MENGADILI: Dalam Konvensi; Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat I, IV, VIII, XX, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III konvensi/Penggugat rekonvensi untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan No. 592,1-29/L/III/82 tertanggal 27 Maret 1982 atas tanah terperkara yang terletak di Pasar 2 Lingkungan IV / Sederhana Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara terhadap ke 34 (tiga puluh empat) orang yang dalam hal ini Para Penggugat; 3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum semua Surat Penyerahan Hak Atas sebidang tanah dengan ganti rugi yang diketahui dan ditandatangani Kepala Desa Kwala Bingai Kab. Langkat atas nama M.Nursalim yakni : 3.33 Suwarno, berdasarkan Surat Penyerahan Hak Atas sebidang tanah dengan ganti rugi dari Kardiman tanggal 11 Nopember 1991 yang diketahui Kepala Desa Kwala Bingai Kecamatan Stabat a.n M. Nursalim atas dasar surat alas hak kepemilikan atas tanah yaitu Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 592.1-29/L/III/82 tanggal 27-03-1982 Nomor urut : 07 dan Nomor kode tanahnya D.03.402 Dengan luas ± 5000 m2 berada di Pasar 2 Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut ; - Sebelah Utara berbatasan dengan
Tanah Somari - Sebelah Selaran berbatasan dengan
Tanah Soli - Sebelah Timur berbatasan dengan
Tanah Paremin - Sebelah Barat berbatasan dengan
Jalan 3.34 Suparman DJ, berdasarkan Surat Penyerahan Hak Atas sebidang tanah dengan ganti rugi dari Soli tanggal 15 Mei 1991 yang diketahui Kepala Desa Kwala Bingai Kecamatan Stabat a.n M. Nursalim atas dasar surat alas hak kepemilikan atas tanah yaitu Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 592.1-29/L/III/82 tanggal 27-03-1982 Nomor urut : 08 dan Nomor kode tanahnya D.03.403 Dengan luas ± 5000 m2 berada di Pasar 2 Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut ; - Sebelah Utara berbatasan dengan
Tanah Kardiman - Sebelah Selaran berbatasan dengan
Tanah M.Rusli - Sebelah Timur berbatasan dengan
Sujono - Sebelah Barat berbatasan dengan
Jalan 3.35 Subarjo, berdasarkan Surat Penyerahan Hak Atas sebidang tanah dengan ganti rugi dari M.Rusli tanggal 11 April 1991 yang diketahui Kepala Desa Kwala Bingai Kecamatan Stabat a.n M. Nursalim atas dasar surat alas hak kepemilikan atas tanah yaitu Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 592.1-29/L/III/82 tanggal 27-03-1982 Nomor urut : 09 dan Nomor kode tanahnya D.03.404 Dengan luas ± 5000 m2 berada di Pasar 2 Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut ; - Sebelah Utara berbatasan dengan
Tanah Soli - Sebelah Selaran berbatasan dengan
Tanah Paiman - Sebelah Timur berbatasan dengan
Tanah Kliwon - Sebelah Barat berbatasan dengan
Jalan 3.36 Hasan Basri, berdasarkan Surat Penyerahan Hak Atas sebidang tanah dengan ganti rugi dari Paimin tanggal 14 Mei 1992 yang diketahui Kepala Desa Kwala Bingai Kecamatan Stabat a.n M. Nursalim atas dasar surat alas hak kepemilikan atas tanah yaitu Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 592.1-29/L/III/82 tanggal 27-03-1982 Nomor urut : 10 dan Nomor kode tanahnya D.03.405 Dengan luas ± 5000 m2 berada di Pasar 2 Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut ; - Sebelah Utara berbatasan dengan
Tanah M.Rusli - Sebelah Selaran berbatasan dengan
Jalan - Sebelah Timur berbatasan dengan
Tanah Ahmad Riadi - Sebelah Barat berbatasan dengan
Jalan Hasan Basri, berdasarkan Surat Penyerahan Hak Atas sebidang tanah dengan ganti rugi dari Kliwon I tanggal 10 Desember 1991 yang diketahui Kepala Desa Kwala Bingai Kecamatan Stabat a.n M. Nursalim atas dasar surat alas hak kepemilikan atas tanah yaitu Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 592.1-29/L/III/82 tanggal 27-03-1982 Nomor urut : 11 dan Nomor kode tanahnya D.03.406 Dengan luas ± 5000 m2 berada di Pasar 2 Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut ; - Sebelah Utara berbatasan dengan
Jalan - Sebelah Selaran berbatasan dengan
Tanah Keman - Sebelah Timur berbatasan dengan
Tanah Turut Gunawan - Sebelah Barat berbatasan dengan
Jalan 3.37 Misni, berdasarkan Surat Penyerahan Hak Atas sebidang tanah dengan ganti rugi dari Keman tanggal 26 Juni 1991 yang diketahui Kepala Desa Kwala Bingai Kecamatan Stabat a.n M. Nursalim atas dasar surat alas hak kepemilikan atas tanah yaitu Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 592.1-29/L/III/82 tanggal 27-03-1982 Nomor urut : 12 dan Nomor kode tanahnya D.03.407 Dengan luas ± 5000 m2 berada di Pasar 2 Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara berbatasan dengan
Tanah Kliwon - Sebelah Selaran berbatasan dengan
Tanah Yatini - Sebelah Timur berbatasan dengan
Tanah Rame - Sebelah Barat berbatasan dengan
Jalan/Parit 3.38 Suratman, berdasarkan Surat Penyerahan Hak Atas sebidang tanah dengan ganti rugi dari Yatim tanggal 15 Januari 1992 yang diketahui Kepala Desa Kwala Bingai Kecamatan Stabat a.n M. Nursalim atas dasar surat alas hak kepemilikan atas tanah yaitu Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 592.1-29/L/III/82 tanggal 27-03-1982 Nomor urut : 13 dan Nomor kode tanahnya D.03.408 Dengan luas ± 5000 m2 berada di Pasar 2 Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara berbatasan dengan
Tanah Keman - Sebelah Selaran berbatasan dengan
Tanah Samadi - Sebelah Timur berbatasan dengan
Tanah Kastami - Sebelah Barat berbatasan dengan
Jalan / Parit 3.39 Sumawardianto, berdasarkan Surat Penyerahan Hak Atas sebidang tanah dengan ganti rugi dari Samadi tanggal 20 Agustus 1992 yang diketahui Kepala Desa Kwala Bingai Kecamatan Stabat a.n M. Nursalim atas dasar surat alas hak kepemilikan atas tanah yaitu Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 592.1-29/L/III/82 tanggal 27-03-1982 Nomor urut : 14 dan Nomor kode tanahnya D.03.409 Dengan luas ± 5000 m2 berada di Pasar 2 Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut ; - Sebelah Utara berbatasan dengan
Tanah Yatini - Sebelah Selaran berbatasan dengan
Tanah Mahluddin - Sebelah Timur berbatasan dengan
Tanah Kadir - Sebelah Barat berbatasan dengan
Parit 3.40 Paidi.S, berdasarkan Surat Penyerahan Hak Atas sebidang tanah dengan ganti rugi dari Paeran tanggal 25 Maret 1992 yang diketahui Kepala Desa Kwala Bingai Kecamatan Stabat a.n M. Nursalim atas dasar surat alas hak kepemilikan atas tanah yaitu Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 592.1-29/L/III/82 tanggal 27-03-1982 Nomor urut : 16 dan Nomor kode tanahnya D.03.411 Dengan luas ± 5000 m2 berada di Pasar 2 Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut ; - Sebelah Utara berbatasan dengan
Tanah Mahluddin - Sebelah Selaran berbatasan dengan
Tanah Pairan - Sebelah Timur berbatasan dengan
Tanah Suhud - Sebelah Barat berbatasan dengan
Parit 3.41 Riadi, berdasarkan Surat Penyerahan Hak Atas sebidang tanah dengan ganti rugi dari Parimin tanggal 27 Agustus 1991 yang diketahui Kepala Desa Kwala Bingai Kecamatan Stabat a.n M. Nursalim atas dasar surat alas hak kepemilikan atas tanah yaitu Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 592.1-29/L/III/82 tanggal 27-03-1982 Nomor urut : 24 dan Nomor kode tanahnya D.03.419 Dengan luas ± 5000 m2 berada di Pasar 2 Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara berbatasan dengan
Tanah Suwandi - Sebelah Selaran berbatasan dengan
Tanah Sujono - Sebelah Timur berbatasan dengan
Tanah Ponidi - Sebelah Barat berbatasan dengan
Tanah Kardiman 3.42 Sudirman, berdasarkan Surat Penyerahan Hak Atas sebidang tanah dengan ganti rugi dari Ahmad Riadi tanggal 20 Mei 1991 yang diketahui Kepala Desa Kwala Bingai Kecamatan Stabat a.n M. Nursalim atas dasar surat alas hak kepemilikan atas tanah yaitu Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 592.1-29/L/III/82 tanggal 27-03-1982 Nomor urut : 27 dan Nomor kode tanahnya D.03.422 Dengan luas ± 5000 m2 berada di Pasar 2 Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut, - Sebelah Utara berbatasan dengan
Tanah Kliwon II - Sebelah Selaran berbatasan dengan
Jalan - Sebelah Timur berbatasan dengan
Tanah Samuri - Sebelah Barat berbatasan dengan
Tanah Paimin 3.43 Faridah Anim, berdasarkan Surat Penyerahan Hak Atas sebidang tanah dengan ganti rugi dari Rame tanggal 14 Oktober 1991 yang diketahui Kepala Desa Kwala Bingai Kecamatan Stabat a.n M. Nursalim atas dasar surat alas hak kepemilikan atas tanah yaitu Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 592.1-29/L/III/82 tanggal 27-03-1982 Nomor urut : 29 dan Nomor kode tanahnya D.03.424 Dengan luas ± 5000 m2 berada di Pasar 2 Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut ; - Sebelah Utara berbatasan dengan
Tanah Misran - Sebelah Selaran berbatasan dengan
Jalan - Sebelah Timur berbatasan dengan
Tanah Bejo - Sebelah Barat berbatasan dengan
Tanah Pairan 3.44 Rusdi, berdasarkan Surat Penyerahan Hak Atas sebidang tanah dengan ganti rugi dari Kastami tanggal 29 April 1992 yang diketahui Kepala Desa Kwala Bingai Kecamatan Stabat a.n M. Nursalim atas dasar surat alas hak kepemilikan atas tanah yaitu Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 592.1-29/L/III/82 tanggal 27-03-1982 Nomor urut : 30 dan Nomor kode tanahnya D.03.425 Dengan luas ± 5000 m2 berada di Pasar 2 Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara berbatasan dengan
Tanah Rame - Sebelah Selaran berbatasan dengan
Tanah Kadir - Sebelah Timur berbatasan dengan
Tanah Jetok - Sebelah Barat berbatasan dengan
Tanah Yatin 3.45 Bambang Kusnadi, berdasarkan Surat Penyerahan Hak Atas sebidang tanah dengan ganti rugi dari Kadir tanggal 27 Juni 1991 yang diketahui Kepala Desa Kwala Bingai Kecamatan Stabat a.n M. Nursalim atas dasar surat alas hak kepemilikan atas tanah yaitu Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 592.1-29/L/III/82 tanggal 27-03-1982 Nomor urut : 31 dan Nomor kode tanahnya D.03.426 Dengan luas ± 5000 m2 berada di Pasar 2 Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara berbatasan dengan
Tanah Kastani - Sebelah Selaran berbatasan dengan
Tanah Misran - Sebelah Timur berbatasan dengan
Tanah Kasan Wirio - Sebelah Barat berbatasan dengan
Tanah Samadi 3.46 Toprayitno, berdasarkan Surat Penyerahan Hak Atas sebidang tanah dengan ganti rugi dari Suhud tanggal 30 Januari 1992 yang diketahui Kepala Desa Kwala Bingai Kecamatan Stabat a.n M. Nursalim atas dasar surat alas hak kepemilikan atas tanah yaitu Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 592.1-29/L/III/82 tanggal 27-03-1982 Nomor urut : 33 dan Nomor kode tanahnya D.03.428 Dengan luas ± 5000 m2 berada di Pasar 2 Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara berbatasan dengan
Tanah Misran - Sebelah Selaran berbatasan dengan
Jalan - Sebelah Timur berbatasan dengan
Tanah Bejo - Sebelah Barat berbatasan dengan
Tanah Pairan 3.47 Misrin, berdasarkan Surat Penyerahan Hak Atas sebidang tanah dengan ganti rugi dari Saelan tanggal 14 Januari 1992 yang diketahui Kepala Desa Kwala Bingai Kecamatan Stabat a.n M. Nursalim atas dasar surat alas hak kepemilikan atas tanah yaitu Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 592.1-29/L/III/82 tanggal 27-03-1982 Nomor urut : 41 dan Nomor kode tanahnya D.03.436 Dengan luas ± 5000 m2 berada di Pasar 2 Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara berbatasan dengan
Tanah Makmur - Sebelah Selaran berbatasan dengan
Tanah Ponidi - Sebelah Timur berbatasan dengan
Tanah Negara - Sebelah Barat berbatasan dengan
Tanah Suwandi 3.48 Edianto, berdasarkan Surat Penyerahan Hak Atas sebidang tanah dengan ganti rugi dari Ponidi tanggal 10 September 1990 yang diketahui Kepala Desa Kwala Bingai Kecamatan Stabat a.n M. Nursalim atas dasar surat alas hak kepemilikan atas tanah yaitu Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 592.1-29/L/III/82 tanggal 27-03-1982 Nomor urut : 42 dan Nomor kode tanahnya D.03.437 Dengan luas ± 5000 m2 berada di Pasar 2 Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara berbatasan dengan
Tanah Sailan - Sebelah Selaran berbatasan dengan
Tanah Abd. Karim - Sebelah Timur berbatasan dengan
Tanah Purwanto - Sebelah Barat berbatasan dengan
Tanah Parimin 3.49 Yusmadi, berdasarkan Surat Penyerahan Hak Atas sebidang tanah dengan ganti rugi dari Abd Karim tanggal 11 Februari 1992 yang diketahui Kepala Desa Kwala Bingai Kecamatan Stabat a.n M. Nursalim atas dasar surat alas hak kepemilikan atas tanah yaitu Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 592.1-29/L/III/82 tanggal 27-03-1982 Nomor urut : 43 dan Nomor kode tanahnya D.03.438 Dengan luas ± 5000 m2 berada di Pasar 2 Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara berbatasan dengan
Tanah Ponidi - Sebelah Selaran berbatasan dengan
Tanah Sahdan - Sebelah Timur berbatasan dengan
Tanah Girin - Sebelah Barat berbatasan dengan
Tanah Sujono 3.50 Sudarman, berdasarkan Surat Penyerahan Hak Atas sebidang tanah dengan ganti rugi dari Sahdan tanggal 10 Januari 1992 yang diketahui Kepala Desa Kwala Bingai Kecamatan Stabat a.n M. Nursalim atas dasar surat alas hak kepemilikan atas tanah yaitu Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 592.1-29/L/III/82 tanggal 27-03-1982 Nomor urut : 44 dan Nomor kode tanahnya D.03.439 Dengan luas ± 5000 m2 berada di Pasar 2 Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara berbatasan dengan
Tanah Abd. Karim - Sebelah Selaran berbatasan dengan
Tanah Samui - Sebelah Timur berbatasan dengan
Tanah Mudi - Sebelah Barat berbatasan dengan
Tanah Kliwon II 3.51 Haryono, berdasarkan Surat Penyerahan Hak Atas sebidang tanah dengan ganti rugi dari Samuri tanggal 25 April 1991 yang diketahui Kepala Desa Kwala Bingai Kecamatan Stabat a.n M. Nursalim atas dasar surat alas hak kepemilikan atas tanah yaitu Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 592.1-29/L/III/82 tanggal 27-03-1982 Nomor urut : 45 dan Nomor kode tanahnya D.03.440 Dengan luas ± 5000 m2 berada di Pasar 2 Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara berbatasan dengan
Tanah Sahdan - Sebelah Selaran berbatasan dengan
Jalan - Sebelah Timur berbatasan dengan
Tanah Diman - Sebelah Barat berbatasan dengan
Tanah Ahmad Rudi 3.52 Jemono, berdasarkan Surat Penyerahan Hak Atas sebidang tanah dengan ganti rugi dari Jetok tanggal 10 Juli 1990 yang diketahui Kepala Desa Kwala Bingai Kecamatan Stabat a.n M. Nursalim atas dasar surat alas hak kepemilikan atas tanah yaitu Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 592.1-29/L/III/82 tanggal 27-03-1982 Nomor urut : 48 dan Nomor kode tanahnya D.03.443 Dengan luas ± 5000 m2 berada di Pasar 2 Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara berbatasan dengan
Tanah Misdi - Sebelah Selaran berbatasan dengan
Jalan - Sebelah Timur berbatasan dengan
Tanah Sadikin - Sebelah Barat berbatasan dengan
Tanah Samuri 3.53 Paiso, berdasarkan Surat Penyerahan Hak Atas sebidang tanah dengan ganti rugi dari Kasan Wirio tanggal 10 Desember 1991 yang diketahui Kepala Desa Kwala Bingai Kecamatan Stabat a.n M. Nursalim atas dasar surat alas hak kepemilikan atas tanah yaitu Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 592.1-29/L/III/82 tanggal 27-03-1982 Nomor urut : 49 dan Nomor kode tanahnya D.03.444 Dengan luas ± 5000 m2 berada di Pasar 2 Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara berbatasan dengan
Tanah Jetok - Sebelah Selaran berbatasan dengan
Tanah Amin - Sebelah Timur berbatasan dengan
Tanah Salmin - Sebelah Barat berbatasan dengan
Tanah Kadir 3.54 Muliadi, berdasarkan Surat Penyerahan Hak Atas sebidang tanah dengan ganti rugi dari Amin tanggal 22 Juni 1990 yang diketahui Kepala Desa Kwala Bingai Kecamatan Stabat a.n M. Nursalim atas dasar surat alas hak kepemilikan atas tanah yaitu Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 592.1-29/L/III/82 tanggal 27-03-1982 Nomor urut : 50 dan Nomor kode tanahnya D.03.445 Dengan luas ± 5000 m2 berada di Pasar 2 Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara berbatasan dengan
Tanah Kasan Wirio - Sebelah Selaran berbatasan dengan
Tanah Bejo - Sebelah Timur berbatasan dengan
Tanah Abd. Majid - Sebelah Barat berbatasan dengan
Tanah Misran 3.55 Mulyadi, berdasarkan Surat Penyerahan Hak Atas sebidang tanah dengan ganti rugi dari Bejo tanggal 28 Oktober 1991 yang diketahui Kepala Desa Kwala Bingai Kecamatan Stabat a.n M. Nursalim atas dasar surat alas hak kepemilikan atas tanah yaitu Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 592.1-29/L/III/82 tanggal 27-03-1982 Nomor urut : 51 dan Nomor kode tanahnya D.03.446 Dengan luas ± 5000 m2 berada di Pasar 2 Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara berbatasan dengan
Tanah Amin - Sebelah Selaran berbatasan dengan
Jalan - Sebelah Timur berbatasan dengan
Tanah Bolot - Sebelah Barat berbatasan dengan
Tanah Suhad 3.56 Subagio, berdasarkan Surat Penyerahan Hak Atas sebidang tanah dengan ganti rugi dari Purwanto tanggal 12 Juni 1991 yang diketahui Kepala Desa Kwala Bingai Kecamatan Stabat a.n M. Nursalim atas dasar surat alas hak kepemilikan atas tanah yaitu Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 592.1-29/L/III/82 tanggal 27-03-1982 Nomor urut : 52 dan Nomor kode tanahnya D.03.447 Dengan luas ± 3500 m2 berada di Pasar 2 Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara berbatasan dengan
Tanah Negara - Sebelah Selaran berbatasan dengan
Tanah Girin - Sebelah Timur berbatasan dengan
Tanah Kasirin - Sebelah Barat berbatasan dengan
Ponidi 3.57 Marwan, berdasarkan Surat Penyerahan Hak Atas sebidang tanah dengan ganti rugi dari Girin tanggal 10 September 1991 yang diketahui Kepala Desa Kwala Bingai Kecamatan Stabat a.n M. Nursalim atas dasar surat alas hak kepemilikan atas tanah yaitu Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 592.1-29/L/III/82 tanggal 27-03-1982 Nomor urut : 53 dan Nomor kode tanahnya D.03.448 Dengan luas ± 3500 m2 berada di Pasar 2 Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara berbatasan dengan
Tanah Purwanto - Sebelah Selaran berbatasan dengan
Tanah Misdi - Sebelah Timur berbatasan dengan
Tanah Sabirin - Sebelah Barat berbatasan dengan
Tanah Abd. Karim 3.58 Legimun, berdasarkan Surat Penyerahan Hak Atas sebidang tanah dengan ganti rugi dari Diman tanggal 13 Februari 1992 yang diketahui Kepala Desa Kwala Bingai Kecamatan Stabat a.n M. Nursalim atas dasar surat alas hak kepemilikan atas tanah yaitu Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 592.1-29/L/III/82 tanggal 27-03-1982 Nomor urut : 55 dan Nomor kode tanahnya D.03.450 Dengan luas ± 3500 m2 berada di Pasar 2 Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara berbatasan dengan
Tanah Parimin - Sebelah Selaran berbatasan dengan
Tanah Kliwon II - Sebelah Timur berbatasan dengan
Tanah Abd. Karim - Sebelah Barat berbatasan dengan
Tanah Soli 3.59 Sutoyo, berdasarkan Surat Penyerahan Hak Atas sebidang tanah dengan ganti rugi dari Saribin tanggal 10 September 1991 yang diketahui Kepala Desa Kwala Bingai Kecamatan Stabat a.n M. Nursalim atas dasar surat alas hak kepemilikan atas tanah yaitu Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 592.1-29/L/III/82 tanggal 27-03-1982 Nomor urut : 57 dan Nomor kode tanahnya D.03.452 Dengan luas ± 3500 m2 berada di Pasar 2 Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara berbatasan dengan
Tanah Kasimin - Sebelah Selaran berbatasan dengan
Tanah Jaimin - Sebelah Timur berbatasan dengan
Jalan - Sebelah Barat berbatasan dengan
Tanah Girin 3.60 Disman, berdasarkan Surat Penyerahan Hak Atas sebidang tanah dengan ganti rugi dari Jaimin tanggal 17 Maret 1992 yang diketahui Kepala Desa Kwala Bingai Kecamatan Stabat a.n M. Nursalim atas dasar surat alas hak kepemilikan atas tanah yaitu Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 592.1-29/L/III/82 tanggal 27-03-1982 Nomor urut : 58 dan Nomor kode tanahnya D.03.453 Dengan luas ± 3500 m2 berada di Pasar 2 Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara berbatasan dengan
Tanah Sabirin - Sebelah Selaran berbatasan dengan
Tanah Sadikin - Sebelah Timur berbatasan dengan
Jalan - Sebelah Barat berbatasan dengan
Tanah Girin 3.61 Muhammad Razali, berdasarkan Surat Penyerahan Hak Atas sebidang tanah dengan ganti rugi dari Kawi,Lala tanggal 21 April 1992 yang diketahui Kepala Desa Kwala Bingai Kecamatan Stabat a.n M. Nursalim atas dasar surat alas hak kepemilikan atas tanah yaitu Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 592.1-29/L/III/82 tanggal 27-03-1982 Nomor urut : 60 dan Nomor kode tanahnya D.03.455 Dengan luas ± 6500 m2 berada di Pasar 2 Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara berbatasan dengan
Jalan - Sebelah Selaran berbatasan dengan
Tanah Sarib - Sebelah Timur berbatasan dengan
Jalan - Sebelah Barat berbatasan dengan
Tanah Poniran Muhammad Razali, berdasarkan Surat Penyerahan Hak Atas sebidang tanah dengan ganti rugi dari Sadikin tanggal 10 Desember 1990 yang diketahui Kepala Desa Kwala Bingai Kecamatan Stabat a.n M. Nursalim atas dasar surat alas hak kepemilikan atas tanah yaitu Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 592.1-29/L/III/82 tanggal 27-03-1982 Nomor urut : 59 dan Nomor kode tanahnya D.03.454 Dengan luas ± 3500 m2 berada di Pasar 2 Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara berbatasan dengan
Tanah Jaimin - Sebelah Selaran berbatasan dengan
Jalan - Sebelah Timur berbatasan dengan
Jalan - Sebelah Barat berbatasan dengan
Tanah Diman 3.62 Sudariono, berdasarkan Surat Penyerahan Hak Atas sebidang tanah dengan ganti rugi dari Sarif tanggal 15 Januari 1992 yang diketahui Kepala Desa Kwala Bingai Kecamatan Stabat a.n M. Nursalim atas dasar surat alas hak kepemilikan atas tanah yaitu Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 592.1-29/L/III/82 tanggal 27-03-1982 Nomor urut : 61 dan Nomor kode tanahnya D.03.456 Dengan luas ± 6500 m2 berada di Pasar 2 Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara berbatasan dengan
Tanah Kawilala - Sebelah Selaran berbatasan dengan
Tanah Purwadi - Sebelah Timur berbatasan dengan
Jalan - Sebelah Barat berbatasan dengan
Tanah Rusdi 3.63 Hendrik South, berdasarkan Surat Penyerahan Hak Atas sebidang tanah dengan ganti rugi dari Saimin tanggal 11 September 1991 yang diketahui Kepala Desa Kwala Bingai Kecamatan Stabat a.n M. Nursalim atas dasar surat alas hak kepemilikan atas tanah yaitu Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 592.1-29/L/III/82 tanggal 27-03-1982 Nomor urut : 63 dan Nomor kode tanahnya D.03.458 Dengan luas ± 6500 m2 berada di Pasar 2 Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara berbatasan dengan
Tanah Purwadi - Sebelah Selaran berbatasan dengan
Tanah Abd. Majid - Sebelah Timur berbatasan dengan
Jalan - Sebelah Barat berbatasan dengan
Tanah Kasan Wirio 3.64 Fitri Hariadi, berdasarkan Surat Penyerahan Hak Atas sebidang tanah dengan ganti rugi dari Abd Majid tanggal 15 Januari 1992 yang diketahui Kepala Desa Kwala Bingai Kecamatan Stabat a.n M. Nursalim atas dasar surat alas hak kepemilikan atas tanah yaitu Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 592.1-29/L/III/82 tanggal 27-03-1982 Nomor urut : 64 dan Nomor kode tanahnya D.03.459 Dengan luas ± 6500 m2 berada di Pasar 2 Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara berbatasan dengan
Tanah Samin - Sebelah Selaran berbatasan dengan
Tanah Bolot - Sebelah Timur berbatasan dengan
Jalan - Sebelah Barat berbatasan dengan
Tanah Amin 4. Menyatakan Para Tergugat dan para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat masing-masing untuk membayar kepada ke-34 (tiga puluh empat) orang yang dalam hal ini Para Penggugat atas hasil/keuntungan yang telah dinikmati atau kesalahan yang telah diperbuatnya sehingga mengakibatkan Para Penggugat mengalami kerugian baik materil, yaitu untuk - Para Tergugat sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) x 3 (tiga) tahun Rp. 300.000.000.,- (tiga ratus juta rupiah); - Turut Tergugat I sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah); - Turut Tergugat II sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah); dan - Turut Tergugat III yang telah mengambil keuntungan dari tanah milik Para Penggugat selama ± 33 tahun (dari tahun 1985 s/d 2018) apabila disewakan pertahunnya Rp 50.000.000 x 33 = Rp 1.650.000.000 (satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah); 5. Menyatakan demi hukum segala surat hak atas tanah yang dimiliki para Tergugat dan para Turut Tergugat serta siapapun yang memperoleh alas hak atas tanah terperkara ( Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/566/KPTS/2021 tanggal 21 September 2021 kepada Irianto Tokek dkk dan Surat Keterangan Tanah Nomor : 593-17/QB/XI/2018 tanggal 02 Nopember 2018 atas nama Ramadiono dkk ) tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. 6. Memerintahkan para Turut Tergugat untuk mematuhi isi keputusan ini. 7. Menolak gugatan Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi sebagian dan selebihnya; DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Penggugat rekonvensi/Turut Tergugat III konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - Menghukum Para Tergugat konvensi/Para Penggugat rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.13.345.000,- (tiga belas juta tiga ratus empat puluh lima rupiah);