378 PK/Pdt/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 378 PK/Pdt/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Tanjung Morawa - Deli Serdang
Also in 100 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali: 1. PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II (PERSERO) TANJUNG MORAWA, MEDAN, 2. Ir. H. TAMBAH KARO-KARO, M.M (lc. Direktur SDM/Umum PTPN II) tersebut;
P U T U S A N
Nomor 378 PK/Pdt/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II (PERSERO) TANJUNG MORAWA, MEDAN, berkedudukan di Jalan Besar Medan-Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang;
Ir. H. TAMBAH KARO-KARO, MM (lc. Direktur SDM/ Umum PTPN II) bertempat tinggal di Jalan Besar Medan – Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Posman Nababan, S.H, dan kawan-kawan, Advokat, berkantor di Jalan Tanjung Morawa-Medan PO.BOX Nomor 4 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Agustus 2014;
Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat/Para Pembanding;
lawan
Ir. RAHMAT SURYA SEMBIRNG, bertempat tinggal di Jalan Sukarno Hatta Nomor 3 Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur Kotamadya Binjai;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Penggugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat/Para Pembanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 988 K/Pdt/2012 tanggal 26 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding dengan posita gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat ada menempati sebidang tanah Ex HGU Perkebunan PTPN II (Persero) Tanjung Morawa seluas + 645,30 m² berikut dengan bangunan rumah yang dibangun pada tahun 1938 (sejak zaman belanda) dengan luas 266 m² (19 L x 14 P) terletak di Jalan Sukarno Hatta/Terminal Binjai, lingkungan V, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kotamadya Binjai;
Bahwa bidang tanah tersebut dengan status Ex HGU Perkebunan PTPN II (Persero) Tanjung Morawa yang telah berakhir HGU-nya tertanggal 19 November 2000 yang ditandai dengan Sertifikat HGU Nomor 2/Timbang Langkat tertanggal 20 November 1984, (untuk perkebunan Timbang Langkat) dikuatkan dengan dikeluarkannya SK. BPN Nomor 44/HGU/BPN tertanggal 29 November 2002 berikut dengan lampirannya khususnya pada angka (3) dengan luas tanah yang dikeluarkan dari HGU Nomor 2/Timbang Langkat (untuk perkebunan Timbang Langkat) seluas 0,36 Ha (akan dibuktikan nantinya) termasuk bidang tanah yang Penggugat tempati selama ini dengan luas + 645,30 m²;
Bahwa adapun batas-batas tanah yang Penggugat tempati dan kuasai saat sekarang sebagai berikut :
Utara berbatas dengan Terminal Binjai...............................................28,25 M,
Selatan berbatas dengan Ratna Delima Nasution..............................28,25 M,
Timur berbatas dengan Jalan Terminal Binjai.....................................23,20 M,
Barat berbatas dengan Wilson Tarigan...............................................23,20 M,
Didukung dengan denah lokasi hasil pengukuran dari juru ukur dari Kantor Pertanahan yang disaksikan dari pihak Tergugat I ( PTPN II);
Bahwa keberadaan Penggugat diatas tanah HGU Nomor 2/Timbang Langkat tertanggal 20 November 1984, (untuk perkebunan Timbang Langkat) yang dikeluarkan/tidak diperpanjang lagi HGU-nya, dimana Penggugat adalah sebagai karyawan dari Tergugat I yang menempati bidang tanah tersebut sejak tahun 1993 sampai dengan sekarang dan menjelang pensiun;
Bahwa selama Penggugat menempati bidang tanah tersebut diatas keberadaan Penggugat belum pernah terusik oleh Tergugat I dan II, namum belakangan setelah HGU Nomor 2/Timbang Langkat tertanggal 20 November 1984 yang telah dikeluarkan tertanggal 19 November 2000, dikuatkan dengan SK BPN Nomor 44/HGU/BPN/2002 tanggal 29 November 2002 Tergugat II (selaku Direktur SDM/Umum dari Tergugat I) gencar untuk menekan Penggugat mengosongkan rumah yang selama ini ditempati oleh Penggugat melalui suratnya, yakni:
Surat Peringatan I (Pertama) Nomor 11.10/P/R/139/XII/ 2009, tertanggal 2 Desember 2009;
Surat Peringatan II (Kedua) Nomor 11.10/P/R.147/XII/2009, tertanggal 14 Desember 2009;
Padahal secara hukum tanah yang Penggugat tempati selama ini sekarang bukan milik Tergugat I (PTPN II) lagi;
Bahwa dengan demikian secara juridis tindakan Tergugat II (yang merupakan perpanjangan tangan dari Tergugat I) melalui surat-suratnya tersebut mengusir keberadaan Penggugat dari atas tanah dan rumah yang Penggugat tempati yang statusnya bukan milik Tergugat I, karena bangunan rumah yang ditempati Penggugat yang dibangun oleh Pemerintah Belanda tahun 1938 yang bangunan rumah tersebut saat sekarang sudah 100% merupakan hasil rehab dari biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat, sebab pihak Tergugat I (PTPN II) tidak pernah memberikan biaya perawatan atas bangunan rumah tersebut (bukti-bukti biaya rehab akan dijadikan bukti dalam perkara ini);
Moriel:
Akibat tindakan Tergugat II selaku perpanjangan tanah dari Tergugat I telah cemar nama baik Penggugat.............................................Rp 900.000.000,00
Materiel:
Biaya untuk merehab dan membangun rumah agar layak huni......................................................................................Rp100.000.000,00
Jumlah..............................................................................Rp1.000.000.000,00
yang harus dibayar secara tanggung renteng oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
Bahwa belakangan oleh Penggugat setelah tanah yang Penggugat tempati tersebut dikeluarkan dari HGU Nomor 2/Timbang Langkat tertanggal 20 November 1984 (untuk perkebunan Timbang Langkat) yang telah dikeluarkan dari HGU tanggal 19 November 2000 dan dikuatkan dengan SK BPN Nomor 44/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 November 2002 Penggugat juga mengajukan permohonan hak kepada Kantor Pertanahan Kota Madya Binjai (sedang dalam proses);
Bahwa khawatir Tergugat I dan II dalam tindakannya berusaha untuk mengambil bidang tanah dan rumah yang Penggugat tempati, yang dibangun tahun 1938 oleh Pemerintah Belanda, maka Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Binjai berkenan untuk meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terutama bidang tanah dan rumah yang Penggugat tempati;
Bahwa khawatir Tergugat I dan Tergugat II lalai dalam memenuhi keputusan dalam perkara ini, maka kepada Tergugat I dan Tergugat II dibebankan membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) perhari terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai, sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa Penggugat ada menempati sebidang tanah Ex HGU Perkebunan PTPN II (Persero) Tanjung Morawa seluas + 645,30 m² terletak di jalan Terminal Binjai, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kotamadya Binjai;
Bahwa bidang tanah tersebut dengan status Ex HGU Perkebunan PTPN II (Persero) Tanjung Morawa yang telah berakhir HGU-nya tertanggal 19 November 2000 yang ditandai dengan Sertifikat HGU Nomor 2/ Timbang Langkat tertanggal 20 November 1984, (untuk perkebunan Timbang Langkat) dikuatkan dengan dikeluarkannya SK. BPN Nomor 44/ HGU/BPN/2002 tertanggal 29 November 2002 berikut dengan lampirannya khususnya pada angka (3) dengan luas tanah yang dikeluarkan dari HGU Nomor 2/Timbang Langkat (untuk perkebunan Timbang Langkat) seluas 0,36 Ha (akan dibuktikan nantinya) termasuk bidang tanah yang Penggugat tempati selama ini dengan luas + 645,30 m²;
Bahwa adapun batas-batas tanah yang Penggugat tempati dan kuasai saat sekarang sebagai berikut :
Utara berbatas dengan Terminal Binjai...............................................28,25 M,
Selatan berbatas dengan Ratna Delima Nasution..............................28,25 M,
Timur berbatas dengan jalan Terminal Binjai......................................23,20 M,
Barat berbatas dengan Wilson Tarigan...............................................23,20 M,
Didukung dengan denah lokasi hasil pengukuran dari juru ukur dari Kantor Pertanahan yang disaksikan dari pihak Tergugat I ( PTPN II);
Bahwa keberadaan Penggugat diatas tanah HGU Nomor 2/Timbang Langkat tertanggal 20 November 1984, (untuk perkebunan Timbang Langkat) yang dikeluarkan/tidak diperpanjang lagi HGU-nya, dimana Penggugat adalah sebagai karyawan dari Tergugat I yang menempati bidang tanah tersebut sejak tahun 1993 sampai dengan sekarang dan menjelang pensiun;
Bahwa selama Penggugat menempati bidang tanah tersebut diatas keberadaan Penggugat belum pernah terusik oleh Tergugat I dan Tergugat II, namum belakangan setelah HGU Nomor 2/Timbang Langkat tertanggal 20 November 1984 yang telah dikeluarkan tertanggal 19 November 2000, dikuatkan dengan SK BPN Nomor 44/HGU/BPN/2002 tanggal 29 November 2002 Tergugat II (selaku Direktur SDM/dari Tergugat I) gencar untuk menekan Penggugat mengosongkan rumah yang selama ini ditempati oleh Penggugat melalui suratnya, yakni:
Surat Peringatan I (Pertama) Nomor 11.10/P/R/139/XII/ 2009, tertanggal 2 Desember 2009;
Surat Peringatan II (Kedua) Nomor 11.10/P/R.147/XII/2009, tertanggal 14 Desember 2009;
Padahal secara hukum tanah yang Penggugat tempati selama ini sekarang bukan milik Tergugat I (PTPN II) lagi;
Bahwa dengan demikian secara juridis tindakan Tergugat II (yang merupakan perpanjangan tangan dari Tergugat I) melalui surat-suratnya tersebut mengusir keberadaan Penggugat dari atas tanah yang Penggugat tempati yang statusnya bukan milik Tergugat I (karena telah dikeluarkan HGU-nya) dari Tergugat I, adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum merugikan Penggugat baik Moriel dan Materiel jika ditaksir sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Moriel;
Akibat tindakan Tergugat II selaku perpanjangan tangan dari Tergugat I sehingga cemar nama baik Penggugat.......................Rp 900.000.000,00
Materiel;
Biaya untuk merehab dan membangun rumah agar layak huni..................................................................................Rp100.000.000,00
Jumlah.............................................................................Rp1.000.000.000,00
yang harus dibayar secara tanggung renteng oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
Bahwa belakangan oleh Penggugat setelah tanah yang Penggugat tempati tersebut dikeluarkan dari HGU Nomor 2/Timbang Langkat tertanggal 20 November 1984 (untuk perkebunan Timbang Langkat) yang telah dikeluarkan dari HGU tanggal 19 November 2000 dan dikuatkan dengan SK BPN Nomor 44/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 November 2002 Penggugat juga mengajukan permohonan hak kepada Kantor Pertanahan Kota Madya Binjai (sedang dalam proses);
Bahwa khawatir Tergugat I dan Tergugat II dalam tindakannya berusaha untuk mengambil bidang tanah yang Penggugat tempati, maka Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Binjai berkenan untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terutama bidang tanah yang ditempati Penggugat;
Bahwa khawatir Tergugat I dan Tergugat II lalai dalam memenuhi keputusan dalam perkara ini, maka kepada Tergugat I dan Tergugat II dibebankan membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) perhari terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai, sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka selanjutnya Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Binjai segera memanggil pihak-pihak yang berperkara untuk bersidang pada hari yang telah ditetapkan untuk itu seraya memberikan putusan serta merta (uit voerbaar bijvoorraad) meskipun ada Verzet, banding dan kasasi;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Binjai agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) sah dan berharga;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum SK BPN Nomor 44/HGU/BPN/ 2002 tertanggal 29 November 2002 khususnya untuk bidang tanah seluas 0,36 Ha yang didalamnya termasuk tanah yang Penggugat tempati seluas 645,30 m²;
Dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara berbatas dengan Terminal Binjai...............................................28,25 M,
Selatan berbatas dengan Ratna Delima Nasution..............................28,25 M,
Timur berbatas dengan Jalan Terminal Binjai.....................................23,20 M,
Selatan berbatas dengan Wilson Tarigan...........................................23,20 M,
Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menyurati Penggugat untuk mengosongkan rumah dan bidang tanah yang Penggugat tempati sekalipun itu bukan milik Tergugat I lagi, adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merugikan Penggugat baik moriel maupun materil;
Menyatakan sah Penggugat menempati bidang tanah seluas 1.052,70 m² dan rumah seluas 228 m² terperkara sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menyatakan sah permohonan Sertifikat Hak Milik yang telah dimohonkan Penggugat kepada Kantor Pertanahan Kotamadya Binjai;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat baik moriel dan materiel sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) seketika dan sekaligus;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsoom) kepada penggugat sebesar Rp10.000.000,00/perhari terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada Verzet, banding dan kasasi;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Jika Pengadilan berpendapat lain dalam perkara ini, maka berilah putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Para Tergugat mengajukan eksepsi dan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Tentang Pihak Tergugat Yang Kurang Lengkap;
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II membantah dan menolak dengan seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat tertanggal 4 Januari 2010 dan perubahan gugatan tertanggal 20 Januari 2010 yang telah dimajukan dalam persidangan perkara ini, kecuali diakui kebenarannya oleh Tergugat I dan Tergugat II secara tegas dalam jawaban ini;
Bahwa berdasarkan Sertifikat HGU Nomor02/Timbang Langkat tertanggal 20 November 1984 atas nama PPN.Tembakau Deli Sumatera Utara (PTP.IX) dimana PTP.IX telah merger dengan PTP.II menjadi PTPN.II (Persero), peta pendaftaran Nomor 90/1997 tertanggal 24 November 1997, dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 44/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 November 2002 tentang Penolakan Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha Atas Tanah terletak di Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara, Tergugat I dan Tergugat II adalah pemegang hak keperdataan yang sah atas tanah seluas 0,36 Ha(nol koma tiga puluh enam hektar) yang terletak dahulu disebut Kebun Timbang Langkat 2, sekarang disebut Kebun Sei Semayang PTPN.II (Persero) Jalan Soekarno Hatta Nomor 15A Kelurahan Timbang Langkat dahulu disebut kecamatan Binjai Selatan sekarang disebut Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai di dalamnya termasuk tanah seluas ± 645,30 m² (kurang lebih enam ratus empat puluh lima koma tiga puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan oleh Penggugat dalam gugatannya yang diatasnya berdiri bangunan rumah dinas PTPN.II (Persero) Kebun Sei Semayang dengan Inventaris Nomor 15A type bangunan G-2 tahun pembuatan 1938;
Bahwa oleh karena Badan Pertanahan telah menerbitkan, Sertifikat HGU Nomor 02/Timbang Langkat tertanggal 20 November 1984 pendaftaran Nomor 90/1997 tertanggal 24 November 1997, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Pusat telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 44/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 November 2009 diatas tanah seluas 0,36 Ha (nol koma tiga puluh enam hektar) yang terletak di Kebun Sei Semayang PTPN.II (Persero) Jalan Soekarno Hatta Nomor 15A Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai didalammya termasuk tanah seluas ± 645,30 m² (kurang lebih enam ratus empat puluh lima koma tiga puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan oleh Penggugat dalam gugatannya yang diatasnya berdiri bangunan rumah dinas PTPN.II (Persero) Kebun Sei Semayang dengan Inventaris Nomor 15A type bangunan G-2 tahun pembuatan 1938, maka secara hukum seharusnya Penggugat mengikut sertakan Badan Pertanahan, sebagai pihak Tergugat dalam perkara ini;
Bahwa oleh karena Penggugat dalam gugatannya tidak mengikut sertakan Badan Pertanahan sebagai pihak Tergugat dalam perkara ini, maka jelaslah Pihak Tergugat dalam perkara ini adalah kurang lengkap;
Tentang Kedudukan Tergugat II Yang Tidak Sempurna;
Bahwa Penggugat dalam gugatannya pada hal.1 telah menggugat Tergugat II dengan penulisan sebagai berikut:
“Ir. H. Tambah Karo-Karo, MM (ic. Direktur SDM/Umum PTP II, dengan alamat di Jalan Besar Medan-Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.......................................................Selanjutnya disebut Tergugat II“;
Bahwa melihat uraian diatas jelas kedudukan Tergugat II dalam perkara ini adalah secara pribadi, bukanlah mewakili kepentingan Perusahaan PTPN II (Persero), sedangkan secara pribadi Tergugat II tidak ada hubungan hukum dengan tanah seluas ± 645,30 m² (kurang lebih enam ratus empat puluh lima koma tiga puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan oleh Penggugat dalam gugatannya yang diatasnya berdiri bangunan rumah dinas PTPN.II (Persero) Kebun Sei Semayang dengan Inventaris Nomor 15A type bangunan G-2 tahun pembuatan 1938;
Bahwa oleh karena Penggugat dalam gugatannya telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat II secara pribadi, bukan mewakili kepentingan Perusahaan PTPN II (Persero) maka jelaslah kedudukan Tergugat II dalam perkara ini adalah tidak sempurna;
Tentang Gugatan Penggugat Yang Kabur (Obscuur Libel);
Bahwa dalam positum gugatan Penggugat pada halaman 1 alenia terakhir ada menyatakan yang dikutip sebagai berikut: “Bahwa adapun batas-batas tanah yang Penggugat tempati dan kuasai saat sekarang sebagai berikut:
Utara berbatas dengan Terminal Binjai...................................28,25 M
Selatan berbatas dengan Ratna Delima Nasution.................28,25 M
Timur berbatas dengan Jalan Terminal Binjai........................23,20 M
Barat berbatas dengan Wilson Tarigan...................................23,20 M dst”
Bahwa dalam petitum gugatan Penggugat pada halaman 3 petitum point 3 ada menyatakan yang dikutip sebagai berikut:
“.....dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara berbatas dengan Terminal Binjai...............................................28,25 M;
Selatan berbatas dengan Ratna Delima Nasution..............................28,25 M;
Timur berbatas dengan Jalan Terminal Binjai....................................23,20 M;
Barat berbatas dengan Wilson Tarigan.............................................. 23,20 M”
Bahwa batas-batas tanah yang digugat Penggugat didalam positum gugatan adalah berbeda dengan batas-batas pada petitum gugatan Penggugat, maka jelas gugatan Penggugat adalah kabur (obscuur libel);
Bahwa demikian juga dalam positum gugatan menyatakan luas tanah terperkara adalah seluas ± 645,30 m² (kurang lebih enam ratus empat puluh lima koma tiga puluh meter persegi) sebagaimana di uraikan oleh Penggugat dalam gugatannya akan tetapi setelah dihitung dari ukuran batas-batas tanah yang diuraikan Penggugat dalam gugatannya maka luas yang didapat adalah seluas ± 655,4 m² (kurang lebih enam ratus lima puluh lima koma empat meter persegi);
Bahwa oleh karena luas tanah terperkara yang diuraikan Penggugat adalah bertentangan dan tidak sama dengan luas tanah berdasarkan batas-batas tanah dalam gugatan Penggugat maka jelas gugatan Penggugat adalah kabur (obscuur libel);
Berdasarkan uraian-uraian Tergugat I dan Tergugat II tersebut di atas, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar sudi kiranya menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (NietOntvklijk Verklaaard);
Dalam Rekonvensi:
Bahwa apa yang telah diuraikan oleh Penggugat I dan Penggugat II dr/Tergugat I dan Tergugat II dk dalam konvensi eksepsi, dan dalam pokok perkara tersebut diatas untuk tidak mengulang-ulanginya lagi mohon dianggap telah turut dimasukkan dalam Rekonvensi ini secara mutatis-mutandis;
Bahwa tanah seluas + 975 m² (lebih kurang sembilan ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Nomor 15.A Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Stasiun;
Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Dinas PTPN. II (Persero) Kebun Sei Semayang yang ditempati oleh Keluarga alm.T.Ferry Kurnia;
Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Stasiun;
Sebelah Barat berbatas dengan rumah Dinas PTPN.II (Persero) Kebun Sei Semayang yang ditempati oleh Wilson Tarigan;
Selanjutnya disebut tanah terperkara;
Bahwa diatas tanah terperkara yang merupakan asset, hak keperdataan dari Tergugat I dk/Penggugat I dr telah berdiri bangunan rumah dinas milik Tergugat I dk/Penggugat I dr dengan Inventaris Nomor 15.A type bangunan G-2 tahun pembuatan 1938 dengan luas bangunan + 90 m² (lebih kurang sembilan puluh meter persegi) yang ditempati oleh Penggugat dk/Tergugat dr dan walaupun Penggugat dk/Tergugat dr telah pindah tugas dari PTPN.II (Persero) Kebun Sei Semayang Penggugat dk/Tergugat dr dengan itikad tidak baik tetap menempati bangunan rumah dinas tersebut, selanjutnya rumah dinas tersebut bangunan rumah dinas terperkara;
Bahwa tanah terperkara yang merupakan bagian dari tanah seluas 0,36 Ha (nol koma tiga puluh enam hektar), adalah merupakan hak keperdataan dari Penggugat I dr/Tergugat I dk, sedangkan bangunan rumah dinas terperkara adalah milik dari Penggugat I dr/Tergugat I dk, sesuai dengan Sertifikat HGU Nomor 2/Timbang Langkat tertanggal 20 November 1984, Peta Pendaftaran Nomor 90/1997 tertanggal 24 November 1997 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 44/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 November 2002 tentang Penolakan Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Hak guna Usaha Atas Tanah Terletak di Kota Binjai Propinsi Sumatera Utara, Notulen rapat Kanwil BPN Propinsi Sumatera Utara dan PTPN II tanggal 6 Januari 2009 dengan pokok bahasan yaitu Pembahasan Penyelesaian Tindak Lanjut Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 42/HGU/BPN/2002, Nomor 43/HGU/ 2002 dan Nomor 44/HGU/BPN/2002 masing-masing tanggal 29 November 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004 tanggal 6 Februari 2004 mengenai pemberian/perpanjangan jangka waktu HGU PTPN II Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Utara tertanggal 27 Januari 2009 Nomor 500-105.1 perihal Laporan Langkah Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut SK HGU PTPN II Nomor 42,43 dan Nomor 44/HGU/BPN/2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004 atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat dan Kota Binjai Propinsi Sumatera Utara yang ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
Bahwa oleh tanah terperkara yang diatasnya berdiri bangunan rumah dinas terperkara milik Tergugat I dk/Penggugat I dr adalah merupakan bagian dari tanah seluas 0,36 Ha (nol koma tiga puluh enam hektar) yang merupakan hak keperdataan dari Tergugat I dk/Penggugat I dr, padahal Penggugat dk/Tergugat dr telah pindah tugas dari Kebun Sei Semayang PTPN II (Persero) ke Kebun Kwala Madu PTPN II (Persero)dimana untuk Penggugat dk/Tergugat dr telah disediakan bangunan rumah dinas oleh Tergugat I dk/Penggugat I dr di Kebun Kwala Madu PTPN II (Persero) selanjutnya Penggugat dk/Tergugat dr telah dipindah tugaskan dari ke Kebun Kwala Madu PTPN II (Persero) ke Kebun Klumpang PTPN II (Persero) dan untuk Penggugat dk/Tergugat dr juga telah disediakan bangunan rumah dinas oleh Tergugat I dk/Penggugat I dr di Kebun Klumpang PTPN II (Persero) akan tetapi Penggugat dk/Tergugat dr tidak mau mengosongkan, meninggalkan tanah terperkara dan bangunan rumah dinas terperkara dan perbuatan maka tindakan Penggugat dk/Tergugat dr yang menguasai, mengusahai tanah terperkara dan bangunan rumah dinas terperkara dan perbuatan dari Penggugat dk/Tergugat dr yang mengajukan permohonan hak kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Binjai atas tanah terperkara adalah tanpa dasar hukum jelas adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad);
Bahwa telah terbukti secara hukum tanah yang terperkara adalah merupakan asset dan hak keperdataan dari Tergugat I dk/Penggugat I dr dan bangunan rumah dinas terperkara adalah milik Tergugat I dk/Penggugat I dr dan Sertifikat HGU Nomor 2/Timbang Langkat tertanggal 20 November 1984, Peta Pendaftaran Nomor 90/1997 tertanggal 24 November 1997 dan sesuai dictum kedua dan ketiga Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 44/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 November 2002 tentang Penolakan Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha Atas Tanah Terletak di Kota Binjai Propinsi Sumatera Utara tersebut, telah diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku maka adalah beralasan menurut hukum apabila Penggugat I dr/Tergugat I dk memohon kehadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai agar sudi kiranya menyatakan dalam hukum Sertifikat HGU Nomor 2/Timbang Langkat tertanggal 20 November 1984, Peta Pendaftaran Nomor 90/1997 tertanggal 24 November 1997 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 44/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 November 2002 tentang Penolakan Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha Atas Tanah Terletak di Kota Binjai Propinsi Sumatera Utara tersebut, adalah sah secara hukum;
Bahwa oleh karena telah terbukti tanah terperkara yang diatasnya berdiri bangunan rumah dinas terperkara yang dikuasai, diusahai dan diklaim Penggugat dk/Tergugat dr adalah merupakan asset, hak keperdataan dari Tergugat I dk/Penggugat I dr maka adalah beralasan menurut hukum apabila Tergugat I dk/Penggugat I dr, memohon kehadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai agar sudi kiranya menyatakan dalam hukum tanah terperkara seluas ± 975 m² (lebih kurang sembilan ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang diatasnya berdiri bangunan rumah dinas terperkara milik Penggugat I dr/Tergugat I dk yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Nomor 15.A Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Stasiun;
Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Dinas PTPN. II (Persero) Kebun Sei Semayang yang ditempati oleh Keluarga alm. T. Ferry Kurnia;
Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Stasiun;
Sebelah Barat berbatas dengan rumah Dinas PTPN.II (Persero) Kebun Sei Semayang yang ditempati oleh Wilson Tarigan;
Adalah sah merupakan bagian dari tanah seluas 0,36 Ha (nol koma tiga puluh enam hektar) yang merupakan asset, hak keperdataan dari Penggugat I dk/Penggugat I dr, sesuai dengan Sertifikat HGU Nomor 2/Timbang Langkat tertanggal 20 November 1984, Peta Pendaftaran Nomor 90/1997 tertanggal 24 November 1997 dan dictum kedua dan ketiga Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 44/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 November 2002;
Bahwa oleh karena Surat Manajer PTPN II ([Persero) Kebun Sei Semayang tertanggal 20 Agustus 2008 Nomor II.SSM/X/80/VIII/2008 hal pengosongan rumah dinas, tertanggal 23 Oktober 2009 Nomor II.SSM/X/110/X/2009 hal pengosongan rumah dinas, dan surat Tergugat I dk/Penggugat I dr tertanggal 2 September 2008 Nomor II.10/P/R.43/IX/2008 hal Teguran, tertanggal 2 Desember 2009 Nomor II.10/P/R.139/XII/2009 hal surat peringatan I(Pertama), tertanggal 14 Desember 2009 Nomor II.10/P/R.147/ XII/2009 hal surat peringatan ke II (dua), dan tertanggal 31 Desember 2009 Nomor II.10/P/R.162/XII/2009 hal surat peringatan ke III (tiga) yang masing-masing ditujukan kepada Penggugat dk/Tergugat dr telah diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka beralasan menurut hukum, apabila Penggugat I dr/Tergugat I dk memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Binjai agar sudi kiranya menyatakan dalam hukum yaitu:
Surat Manager PTPN II (Persero) Kebun Sei Semayang tertanggal 20 Agustus 2008 Nomor II.SSM/X/80/VIII/2008 hal pengosongan rumah dinas;
Surat Pjs.Manajer PTPN II (Persero) Kebun Sei Semayang tertanggal 23 Oktober 2009 Nomor II.SSM/X/110/X/2009 hal pengosongan rumah dinas;
Surat Tergugat I dk/Penggugat I dr tertanggal 2 September 2008 Nomor II.10/P/R.43/IX/2008 hal Teguran;
Surat Tergugat I dk/Penggugat I dr tertanggal 2 Desember 2009 Nomor II.10/P/R.139/XII/2009 hal surat peringatan I (Pertama);
Surat Tergugat I dk/Penggugat I dr tertanggal 14 Desember 2009 Nomor II.10/P/R.147/XII/2009 hal surat peringatan ke II (dua);
Surat Tergugat I dk/Penggugat I dr tertanggal 31 Desember 2009 Nomor II.10/P/R.162/XII/2009 hal surat peringatan ke III (tiga);
Yang masing-masing ditujukan kepada Penggugat dk/Tergugat dr adalah sah secara hukum;
Bahwa oleh karena Penggugat dk/Tergugat dr belum menyerahkan bangunan rumah dinas terperkara secara sukarela dan sempurna, untuk itu Penggugat I dr/Tergugat I dk memohon kehadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai agar sudinya kiranya menghukum Tergugat dr/ Penggugat dk untuk mengembalikan, mengosongkan, menjauhi bangunan rumah dinas terperkara milik Penggugat I dr/Tergugat I dk dengan baik dan sempurna untuk dapat dikuasai, diusahai dan ditempati oleh Tergugat I dk/Penggugat I dr secara sempurna;
10. Bahwa oleh karena Tergugat dr/Penggugat dk telah menguasai, mengusahai tanah terperkara yang diatasnya berdiri bangunan rumah dinas terperkara untuk itu Penggugat I dr/Tergugat I dk memohon kehadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai untuk menghukum Tergugat dr/Penggugat dk untuk mengembalikan, menyerahkan tanah terperkara dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Stasiun;
Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Dinas PTPN. II (Persero) Kebun Sei Semayang yang ditempati oleh Keluarga alm. T. Ferry Kurnia;
Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Stasiun;
Sebelah Barat berbatas dengan rumah Dinas PTPN.II (Persero) Kebun Sei Semayang yang ditempati oleh Wilson Tarigan;
dalam keadaan baik dan kosong kepada Tergugat I dk/Penggugat dr, supaya dapat dikuasai, diusahai dan ditempati oleh Tergugat I dk/Penggugat I dr selaku pemegang asset, hak keperdataan yang sah atas tanah terperkara;
Bahwa oleh karena tindakan dan perbuatan Tergugat dr/Penggugat dk yang mengklaim, menguasai tanah terperkara yang diatasnya berdiri bangunan rumah Dinas Terperkara yang merupakan bagian dari tanah seluas 0,36 Ha (nol koma tiga puluh enam hektar), adalah merupakan asset hak keperdataan dari Penggugat I dr/Tergugat I dk sesuai dengan Sertifikat HGU Nomor 2/Timbang Langkat tertanggal 20 November 1984, Peta Pendaftaran Nomor 90/1997 tertanggal 24 November 1997 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 44/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 November 2002 tersebut, adalah tanpa alas hak dan secara melawan hukum, dan juga Penggugat dk/Tergugat dr telah menggugat penggugat II dr/Tergugat II dk dalam perkara ini, dimana menurut ketentuan hukum yang berlaku telah sangat merugikan Penggugat I, II dr/Tergugat I,II dk, dimana Penggugat I dr/Tergugat I dk adalah selaku pemegang hak keperdataan atas tanah terperkara, yang diatasnya berdiri bangunan rumah Dinas Terperkara, hal mana juga yang telah mengakibatkan Penggugat I, II dr/Tergugat I, II dk mengalami, menderita kerugian materil dan moril yang tidak sedikit jumlahnya, maka adalah patut dan beralasan menurut hukum apabila Penggugat I, II dr/Tergugat I, II dk menuntut ganti rugi materil dan moril kepada Tergugat dr/Penggugat dk atas kerugian materil dan moril yang dialami, diderita Penggugat I, II dr/Tergugat I, II dk kepada Tergugat dr/Penggugat dk secara Perdata melalui Pengadilan Negeri Binjai;
Bahwa adapun kerugian materil dan moril yang dialami, Penggugat I dan Penggugat II dr/Tergugat I dan Tergugat II dk tersebut dapat diperinci sebagai berikut:
Kerugian Materil;
Bahwa adapun kerugian materil dalam rangka memperjuangkan hak-hak Penggugat I, II dr/Tergugat I, II dk sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap diperkirakan berjumlah …Rp 550.000.000,00
(lima ratus lima puluh juta rupiah);
Kerugian Moril;
Bahwa adapun kerugian Moril yang dialami dan diderita Penggugat I, II dr/Tergugat I, II dk sebagai akibat perbuatan, tindakan Tergugat dr/Penggugat dk tersebut, telah merendahkan harkat dan martabat Penggugat I, II dr/Tergugat I, II dk telah tercemar ditengah-tengah Masyarakat dan dihadapan Instansi Pemerintah, hal ini jika diperhitungkan dengan nilai mata uang adalah sebesar .....................................Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Jumlah seluruhnya……Rp100.550.000.000,00 (seratus miliar lima ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa guna menjamin tuntutan Penggugat I, II dr/Tergugat I, II dk agar Tergugat dr/Penggugat dk membayar kerugian materil dan moril tersebut diatas tidak menjadi hampa adanya, maka adalah beralasan menurut hukum, apabila Penggugat I, II dr/Tergugat I, II dk memohon kehadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda Tergugat dr/Penggugat dk, baik benda bergerak maupun tidak bergerak;
Bahwa oleh karena gugatan rekonvensi ini adalah didasarkan atas bukti-bukti
yang authentik dan cukup eksepsional yang kebenarannya tidak dapat disangkal oleh Tergugat dr/dk, maka adalah beralasan menurut hukum apabila Penggugat I, II dr/Tergugat I, II dk memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai agar menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding atau kasasi (uit voerbaarbij voorraad);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Binjai untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Primair:
Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat I, II dr/Tergugat I, II dk untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta benda Tergugat dr/Penggugat dk baik benda bergerak maupun tidak bergerak yang telah diletakkan dalam perkara ini;
Menyatakan dalam hukum tindakan dan perbuatan Tergugat dr/Penggugat dk adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);
Menyatakan dalam hukum Sertifikat HGU Nomor 2/Timbang Langkat tertanggal 20 November 1984, Peta Pendaftaran Nomor 90/1997 tertanggal 24 November 1997 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 44/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 November 2002 Tentang Penolakan Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha Atas Tanah Terletak di Kota Binjai, Propinsi Sumatera Utara tersebut, adalah sah secara hukum;
Menyatakan dalam hukum yaitu:
Surat Manajer PTPN,II (Persero) Kebun Sei Semayang tertanggal 20 Agustus 2008 Nomor II.SSM/X/80/VIII/2008 hal Pengosongan rumah dinas;
Surat Pjs Manajer PTPN.II (Persero) Kebun Sei Semayang tertanggal 23 Oktober 2009 Nomor II.SSM/X/110/2009 hal Pengosongan rumah dinas;
Surat Tergugat I dk/Penggugat I dr tertanggal 2 September 2008 Nomor II.10/P/R.43/IX/2008 hal teguran;
Surat Tergugat I dk/Penggugat I dr tertanggal 14 Desember 2009 Nomor II.10/P/R.139/XII/2009 hal Surat Peringatan I (Pertama);
Surat Tergugat I dk/Penggugat I dr tertanggal 14 Desember 2009 Nomor II.10/P/R.147/XII/2009 hal Surat Peringatan ke II (Dua);
Surat Tergugat I dk/Penggugat I dr tertanggal 31 Desember 2009 Nomor II.10/P/R.162/XII/2009 hal Surat Peringatan ke III (tiga);
Menyatakan dalam hukum tanah terperkara yang diatasnya berdiri bangunan rumah Dinas Terperkara milik Penggugat I dr/Tergugat I dk, yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Nomor 15 A Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Stasiun;
Sebelah Selatan berbatas dengan rumah Dinas PTPN.II (Persero) Kebun Sei Semayang yang ditempati oleh Keluarga Alm. T. Ferry Kurnia;
Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Stasiun;
Sebelah Barat berbatas dengan rumah Dinas PTPN.II (Persero) Kebun Semayang yang ditempati oleh Wilson Tarigan;
adalah sah merupakan bagian dari tanah seluas 0,36 Ha (Nol koma tiga puluh enam hektar) yang merupakan asset, hak keperdataan dari Penggugat I dr/Tergugat I dk, sesuai dengan Sertifikat HGU Nomor 2/Timbang Langkat tertanggal 20 November 1984, Peta Pendaftaran Nomor 90/1997 tertanggal 24 November 1997 dan dictum kedua dan ketiga Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 44/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 November 2002;
Menghukum Tergugat dr/Penggugat dk untuk mengembalikan, mengosongkan, menjauhi bangunan rumah dinas terperkara milik Penggugat I dr/Tergugat I dk dengan baik dan sempurna, untuk dapat dikuasai, diusahai dan ditempati oleh Tergugat I dk/Penggugat I dr secara sempurna;
Menghukum Tergugat dr/Penggugat dk untuk mengembalikan, menyerahkan, tanah terperkara dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Stasiun;
Sebelah Selatan berbatas dengan rumah Dinas PTPN.II (Persero) Kebun Sei Semayang yang ditempati oleh Keluarga alm. T. Ferry Kurnia;
Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Stasiun;
Sebelah Barat berbatas dengan rumah Dinas PTPN.II (Persero) Kebun Semayang yang ditempati oleh Wilson Tarigan;
dalam keadaan baik dan kosong kepada Tergugat I, II dk/Penggugat I, II dr supaya dapat dikuasai, diusahai dan ditempati oleh Tergugat I dk/Penggugat I dr selaku pemegang asset, hak keperdataan yang sah atas tanah terperkara;
Menghukum Tergugat dr/Penggugat dk untuk membayar ganti rugi materil dan moril yang dialami, diderita Penggugat I, II dr/Tergugat I, II dk kepada Penggugat I, II dr/Tergugat I, II dk dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian materil sebesar …………………… Rp550.000.000,00
(lima ratus lima puluh juta rupiah);
Kerugian Moril sebesar …………………… Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah);
Jumlah ……………………………………. Rp100.550.000.000,00
(seratus miliar lima ratus lima puluh juta rupiah);
Menyatakan dalam hukum putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bijVoorraad);
Menghukum Tergugat dr/Penggugat dk untuk membayar segala ongkos biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair:
Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquoet bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Binjai telah memberikan Putusan Nomor 02/PDT.G/2010/PN.BJ tanggal 14 September 2010 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
I. Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi dari Tergugat I dan II untuk seluruhnya;
II. Dalam pokok perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum SK BPN Nomor 44/HGU/ BPN/2002 tertanggal 29 November 2002 khususnya untuk bidang tanah seluas 0,36 Ha yang didalamnya termasuk tanah yang Penggugat tempati seluas ± 763,2 m² dengan batas-batas sebagai berikut;
Sebelah Utara berbatas dengan Terminal Binjai................ + 29,10 m;
Sebelah Selatan berbatas dengan Ratna Delima Nasution... + 28,6 m;
Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Terminal Binjai........ + 26,30 m;
Sebelah Barat berbatas dengan Wilson Tarigan................. + 26,70 m;
Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menyurati Penggugat untuk mengosongkan rumah dan sebidang tanah yang Penggugat tempati sekalipun itu bukan milik Tergugat I lagi, adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merugikan Penggugat secara moriel;
Menyatakan sah Penggugat menempati bidang tanah seluas 763,2 m² dan rumah seluas 266 m²;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi moril kepada Penggugat sebesar Rp10.000.000,00; (sepuluh juta rupiah)
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sebesar Rp1.454.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah) secara tanggung renteng;
B. Dalam Rekonvensi;
Menolak gugatan Penggugat I dan II dalam rekonvensi/Tergugat I dan II dalam konvensi untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 142/PDT/2011/PT.MDN tanggal 15 Juni 2011 adalah sebagai berikut:
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Tergugat I dan II/ Pembanding I dan II;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Binjai tanggal 14 September 2010 Nomor 02/Pdt.G/2010/PN.BJ, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Tergugat I dan II/Pembanding I dan II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 998 K/ Pdt/2012 tanggal 26 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak Permohonan Kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. PT. Perkebunan Nusantara II (Persero) Tanjung Morawa Medan, dan 2. Ir. H. Tambah Karo-Karo, MM (ic.Direktur SDM/Umum PTPN-II) tersebut;
Menghukum Para Pemohon Kasasi / Para Tergugat / Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah Putusan Mahkamah Agung Nomor 998 K/Pdt/2012 tanggal 26 September 2013 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, diberitahukan kepada Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat/Para Pembanding pada tanggal 31 Juli 2004, kemudian terhadapnya oleh kepada Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat/Para Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Agustus 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali pada tanggal 4 September 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 02/PDT.G/2010/PN.BJ Jo. Nomor 1/PDT.PK/2014/PN.Bjn yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Binjai, permohonan tersebut disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 4 September 2014 itu juga;
Bahwa alasan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali/Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat/Para Pembanding telah diberitahukan kepada Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/ Penggugat/Terbanding pada tanggal 9 September 2014;
Kemudian Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Penggugat/ Terbanding mengajukan jawaban alasan peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai pada tanggal 18 September 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Para Pemohon Peninjauan Kembali/Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat/Para Pembanding mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 67 huruf (b) dan (f) UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Jo UU Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dimana Pemohon Peninjauan Kembali I, II ada menemukan bukti-bukti surat yang sangat menentukan dalam perkara ini, yang sewaktu perkara ini diperiksa bukti-bukti surat dimaksud tidak pernah ditemukan, dimana bukti-bukti tersebut belum pernah dimajukan sebagai bukti dalam perkara ini, dan bukti-bukti baru tersebut adalah sebagai berikut:
Putusan Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam Nomor 124/PDT.G/ 2009/PN-LP tertanggal 16 Juni 2010;
Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 259/PDT/2010/PT-MDN tertanggal 11 November 2010;
Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 983 K/PDT/2011 tertanggal 2 Agustus 2011;
Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 439 PK/PDT/2012 tertanggal 14 November 2012;
Putusan Pidana PK Mahkamah Agung RI Nomor 141 PK/Pid.Sus/2010 tertanggal 24 Juni 2011 atas nama Terdakwa Ir. H. Suwandi (Mantan Direktur Utama PTPN.II (Persero);
Putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 01/PDT.G/2010/PN-BJ tertanggal 14 September 2010;
Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 143/PDT/2011/PT-MDN tertanggal 15 Juni 2011;
Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1088 K/PDT/2012 tertanggal 15 Januari 2013;
- Bahwa Majelis Hakim Agung yang mengadili perkara ini telah membuat kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dalam memutus perkara ini di tingkat kasasi;
Bahwa kedua alasan tersebut sudah cukup sebagai dasar untuk mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung tersebut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 67 huruf (b) dan (f) UU Nomor 5 tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Jo UU Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang selengkapnya berbunyi dikutip sebagai berikut:
“Permohonan Peninjauan Kembali Putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
(b) apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
(f) apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;”
A. Tentang Bukti Baru (Novum);
- Bahwa adapun bukti yang ditemukan Pemohon Peninjauan Kembali I,II dan sangat menentukan dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan Pasal 67 huruf (b) UU Nomor 5 tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Jo UU Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung adalah sebagai berikut:
1. Fotocopy yang telah dibubuhi materai secukupnya dan telah dilegalisir, Putusan Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam Nomor 124/PDT.G/2009/PN-LP tertanggal 16 Juni 2010, selanjutnya bukti ini diberi tanda Bukti Baru (Novum) T.I,II dk/P.I,II dr-32;
2. Fotocopy yang telah dibubuhi materai secukupnya dan telah dilegalisir, Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 259/PDT/ 2010/PT-MDN tertanggal 11 November 2010, selanjutnya bukti ini diberi tanda Bukti Baru (Novum) T.I,II dk/P.I,II dr- 33;
3. Fotocopy yang telah dibubuhi materai secukupnya dan telah dilegalisir, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 983 K/PDT/2011 tertanggal 2 Agustus 2011, selanjutnya bukti ini diberi tanda Bukti Baru (Novum) T.I,II dk/P.I,II dr-34;
4. Fotocopy yang telah dibubuhi materai secukupnya dan telah dilegalisir, Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor439 PK/PDT/2012 tertanggal 14 November 2012, selanjutnya bukti ini diberi tanda Bukti Baru (Novum) T.I,II dk/P.I,II dr- 35;
5. Fotocopy yang telah dibubuhi materai secukupnya dan telah dilegalisir, Putusan Pidana PK Mahkamah Agung RI Nomor 141 PK/ Pid.Sus/2010 tertanggal 24 Juni 2011 atas nama Terdakwa Ir. H. Suwandi (Mantan Direktur Utama PTPN.II (Persero)), selanjutnya bukti ini diberi tanda Bukti Baru (Novum) T.I,II dk/P.I,II dr- 36;
6. Fotocopy yang telah dibubuhi materai secukupnya dan telah dilegalisir, Putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 01/PDT.G/ 2010/PN-BJ tertanggal 14 September 2010, selanjutnya bukti ini diberi tanda Bukti Baru (Novum) T.I,II dk/P.I,II dr- 37;
7. Fotocopy yang telah dibubuhi materai secukupnya dan telah dilegalisir, Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 143/PDT/2011/ PT-MDN tertanggal 15 Juni 2011, selanjutnya bukti ini diberi tanda Bukti Baru (Novum) T.I,II dk/P.I,II dr- 38;
8. Fotocopy yang telah dibubuhi materai secukupnya dan telah dilegalisir, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1088 K/ PDT/2012 tertanggal 15 Januari 2013, selanjutnya bukti ini diberi tanda Bukti Baru (Novum) T.I,II dk/P.I,II dr- 39;
B. Tentang Pembahasan Atas Bukti-Bukti Baru (Novum);
- Bahwa melalui Bukti-Bukti Baru (Novum) yang diuraikan tersebut diatas yaitu:
1. a. - Bahwa suatu tanah yang dikuasai oleh PTPN.II (Persero) yang tidak diberikan HGUnya, telah diakui hak keperdataannya berdasarkan dictum kedua dan ketiga dari Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10/HGU/BPN/2004 tertanggal 6 Februari 2004 tentang pemberian Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, dan telah dibenarkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam Nomor 124/PDT.G/2009/PN-LP tertanggal 16 Juni 2010 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 259/PDT/2010/PT-MDN tertanggal 11 November 2010 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 983 K/PDT/2011 tertanggal 2 Agustus 2011 Jo Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 439 PK/PDT/2012 tertanggal 14 November 2012;
- Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam Nomor 124/PDT.G/2009/PN-LP tertanggal 16 Juni 2010 (Vide Bukti Baru (Novum) T.I,II dk/P.I,II dr-32) dimana dalam perkara tersebut PTPN.II (Persero) telah berperkara dengan Sarijan, dkk sebagai Para Penggugat, dan PTPN.II (Persero) adalah sebagai Tergugat I, Direktur Utama PTPN.II (Persero) adalah sebagai Tergugat II dengan objek gugatan adalah tanah terperkara seluas + 227,54 Ha (lebih kurang dua ratus dua puluh tujuh koma lima puluh empat hektar) yang terletak di Desa Sena Kebun Batang Kuis PTPN.II (Persero) sekarang disebut Kebun Bandar Klippa PTPN.II (Persero), Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, yang merupakan Hak Keperdataan dari PTPN.II (Persero) sesuai dengan dictum kedua dan ketiga dari Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10/HGU/BPN/2004 tertanggal 6 Februari 2004;
b. Bahwa dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10/HGU/BPN/2004 tertanggal 6 Februari 2004 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, pada bagian memutuskan dalam point kedua dan ketiga ada menyebutkan yang bunyinya dikutip sebagai berikut:
Point Kedua:
“Menegaskan bahwa atas sebagian tanah-tanah perkebunan sebagaimana diuraikan dalam peta pada daftar lampiran keputusan ini seluruhnya seluas 1.057,1200 ha (seribu lima puluh tujuh koma satu dua nol nol hektar) terletak di Kecamatan Pancur Batu, Tanjung Morawa, Percut Sei Tuan dan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara”;
Point Ketiga:
“Menyerahkan pengaturan, penguasaan, pemilikan, pemanfaatan dan penggunaan tanah tersebut dalam dictum Kedua Keputusan ini kepada Gubernur Sumatera Utara untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku setelah memperoleh izin pelepasan asset dari Menteri yang berwenang”;
c. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10/HGU/BPN/2004 tertanggal 6 Februari 2004 yang dikutip tersebut di atas, walaupun tanah seluas + 227,54 Ha (lebih kurang dua ratus dua puluh tujuh koma lima puluh empat hektar), yang merupakan hak keperdataan dari PTPN.II (Persero) tidak diberikan HGU nya, akan tetapi secara hukum PTPN.II (Persero) masih mempunyai hak keperdataan atas tanah seluas + 227,54 Ha (lebih kurang dua ratus dua puluh tujuh koma lima puluh empat hektar) tersebut;
d. Bahwa adapun amar Putusan Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam Nomor 124/PDT.G/2009/PN-LP tertanggal 16 Juni 2010, adalah berbunyi yang dikutip sebagai berikut:
“M E N G A D I L I :
Dalam eksepsi:
- Menolak eksepsi Para Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan yang melanggar dan melawan hukum dan melanggar hak-hak asasi Para Penggugat;
- Menyatakan tanah terperkara seluas + 227,54 Ha yang terletak di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang adalah sah milik Para Penggugat;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keterangan tentang kepemilikan lahan garapan milik Para Penggugat dengan Nomor SK.Global/044/3312/018/DS/1982 tanggal 1 November 1982 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena dan diketahui oleh Camat Batang Kuis, serta surat-surat kepemilikan lahan garapan tanggal 20 Juli 2006 masing-masing atas nama 148 (seratus empat puluh delapan) Orang Para Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II maupun orang lain yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengembalikan/ menyerahkan tanah terperkara seluas 227,54 Ha (dua ratus dua puluh tujuh koma lima puluh empat hektar) berikut segala tanaman yang ada diatasnya dengan batas-batas:
- Utara PTP.IX sekarang PTPN.II berukuran + 1.099,9 M;
- Timur Jalan Batang Kuis-Tanjung Morawa, Perumahan Penduduk, Tanah garapan Amat Basuki, CS sekarang Jalan Batang Kuis-Tanjung Morawa, Perumahan Penduduk, PT.Firdaus berukuran + 1.889,9 M;
- Selatan PTP.IX dan tanah garapan Amat Basuki, CS sekarang PTPN.II dan PT.Firdaus berukuran + 1.246,6 M;
- Barat PTP.IX sekarang PTPN.II berukuran + 1.880 M;
yang terletak di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang kepada Para Penggugat dalam keadaan baik;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi;
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp1.191.000,00 (satu juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
2. a. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 259/PDT/2010/PT-MDN tertanggal 11 November 2010 (Vide Bukti Baru (Novum) T.I,II dk/P.I,II dr-33);
Bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam Nomor 124/PDT.G /2009/PN-LP tertanggal 16 Juni 2010 (Vide Bukti Baru (Novum) T.I,II dk/P.I,II dr-32) tersebut diatas, Tergugat I,II telah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Medan sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 259/PDT/2010/ PT-MDN tertanggal 11 November 2010 (Vide Bukti Baru (Novum) T.I,II dk/P.I,II dr-33);
b. Bahwa adapun amar Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 259/PDT/2010/PT-MDN tertanggal 11 November 2010 (Vide Bukti Baru (Novum) T.I,II dk/ P.I,II dr-33) adalah berbunyi yang dikutip sebagai berikut:
“MENGADILI:
Menerima Permohonan Banding dari Kuasa Hukum Tergugat I, II/ Pembanding I, II tersebut;
Menguatkan dengan memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Nomor 124/Pdt.G/2009/PN-LP, tanggal 16 Juni 2010 yang dimohonkan banding, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Terbanding untuk sebagian;
Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan yang melanggar dan melawan hukum dan melanggar hak-hak asasi Para Penggugat;
Menyatakan tanah perkara seluas + 227,54 Ha yang terletak di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang adalah sah milik Para Penggugat;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keterangan tentang Kepemilikan lahan garapan milik Para Penggugat dengan Nomor SK Global/044/3312/018/DS/1982 tanggal 1 November 1982 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena dan diketahui Camat Batang Kuis, serta surat-surat kepemilikan lahan garapan tanggal 20 Juli 2006 masing-masing atas nama 148 (seratus empat puluh delapan) orang Para Penggugat;
Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II maupun orang lain yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengembalikan/menyerahkan tanah terperkara seluas 227,54 Ha (dua ratus dua puluh tujuh koma lima puluh empat hektar) berikut segala tanaman yang ada diatasnya dengan batas-batas:
Utara : PTP IX sekarang PTP II berukuran 1.099,9 M
Timur : Jalan Batang Kuis-Tanjung Morawa, Perumahan Penduduk, Tanah Garapan Amat Basuki, Cs sekarang Jalan Kuis-Tanjung Morawa, Perumahan Penduduk, PT Firdaus berukuran + 1.889,9 M;
Selatan : PTP IX dan tanah garapan Amat Basuki, CS, sekarang PTPN II dan PT. Firdaus berukuran + 1.246,6 M;
Barat : PTP IX sekarang PTPN II berukuran + 1.880 M;
Yang terletak di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang kepada Para Penggugat dalam keadaan baik;
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam rekonvensi:
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam konvensi dan rekonvensi:
Menghukum Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp1.191.000,00 (satu juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menghukum Tergugat I,II membayar ongkos perkara ini pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)”;
a. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 983 K/PDT/2011 tertanggal 2 Agustus 2011 (Vide Bukti Baru (Novum) T.I,II dk/P.I,II dr-34);
Bahwa atas Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 259/PDT/ 2010/PT-MDN tertanggal 11 November 2010 (Vide Bukti Baru (Novum) T.I,II dk/P.I,II dr-33) diatas, Pihak Tergugat I,II telah menyatakan kasasi Ke Mahkamah Agung RI sesuai dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 983 K/PDT/2011 tertanggal 2 Agustus 2011 (Vide Bukti Baru (Novum) T.I,II dk/P.I,II dr- 34);
b. Bahwa adapun amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 983 K/PDT/2011 tertanggal 2 Agustus 2011 (Vide Bukti Baru (Novum) T.I,II dk/P.I,II dr-34), adalah berbunyi yang dikutip sebagai berikut:
“M E N G A D I L I:
Menolak permohonan Kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. PT.PERKEBUNAN NUSANTARA II (Persero) TANJUNG MORAWA-MEDAN, 2. DIREKTUR UTAMA PT.PERKEBUNAN NUSANTARA II (Persero) TANJUNG MORAWA tersebut;
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Medan, Nomor 259/Pdt/2010/PT-MDN tanggal 11 November 2010, yang menguatkan dengan memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 124/ Pdt.G/2009/PN-LP, tanggal 16 Juni 2010, sehingga amar selengkapnya berbunyi:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Para Terbanding untuk sebagian;
Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar hak-hak asasi Para Penggugat;
Menyatakan tanah perkara seluas + 227,54 Ha, yang terletak di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, adalah sah milik Para Penggugat;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keterangan Tentang Kepemilikan Lahan garapan milik Para Penggugat dengan Nomor SK. Global/044/3312/018/DS/1982, tanggal 1 November 1982, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sena dan diketahui oleh Camat Batang Kuis, serta Surat-surat kepemilikan lahan garapan tanggal 20 Juli 2006, masing-masing atas nama 148 (seratus empat puluh delapan) orang Para Penggugat;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II maupun orang lain yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengembalikan/ menyerahkan tanah terperkara seluas 227,54 Ha (dua ratus dua puluh tujuh koma lima puluh empat hektar), berikut segala tanaman yang ada diatasnya dengan batas-batas:
Utara : PTP.IX sekarang PTPN.II, berukuran + 1.099,9 M
Timur : Jalan Batang Kuis-Tanjung Morawa, Perumahan Penduduk, Tanah Garapan Amat Basuki, CS. Sekarang Jalan Batang Kuis–Tanjung Morawa, Perumahan Penduduk PT. Firdaus, berukuran + 1.889,9 M;
Selatan : PTP.IX dan tanah garapan Amat Basuki, CS sekarang PTPN.II dan PT. Firdaus berukuran + 1.246,6 M;
Barat : PTP.IX, sekarang PTPN.II, berukuran + 1.880 M;
Yang terletak di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, kepada Para Penggugat dalam keadaan baik;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
a. Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 439 PK/PDT/2012 tertanggal 14 November 2012 (Vide Bukti Baru (Novum) T.I,II dk/P.I,II dr- 35);
Bahwa atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 983 K/PDT/2011 tertanggal 2 Agustus 2011 (Vide Bukti Baru (Novum) T.I,II dk/P.I,II dr- 34) diatas, Pihak Tergugat I,II telah mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, sesuai dengan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 439 PK/PDT/2012 tertanggal 14 November 2012 (Vide Bukti Baru (Novum) T.I,II dk/P.I,II dr- 35);
b. Bahwa adapun Judex Juris Putusan PK Mahkamah Agung RI dalam Putusannya Nomor 439 PK/PDT/2012 tertanggal 14 November 2012 (Vide Bukti Baru (Novum) T.I,II dk/P.I,II dr- 35) pada halaman 197 alinea 1,2 yang bersambung ke halaman 198 sampai dengan halaman 199 dan halaman 199 alinea 1 dan 2 telah mempertimbangkan yang berbunyi dikutip sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut dapat dibenarkan oleh karena dalam putusan yang dimohonkan peninjauan kembali terdapat kekeliruan yang nyata dari Hakim dengan pertimbangan sebagai berikut:
- “Pertama “surat-surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa yang dilegalisir oleh Camat bukanlah surat bukti kepemilikan hak atas tanah;
- “Kedua” surat-surat tersebut telah “dilarang/dinyatakan tidak sah” karenanya tidak berlaku sesuai isi surat keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 593/2096 tertanggal 25 April 2001 jo Nomor 593/1975 tertanggal 18 Mei 2004 (lihat bukti T.I,IIdk/P.I,II dr-6) yang isinya antara lain:
1. Kepala Desa/Lurah tidak dibenarkan menerbitkan Surat Keterangan Tanah diatas tanah ex.HGU PTPN II Tanjung Morawa tanpa alas hak yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
2. Camat selain tidak dibenarkan melegalisir Surat Keterangan Tanah sebagaimana dimaksud point 1 (satu) diatas, juga diminta untuk melakukan pengawasan dan mempertanggung jawabkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Terhadap surat-surat Keterangan Tanah yang telah terlanjur diterbitkan oleh Kepala Desa dan dilegalisir oleh Camat pada tanah ex.areal HGU PTPN II Tanjung Morawa tanpa dasar hukum yang dapat dipertanggung jawabkan diminta agar segera ditarik/dibatalkan;
- “Ketiga” bahwa penerbitan surat-surat tersebut “terbukti” bertentangan dengan “tata cara/prosedur” pemilikan tanah yang langsung dikuasai oleh Negara ex PTPN.II karena:
Tidak ada ”penyerahan” dari Pihak PTPN.II kepada Para Penggugat yang seharusnya ”ada” yang diikuti kewajiban Para Penggugat membayar sejumlah uang kepada Pemerintah dikarenakan tanah a quo masih merupakan ”hak keperdataan” pihak Tergugat sebagai badan Usaha Milik Negara;
Tidak ada izin ”Pelepasan asset” dari Menteri BUMN;
Tidak ada izin dari Gubernur tentang pengaturan, penguasaan, pemilikan, pemanfaatan dan penggunaan atas tanah yang dikuasai, langsung oleh Negara khusus atas tanah ex PTPN.II yang semula ex.tanah milik NV.Verenigde Deli Maatshappijen (NV.VDM) yang dengan Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 (undang-undang Nasionalisasi) menjadi milik Negara yang pengelolaannya dilakukan oleh PTPN.II (Persero);
”Keempat” Mahkamah Agung dalam perkara a quo i.c Nomor 983 K/Pdt/2011 sama sekali tidak memberikan pertimbangan yang cukup tentang alasan ”penolakan kasasi” yang diajukan pihak pemohon kasasi i.c Para Tergugat yang juga Para Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo;
Berbeda dengan ”kasus yang sama” yaitu dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2403 K/Pdt/2004 (yang telah membatalkan putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri/ Pengadilan Tinggi) dan mengadili sendiri dengan: Menolak gugatan Penggugat) telah memberikan pertimbangan antara lain: terlepas dari alasan kasasi.... dan seterusnya, bahwa kedudukan Penggugat yang hanya berdasarkan pelepasan hak atas tanah sengketa tanpa ditindak lanjuti dengan permohonan hak kepada Negara, kedudukan Penggugat belum menjadi pemilik tanah sengketa, (bandingkan dalam perkara a quo Para Penggugat melakukan ”penyerobotan” tanpa alas hak apapun);
- ”Kelima” bahwa pihak Tergugat masih mempunyai ”hak keperdataan” atas objek sengketa sesuai isi ”Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 42/ HGU/BPN/2002 tertanggal 29 November 2002” khususnya pada:
- Point Ketiga: ”menegaskan bahwa atas sebagian tanah-tanah perkebunan sebagaimana diuraikan dalam peta pada daftar Lampiran keputusan ini seluruhnya seluas 3.353.590 Ha yang terletak di Kecamatan Sunggal, Pancur Batu, Kutalim Baru, Tanjung Morawa, STM Hilir, Pagar Merbau, HamParan Perak, Percut Sei Tuan, Beringin, Labuhan Deli, Batang Kuis, Patumbak dan Perbaungan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara”;
- Keempat: ”Menyerahkan pengaturan, penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan Penggunaan tanah tersebut dalam Diktum ketiga keputusan ini kepada Gubernur Sumatera Utara untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku setelah memperoleh izin pelepasan asset dari menteri yang berwenang”;
Sehingga dapat disimpulkan bahwa dengan keharusan adanya izin dari Menteri BUMN ”artinya” PTPN.II sebagai unit usaha BUMN masih mempunyai hak keperdataan karena status tanah yang langsung dikuasai Negara berbeda dengan tanah Negara pada umumnya;
Keenam: ”Bahwa objek sengketa termasuk didalam areal tanah ex.PTPN.II seluas 227,54 Ha terletak di Desa Sena, Kebun Batang Kuis PTPN II (Persero) atau sekarang disebut Kebun Bandar Klippa PTPN.II (Persero) Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara yang merupakan ”bagian” dari tanah ex.PTPN.II tersebut dalam ”point ketiga” Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 42/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 November 2002;
Bahwa karenanya Penguasaan pihak Penggugat atas objek sengketa yang dilakukan dengan cara ”penyerobotan” yang kemudian dilegalkan oleh Kepala Desa dan Camat dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah, tanpa alas hak yang dapat dipertanggung jawabkan karena prosedur/tata cara peroleh hak/pemilikan hak atas tanah ex PTPN II a quo, adalah merupakan ”Perbuatan Melawan Hukum” karena tidak dilakukan sesuai prosedur sebagai mana diatur dalam perundang-undangan;
Bahwa dari pertimbangan sebagaimana terurai diatas, Majelis Peninjauan Kembali berkesimpulan Judex Facti (Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi) dan Judex Juris telah salah atau kekhilafan yang nyata dalam memutus perkara ini dan Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan menolak gugatan konvensi dan mengabulkan gugatan rekonvensi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, dengan tidak perlu mempertimbangan alasan-alasan peninjauan kembali lainnya menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Para Pemohon Peninjauan Kembali: 1. PT.PERKEBUNAN NUSANTARA II (PERSERO) TANJUNG MORAWA-MEDAN dan 2. DIREKTUR UTAMA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II (PERSERO) TANJUNG MORAWA tersebut dan membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor983 K/Pdt/2011 tanggal 2 Agustus 2011 serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa karena Para Termohon Peninjauan Kembali adalah pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar ongkos perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam peninjauan kembali;”
Bahwa adapun amar Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 439 PK/PDT/2012 tertanggal 14 November 2012 (Vide Bukti Baru (Novum) T.I,II dk/P.I,II dr- 35) adalah berbunyi yang dikutip sebagai berikut:
“MENGADILI:
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: 1. PT.PERKEBUNAN NUSANTARA II (PERSERO) TANJUNG MORAWA-MEDAN, 2.DIREKTUR UTAMA PT.PERKEBUNAN NUSANTARA II (PERSERO) TANJUNG MORAWA tersebut;
Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 983 K/Pdt/2011 tanggal 2 Agustus 2011 yang menolak dengan memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 259/Pdt/2010/PT-MDN tanggal 11 November 2010 yang menguatkan dengan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 124/Pdt.G/2009/PN-LP tanggal 16 Juni 2010;
MENGADILI KEMBALI
Dalam Konvensi;
Dalam Eksepsi:
- Menolak Eksepsi I dan Tergugat II;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi;
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat-Tergugat Rekonvensi adalah merupakan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad);
Menyatakan dalam hukum Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10/HGU/BPN/2004 tertanggal 6 Februari 2004 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara adalah sah secara hukum;
Menyatakan dalam hukum Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Utara tertanggal 21 April 2009 Nomor 570-528 Perihal Mohon Penjelasan yang ditujukan kepada Para Tergugat Rekonvensi I, II dan kawan-kawan adalah sah secara hukum;
Menyatakan dalam hukum tanah terperkara seluas + 227,545 Ha (lebih kurang dua ratus dua puluh tujuh koma lima ratus empat puluh lima hektar), yang terletak di Desa Sena Kebun Batang Kuis PTPN.II (Persero) sekarang disebut Kebun Bandar Klippa PTPN.II (Persero), Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan tanah PTPN II (Persero) (Areal Tanaman Kelapa Sawit Afdeling II Kebun Bandar Klippa PTPN II (Persero);
Sebelah Selatan berbatas dengan Pasar 13/Areal Tanaman Kelapa Sawit Afdeling III Kebun Bandar Klippa PTPN II (Persero);
Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Batang Kuis-Tanjung Morawa;
Sebelah Barat berbatas dengan Tanah PTPN II (Persero) (Areal Tanaman Kelapa Sawit Afdeling II Kebun Bandar Klippa PTPN II (Persero));
Adalah sah merupakan hak keperdataan dari Penggugat Rekonvensi sesuai diktum kedua dan ketiga dari Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10/HGU/BPN/2004 tertanggal 6 Februari 2004;
Menyatakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.44/DJA/1981 tertanggal 16 April 1981, dan Surat Keterangan tentang Kepemilikan Lahan Garapan Nomor SK.Global/044/3312/ 018/DS/1982 tertanggal 1 November 1982 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Sena dan Camat Kecamatan Batang Kuis atas nama Penggugat-Penggugat seluas + 227,545 (dua ratus dua puluh tujuh koma lima ratus empat puluh lima Hektar) dan surat-surat lain yang dijadikan oleh Tergugat-Tergugat Rekonvensi sebagai dasar untuk mengklaim tanah terperkara tersebut atau orang lain sepanjang menyangkut tanah terperkara tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Menghukum Para Termohon Peninjauan Kembali/Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk membayar ongkos perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);”
5. a. Putusan Pidana PK Mahkamah Agung RI Nomor141 PK/Pid.Sus/2010 tertanggal 24 Juni 2011 atas nama Terdakwa Ir.H.SUWANDI (Mantan Direktur Utama PTPN.II (Persero)) (Vide Bukti Baru (Novum) T.I,II dk/P.I,II dr-36).-
b. Bahwa adapun Judex Juris Putusan Pidana PK Mahkamah Agung RI Nomor 141 PK/Pid.Sus/2010 tertanggal 24 Juni 2011 atas nama Terdakwa Ir. H. Suwandi (Mantan Direktur Utama PTPN.II (Persero)) (Vide Bukti Baru (Novum) T.I,II dk/P.I,II dr-36) pada halaman 88 alinea 1 yang bersambung sampai dengan ke halaman 91, telah mempertimbangkan yang berbunyi dikutip sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
- Bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan;
- Bahwa sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP terdapat bukti-bukti baru (Novum) PK 1 sampai dengan 9 merupakan alasan kuat sebagaimana dimaksud oleh undang-undang;
- Bahwa dalam perkara a quo Terpidana/Pemohon Peninjauan Kembali didakwa melakukan tindak pidana Korupsi atas pelepasan tanah ex.HGU PTPN.II (Persero) seluas 78,16 Ha, yang terletak di Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang kepada Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah SHGU Nomor 1 Dagang Kerawang Tahun 1989 yang telah hapus masa berlakunya dan berakhirnya tanggal 9 Juni 2000;
- Bahwa Terpidana/Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama (maksudnya dengan 1. Drs. Sukardi, M.M, 2. Ir. Masdin Sipayung, 3. Indro Sukito, S.H dan 4. DR.R.M.Haji M.Suprianto) ;
- Bahwa bukti PK-1 dan PK-2 berupa Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1241/PID.B/2006/PN-LP tanggal 29 Maret 2007 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 747 K/PID.SUS/2008 tertanggal 28 Maret 2008 dalam perkara Korupsi atas nama Terdakwa: 1.Ir.Masdin Sipayung (Mantan Direktur SDM/Umum PT.PN II Persero) dan 2. Indro Suhito,SH (Kepala Urusan Agraria PT.PN II Persero). Bahwa kedua Terdakwa dalam putusan tersebut dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dibebaskan dari segala dakwaan;
- Bahwa Bukti PK-3 berupa Surat Ketetapan Nomor Pol.S.TAP/ 113.b/IV/2008 DitReskrim tertanggal 25 April 2008 tentang Penghentian Penyidikan atas nama Ir.Masdin Sipayung, Indro Suhito, S.H dan Drs. Sukardi, M.M (Kabag Akuntansi PT.PN.II Persero), peristiwa tersebut bukan tindak pidana sehingga penyidikan atas Tersangka dihentikan;
- Bahwa bukti PK-3 penyidikan terhadap pelepasan atas tanah seluas 32 ha, yang sama periodenya dengan pelepasan tanah seluas 78,16 Ha yang dituduhkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali, dimana hasil pelepasan tanah tersebut juga disetor ke kas PT.PN.II Persero ;
- Bahwa hal tersebut bertolak belakang dengan kasus terhadap Terpidana Pemohon Peninjuan Kembali yang dinyatakan terbukti “Korupsi secara bersama-sama”;
- Bahwa bukti PK-4, PK-5, PK-7, bahwa status tanah seluas 73,63 Ha sama dengan status tanah seluas 78,16 Ha yang menyangkut kasus Pemohon Peninjauan Kembali adalah sama-sama tanah yang langsung dikuasai negara, karena HGU-nya tidak diperpanjang lagi, tetapi tanah tersebut masih merupakan Hak Keperdataan dari PT.PN.II Persero;
- Bahwa bukti PK-6 yaitu Notulen Rapat Kasi Wilayah BPN Provinsi Sumatra Utara dan PT.PN.II Persero tanggal 6 Januari 2009, menyatakan bahwa areal tanah yang tidak diperpanjang HGU-nya masih tetap asset PT.PN.II Persero sampai terbit izin pelepasan asset dari Meneg BUMN;
- Bahwa tanah seluas 78,16 Ha masih tetap asset PT.PN.II;
- Bahwa bukti PK-8 putusan perkara perdata Nomor 22/Pdt.G/ 2006/PN-LP tertanggal 29 Maret 2007, perkara antara, Penggugat: DR.RM.H.M. Suprianto (Ketua YPNA) sebagai pembeli tanah seluas 78,16 Ha dengan Tergugat: PTPN.II Persero Cs (sebagai penjual);
Bahwa akta penyerahan hak atas tanah dengan ganti rugi Nomor 13 tanggal 16 November 2005 adalah sah;
- Bahwa putusan perkara perdata tersebut bertentangan dengan putusan perkara pidana atas nama Terpidana/Pemohon Peninjauan Kembali, dimana dalam putusan kasasi MA Nomor 798 K/PID.SUS/2008 tanggal 12 September 2008 Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;
- Bahwa Drs.Sukardi,MM oleh Pengadilan Tinggi Medan dinyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindakan pidana, dan melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, dan Permohonan Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum ditolak Mahkamah Agung (Perkara Nomor 1240/Pid.B/2006/PN-LP tanggal 28 Maret 2007 Jo Putusan Nomor 396/Pid/2007/PT.MDN tanggal 29 Oktober 2007 Jo Nomor Nomor611 K/PID.Sus/2008 tertanggal 7 Februari 2009 (bukti PK,10.11.12);
- Bahwa langkah-langkah yang dilakukan Terpidana sudah benar dan cukup hati-hati membentuk Tim Penaksir, mengajukan surat permohonan kepada Menteri BUMN dan seterusnya, termasuk adanya surat dari Menteri BUMN tanggal 18 Juni 2007 Nomor S.409/MBU/2007;
- Bahwa bukti PK-9 ternyata ada persetujuan dari Meneg BUMN dengan mengeluarkan surat persetujuan pelepasan aktiva milik PT.PN II tertanggal 30 Juni 2004 sehingga Terpidana/Pemohon Peninjauan Kembali mengalihkan tanah eks.PT.PN II seluas 78,16 ha kepada Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah dengan Ketuanya: Dr. R. M. H. M Suprianto;
- Bahwa dalam perkara a quo dimana Terpidana/Pemohon Peninjauan Kembali Ir. H. Suwandi didakwa bersama-sama dengan 1. Drs. Sukardi, M.M, 2. Ir. Masdin Sipayung, 3. Indro Suhito, S.H, namun Putusannya saling bertolak belakang/saling bertentangan;
- Bahwa Drs. Sukardi, M.M, dilepas dari segala tuntutan hukum, karena perbuatannya terbukti, tetapi tindakannya bukan merupakan tindak pidana;
- Bahwa Ir. Masdin Sipayung dan Indro Suhito, S.H dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 747 K/Pid.Sus/2008 tanggal 28 Maret 2008 diputus bebas;
- Bahwa berdasarkan alasan-alasan/pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan Peninjauan Kembali dari Terpidana Ir.H.Suwandi harus dikabulkan;
- Bahwa karena perbuatan yang didakwakan kepada Terpidana/ Pemohon Peninjauan Kembali telah terbukti, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus dilepas dari segala tuntutan hukum;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas permohonan peninjauan kembali harus dinyatakan dapat dibenarkan, oleh karena itu berdasarkan Pasal 263 ayat (2) huruf a Jo Pasal 266 ayat (2) huruf b angka 2 KUHAP terdapat cukup alasan untuk membatalkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 798 K/ PID.SUS/2008 tanggal 12 September 2008 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 397/PID/2007/PT-MDN tanggal 29 Oktober 2007 Jo Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1491/PID.B/2006/PN-LP tanggal 30 Maret 2007 dan Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara tersebut dengan amar seperti yang akan disebutkan dibawah ini;
Menimbang bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dikabulkan dan Terpidana dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara”;
c. Bahwa adapun amar Putusan Pidana PK Mahkamah Agung RI Nomor 141 PK/Pid.Sus/2010 tertanggal 24 Juni 2011 atas nama Terdakwa Ir. H. Suwandi (Mantan Direktur Utama PTPN.II (Persero)) (Vide Bukti Baru (Novum) T.I,II dk/P.I,II dr-36), adalah berbunyi yang dikutip sebagai berikut:
“M E NG A D I L I :
Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari: Ir.H.Suwandi tersebut;
Membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 798 K/ PID.SUS/2008 tanggal 12 September 2008 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 397/PID/2007/PT-MDN tanggal 29 Oktober 2007 Jo Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1491/PID.B/2006/ PN.LP tanggal 30 Maret 2007;
MENGADILI KEMBALI
- Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa Ir. H. Suwandi terbukti tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana;
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berapa:
1. 1 (satu) lembar asli Surat Menteri BUMN Nomor S-351/MBU/2004, tanggal 30 Juni 2004, perihal Persetujuan Pelepasan Aktiva Milik PTPN.II (Persero) yang ditujukan kepada Direksi PTPN II;
2. 3 (tiga) lembar asli surat Keputusan Direksi PTPN II Nomor II.0/Kpts/R.4/III/2005 tentang Pembentukan Panitia Penaksir Harga Jual Aktiva Tetap Non Produktif milik PTPN II berupa tanah seluas + 59 Ha yang terletak di kebun Tamora Desa Dagang Kerawang;
3. 1 (satu) lembar lampiran Surat Keputusan Direksi PTPN II Nomor II.0/Kpts/R.4/111/2005 tentang Pembentukan Panitia Penaksir Harga Jual Aktiva Tetap Non Produktif milik PTPN II berupa tanah seluas + 59 Ha yang terletak di kebun Tamora Desa Dagang Kerawang;
4. 3 (tiga) lembar asli Surat Perjanjian Pembayaran Nomor II.0/SP-V/01/2005 tanggal 10 Mei 2005 dan akta penyerahan hak atas tanah dengan nilai ganti rugi Nomor 13 tanggal 16 November 2005 oleh Notaris Ernawaty Lubis;
5. 1 (satu) lembar fotocopy bukti penyetoran dengan slip Nomor 226228 dan 226236 tanggal 14 November 2005 berupa pembayaran ganti rugi tanah eks HGU PTPN II senilai Rp10.475.000.000,00 dan Rp314.250.000,00;
6. 1 (satu) lembar asli Surat Sekretaris Kementerian Negara BUMN Nomor S-08/MBU.S/2006 tanggal 20 Januari 2006;
7. 2 (dua) berkas asli Surat Direksi PTPN II Nomor II.0/X/136/ IV/2004 tanggal 15 April 2004 hal Permohonan persetujuan penghapus bukuan areal lahan Kebun Tamora milik PTP Nusantara II yang diinvestasikan untuk Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah;
8. 5 (lima) lembar asli Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 42/HGU/BPN/2002 tentang Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara;
9. 6 (enam) lembar asli lampiran Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 42/HGU/BPN/2002 tentang Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara;
10. 2 (dua) lembar asli Surat Bupati Deli Serdang Nomor 539/5083 tanggal 23 Desember 2005, hal Penjelasan atas Pelepasan areal 78,16 Ha eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawang Tanjung Morawa;
11. 1 (satu) lembar asli Surat Direksi PTPN II Nomor II.0/X/ 176.A/V/2005 tanggal 9 Mei 2005 hal Penangguhan Surat Perintah Setor;
12. 1 (satu) lembar asli Surat Ketua Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah Nomor 55/YPNA/TM/V/2005 tanggal 4 Mei 2005 perihal Penangguhan Surat perintah Setor (SPS);
13. 1 (satu) lembar asli Surat Direksi PTPN II Nomor II.0/X/ 139/IV/2004 tanggal 12 April 2005 perihal Pelepasan areal eks HGU PTPN II Kebun Tamora di Desa Dagang Kerawang Kecamatan Tanjung Morawa;
14. 3 (tiga) lembar fotocopy Notulen Rapat Panitia Penaksir Harga Jual Aktiva Tetap Non Produktif milik PTPN II berupa tanah + 59 Ha yang terletak di kebun tamora Desa Dagang Kerawang Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang tanggal 23 Maret 2005;
15. 1 (satu) lembar asli Surat Komisaris PTPN II Nomor DK.PTPN II/V/2004-25 tanggal 17 Mei 2004;
16. 1 (satu) lembar asli Surat Direksi PTPN II Nomor II.0/X/136/ V/2005 tanggal 08 April 2005 perihal Pemberitahuan Pembayaran (Surat Perintah Setor/SPS);
17. 2 (dua) lembar asli Surat Gubernur Sumut Nomor 593/1941/ 2004 hal Pengaturan Pemanfaatan Tanah yang ditujukan kepada Menteri BUMN d/p Direktur PTPN II;
18. 1 (satu) lembar asli Surat Estimasi Harga/Nilai Ganti Rugi Asset;
19. 1 (satu) Examplar Sertifikat Hak Guna Usaha Asli Nomor 1/Dagang Kerawang;
20. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima tanggal 21 Mei 2003;
21. 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Sertifikat dari Ir. Dermawan kepada Drs.MM.Damanik selaku pegawai BPN Deli Serdang;
22. 1 (satu) lembar Peta Ukuran Nomor 73/1997; Terhadap bukti Surat yang asli dikembalikan kepada yang berhak dan terhadap bukti surat fotocopy tetap dilampirkan dalam berkas perkara, kecuali mengenai uang sejumlah Rp1.402.055.343,40.00 dikembalikan kepada Kas PTPN.II Tanjung Morawa;
Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara;”
6. a. Bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 01/PDT.G/ 2010/PN-BJ tertanggal 14 September 2010 Jo Nomor 143/PDT/ 2011/ PT-MDN tertanggal 15 Juni 2011 Jo Nomor 1088 K/PDT/2012 tertanggal 15 Januari 2013 (Vide Bukti Baru (Novum) T.I,II dk/P.I,II dr-37 sampai dengan Vide Bukti Baru (Novum) T.I,II dk/P.I,II dr-39) tersebut, PTPN.II (Persero) telah berperkara dengan Nyonya Ratna Delima Nasution/ Janda alm. T. Ferry Kurnia sebagai Penggugat, dan PTPN.II (Persero) adalah sebagai Tergugat I, Manager PT.Perkebunan Nusantara II (Persero) Kebun Sei Semayang adalah sebagai Tergugat II dengan objek gugatan adalah tanah seluas + 1.031,125 m² (lebih kurang seribu tiga puluh satu koma seratus dua puluh lima meter persegi) yang diatasnya berdiri bangunan rumah dinas PTPN.II (Persero) Kebun Sei Semayang dengan Inventaris Nomor 15.B type bangunan G-2 tahun pembuatan 1938 yang terletak di Kebun Sei Semayang PTPN.II (Persero) Jalan Soekarno Hatta Nomor 15.B Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai yang merupakan bahagian tanah seluas 0,36 Ha (nol koma tiga puluh enam hektar) adalah merupakan hak keperdataan PTPN.II (Persero), sesuai dengan Sertifikat HGU Nomor 2/Timbang Langkat tertanggal 20 November 1984, Peta Pendaftaran Nomor 90/1997 tertanggal 24 November 1997, dan dictum kedua dan ketiga dari Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 44/HGU/ BPN/2002 tertanggal 29 November 2002 tentang Penolakan Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kota Binjai Propinsi Sumatera Utara (Vide Bukti T.I,II dk/P I,II dr-1);
b. Bahwa objek dalam perkara Bukti Baru (Novum) T.I,II dk/P.I,II dr-37 sampai dengan Bukti Baru (Novum) T.I,II dk/P.I,II dr-39 adalah berperinggan (berbatas) dengan tanah yang diperkarakan dalam perkara a quo seluas + 645,30 m² (lebih kurang enam ratus empat puluh lima koma tiga puluh meter persegi) yang diatasnya berdiri bangunan rumah dinas PTPN II (Persero) Kebun Sei Semayang dengan inventaris Nomor 15 A type bangunan G-2 tahun pembuatan 1938 yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Nomor 15 A Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, yang juga merupakan hak keperdataan dari Pemohon Peninjauan Kembali I, dan bangunan rumah dinas terperkara adalah milik Pemohon Peninjauan Kembali I sesuai dengan Sertifikat HGU Nomor 2/Timbang Langkat tertanggal 20 November 1984, Peta Pendaftaran Nomor 90/1997 tertanggal 24 November 1997, dan dictum kedua dan ketiga dari Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 44/HGU/BPN/ 2002 tertanggal 29 November 2002 tentang Penolakan Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kota Binjai Propinsi Sumatera Utara (Vide Bukti T.I,II dk/P I,II dr-1);
c. Bahwa dalam amar Putusan perkara Nomor 01/PDT.G/2010/PN-BJ tertanggal 14 September 2010 Jo Nomor 143/PDT/2011/PT-MDN tertanggal 15 Juni 2011 Jo Nomor 1088 K/PDT/2012 tertanggal 15 Januari 2013 (Vide Bukti Baru (Novum) T.I,II dk/P.I,II dr-37 samapi dengan Vide Bukti Baru (Novum) T.I,II dk/P.I,II dr-39) tersebut, telah menolak gugatan Nyonya Ratna Delima Nasution/Janda alm. T. Ferry Kurnia (Penggugat) seluruhnya, akan tetapi dalam amar putusan perkara Nomor 02/PDT.G/2010/PN-BJ tertanggal 14 September 2010 Jo Nomor 142/PDT/2011/PT-MDN tertanggal 15 Juni 2011 Jo Nomor 998 K/PDT/2012 tertanggal 26 September 2013, telah mengabulkan gugatan Ir.Rahmat Surya Sembiring (Penggugat) untuk sebagian, padahal objek dalam perkara Nomor 01/PDT.G/2010/PN-BJ tertanggal 14 September 2010 Jo Nomor 143/PDT/2011/PT-MDN tertanggal 15 Juni 2011 Jo Nomor 1088 K/PDT/2012 tertanggal 15 Januari 2013 adalah berperinggan (berbatas) dengan objek perkara Nomor 02/PDT.G/2010/PN-BJ tertanggal 14 September 2010 Jo Nomor 142/PDT/2011/PT-MDN tertanggal 15 Juni 2011 Jo Nomor 998 K/PDT/2012 tertanggal 26 September 2013;
d. Bahwa adapun batas-batas tanah seluas + 645,30 m² (lebih kurang enam ratus empat puluh lima koma tiga puluh meter persegi) yang diatasnya berdiri bangunan rumah dinas PTPN II (Persero) Kebun Sei Semayang dengan inventaris Nomor 15 A type bangunan G-2 tahun pembuatan 1938 yang merupakan objek perkara Nomor 02/PDT.G/ 2010/PN-BJ tertanggal 14 September 2010 Jo Nomor 142/PDT/2011/ PT-MDN tertanggal 15 Juni 2011 Jo Nomor 998 K/PDT/2012 tertanggal 26 September 2013 adalah sebagai berikut:
Utara berbatas dengan Terminal Binjai ……………… 28,25 M;
Selatan berbatas dengan Ratna Delima Nasution ……28,25 M;
Timur berbatas dengan Jalan Terminal Binjai…………23,20 M;
Barat berbatas dengan Wilson Tarigan…………………23,20 M;
e. Bahwa adapun batas-batas tanah seluas + 1.052,70 m² (lebih kurang seribu lima puluh dua koma tujuh puluh meter persegi) yang diatasnya berdiri bangunan rumah dinas PTPN.II (Persero) Kebun Sei Semayang dengan Inventaris Nomor 15.B type bangunan G-2 tahun pembuatan 1938 yang merupakan objek perkara Nomor 01/PDT.G/ 2010/PN-BJ tertanggal 14 September 2010 Jo Nomor 143/PDT/2011/ PT-MDN tertanggal 15 Juni 2011 Jo Nomor 1088 K/PDT/2012 tertanggal 15 Januari 2013 (Vide Bukti Baru (Novum) T.I,II dk/P.I,II dr-37 samapi dengan Vide Bukti Baru (Novum) T.I,II dk/P.I,II dr-39) tersebut adalah sebagai berikut:
Utara berbatas dengan Rahmat Surya Sembiring …………….28,25 M;
Selatan berbatas dengan Jalan Besar Medan-Binjai/Sukarno Hatta 28,25 M;
Timur berbatas dengan Jalan Terminal Binjai………...............36,50 M;
Barat berbatas dengan Wilson Tarigan…..............................…36,50M;
f. Bahwa amar Putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 01/PDT.G/ 2010/PN-BJ tertanggal 14 September 2010 (Vide Bukti Baru (Novum) T.I,II dk/P.I,II dr-37) adalah berbunyi yang dikutip sebagai berikut:
“M E N G A D I L I:
A. Dalam Konvensi:
I. Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi dari Tergugat I dan II untuk seluruhnya;
II. Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum SK BPN Nomor 44/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 November 2002 khususnya untuk sebidang tanah seluas 0,36 Ha yang didalamnya termasuk tanah yang Penggugat tempati seluas + 1.019,59 m² dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Rahmad Surya Sembiring + 28,60 M;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Besar Medan-Binjai/Sukarno Hatta + 28, 60 M;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Terminal Binjai/ Stasiun + 34,60 M;
- Sebelah Barat berbatas dengan Wilson Tarigan + 36,70 M;
3. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menyurati Penggugat untuk mengosongkan rumah dan sebidang tanah yang Penggugat tempati sekalipun itu bukan milik Tergugat I lagi, adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merugikan Penggugat secara moril;
4. Menyatakan sah Penggugat menempati sebidang tanah seluas + 1.019,59 m² dan rumah seluas 288 m²;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi moril kepada Penggugat sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sebesar Rp1.454.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah) secara tanggung renteng;
B. Dalam Rekonvensi:
Menolak gugatan Penggugat I dan II dalam Rekonvensi/ Tergugat I dan II dalam Konvensi untuk seluruhnya”;
7. a. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 143/PDT/2011/PT-MDN tertanggal 15 Juni 2011 (Vide Bukti Baru (Novum) T.I,II dk/P.I,II dr-38);
Bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 01/PDT.G/ 2010/PN-BJ tertanggal 14 September 2010 (Vide Bukti Baru (Novum) T.I,II dk/P.I,II dr-37) diatas, Tergugat I,II telah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Medan sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor143/PDT/2011/PT-MDN tertanggal 15 Juni 2011 (Vide Bukti Baru (Novum) T.I,II dk/P.I,II dr-38);
b. Bahwa adapun amar Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 143/PDT/2011/PT-MDN tertanggal 15 Juni 2011 (Vide Bukti Baru (Novum) T.I,II dk/P.I,II dr-38) adalah berbunyi yang dikutip sebagai berikut:
“M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari kuasa hukum Tergugat I/ Pembanding I dan Tergugat II/Pembanding II tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Binjai tanggal 14 September 2010 Nomor 01/Pdt.G/2010/PN-BJ yang dimohonkan banding;
- Menghukum Tergugat I/Pembanding I dan Tergugat II/Pembanding II untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);”
8. a. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1088 K/PDT/2012 tertanggal 15 Januari 2013 (Vide Bukti Baru (Novum) T.I,II dk/P.I,II dr- 39);
Bahwa atas Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 143/PDT/ 2011/PT-MDN tertanggal 15 Juni 2011 (Vide Bukti Baru (Novum) T.I,II dk/P.I,II dr-38) diatas, Tergugat I,II telah menyatakan Kasasi ke Mahkamah Agung RI sesuai dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1088 K/PDT/2012 tertanggal 15 Januari 2013 (Vide Bukti Baru (Novum) T.I,II dk/P.I,II dr- 39);
b. Bahwa adapun amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1088 K/PDT/2012 tertanggal 15 Januari 2013 (Vide Bukti Baru (Novum) T.I,II dk/P.I,II dr- 39), adalah berbunyi yang dikutip sebagai berikut:
“M E N G A D I L I :
Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. PT.PERKEBUNAN NUSANTARA II (PERSERO) dan 2. PJS MANAGER PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II (PERSERO) Kebun Sei Semayang tersebut:
MENGADILI SENDIRI:
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 143/PDT/ 2011/PT-MDN tanggal 15 Juni 2011 yang telah menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 01/PDT.G/2010/PN.BJ tanggal 14 September 2010;
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi dari Tergugat-I dan -II untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi:
Menolak gugatan Penggugat-I dan -II Dalam Rekonvensi/Tergugat-I/dan -II dan Dalam Konvensi untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar ongkos perkara dalam semua tingkatan peradilan yang dalam tingkat kasasi ini yang ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)“;
- Bahwa melalui Bukti Baru (Novum) T.I,II dk/P.I,II dr-32 sampai dengan Bukti Baru (Novum) T.I,II dk/P.I,II dr-36 tersebut di atas, telah terbukti walaupun hak guna usaha Pemohon Peninjauan Kembali I, tidak diberikan sesuai dengan bagian memutuskan point kedua dan ketiga dari Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10/HGU/ BPN/2004 tertanggal 6 Februari 2004, tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera dan juga yang tidak diperpanjang sesuai dengan bagian memutuskan point ketiga dan keempat dari Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 42/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 November 2002 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara (Vide Bukti T.I,II dk/P.I,II dr-2) tersebut, atas tanah-tanah yang diuraikan diatas, akan tetapi telah mengakui hak keperdataan Pemohon Peninjauan Kembali I,II diatas tanah-tanah tersebut, maka secara hukum walaupun HGU Pemohon Peninjauan Kembali I, ditolak atas tanah seluas + 763,2 m² (lebih kurang tujuh ratus enam puluh tiga koma dua meter persegi) yang diatasnya berdiri bangunan rumah dinas PTPN.II (Persero) Kebun Sei Semayang dengan Inventaris Nomor 15.A type bangunan G-2 tahun pembuatan 1938 yang terletak di Kebun Sei Semayang PTPN.II (Persero) Jalan Soekarno Hatta Nomor 15.A Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai yang merupakan bagian tanah seluas 0,36 Ha (nol koma tiga puluh enam hektar) jelas tanah tersebut masih merupakan hak keperdataan Pemohon Peninjauan Kembali I, karena sampai sekarang belum ada izin pelepasan asset dari menteri yang berwenang, dan Gubernur Sumatera Utara belum ada mengeluarkan izin Pengaturan, Penguasaan Pemilikan, Pemanfaatan, dan Penggunaan atas tanah tersebut, sebagaimana diuraikan pada bagian memutuskan dalam point kedua dan ketiga dari Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 44/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 November 2002, tentang Penolakan Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kota Binjai Propinsi Sumatera Utara (Vide Bukti T.I,II dk/P I,II dr-1) telah menjelaskan yang bunyinya dikutip sebagai berikut:
Point Ke Dua;
“Menegaskan bahwa tanah perkebunan sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama dan diuraikan dalam peta pendaftaran tanggal 24 November 1997 Nomor 90/1997 seluas 238,5200 Ha sebagaimana tersebut dalam Diktum Pertama Keputusan ini yang terletak di Kecamatan Binjai Utara, dan Binjai Timur, Kota Binjai, Propinsi Sumatera Utara menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara”;
Point Ke Tiga;
“Menyerahkan pengaturan penguasaan, pemilikan, pemanfaatan dan penggunaan tanah tersebut dalam dictum Kedua Keputusan ini kepada Gubernur Sumatera Utara untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku setelah memperoleh izin pelepasan asset dari Menteri yang berwenang.”;
Bahwa demikian juga melalui Bukti Baru (Novum) T.I,II dk/P.I,II dr-37 sampai dengan Bukti Baru (Novum) T.I,II dk/P.I,II dr-39 tersebut diatas, telah terbukti bahwa tanah seluas + 1.031,125 m² (lebih kurang seribu tiga puluh satu koma seratus dua puluh lima meter persegi) yang diatasnya berdiri bangunan rumah dinas PTPN.II (Persero) Kebun Sei Semayang dengan Inventaris Nomor 15.B type bangunan G-2 tahun pembuatan 1938 yang terletak di Kebun Sei Semayang PTPN.II (Persero) Jalan Soekarno Hatta Nomor 15.B Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai yang merupakan objek gugatan dalam Bukti Baru (Novum) T.I,II dk/P.I,II dr-37 sampai dengan Bukti Baru (Novum) T.I,II dk/P.I,II dr- 39 dengan tanah terperkara dalam perkara ini yaitu tanah seluas + 763,2 m² (lebih kurang tujuh ratus enam puluh tiga koma dua meter persegi) yang diatasnya berdiri bangunan rumah dinas PTPN.II (Persero) Kebun Sei Semayang dengan Inventaris Nomor15.A type bangunan G-2 tahun pembuatan 1938 yang terletak di Kebun Sei Semayang PTPN.II (Persero) Jalan Soekarno Hatta Nomor15.A Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai yang merupakan objek gugatan dalam perkara Nomor02/Pdt.G/2010/PN-BJ tertanggal 14 September 2010 jo Nomor142/ PDT/2011/PT-MDN tertanggal 15 Juni 2011 Jo Nomor998 K /PDT/2012 tertanggal 26 September 2013, adalah berperinggan (berbatas) yang alas hak keperdataannya adalah sama yaitu Sertifikat HGU Nomor 2/Timbang langkat tertanggal 20 November 1984, Peta Pendaftaran Nomor 90/1997 tertanggal 24 November 1997 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 44/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 November 2002, (Vide Bukti T.I,II dk/P I,II dr-1) dimana dalam amar Bukti Baru (Novum) T.I,II dk/P.I,II dr-39 tersebut telah menolak gugatan Penggugat (Ny. Ratna Delima Nasution/Janda alm. T. Ferry Kurnia) untuk seluruhnya, dengan demikian seharusnya Majelis Hakim Mahkamah Agung RI dalam putusannya Nomor 998 K/PDT/ 2012 tertanggal 26 September 2013 tersebut harus menolak gugatan Termohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
Berdasarkan uraian-uraian Pemohon Peninjauan Kembali I, II tersebut di atas, mohon kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung RI untuk sudi kiranya membatalkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 998 K/PDT/2012 tertanggal 26 September 2013 tersebut, dalam pemeriksaan peninjauan Kembali ini dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali I, II, seraya menolak gugatan Termohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
C. Tentang Suatu Putusan Terdapat Suatu Kekhilafan Hakim Atau Suatu Kekeliruan Yang Nyata; .
- Bahwa apa yang telah diuraikan pada bagian tentang Bukti Baru (Novum), dan tentang pembahasan atas bukti-bukti baru (novum), tersebut diatas, untuk tidak mengulang-ulanginya lagi, mohon dianggap telah turut dimasukkan pada bagian uraian tentang suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;
- Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali I, II meneliti dan membaca seluruh pertimbangan hukum dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut dan setelah dikaitkan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ternyata telah terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dari Majelis Hakim Agung Pada Mahkamah Agung dalam mengadili dan memutus perkara ini untuk tingkat kasasi;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali I,II menolak serta keberatan terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 998 K/PDT/2012 tertanggal 26 September 2013 tersebut sepanjang terhadap Judex Juris, amar putusan dalam eksepsi, dalam pokok perkara, dan dalam rekonvensi, karena Judex Juris dan amar putusan tersebut telah mengandung suatu Putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, dengan alasan sebagai berikut:
I. Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Tentang pihak tergugat yang kurang lengkap:
Bahwa sesuai dengan Sertifikat HGU Nomor 2/Timbang Langkat tertanggal 20 November 1984 atas nama PPN.Tembakau Deli Sumatera Utara (PTP.IX) dimana PTP.IX telah merger dengan PTP.II menjadi PTPN.II (Persero), Peta Pendaftaran Nomor 90/1997 tertanggal 24 November 1997, dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 44/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 November 2002 Tentang Penolakan Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha Atas Tanah Terletak di Kota Binjai Propinsi Sumatera Utara (Vide Bukti T.I,II dk/P.I,II dr-1), Pemohon Peninjauan Kembali I, adalah Pemegang hak keperdataan yang sah atas tanah seluas 0,36 Ha (nol koma tiga puluh enam hektar) yang terletak dahulu disebut Kebun Timbang Langkat 2, sekarang disebut Kebun Sei Semayang PTPN.II (Persero) Jalan Soekarno Hatta Nomor15.A Kelurahan Timbang Langkat, dahulu disebut Kecamatan Binjai Selatan, sekarang disebut Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, yang didalamnya termasuk tanah seluas ± 645,30 m² (kurang lebih enam ratus empat puluh lima koma tiga puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam gugatannya yang diatasnya berdiri bangunan rumah dinas PTPN.II (Persero) Kebun Sei Semayang dengan Inventaris Nomor 15.A type bangunan G-2 tahun pembuatan 1938;
Bahwa oleh karena Badan Pertanahan telah menerbitkan, Sertifikat HGU Nomor 2/Timbang Langkat tertanggal 20 November 1984, Peta Pendaftaran Nomor 90/1997 tertanggal 24 November 1997, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Pusat telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 44/HGU/ BPN/2002 tertanggal 29 November 2002 (Vide Bukti T.I,II dk/P.I,II dr-1) diatas tanah seluas 0,36 Ha (nol koma tiga puluh enam hektar) yang terletak di Kebun Sei Semayang PTPN.II (Persero) Jalan Soekarno Hatta Nomor15.A Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, yang didalamnya termasuk tanah seluas ± 645,30 m² (kurang lebih enam ratus empat puluh lima koma tiga puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam gugatannya yang diatasnya berdiri bangunan rumah dinas PTPN.II (Persero) Kebun Sei Semayang dengan Inventaris Nomor15.A type bangunan G-2 tahun pembuatan 1938, maka dalam perkara ini seharusnya Termohon Peninjauan Kembali mengikut sertakan Badan Pertanahan, sebagai pihak Tergugat dalam perkara ini;
Bahwa oleh karena dalam gugatan Termohon Peninjauan Kembali, tidak mengikut sertakan Badan Pertanahan sebagai pihak Tergugat dalam perkara ini, maka jelaslah Pihak Tergugat dalam perkara ini adalah kurang lengkap;
Tentang kedudukan Tergugat II yang tidak sempurna;
Bahwa dalam gugatan Termohon Peninjauan Kembali pada halaman 1 telah menggugat Pemohon Peninjauan Kembali II dengan penulisan sebagai berikut:
“Ir. H. Tambah Karo-Karo, MM (ic. Direktur SDM/Umum PTPN II, dengan alamat di Jalan Besar Medan-Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang ..... selanjutnya disebut Tergugat-II:”
Bahwa berdasarkan uraian diatas jelas kedudukan Pemohon Peninjauan Kembali II dalam perkara ini adalah secara pribadi, bukanlah mewakili kepentingan Perusahaan PTPN.II (Persero), sedangkan secara Pribadi Pemohon Peninjauan Kembali II tidak ada hubungan hukum dengan tanah seluas ± 645,30 m² (kurang lebih enam ratus empat puluh lima koma tiga puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam gugatannya, yang diatasnya berdiri bangunan rumah dinas PTPN.II (Persero) Kebun Sei Semayang dengan Inventaris Nomor 15.A type bangunan G-2 tahun pembuatan 1938;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali dalam gugatannya telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Peninjauan Kembali II secara pribadi, bukan mewakili kepentingan Perusahaan PTPN.II (Persero), maka jelaslah kedudukan Pemohon Peninjauan Kembali II dalam perkara ini adalah tidak sempurna;
Tentang gugatan Penggugat yang kabur (obscuur libel);
Bahwa dalam positum gugatan Termohon Peninjauan Kembali pada halaman 1 alinea terakhir ada menyatakan yang dikutip sebagai berikut:
“Bahwa adapun batas-batas tanah yang Penggugat tempati dan kuasai saat sekarang sebagai berikut :
Utara berbatas dengan Terminal Binjai ……………… 28,25 M;
Selatan berbatas dengan Ratna Delima Nasution ……28,25 M;
Timur berbatas dengan Jalan Terminal Binjai…………23,20 M;
Barat berbatas dengan Wilson Tarigan……………23,20 M … dst”;
Bahwa dalam petitum gugatan Termohon Peninjauan Kembali pada halaman 3 petitum point 3 ada menyatakan yang dikutip sebagai berikut :
“…Dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara berbatas dengan Terminal Binjai…………………… 28,25 M;
Selatan berbatas dengan Ratna Delima Nasution…………28,25 M;
Timur berbatas dengan Jalan Terminal Binjai.……………23,20 M;
Selatan berbatas dengan Wilson Tarigan………………… 23,20 M;
Bahwa batas-batas tanah yang digugat Termohon Peninjauan Kembali di dalam positum gugatan adalah berbeda dengan batas-batas pada petitum gugatan Termohon Peninjauan Kembali, maka jelas gugatan Termohon Peninjauan Kembali adalah kabur (obscuur libel);
Bahwa dalam positum gugatan menyatakan luas tanah terperkara adalah seluas ± 645,30 m² (kurang lebih enam ratus empat puluh lima koma tiga puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam gugatannya akan tetapi setelah dihitung dari ukuran batas-batas tanah yang diuraikan Termohon Peninjauan Kembali dalam gugatannya maka luas yang didapat adalah seluas ± 655,4 m² (kurang lebih enam ratus lima puluh lima koma empat meter persegi);
Bahwa oleh karena luas tanah terperkara yang diuraikan Termohon Peninjauan Kembali adalah bertentangan dan tidak sama dengan luas tanah berdasarkan batas-batas tanah dalam gugatan Termohon Peninjauan Kembali maka jelas gugatan Termohon Peninjauan Kembali adalah kabur (obscuur libel);
Berdasarkan uraian-uraian Pemohon Peninjauan Kembali I, II tersebut di atas, mohon kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung RI, agar sudi kiranya membatalkan Putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 998 K/PDT/2012 tertanggal 26 September 2013 yang membenarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 142/PDT/2011/PT-MDN tertanggal 15 Juni 2011 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 02/Pdt.G/ 2010/PN.BJ tertanggal 14 September 2010 yang menolak eksepsi dari Pemohon Peninjauan Kembali I, II dengan menyatakan gugatan Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat diterima (niet ontvanklijk verklaard);
II. Dalam Pokok Perkara:
1. Bahwa Judex Juris Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI dalam Putusannya Nomor 998 K/Pdt/2012 tertanggal 26 September 2013 yang telah membenarkan Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan dalam Putusannya Nomor 142/ PDT/2011/PT-MDN tertanggal 15 Juni 2011 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Binjai tanggal 14 September 2010 Nomor 02/PDT.G/2010/PN-BJ, jelas adalah Judex Juris yang mengandung suatu putusan terdapat satu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata karena Judex Juris tersebut tidak ada mempertimbangkan bukti-bukti yang dimajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali I, II dalam mengadili dan memutus perkara ini padahal secara hukum berdasarkan bukti-bukti yang dimajukan Pemohon Peninjauan Kembali I, II telah terbukti bahwa tanah terperkara adalah merupakan hak keperdataan dari Pemohon Peninjauan Kembali I dan bangunan rumah dinas terperkara adalah milik Pemohon Peninjauan Kembali I dengan alasan sebagai berikut:
a. Bahwa dalam dictum kedua dan ketiga dari Bukti T.I, II dk /P.I,II dr-1 (Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 44/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 November 2002) dan Point 3 dari daftar Lampiran Bukti T.I, II dk/P.I, II dr-1, telah membuktikan bahwa tanah terperkara adalah merupakan hak keperdataan Pemohon Peninjauan Kembali I, dan bangunan rumah dinas terperkara adalah milik Pemohon Peninjauan Kembali I;
b. Bahwa berdasarkan Nomor Urut 1551 dari Bukti T.I, II dk/P.I,II dr-20 (Data-Data Pengecekan Inventaris Bangunan Rumah & Bangunan Perusahaan Kebun Sei Semayang bulan Desember 2009) telah membuktikan bahwa tanah terperkara/bangunan rumah dinas masih terdaftar sebagai asset dari Pemohon Peninjauan Kembali I yang ditempati Termohon Peninjauan Kembali, dan hal ini telah didukung oleh Bukti T.I, II dk/P.I,II dr-8 (Surat Pemohon Peninjauan Kembali I tertanggal 2 Desember 2009 Nomor II.10/P/R.139/XII/2009 hal Surat Peringatan I (Pertama) yang ditujukan kepada Termohon Peninjauan Kembali), Bukti T.I,II dk/P.I,II dr-9 (Surat Pemohon Peninjauan Kembali I tertanggal 14 Desember 2009 Nomor II.10/P/R.147/ XII/2009 hal Surat Peringatan II (dua) yang ditujukan kepada Termohon Peninjauan Kembali), Bukti T.I,II dk/P.I,II dr-10 (Surat Pemohon Peninjauan Kembali I tertanggal 31 Desember 2009 Nomor II.10/P/R.162/XII/2009 hal Surat Peringatan III (ketiga) yang ditujukan kepada Termohon Peninjauan Kembali), Bukti T.I, II dk/P.I,II dr-12 (Surat Pemohon Peninjauan Kembali I tertanggal 25 Februari 2010 Nomor II.10/P/R.30/II/2010 hal “Skorsing” yang ditujukan kepada Termohon Peninjauan Kembali), Bukti T.I, II dk/P.I, II dr-22 (Surat Manajer PTPN.II (Persero) Kebun Sei Semayang tertanggal 20 Agustus 2008 Nomor II.SSM/X/80/VIII/ 2008 hal pengosongan Rumah Dinas yang ditujukan kepada Termohon Peninjauan Kembali), Bukti T.I, II dk /P.I,II dr-23 (Surat Manajer PTPN.II (Persero) Kebun Sei Semayang tertanggal 23 Oktober 2009 Nomor II.SSM/X/110/X/2009 hal pengosongan Rumah Dinas yang ditujukan kepada Termohon Peninjauan Kembali), dan juga Bukti T.I, II dk /P.I, II dr-24 (Surat Manajer PTPN.II (Persero) Kebun Sei Semayang tertanggal 12 Januari 2009 Nomor II.SSM/X/03/I/2009 hal Perintah tegas pengosongan Rumah Dinas yang ditujukan kepada Termohon Peninjauan Kembali);
c. Bahwa melalui Dictum ketiga dan keempat dari Bukti T.I, II dk/ P.I,II dr-2 (Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 42/ HGU/BPN/2002 tertanggal 29 November 2002) dan point 29 dari daftar lampiran dari Bukti T.I, II dk/P.I,II dr-2 telah membuktikan bahwa tanah yang dikuasai PTPN II (Persero) yang tidak diperpanjang HGUnya, termasuk tanah seluas 78,16 Ha (tujuh puluh delapan koma enam belas hektar) yang terletak di Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara adalah merupakan hak keperdataan PTPN II (Persero) dimana tanah tersebut telah dilepas oleh PTPN II (Persero) kepada Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah setelah ada izin peruntukan dari Gubernur Sumatera Utara dan izin pelepasan asset dari Menteri BUMN;
d. Bahwa sesuai dengan Bukti T.I, II dk/P.I,II dr-3 (Putusan Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam Nomor 22/PDT.G/ 2006/PN-LP tertanggal 29 Maret 2007) telah menyatakan serta menetapkan sah dan berkekuatan hukum Akta Penyerahan Hak atas Tanah dengan Ganti Rugi Nomor 13 tanggal 16 November 2005 antara Penggugat (DR. RM. H. M. Suprianto) dengan T.I (PT Perkebunan Nusantara II (Persero)) yang dibuat di hadapan Ernawati Lubis, S.H, Notaris di Medan, maka secara hukum walaupun Hak Guna Usaha PTPN II (Persero) telah berakhir diatas tanah seluas 78,16 Ha tersebut, akan tetapi berdasarkan dictum ketiga dan keempat dari Bukti T.I.II dk/P I.II dr -2 tersebut, jelas tanah seluas 78,16 Ha adalah merupakan hak keperdataan PTPN.II (Persero), dimana tanah tersebut telah dilepas oleh PTPN.II (Persero) kepada Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah setelah ada izin peruntukan dari Gubernur Sumatera Utara dan izin pelepasan asset dari Menteri BUMN;
e. Bahwa melalui Bukti T.I, II dk /P.I,II dr-4 (Putusan Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam Nomor 27/PDT.G/2007/PN.LP tertanggal 25 Juni 2008) telah menjelaskan yang menjadi objek gugatan dalam perkara tersebut adalah tanah seluas 759 m2 (tujuh ratus lima puluh sembilan meter persegi), dimana tanah seluas 759 m2 (tujuh ratus lima puluh sembilan meter persegi) tersebut adalah merupakan bagian dari tanah seluas 78,16 Ha (tujuh puluh delapan koma enam belas hektar), sebagaimana diuraikan dalam Bukti T.I.II dk/P I.II dr -2 dan Bukti T.I.II dk/P I.II dr-3, dimana dalam amarnya telah menyatakan gugatan Penggugat (Semangat Sembiring) tidak dapat diterima, maka secara hukum walaupun Hak Guna Usaha PTPN II (Persero) telah berakhir diatas tanah seluas 78,16 Ha tersebut, akan tetapi berdasarkan dictum ketiga dan keempat dari Bukti T.I.II dk/P I.II dr -2 tersebut, jelas tanah seluas 78,16 Ha adalah merupakan hak keperdataan PTPN.II (Persero), dimana tanah tersebut telah dilepas oleh PTPN.II (Persero) kepada Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah setelah ada izin peruntukan dari Gubernur Sumatera Utara dan izin pelepasan asset dari Menteri BUMN;
f. Bahwa berdasarkan Bukti T.I, II dk/P.I,II dr-5 (Putusan Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam Nomor 37/PDT.G/ PLW/VZT/2007/PN-LP tertanggal 26 November 2008) dimana dalam amar putusan tersebut telah menyatakan gugatan perlawanan dari Pelawan-Pelawan (Drs. Dohar P.H Pasaribu, M.M, dkk) yang merupakan Karyawan dan Pensiunan PTPN.II (Persero)) tidak dapat diterima, dan adapun yang menjadi objek perkara dalam perkara tersebut adalah tanah seluas 8,82 Ha (delapan koma delapan puluh dua hektar) beserta bangunan rumah dinas PTPN II (Persero) yang merupakan bagian dari tanah seluas 78,16 Ha (tujuh puluh delapan koma enam belas hektar), yang terletak di Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, maka secara hukum walaupun Hak Guna Usaha PTPN II (Persero) telah berakhir diatas tanah seluas 78,16 Ha tersebut, akan tetapi berdasarkan dictum ketiga dan keempat dari Bukti T.I.II dk/P I.II dr -2 tersebut, jelas tanah seluas 78,16 Ha adalah merupakan hak keperdataan PTPN.II (Persero), dimana tanah tersebut telah dilepas oleh PTPN.II (Persero) kepada Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah setelah ada izin peruntukan dari Gubernur Sumatera Utara dan izin pelepasan asset dari Menteri BUMN;
g. Bahwa sesuai dengan Bukti T.I, II dk/P.I, II dr-18 (Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara tertanggal 27 Januari 2009 Nomor 500-105.1 Perihal Laporan Langkah Percepatan penyelesaian tindak lanjut SK HGU PTPN.II Nomor 42, 43 dan Nomor 44/HGU BPN 2002, dan Nomor 10/HGU BPN 2004, atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat dan Kota Binjai, Propinsi Sumatera Utara yang ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia) dan Bukti T.I, II dk/P.I, II dr-19 (Notulen Rapat Kanwil BPN Propinsi Sumatera Utara dan PTPN.II tanggal 6 Januari 2008 dengan pokok bahasan yaitu pembahasan penyelesaian tindak lanjut Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 42/HGU BPN 2002, Nomor 43/HGU BPN 2002, dan Nomor 44/HGU BPN 2002, masing-masing tanggal 29 November 2002 dan Nomor 10/HGU BPN 2004, tanggal 6 Februari 2004 mengenai Pemberian/Perpanjangan Jangka Waktu HGU PTPN II), dimana melalui Bukti ini bahwa tanah yang tercantum dalam Bukti T.I.II dk/P.I, II dr-1 tersebut di atas, telah terbukti bahwa terhadap tanah yang sudah diselesaikan pendaftarannya maupun terhadap tanah yang tidak diperpanjang lagi HGUnya menjadi tanggung jawab pihak PTPN II untuk mengamankannya sesuai dengan kewajibannya sebagai pemegang hak dan juga sebagai pemegang/pengguna asset;
h. Bahwa berdasarkan Bukti T.I, II dk/P.I,II dr-21 (Surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor S.409/MBU/2007 tertanggal 18 Juni 2007 hal. Penggunaan hasil ganti rugi pelepasan asset eks HGU Kebun Tamora PT. Perkebunan Nusantara II (Persero) yang ditujukan kepada Direktur Utama PTPN.II (Persero) Ir. H. Suwandi) telah membuktikan bahwa pelepasan tanah seluas 78,16 Ha (tujuh puluh delapan koma enam belas hektar) yang diuraikan dalam Bukti T.I, II dk /P.I,II dr-2 sampai dengan Bukti T.I, II dk/P.I,II dr-5 adalah sah secara hukum;
i. Bahwa melalui Bukti T.I, II dk/P.I,II dr-27 sampai dengan Bukti T.I, II dk/P.I,II dr-29 (Putusan Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam Nomor 365/PID.K/2004/PN.LP tertanggal 12 Januari 2005 Jo Putusan Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Medan Nomor 126/PID/2005/PT-MDN tertanggal 11 Juli 2005 Jo Putusan Pidana Korupsi Mahkamah Agung RI Nomor441 K/PID/2006 tertanggal 10 Agustus 2006 an. Terdakwa Ir. Madison Silitonga, ME) telah menjelaskan yang didakwakan dalam Bukti T.I, II dk /P.I,II dr-27 sampai dengan Bukti T.I, II dk/P.I,II dr-29 adalah tentang adanya tindak pidana korupsi atas pembayaran ganti rugi tanah 9 (sembilan) persil dengan luas 77.075 m² (tujuh puluh tujuh ribu tujuh puluh lima meter persegi) dari Terdakwa Ir. Madison Silitonga, ME kepada R.Markasan, dimana tanah seluas 77.075 m² (tujuh puluh tujuh ribu tujuh puluh lima meter persegi) tersebut adalah merupakan bagian dari tanah seluas 387,30 Ha (tiga ratus delapan puluh tujuh koma tiga puluh hektar) yang terletak di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara yang merupakan areal HGU PTPN.II (Persero) sesuai dengan Sertifikat HGU Nomor 1/Desa Marindal I tertanggal 16 Januari 1985 yang telah berakhir pada tanggal 9 Juni 2000 sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 42/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 November 2002 (Bukti TI,II dk/P.I,II dr-2), dimana walaupun Hak Guna Usaha atas tanah tersebut tidak diperpanjang HGU-nya sesuai dengan lampiran Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 42/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 November 2002 tentang Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha atas Tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara, dimana dalam lampiran nomor urut ke 35 bahwa tanah tersebut tidak diperpanjang HGU nya, akan tetapi PTPN.II (Persero) masih berhak atas tanah tersebut, karena sampai saat ini belum ada izin pelepasan asset atas tanah tersebut dari Menteri Yang berwenang yaitu Menteri Badan Usaha Milik Negara dan juga Gubernur Sumatera Utara belum ada mengeluarkan pengaturan, penguasaan, pemilikan, pemanfaatan dan penggunaan atas tanah tersebut dengan kata lain sepanjang belum adanya surat peruntukan, pengaturan, penguasaan, pemilikan, pemanfaatan dan penggunaan atas tanah tersebut dari Gubernur Sumatera Utara, maka tanah tersebut adalah masih merupakan hak keperdataan PTPN.II (Persero);
j. Bahwa berdasarkan Bukti T.I, II dk/P.I,II dr-30 dan Bukti T.I, II dk/P.I,II dr-31 (Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 2403 K/PDT/2004 tertanggal 2 Agustus 2005 Jo Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 517 PK/PDT/2007 tertanggal 24 Juni 2009) telah menjelaskan bahwa dalam perkara Bukti T.I, II dk/P.I,II dr-30 dan Bukti T.I, II dk/P.I,II dr-31 tersebut PTPN.II (Persero) telah berperkara dengan Abu Bakar sebagai Penggugat dan Direktur PTPN.II (Persero) adalah sebagai Tergugat I dan Administratur PT.Perkebunan Nusantara II (Persero) Kebun Bekala Mariendal dahulu disebut Administratur PT.Perkebunan Nusantara II (Persero) Kebun Mariendal sebagai Tergugat II dengan obyek gugatan adalah tanah seluas 6.300 m² (enam ribu tiga ratus meter persegi) yang terletak di Desa Mariendal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara adalah merupakan hak keperdataan PTPN.II (Persero) sesuai dengan Sertifikat HGU Nomor1/Desa Mariendal I tertanggal 16 Januari 1985 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 42/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 November 2002 (Vide Bukti T I,II dk/P I, II dr-2) yang tidak diperpanjang HGUnya, jadi walaupun tanah seluas 6.300 m² (enam ribu tiga ratus meter persegi) yang tidak diperpanjang HGUnya akan tetapi berdasarkan dictum ketiga dan keempat dari Bukti T I, II dk/P I, II dr-2 tersebut, jelas tanah seluas 6.300 m² (enam ribu tiga ratus meter persegi) adalah merupakan hak keperdataan PTPN.II (Persero) dimana dalam amar Putusan Bukti T.I, II dk/P.I,II dr-30 dan Bukti T.I, II dk/P.I, II dr-31 tersebut telah mengakui hak keperdataan PTPN.II (Persero) diatas tanah seluas 6.300 m² (enam ribu tiga ratus meter persegi) tersebut walaupun tidak diperpanjang HGUnya;
2. Bahwa dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 998 K/PDT/2012 tertanggal 26 September 2013 tersebut dalam Judex Juris Majelis Hakim Mahkamah Agung RI tersebut terdapat dissenting opinion (beda pendapat) karena Hakim Ketua Majelis H. Djafni Djamal, S.H.,M.H telah menyatakan beda pendapat (dissenting opinion) sebagaimana diuraikan dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 998 K/PDT/2012 tertanggal 26 September 2013 pada halaman 49 alinea 2 sampai dengan 4 yang bunyinya dikutip sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa namun demikian Ketua Majelis H. Djafni Djamal S.H.,M.H., menyatakan beda pendapat (dissenting opinion) dengan mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut:
Terlepas dari alasan kasasi tersebut, putusan Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Binjai, salah dalam menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti berpendapat bahwa Penggugat mempunyai alas hak yang sah untuk menempati rumah terperkara, tidaklah dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ternyata bahwa tanah terperkara adalah rumah dinas milik Tergugat I PT. Perkebunan Nusantara II;
- Bahwa Penggugat menempati rumah terperkara adalah atas izin Tergugat I, karena Penggugat adalah karyawan Tergugat I yang ditempatkan pada Kebun Kwala Madu;
- Bahwa Penggugat telah dipindahkan oleh Tergugat I dari Assisten Administrasi Kebun Kwala Madu menjadi Assisten Keuangan Kebun Klumpang, dengan perintah untuk menyerahkan dan mengosongkan rumah terperkara oleh Tergugat I, untuk ditempati oleh Karyawan Tergugat I yang akan menggantikan kedudukan Penggugat (T.I, II dk, P.I, II dr-7);
- Bahwa dengan dipindahkan Penggugat dari Kebun Kwala Madu ke Kebun Klumpang dan dengan perintah untuk menyerahkan dan mengosongkan rumah terperkara oleh Tergugat I, maka demi hukum Penggugat tidaklah berhak untuk menempati dan menguasai rumah terperkara;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka putusan Judex Facti tidaklah dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
- Bahwa oleh karenanya rumah terperkara adalah milik Tergugat I, maka adalah beralasan untuk mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi:”
3. Bahwa Judex Juris yang dikemukakan oleh Hakim Ketua Majelis H. Djafni Djamal S.H.,M.H., tersebut di atas telah tepat secara hukum, dan telah mencerminkan rasa keadilan hukum karena walaupun tanah terperkara ditolak HGUnya akan tetapi tanah terperkara adalah masih merupakan hak keperdataan Pemohon Peninjauan Kembali I sesuai dengan dictum kedua dan ketiga dari Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 44/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 November 2002 (Vide Bukti T.I,II dk/P I, II dr-1), sedangkan rumah terperkara yang ditempati oleh Termohon Peninjauan Kembali jelas adalah milik dari Pemohon Peninjauan Kembali I;
4. Bahwa dalam Judex Juris Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 998 K/PDT/2012 tertanggal 26 September 2013 pada halaman 48 alinea terakhir dan halaman 49 alinea pertama telah mempertimbangkan yang dikutip sebagai berikut:
“Bahwa oleh karena tindakan Penggugat menyurati Tergugat tidak dapat dibenarkan, karena Penggugat/Termohon Kasasi telah menempati terus menerus selama 18 tahun ia layak memperoleh prioritas menempati dan memproses hak kepemilikan atas tanah a quo;
Bahwa dengan demikian Tergugat I tidak lagi mempunyai hak atas tanah terhadap tanah bekas HGU, sedangkan Penggugat memenuhi syarat untuk menggunakan hak tersebut“;
Bahwa berdasarkan Judex Juris tersebut di atas jelaslah Majelis Hakim Agung yang mengadili perkara ini telah membuat kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dan tidak mencermikan rasa keadilan hukum dalam memutus perkara ini di tingkat kasasi, dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara ini dan melalui bukti-bukti surat yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali I,II yaitu Bukti T.I, II dk/P.I, II dr-1 sampai dengan Bukti T.I, II dk/P.I, II dr-31 dan melalui keterangan saksi-saksi yang dimajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali I,II yang memberikan Keterangan dibawah sumpah dalam persidangan yaitu saksi Kasmir LBS dan Saksi Sarwo Edi serta melalui sidang lapangan (pemeriksaan setempat) dalam perkara ini, telah terbukti bahwa tanah/bangunan rumah dinas terperkara adalah merupakan hak keperdataan Pemohon Peninjauan Kembali I sesuai dengan Sertifikat HGU Nomor 2/Timbang Langkat tertanggal 20 November 1984, Peta Pendaftaran Nomor90/1997 tertanggal 24 November 1997, dan dictum kedua dan ketiga dari Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 44/HGU/ BPN/2002 tertanggal 29 November 2002 (Vide Bukti T.I,II dk/PI,II dr-1) dan tanah/bangunan rumah dinas terperkara adalah berada di Kompleks PTPN.II (Persero) Kebun Sei Semayang yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Nomor15 A Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, dengan demikian jelaslah bahwa Pemohon Peninjauan Kembali I,II telah dapat membuktikan kebenaran dalil bantahannya terhadap gugatan Termohon Peninjauan Kembali dalam perkara ini;
Bahwa berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 2/Timbang Langkat tertanggal 20 November 1984, Peta Pendaftaran Nomor 90/1997 tertanggal 24 November 1997 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 44/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 November 2002 (Vide Bukti T.I,II dk/P.I,II dr-1) tersebut yang didukung oleh Notulen Rapat Kanwil BPN Propinsi Sumatera Utara Dan PTPN.II tanggal 6 Januari 2009 dengan pokok bahasan yaitu Pembahasan Penyelesaian Tindak Lanjut Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 42/HGU/BPN/2002, Nomor 43/ HGU/BPN/2002 dan Nomor 44/HGU/BPN/2002 masing-masing tanggal 29 November 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004 tanggal 6 Februari 2004 mengenai Pemberian/Perpanjangan jangka waktu HGU PTPN.II (Vide Bukti T.I,II dk/P.I,II dr-19), Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara tertanggal 27 Januari 2009 Nomor 500-105.1 perihal Laporan Langkah Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut SK HGU PTPN.II Nomor42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004 atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat dan Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara yang ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Vide Bukti T.I,II dk/P.I,II dr-18), Pemohon Peninjauan Kembali I telah dapat membuktikan alas hak keperdataannya atas tanah terperkara dan bangunan rumah dinas terperkara adalah milik dari Pemohon Peninjauan Kembali I, maka tindakan Manajer PTPN.II (Persero) Kebun Sei Semayang yang menerbitkan surat tertanggal 20 Agustus 2008 Nomor II.SSM/X/80/VIII/2008 hal Pengosongan rumah dinas yang ditujukan kepada Termohon Peninjauan Kembali (Vide Bukti T.I,II dk/P.I,II dr-22) dan Surat tertanggal 23 Oktober 2009 Nomor II.SSM/X/110/X/2009 hal Pengosongan rumah dinas yang ditujukan kepada Termohon Peninjauan Kembali (Vide Bukti T.I,II dk/P.I,II dr-23) dan juga tindakan Pemohon Peninjauan Kembali I yang menerbitkan Surat tertanggal 2 September 2008 Nomor II.10/P/R.43/IX/2008 hal teguran, tertanggal 2 Desember 2009 Nomor II.10/P/R.139/XII/2009 hal Surat Peringatan I (Pertama), tertanggal 14 Desember 2009 Nomor II.10/P/R.147 /XII/2009 hal Surat Peringatan ke II (Dua), dan tertanggal 31 Desember 2009 Nomor II.10/P/R.162/XII/2009 hal Surat Peringatan ke III (tiga) (Vide Bukti T.I,II dk/P.I,II dr-8 sampai dengan Vide Bukti T.I,II dk/P.I,II dr-10) yang masing-masing ditujukan kepada Termohon Peninjauan Kembali adalah sah secara hukum dan bukanlah tindakan yang bertentangan dengan hukum;
Bahwa tanah terperkara yang diatasnya berdiri bangunan rumah dinas terperkara, adalah merupakan bagian dari tanah seluas 0,36 Ha (nol koma tiga puluh enam hektar) yang merupakan hak keperdataan dari Pemohon Peninjauan Kembali I sesuai dengan Sertifikat HGU Nomor 2/Timbang Langkat tertanggal 20 November 1984, Peta Pendaftaran Nomor 90/1997 tertanggal 24 November 1997 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor44/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 November 2002 (Vide Bukti T.I,II dk/P.I,II dr-1), maka secara hukum Judex Juris dan amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 998 K/Pdt/2012 tertanggal 26 September 2013 yang telah membenarkan Judex Facti dan amar Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 142/PDT/2011/PT-MDN tertanggal 15 Juni 2011 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 02/Pdt.G/2010/PN-BJ tertanggal 14 September 2010 yang mengabulkan tuntutan ganti rugi moril dari Termohon Peninjauan Kembali sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) telah mengandung suatu Putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, karena tidak mempertimbangkan dan telah mengenyampingkan Bukti T.I,II dk/P.I,II dr-1 dan keterangan saksi yang dimajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali I, II yaitu saksi Kasmir LBS dan saksi Sarwo Edi dalam perkara a quo;
Berdasarkan uraian-uraian Pemohon Peninjauan Kembali I,II tersebut di atas, mohon kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung RI, agar sudi kiranya membatalkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 998 K/PDT/2012 tertanggal 26 September 2013 yang telah membenarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 142/PDT/2011/PT-MDN tertanggal 15 Juni 2011 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 02/PDT.G/2010/PN-BJ tertanggal 14 September 2010 dalam pokok perkara, dengan menolak gugatan Termohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
II. Dalam Rekonvensi:
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali I, II adalah tetap pada Jawaban Tergugat I, II/Pembanding I,II/Pemohon Kasasi I, II/ Pemohon Peninjauan Kembali I, II dan gugatan rekonvensi tertanggal 30 Maret 2010 dan Duplik Tergugat I,II dk/Penggugat I, II dr/ Pembanding I, II/Pemohon Kasasi I, II/Pemohon Peninjauan Kembali I,II sekaligus Replik rekonvensi dari Penggugat I, II dr/Tergugat I, II dk/Pembanding I,II/Pemohon Kasasi I,II/Pemohon Peninjauan Kembali I, II tertanggal 11 Mei 2010;
2. Bahwa apa yang telah diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali I, II dalam konvensi eksepsi, dan dalam pokok perkara tersebut di atas untuk tidak mengulang-ulanginya lagi mohon dianggap telah turut dimasukkan dalam Rekonvensi ini secara mutatis-mutandis;
3. Bahwa JudexJuris dan amar putusan Kasasi Nomor 998 K/PDT/ 2012 tertanggal 26 September 2013 yang telah membenarkan Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan dalam putusannya Nomor 142/PDT/2011/PT-MDN tertanggal 15 Juni 2011 yang menguatkan Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai dalam putusannya Nomor 02/PDT.G/2010/PN-BJ tertanggal 14 September 2010, dalam rekonvensi yang menolak gugatan rekonvensi dari Pemohon Peninjauan Kembali I, II untuk seluruhnya, jelas adalah Judex Juris yang telah mengandung suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, dimana seharusnya Judex Juris harus mengabulkan gugatan rekonvensi dari Pemohon Peninjauan Kembali I,II untuk seluruhnya;
4. Bahwa berdasarkan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali I,II yaitu Bukti T.I,II dk/P.I,II dr-1 sampai dengan Bukti T.I,II dk/P.I,II dr-31, telah terbukti bahwa tanah terperkara sesuai dengan hasil sidang lapangan/pemeriksaan setempat (Plaats onderzoek) adalah seluas 764,52 m² (tujuh ratus enam puluh empat koma lima puluh dua meter persegi) yang diatasnya berdiri bangunan rumah dinas terperkara milik Pemohon Peninjauan Kembali I adalah merupakan bagian dari tanah seluas 0,36 Ha (nol koma tiga puluh enam hektar) yang merupakan hak keperdataan Pemohon Peninjauan Kembali I, sesuai Sertifikat HGU Nomor2/Timbang Langkat tertanggal 20 November 1984, Peta Pendaftaran Nomor 90/1997 tertanggal 24 November 1997, dan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor44/ HGU/BPN/2002 tertanggal 29 November 2002 Tentang Penolakan Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kota Binjai Propinsi Sumatera Utara (Vide Bukti T.I,II dk/P.I,II dr-1) dan hal ini telah didukung oleh keterangan saksi yang dimajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali I, II yang memberikan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan yaitu saksi Kasmir LBS dan saksi Sarwo Edi;
5. Bahwa jelaslah Judex Juris dan amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 998 K/PDT/2012 tertanggal 26 September 2013 yang telah membenarkan Judex Facti dan amar Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 142/PDT/2011/PT-MDN tertanggal 15 Juni 2011 yang menguatkan JudexFacti dan amar Putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor02/PDT.G/2010/PN-BJ tertanggal 14 September 2010 yang menolak gugatan rekonvensi dari Pemohon Peninjauan Kembali I, II untuk seluruhnya jelas adalah Judex Juris yang telah mengandung suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, karena tidak mempertimbangkan Bukti T.I,II dk/P.I,II dr-1 sampai dengan Bukti T.I,II dk/P.I,II dr-31, dan juga telah mengenyampingkan keterangan saksi yang telah dimajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali I,II yaitu saksi Kasmir LBS dan Saksi Sarwo Edi;
6. Bahwa melalui uraian-uraian Pemohon Peninjauan Kembali I, II tersebut di atas jelaslah Judex Juris dan amar putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 998 K/PDT/2012 tertanggal 26 September 2013 yang menolak gugatan rekonvensi dari Pemohon Peninjauan Kembali I, II untuk seluruhnya jelas telah mengandung suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, maka adalah beralasan apabila Bapak Ketua Mahkamah Agung RI membatalkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tersebut dengan mengabulkan gugatan rekonvensi dari Pemohon Peninjauan Kembali I,II dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan Peninjuan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut;
Bahwa bukti baru (novum) ;
Foto copy Putusan PN. Lubuk Pakau Nomor 124/Pdt.G/2009/PN.LP;
Foto copy putusan PT Medan Nomor 259/Pdt/2010/PT.MDN;
Foto copy putusan MA Nomor 983 K/Pdt/2011;
Foto copy putusan MA Nomor 439/PK/Pdt/2012;
Foto coppy putusan MA Nomor 141 PK/Pid,sus/2000
Foto copy putusan PN Binjai Nomor 01/Pdt,G/2010/PN.BJ;
Foto copy putusa PT Medan Nomor 143/PDT/2011/PT,MDN;
Putusan Nomor 1088 K/Pdt/2011;
Tidak bersifat menentukan sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, karena Putusan-Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung tersebut tidak berkaitan secara langung dengan perkara a quo.
Bahwa dalam putusan Judex juris dan Judex Factie tidak terdapat kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;
Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 44/HGU/BPN/2002 tanggal 29 Nopember 2002 (bukti T.6) Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara II Tanjung Morawa Medan (Pemohon PK /Tergugat I ) atas tanah perkebunan ditolak, sedangkan obyek sengketa perkara a quo termasuk di dalamnya;
Bahwa oleh karena pemohon perpanjangan Hak Guna Usaha ditolak maka tanah perkebunan, termasuk obyek sengketa a quo statusnya menjadi tanah Negara, sehingga Tergugat I tidak berhak lagi terhadap obyek sengketa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Para Pemohon Peninjauan Kembali: 1. PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II (PERSERO) TANJUNG MORAWA- MEDAN, 2. Ir. H. TAMBAH KARO-KARO, MM (lc. Direktur SDM/Umum PTPN II tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Para Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;
Memerhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali: 1. PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II (PERSERO) TANJUNG MORAWA, MEDAN, 2. Ir. H. TAMBAH KARO-KARO, M.M (lc. Direktur SDM/Umum PTPN II) tersebut;
Menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Mahkamah Agung pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2015 oleh H. Suwardi, S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua, Dr. H. Abdurrahman, S.H.,M.H., dan Dr. Yakup Ginting, S.H.,C.N.,M.Kn., Hakim-hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri Anggota-anggota tersebut dan Jarno Budiyono, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Para pihak.
Anggota-anggota, Ketua Majelis,
Ttd./Dr. H. Abdurrahman, S.H.,M.H. Ttd./
Ttd./Dr. Yakup Ginting, S.H.,C.N.,M.Kn. H. Suwardi, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd./
Jarno Budiyono, S.H.,
Biaya-biaya:
1. Meterai ………………...Rp 6.000,00
2. Redaksi ………………..Rp 5.000,00
3. Administrasi PK…….....Rp2.489.000,00 +
Jumlah…...Rp2.500.000,00
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
an. Panitera
Panitera Muda Perdata,
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH.,MH.
NIP. 19610313 198803 1 003