39 K/Pdt/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 39 K/Pdt/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Tanjung Morawa - Deli Serdang
Also in 100 other cases
Tolak
P U T U S A N
No.39 K/Pdt/2013.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II (dahulu PT. PERKEBUNAN IX), dalam hal ini diwakili oleh Direktur Umum : KOMARUZZAMAN, berkedudukan di Medan, Jl. Medan Tanjung Morawa KM.14,5 Medan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : 1. ALEXANDER BINTANA BUKIT, SH. 2. YAN CHONDRAW INGGIH, SH. dan 3. LODEWIJK SRIWIJAYA SIBUEA, SH. para Advokat berkantor Advokat “ALEXANDER BINTANA BUKIT, SH & Associates, beralamat dan berkantor di Kompleks Mahkota Impian Permai, Blok E No.6 Jl. Gatot Subroto Gg Banteng/Jl. Budi Luhur Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Juli 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat III/Pembanding I;
M e l a w a n :
1. R O K A N I, bertempat tinggal di Desa Perdamean Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa, No.KTP : 0201117112480048, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Sumo Sentono;
2. MUHAMMAD ARIF, bertempat tinggal di Desa Tanjung Baru, Jl. Bakaran Batu, Kecamatan Tanjung Morawa No.KTP : 020111609530001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Abdul Rahim;
3. MARDIANI PASARIBU, bertempat tinggal di Desa Tanjung Baru, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201115076680006, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Bonar Pasaribu;
4. N A S I R, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No.KTP : 0201112102680004, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Tumin Hadi Broto;
5. SURATMAN, bertempat tinggal di Desa Bangun Sari Baru, Dusun VIII, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201110404710005, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selalu Ahli Waris dari Bedjo;
6. K A R T A K, bertempat tinggal di Desa Tanjung Baru, Dusun I, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201113123 900065, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri;
7. NURHAYATI, bertempat tinggal di Desa Perdamean, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No.KTP : 0201114808 420001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Rahmin Gtg;
8. B A S Y A R I, bertempat tinggal di Desa Dalu Sepuluh A, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No.KTP : 0201111702620004, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Wagimin;
9. M A R D I A H, bertempat tinggal di Desa Dalu Sepuluh A, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201115103720009, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Berkah;
10. ABU NASIR ISWAN, bertempat tinggal di Desa Perdamean, Dusun V, Kecamatan Tanjung Morawa, No.KTP : 0201111305540001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Rukijah;
11. S A M U N, bertempat tinggal di Desa Perdamean, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201113112390001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri;
12. A S M A H, bertempat tinggal di Desa Dalu Sepuluh A, Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201117112360041, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri;
13. ZULKARYADI, bertempat tinggal di Desa Tanjung Baru, Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201111804710005, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Wagiran;
14. G I Y E M, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun 3, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201115211520001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Midjogiman;
15. J U R I A D I, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201111208740001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Poniran;
16. HASANUDDIN, bertempat tinggal di Desa Perdamean, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201111601580001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Ahmad Nawawi;
17. TUGIANTORO, bertempat tinggal di Desa Bangun Sari, Dusun VII, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201112606770004, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Lantjip;
18. SUKARDI, bertempat tinggal di Deswa Punden Rejo, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 02011106046600001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Kasiran;
19. KURSIN SAIDI ATAU KURSIN, bertempat tinggal di Desa Tanjung Baru, Dusun III, Kecamatan Tanjung Morawa, No.KTP : 02011131124800017, dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri;
20. N A S I R, bertempat tinggal di Desa Tanjunjg Baru, Dusun V, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 020113112330028, dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri;
21. J U L I, bertempat tinggal di Desa Tanjung Baru, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201110707530004, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari T. Sulaiman;
22. PAIMAN, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun III, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 02011112704520001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Abd. Ama;
23. KASIMIN, bertempat tinggal di Desa Tanjung Morawa B, Dusun I, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 1.01078/0507/027/DS/90, dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri;
24. WAGIYAN, bertempat tinggal di Desa Perdamean, Dusun 9, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201111002600004, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Sukiman;
25. UMI KALSUM, bertempat tinggal di Desa Tanjung Baru, Dusun I, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201111004730001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Sukimin;
26. R I O N O, bertempat tinggal di Desa Tanjung Baru, Dusun III, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 02011111008600001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Kaslan;
27. SURADJI, bertempat tinggal di Desa Tanjung Morawa B, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 1.00/17/050/027/DS/93, dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri;
28. IMAM THALIB, bertempat tinggal di Desa Tanjung Baru, Jl. Pendidikan, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP Resi, dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri;
29. SUYONO SAWIYO, bertempat tinggal di Desa Tanjung Baru, Dusun I, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201113112390062, dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri;
30. AGUS SARIONO, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201110808730001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Saimun;
31. PONIYEM, bertempat tinggal di Desa Perdamkean, Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201115205510002, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Karsono;
32. ZUL MAKNO, bertempat tinggal di Desa Bangun Sari Baru, Dusun VII, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201110810730008, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Abdul Salam;
33. H A S N A H, bertempat tinggal di Desa Daluh Sepuluh A, Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201115707360002, dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri;
34. NGATENO, bertempat tinggal di Desa Tanjung Baru, Dusun VI, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201113112 4450072, dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri;
35. M I S R O, bertempat tinggal di Desa Tanjung Baru, Jl. Pendidikan, Dusun VI, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201113112310010, dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri;
36. S A I M U N, bertempat tinggal di Desa Bangun Sari Baru, Jl. Rahayu, Dusun V, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201113112570037, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Salam;
37. S U N T I N G, bertempat tinggal di Desa Tanjung Baru, Jl. Pendidikan, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP: 0201112511390001, dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri;
38. CUTIRMAN TARIGAN, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201111111630011, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Djurung Tarigan;
39. S A M A N, bertempat tinggal di Desa Tanjung Baru, Jl. Bakaran Batu, Dusun III, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201113012320005, dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri;
40. SUTRISNO, bertempat tinggal di Desa Tanjung Baru, Jl. Pendidikan, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201112609590001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Kasan Mustamin;
41. SUPRAPTO, bertempat tinggal di Desa Tanjung Baru, Jl. Bakaran Batu, Dusun I, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KPT : 0201113112330025, dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri;
42. SYAMSUL RIZAL, bertempat tinggal di Jl. Kolam Blok BB No.2, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, No. KTP : 1271141201540001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Nurmah dan Abd. Muin;
43. MUHAMMAD YUSUF, bertempat tinggal di Desa Dalu Sepuluh A. Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201111407710003, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Boiran;
44. FETTY WAHYUNI, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201116402830004, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari T. Halipah;
45. YUYUN ARIS AYUMI, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 020111050374, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Sumo Hardjo;
46. G A S L E K, bertempat tinggal di Desa Tanjung Baru, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201110907670002, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Boeran;
47. MARJUKI atau MARZUKI, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 01072/0522/027/DS/98, dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri ;
48. L A M R I, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201110607730009, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Wakidjan;
49. PRAWATI, bertempat tinggal di Desa Tanjung Baru, Dusun I, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 020111620 67750006, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Tunut;
50. SUKARMIN, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun I, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 02011111 304720002, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Sujono;
51. SUBRIHADI, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun I, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 020111610630001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Darmo Prayitno;
52. TUKIYANTO atau TUKIJANTO, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun I, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP: 0201111201450001, dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri;
53. R I N A, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun 3, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201117005740008, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Sardan;
54. MUHAMMAD YUSUF, bertempat tinggal di Desa Tanjung Baru, Dusun I, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 1207022205570003, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Alimin Yunus;
55. H. MOCH. SYAHRUL, bertempat tinggal di Desa Perdamean, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201112006480001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Sanara dan Salamah;
56. S A R I N G, bertempat tinggal di Desa Perdamean, Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 02011110404650006, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Giran;
57. SYAHRUL INDRA GUMANTI, bertempat tinggal di Desa Perdamean, Dusun V, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP: 0201111303600005, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Sairan;
58. R O M L A H, bertempat tinggal di Desa Dalu Spuluh A, Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201116506790009, dalam hal ini bertindak untruk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Samidjo;
59. W A R K E M, bertempat tinggal di Desa Dalu Sepuluh A, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201117112380079, dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri;
60. SURATMIN, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 020111081 2450001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Djais;
61. TENTREM atau TENTEREM, bertempat tinggal di Desa Wonosari, Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa, No.KTP : 0201114807420003, dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri;
62. I S M A I L, bertempat tinggal di Desa Perdamean, Dusun V, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201111702630001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Sastra Winangun;
63. PAISO HERMAN, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201113112480001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Kasan Wirdjo;
64. RUDI HARTO, bertempat tinggal di Desa Perdamean, Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201112 310650005, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Reso;
65. SUGIARTO, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun I, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201111006820001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Paidjo;
66. R A M L I, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun I, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201111 0619680001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Sanak;
67. WIWIK HARTATI, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201114807740003, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Nurkajat;
68. N U R A I N I, bertempat tinggal di Desa Perdamean, Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 02011142036203, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Kamil Luthan;
69. SUPANGAT, bertempat tinggal di Desa Perdamean, Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201110408580001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Amat Sukemi;
70. WAGIO HADI PRAWIRO, bertempat tinggal di Desa Perdamean, Dusun IX, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201112202540001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Marto Dimedjo;
71. JEMANING ATAU DJUMANGIN, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 00122/0522/027/DS/2000, dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri ;
72. SUWANDY, bertempat tinggal di Desa Bangun Sari Baru, Dusun V, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201113112490053, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Sadri;
73. SOETIMIN, bertempat tinggal di Desa Bangun Sari Baru, Dusun IX, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201111010420001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Margono;
74. SUPARMAN, bertempat tinggal di Desa Bangun Sari Baru, Dusun IX, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201110507550005, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Djumingan;
75. AMAT NGASORI, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201113012160001, dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri;
76. K R O M O, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun I, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 1.00179/0522 027/DS/90, dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri;
77. JULI HARTINI, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201115707610001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Misran;
78. U S N A H, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun III, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201117012490010, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Mukti;
79. DARMANI SIHOMBING, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun III, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 02011166905550001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Nasir Sihombing;
80. R U S D I, bertempat tinggal di Desa Perdamean, Dusun X, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 020111408660001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Saniah;
81. P A I N O, bertempat tinggal di Desa Tanjung Baru, Dusun I, Kecamatan Tanjung Morawa, No.KTP : 0201111012640005, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku
Ahli Waris dari Mudji;
82. KIRAWANTO, bertempat tinggal di Desa Bangun Sari Baru, Dusun VI, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201111505670002, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Hardjo Sudarmo;
83. N U R A I N I, bertempat tinggal di Desa Tanjung Mulia, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201116406800004, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Ponidjo;
84. SRI ASTUTI, bertempat tinggal di Desa Tanjung Baru, Jl. Bakaran Batu, Dusun I, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201115204700007, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Katjak;
85. JUMIKARNI, bertempat tinggal di Desa Tanjung Baru, Jl. Pendidikan, Dusun IV. Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201114711690001, dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri dan selaku Ahli Waris dari Wagimin;
86. SUMARDI, bertempat tinggal di Desa Bangun Sari Baru, Dusun X, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201111005690007, dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri dan selaku Ahli Waris dari Satino;
87. S A R M I, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 02011171120001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Wagiman;
88. S A L I M, bertempat tinggal di Desa Dalu Sepuluh A, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201110112590003, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Kasan Pawiro;
89. SAKRIN atau SAKRIM, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201112805420001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri;
90. TRIAS YUNI, bertempat tinggal di Desa Perdamean, Dusun V, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201113009630001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Kasim;
91. FATHUL HADI, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No.KTP : 0201112308680001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Abdul Djabar;
92. K U M P U L, bertempat tinggal di Desa Perdamean, Dusun V, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 020111506660002, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Basiron;
93. ANWAR EFFENDI, bertempat tinggal di Desa Perdamean, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201112711700001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Bandan;
94. PARLIAN, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201110609690001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Tulo;
95. SPRAPTO, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun I, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 1207021605850001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Rengket;
96. S A R M I N, bertempat tinggal di Desa Bangun Sari Baru, Dusun X, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201113112530104, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Panut;
97. TOIMAN, bertempat tinggal di Desa Pasar V Kabun Kelapa, Dusun Bina Karya, Kecamatan Beringin, No. KTP : 0201283112440020, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Bardi;
98. NASRULLAH, bertempat tinggal di Desa Tanjung Baru, Jl. Darmosari, Dusun I, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201112802690004, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Abdul Majid;
99. L A U D I N, bertempat tinggal di Desa Tanjung Baru, Jl. Medan, Dusun III, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201111305730003, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Subandi;
100. JAUHARI, bertempat tinggal di Desa Bangun Sari Baru, Dusun III, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201111410670001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Talep;
101. SUYATNO, bertempat tinggal di Desa Perdamean, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No.KTP : 020111109610001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku
Ahli Waris dari Karim;
102. S U T I N I, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun V, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 1.00276/0522 027/DS/90, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Ismael;
103. SUPARNO, bertempat tinggal di Desa Bangun Sari Baru, Dusun V, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201113112680036, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Saidi;
104. JAMES TARIGAN, bertempat tinggal di Desa Perdamean, Dusun VII, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 1207022408700003, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Nginget Tarigan;
105. MURACHMAN, bertempat tinggal di Desa Bangun Sari Baru, Dusun VIII, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201111512600003, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri Adjeman;
106. SULAIMAN, bertempat tinggal di Desa Tanjung Baru, Dusun XII, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 020111200580004, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Salamah OK;
107. SUDIRMAN, bertempat tinggal di Desa Perdamean, Ke- camatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201113112520009, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Misri;
108. S U R O S O, bertempat tinggal di Desa Perdamean, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 02011111212700007, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Dikis;
109. S U R A D I, bertempat tinggal di Desa Bangun Sari Baru, Dusun VIII, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201113112540010, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Rubio;
110. HARIANI, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201115206670010, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Abu Djono;
111. SUHAIRI, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa, No.KTP : 0201111701710001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku
Ahli Waris dari Djalal;
112. SENTOSA TARIGAN, bertempat tinggal di Desa Tanjung Baru, Jl. Medan Km.19,5, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201111604720010, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Djoender Tarigan;
113. B U S N I, bertempat tinggal di Desa Dalu Sepuluh A, Dusun X, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201115410500001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Saebah;
114. DJULHAM, bertempat tinggal di Desa Bangun Sari Baru, Dusun VII, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201112303600001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Poriaman OK;
115. R A H M A D, bertempat tinggal di Desa Bangun Sari Baru, Dusun XII, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201111001790007, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Ribut Ratno;
116. M I S N A N, bertempat tinggal di Desa Perdamean, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201111203630003, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Misdan;
117. TENGKU SUMINO, bertempat tinggal di Desa Perdamean, Dusun V, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201111803530001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Putut;
118. SURIYANTI, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun III, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201116112780001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Santoso;
119. NURLIANA BR. GINTING, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201114703450001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Tambar Ginting;
120. JUNARTO, bertempat tinggal di Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201111004650003, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Singo Redjo;
121. SUJIARTO, bertempat tinggal di Desa Bangun Sari Baru, Dusun VIII, Kecamatan Tanjung Morawa, No.KTP : 0201111010680003, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Karsian;
122. ABDUL KARIM, bertempat tinggal di Desa Bangun Sari Baru, Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 1207020503660007, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Ngaton;
123. JOSE SONATA NAINGGOLAN, bertempat tinggal di Desa Bangun Sari Baru, Dusun X, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201111106740010, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Baja Nainggolan;
124. IRWAN GUNAWAN, bertempat tinggal di Desa Bangun Sari Baru, Dusun XII, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201112802820010, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Tengku Nambal;
125. SUMARTO, bertempat tinggal di Desa Tanjung Baru Jl. Bakaran Batu, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201111001770009, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Wakidi;
126. SUMARSEH, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun I, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201115105560001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Umar;
127. SRI NINGSIH, bertempat tinggal di Desa Tanjung Baru, Jl. Medan, Dusun I, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201115211840008, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Jaelani;
128. SYAFIUDDIN, bertempat tinggal di Desa Tanjung Baru, Dusun I, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201110606700010, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Santri;
129. S U N A R T O, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 1207020808630001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Hersan;
130. SRI SUGIARTI, bertempat tinggal di Desa Perdamean, Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 020111440472000, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Madjio;
131. RAHMADAN, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun III, Kecamatan Tanjung Morawa, No.KTP : 0201112711800003, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Lahak;
132. SAMURI, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun III, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201110808650009, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Patok;
133. IRAWAN, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun I, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 120702012820004, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Musak;
134. JEMAT GINTING, bertempat tinggal di Desa Tanjung Baru, Baru, Dusun I, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 1207020104600007, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Mere Ginting;
135. M U I N, bertempat tinggal di Desa Dalu Sepuluh A, Dusun I, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201113112360042, dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri;
136. Y A D I S A N, bertempat tinggal di Desa Tanjung Baru, Jl. Darmosari, Dusun I, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201114707530003, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Karung Widjaya;
137. S U R I A D I, bertempat tinggal di Desa Bangun Sari Baru, Dusun III, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201110210610002, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Sapar;
138. S U H A D, bertempat tinggal di Desa Bangun Sari Baru, Dusun V, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201111168550004, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Wandiro;
139. S U N A R N O, bertempat tinggal di Desa Bangun Sari Baru, Dusun VI, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201110903630004, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Marto Wiwirjo;
140. SYAWAL KARSINI, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun V, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201111203820002, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Djemono;
141. A R I F I N, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No.KTP : 0201111206530003, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Sampah;
142. YUSNIDAR, bertempat tinggal di Desa Perdamean, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 020111501066001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Tumirah;
143. PARIYEM, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun III, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201117012410009, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Dasimin;
144. JULIUS GINTING, bertempat tinggal di Desa Tanjung Baru, Jl. Medan Km.19,5, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201111907680064, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Kebun Ginting;
145. SUMARDI, bertempat tinggal di Desa Tanjung Baru, Jl. Medan, Dusun IV KM.19,5, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201110404600007, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Tundjang;
146. SUMANJAYA, bertempat tinggal di Desa Tanjung Baru, Jl. Medan, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201110708630004, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Trimo;
147. MULYADI, bertempat tinggal di Desa Perdamean, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201110911800004, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Ramelan;
148. MISRIATIK, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun III, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 02011115812710003 dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Abu Darim;
149. SUGONO, bertempat tinggal di Desa Dalu Sepuluh A, Dusun III, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201111004520004, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Mulyo Dikromo;
150. M U S N I, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 00921/0522/027/DS98, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Tupon;
151. NURHAYATI, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No.KTP : 0201115111530001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Gelondong;
152. SUHARDI, bertempat tinggal di Desa Perdamean, Dusun X, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201110505630003, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Abas;
153. SYAWAL, bertempat tinggal di Desa Perdamean, Dusun X, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201110505690001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Saman;
154. ABDUL JALAL, bertempat tinggal di Desa Perdamean, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201112311600002, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Kasim;
155. SUBADIONO, bertempat tinggal di Desa Tanjung Baru, Jl. Pendidikan, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201112508570002, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris Parjan;
156. ABDUL GANI, bertempat tinggal di Desa Tanjung Baru, Dusun I, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 021110106500001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Mursidi;
157. SUMARIYO, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 1207022804690005, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari T. Harjo Pawiro;
158. SURIA PUTRA, bertempat tinggal di Desa Bangun Sari Baru, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 02011111209540002, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Budjar;
159. MUHAMMAD RASULUM, bertempat tinggal di Desa Bangun Sari Baru, Dusun VII, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201111704740002, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Wageono;
160. PANJI SURYA, bertempat tinggal di Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201110506620005, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Kasimu;
161. BAJANG, bertempat tinggal di Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, No.KTP : 0201113011470001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku
Ahli Waris dari Woket;
162. SUPRAYETNO, bertempat tinggal di Desa Bangun Sari Baru, Dusun VI, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201113112710018, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Amir Husin;
163. EVA ANDRIANI, bertempat tinggal di Desa Perdamean, Dusun IX, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201116512730013, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Amir Kimin;
164. M I S M A N, bertempat tinggal di Desa Bangun Sari Baru III, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 020111241063001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Pawira Dikromo;
165. LEGIMAN, bertempat tinggal di Desa Perdamean, Dusun X, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201113112560005, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Ngadiran;
166. N G A T I N I, bertempat tinggal di Desa Dalu Sepuluh A. Dusun V, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201115410560004, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Winangun;
167. PONISAH, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun I, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 02011158086030002, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Kasidi;
168. S U T R I S, bertempat tinggal di Desa Dalu Sepuluh A, Dusun VII, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 021110404790015, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Adel;
169. DEWI SYAFITRI, bertempat tinggal di Desa Perdamean, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201113112390001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Kabur;
170. ABDUL KARIM JAELANI, bertempat tinggal di Desa Perdamean, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 02000011105660001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Bedar;
171. NURHAFNIJAH bertempat tinggal di Desa Perdamean, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No.KTP : 0201114105760002, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Ruet;
172. ZAINAL AMRI, bertempat tinggal di Desa Perdamean, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201111301720005, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Sareng;
173. PARIYANTO, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun III, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 00257.0522/027/DS/200, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Sumar;
174. AMAT JARMAN, bertempat tinggal di Desa Tanjung Baru, Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 1207022412570003, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Kariantono;
175. M I S W A T I, bertempat tinggal di Desa Tanjung Baru, Jl. Medan, Dusun V, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201114310620003, dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri dan selaku Ahli Waris dari Asan Basri;
176. HARIYANTO, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun I, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0211110027500005, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Tutur;
177. SUWANTO, bertempat tinggal di Desa Dalu Sepuluh A, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201110312560002, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Andjas Moro;
178. NURBAINA, bertempat tinggal di Desa Perdamean, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201114510710007, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Ali Amat;
179. SURYADI, bertempat tinggal di Desa Dalu Sepuluh A, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201110511620002, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Kendel;
180. WARSIDI, bertempat tinggal di Desa Perdamean, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201111507480001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Bagol;
181. SURIPTO, bertempat tinggal di Desa Tanjung Baru, Dusun V, Kecamatan Tanjung Morawa, No.KTP : 02011131125100054, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku
Ahli Waris dari Telpong;
182. SUGITO, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun I, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201113112590020, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Kelenteng;
183. SUMARTI, bertempat tinggal di Desa Dalu Sepuluh A, Dusun VII, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201115010570009, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Djumput;
184. MUHAMMAD MUCHTAR, bertempat tinggal di Desa Perdamean, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 1207020903630001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Kairon;
185. K A M B A L I, bertempat tinggal di Desa Perdamean, Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 020111111160002, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Burhanuddin;
186. L A S N O, bertempat tinggal di Desa Bangun Sari Baru VIII, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201112403580001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Niti Diwirjo;
187. SELAMAT Batau SELAMAT, bertempat tinggal di Desa Tanjung Morawa B, Jl. Pendidikan, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 1.00696/0507.027/DS/93, dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri;
178. B O I N I, bertempat tinggal di Desa Perdamean, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201114205550001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Ranom;
189. TOTO IRIANTO, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun I, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0211116112560001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Kandar;
190. DIRMAN SEMBIRING, bertempat tinggal di Desa Tanjung Baru, Jl. Pendidikan, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201111810470001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Tunggul Sembiring;
191. Y A T I M A N, bertempat tinggal di Desa Bangun Sari Baru VII, Kecamatan Tanjung Morawa, No.KTP : 020111209500001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri
dan selaku Ahli Waris dari Abu Samak;
192. H E N D R I, bertempat tinggal di Desa Bangun Sari Baru, Dusun VI, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 020111040360002, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Marijam;
193. SUPARDI, bertempat tinggal di Desa Perdamean, Dusun X, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201111005550003, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Tumpok;
194. MUHAMMAD TASI, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun I, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 02011110026600004, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Dulmanan;
195. SUGIANTO, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun I, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201110305650004, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Satiman;
196. D I M I N, bertempat tinggal di Desa Perdamean, Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 020111096480008, dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri dan selaku Ahli Waris dari Wakijan;
197. TETI HERMAYANTI, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201115004810003, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Amat Sekar;
198. W A R I D, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201111711730003, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Untung;
199. S U S A N T I, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun I, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201111703750001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Rasmi;
200. MUHAMMAD DARWIS GINTING, bertempat tinggal di Desa Tanjung Baru, Jl. Pendidikan, Dusun V, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201111206440001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Dahlan Ginting;
201. S A I M I N, bertempat tinggal di Desa Bangun Sari Baru, Dusun VIII, Kecamatan Tanjung Morawa, No.KTP : 0201113012560011, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Bujung Patah;
202. MULIADI, bertempat tinggal di Desa Perdamean, Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201112505710002, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Bero;
203. KASMIDI, bertempat tinggal di Desa Tanjung Baru, Dusun I, Jl. Industri Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201110304600006, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Kabul;
204. TIDERLINA BR NASUTION, bertempat tinggal di Desa Perdamean, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201114810470001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Kamaruddin Nasution;
205. W A G I N I, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun I, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201117112530072, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Denan;
206. TUKIRAN, bertempat tinggal di Desa Bangun Sari Baru, Dusun VIII, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201114402730002, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Mendur;
207. WILLY ANDRIASTUTI DEWI, bertempat tinggal di Desa Bangun Sari Baru, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201114402730002, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Mandung;
208. R A M L A N, bertempat tinggal di Desa Bangun Sari Baru, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201111302680004, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Daem Rambe;
209. S U K I M, bertempat tinggal di Desa Bangun Sari Baru, Dusun VII, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201110506400001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Sugimen;
210. PAING SAPUTRA, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun I, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201110405550001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Tukiman;
211. LEGISO atau LAGISO, bertempat tinggal di Desa Tanjung Baru, Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa, No.KTP : 0201111511750002, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Saringin;
212. JUARTONO, bertempat tinggal di Desa Bangun Sari Baru, Dusun X, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201111512590001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Absak Medjak;
213. BONIMAN, bertempat tinggal di Desa Bangun Sari Baru, Dusun X, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201112001530001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Dalijem;
214. B A S U K I, bertempat tinggal di Desa Perdamean, Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201111002660002, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Rono;
215. S U Y A T N O, bertempat tinggal di Desa Perdamean, Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201110507540001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Rakidi;
216. S U P I A N I, bertempat tinggal di Desa Tanjung Morawa, Jl. Medan, Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201115602610002, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Abdul Hamid;
217. SUPRIYANDI, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun III, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201111906660002, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Krio Semito;
218. SETU SAMAN, bertempat tinggal di Desa Perdamaen, Dusun V, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 1163/0514/027/DS/2001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Pungut;
219. T E M U, bertempat tinggal di Desa Tanjung Baru, Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201111702600001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Tumin;
220. EDY SANTOSO, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201116501810002, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Misdi;
221. NELVY WIDIASTUTY, bertempat tinggal di Desa Perdamean, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No.KTP : 0201116501810002, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri
dan selaku Ahli Waris dari Bedjo;
222. J U N I T A, bertempat tinggal di Desa Tanjung Baru, Jl. Bakaran Batu, Dusun III, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201114404790014, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Asan Alwi;
223. AGUS TRIANI, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun III, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201115908800003, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Kasan Setiko;
224. SUGIATNO, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun III, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201115908800003, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Tugijem;
225. DEWI SETIA WARDANI, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 021115412770001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Natam;
226. SYAIFUL AMAR, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun III, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201111109740001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Panut;
227. SURMIANI, bertempat tinggal di Desa Bangun Sari Baru, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201116006640001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Lejeh;
228. JUMINO SASMITA, bertempat tinggal di Desa Perdamean, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 020111078540002, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Syahmul;
229. NGALIMAN, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun III, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 1.00128/0522/027/DS/90, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Djumik;
230. SUNARTO, bertempat tinggal di Desa Tanjung Baru, Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201110508760010, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Amat Djadi;
231. ROSMIDA, bertempat tinggal di Desa Tanjung Baru, Jl. Bakaran Batu, Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa, No.KTP : 0201114604760005, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Timbul Sudirianto;
232. PANGAT, bertempat tinggal di Desa Tanjung Baru, Jl. Bakaran Batu, Dusun III, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201113010370002, dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri;
233. JURIANI, bertempat tinggal di Desa Tanjung Baru, Jl. Bakaran Batu, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201112508620001, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Ahli Waris dari Sadikin;
234. DJEMANGIN, bertempat tinggal di Desa Punden Rejo, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, No. KTP : 0201110507550005, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri;
Dalam hal ini kesemuanya diwakili oleh kuasanya : BERLIAN RUMAPEA, SH. MH. Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office “BERLIAN RUMAPEA & ASSOCIATES” beralamat di Jl. Pahlawan Revolusi No.17/I-II Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur;
Para Termohon Kasasi dahulu para Penggugat/Para Terbanding;
D a n :
1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI Cq. GUBERNUR SUMATERA UTARA Cq. BUPATI DELI SERDANG, berkedudukan di Jalan Negara No.1 Lubuk Pakam kode Pos 20512 Barat ;
2. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH PERTANAHAN SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DELI SERDANG, berkedudukan di Jalan Karya Utama 7 Lubuk Pakam;
Para Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat I dan II/Para turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca Surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Termohon Kasasi dahulu sebagai para Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dan Para turut Termohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Para Penggugat adalah kelompok masyarakat yang terdiri dari para petani dan ahli warisnya yang pada tahun 50 an hingga sekarang berdiam disekitar wilayah Tanjung Morawa Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara;
Bahwa pada saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru beberapa tahun memproklamirkan kemerdekaannya, sehingga pada kira-kira tahun 1950 an Pemerintah dalam membangun Negara dan rakyatnya, mengeluarkan kebijakan untuk membangun perekonomian rakyatnya khususnya pada wilayah Deli Serdang, Pemerintah telah memberikan Tanah Sawah/Ladang kepada masyarakat untuk dijadikan lahan pertanian sebagai sumber mata pencaharian dan penghidupannya;
Bahwa pada tahun 1953 Tergugat I telah memberikan dan membagikan Tanah Sawah/Ladang kepada Para Penggugat, dengan luas masing-masing 20.000 M² atau 2 (dua) hektar per orang untuk dijadikan lahan pertanian yaitu atas tanah yang terletak dalam suatu lokasi di Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara dengan bukti berupa Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang (bukti PP-1 s/d PP-237) dengan menyebut nomor petak dan luas masing-masing sebagaimana dituangkan dalam Peta Persil Tanah Suguhan Pembagian dan Penerimaan tanah sawah/ladang Pasar I-II-III dan IV Kampung Penara Serdang Hilir/Kecamatan Tanjung Merawa, Deli/Serdang yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Tergugat I tertanggal Medan 8 Maret 1953 (bukti PP-238), yaitu :
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 11/Tdj Merawa/DS, petak Nomor. 11, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Saimun;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 12/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 12, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Hasnah;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 13/Tdj Merawat/Ds, petak Nomor : 13, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Asmah;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 14/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 14, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Rukijah (Rukiah);
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 15/Tdji Merawa/DS, petak Nomor : 15, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Samun
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 16/Tdj Merawa/DS, petak Nomor. 16, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Ahmad Nawawi;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 17/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 17, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Misroh;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 18/Tdj Merawat/Ds, petak Nomor : 18, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Suradji (Suraji);
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 19/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 19, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Kasan Mustamin;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 20/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 20, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Bedjo;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 21/Tdj Merawa/DS, petak Nomor. 21, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Imam Thalib;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 22/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 22, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Wagimin;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 23/Tdj Merawat/Ds, petak Nomor : 23, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Midjo Giman;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 24/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 24, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Boiran;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 25/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 60, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Sujono (Suyono);
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 26/Tdj Merawa/DS, petak Nomor. 26, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Ngateno;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 27/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 101, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Nurmah;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 28/Tdj Merawat/Ds, petak Nomor : 28, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Kartak;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 29/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 29, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Kasimin;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 30/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 30, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Suprapto;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 31/Tdj Merawa/DS, petak Nomor. 31, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Kursin;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 32/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 32, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Sunting;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 33/Tdj Merawat/Ds, petak Nomor : 33, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Sadikin;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 34/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 34, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Nonar Pasaribu;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 35/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 35, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Sumo Sentono;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 36/Tdj Merawa/DS, petak Nomor. 36, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Salam;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 37/Tdj. Merawa/DS, petak Nomor : 37, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Kaslan;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 38/Tdj Merawat/Ds, petak Nomor : 38, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Pangat;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 39/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 39, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Abd. Ama;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 40/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 112, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Abdul Salam;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 41/Tdj Merawa/DS, petak Nomor. 41, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Saman;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 42/Tdj. Merawa/DS, petak Nomor : 42, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Sukiman;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 43/Tdj Merawat/Ds, petak Nomor : 43, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Nasir;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 44/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 44, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Wagiran;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 45/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 45, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Amat Ngasori;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 46/Tdj Merawa/DS, petak Nomor. 46, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Poniran;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 47/Tdj. Merawa/DS, petak Nomor : 47, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Sukiman;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 48/Tdj Merawat/Ds, petak Nomor : 48, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik T. Halifah;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 49/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 49, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Djurung TRG;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 50/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 50, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Abdul Rahim;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 51/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 51, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Karsono;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 52/Tdj. Merawa/DS, petak Nomor : 52, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Rahmin Gtg;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 53/Tdj Merawat/Ds, petak Nomor : 115, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Lantjip;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 54/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 54, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik T. Sulaiman;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 55/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 55, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Berkah;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 56/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 56, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Tumin Hadi Broto;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 57/Tdj. Merawa/DS, petak Nomor : 57, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Kasiran;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 58/Tdj Merawat/Ds, petak Nomor : 58, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Sadri;Giman;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 59/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 59, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Wagimin;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 60/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 60, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Warkem;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 61/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 61, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Marzuki;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 62/Tdj. Merawa/DS, petak Nomor : 62, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Sanara;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 63/Tdj Merawat/Ds, petak Nomor : 63, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Sakrim;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 64/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 64, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Saniah;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 65/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 65, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Sastro Winangun;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 66/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 66, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Samidjo;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 67/Tdj. Merawa/DS, petak Nomor : 67, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Kromo;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 68/Tdj Merawat/Ds, petak Nomor : 68, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Tunut;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 69/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 69, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Katjak;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 70/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 70, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Kasan Wirdjo;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 71/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 71, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Djais;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 72/Tdj. Merawa/DS, petak Nomor : 72, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Sumo Hardjo;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 73/Tdj Merawat/Ds, petak Nomor : 73, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Kamil Luthan;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 74/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 74, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Nasir Sihombing;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 75/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 75, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Darmo Prayitno;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 76/Tdj Merawa/DS, petak Nomor. 76, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Tukijanto (Tukiyanto);
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 77/Tdj. Merawa/DS, petak Nomor : 77, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Misran;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 78/Tdj Merawat/Ds, petak Nomor : 78, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Djumangin;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 79/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 79, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Tenterem;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 80/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 80, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Giran;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 81/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 81, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Wakidjan;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 82/Tdj. Merawa/DS, petak Nomor : 82, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Nurkajat;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 83/Tdj Merawat/Ds, petak Nomor : 83, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Ponidjo;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 84/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 84, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Mukti;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 85/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 85, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Satino;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 86/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 86, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Mudji;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 87/Tdj. Merawa/DS, petak Nomor : 87, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Margono;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 88/Tdj Merawat/Ds, petak Nomor : 88, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Prawiro;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 89/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 89, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Hardjo Sudarmo;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 90/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 90, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Sujono;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 91/Tdj Merawa/DS, petak Nomor. 91, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Alimin Yunus;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 92/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 92, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Marto Dimedjo;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 93/Tdj Merawat/Ds, petak Nomor : 93, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Sairan;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 94/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 94, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Amat Ngasori;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 95/Tdji Merawa/DS, petak Nomor : 95, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Salamah;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 96/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 96, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Boeran;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 97/Tdj. Merawa/DS, petak Nomor : 97, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Abd. Muin;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 98/Tdj Merawat/Ds, petak Nomor : 98, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Sanak;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 99/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 99, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Djumingan;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 100/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 100, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Sardan;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 101/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 101, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Amat Sukemi;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 102/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 102, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Paidjo;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 103/Tdj Merawat/Ds, petak Nomor : 103, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Wagimon;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 104/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 104, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Reso;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 105/Tdji Merawa/DS, petak Nomor : 105, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Denan;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 106/Tdj Merawa/DS, petak Nomor. 106, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Satiman;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 107/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 107, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Absak Medjak;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 108/Tdj Merawat/Ds, petak Nomor : 108, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Timbul Sudirianto;
Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 109/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 109, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Djumik;
100.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 110/Tdji Merawa/DS, petak Nomor : 110, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Amat Diadi;
101.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 111/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 111, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Tugijem;
102.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 112/Tdj. Merawa/DS, petak Nomor : 112, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Natan;
103.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 113/Tdj Merawat/Ds, petak Nomor : 113, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Tumin;
104.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 114/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 114, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Mandung;
105.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 115/Tdji Merawa/DS, petak Nomor : 53, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Untung;
106.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 116/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 116, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Kasan Setiro;
107.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 117/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 117, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Rono;
108.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 118/Tdj Merawat/Ds, petak Nomor : 118, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Amat Sekar;
109.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 119/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 119, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Rakidi;
110.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 120/Tdji Merawa/DS, petak Nomor : 126, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Panut;
111.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 121/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 121, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Misdi;
112.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 112/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 112, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Tukiman;
113.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 123/Tdj Merawat/Ds, petak Nomor : 123, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Krio Semito;
114.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 124/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 124, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Kamaruddin Nasution;
115.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 125/Tdji Merawa/DS, petak Nomor : 125, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Sjahmul;
116.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 120/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 126, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Wakidjan;
117.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 127/Tdj. Merawa/DS, petak Nomor : 127, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Saringin;
118.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 128/Tdj Merawat/Ds, petak Nomor : 128, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Lejeh;
119.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 129/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 129, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Dalijem;
120.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 130/Tdji Merawa/DS, petak Nomor : 130, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Daem Rambe;
121.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 131/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 131, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Bujung Patah;
122.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 132/Tdj. Merawa/DS, petak Nomor : 132, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Sugimen;
123.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 133/Tdj Merawat/Ds, petak Nomor : 133, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Abu Samak;
124.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 134/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 134, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Asan Alwi;
125.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 135/Tdji Merawa/DS, petak Nomor : 135, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Mendur;
126.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 136/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 136, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Dulmanan;
127.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 137/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 137, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Abdul Hamid;
128.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 138/Tdj Merawat/Ds, petak Nomor : 138, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Tunggul Sembiring;
129.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 139/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 139, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Ranom;
130.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 140/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 140, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Marijam;
131.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 141/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 141, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Kandar;
132.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 142/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 142, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Djemangen;
133.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 143/Tdj Merawat/Ds, petak Nomor : 143, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Pungut;
134.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 144/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 144, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Dahlan Ginting;
135.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 145/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 145, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Bedjo;
136.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 146/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 146, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Bero;
137.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 147/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 147, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Kabul;
138.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 148/Tdj Merawat/Ds, petak Nomor : 148, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Selamet;
139.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 149/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 149, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Rasmi;
140.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 150/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 101, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Tumpok;
141.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 151/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 151, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Panut;
142.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 152/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 152, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Rubio;
143.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 153/Tdj Merawat/Ds, petak Nomor : 153, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Wakidi;
144.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 154/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 154, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Ngaton;
145.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 155/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 155, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Salamah Ok;
146.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 156/Tdj Merawa/DS, petak Nomor. 156, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Santoso;
147.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 157/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 157, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Mere Ginting;
148.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 158/Tdj Merawat/Ds, petak Nomor : 158, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Bandan;
149.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 159/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 188, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Saidi;
150.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 160/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 160, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Tarigan;
151.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 161/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 161, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Tulo;
152.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 162/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 162, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Rengket;
153.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 163/Tdj Merawat/Ds, petak Nomor : 163, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Poriaman OK;
154.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 164/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 164, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Basiron;
155.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 165/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 165, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Abu Djono;
156.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 166/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 166, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Karsian;
157.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 167/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 167, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Lahak;
158.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 169/Tdj Merawat/Ds, petak Nomor : 168, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Djonder Tarigan;
159.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 169/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 153 seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Abdul Djabar;
160.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 170/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 155, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Dikis;
161.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 171/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 171, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Misdan;
162.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 172/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 172, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Umar;
163.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 173/Tdj Merawat/Ds, petak Nomor : 173, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Tambar Ginting;
164.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 174/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 174, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Kasim;
165.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 175/Tdji Merawa/DS, petak Nomor : 175, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Putut;
166.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 176/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 176, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Karim;
167.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 177/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 177, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Patok;
168.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 178/Tdj Merawat/Ds, petak Nomor : 178, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Badja Nainggolan;
169.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 179/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 179, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Singo Redjo;
170.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 180/Tdji Merawa/DS, petak Nomor : 173, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Bardi;
171.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 181/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 181, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Tengku Nambal;
172.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 182/Tdj. Merawa/DS, petak Nomor : 182, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Ismael;
173.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 182/Tdj Merawat/Ds, petak Nomor : 183, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Djalal;
174.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 184/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 184, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Madjio;
175.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 185/Tdji Merawa/DS, petak Nomor : 185, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Saebah;
176.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 186/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 186, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Muin;
177.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 187/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 187, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Subandio;
178.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 188/Tdj Merawat/Ds, petak Nomor : 159, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Musak;
179.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 189/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 189, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Hersan;
180.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 190/Tdji Merawa/DS, petak Nomor : 190, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Adjeman;
181.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 191/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 191, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Karung Widjaya;
182.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 192/Tdj. Merawa/DS, petak Nomor : 192, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Ismael;
183.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 193/Tdj Merawat/Ds, petak Nomor : 193, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Santri;
184.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 194/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 194, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Misri;
185.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 195/Tdji Merawa/DS, petak Nomor : 195 seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Djaelani;
186.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 196/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 196, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Abdul Madjid;
187.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 197/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 197, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Ribut Ratno;
188.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 198/Tdj Merawat/Ds, petak Nomor : 198, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Gelondong;
189.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 199/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 199, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Woket;
190.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 200/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 200, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Sumar;
191.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 201/Tdj Merawa/DS, petak Nomor. 201, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Ramelan;
192.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 202/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 202, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Sareng;
193.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 203/Tdj Merawat/Ds, petak Nomor : 203, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Kelenteng;
194.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 204/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 204, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Ruet;
195.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 205/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 205 seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Bedar;
196.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 206/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 206, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Djumput;
197.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 207/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 207, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Kairon;
198.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 208/Tdj Merawat/Ds, petak Nomor : 208, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Tupon;
199.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 209/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 209, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Sampah;
200.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 210/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 210, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Kendel;
201.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 211/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 211, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Bujar;
202.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 212/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 212, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Dasimin;
203.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 213/Tdj Merawat/Ds, petak Nomor : 213, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Wageono;
204.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 214/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 214, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Burhanuddin;
205.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 215/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 215, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Wandiro;
206.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 216/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 216, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Ali Amat;
207.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 217/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 217, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Bagol;
208.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 218/Tdj Merawat/Ds, petak Nomor : 218, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Tundjang;
209.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 219/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 219, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Trimo;
210.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 220/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 220, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Djemono;
211.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 221/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 221, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Andas Moro;
213.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 223/Tdj. Merawa/DS, petak Nomor : 223, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Amir Husin;
214.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 224/Tdj Merawat/Ds, petak Nomor : 224, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Winangun;
215.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 225/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 225, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Telpong;
216.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 226/Tdji Merawa/DS, petak Nomor : 226, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Kasimu;
217.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 227/Tdj Merawa/DS, petak Nomor. 227, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Adel;
218.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 228/Tdj. Merawa/DS, petak Nomor : 228, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Kabur;
219.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 229/Tdj Merawat/Ds, petak Nomor : 229, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Tutur;
220.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 230/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 230, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Ginting;
221.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 231/Tdji Merawa/DS, petak Nomor : 231, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Kasidi;
222.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 232/Tdj Merawa/DS, petak Nomor. 232, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Abu Darim;
223.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 233/Tdj. Merawa/DS, petak Nomor : 233, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Sapar;
224.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 234/Tdj Merawat/Ds, petak Nomor : 234, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Kariantoni;
225.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 235/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 235, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Muljo Dikromo;
226.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 236/Tdji Merawa/DS, petak Nomor : 236, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Kasim;
227.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 237/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 237, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Parjan;
228.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 238/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 238, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Mursidi;
229.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 239/Tdj Merawat/Ds, petak Nomor : 239, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Niti Diwirjo;
230.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 240/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 240, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Pawiro Dikromo;
231.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 250/Tdji Merawa/DS, petak Nomor : 250, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Abas;
232.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 249/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 249, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Ngadiran;
233.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 253/Tdj. Merawa/DS, petak Nomor : 253, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Saman;
234.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 251/Tdj Merawat/Ds, petak Nomor : 251, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Kimin;
235.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 252/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 252, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Tumirah;
236.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 243/Tdji Merawa/DS, petak Nomor : 243, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik Marto Diwirjo;
237.Berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 246/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 246, seluas 2 (dua) hektar adalah tanah milik T Marto Diwirjo;
Yang keseluruhannya lebih kurang 4.740.000 meter persegi (474 ha) untuk selanjutnya disebut Tanah Obyek Sengketa;
Bahwa Tanah Obyek Sengketa tersebut dahulu terletak di Desa Penara, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang/sekarang termasuk kedalam wilayah Desa Penara dan Desa Perdamaian Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang;
Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan : Perladangan dan perkampungan Penduduk;
Sebelah Selatan berbatasan dengan: Desa Perdamean dan Persawahan Penduduk;
Sebelah Barat berbatasan dengan : Sungai Belumei;
Sebelah Timur berbatasan dengan : Sungai Batu Gingging, sedangkan batas-batas secara tersendiri tiap-tiap nomor petak untuk Para Penggugat adalah sebagai mana dalam Peta Peta Tanah Persil/Tanah Suguhan Pembagian dan Penerimaan tanah sawah/lading, Psr I-II-III dan IV Kampung Penara – Serdang Hilir/Kecamatan Tanjung Mora, Deli Serdang tertanggal 8 Maret 1953 (Bukti P);
Bahwa sejak tanah obyek sengketa diterima oleh Para Penggugat dan Tergugat I yaitu pada tahun 1953, Para Penggugat telah menguasai dan mengusahainya sebagai sumber mata pencaharian untuk menghidupi keluarga sampai dengan kira-kira tahun 1960 an;
Bahwa dalam sejarah perkembangan dan pertumbuhan politik di Negara ini kemudian pada tahun 1960 an terjadi pergolakan politik yaitu yang dikenal dengan terjadinya Pemberontakan G.30.S/PKI yang mengakibatkan situasi keamanan tidak kondusif sehingga Para Penggugat banyak yang berpencar ke wilayah lain dan oleh karenanya maka Para Penggugat tidak memungkinkan untuk menguasai /mengusahai tanah obyek sengketa;
Bahwa setelah keamanan mulai pulih yaitu dengan berhasil ditumpasnya G.30.S/PKI oleh Pemerintah pada saat itu kemudian lahirlah Pemerintahan yang dikenal dengan Pemerintah Orde Baru, sehingga sekira pada tahun 1967 Para Penggugat kembali ke tempat kediaman semula dan hendak mengusahai tanah obyek sengketa sebagai sumber mata pencaharian keluarga;
Bahwa pada saat Para Penggugat hendak menguasai dan mengusahai Tanah Obyek Sengketa ternyata Tergugat III dahulu PTP IX sekarang PTPN II telah menguasai dan mengusahai Tanah Obyek Sengketa dengan usaha perkebunan dan menanami pohon sawit;
Bahwa setelah Para Penggugat menemui Tergugat III tentang alas haknya atas Tanah Obyek Sengketa dan bermaksud hendak meminta Tanah Obyek sengketa, namun tidak berhasil bahkan sebaliknya pada saat itu Para Penggugat menerima perlakuan yang kurang baik dari pihak Tergugat III maupun dari pihak lain yang menakut-nakuti Para Penggugat;
Bahwa kemudian Para Penggugat tetap berusaha untuk menemui Pemerintah pada saat itu, namun usaha Para Penggugat tetap tidak berhasil dan pada akhirnya diketahui bahwa Tergugat III selaku Badan Hukum yang bergerak di bidang usaha Perkebunan telah memilik Hak Guna Usaha atas Tanah Obyek Sengketa yang diberikan oleh Pemerintah (Tergugat I atau Tergugat II);
Bahwa pada awal Pemerintahan Orde Baru, tugas-tugas pemerintahan tentang Pertanahan berada dalam lingkup Kementerian Dalam Negeri namun sekarang telah menjadi tugas dan tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional sehingga Tergugat I maupun Tergugat II mempunyai tugas dan tanggung jawab atas Tanah obyek Sengketa.
Bahwa Tergugat I telah terlebih dahulu memberikan dan membagikan Tanah Obyek Sengketa kepada Para Penggugat atau Para Penggugat telah terlebih dahulu menerima secara sah dan menguasai/mengusahai Tanah obyek Sengketa dari Tergugat I maka Tergugat I maupun Tergugat II menurut Hukum adalah tidak seharusnya memberikan Tanah Obyek Sengketa kepada Tergugat III dengan hak apapun, atau perbuatan Pemerintah (Tergugat I maupun Tergugat I) secara sendiri-sendiri maupaun secara bersama-sama menurut kewenangan yang ada padanya dalam memberikan Tanah Obyek Sengketa kepada Tergugat III maupun menerbitkan Hak atau memperpanjang Hak apapun atas Tanah Obyek Sengketa adalah bertentangan dengan kewajiban hukum yang ada padanya yaitu untuk menegakkan hukum dan melindungi warga negaranya dalam menjalankan pemerintahan yang baik dan berdasarkan hukum sehingga Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
Bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas maka segala surat-surat yang diterbitkan dari dan oleh Perbuatan Melawan Hukum adalah Batal demi Hukum atau Cacat Hukum atau Tidak berkekuatan Hukum, sehingga segala surat-surat tentang bukti hak apapun yang dipunyai oleh Tergugat III ataupun pihak lain atas Tanah Obyek Sengketa adalah Batal demi Hukum atau Cacat Hukum atau Tidak berkekuatan Hukum;
Bahwa Tergugat III yang meneriman Hak atas Tanah Obyek Sengketa dari Perbuatan Yang Melawan Hukum oleh Tergugat I dan atau Tergugat II, maka penguasaan Tergugat III atas Tanah Obyek Sengketa adalah juga merupakan Perbuatan Melawan Hukum atau perbuatan yang batal demi hukum atau cacat hukum;
Bahwa telah berulang kali Para Penggugat menemui Tergugat Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III agar mengembalikan Tanah Obyek Sengketa kepada Para Penggugat akan tetapi tidak berhasil, bahkan Para Penggugat mengalami sebaliknya berupa penekanan dimana pada masa lalu merupakan Pengetahuan Umum bahwa rezim Pemerintahan Orde Baru dikenal dengan Pemerintahan yang Otoriter dan tidak memperhatikan hak-hak masyarakat kecil, sehingga sampai dengan saat ini Para Penggugat tidak berhasil menikmati menurut hukum Hak para Penggugat atas Tanah Obyek Sengketa;
Bahwa pada Era Reformasi sekarang ini adalah merupakan saat yang tepat dan baik bagi Para Penggugat selaku masyarakat lemah untuk memperjuangkan agar dapat kembali memilik Tanah Obyek Sengketa milik Para Penggugat tersebut, sehingga Para Penggugat mengajukan Gugatan ini dengan harapan terwujudnya suatu Keadilan bagi masyarakat kecil dan lemah;
Bahwa akibat PMH dari Tergugat I,II, dan III tersebut mengakibatkan Para Penggugat tidak bisa menguasai dan mengusahai serta menikmati Tanah Obyek Sengketa selama berpuluh tahun terhitung kira-kira sejak tahun 1967 hingga saat ini sehingga Para Penggugat menderita atau mengalami Kerugian Materil berupa hasil yang sedianya diperoleh oleh para Penggugat atas Tanah Obyek Sengketa apabila Para Penggugat mengusahainya sebagai lahan pertanian;
Bahwa oleh karena Tergugat III telah mengambil/memperoleh hasil atas pengelolaan Tanah Obyek Sengketa sebagai usaha perkebunan atas pemberian hak dari Tergugat I atau Tergugat II maka adalah patut apabila Tergugat I, II, III secara tanggung renteng membayar kerugian kepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.500.000,- per hektarX2 ha setiap tahun, sehingga masing-masing Para Penggugat menerima Rp.5.000.000 pertahun X 237 orang = Rp.1.185.000.000X43 tahun sehingga total kerugian Para Penggugat yang harus dibayar oleh Tergugat I,II dan III adalah sebesar Rp. 50.955.000.000 (Lima puluh milliar sembilan ratus lima puluh lima juta)/dengan perincian perhitungan berdasarkan luas tanah dikali uang sewa pertahun per hektar dikali selama tanah dikuasai oleh Tergugat III sampai perkara ini di daftar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (474 ha x Rp. 2.500.000/tahun x 43 tahun = Rp.50.955.000.000 (Lima puluh milliar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah);
Bahwa oleh karena Tanah obyek sengketa hingga saat ini dikuasai oleh Tergugat III atas pemberian hak secara melawan hukum dari Tergugat I dan atau Tergugat II, maka adalah patut apabila Tergugat I, II dan III dihukum untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa dibebani sesuatu hak apapun juga;
Bahwa tanah obyek sengketa hingga kini telah dikuasai dan diusahai oleh Tergugat III dengan usaha Perkebunan karena PMH dari Tergugat I atau Tergugat II sehingga mengenai letak dan nomor petak milik Para Penggugat telah sulit diketahui maka adalah patut apabila Tergugat II yang mempunyai tugas dan kewenangan di bidang Pertanahan dihukum untuk melakukan pengukuran berdasarkan Peta Persil Tanah Suguhan Pembagian dan Penerimaan tanah sawah/ ladang Pasar I-II-III dan IV Kampung Penara-Serdang Hilir /Kecamatan Tanjung Morawa, Deli/Serdang yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Tergugat I tertanggal Medan 8 Maret 1953 (Bukti PP-1) sehingga pemilikan Para Penggugat atas Tanah Obyek sengketa adalah jelas dan terang sesuai dengan surat pemberian dan pembagian tanah yang diberikan Tergugat I kepada Para Penggugat masing-masing;
Bahwa untuk menghindari gugatan ini menjadi gugatan yang sia-sia belaka dan untuk menghindari peralihan hak atas tanah obyek sengketa apabila nantinya dikabulkan maka Para Penggugat memohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara ini dapat meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah Para Penggugat (Tanah Obyek Sengketa ) yaitu tanah seluas lebih kurang 4.740.000 M2 atau 474 ha yang dikenal setempat terletak di Kampung Penara-Serdang Hilir /kecamatan Tanjung Merawa/deli Serdang sekarang termasuk kedalam wilayah Desa Penara dan Desa Perdamaian Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan : Perladangan dan perkampungan penduduk
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Desa Perdamean dan Persawahan Penduduk.
Sebelah Barat berbatasan dengan : Sungai Belumei
Sebelah Timur berbatasan dengan : Sungai Batu Gingging, sedang- kan batas-batas secara tersendiri tiap-tiap nomor petak untuk Para Penggugat adalah sebagai mana dalam Peta Peta Tanah Persil/Tanah Suguhan pembagian dan penerimaan tanah Sawah/lading, Psr I-II-III dan IV Kampung Penara–Serdang Hilir/Ketjamatan Tanjung Morawa, Deli serdang tanggal 8 Maret 1953 (Bukti P);
Bahwa gugatan ini adalah telah didasarkan kepada hal-hal dan sebab sebab yang benar dan halal yang disetai dan didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan tidak terbantahkan sehingga cukup dasar dan beralasan apabila Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa putusan dalam pekara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum dari Tergugat baik berupa perlawanan, bantahan, banding dan kasasi maupun peninjauan kembali;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas yang telah disertai dengan bukti-bukti yang kuat, maka selanjutnya Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam agar berkenaan untuk memanggil Para Pihak yang berperkara guna diadili dan diperiksa dalam perkara ini;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dengan ini Para Penggugat memohon agar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berkenaan memeriksa dan mengadili gugatan dalam perkara ini, dan kemudian menjatuhkan putusan yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Melarang Tergugat I atau Tergugat II secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama menurut tugas dan kewenangan masing-masing untuk menerbitkan atau memperpanjang sesuatu hak apapun dan kepada pihak manapun atas obyek sengketa;
Meletakkan Sita jaminan (Conservatoir beslag) atas tanah obyek sengketa atas tanah Para Penggugat (Tanah Obyek Sengketa ) yaitu tanah seluas lebih kurang 4.740.000 M2 atau 474 ha yang dikenal setempat terletak di Kampung Penara-Serdang Hilir /kecamatan Tanjung Merawa/Deli Serdang sekarang termasuk kedalam wilayah Desa Penara dan Desa Perdamaian Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang; Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan : Perladangan dan per- kampungan penduduk ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Desa Perdamean dan Persawahan Penduduk;
Sebelah Barat berbatasan dengan : Sungai Belumei
Sebelah Timur berbatasan dengan : Sungai Batu Gingging, sedangkan batas-batas secara tersendiri tiap-tiap nomor petak untuk Para Penggugat adalah sebagai mana dalam Peta Peta Tanah Persil/Tanah Suguhan pembagian dan penerimaan tanah Sawah/lading, Psr I-II-III dan IV Kampung Penara–Serdang Hilir/Ketjamatan Tanjung Morawa, Deli serdang tertanggal 8 Maret 1953 ;
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMER :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Para Penggugat adalah Penggugat yang benar dan beritikad baik;
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I atau Tergugat II dalam menyerahkan atau menerbitkan hak atas tanah obyek sengketa kepada Tergugat III atau kepada pihak lain selain dari pada Para Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
Menyatakan bahwa penguasaan Tanah Obyek sengketa oleh Tergugat III yang didasarkan pada Perbuatan Melawan Hukum dari Tergugat I dan II adalah juga merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
Menyatakan sah menurut hukum Surat Keterangan tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Tergugat I masing-masing tertanggal 20 Desember 1953 atas nama Para Penggugat masing-masing:
Nomor : 11/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 11. seluas 2 (dua) hektar atas nama Saimun;
Nomor : 12/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 12. seluas 2 (dua) hektar atas nama Hasnah;
Nomor : 13/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 13. seluas 2 (dua) hektar atas nama Asmah;
Nomor : 14/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 14. seluas 2 (dua) hektar atas nama Rukijah (Rukiah);
Nomor : 15/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 15. seluas 2 (dua) hektar atas nama Samun;
Nomor : 16/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 16. seluas 2 (dua) hektar atas nama Ahmad Nawawi.
Nomor : 17/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 17. seluas 2 (dua) hektar atas nama Misro;
Nomor : 18/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 18. seluas 2 (dua) hektar atas nama Suradji(Suraji);
Nomor : 19/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 19. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kasan Mustamin.
Nomor : 20/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 20. seluas 2 (dua) hektar atas nama Bedjo;
Nomor : 21/Tdj Merawa/DS, petak nomor : 21.seluas 2 (dua) hektar atas nama Imam Thalib;
Nomor : 22/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 22. seluas 2 (dua) hektar atas nama Wagimin;
Nomor : 23/Tdj Merawa/DS, petak nomor : 23.seluas 2 (dua) hektar atas nama Midjo Giman;
Nomor : 24/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 24. seluas 2 (dua) hektar atas nama Boiran;
Nomor : 25/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 60. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sujono (Suyono);
Nomor : 26/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 26. seluas 2 (dua) hektar atas nama Ngateno;
Nomor : 27/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 101. seluas 2 (dua) hektar atas nama Nurmah;
Nomor : 28/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 28. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kartak;
Nomor : 29/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 29. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kasimin;
Nomor : 30/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 30. seluas 2 (dua) hektar atas nama Suprapto;
Nomor : 31/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 31. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kursin;
Nomor : 32/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 32. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sunting;
Nomor : 33/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 33. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sadikin;
Nomor: 34/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 34. seluas 2 (dua) hektar atas nama Bonar Pasaribu;
Nomor : 35/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 35. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sumo Sentono;
Nomor : 36/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 36. seluas 2 (dua) hektar atas nama Salam;
Nomor : 37/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 37. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kaslan;
Nomor : 38/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 38. seluas 2 (dua) hektar atas nama Pangat;
Nomor : 39/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 39. seluas 2 (dua) hektar atas nama Abd. Ama;
Nomor : 40/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 112. seluas 2 (dua) hektar atas nama Abdul Salam;
Nomor : 41/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 41. seluas 2 (dua) hektar atas nama Saman;
Nomor : 42/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 42. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sukiman;
Nomor : 43/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 43. seluas 2 (dua) hektar atas nama Nasir;
Nomor : 44/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 44. seluas 2 (dua) hektar atas nama Wagiran;
Nomor : 45/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 45. seluas 2 (dua) hektar atas nama Amat Ngasori;
Nomor : 46/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 46. seluas 2 (dua) hektar atas nama milik Poniran;
Nomor : 47/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 47. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sukiman;
Nomor : 48/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 48. seluas 2 (dua) hektar atas nama T.Halifah;
Nomor : 49/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 49. seluas 2 (dua) hektar atas nama Djurung TRG;
Nomor : 50/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 50. seluas 2 (dua) hektar atas nama Abdul Rahim;
Nomor : 51 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 51. seluas 2 (dua) hektar atas nama Karsono;
Nomor : 52/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 52. seluas 2 (dua) hektar atas nama Rahmin Gtg;
Nomor : 53/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 115. seluas 2 (dua) hektar atas nama Lantjip;
Nomor : 54/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 54. seluas 2 (dua) hektar atas nama T. Sulaiman;
Nomor : 55/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 55. seluas 2 (dua) hektar atas nama Berkah;
Nomor : 56/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 56. seluas 2 (dua) hektar atas nama Tumin Hadi Broto;
Nomor : 57/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 57. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kasiran;
Nomor : 58/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 58. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sadri;
Nomor : 59/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 59. seluas 2 (dua) hektar atas nama Wagimin;
Nomor : 60/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 60. seluas 2 (dua) hektar atas nama Warkem;
Nomor : 61/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 61. seluas 2 (dua) hektar atas namai Marzuki;
Nomor : 62/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 62. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sanara;
Nomor : 63/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 63. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sakrim;
Nomor : 64/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 64. seluas 2 (dua) hektar atas nama Saniah;
Nomor : 65/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 65. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sastro Winangun;
Nomor : 66/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 66. seluas 2 (dua) hektar atas nama Samidjo;
Nomor : 67/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 67. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kromo;
Nomor : 68/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 68. seluas 2 (dua) hektar atas nama Tunut;
Nomor : 69/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 69. seluas 2 (dua) hektar atas nama Katjak;
Nomor : 70/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 70. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kasan Wirdjo;
Nomor : 71/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 71. seluas 2 (dua) hektar atas nama Djais;
Nomor : 72/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 72. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sumo Hardjo;
Nomor : 73/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 73. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kamil Luthan;
Nomor : 74/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 74. seluas 2 (dua) hektar atas nama Nasir Sihombing;
Nomor : 75/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 75. seluas 2 (dua) hektar atas nama Darmo Prayitno;
Nomor : 76/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 76. seluas 2 (dua) hektar atas nama Tukijanto (Tukiyanto);
Nomor : 77/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 77. seluas 2 (dua) hektar atas nama Misran;
Nomor : 78/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 78. seluas 2 (dua) hektar atas nama Djumangin;
Nomor : 79/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 79. seluas 2 (dua) hektar atas nama Tenterem;
Nomor : 80/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 80. seluas 2 (dua) hektar atas nama Giran;
Nomor : 81/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 81. seluas 2 (dua) hektar atas nama Wakidjan;
Nomor : 82/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 82. seluas 2 (dua) hektar atas nama Nurkajat;
Nomor : 83/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 83. seluas 2 (dua) hektar atas nama Ponidjo;
Nomor : 84/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 84. seluas 2 (dua) hektar atas nama Mukti;
Nomor : 85/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 85. seluas 2 (dua) hektar atas nama Satino;
Nomor : 86/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 86. seluas 2 (dua) hektar atas nama Mudji;
Nomor : 87/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 87. seluas 2 (dua) hektar atas nama Margono;
Nomor : 88/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 88. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kasan Prawiro;
Nomor : 89/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 89. seluas 2 (dua) hektar atas nama Hardjo Sudarmo;
Nomor : 90/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 90. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sujono;
Nomor : 91/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 91. seluas 2 (dua) hektar atas nama Alimin Yunus;
Nomor : 92/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 92. seluas 2 (dua) hektar atas nama Marto Dimedjo;
Nomor : 93/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 93. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sairan;
Nomor : 94/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 94. seluas 2 (dua) hektar atas nama Amat Ngasori;
Nomor : 95/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 95. seluas 2 (dua) hektar atas nama Salamah;
Nomor : 96/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 96. seluas 2 (dua) hektar atas nama Boeran;
Nomor : 97/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 97. seluas 2 (dua) hektar atas nama Abd Muin;
Nomor : 98/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 98. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sanak;
Nomor : 99/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 99. seluas 2 (dua) hektar atas nama Djumingan;
Nomor : 100/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 100. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sardan;
Nomor : 101/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 101. seluas 2 (dua) hektar atas nama Amat Sukemi;
Nomor : 102/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 102. seluas 2 (dua) hektar atas nama Paidjo;
Nomor : 103/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 103. seluas 2 (dua) hektar atas nama Wagimon;
Nomor : 104/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 104. seluas 2 (dua) hektar atas nama Reso;
Nomor : 105/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 105. seluas 2 (dua) hektar atas nama Denan;
Nomor : 106/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 106. seluas 2 (dua) hektar atas nama Satiman;
Nomor : 107/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 107. seluas 2 (dua) hektar atas nama Absak Medjak;
Nomor : 108/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 148. seluas 2 (dua) hektar atas nama Timbul Sudirianto;
Nomor : 109/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 109. seluas 2 (dua) hektar atas nama Djumik;
Nomor : 110/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 150. seluas 2 (dua) hektar atas nama Amat Diadi;
Nomor : 111/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 111. seluas 2 (dua) hektar atas nama Tugijem;
Nomor : 112/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 40. seluas 2 (dua) hektar atas nama Natan;
Nomor : 113/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 113. seluas 2 (dua) hektar atas nama Tumin;
Nomor : 114/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 114. seluas 2 (dua) hektar atas nama Mandung;
Nomor : 115/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 53. seluas 2 (dua) hektar atas nama Untung;
Nomor : 116/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 116. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kasan Setiro;
Nomor : 117/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 117. seluas 2 (dua) hektar atas nama Rono;
Nomor : 118/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 118. seluas 2 (dua) hektar atas nama Amat Sekar;
Nomor : 119/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 119. seluas 2 (dua) hektar atas nama Rakidi;
Nomor : 120/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 126. seluas 2 (dua) hektar atas nama Panut;
Nomor : 121/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 121. seluas 2 (dua) hektar atas nama Misdi;
Nomor : 122/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 122. seluas 2 (dua) hektar atas nama Tukiman;
Nomor : 123/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 123. seluas 2 (dua) hektar atas nama Krio Semito;
Nomor : 124/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 124. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kamaruddin Nasution;
Nomor : 125/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 125. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sjahmul;
Nomor : 126/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 120. seluas 2 (dua) hektar atas nama Wakidjan;
Nomor : 127/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 127. seluas 2 (dua) hektar atas nama Saringin;
Nomor : 128/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 128. seluas 2 (dua) hektar atas nama Lejeh;
Nomor : 129/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 129. seluas 2 (dua) hektar atas nama Dalijem;
Nomor : 130/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 130. seluas 2 (dua) hektar atas nama Daem Rambe;
Nomor : 131/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 131. seluas 2 (dua) hektar atas nama Bujung Patah;
Nomor : 132/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 132. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sugimen;
Nomor : 133/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 133. seluas 2 (dua) hektar atas nama Abu Samak;
Nomor : 134/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 134. seluas 2 (dua) hektar atas nama Asan Alwi;
Nomor : 135/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 135. seluas 2 (dua) hektar atas nama Mendur;
Nomor : 136/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 136. seluas 2 (dua) hektar atas nama Dulmanan;
Nomor : 137/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 137. seluas 2 (dua) hektar atas nama Abdul Hamid;
Nomor : 138/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 138. seluas 2 (dua) hektar atas nama Tunggul Sembiring;
Nomor : 139/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 139. seluas 2 (dua) hektar atas nama Ranom;
Nomor : 140/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 140. seluas 2 (dua) hektar atas nama Marijam;
Nomor : 141/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 141. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kandar;
Nomor : 142/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 142. seluas 2 (dua) hektar atas nama Djemangen;
Nomor : 143/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 143. seluas 2 (dua) hektar atas nama Pungut;
Nomor : 144/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 144. seluas 2 (dua) hektar atas nama Dahlan Ginting;
Nomor : 145/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 145. seluas 2 (dua) hektar atas nama Bedjo;
Nomor : 146/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 146. seluas 2 (dua) hektar atas nama Bero;
Nomor : 147/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 147. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kabul;
Nomor : 148 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 148. seluas 2 (dua) hektar atas nama Selamet;
Nomor : 149/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 149. seluas 2 (dua) hektar atas nama Rasmi;
Nomor : 150/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 101.seluas 2 (dua) hektar atas nama Tumpok;
Nomor : 151/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 151. seluas 2 (dua) hektar atas nama Panut;
Nomor : 152/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 152. seluas 2 (dua) hektar atas nama Rubio;
Nomor : 153/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 169. seluas 2 (dua) hektar atas nama Wakidi;
Nomor : 154/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 154. seluas 2 (dua) hektar atas nama Ngaton;
Nomor : 155/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 170. seluas 2 (dua) hektar atas nama Salamah Ok;
Nomor : 156/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 156. seluas 2 (dua) hektar atas nama Santoso;
Nomor : 157 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 157. seluas 2 (dua) hektar atas nama Mere Ginting.;
Nomor : 158/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 158. seluas 2 (dua) hektar atas nama Bandan;
Nomor : 159/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 188. seluas 2 (dua) hektar atas nama Saidi;
Nomor : 160/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 160. seluas 2 (dua) hektar atas nama Nginget Tarigan;
Nomor : 161/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 161. seluas 2 (dua) hektar atas nama Tulo;
Nomor : 162/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 162. seluas 2 (dua) hektar atas nama Rengket;
Nomor: 163/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 163. seluas 2 (dua) hektar atas nama Poriaman OK;
Nomor : 164/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 164. seluas 2 (dua) hektar atas nama Basiron;
Nomor : 165 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 165. seluas 2 (dua) hektar atas nama Abu Djono;
Nomor : 166 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 166. seluas 2 (dua) hektar atas nama Karsian;
Nomor : 167/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 167. seluas 2 (dua) hektar atas nama Lahak;
Nomor : 168/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 168. seluas 2 (dua) hektar atas nama Djonder Tarigan;
Nomor : 169/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 153. seluas 2 (dua) hektar atas nama Abdul Djabar;
Nomor : 170/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 155. seluas 2 (dua) hektar atas nama Dikis;
Nomor : 171/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 171. seluas 2 (dua) hektar atas nama Misdan;
Nomor : 172/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 172. seluas 2 (dua) hektar atas nama Umar;
Nomor : 173/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 180. seluas 2 (dua) hektar atas nama Tambar Ginting;
Nomor : 174/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 174. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kasim;
Nomor : 175/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 175. seluas 2 (dua) hektar atas nama Putut;
Nomor : 176/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 176. seluas 2 (dua) hektar atas nama Karim;
Nomor : 177/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 177. seluas 2 (dua) hektar atas nama Patok;
Nomor : 178/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 178. seluas 2 (dua) hektar atas nama Badja Nainggolan;
Nomor : 179/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 179. seluas 2 (dua) hektar atas nama Singo Redjo;
Nomor : 180/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 173. seluas 2 (dua) hektar atas nama Bardi;
Nomor : 181 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 181. seluas 2 (dua) hektar atas nama Tengku Nambal;
Nomor : 182 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 182. seluas 2 (dua) hektar atas nama Ismael;
Nomor : 183/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 183. seluas 2 (dua) hektar atas nama Djalal;
Nomor : 184/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 184. seluas 2 (dua) hektar atas nama Madjioas;
Nomor : 185/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 185. seluas 2 (dua) hektar atas nama Saebah;
Nomor : 186/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 186. seluas 2 (dua) hektar atas nama Muin;
Nomor : 187/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 187. seluas 2 (dua) hektar atas nama Subandio;
Nomor : 188/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 159. seluas 2 (dua) hektar atas nama Musak;
Nomor : 189/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 189. seluas 2 (dua) hektar atas nama Hersan;
Nomor : 190/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 190. seluas 2 (dua) hektar atas nama Adjeman;
Nomor : 191/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 191. seluas 2 (dua) hektar atas nama Karung Widjaya;
Nomor : 192/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 192. seluas 2 (dua) hektar atas nama Ismael;
Nomor : 193/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 193. seluas 2 (dua) hektar atas nama Santri;
Nomor : 194/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 194. seluas 2 (dua) hektar atas nama Misri;
Nomor : 195/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 195. seluas 2 (dua) hektar atas nama Djaelani;
Nomor : 196/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 196. seluas 2 (dua) hektar atas nama Abdul Madjid;
Nomor : 197/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 197. seluas 2 (dua) hektar atas nama Ribut Ratno;
Nomor : 198/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 198. seluas 2 (dua) hektar atas nama Gelondong;
Nomor : 199/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 199 seluas 2 (dua) hektar atas nama Woket;
Nomor : 200/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 200. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sumar;
Nomor : 201/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 201. seluas 2 (dua) hektar atas nama Ramelan;
Nomor : 202 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 202. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sareng;
Nomor : 203/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 203. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kelenteng;
Nomor : 204/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 204. seluas 2 (dua) hektar atas nama Ruet;
Nomor : 205/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 205. seluas 2 (dua) hektar atas nama Bedar;
Nomor : 206/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 206. seluas 2 (dua) hektar atas nama Djumput;
Nomor : 207/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 207. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kairon;
Nomor : 208/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 208. seluas 2 (dua) hektar atas nama Tupon;
Nomor : 209/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 209. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sampah;
Nomor : 210/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 210 seluas 2 (dua) hektar atas nama Kendel;
Nomor : 211/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 211. seluas 2 (dua) hektar atas nama Bujar;
Nomor : 212/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 212. seluas 2 (dua) hektar atas nama Dasimin;
Nomor : 213/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 213. seluas 2 (dua) hektar atas nama Wageono;
Nomor : 214/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 214. seluas 2 (dua) hektar atas nama Burhanuddin;
Nomor : 215/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 215. seluas 2 (dua) hektar atas nama Wandiro;
Nomor : 216/Tdj Merawa/DS, petak nomor : 216. seluas 2 (dua)hektar atas nama Ali Amat;
Nomor : 217 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 217. seluas 2 (dua) hektar atas nama Bagol;
Nomor : 218 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 218. seluas 2 (dua) hektar atas nama Tundjang;
Nomor : 219 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 219. seluas 2 (dua) hektar atas nama Trimo;
Nomor : 220 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 220. seluas 2 (dua) hektar atas nama Djemono;
Nomor : 221/Tdj Merawa/DS, petak nomor : 221 seluas 2 (dua)hektar atas nama Andas Moro;
Nomor : 222/Tdj Merawa/DS, petak nomor : 222 seluas 2 (dua)hektar atas nama Asan Basri;
Nomor : 223/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 223.seluas 2 (dua) hektar atas nama Amir Husin;
Nomor : 224/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 224. seluas 2 (dua) hektar atas nama Winangun;
Nomor : 225/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 225. seluas 2 (dua) hektar atas nama Telpong;
Nomor : 226/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 22. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kasimu;
Nomor : 227/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 227. seluas 2 (dua) hektar atas nama Adel;
Nomor : 228/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 228. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kabur;
Nomor : 229/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 229. seluas 2 (dua) hektar atas nama Tutur;
Nomor : 230/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 230. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kebun Ginting;
Nomor : 231/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 231. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kasidi;
Nomor : 232/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 232. seluas 2 (dua) hektar atas nama Abu Darim;
Nomor : 223/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 233. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sapar;
Nomor : 234/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 234. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kariantono;
Nomor : 235/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 235. seluas 2 (dua) hektar atas nama Muljo Dikromo;
Nomor : 236/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 236. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kasim;
Nomor : 237/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 237. seluas 2 (dua) hektar atas nama Parjan;
Nomor : 238/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 238. seluas 2 (dua) hektar atas nama Mursidi;
Nomor : 239/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 239. seluas 2 (dua) hektar atas nama Niti Diwirjo;
Nomor : 240/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 240. seluas 2 (dua) hektar atas nama Pawiro Dikromo;
Nomor : 250/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 250. seluas 2 (dua) hektar atas nama Abas;
Nomor : 249/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 240. seluas 2 (dua) hektar atas nama Ngadiran;
Nomor : 253/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 253. seluas 2 (dua) hektar atas nama Saman;
Nomor : 251/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 251. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kimin;
Nomor : 252/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 252. seluas 2 (dua) hektar atas nama Tumirah;
Nomor : 243/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 243. seluas 2 (dua) hektar atas nama Marto Diwirjo;
Nomor : 246/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 246. seluas 2 (dua) hektar atas nama T. Hardjo Prawiro;
Menyatakan sah menurut hukum Peta Persil Tanah Suguhan Pembagian dan Penerimaan tanah sawah/ ladang Pasar I-II-III dan IV Kampung Penara-Serdang Hilir/Kecamatan Tanjung Morawa, Deli/Serdang yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Tergugat I tertanggal Medan 8 Maret 1953;
Menyatakan sah menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah pemilik tanah obyek sengketa sesuai Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh Tergugat I tersebut masing-masing tertanggal 20 Desember 1953 atas nama Para Penggugat dengan luas 20.000 meter persegi(dua hektar) masing-masing per orang tersebut diatas dan dalam Peta Persil dalam Petitum point 6 diatas sehingga jumlah keseluruhan tanah sawah lading milik Para Penggugat adalah seluas 4.740.000 M2 atau 474 ha yang dikenal setempat terletak yang dikenal setempat terletak di Kampung Penara-Serdang Hilir /Kecamatan Tanjung Merawa/Deli Serdang sekarang termasuk kedalam wilayah Desa Penara dan Desa Perdamaian Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang; Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Perladangan dan per- kampungan penduduk ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Desa Perdamean dan Persawahan Penduduk;
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Sungai Belumei;
- Sebelah Timur berbatasan dengan :Sungai Batu Gingging, sedangkan batas-batas secara tersendiri tiap-tiap nomor petak untuk Para Penggugat adalah sebagai mana dalam Peta Peta Tanah Persil/Tanah Suguhan Pembagian Dan penerimaan tanah Sawah/lading, Psr I-II-III dan IV Kampung Penara –Serdang Hilir/Ketjamatan Tanjung Morawa, Deli serdang tertanggal 8 Maret 1953 (Bukti P);
Menyatakan batal demi hukum atau cacat hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum segala surat-surat hak atas tanah obyek sengketa yang telah diterbitkan atau diberikan oleh Tergugat I atau Tergugat II kepada Tergugat III atau kepada pihak lain;
Menghukum Tergugat II agar melakukan Pengukuran Tanah Obyek Sengketa sesuai dengan Surat Keterangan tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh Tergugat I masing-masing tertanggal 20 Desember 1953 dan sesuai dengan Peta Persil Tanah Suguhan tertanggal 8 Maret 1953;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama ataupun orang lain yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta tanpa gangguan dari pihak lain;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II serta Tergugat III membayar ganti rugi berupa uang sewa kepada Para Penggugat sebesar Rp.2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) pertahun perhektar selama 43 tahun /selama tanah Para Penggugat (Obyek Perkara) dikuasai oleh Tergugat III sejak Tahun 1967 ) sampai gugatan ini di daftar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang seluruhnya sebesar Rp.50.955.000.000 (Lima puluh milliar sembilan ratus lima puluh lima juta)/dengan perincian perhitungan berdasarkan luas tanah dikali uang sewa pertahun per hektar dikali selama tanah dikuasai oleh Tergugat III sampai perkara ini di daftar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (474 ha x Rp.2.500.000/tahun x 43 tahun = Rp.50.955.000.000 (Lima puluh milliar sembilan ratus lima puluh lima juta);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama atau menurut tugas dan kewenangan masing-masing untuk mencabut atau untuk tidak memperpanjang HGU atau hak-hak lainnya atas tanah obyek sengketa;
Menghukum Tergugat II untuk menerbitkan SHM atas nama Para Penggugat atas obyek sengketa sesuai dengan hak-hak masing-masing sebagaimana disebutkan di dalam Peta Persil Tanah Suguhan tertanggal 8 Maret 1953;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sita jaminan (Conservatoir beslag ) yang diletakkan atas Tanah obyek sengketa Sita jaminan (Conservatoir beslag) atas tanah tanah Para Penggugat (Tanah Obyek Sengketa ) yaitu tanah seluas lebih kurang 4.740.000 M2 atau 474 ha yang dikenal setempat terletak di Kampung Penara-Serdang Hilir /kecamatan Tanjung Merawa/deli Serdang sekarang termasuk kedalam wilayah Desa Penara dan Desa Perdamaian Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang; Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan Perladangan dan perkampungan penduduk;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Perdamean dan Persawahan Penduduk;
Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Belumei;
Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Batu Gingging, sedangkan batas-batas secara tersendiri tiap-tiap nomor petak untuk Para Penggugat adalah sebagaimana dalam Peta Peta Tanah Persil/Tanah Suguhan Pembagian Dan penerimaan tanah Sawah/ Ladang, Psr I-II-III dan IV Kampung Penara–Serdang Hilir/Ketjamatan Tanjung Morawa, Deli serdang tertanggal 8 Maret 1953 (Bukti P);
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum dari Tergugat baik berupa perlawanan, bantahan, banding dan kasasi maupun peninjauan kembali (Uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat I, II dan III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
SUBSIDAIR :
- Mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Para Tergugat telah mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Tergugat I dan Tergugat II :
1. Bahwa Para Penggugat dalam gugatannya menyatakn kalau Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena kewenangannya telah menerbitkan Hak atas tanah sengketa kepada Tergugat III;\
2. Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan Para Penggugat terkecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui oleh Tergugat II dalam perkara ini;
3. Bahwa benar Tergugat II sesuai dengan prosdur dan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 62/Penara, pada tanggal 20 Juni 2003, atas nama PT. Perkebunan Nusantara II Perkebunan Penara Kebun berkedudukan di Tanjung Morawa, berdasakan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 52/HGU/BPN/2000/A/6 tanggal 9 Mei 2003 Tentang Ralat dan pemberian Perpanjangan Jangka waktu Pendaftaran Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 12 Oktober 2000 Nomor : 52/HGU/BPN/2000, atas tanah seluas 533,02 Ha, sesuai dengan Surat Ukur No.01/Penara/2003 tanggal 19 Juni 2003, yang terletak di Desa Penara, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, yang akan berakhir haknya tanggal 19 Juni 2008;
4. Bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 62/Penara tersebut adalah sebagai perpanjangan dari Hak Guna Usaha Nomor : 1/Penara Kebun, seluas 576 Ha, yang diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No : SK.14/HGU/DA/75 tanggal 10 Maret 1975 dan No : SK.14/HGU/DA/75, masing-masing tanggal 10 Maret 1975, yang telah berakhir haknya tanggal 31 Desember 1999;
5. Bahwa berdasarkan permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha dari PT. Perkebunan Nusantara II tanggal 9 Januari 1997 masing-masing Nomor : II.0/X/44/1997, Nomor : II.0/X/50/1997 dan tanggal 11 Januari 1997 Nomor : II.0/X/69/1997, beserta surat-surat yang berhubungan dengan permohonan itu, telah dimohonkan perpanjangan Hak Guna Usaha PT. Perkebunan Nusantara II yang terletak di Kabupaten Deli Serdang, yang akan berakhir haknya, diantaranya adalah perpanjangan Hak Guna Usaha Nomor : 1/Penara Kebun;
6. Bahwa atas permohonan tersebut Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-undang telah melaksanakan pengukuran kembali Hak Huna Usaha Nomor : 1/Penara Kebun, dengan luas 592,22 Ha, sesuai dengan Peta Pendaftaran Nomor : 46/1997 tanggal 24 November 1997;
7. Bahwa untuk memeriksa dan meneliti permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha PT. Perkebunan Nusantara II tersebut dan sekaligus mengadakan penelitian terhadap tuntutan/garapan rakyat di atas areal PT. Perkebunan Nusantara II, telah dibentuk Panitia Pemeriksaan Tanah B Plus, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara No.593.4/065/K Tahun 2000 tanggal 11 Februari 2000 dan No.593.2/2060/K Tahun 2000 tanggal 17 Mei 2000;
8. Bahwa adapun yang menjadi dasar pertimbangan dalam Keputusan Gubernur tersebut pada angka 6 di atas antara lain :
a. Menimbang, bahwa dalam areal Hak Guna Usaha PT. Perkebunan Nusantara II tersebut masih banyak tuntutan rakyat yang dimohonkan untuk diselesaikan, sehingga berdsarkan surat Gubernur Kepala daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor : 593/16324 tanggal 25 November 1998 dinyatakan bahwa untuk menghindari timbulnya masalah di kemudian hari maka setiap perpanjangan Hak Guna Usaha termasuk PT. Perkebunan Nusantara II harus terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Gubernur Sumatera Utara;
b. Bahwa dalam rangka penyelesaian perpanjangan Hak Guna Usaha PT. Perkebunan Nusantara II tersebut, sekaligus penyelesaian masalah tuntutan rakyat areal Hak Guna Usaha PT. Perkebunan Nusantara II, Panitia Pemeriksa Tanah B sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 12 Tahun 1992 perlu dibantu oleh Instansi dan pihak PT. Perkebunan Nusantara II, maka untuk itu perlu dibentuk Panitia Perpanjangan Hak Guna Usaha PT. Perkebunan Nusantara II dan Penyelesaian Masalah Tuntutan/Garapan Rakyat;
9. Bahwa Panitia Pemeriksaan Tanah B Plus tersebut telah meneliti kelengkapan berkas permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha PT. Perkebunan Nusantara II, mengadakan penelitian dan peninjauan fisik atas tanah areal PT. Perkebunan Nusantara II yang dimohon perpanjangan Hak Guna Usahanya, menentukan sesuai tidaknya penggunaan tanah tersebut dengan usaha yang dilakukan oleh PT. Perkebunan Nusantara II, mengadakan pemeriksaan mengenai penguasaan dan pengusahaan tanah yang dimohonkan Hak Guna Usaha oleh PT. Perkebunan Nusantara II, menginventarisasi semua masalah atau tuntutan rakyat terhadap areal PT. Perkebunan Nusantara II sekaligus menilai.menganalisis kebenaran tuntutan rakyat atas tanah tersebut dan memberikan pendapat dan pertimbangan atas permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha PT. Perkebunan Nusantara II dan penyelesaian tuntutan rakyat atas areal PT. Perkebunan Nusantara II, yang dituangkan dalam Risalah pemeriksaan tanah dan atau berita acara lainnya;
10. Bahwa di dalam Risalah Panitia Pemeriksaan tanah B Plus Nomor : 01/PPT/BP/2002 yang memeriksa dan meneliti permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha Nomor : 1/Penara Kebun serta meneliti dan memeriksa tuntutan/garapan rakyat di atasnya, Panitia B Plus berkesimpulan bahwa dari luas tanah yang dimohonkan sesuai dengan pengukuran kembali yaitu 592,22 Ha telah diterbitkan Hak Guna Usaha seluas : 533,02 Ha (berdasarkan surat keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 52/HGU/BPN/2000/A/6 tanggal 9 Mei 2003 telah diterbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 62/Penara), ditangguhkan sementara seluas 59,2 Ha, areal yang tidak direkomendasikan untuk diperpanjang dikeluarkan dari areal yang dimohonkan HGUnya seluas 44,5 Ha karena tuntutan rakyat yang mempunyai dasar yang kuat, sehingga tuntutan/garapan yang direkomendasikan untuk diperpanjang HGU nya seluas 14,7 Ha (yang kemudian diberikan Hak Guna usahanya kepada PT.PN.II berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 42/HGU/BPN/2002 tanggal 29 November 2002);
11. Bahwa dalam penelitian dan peninjauan fisik atas tuntutan/garapan masyarakat ini, Panitia Pemeriksaan Tanah B Plus yang anggotanya antara lain Bupati Deli Serdang, dalam pelaksanaannya mengikutkan aparat pemerintah yang terdekat dengan masyarakat yaitu aparat dari Kecamatan dan Kantor Desa setempat, sehingga benar-benar diperoleh data yang akurat terhadap tuntutan masyarakat (yang menggunakan surat-surat sebagai dasar tuntutan) dan atau garapan masyarakat (masyarakat yang secara fisik menguasai tanah akan tetapi tidak mempunyai surat-surat);
12. Bahwa berdasarkan penelitian dan pemeriksaan Panitia B Plus terhadap Kebun Penara terdapat tuntutan/garapan masyarakat hanya seluas 59,2 Ha, yang terdiri dari tuntutan Alfonsius Saragih dkk (50 KK) untuk tanah seluas 41 Ha, tuntutan H. Amir Siahaan dkk (50 KK) atas tanah seluas 3,5 Ha dan garapan seluas 14,7 Ha, dimana Panitia B Plus mengabulkan tuntutan masyarakat tersebut karena mempunyai dasar yang kuat;
13. Bahwa adalah suatu hal yang aneh dan tidak masuk akal, apabila Para Penggugat sebanyak 234 orang, yang didalam gugatannya menyatakan masing-masing mempunyai tanah seluas 2 Ha sehingga luas seluruhnya 474 Ha, berdasarkan surat yang diterbitkan dan ditandatangani Tergugat I yaitu Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah Lkadang tertanggal 8 Maret 1953 dan Peta Persil tanah Suguhan Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Pasar I-II-III dan IV Kampung Penara Sedang Hilir/Kecamatan Tanjung Merawa, Deli/Serdang (Bukti PP-1 s/d PP-238), jika benar-benar telah memperoleh surat-surat bukti penguasaan tanah dari instansi yang berwenang, tidak mengetahui adanya kegiatan Panitia B Plus yang memeriksa dan meneliti permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha Nomor : 1/Penara Kebun, serta meneliti dan menyelesaikan tuntutan/garapan yang terdapat diatasnya, yang dalam kegiatan penelitiannya mengikutkan aparat terdekat dengan masyarakat, serta tidak mengajukan tuntutannya kepada Panitia B Plus atau instansi yang berwenang;
14. Bahwa Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang tertanggal 8 Maret 1953 (Bukti PP-1 s/d PP-237) yang dijadikan Para Penggugat sebagai dasar untuk mengajukan gugatannya atas tanah objek perkara, sebagaimana surat-surat yang sedemikian selama ini kami terima, sering dipergunakan masyarakat untuk mengajukan tuntutannya atas tanah PT.PN.II, di dalamnya mencantumkan kata-kata : .... bersama ini, menyatakan bahwa berdasarkan surat ketetapan dari Menteri Dalam Negeri tanggal 28 Juni 1951 No.1215/14, dan ketetapan kami tanggal 28 September 1951 No.36/K/Agr telah dibagikan tanah kepada :....;
15. Bahwa apabila dicermati isi dan ketentuan surat ketetapan dari Menteri Dalam Negeri tanggal 28 Juni 1951 No.12/5/14 dan ketetapan Gubernur Provinsi Sumatera tanggal 28 September 1951 No.12/5/14 dan ketetapan Gubernur Provinsi Sumatera tanggal 28 September 1951 No.36/K/Agr dan surat-surat dan atau peraturan lainnya sebagai tindak lanjutnya, maka tanah yang dimaksud dengan tanah yang dikembalikan kepada Pemerintah itu adalah tanah-tanah bekas perkebunan tembakau seluas 125.000 Ha dan ditentukan pengnunjukan tanah untuk keperluan Perusahaan Perkebunan Tembakau di Sumatera Timur, yang bergabung pada Deli Planters Vereniging di Medan seluas maximum 125.000 Ha;
16. Bahwa tanah-tanah bekas perkebunan tembakau yang kembali kepada Negara/Pemerintah tersebut di atas (kemudian dikenal sebagai tanah suguhan/tanah pemulangan, sebagaimana disebut dalam Pedoman Menteri Agraria Nomor : I Tahun 1960 tanggal 16 Juli 1960), pembagiannya diatur untuk keperluan Pemerintah (instansi-instansi) dan rakyat serta pembagian untuk rakyat lokasinya ditentukan sepanjang kanan/kiri jalan umum : Tanjung Pura Binjai, Medan Tebing Tinggi, Medan Bandar Baru;
17. Bahwa tugas-tugas pembagian tanah yang kembali kepada Pemerintah seluas ± 125.000 Ha yang disebut tanah suguhan tersebut, dilaksanakan oleh Kepala Kantor Penyelenggara Pembagian Tanah yang dibentuk dan berada dibawah pimpinan Residen Sumatera Timur;
18. Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, sebagai dimaksud dalam ketentuan Pasal 24 ayat 1 serta penjelesalannya pada huruf c, maka Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang (SKPTSL) tidak diakui lagi sebagai alat bukti tertulis, karena SKPT-SL tersebut tidak dapat dikategorikan lagi sebagai surat keputusan pemberian hak milik dari pejabat yang berwenang, karena surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. Agr.12/5/14 hanya merupakan penyerahan kembali tanah seluas 125.000 Ha dari perusahaan Perkebunan Tembakau Deli kepada Pemerintah, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 540-1-1138 tanggal 10 Mei 2004, yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal U.P. Kepala Biro Persidangan DPR-RI, perihal penjelasan masalah tanah eks. Consessie NV. Van Deli Maatschapplj yang diredistribusikan kepada masyarakat petani penggarap dan poosisi tanah PTPN II (Persero);
19. Bahwa memperhatikan surat Kepala Badan Pertanahan Nasional tersebut pada angka 16 di atas, bahwa tuntutan tanah suguhan maupun tuntutan yang mempergunakan bukti-bukti garapan baik SKPT-SL maupun KTPPT, tidak ada lagi di atas tanah HGU PTPN II karena sudah diselesaikan oleh pemerintah pada saat itu, sebagaimana dinyatakan surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara Nomor : 570-528 tanggal 1 April 2009;
20. Bahwa dalam surat Am. Bupati Deli Serdang Sekretaris Daerah UB. Asiten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat No : 593.4/1820 tanggal 18 Maret 2011 dan Nomor : 593/2184 tanggal 27 Mei 2008, dijelaskan nama pejabat pemerintah yang memimpin Kabupaten Deli Serdang sampai berubah menjadi Kabupaten Deli Serdang sesuai dengan Data Propil Kabupaten Deli Serdang dan Moenar S Hamidjojo menjabat tahun 1946 s/d 1947;
21. Bahwa Hak Guna Usaha Nomor : I/Penara Kebun yang diberikan ber- dasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No : SK.14/HGU/DA/75 tanggal 10 Maret 1975 berasal dari nasionalisasi N.V. Senembah Mij, terkenal dengan perkebunan Tanjung Garbus eks konasesi Tanjung Garbus dan Penara, luasnya menurut akte 18.612,52 Ha, yang berdasarkan Undang-Undang No.86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda jo Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 1959 tentang Penentuan Perusahaan Pertanian/Perkebunan Milik Belanda yang dikenai Nasionalisasi, dengan nama perusahaan perkebunan Tanjung Garboes dan Jenis Tanaman Karet, sehingga pada areal tanaman keras dengan komoditi karet tidak akan diterbitkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang, karena sebagaimana Tergugat II sampaikan di atas, bahwa surat ketetapan dari Menteri Dalam Negeri tanggal 28 Juni 1951 No.12/5/14 dan ketetapan Gubernur Provinsi Sumatera tanggal 28 Setember 1951 No.36 K/Agr dan surat-surat dan atau peraturan lainnya sebagai tindak lanjutnya, adalah mengatur tanah-tanah bekas perkebunan tembakau seluas 125.000 Ha yang dikembalikan kepada Pemerintah;
22. Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang Tergugat II kemukakan di atas, terbuktilah secara fakta hukum bahwa penerbitan Sertifikat HGU No.1/Penara Kebun, yang kemudian diperpanjang menjadi Hak Guna Usaha Nomor : 62/Penara, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1960 jo Peraturan Pemerintah No : 10 Tahun 1961 yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah No : 24 Tahun 1997 jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 6 Tahun 1972 jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo : 5 Tahun 1973 jo Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3 Tahun 1999 jo Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 9 Tahun 1999, sehingga Tergugat II tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan Para Penggugat, dan oleh karenanya tidak patut dihukum dalam perkara ini, sesuai dengan asas hukum yang berlaku bahwa tidak ada hukuman tanpa suatu kesalahan;
Eksepsi Tergugat III :
TENTANG EKSEPSI :
a. Eksepsi Daluwarsa/Exeptio Temporis :
1. Bahwa gugatan Para Penggugat dimajukan pada tanggal 20 Januari 2011 yang diregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 20 Januari 2011 dengan No.05/PDT.G/2011/PN-LP;
2. Bahwa Para Penggugat mengakui dasar fakta (feitelijke grond) gugatannya adalah : tentang tuntutan hukum, berupa hak yang bersifat kebendaan dan perorangan, sebagaimana dikutip dari dalil posita gugatan:
= Halaman 25 butir 3 bersambung ke halaman 49 yang menyatakan:
“Bahwa pada tahun 1953 Tergugat I telah memberikan dan membagikan tanah sawah/ladang kepada Para Penggugat, dengan luas masing-masing 20.000 M² atau 2 (dua) hektar per orang untuk dijadikan lahan pertanian yaitu atas tanah yang terletak dalam suatu lokasi di Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara dengan bukti berupa Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang (Bukti PP-I s/d PP-237) yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Tergugat I tertanggal Medan 8 Maret 1953”;
= Halaman 50 butir 4, yang menyatakan :
“Bahwa sejak tanah objek sengketa diterima leh Para Penggugat dari Tergugat I yaitu pada tahun 1953.....dst”;
= Halaman 50 butir 6, yang menyatakan :
“.....Sehingga pada tahun 1967 Para Penggugat kembali ketempat kediaman semula dan hendak menguasai tanah objek sengketa sebagai sumber mata pencarian keluarga;
Bahwa Pasal 1967 KUHPerdata menyatakan :
“Segala tuntutan hukum, baik yang bersifat perbendaan maupun yang bersifat perseorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan siapa yang menunjukan akan adanya daluwarsa itu tidak usah mempertunjukkan suatu alas hak, lagi pula tak dapatlah dimajukan terhadapnya suatu tangkisan yang didasarkan kepada itikadnya yang buruk”;
Bahwa penmgakuan Para Penggugat sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas perihal fakta hukum :
Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang (Bukti PP-1 s/d PP-237) yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Tergugat I tertanggal Medan 8 Maret 1953;
Pada tahun 1967 Para Penggugat kembali ketempat kediaman semula, dikaitkan dengan gugatan Para Penggugat dimajukan pada tanggal 20 Januari 2011 telah melebihi/lewat jangka waktu 30 tahun sebagaimana diatur dengan tegas pada Pasal 1967 KUHPerdata;
Bahwa pengakuan Para Penggugat pada gugatannya (dimajukan di muka hakim) merupakan alat bukti yang sempurna berdasarkan ketentuan Pasal 1925 KUHPerdata Pengakuan tersebut tidak dapat dicabut kembali berdasarkan ketentuan Pasal 1926 KUHPerdata;
Bahwa dalil posita gugatan Para Penggugat selanjutnya “tidak ada mendalilkan fakta-fakta hukum tentang sebab-sebab yang mencegah dan menagguhkan daluwarsa;
Bahwa uraian hukum diatas, gugatan Para Penggugat mohon dinyatakan Niet Ontvankelijk Verklaard berdasarkan alasan hukum daluwarsa mengajukan gugatan karena telah melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) (Vide Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan putusan Pengadilan, Karangan M. Yahya Harahap, SH. Penerbit Sinar Grafika, halaman 459 alinea pertama dibawah butir (iii) Klasifikasi daluwarsa yang menggugurkan hak menuntut);
B. Eksepsi Obscuur Libel :
1. Dalil Posita Gugatan Kabur :
a. Bahwa pada preambule gugatannya Kuasa Para Penggugat mengakui bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus No : 002/BRA-SKK/I/2011 tanggal 13 Januari 2010 bertindak untuk dan atas nama : 234 Para Penggugat;
b. Bahwa selanjutnya sebagaimana dikutip dari dalil posita gugatannya halaman 25 butir 3 Para Penggugat mengakui Tergugat I telah memberikan dan membagikan tanah Sawah/Ladang kepada Para Penggugat dengan luas masing-masing 20.000 M² atau 2 hektar per orang, dengan bukti Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang sebanyak 237 buah (ic. Bukti PP-1 s/d PP-237), dimana keseluruhannya lebih kurang 4.740.000 meter persegi (474) Ha untuk selanjutnya disebut Tanah Objek Sengketa;
c. Berdasarkan uraian butir a dn butir b di atas, terdapat perbedaan 3 orang antara Para Penggugat yang berjumlah 234 dengan bukti Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang yang berjunmlah 237 buah;
d. Bahwa seharusnya dengan jumlah Para Penggugat sebanyak 234 orang, dengan pengakuan Para Penggugat luas masing-masing 20.000 M² atau 2 hektar per orang, maka luas tanah objek sengketa adalah 468 Ha. bukan 474 Ha sebagaimana didalilkan Para Penggugat sebagaimana dikutip dari dalil posita gugatannya halaman 25 butir 3;
e. Bahwa terdapat 3 orang Para Penggugat yang diberikan dan dibagikan tanah dengan luas masing-masing 40.000 M², yang kontradiktif dengan dalil posita gugatannya halaman 25 butir 3 dimana Para Penggugat mengakui Tergugat I telah memberikan dan membagikan tanah sawah/lading kepada Para Penggugat dengan luas masing-masing 20.000 M² atau 2 hektar per orang. Ketiga Para Penggugat tersebut adalah :
- Pada halaman 3 dengan nomor urut 24 atas nama : Wagiyan dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku ahli waris dari Sukiman yang memiliki 2 (dua) buah surat keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah sawah/lading yakni dengan Nomor : 32 dan 37 atas nama Sukiman;
- Pada halaman 8 dengan Nomor urut 75 atas nama Amat Sagori dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri yang memiliki 2 (dua) buah surat keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah sawah/ladang yakni No.35 dan 84 atas nama Amat Bosari;
- Pada halaman 11 dengan Nomor urut 102 atas nama sutini dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri dan selaku ahli waris dari Ismael yang memiliki 2 (dua) buah surat keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah sawah/lading yakni No. urut 172 dan 182 atas nama Ismael;
f. Berdasarkan uraian hukum diatas, gugatan Para Penggugat mohon dinyatakan Niet Ontvankelijk Verklaard;
2. Dalil Posita gugatan Para Penggugat kabur perihak tidak mempunyai Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang, yakni:
- Pada halaman 3 dengan Nomor urut 25 atas nama : Umi Kalsum dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri dan selaku ahli waris dari Sukimin;
- Pada halaman 10 dengan Nomor urut 87 atas nama : Sarmi dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri dan selaku ahli waris dari Wagiman;
- Pada halaman 11 dengan Nomor urut 100 atas nama : Jauhari dalam hal ini bertindak untuk dirinya sediri dan selaku ahli waris dari Talep;
- Pada halaman 20 dengan Nomor urut 187 atas nama : Selamat B atau Selama dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri;
- Pada halaman 23 dengan Nomor urut 225 atas nama : Dewi Setia Wardani dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri dan selaku ahli waris dari Natam;
- Pada halaman 24 dengan Nomor urut 234 atas nama : Djemangin dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri;
3. Dalil Posita Gugatan dan Petitum gugatan Para Penggugat tidak jelas;
a. Bahwa dalil Posita gugatan Para Penggugat halaman 52 butir 12 menyatakan :
“Berdasarkan alasan tersebut diatas maka segala surat-surat yang diterbitkan dari dan oleh Perbuatan Melawan Hukum adalah Batal demi Hukum atau Cacat hukum atau tidak berkekuatan hukum, sehingga segala surat-surat tentang bukti hak, apapun yang dipunyai oleh Tergugat III atau pihak lain atas Tanah Obyek Sengketa adalah Batal demi Hukum atau Cacat Hukum atau tidak berkekuatan hukum”;
b. Bahwa selanjutnya dalil petitum gugatan Para Penggugat halaman 69 butir 8 mengatakan :
“Menyatakan batal demi hukum atau cacat hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum segala surat-surat hak atas tanah objek sengketa yang telah diterbitkan atau diberikan oleh Tergugat I atau Terggat II kepada Tergugat III atau kepada pihak lain”;
c. Bahwa redaksi/wording “segala surat-surat tentang bukti hak” menunjukkan Posita dan Petitum gugatan Para Penggugat tidak menyebutkan secara detail dan terperinci surat-surat apa yang dimaksud (bandingkan dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.582 K/Sip/1973 tanggal 18 Desember 1975), menyebabkan gugatan tidak jelas dan petitum tidak dapat dieksekusi;
d. Berdasarkan uraian hukum butir 3 a,b,c di atas, gugatan Para Penggugat mohon dinyatakan Niet Ontvankelijk Verklaard;
Berdasarkan uraian dalil-dalil eksepsi Tergugat diatas, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar mempertimbangkan dalil-dalil eksepsi Tergugat diatas, khususnya dengan memperhatikan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia No.217 K/Sip/1070 tanggal 12 Desember 1970 yang menyatakan :
Apabila dalam suatu gugatan ketentuan-ketentuan acara (formil) tersebut tidak dipenuhi oleh Penggugat dimana gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah mengambil putusan, yaitu putusan No.05/Pdt.G/2011/PN.LP. tanggal 09 September 2011 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Melarang Tergugat I atau Tergugat II secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama menurut tugas dan kewenangan masing-masing untuk menerbitkan atau memperpanjang sesuatu hak apapun dan kepada pihak manapun atas obyek sengketa;
berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Sita Jaminan tertanggal Kamis, 21 Juli 2011 Nomor 05/CB/Menyatakan Sita jaminan yang telah dilaksanakan atas tanah obyek sengketa 2011/05/Pdt.G/PN-LP adalah sah dan berharga;
DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan Eksepsi Tergugat III Tidak Dapat Diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan Para Penggugat adalah Penggugat yang benar dan beritikad baik;
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I atau Tergugat II dalam menyerahkan atau menerbitkan hak atas tanah obyek sengketa kepada Tergugat III atau kepada pihak lain selain dari pada Para Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
Menyatakan bahwa penguasaan Tanah Obyek sengketa oleh Tergugat III yang didasarkan pada Perbuatan Melawan Hukum dari Tergugat I dan II adalah juga merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
Menyatakan sah menurut hukum Surat Keterangan tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh Tergugat I masing-masing tertanggal 20 Desember 1953 atas nama Para Penggugat masing-masing :
Nomor: 16/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 16. seluas 2 (dua) hektar atas nama Ahmad Nawawi;
Nomor: 17/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 17. seluas 2 (dua) hektar atas nama Misro;
Nomor: 18/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 18. seluas 2 (dua) hektar atas nama Suradji(Suraji);
Nomor: 19/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 19. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kasan Mustamin;
Nomor: 20/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 20. seluas 2 (dua) hektar atas nama Bedjo;
Nomor: 21/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 21.seluas 2 (dua) hektar atas nama Imam Thalib;
Nomor: 22/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 22. seluas 2 (dua) hektar atas nama Wagimin;
Nomor: 23/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 23.seluas 2 (dua) hektar atas nama Midjo Giman;
Nomor: 24/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 24. seluas 2 (dua) hektar atas nama Boiran;
Nomor: 25/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 60. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sujono(Suyono);
Nomor: 26/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 26. seluas 2 (dua) hektar atas nama Ngateno;
Nomor: 27/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 101. seluas 2 (dua) hektar atas nama Nurmah;
Nomor: 28/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 28. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kartak;
Nomor: 29/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 29. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kasimin;
Nomor: 30/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 30. seluas 2 (dua) hektar atas nama Suprapto;
Nomor: 31/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 31. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kursin;
Nomor: 32/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 32. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sunting;
Nomor: 33/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 33. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sadikin;
Nomor: 34/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 34. seluas 2 (dua) hektar atas nama Bonar Pasaribu;
Nomor: 35/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 35. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sumo Sentono;
Nomor: 36/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 36. seluas 2 (dua) hektar atas nama Salam;
Nomor: 37/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 37. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kaslan;
Nomor: 38/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 38. seluas 2 (dua) hektar atas nama Pangat;
Nomor: 39/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 39. seluas 2 (dua) hektar atas nama Abd.Ama;
Nomor: 40/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 112. seluas 2 (dua) hektar atas nama Abdul Salam;
Nomor: 41/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 41. seluas 2 (dua) hektar atas nama Saman;
Nomor: 42/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 42. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sukiman;
Nomor: 43/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 43. seluas 2 (dua) hektar atas nama Nasir;
Nomor: 44/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 44. seluas 2 (dua) hektar atas nama Wagiran;
Nomor: 45/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 45. seluas 2 (dua) hektar atas nama Amat Ngasori;
Nomor: 46/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 46. seluas 2 (dua) hektar atas nama milik Poniran;
Nomor: 47/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 47. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sukiman;
Nomor: 48/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 48. seluas 2 (dua) hektar atas nama T.Halifah;
Nomor: 49/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 49. seluas 2 (dua) hektar atas nama Djurung TRG;
Nomor: 50/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 50. seluas 2 (dua) hektar atas nama Abdul Rahim;
Nomor: 51/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 51. seluas 2 (dua) hektar atas nama Karsono;
Nomor: 52/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 52. seluas 2 (dua) hektar atas nama Rahmin Gtg;
Nomor: 53/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 115. seluas 2 (dua) hektar atas nama Lantjip;
Nomor: 54/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 54. seluas 2 (dua) hektar atas nama T.Sulaiman;
Nomor: 55/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 55. seluas 2 (dua) hektar atas nama Berkah;
Nomor: 56/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 56. seluas 2 (dua) hektar atas nama Tumin Hadi Broto;
Nomor: 57/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 57. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kasiran;
Nomor: 58/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 58. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sadri;
Nomor: 59/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 59. seluas 2 (dua) hektar atas nama Wagimin;
Nomor: 60/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 60. seluas 2 (dua) hektar atas nama Warkem;
Nomor: 61/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 61. seluas 2 (dua) hektar atas namai Marzuki;
Nomor: 62/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 62. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sanara;
Nomor: 63/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 63. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sakrim;
Nomor: 64/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 64. seluas 2 (dua) hektar atas nama Saniah;
Nomor: 65/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 65. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sastro Winangun;
Nomor: 66/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 66. seluas 2 (dua) hektar atas nama Samidjo;
Nomor: 67/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 67. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kromo;
Nomor: 68/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 68. seluas 2 (dua) hektar atas nama Tunut;
Nomor: 69/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 69. seluas 2 (dua) hektar atas nama Katjak;
Nomor: 70/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 70. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kasan Wirdjo;
Nomor: 71/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 71. seluas 2 (dua) hektar atas nama Djais;
Nomor: 72/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 72. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sumo Hardjo;
Nomor: 73/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 73. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kamil Luthan;
Nomor: 74/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 74. seluas 2 (dua) hektar atas nama Nasir Sihombing;
Nomor: 75/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 75. seluas 2 (dua) hektar atas nama Darmo Prayitno;
Nomor: 76/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 76. seluas 2 (dua) hektar atas nama Tukijanto (Tukiyanto);
Nomor: 77/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 77. seluas 2 (dua) hektar atas nama Misran;
Nomor: 78/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 78. seluas 2 (dua) hektar atas nama Djumangin;
Nomor: 79/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 79. seluas 2 (dua) hektar atas nama Tenterem;
Nomor: 80/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 80. seluas 2 (dua) hektar atas nama Giran;
Nomor: 81/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 81. seluas 2 (dua) hektar atas nama Wakidjan;
Nomor: 82/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 82. seluas 2 (dua) hektar atas nama Nurkajat;
Nomor: 83/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 83. seluas 2 (dua) hektar atas nama Ponidjo;
Nomor: 84/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 84. seluas 2 (dua) hektar atas nama Mukti;
Nomor: 85/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 85. seluas 2 (dua) hektar atas nama Satino;
Nomor: 86/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 86. seluas 2 (dua) hektar atas nama Mudji;
Nomor: 87/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 87. seluas 2 (dua) hektar atas nama Margono;
Nomor: 88/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 88. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kasan Prawiro;
Nomor: 89/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 89. seluas 2 (dua) hektar atas nama Hardjo Sudarmo;
Nomor: 90/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 90. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sujono;
Nomor: 91/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 91. seluas 2 (dua) hektar atas nama Alimin Yunus;
Nomor: 92/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 92. seluas 2 (dua) hektar atas nama Marto Dimedjo;
Nomor: 93/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 93. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sairan;
Nomor: 94/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 94. seluas 2 (dua) hektar atas nama Amat Ngasori;
Nomor: 95/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 95. seluas 2 (dua) hektar atas nama Salamah;
Nomor: 96/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 96. seluas 2 (dua) hektar atas nama Boeran;
Nomor: 97/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 97. seluas 2 (dua) hektar atas nama Abd Muin;
Nomor: 98/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 98. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sanak;
Nomor: 99/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 99. seluas 2 (dua) hektar atas nama Djumingan;
Nomor: 100/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 100. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sardan;
Nomor: 101/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 101. seluas 2 (dua) hektar atas nama Amat Sukemi;
Nomor: 102/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 102. seluas 2 (dua) hektar atas nama Paidjo;
Nomor: 103/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 103. seluas 2 (dua) hektar atas nama Wagimon;
Nomor: 104/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 104. seluas 2 (dua) hektar atas nama Reso;
Nomor: 105/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 105. seluas 2 (dua) hektar atas nama Denan;
Nomor: 106/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 106. seluas 2 (dua) hektar atas nama Satiman;
Nomor: 107/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 107. seluas 2 (dua) hektar atas nama Absak Medjak;
Nomor: 108/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 148. seluas 2 (dua) hektar atas nama Timbul Sudirianto;
Nomor: 109/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 109. seluas 2 (dua) hektar atas nama Djumik;
Nomor: 110/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 150. seluas 2 (dua) hektar atas nama Amat Diadi;
Nomor: 111/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 111. seluas 2 (dua) hektar atas nama Tugijem;
Nomor: 112/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 40. seluas 2 (dua) hektar atas nama Natan;
Nomor: 113/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 113. seluas 2 (dua) hektar atas nama Tumin;
Nomor: 114/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 114. seluas 2 (dua) hektar atas nama Mandung;
Nomor: 115/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 53. seluas 2 (dua) hektar atas nama Untung;
Nomor: 116/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 116. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kasan Setiro;
Nomor: 117/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 117. seluas 2 (dua) hektar atas nama Rono;
Nomor: 118/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 118. seluas 2 (dua) hektar atas nama Amat Sekar;
Nomor: 119/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 119. seluas 2 (dua) hektar atas nama Rakidi;
Nomor: 120/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 126. seluas 2 (dua) hektar atas nama Panut;
Nomor: 121/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 121. seluas 2 (dua) hektar atas nama Misdi;
Nomor: 122/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 122. seluas 2 (dua) hektar atas nama Tukiman;
Nomor: 123/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 123. seluas 2 (dua) hektar atas nama Krio Semito;
Nomor: 124/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 124. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kamaruddin Nasution;
Nomor: 125/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 125. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sjahmul;
Nomor: 126/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 120. seluas 2 (dua) hektar atas nama Wakidjan;
Nomor: 127/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 127. seluas 2 (dua) hektar atas nama Saringin;
Nomor: 128/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 128. seluas 2 (dua) hektar atas nama Lejeh;
Nomor: 129/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 129. seluas 2 (dua) hektar atas nama Dalijem;
Nomor: 130/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 130. seluas 2 (dua) hektar atas nama Daem Rambe;
Nomor: 131/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 131. seluas 2 (dua) hektar atas nama Bujung Patah;
Nomor: 132/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 132. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sugimen;
Nomor: 133/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 133. seluas 2 (dua) hektar atas nama Abu Samak;
Nomor: 134/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 134. seluas 2 (dua) hektar atas nama Asan Alwi;
Nomor: 135/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 135. seluas 2 (dua) hektar atas nama Mendur;
Nomor: 136/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 136. seluas 2 (dua) hektar atas nama Dulmanan;
Nomor: 137/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 137. seluas 2 (dua) hektar atas nama Abdul Hamid;
Nomor : 138/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 138. seluas 2 (dua) hektar atas nama Tunggul Sembiring;
Nomor: 139/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 139. seluas 2 (dua) hektar atas nama Ranom;
Nomor: 140/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 140. seluas 2 (dua) hektar atas nama Marijam;
Nomor: 141/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 141. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kandar;
Nomor: 142/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 142. seluas 2 (dua) hektar atas nama Djemangen;
Nomor: 143/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 143. seluas 2 (dua) hektar atas nama Pungut;
Nomor: 144/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 144. seluas 2 (dua) hektar atas nama Dahlan Ginting;
Nomor: 145/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 145. seluas 2 (dua) hektar atas nama Bedjo;
Nomor: 146/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 146. seluas 2 (dua) hektar atas nama Bero;
Nomor: 147/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 147. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kabul;
Nomor: 148 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 148. seluas 2 (dua) hektar atas nama Selamet;
Nomor: 149/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 149. seluas 2 (dua) hektar atas nama Rasmi;
Nomor: 150/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 101.seluas 2 (dua) hektar atas nama Tumpok;
Nomor: 151/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 151. seluas 2 (dua) hektar atas nama Panut;
Nomor: 152/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 152. seluas 2 (dua) hektar atas nama Rubio;
Nomor: 153/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 169. seluas 2 (dua) hektar atas nama Wakidi;
Nomor: 154/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 154. seluas 2 (dua) hektar atas nama Ngaton;
Nomor: 155/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 170. seluas 2 (dua) hektar atas nama Salamah Ok;
Nomor: 156/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 156. seluas 2 (dua) hektar atas nama Santoso;
Nomor: 157 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 157. seluas 2 (dua) hektar atas nama Mere Ginting;
Nomor: 158/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 158. seluas 2 (dua) hektar atas nama Bandan;
Nomor: 159/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 188. seluas 2 (dua) hektar atas nama Saidi;
Nomor: 160/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 160. seluas 2 (dua) hektar atas nama Nginget Tarigan;
Nomor: 161 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 161. seluas 2 (dua) hektar atas nama Tulo;
Nomor: 162/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 162. seluas 2 (dua) hektar atas nama Rengket;
Nomor: 163/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 163. seluas 2 (dua) hektar atas nama Poriaman OK;
Nomor: 164/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 164. seluas 2 (dua) hektar atas nama Basiron;
Nomor: 165 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 165. seluas 2 (dua) hektar atas nama Abu Djono;
Nomor: 166 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 166. seluas 2 (dua) hektar atas nama Karsian;
Nomor: 167/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 167. seluas 2 (dua) hektar atas nama Lahak;
Nomor: 168/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 168. seluas 2 (dua) hektar atas nama Djonder Tarigan;
Nomor: 169 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 153. seluas 2 (dua) hektar atas nama Abdul Djabar;
Nomor: 170 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 155. seluas 2 (dua) hektar atas nama Dikis;
Nomor: 171 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 171. seluas 2 (dua) hektar atas nama Misdan;
Nomor: 172 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 172. seluas 2 (dua) hektar atas nama Umar;
Nomor: 173 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 180. seluas 2 (dua) hektar atas nama Tambar Ginting;
Nomor: 174 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 174. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kasim;
Nomor: 175 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 175. seluas 2 (dua) hektar atas nama Putut;
Nomor: 176 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 176. seluas 2 (dua) hektar atas nama Karim;
Nomor: 177 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 177. seluas 2 (dua) hektar atas nama Patok;
Nomor: 178 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 178. seluas 2 (dua) hektar atas nama Badja Nainggolan;
Nomor: 179 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 179. seluas 2 (dua) hektar atas nama Singo Redjo;
Nomor: 180 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 173. seluas 2 (dua) hektar atas nama Bardi;
Nomor: 181 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 181. seluas 2 (dua) hektar atas nama Tengku Nambal;
Nomor: 182 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 182. seluas 2 (dua) hektar atas nama Ismael;
Nomor: 183 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 183. seluas 2 (dua) hektar atas nama Djalal;
Nomor: 184 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 184. seluas 2 (dua) hektar atas nama Madjioas;
Nomor: 185 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 185. seluas 2 (dua) hektar atas nama Saebah;
Nomor: 186 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 186. seluas 2 (dua) hektar atas nama Muin;
Nomor: 187 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 187. seluas 2 (dua) hektar atas nama Subandio;
Nomor: 188 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 159. seluas 2 (dua) hektar atas nama Musak;
Nomor: 189 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 189. seluas 2 (dua) hektar atas nama Hersan;
Nomor: 190 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 190. seluas 2 (dua) hektar atas nama Adjeman;
Nomor: 191 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 191. seluas 2 (dua) hektar atas nama Karung Widjaya;
Nomor: 192 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 192. seluas 2 (dua) hektar atas nama Ismael;
Nomor: 193 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 193. seluas 2 (dua) hektar atas nama Santri;
Nomor: 194 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 194. seluas 2 (dua) hektar atas nama Misri;
Nomor: 195 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 195. seluas 2 (dua) hektar atas nama Djaelani;
Nomor: 196 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 196. seluas 2 (dua) hektar atas nama Abdul Madjid;
Nomor: 197 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 197. seluas 2 (dua) hektar atas nama Ribut Ratno;
Nomor: 198 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 198. seluas 2 (dua) hektar atas nama Gelondong;
Nomor: 199 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 199 seluas 2 (dua) hektar atas nama Woket;
Nomor: 200 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 200. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sumar;
Nomor: 201 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 201. seluas 2 (dua) hektar atas nama Ramelan;
Nomor: 202 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 202. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sareng;
Nomor: 203 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 203. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kelenteng;
Nomor: 204 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 204. seluas 2 (dua) hektar atas nama Ruet;
Nomor: 205 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 205. seluas 2 (dua) hektar atas nama Bedar;
Nomor: 206 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 206. seluas 2 (dua) hektar atas nama Djumput;
Nomor: 207 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 207. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kairon;
Nomor: 208 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 208. seluas 2 (dua) hektar atas nama Tupon
Nomor: 209 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 209. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sampah;
Nomor: 210 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 210 seluas 2 (dua) hektar atas nama Kendel;
Nomor: 211 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 211. seluas 2 (dua) hektar atas nama Bujar;
Nomor: 212 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 212. seluas 2 (dua) hektar atas nama Dasimin;
Nomor: 213 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 213. seluas 2 (dua) hektar atas nama Wageono;
Nomor: 214 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 214. seluas 2 (dua) hektar atas nama Burhanuddin;
Nomor: 215 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 215. seluas 2 (dua) hektar atas nama Wandiro;
Nomor: 216/Tdj Merawa/DS, petak nomor: 216. seluas 2 (dua)hektar atas nama Ali Amat;
Nomor: 217 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 217. seluas 2 (dua) hektar atas nama Bagol;
Nomor : 218 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 218. seluas 2 (dua) hektar atas nama Tundjang;
Nomor: 219 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 219. seluas 2 (dua) hektar atas nama Trimo;
Nomor: 220 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 220. seluas 2 (dua) hektar atas nama Djemono;
Nomor: 221/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 221 seluas 2 (dua)hektar atas nama Andas Moro;
Nomor: 222/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 222 seluas 2 (dua)hektar atas nama Asan Basri;
Nomor: 223/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 223.seluas 2 (dua) hektar atas nama Amir Husin;
Nomor: 224 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 224. seluas 2 (dua) hektar atas nama Winangun;
Nomor: 225 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 225. seluas 2 (dua) hektar atas nama Telpong;
Nomor: 226 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 22. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kasimu;
Nomor: 227 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor; 227. seluas 2 (dua) hektar atas nama Adel;
Nomor: 228 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 228. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kabur’
Nomor: 229 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 229. seluas 2 (dua) hektar atas nama Tutur;
Nomor: 230 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 230. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kebun Ginting ;
Nomor: 231 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 231. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kasidi;
Nomor: 232 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 232. seluas 2 (dua) hektar atas nama Abu Darim;
Nomor: 233 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 233. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sapar;
Nomor: 234 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 234. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kariantono;
Nomor: 235 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 235. seluas 2 (dua) hektar atas nama Muljo Dikromo;
Nomor: 236 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 236. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kasim;
Nomor: 237 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 237. seluas 2 (dua) hektar atas nama Parjan;
Nomor: 238 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 238. seluas 2 (dua) hektar atas nama Mursidi;
Nomor: 239 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 239. seluas 2 (dua) hektar atas nama Niti Diwirjo;
Nomor: 240 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 240. seluas 2 (dua) hektar atas nama Pawiro Dikromo;
Nomor: 250 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 250. seluas 2 (dua) hektar atas nama Abas;
Nomor: 249 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 240. seluas 2 (dua) hektar atas nama Ngadiran;
Nomor: 253 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 253. seluas 2 (dua) hektar atas nama Saman;
Nomor: 251 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 251. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kimin;
Nomor: 252 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 252. seluas 2 (dua) hektar atas nama Tumirah;
Nomor: 243 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 243. seluas 2 (dua) hektar atas nama Marto Diwirjo;
Nomor: 246 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 246. seluas 2 (dua) hektar atas nama T.Hardjo Prawiro;
Menyatakan sah menurut hukum Peta Persil Tanah Suguhan Pembagian dan Penerimaan tanah sawah/ ladang Pasar I-II-III dan IV Kampung Penara-Serdang Hilir /Kecamatan Tanjung Merawa, Deli/Serdang yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Tergugat I tertanggal Medan 8 Maret 1953;
Menyatakan sah menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah pemilik tanah obyek sengketa sesuai Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh Tergugat I tersebut masing-masing tertanggal 20 Desember 1953 atas nama Para Penggugat dengan luas 20.000 meter persegi(dua hektar) masing-masing per orang tersebut diatas dan dalam Peta Persil dalam Petitum point 6 diatas sehingga jumlah keseluruhan tanah sawah ladang milik Para Penggugat adalah seluas 4.640.000 meter persegi atau 464 hektare yang dikenal setempat terletak di Kampung Penara-Serdang Hilir /kecamatan Tanjung Merawa/deli Serdang sekarang termasuk kedalam wilayah Desa Penara dan Desa Perdamaian Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang; Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Perladangan dan per- kampungan penduduk;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan:Desa Perdamean dan Per- sawahan Penduduk.
- Sebelah Timur berbatasan dengan :Sungai Belumei
- Sebelah Timur berbatasan dengan :Sungai Batu Gingging, sedangkan batas-batas secara tersendiri tiap-tiap nomor petak untuk Para Penggugat adalah sebagai mana dalam Peta Peta Tanah Persil/Tanah Suguhan Pembagian Dan penerimaan tanah Sawah/ ladang, Psr I-II-III dan IV Kampung Penara –Serdang Hilir/Ketjamatan Tanjung Morawa,Deli serdang tertanggal 8 Maret 1953;
Menyatakan batal demi hukum atau cacat hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum segala surat-surat hak atas tanah obyek sengketa yang telah diterbitkan atau diberikan oleh Tergugat I atau Tergugat II kepada Tergugat III atau kepada pihak lain.
Menghukum Tergugat II agar melakukan Pengukuran Tanah Obyek Sengketa sesuai dengan Surat Keterangan tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh Tergugat I masing-masing tertanggal 20 Desember 1953 dan sesuai dengan Peta Persil Tanah Suguhan tertanggal 8 Maret 1953.
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara bersama-sama untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta tanpa gangguan dari pihak lain;
Menghukum Tergugat I,Tergugat II serta Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi berupa uang sewa kepada Para Penggugat sebesar.Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) pertahun perhektar selama 43 tahun /selama tanah Para Penggugat (Obyek Perkara) dikuasai oleh Tergugat III sejak tahun 1967 sampai gugatan ini di daftar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang seluruhnya sebesar Rp. 49.880.000.000 (empat puluh sembilan milliar delapan ratus delapan ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) dengan perincian perhitungan berdasarkan luas tanah dikali uang sewa pertahun per hektar dikali selama tanah dikuasai oleh Tergugat III sampai perkara ini di daftar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (464 ha x Rp.2.500.000/tahun x 43 tahun = Rp.49.880.000.000 (empat puluh sembilan milliar delapan ratus delapan ratus delapan puluh tujuh juta rupiah).
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama atau menurut tugas dan kewenangan masing-masing untuk mencabut Hak Guna Usaha atau hak-hak lainnya yang ada diatas tanah obyek sengketa.
Menghukum Tergugat II untuk menerbitkan SHM atas nama Para Penggugat atas obyek sengketa sesuai dengan hak-hak masing-masing sebagaimana disebutkan di dalam Peta persil Tanah Suguhan tertanggal 8 Maret 1953.
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sita jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakkan atas Tanah obyek sengketa Sita jaminan (Conservatoir beslag) atas tanah tanah Para Penggugat (Tanah Obyek Sengketa) yaitu tanah seluas lebih kurang 4.464.000 M2 atau 464 ha yang dikenal setempat terletak di Kampung Penara-Serdang Hilir /kecamatan Tanjung Merawa/deli Serdang sekarang termasuk kedalam wilayah Desa Penara dan Desa Perdamaian Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan Perladangan dan perkampungan penduduk;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Perdamean dan Persawahan Penduduk;
Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Belumei;
Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Batu Gingging, sedangkan batas-batas secara tersendiri tiap-tiap nomor petak untuk Para Penggugat adalah sebagaimana dalam Peta Peta Tanah Persil/Tanah Suguhan Pembagian Dan penerimaan tanah Sawah/ ladang, Psr I-II-III dan IV Kampung Penara –Serdang Hilir/Ketjamatan Tanjung Morawa,Deli serdang tertanggal 8 Maret 1953;
Menghukum Tergugat I,II dan III secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara ini sebesar Rp. .10.416.000,- (sepuluh juta empat ratus enam belas ribu rupiah );
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat III/Pembanding I putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan dengan perubahan dan Perbaikan oleh Pengadilan Tinggi Medan dengan putusan No.437/PDT/2011/PT.MDN. tanggal 13 Maret 2012 yang amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menerima permintaan banding dari Para Pembanding yaitu PT. Perkebunan Nusantara II (Tergugat III/Pembanding I) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI di Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Sumatera Utara Cq. Bupati Deli Serdang Penggugat/Pembanding (Tergugat II/Pembanding II) tersebut;
- Menguatkan dengan perubahan dan perbaikan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 09 September 2011 No.05/Pdt.G/2011/PN.LP, yang dimintakan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
- Melarang Tergugat I/Turut Terbanding atau Tergugat II/Terbanding II secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama menurut tugas dan kewenangannya masing-masing untuk menerbitkan atau memperpanjang sesuatu hak apapun dan kepada piuhak manapun atas obyek sengketa;
DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan Eksepsi Tergugat III/Pembanding I tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
2. Menyatakan Para Penggugat/Para Terbanding adalah Penggugat /Terbanding yang benar dan beritikad baik, kecuali untuk Penggugat 10, 11, 12, 30 dan 33/Terbanding 10, 11, 12, 30 dan 33;
3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I atau Tergugat II dalam menyerahkan atau menerbitkan hak atas tanah objek sengketa kepada Tergugat III atau kepada pihak lain selain dari pada Para Penggugat/Para Terbanding adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
4. Menyatakan bahwa p-enguasaan Tanah Obyek Sengketa oleh Tergugat III yang didasarkan pada Perbuatan Melawan HUkum dari Tergugat I dan II adalah juga merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
5. Menyatakan sah menurut hukum Surat Keterangan tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Tergugat I masing-masing tertanggal 20 Desember 1953 atas nama Para Penggugat masing-masing :
5.1. Nomor: 16/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 16. seluas 2 (dua) hektar atas nama Ahmad Nawawi;
5.2. Nomor: 17/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 17. seluas 2 (dua) hektar atas nama Misro;
5.3. Nomor: 18/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 18. seluas 2 (dua) hektar atas nama Suradji(Suraji);
5.4. Nomor: 19/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 19. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kasan Mustamin;
5.5. Nomor: 20/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 20. seluas 2 (dua) hektar atas nama Bedjo;
5.6. Nomor: 21/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 21.seluas 2 (dua) hektar atas nama Imam Thalib;
5.7. Nomor: 22/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 22. seluas 2 (dua) hektar atas nama Wagimin;
5.8. Nomor: 23/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 23.seluas 2 (dua) hektar atas nama Midjo Giman;
5.9. Nomor: 24/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 24. seluas 2 (dua) hektar atas nama Boiran;
5.10. Nomor: 25/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 60. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sujono(Suyono);
5.11. Nomor: 26/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 26. seluas 2 (dua) hektar atas nama Ngateno;
5.12. Nomor: 27/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 101. seluas 2 (dua) hektar atas nama Nurmah;
5.13. Nomor: 28/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 28. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kartak;
5.14. Nomor: 29/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 29. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kasimin;
5.15. Nomor: 30/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 30. seluas 2 (dua) hektar atas nama Suprapto;
5.16. Nomor: 31/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 31. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kursin;
5.17. Nomor: 32/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 32. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sunting;
5.18. Nomor: 33/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 33. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sadikin;
5.19. Nomor: 34/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 34. seluas 2 (dua) hektar atas nama Bonar Pasaribu;
5.20. Nomor: 35/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 35. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sumo Sentono;
5.21. Nomor: 36/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 36. seluas 2 (dua) hektar atas nama Salam;
5.22. Nomor: 37/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 37. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kaslan;
5.23. Nomor: 38/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 38. seluas 2 (dua) hektar atas nama Pangat;
5.24. Nomor: 39/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 39. seluas 2 (dua) hektar atas nama Abd.Ama;
5.25. Nomor: 40/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 112. seluas 2 (dua) hektar atas nama Abdul Salam;
5.26. Nomor: 41/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 41. seluas 2 (dua) hektar atas nama Saman;
5.27. Nomor: 42/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 42. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sukiman;
5.28. Nomor: 43/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 43. seluas 2 (dua) hektar atas nama Nasir;
5.29. Nomor: 44/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 44. seluas 2 (dua) hektar atas nama Wagiran;
5.30. Nomor: 45/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 45. seluas 2 (dua) hektar atas nama Amat Ngasori;
5.31. Nomor: 46/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 46. seluas 2 (dua) hektar atas nama milik Poniran;
5.32. Nomor: 47/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 47. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sukiman;
5.33. Nomor: 48/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 48. seluas 2 (dua) hektar atas nama T.Halifah;
5.34. Nomor: 49/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 49. seluas 2 (dua) hektar atas nama Djurung TRG;
5.35. Nomor: 50/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 50. seluas 2 (dua) hektar atas nama Abdul Rahim;
5.36. Nomor: 51/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 51. seluas 2 (dua) hektar atas nama Karsono;
5.37. Nomor: 52/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 52. seluas 2 (dua) hektar atas nama Rahmin Gtg;
5.38. Nomor: 53/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 115. seluas 2 (dua) hektar atas nama Lantjip;
5.39. Nomor: 54/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 54. seluas 2 (dua) hektar atas nama T.Sulaiman;
5.40. Nomor: 55/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 55. seluas 2 (dua) hektar atas nama Berkah;
5.41. Nomor: 56/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 56. seluas 2 (dua) hektar atas nama Tumin Hadi Broto;
5.42. Nomor: 57/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 57. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kasiran;
5.43. Nomor: 58/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 58. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sadri;
5.44. Nomor: 59/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 59. seluas 2 (dua) hektar atas nama Wagimin;
5.45. Nomor: 60/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 60. seluas 2 (dua) hektar atas nama Warkem;
5.46. Nomor: 61/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 61. seluas 2 (dua) hektar atas namai Marzuki;
5.47. Nomor: 62/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 62. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sanara;
5.48. Nomor: 63/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 63. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sakrim;
5.49. Nomor: 64/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 64. seluas 2 (dua) hektar atas nama Saniah;
5.50. Nomor: 65/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 65. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sastro Winangun;
5.51. Nomor: 66/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 66. seluas 2 (dua) hektar atas nama Samidjo;
5.52. Nomor: 67/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 67. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kromo;
5.53. Nomor: 68/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 68. seluas 2 (dua) hektar atas nama Tunut;
5.54. Nomor: 69/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 69. seluas 2 (dua) hektar atas nama Katjak;
5.55. Nomor: 70/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 70. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kasan Wirdjo;
5.56. Nomor: 71/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 71. seluas 2 (dua) hektar atas nama Djais;
5.57. Nomor: 72/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 72. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sumo Hardjo;
5.58. Nomor: 73/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 73. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kamil Luthan;
5.59. Nomor: 74/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 74. seluas 2 (dua) hektar atas nama Nasir Sihombing;
5.60. Nomor: 75/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 75. seluas 2 (dua) hektar atas nama Darmo Prayitno;
5.61. Nomor: 76/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 76. seluas 2 (dua) hektar atas nama Tukijanto (Tukiyanto);
5.62. Nomor: 77/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 77. seluas 2 (dua) hektar atas nama Misran;
5.63. Nomor: 78/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 78. seluas 2 (dua) hektar atas nama Djumangin;
5.64. Nomor: 79/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 79. seluas 2 (dua) hektar atas nama Tenterem;
5.65. Nomor: 80/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 80. seluas 2 (dua) hektar atas nama Giran;
5.66. Nomor: 81/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 81. seluas 2 (dua) hektar atas nama Wakidjan;
5.67. Nomor: 82/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 82. seluas 2 (dua) hektar atas nama Nurkajat;
5.68. Nomor: 83/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 83. seluas 2 (dua) hektar atas nama Ponidjo;
5.69. Nomor: 84/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 84. seluas 2 (dua) hektar atas nama Mukti;
5.70. Nomor: 85/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 85. seluas 2 (dua) hektar atas nama Satino;
5.71. Nomor: 86/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 86. seluas 2 (dua) hektar atas nama Mudji;
5.72. Nomor: 87/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 87. seluas 2 (dua) hektar atas nama Margono;
5.73. Nomor: 88/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 88. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kasan Prawiro;
5.74. Nomor: 89/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 89. seluas 2 (dua) hektar atas nama Hardjo Sudarmo;
5.75. Nomor: 90/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 90. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sujono;
5.76. Nomor: 91/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 91. seluas 2 (dua) hektar atas nama Alimin Yunus;
5.77. Nomor: 92/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 92. seluas 2 (dua) hektar atas nama Marto Dimedjo;
5.78. Nomor: 93/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 93. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sairan;
5.79. Nomor: 94/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 94. seluas 2 (dua) hektar atas nama Amat Ngasori;
5.80. Nomor: 95/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 95. seluas 2 (dua) hektar atas nama Salamah;
5.81. Nomor: 96/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 96. seluas 2 (dua) hektar atas nama Boeran;
5.82. Nomor: 97/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 97. seluas 2 (dua) hektar atas nama Abd Muin;
5.82. Nomor: 98/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 98. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sanak;
5.83. Nomor: 99/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 99. seluas 2 (dua) hektar atas nama Djumingan;
5.84. Nomor: 100/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 100. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sardan;
5.85. Nomor: 101/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 101. seluas 2 (dua) hektar atas nama Amat Sukemi;
5.86. Nomor: 102/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 102. seluas 2 (dua) hektar atas nama Paidjo;
5.87. Nomor: 103/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 103. seluas 2 (dua) hektar atas nama Wagimon;
5.88. Nomor: 104/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 104. seluas 2 (dua) hektar atas nama Reso;
5.89. Nomor: 105/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 105. seluas 2 (dua) hektar atas nama Denan;
5.90. Nomor: 106/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 106. seluas 2 (dua) hektar atas nama Satima;
5.91. Nomor: 107/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 107. seluas 2 (dua) hektar atas nama Absak Medjak;
5.92. Nomor: 108/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 148. seluas 2 (dua) hektar atas nama Timbul Sudirianto;
5.93. Nomor: 109/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 109. seluas 2 (dua) hektar atas nama Djumik;
5.94. Nomor: 110/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 150. seluas 2 (dua) hektar atas nama Amat Diadi;
5.95. Nomor: 111/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 111. seluas 2 (dua) hektar atas nama Tugijem;
5.96. Nomor: 112/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 40. seluas 2 (dua) hektar atas nama Natan;
5.97. Nomor: 113/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 113. seluas 2 (dua) hektar atas nama Tumin;
5.98. Nomor: 114/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 114. seluas 2 (dua) hektar atas nama Mandung;
5.99. Nomor: 115/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 53. seluas 2 (dua) hektar atas nama Untung;
5.100.Nomor: 116/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 116. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kasan Setiro;
5.101.Nomor: 117/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 117. seluas 2 (dua) hektar atas nama Rono;
5.102.Nomor: 118/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 118. seluas 2 (dua) hektar atas nama Amat Sekar;
5.103.Nomor: 119/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 119. seluas 2 (dua) hektar atas nama Rakidi;
5.104.Nomor: 120/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 126. seluas 2 (dua) hektar atas nama Panut;
5.105.Nomor: 121/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 121. seluas 2 (dua) hektar atas nama Misdi;
5.106.Nomor: 122/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 122. seluas 2 (dua) hektar atas nama Tukiman;
5.107.Nomor: 123/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 123. seluas 2 (dua) hektar atas nama Krio Semito;
5.108.Nomor: 124/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 124. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kamaruddin Nasution;
5.109.Nomor: 125/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 125. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sjahmul;
5.110.Nomor: 126/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 120. seluas 2 (dua) hektar atas nama Wakidjan;
5.111.Nomor: 127/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 127. seluas 2 (dua) hektar atas nama Saringin;
5.112.Nomor: 128/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 128. seluas 2 (dua) hektar atas nama Lejeh;
5.113.Nomor: 129/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 129. seluas 2 (dua) hektar atas nama Dalijem;
5.114.Nomor: 130/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 130. seluas 2 (dua) hektar atas nama Daem Rambe;
5.115.Nomor: 131/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 131. seluas 2 (dua) hektar atas nama Bujung Patah;
5.116.Nomor: 132/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 132. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sugimen;
5.117.Nomor: 133/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 133. seluas 2 (dua) hektar atas nama Abu Samak;
5.118.Nomor: 134/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 134. seluas 2 (dua) hektar atas nama Asan Alwi;
5.119.Nomor: 135/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 135. seluas 2 (dua) hektar atas nama Mendur;
5.120.Nomor: 136/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 136. seluas 2 (dua) hektar atas nama Dulmanan;
5.121.Nomor: 137/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 137. seluas 2 (dua) hektar atas nama Abdul Hamid;
5.122.Nomor : 138/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 138. seluas 2 (dua) hektar atas nama Tunggul Sembiring;
5.123.Nomor: 139/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 139. seluas 2 (dua) hektar atas nama Ranom;
5.124.Nomor: 140/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 140. seluas 2 (dua) hektar atas nama Marijam;
5.125.Nomor: 141/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 141. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kandar;
5.126.Nomor: 142/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 142. seluas 2 (dua) hektar atas nama Djemangen;
5.127.Nomor: 143/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 143. seluas 2 (dua) hektar atas nama Pungut;
5.128.Nomor: 144/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 144. seluas 2 (dua) hektar atas nama Dahlan Ginting;
5.129.Nomor: 145/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 145. seluas 2 (dua) hektar atas nama Bedjo;
5.130.Nomor: 146/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 146. seluas 2 (dua) hektar atas nama Bero;
5.131.Nomor: 147/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 147. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kabul;
5.132.Nomor: 148 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 148. seluas 2 (dua) hektar atas nama Selamet;
5.133.Nomor: 149/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 149. seluas 2 (dua) hektar atas nama Rasmi;
5.134.Nomor: 150/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 101.seluas 2 (dua) hektar atas nama Tumpok;
5.135.Nomor: 151/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 151. seluas 2 (dua) hektar atas nama Panut;
5.136.Nomor: 152/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 152. seluas 2 (dua) hektar atas nama Rubio;
5.137.Nomor: 153/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 169. seluas 2 (dua) hektar atas nama Wakidi;
5.138.Nomor: 154/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 154. seluas 2 (dua) hektar atas nama Ngaton;
5.139.Nomor: 155/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 170. seluas 2 (dua) hektar atas nama Salamah Ok;
5.140.Nomor: 156/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 156. seluas 2 (dua) hektar atas nama Santoso;
5.141.Nomor: 157 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 157. seluas 2 (dua) hektar atas nama Mere Ginting;
5.142.Nomor: 158/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 158. seluas 2 (dua) hektar atas nama Bandan;
5.143.Nomor: 159/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 188. seluas 2 (dua) hektar atas nama Saidi;
5.144.Nomor: 160/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 160. seluas 2 (dua) hektar atas nama Nginget Tarigan;
5.145.Nomor: 161 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 161. seluas 2 (dua) hektar atas nama Tulo;
5.146.Nomor: 162/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 162. seluas 2 (dua) hektar atas nama Rengket;
5.147.Nomor: 163/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 163. seluas 2 (dua) hektar atas nama Poriaman OK;
5.148.Nomor: 164/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 164. seluas 2 (dua) hektar atas nama Basiron;
5.149.Nomor: 165 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 165. seluas 2 (dua) hektar atas nama Abu Djono;
5.150.Nomor: 166 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 166. seluas 2 (dua) hektar atas nama Karsian;
5.151.Nomor: 167/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 167. seluas 2 (dua) hektar atas nama Lahak;
5.152.Nomor: 168/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 168. seluas 2 (dua) hektar atas nama Djonder Tarigan;
5.153.Nomor: 169 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 153. seluas 2 (dua) hektar atas nama Abdul Djabar;
5.154.Nomor: 170 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 155. seluas 2 (dua) hektar atas nama Dikis;
5.155.Nomor: 171 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 171. seluas 2 (dua) hektar atas nama Misdan;
5.156.Nomor: 172 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 172. seluas 2 (dua) hektar atas nama Umar;
5.157.Nomor: 173 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 180. seluas 2 (dua) hektar atas nama Tambar Ginting;
5.158.Nomor: 174 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 174. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kasim;
5.159.Nomor: 175 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 175. seluas 2 (dua) hektar atas nama Putut;
5.160.Nomor: 176 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 176. seluas 2 (dua) hektar atas nama Karim;
5.161.Nomor: 177 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 177. seluas 2 (dua) hektar atas nama Patok;
5.162.Nomor: 178 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 178. seluas 2 (dua) hektar atas nama Badja Nainggolan;
5.163.Nomor: 179 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 179. seluas 2 (dua) hektar atas nama Singo Redjo;
5.164.Nomor: 180 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 173. seluas 2 (dua) hektar atas nama Bardi;
5.165.Nomor: 181 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 181. seluas 2 (dua) hektar atas nama Tengku Nambal;
5.166.Nomor: 182 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 182. seluas 2 (dua) hektar atas nama Ismael;
5.167.Nomor: 183 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 183. seluas 2 (dua) hektar atas nama Djalal;
5.168.Nomor: 184 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 184. seluas 2 (dua) hektar atas nama Madjioas;
5.169.Nomor: 185 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 185. seluas 2 (dua) hektar atas nama Saebah;
5.170.Nomor: 186 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 186. seluas 2 (dua) hektar atas nama Muin;
5.171.Nomor: 187 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 187. seluas 2 (dua) hektar atas nama Subandio;
5.172.Nomor: 188 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 159. seluas 2 (dua) hektar atas nama Musak;
5.173.Nomor: 189 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 189. seluas 2 (dua) hektar atas nama Hersan;
5.174.Nomor: 190 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 190. seluas 2 (dua) hektar atas nama Adjeman;
5.175.Nomor: 191 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 191. seluas 2 (dua) hektar atas nama Karung Widjaya;
5.176.Nomor: 192 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 192. seluas 2 (dua) hektar atas nama Ismael;
5.177.Nomor: 193 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 193. seluas 2 (dua) hektar atas nama Santri;
5.178.Nomor: 194 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 194. seluas 2 (dua) hektar atas nama Misri;
5.179.Nomor: 195 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 195. seluas 2 (dua) hektar atas nama Djaelani;
5.180.Nomor: 196 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 196. seluas 2 (dua) hektar atas nama Abdul Madjid;
5.181.Nomor: 197 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 197. seluas 2 (dua) hektar atas nama Ribut Ratno;
5.182.Nomor: 198 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 198. seluas 2 (dua) hektar atas nama Gelondong;
5.183.Nomor: 199 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 199 seluas 2 (dua) hektar atas nama Woket;
5.184.Nomor: 200 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 200. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sumar;
5.185.Nomor: 201 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 201. seluas 2 (dua) hektar atas nama Ramelan;
5.186.Nomor: 202 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 202. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sareng;
5.187.Nomor: 203 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 203. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kelenteng;
5.188.Nomor: 204 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 204. seluas 2 (dua) hektar atas nama Ruet;
5.189.Nomor: 205 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 205. seluas 2 (dua) hektar atas nama Bedar;
5.190.Nomor: 206 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 206. seluas 2 (dua) hektar atas nama Djumput;
5.191.Nomor: 207 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 207. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kairon;
5.192.Nomor: 208 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 208. seluas 2 (dua) hektar atas nama Tupon;
5.193.Nomor: 209 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 209. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sampah;
5.194.Nomor: 210 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 210 seluas 2 (dua) hektar atas nama Kendel;
5.195.Nomor: 211 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 211. seluas 2 (dua) hektar atas nama Bujar;
5.196.Nomor: 212 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 212. seluas 2 (dua) hektar atas nama Dasimin;
5.197.Nomor: 213 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 213. seluas 2 (dua) hektar atas nama Wageono;
5.198.Nomor: 214 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 214. seluas 2 (dua) hektar atas nama Burhanuddin;
5.199.Nomor: 215 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 215. seluas 2 (dua) hektar atas nama Wandiro;
5.200.Nomor: 216/Tdj Merawa/DS, petak nomor: 216. seluas 2 (dua)hektar atas nama Ali Amat;
5.201.Nomor: 217 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 217. seluas 2 (dua) hektar atas nama Bagol;
5.202.Nomor : 218 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 218. seluas 2 (dua) hektar atas nama Tundjang;
5.203.Nomor: 219 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 219. seluas 2 (dua) hektar atas nama Trimo;
5.204.Nomor: 220 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 220. seluas 2 (dua) hektar atas nama Djemono;
5.205.Nomor: 221/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 221 seluas 2 (dua)hektar atas nama Andas Moro;
5.206.Nomor: 222/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 222 seluas 2 (dua)hektar atas nama Asan Basri;
5.207.Nomor: 223/Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 223.seluas 2 (dua) hektar atas nama Amir Husin;
5.208.Nomor: 224 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 224. seluas 2 (dua) hektar atas nama Winangun;
5.209.Nomor: 225 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 225. seluas 2 (dua) hektar atas nama Telpong;
5.210.Nomor: 226 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 22. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kasimu;
5.211.Nomor: 227 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor; 227. seluas 2 (dua) hektar atas nama Adel;
5.212.Nomor: 228 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 228. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kabur;
5.213.Nomor: 229 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 229. seluas 2 (dua) hektar atas nama Tutur;
5.214.Nomor: 230 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 230. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kebun Ginting;
5.215.Nomor: 231 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 231. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kasidi;
5.216.Nomor: 232 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 232. seluas 2 (dua) hektar atas nama Abu Darim;
5.217.Nomor: 233 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 233. seluas 2 (dua) hektar atas nama Sapar;
5.218.Nomor: 234 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 234. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kariantono;
5.219.Nomor: 235 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 235. seluas 2 (dua) hektar atas nama Muljo Dikromo;
5.220.Nomor: 236 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 236. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kasim;
5.221.Nomor: 237 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 237. seluas 2 (dua) hektar atas nama Parjan;
5.222.Nomor: 238 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 238. seluas 2 (dua) hektar atas nama Mursidi;
5.223.Nomor: 239 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 239. seluas 2 (dua) hektar atas nama Niti Diwirjo;
5.224.Nomor: 240 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 240. seluas 2 (dua) hektar atas nama Pawiro Dikromo;
5.226.Nomor: 250 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 250. seluas 2 (dua) hektar atas nama Abas;
5.227.Nomor: 249 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 240. seluas 2 (dua) hektar atas nama Ngadiran;
5.228.Nomor: 253 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 253. seluas 2 (dua) hektar atas nama Saman;
5.229.Nomor: 251 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 251. seluas 2 (dua) hektar atas nama Kimin;
5.230.Nomor: 252 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 252. seluas 2 (dua) hektar atas nama Tumirah;
5.231.Nomor: 243 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 243. seluas 2 (dua) hektar atas nama Marto Diwirjo;
5.232.Nomor: 246 /Tdj Merawa/DS, petak Nomor: 246. seluas 2 (dua) hektar atas nama T.Hardjo Prawiro;
6. Menyatakan sah menurut hukum Peta Persil Tanah Suguhan Pembagian dan Penerimaan tanah sawah/ ladang Pasar I-II-III dan IV Kampung Penara-Serdang Hilir /Kecamatan Tanjung Merawa, Deli/Serdang yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Tergugat I tertanggal Medan 8 Maret 1953;
7. Menyatakan Para Penggugat/Para Terbanding, kecuali Penggugat 6, 11, 12, 19, 20, 23, 27, 28, 29, 33, 34, 45, 37, 39, 41, 47, 52, 61, 71, 75, 76, 89, 135, 168, 187 dan 234/Terbanding 6, 11, 12, 19, 20, 23, 27, 28, 29, 33, 34, 45, 37, 39, 41, 47, 52, 59, 61, 71, 75, 76, 89, 135, 168, 187 dan 234 adalah ahli waris dari nama-nama yang tersebut dalam Surat Keterangan Ahli Waris pada bukti surat dari Para Penggugat/Para Terbanding bertanda P-239 sampai dengan P-446;
8. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat/Para Terbanding, kecuali Penggugat 10, 11, 12, 30 dan 33/Terbanding 10, 11, 12, 30 dan 33 adalah pemilik tanah obyek sengketa sesuai Surat Keterangan tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh Tergugat I/Turut Terbanding tersebut masing-masing tertanggal 20 Desember 1953 atas nama Para Penggugat/Pata Terbanding dengan luas 20.000 meter persegi (dua hektar) masing-masing per orang tersebut di atas dan dalam Peta Persil dalam petitum point 6 diatas sehingga jumlah keseluruhan tanah salah ladang milik Para Penggugat/Para Terbanding adalah seluas 4.640.000 M² atau 464 ha yang dikenal setempat terletak di Kampung Penara Serdang Hilir/Kec. Tanjung Merawa/Deli Serdang sekarang termasuk kedalam wilayah Desa Penara dan Desa Perdamaian, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Perladangan dan perkampungan penduduk;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Perdamean dan Persawahan Penduduk;
Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Belumei;
Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Batu Gingging, sedangkan batas-batas secara tersendiri tiap-tiap nomor petak untuk Para Penggugat adalah sebagaimana dalam Peta Peta Tanah Persil/Tanah Suguhan Pembagian Dan penerimaan tanah
Sawah/ ladang, Psr I-II-III dan IV Kampung Penara –Serdang Hilir/Ketjamatan Tanjung Morawa,Deli serdang tertanggal 8 Maret 1953;
9. Menyatakan batal demi hukum atau cacad hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum segala surat-surat hak atas tanah obyek sengketa yang telah diterbitkan atau diberikan oleh Tergugat I/Turut Terbanding atau Tergugat II/Pembanding II kepada Tergugat III/Pembanding I atau kepada pihak lain;
10. Menghukum Tergugat II/Pembanding II agar melakukan Pengukuran Tanah Obyek Sengketa sesuai dengan Surat Keterangan tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Tergugat I/Turut Terbanding masing-masing tertanggal 20 Desember 1953 dan sesuai dengan Peta Persil Tanah Suguhan tertanggal 8 Maret 1953;
11. Menghukum Tergugat I/Turut Terbanding, Tergugat II/Pembanding II, Tergugat III/Pembanding I secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama ataupun orang lain yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat/Para Terbanding dalam keadaan baik dan kosong serta tanpa gangguan dari pihak lain;
12. Menghukum Tergugat I/Turut Terbanding, Tergugat II/Pembanding II, serta Tergugat III/Pembanding I membayar ganti rugi berupa uang sewa kepada Para Penggugat/Para Terbanding sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap tahun untuk setiap hektar, terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sampai dengan dibayar lunas;
13. Menghukum Tergugat I/Turut Terbanding dan Tergugat II/Pembanding II secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama atau menurut tugas dan kewenangan masing-masing untuk mencabut HGB atau hak-hak lainnya yang ada diatas tanah obyek sengketa;
14. Menghukum Tergugat II/Pembanding II untuk menerbitkan SHM atas nama Para Penggugat/Para Terbanding atas obyek sengketa sesuai dengan hak-hak masing-masing sebagaimana disebutkan di dalam Peta Persil Tanah Suguhan tertanggal 8 Maret 1953;
15. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sita Jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakkan atas Tanah obyek sengketa Sita Jaminan (Conservatoir beslag) atas tanah tanah Para Penggugat/Para Terbanding (Tanah Obyek Sengketa) yaitu tanah seluas lebih kurang 4.640.000 M² atau 4646 ha yang dikenal setempat terletak di Kampung Penara Serdang Hilir/Kec. Tanjung Merawa/Deli Serdang sekarang termasuk kedalam wilayah Desa Penara dan Desa Perdamaian, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Perladangan dan perkampungan penduduk;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Perdamean dan Persawahan Penduduk;
Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Belumei;
Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Batu Gingging, sedangkan batas-batas secara tersendiri tiap-tiap nomor petak untuk Para Penggugat adalah sebagaimana dalam Peta Peta Tanah Persil/Tanah Suguhan Pembagian Dan penerimaan tanah
Sawah/Ladang, Psr I-II-III dan IV Kampung Penara –Serdang Hilir/Kecamatan Tanjung Morawa, Deli serdang tertanggal 8 Maret 1953;
Menghukum Tergugat III/Pembanding I, Tergugat II/Pembanding II serta Tergugat I/Turut Terbanding secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
17. Menolak gugatan Para Penggugat/Para Terbanding untuk bagian yang selebihnya;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat III/Pembanding I pada tanggal 11 Juli 2012 kemudian terhadapnya oleh Tergugat III/Pembanding I dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 Agustus 2012 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 23 Juli 2012 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No: 05/Pdt.G/2011/PN.LP.Jo No : 437/PDT/2011/PT.MDN. yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, permohonan tersebut disertai dengan oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 02 Agustus 2012;
Bahwa setelah itu oleh para Penggugat/para Terbanding yang pada tanggal 27 Agustus 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat III/Pembanding I diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 27 Agustus 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat III dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
- Bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 05/Pdt.G/2011/PN-LP tanggal 09 September 2011 (selanjutnya disebut : Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam) jo Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan No. 437/PdT/2011/PT MDN tanggal 06 Maret 2012 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, 13 Maret 2012 (selanjutnya disebut : Putusan Pengadilan Tinggi di Medan). TIDAK BERWENANG atau MELAMPAUI BATAS WEWENANG.
A. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Putusan Pengadilan Tinggi di Medan MELEBIHI DARI PETITUM YANG DIMOHONKAN /DIMAJUKAN Para Termohon Kasasi/Para Terbanding/PARA PENG- GUGAT DALAM GUGATANNYA.
Fakta hukum putusan tersebut dapat diuraikan berdasarkan argumentasi dalil-dalil berikut dibawah ini ;
Bahwa amar Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam TELAH MEMUTUSKAN :
1. Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II dan Tergugat-III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi berupa uang sewa kepada Para penggugat sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pertahun perhektar selama 43 tahun/selama tanah Para Penggugat (Obyek perkara dikuasai oleh Tergugat-III sejak tahun 1967) sampai gugatan ini didaftar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang seluruhnya sebesar Rp. 49.880.000.000 (Empat puluh sembilan miliar delapan ratus delapan puluh juta rupiah) dengan perincian perhitungan berdasarkan luas tanah dikali uang sewa pertahun per hektar dikali selama tanah dikuasai oleh Tergugat-III sampai perkara ini di daftar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (464 ha x Rp. 2.500.000/tahun x 43 tahun = Rp. 49.880.000.000 (Empat puluh sembilan miliar delapan ratus delapan puluh juta rupiah) ;
2. Menghukum Tergugat-I dan tergugat-II secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama atau menurut tugas dan kewenangan masing-masing untuk mencabut Hak Guna Usaha atau hak-hak lainnya yang ada diatas tanah obyek sengketa.
3. Menghukum tergugat-II utnuk menerbitkan sHM atas nama Para Penggugat atas obyek sengketa sesuai dengan hak-hak masing-masing sebagaimana disebutkan di dalam Peta Persil Tanah Suguhan tertanggal 8 Maret 1953.
4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sita Jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakkan atas Tanah obyek sengketa Sita jaminan (Conservatoir beslag) atas tanah tanah Para Penggugat (Tanah Obyek Sengketa) yaitu tanah seluas lebih kurang 4.640.000 M2 atau 464 Ha yang dikenal setempat terletak di Kampung Penara-Serdang Hilir/Kecamatan Tanjung Merawa /Deli Serdang sekarang termasuk kedalam wilayah Desa Penara dan Desa Perdamaian Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Suamtera Utara dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Perladangan dan Perkampungan penduduk;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Perdamean dan Persawahan Penduduk;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Belumei.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Batu Gingging,
Sedangkan batas-batas secara tersendiri tiap-tiap nomor petak untuk Para Penggugat adalah sebagaimana dalam Peta Peta tanah Persil / Tanah Suguhan Pembagian dan Penerimaan tanah Sawah/ladang, psr I-II-III dan IV Kampung Penara-Serdang Hilir/Ketjamatan Tanjung Morawa, Deli serdang tertanggal 08 Maret 1953.
Sedangkan Amar Putusan butir 12, butir 13, butir 14 dan butir 15 tersebut diatas TIDAK ADA DIMOHONKAN/DIMINTAKAN /DIMAJUKAN oleh Para Termohon Kasasi/Para Terbanding/PARA PENGGUGAT dalam petitum gugatan mereka tanggal 20 Januari 2011 yang diregister dengan Daft. Reg : 05/PDT.G/2011/PN- LP;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada halaman 91 s/d halaman 92 telah memasukkan petitum No. 11,12,13,14 sebagai fakta TENTANG DUDUK PERKARA (Vide Halaman 37) dengan redaksi :
- Menimbang bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan tertanggal 20 Januari 2011 dibawah Register Nomor 05/Pdt.G/2011/PN-LP, telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat-I, Tergugat-II dan Tergugat-III dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut : ...dst :
Padahal Petitum No. 11, 12, 13 dan 14 tersebut SAMA SEKALI TIDAK ADA DIMOHONKAN/DIMINTAKAN/DIMAJUKAN OELH PARA TERMOHON KASASI/PARA TERBANDING / PARA PENGGUGAT dalam gugatannya tanggal 20 Januari 2011 yang diregister dengan Reg. 05/Pdt.G/2011/PN-LP;
Bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi di Medan TELAH MEMUTUSKAN :
1. Menyatakan Para Penggugat/Para Terbanding adalah Penggugat / Terbanding yang benar dan beritikad baik, kecuali Penggugat 10,11,12,30 dan 33/Terbanding 10,11,12,30 dan 33 ;
2. Menyatakan Sah menurut hukum Surat Keterangan tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Tergugat-I masing-masing tertanggal 20 Desember 1953 atas nama Para Penggugat masing-masing :
5.1.Nomor : 16/Tdj Merawa/DS, petak Nomor 16 seluas 2 (da) hektar atas nama Ahmad Nawawi;
5.2.Nomor : 17/Tdj Merawa/DS, petak Nomor :17 seluas 2 (dua) hektar atas nama Misro;
5.3.Nomor : 18/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 18 seluas 2 (dua) hektar atas nama Suradji (Suraji);
5.4. Nomor : 19/Tdj Merawa/DS,Petak Nomor : 19 seluas 2 (dua) hektar atas nama Mustamin;
5.5.Nomor : 20/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 20 seluas 2(dua) hektar atas nama Bedjo;
5.6. Nomor : 21/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 21 seluas 2(dua) hektar atas nama Thalib;
5.7. Nomor : 22/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 22 seluas 2 (dua) hektar atas nama Wagimin;
5.8. Nomor : 23/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 23 seluas 2 (dua) hektar atas nama Midjo Giman;
5.9. Nomor : 24/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 24 seluas 2 (dua) hektar atas nama Boiran;
5.10. Nomor : 25/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 60 seluas 2 (dua) hektar atas nama Sujono (Suyono);
5.11. Nomor : 26/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 26 seluas 2 (dua) hektar atas nama Ngateno;
5.12. Nomor : 27/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 101 seluas 2 (dua) hektar atas nama Nurmah;
5.13. Nomor : 28/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 28 seluas 2 (dua) hektar atas nama Kartak;
5.14. Nomor : 29/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 29 seluas 2 (dua) hektar atas nama Kasimin;
5.15. Nomor : 30/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 30 seluas 2 (dua) hektar atas nama Suprapto;
5.16. Nomor : 31/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 31 seluas 2 (dua) hektar atas nama Kursin;
5.17. Nomor : 32/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 32 seluas 2 (dua) hektar atas nama Sunting;
5.18. Nomor : 33/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 33 seluas 2 (dua) hektar atas nama Sadikin;
5.19. Nomor : 34/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 34 seluas 2 (dua) hektar atas nama Pasaribu;
5.20. Nomor : 35/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 35 seluas 2 (dua) hektar atas nama Sumo Sentono;
5.21. Nomor : 36/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 36 seluas 2 (dua) hektar atas nama Salam;
5.22. Nomor : 37/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 37 seluas 2 (dua) hektar atas nama Kaslan;
5.23. Nomor : 38/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 38 seluas 2 (dua) hektar atas nama Pangat;
5.24. Nomor : 39/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 39 seluas 2 (dua) hektar atas nama Abd. Ama;
5.25. Nomor : 40/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 40 seluas 2 (dua) hektar atas nama Abdul Salam;
5.26. Nomor : 41/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 41 seluas 2 (dua) hektar atas nama Saman;
5.27. Nomor : 42/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 42 seluas 2 (dua) hektar atas nama Sukiman;
5.28. Nomor : 43/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 43 seluas 2 (dua) hektar atas nama Nasir;
5.29. Nomor : 44/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 44 seluas 2 (dua) hektar atas nama Wagiran;
5.30. Nomor : 45/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 45 seluas 2 (dua) hektar atas nama Ngasori;
5.31. Nomor : 46/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 46 seluas 2 (dua) hektar atas nama Poniran;
5.32. Nomor : 47/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 47 seluas 2 (dua) hektar atas nama Sukiman;
5.33. Nomor : 48/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 48 seluas 2 (dua) hektar atas nama T. Halifah;
5.34. Nomor : 49/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 49 seluas 2 (dua) hektar atas nama Dhjurung TRG;
5.35. Nomor : 50/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 50 seluas 2 (dua) hektar atas nama Rahim;
5.36. Nomor : 51/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 51 seluas 2 (dua) hektar atas nama Karsono;
5.37. Nomor : 52/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 52 seluas 2 (dua) hektar atas nama Rahmin Gtg;
5.38. Nomor : 53/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 53 seluas 2 (dua) hektar atas nama Lantjip;
5.39. Nomor : 54/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 54 seluas 2 (dua) hektar atas nama Sulaiman;
5.40. Nomor : 55/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 55 seluas 2 (dua) hektar atas nama Berkah;
5.41. Nomor : 56/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 56 seluas 2 (dua) hektar atas nama Tumin Hadi Broto;
5.42. Nomor : 57/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 57 seluas 2 (dua) hektar atas nama Kasiran;
5.43. Nomor : 58/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 58 seluas 2 (dua) hektar atas nama Sadri;
5.44. Nomor : 59/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 59 seluas 2 (dua) hektar atas nama Wagimin;
5.45. Nomor : 60/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 60 seluas 2 (dua) hektar atas nama Warkem;
5.46. Nomor : 61/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 61 seluas 2 (dua) hektar atas nama Marzuki;
5.47. Nomor : 62/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 62 seluas 2 (dua) hektar atas nama Sanara;
5.48. Nomor : 63/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 63 seluas 2 (dua) hektar atas nama Sakrim;
5.49. Nomor : 64/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 64 seluas 2 (dua) hektar atas nama Saniah;
5.50. Nomor : 65/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 65 seluas 2 (dua) hektar atas nama Sastro Wingun;
5.51. Nomor : 66/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 66 seluas 2 (dua) hektar atas nama Sumidjo;
5.52. Nomor : 67/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 67 seluas 2 (dua) hektar atas nama Kromo;
5.53. Nomor : 68/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 68 seluas 2 (dua) hektar atas nama Tunut;
5.54. Nomor : 69/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 69 seluas 2 (dua) hektar atas nama Abd. Katjak;
5.55. Nomor : 70/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 70 seluas 2 (dua) hektar atas nama Kasan Wirdjo;
5.56. Nomor : 71/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 71 seluas 2 (dua) hektar atas nama Djais;
5.57. Nomor : 72/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 72 seluas 2 (dua) hektar atas nama Sumo Hardjo;
5.58. Nomor : 73/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 73 seluas 2 (dua) hektar atas nama Kamil Luthan;
5.59. Nomor : 74/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 74 seluas 2 (dua) hektar atas nama Sihombing;
5.60. Nomor : 75/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 75 seluas 2 (dua) hektar atas nama Darmo Prayitno;
5.61. Nomor : 76/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 76 seluas 2 (dua) hektar atas nama Tukijanto (Tukiyanto);
5.62. Nomor : 77/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 77 seluas 2 (dua) hektar atas nama Misran;
5.63. Nomor : 78/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 78 seluas 2 (dua) hektar atas nama T. Djumangin;
5.64. Nomor : 79/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 79 seluas 2 (dua) hektar atas nama Tenterem;
5.65. Nomor : 80/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 80 seluas 2 (dua) hektar atas nama Giran;
5.66. Nomor : 81/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 81 seluas 2 (dua) hektar atas nama Wakidjan;
5.67. Nomor : 82/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 82 seluas 2 (dua) hektar atas nama Nurkajat;
5.68. Nomor : 83/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 83 seluas 2 (dua) hektar atas nama Ponidjo;
5.69. Nomor : 84/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 84 seluas 2 (dua) hektar atas nama Mukti;
5.70. Nomor : 85/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 85 seluas 2 (dua) hektar atas nama Satino.
5.71. Nomor : 86/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 86 seluas 2 (dua) hektar atas nama Mudji;
5.72. Nomor : 87/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 87 seluas 2 (dua) hektar atas nama Margono;
5.73. Nomor : 88/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 88 seluas 2 (dua) hektar atas nama Sadri;
5.74. Nomor : 89/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 89 seluas 2 (dua) hektar atas nama Hardjo Sudarmo;
5.75. Nomor : 90/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 90 seluas 2 (dua) hektar atas nama Sujono;
5.76. Nomor : 91/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 91 seluas 2 (dua) hektar atas nama Alimin Yunus;
5.77. Nomor : 92/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 92 seluas 2 (dua) hektar atas nama Marto Dimedjo;
5.78. Nomor : 93/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 93 seluas 2 (dua) hektar atas nama Sairan;
5.79. Nomor : 94/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 94 seluas 2 (dua) hektar atas nama Ngasori;
5.80. Nomor : 95/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 95 seluas 2 (dua) hektar atas nama Salamah;
5.81. Nomor : 96/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 96 seluas 2 (dua) hektar atas nama Boeran;
5.82. Nomor : 97/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 97 seluas 2 (dua) hektar atas nama Abd Muin;
5.83. Nomor : 98/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 98 seluas 2 (dua) hektar atas nama Sanak;
5.84. Nomor : 99/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 99 seluas 2 (dua) hektar atas nama Djumingan;
5.85. Nomor : 100/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 100 seluas 2 (dua) hektar atas nama Sardan;
5.86. Nomor : 101/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 101 seluas 2 (dua) hektar atas nama Amat Sukemi;
5.87. Nomor : 102/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 102 seluas 2 (dua) hektar atas nama Paidjo;
5.88. Nomor : 103/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 103 seluas 2 (dua) hektar atas nama Wagimon;
5.89. Nomor : 104/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 104 seluas 2 (dua) hektar atas nama Reso;
5.90. Nomor : 105/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 105 seluas 2 (dua) hektar atas nama Denan;
5.91. Nomor :106/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 106 seluas 2 (dua) hektar atas nama Satiman;
5.92. Nomor : 107/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 107 seluas 2 (dua) hektar atas nama Absak Medjak;
5.93. Nomor : 108/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 108 seluas 2 (dua) hektar atas nama Timbul Sudirianto;
5.94. Nomor : 109/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 109 seluas 2 (dua) hektar atas nama Djumik;
5.95. Nomor : 110/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 110 seluas 2 (dua) hektar atas nama Amat Diadi;
5.96. Nomor : 111/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 111 seluas 2 (dua) hektar atas nama Tugijem;
5.97. Nomor : 112/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 112 seluas 2 (dua) hektar atas nama Natan;
5.98. Nomor : 113/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 113 seluas 2 (dua) hektar atas nama Tumin;
5.99. Nomor : 114/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 114 seluas 2 (dua) hektar atas nama Mandung;
5.100. Nomor : 115/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 115 seluas 2 (dua) hektar atas nama Untung;
5.101. Nomor : 116/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 116 seluas 2 (dua) hektar atas nama Kasan Setiro;
5.102. Nomor : 117/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 117 seluas 2 (dua) hektar atas nama Rono;
5.103. Nomor : 118/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 118 seluas 2 (dua) hektar atas nama Amat Sekar;
5.104. Nomor : 119/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 119 seluas 2 (dua) hektar atas nama Rakidi;
5.105. Nomor : 120/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 120 seluas 2 (dua) hektar atas nama Panut;
5.106. Nomor : 121/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 121 seluas 2 (dua) hektar atas nama Misdi;
5.107. Nomor : 122/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 122 seluas 2 (dua) hektar atas nama Tukiman;
5.108. Nomor : 123/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 123 seluas 2 (dua) hektar atas nama Krio Semito;
5.109. Nomor : 124/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 124 seluas 2 (dua) hektar atas nama Kamaruddin Nasution;
5.110. Nomor : 125/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 125 seluas 2 (dua) hektar atas nama Sjahmul;
5.111. Nomor : 126/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 126 seluas 2 (dua) hektar atas nama Wakidjan;
5.112. Nomor : 127/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 127 seluas 2 (dua) hektar atas nama Saringin;
5.113. Nomor : 128/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 128 seluas 2 (dua) hektar atas nama Lejeh;
5.114. Nomor : 129/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 129 seluas 2 (dua) hektar atas nama Dalijem;
5.115. Nomor : 130/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 130 seluas 2 (dua) hektar atas nama Daem Rambe;
5.116. Nomor : 131/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 131 seluas 2 (dua) hektar atas nama Bujung Patah;
5.117. Nomor : 132/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 132 seluas 2 (dua) hektar atas nama Sugimen;
5.118. Nomor : 133/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 133 seluas 2 (dua) hektar atas nama Abu Samak;
5.119. Nomor : 134/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 134 seluas 2 (dua) hektar atas nama Asan Alwi;
5.120. Nomor : 135/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 135 seluas 2 (dua) hektar atas nama Mendur;
5.121. Nomor : 136/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 136 seluas 2 (dua) hektar atas nama Dulmanan;
5.122. Nomor : 137/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 137 seluas 2 (dua) hektar atas nama Abdul Hamid;
5.123. Nomor : 138/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 138 seluas 2 (dua) hektar atas nama Tunggul Sembiring;
5.124. Nomor : 139/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 139 seluas 2 (dua) hektar atas nama Ranom;
5.125. Nomor : 140/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 140 seluas 2 (dua) hektar atas nama Marijam;
5.126. Nomor : 141/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 141 seluas 2 (dua) hektar atas nama Kandar;
5.127. Nomor : 142/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 142 seluas 2 (dua) hektar atas nama Djemangen;
5.128. Nomor : 143/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 143 seluas 2 (dua) hektar atas nama Pungut;
5.129. Nomor : 144/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 144 seluas 2 (dua) hektar atas nama Dahlan Ginting;
5.130. Nomor : 145/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 145 seluas 2 (dua) hektar atas nama Bedjo;
5.131. Nomor : 146/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 146 seluas 2 (dua) hektar atas nama Bero;
5.132. Nomor : 147/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 147 seluas 2 (dua) hektar atas nama Kabul;
5.133. Nomor : 148/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 148 seluas 2 (dua) hektar atas nama Selamet;
5.134. Nomor : 149/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 149 seluas 2 (dua) hektar atas nama Rasmi;
5.135. Nomor : 150/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 150 seluas 2 (dua) hektar atas nama Tumpok;
5.136. Nomor : 151/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 151 seluas 2 (dua) hektar atas nama Panut;
5.137. Nomor : 152/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 152 seluas 2 (dua) hektar atas nama Rubio;
5.138. Nomor : 153/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 153 seluas 2 (dua) hektar atas nama Wakidi;
5.139. Nomor : 154/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 154 seluas 2 (dua) hektar atas nama Ngaton;
5.140. Nomor : 155/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 170 seluas 2 (dua) hektar atas nama Salamah OK;
5.141. Nomor : 156/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 156 seluas 2 (dua) hektar atas nama Santoso;
5.142. Nomor : 157/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 157 seluas 2 (dua) hektar atas nama Mere Ginting;
5.143. Nomor : 158/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 158 seluas 2 (dua) hektar atas nama Bandan;
5.144. Nomor : 159/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 188 seluas 2 (dua) hektar atas nama Saidi;
5.145. Nomor : 160/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 160 seluas 2 (dua) hektar atas nama Nginget Tarigan;
5.146. Nomor : 161/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 161 seluas 2 (dua) hektar atas nama Tulo;
5.147. Nomor : 162/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 162 seluas 2 (dua) hektar atas nama Rengket;
5.148. Nomor : 163/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 163 seluas 2 (dua) hektar atas nama Poriaman OK;
5.149. Nomor : 164/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 164 seluas 2 (dua) hektar atas nama Basiron;
5.150. Nomor : 165/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 165 seluas 2 (dua) hektar atas nama Abu Djono;
5.151. Nomor : 166/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 166 seluas 2 (dua) hektar atas nama Karsian;
5.152. Nomor : 167/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 167 seluas 2 (dua) hektar atas nama Lahak;
5.153. Nomor : 168/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 168 seluas 2 (dua) hektar atas nama Djonder Tarigan;
5.154. Nomor : 169/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 169 seluas 2 (dua) hektar atas nama Abdul Djabar;
5.155. Nomor : 170/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 170 seluas 2 (dua) hektar atas nama Dikis;
5.156. Nomor : 171/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 171 seluas 2 (dua) hektar atas nama Misdan;
5.157. Nomor : 172/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 172 seluas 2 (dua) hektar atas nama Umar;
5.158. Nomor : 173/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 173 seluas 2 (dua) hektar atas nama Tambar Ginting;
5.159. Nomor : 174/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 174 seluas 2 (dua) hektar atas nama Kasim;
5.160. Nomor : 175/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 175 seluas 2 (dua) hektar atas nama Putut;
5.161. Nomor : 176/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 176 seluas 2 (dua) hektar atas nama Karim;
5.162. Nomor : 177/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 177 seluas 2 (dua) hektar atas nama Patok;
5.163. Nomor : 178/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 178 seluas 2 (dua) hektar atas nama Badja Nainggolan;
5.164. Nomor : 179/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 179 seluas 2 (dua) hektar atas nama Singo Redjo;
5.165. Nomor : 180/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 180 seluas 2 (dua) hektar atas nama Bardi;
5.166. Nomor : 181/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 181 seluas 2 (dua) hektar atas nama Tengku Nambal;
5.167. Nomor : 182/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 182 seluas 2 (dua) hektar atas nama Ismael;
5.168. Nomor : 183/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 183 seluas 2 (dua) hektar atas nama Djalal;
5.169. Nomor : 184/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 170 seluas 2 (dua) hektar atas nama Madjioas;
5.170. Nomor : 185/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 170 seluas 2 (dua) hektar atas nama Saebah;
5.171. Nomor : 186/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 170 seluas 2 (dua) hektar atas nama Muin;
5.172. Nomor : 187/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 170 seluas 2 (dua) hektar atas nama Subandio;
5.173. Nomor : 188/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 170 seluas 2 (dua) hektar atas nama Musak;
5.174. Nomor : 189/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 170 seluas 2 (dua) hektar atas nama Hersan;
5.175. Nomor : 190/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 170 seluas 2 (dua) hektar atas nama Adjeman;
5.176. Nomor : 191/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 170 seluas 2 (dua) hektar atas nama Karung Widjaya;
5.177. Nomor : 192/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 170 seluas 2 (dua) hektar atas nama Ismael;
5.178. Nomor : 193/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 170 seluas 2 (dua) hektar atas nama Santri;
5.179. Nomor : 194/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 170 seluas 2 (dua) hektar atas nama Misri;
5.180. Nomor : 195/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 170 seluas 2 (dua) hektar atas nama Djaelani;
5.181. Nomor : 196/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 170 seluas 2 (dua) hektar atas nama Abdul Madjid;
5.182. Nomor : 197/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 170 seluas 2 (dua) hektar atas nama Ribut Ratno;
5.183. Nomor : 198/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 170 seluas 2 (dua) hektar atas nama Gelondong;
5.184. Nomor : 199/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 170 seluas 2 (dua) hektar atas nama Woket;
5.185. Nomor : 200/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 170 seluas 2 (dua) hektar atas nama Sumar;
5.186. Nomor : 201/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 170 seluas 2 (dua) hektar atas nama Ramelan;
5.187. Nomor : 202/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 170 seluas 2 (dua) hektar atas nama Sareng;
5.188. Nomor : 203/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 170 seluas 2 (dua) hektar atas nama Kelenteng;
5.189. Nomor : 204/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 170 seluas 2 (dua) hektar atas nama Ruet;
5.190. Nomor : 205/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 170 seluas 2 (dua) hektar atas nama Bedar;
5.191. Nomor : 206/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 170 seluas 2 (dua) hektar atas nama Djumput;
5.192. Nomor : 207/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 170 seluas 2 (dua) hektar atas nama Kairon;
5.193. Nomor : 208/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 170 seluas 2 (dua) hektar atas nama Tupon;
5.194. Nomor : 209/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 170 seluas 2 (dua) hektar atas nama Sampah;
5.195. Nomor : 210/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 170 seluas 2 (dua) hektar atas nama Kendel;
5.196. Nomor : 211/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 170 seluas 2 (dua) hektar atas nama Bujar;
5.197. Nomor : 212/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 170 seluas 2 (dua) hektar atas nama Dasimin;
5.198. Nomor : 213/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 213 seluas 2 (dua) hektar atas nama Wageono;
5.199. Nomor : 214/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 214 seluas 2 (dua) hektar atas nama Burhanuddin;
5.200. Nomor : 215/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 215 seluas 2 (dua) hektar atas nama Wandiro;
5.201. Nomor : 216/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 216 seluas 2 (dua) hektar atas nama Amat;
5.202. Nomor : 217/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 217 seluas 2 (dua) hektar atas nama Bagol;
5.203. Nomor : 218/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 218 seluas 2 (dua) hektar atas nama Tundjang;
5.204. Nomor : 219/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 219 seluas 2 (dua) hektar atas nama Trimo;
5.205. Nomor : 220/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 220 seluas 2 (dua) hektar atas nama Djemono;
5.206. Nomor : 221/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 221 seluas 2 (dua) hektar atas nama Andjas Moro;
5.207. Nomor : 222/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 222 seluas 2 (dua) hektar atas nama Asan Basri;
5.208. Nomor : 223/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 223 seluas 2 (dua) hektar atas nama Amir Husin;
5.209. Nomor : 224/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 224 seluas 2 (dua) hektar atas nama Winangun;
5.210. Nomor : 225/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 225 seluas 2 (dua) hektar atas nama Telpong;
5.211. Nomor : 226/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 226 seluas 2 (dua) hektar atas nama Kasimu;
5.212. Nomor : 227/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 227 seluas 2 (dua) hektar atas nama Adel;
5.213. Nomor : 228/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 228 seluas 2 (dua) hektar atas nama Kabur;
5.214. Nomor : 229/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 229 seluas 2 (dua) hektar atas nama Tutur;
5.215. Nomor : 230/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 230 seluas 2 (dua) hektar atas nama Kebun Ginting;
5.216. Nomor : 231/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 231 seluas 2 (dua) hektar atas nama Kasidi;
5.217. Nomor : 232/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 232 seluas 2 (dua) hektar atas nama Abu Darim;
5.218. Nomor : 233/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 233 seluas 2 (dua) hektar atas nama Sapar;
5.219. Nomor : 234/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 234 seluas 2 (dua) hektar atas nama Kariantono;
5.220. Nomor : 235/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 235 seluas 2 (dua) hektar atas nama Muljo Dikromo;
5.221. Nomor : 236/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 236 seluas 2 (dua) hektar atas nama Kasim;
5.222. Nomor : 237/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 237 seluas 2 (dua) hektar atas nama Parjan;
5.223. Nomor : 238/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 238 seluas 2 (dua) hektar atas nama Mursidi;
5.224. Nomor : 239/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 239 seluas 2 (dua) hektar atas nama Diwirjo;
5.225. Nomor : 240/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 240 seluas 2 (dua) hektar atas nama Pawiro Dikromo;
5.226. Nomor : 250/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 250 seluas 2 (dua) hektar atas nama Abas;
5.227. Nomor : 249/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 240 seluas 2 (dua) hektar atas nama Ngadiran;
5.228. Nomor : 253/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 253 seluas 2 (dua) hektar atas nama Saman;
5.229. Nomor : 251/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 251 seluas 2 (dua) hektar atas nama Kimin;
5.230. Nomor : 252/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 252 seluas 2 (dua) hektar atas nama Tumirah;
5.231. Nomor : 243/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 243 seluas 2 (dua) hektar atas nama Marto Diwirjo;
5.232. Nomor : 246/Tdj Merawa/DS, Petak Nomor : 246 seluas 2 (dua) hektar atas nama Hardjo Prawiro;
7. Menyatakan bahwa para Penggugat/Para Terbanding, kecuali Penggugat 6, 11, 12, 19, 20, 23, 27, 28, 29 33, 34, 45, 37, 39, 41, 47, 52, 59, 61, 71, 75, 76, 89, 135, 168, 187, dan 234 / Terbanding 6, 11,12,19, 20,23,27,28,29,33,34,45 ,37,39,41,47, 52,59,61, 71,75,76,89,135,168,187 dan 234 adalah ahli waris dari nama-nama yang tersebut dalam Surat Keterangan Ahli Waris pada bukti surat dari Para Penggugat/Para Terbanding bertanda P-239 sampai dengan P-446;
8. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat/Para Terbanding, kecuali Penggugat 10 , 11, 12, 30 dan 33 / Terbanding 10, 11, 12, 30 dan 33 adalah pemilik tanah obyek sengketa sesuai Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Tergugat-I/Turut Terbanding tersebut masing-masing tertanggal 20 Desember 1953 atas nama Para Panggugat/Para Terbanding dengan luas 20.000 meter persegi (dua hektar) masing-masing per orang tersebut diatas dan dalam peta ladang milik Para Penggugat/Para Terbanding adalah seluas 4.640.000 M2 atau 464 Ha yang dikenal setempat terletak di Kampung Penara-Sedang Hilir / Kec. Tanjung Morawa/Deli Serdang sekarang termasuk ke dalam wilayah Desa Penara dan Desa Perdamaian, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Perladangan dan Perkampungan penduduk;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Perdamean dan Persawahan Penduduk;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Belumei.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Batu Gingging,
Sedangkan batas-batas secara tersendiri tiap-tiap nomor petak untuk Para Penggugat/Para Terbanding adalah sebagaimana dalam Peta Peta tanah Persil/Tanah Suguhan Pembagian dan Penerimaan tanah Sawah/ladang, psr I-II-III dan IV Kampung Penara-Serdang Hilir/Ketjamatan Tanjung Morawa, Deli serdang tertanggal 08 Maret 1953.
12. Menghukum Tergugat-I/Turut Terbanding, Tergugat-II /Pembanding II serta Tergugat-III/Pembanding I membayar ganti rugi berupa uang sewa kepada Para Penggugat/Para Terbanding sebesar Rp. 2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap tahun untuk tiap hectare, terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sampai dengan dibayar Lunas;
13. Menghukum Tergugat-I/Turut Terbanding dan Tergugat-II/Pembanding II secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama atau menurut tugas dan kewenangan
Masing-masing untuk mencabut HGU atau hak-hak lainnya yang ada diatas tanah obyek sengketa;
14. Menghukum Tergugat-II/Pembanding II untuk menerbitkan SHM atas nama Para Penggugat/Para Terbanding atas obyek sengketa sesuai dengan hak-hak masing-masing sebagaimana disebutkan di dalam Peta Persil Tanah Suguhan tertanggal 8 Maret 1953;
15. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sita Jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakkan atas tanah obyek sengketa Sita jaminan (Conservatoir beslag) atas tanah-tanah Para Penggugat / Para Terbanding (Tanah Obyek Sengketa) yaitu tanah seluas lebih kurang 4.640.000 M2 atau 464 Ha yang dikenal setempat terletak di Kampung Penara-Serdang Hilir/Kec. Tanjung Merawa/Deli Serdang Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, Sumatara Utara dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Perladangan dan Perkampungan penduduk;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Perdamean dan Persawahan Penduduk;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Belumei.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Batu Gingging,
Sedangkan batas-batas secara tersendiri tiap-tiap nomor petak untuk Para Penggugat/Para Terbanding adalah sebagaimana dalam Peta Peta tanah Persil/Tanah Suguhan Pembagian dan Penerimaan tanah Sawah/ladang, psr I-II-III dan IV Kampung Penara-Serdang Hilir/Ketjamatan Tanjung Morawa, Deli serdang tertanggal 08 Maret 1953.
Sedangkan Amar Putusan butir 2, butir 5, butir 7 butir 8, butir 12, butir 13, butir 14 dan butir 15 tersebut diatas TIDAK ADA DIMOHONKAN DIMINTA/DIMAJUKAN oleh Para Termohon Kasasi/Para Terbanding PARA PENGGUGAT dalam petitum gugatan mereka tanggal 20 Januari 2011 yang diregister dengan Daft. Reg : 05/PDT.G/2011/PN- LP;
Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi di Medan halaman 74 s/d halaman 75 telah memasukkan petitum No. 11,12,13,14 sebagai fakta TENTANG DUDUK PERKARA (Vide Halaman 35) dengan redaksi :
“ Menimbang bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan tertanggal 20 Januari 2011 yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 20 Januari 2011, dibawah Register Nomor : 05/Pdt.G/2011/PN-LP, telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat-I, Tergugat-II dan Tergugat-III dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut : ...dst”
Padahal Petitum No. 11, 12, 13 dan 14 tersebut SAMA SEKALI TIDAK ADA DIMOHONKAN/DIMINTAKAN/DIMAJUKAN OLEH PARA PENGGUGAT dalam gugatannya tanggal 20 Januari 2011 yang diregister dengan Reg. 05/Pdt.G/2011/PN-LP.
- Disamping itu Amar Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam butir 15 pada halaman 266 bersambung ke halaman 267 dengan pertimbangan hukum pada halaman 235 s/d 236 DIKUALIFISIER TELAH MENGABULKAN HAL-HAL YANG TIDAK DIMINTA, berdasarkan argumentasi hukum sebagai berikut :
1. Bahwa peletakan sita jaminan yang dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 2011, dilanjutkan ke tanggal 23 Juli 2011 dan berakhir tanggal 25 Juli 2011 adalah berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara Regno. 05/Pdt.G/2011/PN-LP Nomor : 5/CB/2011/05Pdt.G/2011/PN-LP tanggal 08 Juli 2011;
2. Bahwa pertimbangan hukum Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 05/CB/2011/05/Pdt.G/2011/PN-LP tanggal 08 Juli 2011 adalah berdasarkan Surat Permohonan Sita Jaminan untuk sendiri (Revindicatoir Beslag) tertanggal 07 April 2012 yang diajukan oleh Kuasa PARA PENGGUGAT terhadap barang tidak bergerak yakni : terhadap sebidang tanah (Objek dalam perkara ini) seluas ± 4.740.000,- M 2, yang terletak di Kampung Penara Serdang Hilir/Kecamatan Tanjung Morawa Kab. Deliserdang, sekarang termasuk ke dalam Wilayah Desa Penara dan Desa Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara dengan batas-bats sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Perladangan dan Perkampungan penduduk;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Perdamean dan Persawahan Penduduk;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Belumei.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Batu Gingging.
Sedangkan batas-batas secara tersendiri dari tiap nomor petak untuk Para Penggugat adalah sebagaimana dalam Peta Peta tanah Persil/Tanah Suguhan Pembagian dan Penerimaan tanah Sawah Ladang, psr I-II-III dan IV Kampung Penara-Serdang Hilir/Ketjamatan Tanjung Morawa, Deli serdang tertanggal 08 Maret 1953.
3. Bahwa Amar Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam butir 15 pada halaman 266 bersambung ke halaman 267 dengan pertimbangan hukum pada halaman 235 s/d 236 yang mengabulkan sita jaminan atas objek sita jaminan yang merupakan objek sengketa dalam perkara ini SAMA SEKALI TIDAK DIMINTA OLEH KUASA PENGGUGAT DALAM PERMOHONANNYA KARENA YANG DIMOHONKAN OLEH KUASA PENGGUGAT ADALAH REVINDICATOIR BESLAG. SEDANGKAN YANG DIKABULKAN OLEH PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM YANG DIKUATKAN OLEH PENGADILAN TINGGI DI MEDAN ADALAH SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG);
Bahwa Puutsan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Putusan Pengadilan Tinggi di Medan tersebut di atas DIKUALIFISIR TELAH MELAMPAUI BATAS WEWENANG (Azas hukum Ultra Petitum Partium /Ultra Petita) sedangkan berdasarkan keentuan Pasal 189 Rbg ayat (3) dinyatakan dengan tegas bahwa Hakim dilarang menjatuhkan putusan atas hal-hal yang tidak diminta atau mengabulkan lebih daripada yang digugat. Hakim yang memutus melebihi tuntutan merupakan tindakan melampaui batas kewenangan (beyond the powers of his authority), sehingga putusannya cacat hukum.
Larangan hakim menjatuhkan putusan melampau batas wewenangnya ditegaskan juga dalam putusan Mahkamah Agung No. 1001 K/Sip/1972, dalam putusan mengatakan bahwa hakim dilarang menabulkan hal-hal yang tidak diminta atau melebihi dari apa yang diminta.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Mahkamah Agung dalam tingkat Kasasi membatalkan putusan atau Penetapan Pengadilan-Pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena :
Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang ;
2. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam jo Putusan Pengadilan Tinggi di Medan TELAH SALAH MENERAPKAN ATAU MELANGGAR HUKUM YANG BERLAKU;
2.1. Bahwa pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam halaman 232 yang terhadap Eksepsi menyatakan :
- Bahwa Para Penggugat adalah orang pribumi sehingga berlaku Hukum Adat tentang tanah, dalam Hukum Adat mengenal Lembaga Kedaluwarsa, namun tidak menentukan batas atau lamanya kadaluwarsa secara tegas dan jelas ;
- Lembaga Kedaluwarsa dalam Hukum Adat dipergunakan
berdasarkan hukum adalah tidak ada mengenal kedaluwarsa kecuali dinyatakan secara tegas dalam keputusantersebut;
- Bahwa tuntutan Para Penggugat adalah mengenai hak-hak akan tanah yang telah diberikan atau dibagikan oleh Tergugat I selaku Pemerintah yang mewakili Negara terhadap sabahagian rakyatnya yaitu hak akan tanah untuk digunakan atau dimiliki dengan tujuan yang bailk dan tujuan yang sejalan dengan tugas dan kewajiban Negara untuk mewujudkan kesejahteraan atau meningkatkan kehidupan ekonomi rakyat;
- Bahwa Tergugat I dan II dalam menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Tergugat III dengan dasar Bukti T.II-S dan 6 adalah pada tahun 1975 waktu mana belum melewati 30 tahun sebagaimana didalilkan oleh Tergugat III, sedangkan Tergugat I dan II dalam menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Tergugat III adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum, oleh karenanya adalah tidak dibenarkan untuk membenarkan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum dengan berlindung dibawah ketentuan-ketentuan hukum, melainkan harus dikenakan sanksi bagi setiap perbuatan yang bertentangan dengan hukum;
- Bahwa Para Penggugat hingga saat ini tetap menyimpan asli surat-surat buktinya, sehingga dapat dianggap akan melakukan tuntutan hukum dikemudian hari oleh karena dalam gugatannnya diuraikan alasan adanya Peristiwa G.30.S/PKI dan berkuasanya Pemerintah Orde Baru menjadikan Para Penggugat tidak bisa menguasai obyek sengketa karena sebab-sebab diluar kemauannya, hal mana adalah sesuatu yang dapat dibenarkan yang dapat dibuktikan dengan perkembangan sejarah di Negara ini;
- Berdasarkan alasan tersebut diatas maka adalah tidak adil dan tidak patut untuk menerapkan lembaga kedaluwarsa dalam perkara ini, sehingga Majelis Hakim tidak sependapat dengan Tergugat III dan pendapat Ahli tentang kedaluwarsa tersebut;
Yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi di Medan halaman 41 yang menyatakan ;
- DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tingkat Pertama dalam memberikan pertimbangan hukum tentang Eksepsi telah diuraikan secara tepat dan benar. Karena itu pertimbangan dimaksud diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum sendiri oleh Pengadilan Tingkat Banding untuk menguatkan putusan dalam Eksepsi;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Putusan Pengadilan Tinggi di Medan tersebut pada butir 2.1 dan 2.2 diatas DIKUALIFISIR TELAH SALAH MENERAPKAN ATAU MELANGGAR HUKUM YANG BERLAKU ic. Pasal 1967 KUHPerdata yang menyatakan dengan tegas :
“Segala tuntutan hukum, baik yang bersifat perbendaan maupun yang bersifat perseorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tigapuluh tahun, sedangkan siapa yang menunjukkan akan adanya daluwarsa itu tidak usah mempertunjukkan suatu alas hak lagi putusan tak dapatlah dimajukan terhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkan kepada itikadnya yang buruk";
berdasarkan dalil dan argumentasi hukum sebagai berikut di bawah ini :
1. Bahwa gugatan PARA PENGGUGAT dimajukan pada tanggal 20 Januari 2011 yang diregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 20 Januari 2011 dengan No. 05/PDT.G/2011/PN-LP;
2. Bahwa PARA PENGGUGAT mengakui dasar fakta (feitelijke grond) gugatannya adalah tentang tuntutan hukum, berupa hak yang bersifat kebendaan dan perorangan, sebagaimana dikutip dari dalil posita gugatan;
Halaman 25 butir 3 bersambung ke halaman 49. yang menyatakan
" Bahwa pada tahun 1953 Tergugat I telah memberikan dan membagikan tanah sawah/ladang kepada Para Penggugat, dengan luas masing-masing 20.000 M2 atau 2 (dua) hektar per orang untuk dijadikan lahan pertanian yaitu atas tanah yang terletak dalam suatu lokasi di Desa Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara dengan bukti berupa Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Wasah Ladang (bukti PP-1 s/d PP-237) yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Tergugat I tertanggal Medan 8 Maret 1953 (bukti PP-238), yaitu ... dst”;
Halaman 50 butir 4 yang menyatakan :
Bahwa sejak tanah objek sengketa diterima oleh Para Penggugat dari Tergugat I yaitu pada tahun 1953,...dst;”
Halaman 50 butir 6. yang menyatakan :
" ..., Sehingga pada tahun 1967 Para Penggugat kembali ketempat kediaman semula dan hendak menguasai tanah objek sengketa sebagai sumber mata pencarian keluarga."
3. Bahwa pengakuan PARA PENGGUGAT sebagaimana dimaksud pada butir 2 diatas perihal FAKTA HUKUM :
Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang (bukti PP-1 s/d PP-237) yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Tergugat I tertanggal Medan 8 Maret 1953.
• Pada tahun 1967 Para Penggugat kembali ketempat kediaman semula, dikaitkan dengan gugatan PARA PENGGUGAT dimajukan pada tanggal 20 Januari 2011, telah melebihi/lewat jangka waktu 30 tahun sebagaimana diatur dengan tegas pada Pasal 1967 KUHPerdata;
4. Bahwa Putusan Pengadilan Negerl Lubuk Pakam dan Putusan Pengadilan Tinggi di Medan DIKUALIFISIR TELAH SALAH MENERAPKAN ATAU MELANGGAR HUKUM YANG BERLAKU ic. Pasal 1925 KUHPerdata yang menyatakan dengan tegas bahwa pengakuan PARA PENGGUGAT pada gugatannya (dimajukan dimuka hakim) merupakan alat bukti yang sempurna, dan Pasal 1926 KUHPerdata yang menyatakan dengan tegas bahwa Pengakuan tersebut tidak dapat dicabut kembali;
Bahwa PARA PENGGUGAT bukan merupakan masyarakat hukum adat yang tunduk pada hukum adat tentang tanah, sehingga terhadap mereka tidak berlaku Lembaga Kadaluwarsa dalam hukum adat. Hal tersebut jelas dan terang dapat dibuktikan dari Identitas (nama) PARA PENGGUGAT yang terdiri dari berbagai suku antara lain : Tunggul Sembiring, Badja Nainggolan, Marto Diwirjo, yang bukan merupakan kelompok masyarakat hukum adat. hal mana dikualifisir telah salah menerapkan/melanggar hukum yang berlaku ic. ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan : “ ... Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud ayat (1), harus memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar" jo Pasal 50 ayat (1) UU Nomor 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan dengan tegas : " Putusan Pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ...";
5. Bahwa pendapat Majelis Hakim yang menyatakan PARA PENGGUGAT adalah orang pribumi sehingga berlaku hukum adat tentang tanah :
a. Tidak terungkap sebagai fakta-fakta persidangan;
b. Tidak dimajukan sebagai dalil-dalil posita maupun petitum gugatan PARA PENGGUGAT;
hal mana dikualifisir telah salah menerapkan/melanggar hukum yang berlaku ic. ketentuan Pasal 50 ayat (1) jo Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman;
6. Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam TELAH SALAH MENERAPKAN/MELANGGAR HUKUM menyatakan bahwa Tergugat-I dan Tergugat-II dalam menyerahkan obyek sengketa kepada Tergugat-Ill dengan dasar Bukti T.II-5 dan Bukti T.II-6 adalah pada tahun 1975 waktu mana belum melewati 30 tahun;
Bahwa dikaitkan dengan gugatan PARA PENGGUGAT dimajukan pada tanggal 20 Januari 2011, maka jangka waktu sejak tahun 1975 pun telah melewati 30 tahun ic. Lebih kurang 36 tahun;
7. Bahwa alasan adanya peristiwa G.30S/PRI dan berkuasanya pemerintah Orde Baru menjadikan PARA PENGGUGAT tidak bisa menguasai obyek sengketa karena sebab-sebab diluar kemauannya adalah pertimbangan tanpa dasar hukum yang mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, hal mana dikualifisir telah salah menerapkan/melanggar hukum yang berlaku 1c. ketentuan Pasal 50 ayat (1) UU Nomor 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
2.2. Bahwa pertimbangan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam halaman 235 bersambung ke halaman 236 tentang Penyitaan yang dilakukan dalam perkara ini adalah sita jaminan conservatoir beslag) yang didasarkan pada sengketa tentang kepemilikan atau hak milik atas tanah dengan menyatakan
" Menimbang, bahwa Penyitaan yang dilakukan dalam perkara ini adalah Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang didasarkan pada sengketa tentang kepemilikan atau hak milik atas tanah, bukan penyitaan untuk memenuhi suatu Tuntutan Kerugian atau tuntutan yang didasarkan pada Hutang Piutang karena tentang Pembayaran Kerugian tersebut; BUMN atau Negara mempunyai kemampuan untuk melakukan pembayaran sehingga tidak perlu melakukan penyitaan dan dengan penyitaan ini tidak menyebabkan Tergugat III terhalang melakukan usaha atas tanah obyek sengketa karena penguasaan fisik tetap ada pada Tergugat III";
" Menimbang, bahwa PT Perkebunan Nusantara H (Persero) Tj. Morawa adalah Suatu Badan Usaha Milik Negara yang berpedoman kepada UU No. 19 Tahun 2003 jo UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimana Negara mempunyai modal yang dipisahkan yaitu berbentuk Saham, dalam hal ini kekayaan Negara yang dipisahkan dan Negara tidak menanggung kerugian keuangan negara;
" Menimbang, bahwa oleh karena keuangan negara terpisah dari kekayaan Perseroan Terbatas maka penyitaan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri tidak bertentangan dengan Pasal 50 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara antara lain menyebutkan "melarang melakukan penyitaan terhadap asset dan kekayaan Negara";
" Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan bantahan Tergugat-III dan pendapat ahli yang diajukan oleh Tergugat III tersebut";
dikualifisir telah salah menerapkan/ melanggar hukum yang berlaku:
2.2.1.Pasal 28 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria yang menyatakan dengan tegas :
“ HGU (Hak Guna Usaha) adalah : Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam Pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan."
Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menyatakan dengan tegas :
“ Hak ini adalah hak yang khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri guna perusahaan pertanian, perikanan dan peternakan."
2.2.2. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakal Atas Tanah yang menyatakan dengan tegas :
“ Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha adalah tanah Negara";
Dengan berdasar kepada ketentuan hukum butir 2.2.1 dan 2.2.2 di atas maka lokasi dan fisik sebidang tanah yang diletakkan sita jaminan terletak di Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang yang telah merupakan areal HGU (Hak Guna Usaha) atas nama Tergugat III/Pemohon Kasasi yang diterbitkan berdasarkan :
Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.52 HGU/BPN/2000 tanggal 12 Oktober 2000 Tentang Pemberian Hak Gum Usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara dan Daftar Lampiran Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 12 Oktober 2000 No. S2/HGU/BPN/2000;
Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.52 HGU/BPN/2000/A/6 tanggal 9 Mei 2003 tentang Ralat dan Pemberian Perpanjangan jangka waktu Pendaftaran Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 12 Oktober 2000 Nomor : 52/HGU/BPN/2000 dan Daftar Lampiran Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 9 Mei 2003 No.52/GHU/BPN/2000/A/6, sebagai perpanjangan HGU No.1/Penara Kebun merupakan asset/milik Negara (“dikuasai langsung oleh Negara");
2.2.3. Pasal 50 Bab VIII Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang bunyinya dikutip sebagai berikut :
" Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap :
a. Uang atau surat berharga milik Negara/Daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada Pihak Ketiga;
b. Uang yang harus disetor pada pihak ketiga kepada Negara/Daerah;
c. Barang bergerak milik Negara/Daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun kepada pihak ketiga;
d. Barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik Negara/Daerah;
e. Barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh Negara/Daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintah"
2.2.4. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku II Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2009 pada halaman 81 bersambung ke halaman 82 butir 10 yang menyatakan ;
“ Sita Jaminan dan sita eksekusi terhadap barang-barang milik Negara dilarang."
Dengan berdasar kepada ketentuan hukum sebagaimana dimaksud butir 2.2.1 dan 2.2.1 diatas, maka sesuai ketentuan hukum sebagaimana dimaksud butir 2.2.3. di atas, maka Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara icc areal HGU atas nama Tergugat-Ill terletak di Desa Penara, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang yang merupakan asset/milik Negara ("dikuasai langsung oleh Negara");
2.2.5. Keputusan Mahakamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2539K/Pdt/1985 tanggal 30 Juli 1985 yang menegaskan antara lain : pada prinsipnya barang- barang milik Negara tidak dapat dikenakan sita jaminan atau sita eksekusi, atas alasan-alasan barang-barang milik Negara dipakai dan diperuntukkan melaksanakan tugas kenegaraan;
2.2.6. Pasal 3 ayat (1) Bab III Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1996, yang menyatakan dengan tegas :
“ Modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang ditempatkan dan disetor oleh Negara Republik Indonesia pada saat pendiriannya, berasal dari seluruh kekayaan Negara Republik Indonesia yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan II termasuk konversi pinjaman Negara Republik Indonesia dari Asian Development Bank (ADB) untuk membiayai Proyek Pengembangan Prafit (Irian Jaya), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan IX termasuk Konversi pinjaman Negara Republik Indonesia dari Bank Bumi Daya untuk dana pembangunan pabrik gula Kuala Madu”;
2.3. Bahwa Amar Putusan Pengadilan Negen Labuk Pakam halaman 246 yang telah dikuatkan oleh Judex Factie Putusan Pengadilan Tinggi di Medan halaman 117 yang menyatakan : “Menyatakan Para Penggugat/Para Terbanding adalah Penggugat/ Terbanding yang benar dan beritikad baik" dikualifisir telah salah menerapkan/ melanggar hukum yang berlaku ic. Pasal 330 KUHPerdata jo Pasal 1330 ayat (1) KUHPerdata jo Pasal 1446 KUHPerdata yang menyatakan :
Pasal 330 yakni : " Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun, dan tidak lebih dahulu telah kawin"
Pasal 1330 ayat (1) yakni : " Tak cakap untuk membuat persetujuan- persetujuan adalah :
1. Orang-orang yang belum dewasa"
Pasal 1446 KUHPerdata :
“Semua perikatan yang dibuat oleh orang-orang belum dewasa atau orang-orang ditarik di bawah pengampuan adalah batal demi hukum dan atas penuntutan yang dimajukan oleh atau dari pihak mereka harus dinyatakan batal semata-mata atas dasar kebelum dewasaan atau pengampuannya";
Berdasarkan argumentasi dan dalil hukum sebagai berikut :
Bahwa PARA PENGGUGAT mengakui dalam gugatannya
Pada halaman 3 dengan Nomor Unit 19 atas nama : Kursin Saidi berumur 62 tahun. dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri;
Pada halaman 4 dengan Nomor Urut 34 atas nama : Ngateno berumur 65 tahun. dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri;
Pada halaman 5 dengan Nomor Urut 39 atas nama : Saman berumur 62 tahun. dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri;
Pada halaman 6 dengan Nomor Unit 52 atas nama : Tukiyanto atau Tukijanto berumur 65 tahun. dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri;
Pada halaman 7 dengan Nomor Unit 61 atas mama : Tentrem atau Tenterem berumur 68 tahun. dalam hat ini bertindak untuk dirinya sendiri;
Pada halaman 8 dengan Nomor Urut 71 atas nama : Lemangin atau Djumangin berumur 67 tahun, dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri;
Pada halaman 10 dengan Nomor Unit 89 atas nama : Sakrin atau Sakrimberumur 68 tahun. dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri;
Pada halaman 24 dengan Nomor Unit 234 atas nama : Djemangin berumur 69 tahun, dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri;
Dikaitkan dengan gugatan PARA PENGGUGAT dimajukan tahun 2011, maka sesuai dengan dalil posita gugatan PARA PENGGUGAT sebagaimana dikutip dari halaman 50 butir 4 yang menyatakan : "Bahwa sejak tanah objek sengketa diterima oleh Para Penggugat dari Tergugat-I yaitu pada tahun 1953. maka pada tahun 1953 :
Kursin Saidi berumur ± 4-5 tahun.
Ngateno berumur ± 7-8 tahun.
Saman berumur ± 45 tahun.
Tukiyanto atau Tukijanto berumur + 7-8 tahun.
Tentrem atau Tenterem berumur ± 10-11 tahun.
Jemangin atau Djumangin berumur + 9-10 tahun.
Sakrin atau Sakrim berumur ± 10-11 tahun.
Djemangin berumur ± 11-12 tahun.
Sehingga secara yuridis, Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara Ub. Residen/Kepala Kantor Penyelenggara Pembagian Tanah ub Bupati Dp membagikan tanah kepada masyarakat yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum (pada waktu itu di bawah umum ic. ada yang berumur ± 4-5 tahun) adalah cacat hukum dan batal demi hukum, sedangkan pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada halaman 209 alinea ketiga menyatakan :
" Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, bahwa Bukti P-1 s/d 238 telah jelas dan terang serta dapat dimengerti akan isi dan maksudnya dan ditandatangani oleh Pejabat Publik sehingga secara Formal harus diakui kebenarannya dan adalah sah menurut hukum sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya ";
2.4. Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi di Medan yang membuat amar :
MENGADILI :
-- Menguatkan dengan perubahan dan perbaikan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 09 September 2011 No. 05/PdtG/2011/PN-LP, yang dimintakan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :...dst,
Dengan pertimbangan hukum tanpa menyebutkan ketentuan pasal-pasal yang terkait yang menjadi dasar untuk mengadili an sich menyebutkan ;
" Mengingat Ketentuan-Ketentuan Hukum Acara Perdata dalam Rbg, Undang Undang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Peradilan Umum serta ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan perkara ini";
dikualifisir telah salah menerapkan/melanggar hukum yang berlaku ic. Pasal 50 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan dengan tegas :
“ Putusan Pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuatpasal tertentu dart peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atausumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadill"
Disamping itu Putusan Pengadilan Tinggi di Medan dibuat tanpa adanya Memori Banding dari Para Penggugat/Para Terbanding/Para Termohon Kasasi dan dari Tergugat-II/Terbanding-II/Termohon Kasasi-II;
2.5. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam membuat
Amar Putusan halaman 265-266 Butir 12 PERIHAL ganti rugi berupa uang sewa kepada PARA PENGGUGAT yang secara tanggung renteng dibebankan kepada Tergugat-I, Tergugat-II serta Tergugat-III;
Amar Putusan halaman 245-246 DALAM PROVISI : Melarang Tergugat-I atau Tergugat-I secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama menurut tugas dan kewenangan masing-masing untuk menerbitkan atau memperpanjang sesuatu hak apapun dan kepada pihak manapun atas objek sengketa;
TANPA PERTIMBANGAN HUKUM DALAM PUTUSANNYA, sedangkan Putusan Pengadilan Tinggi di Medan tentang pertimbangan hukum DALAM PROVISI tanpa memuat alasan dan dasar putusan an sick menyatakan :
" Menimbang, bahwa amar putusan provisi menurut Pengadilan Tinggi dapat dibenarkan, kecuali amar yang kedua tentang sah dan berharga sita jaminan tidak perlu dicantumkan dalam provisi, tetapi dimuat dalam amar putusan di pokok perkara";
Sehingga secara yuridis Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Putusan Pengadilan Tinggi di Medan dikualifisir telah salah menerapkan /melanggar hukum yang berlaku :
ic. Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan dengan tegas :
" Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar”;
ic. Pasal 50 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan dengan tegas :
“ Putusan Pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili “;
Disamping itu Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dikualifisir telah salah menerapkan/melanggar hukum yaeg berlaku ic. Pasal 191 RBg yakni dengan menempatkan Amar Putusan Tentang Sita jaminan dalam perkara ini sebagai Putusan DALAM PROVISI, sedangkan Amar Putusan Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan adalah dikualifikasi sebagai Putusan Insidentil, yang telah menyangkut materi pokok perkara, bukan provisionele beschikking yang bersifat interim award (temporary disposal) sehingga dimuat sebagai Amar Putusan DALAM POKOK PERKARA, dengan ketentuan permohonan provisi yang berisi pokok perkara harus ditolak Bahwa perihal argumentasi hukum Pemohon Kasasi ini dibenarkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi di Medan dalam pertimbangan hukumnya halaman 114 dengan menyatakan :
DALAM PROVISI :
" Menimbang, ..., kecuali amar yang kedua tentang sah dan berharga sita jaminan tidak perlu dicantumkan dalam provisi, tetapi dimuat dalam amar putusan di pokok perkara"
Bahwa terhadap argumentasi hukum Pemohon Kasasi ini, Pengadilan Tinggi di Medan JUSTRU Membuat Amar Putusan : Menguatkan dengan perubahan dan perbaikan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 09 September 2011 No.05/Pdt.G/2011/PN-LP, yang dimintakan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :...dst, BUKAN MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM.
2.6. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Putusan Pengadilan Tinggi di Medan DIKUALIFISIR TELAH SALAH MENERAPKAN ATAU MELANGGAR HUKUM YANG BERLAKU ic. Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan dengan tegas : "Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pads ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar” berdasarkan argumentasi hukum sebagai berikut :
2.6.1. Bahwa Amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk tidak memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar berdasarkan argumentasi hukum sebagai berikut :
Bahwa Amar Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam halaman 246 Butir-5 TIDAK SESUAI DENGAN PETITUM GUGATAN PARA PENGGUGAT BUTIR-5, sebagaimana dimaksud dalam gugatan PARA PENGGUGAT halaman 56.
Bahwa dalam gugatan PARA PENGGUGAT halaman 56, PARA PENGGUGAT mengajukan Petitum :
"5. Menyatakan sah menurut hukum Surat Keterangan tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah /Ladang yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Tergugat-I masing-masing tertanggal 20 Desember 1953 atas nama Para Penggugat masing-masing
1. Nomor : 11/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 11 seluas 2 (dua) hektar atas nama Saimun.
2. Nomor : 12/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 12 seluas 2 (dua) hektar atas nama Hasnah.
3. Nomor : 13/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 13 seluas 2 (dua) hektar atas nama Asmah.
4. Nomor : 14/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 14 seluas 2 (dua) hektar atas nama Rukijah (Rukiyah)
5, Nomor : 15/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 15 seluas 2 (dua) hektar atas nama Samun;
SEDANGKAN AMAR PUTUSAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Butir 5 pada halaman 246 TIDAK MENGABULKAN PETITUM GUGATAN PARA PENGGUGAT BUTIR 5 terhadap Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang masing-masing atas nama : SAIMUN, HASNAH, ASMAH, RUKIJAH (RUKIAH), SAMUN.
• Bahwa secara yuridis, AMAR PUTUSAN Aquo mengakibatkan
- Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang atas nama PARA PENGGUGAT masing-masing :
1. Nomor : 11/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 11 seluas 2 (dua) hektar atas nama Saimun.
2. Nomor : 12/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 12 seluas 2 (dua) hektar atas nama Hasnah.
3. Nomor : 13/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 13 seluas 2 (dua) hektar atas nama Asmah.
4. Nomor : 14/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 14 seluas 2 (dua) hektar atas nama Rukijah (Rukiah).
5. Nomor : 15/Tdj Merawa/DS, petak Nomor : 15 seluas 2 (dua) hektar atas nama Samun.
TIDAK DIKABULKAN oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam DINYATAKAN SAH MENURUT HUKUM, sedangkan PARA PENGGUGAT Nomor unit 30,33, 12,10 dan 11 ini ikut memberikan kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 002/BRA-SKK/l/2011 tertanggal 13 Januari 2010, van rechtswege ikut sebagai pihak dalam perkara ini. Dengan kata lain, PARA PENGGUGAT masing-masing atas nama SAIMUN, HASNAH, ASMAH, RUKIJAH (RUKIAH), SAMUN merupakan satu kesatuan dalam pemberian kuasa dan pengajuan gugatan, bukan Pihak/bagian yang terpisah, sebagaimana dikutip dari dalil posita gugatan PARA PENGGUGAT halaman 25 butir 1;
Bahwa argumentasi hukum Pemohon Kasasi ini telah dimajukan dalam Memori Banding Pembanding sekarang Pemohon Kasasi pada halaman 13 dan terhadap keberatan Pembanding sekarang Pemohon Kasasi ini, Putusan Pengadilan Tinggi di Medan pada halaman 115 butir 2.a menyatakan :
" Bahwa Pengadilan Tinggi sependapat dengan keberatan yang diajukan oleh Tergugat II /Pembanding I dalam Memori Bandingnya (vide : halaman 13 Memori Banding). Menurut Pengadilan Tinggi putusan Pengadilan Tingkat Pertama. khususnya yang berkaitan dengan soal kepemilikan obyek sengketa terhadap Penggugat penggugat/Terbanding-Terbanding yaitu : Penggugat 10. 11. 12. 30 dan 33/Terbanding 10.11.12.30 dan 33 masing-masing berurutan bernama : Abu Nasir Iswan. Samun. Asmah. Agus Sariono dan Hasnah. terdapat ketumpang- tindihan antara pertimbangan hukum dengan amar putusan ";
Bahwa dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi di Medan pada halaman 115 tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi di Medan justru membuat :
KESIMPULAN :
1. Pengadilan Tingkat Banding dapat menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama dengan perbaikan-perbaikan;
2. Menolak alasan-alasan yang diajukan oleh Tergugat III/Pembanding I dalam Memori Banding, kecuali terhadap hal-hal yang dipandang benar menurut hukum, diantaranya tumpang tindihnya putusan dan besaran ganti rugi;
DAN AMAR PUTUSAN :
MENGADILI :
-- Menerima permintaan banding dari Para Pembanding yaitu PT. Perkebunan Nusantara II (Tergugat III/Pembanding I ) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI di Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Sumatera Utara Cq. Bupati Deli Serdang Penggugat/Pembanding (Tergugat II/Pembanding II) tersebut;
-- Menguatkan dengan perubahan dan perbaikan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 09 September 2011 No. 05/PdtG/2011/PN-LP, yang dimintakan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :...dst BUKAN MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM;
• Bahwa secara yuridis, AMAR PUTUSAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM dan PENGADILAN TINGGI DI MEDAN menimbulkan conflict hukum yakni :
- Luas keseluruhan obyek sengketa yang dimaksud gugatan PARA PENGGUGAT adalah 4.740.000 meter persegi (474 Ha) berbeda dengan yang dikabulkan oleh Amar Putusan Butir 7 yakni : 4.640.000 meter persegi (464 Ha).
- Batas-batas tanah yang dimaksud di dalam dalil posita gugatan PARA PENGGUGAT sebagai obyek sengketa khususnya batas sebelah Utara berbeda antara dalil posita gugatan PARA PENGGUGAT halaman 49 bersambung ke halaman 50 BERBEDA dengan fakta sebagaimana dimaksud Amar Putusan butir 7, karena van rechtswege batas sebelah Utara obyek sengketa yang dimaksud dalil posita gugatan PARA PENGGUGAT adalah tanah-tanah PARA PENGGUGAT nomor urut 30,33,12,10,11 bukan perladangan dan perkampungan penduduk.
- Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Pengadilan Tinggi di Medan TELAH MENGABULKAN AMAR PUTUSAN BUTIR-5 YANG BERBEDA DENGAN GUGATAN PARA PENGGUGAT menyangkut : PIHAK PENGGUGAT, LUAS KESELURUHAN OBYEK SENGKETA dan BATAS - BATAS TANAH OBYEK SENGKETA;
2.6.2. Bahwa selanjutnya Pemohon Kasasi memajukan keberatan kasasi bahwa Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi di Medan tidak memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar berdasarkan argumentasi hukum sebagai berikut terhadap :
- Amar Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam halaman 265 Butir 7 dan Amar Putusan Pengadilan Tinggi di Medan halaman 131 butir 8 yang menyatakan objek sengketa dalam perkara ini mempunyai 2 batas Sebelah Timur sedangkan menurut dalil posita dan petitum gugatan Para Penggugat objek sengketa TIDAK mempunyai 2 batas Sebelah Timur.
- Amar Putusan Butir 7 yang menyatakan objek sengketa terletak di Desa Perdamaian sedangkan areal HGU Tergugat-III/Pembanding/Pemohon Kasasi terletak hanya di Desa Penara, tidak terletak di Desa Perdamaian;
- Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tidak mempunyai Amar Putusan nomer 8;
- Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam DALAM PROVISI yang menyatakan :
"2. berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Sita Jaminan tertanggal Kamis, 21 Juli 2011 Nomor 05/CB/Menyatakan Sita jaminan yang telah dilaksanakan atas tanah obyek sengketa 2011/05/PdtG/PN-LP adalah sah dan berharka”, tanpa menyatakan berdasarkan Penetapan Sita Jaminan.
2.6.3. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi di Medan tidak memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar dalam pertimbangan hukum halaman 204 bersambung ke halaman 205 karena pertimbangannya tidak secara menyeluruh cukup dan lengkap khususnya menyangkut ketentuan dalam SURAT RETERANGAN TENTANG PEMBAGIAN dan PENERIMAAN SAWAH/LADANG (SKPTSL) tanggal 20 Desember 1953, yang pada alinea terakhir menyatakan :
"Dengan perjanjian segala peraturan-peraturan yang berhubungan dengan tanah dimaksud, yang sudah ada baikpun yang akan diadakan, mesti dituruti oleh yang menerima pembahagiaan ini";
yakni : Bahwa pembagian atas tanah suguhan sepanjang dibuat oleh Pejabat yang berwenang wajib ditindaklanjuti dengan perbuatan hukum lanjutan yakni PERBUATAN HUKUM PENDAFTARAN HAK atas SURAT KETERANGANTENTANG PEMBAGIAN dan PENERIMAAN SAWAH /LADANG (SKPTSL)tanggal 20 Desember 1953, dengan "KARTU TANDA PENDAFTARAN" sebagai amanat peraturan yang dimaksud butir 8 Surat Nomor 570-528 tanggal 21 April 2009 Perihal : Mohon Penjelasan, yang menyatakan :
"8. Bahwa untuk dapat diketahui keadaan pemakaian tanah perkebunan maka diadakan inventarisasi terhadap keadaan kebun dan pemakai-pemakai tanah perkebunan sesuai dengan Surat Menterl Agraria No. K U312112 tanggal 19 Juni 1954 perIhal pelaksanaan Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1954 tentang Penyelesaian Soal Pemakaian Tanah Perkebunan Oleh Rakyat kemudian dengan Surat Menteri Agraria No.K.U.3/3/6 tanggal 24 Juli 1954, antara lain yaitu memerintahkan untuk memberikan “Kartu Tanda Pendaftaran" kepada Petani penggarap yang telah terdaftar yang dikeluarkan oleh Camat";
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi di Medan tidak memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benarNYATA dengan : SAMA SEKALI TIDAK DIPERTIMBANGKAN APAKAH PERBUATAN HUKUM PENDAFTARAN HAK ATAS SURAT KETERANGAN TENTANG PEMBAGIAN dan PENERIMAAN SAWAH/LADANG (SKPTSL)YANG DIAMANATKAN DALAM SURAT KETERANGAN TENTANG PEMBAGIAN dan PENERIMAAN SAWAH/LADANG (SKPTSL) ITU SENDIRI TELAH DITINDAKLANJUTI DENGAN TERBITNYA KARTU TANDA PENDAFTARAN TERHADAP PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING/PARA TERMOHON KASASI. Dengan dipertimbang- kannya PERBUATAN HUKUM PENDAFTARAN HAK atas SURAT KETERANGAN TENTANG PEMBAGIAN dan PENERIMAAN SAWAH/LADANG (SKPTSL) tanggal 20 Desember 1953, TERANG dan JELAS SECARA YURIDIS bahwa SURAT KETERANGAN TENTANG PEMBAGIAN dan PENERIMAAN SAWAH/LADANG (SKPTSLI tanggal 20 Desember 1953. TIDAK DAPAT DIKATEGORIKAN LAGI SEBAGAI SURAT KEPUTUSAN PEMBERIAN HAK MILIK DART PEJABAT YANG BERWENANG;
2.6.4. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi di Medan tidak memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar dalam pertimbangan hukum :
- Halaman 208 alinea terakhir bersambung ke halaman 209 yang menyatakan
" Menimbang, bahwa oleh karena Bukti P-1 s/d 238 adalah suatu surat yang secara formal telah mencantumkan instansi dan pejabat yang menandatanganinya yaitu oleh pejabat publik berdasarkan wewenang atau hak atau tugas yang ada padanya dan surat tersebut diperuntukkan sebagai bukti perbuatan hukum Tergugat-I yaitu tentang apa yang tertera dalam surat itu P llti P-1 s/d 238 tersebut adalah termasuk akta otentik yang sempurna”;
- Halaman 209 alinea terakhir yang menyatakan :
“ Menimbang, bahwa berdasarkan pembuktian dalam perkara perdata adalah pembuktian secara formil yaitu telah cukup berdasarkan akta otentik karena dengan akta otentik maka apa yang dimuat didalamnya adalah mengikat dalam arti apa yang tertulis dalam akta tersebut haruslah dipercaya oleh hakim dan dianggap benar sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya oleh pihak lawan yang membantahnya";
- Halaman 210 alinea kedua yang menyatakan :
"Menimbang, bahwa berdasarkan pembuktian dalam perkara perdata secara formil telah cukup berdasarkan akta otentik karena dengan akta otentik maka apa yang dimuat didalamnya adalah mengikat dalam arti apa yang tertulis dalam akta tersebut haruslah dipercaya oleh hakim dan dianggap benar sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya";
- Halaman 211 alinea ketiga yane mekvatakan
" Menimbang, bahwa oleh karena itu untuk dapat mengesampingkan Bukti P-1 s/d 238, maka Tergugat-1 dan atau Tergugat-11 harus dapat membuktikan terutama mengenai :
1. Bahwa Bukti P-1 s/d 238 adalah tidak sah karena sesuatu hal misalnya ditandatangani oleh Pejabat yang tidak berhak atau tidak berwenang ...";
berdasarkan argumentasi hukum sebagai berikut :
- Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi di Medan TIDAK SECARA CUKUP, LENGKAP dan MENYELURUH mempertimbangkan :
- Tergugat-I/ Turut Terbanding-I/Turut Termohon Kasasi secara tegas telah mengakui sebagaimana dikutip dari Jawabannya tanggal 31 Maret 2011 bahwa Tergugat-I tidak pernah menerbitkan Alas Hak PARA PENGGUGAT, selanjutnya dalam Dupliknya mengakui : Kewenangan Tergugat-I tidak ada untuk memberikan hak atas tanah;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Tata Bahasa Indonesia, Sdr, PARLAUNGAN RITONGA, Pekerjaan : Dosen Fakultas Sastra Universitas Sumatera Utara yang dibawah sumpah menurut agama Islam, memberikan pendapat berdasarkan keahliannya, terungkap fakta-fakta persidangan yang terbukti sebagai berikut :
- Bahwa ejaan yang berlaku di Indonesia ada 3 (tiga) yaitu
* Ejaan Van Ophuysen (berlaku 1901-1947), diperbaharui dengan;
* Ejaan Suwandi/Republik (berlaku 1947-1972);
* Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) (berlaku 1972- sekarang);
- Bahwa ejaan yang berlaku/dipergunakan di Indonesia pada tahun 1953 adalah ejaan Suwandi/Republik.
- Bahwa setelah diperlihatkan kepada saksi Ahli bukti-bukti PARA PENGGUGAT yakni SURAT KETERANGAN TENTANG PEMBAGIAN dan PENERIMAAN SAWAH/LADANG (SKPTSL) tanggal 20 Desember 1953. yang memuat penulisan :
Terhitung mulai 1 "Desember" 1953.
• Diterbitkan tanggal 20 "Desember" 1953,
Saksi Ahli berdasarkan keahliannya memberikan pendapat :
Dikaitkan dengan sistem penulisan yang berlaku pada tahun 1953 yakni Ejaan Suwandi/Republik maka penulisan yang benar adalah "Desember" bukan "Desember”
- Bahwa setelah diperlihatkan kepada saksi ahli buki PARA PENGGUGAT yakni : PETA PERSIL TANAH SUGUHAN tanggal 8 Maret 1953 yang merupakan Peta Persil Tanah Suguhan yang memuat penulisan 8 Maret 1953,
Saksi Ahli berdasarkan keahliannya memberikan pendapat :
Dikaitkan dengan sistem penulisan yang berlaku pada tahun 1953 yakni ejaan Suwandi/Republik maka penulisan yang benar adalah "MARET" bukan MART"
- Saksi Ahli memberikan pendapat bahwa untuk penulisan surat-surat resmi atau surat-surat berharga maka harus mempergunakan bahasa baku, standard, yang patuh pada aturan-aturan ejaan yang berlaku dan itu mutlak;
- Bahwa pendapat Saksi Ahli Prof. Dr. TAN KAMELLO, SH, MS dibawah sumpah di persidangan perkara ini:
- Atas pertanyaan Apakah mengetahui permasalahan dalam perkara ini dalam kaitan apa diminta keterangan sebagai Saksi Ahli, Saksi Ahli menerangkan mengenai pertanahan bahwa ada gugatan masyarakat terhadap HGU PTPN-II, apakah ada Hak masyarakat terhadap hak PTPN-II itu;
- Atas pertanyaan Apakah dengan bukti Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah, telah terbit atau telah lahir hak kepemilikan perdata dari Para Penggugat yang katanya 2 Ha itu, sehingga jumlah seluruhnya 474 Ha ? Saksi Ahli memberikan pendapat bahwa di dalam hukum keperdataan. bahwa untuk terbitnya sesuatu hak milik mengikuti suatu proses. apabila tidak ada tanda bukti kepemilikan. itu merupakan surat-surat biasa. Kita harus melihat apa judul surat tersebut, dan itu bisa dikategorikan bukan surat kepemilikan, tetapi adalah surat pemakai sehingga belum terbit hak kepemilikan perdata;
- Atas pertanyaan sesuai dengan keahlian sdr. bagaimana tanggapan sdr, terhadap surat-surat Keterangan Tentang Pemberian Tanah/Sawah Ladang tersebut ? Saksi Ahli memberikan pendapat setelah saya melihat, membaca dan mencermati, bahwa mulai dart bentuk, isi, pejabat, Desember, saya mulai dari judul surat karena saya pernah membaca literatur, dan saya punya literatur untuk itu, bahwa pejabat yang menandatangani surat pertama, di dalam historis hukum, bahwa kira-kira pada tahun 1951 memang benar dilakukan pembagian tanah, tetapi pada waktu itu ketua dan atau kepala dari pembagian tanah itu adalah seorang residen adalah Bapak Muda Siregar tadi bukan dimaksud yang di dalam surat itu (Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Sawah/Ladang adalah Bapak Munar S. Hamidjojo. Bapak Munar S. Hamidjodo pada waktu itu adalah menjabat sebagai :
1. Ketua Panitia Pengurusan Tanah Pertanian.
2. Koordinator Pemerintah Sumatera Utara. kemudian beliau iuga,
3. Panitia Pusat Pemerintah;
berdasarkan literatur yang saya miliki, bahwa pejabat yang bertandatangan itu adalah bukan Bapak Munar S. Hamidjojo tetapi Bapak Muda Siregar, secara historis hukum dari dokumen yang ditampilkan tadi, maka apabila pejabat yang menandatangani isi dari suatu surat, walaupun perbuatan hukum tentang Surat Pembagian Dan Penerimaan Sawah/Ladang pernah terjadi. namun oleh karena pejabat yang menanda- tangani itu berdasarkan data sekunder yang saksi miliki, maka saya mempunya rechtsvermoeden bahwa penandatanganan itu adalah anggapan hukum saksi tidak benar, berdasarkan literatur yang saksi miliki itulah data sekunder;
Kemudian Saksi juga pernah membaca bahwa pembagian-pembagian tanah sawah ladang ini dengan keluarnya Undang-Undang Darurat, bahwa ada proses-proses lain dan semua yang berbentuk demikian itu adalah bukan suatu tanda kepemilikan, ada proses untuk mendapatkan suatu hak kepemilikan, ada suatu Kantor reorganisasi pertanahan untuk mendapatkan Kartu Tanda Pertanahan, dan itu harus diinventarisasi sehingga di dalam perubahan hak milik tanah di Indonesia sejak tahun 1960, maka ketentuan-ketentuan itu dipertegas, sehingga bukti kepemilikan itu harus ada prosedur tersendiri. Dengan Surat Keterangan Tentang Pembagian Tanah Sawah/Ladang maka berdasarkan ilmu hukum perdata dan pandangan saksi itu dikategorikan sebagai suatu Surat Pemegang, namun apabila surat pemegang itu tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang maka rechtsvermoeden diasumsikan itu tidak benar;
- Atas pertanyaan, Sdr. Saksi Ahli dalam kaitan dengan adanya beberapa Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Sawah/Ladang, Apakah hubungan keahlian sdr, bisa menunjukkan proses, apakah untuk diterbitkannya hak atas tanah ini selanjutnya, surat-surat ini harus diserahkan kepada Kantor Reorganisasi tanah/Kantor Pendaftaran Tanah ? Saksi Ahli memberikan pendapat berdasarkan catatan saya mengenai surat-surat pemberian tanah ini, memang ada suatu mekanisme yang dibuat yang berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1954, kemudian Undang-Undang No. 1 Tahun 1956, Kepmen Tahun 1958, maka ada aturan mainnya bahwa hak-hak untuk mendapatkan suatu hak atas itu, yang pertama dia harus mendaftarkan kembali dan Mendapatkan Kartu Penerimaan Pendaftaran Tanah itu. Dengan adanya kartu itu. maka diinventarisir barulah disesuaikan dan terdaftarlah dia sebagai pemegang, kemudian disahkan untuk mendapatkan tanah itu, dan disesuaikan dengan peraturan-peraturan sesuai hukum pertanahan yang berlaku. Pada mekanisme itu apabila tidak dilakukan. maka itu tidak pernah mendapatkan hak, kalau dia mendapatkan hak, maka surat yang demikian itu harus ditarik dari peredaran dan tidak ada lagi, sepengetahuan saya semua surat-surat yane beredar untuk PTPN. khusus PTPN sudah dinyatakan diinventarisir dengan baik. sudah ditarik dengan satu Undang-Undang Darurat;
- Atas pertanyaan, hanya ingin penegasan, artinya berdasarkan keterangan saksi ahli surat-surat ini yang atas nama 234 ini harus ditarik untuk diterbitkan ? Saksi Ahli memberikan pendapat kalau didaftar di Kantor Reorganisasi tanah dengan Kartu Pendaftaran Tanah. surat itu harus dikembalikan kepada Kantor itu. dan lalu diproses;
- Atas pertanyaan, Jadi berdasarkan keterangan saksi tadi, bagaimana status hukum surat-surat yang beredar ini yang tidak diserahkan kepada Kantor Reorganisasi Pendaftaran Tanah ? Saksi Ahli memberikan pendapat berdasarkan ketentuan bahwa apabila mereka ada diperintahkan untuk mengikuti aturan mendapatkan Kartu Tanda Pendaftaran Tanah itu, namun tidak dilakukan, ada kewajiban hukumnya untuk menyerahkan, itu berarti mereka tidak patuh hukum, dan itu, tidak lagi diakui oleh hukum. Bahwa itu adalah sebagai tanda awal bukti, kalau diasumsikan bahwa penandatangan itu benar. Saksi menyatakan dengan nama Pak Munar S. Hamidjojo yang saya baca tadi adalah Ketua/Kepala. berdasarkan literatur yang saya miliki itu adalah tidak tepat. Kalau asumsinya benar, maka harus menyerahkan ke Kantor Pendaftaran Tanah, Saksi mengawali bahwa asumsi rechtsvermoeden saya, bahwa itu, adalah pejabat yang tidak menandatangani itu, sehingga prosesnya itu menurut saya tidak bisa diproses;
- Bahwa, pihak yang menerbitkan SURAT KETERANGAN TENTANG PEMBAGIAN dan PENERIMAAN SAWAH/LADANG (SKPTSL) tanggal 20 Desember 153, yakni : Ub. Residen/Kepala Kantor Penyelenggaraan Pembagian Tanah ub. Bupati Dp atas nama Gubernur/Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara (menurut Tergugat-1) TIDAK PERNAH MEMBERIKAN JAWABAN/TANGGAPAN TENTANG KEBENARAN dan KEABSAHAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN TENTANG PEMBAGIAN dan PENERIMAAN SAWAH/LADANG (SKPTSL) tanggal 20 Desember 1953. termasuk TENTANG PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH tersebut DAN APAKAH DITINDAKLANJUTI DENGAN DITERBITKANNYA KARTU TANDA PENDAFTARAN;
- Bahwa Tergugat-II/ Turut Terbanding-II/Turut Termohon Kasasi-II telah menegaskan nama-nama yang pernah menjabat Bupati/Kepala Daerah sejak tahun 1946 sampai dengan saat ini, dimana Moenar S. Hamidjojo menjabat Bupati/Kepala Daerah pada tahun 1946 s/d 1947, sedangkan SURAT KETERANGAN TENTANG PEMBAGIAN dan PENERIMAAN SAWAH/LADANG (SKPTSLI tanggal 20 Desember 1953, yang dijadikan dasar gugatan dikeluarkan tahun 1953 dan Pejabat yang menjabat Bupati/Kepala Daerah pada saat itu adalah Wan Oemaroedin Barus (tahun 1951 s/d 1958), dengan demikian SURAT KETERANGAN TENTANG PEMBAGIAN dan PENERIMAAN SAWAH/LADANG (SKPTSL) tanggal 20 Desember 1953, tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya;
2.6.5. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi di Medan tidak memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar dalam pertimbangan hukum :
- Halaman 217 alinea pertama yang menyatakan :
" Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Tergugat-I dan atau Tergugat-Il hanya berhak atau berwenang memberikan tanah eks perkebunan dengan Hak Consessie tersebut kepada pihak lain menjadi perusahaan perkebunan yaitu maximum seluas 125.000 Ha sedangkan atas tanah selebihnya, Negara/Pemerintah cq. Tergugat-I adalah berwenang untuk menetapkan peruntukan atau penggunaannya, yang dalam perkara aquo sebahagian telah dibagikan dan diserahkan kepada Para Penggugat berdasarkan Bukti P-1 s/d Bukti P-238 sehingga dengan demikian maka tanah objek sengketa adalah berada diluar tanah objek Nasionalisasi yaitu tanah yang dikuasai perusahaan perusahaan perkebunan dengan Hak Consessie tersebut"’;
berdasarkan argumentasi hukum sebagai berikut :
1. Bahwa di dalam SURAT KETERANGAN TENTANG PEMBAGIAN dan PENERIMAAN SAWAH/LADANG (SKPTSL) tanggal 20 Desember 1953 tidak ada fakta hukum yang menyatakan bahwa tanah-tanah yang dimaksud berasal dari tanah selebihnya dari tanah seluas 125.000 Ha, sebaliknya justru menyatakan "termasuk Concessie" sesuai kalimat yang menyatkan SECARA TERANG dan JELAS :
" Tanah tersebut letaknya masuk kebun Penara (Tdj. Morawa Kiri) yang dulunya termasuk Consessie Tandjung Morawa Kiri."
2. Tergugat-II telah mendalilkan bahwa Hak Guna Usaha Nomor 1/Penara Kebun yang diberikan berdasarkan Surat Kepptusan Menteri Dalam Negeri No.SK14/HGU/ DA/75 tanggal 10 Maret 1975 berasal dari Nasionalisasi,N.V. Senembah Mij, terkenal dengan perkebunan Tanjung Garboes eks konsessi
Tanjung Garboes dan Penara yang merupakan Nasionalisasi dari N.V. Senembah Mij di Tanjung Morawa dengan Komoditi Karet.
3 Selanjutnya Tergugat-II mendalilkan pula bahwa berdasarkan Undang Undang No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan milik Belanda jo Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1959 tentang Penentuan Perusahaan Pertanian /Perkebunan Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi, dengan nama perusahaan perkebunan Tanjung Garboes dan Jenis tanaman karet, sehingga pada areal tanaman keras dengan komoditi karet tidak akan diterbitkan Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang;
4. Bahwa jika diperhatikan dengan cermat dan seksama, maka terdapat perbedaan PRINSIPIL tentang Asal Obyek Sengketa, yakni
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1959 tentang penentuan perusahaan pertanian/perkebunan Belanda yang dikenakan Nasionalisasi, areal Hak Guna Usaha Nomor 1/Penara Kebun yang diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK.14/HGU/DA/75 tanggal 10 Maret 1975 berasal dari eks konsessi Tanjung Garboes dan Penara sedangkan;
- Berdasarkan SURAT KETERANGAN TENTANG PEMBAGIAN danPENERIMAAN SAWAH/LADANG (SKPTSL) tanggal 20 Desember 1953, dan PETA PERSIL TANAH SUGUHAN tanggal 8 MARET 1953 berasal dari Consessie Tanjung Morawa Kiri;
5. Bahwa pertimbangan hukum Putusan Majelis Hakim di atas yang menyatakan :
:"sehingga dengan demikian maka tanah objek sengketa adalah berada diluar tanah objek Nasionalisasi yaitu tanah yang dikuasai perusahaan perusahaan perkebunan dengan Hak Consessie tersebut" KONTARDIKTIF dan BERTENTANGAN dengan pertimbangan hukum halaman 234 alinea keempat yag menyatakan : "Bahwa tanah objek sengketa adalah berasal dari Tanah Concessie Tandjung Morawa sebagaimana diterangkan dalam Bukti P-1 s/d Bukti 237".
2.6.6. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi di Medan tidak memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar dalam pertimbangan hukum;
- Halaman 222 bersambung ke halaman 223 butir 1 s/d butir 10 yang merupakan Kesimpulan Majelis Hakim atas pertimbangan hukum mulai dari halaman 217;
berdasarkan argumentasi hukum sebagai berikut :
1. Bahwa sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK14/HGU/DA/75 tanggal 10-3-1975 tidak ada memuat fakta dan ketentuan bahwa kebun Penara telah ditetapkan peruntukan dan penggunaannya sebelumnya oleh Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 20 Desember 1953 yaitu telah dibagikan kepada Para Penggugat/Para Terbanding/Para Termohon Kasasi sehingga PEMBUKTIAN SECARA FORMAL SEBAGAIMANA DIPERSYARATKAN DALAM PERKARA PERDATA TERHADAP KEKELIRUAN ATAU KEKHILAFAN MENTERI DALAM NEGERI dalam mencantumkan "Penara" ke dalam tanah ex consessie Tanjung Garbus dan Penara seluas lebih kurang 1.840 Hektare TIDAK TERPENUHI;
2. Bahwa sebaliknya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK.14/HGU/DA/75 tanggal 10-3-1975 justru memuat fakta hukum pada butir MENIMBANG menyatakan;
a Bahwa areal perkebunan yang dimohon hak guna usaha oleh PNP II di Tanjung Morawa dengan prosedur Sk. 32/DDA/1970 jo Sk. 45/DJA/dh.1973 tersebut diatas, terkenal dengan nama perkebunan “Tanjung Garbus” ex consessie Tanjung Garbus dan Penara menurut Akte 18.612,52 hektare, terletak di daerah Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, berhubung telah habis tenggang waktu pendaftarannya pada akhir tahun 1973 sebagai ditentukan oleh Surat Keputusan No. Sk 45/DJA/1973, maka terhadap masalah tersebut ditempuh prosedur biasa dalam menyelesaikan pemberian hak guna usahanya;
b. Bahwa Panitian Pemeriksa Tanah (Panitia B) Propinsi Sumatera Utara dalam konstatering dan kesimpulannya tanggal 16 September 1971 No. 77/PPT/B menyatakan tanah seluas ± 1.840 hektare dari areal perkebunan Tanjung Garbus diusahakan P.N.P.II dan bebas dari kependudukan rakyat, sedangkan areal yang dihajatkan seluas ± 2.990 hektare dimohon dengan hak guna usaha;
c. Bahwa areal selebihnya dari perkebunan Tanjung Garbus seluas ± 1.150 hektare, menurut kesimpulan Panitia Pemeriksaan Tanah (Panitia B) tersebut diatas merupakan pendudukan/garapan rakyat, dan dalam hal ini dikecualikan pemberian hak guna usahanya;
d. Bahwa berdasarkan fatwa tata guna tanah dari Kepala Direktorat Agraria Propinsi Sumatera Utara, yang telah disahkan oleh Kepala Direktorat Land Use Pusat di Jakarta dengan surat tanggal 21 Oktober 1974 No. 000141-74F dapat menyetujui pemberian hak guna usaha diatas tanah perkebunan tersebut untuk tujuan penggunaan tanaman karet;
e. Bahwa menurut pertimbangan Kepala Direktorat Agraria Propinsi Sumatera Utara dalam suratnya tanggal 31 Oktober 1974 No. DA.III/49001940/73 pada prinsipnya dapat menyetujui pemberian hak guna usaha perkebunan Tanjung Garbus tersebut;
f. Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka dipandang cukup beralasan untuk memberikan areal perkebunan Tanjung Garbus dengan hak guna usaha kepada P.N.P.II.
Maka TELAH TEPAT dan BENAR Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK14/HGU/DA/75 tanggal 10-3-1975 sehingga bukan merupakan KEKELIRUAN atau kelalaian dari Menteri Dalam Negeri dalam memutuskan :
Menetapkan :
Pertama : menyatakan ex hak consessie atas tanah perkebunan terkenal dengan nama "Tanjung Garbus" menurut akta luasnya 18.612,52 hektare, terletak di daerah Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara TELAH DIHAPUS menurut hukum sejak tanggal 24September 1965 dan dengan demikian tanahnya kembali menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh Negara;
Kedua : memberikan kepada Perusahaan Negara Perkebunan II atau disingkat PNP-II di Tanjung Morawa hak guna usaha atas tanah perkebunan terkenal dengan nama "Tanjung Garbus" ex consessie Tanjung Garbus dan Penara seluas ± 1.840 hektare terletak di daerah Kabupaten Deli Propinsi Sumatera Utara dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan;
3. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1959 tentang penentuan perusahaan pertanian/perkebunan Belanda yang dikenakan Nasionalisasi telah mampu menjelaskan : Bahwa Hak Guna Usaha Nomor /Penara Kebun yang diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No : SK.14/HGU/DA/75 tanggal 10 Maret 1975 berasal dari nasionalisasi N.V. Senembah Mij, terkenal dengan perkebunan Tanjung Garbus eks. konsessie Tanjung Garbus dan Penara, luasnya menurut Ate 18.612,52Ha, yang berdasarkan UndangUndang No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan MM Belanda jo, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1959 tentang penentuan perusahaan Pertanian / Perkebunan Milik Belanda;
Yang dikenakan Nasionalisasi dengna nama perusahaan perkebunan Tanjoeng Garboes dan Jenis Tanaman Karet, sehingga pada areal tanaman keras dengan komoditi karet tidak akan diterbitkan Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Sawah/Ladang, karena sebagaimana Tergugat-Il sampaikan diatas, bahwa surat ketetapan dari Menteri Dalam Negeri tanggal 28 Juni 1951 No. 12/5/14 dan Ketetapan Gubernur Propinsi Sumatera tanggal 28 September 1951 No. 36/K/Agr dan surat-surat dan atau peraturan lainnya sebagai tindak lanjutnya, adalah mengatur tanah-tanah bekas perkebunan tembakau seluas 125.000 Ha yang dikembalikan kepada Pemerintah";
4.Bahwa Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Utara No. 570-528 tanggal 1 April 2009 menerangkan pada butir 9
" 9. Selanjutnya pemerintah melalui Menteri Agraria menerbitkan Surat Keputusan No. SK 102/Ka/1955 dan No. SK 103/Ka/1955 masing-masing tanggal 30 Juni 1955 yang merupakan tindaklanjut dari Keputusan Bersama antara Menteri Agraria, Menteri Pertanian, Menteri Perekonomian, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kehakiman No. 1/1955 tanggal 30 Juni 1955 menetapkan antara lain :
a. Membentuk Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah Sumatera Timur (KRPT);
b. Menentukan tanah mana yang akan dilangsungkan menjadi tanah perkebunan dan tanah mana yang akan dijadikan tanah pemerintah (ic. dikeluarkan);
5. Bahwa penentuan tanah mana yang akan dilangsungkan menjadi tanah perkebunan dan tanah mana yang akan dijadikan tanah pemerintah (ic. dikeluarkan) ditindaklanjuti pada tahun 1955 setelah terbentuk Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah Sumatera Timur (KRPT);
6. Bahwa peraturan-peraturan sebagaimana dimaksud butir 4 dan 5 di atas WAJIB DILAKSANAKAN oleh yang menerima pembagian tanah suguhan sebagaimana ditentukan dalam SURAT KETERANGAN TENTANG PEMBAGIAN dan PENERIMAAN SAWAH/LADANG (SKPTSL) tanggal 20 Desember 1953 yang menyatakan :
" Dengan Perjanjian segala peraturan-peraturan yang berhubung dengan tanah dimaksud yang sudah add baikpun yang akan diadakan, mesti dituruti oleh yang menerima pembahagian ini ";
7. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi di Medan tidak memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar NYATA dalam hal tidak dipertimbangkannya surat keputusan No. SK102/Ka/1955 dan No. SK103/Ka/1955 masing-masing tanggal 30 Juni 1955 yang merupakan tindaklanjut dari Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kehakiman No. 1/1955 tanggal 30 Juni 1955, hal mana sesuai Pasal 1865 KUHPerdata wajib membuktikannya namun sama sekali tidak terungkap sebagai fakta-fakta persidangan;
8. Bahwa berdasarkan keterangan saksi yang dimajukan oleh Tergugat-Ill bernama WAGIMAN, beralamat Dusun X, Desa Perdamaean, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, lahir tanggal 21-2-1936, Pekerjaan, Petani yang dibawah sumpah menurut agama Islam, terungkap fakta-fakta persidangan yang terbukti sebagai berikut :
- Saksi menerangkan orang tua saksi tinggal di Penara.
- Saksi menerangkan menikah di Penara;
- Saksi menerangkann setelah menikah, ikut orang tua tinggal di rumah kebun di Penara;
- Saksi menerangkan pada tahun 1953 s/d 1960-an setahu saksi tidak ada dikebun Penara itu masyarakat sebanyak 234 Kepala Keluarga bersawah atau berladang;
- Saksi menerangkan pada tahun 1953, tanaman yang ada di kebun Penara Rambong tua;
- Saksi menerangkan tahun 1953, tidak ada tanaman tembakau di kebun Penara;
- Saksi menerangkan tahun 1953, belum ada tanaman Kelapa Sawit di kebun Penara;
- Saksi menerangkan kenal dengan Pak Hasanuddin, jadi penghulu di Desa Perdamean;
- Saksi menerangkan kenal dengan Bapaknya Pak Hasanuddin namanya Nawawi;
- Saksi menerangkan bahwa pada tahun 1953 s/d 1960-an. Pak Nawawi, nggak pernah ada bersawah atau berladang di kebun Penara;
2.6.7. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi di Medan tidak memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar dalam pertimbangan hukum : Halaman 225 alinea pertama, berdasarkan argumentasi hukum sebagai berikut :
1. Bahwa SK14/HGU/DA/75 secara TERANG dan JELAS memberikan kepada Perusahaan Negara Perkebunan II atau disingkat PNP-II di Tanjung Morawa hak guna usaha atas tanah perkebunan terkenal dengan nama "Tanjung Garbus" ex consessie Tanjung Garbus dan Penara seluas ± 1.840 hektare terletak di daerah Kabupaten Deli Propinsi Sumatera Utara dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan;
2. Bahwa perbuatan Tergugat-II/Terbanding-II/Termohon Kasasi-Il menerbitkan Buku Tanah Hak Guna Usaha Nomor 1/Penara Kebun adalah pemberian hak guna usaha, bukan "yang dimiliki oleh Tergugat-Ill";
3. Bahwa perbuatan Tergugat-II/Terbanding-II/Termohon Kasasi-Il yang menerbitkan Buku Tanah Hak Guna Usaha Nomor 1/Penara Kebun adalah SAH MENURUT HUKUM, sehingga bukan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan :
- Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK14/HGU/DA/75 dan SK.14a/HGU/DA/75;
- Hak Para Penggugat berdasarkan SURAT KETERANGAN TENTANG PEMBAGIAN dan PENERIMAAN SAWAH /LADANG (SKPTSL) tanggal 20 Desember 1953 dan PETA PERSIL TANAH SUGUHAN tanggal 8 MART 1953.
4. Bahwa Tergugat-II/Terbanding II/Termohona Kasasi-II berhak dan memiliki kewenangan untuk menerbitkan Buku Tanah Hak Guna Usaha Nomor 1/Penara Kebun;
5. Menteri Dalam Negeri telah tepat dan benar memberikan tanah kebun penara dengan cara mencantumkan point kedua Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK14/HGU/DA/75 tanggal 10-3-1975 kepada TergugatIII/Pembanding/Pemohon Kasasi dengan Hak Guna Usaha;
6. Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam halaman 224 alinea pertama yang pads intinya menyatakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK14a/HGU/DA/75 tanggal 10-3-1975 tidak ada kaitannya dengan Para Penggugat/Para Terbanding/Para Termohon Kasasi adalah tidak memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukumyangtepat dan benar, karena selaku pemegang
HGU dalam mengusahakan areal HGU Perusahaan Negara Perkebunan-II berkewajiban membayar uang santunan, hal mana berbeda dengan Para Penggugat/Para Terbanding/Para Termohon Kasasi;
2.6.8. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi di Medan tidak memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar dalam pertimbangan hukum : halaman 225 alinea terakhir bersambung ke halaman 226, berdasarkan argumentasi hukum sebagai berikut :
- Bahwa dalam MEMBACA, MENIMBANG dan MENGINGAT pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK14/HGU/DA/75 tanggal 10-3-1975 TERANG dan JELAS Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut didasarkan kepada perundang-undangan dan peraturan terkait termasuk mencantumkan pemberian HGU atas tanah perkebunan terkenal dengan nama "Tanjung Garbus" ex consessie Tanjung Garbus dan Penara seluas ± 1.840 hektare, sehingga tidak dapat dikwalifisir dilakukan tanpa hak atau tanpa wewenang dan melawan hukum, van rechtswege perbuatan Tergugat-II/TerbandingII/Termohon Kasasi-II menerbitkan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Guna Usaha No. 1/Penara Kebun juga tidak dapat dikwalifisir dilakukan dengan tanpa hak atau tanpa wewenang dan melawan hukum;
- Conform dengan argumentasi hukum diatas, maka van rechtswege pemberian Hak Guna Usaha atas tanah perkebunan "Tanjung Garbus" ex consessie Taniune Garbus dan Penara seluas + 1.840 hektare dan penerbitan Buku Tanah Hak Guna Usaha No. 1/Penara Kebun dan Buku Tanah Hak Guna Usaha No. 62/Penara oleh Tergugat-Il adalah berdasar hukum. Dengan demikian Hak Guna Usaha yang diberikan oleh Tergugat-II kepada Tergugat-III adalah SAH MENURUT HUKUM, sehingga Buku Tanah Hak Guna Usaha No. 1/Penara Kebun dan Buku Tanah Hak Guna Usaha No. 62/Penara sepanjang mengenai tanah areal HGU yang terletak di Desa Penara adalah juga MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
Merefer pada keabsahan menurut hukum tersebut, maka Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 52/HGU/BPN/2000 tanggal 12 Oktober 2000 Tentang Pembrian Hak Guna Usaha Atas Tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang, Ralat dan Perpanjangan Jangka Waktu Pendaftaran Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 12 Oktober 2000 No. 52/HGU/BPN/2000 dan Surat Ukur No.1/Penara/2003 tanggal 19 Juni 2003 dan Peta Pendaftaran Tanah No. 46/1997 tanggal 24 Nopember 1997, sepanjang mengenai tanah areal HGU yang terletak di Desa Penara adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
- Bahwa Tergugat-II/Terbandingi/Termohon Kasasi-II pada Jawaban tanggal 31 Maret 2011 halaman 3 butir 12 telah menyatakan :
“ bahwa adalah suatu hal yang aneh dan tidak masuk akal, apabila ParaPenggugat sebanyak 234 orang, yang didalam gugatannya menyatakan masing-masing mempunya tanah seluas 2 Ha sehingga luas seluruhnya 474 Ha, berdasarkan suratyang diterbitkan dan ditandatangani Tergugat l yaitu Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang tertanggal 8 Maret 1953 dan Peta PersilTanah Suguhan Pembagian Dan Penerimaan TanahSawah/Ladan Pasar I-II-III dan IV Kampung Penara-Serdang Hilir Kecamatan Tanjung Merawa, Deli/Serdang (Bukti PP- 1 s/d PP-238), jika benar-benar telah memperoleh surat-surat bukti penguasaan tanah dari instansi berwenang, tidak mengetahui adanya kegiatan Panitia B Plus yang memeriksadan meneliti permohonan perpanjangan Hak Guna UsahaNomor 1/PenaraKebun, serta meneliti dan menyelesaian tuntutan/garapan yang terdapat diatasnya, yang dalam kegiatan penelitiannyamengikutkan aparat terdekat dengan masyarakat serta tidak mengajukan tuntutannya kepada Panitia B Plus atau instansi yang berwenang”;
2.6.9. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi di Medan tidak memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar dalam pertimbangan hukum : halaman 227 alinea 4.5.6 bersambung ke halaman 228, berdasarkan argumentasi hukum sebagai berikut :
Bahwa Surat Sekretaris Daerah No. 593.4/1820 tanggal 18 Maret 2011 telah diperkuat dengan keterangan Saksi Ahli Prof. Dr. TAN KAMELLO, SH, MS yang dibawah sumpah dipersidangan memberikan pendapat :
- Atas pertanyaan sesuai dengan keahlian sdr. bagaimana tanggapan sdr, terhadap surat surat Keterangan Tentang Pemberian Tanah/Sawah Ladang tersebut ? Saksi Ahli menerangkan setelah saya melihat, membaca dan mencermati, bahwa mulai dari bentuk, isi, pejabat, December, saya mulai dari judul surat karena saya pernah membaca literatur, dan saya punya literatur untuk itu, bahwa pejabat yang menandatangani surat pertama di dalam historic hukum, bahwa kira-kira pada tahun 1951 memang benar dilakukan pembagian tanah. tetapi pada waktu itu ketua dan atau kepala dari pembagian tanah itu adalah seorang residen adalah Bapak Muda Siregar, jadi bukan dimaksud yang di dalam surat itu (Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Sawah/Ladang) adalah Bapak Munar S. Hamidjojo. Bapak Munar S. Hamidjojo pada waktu itu adalah menjabat sebagai :
1. Ketua Panitia Pengurusan Tanah Pertanian.
2. Koordinator Pemerintah Sumatera Utara. kemudian beliau juga
3. Panitia Pusat Pemerintah.
berdasarkan literatur yang saya miliki. bahwa pejabat yang bertandatangan itu adalah bukan Bapak Munar S. Hamidjojo tetapi Bapak Muda Siregar, secara historis hukum dari dokumen yang ditampilkan tadi, maka apabila peiabat yang menandatangani isi dari suatu surat, walaupun perbuatan hukum tentang Surat Pembagian Dan Penerimaan Sawah/Ladang pernah terjadi namun oleh karena pejabat yang menandatangani itu berdasarkan data sekunder yang saksi miliki, maka saya mempunyai rechtsvermoeden bahwa penandatanganan itu adalah anggapan hukum saksi tidak benar berdasarkan literatur yang saksi miliki;
2.6.10.Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi di Medan tidak memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar dalam pertimbangan hukum : halaman 230 alinea pertama, berdasarkan argumentasi hukum :
- Bahwa berdasarkan dalil-dalil yuridis dalam Memori Kasasi diatas, TELAH DIDALILKAN SECARA ARGUMENTATIF YURIDIS, bahwa pemberian tanah objek sengketa atau penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha diatas tanah obyek sengketa kepada Tergugat-III/Pembanding/Pemohon Kasasi yang telah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan oleh Tergugat-II/Pembanding II/Termohon Kasasi-II secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama berdasarkan kewenangan, tugas dan tanggungjawab di bidang pertanahan yang ada padanya ADALAH TELAH SAH sesuai dengan ketentuan hukum tanpa melanggar hak orang lain cq. Para Penggugat/Para Terbanding/Para Termohon Kasasi;
2.6.11. Bahwa Putusan pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi di Medan tidak memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar dalam Pertimbangan hukum : halaman 230 alinea terakhir (dibagian bawah) bersambung ke halaman 231, berdasarkan argumentasi hukum :
- Bahwa Majelis Hakim telah mempertimbangkan bukti-bukti surat tertutis yang tidak dimajukan oleh Tergagat -III/Pembanding I/Pemohon Kasasi, yakni Bukti T-III No. 17 dan Bukti T-III No. 18. Pertimbangan hukum ini kontradiktif dengan pertimbangan hukum halaman 228 alinea ketiga, dimana Majelis Hakim menyatakan Tergugat-III/Pembanding I/Pemohon Kasasi mengajukan bukti bantahan yaitu : an sich surat-surat yang bertanda Bukti T-III No.1 s/d Bukti T-III No. 16;
- Bahwa dikaitkan dengan gugatan Para Penggugat/Para Terbanding/Para Termohon Kasasi dimajukan setelah berlakunya UU No. 5 Tahun 1960 jo Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang telah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi di Medan SAMA SEKALI TIDAK CUKUP MEM- PERTIMBANGKAN keabsahan SURAT KETERANGAN TENTANG PEMBAGIAN dan PENERIMAAN SAWAH /LADANG (SKPTSL) tanggal 20 Desember 1953 sebagai bukti kepemilikan perdata yang sah an sich mempertimbangkan surat-surat Tergugat-III/Pembanding I/Pemohon Kasasi sehingga pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam ini dapat dikwalifiser sebagai pertimbangan hukum yang tidak memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar.
2.6.12. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi di Medan tidak memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar dalam pertimbangan hukum : halaman 231 alinea pertama berdasarkan argumentasi hukum :
Bahwa keterangan saksi-saksi yang dimajukan oleh Tergugat-III/Pembanding I/Pemohon Kasasi dibawah sumpah dipersidangan mampu membantah dalil-dalil gugatan Para Penggugat/Para Terbanding/Para Termohon Kasasi termasuk surat-surat Para Penggugat/Para Terbanding/Para Termohon Kasasi;
Bahwa Para Penggugat/Para Terbanding/Para Termohon Kasasi mendalilkan dalam gugatannya :
Halaman 50 butir 4 yang menyatakan :
“ Bahwasejak tanah obyek sengketa diterima oleh Para Penggugat dari Tergugat-I yaitu pada tahun 1953, Para Penggugat telah menguasai dan mengusahainya sebagai sumber mata penceharian untuk menghidupi keluarga sampai dengan kira-kira tahun 1960-an”;
Halaman 50 butir 6 yang menyatakan :
" Bahwa setelah keamanan mulai pulih yaitu dengan berhasil ditumpasnya G.30.S/PKI oleh pemerintah pada saat itu maka kemudian lahirlah pemerintahan yang dikenal dengan pemerintaha Orde Baru, sehingga sekira pada tahun 1967 Para Penggugat kembali ketempat kediaman semula dan hendak mengusahai tanah obyek sengketa sebagai sumber mata pencaharian keluarga";
Halaman 51 butir 7 yang menyatakan :
" Bahwa pada saat Para Penggugat hendak menguasai dan mengusahai Tanah Obyek Sengketa ternyata Tergugat-III dahulu PTP IX sekarang PTPN-II telah menguasai dan mengusahai Tanah Obyek Sengketa dengan usaha perkebunan dan menanami pohon sawit”;
dan memajukan SURAT KETERANGAN TENTANG PEMBAGIAN dan PENERIMAAN SAWAH/LADANG (SKPTSL) tanggal 20 Desember 1953;
Bahwa dalil-dalil posita gugatan dan SURAT KETERANGAN TENTANG PEMBAGIAN dan PENERIMAAN SAWAH/LADANG {SKPTSL) tanggal 20 Desember 1953 yang dimajukan oleh Para Penggugat/Para Terbanding/Para Termohon Kasasi TELAH MAMPU DIBANTAH berdasarkan keterangan saksi yang dimajukan Tergugat-III/Pembanding I/Pemohon Kasasi :
* WAGIMAN, beralamat Dusun X, Desa Perdamaean, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, lahir tanggal 21-2-1936, Pekerjaan, Petani yang dibawah sumpah menurut agama Islam, terungkap fakta-fakta persidangan yang terbukti sebagai berikut :
- Saksi menerangkan orang tua saksi tinggal di Penara;
- Saksi menerangkan menikah di Penara;
- Saksi menerangkan menikah pertama kali tahun 1954.
- Saksi menerangkan setelah menikah, ikut orang tua tinggal di rumah kebun di Penara.
- Saksi menerangkan pada tahun 1953 s/d 1960-an setahu saksi tidak ada dikebun Penara itu masyarakat sebanyak 234 Kepala Keluarga bersawah atau berladang.
- Saksi menerangkan pada tahun 1953, tanaman yang ada di kebun Penara rambong tua.
- Saksi menerangkan tahun 1953, belum ada tanaman Kelapa Sawit di kebun Penara.
- Saksi menerangkan kenal dengan Pak Hasanuddin, jadi penghulu di Desa Perdamean.
- Saksi menerangkan kenal dengan Bapaknya Pak Hasanuddin namanya Nawawi.
- Saksi menerangkan bahwa pada tahun 1953 s/d 1960-an Pak Nawawi, nggak pernah ada bersawah atau berladang di kebun Penara.
= RUSWADY, beralamat Penara Dusun I, RT/RW. Desa Penara, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, lahir tanggal 30 Desember 1930, Pekerjaan Pensiunan yang dibawah sumpah menurut agama Islam, terungkap fakta-fakta yang terbukti persidangan sebagai berikut :
- Saksi menerangkan lantaran rambung ditebang, tanam rambung kecil-kecil istilahnya, dibuat jaluran. Tanah jaluran untuk seluruh karyawan, tapi cuma numpang.
- Saksi menerangkan pernah bekerja di kebun penara mulai tahun 1962 sebagai karyawan deres.
- Saksi menerangkan ke kebun penara tahun 1962 sudah ada tanaman rambung.
- Saksi menerangkan bahwa tahun 1962 kebun penara itu Afdeling 3 Tanjung Garbus, kebun induknya adalah Tanjung Garbus.
- Saksi menerangkan waktu tahun 1962 tidak ada tanaman tembakau di Afdeling 3, sedangkan tanaman kelapa sawit juga belum ada, masih rambung semua.
- Saksi menerangkan tanaman tumpang sari pada waktu itu diberikan kepada seluruh karyawan yang mau atau anak karyawan.
- Saksi menerangkan masyarakat luar tidak ada dikasih oleh kebun untuk tanam tumpang sari.
- Saksi menerangkan pada tahun 1962, dikebun penara yang dulu namanya afdeling 3, tidak ada dibagi-bagi tanah ke masyarakat;
- Saksi menerangkan, tahun 1962, tidak ada masyarakat sebanyak 234 KK bersawah atau berladang di afdeling 3.
- Saksi menerangkan selama Saksi bertugas, tahun 1962 tidak ada saksi melihat orang berladang atau bersawah di Afdeling 3.
= SUKARMAN bin GIRMAN, Umur 71 tahun, beralamat Dusun I Penara, lahir tanggal 01-01-1939, Pekerjaan : Pensiunan yang dibawah sumpah menurut agama Islam, terungkap fakta-fakta persidangan sebagai berikut
- Saksi menerangkan di Penara Kebun sejak tahun 1954 dan tanaman disitu itu rambung semua.
- Saksi menerangkan tahun 1954 di Penara ikut tinggal bersama kakak Saksi.
- Saksi menerangkan tahun 1954 nama Kebun Penara sekarang adalah Kebun Tanjung Garbus Afdeling 3 Desa Penara, belum bernama Kebun Penara.
- Saksi menerangkan tahun 1954 pada saat tinggal di rumah kebun sepengetahuan;
- Saksi tidak ada dibagikan tanah kepada 234 anggota masyarakat di afdeling 3 Kebun Tanjung Garbus.
- Saksi mengetahuinya karena kalau ada nampak dan karena saksi keluar masuk disitu.
- Saksi menerangkan sepengetahuan saksi tidak ada 234 anggota masyarakat bersawah di Afdeling-III dengan membuat petak-petak per 2 Ha.
- Saksi menerangkan tahun 1954 ada keluar masuk kebun Penara.
- Saksi menerangkan tanaman tahun 1954 adalah rambong, tidak ada tanaman tembakau, dan sawit;
- Saksi menerangkan tidak ada masyarakat luar bersawah di kebun Penara.
- Saksi menerangkan 2 (dua) tahun tinggal di Penara, di seluruh kebun itu tidak ada sawah masyarakat
2.6.13. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi di Medan tidak memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar dalam pertimbangan hukum : halaman 231 alinea ketiga, berdasarkan argumentasi hukum sebagai berikut :
1. Bahwa pendapat ahli Prof. Dr. TAN KAMELLO, SH, MS yang diajukan oleh Tergugat-III/Pembanding I/Pemohon Kasasi menyatakan bahwa bukti Para Penggugat/Para Terbanding/Para Termohon Kasasi adalah batal subjektif tidak termuat dalam mated putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebagaimana tertera pada halaman 197 hingga halaman 199 tentang keterangan saksi ahli Prof. Dr. TAN KAMELLO, SH, MS, sehingga pendapat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam adalah atas keterangan saksi yang tidak termuat dalam materi putusan.
2. Bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tidak mempertimbangkan secara Iengkap dan cukup keterangan saksi Ahli Prof. Dr. TAN KAMELLO, SH, MS, yang dipersidangan dibawah sumpah telah menerangkan :
- Atas pertanyaan Apakah dengan bukti Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah, telah terbit atau telah lahir hak kepemilikan perdata dari Para Penggugat yang katanya 2 Ha itu, sehingga jumlah seluruhnya 474 Ha ? Saksi Ahli menerangkan bahwa di dalam hukum keperdataan, bahwa untuk terbitnya sesuatu hak milik mengikuti suatu proses, apabila tidak ada tanda bukti kepemilikan, itu merupakan surat-surat biasa, kita harus melihat apa judul surat tersebut, dan itu bisa dikategorikan bukan surat kepemilikan, tetapi adalah surat pemakai sehingga belum terbit hak kepemilikan perdata;
- Atas pertanyaan sesuai dengan keahlian sdr. bagaimana tanggapan sdr, terhadap surat-surat Keterangan Tentang Pemberian Tanah/Sawah Ladang tersebut, ? Saksi Mill menerangkan setelah saya melihat, membaca dan mencermati, bahwa mulai dari bentuk isi, pejabat, Desember, saya mulai dari judul surat karena saya pernah membaca literatur, dan saya punya literatur untuk itu, bahwa pejabat yang menandatangani surat pertama di dalam historis hukum, bahwa kira-kira pada tahun 1951 memang benar dilakukan pembagian tanah, tetapi pada waktu itu ketua dan atau kepala dari pembagian tanah itu adalah seorang residen adalah Bapak Muda Siregar, jadi bukan dimaksud di dalam surat itu (Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan penerimaan Sawah/Ladang) adalah Bapak Munar S. Hamidjojo, Bapak Munar S. Hamidjojo pada waktu itu adalah menjabat sebagai :
1. Ketua Panitia Pengurusan Tanah Pertanian.
2. Koordinator Pemerintah Sumatera Utara. kemudian beliau juga;
3. Panitia Pusat Pemerintah.
berdasarkan literatur yang says miliki. bahwa peiabat yang bertandatangan itu adalah bukan Bapak Munar S. Hamidjojo tetapi Bapak Muda Siregar, secara historis hukum dari dokumen yang ditampilkan tadi, maka apabila pejabat yang menandatangani isi dari suatu surat, walaupun perbuatan hukum tentang Surat Pembagian Dan Penerimaan Sawah/ Ladang pernah terjadi, namun oleh karena pejabat yang menandatangani itu berdasarkan data sekunder yang saksi miliki, maka saya mempunyai rechtsvermoeden bahwa penandatanganan itu adalah anggapan hukum saksi tidak benar, berdasarkan literatur yang saksi miliki itulah data sekunder.
Kemudian Saksi juga pernah membaca bahwa pembagian-pembagian tanah sawah ladang ini dengan keluarnya Undang-Undang Darurat, bahwa ada proses-proses lain dan semua yang berbentuk demikian itu adalah bukan suatu tanda kepemilikan, ada proses untuk mendapatkan suatu hak kepemilikan, ada suatu Kantor reorganisasi pertanahan untuk mendapatkan Kartu Tanda Pertanahan, dan itu harus diinventarisasi sehingga di dalam perubahan hukum tanah di Indonesia sejak tahun 1960, maka ketentuan-ketentuan itu dipertegas, sehingga bukti kepemilikan itu harus ada prosedur tersendiri. Dengan Surat Keterangan Tentang Pembagian Tanah Sawah/Ladang maka berdasarkan ilmu hukum perdata dan pandangan saksi itu dikategorikan sebagai suatu Surat Pemegang, namun apabila surat pemegang itu tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, maka rechtsvermoeden diasumsikan itu tidak benar,
- Atas pertanyaan, Sdr. Saksi Ahli dalam kaitan dengan adanya beberapa Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Sawah/Ladang, Apakah hubungan keahlian sdr, bisa menunjukkan proses, apakah untuk diterbitkannya hak atas tanah ini selanjutnya, surat-surat ini harus diserahkan kepada Kantor Reorganisasi tanah/Kantor Pendaftaran Tanah ? Saksi Ahli menerangkan berdasarkan catatan saya mengenai surat-surat pemberian tanah ini, memang ada suatu mekanisme yang dibuat yang berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1954, kemudian UndangUndang No. 1 Tahun 1956, Kepmen Tahun 1958, maka ada aturan mainnya bahwa hak-hak untuk mendapatkan suatu hak atas itu, yang pertama dia harus mendaftarkan kembali dan mendapatkan Kartu Penerimaan Pendaftaran Tanah itu. Dengan adanya kartu itu, maka diinventarisir barulah disesuaikan dan terdaftarlah dia sebagai pemegang, kemudian disahkan untuk mendapatkan tanah itu, dan disesuaikan dengan peraturanperaturan sesuai hukum pertanahan yang berlaku. Pada mekanisme itu apabila tidak dilakukan, maka itu tidak pernah mendapatkan hak, kalau dia mendapatkan hak, maka surat yang demikian itu harus ditarik dari peredaran dan tidak ada lagi. sepengetahuan saya semua surat surat yang beredar untuk PTPN. khusus PTPN sudah dinyatakan diinventarisir dengan baik sudah ditarik dengan satu Undang-Undang Darurat;
- Atas pertanyaan, hanya ingin penegasan, artinya berdasarkan keterangan saksi ahli surat-surat ini yang atas nama 234 ini harus ditarik untuk diterbitkan? Saksi Ahli menerangkan kalau didaftar di Kantor Reorganisasi tanah dengan Kartu Pendaftaran Tanah, surat itu harus dikembalikan kepada Kantor itu, dan lalu diproses;
- Atas pertanyaan, Jadi berdasarkan keterangan saksi tadi bagaimana status hukum surat – surat yang beredar ini yang tidak diserahkan kepada Kantor Reorganisasi Pendaftaran Tanah? Saksi Ahli menerangkan berdasarkan ketentuan bahwa apabila mereka ada diperintahkan untuk mengikuti aturan mendapatkan Kartu Tanda Pendaftaran Tanah itu, namun tidak dilakukan, ada kewajiban hukumnya untuk menyerahkan, itu berarti mereka tidak patuh hukum, dan itu tidak lagi diakui oleh hukum. Bahwa itu adalah sebagai tanda awal bukti, kalau diasumsikan bahwa penandatangan itu benar. Saksi menyatakan dengan nama Pak Munar S. Hamidjojo yang saya baca tadi adalah Ketua/Kepala. berdasarkan literatur yang saya miliki itu adalah tidak tepat Kalau asumsinya benar, maka harus menyerahkan ke Kantor Pendaftaran Tanah;
- Saksi mengawali bahwa asumsi rechtsvermoeden saya. bahwa itu adalah peiabat yang tidak menandatangani itu. sehingga prosesnya itu menurut saya tidak bisa diproses;
- Atas pertanyaan, Saya butuh penegasan lagi, Apakah Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Sawah /Ladang ini bukti kepemilikan? Saksi Ahli menerangkan : Bukan bukti kepemilikan;
- Atas pertanyaan, Apa dasar keterangan saksi ahli menyatakan bukan bukti kepemilikan? Saksi Ahli menerangkan bukti kepemilikan itu, surat pemberian oleh pejabat administratif bahwa mereka diberikan hak memakai atau hak lain menggunakan tanah-tanah tersebut dan di dalam tahun 1960 Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 setelah dicabut PP No. 10 Tahun 1961, maka hak-hak untuk mendapatkan kepemilikan tersebut adalah surat awal bukti, kepemilikan dan itu adalah bukan surat bukti awal kepemilikan;
- Atas pertanyaan, dengan keterangan ahli tadi bahwa Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Sawah /Ladang belum terbit hak keperdataan kepemilikan tanah dan bukan bukti kepemilikan tanah, bagaimana keterangan saksi terhadap hak 234 warga mengajukan permohonan sita jaminan terhadap objek itu yang diberikan? Saksi Ahli menerangkan saya tidak memasuki ruang keahlian saya dalam teknis hukum acara, tetapi saya melihat subtansinya saja, bahwa seseorang melakukan hak menuntut terhadap haknya. maka dia harus menyatakan bahwa sesuatu itu adalah dia sebaeai pemilik. oleh karena dia bukan pemilik, maka barang siapa melakukan suatu Pugatan yang menyatakan itu adalah bukti kepemilikan, itu adalah suatu yang keliru, dan dikatakan dengan sita milik hak orang lain itu adalah tidak tepat;
- Atas pertanyaan, mau melihat dari sisi hubungan hukumnya, kalau tadi dikatakan berdasarkan keterangan saksi ahli bukan bukti kepemilikan, belum terbit hak keperdataan kepemilikan tanah, Apakah ketika hak untuk mengajukan sita itu terdapat hubungan hukum dengan objek itu dari sipemohon ? Saksi Ahli menerangkan berdasarkan apa yang saya sampaikan maka sebenarnya tidak ada hubungan hukum antara sipemilik dengan si objek, sehingga jika tidak ada hubungan hukum diajukan tuntutan atau permohonan. itu tidak dibenarkan;
- Atas pertanyaan, bagaimana kedudukan hukum terhadap penerima Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Sawah/Ladang ini yang notabene pada tahun 1953 dibawah umur ? Saksi Ahli menerangkan bahwa perbuatan-perbuatan sepihak dari pemerintah untuk menerbitkan sesuatu surat kepada mereka yang belum sampai umurnya dan dikatakan bertindak untuk dirinya dan atas nama sendiri, maka ini di dalam hukum perdata belum ada suatu kewajiban dan tidak bisa dipertanggung jawabkan karena tidak ada wali;
- Atas pertanyaan, Para Penggugat memajukan gugatannya ini didaftarkan tanggal 20 Januari 2011, dengan mengajukan tuntutan berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Sawah/Ladang tahun 1953 dan Peta Persil Tanah Suguhan tanggal 08 Maret 1953, bagaimana pendapat /keterangan ahli tentang hak menuntut Para Penggugat dikaitkan dengan keahlian saksi ? Saksi Ahli menerangkan di dalam hak menuntut ini dalam hukum perdata itu memiliki tenggang waktu khusus mengenai tanah-tanah. Khusus mengenai penuntutan ada satu pasal di BW Pasal 1967 bahwa hak kepemilikan itu akan gugur bila lewat waktu 30 tahun;
- Atas pertanyaan, butuh penegasan saja gugatan sudah kadaluwarsakah ? Saksi Ahli menerangkan sudah lewat waktu;
- Atas pertanyaan, PTPN-lI menerima Hak Guna Usaha atas arealnya sekarang bernama kebun Penara dengan keterangan saksi sebelumnya menyatakan bahwa dengan Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Sawah/Ladang belum terbit hak, bukan bukti kepemilikan, bagaimana pendapat atau keterangan ahli, jika terhadap objek tanah yang diletakkan sita jaminan dilaksanakan tetapi kena ke areal HGU PTPN-II ? Saksi Ahli menerangkan oleh karena subjeknya PTPN-II, ini merupakan suatu badan hukum milik Negara BUMN, maka menurut hukum positif di Indonesia terutama Undang-Undang Perbendaharaan Negara itu dijelaskan bahwa harts kekayaan BUMN yaltu salah satunya PTPN-II itu tidak dapat diletakkan sita, namun saya katakan tadi kalau orang yang meletakkan sita itu merasa punya hubungan hukum memiliki hak, bukan persoalan sitanya, tetapi yang dipersoalkan adalah hak dia untuk mendapatkan suatu tuntutan peletakan sita, haknya untuk mendapatkan peletakan sita sehingga permasalahannya diproses apakah ada hak atau tidak;
3. Bahwa essensi pendapat Ahli Prof. Dr. TAN KAMELLO, SH MS adalah SURAT KETERANGAN TENTANG PEMBAGIAN dan PENERIMAAN SAWAH/LADANG (LSKPTSL) tanggal 20 December 1953 tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya karena menurut pendapat ahli :
- pada waktu itu ketua dan atau kepala dari pembagian tanah itu adalah seorang residen adalah Bapak Muda Siregar. jadi bukan dimaksud yang di dalam surat itu (Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Sawah/Ladang) adalah Bapak Munar S. Hamidjojo. Bapak Munar S. Hamidjojo pada waktu itu adalah menjabat sebagai ;
1. Ketua Panitia Pengurusan Tanah Pertanian.
2. Koordinator Pemerintah Sumatera Utara. kemudian beliau juga,
3. Panitia Pusat Pemerintah.
berdasarkan literatur yang saya miliki. bahwa pejabat yang bertandatangan itu adalah bukan Bapak Munar S. Hamidjojo tetapi Bapak Muda Siregar. secara historis hukum dari dokumen yang ditampilkan tadi. maka apabila pejabat menandatangani isi dari suatu surat, walaupun perbuatan hukum tentang Surat Pembagian Dan Penerimaan Sawah/ Ladang pernah terjadi, namun oleh karena pejabat yang menandatangani itu berdasarkan data sekunder yang saksi miliki, maka saya mempunyai rechtsvermoeden bahwa penandatanganan itu adalah anggapan hukum saksi tidak benar, berdasarkan literatur yang saksi miliki, itulah data sekunder;
2.6.14. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi di Medan tidak memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar dalam pertimbangan hukum : halaman 231 bersambune ke halaman 232 perihal pendapat Majelis Hakim atas pendapat saksi Ahli yang menyatakan bahwa SURAT KETERANGAN TENTANG PEMBAGIAN dan PENERIMAAN SAWAH/LADANG (SKPTSL) tanggal 20 Desember 1953 adalah tidak merupakan alas hak atau bukan bukti hak untuk karena tidak pernah dilaksanakan, berdasarkan argumentasi hukum sebagai berikut :
1. Bahwa keterangan Ahli perihal tidak merupakan alas hak atau bukan bukti hak milik karena tidak pernah dilaksanakan conform dengan Surat Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara Nomor 570-528 tanggal 21 April 2009 perihal : Mohon Penjelasan yang menjelaskan :
= Surat Keterangan tentang Pembagian Tanah Sawah/Ladang, harus ditindaklanjuti dengan prosedur lain yakni perbuatan hukum pendaftaran hak dengan diterbitkannya "Kartu Tanda Pendaftaran" sebagaimana jelas dan tegas dinyatakan dalam Surat Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara Nomor 570-528 tanggal 21 April 2009 perihal : Mohon Penjelasan yakni :
"8. Bahwa untuk dapat diketahui keadaan pemakaian tanah perkebunan maka diadakan inventarisasi terhadap keadaan kebun danpemakai-pemakai tanah perkebunan sesuai dengan Surat Menteri Agraria No. KU3/2/12 tanggal 19 Juni 1954 perihal pelaksanaan Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1954 tentang Penyelesaian Soal Pemakaian Tanah Perkebunan Oleh Rakyat kemudian dengan Surat Menteri Agraria No.KU.3/3/6 tanggal 24 lull 1954, antara lain yaitu memerintahkan untuk memberikan "Kartu Tanda Pendaftaran" kepada Petani penggarap yang telah terdaftar yang dikeluarkan oleh Camat".
= Bahwa tanah suguhan mana yang akan dijadikan tanah pemerintah (ic. dikeluarkan) sebagaimana dimaksud Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. Agr.12/5/14 tanggal 28 Juni 1951 dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 36/K/Agr tanggal 28-9-1951 ditetapkan oleh Pemerintah pada tahun 1955 melalui Menteri Agraria menerbitkan :
- Surat Keputusan No. SK102/Ka/1955 dan No. SK.103/Ka/1955 masingmasing tanggal 30 Juni 1955 yang merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama antara Menteri Agraria, Menteri Pertanian, Menteri Perekonomian, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kehakiman No. 1/1955 tanggal 30 Juni 1955 menetapkan antara lain :
a. Membentuk Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah Sumatera Timur (KRPT).
b. Menentukan tanah mana yang akan dilangsungkan menjadi tanah perkebunan dan tanah mana yang akan dijadikan tanah pemerintah (ic. dikeluarkan).
2. Bahwa Surat Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara Nomor 570 528 tanggal 21 April 2009 perihal : Mohon Penjelasan sebagaimana dimaksud diatas CONFORM dengan pendapat ahli selanjutnya yang menyatakan :
= Atas pertanyaan, Sdr. Saksi Ahli dalam kaitan dengan adanya beberapa Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Sawah/Ladang, apakah hubungan keahlian sdr, bisa menunjukkan proses, apakah untuk diterbitkannya hak atas tanah ini selanjutnya, surat-surat ini harus diserahkan kepada Kantor Reorganisasi tanah/Kantor Pendaftaran Tanah ? Saksi Ahli menerangkan berdasarkan catatan saya mengenai surat-surat pemberian tanah ini, memang ada suatu mekanisme yang dibuat yang berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1954, kemudian Undang Undang No. 1 Tahun 1956, Kepmen Tahun 1958, maka ada aturan mainnya bahwa hak-hak untuk mendapatkan suatu hak atas itu, yang pertama dia harus mendaftarkan kembali dan mendapatkan Kartu Penerimaan Pendaftaran Tanah itu. Dengan adanya kartu itu, maka diinventarisir barulah disesuikan dan terdaftarlah dia sebagai pemegang, kemudian disahkan untuk mendapatkan tanah itu, dan disesuaikan dengan peraturan-peraturan sesuai hukum pertanahan yang berlaku. Pada mekanisme itu apabila tidak dilakukan, maka itu tidak pernah mendapatkan hak, kalau dia mendapatkan hak, maka surat yang demikian itu harus ditarik dari peredaran dan tidak ada lagi sepengetahuan saya semua surat-surat yang beredar untuk PTPN, khusus PTPN sudah dinyatakan diinventarisir dengan baik, sudah ditarik dengan satu Undang-Undang Darurat;
Atas pertanyaan, hanya ingin penegasan, artinya berdasarkan keterangan saksi ahli surat-surat ini yang atas nama 234 ini harus ditarik untuk diterbitkan? Saksi Ahli menerangkan kalau didaftar di Kantor Reorganisasi tanah dengan Kartu Pendaftaran Tanah, surat itu harus dikembalikan kepada Kantor itu, dan lalu diproses;
3. Bahwa berdasarkan pendapat ahli ini maka jika benar SURAT KETERANGAN TENTANG PEMBAGIAN dan PENERIMAAN SAWAH/LADANG (SKPTSL) tanggal 20 Desember 1953 ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang sesuai yang tertera, namun dengan tidak dilakukannya prosedur pendaftaran hak, sebagaimana dimaksud Surat Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara Nomor 570-528 tanggal 21 April 2009, maka pemegang Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Sawah/Ladang tidak pernah mendapatkan hak, sebab kalau didaftarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Sawah/Ladang harus ditarik oleh Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah Sumatera Timur untuk diproses mendapatkan hak, sedangkan SURAT KETERANGAN TENTANG PEMBAGIAN dan PENERIMAAN SAWAH/LADANG (SKPTSL) tanggal 20 Desember 1953 masih dipegang saat ini oleh Para Penggugat/Para Terbanding/Para Termohon Kasasi. Berdasarkan fakta yuridis ini, maka SURAT KETERANGAN TENTANG PEMBAGIAN dan PENERIMAAN SAWAH/LADANG (SKPTSL) tanggal 20 Desember 1953, yang MASIH DIPEGANG/DISIMPAN oleh Para Penggugat/Para Terbanding /Para Termohon Kasasi, sedangkan ketentuan mewajibkan harus dikembalikan kepada Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah Sumatera Timur, maka saksi ahli berpendapat "itu berarti mereka tidak patuh hukum dan surat Itu tidak diakui lagi oleh hukum";
4. Merefer pada uraian dalil-dalil hukum tersebut diatas van rechtswege tidak perlu dibuktikan adanya pembatalan dengan putusan hakim karena menurut pendapat ahli dengan berdasar kepada Surat Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara Nomor 570-528 tanggal 21 April 2009, maka SURAT KETERANGAN TENTANG PEMBAGIAN dan PENERIMAAN SAWAH/LADANG (SKPTSL) tanggal 20 Desember 1953 tidak lagi diakui oleh hukum;
5. Bahwa dengan perbuatan hukum pembagian dan penyerahan tanah serta pengundian sesuai berita-atjara tertanggal 10 April 1953, belum terbit hak kepemilikan perdata, wajib ditindaklanjuti dengan perbuatan hukum lanjutan yakni perbuatan hukum pendaftaran hak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku pada saat itu, hal mana sesuai dengan ketentuan dalam SURAT KETERANGAN TENTANG PEMBAGIAN dan PENERIMAAN SAWAH/LADANG (SKPTSL) tanggal 20 Desember 1953 yang menyatakan :
" Dengan perjanjian segala peraturan-peraturan yang berhubungan dengan tanah dimaksud, yang sudah ada baikpun yang akan diadakan, mesti dituruti oleh yang menerima pembagian ini ";
2.6.15. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi di Medan tidak memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar dalam pertimbangan hukum : halaman 233 alinea terakhir bersambung ke halaman 235 perihal Majelis Hakim tidak sependapat mengenai bantahan TergugatIII/Pembanding I/Pemohon Kasasi dan pendapat Ahli yang menyatakan bahwa hak Para Penggugat/Para Terbanding/Para Termohon Kasasi atas obyek sengketa telah dicabut, berdasarkan argumentasi hukum sebagai berikut :
1. Bahwa Majelis HakimPengadilan Negeri Lubuk Pakam telah tidak memuat pertimbangan hukum ha)dm yang didasarkan pads alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar dengan pertimbangan hukumnya:
" menurut hukum penyerahan dan penerimaan tersebut harus diartikan bahwa yang menerima ialah Para Penggugat / Para Terbanding / Para Termohon Kasasi memiliki tanah yang diterimanya dengan hak milik yang dipersamakan dengan hak milik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang pada saat itu belum lahir”;
Bahwa kepastian hukum terhadap hak milik atas tanah tidak dapat ditentukan dengan pertimbangan “harus diartikan” melainkan atas dasar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, apalagi didasarkan kepada ketentun undang-undang ic. Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, yang pada saat itu belum lahir;
2. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah tidak memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar tentang ketentuan hukum baik peraturan maupun perundang-undangan yang menjadi dasar hukum terhadap SURAT KETERANGAN TENTANG PEMBAGIAN dan PENERIMAAN SAWAH/LADANC (SKPTSL) tanPgal 20 Desember 1953 maupun PETA PERSIL TANAH SUGUHAN tanggal 8 MART 1953 telah terbit hak kepemilikan perdata, sedangkan terhadap argumentasi hukum bahwa terhadap tanah sebagaimana dimaksud SURAT KETERANGAN TENTANG PEMBAGIAN dan PENERIMAAN SAWAH/LADANG (SKPTSL tanggal 20 Desember 1953 dan PETA PERSIL TANAH SUGUHAN tanggal 8 MARET 1953 belum terbit hak kepemilikan perdata, telah diperkuat dengan pendapat ahli Prof. Dr. TAN KAMELLO, SH.MS, yang menerangkan :
- Atas pertanyaan Apakah dengan bukti Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah, telah terbit atau telah lahir hak kepemilikan perdata dari PARA PENGGUGAT yang katanya 2 Ha itu, sehingga jumlah seluruhnya 474 Ha 7 Saksi Ahli menerangkan bahwa di dalam hukum keperdataan, bahwa untuk terbitnya sesuatu hak milik mengikuti suatu proses, apabila tidak ada tanda bukti kepemilikan, itu merupakan surat-surat biasa, kita harus melihat apa judul surat tersebut, dan itu bisa dikategorikan bukan surat kepemilikan, tetapi adalah surat pemakai sehingga belum terbit hak kepemilikan perdata;
26.16. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi di Medan tidak memuat pertimbangan hukum harus yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar dalam pertimbangan hukum : halaman 236 alinea keempat perihal pendapat Ahli Drs. PARLAUNGAN RITONGA, M.Hum Ahli Bahasa Indonesia, berdasarkan argumentasi hukum :
1. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi di Medan tidak lengkap dan cukup mempertimbangkan pendapat ahli tersebut yang menyatakan bahwa untuk penulisan surat-surat resmi atau surat-surat berharga harus mempergunakan bahasa baku, standard, yang patuh pada aturan-aturan ejaan yang berlaku dan itu mutlak;
2. Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim mengenai kesalahan dalam penulisan kedua istilah tersebut menjadi tanggungjawab Tergugat-I/Turut Terbanding/Turut Termohon Kasasi untuk beban pembuktiannya adalah fakta nyata Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi di Medan tidak memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar karena bertentangan dengan Pasal 1865 KUHPerdata.
2.6.17. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi di Medan tidak memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar dalam pertimbangan hukum : halaman 236 s/d halaman 239 perihal kesimpulan yang diberi nomor urut 1s/d 17, berdasarkan argumentasi hukum :
- MERUPAKAN PERTIMBANGAN HUKUM YANG TIDAK LENGKAP dan CUKUP (Onvoldoende Gemotiveerd) sebagaimana dimaksud dalil-dalil dan argumentasi hukum keberatan Memori Kasasi yang telah diuraikan diatas.
2.6.18. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Labak Pakam yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi di Medan tidak memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar dalam pertimbangan hukum : halaman 240 alinea pertama dan alinea kedua, berdasarkan argumentasi hukum sebagai berikut :
1. Bahwa keberatan yang dimajukan oleh Kuasa Tergugat-III/Pembanding I/Pemohon Kasasi merupakan bagian dari tindakan mempertahankan hak dan kepentingan client, hal mana dijamin oleh UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat khususnya Pasal 14.
2. Bahwa di dalam praktek pemeriksaan setempat ini dilakukan sendiri oleh Hakim Ketua persidangan (Vide Hukum Acara Perdata Indonesia karangan Prof. Dr. Sudilmo Mertokusumo halaman 156 alinea kedua, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 1982). Selanjutnya dapat juga disebutkan Dalam praktek Pemeriksaan Setempat dilakukan sendiri oleh Hakim Ketua sidang, hakim-hakim anggota (jika Majelis) dan panitera pengganti serta dihadiri oleh pihak pihak yang berperkara (Vide Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum, Karangan Riduan Syahrani SH halaman 79 alinea keenam, Penerbit Pustaka Kartini, Jakarta).
3. Berdasarkan uraian hukum diatas, maka keberatan Kuasa Hukum Tergugat III/Pembanding I/Pemohon Kasasi beralasan, sehingga tidak dapat dianggap sebagai suatu sikap yang memperlambat jalannya persidangan dan menolak dilakukan pemeriksaan setempat;
4. Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim yang menyatakan
” maka untuk Pengganti Hasil Pemeriksaan Setempat atas tanah obyek sengketa, Majelis Hakim akan menggunakan Berita Acara Penyitaan dalam perkara ini";
Tidak diatur dalam ketentuan hukum acara perdata yang berlaku, sehingga nyata Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi di Medan tidak memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar;
2.6.19. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi di Medan tidak memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar dalam pertimbangan hukum : halaman 241 s/d 245 perihal perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 BW, berdasarkan argumentasi hukum sebagai berikut :
1. Bahwa :
= Perbuatan Tergugat-I/Turut Terbanding/Turut Termohon Kasasi sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK.14/HGU/DA/75 tanggal 10 Maret 1975, memberikan kepada Perusahaan Negara Perkebunan II (PNP II) di Tanjung Morawa Hak Guna Usaha atas tanah perkebunan terkenal dengan nama "Tanjung Garbus" ex consessie Tanjung Garbus dan Penara seluas ± 1.840 Ha, sebagaimana dimaksud pada butir kedua MEMUTUSKAN;
= Perbuatan Tergugat II/Pembanding II/Turut Termohon Kasasi menyerahkan/memberikan/ menerbitkan Sertifikat HGU atas areal terletak di Desa Penara, ADALAH SAH SECARA HUKUM, sehingga bukan merupakan kekeliruan atau kelalaian atau kekhilafan yang nyata;
2. Bahwa karena bukan merupakan kekeliruan atau kelalaian, maka van rechtswege perbuatan Tergugat-III/Pembanding I/Pemohon Kasasi menerima dan mengusahai tanah/areal HGU terletak di Desa Penara ADALAH SAH SECARA HUKUM, bukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM
3. Bahwa Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SIL14/HGU /DA/75 tanggal 10 Meet 1975 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK.14a/HGU/DA/75 tanggal 10 Maret 1975 SAMA SEKALI TIDAK BERTENTANGAN dan TIDAK ADA HUBUNGAN HUKUM-nya dengan hak Para Penggugat/Para Terbanding/Para Termohon Kasasi, karena dalam menerbitkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK.14/HGU/DA/75 tanggal 10 Maret 1975 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK.14a/HGU/DA/75 tanggal 10 Maret 1975, TIDAK ADA TERMUAT fakta hukum adanya Hak Para Penggugat/Para Terbanding/Para Termohon Kasasi, atas tanah yang diberikan HGU kepada Perusahaan Negara Perkebunan-II (PNP-II);
4. Bahwa sesuai argumentasi hukum butir 1 s/d butir 3 di atas maka SURAT KETERANGAN TENTANG PEMBAGIAN dan PENERIMAAN SAWAH/LADANG (SKPTSL) tanggal 20 Desember 1953 TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM LAGI, sehingga van rechtswege tidak diperlukan bukti yang menyatakan tidak berlaku atau mencabut atau membatalkan SURAT KETERANGAN TENTANG PEMBAGIAN dan PENERIMAAN SAWAH / LADANG (SKPTSL) tanggal 20 December 1953 dan atau kewajiban TergugatIII/Pembanding I/Pemohon Kasasi untuk meneliti dasar hukum pemberian dari Tergugat-I/Turut Terbanding II/Turut Termohon Kasasi dan Tergugat II/Pembanding II/Turut Termohon Kasasi apakah telah benar dan tidak mengandung cacat hukum dan atau apakah tanah yang diterimanya tersebut bersih dari sengketa atau masalah sepanjang menyangkut SURAT KETERANGAN TENTANG PEMBAGIAN dan PENERIMAAN SAWAH/LADANG (SKPTSL) tanggal 20 December 1953;
5. Bahwa Tergugat-I/Turut Terbanding II/Turut Termohon Kasasi sebagaimana dikutip dari Jawabannya tanggal 31 Maret 2011, mengakui TIDAK PERNAH MENERBITKAN ALAS HAK PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING / PARA TERMOHON KASASI sesuai GUGATAN PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING/PARA TERMOHON KASASI.
6. Bahwa areal HGU yang terletak di Desa Penara diperoleh oleh TergugatIII/Pembanding I/Pemohon Kasasi secara sah menurut hukum dan dengan itikad baik, sehingga tidak ada hubungan hukum, apalagi hubungan sebab akibat dengan kehilangan keuntungan yang sedianya diperoleh oleh PARA PENGGUGAT /PARA TERBANDING/PARA TERMOHON KASASI.
7. Bahwa perbuatan Menteri Dalam Negeri dalam menerbitkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK14/HGU/DA/75 tanggal 10 Maret 1975 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK14a/HGU/DA/75 tanggal 10 Maret 1975, ataupun perbuatan Tergugat-II/Pembanding II/Turut Termohon Kasasi dalam menyerahkan tanah dengan Hak Guna Usaha kepada TergugatIII/Pembanding I/Pemohon Kasasi adalah dilakukan secara SAH dan sesuai dengan prosedur yang diamanatkan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku untuk itu, sehingga bukan merupakan KESALAHAN (SCHULD), dengan demikian tidak memenuhi unsur MELAWAN HUKUM;
8. Bahwa tidak terungkap sebagai fakta persidangan perihal adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan atau Pengadilan Umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yang telah membatalkan Sertifikat HGU yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeeri dengan dalil Tergugat-II/Pembanding
II /Turut Termohon Kasasi tidak menyelenggarakan pemerintahan yang baik dengan tidak menyelenggarakan administrasi yang baik dan benar;
9. Bahwa Menteri Dalam Negeri telah mempertimbangkan fakta lapangan dan fakta yuridis dalam menerbitkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK14/HGU/DA/75 tanggal 10 Maret 1975 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK14a /HGU/DA/75 tanggal 10 Maret 1975, hal mana terbukti berdasarkan pertimbangan dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK14/HGU/DA/75 tanggal 10 Maret 1975, dinyatakan secara TERANG dan JELAS bahwa areal selebihnya dari perkebunan Tanjung Garbus seluas 1.150 hektare, menurut kesimpulan Panitia Pemeriksaan Tanah (Panitia B) tersebut diatas, merupakan pendudukan/garapan rakyat, dan dalam hal ini dikecualikan pemberian hak guna usahanya. Fakta pertimbangan hukum ini, membuktikan bahwa atas tanah seluas ± 1.840 hektare yang diberikan HGU kepada PNP II yang terkenal dengan nama "Tanjung Garbus" ex consessie Tanjung Garbus dan Penara telah bebas dari pendudukan rakyat, dikecualikan dari areal pendudukan/penggarapan rakyat, sehingga dipandang cukup beralasan untuk memberikan HGU kepada PNP II;
10. Bahwa van rechtswege terhadap tanah areal HGU yang diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK14/HGU/DA/75 tanggal 10 Maret 1975 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK14a/HGU/DA/75 tanggal 10 Maret 1975 bukan lahir dari suatu perbuatan melawan hukum dan membawa akibat menjadi cacat hukum, apalagi tidak terungkap sebagai fakta-fakta persidangan perihal adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Umum yang membatalkan dan atau menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum Sertifikat HGU yang diberikan kepada Tergugat III/Pembanding I/Pemohon Kasasi dengan pertimbangan hukum Tergugat-III/Pembanding I/Pemohon Kasasi tidak cermat dalam memeriksa dasar-dasar pemberian tanah dan atau dinyatakan telah lalai menyelesaikan kewajibannya dalam menyelesaikan Sertifikat atas tanah yang diberikan kepadanya;
Sehingga secara yuridis :
= Tidak ada kewajiban Tergugat-III untuk membuktikan perihal penyelesaian sengketa atas tanah areal HGU terhadap PARA PENGGUGAT, karena pada saat diberikan HGU berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK14/HGU/DA/75 tanggal 10 Maret 1975 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK14/HGU/DA/75 tanggal 10 Maret 1975, SURAT KETERANGAN TENTANG PEMBAGIAN dan PENERIMAAN SAWAH/LADANG (SKPTSL) tangeal 20 December 1953, TELAH TIDAK DIDAFTARKAN sesuai kewajiban perundang-undangan, sehingga TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM LAGI;
= Van rechtswege perbuatan Tergugat-III/Pembanding I /Pemohon Kasasi bukan perbuatan telah lalai menyelesaikan kewajibannya dalam menyelesaikan sengketa atas tanah yang diberikan kepadanya sehingga sama sekali bukan merupakan perbuatan melawan hukum;
Apalagi tidak terungkap sebagai fakta persidangan perihal adanya hubungan hukum antara SURAT KETERANGAN TENTANG PEMBAGIAN dan PENERIMAAN SAWAH/ LADANG (SKPTSL) tanggal 20 Desember 1953 dengan kondisi penduduk/penggarapan rakyat diluar areal yang diberikan HGU kepada PNP II;
11. Bahwa Para Penggugat/Para Terbanding/Para Temrohon Kasasi dalam pemeriksaan dan persidangan perkara ini TIDAK MAMPU UNTUK MEMBANTAH :
• Argumentasi hula m Tergugat II/Pembanding/Pemohon Kasasi perihal antara lain :
- Bahwa SURAT KETERANGAN TENTANG PEMBAGIAN dan PENERIMAAN SAWAH/LADANG (SKPTSL) tanggal 20 December 1953, belum lahir hak milik secara perdata;
- Bahwa SURAT KETERANGAN TENTANG PEMBAGIAN dan PENERIMAAN SAWAH/LADANG fSKPTSL) tanggal 20 December 1953 diwajibkan untuk dilakukan pendaftaran;
12. Berdasarkan argumentasi dan dalil-dalil hukum diatas, maka segala perbuatan Menteri Dalam Negeri memberikan HGU atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK14/HGU/DA/75 tanggal 10 Maret 1975 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK14a/HGU/DA/75 tanggal 10 Maret 19, dan segala perbuatan atau pemberian atau penerbitan sertifikat HGU atas tanah terletak di Desa Penara kepada Tergugat-III/Pembanding 1/Pemohon Kasasi serta segala perbuatan Tergugat-III/Pembanding 1/Pemohon Kasasi dalam menerima areal HGU yang terletak di Desa Penara dan mengusahainya untuk usaha perkebunan ADALAH SAH SECARA HUKUM;
2.6.20. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi di Medan tidak memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar dalam pertimbangan hukum : halaman 244 alinea kedua perihal dinyatkan TergugatIII/Pembanding I/Pemohon Kasasi memiliki tanah obyek sengketa dengan Hak Guna Usaha, berdasarkan argumentasi hukum sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan Pasal 28 UU No. 5 Tahun 1960, dinyatakan dengan tegas bahwa tanah areal HGU yang diberikan kepada Tergugat-III/Pembanding I/Pemohon Kasasi adalah milik Negara, sesuai ketentuannya yang menyatakan : " Hak Guna Usaha adalah : hak mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam waktu sebagaimana tersebut dalam Pasal 29 guna perusahaan pertanian, perikanan, peternakan", yang diperkuat dengan Penjelasan Pasal 28 "Hak ini adalah hak yang khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri guna perusahaan pertanian, perikanan, peternakan. Dengan demikian sesuai dengan pengertian Hak Guna Usaha, maka Tergugat-III/Pembanding I/Pemohon Kasasi an sich selaku pemegang Hak Guna Usaha, bukan pemegang Hak Milik atas tanah areal HGU yang terletak di Desa Penara;
2. Bahwa tidak terungkap sebagai fakta persidangan perihal adanya pembatalan atas Sertifikat HGU yang diberikan kepada Tergugat-III/Pembanding I/Pemohon Kasasi berdasarkan Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. Bahwa secara yuridis akan menimbulkan konflik hukum jika Hak Guna Usaha yang diberikan kepada Tergugat-III/Pembanding I/Pemohon Kasasi dinyatakan telah hapus dan berakhir demi hukum, sedangkan terhadap Sertifikat HGU-nya tidak dinyatakan batal oleh Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap;
4. Bahwa telah terungkap sebagai fakta-fakta persidangan : bahwa tentang SURAT KETERANGAN TENTANG PEMBAGIAN dan PENERIMAAN SAWAH/LADANG (SKPTSLI tanggal 20 Desember 1953, belum lahir hak milik perdata, tidak didaftarkan sesuai amanat Undang-Undang, sedangkan penerbitan Sertifikat HGU oleh Tergugat II/Pembanding II/Turut Termohon Kasasi sah secara, juga tidak ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap membatalkan Sertifikat HGU yang diberikan kepada Tergugat III/Pembanding I/Pemohon Kasasi, sehingga secara yuridis Hak Guna Usaha sesuai Sertifikat HGU yang diberikan kepada Tergugat III/Pembanding/Pemohon Kasasi tidak hapus dan tidak berakhir demi hukum, apalagi menyatakan hapus dan berakhir adalah syarat subyektif yang harus dinyatakan dengan perbuatan hukum pembatalan dengan Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap;
2.6.21. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi di Medan tidak memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar dalam pertimbangan hukum : halaman 244 alinea terakhir bersambung ke halaman 245. berdasarkan argumentasi hukum :
1. Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim halaman 237 butir 3 yang menyatakan bahwa obyek sengketa telah dilakukan pengukuran oleh TergugatI/Turut Terbanding/Turut Termohon Kasasi pada tanggal 8 Mart 1953, justru diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, sebab jika BENAR pengukuran oleh Tergugat-I/Turut Terbanding/Turut Termohon Kasasi pada tanggal 8 Mart 1953 telah TEPAT, AKURAT secara fakta yuridis dan fakta lokasi, tidak beralasan secara yuridis Tergugat-II/Turut Terbanding-Il/Turut Termohon Kasasi-II dihukum untuk melakukan pengukuran tanah obyek sengketa berdasarkan SURAT KETERANGAN TENTANG PEMBAGIAN dan PENERIMAAN SAWAH/LADANG (SKPTSL tanggal 20 Desember 1953;
2. Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang menyatakan :
" dengan ketentuan apabila Tergugat-II tidak mau secara suka rela melakukannya maka pengukuran tersebut akan dilakukan berdasarkan Bukti P-1 s/d 238 atas pengukuran Para Penggugat";
Adalah Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi di Medan tidak memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pads alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar, karena tidak termuat sebagai AMAR PUTUSAN PERKARA INI, sehingga jika dilaksanakan akan bertentangan dengan AMAR PUTUSAN;
2.6.22. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi di Medan tidak memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar dalam pertimbangan hukum : halaman 235 alinea terakhir berdasarkan argumentasi hukum : bahwa Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi di Medan TIDAK LENGKAP dan CUKUP mempertimbangkan :
BANTAHAN TERHADAP PELAKSANAAN SITA JAMINAN SESUAI DENGAN PENETAPAN Nomor : 05/CB/2011/05 /Pdt.G /2011/PN-LP tanggal 08 Juli 2011. yang telah diuraikan Tergugat-III/Pembanding/Pemohon Kasasi dalam Konkusi tanggal 26 Agustus 2011. yakni :
Tergugat-III dalam perkara ini dengan hormat menyatakan keberatan Pelaksanaan Sita Jaminan atas Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 05/CB/2011/05/Pdt.G 2011/PN-LP tanggal 08 Juli 2011, yang dilaksanakan Kamis, tanggal 21 lull 2011, dilanjutkan ke hari Sabtu tanggal 23 Juli 2011, dan berakhir tanggal 25 Juli 2011, berdasarkan argumentasi hukum dan uraian fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pelaksanaan Sita Jaminan dimulai dari titik nol yakni : dari sebelah Timur (Petak 247/Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerim an Sawah/Ladang Nomor : 247), dimana Petak dan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Sawah / Ladang Nomor 247 tidak termasuk dalam tanah yang menurut PARA PENGGUGAT merupakan objek sengketa. Dengan kata lain, dilaksanakan peletakan sita jaminan terhadap areal yang tidak termasuk tanah yang menurut PARA PENGGUGAT/PARA ERBANDING/PARA TERMOHON KASASI merupakan Obyek Sengketa;
2. Bahwa areal titik nol, yang ditetapkan sita jaminan ditunjuk bukan oleh Kuasa PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING/PARA TERMOHON KASASI, namun oleh pertama kali ditunjuk oleh seseorang yang bernama : SULISTIONO, yang pada awalnya mengaku selaku yang mewakili masyarakat, kemudian mengaku selaku wakil yang diberi an kuasa oleh Kuasa PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING/PARA TERMOHON KASASI. Bahwa seseorang yang bernama SULISTIONO tersebut tidak termasuk dalam 234 orang PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING/PARA TERMOHON KASASI. Selanjutnya atas keberatan Kuasa Tergugat-III/Pembanding/Pemohon Kasasi, SULISTIONO digantikan oleh :
1. HASANUDDIN, yang berdasarkan KTP tertulis, lahir tanggal 26 Januari 1958, sehingga pada tahun 1953, Sdr. HASANUDDIN belum lahir;
2. TUKIYANTO atau TUGIJANTO, yang berdasarkan . KTP tertulis lahir tanggal 12 Januari 1945, sehingga pada tahun 1953, Sdr. TUKIYANTO atau TUGIJANTO berumur + 8 tahun.
Dengan demikian areal obyek sita jaminan yang dilaksanakan atas dasar Peta Persil Tanah Suguhan tertanggal 8 MART 1953, ditunjuk oleh orang yang belum lahir dan oleh orang yang dibawah umur.
3. Bahwa selanjutnya dilakukan pengukuran yang dimulai dari TITIK NOL, menuju kearah Sebelah Barat. Sebelah dilakukan pengukuran sepanjang ± 245 meter, atas penghunjukan Sdr. HASANUDDIN, kemudian pengukuran dibelokkan kearah Utara sepanjang ± 57 meter, mengikuti areal HGU PT. Perkebunan Nusantara-II Perkebunan Penara kebun sesual dengan Peta Pendaftaran Nomor 46/1997 tanggal 24 Nopember 1997, sedangkan sesuai dengan Peta Persil Tanah Suguhan tanggal 8 MART 1953 yang menjadi dasar permohonan sita jaminan PARA PENGGUGAT, di areal tersebut seharusnya mengarah lurus menuju jalan masuk dari arah Tanjung Morawa (tidak belok). FAKTADI AREAL lokasi terlihat jelas bahwa areal yang mengarah lurus tersebut adalah persawahan penduduk dengan tanaman padi dan rumah penduduk;
4. Bahwa selanjutnya dari titik yang dibelokkan kearah Utara sepanjang ± 57 meter tersebut, ditarik pengukuran ke arah Barat sepanjang ± 1200 meter menuju jalan masuk dari arah Tanjung Morawa. Selanjutnya pengukuran dilakukan sampai perbatasan Sungai Merah, yang notabene berada di Sebelah Barat, sedangkan areal yang menurut Para Penggugat merupakan objek sengketa yang dimohonkan sita jaminan dinyatakan berbatas sebelah Barat dengan Sungai Belumai. Selanjutnya pada Peta Persil Tanah Suguhan tanggal 8 MART 1953 yang menjadi dasar permohonan sita jaminan PARA PENGGUGAT tidak terdapat Sungai Merah. Bahwa areal yang diukur tersebut lagi-lagi mengikuti areal HGU PT. Perkebunan Nusantara-II Perkebunan Penara Kebun sesuai demean Peta Pendaftaran Nomor 46/1997 tanggal 24 Nopember 1997;
5. Bahwa peletakan sita jaminan yang dilanjutkan pada hari kedua, Sabtu 23 Juli 2011, dimulai dengan pengukuran dari titik not, menuju kearah Utara;
Pada areal yang menurut PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING/PARA TERMOHON KASASI merupakan obyek sengketa sesuai Peta Persil Tanah Suguhan tanggal 8 MART 19S3, yakni :
- Sebagian areal Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Sawah/Ladang Nomor :163, Petak Nomor :163;
- Sebagian areal Surat Keterangan Tentang- Pembagian dan Penerimaan Sawah/Ladang Nomor : 164, Petak Nomor : 164;
Sebagian areal Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Sawah/Ladang Nomor : 165, Petak Nomor : 165;
Sebagian areal Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Sawah/Ladang Nomor : 166, Petak Nomor : 166;
Sebagian areal Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Sawah/Ladang Nomor : 167, Petak Nomor : 167;
Tidak dlakukan pengukuran atas penghunjukan Sdr. HASANUDDIN, sebab pengukuran mengarah lurus menuju Utara, sedangkan areal tersebut diatas seharusnya berbelok kearah Timur, kemudian naik kearah Utara (berdekatan dengan sungai Batugingging). Berdasarkan fakta pengukuran ini, maka terdapat areal yang menurut PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING/PARA TERMOHON KASASI merupakan obyek sengketa yang dimohonkan sita jaminan, namun tidak diletakkan sita jaminan;
6. Bahwa terhadap peletakan sita jaminan sebagaimana diuraikan diatas, Kuasa Tergugat-Ill telah mengajukan keberatan kepada Panitera dan Jurusita, khususnya menyangkut fakta bahwa areal yang diletakkan sita jaminan mengiuti areal HGU PT. Perkebunan Nusantara-II Perkebunan Penara Kebun sesuai Peta Pendaftaran Nomor 46/1997 tanggal 24 Nopember 1997, sedangkan peletakan sita jaminan sesuai Penetapan Nomor . 05/CB/2011/05/PdtG 2011/PN-LP tanggal 08 Juli 2011 berdasar kepada Peta Persil Tanah Suguhan tanggal 8 MART 1953. Terhadap keberatan Kuasa Tergugat-III Sdr. Panitera dan Jurusita menyatakan : bahwa areal objek sita jaminan ditunjuk oleh PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING/PARA TERMOHON KASASI;
7. Bahwa permohonan sita jaminan sesuai dengan Penetapan Nomor 05/CB/2011/05/PdtG/2011/PN-LP tanggal 08 Juli 2011 menurut PARA PENGGUGAT terhadap sebidang tanah (objek dalam perkara ini) seluas ± 4.740.000 m2, sekarang termasuk ke dalam wilayah Desa Penara dan Desa Perdamaian, namun fakta lokasi peletakan sita jaminan tidak ada pada areal yang sekarang termasuk wilayah Desa Perdamaian. Dengan demikian areal sebidang tanah peletakan sita jaminan tidak sesuai dengan yang dimaksud dalam Penetapan Nomor : 05/CB/2011/05/PdtG/2011/PN-LP tanggal 08 Juli 2011 dan tidak sesuai pula dengan permohonan PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING/PARA TERMOHON KASASI tanggal 07 April 2011;
3. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam jo Putusan Pengadilan Tinggi di Medan TELAH LALAI MEMENUHI SYARAT-SYARAT YANG DIWAJIBKAN OLEH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENGANCAM KELALAIAN ITU DENGAN BATALNYA PUTUSAN YANG BERSANGKUTAN;
- Bahwa Amar Putusan Pengadilan' Negeri Lubuk Pakam halaman 246 yang telah dikuatkan oleh Judex Factie Putusan Pengadilan Tinggi di Medan halaman 117 yang menyatakan "Menyatakan Para Penggugat/Para Terbanding adalah Penggugat/ Terbanding yang benar dan beritikad baik" dikualifisir TELAH LALAI MEMENUHI SYARAT-SYARAT YANG DIWAJIBKAN OLEH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENGANCAM KELALAIAN ITU DENGAN BATALNYA PUTUSAN YANG BERSANGKUTAN, berdasarkan argumentasi dan dalil hukum sebagai berikut :
- Bahwa PARA TERMOHON KASASI/PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT mengakui dalam gugatannya;
= Pada halaman 3 dengan Nomor Urut 19 atas nama : Kursin Saidi berumur 62 tahun. dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri;
= Pada halaman 4 dengan Nomor Urut 34 atas mama : Ngateno berumur 65, tahun. dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri;
= Pada halaman 5 dengan Nomor Urut 39 atas nama : saman berumur 62 tahun, dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri;
= Pada halaman 6 dengan Nomor Urut 52 atas nama : Tukiyanto atau Tukijanto berumur 65 tahun, dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri;
= Pada halaman 7 dengan Nomor Urut 61 atas nama Tentrem atau Tenterem, berumur 68 tahun, dalam hal ini bertindak untuk untuk dirinya sendiri;
= Pada halaman 8 dengan Nomor Urut 71 atas nama : Lemangin atau Diumanein berumur 67 tahun. dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri;
= Pada halaman 10 dengan Nomor Urut 89 atas nama : Sakrin atau Sakrim berumur 68 tahun, dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri;
= Pada halaman 24 dengan Nomor Urut 234 atas nama : Djemain berumur 69 tahun, dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri;
Dikaitkan dengan gugatan PARA PENGGUGAT dimajukan tahun 2011, maka sesuai dengan dalil posita gugatan PARA PENGGUGAT sebagaimana dikutip dari halaman 50 butir 4 yang menyatakan : "Bahwa sejak tanah objek sengketa diterima oleh Para Penggugat dari Tergugat-I yaitu pada tahun 1953", maka pada tahun 1953
Kursin Saidi berumur + 4-5 tahun.
Ngateno berumur ± 7-8 tahun.
Saman berumur + 4-5 tahun.
Tukiyanto atau Tukijanto berumur ± 7-8 tahun.
Tentrem atau Tenterem berumur + 10-11 tahun.
Jemangin atau Djumangin berumur + 9-10 tahun.
Sakrin atau Sakrim berumur ± 10-11 tahun.
Djemangin berumur + 11-12 tahun.
Sehingga secara yuridis, Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara ub. Residen/Kepala Kantor Penyelenggara Pembagian Tanah ub Bupati Dp membagikan tanah kepada masyarakat yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum (pada waktu itu di bawah umur ic. ada yang berumur + 4-5 tahun;
- Bahwa Amar Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam halaman 246 yang telah dikuatkan oleh Judex Factie Putusan Pengadilan Tinggi di Medan halaman 117 dikualifisir TELAH LALAI MEMENUHI SYARAT-SYARAT YANG DIWAJIBKAN OLEH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ic. Pasal 1446 KUHPerdata. yang menyatakan dengan tegas :
“ Semua perbuatan yang dibuat oleh orang-orang belum dewasa atau orang orang ditarik di bawah pengampuan adalah batal demi hukum dan atas penuntutan yang dimajukan oleh atau dari pihak mereka harus dinyatakan batal semata-mata atas dasar kebelum dewasaan atau pengampuannya";
YANG MENGANCAM KELALAIAN 1TU DENGAN BATALNYA PUTUSAN YANG BERSANGKUTAN;
4. Bahwa sesuai dengan argumentasi/dalil dan alasan yuridis dalam Memori Kasasi ini, Tergugat-III/Pembanding I/Pemohon Kasasi TELAH MENDALILKAN dalil/argumentasi bantahan yuridis bahwa Pertimbangan Hukum dan seluruh Amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Pengadilan TWO di Medan telah :
Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
sehingga cukup beralasan secara yuridis UNTUK DIBATALKAN oleh Majelis Hakim tingkat Kasasi;
5. Bahwa sesuai dengan argumentasi/dalil dan alasan yuridis dalam Memori Kasasi ini, cukup beralasan secara yuridis Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dalam tingkat Kasasi, untuk MENGADILI SENDIRI dengan memutuskan MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM Nomor 05/Pdt.G/2011/PN-LP tanggal 09 September 2011 dan PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MEDAN Nomor : 437/PDT/2011/PT-MDN tanggal 06 Maret 2012, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, 13 Maret 2012;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex facti tidak salah menerapkan hukum, pertimbangan Judex facti sudah tepat dan benar, lagi pula pada hakekatnya keberatan-keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya perlanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang tentang Mahkamah Agung (Undang-Undang No.14 Tahun 1985 dan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009;
Bahwa para Penggugat/Termohon Kasasi berhasil membuktikan obyek sengketa adalah milik para Penggugat/Termohon Kasasi yang diperoleh berdasarkan pembagian tanah yang diperoleh para Penggugat/Termohon Kasasi pada tahun 1953 dari Tergugat I, yang langsung dikerjakan oleh para Penggugat/Termohon Kasasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II (dahulu PT. PERKEBUNAN IX) tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II (dahulu PT. PERKEBUNAN IX) tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat III untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Kamis, tanggal 15 Agustus 2013 oleh IMade Tara, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Valerine J.K. Kriekhoff, SH. MA. dan Dr. Habiburahman, M. Hum. Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut
dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Yusticia Roza Puteri, SH.MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota :K e t u a :
Ttd/ Prof. Dr. Valerine J.K. Kriekhoff, SH.MA. Ttd/ IMade Tara, SH.
Ttd/ Dr. Habiburahman, M. Hum.
Panitera Pengganti :
Ttd/ Yusticia Roza Puteri, SH.MH.
Biaya – biaya :
Materai …………… Rp. 6.000,-
Redaksi…………… . Rp. 5.000,-
Administrasi Kasasi…Rp.489.000,-+
Jumlah Rp.500.000,-
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH.MH.
NIP : 19610313 1988031003