754/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 754/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Tanjung Morawa - Deli Serdang
Also in 100 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 754/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II, berkedudukan di Jalan Tanjung Morawa PO BOX 4, Tanjung Morawa, Deli Serdang 20362, dalam hal ini diwakili oleh Naif Ali Dahlul, Direktur Keuangan PT. Perkebunan Nusantara II, selanjutnya memberi kuasa kepada : Drs. Widji Hariyono, M.Si, beralamat di Komplek Larangan Indah, Jalan Anggrek VII Blok G-I No. 6 Tangerang 15154, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : II.0/SK/151/X/2012 tanggal 5 Oktober 2012 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40 – 42, Jakarta, selanjutnya memberi kuasa kepada :
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Farchan Ilyas, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Budi Rahardjo, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-529/PJ./2014 tanggal 6 Maret 2014 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 39800/PP/M.X/16/2012 tanggal 29 Agustus 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-910/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 (dimana Surat Keputusan aslinya Pemohon Banding terima pada tanggal 4 Oktober 2011), isi dari Keputusan Terbanding tersebut menolak permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00412/207/08/051/10 tertanggal 29 September 2010 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 sebesar sebagai berikut :
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/(Dikurangi) (Rp) | Menjadi (Rp) |
| PPN yang Kurang (Lebih) Bayar | 655.918.378,00 | 0,00 | 655.918.378,00 |
| Sanksi Bunga | 314.840.821,00 | 0,00 | 314.840.821,00 |
| Sanksi Kenaikan | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Jumlah PPN ymh (lebih) dibayar | 970.759.199,00 | 0,00 | 970.759.199,00 |
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN HASIL KEPUTUSAN KEBERATAN
Ketentuan Formal
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak BUMN, Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 Nomor: 00412/207/08/051/10 tertanggal 29 September 2010;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 tersebut melalui Surat Keberatan Nomor: II.6/X/445/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010 yang diterima oleh Kanwil DJP Wajib Pajak Besar pada tanggal 28 Desember 2010;
Bahwa Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-910/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 yang menyatakan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding menjadi :
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/(Dikurangi) (Rp) | Menjadi (Rp) |
| PPN yang Kurang (Lebih) Bayar | 655.918.378,00 | 0,00 | 655.918.378,00 |
| Sanksi Bunga | 314.840.821,00 | 0,00 | 314.840.821,00 |
| Sanksi Kenaikan | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Jumlah PPN ymh (lebih) dibayar | 970.759.199,00 | 0,00 | 970.759.199,00 |
Ketentuan Materiil
Bahwa dasar Keputusan Terbanding Nomor: KEP-910/WPJ.19/BD.05/2011 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar pada intinya menetapkan untuk menolak Keberatan Pemohon Banding dengan alasan 2 hal :
Berdasarkan hasil Konfirmasi Kantor Pajak Penjual BKP/JKP pihak Pemeriksa menemukan adanya Faktur Pajak dan Penjual BKP/JKP yang merupakan Pajak Masukan bagi Pemohon Banding belum disetor dan dilapor oleh pihak Penjual BKP/JKP ;
Pihak pemeriksa beranggapan bahwa Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan adalah Pajak Masukan yang berhubungan dengan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak yang penyerahannya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masukannya tidak dapat dikreditkan ;
sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran terhadap Permohonan Keberatan yang Pemohon Banding ajukan dan menolaknya;
PERMOHONAN BANDING.
Ketentuan Formal
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor: KEP-910/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011, melalui surat ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak;
Bahwa menunjuk Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dinyatakan:
"Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum Surat keberatan disampaikan."
Bahwa memenuhi ketentuan di atas Pemohon Banding sudah membayar Pajak yang telah Pemohon Banding setujui pada saat pembahasan akhir sebesar : Rp. 116.024.557,00 yang terdiri dari :
Pokok ................................................................................Rp. 78.394.971,00
Sanksi Administrasi ............................................................Rp. 37.629.586,00
Jumlah ..............................................................................Rp.116.024.557,00
Bahwa adapun jumlah tersebut Pemohon Banding setujui disebabkan pada saat pembahasan akhir dengan pihak Pemeriksa, Pemohon Banding belum dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan berupa bukti pembayaran Pemohon Banding kepada PKP Penjual;
Bahwa oleh sebab itu terhadap jumlah yang Pemohon Banding setujui diatas Pemohon Banding tetap mengajukan keberatan, dengan alasan dokumen berupa bukti pembayaran Pemohon Banding kepada PKP Penjual telah ada pada Pemohon Banding;
Ketentuan Materiil
Bahwa adapun hasil penelitian keberatan terhadap pos-pos yang disengketakan (dikoreksi) adalah sebagai berikut :
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Menurut Pemohon Banding ............................... ..... Rp. 4.117.633.565,00
Menurut Terbanding ....................................... Rp. 3.461.715.187,00
Jumlah ........................................................... Rp. 655.918.378,00
Yang terdiri dari :
Konfirmasi Pajak Masukan tidak ada...................................................... Rp. 78.394.971,00
Adanya penyerahan yang PPN-nya dibebaskan ......................................Rp.577.523.407,00
Jumlah ................................................................................................ Rp.655.918.378,00
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan Banding terhadap koreksi atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar : Rp. 655.918.378,00 yang telah dilakukan Terbanding dikarenakan koreksi yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum, alasan dan bukti yang jelas, adapun latar belakang Penolakan Keberatan yang tertuang dalam daftar basil penelitian keberatan yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak Jakarta Wajib Pajak Besar menjadi dasar bagi Pemohon Banding dalam mengajukan banding;
Kebenaran Material Transaksi Menurut Terbanding
Bahwa Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan basil pemeriksaan Pajak, terhadap Pajak Pertambahan Nilai pihak Pemeriksa menemukan :
Bahwa adanya Faktur Pajak dari Penjual BKP/JKP yang merupakan Pajak Masukan bagi Pemohon Banding belum disetor dan dilapor oleh pihak penjual BKP/JKP;
Bahwa hal tersebut diketahui dari jawaban atas Konfirmasi Kantor Pajak Penjual BKP/JKP, sehingga atas temuan tersebut pihak Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan pada Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 sebesar : Rp. 78.394.971,00;
Bahwa adanya anggapan dari Pemeriksa terdapat penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai nya dibebaskan sehingga Faktur Pajak dari Penjual BKP/JKP yang merupakan Pajak Masukan bagi Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan sehingga atas temuan tersebut pihak Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan pada Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa April 2008 sebesar: Rp. 577.523.407,00;
Bahwa akibatnya KPP BUMN mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN (SKPKB PPN) dengan perhitungan sebagai berikut :
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan :
Menurut Pemohon Banding ............................... ..... Rp. 4.117.633.565,00
Menurut Pemeriksa ....................................... Rp. 3.461.715.187,00
Selisih ........................................................... Rp. 655.918.378,00
Bahwa selisih sebesar Rp. 655.918.378,00 didalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai menjadi Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar ditambah Sanksi Administrasi sebesar Rp. 314.840.821,00;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa adapun anggapan atas hasil penelitian keberatan yang juga menjadi dasar Pemohon Banding dalam mengajukan banding adalah sebagai berikut :
bahwa selisih sebesar Rp. 655.918.378,00 merupakan koreksi dari Pemeriksa yang terdiri dari :
Koreksi pajak masukan yang berhubungan dengan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak yang penyerahannya dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai sebesar : Rp. 577.523.407,00,
Koreksi pajak masukan hasil konfirmasi dengan KPP lawan transaksi sebesar Rp. 78.394.971,00;
Bahwa berikut uraian penjelasan Pemohon Banding atas koreksi tersebut :
Bahwa terhadap koreksi pajak masukan yang berhubungan dengan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak yang penyerahannya dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai sebesar : Rp. 577.523.407,00;
Bahwa alasan Pemeriksa mengoreksi Pajak Masukan tersebut karena Pemeriksa beranggapan bahwa Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan adalah Pajak Masukan yang berhubungan dengan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak yang penyerahannya dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Pajak Pertambahan Nilai masukannya tidak dapat dikreditkan;
Bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai tersebut dimaksud, dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding, dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU): Perkebunan & Pengolahan adalah Perusahaan Perkebunan Milik Negara (BUMN) yang berkantor pusat di Tanjung Morawa, Medan yang mengusahakan perkebunan Kelapa Sawit, Tebu, Karet dan Tembakau kemudian mengolahnya dipabrik sendiri untuk menghasilkan barang jadi untuk dijual, dengan penjelasan sebagai berikut :
Tanaman Kelapa Sawit menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) diolah dipabrik sendiri menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK),
Tanaman Tebu diolah dipabrik sendiri menjadi gula Pasir,
Tanaman Karet diolah menjadi Rubber Smoke Sheet (RSS) dan SIR-20,
Tanaman Tembakau diolah menjadi pembalut Cerutu;
Bahwa Kelapa Sawit sebagai budidaya komoditi tanaman unggulan Pemohon Banding dikelola secara terpadu (terintegrasi) mulai dari proses pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemupukan, yang kemudian menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS), lalu dipanen, diangkut dan diolah di Pabrik Kelapa Sawit sendiri sehingga menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK), demikian juga komoditi tanaman lainnya seperti Tebu, Karet dan Tembakau;
Bahwa semua kegiatan ini dilakukan di lingkungan Pemohon Banding sendiri;
Bahwa menunjuk Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 9 ayat (8) huruf b dinyatakan : "Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.";
Bahwa yang berarti sebaliknya perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, pajak masukannya dapat dikreditkan;
Bahwa berkaitan dengan pernyataan tersebut di atas, Pemohon Banding jelaskan bahwa Pemohon Banding :
Semua perolehan Barang Kena Pajak untuk keperluan tanaman Kelapa Sawit, Tebu, Karet, Tembakau yaitu mulai dari menanam, memelihara, panen dan mengolah mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha,
Demikian juga semua perolehan Jasa Kena Pajak untuk keperluan tanaman Kelapa Sawit, Tebu, Karet dan Tembakau yaitu mulai dari menanam, memelihara, panen dan mengolah mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Bahwa hal tersebut diperjelas lagi berdasarkan keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-87/PJ/2002 Pasal 1 ayat (5) dinyatakan :
"Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha pengusaha yang bersangkutan.";
Pasal 2 dinyatakan :
"Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.";
Bahwa dengan demikian dari pernyataan di atas Pemohon Banding jelaskan : bahwa pemakaian Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk bibitan, menanam, memelihara sampai panen menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) bagi tanaman Kelapa Sawit, Tebu panen yang siap untuk digiling, panen getah Karet yang siap untuk diolah dan panen daun Tembakau basah yang siap diolah menjadi pembalut cerutu bukanlah penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak karena pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut masih digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya dan kegiatan tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu tujuan akhir seperti yang sudah disebutkan diatas tadi;
Bahwa dikaitkan dengan anggapan penyerahan Barang Kena Pajak, sesuai Undang-Undang PPN Nomor: 18 Tahun 2000 Pasal IA ayat (2) huruf c, disebutkan "Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak apabila penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang dalam hal Pengusaha Kena Pajak memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang";
Bahwa di dalam penjelasannya disebutkan, dalam hal Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat usaha, baik sebagai pusat maupun cabang-cabang perusahaan, dan Pengusaha Kena Pajak tersebut telah memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang dari Direktorat Jenderal Pajak, maka pemindahan Barang Kena Pajak dari satu tempat usaha ketempat usaha lainnya (Pusat ke Cabang atau sebaliknya atau antar cabang) dianggap tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak;
Bahwa sesuai pernyataan di atas, Pemohon Banding jelaskan bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan Sentralisasi/Pemusatan tempat Pajak terutang, yang pemusatannya berada di KPP BUMN;
Bahwa hal ini sesuai dengan KEP No. 335/PJ/2002 yang menyatakan bahwa tempat terutangnya pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan di KPP Wajib Pajak Besar, dalam Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau Iebih tempat kegiatan usaha, tempat terutang pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha tersebut ditetapkan hanya ditempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
Bahwa dengan demikian Pemohon Banding nyatakan bahwa pemindahan produksi (barang setengah jadi) dari kebun ke pabrik yang masih harus diolah untuk menjadi barang jadi seperti Tandan Buah Segar (TBS), Tebu siap untuk giling, getah Karet siap untuk diolah, Tembakau siap dikeringkan bukanlah termasuk dalam kategori penyerahan Barang Kena Pajak;
Bahwa dari uraian Pemohon Banding tersebut diatas jelaslah bahwa Pemohon Banding tidak ada melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilai-nya dibebaskan sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa semua pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak untuk menghasilkan produksi yang masih diolah Pajak Pertambahan Nilainya dapat dikreditkan;
Bahwa terhadap koreksi Pajak Masukan hasil konfirmasi dengan Kantor Pelayanan Pajak lawan transaksi sebesar Rp. 78.394.971,00;.
Bahwa alasan Pemeriksa mengoreksi Pajak Masukan tersebut karena sampai dengan pembahasan akhir Pemeriksa belum mendapatkan jawaban konfirmasi dari KPP lawan transaksi Pemohon Banding atas Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh PKP Penjual sehingga Pajak Pertambahan Nilai masukannya dikoreksi;
Bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai tersebut dimaksud, dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa secara filosofis PKP Penjual adalah wakil Terbanding untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi yang merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai dengan cara menerbitkan Faktur Pajak Standar;
Bahwa karena Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh PKP Penjual adalah lengkap, tidak cacat dan memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN Nomor 18 Tahun 2000 jo Pasal 5 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006, maka Pemohon Banding sebagai pembeli berkewajiban untuk membayar atas Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh PKP Penjual;
Bahwa karena Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh PKP Penjual tidak cacat dan lengkap maka Pemohon Banding sebagai PKP juga berhak untuk melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh PKP Penjual sepanjang tidak melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun 2000;
Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 16 Tahun 2000 dinyatakan bahwa " Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.";
Bahwa adalah tidak adil kalau hanya karena alasan pemeriksa mengoreksi Pajak Masukan tersebut karena sampai dengan pembahasan akhir pemeriksa belum mendapatkan jawaban konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak lawan transaksi Pemohon Banding atas Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh PKP Penjual sehingga Pajak Pertambahan Nilai masukannya dikoreksi maka Pemohon Banding harus menanggung beban Pajak Pertambahan Nilai atas Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh PKP Penjual, mengingat Pemohon Banding telah memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perpajakan maupun Peraturan Dirjen Pajak tersebut di atas;
KESIMPULAN DAN PERMOHONAN BANDING
Bahwa demikianlah penjelasan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-910/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 tentang Keberatan atas Terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 Nomor: 00412/207/08/051/10 tertanggal 29 September 2010;
Bahwa berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding uraikan, Pemohon Banding motion koreksi terhadap Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menjadi sebesar : Rp. 4.117.633.565,00;
Bahwa sehingga Perhitungan Pajak terutang menurut perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut :
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/(Dikurangi) (Rp) | Menjadi (Rp) |
| PPN yang Kurang (Lebih) Bayar | 655.918.378,00 | 655.918.378,00 | 0,00 |
| Sanksi Bunga | 314.840.821,00 | 314.840.821,00 | 0,00 |
| Sanksi Kenaikan | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Jumlah PPN ymh (lebih) dibayar | 970.759.199,00 | 970.759.199,00 | 0,00 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 39800/PP/M.X/16/2012 tanggal 29 Agustus 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-910/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 Nomor: 00412/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010, atas nama: PT Perkebunan Nusantara II, NPWP 01.061.141.6-051.000, beralamat di Jalan Tanjung Morawa PO Box 4, Tanjung Morawa, Deli Serdang 20362, tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 39800/PP/M.X/16/2012 tanggal 29 Agustus 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 September 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : II.0/SK/151/X/2012 tanggal 5 Oktober 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Oktober 2012 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 17 Februari 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Maret 2014 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 39800/PP/M.X/16/2012 tanggal 29 Agustus 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga putusan Pengadilan Pajak Nomor : 39800/PP/M.X/16/2012 tanggal 29 Agustus 2012 menjadi cacat hukum maka harus dibatalkan demi hukum.
Bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyatakan :
“ Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”
Bahwa Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2009 menyatakan :
Ayat (1) : Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
Ayat (3) : Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.
Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa masa Pajak April 2008 Nomor : 00412/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha milik Negara dengan perhitungan sebagai berikut :
| No | Uraian | Jumlah Rupiah Menurut | Koreksi | |
| Pemohon Banding | Terbanding | |||
| 1. | Dasar Pengenaan Pajak : | |||
| a. Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN | ||||
| a.1. Ekspor | 4.462.722.324 | 4.462.722.324 | 0 | |
| a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 147.089.036.370 | 147.089.036.370 | 0 | |
| a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN | 0 | 0 | 0 | |
| a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | 54.557.940.000 | 54.557.940.000 | 0 | |
| a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN | 363.144.450 | 363.144.450 | 0 | |
| a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) | 206.472.843.144 | 206.472.843.144 | 0 | |
| b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN | 0 | 0 | 0 | |
| c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) | 206.472.843.144 | 206.472.843.144 | 0 | |
| d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri : | 0 | |||
| 0 | ||||
| 0 | ||||
| 0 | ||||
| d.1. Impor BKP | 0 | 0 | 0 | |
| d.2. Pemanfataan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean | 0 | 0 | 0 | |
| d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean | 0 | 0 | 0 | |
| d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN | 0 | 0 | 0 | |
| d.5. Kegiatan Membangun Sendiri | 0 | 0 | 0 | |
| d.6. Jumlah ( d.1. atau d.2. atau d.3. atau d.4. atau d. 5) | 0 | 0 | 0 | |
| 2. | Penghitungan PPN Kurang Bayar | 0 | ||
| a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a atau 1.d.6) | 14.708.903.637 | 14.708.903.637 | 0 | |
| b. Dikurangi. | 0 | |||
| b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak Sama | 427.700.000 | 427.700.000 | 0 | |
| b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 4.117.633.565 | 3.461.715.187 | 655.918.378 | |
| b.3. STP (pokok kurang bayar) | 0 | 0 | 0 | |
| b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri | 10.163.570.072 | 10.163.570.072 | 0 | |
| b.5. Lain-lain | 0 | 0 | 0 | |
| b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) | 14.708.903.637 | 14.052.985.259 | 655.918.378 | |
| c. Diperhitungkan : | 0 | |||
| c.1. SKPPKP | 0 | 0 | 0 | |
| d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) | 14.708.903.637 | 14.052.985.259 | 655.918.378 | |
| e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) | 0 | 655.918.378 | 655.918.378 | |
| No | Uraian | Jumlah Rupiah Menurut | Koreksi | |
| Pemohon Banding | Terbanding | |||
| 3. | Kelebihan Pajak yang sudah : | 0 | ||
| a. Dikompensasikan ke Masa berikutnya | 0 | 0 | 0 | |
| b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ...........(karena pembetulan) | 0 | 0 | 0 | |
| c. Jumlah (a+b) | 0 | 0 | 0 | |
| 4. | PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) | 0 | 655.918.378 | 655.918.378 |
| 5. | Sanksi administrasi : | 0 | ||
| a. Bunga Pasal 13 (2) KUP | 0 | 314.840.821 | 314.840.821 | |
| b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | 0 | 0 | 0 | |
| c. Jumlah (a + b ) | 0 | 314.840.821 | 314.840.821 | |
| 6. | Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.c) | 0 | 970.759.199 | 970.759.199 |
Bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-910/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 Nomor : 00412/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010, atas nama PT Perkebunan Nusantara II, NPWP 01.061.141.6-051.000, beralamat di Jalan Tanjung Morawa PO Box 4, Tanjung Morawa, Deli Serdang 20362 diterima oleh Pemohon Peninjauan kembali ( semula Pemohon Banding ) pada tanggal 04 Oktober 2011.
Bahwa berdasarkan dokumen dari Kantor Pos Jakarta berupa hasil pelacakan yang telah disampaikan dalam persidangan pada Pengadilan Pajak ( foto copy bukti hasil pelacakan dari Kantor Pos terlampir ) terbukti sebagai berikut :
-
Nomor Keputusan KEP-910/WPJ.19/BD.05/2011 Dokumen dari Kantor Pos Resi Nomor 12016801026 Posting Loket Jakarta 27 September 2011 jam 16:14:13 Berangkat dari Kantor Penerusan Jakarta Pusat 27 September 2011 jam 18:53:02 Tiba di Kantor Pemrosesan Medan 29 September 2011 jam 11:46:49 Berangkat dari Kantor Penerusan Medan 29 September 2011 jam 15:12:01 Proses antar ke Tanjung Morawa 04 Oktober 2011 jam 08:32:03 Selesai antar di Tanjung Morawa 04 Oktober 2011 jam 08:36:51
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali ( semula Pemohon Banding ) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman ke – 25 dari 27 Alinea ke 6 :
”Bahwa menurut Majelis, tanggal stempel pos pengiriman adalah tanggal diterimanya keputusan Nomor : KEP-910/WPJ.19/BD.05/2011 oleh Kantor Pos yang pertama menerima dari Terbanding untuk dikirimkan kepada Pemohon Banding yaitu tanggal 27 September 2011”.
Halaman ke – 25 dari 27 Alinea ke 7 :
”Bahwa sesuai Pasal 35 ayat (2) untuk menghitung jangka waktu tiga bulan pengajuan banding dihitung dari tanggal stempel pos pengiriman keputusan Terbanding sampai dengan tanggal stempel pos pengiriman surat banding/ tanggal diterima surat banding apabila disampaikan secara langsung”
Halaman ke – 25 dari 27 Alinea ke 9 :
”Bahwa menurut Majelis, jatuh tempo penyampaian Surat Banding dihitung 3 (tiga) bulan dari tanggal stempel pos pengiriman Keputusan Terbanding yaitu tanggal 27 September 2011, adalah tanggal 26 Desember 2011, sehingga Surat Banding yang diantar dan diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Desember 2011 telah melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak”.
Bahwa fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diatas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada uraian berikut ini.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangannya tidak berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) secara benar dan lengkap yang berbunyi :
“ Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan” ;
Sedangkan bunyi ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 berbunyi :
Ayat (1) : Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
Ayat ( 3 ) : Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.
Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung sejak Surat keputusan Keberatan diterima tanggal 04 Oktober 2011 adalah tanggal 03 Januari 2012.
Bahwa pada kenyataannya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menyerahkan Surat Permohonan Banding yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan pajak pada tanggal 27 Desember 2011, masih dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia.
Bahwa oleh karena itu surat permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memenuhi ketentuan formal Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Bahwa dengan demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor 39800/PP/M.X/16/2012 tanggal 29 Agustus 2012 adalah tidak benar dan cacat hukum maka harus dibatalkan demi hukum.
Bahwa jika seandainyapun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa Peninjauan Kembali ini berpendapat lain selain dari pada dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut diatas, namun pada pokoknya pemohon Peninjuan Kembali (semula Pemohon Banding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor 39800/PP/M.X/16/2012 tanggal 29 Agustus 2012.
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (diktum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 39800/PP/M.X/16/2012 tanggal 29 Agustus 2012 telah dibuat dengan tidak berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, maka putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39800/PP/M.X/16/2012 tanggal 29 Agustus 2012 tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi alasan untuk dijadikan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung sesuai Pasal 91 e Undang-Undang Pengadilan Pajak, sehingga dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 39800/PP/M.X/16/2012 tanggal 29 Agustus 2012 harus dibatalkan demi hukum.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak nomor 39800/PP/M.X/16/2012 tanggal 29 Agustus 2012 yang menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-910/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 Nomor : 00412/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010, atas nama PT Perkebunan Nusantara II, NPWP 01.061.141.6-051.000, beralamat di Jalan Tanjung Morawa PO Box 4, Tanjung Morawa, Deli Serdang 20362, tidak dapat diterima telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-910/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 Nomor : 00412/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.061.141.6-051.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, dimana diketahui bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) mengajukan banding telah melampaui tenggang waktu yang telah ditetapkan sehingga tidak memenuhi syarat formal banding dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Selasa, tanggal 9 Desember 2014 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S. dan Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis : Ketua Majelis,
ttd./Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S. ttd./Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H.
ttd./Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum.
Biaya – biaya : Panitera Pengganti,
1. M e t e r a i…………… Rp 6.000,00
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00 ttd./Fitriamina, S.H.,M.H.
3. Administrasi ………..…..Rp2.489.000,00
Jumlah ………. Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.