736 B/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 736 B/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Tanjung Morawa - Deli Serdang
Also in 100 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 736/C/PK/PJK/2012.-
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II, berkedudukan di Jalan Tanjung Morawa PO.Box 4, Tanjung Morawa, Deli Serdang 20362, dalam hal ini diwakili oleh Naif Ali Dahbul, Jabatan Direktur Keuangan PT. Perkebunan Nusantara II, beralamat di Kompleks PTP Nusantara II, Desa Buntu Bedimbar, Tanjung Morawa, Deli Serdang, selanjutnya memberi kuasa kepada : Drs. Widji Hariyono, M.Si., Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak, berkantor di Komplek Larangan Indah, Jalan Anggrek VII Blok G-I No. 6 Tangerang 15154, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : II.0/SK/101.B/VI/2012, tanggal 6 Juni 2012 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding;
m e l a w a n :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada
1. Catur Rini Widosari : Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
2. Budi Christiadi : Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
3. Heru Marhanto Utomo : Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. Siti Aisiyah : Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-1140/PJ./2012 tanggal 6 Agustus 2012 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Putusan 37258/PP/M.X/16/2012, tanggal 19 Maret 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa PTP Nusantara-II, dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) : Perkebunan & Pengolahan adalah Perusahaan Perkebunan Milik Negara (BUMN) yang berkantor Pusat di Tanjung Morawa, Medan yang mengusahakan perkebunan kelapa sawit, tebu karet dan tembakau kemudian mengolahnya di pabrik sendiri untuk menghasilkan barang jadi untuk dijual, dengan penjelasan sebagai berikut :
Tanaman kelapa sawit menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) diolah dipabrik sendiri menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK).
b. Tanaman tebu diolah dipabrik sendiri menjadi gula pasir.
c. Tanaman karet diolah menjadi Rubber Smoke Sheet (RSS) dan SIR-20.
d. Tanaman tembakau diolah menjadi pembalut Cerutu.
Kelapa sawit sebagai budidaya komoditi tanaman unggulan PTP.Nusantara-II dikelola secara terpadu (terintegrasi) mulai dari proses pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemupukan, yang kemudian menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS), lalu dipanen, diangkut dan diolah di Pabrik Kelapa Sawit sendiri sehingga menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK). Demikian juga komoditi tanaman lainnya seperti tebu, karet dan tembakau.
Semua kegiatan ini dilakukan di lingkungan PTP. Nusantara II sendiri.
Bahwa menunjuk Undang-Undang PPN No.18 Tahun 2000 Pasal 9 ayat (8) huruf b dinyatakan : Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.
Yang berarti sebaliknya perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, pajak masukannya dapat dikreditkan.
Berkaitan dengan pernyataan tersebut diatas, kami jelaskan bahwa di PTP. Nusantara-II :
Semua perolehan Barang Kena Pajak untuk keperluan tanaman kelapa sawit, tebu, karet, tembakau yaitu mulai dari menanam, memelihara, panen dan mengolah mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
Demikian juga semua perolehan Jasa Kena Pajak untuk keperluan tanaman kelapa sawit, tebu, karet dan tembakau yaitu mulai dari menanam, memelihara, panen dan mengolah mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
Bahwa hal tersebut diperjelas lagi berdasarkan keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-87/PJ/2002 Pasal 1 ayat (5) dinyatakan :
Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha pengusaha yang bersangkutan.
Pasal 2 dinyatakan :
Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
Dengan demikian dari pernyataan diatas kami jelaskan : bahwa pemakaian Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk bibitan, menanam, memelihara sampai panen menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) bagi tanaman kelapa sawit, tebu panen yang siap untuk digiling, panen getah karet yang siap untuk diolah dan panen daun tembakau basah yang siap diolah menjadi pembalut cerutu bukanlah penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak karena pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut masih digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya dan kegiatan tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu tujuan akhir seperti yang sudah disebutkan diatas tadi.
Bahwa dikaitkan dengan anggapan penyerahan Barang Kena Pajak.
Sesuai Undang-Undang PPN No.18 Tahun 2000 Pasal 1A ayat (2) huruf c, disebutkan “tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak apabila penyerahan Barang Kena Pajak dan pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang dalam hal Pengusaha Kena Pajak memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang ".
Didalam penjelasannya disebutkan, dalam hal Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dan satu tempat usaha, baik sebagai pusat maupun cabang-cabang perusahaan, dan Pengusaha Kena Pajak tersebut telah memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang dari Direktorat Jenderal Pajak, maka pemindahan Barang Kena Pajak dari satu tempat usaha ketempat usaha lainnya (Pusat ke Cabang atau sebaliknya atau antar cabang) dianggap tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak.
Sesuai pernyataan diatas, kami jelaskan bahwa PTP. Nusantara-II telah melaksanakan Sentralisasi/Pemusatan tempat Pajak terutang, yang pemusatannya berada di KPP. BUMN.
Hal ini sesuai dengan KEP No.335/PJ/2002 yang menyatakan bahwa tempat terutangnya pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan di KPP Wajib Pajak Besar, dalam Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha, tempat terutang pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha tersebut ditetapkan hanya ditempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.
Dengan demikian kami nyatakan bahwa pemindahan produksi (barang setengah jadi) dari kebun ke pabrik yang masih harus diolah untuk menjadi barang jadi seperti Tandan Buah Segar (TBS), tebu siap untuk giling, getah karet siap untuk diolah, tembakau siap dikeringkan bukanlah termasuk dalam kategori penyerahan Barang Kena Pajak.
Bahwa dari uraian kami tersebut diatas jelaslah bahwa PTP.Nusantara-II tidak ada melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang PPN nya dibebaskan sehingga kami berpendapat bahwa semua pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak untuk menghasilkan produksi yang masih diolah PPN nya dapat dikreditkan.
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Putusan 37258/PP/M.X/16/2012, tanggal 19 Maret 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-909/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00410/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010, atas nama : PT. Perkebunan Nusantara II, NPWP : 01.061.141.6-051.000, beralamat di Jalan Tanjung Morawa PO Box 4, Tanjung Morawa, Deli Serdang 20362, tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Putusan 37258/PP/M.X/16/2012, tanggal 19 Maret 2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 April 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : II.0/SK/101.B/VI/2012, tanggal 6 Juni 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor : PKA-824/SP.52/AC/VI/2012 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Juni 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Juni 2012 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 5 Juli 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Agustus 2012 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali ( semula Pemohon Banding ) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 37258/PP/M.X/16/2012 tanggal 19 Maret 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga putusan Pengadilan Pajak Nomor : 37258/PP/M.X/16/2012 tanggal 19 Maret 2012 menjadi cacat hukum maka harus dibatalkan demi hukum.
Bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyatakan :
“ Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”
Bahwa Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan :
Ayat (1) : Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
Ayat (3) : Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.
Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor : 00410/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara dengan perhitungan sebagai berikut :
Bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-909/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor : 00410/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010, atas nama PT Perkebunan Nusantara II, NPWP 01.061.141.6-051.000, beralamat di Jalan Tanjung Morawa PO Box 4, Tanjung Morawa, Deli Serdang 20362 diterima oleh Pemohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding ) pada tanggal 04 Oktober 2011.
Bahwa berdasarkan dokumen dari Kantor Pos Jakarta berupa hasil pelacakan yang telah disampaikan dalam persidangan pada Pengadilan Pajak (foto copy bukti hasil pelacakan yang telah dilegalisir dari Kantor Pos terlampir) terbukti sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
| No | Uraian | Menurut Pemohon Banding (Rp) | Menurut Terbanding (Rp) | |
1. 2. 3. 4. 5. 6. | Dasar Pengenaan Pajak : a. Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan : d.1. Impor BKP d.2. Pemanfataan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a atau 1.d.7) b. Dikurangi. b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak Sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan : c.1. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke Masa berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ...........(karena pembetulan) c. Jumlah (a+b) PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) Sanksi administrasi : a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g) Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g) | 0 0 50.908.954.207 48.255.947.910 0 45.510.385.000 237.238.050 144.912.525.167 0 144.912.525.167 0 0 0 0 0 0 0 0 4.825.594.791 0 0 1.341.450.410 0 3.484.144.381 0 4.825.594.791 0 0 4.825.594.791 0 0 0 0 0 0 | 50.908.954.207 48.255.947.910 0 45.510.385.000 237.238.050 144.912.525.167 0 144.912.525.167 0 0 0 0 0 0 4.825.594.791 0 934.642.889 0 3.484.144.381 0 4.418.787.270 0 4.418.787.270 406.807.521 0 0 0 406.807.521 195.267.610 0 0 0 0 0 195.267.610 602.075.131 | |
| Terbilang : ENAM RATUS DUA JUTA TUJUH PULUH LIMA RIBU SERATUS TIGA PULUH SATU RUPIAH | ||||
| 7 | J Rp. umlah yang telah disetujui berdasarkan
| |||
| Terbilang : LIMA PULUH LIMA JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH SEMBILAN RIBU DUA RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RUPIAH | ||||
| Nomor Keputusan | KEP-909/WPJ.19/BD.05/2011 |
| Dokumen dari Kantor Pos | Resi Nomor 12016801013 |
| Posting Loket Jakarta | 27 September 2011 jam 16:13:56 |
| Berangkat dari Kantor Penerusan Jakarta Pusat | 27 September 2011 jam 18:53:00 |
| Tiba di Kantor Pemrosesan Medan | 29 September 2011 jam 11:46:48 |
| Berangkat dari Kantor Penerusan Medan | 29 September 2011 jam 15:11:54 |
| Proses antar ke Tanjung Morawa | 04 Oktober 2011 jam 08:32:05 |
| Selesai antar di Tanjung Morawa | 04 Oktober 2011 jam 08:36:52 |
Halaman ke – 5 dari 6 Alinea ke 2 :
”bahwa menurut Majelis, tanggal stempel pos pengiriman adalah tanggal diterimanya keputusan Nomor : KEP-909/WPJ.19/BD.05/2011 oleh Kantor Pos yang pertama menerima dari Terbanding untuk dikirimkan kepada Pemohon Banding yaitu tanggal 27 September 2011”.
Halaman ke – 5 dari 6 Alinea ke 3 :
”bahwa sesuai Pasal 35 ayat (2) untuk menghitung jangka waktu tiga bulan pengajuan banding dihitung dari tanggal stempel pos pengiriman keputusan Terbanding sampai dengan tanggal stempel pos pengiriman surat banding/ tanggal diterima surat banding apabila disampaikan secara langsung”
Halaman ke – 5 dari 6 Alinea ke 5 :
”bahwa menurut Majelis, jatuh tempo penyampaian Surat Banding dihitung dari tanggal stempel pos pengiriman Keputusan Terbanding yaitu tanggal 27 September 2011, adalah tanggal 26 Desember 2011, sehingga Surat Banding yang diantar dan diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Desember 2011 telah melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak”.
Bahwa fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diatas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada uraian berikut ini.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangannya tidak berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) secara benar dan lengkap yang berbunyi :
“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”.
Sedangkan bunyi ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 berbunyi :
Ayat (1) : Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
Ayat (3) : Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.
Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, jangka waktu 3 (tiga ) bulan dihitung sejak Surat keputusan Keberatan diterima tanggal 04 Oktober 2011 adalah tanggal 03 Januari 2012.
Bahwa pada kenyataannya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menyerahkan Surat Permohonan Banding yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan pajak pada tanggal 27 Desember 2011, masih dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia.
Bahwa oleh karena itu Surat permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memenuhi ketentuan formal Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Bahwa dengan demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor 37258/PP/M.X/16/2012 tanggal 19 Maret 2012 adalah tidak benar dan cacat hukum maka harus dibatalkan demi hukum.
Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa Peninjauan Kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut diatas, namun pada pokoknya pemohon Peninjuan Kembali (semula Pemohon Banding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor 37258/PP/M.X/16/2012 tanggal 19 Maret 2012.
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 37258/PP/M.X/16/2012 tanggal 19 Maret 2012 telah dibuat dengan tidak berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, maka putusan Pengadilan Pajak nomor 37258/PP/M.X/16/2012 tanggal 19 Maret 2012 tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi alasan untuk dijadikan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung sesuai pasal 91 e Undang-Undang Pengadilan Pajak, sehingga dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 37258/PP/M.X/16/2012 tanggal 19 Maret 2012 harus dibatalkan demi hukum.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak nomor 37258/PP/M.X/16/2012 tanggal 19 Maret 2012 yang menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-909/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor : 00410/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010, atas nama PT. Perkebunan Nusantara II, NPWP 01.061.141.6-051.000, beralamat di Jalan Tanjung Morawa PO Box 4, Tanjung Morawa, Deli Serdang 20362, tidak dapat diterima telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-909/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00410/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010, atas nama : PT. Perkebunan Nusantara II, tidak dapat diterima karena pengajuan banding telah lewat waktu (vide Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar, dengan demikian tidak terdapat pertimbangan hukum dan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II tersebut tidak beralasan, sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak dan Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Selasa, tanggal 12 Februari 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H.,M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S. dan Marina Sidabutar, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis : Ketua Majelis :
ttd./ ttd./
Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S. Widayatno Sastrohardjono, SH.M.Sc.
ttd./
Marina Sidabutar, S.H.,M.H.
Biaya – biaya : Panitera-Pengganti :
1. M e t e r a i………………Rp. 6.000,- ttd./
2. R e d a k s i……………..Rp. 5.000,- Fitriamina, S.H.,M.H.
3. Administrasi ………..…...Rp. 2.489.000,-
Jumlah ………. Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.