651 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 651 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Tanjung Morawa - Deli Serdang
Also in 100 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Ir. MS PETRUS MANIK tersebut ;
P U T U S A N
No. 651 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
Ir. MS PETRUS MANIK, bertempat tinggal di Jalan Setia Budi, Pasar II, Graha Tanjungsari, Blok F No. 6, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ahmad Yuni Nasution, SH. dan Mursalin Nasution, SH., para Advokat beralamat di Jalan Medan Area Selatan No. A-2/5 Medan ;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pekerja;
m e l a w a n :
PT PERKEBUNAN NUSANTARA II (PERSERO) TANJUNG MORAWA MEDAN, berkedudukan di Jalan Medan – Tanjung Morawa Km 15, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang ;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Pengusaha ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Pekerja telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/Pengusaha di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada pokoknya atas dalil-dalil :
1. Bahwa Penggugat adalah karyawan PT. Perkebunan Nusantara II sejak 1 Mei 1987 dengan jabatan terakhir Karyawan Pimpinan Bagian Tanaman PTP. Nusantara II sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT. Perkebunan Nusantara II Nomor: II.10/Kpts/R.2/2IV/2011, tanggal 5 Mei 2011. Dan sejak tanggal 1 November 2011 Tergugat telah memberhentikan Penggugat berdasarkan Surat Tergugat No.II.0/P/R.06/Xl/2011, tanggal 4 November 2011 ;
2. Bahwa adapun dasar hukum Tergugat untuk memberhentikan Penggugat menurut surat tersebut adalah Pasal 65 ayat 2 poin C butir E PKB 2010 - 2011 yaitu karena "terindikasi melakukan melakukan pelanggaran disiplin dengan kategori pelanggaran berat terhadap peraturan perundang-
undangan dan Peraturan Perusahaan tersebut telah dilakukan tindakan skorsing dan mempunyai jangka waktu 6 enam bulan yang selanjutnya disusul dengan Pemutusan Hubungan Kerja atau Penurunan Pangkat/ Golongan atau sanksi hukum lainnya oleh perusahaan bila yang bersangkutan terlibat dalam pelanggaran dimaksud" dan Pasal 65 ayat 2 poin C butir F PKB 2010-2011 yakni "Pelanggaran disiplin yang dapat dijatuhi sanksi/hukuman disiplin berupa Pemutusan Hubungan Kerja adalah pelanggaran berat terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di perusahaan” ;
3. Bahwa jika Pasal 65 ayat 2 poin c butir e tersebut diperhatikan adalah tentang penurunan pangkat/golongan dan atau pembebasan dari jabatan jadi bukan tentang skorsing, sedang skorsing diatur dalam Pasal 65 ayat 2
poin c butir f jo Pasal 65 ayat 2 poin c angka 2 huruf e. Sedangkan Pasal 65 ayat 2 poin c butir f adalah tentang pemberhentian untuk sementara waktu bukan tentang pelanggaran berat terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di perusahaan, sedangkan pelanggaran berat terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di perusahaan diatur dalam Pasal 65 ayat 2 poin c angka 2 huruf f PKB 2010 - 2011. Oleh karena itu patut disimpulkan bahwa antara ketentuan hukum dengan dalil atau alasan gugatannya tidak sesuai ;
4. Bahwa jika dalil atau alasan Tergugat memutuskan hubungan kerja Penggugat yaitu karena "terindikasi melakukan pelanggaran disiplin dengan kategori pelanggaran berat terhadap peraturan perundang- undangan dan Peraturan Perusahaan tersebut telah dilakukan tindakan skorsing dan mempunyai jangka waktu 6 enam bulan yang selanjutnya disusul dengan pemutusan Hubungan Kerja atau Penurunan Pangkat/ Golongan atau sanksi hukum lainnya oleh perusahaan bila yang bersangkutan terlibat dalam pelanggaran dimaksud dan Pelanggaran disiplin yang dapat dijatuhi sanksi/hukuman disiplin berupa Pemutusan Hubungan Kerja adalah pelanggaran berat terhadap peraturan perundang- undangan dan ketentuan yang berlaku di perusahaan” ;
5. Bahwa sekaitan dengan alasan pemutusan hubungan kerja tersebut di atas Penggugat memang benar telah diskorsing oleh Tergugat berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat 2 poin c butir 2 e Perjanjian Kerja Sama (PKB) 2011 - 2011 terhitung sejak tanggal 1 April 2011 karena diduga terlibat suatu pelanggaran namum masih dalam penelitian sebagaimana dinyatakan dalam Surat Tergugat No.II.0/PR 40/III/2011, tertanggal 31 Maret 2011 ;
6. Bahwa adapun dugaan keterlibatan Penggugat tersebut karena adanya selisih perhitungan antara hasil hitungan panen tandan buah segar (TBS) dengan produksi Crude Palm Oil (CPO) yang ada dalam tanki timbun Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Perkebunan Kwalasawit. Maka selaku Manager pada
Perkebunan/PKS tersebut diduga terlibat. Setelah Penggugat selidiki penyebab selisih perhitungan tersebut karena maskep Sdr. Amzar Iswan telah memotong alat ukur tanki timbun (stick proof) sepanjang 20 cm sesuai
dengan Surat Pernyataan tanggal 27 Maret 2011 dan hal ini telah dilaporkan kepada Direksi dan penanganan permasalahan ini telah diambil alih oleh Direksi ;
7. Bahwa terhadap permasalahan ini, Penggugat telah ditindak selain diskorsing juga telah dimutasi dan diturunkan pangkat (demosi) yaitu dari Manajer di Perkebunan Kwalsawit menjadi Karyawan Pimpinan di Bagian Tanaman PTP NUSANTARA II sesuai dengan Surat Keputusan Penggugat Nomor : II.10.Kpts/R.2/2/V/2011, tanggal 5 Mei 2011. Meskipun telah dimutasi dan didemosi, Penggugat tetap dalam status skorsing sehingga belum pernah melaksanakan pekerjaan tersebut ;
8. Bahwa akibat pemotongan tersebut secara angka pasti ada selisih antara persediaan yang ada dalam tanki timbun dengan jumlah TBS karena alat ukur tanki timbun (stick proof) semakin pendek maka volume minyak akan terlihat naik. Oleh karena itu meskipun ada selisih akan tetapi minyak sawit yang hilang tidak ada atau kerugian yang dipersangkakan tersebut tidak terbukti adanya ;
9. Bahwa untuk penyidikian dugaan tersebut,Tergugat telah melaporkannya ke
POLRES Langkat dengan Nomor Pengaduan : Lp/298/IV/2011, tanggal 21 April 2011 sebagaimana telah diakui Tergugat pada poin 4 Surat tanggal 21
September 2011 No. II.10/P/R.128/IX/2011, perihal Pemberhentian Untuk
Sementara Waktu (skorsing). Untuk itu Penggugat telah diperiksa sebagai saksi sesuai dengan Surat Panggilan No. S.Pdl/677/V/2011/Reskrim tanggal
27 Mei 2011 ;
10. Bahwa oleh karena proses penanganan masalah pelanggaran yang terindikasi pidana yang ditangani oleh POLRES LANGKAT tersebut belum mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan atau masih dalam penelitian lebih lanjut maka skorsing Penggugat diperpanjang terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2011 sampai ada ketentuan lebih lanjut sebagaimana dinyatakan dalam Surat Tergugat tanggal 21 September 2011 No.II.10/P/R.128/IX/2011, perihal Pemberhentian Untuk Sementara Waktu (skorsing) ;
11. Bahwa pemutasian dan pendemosian serta perpanjangan skorsing Penggugat tersebut secara yuridis telah melanggar ketentuan Pasal 65 ayat 2 angka 2 huruf e poin 2a PKB 2010 - 2011 yaitu "jangka waktu pemberhentian untuk sementara waktu (skorsing) adalah 6 (enam) bulan yang selanjutnya disusul dengan Pemutusan Hubungan Kerja atau penurunan pangkat golongan atau sanksi hukuman lainnya oleh perusahaan bila yang bersangkutan terlibat dalam pelanggaran tersebut karena sebagaimana telah diakui Tergugat kalau pelanggaran tersebut belum mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan atau masih dalam penelitian lebih lanjut (belum terbuktikan) ;
12. Bahwa selain melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke POLRES Langkat Tergugat juga telah melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Stabat dengan Pengaduan bahwa di PTPN II Kebun Kwala Sawit telah terjadi selisih hitungan panen TBS dengan produksi CPO yang ditaksir kerugian lebih kurang 800 ton yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Maskep dan Manager PTPN II Kebun Kwala Sawit dengan perhitungan periode akhir bulan Maret 2011. Untuk itu Penggugat telah dimintai keterangan pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2011 berdasarkan surat panggilan No. B- 4669/N.2.25/Dek 1/10/2011 ;
13. Bahwa baik laporan di POLRES Langkat maupun di Kejaksaan Negeri
Stabat hingga saat ini belum terbukti dan status Penggugat masih sebagai saksi. Patut diduga setelah tidak terbuktikan di POLRES Langkat dan
Kejaksaan Negeri Stabat, Tergugat melaporkannya lagi ke BPKP sebagaimana dinyatakan pada poin 5 Surat Tergugat Nomor : II.0/P/R.06/XI/2011, tanggal 4 November 2011. Akan tetapi hingga saat ini
BPKP belum pemah memanggil/memeriksa Penggugat ;
14. Bahwa tuduhan Tergugat pada poin 2 surat PHK tersebut yang menyatakan kalau Penggugat telah melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di perusahaan, sungguh sangat membingungkan karena Tergugat tidak ada menyebutkan peraturan perundang-undangan yang mana yang Penggugat langgar. Sedangkan surat Pemutusan Hubungan Kerja tersebut tidak ada menyebutkan satu pasalpun dari peraturan perudang-undangan yang berlaku di negeri ini khusus UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Pasal 65 ayat 2 angka 2 huruf f tentang Pemberhentian (Pemutusan Hubungan Kerja) sebagai peraturan yang berlaku di perusahaan tidak ada mengatur pelanggaran yang dipersangkakan tersebut ;
15. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas pemberhentian Penggugat tersebut telah bertentangangan PKB 2010 - 2011 karena Penggugat telah dihukum berupa penurunan pangkat (demosi) sesuai dengan Pasal 65 ayat 2 angka 2 huruf d PKB 2010 - 2011. Maka dengan diberhentikannya Penggugat, berarti Penggugat telah dihukum 2 (dua) kali atas kasus yang sama, padahal pelanggaran yang dipersangkakan tersebut belum terbuktikan ;
16. Bahwa pemberhentian tersebut juga bertentangan dengan Pasal 65 ayat 2 angka 2 huruf e poin 2b PKB 2010 - 2011 yang menyatakan "jangka waktu
pemberhentian untuk sementara waktu (skorsing) adalah 6 (enam) bulan yang selanjutnya disusul dengan pengaktifan kembali Pekerja tersebut di perusahaan dengan ketentuan tidak harus dalam jabalan yang sama" karena pelanggaran yang dituduhkan kepada Penggugat belum terbuktikan sebagaimana diakui Tergugat pada poin 1 dan 5 dalam Surat Tergugat No.II.0/P/R.06/XI/2011, tanggal 4 November 2011 tentang PHK tersebut dengan menyatakan Penggugat masih "terindikasi melakukan pelanggaran disiplin dengan kategori pelanggaran berat terhadap peraturan perundang- undangan dan Peraturan Perusahaan tersebut telah dilakukan tindakan skorsing dan mempunyai jangka waktu 6 enam bulan yang selanjutnya disusul dengan pemutusan Hubungan Kerja atau Penurunan Pangkat/ Golongan atau sanksi hukum lainnya oleh perusahaan bila yang bersangkutan terlibat dalam pelanggaran dimaksud” dan "seluruh hak-hak saudara akan kami perhitungkan bilamana seluruh kerugian perusahaan telah selesai di audit BPKP". Oleh karena tidak terbuktikan seharusnya Penggugat dipekerjakan kembali bukan di PHK ;
17. Bahkan ketika mediator meminta bukti-bukti yang dipersangkankan kepada Penggugat ketika diadakan mediasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deli Serdang, Tergugat tidak dapat menunjukkan bukti-buktinya, sehingga mediator menganjurkan agar Penggugat dipekerjakan kembali dan gaji Penggugat dibayar 100 %. Atas anjuran Pegawai Mediasi sebagaimana diuraikan dalam Surat Anjuran No. 560/2877/DTKTR/2011 tersebut Penggugat sangat setuju ;
18. Bahwa dari uraian tersebut di atas patut disimpulkan kalau dugaan Tergugat
kepada Penggugat tersebut hingga saat ini belum terbuktikan dan pemberhentian Penggugat sepertinya ditargetkan dan dipaksakan sehingga
ketika tidak terbuktikan pada Kepolisian, dilaporkan lagi ke Kejaksaan Negeri dan ketika juga tidak terbuktikan maka dilaporkan lagi ke BPKP, dan terakhir meskipun belum terbuktikan diberhentikan dengan mengabaikan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di negeri ini ;
19. Bahwa pemberhentian Penggugat tersebut juga tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 jo Pasal 152 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena tidak ada perundingan antara perusahaan dan pekerja sehingga tidak ada permohonan untuk pemberhentian Penggugat kepada lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Oleh karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 jo Pasal 152 maka pemberhentian Penggugat tersebut seharusnya batal demi hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 155 ayat 1 UU No.13 Tahun 2003 yaitu Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat 3 batal demi hukum ;
20. Bahwa oleh karena dalil pemberhentian Penggugat masih "terindikasi dan bila yang bersangkutan terlibat dalam pelanggaran dimaksud” sehingga hak-hak Penggugat belum dapat dihitung karena masih menunggu hasil audit BPKP. Berarti pelanggaran yang dipersangkakan kepada Penggugat tidak terbuktikan maka sudah sewajarnyalah dimohonkan kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan Surat Tergugat No.II.0/P/R.061XI/2011, tanggal 4 November 2011 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum serta menghukum Tergugat untuk mempekerjakan Penggugat kembali dan membayar gaji Penggugat sebesar 100 % per bulannya selama proses perkara ini berjalan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap ;
21. Bahwa pembayaran gaji tersebut dihitung sejak tanggal 1 November 2011 hingga putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van
gewijsde) yang per bulannya sebesar Rp 9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu Rupiah). Perkara ini diperhtiungkan selesai selama 12 (dua belas) bulan hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali, berarti sebesar 12 X
Rp 9.500.000,00 = Rp 104.000.000,,00 ( seratus empat juta Rupiah ) ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat/Pekerja mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan supaya memberikan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Surat Tergugat No. II.0/P/R.06/XI/2011, tanggal 4 November 2011 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas nama Penggugat tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat PHK No. II.0/P/R.06/XI/2011, tanggal 4 November 2011 tersebut ;
4. Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan Penggugat kembali ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar gaji Penggugat selama dalam proses perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp 104.000.000,00 (seratus empat juta Rupiah) selama 12 (dua belas) bulan hingga putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde) ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telah mengambil putusan, yaitu putusannya No. 05/G/2012/PHI.Mdn., tanggal 21 Juni 2012, yang amarnya sebagai berikut :
-- Mengabukan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
-- Menyatakan Surat Teguran Nomor : II.0/P/R.06/XI/2011, tanggal 4 November 2011, tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan berlaku sejak tanggal 23 Januari 2012 ;
-- Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat akibat Pemutusan Hubungan Kerja sebesar Rp 206.575.000,00 (dua ratus enam juta lima ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) ;
-- Membebankan kepada Negara biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 131.000,00 (seratus tiga puluh satu ribu Rupiah) ;
-- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini dijatuhkan dengan hadirnya Tergugat/Pekerja pada tanggal 21 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pekerja dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 Juli 2012, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 5 Juli 2012, sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 54/Kas/2012/PHI.Mdn., jo Nomor : 05/G/2012/PHI.Mdn., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 5 Juli 2012 ;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat/Pengusaha yang pada tanggal 8 Agustus 2012, telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/Pekerja, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 9 Agustus 2012 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat/Pekerja dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
1. Bahwa Judex Facti dalam putusannya tersebut tidak memperhatikan dan mempertimbangkan ketentuan Pasal 151 ayat 2 dan 3 jo Pasal 155 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003, dimana :
Pasal 151 ayat (2) berbunyi : "dalam hal segala upaya telah dilakukan tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh" ;
Pasal 151 ayat (3) berbunyi : "Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/ buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial" ;
Pasal 155 ayat (1) berbunyi : "Pemutusan Hubungan Kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum" ;
Oleh karena ketentuan Pasal 151 ayat (2) dan (3) UU No.13 Tahun 2003 tidak terpenuhi sebab dari bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi tidak ada berita acara perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh maupun dengan pekerja/buruh dan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Oleh karena ketentuan Pasal 151 ayat (2) dan (3) tidak terpenuhi seharusnya surat pemutusan hubungan kerja tersebut batal demi hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 155 ayat 1 UU No.13 Tahun 2003 tersebut ;
2. Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti pada paragaraf 4 halaman 27 yang antara lain menyatakan "perihal perpanjangan skorsing adalah karena proses penanganan masalah pelanggaran yang terindikasi pidana belum mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan atau masih dalam penelitian lebih lanjut "menurut hemat Pemohon Kasasi tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (3) UU No.13 Tahun 2003 jo Pasal 65 ayat (2) huruf C angka 2.e.1 PKB 2010-2011 meskipun Judex Facti menyatakan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (3) UU No.13 Tahun 2003 jo Pasal 65 ayat (2) huruf C angka 2.e.1 PKB 2010-2011, bunyi "sanksi skorsing dikenakan terhadap Pekerja yang atas penilaian Pimpinan Perusahaan diduga terlibat pelanggaran namun masih dalam penelitian" sebab :
a. Pasal 155 ayat 3 UU No.13 Tahun 2003 berbunyi " Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/
buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh" sedangkan ayat (2) berbunyi "selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannnya" ;
Bahwa yang dimaksud dalam ketentuan tersebut, jika proses PHK pekerja/buruh belum ditetapkan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Pengusaha dapat menskorsing pekerja/buruh dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh. Oleh karena itu Pasal 155 ayat (3) UU No.13 Tahun 2003 tidak ada melegalisasi atau mensyahkan perpanjangan skorsing tersebut ;
b. Bahwa Pemohon Kasasi tidak mempermasalahkan penskorsingan tersebut dan dapat menerimanya. Akan tetapi yang tidak dapat Pemohon Kasasi terima adalah perpanjangan skorsing sebab perpanjangan skorsing tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (2) huruf C angka 2.e.2 PKB 2010-2011 berbunyi "jangka waktu pemberhentian untuk sementara waktu (skorsing) adalah 6 (enam) bulan yang selanjutnya disusul dengan :
-- Pemutusan hubungan kerja atau penurunan pangkat/golongan atau sanksi hukuman lainnya oleh Perusahaan bila yang bersangkutan terlibat dalam pelanggaran dimaksud ;
-- Pengaktifan kembali Pekerja tersebut di perusahaan dengan ketentuan tidak harus dalam jabatan semula.
Oleh karena dugaan pelanggaran yang dipersangkakan kepada Pemohon Kasasi tidak terbuktikan hingga masa penskorsingan berakhir. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (2) huruf c angka 2.e.2 PKB 2010- 2011 tersebut seharusnya Pemohon Kasasi diaktifkan kembali bekerja. Akan tetapi Judex Facti dalam putusannya tidak memperhatikan dan mempertimbangkan ketentuan Pasal 65 ayat (2) huruf c angka 2.e.2 PKB 2010-2011 tersebut atau dengan kata lain Judex Facti hanya mempertimbangkan ketentuan yang menguntungkan Termohon Kasasi saja;
3. Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti pada alinea 5 halaman 27-28 adalah keliru sebab semenjak Pemohon Kasasi menjabat Manager di kebun Kwala Sawit, produksi CPO terus meningkat hingga mencapai 475% (empat ratus tujuh puluh lima persen) sebagaimana diuraikan pada item V Surat Anjuran Mediator ;
4. Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti pada alinea 1 halaman 28 yang menyatakan "patut Tergugat merasa kecewa terhadap Penggugat yang dianggap tidak layak menjadi Manager kebun dan harus digantikan oleh Manager yang lain agar kegiatan operasional kebun Kwala Sawit dapat berjalan sebagaimana ketentuan Pasal 65 ayat (2) a.2 jo c.2.d PKB 2010- 2011 PTP Nusantara II (Pesero)" menurut hemat Pemohon Kasasi adalah keliru sebab :
a. Yang mengangkat Pemohon Kasasi menjadi Manager adalah Termohon Kasasi, tentunya pengangkatan tersebut setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Termohon Kasasi ;
b. Pemohon Kasasi tidak mempermasalahkan penggantian (mutasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) a.2 tersebut sebab Pemohon Kasasi juga menyadari bisa menjadi Manager di Kebun Kwala Sawit karena ada yang mutasi ;
c. Sebenamya demosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) c.2.d juga tidak Pemohon Kasasi permasalahkan apabila dilaksanakan sesuai dengan PKB. Oleh karena demosi dilaksanakan pada saat yang bersamaan dengan skorsing, sehingga mutasi dan demosi tersebut tidak sempat dilaksanakan. Maka pada saat yang bersamaan Pemohon Kasasi telah dihukum skorsing dan demosi atas permasalahan yang sama ;
d. Andai Judex Facti teliti membaca ketentuan Pasal 65 ayat (2) c.2.d tersebut maka yang dapat didemosi yaitu apabila berdasarkan penilaian pimpinan perusahaan dengan sengaja atau lalai melakukan pelakukan pelanggaran terhadap ketentuan disiplin perusahaan dan merugikan perusahaan. Sehingga ketentuan Pasal 65 ayat (2) c.2.d tersebut bertentangan dengan pertimbangan hukum Judex Facti tersebut ;
5. Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti pada alinea 2 halaman 28 tersebut menurut hemat Pemohon Kasasi adalah keliru sebab :
a. Pertimbang hukum tersebut telah mendahului putusan Termohon Kasasi karena Termohon Kasasi masih menyatakan "Pemohon Kasasi terindikasi". Sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan di persidangan, indikasi tersebut belum terbuktikan. Oleh karena itu pertimbangan hukum Judex Facti tersebut terlalu berpihak kepada Termohon Kasasi sehingga membangun opini seakan-akan Pemohon Kasasi telah bersalah. Sehingga prestasi yang diraih dan diukir selama menjadi Manager di kebun Kwala Sawit sirna oleh indikasi yang belum terbuktikan atau Judex Facti telah membuat indikasi tersebut seakan- akan telah terjadi, pada hal belum ada audit baik audit managemen, audit kerja, audit administrasi, legal audit maupun audit financial yang menyatakan Pemohon Kasasi tidak melaksanakan perintah Direksi maupun ketentuan PKB ;
b. Judex Facti telah keliru dengan merekonstruksi ketentuan Pasal 65 ayat (2) huruf C b PKB 2010-2011 jo Pasal 161 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 dalam perkara ini karena Pemohon Kasasi tidak pernah menerima peringatan baik peringatan lisan maupun peringatan tertulis. Dan itu terbukti dengan tidak adanya diajukan sebagai bukti dalam perkara a quo oleh Termohon Kasasi. Oleh karena Pemohon Kasasi tidak ada menerima peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut maka pemutusan hubungan kerja ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 65 ayat (2) huruf C b PKB 2010-2011 jo Pasal 161 ayat (1 ) UU No. 13 Tahun 2003 dan dengan demikian putusan Judex Facti dalam perkara a quo telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 65 ayat (2) huruf C b PKB 2010 - 2011 jo Pasal 161 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 ;
6. Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti pada alinea 3 halaman 28 yang menyatakan faktanya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak terjalin dengan harmonis walaupun pekerja masih tetap ingin bekerja dan hubungan kerja telah putus sehingga terhadap hal tersebut pemutusan hubungan kerja sulit dihindari.... "menurut hemat Pemohon Kasasi adalah pertimbangan hukum yang keliru sebab :
a. Judex Facti lebih mengedepankan harmonisasi tanpa mendis-kripsikannya karena Tergugat adalah badan hukum bukan individu yang mempunyai perasaan. Jika Tergugat dalam hal ini diwakili oleh Direksi bukankah jabatan Direksi mempunyai periode ;
b. Pertimbangan Judex Facti tersebut telah bertentangan dengan alasan Termohon Kasasi memecat Pemohon Kasasi yaitu karena terindikasi melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku diperusahaan. Jika indikasi tersebut tidak terbuktikan, seharusnya Pemohon Kasasi dipekerjakan kembali ;
c. Pertimbangan hukum Judex Facti tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Jika mengacu pada pertimbangan hukum Judex Facti tersebut maka like and dislike bisa menjadi alasan untuk memecat karyawan/buruh ;
d. Pertimbangan hukum Judex Facti tersebut sudah tidak melindungi pekerja/buruh dan dengan demikian Pengusaha akan bertindak sewenang-wenang jika tidak suka dengan buruh/pekerjanya maka dapat sesewaktu dipecat ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Mengenai Keberatan-keberatan ad. 1 s/d ad. 6 :
Bahwa keberatan-keberatan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telah tepat dan benar serta tidak salah menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, karena Pemohon Kasasi sebagai Manager atau Pimpinan Tertinggi di Kebun Kwala Sawit harus bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya, tanggung jawab sebagai kesalahan tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Perjanjian Kerja antara Dirut Termohon Kasasi dengan Pemohon Kasasi selaku Manager Kebun point 2 yang menyatakan sanggup melaksanakan Prinsip-Prinsip Good Coorporate Governance serta tidak melakukan transaksi dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung yang berpotensi merugikan Perusahaan (vide bukti T-15) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : Ir. MS PETRUS MANIK tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), maka pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya perkara dan berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004,serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Ir. MS PETRUS MANIK tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 19 November 2012, oleh Dr.H. Supandi, SH.,MHum. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Fauzan, SH.,MH. dan Horadin Saragih, SH.,MH. Hakim-Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh Endang Wahyu Utami, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota K e t u a
ttd/ Fauzan, SH.,MH. ttd/ Dr.H. Supandi, SH.,MHum.
ttd/Horadin Saragih, SH.,MH.
Panitera Pengganti
ttd/ Endang Wahyu Utami, SH.,MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
an Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH.
NIP 19591207.1985.12.2.002