123 PK/TUN/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 123 PK/TUN/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Respondent (2)
Tanjung Morawa - Deli Serdang
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 123 PK/TUN/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara tata usaha negara dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
DANIEL SARAGIH, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Dusun I, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Pekerjaan Petani ;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. Syafaruddin, S.H.,M.Hum., 2. Irwansyah Gultom, S.H., 3. Agusli Matondang, S.H., 4. Wahyu Affandi, S.H., Kewarganegaraan Indonesia, Advokad & Penasehat Hukum dari Law Office “Syafaruddin & Associates”, berkantor di Jalan Bambu Nomor 48 – A Medan 20235, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 April 2011 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Kasasi/ Pembanding/Penggugat ;
M e l a w a n :
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DELI SERDANG, berkedudukan di Jl. Karya Utama, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang ;
PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II (PERSERO), dalam hal ini diwakili oleh Ir. H. Tambah Karo-Karo, MM, Kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Direktur SDM/Umum PT. Perkebunan Nusantara-II (Persero), berkedudukan di Jln. Tanjung Morawa, Medan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya:
1. Posman Nababan, SH., kewargangeraan Indonesia, Pekerjaan Advokat/Konsultan Hukum & Penasehat Hukum PTPN-II (Persero) ;
2. Ir Modal Perangin-Angin, kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Kepala Bagian Hukum dan Pertanahan PTPN-II (Persero) ;
3. Kennedy NP Sibarani, SH., kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Pjs. Kepala Urusan Hukum PTPN-II (Persero) ;
4. Armida Siregar, SH. kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Karyawan Pelaksana Urusan Hukum PTPN-II (Persero) ;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : II.0/SK/43/IV/2008 tertanggal 29 April 2011;
Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Para Termohon Kasasi/Terbanding/Tergugat I dan Turut Terbanding/Tergugat II Intervensi ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Kasasi/Pembanding/ Penggugat telah mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor : 190 K/TUN/2009, tanggal 27 Oktober 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Para Termohon Kasasi/ Terbanding/Tergugat dan Turut Terbanding/Tergugat II Intervensi dengan posita gugatan sebagai berikut :
OBJEK GUGATAN :
Bahwa yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini yaitu :
Sertifikat Hak Guna Usaha ( HGU ) No. 112 Desa Saentis Tanggal 20 Juni 2003 seluas 1.415,8493 Ha. atas nama Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara II Perkebunan Saentis yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang ( Tergugat ) sebatas terhadap tanah yang dikuasai Penggugat seluas ± 33.022 M2.
Bahwa Penggugat mengetahui terbitnya Objek Gugatan in litis (Sertifikat HGU No. 122 Desa Saentis Tanggal 20 Juni 2003) adalah baru pada hari Rabu tanggal 07 Nopember 2007 berdasarkan Surat Pemberitahuan yang diterbitkan oleh Ir. H. FAUZY selaku Administratur PTP. Nusantara II (Persero) Kebun Saentis kepada Daniel Saragih (Penggugat) No. II.ST/X/ 1262/XI/2007 tertanggal 05 Nopember 2007 yang disampaikan melalui Kurirnya yang sudah tidak dapat Penggugat ingat lagi namanya (Surat Pemberitahuan Terlampir), sehingga secara formal prosedural, gugatan Penggugat ini diajukan masih dalam tenggang waktu sebagaimana di atur secara limitatif dalam Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, oleh karenanya gugatan Penggugat ini dapat diperiksa dan diadili lebih lanjut oleh Majelis Hakim Tata Usaha Negara Medan ;
Bahwa objek gugatan in litis adalah telah memenuhi unsur Konkrit, Individual dan Final sebagaimana disyaratkan Pasal 1 butir ke – 3 UU No. 5 Tahun 1986 Jo. UU No. 9 Tahun 2004, karena telah berwujud tertentu yang secara langsung merugikan Penggugat selaku Pihak Ketiga dan telah bersifat defenitif sebagai suatu Keputusan akhir ;
Bahwa Tergugat adalah merupakan Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana yang dimaksudkan bunyi Pasal 1 butir ke – 2 UU No. 5 Tahun 1986 Jo. UU No. 9 Tahun 2004 yang diberi wewenang dalam menerbitkan objek gugatan in litis berdasarkan atribusi kekuasaan menurut UU No. 5 Tahun 1960 tentang Undang – Undang Pokok Agraria Jo. PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan lain – lain peraturan perundang – undangan berkaitan tentang prosedural pen-Sertifikatan hak atas tanah ;
Bahwa Penggugat sangat keberatan terhadap penerbitan objek gugatan in litis oleh Tergugat, oleh karenanya Penggugat dalam gugatan ini mempergunakan Pasal 53 ayat ( 2 ) huruf a dan b UU No. 9 Tahun 2004 sebagai sarana dan alasan gugatan, yakni bahwasanya Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat tersebut nyata-nyata telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini Undang- Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 5 Tahun 1973 tertanggal 26 Juni 1973 tentang ketentuan – ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah Jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1972 tertanggal 30 Juni 1972 Jo. Keputusan Presiden RI No. 26 Tahun 1988 tertanggal 19 Juli 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional dan Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik, dalam hal ini Azas Kecermatan Formal, Azas Pertimbangan, Azas Kepastian Hukum Material, khususnya Azas Audi Et Alteram Partem, dan lain-lain ;
ALASAN – ALASAN GUGATAN :
Bahwa dalam tahun 1963, Penggugat ada membuka lahan tanah terlantar dalam kondisi semak belukar, tidak bertuan, seluas ± 33.022 m2 (tiga puluh tiga ribu dua puluh dua meter persegi), kemudian dikuasai dan dikelola Penggugat menjadi lahan pertanian, terletak di Pasar 8 Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, memiliki dengan batas-batas :
sebelah Timur dengan : Benteng Parit Kebun Saentis ;
sebelah Utara dengan : Tanah Penduduk ;
sebelah Selatan dengan : Benteng Sungai ;
sebelah Barat dengan : Benteng Sungai PTPN II Perkebunan Saentis ;
Bahwa iktikad Penggugat ( Kwarder trhow ) atas pembukaan lahan tersebut adalah dengan suatu maksud mengelolai dan memanfaatkannya sebagai sumber daya alam yang pada saat itu tidak sedang dikuasai oleh siapapun juga termasuk PTP. Nusantara II (Persero) Perkebunan Saentis, oleh karenanya Penggugat membersihkan dan/atau mengelolainya secara terus menerus dengan menanami berbagai macam tanaman keras yang bermanfaat membantu penghidupan Penggugat/Keluarga sebagai salah seorang Masyarakat Petani disamping Petani-Petani lainnya ;
Bahwa setelah melihat fakta akan iktikad dan kebutuhan masyarakat Petani setempat termasuk Penggugat, maka Gubernur Kepala Daerah Tk. I Sumatera Utara ada menerbitkan Surat No. 197/1997 tertanggal 04 September 1997 tentang Pembentukan TIM Penyelesaian Tanah Garapan dan Areal PTP. IX (sekarang PTPN. II), selanjutnya TIM yang ditunjuk melakukan tugasnya terhadap penyelesaian permasalahan tanah yang dikelola Masyarakat Petani Saentis keseluruhannya seluas 26,4 Ha. termasuk didalamnya lahan Penggugat incasu ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan TIM Penyelesaian Tanah Garapan dan PTP IX tentang “tanah seluas 26,4 Ha. terletak di Pasar 8 Saentis, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang” Nomor : 34 / TPTGA – IX / DS / 1980 tertanggal 14 Maret 1980 tersebut diatas, telah memutuskan pada pokoknya berbunyi : “Menetapkan : mengusulkan kepada Gubernur Kepala Daerah Tk. I Sumatera Utara untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri, agar tanah seluas 26,4 Ha. terletak disebelah Timur Benteng di Pasar 8 Perkebunan Saentis PTP. IX (sekarang PTPN. II), Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dikeluarkan dari area Hak Guna Usaha Perkebunan Saentis PTP IX, karena : - Rakyat memerlukan untuk pertanian, - PTP IX tidak memanfaatkan tanah tersebut untuk diberikankepada Petani yang berhak ..... dst. “ ;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Direktur Jenderal Agraria No. 44 / DJA / 1981 tanggal 10 April 1981 dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 162 / 1980 dan Surat Direktorat Agraria Medan No. 592.17321 – 70 / 2 / DS tanggal 16 Februari 1981 berisikan pada pokoknya : “telah memperkenankan agar lahan tersebut diperuntukkan bagi Rakyat Petani Penggarap, termasuk lahan yang dikuasai olehPenggugat “ ;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta riwayat tanah, data fisik dan data juridis, cukup membuktikan bahwasanya status keberadaan Penggugat (recht titel) di atas tanah incasu dasar penguasaannya secara materiel handeling adalah sah menurut hukum ;
Bahwa kemudian alangkah terkejutnya Penggugat setelah menerima Surat Pemberitahuan yang diterbitkan oleh Ir. H. FAUZY selaku Administratur PTP. Nusantara II (Pesero) Kebun Saentis yang ditujukan kepada Penggugat No. II.ST/X/1262/XI/2007 tertanggal 05 Nopember 2007 yang pada pokoknya menyatakan bahwasanya “areal yang Penggugat garap / klaim merupakan areal HGU No. 112 PTPN. II KebunSaentis”, padahal seingat Penggugat terhadap tanah tersebut tidak pernah Penggugat alihkan baik sebagian maupun keseluruhan kepada siapapun juga termasuk PTPN. II Perkebunan Saentis baik secara keperdataan maupun prosedural pembebasan tanah ;
Bahwa Penggugat sangat keberatan terhadap diterbitkannya Sertifikat HGU No. 112 Desa Saentis in litis seluas 1.415,8493 Ha. atas nama Pemegang Hak PTP. Nusantara II Perkebunan Saentis oleh Tergugat, dimana tanah yang dikelolai Penggugat selama ini menurut klaim pihak PTP. Nusantara II Perkebunan Saentis merupakan bagian dari areal HGU No. 112 in litis ( quod non, padahal secara faktual tidak termasuk), oleh karenanya pula berdasarkan kwalitas hak Penggugat atas tanah incasu sebagaimana di uraikan di atas (feitelijke grond) maka secara juridis Penggugat mempunyai kapasitas/ kwalitas hak dalam mengajukan gugatan Tata Usaha Negara ini guna menguiji segi formal prosedural dan substansi material proses penerbitan objek gugatan in litis ;
Bahwa peraturan perundang – undangan yang terkait dengan proses penerbitan Sertifikat HGU No. 122 Desa Saentis in litis antara lain adalah :
Undang – Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 5 Tahun 1973 tertanggal 26 Juni 1973 tentang ketentuan – ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah Jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1972 tertanggal 30 Juni 1972 Jo. Keputusan Presiden RI No. 26 Tahun 1988 tertanggal 19 Juli 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional.
Bahwa secara hukum untuk mendapat tanah negara dengan Hak Guna Usaha, Pemohon (incasu PTPN. II Perkebunan Saentis) dalam permohonannya selain harus memuat Identitas dari Pemohon juga mengenal tanahnya yang menyangkut data yuridis dan data fisik yaitu antara lain mengenai :
Letak, luas dan batas – batasnya (kalau ada sebutkan tanggal dan nomor surat ukur atau gambar situasinya) ;
Statusnya sebutkan Sertifikat / Akta Pejabat balik nama / surat keterangan pendaftaran tanah, patok pajak, hasil bumi / verponding Indonesia atau tanda bukti hak yang lain ( kalau ada ) yang menunjukkan status tanahnya sebelum menjadi tanah Negara ;
Penguasaannya sudah atau belum dikuasai Pemohon, kalau sudah dikuasai atas dasar apa ia memperoleh dan menguasainya ;
( Vide : Pasal 15 ayat ( 2 ) Jo. Pasal 4 ayat ( 2 ) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 5 Tahun 1973 tentang ketentuan – ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah ) ;
Dan mengenai tanahnya, dalam permohonannya Pemohon harus melampirkan :
Jika telah ada dibuatkan Sertifikat / Akta Pejabat Balik Nama / Surat Ukur / Gambar Situasi, patok pajak bumi / verponding Indonesia atau Surat Keterangan Pendaftaran Tanah jika belum ada Surat Ukur / Gambar Situasi, maka dilampirkan Gambar Situasi yang dibuat oleh Pemohon sendiri.
Turunan dari surat – surat bukti perolehan hak secara beruntun yang dimaksudkan dalam pasal ini ayat ( 2 ) huruf b. 6 diatas.
(Vide : Pasal 15 ayat ( 2 ) Jo. Pasal 4 ayat ( 3 ) huruf b, c Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 5 Tahun 1973 tentang ketentuan – ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah ) ;
Bahwa yang menjadi persoalan sekarang adalah mengenai data fisik tanah atas sertifikat in litis (khusus di atas tanah yang dikuasai Penggugat incasu), dihubungkan dengan persyaratan – persyaratan yang ditentukan secara limitatif dalam Pasal 15 ayat ( 2 ) Jo. Pasal 4 ayat ( 3 ) huruf b, c Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 5 Tahun 1973 tentang ketentuan – ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah sebagaimana diuraikan dalam posita angka ke – 10 di atas, yaitu :
Apakah PTP. Nusantara II ( Persero ) Perkebunan Saentis mengusai secara fisik seluruh tanah yang tercantum Sertifikat objek gugatan, termasuk tanah Penggugat ?
Apakah dalam Surat Ukur / Gambar Situasi tanah ada diuraikan secara benar tentang siapa yang menguasai tanah atau bagaimana situasi sesungguhnya di atas tanah ?
Atas dasar apa PTP. Nusantara II ( Persero ) Perkebunan Saentis memperoleh hak dan menguasai tanah ?
Apakah diatas tanah tersebut ada terdapat sengketa / konflik dengan pihak lain ?
Bahwa ternyata persyaratan – persyaratan berkaitan dengan pertanyaan tersebut di atas diabaikan / ditepikan begitu saja oleh Tergugat dan / atau belum dipenuhi oleh Pemohon Hak (incasu PTP. Nusantara II ( Persero ) Perkebunan Saentis) ;
Bahwa ternyata secara faktual, Penggugat telah puluhan tahun (sejak tahun 1963) dengan terus menerus menguasai dan mengelolai sebagian tanah sertifikat objek gugatan, dan telah beberapa kali dilakukan pengukuran – pengukuran yang melibatkan pihak Kantor Agraria / BPN Pusat, Kanwil BPN Sumut / Kabupaten Deli Serdang, Pemerintah Propinsi Tk. I Sumatera Utara, Muspida setempat, TIM Penyelesaian Tanah Garapan dan Areal PTP. IX (sekarang PTPN. II) yang ditugasi oleh Gubernur Sumut, DPRD Tk. I Prop. Sumut / Tk. II Kab. Deli Serdang, berkaitan dengan konflik penguasaan, kepemilikan maupun batas tanah Penggugat dengan tanah HGU PTP. IX (PTPN. II), keadaan itu dimulai sejak tahun 1979, tahun 1980, tahun 1996, tahun 1999, tahun 2000, .... dst. walaupun konflik tanah tersebut tetap juga tidak kunjung selesai, namun secara de facto penguasaan atas lahan tersebut tetap berada pada Penggugat sampai saat ini, apalagi ternyata areal yang Penggugat kuasai a quo adalah di luar patok / batas areal HGU PTPN. II Perkebunan Saentis ;
Bahwa secara analogi dari ketentuan Pasal 4 ayat ( 3 ), ( 4 ) Bab II Pemberian Hak Guna Usaha PP No. 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai Atas Tanah Jo. Pasal 15 ayat ( 2 ) Jo. Pasal 4 ayat ( 2 ) huruf b angka ke – 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 5 Tahun 1973 menentukan, “ bahwa bidang tanah yang dimohonkan haknya oleh Pemohon haruslah diselesaikan terlebih dahulu pelepasan haknya dengan pihak yang secara de facto menguasai tanah tersebut ( incasu Penggugat )”, dan pihak Tergugat selaku Pejabat yang berwenang seharusnya menolak permohonan pensertifikatan atas tanah a quo jikalau tanahnya masih dalam persengketaan dan masih dibawah penguasaan seseorang ( Vide : Pasal 30 – 31 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ), akan tetapi Tergugat tetap saja menerbitkan objek gugatan in litis tanpa mengindahkan ketentuan tersebut ;
Bahwa dari uraian tersebut diatas, maka diperoleh fakta hukum bahwa terhadap tanah a quo masih terdapat adanya sengketa / perselisihan antara Penggugat dengan PTPN. II Perkebunan Saentis, sehingga mengenai Surat Ukur Sementara / Gambar Situasinya belum menjelaskan situasi yang sesungguhnya ( riil ) serta belum jelas batas – batas yang sebenarnya, oleh karena itu seharusnya hal ini diselesaikan terlebih dahulu sebelum diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak Guna Usaha terhadap sebatas tanah yang Penggugat kuasai a quo, sehingga sesuai dengan tujuan diadakan pendaftaran tanah yaitu untuk menjamin adanya kepastian hukum atas tanah ( Vide : Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria Jo. Pasal 3 dan Pasal 18 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ) ;
Bahwa dengan demikian Keputrusan / pertimbangan dalam memberikan HGU kepada PTPN. II Perkebunan Saentis, pertimbangan ,mana adalah contra legem dengan Kepres No. 32 Tahun 1979 Jo. Permendagri No. 3 1979 dan Permendagri No. 5 Tahun 1973, dimana sesuai dengan peraturan tersebut yang harus diberikan prioritas untuk mengajukan hak kepada Badan Pertanahan Nasional adalah orang atau badan hukum yangt secara de facto selama ini menguasai areal aquo secara iktikad – baik dan terus – menerus, hal mana analog dan relevant dengan kaedah hukum Jurisprudensi Mahklamah Agung RI No. 23 PK/TUN/2001 tanggal 29 Mei 2002 ;
Bahwa dari uraian dalil tersebut di atas, Penggugat berkesimpulan bahwa proses penerbitan Surat Keputusan Pemberian Hak Guna Usaha oleh Kepala BPN di Jakarta Kepada PTPN. II Perkebunan Saentis sebatas tanah yang termasuk hak Penggugat adalah telah bertentangan dengan Pasal 15 Ayat ( 2 ) Jo. Pasal 4 Ayat ( 2 ) ( 3 ) hurf b, c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1973 tentang Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah, sehingga Surat Keputusan Pemberian Hak tersebut dinilai cacat juridis, dan oleh karena Surat Keputusan Pemberian HGU tersebut cacat juridis, maka objek gugatan Sertifikat HGU No. 112 in litis yang diterbitkan atas dasar Surat Keputusan Pemberian HGU a quo menjadi cacat juridis pula dan harus dinyatakan Batal atau Tidak Sah ;
Bahwa selanjutnya dalam proses penerbitan Sertifikat HGU in litis, Tergugat tidak ada turun ke lapangan (mengadakan pemeriksaan setempat) guna melihat dan meneliti secara langsung kondisi areal tanah, baik segi penguasaan fisik, batas – batas, tata ruang, riwayat tanah maupun kondisi ekonomi, sosial, budaya lingkungan Masyarakat Petani setempat, dan selaku Pemerintahan yang baik seharusnya Tergugat memintai keterangan pihak – pihak yang secara langsung menguasai fisik tanah termasuk Penggugat, dan tidak mendengar sepihak saja keterangan dari Pemohon ( PTPN. II Perkebunan Saentis ), hal ini tidak ada dilakukan Tergugat, sehingga tindakan Tergugat tersebut nyata – nyata telah bertentangan dengan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 5 Tahun 1973 dan Azas – Azas Umum Pemerintahan Yang Baik ( AUPB ) terutama Azas Audi Et Alteram Partem, disamping AUPB lainnya seperti Azas Kecermatan Formal, Azas Pertimbangan / Motifasi, Azas Kepastian Hukum Material, serta lain – lain, dan oleh karenanya Sertifikat HGU No. 112 in litis sebatas terhadap tanah yang dikuasai Penggugat, harus dinyatakan batal atau tidak sah ;
Bahwa dengan demikian, secara formal prosedural dan subtansi material, objek gugatan yang diterbitkan Tergugat in litis adalah sebagai suatu produk yang dilahirkan secara tidak sah dan cacat hukum, sehingga sangat beralasan bagi Majelis Hakim untuk segera membatalkan atau menyatakannya tidak sah secara hukum ;
DALAM PENUNDAAN :
Bahwa gugatan Penggugat ini adalah didukung dasar hukum yang kuat, sehingga jika objek gugatan in litis tidak ditangguhkan atau ditunda tindak – lanjut berlakunya atau tetap dijalankan selama perkara ini dalam proses pemeriksaan, maka akan menimbulkan konsekwensi yang sangat fatal serta berdampak akan merugikan Penggugat maupun masyarakat Petani setempat lainnya, dan hal ini sesuai dengan bunyi dari Surat Pemberitahuan yang diterbitkan oleh Ir. H. FAUZY selaku Administratur PTP. Nusantara II ( Persero ) Kebun Saentis kepada Daniel Saragih (Penggugat) No. II.ST / X / 1262 / XI / 2007 tertanggal 05 Nopember 2007, dimana PTP Nusantara II ( Persero ) Kebun Saentis mengklaim tanah a quo termasuk areal HGU, sehingga jika objek gugatan tidak segera ditunda tindak – lanjut berlakunya, sangat memungkinkan akan berpotensi memicu keributan dan bentrokan fisik dilapangan dengan Masyarakat Petani lainnya yang justru telah puluhan tahun mengelolai areal tanah a quo secara iktikad baik dan terus – menerus ;
Bahwa selanjutnya jikalau objek gugatan in litis tidak ditunda tindak – lanjut berlakunya, maka akan membawa konsekwensi pemeriksaan perkara ini menjadi semakin semrawut dan gugatan Penggugat menjadi hampa (illusoir) kelak, sebab kalaupun diterbitkan penetapan penundaan di maksudkan, hal ini juga tidak akan mengganggu kepentingan umum dan pembangunan nasional, justru sebaliknya akan berdampak menciptakan ketertiban di Masyarakat dalam berbangsa dan bernegara serta sedini mungkin menghindarkan terjadinya tindak main Hakim sendiri (eigen rechting, secondary inforcement system) baik yang dilakukan Masyarakat Petani, maupun pihak PTP. Nusantara II (Persero) Perkebunan Saentis ;
Bahwa oleh karenanya dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar segera mengeluarkan Penetapan Penundaan tindak – lanjut berlakunya Sertifikat Hak Guna Usaha No. 112 Desa Saentis in litis, atas nama Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara II Perkebunan Saentis yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang (Tergugat) khusus terhadap tanah yang dikuasai Penggugat a quo, sampai perkara ini memperoleh Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde ) ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Medan memberikan putusan sebagai beriku :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan batal atau tidak sah “Sertifikat Hak Guna Usaha No. 112 Desa Saentis tanggal 20 Juni 2003, atas nama Perseroan Terbatas Perkebunan Saentis yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang (Tergugat)” sebatas terhadap tanah yang dikuasai Penggugat seluas ± 33.022 M2 ;
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut “Sertifikat Hak Guna Usaha No. 112 Desa Saentis tanggal 20 Juni 2003, atas nama Perseroan Terbatas Perkebunan Saentis yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang (Tergugat )” sebatas terhadap tanah yang dikuasai Penggugat seluas ± 33.022 M2 ;
Menyatakan Penetapan atas Penundaan tindak – lanjut berlakunya Surat Objek Gugatan yang diterbitkan Tergugat ( Sertifikat Hak Guna Usaha No. 112 Desa Saentis tanggal 20 Juni 2003, atas nama Perseroan Terbatas Perkebunan Saentis yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang (Tergugat) sebatas terhadap tanah yang dikuasai Penggugat seluas 33.022 M2, Sah dan Menjadi Kuat ;
Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Para Pihak Tidak Lengkap.
Bahwa perbuatan Tergugat dalam memproses penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha No. 112 / Desa Saentis terdaftar atas nama PT. Perkebunan Nusantara II ( PTPN. II ) seluas 1.415.8493 Ha tersebut yang merupakan penggabungan dari Hak Guna Usaha No. 29 seluas 376711 Ha, Hak Guna Usaha No. 30 seluas 18,989 Ha, didasarkan : pada Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 42 / HGU / BPN / 2002 tanggal 29-11-2002 tentang Pemberian Perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha PT. Perkebunan Nusantara II atas tanah yang terletak di Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara, dan penggabungan HGU No. 78 didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 53/HGU/BPN/2000/A/7 tanggal 9 Mei 2003 tentang Ralat dan Pemberian Perpanjangan jangka waktu Pendaftaran Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 24 – 10 – 2000 No. 53 / HGU / BPN / 2000 ;
Bahwa oleh karenanya Penggugat seharusnya juga menggugat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Utara selaku pihak yang menerima, meneliti dan meneruskan permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha PT. Perkebunan Nusantara II, serta juga harus menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan Surat Keputusan yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha No. 112 yaitu Surat Keputusan BPN No. 42 / HGU / BPN / 2002 tanggal 29 – 11 – 2002 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 53/HGU/BPN/ 2000 / A / 7 tanggal 9 Mei 2003 ;
Bahwa dengan tidak digugatnya Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Utara dan Kepala Badan Pertanahan Nasional oleh Penggugat maka gugatan Penggugat tersebut menjadi tidak sempurna sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana telah ditetapkan dalam Hukum Acara dan untuk itu Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak Gugatan Penggugat ;
Jangka Waktu Terlampaui.
Bahwa Hak Guna Usaha No. 112/Saentis yang diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 42/HGU/BPN/ 2002 tanggal 29 – 11 – 2002 dan No. 53 / HGU / BPN / 2000 / A / 7 tanggal 9 Mei 2003 adalah merupakan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha No. 1 / Saentis yang diterbitkan pada tanggal 14 – 1 – 1985 dan No. 3 / Saentis yang diterbitkan pada tanggal 22 Agustus 1988 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria tanggal 10 Januari 1965 No. SK.24 / HGU / 1965, yang berakhir jangka waktu Hak Guna Usahanya pada tanggal 9 – 6 – 2000, akan tetapi sebelum berakhir jangka waktu Hak Guna Usahanya telah diajukan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha oleh PT. Perkebunan Nusantara II dengan Surat Permohonan tanggal 9 Januari 1997, dan telah dikabulkan Perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha No. 1 dan No. 3 Desa Saentis tersebut dengan Surat Keputusan yang sudah Tergugat uraikan diatas, sehingga sesuai dengan ketentuan pasal 30 PMA / Ka BPN No. 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, yang mengatur bahwa keputusan mengenai Perpanjangan Jangka Waktu HGU mulai berlaku sejak berakhirnya Hak yang bersangkutan dalam hal ini Perpanjangan Hak Guna Usaha No. 1 dan No. 3 Desa Saentis mulai berlaku sejak Tanggal 9 Juni 2000 ;
Bahwa dalam rangka meneliti permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha yang diajukan PT. Perkebunan Nusantara II sekaligus dalam rangka melakukan penelitian terhadap masalah tuntutan / garapan rakyat di areal perkebunan PTPN. II, Hak Guna Usaha PT. Perkebunan Nusantara II ( PTPN II ) d/h PTP. IX yang teletak diwilayah administratif Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai dan Kabupaten Langkat, Gubernur Propinsi Sumatera Utara berdasarkan Keputusan No. 593.4 / 065 / K Tahun 2000 tanggal 11 Pebruari 2000 dan No. 593.2 / 2060 / K Tahun 2000 Tanggal 17 Mei 2000 telah membentuk Panitia Pemeriksaan Tanah B Plus dalam pelaksanaan penelitian data Juridis dan data fisik permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha PTPN. II serta untuk meneliti tuntutan / garapan masyarakat melibatkan Camat dan Kepala Desa letak tanah yang dituntut masyarakat ;
Bahwa Panitia Pemeriksaan Tanah B Plus kemudian bekerja membentuk Tim yang bertugas memeriksa semua permasalahan tanah tuntutan masyarakat di areal Hak Guna Usaha PTPN. II dan melalui Kepala Desa letak tanah yang menjadi objek permasalahan bertugas menginventarisasi setiap permasalahan tanah tuntutan masyarakat yang terletak di Desanya;
Bahwa Panitia Pemeriksaan Tanah B Plus atau Panitia B Plus yang memeriksa permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha PTPN. II dan meneliti tuntutan / garapan diatasnya, sesuai dengan Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B Plus No. 01 / PPT / BP / 2002 tanggal 28 Januari 2002, juga telah memeriksa dan meneliti tuntutan / garapan yang diajukan Daniel Saragih dkk, atas tanah seluas 3,32 Ha, yang terletak di Pasar 9 Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, dengan dasar tuntutan / garapan SK Gubernur Sumatera Utara No. 162 / 1980, dan Panitia B Plus merekomendasikan bahwa tuntutan / garapan Daniel Saragih dkk, ditolak dengan dasar / pertimbangan bahwa SK Gubsu No.162 / 1980 sudah direalisasikan dan telah berada diluar HGU sehingga areal yang dituntut Daniel Saragih dkk, tetap menjadi HGU PTPN. II ;
Bahwa dalam surat gugatannya halaman 3, Penggugat menyatakan bahwa pada tahun 1963 ada membuka lahan tanah terlantar dalam kondisi semak belukar, tidak bertuan, seluas ± 33.022 M2, terletak di Pasar 8, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Penggugat selanjutnya menyatakan dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 162 / 1980 cukup membuktikan bahwasanya status keberadaan Penggugat di atas tanah in casu dasar penguasaannya secara materil handeling adalah sah menurut hukum ;
Bahwa Penggugat menyatakan mengetahui terbitnya objek gugatan yaitu Sertifikat Hak Guna Usaha No. 112 Desa Saentis adalah pada tanggal 7 Nopember 2007 berdasarkan pemberitahuan dari Ir. H. Fauzy selaku Administratur PT. Perkebunan Nusantara II Kebun Saentis yang ditujukan kepada Penggugat dengan surat No. II.ST / X / 1262 / XI / 2007 tertanggal 5 Nopember 2007, yang menyatakan areal yang Penggugat garap / klaim merupakan areal Hak Guna Usaha No. 112 PT. Perkebunan Nusantara II Kebun Saentis ;
Bahwa pernyataan Penggugat tersebut adalah merupakan pernyataan yang tidak benar oleh karena sebagaimana kami kemukakan diatas bahwa tuntutan Daniel Saragih dkk (Penggugat) telah diperiksa oleh Panitia B Plus sesuai dengan Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B Nomor 01 / PPT / BP / 2002 tanggal 28 Januari 2002, dalam rangka perpanjangan Hak Guna Usaha No. 1 atau No. 3 / Desa Saentis ( yang kemudian diterbitkan menjadi Hak Guna Usaha No. 112 / Desa Saentis dengan demikian Penggugat telah mengetahui keberadaan Hak Guna Usaha yang dipunyai Tergugat II Intervensi atas tanah objek perkara beberapa tahun yang lalu sebelum perkara ini diajukan, hal ini dapat dibuktikan yaitu dengan adanya gugatan Penggugat di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tahun 1990 dan di Pengadilan Tata Usaha Negara pada tahun 1999, yang diajukan Penggugat atas tanah HGU No. 3 Saentis atas nama Tergugat II Intervensi, serta diperiksanya / ditelitinya tuntutan / garapan Penggugat atas tanah objek perkara oleh Panitia B Plus pada tahun 2002 yang lalu ;
Dari uraian tersebut diatas maka gugatan yang diajukan Penggugat telah melampaui tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang – Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo. Undang – Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang – Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga dengan demikian gugatan Penggugat terhadap Tergugat sudah sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Obscuur Libeli (Gugatan Kabur).
Penggugat menyatakan menguasai dan mengelola lahan pertanian seluas 33.022 Ha yang terletak di Pasar 8 Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara dengan batas – batas :
Sebelah Timur dengan Benteng sungai kebun Saentis ;
Sebelah Utara dengan Tanah Penduduk ;
Sebelah Selatan dengan Benteng Sungai ;
Sebelah Barat dengan Benteng sungai PTPN. II Perkebunan Saentis ;
Bahwa walaupun Penggugat menyebutkan letak lokasi, luas dan batas – batas tanahnya, akan tetapi tidak menyebutkan ukurannya yaitu panjang dan lebar tanah yang menurut Penggugat dikuasainya, dan setelah diadakan penelitian secara cermat dalam Peta Pendaftaran Hak Guna Usaha No. 53 / Tahun 1997 Desa Saentis yang merupakan kutipan lengkap Surat Ukur No. 109 / Saentis / 2003 sebagai data tekstual sertifikat Hak Guna Usaha No. 112 / Saentis, di Pasar 8 sama sekali tidak terdapat parit kebun dan benteng sungai, sehingga gugatan Penggugat tersebut menjadi kabur atau tidak sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku yang mengharuskan gugatan terhadap tanah harus jelas dan pasti letaknya, sesuai dengan fakta otentik lapangan, dengan demikian gugatan Penggugat haruslah ditolak ;
Innerlijke Samenhang.
Bahwa sesuai dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku dimana dalam suatu gugatan dipersyaratkan ada dan terpenuhi unsur Innerlijke Samenhang ( hubungan yang erat ) diantara hubungan yang dijadikan dasar dalam mengajukan gugatan ;
Bahwa dalam Surat Gugatan perkara a quo Penggugat menyebutkan surat yang dijadikan dasar penguasaan atas tanah yang dikuasai adalah Surat Keputusan Gubernur Nomor 162 / 1980, sedangkan Panitia B Plus dalam Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B Nomor 01 / PPT / BP / 2002 tanggal 28 Januari 2002, menyatakan bahwa tanah yang dimaksud dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 162 / 1980 tanggal 16 Pebruari 1981 yang dijadikan dasar Penggugat dalam mengajukan gugatannya, telah direalisasikan pendistribusiannya kepada masyarakat pada tahun 1981 dan letak lokasinya telah berada diluar areal perkebunan Hak Guna Usaha PTPN. II, dengan perkataan lain tidak lagi termasuk didalam areal Sertifikat Hak Guna Usaha No. 112 / Saentis atas nama PTPN. II yang diterbitkan berdasarkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.42 / HGU / BPN / 2002 tanggal 29–11–2002 dan No. 53 / HGU / BPN / 2000 / A / 7 tanggal 9 Mei 2003, sehingga Penggugat tidak dapat membuktikan hubungan penguasaannya atas tanah yang digarap / dikuasainya dan oleh karenanya sudah cukup alasan bagi Majelis Hakim yang terhormat untuk menolak gugatan Penggugat ;
Bahwa sebelum Penggugat mengajukan perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, sebelumnya telah pernah diajukan Penggugat gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sesuai dengan register No. 03 / Datum.G / 1990 / PN – LP dengan objek tanah seluas 27.236 M2 yang merupakan bahagian dari tanah seluas 33.022 M2, dan dengan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 03 / Datum.G / 1990 / PN – LP tanggal 25 Juli 1990 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 21 / Pdt / PT–MDN tanggal 14 Mei 1990 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 3344 K / PDT / 1991 tanggal 30 Januari 1991, telah menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;
Kemudian terhadap tanah seluas 33.022 M2, yang merupakan tanah objek perkara, Penggugat juga telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sesuai dengan register No. 128 / Pdt.G / 1998 / PN – LP dan dengan Putusan No. 128 / Pdt.G / 1998 / PN – LP tanggal 19 April 1998 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 421 / PDT / 1999 / PT–MDN tanggal 1 Mei 2000, gugatan Penggugat ditolak seluruhnya, oleh karena terbukti secara hukum tanah objek perkara adalah merupakan bahagian dari Hak Guna Usaha No. 3 / Saentis atas nama Tergugat II Intervensi ;
Bahwa selain perkara perdata Penggugat juga telah mengajukan gugatan atas tanah Hak Guna Usaha No. 3 / Saentis sebagai objek perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan Register Perkara No. 29 / G.TUN / 1999 / PTUN–MDN, yang dalam putusan No. 29 / G.TUN / 1999 / PTUN–MDN tanggal 7 Desember 1999 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No. 34 / BDG.G–MD / PT.TUN–MDN / 2000 tanggal 30 Desember 2000 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 70 K/TUN/ 2001 Tergugat tanggal 4 April 2006, menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Dengan mempedomani putusan pengadilan yang telah diputuskan terhadap gugatan Penggugat yang diajukan sebelum perkara ini, maka terbuktilah bahwa Penggugat sebagai pihak yang dikalahkan, sehingga jelas menunjukkan bahwa Penggugat tidak berhak atas tanah terperkara, karena tidak dapat membuktikan alas hak kepemilikannya atas tanah terperkara dan dengan demikian Penggugat tidak beralasan mengajukan gugatan dalam perkara ini, karena tindakan Penggugat yang mengklaim tanah terperkara tersebut tidak sah dan merupakan tindakan / perbuatan yang melawan hukum, karena pihak yang berhak atas tanah terperkara tersebut secara hukum adalah pihak PT. Perkebunan Nusantrara II yang telah memiliki kepastian hukum sesuai dengan Sertifikat HGU No. 122 / Desa Saentis, atas tanah seluas 1.415.8493 Ha, dan untuk itu dimohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menolak secara tegas dalil – dalil gugatan Penggugat secara keseluruhannya ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor : 05/G/2008/PTUN.MDN tanggal 3 September 2008 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menerima Eksepsi Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.264.000,- (Dua juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 90/BDG/2008/PT.TUN.MDN, tanggal 20 Januari 2009 adalah sebagai berikut :
Menerima permohonan banding Penggugat/Pembanding ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 05/G/2008/PTUN.MDN pada tanggal 3 September 2008 yang dimohonkan banding ;
Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 190 K/TUN/2009, tanggal 27 Oktober 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : DANIEL SARAGIH tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 190 K/TUN/2009, tanggal 27 Oktober 2009 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat Pada tanggal 15 November 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 April 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada tanggal 25 April 2011, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor : 05/G/2008/PTUN.MDN jo. Nomor : 190 K/TUN/2009 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, permohonan tersebut dengan disertai alasan-alasannya diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut pada tanggal 25 April 2011 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 25 April 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada tanggal 10 Mei 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, maka secara formal dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Majelis Hakim yang memutus perkara pada tingkat kasasi sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI No. 190 K/TUN/2009 Tanggal 27 Oktober 2009 tersebut nyata-nyata telah melakukan kekhilafan atau kekeliruan, dengan mengabaikan/menolak begitu saja alasan-alasan dalam memori kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi semula/Pemohon Peninjauan Kembali, padahal secara nyata bahwa Judex Facti sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No. 90/BDG/2008/PT.TUN.MDN Tanggal 20 Januari 2009 dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan No. 05/G/2008/PTUN.MDN Tanggal 03 September 2008 telah keliru dalam cara-cara mengadili, salah dalam menerapkan hukum khususnya hukum pembuktian dan putusannya tidak cukup pertimbangan/alasan hukumnya (Onvoldoende Gemotiveerd), melanggar Pasal 1967 KUH.Perdata (tentang Daluwarsa), Pasal 28 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria, sehingga Putusan Judex Facti tersebut nyata-nyata telah melalaikan atau bertentangan dengan Pasal 109 ayat (1) huruf d dan e UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo. UU No. 9 Tahun 2004 Jo. UU No. 51 Tahun 2009, serta Pasal 19 ayat (4) dan Pasal 25 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, sekarang dengan Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ;
Bahwa Majelis Hakim Mahkamah Agung RI seharusnya menjalankan fungsinya pada tingkat kasasi selaku Judex Jurist untuk memberikan pertimbangan hukum & putusan atas perkara tersebut dengan cara “Mengadili Sendiri Perkaranya” baik mengenai pengetrapan hukum maupun pembuktian, sehingga seharusnya menjatuhkan putusan yakni “Mengabulkan gugatan Penggugat Asal/Pemohon Kasasi/ Pemohon Peninjauan Kembali incasu, seraya memutuskan “Menolak eksepsi Tergugat Asal/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali”, setelah memperhatikan dan mempertimbangkan seluruh bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak di Persidangan (berita acara pemeriksaan sidang), oleh karena Majelis Hakim Agung pada tingkat kasasi tidak memberikan pertimbangan dan/atau secara keliru menyetujui begitu saja Putusan Judex Facti dan menolak alasan-alasan dalam memori kasasi, maka Mahkamah Agung pada Tingkat Kasasi telah nyata-nyata melalaikan atau bertentangan dengan Pasal 30 ayat (1) (2) UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung RI Jo. UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, yang pada gilirannya telah merugikan Pemohon Peninjauan Kembali ;
Putusan Kasasi tersebut juga telah melalaikan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 03 Tahun 1974 Tanggal 23 November 1974, yang pada pokoknya menentukan bahwa, “Putusan Pengadilan selain berkenaan dengan Pasal 23 (1) UU No. 14 Tahun 1970 juga harus mengingat bahwasanya suatu putusan yang tidak atau kurang memberikan pertimbangan/alasan atau memberikan pertimbangan/alasan kurang jelas, sukar dimengerti atau bertentangan satu sama lain, dapat dipandang sebagai kelalaian dalam acara (Vormverzuim), oleh karenanya Putusan di maksud dapat dibatalkan” ;
Jurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No. 117 K/Sip/1955 Tanggal 8 Mei 1957 menegaskan : “Putusan Pengadilan Tinggi dapat dibatalkan apabila tidak disertai alasan yang cukup” ;
Jurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No. 492 K/Sip/1970 Tanggal 16 Desember 1970 menegaskan : “Putusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan, karena kurang cukup pertimbangannya (Onvoldoende Gemotiveerd), yaitu karena dalam putusannya itu hanya mempertimbangkan soal mengesampingkan keberatan-keberatan yang diajukan dalam memori banding tanpa memeriksa perkara itu kembali baik mengenai fakta-faktanya maupun soal penerapan hukumnya terus menguatkan putusan Pengadilan Negeri begitu saja ” ;
Selanjutnya Prof. Abdul Kadir Muhammad, SH dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata Indonesia menyatakan fungsi dan kewenangan Pengadilan Banding untuk memeriksa ulang perkara sebagai berikut : “Dengan pemeriksaan ulang dapat dikoreksi apakah putusan yang dibatalkan, atau ada kesalahan. Pemeriksaan ulang dilakukan dari awal meliputi semua mengenai fakta dan hukumnya. Atas dasar ini pemeriksaan ulang atau banding dapat dikatakan pemeriksaan pada tingkat kedua dan tertinggi” ;
M. Yahya Harahap, SH mengatakan : “Dalam praktek Pengadilan, Putusan yang tidak seksama mempertimbangkan semua hal yang relevan dengan perkara yang bersangkutan dikatagorikan Putusan yang mengandung kesalahan penerapan hukum atau bertentangan dengan hukum” ;
Bahwa Mahkamah Agung RI pada Tingkat Kasasi telah lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangannya pada Tingkat Kasasi dalam menilai dan memeriksa Putusan Judex Facti, sehingga pada gilirannya Putusan Kasasi incasu telah merugikan Pemohon Peninjauan Kembali dan oleh karenanya Putusan Kasasi dan Putusan Judex Facti tersebut patut untuk dibatalkan pada Tingkat Peninjauan Kembali ini ;
Bahwa Mahkamah Agung pada Tingkat Kasasi telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dengan menolak begitu saja alasan-alasan kasasi (memori kasasi) yang diajukan Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali, padahal secara nyata Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No. 90/BDG/2008/PT.TUN.MDN Tanggal 20 Januari 2009 Jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan No. 05/G/2008/PTUN.MDN Tanggal 03 September 2008 mengandung kekeliruan dalam pertimbangan dan penerapan hukum, dengan alasan-alasan :
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No. 90/BDG/2008/PT.TUN.MDN Tanggal 20 Januari 2009 tersebut nyata-nyata sangat keliru telah menguatkan/mengadopsi begitu saja Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan No. 05/G/2008/PTUN.MDN Tanggal 03 September 2008 tanpa memeriksa dan mengadili perkaranya secara benar, padahal secara nyata Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan telah salah dalam menerapkan hukum serta Putusannya tidak cukup pertimbangan hukumnya (Onvoldoende Gemotiveerd) ;
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No. 90/BDG/2008/PT.TUN.MDN tersebut adalah sangat keliru telah membenarkan begitu saja pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan No. 05/G/2008/PTUN.MDN sebagaimana dipaparkan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan halaman 6 yang menyebutkan :
“Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan pada tingkat banding Majelis tidak ada menemukan hal-hal yang baru dan semuanya telah dipertimbangkan secara cermat oleh Mejelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan sebagai Judex Facti ditingkat banding berpendapat dan berkesimpulan bahwa pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tersebut telah tepat dan benar sesuai dengan hukum yang berlaku, dan oleh karena itu diambil alih menjadi pertimbangan hukum Judex Facti ditingkat banding dalam memeriksa dan memutus sengketa ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan harus dikuatkan” ;
Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No. 90/BDG/2008/PT.TUN.MDN tersebut telah keliru membenarkan begitu saja pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan No. 05/G/2008/PTUN.MDN halaman 64-65 yang menyebutkan :
“…….bahwa Penggugat tidak mempunyai hubungan hukum dengan sertifikat objek sengketa oleh karena itu Penggugat tidak ada dirugikan atas terbitnya sertifikat objek sengketa yang dikeluarkan oleh Tergugat serta tidak diperoleh fakta hukum mengenai adanya kepentingan Penggugat untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan terhadap pembatalan sertifikat objek sengketa, oleh karenanya Majelis Hakim menyatakan menerima eksepsi dari Tergugat” ;
Bahwa Judex Facti nyata-nyata telah salah dalam menerapkan hukum serta pertimbangannya tidak cukup (Onvoldoende Gemotiveerd), sebab Penggugat Asal/Pemohon Peninjauan Kembali dalam mengajukan gugatan dalam perkara ini memiliki kepentingan dan hubungan hukum (Persona Standi In Judicio), sebagaimana diuraikan dalam dalil-dalil dan fakta-fakta berikut ini :
Terhitung sejak tahun 1963, Pemohon Peninjauan Kembali telah membuka lahan, menguasai dan mengelolai secara terus-menerus (tidak terputus) serta kemudian menghakki/memiliki atas sebidang tanah seluas lebih kurang 33.022 m2 (tiga puluh tiga ribu dua puluh dua meter persegi), terletak di Pasar 8 Desa Saentis, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Prop. Sumatera Utara, dengan batas-batas : Sebelah Timur dengan Benteng Parit Kebun Saentis, Sebelah Utara dengan Tanah Penduduk,Sebelah Selatan dengan Benteng Sungai, Sebelah Barat dengan Benteng Sungai PTPN II Perkebunan Saentis ;
Di atas tanah tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali mendirikan/memiliki rumah tempat tinggal yang dahulu rumah tersebut Pemohon Peninjauan Kembali pergunakan bersama keluarga sebagai tempat tinggal, dan saat ini rumah tesebut masih tetap ada/berdiri ;
Sejak dahulu sampai dengan saat ini, Pemohon Peninjauan Kembali tetap menguasai tanah tesebut secara terus-menerus tanpa ada pernah melepaskan kepemilikan maupun penguasaan haknya kepada siapapun juga termasuk kepada pihak PTP. Nusantara II (Termohon Peninjauan Kembali-II) ;
Dalil-dalil dan fakta hukum huruf a, b, dan c di atas, dapat dibuktikan/diperkuat berdasarkan fakta konkrit yang diperoleh dari hasil Pemeriksaan Setempat (Sidang Lapangan) serta dari keterangan 2 (dua) orang Saksi yang Permohon Peninjauan Kembali ajukan pada Persidangan tingkat pertama PTUN Medan, masing-masing bernama : BISARA BUTAR–BUTAR dan TOGAR SIMAMORA (Vide : Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan No. 05/G/2008/PTUN.MDN halaman 52-53) yang pada pokonya menerangkan :
Bahwa dalam tahun 1970-an Saksi-Saksi melihat langsung Penggugat ada menguasai dan mengelolai lahan seluas 33.022 m2 tersebut ;
Di atas lahan tersebut Penggugat mendirikan rumah/bertempat tinggal bersama anak isterinya dan menanami dengan berbagai macam-macam;
Menurut informasi yang Saksi-Saksi tahu, Penggugat ada dilokasi tanah tesebut sejak tahun 1960-an ;
Lahan yang dikuasai/ditempati Penggugat tesebut dahulu statusnya adalah tanah garapan Masyarakat dan bukan tanah HGU PTPN ;
Saksi-saksi tidak mengetahui apakah terhadap tanah tesebut sudah diganti rugi oleh PTPN.II ataukah belum kepada Penggugat;
Rechts title/Hak Pemohon Peninjauan Kembali atas tanah tersebut juga telah dipertegas atau dapat terlihat jelas dari Peta Lokasi Sertifikat HGU No. 1/Saentis Tahun 1985 (BUKTI P. 14 dan T.1) (yang secara tegas pada waktu Persidangan tingkat PTUN Medan diakui oleh Tergugat/Termohon Peninjauan Kembali-I telah sesuai dengan bunyi aslinya), secara jelas terlihat dan terurai dalam dalam Peta (dengan diberi tanda stabilo hijau) bahwasanya : lokasi lahan Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali seluas 33.022 m2 (3 Ha.) tersebut adalah terletak diluar areal HGU No. 1/Seantis tahun 1985, dan secara jelas pula disebutkan bahwa : Status lahan Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali tersebut dengan kode angka “14” adalah merupakan tanah garapan masyarakat dan bukan status HGU PTP. Nusantara II (Persero) (Termohon Peninjauan Kembali-II) ;
Bahwa Penggugat Asal/Pemohon Peninjauan Kembali telah menguasai, menempati, mengelolai tanah aquo secara terus-menerus sejak tahun 1963 sampai dengan saat ini tahun 2011, sehingga sudah hampir 60 (enam puluh) tahun lamanya, maka secara hukum : lamanya Pemohon Peninjauan Kembali menguasai tanah aquo telah membuktikan dan mengukuhkan sesuatu hak (tanah tersebut sebagai hak Pemohon Peninjauan Kembali) ;
Penguasaan tanah selama hampir 60 (enam puluh) tahun lamanya secara hukum telah melahirkan hak kepemilikan kepada siapa yang menguasai atau mengelolainya secara iktikad baik (incasu Pemohon Peninjauan Kembali), hak kepemilikan atas kebendaan mana lahir atas dasar Pasal 1967 KUH.Perdata, sehingga terhadap hak Pemohon Peninjauan Kembali patut mendapat perlindungan hukum ;
Perbuatan Termohon Peninjauan Kembali-II yang mengaku-aku (mengklaim) selaku pihak yang berhak atas tanah aquo sebagaimana bunyi Surat yang diterbitkan oleh Termohon Peninjauan Kembali-II No. II.ST/X/1262/XI/2007 tanggal 5 Nopember 2007 Prihal : “Pemberitahuan” yang ditujukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (Bukti P.1) adalah merupakan klaim yang telah daluwarsa atau lewat waktu (Rechts Verwerking) karena telah lewat dari 30 tahun, sehingga Termohon Peninjauan Kembali-II tidak mempunyai kwalitas hak lagi mengklaim tanah aquo sesuai ketentuan Pasal 1967 KUH.Perdata tersebut, dengan kata lain, dalam kerangka kepentingan ketertiban, kepastian dan perlindungan hukum, maka sekali lagi ditegaskan bahwasanya dengan daluwarsa/ lewatnya waktu 30 tahun (Expiration) (incasu hampir 60 tahun), maka tenggang waktu tersebut telah menggugurkan atau menyingkirkan Termohon Peninjauan Kembali-II dalam mengklaim tanah aquo ;
Pasal 1967 KUH.Perdata menegaskan : “Segala tuntutan hukum, baik yang bersifat perbendaan maupun yang bersifat perseorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan siapa yang menunjukkan akan adanya daluwarsa itu tidak usah mempertunjukkan suatu alas hak, lagi pula tak dapatlah dimajukan terhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkan kepada itikadnya yang buruk” ;
Jurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 697 K/Kr/1973 Tanggal 14 Juli 1976 memberikan kaedah hukum : “Lampaunya tenggang waktu dari 30 tahun, memberi prasangka yang kuat tentang sesuatu” (Vide : Yurisprudensi Jawa Barat, Proyek Tahun 1975-1976, Dirjend Pembinaan Badan Peradilan Umum Depkeh RI, halaman 33) ;
Jurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 661 K/Sip/1963 Tanggal 24 Maret 1976 menegaskan : “Sesuatu situasi hukum yang berjalan sejak waktu yang sangat lama memberikan dugaan yang kuat tentang adanya titel hukum yang sah untuk berlangsungnya situasi hukum yang bersangkutan” (Vide : Yurisprudensi Jawa Barat, Proyek Tahun 1975-1976, Dirjend Pembinaan Badan Peradilan Umum Depkeh RI, halaman 57) ;
Berdasarkan alasan dan fakta hukum sebagaimana terurai di atas, maka sepatutnya hukum memberikan keadilan dan perlindungan dengan cara pengakuan atas hak Pemohon Peninjauan Kembali atas tanah aquo dengan mengingat kepada lamanya Pemohon Peninjauan Kembali secara terus-menerus selama hampir dari 60 tahun telah bertempat tinggal/menguasai tanah aquo, sedangkan pada sisi lain para Termohon Peninjauan Kembali dalam menerbitkan objek sengketa in litis telah dahului hal-hal yang tidak wajar dengan mengabaikan keberadaan hak serta kepentingan Pemohon Peninjauan Kembali atau dilakukan secara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan berlaku serta Azas Azas Umum Pemerintahan Yang Baik, oleh karenanya secara hukum objek sengketa telah diterbitkan secara Tidak Sah ;
Dari uraian dalil angka ke-3 huruf a, b, c, d dan e di atas, cukup membuktikan bahwasanya Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali mempunyai kepentingan/kwalitas hak (Persona Standi In Judicio) dan hubungan hukum (Feitelijkes Grond) terhadap tanah seluas 33, 022 m2 in litis, sehingga dengan demikian Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali mempunyai kapasitas hukum bertindak selaku Penggugat atau dalam mengajukan gugatan dalam perkara ini ;
Selanjutnya pada tahun 1988, tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali, Tergugat/Termohon Peninjauan Kembali-I menerbitkan secara tersendiri Sertifikat HGU No. 3/Saentis tahun 1988 A/n. PTPN II Perkebunan Saentis khusus terhadap tanah Pemohon Peninjauan Kembali seluas 33.002 m2 (3 Ha.) tersebut (BUKTI T. 2), kemudian setelah berakhir masa haknya Sertifikat HGU No. 3/Saentis pada tahun 2000, Tergugat/Termohon Peninjauan Kembali-I selanjutnya menyatukan lahan Pemohon Peninjauan Kembali tersebut dengan lahan PTP. Nusantara II (Termohon Peninjauan Kembali-II) lainnya dalam satu Sertifikat HGU No. 112/Desa Saentis tahun 2003 in litis (objek gugatan) ;
Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali justru sangat keberatan dengan diterbitkannya Sertifikat HGU No. 112/Desa Saentis tahun 2003 in litis di atas tanah Pemohon Peninjauan Kembali aquo, keberatan Pemohon Peninjauan Kembali mana cukup membuktikan bahwa antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Termohon Peninjauan Kembali-I & Termohon Peninjauan Kembali-II ada terjadi perselisihan hukum (Rechts Grond), sehingga gugatan dalam perkara ini Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali ajukan ke Pengadilan ;
Bahwa Mahkamah Agung pada Tingkat Kasasi telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dengan menolak begitu saja alasan-alasan kasasi (memori kasasi) yang diajukan Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali, padahal secara nyata Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No. 90/BDG/2008/PT.TUN.MDN tersebut telah keliru membenarkan begitu saja pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan No. 05/G/2008/PTUN.MDN yang menyebutkan:
“…..mencermati dalil gugatan Penggugat tersebut ternyata yang dijadikan alas hak atas tanah yang diklaim sebagai tanah milik Penggugat dalam perkara ini adalah berupa Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 162/1980 tanggal 30 Juni 1980 tentang tanah seluas 26,4 Ha, yang terletak di Pasar 8 Perkebunan Saentis, Percut Sei Tuan, Deli Serdang (Bukti P-7) …… dst.“ (Vide : Putusan PTUN Medan halaman 61-62).
“....berdasarkan bukti T-9 yaitu berupa surat risalah panitia pemeriksaan tanah B plus Nomor 01/PPT/BP/2002, disebutkan bahwa pada hari Senin tanggal 28 Januari 2002 panitia B plus telah melakukan penelitian lapangan di Kab. Deli serdang yang dimohonkan perpanjangan HGU-nya oleh PTPN II dimana dalam daftar lampirannya dinyatakan bahwa tuntutan Penggugat bernama Daniel Saragih, dkk telah ditolak karena Surat Keputusan Gubernur Sematera Utara Nomor 162/1980 sudah direalisasikan dan telah berada diluar HGU dan oleh karenanya areal yang dituntut oleh Penggugat adalah tetap menjadi HGU PTPN II’. (Vide : Putusan PTUN Medan halaman 62-63) ;
Bahwa Judex Facti telah terjerumus dan keliru dalam memahami substansi gugatan Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali khususnya dalam menilai/menyikapi Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 162/1980 tanggal 30 Juni 1980 (Bukti P.7) dan Surat Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B plus Nomor 01/PPT/BP/2002 (bukti T. 9) ;
Perlu Pemohon Peninjauan Kembali pertegas dalam memori Peninjauan Kembali ini, bahwa yang menjadi fokus dasar hukum bagi Penggugat Asal/Pemohon Peninjauan Kembali dalam mengajukan gugatan perkara ini yakni adalah berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali paparkan pada dalil memori Peninjauan Kembali angka ke-3 huruf a, b, c, d, e, f di atas, dan bukan terfokus kepada Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 162/1980 tanggal 30 Juni 1980 (bukti P. 7), sebab sebagaimana dipertimbangkan dalam Putusan Judex Factie aquo, bahwa SK Gubernur Sumatera Utara No. 162/1980 tersebut telah direalisasikan kepada Petani Penggagrap, dan tanah yang Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali klaim dalam perkara ini seluas 33, 022 m2 adalah berada di luar SK Gubernur Sumatera Utara No. 162/1980 di maksud, dan saat ini tanah perkaranya secara bertentangan dengan hukum sudah dimasukkan oleh para Termohon Peninjauan Kembali menjadi areal Sertifikat HGU No. 112/Desa Saentis tahun 2003 in litis (objek gugatan) padahal tanah mana sebelumnya terletak diluar HGU ;
Lantas apa hubungan keterkaitan antara tanah yang Pemohon Peninjauan Kembali klaim seluas 33,022 m2 aquo dengan SK Gubernur Sumatera Utara No. 162/1980 ? Bahwasanya tanah seluas 26,4 Ha. yang telah direalisasikan berdasarkan SK Gubernur Sumatera Utara No. 162/1980 dengan tanah Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali seluas 33,022 m2 aquo, dahulunya adalah merupakan satu kesatuan bidang tanah garapan yang dikelolai dan dikuasai oleh masyarakat Petani termasuk Pemohon Peninjauan Kembali, dan Pemohon Peninjauan Kembali pada waktu itu sejak tahun 1963 sampai dengan saat ini secara terus-menerus mengelolai bidang tanah garapan seluas 33, 022 m2 aquo sebagaimana status garapannya terbukti/dipertegas dalam Peta Lokasi Sertifikat HGU No. 1/Saentis tahun 1985 (BUKTI P. 14 dan T.1), sehingga adalah wajar dan sangat beralasan jika Pemohon Peninjauan Kembali merasa keberatan tanah hak Pemohon Peninjauan Kembali seluas 33, 022 m2 a quo dimasukkan ke dalam HGU No. 112/Desa Saentis in litis tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan Pemohon Peninjauan Kembali ;
Dengan demikian nyatalah bahwa Judex Facti telah nyata-nyata keliru dalam mencermati/memahami substansi gugatan Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali, atau telah salah dalam menerapkan hukum, sehingga pada gilirannya telah melahirkan suatu Putusan yang keliru dan sesat pula;
Bahwa selanjutnya Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No. 90/BDG/2008/PT.TUN.MDN tersebut telah keliru membenarkan begitu saja pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan No. 05/G/2008/PTUN.MDN halaman 63-64 yang menyebutkan :
“……berdasarkan bukti Tergugat II Intervensi 3, 4 dan 5 ternyata Penggugat pernah mengajukan gugatan secara perdata tentang kepemilikan tanah terperkara yang bersertifikat HGU No. 3 (yang sekarang telah diperpanjang jangka waktunya dan digabung dengan perpanjangan Sertifikat HGU No. 1 sehingga sekarang menjadi Sertifikat HGU Nomor 112) yang amar putusannya telah menolak gugatan Penggugat seluruhnya…..dst.” ;
“……secara hukum Penggugat tidak berhak lagi atas tanah terperkara yang sekarang menjadi bahagian Sertifikat HGU No. 112 objek sengketa, dan oleh karenanya Penggugat tidak dapat membuktikan alas hak kepemilikannya atas tanah terperkara dan sebaliknya Tergugat sebelum menerbitkan Sertifikat objek sengketa telah dilengkapi dengan adanya Surat Keputusan Kepala BPN bukti T-7, T-8 dan T-9…dst.” ;
Bahwa Judex Facti nyata-nyata telah salah dalam menerapkan hukum serta pertimbangan hukumnya tidak cukup (Onvoldoende Gemotiveerd), dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Putusan-putusan dalam perkara perdata sebagaimana di maksud dalam surat bukti yang diajukan Tergugat-II Intervensi/Termohon Peninjauan Kembali-II (bukti T.II Int-2 s/d T.II Int.-6) tersebut, secara substansial tidak ada sama sekali sangkut paut atau hubungannya dengan substansi gugatan yang Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali ajukan dalam Peradilan Tata Usaha Negara ini, sebab Putusan-Putusan dalam perkara perdata sebagaimana di maksud surat bukti T.II Int.-2 s/d T.II Int.-6 Objeknya adalah memeriksa dan mengadili masalah : Apakah tanah yang sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 162/1980 tanggal 30 Juni 1980 (bukti P.7) tersebut telah didistribusikan/ direalisasikan kepada Petani Penggarap ataukah belum ? Sedangkan gugatan Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali di Peradilan Tata Usaha Negara ini substansinya adalah berkaitan tanah garapan Pemohon Peninjauan Kembali seluas 33, 022 m2 yang justru letaknya berada di luar lahan yang dimaksudkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 162/1980, namun oleh Termohon Peninjauan Kembali-I tanah Pemohon Peninjauan Kembali tersebut dimasukkan ke dalam areal HGU No. 112/Desa Saentis secara bertentangan dengan hukum ;
Selanjutnya, walaupun tanah Pemohon Peninjauan Kembali tersebut saat ini sudah termasuk dalam HGU No. 112/Desa Saentis in litis, namun secara hukum tidaklah lantas hak Pemohon Kasasi atas tanah tersebut seketika menjadi hilang karenanya, sebab sejak tahun 1963 sampai dengan saat ini Pemohon Peninjauan Kembali-lah yang secara terus-menerus mengelolai dan menguasai fisik tanah, dan belum ada pemindah-tanganan/ Penyerahannya kepada Termohon Peninjauan rechts title Kembali II. Pemohon Peninjauan Kembali memiliki dasar hukum/ /alas hak atas tanah tersebut sebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali paparkan pada alasan Peninjauan Kembali angka ke-3 huruf a, b, c, d, e, f di atas. Demikian pula putusan-putusan dalam perkara perdata di maksudkan, ternyata objek/tanahnya tidak ada relevansinya/non identik dengan tanah yang dipersengketakan dalam perkara Tata Usaha Negara ini, sehinggga hak Pemohon Peninjauan Kembali atas tanah aquo sesungguhnya belum pernah diperiksa/diadili oleh Pengadilan manapun ;
Judex Facti bertindak terlalu kaku dan formalistik (Formalistik Legal Thinking) dalam melihat/mengartikan/menilai bukti alas hak kepemilikan yang ada pada Pemohon Peninjauan kembali atas tanah terperkara, dengan mengabaikan begitu saja fakta-fakta/bukti-bukti surat dan Saksi-saksi yang diajukan Pemohon peninjauan Kembali, sehingga pada gilirannya melahirkan putusan yang salah dalam menerapkan hukum dan tidak cukup pertimbangan hukumnya (Onvoldoende Gemotiveerd) ;
Jurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI para Tingkat Peninjauan Kembali No. 169 PK/Pdt/2008 Tanggal 5 Desember 2008 dalam perkara perdata antara PT. Harangganjang, melawan : PT. Graha Metropolitan Nuansa, Dkk. dengan susunan Majelis Hakim : Prof. Dr. Paulus E. Lotulung, SH, Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH, Prof. Dr. Vallerine J.L.K., SH.MH. memberikan kaedah hukum :
“Bahwa pada hakikatnya, rasa keadilan tidak saja ditinjau dan dilihat dari segi formal legalistik yang bisa dimungkinkan melalui rekayasa, tetapi harus juga ditinjau dan dilihat dari segi keadilan substantif dengan mempertimbangkan segi-segi kondisional yang memengaruhinya. Pengadilan didorong untuk menggali rasa keadilan substantif (Substantive Justice) di masyarakat, dan tidak semata-mata terbelenggu pada ketentuan formal undang-undang (Procedural Justice). Demikian pula alur berpikir tersebut dipergunakan untuk menilai apakah perkara ini dapat katagorikan sebagai Nebis In Idem ataukah tidak, sehingga pemeriksaan tidak dapat ditutup atau dikunci perkaranya dengan justifikasi atau legitimasi Nebis In Idem saja. Manakala tampak adanya petunjuk-petunjuk ke arah pemutarbalikkan hukum dibalik rekayasa, maka Pengadilan/Hakim harus menggali kebenaran sejati atas dasar kebenaran yang hakiki. Maka Mahkamah Agung RI dalam tingkat pemeriksaan Peninjauan Kembali ini tidak akan membatasi pada permasalahan-permasalahan formal belaka (Legal Justice), tetapi berusaha untuk mencari dan menemukan kebenaran dan keadilan yang sejati (Subtansial Justice)” (Vide : Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XXIV No. 284 Juli 2009, Ikatan Hakim Indonesia, halaman 101 s/d 120) ;
Walaupun Tergugat/Termohon Peninjauan Kembali-I sebelum menerbitkan Sertifikat HGU No. 112/Desa Saentis in litis (objek sengketa) telah dilengkapi dengan adanya Surat Keputusan Kepala BPN (bukti T-7, T-8 dan T-9), namun segala alas hak atau surat-surat (SK BPN) yang menjadi dasar penerbitan objek gugatan in litis adalah mengandung cacat hukum, sehingga dengan sendirinya HGU No. 112/Desa Saentis in litis menjadi tidak sah dan batal pula, dengan alasan-alasan sebagaimana terurai pada dalil berikut ini ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka menjadi jelas bahwa sesungguhnya Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali mempunyai kepentingan hukum/kwalitas hak dalam memajukan gugatan dalam perkara ini, dan dengan gugatan tersebut Pemohon Peninjauan Kembali bermaksud untuk menguji keabsahan penerbitan Sertifikat HGU No. 112/Desa Saeintis in litis baik dari segi Formal Prosedural maupun Substansi Material dihadapan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh karenanya pula Pemohon Peninjauan kembali bermohon agar Mahkamah Agung RI pada tingkat Peninjauan Kembali agar memeriksa dan mengadili sendiri perkaranya sebagaimana uraian berikut ini :
Berdasarkan surat-surat bukti baik yang diajukan oleh Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali maupun Tergugat/Termohon Peninjauan Kembali-I dan Tergugat-II Intervensi/Termohon Peninjauan Kembali-II, maka diperoleh rangkaian fakta-fakta hukum sebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali paparkan pada Keseluruhan dalil/alasan memori Peninjauan Kembali angka ke-3 huruf a, b, c, d, e, f, angka ke-4 dan ke-5 di atas. Dan berdasarkan fakta-fakta di maksud, maka menjadi jelas bahwasanya dalam proses penerbitan Sertifikat HGU No. 112/Desa Saentis (objek gugatan in litis), telah dilakukan Tergugat/Termohon Peninjauan Kembali-I secara tidak sah atau tidak sesuai prosedural yang berlaku, dan ditambah dengan alasan-alasan hukum sebagai-berikut :
Yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat HGU No. 112/Desa Saentis menurut Tergugat/Termohon Peninjauan Kembali-I adalah diantaranya yakni Setifikat HGU No. 3/Saentis Tahun 1988 atas tanah seluas 33, 022 m2 (3 Hektar) ;
Persoalaannya adalah, apakah secara hukum dapat dibenarkan Sertifikat HGU diterbitkan atas tanah seluas 33, 022 ( ± 3 hektar) ?
Pasal 28 ayat (2) UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 menegaskan : “Hak Guna Usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar”;
Dari bunyi ketentuan tersebut menjadi jelas, bahwa penertiban Sertifikat HGU No. 112/Desa Saentis yang didasarkan kepada alas hak Sertifikat HGU No. 3/Saentis Tahun 1988 yang diterbitkan secara melanggar hukum, sewenang-wenang dan terkesan dipaksakan atau tidak sah secara hukum tersebut, maka dengan sendirinya mutatis mutandis Sertifikat HGU No. 112/Desa Saentis menjadi tidak sah/batal pula, karena penerbitannya didasarkan kepada alas hak yang tidak sah (incasu Serifikat HGU No. 3/Saentis Tahun 1988), demikian pula segala bentuk Surat Keputusan Kepala BPN aquo (bukti T-7, T-8 dan T-9) yang menjadi dasar penerbitan objek gugatan in litis menjadi tidak sah/cacat hukum ;
Dari fakta di atas cukup membuktikan bahwasanya pada tahun 1988 tanah milik Pemohon Peninjauan Kembali seluas 3 Hektar tersebut secara sewenang-wenang dan melanggar hukum telah dimohonkan Sertifikatnya No. 3/Saentis tahun 1988 oleh Termohon Peninjauan Kembali-II, tanpa memperdulikan hak Pemohon Peninjauan Kembali dan telah mengangkangi ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1960 di maksud, hal ini menunjukkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali-II telah memaksakan kehendak mencoba merampas hak Pemohon Peninjauan Kembali dengan cara apapun juga ;
Dalam Peta Lokasi Sertifikat HGU No. 1/Saentis tahun 1985 (BUKTI P. 14 dan T. 1), secara jelas terlihat dan terurai dalam Peta (dengan diberi tanda Stabilo hijau) bahwasanya lokasi lahan Pemohon Peninjauan Kembali tersebut dengan kode angka “14” adalah merupakan tanah garapan masyarakat (tanah garapan Pemohon Peninjauan Kembali) dan bukan status HGU PTPN. Berdasarkan fakta tersebut, maka menjadi jelas bahwasanya Tergugat/Termohon Peninjauan kembali-I) tidak mempunyai dasar hukum/alas hak dalam menerbitkan Sertifikat HGU No. 112/Desa Saentis atas nama PTPN II (Termohon Peninjauan Kembali-II), karena tanah tersebut adalah status tanah garapan Masyarakat (Pemohon Peninjauan Kembali) dan bukan tanah HGU Termohon Peninjauan Kembali-II ;
Pemohon Peninjauan Kembali selama ini tidak pernah mengalihkan, memindah-tangankan, menjual, mengganti-rugikan tanah Pemohon Peninjauan Kembali tersebut kepada siapapun juga termasuk kepada Tergugat-II Intervensi/Termohon Peninjauan Kembali-II, sehingga penerbitan Sertifikat HGU No. 112/Desa Seaentis atas nama PTPN II (Termohon Peninjauan Kembali-II) tersebut di lakukan tanpa persetujuan Pemohon Peninjauan Kembali dan jelas-jelas sebagai kwalifikasi perbuatan Onrechtmatigoverheiddaad serta mangandung cacat hukum ;
- Demikian pula prosedural penerbitan Sertifikat HGU No. 112/Desa Saentis dan Sertifikat HGU No. 3/Saentis tahun 1988 adalah mengadung cacat hukum, karena tidak memperhatikan peraturan perundang–undangan yang berlaku lainnya, yakni :
a. Pasal 28 ayat (2) Undang–Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok–Pokok Agraria ( HGU Minimal 5 ha.) ;
b. Pasal 15 ayat (3) Jo. Pasal 4 ayat (2) (3) huruf b, c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1973 tentang Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah (tidak memenuhi prosedur penerbitaan Sertifikat, khususnya mengenai penguasaan tanahnya yang masih dikuasai/dihakki oleh Pemohon Peninjauan Kembali) ;
c. Pasal 4 ayat (3) (4) Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (tidak ada penyelesaian dalam pelepasan hak/ganti rugi ) ;
d. Pasal 30 – 31 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (tanahnya dikusai Pemahon Peninjauan Kembali dan masih status sengketa ) ;
juga telah bertentangan dengan Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik, dalam hal ini Azas Kecermatan Formal, Azas Pertimbangan, Azas Kepastian Hukum Material, khususnya Azas Audi Et Alteram Partem, dan lain-lain.
Bahwa Judex Factie telah mengabaikan begitu saja atau tidak ada sama sekali mempertimbangkan surat-surat bukti yang diajukan Penggugat/ Pemohon Peninjauan Kembali, khususnya peta lokasi Sertifikat HGU No. 1/Seantis tahun 1985 (Bukti P. 14 dan T. 1 ) maupun keterangan Saksi-Saksi yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali, akan tetapi Judex Factie hanya terfokus melulu kepada bukti-bukti yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali-I dan Termohon Peninjauan Kembali-II, sehingga Judex Factie telah menepikan Azas Audi Et Alteram Partem, Fair Trail, Impartial Judiciary, bahkan pertimbangan hukum dalam putusan Judex Facti telah cenderung memasuki materi pokok perkara (pembuktian) yang tidak seharusnya di pertimbangkan pada tahap eksepsi. Oleh karenanya sangat beralasan putusan Judex Facti, incasu Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No. 90/BDG/2008/ PT.TUN.MDN tanggal 20 Januari 2009 yang telah menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan No. 05/G/2008/ PTUN.MDN Tanggal 03 September 2008 agar segera dibatalkan ;
Bahwa perlu mendapat perhatian Majelis Hakim pada Tingkat Peninjauan Kembali, bahwa Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali adalah seorang petani desa yang selama ini (sejak tahun 1960-an s/d sekarang) telah mengelolai atau menjadikan tanah tersebut sebagai tempat berdirinya rumah tinggal dan lahan bertani yang hasilnya dapat dipergunakan sebagai sandaran untuk menopang kebutuhan hidup rumah tangga Pemohon Peninjauan Kembali atau sarana mencari nafkah kebutuhan sehari-hari Pemohon Peninjauan Kembali;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali adalah petani yang lemah dan tak berdaya menghadapi kesewenang-wenangan dan arogansi kekuasaan PTP. Nusantara II (Persero) (Termohon Peninjauan Kembali-II) yang bermaksud hendak merampas tanah Pemohon Peninjauan Kembali dengan cara-cara stigma orde baru tanpa menjunjung tinggi hati nurani dan keadilan ;
Bahwa perampasan-perampasan terhadap tanah rakyat atau tanah Pemohon Peninjauan Kembali haruslah segera dihentikan, reformasi Agraria haruslah segera di jalankan secara murni dan konsekwen. Pemohon Peninjauan Kembali telah berjuang untuk mempertahankan Hak atas Tanahnya sejak awal Tahun 1960-an tiada henti-hentinya perjuangan Pemohon Peninjauan Kembali tersebut membuktikan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali-lah sesungguhnya yang berhak atas tanah tersebut selama ini, akan tetapi Pemohon Peninjauan Kembali telah diperlakukan secara tidak adil dan telah terzholimi dan menjadi korban arogansi para Termohon Peninjauan Kembali, sehingga adalah wajar jika Pemohon Peninjauan Kembali terus dan terus mempertahankan tanahnya ;
Bahwa selaku Pemerintahan yang baik, Termohon Peninjauan Kembali-I seharusnya mendahulukan/memprioritaskan orang yang menurut riwayat tanahnya telah menguasai/mengelolai tanahnya secara terus-menerus sekian lamanya, apalagi untuk kepentingan kehidupan petani/rakyat seperti Pemohon Peninjauan Kembali, namun dalam hal ini Termohon Peninjauan Kembali-I mengabaikan fakta itu semua, dan lebih mementingkan pihak yang sama sekali tidak ada hubunganya dengan tanah terperkara aquo, ic. Termohon Peninjauan Kembali-II. Dan untuk itulah Pemohon Peninjauan Kembali memohon perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung RI untuk memperoleh keadilan ;
Bahwa dari uraian-uraian di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali berkesimpulan bahwasanya secara Formal Prosedural dan Subtansi Material, objek gugatan yang diterbitkan Termohon Peninjauan Kembali-I in litis adalah sebagai suatu produk yang dilahirkan secara tidak sah, karena diterbitkan berdasarkan alas hak yang tidak sah, dan berkesimpulan pula bahwasanya Putusan Mahkamah Agung RI No. 190 K/TUN/2009 Tanggal 27 Oktober 2009 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No. 90/BDG/2008/PT.TUN.MDN Tanggal 20 Januari 2009 dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan No. 05/G/2008/PTUN.MDN Tanggal 03 September 2008 telah keliru dalam cara-cara mengadili, salah dalam menerapkan hukum khususnya hukum pembuktian dan putusannya tidak cukup pertimbangan hukumnya (Onvoldoende Gemotiveerd) melanggar Pasal 1967 KUH.Perdata (tentang Daluwarsa), Pasal 28 ayat (2) UU No. 5 tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria, sehingga Putusan-Putusan tersebut nyata-nyata telah melalaikan atau bertentangan dengan Pasal 109 ayat (1) huruf d dan e UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo. UU No. 9 Tahun 2004 Jo. UU No. 51 Tahun 2009, dan Pasal 19 ayat (4) dan Pasal 25 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, sekarang dengan Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Pasal 30 ayat (1) (2) UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung RI Jo. UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, oleh karenanya putusan-putusan tersebut patut dibatalkan ;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena putusan Judex Juris sudah tepat dan benar, serta tidak terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 huruf (f) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 ;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah bersengketa di Peradilan Umum selaku Penggugat dan telah diputus dengan menolak gugatan Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sehingga secara yuridis Pemohon Peninjauan Kembali tidak mempunyai kepentingan yang dirugikan dengan terbitnya surat keputusan objek sengketa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DANIEL SARAGIH tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali ditolak oleh sebab itu Pemohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dan harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DANIEL SARAGIH tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Rabu, tanggal 30 November 2011 oleh Prof. Dr. Paulus E. Lotulung, S.H. Ketua Muda Mahkamah Agung yang ditetapkan sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum. dan H. Yulius, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis : Ketua Majelis :
ttd./
Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum.
ttd./
H. Yulius, S.H.,M.H.
Biaya – biaya : Panitera Pengganti :
1. M e t e r a i……………..Rp 6.000,00 ttd./
2. R e d a k s i…………….Rp 5.000,00 Fitriamina, S.H.,M.H.
3. Administrasi..................Rp2.489.000,00
Jumlah ……… Rp2.500.000,00
Oleh karena Hakim Agung Prof. Dr. Paulus Effendi Lotulung, SH., sebagai Ketua Majelis telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013, maka Putusan ini ditandatangani oleh Hakim Agung/Pembaca I Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum. dan Hakim Agung/Pembaca II H. Yulius, S.H.,M.H.
Jakarta, 28 April 2014
Ketua Mahkamah Agung R.I.
ttd./
Dr. H.M. Hatta Ali, S.H.,M.H.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip.220000754.