48/Pdt.G/2019/PN Lbp
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 48/Pdt.G/2019/PN Lbp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Tanjung Morawa - Deli Serdang
Also in 96 other cases
- 248/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn (7 January 2019) β PN Medan
- 43/PDT.G/2012/ PN.Psp.Sbh (14 July 2014) β PN Padang Sidempuan
- 74/PDT.G/2015/PN Lbp (29 September 2016) β PN Lubuk Pakam
- 20/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn (18 April 2019) β PN Medan
- 99/Pdt.G/2017/PN Lbp (12 March 2018) β PN Lubuk Pakam
- 39 K/Pdt/2013 (15 August 2013) β Mahkamah Agung
MENGADILI : Dalam Eksepsi - Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II sebahagian; Dalam Pokok Perkara 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.3.141.000.00,- .(tiga juta seratus empat puluh satu ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor48/Pdt.G/2019/PN Lbp
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
PT PERKEBUNAN NUSANTARA II, berkedudukan di Medan dan berkantor di Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, yang diwakili oleh Marisi Butar-Butar Direktur Operasional, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Junaidi Matondang, S.H., M.H., Munawar, S.H., dan Ade Irfan S. Matondang, S.H., para Advokat, beralamat di Kantor Nusantara II Lawyers & Legal Consultants, Jalan Raya Medan β Tanjung Morawa KM 16 Desa Buntu Bedimbar Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Maret 2019, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor W2.U4/112/HK.00/III/2019, tanggal 26 Maret 2019, selanjutnya disebut sebagai........................ Penggugat;
Lawan:
1. ALMARHUM ABDUL HADI NASUTION, dahulu bertempat tinggal di Jalan Medan Lubuk Pakam KM. 13.5, Gang Dwi Warna, Dusun III, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dalam hal ini ahli warisnya yang diketahui adalah Drs.HALUDDIN NASUTION, bertempat tinggal di Jalan Cempaka Ujung, Lingkungan 3 No. 75, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, selanjutnya disebut sebagai............................................. Tergugat I;
2. MAROLOP SIMBOLON, bertempat tinggal di Dusun V, Tanjung Anom Blok-B/16, Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya disebut sebagai .....................................................................Tergugat II;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 11 Maret 2019 yang diterima dan didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 28 Maret 2019 dalam Register Nomor 48/Pdt.G/2019/PN Lbp, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 244 / Desa Bangun Sari, Penggugat adalah berhak atas tanah seluas 4.496 MΒ² (empat ribu empat ratus sembilan puluh enam meter bujur sangkar), berikut 1 (satu) unit bangunan rumah permanen serta segala sesuatu yang tumbuh dan terdapat di atasnya, terletak di Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Desa Bangun Sari, Dusun III, Jalan Medan β Tanjung Morawa KM. 13,5, Gang Dwi Warna, dengan batas β batas sebagai berikut:
sebelah Utara berbatas dengan Jalan Medan β Tanjung Morawa;
sebelah Selatan berbatas dengan tanah Abdul Rahman/Tanah Wakaf/ Tanah Damhuri;
sebelah Timur berbatas dengan pagar tembok P.T. ESM;
sebelah Barat berbatas dengan Gang Dwi Warna;
(untuk selanjutnya disebut sebagai tanah objek perkara);
Bahwa tanah objek perkara Penggugat fungsikan sebagai tempat tinggal (rumah dinas) untuk karyawan aktif Penggugat;
Bahwa karyawan aktif Penggugat yang terakhir menempati tanah objek perkara sebagai rumah dinas adalah karyawan aktif Penggugat bernama Abdul Hadi Nasution (incasu orang tua Tergugat I);
Bahwa Abdul Hadi Nasution tersebut (incasu orang tua Tergugat I) pensiun sebagai karyawan aktif Penggugat pada tahun 1983;
Bahwa sesuai ketentuan yang berlaku di kantor Penggugat, bahwa karyawan aktif Penggugat yang telah pensiun wajib menyerahkan/ mengembalikan rumah dinas (tanah objek perkara) yang ditempatinya;
Bahwa hingga wafatnya Abdul Hadi Nasution (incasu orang tua Tergugat I), bahkan sampai saat surat gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, rumah dinas (tanah objek perkara) tersebut tidak diserahkan/dikembalikan kepada Penggugat;
Bahwa setelah wafatnya Abdul Hadi Nasution, ternyata rumah dinas (tanah objek perkara) tersebut diklaim oleh ahli waris Almarhum Abdul Hadi Nasution (incasu Tergugat I) sebagai tanah miliknya dengan dalih bahwa Tergugat I memiliki Akte βKeterangan Milik Perseorangan Nomor 4 tanggal 1 Agustus 2006 yang diperbuat dihadapan Notaris Gloria Simanjuntak;
Bahwa tidak hanya sekedar itu ternyata pula bahwa Tergugat I (incasu Drs. Haluddin Nasution) telah menyewakan sebahagian tanah objek perkara kepada pihak lain (incasu Pujio dkk) tanpa seizin Penggugat, dan kemudianTergugat I (incasu Drs. Haluddin Nasution) telah pula menyerahkan tanah objek perkara kepada Tergugat II yang juga tanpa seizin Penggugat;
Bahwa perbuatan Almarhum Abdul Hadi Nasution (incasu orang tua Tergugat I) yang setelah pensiun tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyerahkan/mengembalikan rumah dinas (tanah objek perkara) tersebut, adalah bertentangan dengan kewajiban hukumnya serta secara iktikad buruk melanggar hak subjektif Penggugat sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah objek perkara tersebut;
Bahwa demikian pula perbuatan Tergugat I (incasu Drs. Haluddin Nasution):
yang setelah meninggalnya Almarhum Abdul Hadi Nasution(incasu orang tua Tergugat I) tidak menyerahkan/mengembalikan rumah dinas (tanah objek perkara); dan
10.2. yang menyewakan sebahagian tanah objek perkara kepada pihak lain (incasu Pujio dkk) tanpa seizin Penggugat tersebut; dan
10.3. yang menyerahkan rumah dinas (tanah objek perkara) kepada Tergugat II tanpa seizin Penggugat;
padahal Tergugat I telah mengetahui atau setidaknya patut mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa rumah dinas (tanah objek perkara) merupakan HGB Penggugat, adalah merupakan perbuatan beriktikad buruk yang melanggar hak subjektif Penggugat sebagai pemegang HGB atas rumah dinas (tanah objek perkara) tersebut;
Bahwa begitu juga perbuatan Tergugat II:
11.1. yang tanpa seizin Penggugat telah menerima penyerahan rumah dinas (tanah objek perkara) dari Tergugat I; dan
11.2. yang menguasai dan mengusahai rumah dinas (tanah objek perkara) tersebut;
padahal Tergugat II telah mengetahui atau setidaknya patut mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa rumah dinas (tanah objek perkara) merupakan HGB Penggugat, adalah merupakan perbuatan beriktikad buruk yang melanggar hak subjektif Penggugat sebagai pemegang HGB atas rumah dinas (tanah objek perkara) tersebut;
Bahwa akibat perbuatan Almarhum Abdul Hadi Nasution dan Tergugat I dan Tergugat II tersebut telah mendatangkan kerugian terhadap Penggugat, yaitu:
12.1. Kerugian Materil
12.1.a. Penggugat tidak dapat menguasai dan memanfaatkan rumah dinas(tanah objek perkara) tersebut yang bila diperhitungkan setara dengan harga sewa rumah dinas (tanah objek perkara) tersebut, yaitu:
12.1.a.1. sejak Almarhum Abdul Hadi Nasution pensiun sebagai karyawan aktif Penggugat yaitu sejak tahun 1984 s/d gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (Maret 2019) = 35 tahun (1984 s/d Maret 2019) x harga sewa per tahun = 35 tahun x Rp.5.000.000,00 = Rp.175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
12.1.a.2. sejak April 2019 s/d putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
12.1.a.3. bunga per bulan atas keterlambatan pembayaran harga sewa tersebut, sebesar setara bunga deposito Bank Pemerintah yang berlaku saat dilaksanakannya penyerahan harga sewa rumah dinas (tanah objek perkara) tersebut;
12.1.b. Kerugian biaya perkara berupa honorarium dan succesfull fee Advokat sebesar:
12.1.b.1. honorarium sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah); dan
12.1.b.2. succesfull fee sebesar 5 % x harga rumah dinas (tanah objek perkara) = 5% x (4.496 MΒ². x Rp.3.000.000,00 per meter) = 5% x Rp.13.488.000.000,00 = Rp.674.400.000,00 (enam ratus tujuh puluh empat juta empatratus ribu rupiah);
12.1.b.3. bungaper bulan atas keterlambatan pembayaran biaya perkara tersebut, sebesar setara bunga deposito Bank Pemerintah yang berlaku saat dilaksanakannya penyerahan biaya perkara tersebut;
12.2. Kerugian Moril
Perbuatan Almarhum Abdul Hadi Nasution dan Tergugat I dan Tergugat II tersebut telah menimbulkan kerugian moril terhadap Penggugat, yang pemulihannya tidak dapat didekati dengan apapun, akan tetapi dipandang mendekati rasa keadilan hukum dan rasa keadilan umum bila secara relatif β subjektif dinilai dengan uang sebesar Rp.1.000.000.000,00(satu miliar rupiah);
Bahwa dengan demikian perbuatan Almarhum Abdul Hadi Nasution dan Tergugat I dan Tergugat II tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
Bahwa oleh karena itu maka serah β terima rumah dinas (tanah objek perkara) tersebut oleh Tergugat I selaku pemberi kepada Tergugat II selaku penerima, adalah batal demi hukum atau setidaknya batal menurut hukum;
Bahwa berdasarkan alasan β alasan di atas maka adalah beralasan hukum bila Penggugat menuntut agar Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk menyerahkan rumah dinas (tanah objek perkara) tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta bebas dari beban apapun, dan dihukum pula untuk mengganti tunai seluruh kerugian materil dan moril Penggugat yang disebutkan pada point 12 di atas;
Bahwa terdapat petunjuk dan karenanya Penggugat sangat khawatir, bahwa Tergugat I dan Tergugat II berupaya untuk memindahtangankan atau menghipotikkan atau mengagunkan atau meminjamkan atau melakukan perbuatan hukum lain yang bermaksud memindahtangankan atau membebani rumah dinas (tanah objek perkara) tersebut dengan maksud menghindarkan gugatan Penggugat ini. Oleh sebab itu seyogianyalah Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melakukan penyitaan terhadap rumah dinas (tanah objek perkara) tersebut;
Bahwa terdapat pula petunjuk dan karenanya Penggugat juga sangat khawatir, bahwa Tergugat Idan Tergugat II berupaya untuk menyembunyikan/memindahtangankan harta kekayaannya dengan maksud menghindarkan tuntutan ganti kerugian Penggugat yang disebutkan pada point 12 di atas. Oleh sebab itu seyogianyalah Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, yang rinciannya segera akan Penggugat ajukan dalam kesempatan yang akan datang;
Bahwa gugatan ini didasarkan pada bukti β bukti yang sah dan sempurna serta cukup menurut hukum. Oleh sebab itu patut dan adil bila Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad);
Berdasarkan segala fakta dan peristiwa hukum di atas, selanjutnya mohon agar sudilah kiranya Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memberikan putusan dalam perkara ini sebagai berikut:
β PRIMAIR:
Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini;
Menyatakan Abdul Hadi Nasution (Almarhum) telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
Menyatakan batal demi hukum atau batal menurut hukum serah β terima rumah dinas (tanah objek perkara) oleh Tergugat I selaku pemberi kepada Tergugat II selaku penerima;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta orang lain yang mendapat hak dari atau menguasai karena Tergugat I dan atau Tergugat II untuk menyerahkan rumah dinas (tanah objek perkara) kepada Penggugat dalam keadaan baik, kosong dan bebas dari beban apapun, dan bila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara RI;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti tunai seluruh kerugian materil dan moril Penggugat yang disebutkan pada posita gugatan point 12;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan secara lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ongkos perkara ini;
β SUBSIDIAIR:
Ex aequo et bono;
Menimbang,bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat menghadap Kuasanya tersebut, sedangkan Tergugat I dan Tergugat II menghadap sendiri di persidangan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Said Hamrizal Zulfi, S.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 19 Juni 2019, upaya perdamaian tersebut tidakberhasil mencapai kesepakatan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I telah memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
TENTANG EXCEPTIE
Exceptie Error In Persona dalam bentuk Plurium Litis Consortium (Gugatatan Kurang Para Pihak)
Bahwa Penggugat mengakui sebagaimana dikutip dari preambule surat gugatan pengugatyang menyebutkan Tergugat I (incasu Drs. Haluddin Nasution) sebagai salah satu ahli waris dari Almarhum Abdul Hadi Nasution berdasarkan surat keterangan ahli waris Kepala Desa Bangun Sari No. 470/611 tertanggal 11 April 2012 yang menerangkan semasa hidup Almarhum Abdul Hadi Nasution meninggalkan 3 (tiga) orang anak dan seorang istri;
Bahwa karena Penggugat hanya menggugat Tergugat I ( incasu Drs. Haluddin Nasution) yang merupakan salah satu anak dari ketiga Alamarhum Abdul Hadi Nasution maka beralasan secara hukum gugatan Penggugat untuk dinyatakan tidak dapat diterima(Niet Ontvankelijk Verklaard) dengan mengabulkan eksepsi Tergugat tentang Error In Persona dalam bentuk Plurium Litis Consortium.
ExceptieDominii (Objek Gugatan Bukan Barang milik Tergugat I)
Bahwa Tergugat I (incasuDrs. Haluddin Nasution) hingga saat ini masih mengakui bahwa sebagaimana dikutip dari preambule gugatan penggugat bahwa tanah objek perkara dalam perkara aquoberdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 244/Desa Bangun sari seluas 4.496M2 (empat ribu empat ratus sembilan puluh enam meter persegi) berikut 1 (satu) unit bangunan rumah permanen serta segala sesuatu yang tumbuh dan terdapat diatasnya terletak di Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Desa Bangun Sari, Dusun III Jalan Medan -Tanjung Morawa Km. 13,5 Gang Dwi Warna dengan batas-batassebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Medan-Tanjung Morawa.
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Abdul Rahman/Tanahwakaf/Tanah Damhuri.
Sebelah Timur berbatas dengan Tembok PT. ESM.
Sebelah Barat berbatas dengan Gang Dwi Warna.
Adalah milik Penggugat hingga saat jawaban ini dimajukan oleh Tergugat I.
Tergugat II didalam jawabannya menyatakan bahwa tergugat II adalah pemiliktanah objek dalam perkaraaquosesuai surat keterangan No.592.1/007/MI/2014 yang dahulu dari Almarhum Abdul Hadi Nasution sesuai surat Keterangan Milik Perorangan No. 04 Akte Notaris Anita Gloria Simanjuntak, SH, tanggal 1 Agustus 2006, adalah sebuah perbuatan yang tidak sesuai Undang- Undang. Bahwa surat Keterangan Milik Perorangan No. 04 Akte NotarisAnita Gloria Simanjuntak SH. tanggal 1 Agustus 2006 adalah bukanmerupakan bukti Hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam peraturanpemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Hak-hak atas tanah juncto Undang-Undang No, 5 Tahun 1960 tentang UndangrUndang PokokAgraria;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian fakta yuridis pada poin 1 (satu) dan 2 (dua) diatas maka beralasan secara hukum gugatan Penggugat untuk dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) dengan mengabulkan eksepsi Tergugat tentang Exceptie Dominii (Objek Gugatan Bukan Barang milik Tergugat I).
DALAM POKOK PERKARA
Apabila Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berpendapat lain atas dalil eksepsi-eksepsi Tergugat I tersebut diatas, dengan ini Tergugat I memajukan Jawaban dalam Pokok Perkara sebagai bantahan terhadap dalil, posita dan petitum gugatan Penggugat sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Jawaban Pokok Perkara ini sebagai berikut:
Bahwa eksepsi Tergugat I diatas secara mutatis mutandis adalah merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan Jawaban dalam Pokok Perkara, oleh karena itu tidak diulangi lagi;
Bahwa Tergugat I (incasu Almarhum Abdul Hadi Nasution dan ahli warisnya) membantah segala dalil posita maupun petitum gugatan Penggugat kecuali sepanjang yang diakui dengan sah dan tegas oleh Tergugat I (incasu Almarhum Abdul Hadi Nasution dan ahli warisnya) dalam Jawaban ini;
Bahwa pada uraian hukum Tentang Eksepsi diatas, Tergugat I (incasu Almarhum Abdul Hadi Nasution dan ahli warisnya) telah memajukan Eksepsi:
Exceptie Error ln Persona dalam bentuk Plurium Litis Consortium (Gugatatan Kurang Para Pihak);
Exceptie Dominii (Objek Gugatan Bukan Barang milik Tergugat I)
vang beralasan secara yuridis sehingga berdasarkan argumentasi uraian hukum ini, maka gugatan Penggugat patut untuk ditolak atau setidak- tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa Tergugat I (incasu Drs. Haluddin Nasution) tidak pernah menyewakan tanah objek perkara aquo kepada siapapun, tetapi tergugat I menyerahkan kepada Pujio Dkk untuk secara bersama-sama menguasai dan mengusahai sebagian dari tanah objek perkara aquo untuk mendirikan bangunan dan tempat tinggal istri dan anak-anak Pujio Dkk sejak tahun 1998 sampai dengan hal tersebut berperkara di pengadilan negeri Lubuk Pakam;
Bahwa dapat kami sampaikan dahulu Tergugat I (incasu Almarhum Abdul Hadi Nasution) pernah beberapa kali menyurati Penggugat yang tepatnya pada tanggal 24 Juni 1980 dan pada tanggal 31 Mei 1983 untuk dapat membeli tanah berikut bangunan Objek perkara aquo, dan kemudian pada tahun 2004 terbitlah surat perintah pembayaran dengan nomor: 33/PPATNP-PTPN II/1V/2004 tanggal 12 April 2004 dan nomor: 333/PPATNP-PTPN-II/XII/2004 tanggal 22 Desember 2004 dari penggugat kepada Tergugat I (incasu Almarhum Abdul Hadi Nasution) yang pada saat itu Tergugat I (incasu Almarhum Abdul Hadi Nasution) telah pensiun dari perusahaan Pengugat, dikarenakan Tergugat I (incasu Almarhum Abdul Hadi Nasution) telah mencapai usia pensiun sehingga Tergugat I (incasu Almarhum Abdul Hadi Nasution) tidak memiliki daya upaya untuk membayar sejumlah uang kepada pengugat untuk pembelian tanah dan bangunan di objek perkara aquo. Hal tersebut menunjukkan bahwa penggugat sama sekali tidak keberatan atas perbuatan Tergugat I (incasu Almarhum Abdul Hadi Nasution dan ahli warisnya) yang menempati dan menguasai objek perkara aquo pada waktu tersebut, maka dengan demikian sebagaimana di dalam gugatan penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan alasan tidak menyerahkan objek perkara aquo kepada Penggugat adalah sebuah kekeliruan yang tidak berdasar sehingga patut untuk ditolak;
Berdasarkan argumentasi hukum pada poin ke 5 (lima) dalam pokok perkara diatas bahwa apa yang telah diuraikan oleh Penggugat tentang kerugian yang diderita oleh penggugat atas perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan II yang dibagi menjadi kerugian materil dan kerugian moril adalah suatu hal yang mengada-ada dan tidak berdasar sehingga sangat patut untuk ditola. Karena penggugat tidak mendalilkan Undang-undang/Aturan yang mengatur akan kerugian tersebut maka tergugat I juga tidak akan mendalikan apapun akan hal tersebut;
Bahwa Terugat I (incasu Drs. Haluddin Nasution) sama sekali tidak pernah menyerahkan tanah objek perkara kepada Tergugat II. Maka dari itu Ahli waris Almarhum Abdul Hadi Nasution dalam hal ini Terugat I (incasu Drs. Haluddin Nasution) adalah pihak yang sepatutnya menerima pelepasan hak atas tanah tersebut apabila di kemudian hari Penggugat akan melepaskan Objek Perkara tersebut sebagaimana yang pernah terjadi pada tahun 2004.
Perlu disampaikan bahwa tanah dan rumah yang ada diatas tanah objek dalam perkara aquo saat ini diduduki oleh Tergugat II yang dijadikan rumah dan kantor oleh tergugat II dengan dasar surat Keterangan Milik Perorangan No. 04 Akte Notaris Anita Gloria Simanjuntak SH, tanggal 1 Agustus 2006. Bahwa surat Keterangan Milik Perorangan No. 04 Akte Notaris Anita Gloria Simaniuntak SH. tanggal 1 Agustus 2006 tersbut bukanlah merupakan bukti Hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah No, 24 Tahan 1997 tentang Hak-hak atas tanah iuncto Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria.
PRIMAIR:
Tentang Eksepsi:
Menerima dan Mengabulkan Eksepsi Tergugat Butir 1, 2 dan butir diatas.
Dalam Pokok Perkara:
Apabila Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berpendapat lain atas eksepsi Tergugat diatas, mohon putusan:
Menolak gugatan Penggugat pada poin ke-1, II, III, IV, VI, VII, VIII, IX, (Primair) terkecuali poin ke V (Primair) Yang berbunyi "Menyatakan batal demi hukum serah - terima rumah dinas (tanah objek perkara) oleh tergugat I selaku pemberi kepada Tergugat II selaku penerima.
Menghukum Penggugat membayar segala ongkos yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat II telah memberikan jawabanpada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI.
Eksepsi Kompetensi Absolut
Bahwa Marisi Butar-Butar bertindak sebagai Penggugat dalam hal ini selaku Direktur Operasional tidak memiliki kompetensi mengajukan Gugatan melawan hukum bahkan mempertahankan hak atas nama PT. Perkebunan Nusantara II, yang notabene kedudukannya hanya sebagai Direktur Operasional tanpa persetujuan Direktur Utama PTPN II ;
Eksepsi Gugatan Kurang Para Pihak (Plurius Litis Contraktum)
Bahwa setelah Tergugat cermati, Penggugat hanya menggugat salah satu dari Ahli Waris Almarhum Abdul Hadi Nasution, tanpa menggugat istri dan anak-anak lainnya ahli waris Alm Abdul Hadi Nasution sesuai dengan Surat Keterangan Ahli Waris dari Kepala Desa Bangun Sari No: 470/611, tertanggal 11 april 2012 yang menerangkan semasa hidup Alm Abdul Hadi Nasution meninggalkan 3 (tiga) orang anak dan seorang istri;
Bahwa selain itu juga Tergugat I (Drs Haludin Nasution ) dan Tergugat II atas nama Marolop Simbolon adalah selaku pemilik tanah objek Gugatan yang disebut melawan hukum perkara a quo adalah milik Tergugat I dan Tergugat II berdasarkan Surat Keterangan No.592.1/007/MI/2014 yang diperoleh dari Abdul Hadi Nasution sesuai Surat Keteangan Milik Perorangan No. 04 Akte Notaris Gloria Simanjuntakn, SH tgl 1 Agustus 2006 dan sebahgian lagi telah dilepaskan dengan Ganti rugi kepada pihak lain yang salah salah satunya bernama Sugiono Simbolon sesuai dengan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi No : 4.556/LEG/2017, tertanggal 18 Desember 2017 dan telah dikuasai dan diusahai serta piahk βpihak lainnya yang nanti dalam acara pembuktian dapat kita ajukan;
Bahwa oleh karena itu Penggugat juga harus menggugat seluruh ahli waris Alm Abdul Hadi Nasution selaku ahli waris yang bertanggung jawab atas tindakan orang tuanya yang sudah meninggal , termasuk isterinya dan anaknya dan bukan hanya Drs Haluddin Nasution selaku anak;
Bahwa atas tanah sebagaimana disebutkan oleh Penggugat dalam perkara a quo telah Terbit Surat Keterangan Milik Perorangan atas nama Abdul Hadi Nasution yang telah di ketahui oleh Kepala Desa Bangun Sari dan Camat Tanjung Morawa yang seharusnya pihak yang terdapat dalam surat tanda kepemilikan harusnya turut digugat dan salah satu Ahli waris Abdul hadi Nasution adalah Tergugat I.
Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel)
Bahwa gugatan penggugat kabur dan tidak jelas karena tidak mengajukan perbuatan melawan hukum atas terjadinya tindak pidana yang mana dan terhadap siapa saja yang diajukan Penggugat;
Bahwa selain itu sepanjang pengetahuan kami yang didukung oleh Bukti kepemilikan secara hukum pemilik tanah objek yang dimaksud Penggugat adalah berasal dari milik Abdul Hadi Nasution sesuidengan Putusan Pengadilan Negeri No. 106/PDT.G/2011/PN Lubuk Pakam tanggal 2 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap ( In crahk van bewjsde) dan telah dilaksanakan eksekusi yang kemudian sebaghagian dikuasai dan diusahai oleh pihak-pihak lain yang tidak ikut turut digugat.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apa yang telah diuraikan pada bagian eksepsi diatas merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dan secara mutatis mutandis dianggap bagian dalam pokok perkara dan tidak perlu diulangi lagi
Bahwa dasar Gugatan Penggugat yang menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan No : 244/Desa Bangun Sari, seluas 4.496 M2 (Empat Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Meter Persegi Bujur Sangkar) yang terletak di Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Desa Bangun Sari, Dusun III, Jalan Medan-Tanjung Morawa KM 13,5, Gang Dwi Warna, dengan batas-batas sebagaimana diuraikan dalam Gugatan Penggugat, telah keliru dan menyalahi dari keadaan yang sebenarnya sebab tanah objek yang dimaksud Penggugat bukanlah milik Marisi Butar-Butar dan atau PTPN II ,tetapi adalah milik Tergugat II seluas 2000 m2.
Luas tanah dengan batas-batas yang disebutkan Penggugat adalah seluas 4.600 M2 (Empat Ribu Enam Ratus Meter Persegi Bujur Sangkar) sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Putusan Pengadilan Negeri No.106/Pdt.G/2011 tanggal 02 Agustus 2012 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 289 /Pdt.G/2013/PT-MDN jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 573 K/PDT/2015 tanggal 22 Juni 2015;
Letak objek dalam sertifikat Hak Guna Bangunan No.244/Bangun Sari tahun 1995, dinyatakan Penggugat terletak di KM 12,5, sedangkan sebenarnya tanah objek sengketa di Jln Medan βTanjung Morawa KM 13,5 Desa Bangun Sari Kec tanjung Morawa;
Penggugat menyatakan berhak atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No 244/Bangun Sari, tahun 1995, sedangkan diakui dengan jelas Penggugat pada gugatannya pada Poin 04, Bahwa Abdul Hadi Nasution (Orang tua dari Tergugat I) Pensiun sebagai karyawan aktif pada tahun 1983, pertanyaan ? Sejak kapan Penggugat menganggap rumah dinas dikuasai oleh Penggugat sementara Hak Guna Bangunan 244 / Bangun Sari tahun 1995, berarti PT. Perkebunan Nusantara II memberikan rumah dinas tahun 1995 kepada pegawai yang telah pensiun tahun 1983;
Bahwa seandainya benar quod noon rumah dinas yang maksud Penggugat telah ditempati Tergugat I beserta orang tuanya maka rumah dinas dimaksud adalah dilain tempat sebab rumah yang telah dikuasai dan diusahai Abdul Hadi Nasution sejak tahun 1967 adalah milik Tergugat II yang bersempadan dengan pihak lain;
Bahwa Pada Poin 08 Penggugat dalam surat gugatannya menyatakan Drs Haluddin Nasution telah menyewakan sebahagian tanah objek perkara kepada pihak lain (incasu Pujio Dkk) adalah suatu kebohongan karena Tergugat I tidak pernah menyewakan kepada Pujio Dkk, sedangkan yang menyewakan tanah adalah Alm Abdul Hadi Nasution kepada Pujio dkk sebagai orang tua ( ayah kandung Drs Haluddin Nasution /tergugat I ,bukan Drs Haluddin Nasution/Tergugat I sebagaimana yang disebutkan Penggugat dalam gugatannya melakukan penyewaa ,tetapi orang tua menyewakan sekitar tahun 1990, yang artinya sebelum tahun 1995 terbit sertifikat HGB dimaksud;
Bahwa benar Alm Abdul Hadi Nasution (orang tua Tergugat I) menyewakan sebahagian tanah miliknya kepada Pujio Dkk sebelum tahun 1995, namun karena tidak ada kesepakatan lagi disuruh pindah ternyata pihak penyewa tidak bersedia pindah sehingga masalahnya sampai berperkara ke Pengadilan Negeri dengan mana Alm Abdul Hadi Nasution mengajukan gugatan;
Bahwa Tergugat II menempati dan menguasai tanah objek perkara berdasarkan penyerahan Alm Abdul Hadi Nasution, bukan penyerahan dari Haluddin Nasution.sesuai dengan Surat Keterangan Tanah No.592.1/007/MI/2014 tanggal 13 januari 2014;
Bahwa Penggugat dalam gugatannya hanya menerangkan masa berahkirya Alm Abdul Hadi Nasution bekerja yaitu tahun 1983 tetapi tidak menerangkan kapan penghunjukan PTPN II menghunjuk Alm Abdul Hadi Nasution (incasu orang tua Tergugat I) menempati rumah dinas, selaku pemegang hak;
Bahwa olehkarena itu tidak ada sangkut paut dan atau hubungan hukum apalagi kewajiban hukum dari Alm Abdul Hadi Nasution yang menempati rumahnya kemudian mengembalikan rumah dinas yang ditempatinya kepada PT. Perkebunan Nusantara II, karena tanah objek perkara milik Alm Abdul Hadi Nasution;
Bahwa sebagaimana diuraikan Penggugat dalam Gugatannya, bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan alasan tidak bersediapindah ,( pindah dari mana ?) ;
Bahwa Jika Tergugat I dan Tergugat II dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, dalam peristiwa melawan hukum yang mana dilanggar Tergugat I dan Tergugat II, ( delik atau pasal yang mana ? apakah dimaksud Penggugat melanggar perbuatan melawan hukum secara Formil atau perbuatan melawan hukum materil sebab menurut hukum Tergugat I dan Tergugat II ,bebas bertindak atas miliknya dan tidak mengakibatkan atas perbuatannya kepada pihak lain karena sebagai pemilik menurut hukum dan Undang Undang wajib dilindungi hukum;
Bahwa penggugat juga tidak menerangkan dasar unsur melawan hukum yang mana dimaksud sebab apabila seseorang melanggar suatu ketentuan undang-undang,atau delik apa yang dimaksud Penggugat ? maka baru seseorang dapat disebut melakukan suatu peristiwa hukum yang melakukan perbuatan melawan hukum ( dengan tidak bermaksud menggurui Penggugat mohon lebih dahulu memahami per bedaan peristiwa hukum yang dapat disebut adanya perbuatan melawan hukum) atau delik peristiwa pidana maka berlaku azas legalitas nullum deliktum noella poena sine praevialege punali atau perbuatan melawan hukum dalam arti perdata formil;
Bahwa dengan demikian jika yang dimaksud perbuatan melawan hukum harus kita jelaskan perbuatannya atau peristiwa hukumnya apakah benar perbuatan bersifat melawan hukum dan masuk delik yang mana? jadi harus perlu menjelaskan unsur unsur tentang melawan hukumnya, harus dicantumkan dalam rumusannya delik apa atau dasar hukum mana yang harus diterapkan atau yang diberlakukan, jadi perlu penyelidikan.
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Tergugat I dan Tergugat II, Penggugat telah mengajukan replik secara tertulis tanggal 17 Juli 2019 dan terhadap replik Penggugat tersebut, Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan duplik secara tertulis masing-masing tanggal 24 Juli 2019;
Menimbang, bahwa untuk mempertegas letak dan batas-batas tanah objek sengketa, Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan setempat atas objek sengketa pada tanggal 23 Agustus 2019;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penggugat telah mengajukan kesimpulan tertanggal 9 Oktober 2019, Tergugat I mengajukan kesimpulan tertanggal 16 Oktober 2019 dan Tergugat II mengajukan kesimpulan tertanggal 9 Oktober 2019;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah seperti tersebut diatas;
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa Tergugat I dalam jawabannya telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya mengenai:
Exceptie error in persona dalam bentuk plurium litis consortium (gugatan kurang para pihak);
Exceptie dominii (objek gugatan bukan barang milik Tergugat I);
Menimbang, bahwa Tergugat II dalam jawabannya telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya mengenai:
Eksepsi kompetensi absolut;
Eksepsi gugatan kurang para pihak (plurius litis contraktum);
Gugatan Penggugat kabur (obscuur libel);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi-eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut sebagai berikut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan βeksepsiβ adalah suatu sanggahan atau bantahan dari tergugat terhadap gugatan penggugat yang tidak langsung mengenai pokok perkara yang berisikan tuntutan batalnya atau tidak dapat diterimanya suatu gugatan;
Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut telah dibantah oleh Penggugat, oleh karena itu masing-masing pihak dibebani pembuktian untuk membuktikan kebenaran dalil-dalilnya dan Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi tersebut sebagaimana dalam uraian pertimbangan di bawah ini;
Menimbang, bahwa ketentuan dalam Pasal 162 RBg jo. Pasal 114 Rv dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 935/Sip/1985 tanggal 30 September 1986 menyebutkan bahwa eksepsi yang bukan kompetensi absolut atau relatif diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara;
Menimbang, bahwa eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh Tergugat II telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dan diputus dengan Putusan Sela pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 dengan amar sebagai berikut:
Menolak eksepsi Tergugat II;
Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tentang gugatan Penggugat kurang pihak;
Menimbang, bahwa gugatan kurang pihak (exceptie plurium litis consortium) merupakan bagian dari kualifikasi error in persona yang terdiri dari diskwalifikasi in person, karena penggugatnya bukan orang yang persona standi in judicio, Gemis Aanhoedanig Heid karena orang yang ditarik sebagai tergugat tidak tepat, serta plurium litis consortium sendiri yaitu orang yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap;
Menimbang, bahwa Tergugat I dalam jawabannya pada pokoknya menyatakan bahwa gugatan Penggugat kurang pihak karena berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris Kepala Desa Bangun Sari Nomor 470/611 tanggal 11 April 2012, semasa hidup Almarhum Abdul Hadi Nasution meninggalkan 3 (tiga) orang anak dan seorang istri, namun Penggugat hanya menggugat Tergugat I ( incasu Drs. Haluddin Nasution) yang merupakan salah satu anak Almarhum Abdul Hadi Nasution, sedangkan Tergugat II dalam jawabannya menyatakan gugatan Penggugat kurang pihak karena Penggugat hanya menggugat salah satu dari ahli waris Almarhum Abdul Hadi Nasution tanpa menggugat istri dan anak-anak lainnya selaku ahli waris Almarhum Abdul Hadi Nasution sesuai dengan Surat Keterangan Ahli Waris dari Kepala Desa Bangun Sari Nomor 470/611 tanggal 11 April 2012 yang menerangkan semasa hidup Almarhum Abdul Hadi Nasution meninggalkan 3 (tiga) orang anak dan seorang istri danPenggugat juga tidak menggugat pihak yang terdapat dalam Surat Keterangan Milik Perorangan atas nama Abdul Hadi Nasution;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati surat gugatan Penggugat, pada halaman 1 (satu) surat gugatan tersebut Penggugat menyatakan mengajukan gugatan perdata (perbuatan melawan hukum) terhadapβAlmarhum Abdul Hadi Nasution, dahulu beralamat di Jalan Medan Lubuk Pakam KM. 13.5, Gang Dwi Warna, Dusun III, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dalam hal ini ahli warisnya yang diketahui adalah Drs. Haluddin Nasution, beralamat di Jalan Cempaka Ujung, Lingkungan 3 No. 75, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat Iβ. Terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I dan Tergugat II dalam jawaban, duplik, dan kesimpulannya pada pokoknya menyatakan bahwa Abdul Hadi Nasution memiliki 4 (empat) orang ahli waris yakni seorang istri dan 3 (tiga) orang anak danPenggugat dalam replik serta kesimpulannyatidak membantah pernyataan Tergugat Idan Tergugat II tersebut, sebaliknya Penggugat dalam repliknya menyatakan βBahwa jikapun benar ahli waris dari Almarhum Abdul Hadi Nasution tidak hanya Drs. Haluddin Nasution, namun tidak ada urgensinya menarik ahli waris yang lainnya sebagai formil partij dalam perkara ini, karena dalam faktanya ahli waris yang lain tersebut tidak ternyata turut mengklaim sebagai pemilik dari rumah dinas (tanah objek perkara) dengan memakai Akte βKeterangan Milik Perseoranganβ Nomor 4 tanggal 1 Agustus 2006 yang diperbuat dihadapan Notaris Gloria Simanjuntak tersebut, dan tidak pula ternyata berperan baik dalam menyewakan sebahagian tanah objek perkara kepada pihak lain (incasu Pujio dkk) maupun dalam menyerahkan tanah objek perkara kepada Tergugat IIβ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati bukti surat P-6, Abdul Hadi Nasution menempati rumah dinas (inventaris) PTP II yang terletak di tepi jalan raya KM 13,5 Medan-Tanjung Morawa. Bahwa penempatan rumah tersebut oleh Almarhum Abdul Hadi Nasution bersesuaian dengan keterangan saksi Syafruddindan, saksi Syafran Lubis yang pada pokoknya menerangkan bahwa semasa hidupnya Almarhum Abdul Hadi Nasution menempati sebuah rumah yang terletak di Gang Dwi Warna, Desa Bangun Sari, Dusun III, Jalan Medan β Tanjung Morawa KM. 13,5, Kecamatan Tanjung Morawa,Kabupaten Deli Serdangyang saat ini menjadi objek sengketa dalam perkara a quo. Bahwa keterangan tersebut terlepas siapakah saat ini yang berhak atas objek sengketa dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati bukti surat Tergugat I dan Tergugat II yakni bukti surat T I-3 dan bukti surat T II-17, Abdul Hadi Nasution telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 20 April 2008 dan berdasarkan bukti surat T I-1 yang bersesuaian dengan bukti surat T II-3, Almarhum Abdul Hadi Nasution memiliki 4 (empat) orang ahli waris yakni seorang istri yang bernama Hasnah Nasution dan 3 (tiga) orang anak yang masing-masing bernama Drs Haluddin Nasution (Tergugat I), Halimuddin Nasution, dan Sahradiani Nasution;
Menimbang, bahwa penarikan pihak dalam perkara perdata bersifat kasuistis dan penggugat pada hakikatnya memiliki kewajiban hukum untuk mendudukkan orang yang tepat sebagai pihak dalam perkara agar perkara tidak kabur. Secara hukum, perbuatan perdata dari pewaris, incasu Almarhum Abdul Hadi Nasution, berakibat hukum terhadap seluruh ahli warisnya, tidak hanya terhadap Drs Haluddin Nasution selaku Tergugat I. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat penting bagi Penggugat untuk menarik seluruh ahli waris Abdul Hadi Nasution sebagai pihak dalam perkara a quo agar para ahli waris tersebut mempunyai kedudukan yang sama didepan Majelis Hakim untuk membela hak-haknya karena tanpa menarik seluruh ahli waris Abdul Hadi Nasution sebagai pihak, maka proses peradilan akan mengabaikan asas de auditu et alternam partembahkan akan mengakibatkan masalah atau melahirkan perkara baru dikemudian hari yang muncul dari pihak-pihak yang tidak duduk sebagai pihak dalam gugatan quod non seandainya tuntutan Penggugat dikabulkan, sementara terhadap setiap perkara pada prinsipnya litis finiri oported bahwa suatu perkara wajib ada akhir;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat tidak menarik semua ahli waris Abdul Hadi Nasution sebagai pihak, maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima, hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 546.K/Pdt/1984 tanggal 31 Agustus 1985 yang menyatakan βGugatan tidak dapat diterima karena dalam perkara ini Pengadilan seharusnya menggugat semua ahli waris almarhum, bukan hanya isterinyaβ dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 151.K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975 yang menyatakan:βBahwa karena gugatan tidak lengkap (yang digugat hanya seorang), maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterimaβ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tentang gugatan Penggugat kurang pihak (exceptie plurium litis consortium) cukup beralasan hukum oleh karena itu dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tentang kurang pihak dapat dikabulkan, maka secara mutatis mutandis Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lagi eksepsi Tergugat I dan Tergugat II selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat I dan Tergugat II dapat dikabulkan, maka dengan sendirinya gugatan Penggugat dalam pokok perkara tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut dan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, maka Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang jumlahnyaditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Memperhatikan Pasal 162RBg dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Dalam Eksepsi
Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II sebahagian;
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.3.141.000.00,- .(tiga juta seratus empat puluh satu ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada hari Senin,tanggal 28 Oktober 2019, oleh kami, Liberty O. Sitorus., S.H., sebagai Hakim Ketua, Dr. Sarma Siregar, S.H., M.H. dan Udut Widodo K. Napitupulu., S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 48/Pdt.G/2019/PN Lbp tanggal 28 Maret 2019, putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2019 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dididampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hendra Gunawan Silitonga, S.H. M.H., Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Tergugat I, dan tanpa dihadiri Tergugat II;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dr. Sarma Siregar, S.H., M.H. Liberty O. Sitorus, S.H.
Udut Widodo K. Napitupulu, S.H.
Panitera Pengganti,
Hendra Gunawan Silitonga, S.H., M.H.
Perincian biaya :
Pendaftaran ......................... : Rp 30.000,00
Panggilan β¦β¦β¦β¦β¦..β¦β¦. : Rp1.495.000,00
Materai ................................ : Rp 6.000,00
ATK...β¦β¦β¦β¦β¦...β¦β¦β¦.. : Rp 100.000,00
Redaksi ................................ : β Rp 10.000,00
Pemeriksaan Setempat ........ : β Rp. 1.500.000,00
Jumlah : Rp3.141.000,00
Terbilang: .(tiga juta seratus empat puluh satu ribu rupiah);