837 K/Pdt/2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 837 K/Pdt/2020
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Applicant (2)
Gedung Wtc II, Lantai 1,2,21-30, Jl. Jend Sudirman Kav. 29-31
Also in 88 other cases
- 58/PDT.G/2011/PN Spt (5 June 2012) — PN Sampit
- 63/PDT.G/2016/pn Bdg (27 October 2016) — PN Bandung
- 778/Pdt.G/2019/PN Sby (20 November 2019) — PN Surabaya
- 42/Pdt.G/2020/PN Mlg (9 July 2020) — PN Malang
- 669/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL (10 July 2017) — PN Jakarta Selatan
- 684/Pdt.G/2019/PN Sby (15 April 2020) — PN Surabaya
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 837 K/Pdt/2020 M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:
- PT BANK PERMATA, TBK., yang diwakili oleh Para Direktur, Lea Setianti Kusumawijaya dan Djumariah Tenteram, berkedudukan di Permata Bank Tower I, Lantai 21, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 27, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Donny Rustriyandi Dasuki, S.H., M.H., dan kawan-kawan, Para Advokat pada Kantor “Rustriyandi Raharjo Law Office”, berkantor di Jalan Cikatomas II Nomor 1A, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Juli 2019;
- JUNAIDI AMIN, baik secara pribadi maupun sebagai pemilik toko/penanggungjawab dealer motor Omega Motorindo,bertempat tinggal di Jalan KHA. Wahid Hasyim Nomor 1250, Kertapati,Palembang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Iqbal Tawakkal Pasaribu, S.H., Advokat pada kantor ITP & Associates, berkantor di Perumahan Aneka Elok Blok G 6 Nomor 14, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Juli 2019;
Pemohon Kasasi I dan II;
L a w a n
PT THAMRIN BROTHERS, yang diwakili oleh Direktur Utama Perseroan, Gunawati Kokoh Thamrin, berkedudukan di Jalan KS. Tubun Nomor 81 RT 14/RW 05, Kelurahan 17 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, dalam hal ini memberi kuasa kepada T. Triyanto, S.H., C.N., dan kawan-kawan, Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Tri & Rekan (3R), berkantor di Jalan Raden Saleh Raya Nomor 45 A, Jakarta
Termohon Kasasi;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar tagihan/hutang kepada Penggugat sebesar Rp983.485.000,00 (sembilan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan seketika dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar bunga keterlambatan sebesar 1% (satu persen) dari Rp983.485.000,00 (sembilan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) setiap bulannya kepada Penggugat terhitung sejak bulan Oktober 2015 hingga seluruh hutang dibayar dengan lunas;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap harinya atas kelainan atau keterlambatan melaksanakan isi keputusan ini;
- Menyatakan sita jaminan sah dan berharga;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara;
Apabila Majelis berpendapat lain;
Mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Jkt.Sel, tanggal 10 Juli 2017, yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar tagihan kepada Penggugat sebesar Rp983.485.000,00 (sembilan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun dari Rp983.485.000,00 (sembilan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah), terhitung sejak bulan Desember 2015 hingga seluruh tagihan dibayar lunas;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.576.000,00 (satu juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Kemudian putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Putusan Nomor 116/PDT/2019/PT DKI, tanggal 27 Februari 2019; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Kasasi I dan II masing-masing pada tanggal 5 Juli 2019 dan 12 Juli 2019 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi I dan II dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tanggal 11 Juli 2019 dan 22 Juli 2019 diajukan permohonan kasasi masing-masing pada tanggal 18 Juli 2019 dan 24 Juli 2019 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 669/Pdt.G/2016/PN Jkt.Sel, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut masing-masing pada tanggal 30 Juli 2019 dan 31 Juli 2019;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal 30 Juli 2019 dan 31 Juli 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Kasasi I dan II meminta agar:
Memori Kasasi I:- Menerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 116/PDT/2019/PT DKI, juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 669/Pdt.G/2016/PN Jkt.Sel;
- Menghukum Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara pada semua tingkatan peradilan;
Mengadili Sendiri:
- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Atau
Bilamana Majelis Hakim Agung yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono); Memori Kasasi II:
- Menerima permohonan kasasi Pemohon/Pembanding II/Tergugat II untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara a quo;
Atau
Jika Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung yang mulia berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telah mengajukan kontra memori kasasi tanggal 16 Agustus 2019 yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I dan II;
Menimbang, setelah meneliti secara saksama memori kasasi masing- masing tanggal 30 Juli 2019 dan 31 Juli 2019 dan kontra memori kasasi tanggal 16 Agustus 2019 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini
- Alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan. Putusan Judex Facti sudah tepat dan benar, karena Judex Facti telah melaksanakan hukum acara dengan benar dalam memutus perkara;
- Bahwa terbukti Penggugat telah mengirimkan 100 unit kendaraan senilai Rp1.789.090.000,00 (satu miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta, sembilan puluh ribu rupiah) kepada Dealer/Tergugat II, namun pihak Tergugat I selaku pihak yang terkait dalam Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Pembiayaan Dealer dengan pihak Penggugat tidak mencairkan Fasilitas DF, maka untuk memperkecil jumlah kerugian Penggugat telah menarik kembali 44 unit kendaraan dari Tergugat II, sehingga sisa pembayaran yang masih harus dibayar senilai Rp983.485.000,00 (sembilan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah), dan ternyata pihak Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan wanprestasi karena tidak membayar hutangnya itu kepada Penggugat sesuai dengan perjanjian yang ada;
- Alasan Kasasi tidak dapat dibenarkan, karena merupakan penilaian terhadap fakta dan hasil pembuktian di persidangan yang tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I PT BANK PERMATA, TBK dan Pemohon Kasasi II JUNAIDI AMIN tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I dan II ditolak dan Pemohon Kasasi I dan II ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi I dan II dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2020 oleh Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H., dan Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M., Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan Ninil Eva Yustina, S.H., M.Hum., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
- M e t e r a i.. Rp 6.000,00
- R e d a k s i.. Rp 10.000,00
- Administrasi kasasi.. Rp48 4.000,00
Jumlah Rp500.000,00Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG – RI
a.n. PaniteraH. ANDI CAKRA ALAM , S.H., M.H .
NIP. 19621029 198612 1 001