413 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 413 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Tanjung Morawa - Deli Serdang
Also in 96 other cases
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi MUHAMMAD ARIFIN FADLY HARAHAP tersebut;
PUTUSAN
Daftar Pihak
Nomor 413 K/Pdt.Sus-PHI/2019 MAHKAMAHAGUNG memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara: MUHAMMAD ARIFIN FADLY HARAHAP, bertempat tinggal Komplek Mesjid Stall PTPN II Jalan Medan Tanjung Morawa Kilometer 15,5 Kecamatan Tanjong Morawa KM 15,5 Kecamatan Tanjong Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
L a w a n
PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II, berkedudukan di Jalan Raya Medan - Tanjong Morawa, Kilometer 16, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Ramdania, S.H., dan kawan-kawan, Para Advokat pada PTPN II, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Oktober 2018; Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Penggugat telah mengajukan gugatan di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dan memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat tidak sah, dan tidak beralasan Hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang telah bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan hubungan Kerja antara Tergugat dengan Penggugat putus karena pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak 15%, biaya ongkos pindah, uang cuti tahun 2016 - 2017, uang penghargaan masa pengabdian 25 tahun, uang santunan hari tua Penggugat akibat pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh Tergugat Sebesar Rp755.492.831,00 (tujuh ratus lima puluh lima juta empat ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan dan keadilan (Pasal 100 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004) atau mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya:
- Eksepsi gugatan prematur;
- Eksepsi obscuur libel;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telah memberikan putusan Nomor 107/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Mdn tanggal 14 Agustus 2018 yang amarnya sebagai berikut:
A. Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
B. Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat pada Oktober 2017 serta sesuai Pasal 161 ayat (1) Undang Undang No.13 Tahun 2003;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar = Rp109.345.179,00 atau sebesar seratus sembilan juta tiga ratus empat puluh lima ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah dan memberikan hak-hak lainnya seperti uang pensiun dan atau jaminan hari tua menurut skema yang berlaku di perusahaan;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat sebesar Rp811.000,00 (delapan ratus sebelas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tersebut telah diucapkan di persidangan pada tanggal 14 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat, kemudian terhadapnya oleh Penggugat diajukan permohonan kasasi pada tanggal 29 Agustus 2018, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 91/Kas/2018/PHI/Mdn juncto Nomor 107/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Mdn yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 5 September 2018;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan- alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal 5 September 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Kasasi meminta agar:
- Menerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Medan tertanggal 14 Agustus 2018, dengan Register Perkara Nomor 107/Pdt.Sus- PHI/2018/PN.Mdn;
Selanjutnya mengadili sendiri serta memutuskan:
Dalam Konvensi:Tentang Eksepsi:
- Menolak eksepsi Termohon Kasasi/dahulu Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi:
- Menolak gugatan Rekonvensi dari Termohon Kasasi/dahulu Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
- Menghukum Termohon Kasasi/dahulu Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa terhadap memori kasasi, Termohon Kasasi telah mengajukan kontra memori kasasi tanggal 26 Oktober 2018 yang pada pokoknya mohon agar Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa keberatan Pemohon Kasasi hanyalah merupakan perbedaan pendapat antara Pemohon Kasasi dengan Judex Facti dalam menilai fakta persidangan khususnya dalam menilai bukti-bukti yang diajukan Pemohon Kasasi;
Bahwa mutasi adalah hal wajar dalam hubungan kerja dan merupakan hak perusahaan terhadap pekerjanya, tetapi mutasi harus dilakukan dengan alasan untuk kepentingan perusahaan dan didasarkan pada kemampuan pekerja;
Bahwa pekerja/Penggugat sudah tidak masuk bekerja sejak 19 September 2017 sampai dengan 21 Oktober 2017 atau lebih dari 5 (lima) hari berturut-turut;
Bahwa meskipun Pekerja/Penggugat sedang mempersoalkan mutasi yang dilakukan perusahaan/Tergugat maka pekerja/Penggugat seharusnya tetap melaksanakan mutasi sebagaimana ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
Bahwa mutasi yang dilakukan perusahaan/Tergugat terhadap pekerja/Penggugat juga dilakukan terhadap 39 (tiga puluh sembilan) pekerja yang lain, tetapi hanya Penggugat yang menolak;
Bahwa pekerja/Penggugat sudah menolak mutasi dan selanjutnya tidak hadir dan tidak bekerja lebih dari 1 (satu) bulan, maka Penggugat dapat diputus hubungan kerjanya dengan tetap mendapatkan hak-haknya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 161 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi MUHAMMAD ARIFIN FADLY HARAHAP tersebut harus ditolak; Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Pemohon Kasasi; Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi MUHAMMAD ARIFIN FADLY HARAHAP tersebut;
- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2019 oleh Sudrajad Dimyati, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Sugeng Santoso, S.H., M.M., M.H., dan Dr. Fauzan, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan dibantu oleh Arief Sapto Nugroho, S.H., M.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Biaya-biaya Kasasi:
- M e t e r a i.. Rp 6.000,00
- R e d a k s i.. Rp 10.000,00
- Administrasi Kasasi.. Rp484.000,00
Jumlah Rp500.000,00Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata KhususRAHMI MULYATI, S.H., M.H.,
NIP.19591207 198512 2 002