2056 K/Pdt/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2056 K/Pdt/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Tanjung Morawa - Deli Serdang
Also in 100 other cases
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT PERKEBUNAN NUSANTARA II (PERSERO), tersebut; 2. Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 2056 K/Pdt/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT PERKEBUNAN NUSANTARA II (PERSERO), diwakili oleh Komaruzzaman, selaku Direktur, berkedudukan di Jalan Tanjung Morawa, Medan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Posman Nababan, S.H., dan kawan-kawan, Para Karyawan PTPN II (Persero), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Juli 2013;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;
Melawan
PT SIANJUR RESORT, diwakili oleh Hasruli, selaku Direktur, berkedudukan di Jalan Abdullah Lubis Nomor 12 Medan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Suyitno,S.H., M.Hb., dan kawan, Para Advokat, berkantor di Jalan Setia Luhur Nomor 149 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 September 2013;
RESTINA, dalam hal ini bertindak selaku ahli waris/Istri Alm.Joyo Sudarto, bertempat tinggal di Jalan Roso Gang Melati II Nomor 36-B Mariendal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang;
SOFYAN PURBA, bertempat tinggal di Dusun II, Desa Mariendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang;
Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat/Para Terbanding;
Dan
PEMERINTAH RI DI JAKARTA CQ. KEPALA BADAN PERTA NAHAN NASIONAL PUSAT DI JAKARTA, CQ. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA UTARA DI MEDAN, CQ, KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DELI SERDANG, berkedudukan di Jalan Karya Utama Lubuk Pakam;
Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat/Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah menggugat sekarang Para Termohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Tergugat dan Turut Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat mengetahui Tergugat II adalah sebagai ahliwaris/isteri almarhum Joyo Sudarto adalah berdasarkan Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Peninjauan Kembali Nomor 58/Pdt.G/Plw/ 2001/PN Lp., tertanggal 22 Februari 2006;
Bahwa Penggugat adalah sebagai Pemegang Hak Guna Usaha atas tanah yang terletak di Desa Marendal II, Kecamatan Petumbak, Kabupaten Deli-serdang, Provinsi Sumatera Utara seluas 189,700 Ha (seratus delapan puluh sembilan koma tujuh ratus hektar) sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 31/Desa Marendal II tertanggal 9 Juni 2003, yang diterbitkan oleh Turut Tergugat atas nama PT Perkebunan Nusantara II (Persero) Perkebunan Marendal II berkedudukan di Tanjung Morawa, yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 8 Juni 2025, dengan batas batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan Areal Pabrik Karet PTPN III, Jalan Pasar 11 Marendal II, Perumahan PT Sianjur Resort, Jalan Pasar 11 Marendal II;
Sebelah Selatan berbatas dengan Kampung Nangka, Kampung Karo;
Sebelah Timur berbatas dengan Kawasan Desa Martoba;
Sebelah Barat berbatas dengan Areal PTPN II (Persero), Areal Pabrik Karet PTPN III;
Selanjutnya disebut sebagai tanah terperkara, dan tanda-tanda batas telah terpasang sesuai PMNA/Ka.BPN Nomor 3/1997;
Bahwa Sertifikat HGU Nomor 31/Desa Marendal II tertanggal 9 Juni 2003 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat tersebut diperoleh Penggugat adalah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 42/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 November 2002 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli, Serdang, Provinsi Sumatera Utara, dengan demikian jelaslah bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 31/Desa Marendal II tertanggal 9 Juni 2003 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat tersebut telah diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;
Bahwa melalui Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 31/Desa Marendal II tertanggal 9 Juni 2003 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat tersebut, Penggugat telah dapat membuktikan alas hak HGU-nya atas tanah terperkara seluas 189,700 Ha (seratus delapan puluh koma tujuh ratus hektar) tersebut;
Bahwa Tergugat II dan tergugat III telah melakukan Perjanjian Pinjam Pakai atas tanah terperkara, dimana Tergugat II adalah sebagai pihak yang meminjamkan dan Tergugat III sebagai peminjam pakai atas tanah terperkara dan setelah Tergugat II menguasai tanah terperkara Tergugat II telah mengalihkan tanah terperkara kepada Tergugat I tanpa seijin dari Penggugat selaku pemegang HGU yang sah atas tanah terperkara;
Bahwa setelah Tergugat II melepaskan tanah terperkara kepada Tergugat I, Tergugat I telah membuat usaha Real Estate dengan mendirikan bangunan perumahan di atas tanah terperkara;
Bahwa Tergugat I dalam perkara ini, dimana Tergugat I bertindak sebagai Penggugat dalam perkara TUN Nomor 62/G/2004/PTUN MDN tertanggal 11 April 2005 jo. Nomor 69/PT.TUN/2005/PT.TUN MDN tertanggal 27 September 2005, telah menggugat Kepala Badan pertanahan Nasional berkedudukan di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2 Jakarta Selatan di Jakarta sebagai Tergugat I dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang berkedudukan di Jalan Karya Utama Komplek Perkantoran Pemkab Deli Serdang Lubuk Pakam sebagai Tergugat II (dalam perkara ini disebut Turut Tergugat), dan pada saat perkara TUN tersebut diproses (PTPN II (Persero) dalam perkara ini disebut Penggugat) telah masuk sebagai Tergugat II Intervensi, dimana Tergugat I (dalam perkara TUN tersebut disebut Penggugat), telah melakukan gugatan terhadap objek sengketa/ objek gugatan sebagai berikut:
Surat Keputusan Kepala Badan pertanahan Nasional Nomor 42/HGU/ BPN/2002 tanggal 29 November 2002 tentang pemberian jangka waktu hak guna usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN);
Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 31/Marendal II/2003 tanggal 9 Juni 2003 atas nama PT Perkebunan Nusantara II (Persero) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang;
Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tanggal 28 Juli 2004 Nomor 500.2126/07/2004 perihal mohon penjelasan dan perlindungan hukum yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa adapun amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 62/G/2004/PTUN MDN tertanggal 11 April 2005 tersebut adalah berbunyi yang dikutip sebagai berikut:
Mengadili:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebahagian;
Menolak gugatan Penggugat yang memohon pembatalan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Tergugat I) Nomor 42/HGU/BPN/ 2002 tanggal 29 November 2002;
Menolak gugatan Penggugat yang memohon pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 31/Marindal II/2003 tanggal 9 Juni 2003 atas nama PT Perkebunan Nusantara II (Persero) yang diterbitkan oleh kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang (Tergugat II);
Menyatakan batal Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabaupaten Deli Serdang (Tergugat II) tanggal 28 Juli 2004 Nomor 500.2126/07/2004 perihal mohon penjelasan dan perlindungan Hukum;
Memerintahkan kepada Tergugat II untuk mencabut Surat Nomor 500.2126/07/2004 tanggal 28 Juli 2004 perihal: Mohon Penjelasan dan Perlindungan Hukum;
Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk melanjutkan proses pemberian hak dan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat;
Membebankan kepada Tergugat I dan Tergugat II pembayaran uang paksa masing-masing sebesar Rp500.00,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak yang bersangkutan melalaikan kewajibannya untuk menerbitkan keputusan pemberian Hak Guna Bangunan yang dimohonkan Penggugat;
Membebankan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp5.285.000,00 (lima juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 62/G/2004/PTUN MDN tertanggal 11 April 2005 tersebut yang menolak gugatan Penggugat yang memohon pembatalan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 42/HGU/BPN/2002 tanggal 29 November 2002, dan yang menolak gugatan penggugat yang memohon pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 31/Marindal II/2003 tanggal 9 Juni 2003 atas nama PT Perkebunan Nusantara II (Persero) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang (Tergugat II, dalam perkara ini disebut Turut Tergugat), jelas pihak Tergugat II Intervensi dalam perkara tersebut Turut Tergugat), jelas pihak Tergugat II Intervensi dalam perkara tersebut (pihak Penggugat dalam perkara ini) adalah berada dipihak yang dimenangkan dalam perkara tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan;
Bahwa atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 62/G/2004/PTUN MDN tertanggal 11 April 2005 tersebut Kepala Badan Pertanahan Nasional dan kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang sebagai Tergugat II dalam perkara tersebut (dalam perkara ini disebut Turut Tergugat), telah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 69/BDG/2005/PT.TUN MDN tertanggal 27 September 2005, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Mengadili:
Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding I dan Tergugat II/Pembanding II;
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 62/G/2004/PTUN.MDN tanggal 11 April 2005 yang dimohonkan banding;
Menghukum Tergugat/Pembanding I dan Tergugat II/Pembanding II untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 69/BDG/2005/PTUN MDN tertanggal 27 September 2005 telah menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 62/G/2004/PTUN MDN tertanggal 11 April 2005 tersebut, maka Pihak Tergugat II Intervensi dalam perkara tersebut (Pihak Penggugat dalam perkara ini) adalah berada dipihak yang dimenangkan dalam perkara tersebut di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tersebut tidak ada yang mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, dengan demikian perkara TUN tersebut telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa oleh karena tanah terperkara seluas 189,700 Ha (seratus delapan puluh Sembilan koma tujuh ratus hektar) tersebut adalah merupakan areal HGU Penggugat sesuai dengan Sertifikat HGU Nomor 31/Desa Marendal II tertanggal 9 Juni 2003 (yang diterbitkan oleh Turut Tergugat atas nama Penggugat), maka tindakan dan perbuatan Tergugat II yang meminjam pakaikan tanah terperkara seluas 189,700 Ha (seratus delapan puluh sembilan koma tujuh ratus hektar) kepada Tergugat III, dan tindakan dan perbuatan Tergugat II setelah menguasai dan mengusahai tanah terperkara, dimana Tergugat II telah mengalihkan tanah terperkara kepada Tergugat I, juga tindakan dan perbuatan Tergugat I yang menguasai, mengusahai tanah terperkara dan tindakan dan perbuatan Tergugat I yang telah membuat usaha Real Estate dengan mendirikan bangunan perumahan diatas tanah terperkara tanpa seizin dari penggugat selaku Pemegang HGU yang sah atas tanah terperkara jelas adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);
Bahwa oleh karena Sertifikat HGU Nomor 31/Desa Marendal II tertanggal 9 Juni 2003 tersebut telah diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, maka adalah beralasan apabila Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam agar sudi kiranya menyatakan dalam hukum Sertifikat HGU Nomor 31/Desa Marendal II tertanggal 9 Juni 2003, yang diterbitkan oleh Turut Tergugat tersebut atas nama Penggugat adalah sah secara hukum;
Bahwa oleh karena tanah terperkara adalah merupakan areal HGU Penggugat sesuai dengan Sertifikat HGU Nomor 31/Desa Marendal II tertanggal 9 Juni 2003, yang diterbitkan oleh Turut Tergugat atas nama Penggugat maka adalah beralasan menurut hukum apabila Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri kelas I-B Lubuk Pakam agar sudi kiranya menyatakan dalam hukum tanah terperkara yang terletak di Desa Marendal II, kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dengan batas batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan Areal Pabrik Karet PTPN III (Persero), Jalan Pasar 11 Marendal II, Perumahan PT Sianjur Reasot, Jalan Pasar 11 Marendal II;
Sebelah Selatan berbatas dengan Kampung Nangka, Kampung Karo;
Sebelah Timur berbatas dengan Kawasan Desa Martoba;
Sebelah Barat berbatas dengana Areal PTPN II (Persero), Areal pabrik Karet PYPN III (Persero);
Adalah sah merupakan areal HGU Penggugat sesuai dengan Sertifikat HGU Nomor 31/Desa Marendal II tertanggal 9 Juni 2003;
Bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 62/G/2004/PTUN MDN tertanggal 11 April 2005 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 69/BDG/2005/PT.TUN MDN tertanggal 27 September 2005 tersebut, telah berkekuatan hukum tetap, maka adalah beralasan menurut hukum apabila Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam agar sudi kiranya menyatakan dalam hukum Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 69/BDG/2005/PT.TUN MDN tertanggal 27 September 2005 dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 62/G/2004/PT.TUN MDN tertanggal 11 April 2005 tersebut adalah sah dan berkekuatan secara hukum;
Bahwa oleh karena tanah terperkara adalah merupakan areal HGU Penggugat sesuai dengan Sertifikat HGU Nomor 31/Desa Marendal II tertanggal 9 Juni 2003, maka adalah beralasan menurut hukum apabila Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam agar sudi kiranya menyatakan dalam hukum segala surat-surat yang dimiliki oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat III sepanjang menyangkut tanah terperkara dan surat-surat yang dimiliki Tergugat I yang membuat usaha Real Estate dengan cara mendirikan bangunan perumahan di atas tanah terperkara adalah tidak sah dan batal demi hukum;
Bahwa oleh karena Tergugat I telah membuat usaha Real Estate dengan cara mendirikan bangunan perumahan diatas tanah terperkara, tanpa seizin dari Penggugat selaku pemegang hak guna usaha yang sah atas tanah terperkara, maka adalah beralasan menurut hukum apabila Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk pakam agar sudi kiranya menghukum Tergugat I untuk membongkar segala bangunan perumahan Real Estate yang berada diatas tanah terperkara tersebut;
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I sampai dengan III yang menguasai, mengusahai tanah terperkara dengan cara Tergugat II telah meminjam pakaikan tanah terperkara seluas 189,700 Ha (seratus delapan puluh sembilan koma tujuh ratus hektar) kepada Tergugat III, dan setelah Tergugat II menguasai tanah terpekara dimana Tergugat II telah mengalihkan tanah terperkara kepada Tergugat I, juga tindakan dan perbuatan Tergugat I yang menguasai, mengusahai tanah terperkara, dan Tergugat I telah membuat usaha Real Estate dengan cara mendirikan bangunan perumahan di atas tanah terperkara tanpa seizin Penggugat selaku pemegang HGU yang sah atas tanah terperkara, jelas sangat merugikan Penggugat, sebab Penggugat tidak dapat masuk ke tanah terperkara untuk menguasai, mengusahai tanah terperkara, maka adalah beralasan menurut hukum apabila Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam agar sudi kiranya menghukum Tergugat I, II, III untuk mengembalikan tanah terperkara dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat untuk dapat dikuasai, diusahai secara leluasa oleh Penggugat selaku Pemegang HGU yang sah atas tanah terperkara;
Bahwa oleh karena tindakan dan perbuatan Tergugat I sampai dengan III yang melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diuraikan di atas, maka menurut ketentuan hukum yang berlaku telah merugikan harkat dan martabat Penggugat, hal mana juga telah mengakibatkan Penggugat mengalami, menderita kerugian baik secara materil maupun moril, maka adalah patut dan beralasan menurut hukum apabila Penggugat menuntut ganti rugi materil kepada Tergugat I, II, III atas kerugian materiil yang dialami, diderita Penggugat dan menuntut ganti rugi moril kepada Tergugat I sampai dengan III atas kerugian moril yang dialami, diderita Penggugat secara perdata melalui Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam;
Bahwa adapun kerugian mateiril dan moril yang dialami, diderita Penggugat tersebut dapat diperinci sebagai berikut:
Kerugian materiil:
Biaya-biaya yang telah dikeluarkan serta yang akan dikeluarkan oleh Penggugat dalam menghadapi perkara ini, biaya mana antara lain:
Biaya administrasi Pengacara sampai perkara Ini berkekuatan hukum tetap sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Biaya transportasi Pengacara sampai perkara Ini berkekuatan hukum tetap sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Biaya konsumsi Pengacara sampai perkara Ini berkekuatan hukum tetap sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
Jumlah Rp230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah);
Kerugian moril:
Bahwa adapun kerugian moril yang dialami, diderita Penggugat, sebagai akibat perbuatan, tindakan Tergugat I sampai dengan III tersebut telah merendahkan harkat dan martabat Penggugat, dan nama baik Penggugat telah tercemar ditengah-tengah masyarakat serta dihadapan Instansi Pemerintah, hal ini jika diperhitungkan dengan nilai mata uang mencapai sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) saja;
Jadi jumlah seluruhnya adalah sebesar Rp200.230.000.000,00 (dua ratus miliar dua ratus tiga puluh juta rupiah) saja;
Bahwa akibat tindakan dan perbuatan Tergugat II yang mengalihkan tanah terperkara kepada Tergugat I, sehingga Penggugat tidak dapat menguasai, mengusahai tanah terperkara terhitung sejak bulan Januari 2003, maka adalah wajar dan patut menurut hukum apabila Penggugat menuntut ganti rugi sewa atas tanah terperkara dari Tergugat I dan Tergugat II dengan uang sewa pertahun sejak Januari 2003 sampai dengan Putusan perkara ini dilaksanakan oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan baik sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) untuk setiap tahunnya;
Bahwa Penggugat khawatir sebelum perkara ini diputus/berkekuatan hukum tetap Tergugat I dan Tergugat II akan mengalihkan, menjual dan memindah tangankan, menghibahkan tanah terperkara kepada pihak lain, oleh karena itu Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam agar sudi kiranya untuk meletakkan sita penjagaan (conservatoir beslag) atas tanah terperkara;
Bahwa guna menjamin tuntutan Penggugat agar Tergugat I sampai dengan III membayar kerugian materil dan Tergugat I sampai dengan III membayar kerugian moril sebagaimana diuraikan di atas tidak menjadi hampa adanya, maka adalah beralasan menurut hukum apabila Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri kelas I-B Lubuk Pakam untuk meletakkan sitajaminan (conservatoir beslag) atas harta benda Tergugat I sampai dengan III baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak sebagai jaminan tuntutan ganti rugi materiil yang dituntut oleh Penggugat, dalam perkara ini, dan atas harta benda Tergugat I sampai dengan III baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak sebagai jaminan ganti rugi moril yang dituntut Penggugat dalam perkara ini;
Bahwa Penggugat khawatir Tergugat I sampai dengan III tidak bersedia atau lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini dengan baik dan secara sukarela, maka untuk menjamin dilaksanakannya putusan dalam perkara ini dengan baik dan secara sukarela, maka patut dan beralasan menurut hukum apabila Penggugat menuntut uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat I sampai dengan III, secara tanggung renteng sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk setiap harinya terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, hingga putusan dalam perkara ini dilaksanakan Tergugat I sampai dengan III dengan baik;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat ini adalah didasarkan atas bukti-bukti yang authentik dan cukup eksepsional yang kebenarannya tidak dapat disangkal oleh Tergugat I sampai dengan III maka adalah beralasan menurut hukum apabila Ketua Pengadilan Negeri kelas I-B Lubuk Pakam, menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam supaya memberikan Putusan sebagai berikut:
Primair:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita penjagaan (conservatoir beslag) atas tanah terperkara;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda Tergugat I sampai dengan III baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak sebagai jaminan tuntutan ganti rugi materiil dan moril yang dituntut Penggugat dalam perkara ini;
Menyatakan dalam hukum tindakan Tergugat I sampai dengan III adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
Menyatakan dalam hukum Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 69/BDG/2005/PT.TUN MDN tertanggal 27 September 2005 dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 62/G/2004/PTUN MDN tertanggal 11 April 2005 tersebut adalah sah dan berkekuatan secara hukum;
Menyatakan dalam hukum Sertifikat HGU Nomor 31/Desa Marendal II, tertanggal 9 Juni 2003 tersebut atas nama Penggugat yang diterbitkan oleh Turut Tergugat adalah sah secara hukum;
Menyatakan dalam hukum bahwa tanah terperkara seluas 189,700 Ha (seratus delapan puluh sembilan koma tujuh ratus hektar) yang terletak di Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan Areal Pabrikk Karet PTPN III (persero), Jalan Pasar 11 Marendal II, Prumahan PT Sianjur Resort, Jalan Pasar 11 Marendal II;
Sebelah Selatan berbatas dengan Kampung Nangka, Kampung Karo;
Sebelah Timur berbatas dengan kawasan Kampung Martoba;
Sebelah Barat berbatas dengan areal PTPN II (Persero), Areal Pabrik Karet PTPN III (Persero);
Adalah sah merupakan areal HGU Penggugat sesuai dengan Sertifikat HGU Nomor 31/Desa Marendal II tertanggal 9 Juni 2003;
Menyatakan dalam hukum segala surat surat yang dimiliki Tergugat I sampai dengan III sepanjang menyangkut tanah terperkara dan surat-surat yang dimiliki oleh Tergugat I yang membuat usaha Real Estate dengan cara mendirikan bangunan perumahan diatas tanah terperkara adalah tidak sah dan batal demi hukum;
Menghukum Tergugat I untuk membongkar segala bangunan perumahan Real Estate yang berada di atas tanah terperkara;
Menghukum Tergugat I sampai dengan III untuk mengembalikan tanah terperkara dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat untuk dapat dikuasai, diusahai secara leluasa oleh Penggugat selaku Pemegang HGU yang sah atas tanah terperkara;
a. Menghukum Tergugat I sampai dengan III membayar Ganti kerugian materil yang dialami, Diderita Penggugat sebesar Rp230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah);
b. Menghukum Tergugat I sampai dengan III untuk membayar ganti kerugian moril yang dialami, diderita Penggugat sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi sewa tanah terperkara dengan uang sewa per tahun terhitung sejak Januari 2003 sampai dengan Putusan perkara ini dipatuhi, dilaksanakan oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan baik sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) untuk setiap tahunnya;
Menghukum Tergugat I sampai dengan III untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat I sampai dengan III, secara tanggung renteng sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk setiap harinya terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, hingga putusan dalam perkara ini dilaksanakan Tergugat I sampai dengan III dengan baik;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat I, II, III untuk membayar segala ongkos yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair:
Dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Wewenang Absolut:
Bahwa secara yuridis gugatan ini bukan wewenang Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, akan tetapi merupakan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, karena di atas objek sengketa telah terbit izin prinsip mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan Bupati Deli Serdang dan Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Camat Patumbak, karena itu beralasan Majelis Hakim untuk menyatakan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tidak berwenang mengadili perkara ini;
Berdasarkan hal tersebut, maka dimohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutus perkara ini, dan membebankan ongkos perkara kepada Penggugat;
Tentang Surat Kuasa:
Bahwa suatu perusahaan terbatas, untuk bertindak didalam atau diluar Pengadilan adalah Direktur Utama, maka untuk beracara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam harus diberikan oleh Direktur Utama suatu perseroan terbatas, sedangkan surat kuasa yang dimajukan oleh Penggugat dalam mengajukan gugatan ini adalah surat kuasa yang ditandatangani oleh Direktur SDM/Umum, hal ini melanggar aturan undang-undang perseroan, maka gugatan yang dimajukan oleh Penggugat adalah tidak sah secara hukum, karena Surat Kuasa bukan dari Direktur Utama PTPN-II (Persero) yang berhak untuk itu;
Hal tersebut sesuai dengan undang-undang perseroan terbatas yang dapat bertindak baik keluar dan kedalam adalah Direktur Utama, vide Pasal 82 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1995 jo. Undang Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 1 angka 5, tentang Perseroan Terbatas;
Bahwa karena gugatan ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Maret 2009 Nomor II.O/SK/29/III/2009, diwakili oleh Direktur SDM/Umum PT Perkebunan Nusantara II (Persero) Ir. H. Tambah Karo Karo, M.M., adalah tidak sah dan cacat hukum, maka secara otomatis gugatan tersebut cacat hukum pula;
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan yuridis yang telah kami kemukakan diatas, mohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk dapat memutus dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Gugatan Penggugat kurang subjek;
Bahwa, secara yuridis subjek gugatan Penggugat tidak lengkap, karena Bupati Deli Serdang telah menerbitkan izin mendirikan bangunan, Camat Kecamatan Patumbak dan Kepala Desa Marindal II, Notaris yang telah mengeluarkan surat-surat pelepasan hak dengan ganti rugi kepada masyarakat, dan masyarakat yang telah memiliki tanah di atas objek sengketa tidak diikutsertakan didalam gugatan, maka secara yuridis gugatan Penggugat kurang pihak;
Objek gugatan Penggugat kabur (obscur libel):
Bahwa, secara yuridis objek gugatan Penggugat kabur karena dasar gugatan Penggugat adalah katanya berdasarkan HGU Nomor 31/Marindal II tanggal 9 Juni 2003, sedangkan Tergugat I memiliki tanah didasarkan kepada surat-surat yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara u/p Bupati Deli Serdang yang diperkuat dengan Surat Keputusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 173/Pdt.G/2001, tanggal 21 Februari 2001, yang telah berkekuatan hukum tetap, Penggugat tidak menjelaskan berapa luas atau berapa meter tanah yang terkena atau yang dikuasai oleh Tergugat I dalam perkara ini, oleh karena itu gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur;
Perkara ini nebis in idem:
Bahwa, sebagaimana telah dijelaskan diatas, Tergugat I memiliki tanah berdasarkan surat-surat yang sah dari pemerintah berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 173/Pdt.G/2001/PN Lp. tanggal 21 Februari 2001, secara yuridis objek gugatan Penggugat kabur karena dasar gugatan Penggugat adalah katanya berdasarkan hak keperdataan, sedangkan Tergugat I memiliki tanah didasarkan kepada surat- surat yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara u/p Bupati Deli Serdang yang diperkuat dengan Surat Keputusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 173/Pdt.G/2001, tanggal 21 Februari 2001 dan atas putusan tersebut, Penggugat telah mengajukan gugatan terdahulu dalam perkara Nomor 58/Pdt/G/2001/PN Lp., dan pihak Penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, dan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara memutus Perkara Nomor 424/Pdt.G/2002/PT MDN tanggal 20 Januari 2003, dan kemudian Penggugat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung R.I., dan Mahkamah Agung R.I. memutus Nomor 2281 K/Pdt/2004 tanggal 31 Mei 2005, yang mana Mahkamah Agung R.I menolak Kasasi yang diajukan oleh Penggugat (PTPN II Persero), kemudian Penggugat (PTPN II Persero) mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung R.I dan Mahkamah Agung R.I menolak peninjauan kembali yang diajukan oleh Penggugat (PTPN II Persero), dan tiba-tiba Penggugat (PTPN II Persero) mengajukan ulang gugatan dengan menambah pihak yaitu Tergugat I, sedangkan Tergugat I memperoleh hak dari Joyo Sudarto yang ikut dalam perkara Permohonan Peninjauan Kembali tersebut, maka secara hukum, perkara yang diajukan oleh Penggugat adalah nebis in idem;
Bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, cukup alasan bagi Majelis Hakim, yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, dan membebankan ongkos perkara kepada Penggugat;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah memberikan Putusan Nomor 62/Pdt.G/2009/PN Lp. tanggal 21 Desember 2011 dengan amar sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menyatakan eksepsi dari Tergugat I tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara ini sebesar Rp951.000,00 (sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat/ Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan dengan Putusan Nomor 86/PDT/2013/PT MDN tanggal 26 Juni 2013;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 19 Juli 2013 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Juli 2013 diajukan permohonan kasasi secara tertulis pada tanggal 22 Juli 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 62/Pdt.G/2009/PN Lp. Jo. Nomor 86/PDT/2013/PT MDN yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 22 Juli 2013;
Bahwa setelah itu, oleh Para Tergugat/Para Terbanding yang pada tanggal 17 September 2013 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 24 September 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa setelah Pemohon Kasasi membaca dan meneliti pertimbangan hukum dan amar Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 86/PDT/2013/PT MDN tertanggal 24 Juni 2013, kemudian dihubungkan dengan ketentuan Pasal 30 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, jo. Pasal 30 ayat (1) sub a sampai dengan c Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, ternyata Pengadilan Tinggi Medan telah salah menerapkan hukum, salah menerapkan hukum pembuktian dan melanggar hukum yang berlaku dalam mengadili perkara ini;
Bahwa dengan adanya pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Medan yang telah salah menerapkan hukum, salah menerapkan hukum pembuktian dan melanggar hukum yang berlaku dalam mengadili dan memutus perkara ini, sudah cukup dasar dan alasan hukum bagi Pemohon Kasasi untuk mengajukan keberatan atas Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 86/PDT/2013/PT MDN tertanggal 24 Juni 2013;
Bahwa untuk jelasnya ketentuan Pasal 30 ayat (1) sub a sampai dengan c Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung tersebut adalah berbunyi yang dikutip sebagai berikut:
“(1) Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-Pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:
tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan”;
Bahwa khususnya Judex Facti dan amar Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 86/PDT/2013/PT MDN tertanggal 24 Juni 2013 yang telah menguatkan Putusan Sela Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam Nomor 62/Pdt.G/2009/PN Lp. tertanggal 10 November 2010 yang menyatakan Eksepsi Termohon Kasasi I tidak dapat diterima, yang telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam Nomor 62/Pdt.G/2009/PN Lp. tertanggal 21 Desember 2011, jelas adalah Judex Facti dan amar putusan yang telah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan juga telah mencerminkan rasa keadilan hukum, oleh karenanya adalah beralasan apabila Bapak Ketua Mahkamah Agung RI menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 86/PDT/2013/PT MDN tertanggal 24 Juni 2013 jo. Putusan Sela Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam Nomor 62/Pdt.G/2009/PN Lp. tertanggal 10 November 2010 dan Putusan Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam Nomor 62/Pdt.G/ 2009/PN Lp. tertanggal 21 Desember 2011 dalam eksepsi untuk seluruhnya;
Bahwa Pemohon Kasasi menolak serta keberatan terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 86/PDT/2013/PT MDN tertanggal 24 Juni 2013 yang telah menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam Nomor 62/Pdt.G/2009/PN Lp. tertanggal 21 Desember 2011, sepanjang terhadap Judex Facti dan amar putusan dalam pokok perkara, karena Judex Facti dan amar putusan tersebut adalah pertimbangan hukum yang salah menerapkan hukum, salah menerapkan hukum pembuktian dan melanggar hukum yang berlaku dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam dalam putusannya Nomor 62/Pdt.G/2009/PN Lp. tertanggal 21 Desember 2011 pada halaman 51 alinea terakhir yang bersambung ke halaman 52 alinea 1 dan 2 yang dikutip sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa keadaan tersebut diatas menimbulkan ketidak-pastian hukum dibidang pertanahan, maka BPN selaku Turut Tergugat mempunyai kepentingan hukum didalamnya yaitu bahwa adalah menjadi tugas dan tanggung jawab BPN selaku instansi yang mewakili negara dalam melaksanakan tugas-tugas dibidang Pertanahan untuk memberikan kepastian hukum dengan memberikan hak guna usaha yang bisa dipertanggung-jawabkan secara yuridis kepada Pemohon hak guna usaha Cq Penggugat, sehingga BPN dalam perkara a quo seharusnya tidak hanya selaku Turut Tergugat yang menguatkan dalil-dalil gugatan Penggugat, melainkan harus sebagai Penggugat yaitu untuk mengajukan gugatan kepada siapa saja yang dipandangnya ada diatas tanah yang dikuasai langsung oleh Negara sebelum memberikan sesuatu hak cq Hak Guna Usaha kepada pihak lain termasuk kepada pihak Penggugat, ataupun Penggugat selaku Pemohon hak guna usaha apabila permohonannya dikabulkan oleh Pemerintah cq BPN maka ia harus mengajukan gugatan kepada BPN selaku pemberi hak agar menyerahkan tanah yang menjadi objek hak guna usaha yang dimohonkannya tersebut;
Menimbang, bahwa tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha adalah Tanah Negara dan tanah tersebut harus bebas dari kepentingan pihak lain serta tidak dimiliki oleh pihak lain dengan sesuatu hak (vide Pasal 4 ayat (1) dan (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai);
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan dan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat mendalilkan bahwa tanah terperkara adalah tanah yang dikuasai langsung oleh Negara sehingga Penggugat tidak mempunyai kapasitas untuk mewakili Negara Cq Turut Tergugat dalam mengajukan gugatan terhadap pihak-pihak yang dianggap menguasai atau memiliki sesuatu hak diatas tanah yang dianggapnya tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, oleh karena itu maka maksud dan tujuan gugatan Penggugat serta untuk menguji dan melakukan penilaian yuridis atas bukti-bukti yang dimiliki oleh Para Pihak yang berperkara menjadi tidak tepat menurut hukum pembuktian yang disebabkan tidak tepatnya kedudukan Para Pihak dalam mempertahankan dan menuntut hak-haknya terhadap pihak yang mempunyai kewajiban untuk melaksanaknnya, sehingga dengan demikian maka gugatan Penggugat menjadi tidak jelas dan kabur (obscuur libel) dan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard)”;
Dimana Judex Facti tersebut diatas telah dikuatkan oleh Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan dalam Putusannya Nomor 86/PDT/2013/PT MDN tertanggal 24 Juni 2013, jelas adalah Judex Facti yang salah menerapkan hukum, salah menerapkan hukum pembuktian dan melanggar hukum yang berlaku, dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa tanah terperkara seluas 189,700 Ha (seratus delapan puluh sembilan koma tujuh ratus hektar) yang terletak di Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara adalah merupakan areal HGU Pemohon Kasasi sesuai dengan Sertifikat HGU Nomor 31/Desa Marendal II tertanggal 9 Juni 2003 (Vide Bukti P-1), maka secara hukum Pemohon Kasasi selaku Pemegang HGU atas tanah terperkara haruslah mempertahankan tanah terperkara tersebut;
Bahwa berdasarkan bukti P-1 (Sertifikat HGU Nomor 31/Desa Marendal II tertanggal 9 Juni 2003) jelas Pemohon Kasasi telah dapat membuktikan alas haknya atas tanah terperkara sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat (1) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar-dasar pokok-pokok agraria, maka secara hukum Pemohon Kasasi mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan dalam perkara ini guna mempertahankan haknya atas tanah terperkara tersebut;
Bahwa oleh karena Turut Termohon Kasasi tidak ada merugikan Pihak Pemohon Kasasi dalam perkara ini, maka kedudukan BPN dalam perkara ini hanyalah sebagai Turut Tergugat/Turut Termohon Kasasi, karena pihak yang merugikan pihak Pemohon Kasasi dalam perkara ini adalah Termohon Kasasi I sampai dengan III, yaitu tindakan dan perbuatan Termohon Kasasi II telah meminjam pakaikan tanah terperkara seluas 189,700 Ha (seratus delapan puluh sembilan koma tujuh ratus hektar) kepada Termohon Kasasi III, juga tindakan dan perbuatan Termohon Kasasi II setelah menguasai dan mengusahai tanah terperkara, dimana Termohon Kasasi II telah mengalihkan tanah terperkara kepada Termohon Kasasi I, juga tindakan dan perbuatan Termohon Kasasi I yang menguasai, mengusahai tanah terperkara dan tindakan dan perbuatan Termohon Kasasi I yang telah membuat usaha Real Estate dengan mendirikan bangunan perumahan di atas tanah terperkara tanpa seizin dari Pemohon Kasasi selaku pemegang HGU yang sah atas tanah terperkara;
Bahwa tindakan Pemohon Kasasi yang memajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi I sampai dengan III dalam perkara ini, adalah telah tepat dan benar, karena hal tersebut adalah merupakan hak Pemohon Kasasi karena Termohon Kasasi I sampai dengan III telah merugikan hak Pemohon Kasasi dalam perkara ini;
Bahwa tindakan Turut Termohon Kasasi yang menerbitkan bukti P-1 (Sertifikat HGU Nomor 31/Desa Marendal II tertanggal 9 Juni 2003) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (3) dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai, karena sebelum Turut Termohon Kasasi menerbitkan bukti P-1 (Sertifikat HGU Nomor31/Desa Marendal II tertanggal 9 Juni 2003) tersebut, Turut Termohon Kasasi telah membebaskan tanah terperkara dari kepentingan pihak lain serta tidak dimiliki pihak lain, hal ini telah terbukti melalui bukti P-3 (Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 42/HGU/ BPN/2002 tertanggal 29 November 2002) dimana dalam bagian Menimbang pada point a sampai dengan i telah menjelaskan yang dikutip sebagai berikut:
“a. Bahwa PT Perkebunan Nusantara II adalah Badan Hukum yang disyahkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 8 Agustus 1996 Nomor C2-8330.HT.01.01.TH.96, didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten Deli Serdang tanggal 16 September 1996 Nomor 02131100354, dan telah memenuhi syarat sebagai subyek hak;
Bahwa PT Perkebunan Nusantara II dan PT Perkebunan IX sebagai pemegang Hak Guna Usaha, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1996 Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 13 jo. Akta Notaris Harun Kamil, S.H. tanggal 11 Maret 1996 Nomor 35 dilebur menjadi “Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara II” dan telah disyahkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 8 Agustus 1996 Nomor C2-8330.HT.01.01.TH’96 serta didaftar pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten Deli Serdang tanggal 16 September 1996 Nomor 02131100354;
Bahwa tanah yang dimohon perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha oleh PT Perkebunan Nusantara II, merupakan tanah perkebunan berdasarkan luas dari Sertipikat sebagaimana tersebut dalam daftar lampiran Keputusan ini terletak di Kecamatan Sunggal, Pancur Batu, Kutalimbaru, Tanjung Morawa, STM Hilir, Pagar Merbau, Hamparan Perak, Percut Sei Tuan, Beringin, Labuhan Deli, Batangkuis, Patumbak dan Perbaungan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, yang sebagian seluas 20.467,5143 Ha telah diberikan Hak Guna Usaha berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 12 Oktober 2000 Nomor 51/HGU/BPN/2000, tanggal 12 Oktober 2000 Nomor 52/HGU/BPN/ 2000, tanggal 24 Oktober 2000 Nomor 53/HGU/BPN/2000 dan tanggal 6 Desember 2000 Nomor 58/HGU/BPN/2000 sehingga terdapat sisa areal seluas 20.287,3557 Ha (40.754,8700 Ha-20.467,5143 Ha) ditangguhkan untuk diadakan penelitian kembali oleh Panitia B Plus;
Bahwa Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara dengan suratnya tanggal 16 Januari 1999 masing-masing Nomor 593.4/074/F sampai dengan Nomor 593.4/077/F, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penilaian terakhir, kebun-kebun yang dimohon perpanjangan Hak Guna Usaha tersebut di atas termasuk kebun Kelas I dan II;
Bahwa Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara dalam suratnya tanggal 1 Mei 2002 Nomor 540.720/Pan BP/V/2002 menyampaikan pertimbangan setuju diberikan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha atas tanah-tanah perkebunan tersebut;
Bahwa berdasarkan Risalah Pemeriksaan Tanah B Plus Provinsi Sumatera Utara tanggal 28 Januari 2002 Nomor 01/PPT/BP/2002, yang menyatakan bahwa terhadap tanah seluas 20.287,3557 Ha, setelah diadakan penelitian areal yang diusulkan untuk diberikan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha seluas 15.863,8000 Ha, sedang areal seluas 4.423,5557 Ha diusulkan untuk dikeluarkan dari areal yang dimohon perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha;
Bahwa Gubernur Sumatera Utara dalam suratnya tanggal 25 Juli 2002 Nomor 593/5302 telah memberikan rekomendasi persetujuan untuk diberikan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha kepada PT Perkebunan Nusantara II atas tanah seluas 15.863,8000 Ha, dan areal yang dikeluarkan seluas 4.423,5557 Ha sesuai dengan hasil pemeriksaan/penelitian kembali Panitia Pemeriksaan Tanah B Plus yang diuraikan dalam Risalah Pemeriksaan Tanah B Plus tanggal 28 Januari 2002 Nomor 01/PPT/BP/2002;
Bahwa dari luas tanah yang diusulkan oleh Panitia B Plus Provinsi Sumatera Utara dan rekomendasi Gubernur Sumatera Utara seluas 15.863,8000 Ha setelah diteliti kembali ternyata yang dapat diberikan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha seluas 14.503,1100 Ha sedangkan seluas 1.360,6900 Ha yang terdiri dari Kebun Butu Bedinba, Bandar Klippa 3, Bekala, Batang Kuis/Sena dan Limau Manis tidak dapat dipertimbangkan untuk diberikan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha melainkan melalui proses pemberian hak yang akan ditetapkan dalam Keputusan tersendiri, karena tanah tersebut belum diterbitkan sertipikat haknya (belum terdaftar);
Bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 21 Tahun 1997 jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2000 terhadap permohonan tersebut tidak dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, mengingat bahwa dalam pemberian perpanjangan jangka waktu hak guna usaha ini tidak ada perubahan subjek hak“;
Bahwa melalui uraian pada poin E tersebut di atas, telah terbukti sebelum bukti P-1 (Sertifikat HGU Nomor 31/Desa Marendal II tertanggal 9 Juni 2003) diterbitkan oleh Turut Termohon Kasasi, Panitia B-Plus telah melakukan pemeriksaan/penelitian kembali di atas tanah Perkebunan yang diusahai Pemohon Kasasi termasuk tanah terperkara, dimana tanah terperkara telah bebas dari kepentingan pihak lain serta tidak dimiliki oleh pihak lain, dengan demikian tindakan Turut Termohon Kasasi yang menerbitkan bukti P-1 (Sertifikat HGU Nomor 31/Desa Marendal II tertanggal 9 Juni 2003) adalah sah secara hukum karena telah diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, maka dengan demikian telah terbukti bahwa tanah terperkara seluas 189,700 Ha (seratus delapan puluh sembilan koma tujuh ratus hektar) yang terletak di Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara tersebut, adalah merupakan areal HGU Pemohon Kasasi, dan bukanlah merupakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara;
Bahwa bukti P-1 (Sertifikat HGU Nomor 31/Desa Marendal II tertanggal 9 Juni 2003) adalah merupakan perpanjangan dari Sertifikat HGU Nomor 2/Desa Marindal II tertanggal 14 Januari 1985 yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 9 Juni 2000, dan sebelum masa berlaku Sertifikat HGU Nomor 2/Desa Marindal II tertanggal 14 Januari 1985 tersebut berakhir, Pemohon Kasasi telah mengajukan Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha atas Sertifikat HGU Nomor 2/Desa Marindal II tertanggal 14 Januari 1985 tersebut, sesuai dengan Surat Pemohon Kasasi tertanggal 9 Januari 1997 dan setelah permohonan tersebut diproses, Badan Pertanahan Nasional Pusat telah menerbitkan Bukti P-3 (Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 42/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 November 2002 Tentang Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha Atas Tanah Terletak Di Kabupaten Deli Serdang);
Bahwa berdasarkan bukti P-3 (Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 42/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 November 2002 Tentang Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha Atas Tanah Terletak Di Kabupaten Deli Serdang) tersebut, Turut Termohon Kasasi telah menerbitkan bukti P-1 (Sertifikat HGU Nomor 31/Desa Marendal II tertanggal 9 Juni 2003) dengan luas 189,700 Ha (seratus delapan puluh sembilan koma tujuh ratus hektar), hal ini sesuai dengan Daftar Lampiran Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 42/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 November 2002, tentang Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha Atas Tanah Terletak Di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, dimana pada point 37 telah menjelaskan yang dikutip sebagai berikut:
“Nomor 37, Nama Kebun Marindal II; Tanggal dan Nomor Sertifikat serta tanggal berakhirnya HGU 14 Januari 1985 2/Marindal II 9 Juni 2000; Luas Dalam Sertifikat (Ha) 337,1173, Terletak di Kecamatan Patumbak; Luas Hasil pengukuran kembali (Ha) tanggal dan Nomor peta pendaftaran 372,0600 24 November 1997 61/1997; Tanah yang telah diberikan HGU Luas (Ha) Tanggal SK Nomor SK 0; Luas yang diberikan Hak Guna Usaha (Ha) 189,7000; Luas Tanah yang dikeluarkan 182,3600; Tercatat atas nama PT Perkebunan IX Perkebunan Marindal I”;
Bahwa oleh karena tanah terperkara seluas 189,700 Ha (seratus delapan puluh sembilan koma tujuh ratus hektar) adalah merupakan areal HGU Pemohon Kasasi sesuai dengan Sertifikat HGU Nomor 31/Desa Marendal II tertanggal 9 Juni 2003 (vide bukti P-1), maka secara hukum Pemohon Kasasi selaku Badan Hukum yang beritikad baik berhak untuk mengajukan gugatan dalam perkara ini untuk mempertahankan haknya atas tanah terperkara, dan tindakan Pemohon Kasasi yang mempertahankan haknya atas tanah terperkara tersebut telah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-09/MBU/2008, tertanggal 23 Mei 2008 yang ditujukan kepada Direksi BUMN (vide bukti P-13) dimana dalam surat tersebut telah menjelaskan yang dikutip sebagai berikut:
“Sesuai dengan tugas dan kewenangan Saudara sebagai Direksi BUMN dalam melakukan pengurusan perusahaan, termasuk dalam mengurus aset perusahaan, kami minta kepada saudara untuk:
Melakukan pembenahan terhadap administrasi dan dokumen kepemilikan dan penguasaan aset perusahaan;
Melakukan pengamanan terhadap aset yang dimiliki dan dikuasai perusahaan dari segala bentuk gangguan atau upaya-upaya pihak lain untuk menguasai atau mengalihkan aset perusahaan kepada pihak lain melalui cara-cara yang tidak sah;
Melakukan langkah-langkah untuk mengamankan dan menguasai kembali aset-aset perusahaan yang dikuasai pihak lain secara tidak sah, dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan Kejaksaan apabila diperlukan”;
Bahwa melalui fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara ini dan melalui bukti-bukti surat yang diajukan oleh Pemohon Kasasi yaitu bukti P-1 sampai dengan bukti P -21 dan melalui keterangan saksi-saksi yang dimajukan oleh Pemohon Kasasi yang memberikan Keterangan dibawah sumpah dalam persidangan yaitu saksi Ariadi, dan Saksi Marsinton Manurung, telah terbukti bahwa objek tanah terperkara seluas 189,700 Ha (seratus delapan puluh sembilan koma tujuh ratus hektar) adalah merupakan areal HGU Pemohon Kasasi sesuai dengan Sertifikat HGU Nomor 31/Desa Mariendal II tertanggal 9 Juni 2003 (vide bukti P-1), dengan demikian jelaslah bahwa Pemohon Kasasi telah dapat membuktikan kebenaran dalil gugatannya dalam perkara ini;
Bahwa melalui bukti P-1 (Sertifikat HGU Nomor 31/Desa Mariendal II tertanggal 9 Juni 2003), telah terbukti bahwa tanah terperkara tersebut, adalah merupakan areal HGU Pemohon Kasasi dan hal ini telah didukung oleh keterangan saksi-saksi yang dimajukan oleh Pemohon Kasasi dalam persidangan yaitu:
Saksi Ariadi yang memberikan keterangan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan, luas tanah terperkara adalah seluas 189,700 Ha (seratus delapan puluh sembilan koma tujuh ratus hektar);
Bahwa saksi menerangkan, sudah ada Sertifikat tanah terperkara yaitu Sertifikat HGU Nomor 31/Desa Marendal II terbit tanggal 9 Juni 2003;
Bahwa saksi menerangkan, tahu batas-batas tanah terperkara seluas 189,700 Ha (seratus delapan puluh sembilan koma tujuh ratus hektar), yaitu:
Sebelah Utara berbatas dengan Pabrik Karet PTPN III (Persero), Pasar XI Marendal II;
Sebelah Selatan berbatas dengan Kampung Nangka, Kampung Karo;
Sebelah Timur berbatas dengan Desa Martoba;
Sebelah Barat berbatas dengan areal PTPN II (Persero), areal Pabrik Karet PTPN III (Persero);
Bahwa saksi menerangkan, pemilik tanah terperkara adalah Penggugat;
Bahwa saksi menerangkan, akibat penguasaan Tergugat I atas tanah terperkara ada dirugikan PTPN II (Persero);
Bahwa saksi menerangkan, dahulu tanaman PTPN II (Persero) di tanah terperkara sebelum digarap Tergugat I adalah tanaman kakao (coklat);
Bahwa Kuasa Hukum Penggugat dalam persidangan meminta kepada Majelis Hakim supaya memperlihatkan bukti P-1 kepada saksi, dan Majelis Hakim mengabulkan dengan memperlihatkan bukti P-1 kepada saksi dan kuasa Hukum Penggugat bertanya kepada saksi apakah bukti P-1 alas hak Penggugat, dan saksi telah membenarkan bukti P-1 (Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 31/Desa Marendal II tanggal 9 Juni 2003) atas nama PTPN II (Persero) dan pernah bukti P-1 dibaca saksi;
Usaha Nomor 31/Desa Marendal II tanggal 9 Juni 2003) berakhir bulan Juni 2025;
Bahwa saksi menerangkan, ada dahulu di tanah terperkara Kantor Kebun PTPN II (Persero) yaitu kantor Afdeling PTPN II (Persero);
Bahwa saksi menerangkan, dahulu tanah terperkara adalah Kebun Mariendal PTPN II (Persero) tetapi kebun Mariendal PTPN II (Persero) telah digabung dengan Kebun Patumbak yang sekarang disebut Kebun Patumbak PTPN II (Persero)”;
Saksi Marsinton Manurung memberikan keterangan dibawah sumpah secara Parmalim (aliran kepercayaan) menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan, luas tanah terperkara adalah seluas 189,700 Ha (seratus delapan puluh sembilan koma tujuh ratus hektar);
Bahwa saksi menerangkan, tahu batas-batas tanah terperkara, yaitu:
Sebelah Timur berbatas dengan Desa Martoba;
Sebelah Barat berbatas dengan areal PTPN II (Persero);
Sebelah Utara berbatas dengan Clumber Pabrik Karet PTPN III (Persero);
Sebelah Selatan berbatas dengan Kampung Nangka, kampung Karo;
Bahwa saksi menerangkan, pemilik tanah terperkara adalah PTPN II (Persero);
Bahwa saksi menerangkan, saksi tahu alas hak PTPN II (Persero) atas tanah terperkara yaitu Sertifikat HGU Nomor 31/Desa Marendal II tanggal 9 Juni 2003;
Bahwa saksi menerangkan, yang menanam tanaman coklat di atas tanah terperkara tahun 1980 adalah Penggugat;
Bahwa saksi menerangkan, tanah terperkara masih tercatat sebagai asset PTPN II (Persero) Rayon Selatan”;
Bahwa Termohon Kasasi I dalam perkara ini, dimana Termohon Kasasi I bertindak sebagai Penggugat dalam perkara TUN Nomor 62/G/2004/ PTUN MDN tertanggal 11 April 2005 (vide bukti P-2) jo. Nomor 69/BDG/2005/PT.TUN MDN tertanggal 27 September 2005 (vide bukti P-4), telah menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional berkedudukan di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2 Jakarta Selatan di Jakarta sebagai Tergugat I dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang berkedudukan di Jalan Karya Utama Komplek Perkantoran Pemkab Deli Serdang Lubuk Pakam sebagai Tergugat II (dalam perkara ini disebut Turut Termohon Kasasi), dan pada saat perkara TUN tersebut diproses (PTPN II (Persero) dalam perkara ini disebut Pemohon Kasasi) telah masuk sebagai Tergugat II Intervensi, dimana Termohon Kasasi I (dalam perkara TUN tersebut disebut Penggugat);
Bahwa berdasarkan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 62/G/2004/PTUN MDN tertanggal 11 April 2005 (vide bukti P-2) tersebut yang menolak gugatan Penggugat yang memohon pembatalan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 42/HGU/BPN/2002 tanggal 29 November 2002, dan yang menolak gugatan Penggugat yang memohon pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 31/Marindal II/2003 tanggal 9 Juni 2003 atas nama PT Perkebunan Nusantara II (Persero) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang (Tergugat II, dalam perkara ini disebut Turut Termohon Kasasi), jelas pihak Tergugat II Intervensi dalam perkara tersebut (Pihak Pemohon Kasasi dalam perkara ini) adalah berada dipihak yang dimenangkan dalam perkara tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan;
Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 69/BDG/2005/PT.TUN MDN tertanggal 27 September 2005 (vide bukti P-4) telah menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 62/G/2004/PTUN MDN tertanggal 11 April 2005 (vide bukti P-2) tersebut, maka Pihak Tergugat II Intervensi dalam perkara tersebut (Pihak Pemohon Kasasi dalam perkara ini) adalah berada dipihak yang dimenangkan dalam perkara tersebut di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, dimana pihak-pihak yang berperkara dalam perkara Tata Usaha Negara tersebut tidak ada yang mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, dengan demikian perkara TUN tersebut telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa oleh karena tanah terperkara adalah merupakan areal HGU Pemohon Kasasi sesuai dengan Sertifikat HGU Nomor 31/Desa Marendal II tertanggal 9 Juni 2003 (vide bukti P-1), maka secara hukum segala surat-surat yang dimiliki oleh Termohon Kasasi I sampai dengan III sepanjang menyangkut tanah terperkara dan surat-surat yang dimiliki Termohon Kasasi I yang membuat usaha Real Estate dengan cara mendirikan bangunan perumahan diatas tanah terperkara adalah tidak sah dan batal demi hukum;
Bahwa secara hukum klaim Termohon Kasasi I sampai dengan III terhadap tanah terperkara telah diselesaikan oleh Pemerintah, karena tanah terperkara seluas 189,700 Ha (seratus delapan puluh sembilan koma tujuh ratus hektar) tersebut, adalah merupakan areal HGU Pemohon Kasasi, dengan demikian bukti-bukti surat yang dimajukan oleh Termohon Kasasi I sampai dengan III untuk mengklaim tanah terperkara seluas 189,700 Ha (seratus delapan puluh sembilan koma tujuh ratus hektar) tersebut, telah diselesaikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, hal ini sesuai dengan Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Utara tertanggal 21 April 2009 Nomor 570-528 perihal mohon penjelasan yang ditujukan kepada Pemohon Kasasi (Vide Bukti P-5), dimana pada point 13 dalam surat tersebut telah menjelaskan yang dikutip sebagai berikut:
13. Berdasarkan uraian tersebut diatas serta memperhatikan Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 540.1-1138 tanggal 10 Mei 2004 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal U.p. Kepala Biro Persidangan DPR RI di Jakarta perihal penjelasan masalah tanah eks Consessie NV. Deli Maatschappij yang diredistribusikan kepada Masyarakat petani penggarap dan posisi tanah PTPN II (Persero) bahwa tuntutan tanah suguhan maupun tuntutan yang mempergunakan bukti-bukti garapan baik SKPT-SL,KTPPT, tidak ada lagi diatas tanah HGU PTPN II karena sudah diselesaikan oleh Pemerintah pada saat itu“;
Bahwa selama proses persidangan dalam perkara ini tidak pernah dilaksanakan sidang lapangan/pemeriksaan setempat (plaats onderzoek) walaupun Kuasa Hukum Pemohon Kasasi dalam persidangan telah meminta kepada Majelis Hakim agar melaksanakan sidang lapangan/pemeriksaan setempat (plaats onderzoek) dalam perkara perdata Nomor 62/Pdt.G/2009/PN Lp., dan Kuasa Hukum Pemohon Kasasi juga telah mengajukan permohonan secara tertulis kepada Majelis Hakim agar dilaksanakan sidang lapangan dalam perkara tersebut, hal ini sesuai dengan:
Surat Kuasa Hukum Pemohon Kasasi tertanggal 30 Desember 2010 perihal mohon dilaksanakan sidang lapangan dalam perkara perdata Nomor 62/Pdt.G/2009/PN Lp. yang ditujukan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata Nomor 62/Pdt.G/2009/PN Lp. (vide bukti P-14);
Surat Kuasa Hukum Pemohon Kasasi tertanggal 16 Februari 2011 perihal mohon dilaksanakan sidang lapangan dalam perkara perdata Nomor 62/Pdt.G/2009/PN Lp. yang ditujukan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam Cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata Nomor 62/Pdt.G/2009/PN Lp. (vide bukti P-15);
Surat Kuasa Hukum Pemohon Kasasi tertanggal 27 April 2011 perihal mohon dilaksanakan sidang lapangan dalam perkara perdata Nomor 62/Pdt.G/2009/PN Lp. yang ditujukan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata Nomor 62/Pdt.G/2009/PN Lp. (vide bukti P-16);
Surat Kuasa Hukum Pemohon Kasasi tertanggal 6 Juni 2011 perihal Mohon dilanjutkan persidangan dan sidang lapangan dalam perkara perdata Nomor 62/Pdt.G/2009/PN Lp. yang ditujukan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam Cq.Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata Nomor 62/Pdt.G/2009/PN Lp. (vide bukti P-17);
Surat Kuasa Hukum Pemohon Kasasi tertanggal 18 Juli 2011 perihal Mohon dilanjutkan persidangan dan sidang lapangan dalam perkara perdata Nomor 62/Pdt.G/2009/PN Lp. yang ditujukan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata Nomor 62/Pdt.G/2009/PN Lp. (vide bukti P-18);
Surat Kuasa Hukum Pemohon Kasasi tertanggal 14 September 2011 perihal Mohon dilanjutkan persidangan dan sidang lapangan dalam perkara perdata Nomor 62/Pdt.G/2009/PN Lp. yang ditujukan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata Nomor 62/Pdt.G/2009/PN Lp. (vide bukti P-19);
Bahwa Kuasa Hukum Pemohon Kasasi telah membayar biaya sidang lapangan perkara tersebut sesuai dengan Slip Penyetoran PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Lubuk Pakam tertanggal 6 Juli 2011 yang disetor oleh Posman Nababan, S.H. ke rekening Nomor 0266-01000-009309 atas nama Panitera PN Lubuk Pakam untuk biaya sidang lapangan perkara Nomor 62/Pdt.G/2009/PN Lp. (vide bukti P-20), dan Kwitansi Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) tertanggal 6 Juli 2011 untuk pembayaran panjar ongkos pemeriksaan setempat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam (vide bukti P-21);
Bahwa namun dalam persidangan perkara perdata Nomor 62/Pdt.G/2009/PN Lp., Majelis Hakim telah menolak permohonan Kuasa Hukum Pemohon Kasasi untuk melaksanakan sidang lapangan/ pemeriksaan setempat (plaats onderzoek) dalam perkara tersebut;
pemeriksaan setempat (plaats onderzoek) dalam perkara perdata Nomor 62/Pdt.G/2009/PN Lp., maka secara hukum proses pemeriksaan perkara tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 180 RBG jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 1999 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2001 tentang pelaksanaan sidang lapangan;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan kasasi tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dengan saksama memori kasasi dan kontra memori kasasi, ternyata Judex Facti dalam hal ini pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tidak salah dalam menerapkan hukum, dalam posita didalilkan objek sengketa adalah tanah negara, oleh sebab itu Penggugat tidak memiliki kapasitas untuk menggugat atas nama negara/Turut Tergugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT PERKEBUNAN NUSANTARA II (PERSERO), tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat ditolak, maka Pemohon Kasasi/Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT PERKEBUNAN NUSANTARA II (PERSERO), tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 27 Mei 2015 oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Soltoni Mohdally, S.H., M.H., dan Mahdi Soroinda, S.H., M.Hum., Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Nawangsari, S.H., M.H., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
Ttd/ Soltoni Mohdally, S.H., M.H. Ttd/ Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M.
Ttd/ Mahdi Soroinda, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya Kasasi: Ttd/ Nawangsari, S.H., M.H.
1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00
Jumlah ……………… Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr.PRI PAMBUDI TEGUH,SH.,MH
NIP 19610313 198803 1 003