858 C/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 858 C/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Tanjung Morawa - Deli Serdang
Also in 100 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 858/C/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II, tempat kedudukan Jalan Tanjung Morawa, Deli Serdang;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Heru Marhanto Utomo, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Adhi Catur Nurhidayat, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-1267/PJ./2012, Tanggal 7 Agustus 2012;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 37261/PP/M.X/16/2012, Tanggal 19 Maret 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Secara filosofis PKP Penjual adalah wakil Fiskus untuk memungut PPN atas transaksi yang merupakan objek PPN dengan cara menerbitkan Faktur Pajak Standar;
Karena Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh PKP Penjual adalah lengkap; tidak cacat dan memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN Nomer 18 Tahun 2000 jo Pasal 5 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006, maka kami sebagai pembeli berkewajiban untuk membayar atas Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh PKP Penjual;
Karena Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh PKP Penjual tidak cacat dan lengkap maka kami sebagai PKP juga berhak untuk melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh PKP Penjual sepanjang tidak melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN Nomor 18 Tahun 2000;
Mengacu pada ketentuan Pasal 33 UU KUP Nomor 16 Tahun 2000 dinyatakan bahwa " Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar";
Adalah tidak adil kalau hanya karena alasan pemeriksa mengoreksi Pajak Masukan tersebut karena sampai dengan pembahasan akhir pemeriksa belum mendapatkan jawaban konfirmasi dari KPP lawan transaksi kami atas Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh PKP Penjual sehingga PPN masukannya dikoreksi maka kami harus menanggung beban PPN atas Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh PKP Penjual, mengingat kami telah memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam undang-undang Perpajakan maupun Peraturan Dirjen Pajak tersebut diatas;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 37261/PP/M.X/16/2012, Tanggal 19 Maret 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-906/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor : 00420/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010 atas nama: PT Perkebunan Nusantara II, NPWP 01.061.141.6-051.000, beralamat di Jalan Tanjung Morawa PO Box 4, Tanjung Morawa, Deli Serdang 20362, tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 372261/PP/M.X/16/2012, Tanggal 19 Maret 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 10 April 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 12 Juni 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 12 Juni 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 5 Juli 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 10 Agustus 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak nomor : 37261/PP/M.X/16/2012 tanggal 19 Maret 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga putusan Pengadilan Pajak Nomor : 37261/PP/M.X/16/2012 tanggal 19 Maret 2012 menjadi cacat hukum maka harus dibatalkan demi hukum;
Bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ( selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyatakan :
“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;
Bahwa Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2009 menyatakan :
Ayat (1) : Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);
Ayat ( 3 ) : Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut;
Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Nopember 2008 Nomor : 00420/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha milik Negara dengan perhitungan sebagai berikut :
Bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-906/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Nopember 2008 Nomor : 00420/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010, atas nama PT Perkebunan Nusantara II, NPWP 01.061.141.6-051.000, beralamat di Jalan Tanjung Morawa PO Box 4, Tanjung Morawa, Deli Serdang 20362 diterima oleh Pemohon Peninjauan kembali ( semula Pemohon Banding ) pada tanggal 04 Oktober 2011;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali ( semula Pemohon Banding ) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
| No | Uraian | Menurut Pemohon Banding (Rp) | Menurut Terbanding (Rp) | |
1. 2. 3. 4. 5. 6. | Dasar Pengenaan Pajak : a. Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan : d.1. Impor BKP d.2. Pemanfataan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a atau 1.d.7) b. Dikurangi. b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak Sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan : c.1. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke Masa berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ...........(karena pembetulan) c. Jumlah (a+b) PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) Sanksi administrasi : a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g) Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g) | 0 0 319.718.866 76.090.806.870 0 6.844.100.000 9.248.850 83.263.874.586 0 83.263.874.586 0 0 0 0 0 0 0 0 0 7.609.080.687 0 0 7.001.588.541 0 0 922.235.035 7.923.823.576 0 0 7.923.823.576 314.742.889 314.742.889 0 314.742.889 0 0 | 319.718.866 76.090.806.870 0 6.844.100.000 9.248.850 83.263.874.586 0 83.263.874.586 0 0 0 0 0 0 0 7.609.080.687 0 4.243.638.427 0 0 922.235.035 5.165.873.462 0 5.165.873.462 2.443.207.225 314.742.889 0 314.742.889 2.757.950.114 1.123.875.324 314.742.889 0 0 0 0 1.438.618.213 4.196.568.327 | |
| Terbilang : EMPAT MILYAR SERATUS SEMBILAN PULUH ENAM JUTA LIMA RATUS ENAM PULUH DELAPAN RIBU TIGA RATUS DUA PULUH TUJUH RUPIAH | ||||
| 7 | J Rp. umlah yang telah disetujui berdasarkan
| |||
| Terbilang : LIMA RATUS DUA PULUH EMPAT JUTA EMPAT RATUS ENAM PULUH TUJUH RIBU LIMA RATUS RUPIAH | ||||
Halaman ke – 4 dari 6 Alinea ke 5 :
” bahwa didalam persidangan Terbanding menyampaikan bukti kirim Pos Keputusan Terbanding Nomor : KEP-906/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011, yaitu tanggal 27 September 2011;
Halaman ke – 4 dari 6 Alinea ke 7 :
”bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti kirim Pos Keputusan terbanding Nomor KEP-906/WPJ.19/BD.05/2011, diketahui bahwa Terbanding mengirim keputusan tersebut melalui kantor Pos pada tanggal 27 September 2011;
Halaman ke – 4 dari 6 Alinea ke 10 :
”bahwa menurut Majelis, tanggal stempel pos pengiriman adalah tanggal diterimanya keputusan Nomor : KEP-906/WPJ.19/BD.05/2011 oleh Kantor Pos yang pertama menerima dari Terbanding untuk dikirimkan kepada Pemohon Banding yaitu tanggal 27 September 2011”;
Halaman ke – 4 dari 6 Alinea ke 11 :
” bahwa sesuai Pasal 35 ayat (2) untuk menghitung jangka waktu tiga bulan pengajuan banding dihitung dari tanggal stempel pos pengiriman keputusan Terbanding sampai dengan tanggal stempel pos pengiriman surat banding / tanggal diterima surat banding apabila disampaikan secara langsung”;
Halaman ke – 4 dari 6 Alinea ke 13 :
”bahwa menurut Majelis, jatuh tempo penyampaian Surat Banding dihitung dari tanggal stempel pos pengiriman Keputusan Terbanding yaitu tanggal 27 September 2011, adalah tanggal 26 Desember 2011, sehingga Surat Banding yang diantar dan diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Desember 2011 telah melampaui jangka waktu 3 (tiga ) bulan pengajuan banding, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak”;
Bahwa fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diatas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada uraian berikut ini;
Bahwa selama proses persidangan di Pengadilan Pajak telah dilakukan sidang atas 6 (enam) sengketa perpajakan yang duduk perkaranya sama yaitu masalah ketentuan formal tentang penyampaian surat permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon banding) sebagai berikut :
Nomor sengketa 16-060280-2008 terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-908/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00409/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010, atas nama PT Perkebunan Nusantara II, NPWP 01.061.141.6-051.000, beralamat di Jalan Tanjung Morawa PO Box 4, Tanjung Morawa, Deli Serdang 20362, dan perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan putusan Nomor: Put.37257/PP/M.X/16/2012 diucapkan tanggal 19 Maret 2012;
Nomor sengketa 16-060281-2008 terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-909/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00410/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010, atas nama PT Perkebunan Nusantara II, NPWP 01.061.141.6-051.000, beralamat di Jalan Tanjung Morawa PO Box 4, Tanjung Morawa, Deli Serdang 20362, dan perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan putusan Nomor: Put.37258/PP/M.X/16/2012 diucapkan tanggal 19 Maret 2012;
Nomor sengketa 16-060287-2008 terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-904/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2008 Nomor: 00418/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010, atas nama PT Perkebunan Nusantara II, NPWP 01.061.141.6-051.000, beralamat di Jalan Tanjung Morawa PO Box 4, Tanjung Morawa, Deli Serdang 20362, dan perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan putusan Nomor: Put.37259/PP/M.X/16/2012 diucapkan tanggal 19 Maret 2012;
Nomor sengketa 16-060288-2008 terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-905/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00419/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010, atas nama PT Perkebunan Nusantara II, NPWP 01.061.141.6-051.000, beralamat di Jalan Tanjung Morawa PO Box 4, Tanjung Morawa, Deli Serdang 20362, dan perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan putusan Nomor: Put.37259/PP/M.X/16/2012 diucapkan tanggal 19 Maret 2012;
Nomor sengketa 16-060289-2008 terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-906/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Nopember 2008 Nomor: 00420/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010, atas nama PT Perkebunan Nusantara II, NPWP 01.061.141.6-051.000, beralamat di Jalan Tanjung Morawa PO Box 4, Tanjung Morawa, Deli Serdang 20362, dan perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan putusan Nomor: Put.37261/PP/M.X/16/2012 diucapkan tanggal 19 Maret 2012;
Nomor sengketa 16-060290-2008 terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-907/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00421/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010, atas nama PT Perkebunan Nusantara II, NPWP 01.061.141.6-051.000, beralamat di Jalan Tanjung Morawa PO Box 4, Tanjung Morawa, Deli Serdang 20362, dan perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan putusan Nomor: Put.37262/PP/M.X/16/2012 diucapkan tanggal 19 Maret 2012;
Bahwa selama proses persidangan di Pengadilan Pajak atas 6 perkara diatas, Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) hanya menunjukkan dokumen resi pengiriman dari Kantor Pos dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menunjukkan hasil pelacakan dari Kantor Pos Jakarta sebagai berikut:
Resi Kantor pos nomor12016801000 untuk sengketa Nomor 16-060280-2008 terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-908/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor : 00409/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010, atas nama PT Perkebunan Nusantara II, NPWP 01.061.141.6-051.000, beralamat di Jalan Tanjung Morawa PO Box 4, Tanjung Morawa, Deli Serdang 20362, dan perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan putusan Nomor: Put.37257/PP/M.X/16/2012 diucapkan tanggal 19 Maret 2012;
Resi Kantor pos nomor 12016801013 untuk sengketa Nomor 16-060281-2008 terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-909/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor : 00410/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010, atas nama PT Perkebunan Nusantara II, NPWP 01.061.141.6-051.000, beralamat di Jalan Tanjung Morawa PO Box 4, Tanjung Morawa, Deli Serdang 20362, dan perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan putusan Nomor: Put.37258/PP/M.X/16/2012 diucapkan tanggal 19 Maret 2012;
Resi Kantor pos nomor 12016800961 untuk sengketa Nomor 16-060287-2008 terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-904/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2008 Nomor: 00418/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010, atas nama PT Perkebunan Nusantara II, NPWP 01.061.141.6-051.000, beralamat di Jalan Tanjung Morawa PO Box 4, Tanjung Morawa, Deli Serdang 20362, dan perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan putusan Nomor: Put.37259/PP/M.X/16/2012 diucapkan tanggal 19 Maret 2012;
Resi Kantor pos nomor 12016800974 untuk sengketa Nomor 16-060288-2008 terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-905/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00419/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010, atas nama PT Perkebunan Nusantara II, NPWP 01.061.141.6-051.000, beralamat di Jalan Tanjung Morawa PO Box 4, Tanjung Morawa, Deli Serdang 20362, dan perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan putusan Nomor: Put.37259/PP/M.X/16/2012 diucapkan tanggal 19 Maret 2012;
Bahwa dari uraian tersebut diatas terbukti bahwa resi maupun hasil pelacakan dari Kantor Pos yang berhubungan dengan sengketa perpajakan dibawah :
Nomor Nomor sengketa 16-060289-2008 terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-906/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Nopember 2008 Nomor: 00420/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010, atas nama PT Perkebunan Nusantara II, NPWP 01.061.141.6-051.000, beralamat di Jalan Tanjung Morawa PO Box 4, Tanjung Morawa, Deli Serdang 20362, dan perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan putusan Nomor: Put.37261/PP/M.X/16/2012 diucapkan tanggal 19 Maret 2012;
Nomor sengketa 16-060290-2008 terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-907/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00421/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010, atas nama PT Perkebunan Nusantara II, NPWP 01.061.141.6-051.000, beralamat di Jalan Tanjung Morawa PO Box 4, Tanjung Morawa, Deli Serdang 20362, dan perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan putusan Nomor: Put.37262/PP/M.X/16/2012 diucapkan tanggal 19 Maret 2012;
Belum pernah diungkapkan selama proses persidangan di Pengadilan Pajak. Dengan demikian tidak diketahui resi pengiriman dari Kantor Pos nomor berapa;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya Nomor Put.37261/PP/M.X/16/2012 tanggal 19 Maret 2012 atas sengketa perpajakan Nomor 16-060289-2008 terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-906/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Nopember 2008 Nomor: 00420/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010, atas nama PT Perkebunan Nusantara II, NPWP 01.061.141.6-051.000, beralamat di Jalan Tanjung Morawa PO Box 4, Tanjung Morawa, Deli Serdang 20362 juga tidak mencantumkan perincian nomor resi pengiriman maupun hasil pelacakan dari Kantor Pos;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangannya tidak berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ( selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) secara benar dan lengkap yang berbunyi :
“ Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;
Sedangkan bunyi ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2009 berbunyi:
Ayat (1) : Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);
Ayat ( 3 ) : Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut;
Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2009, jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung sejak Surat keputusan Keberatan diterima tanggal 04 Oktober 2011 adalah tanggal 03 Januari 2012;
Bahwa pada kenyataannya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menyerahkan Surat Permohonan Banding yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan pajak pada tanggal 27 Desember 2011, masih dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia;
Bahwa oleh karena itu Surat permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memenuhi ketentuan formal Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2009;
Bahwa dengan demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor 37261/PP/M.X/16/2012 tanggal 19 Maret 2012 adalah tidak benar dan cacat hukum maka harus dibatalkan demi hukum;
Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa Peninjauan Kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut diatas, namun pada pokoknya pemohon Peninjuan Kembali (semula Pemohon Banding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor 37261/PP/M.X/16/2012 tanggal 19 Maret 2012;
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: 37261/PP/M.X/16/2012 tanggal 19 Maret 2012 telah dibuat dengan tidak berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, maka putusan Pengadilan Pajak Nomor 37261/PP/M.X/16/2012 tanggal 19 Maret 2012 tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi alasan untuk dijadikan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung sesuai pasal 91 e Undang-undang Pengadilan Pajak, sehingga dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 37261/PP/M.X/16/2012 tanggal 19 Maret 2012 harus dibatalkan demi hukum;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak nomor 37261/PP/M.X/16/2012 tanggal 19 Maret 2012 yang menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-906/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Nopember 2008 Nomor : 00420/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010, atas nama PT Perkebunan Nusantara II, NPWP 01.061.141.6-051.000, beralamat di Jalan Tanjung Morawa PO Box 4, Tanjung Morawa, Deli Serdang 20362, tidak dapat diterima telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-906/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor : 00420/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010 atas namaPemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat diterima adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dimaksud dengan pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2013, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H., dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Jarno Budiyono, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis:
ttd/. ttd/.
H. Yulius, S.H.,M.H., Widayatno Sastrohardjono, S.H.,M.Sc.,
ttd/.
Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti:
ttd/.
Jarno Budiyono, S.H.,
Biaya-biaya
1. Meterai ………… Rp 6.000,-
2. Redaksi ………… Rp 5.000,-
3. Administrasi …... Rp2.489.000,-
Jumlah ………………. Rp2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.