1029/Pdt.Bth/2024/PN Mdn
Putusan PN MEDAN Nomor 1029/Pdt.Bth/2024/PN Mdn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Gedung Wtc II, Lantai 1,2,21-30, Jl. Jend Sudirman Kav. 29-31
Also in 100 other cases
- 58/PDT.G/2011/PN Spt (5 June 2012) — PN Sampit
- 63/PDT.G/2016/pn Bdg (27 October 2016) — PN Bandung
- 778/Pdt.G/2019/PN Sby (20 November 2019) — PN Surabaya
- 42/Pdt.G/2020/PN Mlg (9 July 2020) — PN Malang
- 669/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL (10 July 2017) — PN Jakarta Selatan
- 684/Pdt.G/2019/PN Sby (15 April 2020) — PN Surabaya
Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi dari Terlawan ditolak untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk sebagian; Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik (good opposant); Menyatakan Pelawan adalah Pemegang Hak Tanggungan peringkat I (Pertama) atas 3 (tiga) Sertifikat Hak Milik, masing-masing terdiri dari : Sertifikat Hak Milik No. 2686 seluas 75 m2 yang diatas tanahnya berdiri bangunan permanen tercatat atas nama Jonni Als Apin BK (i.c. Turut Terlawan), yang terletak di Komplek Cemara Asri Jalan Boulevard Timur No. 28-R, Kabupaten Deli Serdang, Prov. Sumut yang diperoleh Turut Terlawan Tahun 2020; Sertifikat Hak Milik No. 3405 seluas 75 m2 yang diatas tanahnya berdiri bangunan permanen tercatat atas nama Jonni Als Apin BK (i.c. Turut Terlawan), yang terletak di Komplek Cemara Asri Jalan Boulevard Timur No. 28-Q, Kabupaten Deli Serdang, Prov. Sumut yang diperoleh Turut Terlawan Tahun 2020; Sertifikat Hak Milik No. 6028 seluas 75 m2 yang diatas tanahnya berdiri bangunan permanen tercatat atas nama Jonni Als Apin BK (i.c. Turut Terlawan), yang terletak di Komplek Cemara Asri Jalan Boulevard Timur No. 28-P, Kabupaten Deli Serdang, Prov. Sumut yang diperoleh Turut Terlawan Tahun 2020; Yang telah dibebani dengan Hak Tanggungan sesuai dengan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 02729/2021 tanggal 15 April 2021 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kab. Deli Serdang jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 288/2021 tanggal 15 April 2021 yang dibuat oleh dan ditandatangani dihadapan Notaris/PPAT Dr. Sutrisno, SH., M.KN jo. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor : 79 tanggal 25 Februari 2021 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris/PPAT Dr. Sutrisno, SH., MKn; 4. Menyatakan ke-3 (tiga) Sertifikat Hak Milik, masing-masing terdiri dari : Sertifikat Hak Milik No. 2686 seluas 75 m2 yang diatas tanahnya berdiri bangunan permanen tercatat atas nama Jonni Als Apin BK (i.c. Turut Terlawan), yang terletak di Komplek Cemara Asri Jalan Boulevard Timur No. 28-R, Kabupaten Deli Serdang, Prov. Sumut yang diperoleh Turut Terlawan Tahun 2020; Sertifikat Hak Milik No. 3405 seluas 75 m2 yang diatas tanahnya berdiri bangunan permanen tercatat atas nama Jonni Als Apin BK (i.c. Turut Terlawan), yang terletak di Komplek Cemara Asri Jalan Boulevard Timur No. 28-Q, Kabupaten Deli Serdang, Prov. Sumut yang diperoleh Turut Terlawan Tahun 2020; Sertifikat Hak Milik No. 6028 seluas 75 m2 yang diatas tanahnya berdiri bangunan permanen tercatat atas nama Jonni Als Apin BK (i.c. Turut Terlawan), yang terletak di Komplek Cemara Asri Jalan Boulevard Timur No. 28-P, Kabupaten Deli Serdang, Prov. Sumut yang diperoleh Turut Terlawan Tahun 2020; Dikembalikan kepada Pelawan/PT. Bank Permata, Tbk sebagai Kreditor dan Pemegang Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama); 5. Mengeluarkan ke-3 (tiga) Sertifikat Hak Milik, masing-masing terdiri dari : Sertifikat Hak Milik No. 2686 seluas 75 m2 yang diatas tanahnya berdiri bangunan permanen tercatat atas nama Jonni Als Apin BK (i.c. Turut Terlawan), yang terletak di Komplek Cemara Asri Jalan Boulevard Timur No. 28-R, Kabupaten Deli Serdang, Prov. Sumut yang diperoleh Turut Terlawan Tahun 2020; Sertifikat Hak Milik No. 3405 seluas 75 m2 yang diatas tanahnya berdiri bangunan permanen tercatat atas nama Jonni Als Apin BK (i.c. Turut Terlawan), yang terletak di Komplek Cemara Asri Jalan Boulevard Timur No. 28-Q, Kabupaten Deli Serdang, Prov. Sumut yang diperoleh Turut Terlawan Tahun 2020; Sertifikat Hak Milik No. 6028 seluas 75 m2 yang diatas tanahnya berdiri bangunan permanen tercatat atas nama Jonni Als Apin BK (i.c. Turut Terlawan), yang terletak di Komplek Cemara Asri Jalan Boulevard Timur No. 28-P, Kabupaten Deli Serdang, Prov. Sumut yang diperoleh Turut Terlawan Tahun 2020; Dari daftar benda atau barang yang dirampas untuk Negara dalam putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 1018/PID/2023/PT.Mdn tanggal 21 Agustus 2023; 6. Menghukum dan memerintahkan Terlawan/Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengembalikan dan menyerahkan ke-3 (tiga) Sertifikat Hak Milik tersebut, yaitu : Sertifikat Hak Milik No. 2686 seluas 75 m2 yang diatas tanahnya berdiri bangunan permanen tercatat atas nama Jonni Als Apin BK (i.c. Turut Terlawan), yang terletak di Komplek Cemara Asri Jalan Boulevard Timur No. 28-R, Kabupaten Deli Serdang, Prov. Sumut yang diperoleh Turut Terlawan Tahun 2020; Sertifikat Hak Milik No. 3405 seluas 75 m2 yang diatas tanahnya berdiri bangunan permanen tercatat atas nama Jonni Als Apin BK (i.c. Turut Terlawan), yang terletak di Komplek Cemara Asri Jalan Boulevard Timur No. 28-Q, Kabupaten Deli Serdang, Prov. Sumut yang diperoleh Turut Terlawan Tahun 2020; Sertifikat Hak Milik No. 6028 seluas 75 m2 yang diatas tanahnya berdiri bangunan permanen tercatat atas nama Jonni Als Apin BK (i.c. Turut Terlawan), yang terletak di Komplek Cemara Asri Jalan Boulevard Timur No. 28-P, Kabupaten Deli Serdang, Prov. Sumut yang diperoleh Turut Terlawan Tahun 2020; Kepada Pelawan/PT. Bank Permata, Tbk dalam keadaan utuh dan masih dibebani Hak Tanggungan; 7. Menyatakan tidak berkekuatan hukum sita yang diletakkan dalam perkara No. 184/PID/2023/PN.Mdn tertanggal 27 Juni 2023 jo. perkara No. 1018/PID/2023/PT.MDN tertanggal 21 Agustus 2023 khususnya terhadap objek jaminan yang telah dibebani Hak Tanggungan, yaitu : Sertifikat Hak Milik No. 2686 seluas 75 m2 yang diatas tanahnya berdiri bangunan permanen tercatat atas nama Jonni Als Apin BK (i.c. Turut Terlawan), yang terletak di Komplek Cemara Asri Jalan Boulevard Timur No. 28-R, Kabupaten Deli Serdang, Prov. Sumut yang diperoleh Turut Terlawan Tahun 2020; Sertifikat Hak Milik No. 3405 seluas 75 m2 yang diatas tanahnya berdiri bangunan permanen tercatat atas nama Jonni Als Apin BK (i.c. Turut Terlawan), yang terletak di Komplek Cemara Asri Jalan Boulevard Timur No. 28-Q, Kabupaten Deli Serdang, Prov. Sumut yang diperoleh Turut Terlawan Tahun 2020; Sertifikat Hak Milik No. 6028 seluas 75 m2 yang diatas tanahnya berdiri bangunan permanen tercatat atas nama Jonni Als Apin BK (i.c. Turut Terlawan), yang terletak di Komplek Cemara Asri Jalan Boulevard Timur No. 28-P, Kabupaten Deli Serdang, Prov. Sumut yang diperoleh Turut Terlawan Tahun 2020; Menghukum Pelawan/PT. Bank Permata, Tbk untuk membayar/menyerahkan uang angsuran selama periode bulan April 2022 s/d bulan Agustus 2022 kepada Negara melalui Terlawan, yang akan diperhitungkan pada saat perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); Menghukum Turut Terlawan/Tn. Jonni alias Apin BK untuk tunduk dan patuh terhadap Keputusan dalam perkara ini; Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 441.400,- (Empat ratus empat puluh satu ribu empat ratus rupiah); Menolak perlawanan dari Pelawan selain dan selebihnya;