345/PDT/2015/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 345/PDT/2015/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Tanjung Morawa - Deli Serdang
Also in 100 other cases
MENGUATKAN
-
P U T U S A N
Nomor : 345/PDT/2015/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II (Persero) ; berkedudukan di Jalan Tanjung Morawa-Medan, diwakili oleh Direktur SDM/UMUM PT. PERKEBUNANAN NUSANTARA II (Persero) IR.H.TAMBA KARO.MM, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya POSMAN NABABAN, SH. dkk Advokat selanjutnya, konsultan hukum beralamat di Tanjung Morawa Medan Po box No 4, Medan berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 Juni 2009 No. II. 0/SK/61/IV/2009, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Pelawan;
M e l a w a n :
TUGIMIN, tempat tinggal diPasar I Mabar;
MAISARAH, tempat tinggal di Pasar I Mabar;
SANDING, tempat tinggal di Pasar I Mabar;
KASDI, tempat tinggal di Pasar I Mabar ;
SUGIONO, tempat tinggal di Pasar I Mabar;
TUMINI, tempat tinggal di Pasar I Mabar;
MULASEH, tempat tinggal di Pasar I Mabar;
NGADIMIN, tempat tinggal di Pasar I Mabar;
SUPONO, tempat tinggal di Pasar I Mabar;
SAMIN, tempat tinggal di Pasar I Mabar;
PAINEM, tempat tinggal di Pasar I Mabar;
TEMON, tempat tinggal di Pasar I Mabar;
PONIEM, tempat tinggal di Pasar I Mabar;
SUDJONO, tempat tinggal di Pasar I Mabar;
A M A T, tempat tinggal di Pasar I Mabar;
PARSI, tempat tinggal di Pasar I Mabar;
RAJIMIN, tempat tinggal di Pasar I Mabar;
LEGIRAN, tempat tinggal di Pasar I Mabar;
LOSO, tempat tinggal di Pasar I Mabar;
KASMIN , tempat tinggal di Pasar I Mabar;
TUKIDI, tempat tinggal di Pasar I Mabar;
ABDUL MANAF, tempat tinggal di Pasar I Mabar;
KASTO REDJO, tempat tinggal di Pasar I LK X Kel. Mabar;
TUDJO, tempat tinggal di Pasar I LK X. Kel. Mabar;
PAIRUM, tempat tinggal di Pasar I LK X. Kel. Mabar;
A M I N, tempat tinggal di Pasar I LK.X Kel. Mabar;
A R I, tempat tinggal di Pasar I LK. X. Kel. Mabar;
SUMARMAN, tempat tinggal di Pasar I Lk. III G. Amal, Kel. Mabar;
KAMIDJAN, tempat tinggal di Pasar I Lk.X. Kel. Mabar;
RAMAHMAT, tempat tinggal di Pasar 8, Helvetia;
S E N E N, tempat tinggal di Pasar I ,Lk. III, Kel.Mabar;
R A S I D I, tempat tinggal di Pasar III, Kel. Mabar Hilir;
S A I M A N, tempat tinggal di Pasar LK. X. Kel. Mabar Hilir;
BONTRAK, tempat tinggal di Lk. X Kel. Mabar;
NGASIMUN, tempat tinggal di LK. VIII Kel. Mabar;
D A R T O, tempat tinggal di Lr. Pahlawan Pasar II Mabar;
H O M S I A H, tempat tinggal di Lk. X Kel. Mabar Hilir;
S A T E M, tempat tinggal di Lk. IV Kel. Mabar Hilir;
SUWONO, tempat tinggal di Lk.IV Kel. Mabar Hilir;
M I N E M, tempat tinggal di Lk. IV Kel. Mabar Hilir;
SELAMET, tempat tinggal di Lk. IV Kel. Mabar Hilir;
P A I M I N, tempat tinggal di Yos Sudarso Km. 11 Medan;
SENEN HADI, tempat tinggal di Glugur Kota Medan;
SARIJO, tempat tinggal di Tanjung Mulia Gg. Wakap;
MARIMAN, tempat Tinggal di Kp. Gunung Lintang Kutalimbaru;
MARIDI, tempat tinggal di Lk. IV. Kel. Mabar Hilir;
T U M I, tempat tinggal di Lk.IV Kel. Mabar Hilir;
SAMI’ AN, tempat tinggal di Pasar III Banteman Mabar Hilir;
SUBARTONO , S, tempat tinggal di KM.10 K.Bangun;
SUTOMARIO, tempat tinggal di LK.IV Kel.Mabar Hilir;
SAKIMAN SAHIB, tempat tinggal di Lk. XV Pondok Desa Mabar;
P A E R A N, tempat tinggal di Lk. IV Kel. Mabar;
Dra. SRI MULYANI, tempat tinggal di Lk.VIII, Jln R.P.H. Mabar;
UMAR SAID, tempat tinggal di LK. IV Kel. Mabar Hilir ;
S A R I N O, tempat tinggal di Pasar I Mabar ;
Y A H M A N, tempat tinggal di Pasar III Mabar Hilir ;
ABDUL KARIM, tempat tinggal di Pasar I Mabar ;
LEGIMAN, tempat tinggal di Pasar I Mabar;
M.MUSNI, tempat tinggal di Pasar I Mabar;
WIR, tempat tinggal di Pasar I Mabar;
TERISNO, tempat tinggal di Pasar IV Mabar;
K A D I O, tempat tinggal di Pasar III Mabar Hilir;
MALEM, tempat tinggal di Pasar III Mabar Hilir;
K A D I, tempat tinggal di Pasar I LK. IV Mabar Hilir;
S I M I N, tempat tinggal di Pasar III Mabar Hilir;
IROSUMITO, tempat tinggal di Pasar I LK. IV Mabar Hilir;
KROMO SARDI, tempat tinggal di Pasar I Lk. IV Mabar Hilir;
KARSO SENTONO, tempat tinggal di Pasar I Lk. IV. Mabar Hilir;
T R I M O tempat tinggal di Pasar I Lk. IV. Mabar Hilir;
K A R T O tempat tinggal di Pasar III Mabar Hilir;
Masing-masing dalam hal ini diwakili oleh kuaasa hukumnya bernama EMMY SIHOMBING, SH dan MERRY PURBA, SH berdasarkan surat Kuasa tertanggal 22 Juli 2009 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 19 Agustus 2009, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Terlawan I sampai dengan Terlawan 70;
PT (PERSERO) Kawasan Industri Medan ; diwakili oleh Direktur Utama PT.(Persero) Kawasan Industri Medan Drs.GANDHI DIAPARI TAMBUNAN, Master Of Sain, berkedudukan di Jln.Medan Belawan Km. 10,5 Medan, dalam hal ini di wakili oleh kuasa hukumnya RASUDIN GULTOM, SH.MH. berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 30 Juni 2009, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Terlawan 71;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA;
Menimbang, bahwa Pelawan telah mengajukan Perlawanan dengan surat tertanggal 19Juni 2009 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 25 Juni 2009 dibawah Register Perkara No. 78/Pdt.G /2009/PN.LP, dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Pelawan ada melepaskan tanah kepada Terlawan 71 atas tanah seluas 314,7525 Ha (tiga ratus empat belas koma tujuh ribu lima ratus dua puluh lima hektar) yang terletak di Desa Saentis, Kec.Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang Prop. Sumatera Utara sesuai dengan Pelepasan Hak Atas Tanah No.630.1/920/IX/96 tertanggal 2 September 1996 antara Pelawan dengan Terlawan 71 yang diperbuat dihadapan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Utara di Medan, dan disaksikan M.Napitupulu,SH (Kepala Bidang Hak-Hak Atas Tanah Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Utara), Drs.M.Saleh Manaf (Kepala Bidang Pengukuran dan pendaftaran Tanah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Utara), Drs. Benyamin T. Kaban (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang), dan telah ditindaklanjuti dengan Akta Perjanjian No.1 tanggal 2 September 1996 antara Pelawan dengan Terlawan 71 yang diperbuat dihadapan Hj.Siti Asni Pohan,SH Notaris di Medan ;
Bahwa dalam perkara No.67/Pdt.G/1999/PN-LP Terlawan 1 s/d 70 telah berperkara dengan Pelawan dan Terlawan 71, dimana dalam perkara tersebut Terlawan 1 s/d 70 adalah sebagai Penggugat-Penggugat, dan Pelawan sebagai Tergugat II sedangkan Terlawan 71 adalah sebagai Tergugat I, dengan obyek gugatan tanah seluas + 46,11 Ha (lebih kurang empat puluh enam koma sebelas hektar) yang terletak di Desa Saentis, Kec.Percut Sei Tuan, Kab.Deli Serdang Prop.Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatas dengan Benteng Sungai;
Sebelah Selatan berbatas dengan Pasar/Pasar III ;
Sebelah Barat berbatas dengan Pasar Mendara ;
Sebelah Utara berbatas dengan Pasar I ;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam telah memutus perkara perdata No.67/Pdt.G/1999/PN-LP tersebut pada tanggal 9 Maret 2000 tersebut yang amarnya dikutip sebagai berikut :
MENGADILI
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.220.000.- (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam No.67/Pdt.G/1999/PN-LP tertanggal 9 Maret 2000 tersebut Pihak Penggugat-Penggugat dalam perkara tersebut (dan sebagai Terlawan 1 s/d 70 dalam perkara ini) telah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Medan sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.256/Pdt/2000/PT-MDN tertanggal 21 September 2000 tersebut yang amarnya dikutip sebagai berikut;
MENGADILI
- Menerima permohonan banding dari Para Penggugat/Pembanding ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 9 Maret 2000 No.67/Pdt.G/1999/PN-LP, yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Para Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.75.000.- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa atas Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.256/Pdt/2000/PT-MDN tertanggal 21 September 2000 tersebut Pihak Penggugat-Penggugat dalam perkara tersebut (dan dalam perkara ini disebut sebagai Terlawan 1 s/d 70) telah menyatakan Kasasi ke Mahkamah Agung RI sesuai dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.3011.K/Pdt/2001 tertanggal 6 Desember 2001 tersebut yang amarnya dikutip sebagai berikut ;
MENGADILI
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : 1.TUGIMIN, 2.MAISARAH, 3.SANDING, 4.KASDI, 5.SUGIONO, 6.TUMINI, 7.MULASEH, 8.NGADIMIN, 9.SUPONO, 10.SAMIN, 11.PAINEM, 12.TEMON, 13.PONIEM, 14.SUDJONO, 15.AMAT, 16.PARSI, 17.RAJIMIN, 18.LEGIRAN, 19.LOSO, 20.KASMIN, 21.TUKIDI, 22.ABDUL MANAF, 23.KASTA RADJO, 24.TUDJO, 25.PAIRUN, 26.AMIN, 27.ARI, 28.SUMARMAN, 29.KAMIDJAN, 30.RAHMAT, 31.SENEN, 32.RASIDI, 33.SAIMAN, 34.BONTRAK, 35.NGASIMUN, 36.DARTO, 37.HOMSIAH, 38.SATEM, 39.SUWONO, 40.MINEM, 41.SELAMET, 42.PAIMIN, 43.SENEN HADI, 44.SARIJO, 45.MARIMAN, 46.MARIDI, 47.TUMI, 48.SAMI’AN, 49.SUBARTONO S, 50.SUTOMARIO, 51.SAKIMAN SAHIB, 52.PAERAN, 53.Drs.SRI MULYANI, 54.UMAR SAID, 55.SARINO, 56.YAHMAN, 57.ABDUL KARIM, 58.LEGIMAN, 59.M.MUSNI, 60.WIR, 61.TERISNO, 62.KADIO, 63.MALEM, 64.KADI, 65.SIMIN, 66.IROSUMITO, 67.KROMO SARDI, 68.KARSO SENTONO, 69.TRIMO, 70.KARTO, semuanya dalam perkara ini diwakili oleh Kuasanya Emmy Sihombing,SH & Associates tersebut ;
- Menghukum Para Pemohon Kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat Kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah);
Bahwa atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.3011.K/Pdt/2001 tertanggal 6 Desember 2001 tersebut Pihak Penggugat-Penggugat dalam perkara tersebut (dan dalam perkara ini sebagai Terlawan 1 s/d 70) telah mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dalam perkara tersebut, sesuai dengan Putusan PK Mahkamah Agung RI No : 94 PK/PDT/2004 tertanggal 3 Oktober 2007 tersebut yang amarnya dikutp sebagai berikut ;
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali :1.TUGIMIN, 2.MAISARAH, 3.SANDING, 4.KASDI, 5.SUGIONO, 6.TUMINI, 7.MULASEH, 8.NGADIMIN, 9.SUPONO, 10.SAMIN, 11.PAINEM, 12.TEMON, 13.PONIEM, 14.SUDJONO, 15.AMAT, 16.PARSI, 17.RAJIMIN, 18.LEGIRAN, 19.LOSO, 20.KASMIN, 21.TUKIDI, 22.ABDUL MANAF, 23.KASTA REDJO, 24.TUDJO, 25.PAIRUN, 26.AMIN, 27.ARI, 28.SUMARMAN, 29.KAMIDJAN, 30.RAMAHMAT, 31.SENEN, 32.RASIDI, 33.SAIMAN, 34.BONTRAK, 35.NGASIMUN, 36.DARTO, 37.HOMSIAH, 38.SATEM, 39.SUWONO, 40.MINEM, 41.SELAMET, 42.PAIMIN, 43.SENEN HADI, 44.SARIJO, 45.MARIMAN, 46.MARIDI, 47.TUMI, 48.SAMI’AN, 49.SUBARTONO S, 50.SUTOMARIO, 51.SAKIMAN SAHIB, 52.PAERAN, 53.Drs.SRI MULYANI, 54.UMAR SAID, 55.SARINO, 56.YAHMAN, 57.ABDUL KARIM, 58.LEGIMAN, 59.M.MUSNI, 60.WIR, 61.TERISNO, 62.KADIO, 63.MALEM, 64.KADI, 65.SIMIN, 66.IROSUMITO, 67.KROMO SARDI, 68.KARSO SENTONO, 69.TRIMO, 70.KARTO tersebut;
Membatalkan Putusan Mahkamah Agung No.3011.K/Pdt/2001 tanggal 6 Desember 2001 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.256/Pdt/2000/PT-MDN tanggal 21 September 2000 Jo Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No.67/Pdt.G/1999/PN-LP tanggal 6 Maret 2000;
MENGADILI KEMBALI :
DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Para Penggugat adalah para penggarap yang sah dan mantan buruh perkebunan TMA (Tembakau Maskapai Aresboro) ;
Menyatakan tanah garapan para Penggugat (petani 70 KK) seluas + 46,11 Ha (+ 461.100 M2) yang terletak di Pasar I,II,III Desa Mabar, dahulu Kecamatan Labuhan Deli, sekarang kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang adalah tanah bekas perkebunan TMA yang dilindungi oleh Undang-Undang Darurat No.8 Tahun 1954 dan Peperti No.1 tahun 1960 dan menyatakan tanah terperkara adalah sah milik Para Penggugat ;
Menyatakan tindakan pentraktoran tanaman pertanian (tanaman palawija dan lain-lain), pembongkaran rumah-rumah dan musholla dan penyerobotan tanah, yang dilakukan Tergugat II Cq.PTP.IX adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) ;
Menyatakan peralihan hak yang diperbuat antara Tergugat II dengan Tergugat I adalah batal menurut hukum (nietig) karena telah nyata-nyata Tergugat-Tergugat melanggar Pasal 1335 dan Pasal 1337 KUHPerdata (BW) dan tidak sah sehingga dapat dibatalkan (Vernietig baar) dan merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) yang juga telah melanggar Pasal 1335 KUHPerdata (BW) karena tenah tersebut masih dalam status sengketa/persoalan ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atau mengembalikan areal tanah garapan seluas + 46,11 Ha (+ 461.100 M2) tersebut kepada para Penggugat/Para Petani 70 KK dalam keadaan baik dan tanpa dibebani suatu hak apapun ;
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;
Menghukum Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Termohon Kasasi/Para Tergugat/Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp.2.500.000.-(dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah Putusan PK Mahkamah Agung RI No : 94 PK/PDT/2004 tertanggal 3 Oktober 2007 Jo No.3011.K/Pdt/2001 tertanggal 6 Desember 2001 Jo No.256/Pdt/2000/PT-MDN tertanggal 21 September 2000 Jo No.67/Pdt.G/1999/PN-LP tertanggal 9 Maret 2000 tersebut diberitahukan kepada pihak-pihak yang berperkara dalam perkara tersebut, Pihak Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam telah mengeluarkan Surat Panggilan untuk ditegur (Aanmaning) dalam perkara perdata No.67/Pdt.G/1999/PN-LP tertanggal 9 Maret 2000 Jo No.256/Pdt/2000/PT-MDN tertanggal 21 September 2000 Jo No.3011.K/Pdt/2001 tertanggal 6 Desember 2001 Jo No : 94 PK/PDT/2004 tertanggal 3 Oktober 2007 tersebut, sesuai dengan Surat Risalah Panggilan Sidang Peneguran (Aanmaning) Perkara Nomor : 06/Eks/2009/67/Pdt.G/1999/PN-LP tertanggal 22 April 2009 yang ditujukan kepada Tergugat II dalam perkara tersebut (dan dalam perkara ini sebagai Pelawan), dimana dalam Aanmaning tersebut telah menjelaskan agar melaksanakan isi Putusan PK Mahkamah Agung RI No : 94 PK/PDT/2004 tertanggal 3 Oktober 2007 Jo Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 6 Desember 2001 No.3011.K/Pdt/2001 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 21 September 2000 No. 256/Pdt/2000/PT-MDN Jo Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 9 Maret 2000 No.67/Pdt.G/1999/PN-LP dalam tenggang waktu untuk paling lama 8 (delapan) hari sejak ditegur (Aanmaning) ;
Bahwa kemudian Pihak Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam telah mengeluarkan Surat tertanggal 15 Mei 2009 No.W2. U4. 746/ PDT. 04.10/ V/2009 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan pengukuran (Konstatering) dalam perkara No.06/Eks/2009/67/Pdt.G/1999/PN-LP, yang ditujukan kepada Termohon Eksekusi dalam perkara tersebut (dalam perkara ini disebut sebagai Pelawan), dimana dalam surat tersebut telah menjelaskan bahwa Pihak Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam akan melaksanakan pengukuran (Konstatering) terhadap objek perkara yaitu terhadap satu bidang tanah seluas + 46,11 Ha terletak di Pasar I, II dan III Mabar, dahulu Kecamatan Labuhan Deli, sekarang Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Hari Jumat tanggal 22 Mei 2009 pukul 10.00 Wib ;
Bahwa Ketua Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam telah mengeluarkan atau menerbitkan penetapan pada tanggal 8 Mei 2009 yaitu Penetapan perkara Nomor : 06/Eks/2009/67/Pdt.G/1999/PN-LP, dimana penetapan tersebut telah menetapkan yang dikutip sebagai berikut ;
MENETAPKAN
Mengabulkan permohonan Pemohon Eksekusi tersebut di atas ;
Memerintahkan kepada : PANITERA/JURUSITA pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, apabila berhalangan dapat diganti oleh Wakilnya yang sah untuk itu, dengan ditemani oleh 2 (dua) orang saksi yang dapat dipercaya, untuk melakukan pemeriksaan lapangan/pengukuran, pencocokan (Konstatering) terhadap tanah objek perkara yaitu :
- Sebidang tanah seluas + 46,11 Ha, yang terletak di Pasar I,II dan III Mabar, dahulu Kecamatan Labuhan Deli, sekarang Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Pasar III ;
- Sebelah Selatan : Pasar/Pasar I ;
- Sebelah Timur : Benteng Sungai ;
- Sebelah Barat : Jalan Mendara ;
Menyatakan bahwa penetapan ini dapat dilaksanakan pada sembarang waktu termasuk Hari Minggu, dan Hari-Hari besar lainnya Yang Dimuliakan, dan jika dipandang perlu dilaksanakan dengan meminta bantuan Alat keamanan Negara (POLRI/TNI) “;
Bahwa pada tanggal 22 Mei 2009 Jurusita Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam telah melakukan pemeriksaan/pengukuran (Konstatering) atas obyek perkara sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan/Pengukuran (Konstatering) perkara Nomor:06/Eks/2009/67/Pdt.G/1999/PN-LP tertanggal 22 Mei 2009 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam, dimana dalam berita acara tersebut telah menjelaskan dikutip sebagai berikut ;
“Setelah kepada mereka saya beritahukan tentang kedatangan kami, saraya memperlihatkan dan membacakan surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tersebut di atas, maka saya Jurusita dengan ditemani oleh kedua orang saksi tersebut di atas dengan dibantu oleh Tenaga Pekerja dan dikawal oleh Aparat Keamanan (Polri) dan TNI yang dipersiapkan untuk itu melaksanakan pemeriksaan/pengukuran (Konstatering) terhadap tanah obyek perkara yaitu :
- Sebidang tanah seluas + 46,11 Ha yang terletak di Pasar I,II dan III Mabar, dahulu Kecamatan Labuhan Deli, sekarang Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dengan batas-batas ;
- Sebelah Utara : Pasar III ;
- Sebelah Selatan : Pasar/Pasar I ;
- Sebelah Timur : Benteng Sungai sekarang Benteng sungai tersebut telah diratakan oleh Tergugat I dan Tergugat II ;
- Sebelah Barat : Jalan Mendara ;
Bahwa Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam tidak ada melaksanakan sidang lapangan/pemeriksaan setempat dalam perkara No.67/Pdt.G/1999/PN-LP tertanggal 9 Maret 2000, hal itu terbukti dari pertimbangan hukum (Yudex Factie) pada hal.50 alinea 2 yang dikutip sebagai berikut ;
“ Menimbang, bahwa telah dianjurkan oleh Majelis untuk pemeriksaan setempat tanah terperkara tetapi setelah mendengar pendapat dari Kuasa Penggugat bahwa pemeriksaan setempat tidak dapat dilaksanakan karena mereka tidak dapat menanggung pembiayaannya” ;
Bahwa secara hukum Putusan Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam No.67/Pdt.G/1999/PN-LP tertanggal 9 Maret 2000 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.256/Pdt/2000/PT-MDN tanggal 21 September 2000 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.3011 K/Pdt/2001 tertanggal 6 Desember 2001 Jo Putusan PK Mahkamah Agung RI No : 94 PK/PDT/2004 tertanggal 3 Oktober 2007 Jo Penetapan Perkara Nomor : 06/EKS/2009/67/Pdt.G/1999/PN-LP tertanggal 8 Mei 2009 dan Berita Acara Pemeriksaan/Pengukuran (Konstatering) Perkara Nomor : 06/Eks/2009/67/PDT.G/1999/PN-LP tertanggal 22 Mei 2009, adalah Putusan yang tidak dapat dieksekusi (Non Executable), karena selama proses persidangan dalam perkara ini tidak pernah melaksanakan sidang lapangan atau pemeriksaan setempat, dengan demikian proses sidang perkara ini tidak memenuhi pasal 180 RBG dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.5 tahun 1999 Jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.7 tahun 2001, dimana selama proses perkara ini tidak pernah dilakukan sidang pemeriksaan setempat untuk menentukan mana tanah terperkara, batas-batasnya dan ukurannya, sedangkan menurut ketentuan tersebut di atas pemeriksaan setempat tersebut adalah diharuskan, hal ini penting apalagi nantinya untuk proses eksekusi setelah perkara berkekuatan hukum tetap ;
Bahwa adapun bunyi pasal 180 RBG adalah dikutip sebagai berikut:
“(1). Ketua jika dipandangnya perlu atau bermanfaat, dapat mengangkat satu atau dua orang komisaris untuk, dengan dibantu oleh Panitera mengadakan pemeriksaan ditempat agar mendapat tambahan keterangan.
(2). Tentang apa yang dilakukan oleh Komisaris serta pendapatnya dibuat berita acara atau pemberitaan oleh Panitera dan ditanda tangani oleh Komisaris dan Panitera itu.”;
Bahwa adapun bunyi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 7 tahun 2001 tertanggal 15 Nopember 2001 tentang pemeriksaan setempat adalah sebagai berikut :
“Sehubungan dengan banyaknya laporan dari para pencari keadilan dan dari pengamatan Mahkamah Agung, bahwa perkara-perkara perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dieksekusi (non Executable) karena obyek perkara atas barang-barang tidak bergerak (misalnya : Sawah, Tanah pekarangan dan sebagainya) tidak sesuai dengan dictum putusan, baik mengenai letak, luas, batas-batas maupun situasi pada saat dieksekusi akan dilaksanakan, sebelumnya tidak pernah dilakukan pemeriksaan setempat atas obyek perkara ;
Dengan ini Mahkamah Agung meminta perhatian Ketua Majelis Hakimyang memeriksa perkara perdata tersebut ;
Mengadakan pemeriksaan setempat atas obyek perkara yang perlu dilakukan oleh karena Majelis Hakim dengan dibantu oleh Panitera Pengganti baik atas inisiatif Hakim karena merasa perlu mendapat penjelasan/keterangan yang lebih rinci atas obyek perkara maupun karena diajukan eksepsi atau atas permintaan salah satu pihak yang berperkara ;
Apabila dipandang perlu dan atas persetujuan para pihak yang berperkara dapat pula dilakukan pengukuran dan pembuatan gambar situasi tanah/obyek perkara yang dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat dengan biaya yang disepakati oleh kedua belah pihak, apakah akan ditanggung oleh Penggugat atau dibiayai bersama dengan Tergugat;
Dalam melakukan pemeriksaan setempat agar diperhatikan ketentuan pasal 150 HIR/180 RBG. Dan petunjuk Mahkamah Agung tentang biaya pemeriksaan setempat (SEMA Nomor : 5 Tahun 1999 point 8) dan pembuatan berita acara pemeriksaan setempat.”;
Bahwa suatu perkara tanah tidak pernah dilaksanakan sidang lapangan, maka putusan kasasi telah dibatalkan, hal ini sesuai dengan judex yuris Mahkamah Agung RI dalam Putusan Peninjauan Kembali No.308 PK/PDT/2004 tertanggal 12 Mei 2005 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung No.1611 K/PDT/2001 tertanggal 14 Januari 2004 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara No.230/PDT/2000/PT-MDN tertanggal 28 Oktober 2000 Jo Putusan Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam No.61/PDT.G/1999/PN-LP tertanggal 28 Pebruari 2000, hal ini sesuai dengan judex yurisnya pada hal. 24 alinea 1 s/d 3, dan hal.25 alinea 1 yang bunyinya dikutip sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa dalam dalil gugatan Penggugat, dituntut luas tanah seluas 1.370Ha yang batas-batasnya disebut ;
Kampung/Desa Tadukan Raga, Desa Tungkusan ;
Desa Limau Mungkur, Dusun Sinembah ;
Desa Lau Barus Baru, Dusun Batuktak ;
Kampung Bekasah atau Kampung Bintang Bulan ;
Bahwa batas-batas tersebut tidak jelas dan pasti akan menimbulkan kesulitan bila kelak harus ada eksekusi, apalagi Pengadilan Negeri tidak pernah mengadakan pemeriksaan setempat (plaats onderzoek) ;
Bahwa dalam dictum putusan Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi luas tanah yang dikabulkan adalah 922 Ha, dengan batas-batas masih seperti tersebut di atas (yang luasnya 1.370 Ha) ;
Padahal ada perbedaan luas yang cukup banyak yaitu 1.370 Ha – 922 Ha = 448 Ha, yang menurut logika hukum tidak mungkin luas yang tidak sama akan mempunyai batas yang sama ;
Bahwa kondisi seperti tersebut di atas akan menyulitkan didalam eksekusi seperti yang pernah terjadi di Pengadilan Negeri Bulukumba antara PT.Lonsum melawan puluhan anggota masyarakat. Dalam perkara No.17/Pdt.G/1982/PN-BLK putus tanggal 8 Maret 1983 Jo No.2553 K/PDT/1987 putus tanggal 26 Juni 1994 Jo No.298 PK/PDT/1997 putus tanggal 16 Mei 1998 eksekusi atas perkara tersebut sampai saat ini tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan telah menimbulkan konflik phisik. Hal ini terjadi karena persepsi yang berbeda tentang luas tanah yang harus diserahkan kepada Masyarakat. Pihak Penggugat (anggota Masyarakat) berpegang pada batas-batasnya yang disebutkan dalam gugatannya (dalam gugatan dituntut 600 Ha) sedangkan pihak Tergugat berpegang pada luas tanah yang dikabulkan oleh hakim yaitu seluas 200 Ha pada waktu pemeriksaan di Pengadilan Negeri juga tidak diadakan pemeriksaan setempat”.
Bahwa adapun amar Putusan PK Mahkamah Agung RI No.308 PK/PDT/2004 tertanggal 12 Mei 2005 adalah berbunyi yang dikutip sebagai berikut :
“ M E N G A D I L I :
Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKSI PTP NUSANTARA II TANJUNG MORAWA, Cq.Kepala Perkebunan PTP.II LIMAU MUNGKUR tersebut ;
Membatalkan Putusan Mahkamah Agung tanggal 14 Januari 2004 No.1611 K/PDT/2001 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 28 Oktober 2000 No.230/PDT/2000/PT-MDN Jo Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 28 Pebruari 2000 No.61/PDT.G /1999/PN-LP ;
MENGADILI KEMBALI :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp.2.500.000.-(dua juta lima ratus ribu rupiah).”
Bahwa prinsip konstatering adalah pencocokan dari sidang lapangan/pemeriksaan setempat (plaats onderzoek) atau sita jaminan yang sudah pernah dilaksanakan pada saat perkara diproses di Pengadilan Negeri dan dicocokkan pada saat keadaan perkara telah berkekuatan hukum tetap, maka berdasarkan Konstatering tersebut sebagai alasan dilaksanakan suatu eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut .-
Bahwa oleh karena dalam perkara No.67/PDT.G/1999/PN-LP tertanggal 9 Maret 2000 Jo No.256/Pdt/2000/PT-MDN tertanggal 21 September 2000 Jo No.3011 K/PDT/2001 tertanggal 6 Desember 2001 Jo No.94 PK/PDT/2004 tertanggal 3 Oktober 2007 tidak pernah dilaksanakan sidang lapangan/sidang pemeriksaan setempat (Plaats onderzoek), maka adalah beralasan menurut hukum apabila Pelawan memohon kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam agar sudikiranya menyatakan dalam hukum Penetapan Perkara Nomor : 06/EKS/2009/67/Pdt.G/1999/PN-LP tertanggal 8 Mei 2009 yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam dan Berita acara pemeriksaan/Pengukuran (Konstatering) No . 06 / Eks / 2009 / 67 / Pdt.G/ 1999/PN-LP tertanggal 22 Mei 2009 yang diterbitkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam adalah tidak sah secara hukum.
Bahwa dengan tidak adanya dilaksanakan sidang lapangan (plaats onderzoek) dalam perkara No.67/Pdt.G/1999/PN-LP tertanggal 9 Maret 2000 Jo No.256/Pdt/2000/PT-MDN tertanggal 21 September 2000 Jo No.3011.K/Pdt/2001 tertanggal 6 Desember 2001 Jo No : 94 PK/PDT/2004 tertanggal 3 Oktober 2007 Jo Penetapan Perkara Nomor :06/EKS/2009/67/Pdt.G/1999/PN-LP tertanggal 8 Mei 2009 dan Berita Acara Pemeriksaan/Pengukuran (Konstatering) Perkara Nomor : 06/Eks/2009/67/PDT.G/1999/PN-LP tertanggal 22 Mei 2009 tersebut, sesuai dengan ketentuan pasal 180 RBG dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.5 tahun 1999 Jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.7 tahun 2001 tertanggal 15 Nopember 2001 dan tidak sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI sebagaimana diuraikan di atas, maka adalah beralasan menurut hukum apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam menyatakan dalam hukum Putusan Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam No.67/Pdt.G/1999/PN-LP tertanggal 9 Maret 2000 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.256/Pdt/2000/PT-MDN tanggal 21 September 2000 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.3011 K/Pdt/2001 tertanggal 6 Desember 2001 Jo Putusan PK Mahkamah Agung RI No : 94 PK/PDT/2004 tertanggal 3 Oktober 2007 Jo Penetapan Perkara Nomor :06/EKS/2009/67/Pdt.G/1999/PN-LP tertanggal 8 Mei 2009 dan Berita Acara Pemeriksaan/Pengukuran (Konstatering) Perkara Nomor : 06/Eks/2009/67/PDT.G/1999/PN-LP tertanggal 22 Mei 2009 tersebut adalah tidak dapat dieksekusi (Non Executable);
Bahwa oleh karena Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik (Good Opposant) maka adalah beralasan menurut hukum apabila Pelawan memohon kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam agar sudi kiranya menyatakan dalam hukum Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik (Good Opposant) .
Bahwa Pelawan juga memohon kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam agar sudi kiranya menunda pelaksanaan eksekusi dalam perkara No.67/Pdt.G/1999/PN-LP tertanggal 9 Maret 2000 Jo No.256/Pdt/2000/PT-MDN tertanggal 21 September 2000 Jo No.3011 K/Pdt/2001 tertanggal 6 Desember 2001 Jo No : 94 PK/PDT/2004 tertanggal 3 Oktober 2007 Jo Penetapan Perkara Nomor :06/EKS /2009/67 /Pdt.G/1999/PN-LP tertanggal 8 Mei 2009 dan Berita Acara Pemeriksaan /Pengukuran (Konstatering) Perkara Nomor : 06/Eks/2009/67 /PDT.G/1999/PN-LP tertanggal 22 Mei 2009 tersebut, hingga perkara Perlawanan (verzet) atas Penetapan Perkara Nomor :06/EKS /2009/67/Pdt.G/1999/PN-LP tertanggal 8 Mei 2009 dan Berita Acara Pemeriksaan/Pengukuran (Konstatering) No.06/Eks/2009/67/PDT.G /1999/PN-LP tertanggal 22 Mei 2009 ini berkekuatan hukum tetap.
Bahwa Pelawan juga memohon kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam agar sudi kiranya menghukum Terlawan 1 s/d 70 untuk mematuhi putusan perlawanan ini .
Bahwa oleh karena Perlawanan Pelawan ini adalah didasarkan atas bukti-bukti yang authentik dan cukup eksepsional yang kebenarannya tidak dapat disangkal oleh Terlawan 1 s/d 70, maka adalah beralasan menurut hukum apabila Pelawan memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam, agar menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding atau kasasi (Uit Voerbar bij Voorraad) .
Berdasarkan uraian-uraian Pelawan di atas, mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam, agar sudi kiranya memanggil para pihak yang berperkara untuk hadir di persidangan Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam, pada suatu hari yang khusus ditentukan untuk itu guna pemeriksaan perkara ini ;
P E T I T U M ;
Berdasarkan uraian-uraian Pelawan tersebut di atas, mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam untuk sudi kiranya mengambil putusan hukum dalam perkara ini yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
P R I M A I R :
Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya .
Menyatakan dalam hukum Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik (Good Opposant) .
Menyatakan dalam hukum Penetapan Perkara Nomor : 06/EKS/2009/67/Pdt.G/1999/PN-LP tertanggal 8 Mei 2009 yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam dan Berita acara pemeriksaan/Pengukuran (Konstatering) Nomor : 06 / Eks / 2009 / 67 / Pdt.G/ 1999/PN-LP tertanggal 22 Mei 2009 yang diterbitkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam adalah tidak sah secara hukum ;
Menyatakan dalam hukum Putusan Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam No.67/Pdt.G/1999/PN-LP tertanggal 9 Maret 2000 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.256/Pdt/2000/PT-MDN tanggal 21 September 2000 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.3011 K/Pdt/2001 tertanggal 6 Desember 2001 Jo Putusan PK Mahkamah Agung RI No : 94 PK/PDT/2004 tertanggal 3 Oktober 2007 Jo Penetapan Perkara Nomor : 06/EKS/2009/ 67/Pdt.G/ 1999/PN-LP tertanggal 8 Mei 2009 dan Berita Acara Pemeriksaan/ Pengukuran (Konstatering) Perkara Nomor : 06/Eks/2009/67/ PDT.G/ 1999/PN-LP tertanggal 22 Mei 2009 tersebut adalah tidak dapat dieksekusi (Non Executable) ;
Menunda pelaksanaan eksekusi dalam perkara No.67/Pdt.G/1999/PN-LP tertanggal 9 Maret 2000 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.256/Pdt/2000/PT-MDN tanggal 21 September 2000 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.3011 K/Pdt/2001 tertanggal 6 Desember 2001 Jo Putusan PK Mahkamah Agung RI No : 94 PK/PDT/2004 tertanggal 3 Oktober 2007 Jo Penetapan Perkara Nomor : 06/EKS/2009/ 67/Pdt.G/1999/PN-LP tertanggal 8 Mei 2009 dan Berita Acara Pemeriksaan/ Pengukuran (Konstatering) Perkara Nomor : 06/Eks/2009/67/ PDT.G/ 1999/PN-LP tertanggal 22 Mei 2009 tersebut, hingga perkara Perlawanan (verzet) atas Penetapan Perkara Nomor :06/EKS /2009/67/Pdt.G/1999/PN-LP tertanggal 8 Mei 2009 dan Berita Acara Pemeriksaan/Pengukuran (Konstatering) No.06/Eks/2009/67/PDT.G /1999/PN-LP tertanggal 22 Mei 2009 ini berkekuatan hukum tetap ;
Menghukum Terlawan 1 s/d 70 untuk mematuhi Putusan Perlawanan ini.
Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding atau kasasi (Uit Voerbaar bij Voorraad) .
Menghukum Terlawan 1 s/d 70 untuk membayar segala ongkos yang timbul dalam perkara ini ;
S U B S I D A I R :
Dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono);
Menimbang, bahwa Terlawan I melalui kuasa hukumnya telah mengajukan jawaban tertanggal 21 Oktober 2009 adalah sebagai berikut :
JAWABAN TERLAWAN I:
Tentang Eksepsi
Surat Kuasa Pelawan Tidak Sah Karena tidak diberikan oleh yang berhak;
Bahwa didalam Pasal 82 UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan menyatakan sebagaimana kami kutip kembali ;
“Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan” ;
Pasal 5 ayat (2) UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN menyatakan :
“Direksi bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar Pengadilan” ;
Bahwa berdasarkan kedua Undang-Undang tersebut di atas, maka pemberian kuasa oleh direktur SDM/Umum kepada Kuasa Hukumnya POSMAN NABABAN, SH, dkk sebagaimana tercantum dalam Surat Kuasa tanggal 17 Juni 2009 No. II.0/SK/61/VI/2009 adalah tidak sah dan batal demi hukum oleh karena Direktur SDM dalam hal ini Ir. H. Tambal Karo-Karo, MM tidak punya kapasitas memberikan kuasa untuk mewakili kepentingan hukum PTP II di dalam Pengadilan
Bahwa dengan demikian pemberian Surat Kuasa oleh Direktur SDM/Umum kepada POSMAN NABABAN, SH dkk adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum serta batal demi hukum karena diberikan oleh orang yang tidak punya hak untuk mewakili kepentingan PTPN II (persero) sehingga oleh karenanya perlawanan Pelawan dalam hal ini harus dinyatakan tidak dapat diterima (NO) ;
Surat Kuasa Pelawan tidak sah karena Kontradiksi :
Bahwa pelawan telah memberi kuasa kepada Advokat dan kepada Pegawai PTPN II sendiri yaitu Kepala Badan Hukum dan Pertanahan, kepada Urusan Hukum, Karyawan Pimpinan Urusan Hukum, Karyawan Pelaksana Urusan hukum dari PTPN II (Persero) ;
Bahwa surat kuasa Pelawan tersebut telah melanggar aturan pemberian kuasa sebab selain Pelawan telah memberi kuasa kepada orang diluar PTPN II yaitu kepada Advokat yang bukan merupakan Pegawai Pelawan, sementara Pelawan juga memberi kuasa kepada pegawainya sendiri yang merupakan bagian/penjelmaan daripada Pelawan itu sendiri, dengan ikutnya Pelawan melalui pegawainya/karyawannya mengajukan verzet dan menghadiri persidangan dalam perkara aquo berarti telah terjadi ketidakjelasan pemberian kuasa dalam pengajuan verzet aquo ic. Rekan Advokat/Pengacara Posman Nababan, SH dan adalah bertentangan dengan hukum karena Pelawan telah memberi kuasa kepada orang lain (Advokat) tetapi Pelawan masih melaksanakan pekerjaan yang dikuasakan tersebut, Kuasa itu menurut hukum adalah untuk mewakili Pemberi kuasa sehingga demi hukum Pemberi kuasa tidak boleh lagi melaksanakan pekerjaan yang telah diwakilkannya melalui kuasa. Oleh karena itu Kuasa tersebut cacat hukum dan batal demi hukum ;
Bahwa oleh karena perlawanan perkara Aquo telah dibuat dan diajukan secara bersama-sama oleh Penerima Kuasa dan Pemberi Kuasa yang cacat dan batal demi hukum tersebut maka pengajuan perlawanan perkara aquo adalah cacat hukum, batal demi hukum sehingga harus dinyatakan ditolak atau tidak diterima ;
Perihal Perlawanan Pelawan Tidak Dapat Diterima Secara Hukum Karena Diajukan Terhadap Orang Yang Telah Meninggal Duniatanpa Menggugat Ahli Warisnya ;
Bahwa pada hal 2 s/d 3 Perlawanannya, Pelawan mengajukan gugatan antara lain terhadap nama :
| 1 | Kasdi | 10 | Bontrak | 19 | Terisno |
| 2 | Samin | 11 | Satem | 20 | Malem |
| 3 | Painem | 12 | Saridjo | 21 | Simin |
| 4 | Sudjono | 13 | Subartono | 22 | Irro Sumito |
| 5 | Amat | 14 | Sutomario | 23 | Kromo Sardi |
| 6 | Kasminn | 15 | Sakiman Sahib | 24 | Karso Sentono |
| 7 | Kasta Redja | 16 | Yahman | 25 | Trimo |
| 8 | Amin | 17 | M. Musni | ||
| 9 | Ari | 18 | Wir |
Bahwa nama-nama tersebut di atas telah meninggal dunia pada saat perlawanan di daftarkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sesuai dengan fotocopy bukti surat keterangan kematian (terlampir), dengan meninggalnya orang-orang tersebut maka apabila Pelawan mau mengajukan Perlawanan maka secara hukum Pelawan harus mengajukan perlawanan kepada ahli warisnya secara sekaligus, namun hal tersebut tidak dilakukan Pelawan sehingga Perlawanan Pelawan menjadi tidak sah dan tidak dapat diterima secara hukum (NO) ;
Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas maka kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk mengambil putusan sela dengan menolak verzet dalam perkara aquo karena tidak lengkapnya identitas pihak Terlawan I yang menjadikan perlawanan Pelawan tidak dapat dilanjutkan untuk memeriksa Pokok perkara sebelum terpenuhnya kelengkapan identitas dari ahli waris Terlawan I yang telah meninggal dunia ;
Pelawan tidak berhak mengajukan verzet ;
Bahwa maksud perkara aquo adalah mengajukan perlawanan terhadap penetapan konstatering Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam perkara No. 06/EKS/2009/67/Pdt.G/1999/PN-LP tanggal 08 Mei 2009 jo Berita Acara pemeriksaan / Pengukuran (Konstatering) perkara No. 06 / EKS / 2009 / 67 / Pdt.G / 1999 / PN-LP tanggal 22 Mei 2009 adalah diluar aturan hukum acara perdata, karena RBG/HIR dan KUH Perdata maupun hukum acara perdata lainnya tidak ada mengatur upaya verzet terhadap konstatering ;
Bahwa maksud perkara aquo adalah juga mengajukan penundaan eksekusi Putusan Peninjauan kembali Mahkamah Agung No. 94 PK/Pdt/2004 tanggal 03 Oktober 2007 adalah bertentangan dengan hukum karena pihak Pelawan adalah merupakan pihak yang terlibat dalam perkara/Putusan yang akan dieksekusi, sehingga Pelawan tidak mempunyai hak untuk mengajukan verzet karena yang berhak adalah pihak yang tidak terlibat dalam perkara / putusan tersebut yang disebut dengan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) ;
Bahwa pada hal 3 point 1 posita dari Pelawan mengakui dengan tegas bahwa Pelawan telah melepaskan tanah kepada Terlawan 71 atas tanah seluas 314.7525 ha yang terletak di Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang
Bahwa apabila Pelawan menganggap tanah terperkara termasuk dalam tanah terperkara yang menjadi objek Putusan Peninjauan kembali Mahkamah Agung No. 94 PK/Pdt/2004 tanggal 03 Oktober 2007 maka tindakan Pelawan yang seolah-olah merasa seperti mengajukan perlawanan pihak ketiga adalah tidak beralasan karena menurut ayat (6) pasal 195 HIR/206 RBG Perlawanan pihak ketiga haruslah diajukan oleh pemilik tanah sementara Pelawan yang sudah menjual tanah terperkara secara serta merta berarti Pelawan tidak lagi menjadi pemilik tanah sehingga Pelawan tidak berhak mengajukan perlawanan ;
Bahwa oleh karena Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar maka Pelawan tidak berhak mengajukan perlawanan dalam perkara aquo, maka perlawanan Pelawan harus ditolak untuk seluruhnya ;
Perlawanan Pelawan Tidak Dapat Diterima Secara Hukum Karena Pelawan Adalah Sebagai Pihak Dalam Perkara Perdata No. 67/Pdt.G/1999/PN-LP, Sehingga Perlawanan Pelawan Menjadi Nebis In Idem (Exceptio Res Judicate
Bahwa didalam perkara perdata Reg. No. 67/Pdt.G/1999/PN-LP Pelawan adalah sebagai pihak Tergugat II, Terlawan 1 s/d 70 adalah sebagai Penggugat dan Terlawan 71 adalah sebagai Tergugat I ; -
Bahwa dalam perkara aquo dengan perkara No. 67/Pdt.G/1999/PN-LP baik pihak-pihaknya maupun objek permasalahan yang disengketakan adalah sama, sehingga dengan demikian, pelawan tidak punya kapasitas lagi untuk mengajukan perlawanan terhadap Terlawan Tugimin dkk sebab hal-hal yang dipermasalahkan dalam perkara No. 67/Pdt.G/1999/PN-LP dan juga dalam perkara aquo adalah perihal tanah milik Terlawan 1 s/d 70 seluas ± 46,11 Ha yang terletak di Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara dengan demikian Perlawanan Pelawan menjadi Nebis In idem dimana atas perkara yang sama oleh pihak-pihak yang sama dan objek yang sama dan telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat diajukan untuk kedua kalinya dalam persidangan sehingga oleh karenanya Perlawanan Pelawan harus ditolak untuk seluruhnya dan dinyatakan tidak dapat diterima karena Nebis In Idem ; TENTANG POKOK PERKARA
Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan oleh Terlawan 1 s/d 70 dalam dalil eksepsinya adalah merupakan satu kesatuan dengan pokok perkara sehingga secara mutatis mutandis dianggap telah dimasukkan dan tidak perlu lagi diulang dalam pokok perkara ;
Tentang Sidang Lapangan, Konstatering dan Putusan Non Eksekutabel :
Bahwa Pelawan telah keliru dan salah dalam memahami pasal 180 RBG/153 HIR yang menyatakan seolah-olah pemeriksaan setempat (sidang lapangan) itu suatu keharusan (mutlak) padahal bunyi pasal 180RBG/153 HIR dimulai dengan kata-kata “Jika dianggap perlu dan berguna …… dst” menunjukkan dengan jelas bahwa pemeriksaan setempat (sidang lapangan) bukanlah suatu keharusan/mutlak, sedangkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 7 tertanggal 15 Nopembebr 2001 juga bukan merupakan suatu perintah keharusan melaksanakan sidang lapangan ;
Bahwa oleh karena pemeriksaan setempat (sidang lapangan) bukanlah suatu keharusan/multak maka dalil perlawanan Pelawan yang menyatakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No.94 PK/Pdt/2003 tanggal 03 Oktober 2007 yang dulunya pada tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri tidak dilakukan sidang lapangan tidak menjadi Non eksekutabel adalah tidak benar dan harus ditolak;
Bahwa Pelawan juga telah keliru dan salah dalam memahami maksud dan tujuan konstatering dengan menyatakan sebagai pencocokan dari sidang lapangan atau sita jaminan yang sudah dilaksanakan pada saat perkara di Proses di Pengadilan Negeri dan dicocokan pada saat keadaan perkara telah berkekuatan tetap sebab tidak ada ketentuan hukum acara perdata yang mengatur demikian, yang sebenarnya Konstatering adalah pencocokan antara fakta-fakta gugatan yang ada dalam Putusan yang akan dieksekusi dengan fakta dilapangan sebagai pencocokan terakhir supaya jelas objek tanah yang akan dilakukan eksekusi tersebut, jadi konstatering tidak berpatokan kepada sidang lapangan atau sita jaminan ;
Bahwa oleh karena itu dalil pelawan yang menyatakan konstatering yang dilakukan sebagaimana penetapan konstatering Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 06/EKS/2009/67/Pdt.G/1999/PN-LP tanggal 8 Mei 2009 Jo Berita Acara Pemeriksaan Pengukuran (Konstatering) perkara No. 06/EKS/2009/67/Pdt.G/1999/PN-LP tanggal 22 Mei 2009 tidak sah karena tidak ada sidang lapangan atau sita jaminan dilakukan terlebih dahulu adalah tidak mempunyai alasan yang benar sehingga harus dinyatakan di tolak ;
Tentang Pelepasan Hakatas Tanah No. 636.1/920/IX/96 tanggal 2 September 1996 dan Akta Perjanjian No. 1 tanggal 2 September 1996 ;
Bahwa pada hal 3 point 1 posita dari Pelawan mengakui dengan tegas bahwa Pelawan telah melepaskan tanah kepada Terlawan 71 atas tanah seluas 314.7525 ha yang terletak di Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dengan Pelepasan Hakatas tanah No. 636.1/920/IX/IX/96 tanggal 2 September 1996 dan telah ditindak lanjuti dengan Akta Perjanjian No. 1 tanggal 2 September 1996 yang diperbuat dihadapan Hj. Siti Asni Pohan, SH Notaris di Medan ;
Bahwa dengan mengemukakan dalil tersebut nampaknya Pelawan hendak menegaskan ha katas tanah seluas 314,7525 Ha yang melingkupi tanah terperkara, hal mana berarti Pelawan mengemukakan pokok perkara dalam sengketa kepemilikan dalam perkara aquo padahal perkara aquo adalah verzet terhadap penetapan eksekusi dan Penetapan Konstatering dan Berita Acara Kontatering, meskipun verzet aquo sebenarnya tidak benar menurut hukum namun mengambil contoh dari perlawanan pihak ketiga (derden verzet) materi perlawanannya haruslah terfokus kepada keberatan terhadap Penetapan eksekusi, oleh karena itu dalil pelawan dalam hal ini adalah tidak tepat dan harus dikesampingkan dalam verzet aquo ;
Bahwa pada pelepasan ha katas tanah tersebut tidak disebabkan atau tidak dapat dikabulkan bahwa tanah Terlawan 1 s/d 70 yang menjadi objek dari Putusan Peninjauan kembali Mahkamah Agung No. 94 PK/Pdt/2004 tanggal 3 Oktober 2007 termasuk di dalam pelepasan tanah tersebut, hal ini sesuai dengan pertimbangan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tersebut yang menyatakan objek dari HGU No. 10 adalah diluar dari objek tanah terperkara, kalaupun seandainya pelawan telah mengikutsertakan tanah terperkara dalam pelepasan tersebut berarti Pelawan telah melepaskan tanah yang bukan haknya Pelawan, hal mana kemungkinan bisa terjadi indikasi tindak pidana dalam pelepasan tersebut ;
Bahwa seandainya pelawan telah mengikutsertakan tanah terperkara tersebut berarti Pelawan telah mengalihkan tanah milik Terlawan 1 s/d 70 kepada Terlawan 71 seluas 46,11 ha terletak di Pasar I, II, dan III Desa Mabar, dahulu Kecamatan Labuhan Deli sekarang Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dengan batas-batas :
Sebelah Timur berbatasan dengan Benteng Sungai ;
Sebelah Selatan berbetasan dengan Pasar / Pasar I ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Pasar Mendara ;
Sebelah Utara berbatasan dengan Pasar III ;
Bahwa peralihan hak dari Pelawan kepada Terlawan 71 dilakukan dengan cara melawan hukum karena dialihkan pada waktu masih dalam status sengketa antara Terlawan 1 s/d 70 dengan Pelawan yang telah disengketakan sejak tahun 1969 dimana pada waktu itu pihak PTP IX telah melakukan pentraktoran terhadap tanah milik Terlawan 1 s/d 70 dan atas pentraktoran tersebut badan / instansi terikat telah mengeluarkan beberapa surat antara lain ;
Surat Badan Pertimbangan dan Pengendalian Pelaksanaan Landreform Kabupaten Deli Serdang No. 79/PB 3 L/II/1969 tanggal 14 Juli 1969 ditujukan kepada PTP IX (sekarang PTPN II) yang intinya : “Agar lahan sengketa distanfastkan dan menyatakan Terlawan 1 s/d 70 dilindungi oleh Undang-undang Darurat No. 8 tahun 1954 dan peperti No. 1 Tahun 1960” ;
Surat Panitia Landreform Kabupaten Deli Serdang No. 751/LR/II/8/1969 tanggal 1 Agustus 1969 yang isinya “bahwa PTP IX tidak dibenarkan melakukan pentaktoran atas tanah garapan terlawan 1 s/d 70 ;
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, maka oleh karena peralihan hak antara Pelawan dengan Terlawan 71 dilakukan pada waktu sengketa maka peralihan hak dengan Pelepasan ha katas tanah No. 630.1/920/IX/96 tanggal 2 September 1996 jo Akta Perjanjian No. 1 tanggal 2 September 1996 sepanjang menyangkut tanah milik Terlawan 1 s/d 70 atas tanah seluas 46,11 ha adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
Bahwa dengan demikian kepemilikan Terlawan 1 s/d 70 atas tanah terperkara telah sah dan berkekuatan hukum tetap sebagaimana terdapat dalam Putusan PK Mahkamah Agung RI No. 94 PK/Pdt/2004 tanggal 3 Oktober 2007 ;
Bahwa atas objek tanah terperkara pada tanggal 22 Mei 2009, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah mengadakan Konstatering dalam rangka menuju tahap eksekusi atas objek tanah terperkara dimana sebelumnya Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah melakukan aanmaning pada Pelawan dan Terlawan 71 sesuai Penetapan No. 06/Eks/2009/67/Pdt.G/1999 Pengadilan Lubuk Pakam ;
Bahwa setelah dilakukan Konstatering, batas-batas tanah dalam gugatan Terlawan 1 s/d70 adalah sama dan sesuai sehingga Berita Acara Konstatering tanggal 22 Mei 2009 Jo Peta situasi Tanah No. 06/Eks/2009/67/Pdt.G/1999/PN-LP adalah sah berkekuatan hukum dan harus dieksekusi apabila Pelawan tidak menuruti Putusan PK tersebut ;
Bahwa dengan demikian dalil Pelawan pada hal 7 Point 10 s/d 16 yang pada intinya menyatakan keberatan karena dalam perkara perdata Reg. No. 67/Pdt.G/1999/PN-LP tidak dilakukan sidang lapangan dan menyatakan perkara No.06/Eks/2009/67/Pdt.G/1999/PN-LP tanggal 22 Mei 2009 tidak dapat di eksekusi (non Executable) adalah pantas ditolak untuk seluruhnya karena tidak berdasar menurut hukum ;
Bahwa perkara yang non executable adalah apabila batas-batas tanah tidak jelas dan tidak sesuai dengan hasil konstatering kenyataannya perkara perdata Reg. No. 67/Pdt.G/1999/PN-LP jo Putusan PK Mahkamah Agung RI No. 94/PK/2004 tanggal 03 Oktober 2007, telah sesuai dengan konstatering sehingga tidak ada alasan apapun menyatakan putusan tersebut non executable, hal mana harus ditolak untuk seluruhnya dan menyatakan putusan perkara No. 67/Pdt.G/1999/PN-LP segera dilakukan eksekusi untuk kapasitas hukum perkara tersebut ;
Bahwa oleh karena Pelawan telah melakukan peralihan hak kepada Terlawan 71 dalam status sengketa dengan Terlawan I s/d 70 atas objek tanah terperkara maka pelawan jelas-jelas telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga harus dinyatakan sebagai Pelawan yang tidak beritikad baik dengan demikian dalil-dalil Pelawan pada point 17 harus ditolak untuk seluruhnya ;
Bahwa oleh karena perkara perdata Reg No. 67/Pdt.G/1999/PN-LP tanggal 09 Maret 2000 jo No. 256/Pdt/2000/PT.Mdn tanggal 21 September 2000 jo No. 3011K/Pdt/2001 tanggal 6 Desember 2001 Jo No. 94 PK/Pdt/2004 tanggal 3 Oktober 2007 telah mempunyai kekuatan hukum tetap maka untuk menjamin kapasitas hukum atas perkara tersebut, eksekusi harus segera dilaksanakan dan pihak Pelawan dan terlawan 71 harus tunduk dan taat atas putusan tersebut ;
Bahwa dengan demikian dalil Pelawanyang memohon agar perkara No. 06/Eks/2009/67/Pdt.G/1999/PN-LP ditunda adalah harus ditolak tegas dalam perkara ini karena tidak berdasarkan menurut hukum, halmana sesuai dengan ketentuan Pasal 207 (3) HIR yang menyatakan : “Bantahan itu tidak dapat menahan orang mulai atau meneruskan hal menjalankan keputusan itu, kecuali jika ketua telah memberi perintah, supaya hal itu ditangguhkan samapai jatuh putusan Pengadilan Negeri ;
Berdasarkan uraian-uraian dan dalil-dalil hukum tersebut di atas maka telah terbukti menurut hukum bahwa perlawanan Pelawan tidak terbukti berdasar menurut hukum sehingga dengan ini kami mohon perkenaan Majelis Hakim kiranya berkenan mengambil keputusan yang amarnya ;
Dalam Eksepsi :
Mengabulkan eksepsi Terlawan 1 s/d 70 untuk seluruhnya ;
Menolak Perlawanan pelawaan untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan perlawanan Pelawan tidak dapat diterima (NO) ;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak Perlawanan pelawan untuk seluruhnya ;
Menyatakan pelawan bukan pelawan yang benar ;
Menyatakan perkara penetapan perkara No. 06/Eks/2009/67/Pdt.G/1999/PN-LP tertanggal 08 Mei 2009 perihal Konstatering adalah sah dan berkekuatan hukum ;
Menghukum Pelawan membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa terlawan 71 dalam perkara ini juga mengajukan jawabannya tertanggal 09 September 2009 Sesebagai berikut ;
Bahwa benar Pelawan telah melepaskan Hak Atas Tanah dengan ganti rugi untuk kepentingan Terlawan 71, seluas 314,7525 Ha. (tiga ratus empat belas koma tujuh ribu lima ratur dua puluh lima hektar) yang terletak didesa Saentis, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatra Utara sesuai dengan Akta Pelepasan Hak No. 360.1/920/IX/96 tanggal 2 September 1996 yang diperbuat dihadapan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanaham Nasional Propinsi Sumatra Utara;
Bahwa berdasarkan surat permohonan PT. (Persero) Kawasan Industri Medan ic. Terlawan 71 tanggal 04 September 1996 Nomor: 1264/KIM/01/IX/ 1996, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seli Serdang mengeluarkan surat Keputusan Nomor: 460/74/IL/IX/1996, TENTANG PMBERIAN IZIN LOKASI UNTUK KEPERLUAN USAHA KAWASAN INDUSTRI KEPADA PT. (PERSERO) KAWASAN INDUSTRI MEDAN, yang isinya antara lain memutuskan:
PERTAMA : Memberikan izin lokasi kepada PT. (Persero) Kawasan Industri Medan ic. Terlawan 71, beralamat di Jalan Medan – Belawan Km.10 Medan untuk usaha Kawasan Industri atas tanah seluas ± 314,7525 Ha terletak di Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang sebagaimana tercantum dalam Peta Lokasi Tanah pada Lampiran surat Keputusan ini ;
Bahwa kemudian atas permohonan PT. (Persero) Kawasan Industri Medan ic. Terlawan 71, Badan Pertanahan Nasional, pada tanggal 24 Oktober 1996 mengeluarkan KEPUTUSAN MENTERI NEGARA AGRARIA / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR: 159/HPL/BPN/96, TENTANG PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN ATAS NAMA PT. (PERSERO) KAWASAN INDUSTRI MEDAN, ATAS TANAH DI KABUPATEN DELI SERDANG, yang isinya antara lain memutuskan, menetapkan ;
PERTAMA: Menerima pelepasan tanah bekas Tanah Hak Guna Usaha Nomor: 10, seb. tertulis atas nama PT. (Persero) PERKEBUNAN IX ic. Pelawan, PERKEBUNAN SAENTIS II (MABAR) seluas 3.196.823 M2(tiga juta seratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus dua puluh tiga meter persegi), terletak di Desa Saentis, Kecamatan Percut sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatra Utara dan menyatakan tanahnya sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara;
KETIGA: Memberikan kepada PT. (Persero) KAWASAN INDUSTRI MEDAN ic. Terlawan 71, berkedudukan di Medan, Hak Pengelolaan Atas Tanah seluas 3.147.525 M2 (tiga juta seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh lima meter persegi) terletak di Desa Saentis, Kecamatan Percut sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatra Utara, lebih lanjut diuraikan dalam Peta Gambar Situasi Khusus tanggal 16 Agustus 1996 No.: 39/04/IV/1995;
Bahwa dengan demikian adalah sangat-sangat jelas bagaimana ketentuan hukum dan prosedur yang ditempuh oleh PT. Kawasan Industri Medan (Persero) ic.Terlawan 71 untuk memperoleh Hak Atas Tanah Ex HGU No.10, serta jaminan yang diberikan oleh PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II (Persero) ic. Pelawan, kepada PT.Kawasan Industri Medan (Persero) ic. Terlawan 71 ;
Bahwa benar Terlawan 1 s/d 70, sudah telah mengajukan gugatan terhadap PT. (Persero) Kawasan Industri Medan ic. Terlawan 71 sebagai Tergugat I dan PT. Perkebunan Nusantara II (Persero) ic. Pelawan sebagai Tergugat II, yang didaftarkan tanggal 18 September 1999 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Register Nomor: 67/Pdt.G/1999/PN-LP ;
Bahwa terhadap gugatan ini, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam sidang tanggal 6 Maret 2000, diputuskan antara lain ;
Menolak gugat Penggugat untuk seluruhnya;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim yang mengadili perkara berpendapat antara lain :
“Menimbang, bahwa surat bukti P1, P2, P3, dan P4 merupakan surat yang pernah diberikan kepada Penggarap yang dilindungi. Yang menjadi pertanyaan benarkah mereka terdaftar di dalam daftar panjang dan areal yang diberikan termuat di dalam peta kalkir tersebut? Hal ini tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat;” ;
“Menimbang, apakah dengan bukti P1, P2, P3 dan P4 ini dapat mewakili bagi para Penggugat selebihnya ± 64 orang lain lagi;” ;
“Menimbang bahwa dari uraian-uraian tersebut di atas Penggugat belum dapat membuktikan dalil gugatannya oleh karena mana gugatan Penggugat patutlah ditolak untuk seluruhnya”;
“Bahwa karena Penggugat-Penggugat tidak dapat membuktikan mereka sebagai penggarap yang dilindungi, maka permintaan/Permohonan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan.(Vide Put. No. 67/Pdt.G/1999/ PN-LP hal.52 dan hal.56);”
Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Para Penggugat ic. Terlawan 1 s/d 70, mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Sumatra Utara di Medan dengan Perkara Nomor: 256/PDT/2000/PT-MDN ;
Bahwa terhadap pengajuan permohonan Banding oleh Para Penggugat, Majeli Hakim Pengadilan Tinggi dalam sidang tanggal 21 September 2000 nomor: 256/PDT/2000/PT-MDN, diputuskan antara lain:;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 9 Maret 2000 Nomor: 67/Pdt.G/1999/PN-LP ;
Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Sumatra Utara di Medan, Para Penggugat/ Para Pembanding ic.Terlawan 1 s/d Terlawan 70 mengajukan Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung yang diregister dengan Nomor: 3011 K/Pdt/2001 ;
Bahwa terhadap Permohonan Kasasi tersebut, Majelis Hakim Agung dalam sidang tanggal 6 Desember 2001 Nomor : 3011 K/Pdt/2001, memutus antara lain ;
- Menolak Permohonan Kasasi dari para Pemohon Kasasi...Bukti T71-6;
Bahwa terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut, para Penggugat/ para Pembanding / para Pemohon Kasasi ic. Terlawan 1 s/d 70 mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, yang diregister dengan Nomor: 94 PK/Pdt/2004;
Bahwa terhadap permohonan PK tersebut, Majelis Hakim Agung dalam sidang tanggal: 3 Oktober 2004 Nomor: 94 PK/Pdt/2004 memutus antara lain dengan amar sebagai berikut ;
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan para penggugat adalah para penggarap yang syah dan mantan buruh perkebunan TMA (Tembakau Maskapai Aresboro);
Menyatakan tanah garapan para penggugat (petani 70 KK) seluas ± 46,11 Ha (± 461.100 M2) yang terletak di pasar I, II, III desa Mabar, dahulu Kecamatan Labuhan Deli,sekarang Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang adalah tanah bekas Perkebunan TMA yang dilindungi oleh Undang-Undang Darurat No.8 tahun 1954 dan Peperti 1960 dan menyatakan tanah terperkara adalah syah milik para Penggugat;
Menyatakan tindakan pentraktoran tanaman pertanian (tanaman palawija dan lain-lain), pembongkaran rumah-rumah dan musholla dan penyerobotan tanah, yang dilakukan oleh Tergugat II cq PTP. IX adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
Menyatakan peralihan hak yang diperbuat antara Tergugat II dan Tergugat I adalah batal menurut hukum (nietig) karena telah nyata-nyata Tergugat-Tergugat melanggar pasal 1335 dan pasal 1337 KUHPerdata (BW) dan tidak sah sehingga dapat dibatalkan (Vernietig baar) dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrecgtmatige daad) yang juga telah melanggar Pasal 1335 KUHPerdata (BW), karena tanah tersebut masih dalam status sengketa/persoalan;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atau mengembalikan tanah garapan seluas ± 46,11 Ha (± 461.100 M2) tersebut kepada para penggugat / para Petani 70 KK dalam keadaan baik dan tanpa dibebani suatu hak apapun;
Menolak gugatan para penggugat untuk selebihnya;
Bahwa benar pada tanggal 8 Mei 2009 Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengeluarkan Penetapan Perkara No.06/Eks/2009/67/Pdt.G/1999/ PN-LP yang antara lain menetapkan :
Mengabulkan permohonan Pemohon Eksekusi tersebut diatas;
Memerintahkan kepada : PANITERA/JURUSITA pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, apabila berhalangan dapat diganti oleh Wakilnya yang sah untuk itu, dengan ditemani oleh 2 (dua) orang saksi yang dapat dipercaya, untuk melakukan pemeriksaan lapangan/pengukuran, pencocokan (Konstatering) terhadap objek perkara yaitu ------------dst.
Bahwa benar pada tanggal 22 Mei 2009 Jurusita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah melakukan pemeriksaan/pengukuran (Konstatering) atas objek perkara di atas tanah HPL No.3/HPL No.4- HPL No.5/HGB No.47 sesuai Berita Acara Pemeriksaan/Pengukuran (Konstatering) tanggal 22 Mei 2009 No.06/Eks/2009/67/Pdt.G/1999/PN-LP, yang pada saat pelaksanaan ditolak secara tegas oleh Terlawan 71 karena error in objecto tetapi tidak digubris oleh Jurusita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam;
Bahwa benar atas tanah objek perkara tidak pernah dilaksanakannya suatu Pemeriksaan Setempat atau Sidang Lapangan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam perkara No.67/Pdt.G/1999/PN-LP untuk menentukan mana tanah objek perkara, batas-batas dan ukurannya masing-masing secara rinci, siapa berbatasan dengan siapa dan luasnya berapa untuk masing-masing Penggugat / Terlawan 1 s/d 70, dikarenakan hal itu ditolak oleh Kuasa Penggugat/ Terlawan 1 s/d 70 untuk dilaksanakannya sehingga tanah objek perkara dari masing-masing Penggugat tidak pernah diketahui kebenarannya baik letak, batas dan ukuran-ukurannya masing-masing secara rinci dan hal ini bertentangan dengan pasal 180 RBG Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 5 tahun 1999 Jo. SEMA tanggal 15 November 2001 No. 7 tahun 2001“ tentang Pemeriksaan Setempat / Peninjauan Lapangan’(Vide Put. PN Lubuk Pakam No.67/Pdt.G/1999/ PN-LP hal.50. alinea 3);
Bahwa benar Prinsip Konstatering adalah pencocokan dari sidang lapangan/pemeriksaan setempat (plaats onderzoek) atas tanah objek perkara atau sita jaminan yang sudah pernah dilaksanakan saat perkara diperiksa di Pengadilan Negeri dengan tanah objek atau sita jaminan pada saat perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa Legiman salah seorang Pemohon Eksekusi in person ic. Terlawan 58 telah menunjuk HPL No.3/HPL No.4 - HPL No.5/HGB No.47 DS atau Hak Atas Tanah yang bersumber dari HPL NO. 3 sebagai tanah objek perkara dari perkara No. 06/Eks/2009/67/Pdt.G/1999/PN-LP tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa kapasitas yang sah serta tanpa disertai alat-alat bukti hak berupa peta kalkir atas tanah miliknya sebagai dasar penunjukan tersebut;
Bahwa Legiman salah seorang Pemohon Eksekusi in person ic. Terlawan 58,telah menunjuk batas-batas serta luas tanah objek perkara dari perkara No. 06/Eks/2009/67/Pdt.G/ 1999/PN-LPjuga untuk kepentingan Pemohon Eksekusi yang lain ic. Terlawan 1 s/d 57 dan Terlawan 59 s/d 70 tanpa kapasitas atau dasar hukum yang sah, dan dengan tidak didukung alat bukti peta kalkir atas tanah bagi masing-masing Pemohon Eksekusi tersebut ic. Terlawan serta tidak dengan surat kuasa yang sah untuk itu;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terhadap perkara Nomor: 67/Pdt.G/1999/ PN-LP. Jo. Nomor: 256/PDT/2000/PT-MDN. Jo. Nomor: 3011 K/Pdt/2001. Jo. : No. 94. PK/Pdt/2004 tidak telah pernah dilaksanakannya suatu sidang lapangan sehingga Berita Acara Pemeriksaan/Pengukuran (Konstatering) tanggal 22 Mei 2009 No.06/Eks/2009/67/Pdt.G/1999/PN-LP tidak sah secara hukum dan harus dibatalkan karena melanggar pasal 180 RBG Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 5 tahun 1999 Jo. SEMA tanggal 15 November 2001 No. 7 tahun 2001;
Bahwa berdasarkan uraian dalam jawaban yang Terlawan 71 ajukan di atas adalah layak dan benar menurut hukum untuk mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mengabulkan permohonan Pelawan kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam agar berkenan untuk menyatakan No. 67/Pdt.G/1999/ PN-LP. Jo. Nomor: 256/PDT/2000/PT-MDN. Jo. Nomor: 3011 K/Pdt/2001. Jo. : No. 94. PK/Pdt/2004 Jo. Berita Acara tanggal 22 Mei 2009 No.06/Eks/2009/67/Pdt.G/1999/PN-LP adalah Non Excecutable (tidak dapat dieksekusi )
Bahwa Terlawan 71 juga mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mengabulkan permohonan Pelawan untuk menunda eksekusi perkara No. 67/Pdt.G/1999/ PN-LP. Jo. Nomor: 256/PDT/2000/PT-MDN. Jo. Nomor: 3011 K/Pdt/2001. Jo. : No. 94. PK/Pdt/2004 Jo. Berita Acara tanggal 22 Mei 2009 No.06/Eks/2009/67/Pdt.G/1999/ PN-LP;
Bahwa Terlawan 71 juga mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mengabulkan permohonan Pelawan untuk menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan serta merta meskipun ada Verzet, Banding dan Kasasi (Uit Voerbaar Bij Vooraad);
Bahwa berdasarkan uraian-uraian Terlawan 71 tersebut di atas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam agar berkenan mengabulkan permohonan Pelawan dengan memutuskan sebagai berikut:
Primair :
Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
Menyatakan dalam hukum Pelawan adalah Pelawan yang beretiket baik (Good Opposan);
Menyatakan dalam hukum Penetapan Perkara No.06/Eks/2009/67/ Pdt.G/ 1999/ PN-LP tertanggal 8 Mei 2009 yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk |Pakam adalah tidak sah secara hukum;
Menyatakan dalam hukum Putusan Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam Nomor: 67/Pdt.G/1999/ PN-LP tanggal 3 Maret 2000. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 256/PDT/2000/PT-MDN tanggal 21 September 2000. Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 3011 K/Pdt/2001 tanggal 6 Desember 2001. Jo. Putusan PK Mahkamah Agung RI : Nomor: 94. PK/Pdt/2004 Jo. Penetapan Perkara No.06/Eks/2009/ 67/Pdt.G/ 1999/PN-LP tanggal 8 Mei 2009 dan Berita Acara Pemeriksaan/Konstatering Perkara Nomor: 06/Eks/2009/67/Pdt.G/1999/ PN-LP tanggal 22 Mei 2009 tersebut adalah tidak dapat dieksekusi (non executable);
Menunda Pelaksanaan Eksekusi dalam perkara Nomor: 67/Pdt.G/1999/ PN-LP tanggal 9 Maret 2000. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 256/PDT/2000/PT-MDN tanggal 21 September 2000. Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 3011 K/Pdt/2001 tanggal 6 Desember 2001. Jo. Putusan PK Mahkamah Agung RI : Nomor: 94. PK/Pdt/2004 Jo. Penetapan Perkara No.06/Eks/2009/ 67/Pdt.G/ 1999/PN-LP tanggal 8 Mei 2009 dan Berita Acara Pemeriksaan/Pengukuran (Konstatering) Perkara Nomor: 06/Eks/2009/67/ Pdt.G/1999/ PN-LP tanggal 22 Mei 2009 tersebut hingga perkara Perlawanan (Verzet) atas Penetapan Perkara No.06/Eks/2009/ 67/Pdt.G/ 1999/PN-LP tanggal 8 Mei 2009 dan Berita Acara Pemeriksaan/Pengukuran (Konstatering) Perkara Nomor: 06/Eks/2009/67/ Pdt.G/1999/ PN-LP tanggal 22 Mei 2009 ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Terlawan 1 s/d 70 mematuhi putusan Perlawanan ini;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding dan Kasasi (Uit Voerbaar Bij Vooraad);
Menghukum Terlawan 1 s/d 70 untuk membayar segala ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;
B. Subsidair.
Dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono);
Menimbang, bahwa terhadap perlawanan Pelawan tersebut Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah menjatuhkan putusan nomor : 78/Pdt.G/Plw/2009/PN.LP tanggal 20 Maret 2013 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan Eksepsi Para Terlawan 1 s/d 70 tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan Perlawanan Pelawan ditolak untuk seluruhnya;
Menyatakan Pelawan bukan sebagai Pelawan yang baik (Good Opposan).
Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 12.941.000 (dua belas juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Pelawan, pada tanggal 25 Maret 2015, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor : 78/Pdt.G/Plw/2009/PN.LP tanggal 20 Maret 2013, permohonan banding mana telah dengan sempurna diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding I semula Terlawan I sampai dengan Terlawan 70, dan kepada Kuasa Hukum Terbanding II semula Terlawan 71 masing-masing tanggal 20 April 2015 dan tanggal 3 Desember 2013;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Pelawan tertanggal 1 Juni 2013, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 3 Juni 2013, dan memori banding tersebut telah dengan sempurna diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Terbanding I semula Terlawan I sampai dengan Terlawan 70, dan kepada Kuasa Hukum Terbanding II semula Terlawan 71 masing-masing tanggal 12 Nopember 2013 dan tanggal 3 Desember 2013;
Membaca kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding II semula Terlawan 71 tertanggal 21 Desember 2013, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 31 Februari 2014, dan kontra memori banding tersebut telah dengan sempurna diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Pelawan, dan kepada Kuasa Hukum Terbanding I semula Terlawan I sampai dengan Terlawan 70, masing-masing pada tanggal 15 April 2014 dan tanggal 20 April 2015;
Membaca kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding I semula Terlawan I sampai dengan Terlawan 70 tertanggal 14 Februari 2014, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 14 Februari 2014, dan kontra memori banding tersebut telah dengan sempurna diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Pelawan, dan kepada Kuasa Hukum Terbanding II semula Terlawan 71, masing-masing pada tanggal 15 April 2014 dan tanggal 26 Februari 2014;
Membaca Relas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang disampaikan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Pelawan, kepada Kuasa Hukum Terbanding I semula Terlawan I sampai dengan Terlawan 70 dan kepada Kuasa Hukum Terbanding II semula Terlawan 71 masing-masing pada tanggal 31 Oktober 2013, tanggal 20 April 2015 dan tanggal 20 Nopember 2013, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada kedua belah pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara tersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Pelawan telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Pelawan tertanggal 1 Juni 2013 pada prinsipnya memohon agar Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan tingkat pertama seraya mengadili sendiri dan menjatuhkan putusan dengan amar mengabulkan perlawanan Pembanding semula Pelawan untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding II semula Terlawan 71 tertanggal 21 Desember 2013 dan kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding I semula Terlawan I sampai dengan Terlawan 70 tertanggal 14 Februari 2014, pada prinsipnya mendukung putusan Pengadilan tingkat pertama dan memohon agar Pengadilan Tinggi menolak memori banding dari Pembanding semula Pelawan selanjutnya menjatuhkan putusan dengan amar menguatkan putusan Pengadilan tingkat pertama;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memperhatikan dengan seksama memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Pelawan, ternyata tidak ada memuat hal-hal baru yang dapat membatalkan putusan Pengadilan tingkat pertama, melainkan hanya merupakan pengulangan atas hal-hal yang sudah dikemukakan dalam jawab-menjawab atau pada kesimpulan masing-masing pihak, yang satu dan lainnya sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan baik dan benar, oleh karena itu memori banding tersebut harus ditolak, sedangkan kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding I semula Terlawan I sampai dengan Terlawan 70 dan kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding II semula Terlawan 71 pada prinsipnya mendukung putusan Pengadilan tingkat pertama, maka tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor : 78/Pdt.G/Plw/2009/PN.LP tanggal 20 Maret 2013, memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Pelawan tertanggal 1 Juni 2013, kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding II semula Terlawan 71 tertanggal 21 Desember 2013, dan kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding I semula Terlawan I sampai dengan Terlawan 70 tertanggal 14 Februari 2014, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat alasan dan pertimbangan hukum yang telah diambil oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berkenaan dengan hal-hal yang disengketakan oleh kedua belah pihak, telah tepat dan benar menurut hukum, maka Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dipandang sudah tepat, benar dan beralasan menurut hukum tersebut dan menjadikannya sebagai alasan dan pertimbangannya sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor : 78/Pdt.G/Plw/2009/PN.LP tanggal 20 Maret 2013, yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan haru dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Pelawan tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Memperhatikan pasal 1365 KUHPerdata dan R.B.g, serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Pelawan;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor : 78/Pdt.G/Plw/2009/PN.LP tanggal 20 Maret 2013, yang dimohonkan banding;
Menghukum Pembanding semula Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2015 oleh kami : SABAR TARIGAN SIBERO, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, SAMARAJA MARPAUNG, SH. dan ROBERT SIMORANGKIR, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 5 Oktober 2015, nomor : 345/PDT/2015/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2015, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta Hj. SYARIFAH MASTHURA, SH.MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara maupun kuasa hukumnya;
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
1. SAMARAJA MARPAUNG, SH. SABAR TARIGAN SIBERO,SH.MH.
ttd
2. ROBERT SIMORANGKIR, SH.MH.
Panitera Pengganti,
ttd
Hj. SYARIFAH MASTHURA, SH.MH.
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)