Indonesia Tegal Jalan Dr. Sutomo No. 55 Tegal, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 16/36/Sr.Ka/GBI bertanggal 29 Agustus 2014, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tegal dengan
Nomor: 66/SK/2014/PN Tgl tanggal 16 September 2014, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT I/TURUT TERBANDING I;
Hal.2
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA , Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta, Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Wilayah Semarang, Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tegal, beralamat di Jl. Akhmad Yani No. 7 Slawi, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT II/TURUT TERBANDING II ;
Notaris IIP AFFADIN, S.H., M.Kn. beralamat di Jalan Sultan Agung No. 32 Kota Tegal dalam hal ini bertindak selaku Notaris Pengganti dari Notaris/PPAT, HERTANTI PINDAYANI, SH.,M.H., untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT III / TURUT TERBANDING III ;
Notaris SARWONO,S.H., M.Kn, beralamat di Jalan Raya Lemah Duwur No. 28 Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT IV / TURUT TERBANDING IV ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 30 Juli 2015 Nomor: 306/Pdt/2015/PT.Smg tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis tanggal 04 Agustus 2015 No. : 306/Pdt/2015/PT.Smg Tentang Penetapan Hari Sidang ;
Telah membaca berkas perkara beserta putusan Pengadilan Negeri Tegal tanggal 18 Maret 2015 Nomor: 18/Pdt.G/2014/PN.Tgl beserta lampiran-lampirannya ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 17 Juli 2014 dan telah terdaftar dalam register perkara Nomor : 18/Pdt.G/2014/PN.Tgl. telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat menerima surat dari Tergugat I Nomor : 1055 / RMG / CCR / VI / SMG / 2014, Tertanggal 23 Juni 2014, Perihal Penjualan secara lelang terhadap jaminan kredit atas nama: MOHAMMAD ARIZQI, yang
Hal 3
pada intinya berisi pemberitahuan akan diadakannya lelang terhadap tanah dan rumah milik Penggugat Pada Tanggal 23 Juli 2014 yang terdiri dari:
SHM No.147/Pagongan atas nama Penggugat, Luas ± 213m², Surat Ukur/Gambar Situasi Tanggal 28 Juni 1983, No. 312/VI/1983, yang terletak di Desa Pagongan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.
SHM No. 367 Pagongan atas nama Penggugat, Luas ± 170 m², Surat Ukur/Gambar Situasi Tanggal 29 Juli 1991, No. 1970/1991, yang terletak di Desa Pagongan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.
SHM No. 1064 Pagongan atas nama Penggugat, Luas ± 91 m², Surat Ukur/Gambar Situasi Tanggal 27 Februari 2003, No. 287/ Pagongan/2003, yang terletak di Desa Pagongan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.
Yang akan dilakukan oleh Tergugat II;
Bahwa Penggugat merasa berkeberatan atas akan dilakukannya Pelaksanaan lelang terhadap Barang-barang milik Penggugat tersebut pada poin 1, karena pelaksanaan lelang tersebut tidak berdasar dan cacat hukum, sehingga haruslah dibatalkan;
Bahwa Penggugat sangat heran apa dasar pelaksanaan lelang, dikarenakan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat tidak didasari Akta Perjanjian Kredit yang jelas, bahkan tanpa adanya Perjanjian Kredit yang disepakati bersama antara Penggugat dengan Tergugat. Hal ini terbukti sampai dengan saat diajukannya gugatan ini Penggugat tidak pernah tahu tentang Surat SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PEMBERIAN FASILITAS PERBANKAN (SKU) Nomor : SKU/12/37/N/SME, yang dijadikan dasar di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan. Penggugat baru tahu ada SKU setelah tiga kali meminta kepada Tergugat I;
Bahwa dengan demikian hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I bukan didasari oleh suatu Perjanjian Kredit akan tetapi hanya didasari oleh Surat dari Tergugat I berupa:
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PEMBERIAN FASILITAS PERBANKAN (SKU) Nomor: SKU/12/37/N/SME;
PERJANJIAN PEMBERIAN FASILITAS PERBANKAN (Ketentuan Khusus) Nomor: KK/12/37/N/01/SME tanggal 24 Oktober 2012;
Hal 4.
Bahwa oleh karena hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I tidak didasari oleh perjanjian Kredit yang sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan lebih khusus lagi bertentangan dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maka hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I batal demi hukum;
Bahwa oleh karena hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I batal demi hukum maka seluruh tindakan hukum yang didasari oleh Surat dari Tergugat I berupa:
a. SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PEMBERIAN FASILITAS PERBANKAN (SKU) Nomor: SKU/12/37/N/SME;
b. PERJANJIAN PEMBERIAN FASILITAS PERBANKAN (Ketentuan Khusus) Nomor: KK/12/37/N/01/SME tanggal 24 Oktober 2012;
Menjadi batal demi hukum;
Adapun surat-surat yang mendasari surat tersebut di atas yang menjadi batal demi hukum adalah:
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 75 tanggal 24 Oktober 2012, yang dibuat oleh Turut Tergugat III;
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 76 tanggal 24 Oktober 2012, yang dibuat oleh Turut Tergugat III;
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 77 tanggal 24 Oktober 2012, yang dibuat oleh Turut Tergugat III;
Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 1162/XI/2012 tanggal 12 November 2012 yang dibuat oleh Turut Tergugat IV;
Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 1163/XI/2012 tanggal 12 November 2012 yang dibuat oleh Turut Tergugat IV;
Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 1164/XI/2012 tanggal 12 November 2012 yang dibuat oleh Turut Tergugat IV;
Bahwa sehubungan surat-surat mengenai hak tanggungan batal demi hukum maka sertifikat Hak Tanggungan No. 969/2013 tanggal 20 Maret 2013, Sertifikat Hak Tanggungan No. 975/2013 tanggal 18 Maret 2013, Sertifikat Hak Tanggungan No. 978/2013 tanggal 18 Maret 2013, yang dibuat oleh Turut Tergugat II batal demi hukum atau setidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku;
Bahwa dengan demikian Penggugat mempunyai alasan yang kuat dalam Gugatan perlawanan lelang ini agar Lelang yang akan dilakukan oleh
Hal 5
Tergugat II dibatalkan, karena tidak didasari oleh syarat-sarat yang sah dan ketentuan yang berlaku atau didasari oleh syarat-syarat yang batal demi hukum;
Bahwa Pelaksanaan Lelang yang akan dilakukan Tergugat II juga bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010, karena Penggugat tidak pernah menyetujui adanya pelaksanaan lelang oleh Tergugat II, sehingga oleh karenanya sangatlah beralasan apabila Pelaksanaan Lelang tersebut dibatalkan;
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sehubungan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I tidak didasari oleh perjanjian kredit yang sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku maka Penggugat mohon agar hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I dinyatakan batal demi hukum;
Bahwa sehubungan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I dinyatakan batal demi hukum, sehingga Penggugat mohon agar:
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 75 tanggal 24 Oktober 2012, yang dibuat oleh Turut Tergugat III;
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 76 tanggal 24 Oktober 2012, yang dibuat oleh Turut Tergugat III;
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 77 tanggal 24 Oktober 2012, yang dibuat oleh Turut Tergugat III;
Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 1162/XI/2012 tanggal 12 November 2012 yang dibuat oleh Turut Tergugat IV;
Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 1163/XI/2012 tanggal 12 November 2012 yang dibuat oleh Turut Tergugat IV;
Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 1164/XI/2012 tanggal 12 November 2012 yang dibuat oleh Turut Tergugat IV;
Dinyatakan batal demi hukum pula;
Bahwa Penggugat juga mohon agar sertifikat Hak Tanggungan No. 969/2013 tanggal 20 Maret 2013, Sertifikat Hak Tanggungan No. 975/2013 tanggal 18 Maret 2013, Sertifikat Hak Tanggungan No. 978/2013 tanggal 18 Maret 2013, yang dibuat oleh Turut Tergugat II dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku;
Bahwa sehubungan sertifikat Hak Tanggungan No. 969/2013 tanggal 20 Maret 2013, Sertifikat Hak Tanggungan No. 975/2013 tanggal 18 Maret 2013, Sertifikat Hak Tanggungan No. 978/2013 tanggal 18 Maret 2013,
Hal 6
yang dibuat oleh Turut Tergugat II dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku, maka Penggugat mohon agar Tergugat I dan Tergugat II dibantu Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat IV mengembalikan Seluruh Sertifikat tersebut di atas kepada Penggugat;
Bahwa untuk menjamin agar barang-barang milik Penggugat yang berupa Tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya:
SHM No. 147/Pagongan atas nama Penggugat, Luas ± 213m², Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 28 Juni 1983, No. 312/VI/1983, yang terletak di Desa Pagongan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal;
SHM No. 367 Pagongan atas nama Penggugat, Luas ± 170 m², Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 29 Juli 1991, No. 1970/1991, yang terletak di Desa Pagongan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal;
SHM No. 1064 Pagongan atas nama Penggugat, Luas ± 91 m², Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 27 Februari 2003, No. 287/ Pagongan/2003, yang terletak di Desa Pagongan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal;
Tidak dipindah tangankan oleh Tergugat I dan Tergugat II, maka sudah sepatutnya apabila Penggugat mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa Perkara A-Quo untuk meletakkan sita jaminan;
Bahwa sehubungan gugatan ini diajukan berdasarkan bukti formal yang kuat, maka Penggugat mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun dilakukan banding, kasasi maupun verzet;
Bahwa agar Putusan dalam perkara ini segera dijalankan maka sudah sewajarnya apabila Tergugat I dan II, dihukum untuk membayar uang paksa (dwaangsoom) sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan Putusan;
Bahwa Penggugat juga mohon agar Tergugat I dan Tergugat II dihukum secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sampai dengan selesai;
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka Penggugat mohon Kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Tegal untuk memanggil Para Pihak dan menyidangkan perkara ini dengan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal demi hukum surat:
a. SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PEMBERIAN FASILITAS
Hal 7
PERBANKAN (SKU) Nomor: SKU/12/37/N/SME;
b. PERJANJIAN PEMBERIAN FASILITAS PERBANKAN (Ketentuan Khusus) Nomor: KK/12/37/N/01/SME tanggal 24 Oktober 2012;
2. Menyatakan batal demi hukum hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I;
3. Menyatakan Lelang yang dilakukan oleh Tergugat II batal demi hukum;
4. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membatalkan Lelang;
5. Menyatakan batal demi hukum :
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 75 tanggal 24 Oktober 2012, yang dibuat oleh Turut Tergugat III;
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 76 tanggal 24 Oktober 2012, yang dibuat oleh Turut Tergugat III;
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 77 tanggal 24 Oktober 2012, yang dibuat oleh Turut Tergugat III;
Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 1162/XI/2012 tanggal 12 November 2012 yang dibuat oleh Turut Tergugat IV;
Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 1163/XI/2012 tanggal 12 November 2012 yang dibuat oleh Turut Tergugat IV;
Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 1164/XI/2012 tanggal 12 November 2012 yang dibuat oleh Turut Tergugat IV;
6. Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan No. 969/2013 tanggal 20 Maret 2013, Sertifikat Hak Tanggungan No. 975/2013 tanggal 18 Maret 2013, Sertifikat Hak Tanggungan No. 978/2013 tanggal 18 Maret 2013, tidak mempunyai kekuatan hukum;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dibantu Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat IV mengembalikan kepada Penggugat:
a. SHM No. 147/Pagongan atas nama Penggugat, Luas ± 213 m², Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 28 Juni 1983, No. 312/VI/1983, yang terletak di Desa Pagongan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal;
b. SHM No. 367 Pagongan atas nama Penggugat, Luas ± 170 m², Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 29 Juli 1991, No. 1970/1991, yang terletak di Desa Pagongan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal;
SHM No. 1064 Pagongan atas nama Penggugat, Luas ± 91 m², Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 27 Februari 2003, No. 287/ Pagongan / 2003, yang terletak di Desa Pagongan, Kecamatan Dukuhturi,
Hal 8
Kabupaten Tegal;
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap:
SHM No. 147/Pagongan atas nama Penggugat, Luas ± 213 m², Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 28 Juni 1983, No. 312/VI/1983, yang terletak di Desa Pagongan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal;
SHM No. 367 Pagongan atas nama Penggugat, Luas ± 170 m², Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 29 Juli 1991, No. 1970/1991, yang terletak di Desa Pagongan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal;
SHM No. 1064 Pagongan atas nama Penggugat, Luas ± 91 m², Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 27 Februari 2003, No. 287/ Pagongan/2003, yang terletak di Desa Pagongan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal;
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun dilakukan banding, kasasi maupun verzet;
10. Menghukum Tergugat I dan II, untuk membayar uang paksa (dwaangsoom) sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan Putusan;
11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sampai dengan selesai;
A T A U:
Mengadili secara lain yang menurut Pengadilan Negeri Tegal dianggap adil;
Membaca, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Kuasa Tergugat I telah mengajukan Jawaban bertanggal 26 Nopember 2014 yang isinya adalah sebagai berikut:
I. DALAM KONPENSI.
A. DALAM EKSEPSI.
1. Bahwa Tergugat I menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat, kecuali yang secara tegas dan jelas diakui dalam jawaban ini.
2. Gugatan Penggugat Obscuur libel (kabur).
Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara aquo "tidak jelas", apakah gugatan Aquo adalah mengenai perbuatan melawan hukum atau perlawanan terhadap lelang eksekusi?
Apabila Gugatan yang dimaksudkan dalam perkara aguo adalah
Hal 9
mengenai perbuatan melawan hukum, seyogianya Penggugat menguraikan terlebih dahulu peran serta para pihak yang dilibatkan dalam perkara (perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan masing-masing pihak yang dimaksudkan Penggugat dalam perkara aquo), akan tetapi Penggugat tidak menyebutkan peran masing-masing pihak yang terlibat dalam perkara aquo (apa peran/perbuatan hukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV, kemudian perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV).
Bahwa oleh karena Penggugat tidak secara jelas menyebutkan peran masing-masing pihak yang dilibatkan dalam perkara aquo, maka gugatan penggugat tersebut adalah gugatan yang obscuur atau gugatan yang kabur dan oleh karenanya gugatan penggugat tersebut harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
b. Apabila perkara aquo adalah Perlawanan, seyogianya sebutannya adalah Pelawan dan Para Terlawan dan para Turut Terlawan, sedangkan perkara aquo sesungguhnya adalah mengenai "Pembatalan Pelaksanaan Lelang" sebagaimana didalilkan Penggugat pada butir 9 dan butir 10 gugatannya, dan terhadap Pembatalan Pelaksanaan Lelang seyogianya dilakukan perlawanan, bukan gugatan.
c. Bahwa antara Posita dan Petitum, dimana gugatan dalam perkara aquo adalah mengenai "Gugatan Perlawanan Lelang" akan tetapi Penggugat tidak secara jelas dan terang menyebutkan Perbuatan Hukum yang bagaimana telah dilakukan oleh para Tergugat masuk kategori "Perbuatan Melanggar Hukum", yang mana sekonyong-konyong Penggugat pada butir 11 gugatannya menyatakan "....Penggugat mohon agar hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat batal demi hukum" padahal Penggugat tidak jelas dan tidak secara terang menguraikan perbuatan melawan hukum yang bagaimana dilakukan oleh masing-masing Tergugat, oleh karena itu gugatan yang tidak secara jelas dan tidak secara
Hal 10
terang menyebutkan peran pihak-pihak melakukan perbuatan melawan hukum, maka gugatan yang demikian adalah gugatan yang kabur atau gugatan yang obscuur;
B. Dalam Pokok Perkara.
1. Bahwa Tergugat I menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya kecuali secara tegas diakui dalam jawaban ini.
2. Bahwa benar Tergugat I akan mengadakan lelang terhadap tanah dan bangunan sebagaimana didalilkan Penggugat pada butir 1 gugatannya.
3. Bahwa Tergugat I menolak dalil gugatan Penggugat pada butir 2, butir 3 dan butir 4 gugatan yang intinya mengatakan: pelaksanaan lelang tersebut tidak berdasar dan cacat hukum karena hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat tidak didasari Akta Perjanjian Kredit yang jelas akan tetapi hanya didasari oleh Surat dari Tergugat I berupa Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan (SKU) Nomor: SKU/12/37/N/SME dan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (Ketentuan Khusus) Nomor: KK/12/37/N/01/SME tanggal 24 Oktober 2012.
Bahwa dalil Penggugat pada butir 2, 3 dan 4 gugatannya tersebut adalah tidak benar dan mengada-ada karena antara Penggugat telah mengadakan hubungan hukum pinjam-meminjam sebagaimana yang dituangkan dalam Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (Ketentuan Khusus) Nomor: KK/12/37/N/01/SME tanggal 24 Oktober 2012, dimana kedudukan Tergugat I selaku Pihak yang Meminjamkan (Kreditur) dan Penggugat selaku Pihak Peminjam yang disebut juga Nasabah (Debitur).
Bahwa terhadap Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (Ketentuan Khusus) tersebut, Penggugat dengan Tergugat telah mengikatkan diri dalam Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan (General Terms And Conditions On The Provision Of Banking Fasiliti) yang ditandatangani Penggugat dan Tergugat yang mana Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (Ketentuan Khusus) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian
Hal 11
Fasilitas Perbankan (General Terms And Conditions On The Provision Of Banking Fasiliti).
Bahwa Penggugat telah menikmati 2 (dua) Fasilitas Kredit dari Tergugat I yaitu:
Fasilitas Kredit Overdraft dengan tujuan fasilitas untuk membiayai modal kerja dengan pagu kredit sebesar Rp800.000.000,-, jangka waktu fasilitas tanggal 24 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2013.
Fasilitas Term Loan dengan tujuan fasilitas untuk membiayai investasi dengan pagu kredit sebesar Rp1.200.000.000,-, jangka waktu fasilitas 120 (seratus dua puluh) bulan sejak penarikan pertama Term Loan.
Sebagaimana yang dituangkan dalam Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (Ketentuan Khusus) Nomor: KK/12/37/N/01/SME tanggal 24 Oktober 2012.
Bahwa sebagai jaminan atas pinjaman Penggugat kepada Tergugat I, Penggugat telah menyerahkan 3 bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik yaitu:
a. Sertifikat Hak Milik Nomor: 147/Pagongan, seluas lebih kurang 213 M2, nama pemegang hak tercatat atas nama MOHAMMAD ARIZQI, terletak di Desa Pagongan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, yang mana telah dibebankan Hak Tanggungan Peringkat Pertama yaitu Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 969/2013 berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 1162/XI/2012 tanggal 12-11-2012 yang dibuat oleh dan di hadapan SARWONO, S.H. selaku PPAT Kab. Tegal.
b. Sertifikat Hak Milik Nomor: 367/Pagongan, seluas lebih kurang 170 M2, nama pemegang hak tercatat atas nama MOHAMMAD ARIZQI, yang terletak di Desa Pagongan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, yang mana telah dibebankan Hak Tanggungan Peringkat Pertama yaitu Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 975/2013 berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 1164/XI/2012 tanggal 12-11-2012 yang dibuat oleh dan dihadapan SARWONO, S.H. selaku PPAT Kab. Tegal.
c. Sertifikat Hak Milik Nomor: 1064/Pagongan, seluas lebih kurang
Hal 12
91 M2, nama pemegang hak tercatat atas nama MOHAMMAD
ARIZQI, yang terletak di Desa Pagongan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, yang mana telah dibebankan Hak Tanggungan Peringkat Pertama yaitu Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 978/2013 berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 1163/XI/2012 tanggal 12-11-2012 yang dibuat oleh dan di hadapan SARWONO, S.H. selaku PPAT Kab. Tegal.
Bahwa walaupun batas waktu sudah jatuh tempo pelunasan yaitu per tanggal 24 Oktober 2013 sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian, namun Penggugat belum merealisasikan seluruh kewajibannya kepada Tergugat I, sebagaimana yang dituangkan dalam Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No : KK/12/37/N/01/SME tanggal 24 Oktober 2012.
Bahwa dalam Pasal 11 ayat 5 menyatakan: Apabila ditetapkan suatu jangka waktu bagi nasabah untuk melakukan suatu kewajiban, maka lewatnya jangka waktu yang bersangkutan merupakan suatu bukti yang sah dan cukup mengenai kelalaian Nasabah, sehingga bukti lain mengenai kelalaian tersebut tidak diperlukan.
4. Bahwa Tergugat I menolak dalil Penggugat pada butir 5 dan butir 6 gugatannya yang intinya mengatakan: oleh karena hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I tidak didasari oleh Perjanjian Kredit yang sah maka Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan (SKU) Nomor: SKU/12/37/N/SME dan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (Ketentuan Khusus) Nomor: KK/12/37/N/01/SME tanggal 24 Oktober 2012.
Bahwa dalil Penggugat pada butir 5 dan butir 6 gugatannya tersebut adalah mengada-ada dan sengaja dibuat-buat dengan alasan untuk menghindari kewajiban Penggugat kepada Tergugat I, hal tersebut terlihat jelas dan nyata meskipun Penggugat telah menikmati 2 (dua) fasilitas pinjaman dari Tergugat I, akan tetapi Kewajiban Penggugat tidak pernah dibayar kepada Tergugat I, bahkan sengaja Penggugat melakukan berbagai cara dengan akal-akalan untuk
Hal 13
menghindari kewajibannya, pada hal Penggugat dan Tergugat I telah setuju dan sepakat mengikatkan diri dalam suatu perjanjian yang mana perjanjian tersebut telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat I yang merupakan undang-undang yang harus dipatuhi oleh Penggugat maupun Tergugat I.
Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata disebutkan: suatu kesepakatan adalah merupakan Undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Bahwa di dalam Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan (SKU) Nomor: SKU/12/37/N/SME dan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (Ketentuan Khusus) Nomor: KK/12/37/N/01/SME tanggal 24 Oktober 2012 telah disetujui serta ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat I, maka perjanjian tersebut adalah suatu Undang-undang bagi Penggugat dan Tergugat I yang harus dipatuhi.
5. Bahwa Tergugat I menolak dalil Penggugat pada butir 7, 8 gugatannya yang intinya mengatakan: adapun surat-surat yang batal demi hukum adalah:
a. Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan No. 75 tanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat Turut Tergugat III.
b. Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan No. 76 tanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat Turut Tergugat III.
c. Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan No. 77 tanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat Turut Tergugat III.
d. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 1162/XI/2012 tanggal 12 Nopember 2012 yang dibuat oleh Turut Tergugat IV.
e. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 1163/XI/2012 tanggal 12 Nopember 2012 yang dibuat oleh Turut Tergugat IV.
f. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 1164/XI/2012 tanggal 12 Nopember 2012 yang dibuat oleh Turut Tergugat IV.
Dan sehubungan dengan surat-surat mengenai Hak Tanggungan batal demi hukum, maka Sertifikat Hak Tanggungan No. 969/2013 tanggal 20 Maret 2013, Sertifikat Hak Tanggungan No. 975/2013 tanggal 18 Maret 2013 dan Sertifikat Hak Tanggungan No. 978/2013 tanggal 18 Maret 2013, batal demi hukum setidak-tidaknya dalil Penggugat pada butir 7 dan 8 gugatannya tersebut
Hal 14
adalah mengada-ada , karena sebelum Penggugat menerima dan
menikmati fasilitas dari Tergugat I, mengenai Surat Kuasa
Membebankan Hak Tanggungan maupun Sertifikat Hak Tanggungan sudah dijelaskan oleh Tergugat I kepada Penggugat dan segala konsekwensi atas kelalaian Penggugat pun sudah dijelaskan, sehingga tidak ada alasan hukum bagi Penggugat untuk berdalih tidak mengetahui apalagi mengatakan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan maupun Sertifikat Hak Tanggungan batal demi hukum, dimana dalil Penggugat tersebut adalah dalil yang mengada-ada dan sengaja dibuat-buat untuk menghindari kewajibannya kepada Tergugat I.
6. Tergugat I menolak dalil Penggugat pada butir 9 gugatannya yang mengatakan: dengan demikian Penggugat mempunyai alasan yang kuat agar lelang yang akan dilakukan oleh Tergugat II dibatalkan.
Bahwa dalil Penggugat pada butir 9 gugatannya adalah tidak berdasar atas hukum, dimana dalil tersebut adalah dalil yang mengada-ada yang sengaja dibuat-buat serta dalil yang asal-asalan, karena Penggugat tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada Tergugat I yang sudah jatuh tempo, sehingga oleh karena itu Tergugat I mengirimkan Surat Peringatan kepada Penggugat dengan Surat Peringatan I tanggal 12 Februari 2013 No. 044/SP1-SME/RMG/CCR/II/2013, Surat Peringatan II tanggal 07 Maret 2013 No. 049/SP2-SME/RMG/CCR/III/2013 dan Surat Peringatan III (Terakhir) tanggal 22 Maret 2013 No. 063/SP3-SME/RMG/CCR/III/2013 agar Penggugat melunasi kewajibannya kepada Tergugat I.
Bahwa meskipun Tergugat I telah berulangkah mengingatkan dan meminta agar Penggugat melunasi seluruh kewajibannya kepada Tergugat I, namun Penggugat tidak beritikad baik melaksanakan kewajibannya bahkan Penggugat sengaja mengulur-ulur waktu dengan berbagai alasan yang dibuat-buat untuk menghindar dari kewajibannya, maka untuk menghindari kerugian yang lebih besar bagi Tergugat I dan agar kewajiban Penggugat kepada Tergugat I dapat segera terealisasi, sudah tepat dan benar Tergugat I melakukan upaya hukum sesuai dengan hak yang ada padanya yang diperkenankan oleh Undang-undang dengan melakukan
Hal 15
eksekusi lelang atas objek yang dimaksud dalam perkara aquo karena tidak ada alasan hukum yang kuat bagi Penggugat untuk menunda eksekusi lelang yang akan dilaksanakan tersebut.
Bahwa Undang-Undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menegaskan: Pasal 1 poin 1 menyatakan: Hak Tanggungan adalah Hak Jaminan yang dibebankan pada Hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Kreditor tertentu terhadap Kreditor-kreditor lain.
Pasal 6 menyatakan: Apabila Debitur cidera janji, Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
Bahwa Total Hutang keseluruhan kewajiban Penggugat kepada Tergugat I, per tanggal 24 September 2014 atas 2 (dua) fasilitas pinjaman (Fasilitas Overdraft + Fasilitas Term Loan) adalah sebesar Rp. 2,907,962,747., (dua milyar sembilan ratus tujuh juta sembilan ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah).
Bahwa berdasarkan alasan yang diuraikan di atas sudah tepat dan pantas dalil Penggugat pada butir 10, 11, 12, 13, 14, 15 dan 16 gugatannya harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Bahwa Tergugat I menolak dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat pada gugatannya karena tidak berdasar atas hukum, maka sudah sepatutnya menolak sita jaminan atas seluruh asset objek perkara dan menolak dalil yang menyatakan Penggugat mengalami kerugian baik materil maupun moril.
Bahwa oleh karena Penggugat tidak secara jelas dan tidak secara terang menyebutkan perbuatan melawan hukum yang bagaimana telah dilakukan oleh Tergugat I dalam perkara ini, maka tidak ada kewajiban hukum apapun yang dapat dibebankan kepada Tergugat I, sehingga dalil-dalil penggugat butir 17, 18 pada Posita gugatannya harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Hal 16
II. DALAM REKONPENSI.
Bahwa Tergugat I dalam Konpensi sekarang menjadi Penggugat dalam Rekonpensi untuk selanjurnya disebut Penggugat Rekonpensi, Penggugat Konpensi sekarang menjadi Tergugat dalam Rekonpensi disebut juga Tergugat Rekonpensi, Tergugat II dalam Konpensi sekarang menjadi Turut Tergugat I dalam Rekonpensi disebut juga Turut Tergugat I Rekonpensi dan Turut Tergugat I dalam Konpensi sekarang menjadi Turut Tergugat II dalam Rekonpensi disebut juga Turut Tergugat II Rekonpensi, Turut Tergugat II dalam Konpensi sekarang menjadi Turut Tergugat III dalam Konpensi disebut juga Turut Tergugat III Rekonpensi, Turut Tergugat III dalam Konpensi sekarang menjadi Turut Tergugat IV dalam Rekonpensi disebut juga Turut Tergugat IV Rekonpensi, Turut Tergugat IV dalam Konpensi sekarang menjadi Turut Tergugat V dalam Rekonpensi disebut juga Turut Tergugat V Rekonpensi.
Bahwa Penggugat Rekonpensi hendak mengajukan Tuntutan Rekonpensi terhadap Tergugat Rekonpensi dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa segala apa yang telah diuraikan dalam Konpensi mohon telah termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Rekonpensi ini.
Bahwa ditariknya Turut Tergugat I Rekonpensi, Turut Tergugat II Rekonpensi, Turut Tergugat III Rekonpensi, Turut Tergugat IV Rekonpensi dan Turut Tergugat V Rekonpensi sebagai pihak dalam tuntutan Rekonpensi ini adalah karena pihak-pihak tersebut telah diikutsertakan sebagai para pihak dalam gugatan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, sehingga Pengugat Rekonpensi juga mengikutsertakan pihak-pihak tersebut dalam Tuntutan Rekonpensi ini untuk melengkapi syarat-syarat sahnya suatu gugatan dan agar gugatan/tuntutan Rekonpensi ini "tidak menjadi kurang pihak".
Bahwa Penggugat Rekonpensi adalah sebuah Bank yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bahwa Tergugat Rekonpensi adalah debitur yang telah menikmati 2 (dua) fasilitas pinjaman dari Penggugat Rekonpensi.
Bahwa antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi telah mengadakan hubungan hukum pinjam-meminjam sebagaimana
Hal. 17
yang dituangkan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan (SKU) Nomor: SKU/12/37/N/SME dan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (Ketentuan Khusus) Nomor: KK/12/37/N/01/SME tanggal 24 Oktober 2012 dimana kedudukan Penggugat Rekonpensi selaku Pihak yang Meminjamkan disebut juga Bank (Kreditur) dan Tergugat Rekonpensi berkedudukan selaku Pihak Peminjam yang disebut juga Nasabah (Debitur).
Bahwa terhadap Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (Ketentuan Khusus) Nomor: KK/12/37/N/01/SME, Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi telah mengikatkan diri dalam Syarat Dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan (General Terms And Conditions On The Provision Of Banking Fasiliti) yang ditandatangani Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi tertanggal 24 Oktober 2012, yang mana Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (Ketentuan Khusus) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat Dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan (General Terms And Conditions On The Provision Of Banking Fasiliti).
7. Bahwa Tergugat Rekonpensi telah menikmati Fasilitas dari Penggugat Rekonpensi yaitu:
a. Fasilitas Kredit Overdraft dengan tujuan fasilitas untuk membiayai modal kerja dengan pagu kredit sebesar Rp800.000.000,-, jangka waktu fasilitas tanggal 24 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2013.
b. Fasilitas Term Loan dengan tujuan fasilitas untuk membiayai investasi dengan pagu kredit sebesar Rp1.200.000.000,-, jangka waktu fasilitas 120 (seratus dua puluh) bulan sejak penarikan pertama Term Loan.
Sebagaimana yang dituangkan dalam Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (Ketentuan Khusus) Nomor: KK/12/37/N/01/SME tanggal 24 Oktober 2012.
8. Bahwa sebagai jaminan atas pinjaman Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi, Tergugat Rekonpensi telah menyerahkan 3 bidang tanah yaitu:
a. Sertifikat Hak Milik Nomor: 147/Pagongan, seluas lebih kurang 213 M2, nama pemegang hak tercatat atas nama MOHAMMAD ARIZQI, terletak di Desa Pagongan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten
Hal. 18
Tegal, yang mana telah dibebankan Hak Tanggungan Peringkat Pertama yaitu Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 969/2013 berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 1162/XI/2012 tanggal 12-11-2012 yang dibuat oleh dan di hadapan SARWONO, S.H. selaku PPAT Kab. Tegal.
b. Sertifikat Hak Milik Nomor: 367/Pagongan, seluas lebih kurang 170 M2, nama pemegang hak tercatat atas nama MOHAMMAD ARIZQI, yang terletak di Desa Pagongan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, yang mana telah dibebankan Hak Tanggungan Peringkat Pertama yaitu Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 975/2013 berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 1164/XI/2012 tanggal 12-11-2012 yang dibuat oleh dan di hadapan SARWONO, S.H. selaku PPAT Kab. Tegal.
c. Sertifikat Hak Milik Nomor: 1064/Pagongan, seluas lebih kurang 91 M2, nama pemegang hak tercatat atas nama MOHAMMAD ARIZQI, yang terletak di Desa Pagongan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, yang mana telah dibebankan Hak Tanggungan Peringkat Pertama yaitu Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 978/2013 berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 1163/XI/2012 tanggal 12-11-2012 yang dibuat oleh dan di hadapan SARWONO, S.H. selaku PPAT Kab. Tegal.
Bahwa meskipun batas waktu sudah jatuh tempo pelunasan yaitu per tanggal 24 Oktober 2013 sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian, namun Tergugat Rekonpensi belum merealisasikan seluruh kewajibannya kepada Penggugat Rekonpensi, sebagaimana yang dituangkan dalam Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (Ketentuan Khusus) No: KK/12/37/N/01/SME tanggal 24 Oktober 2012.
Bahwa oleh karena Tergugat Rekonpensi tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat Rekonpensi yang mana pelunasannya sudah jatuh tempo per tanggal 24 Oktober 2013, maka Tergugat Rekonpensi adalah Debitur dengan kategori "Lalai", sebagaimana yang dituangkan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan (SKU) Nomor: SKU/12/37/N/SME tanggal 24 Oktober 2012.
Pasal 11 ayat 5 menyatakan: Apabila ditetapkan suatu jangka waktu bagi nasabah untuk melakukan suatu kewajiban, maka lewatnya jangka
Hal. 19
waktu yang bersangkutan merupakan suatu bukti yang sah dan cukup mengenai kelalaian Nasabah, sehingga bukti lain mengenai kelalaian tersebut tidak diperlukan.
Bahwa oleh karena Tergugat Rekonpensi tidak melunasi seluruh kewajiban kepada Penggugat Rekonpensi yang sudah jatuh tempo, Penggugat Rekonpensi juga telah mengirimkan Surat Peringatan I tanggal 12 Februari 2013 No. 044/SP1-SME/RMG/CCR/II/2013, Surat Peringatan II tanggal 07 Maret 2013 No. 049/SP2-SME/RMG/CCR/III/2013 dan Surat Peringatan III (Terakhir) tanggal 22 Maret 2013 No. 063/SP3-SME/RMG/CCR/III/2013 agar Tergugat Rekonpensi melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat Rekonpensi.
Bahwa Total Hutang keseluruhan kewajiban Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi per tanggal 24 September 2014 atas 2 (dua) fasilitas pinjaman (Fasilitas Overdraft + Fasilitas Term Loan) adalah sebesar Rp2,907,962,747., (dua milyar sembilan ratus tujuh juta sembilan ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah).
Bahwa perbuatan Tergugat Rekonpensi yang tidak beritikad baik melakukan pelunasan kewajibannya sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, bahkan telah melampaui batas waktu jatuh tempo, maka perbuatan Tergugat Rekonpensi tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi terhadap Penggugat Rekonpensi, Penggugat Rekonpensi telah mengalami kerugian baik materil maupun immateril.
Bahwa Kerugian materil yang dialami oleh Penggugat Rekonpensi adalah:
a. Biaya Jasa Advokat untuk mewakili Penggugat Rekonpensi di Pengadilan Negeri Tegal karena Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi mengajukan gugatan terhadap Penggugat Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi, dan Jasa Advokat tersebut sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
b. Kerugian atas total keseluruhan tunggakan kewajiban Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi per tanggal 24
Hal. 20
September 2014 sebesar Rp2.907.962.747,- (dua milyar sembilan ratus tujuh juta sembilan ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah).
c. Kerugian atas keuntungan yang seharusnya diperoleh dari perputaran uang senilai jumlah total keseluruhan tunggakan Tergugat Rekonpensi dengan asumsi bunga pertahun sebesar 12% adalah sebesar Rp2.907.962.747,- X 12 % = Rp348.955.529,- (tiga ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah)
15. Bahwa kerugian immateril yang dialami Penggugat Rekonpensi adalah berupa nama baik Penggugat Rekonpensi telah tercemar sebagai akibat tuduhan Tergugat Rekonpensi yang menyatakan Hubungan hukum antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi "Cacat Hukum", yang mana menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Sertifikat Hak Tanggungan Cacat Hukum, padahal jelas-jelas Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah menikmati fasilitas pinjaman dari Penggugat Rekonpensi.
Bahwa kerugian immateril yang dialami Penggugat Rekonpensi sungguh tidak ternilai harganya, namun kalaupun dihitung nilainya tidak kurang dari Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
16. Bahwa kerugian materil dan immateril yang dialami Penggugat Rekonpensi sebagaimana diuraikan pada butir 14 dan 15 di atas adalah sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukumyang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi, sehingga sudah patut dan tepat apabila kerugian tersebut dibebankan kepada Tergugat Rekonpensi.
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan: Tiap Perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
17. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat Rekonpensi didasarkan atas bukti-bukti autentik yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya, dan agar gugatan Penggugat Rekonpensi ini tidak sia-sia, maka Penggugat Rekonpensi mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, berkenan untuk:
1. Memerintahkan Penggugat Rekonpensi untuk menjual di muka
Hal. 21
umum (lelang) atas jaminan hutang yaitu:
a. Sertifikat Hak Milik Nomor: 147/Pagongan, seluas lebih kurang 213 M2, nama pemegang hak tercatat atas nama MOHAMMAD ARIZQI, yang terletak di Desa Pagongan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.
b. Sertifikat Hak Milik Nomor: 367/Pagongan, seluas lebih kurang 170 M2, nama pemegang hak tercatat atas nama MOHAMMAD ARIZQI, yang terletak di Desa Pagongan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, dan
c. Sertifikat Hak Milik Nomor: 1064/Pagongan, seluas lebih kurang 91 M2, nama pemegang hak tercatat atas nama MOHAMMAD ARIZQI, yang terletak di Desa Pagongan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. sebagai pelunasan hutang Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi.
Meletakkan Sita Jaminan atas harta tidak bergerak milik Tergugat Rekonpensi lainnya, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang akan dirinci kemudian oleh Penggugat Rekonpensi untuk menutupi kekurangan kewajiban Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi.
Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum baik Perlawanan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, maupun upaya hukum lainnya yang sedang dilakukan dan akan dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan di atas, Tergugat I dalam Konpensi/Penggugat Rekonpensi, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memberikan Putusan sebagai berikut:
I. DALAM KONPENSI
A. DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan Eksepsi dari Tergugat I untuk seluruhnya.
B. Dalam POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya atau menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
II. DALAM REKONPENSI
Hal. 22.
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk seluruhnya.
Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Memerintahkan Penggugat Rekonpensi untuk menjual di muka umum (lelang) atas jaminan hutang yaitu:
a. Sertifikat Hak Milik Nomor: 147/Pagongan, seluas lebih kurang 213 M2, nama pemegang hak tercatat atas nama MOHAMMAD ARIZQI, yang terletak di Desa Pagongan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.
b. Sertifikat Hak Milik Nomor: 367/Pagongan, seluas lebih kurang 170 M2, nama pemegang hak tercatat atas nama MOHAMMAD ARIZQI, yang terletak di Desa Pagongan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, dan
c. Sertifikat Hak Milik Nomor: 1064/Pagongan, seluas lebih kurang 91 M2, nama pemegang hak tercatat atas nama MOHAMMAD ARIZQI, yang terletak di Desa Pagongan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.
Sebagai pelunasan hutang Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi.
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas harta tidak bergerak milik Tergugat Rekonpensi lainnya, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang akan dirinci kemudian oleh Penggugat Rekonpensi untuk menutupi kekurangan kewajiban Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi.
Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum baik Perlawanan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, maupun upaya hukum lainnya yang sedang dilakukan dan akan dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi.
Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Memerintahkan agar Turut Tergugat I Rekonpensi, Turut Tergugat II Rekonpensi, Turut Tergugat III Rekonpensi, Turut Tergugat IV Rekonpensi dan Turut Tergugat V Rekonpensi mematuhi isi Putusan ini.
III. DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI.
Hal. 23.
Menolak Gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya.
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
Memerintahkan agar Turut Tergugat I Rekonpensi, Turut Tergugat II Rekonpensi, Turut Tergugat III Rekonpensi, Turut Tergugat IV Rekonpensi dan Turut Tergugat V Rekonpensi mematuhi isi Putusan ini.
Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Membaca, bahwa dalam perkara dimaksud Pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Tegal pada tanggal 18 Maret 2015 Nomor : 18/Pdt.G/2014/PN.Tgl., telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Tergugat I Konpensi dan Turut Tergugat I Konpensi untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Pengugat Konpensi untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.626.000,00 (dua juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Membaca, Risalah pernyataan permohonan banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Tegal menerangkan bahwa pada tanggal 30 Maret 2015, Penggugat/Pembanding telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tegal tanggal 18 Maret 2015 Nomor : 18/PDT.G./2014/PN.Tgl. ;
Hal. 24
Membaca, Risalah pemberitahuan permohonan banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tegal, menerangkan bahwa pada tanggal 02 April 2015 telah memberitahukan kepada Tergugat I /Terbanding I, Turut Tergugat I/Turut Terbanding I, Tergugat II/Terbanding II, TurutTergugat III/Turut Terbanding III, dan Jurusita Pengadilan Negeri Slawi pada tanggal 10 April 2015 telah memberitahukan kepada Turut Tergugat II/Turut Terbanding II, dan Turut Tergugat IV/Turut Terbanding IV ;
Membaca, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut, Penggugat/Pembanding telah mengajukan surat Memori banding yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tegal pada tanggal 18 Juni 2015 dan Memori banding tersebut oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tegal pada tanggal 24 Juni 2015 telah diberitahukan kepada Kuasa Tergugat I /Terbanding I berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 April 2015, pada tanggal 25 Juni 2015 diberitahukan kepada Turut Tergugat I /TurutTerbanding I, Tergugat II/Terbanding II, pada tanggal 22 Mei 2015 diberitahukan kepada Turut Tergugat I/Turut Terbanding I, pada tanggal 1 Juli 2015 diberitahukan kepada Turut Tergugat III /Turut Terbanding III, dan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Slawi pada tanggal 2 Juli 2015 diberitahukan kepadaTurut Tergugat II /Turut Terbanding II, dan Turut Tergugat IV/Turut Terbanding IV ;
Membaca, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut, Tergugat I / Terbanding I melalui Kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 April 2015 telah mengajukan Surat Kontra Memori Banding yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tegal pada tanggal 03 Juli 2015 dan Kontra Memori Banding tersebut oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tegal pada tanggal 22 Juli 2015 telah diberitahukan kepada Penggugat / Pembanding, Tergugat II/Terbanding II, Turut Tergugat III /Turut Terbanding III, pada tanggal 23 Juli 2015 diberitahukan kepada Turut Tergugat I /Turut Terbanding I, dan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Slawi pada tanggal 14 Juli 2015 diberitahukan kepada Turut Tergugat IV /Turut Terbanding IV, dan pada tanggal 15 Juli 2015 diberitahukan kepada Turut Tergugat II/Turut Terbanding II, dan juga Turut Tergugat I / Turut Terbanding I mengajukan Surat Kontra Memori Banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tegal pada tanggal 14 Juli 2015 dan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tegal pada tanggal 30 Juli 2015 telah diberitahukan kepada Penggugat / Pembanding, Tergugat II / Terbanding II , Turut Tergugat III / Turut Terbanding III , dan oleh
Hal. 25
Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Slawi pada tanggal 03 Agustus 2015 diberitahukan kepada Turut Tergugat II /Turut Terbanding II, dan Turut Tergugat IV/TurutTerbanding IV ;
Membaca, bahwa kepada para pihak telah diberitahukan untuk memeriksa berkas perkara sebelum berkas tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi, untuk Tergugat II/Terbanding II , Turut Tergugat III/Turut Terbanding III pada tanggal 22 Mei 2015, Penggugat/Pembanding, pada tanggal 27 Mei 2015, Kuasa Tergugat I /Terbanding I pada tanggal 29 Mei 2015, dan memeriksa berkas perkara tersebut oleh Jurusita Pengganti PengadilanNegeri Slawi telah diberitahukan kepada Turut Tergugat II/Turut Terbanding II , Turut Tergugat IV/Turut Terbanding IV pada tanggal 29 Mei 2015 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat/ Pembanding telah diajukan pada tanggal 30 Maret 2015, sedangkan putusan Pengadilan Negeri Tegal tersebut dibacakan pada tanggal 18 Maret 2015, oleh karena itu permohonan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa dan membaca serta meneliti secara seksama berkas perkara yang terdiri dari berita acara persidangan, surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut , salinan putusan Pengadilan Negeri Tegal tanggal 18 Maret 2015 Nomor: 18 / Pdt.G / 2014 / PN.Tgl serta Memori banding dari Penggugat/Pembanding, maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dijadikan alasan dan kesimpulannya dalam memutus perkara ini sudah tepat dan benar sebagaimana untuk pertimbangan hukum tersebut dapat disetujui dan diambil alih oleh Majelis Hakim Tingkat Banding sebagai alasan dan pendapatnya dalam menjatuhkan putusan ini di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tegal tanggal 18 Maret 2015 Nomor : 18/Pdt.G/2014/PN.Tgl. haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat/Pembanding berada pada pihak yang kalah, maka haruslah dihukum pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Hal.26
Mengingat pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tegal tanggal 18 Maret 2015 Nomor: 18/Pdt.G/2014/PN.Tgl yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 30 September 2015 oleh kami SUNTORO HUSODO, S.H. M.Hum. Hakim Tinggi sebagai Ketua Majelis dengan I WAYAN KOTA, S.H. M.H. dan NYOMAN GEDE WIRYA , S.H. M.H. sebagai Hakim-Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 30 Juli 2015 Nomor : 306/Pdt/2015/PT SMG untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakimb - Hakim Anggota serta dibantu oleh WAHID HASYIM, S.H. Panitera Pengganti tersebut akan tetapi tanpa dihadiri para Pihak yang berpekara ;
Hakim Anggota , Ketua Majelis ,
I WAYAN KOTA, S.H. M.H. SUNTORO HUSODO, S.H. M.Hum.
NYOMAN GEDE WIRYA, S.H.
Panitera Pengganti ,
WAHID HASYIM, S.H.
Hal. 27
Biaya-biaya ;
Meterai putusan Rp. 6.000,-
Redaksi putusan Rp. 5.000,-
Biaya pemberkasan Rp.139.000,-
Jumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Hal. 28.