3342 K/Pdt/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3342 K/Pdt/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Tanjung Morawa - Deli Serdang
Also in 100 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 3342 K/Pdt/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
HUSNI PULUNGAN, bertempat tinggal di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli
Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum RAALIM;KECIK SYARIFAH, bertempat tinggal di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum MUHAMMADDIN;
ANDI HASAN BASRI, bertempat tinggal di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum RUSMAN;
M. YUSUF, bertempat tinggal di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum ABDUL MUTHALIF;
RIDUAN BARUS, bertempat tinggal di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum IBRAHIM BARUS;
ABDUL MANAN, bertempat tinggal di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara;
AHMAD U, bertempat tinggal di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum UMAR AM;
ABDUL RAHMAN, bertempat tinggal di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum TAMBUANG;
JALALUDDIN T, bertempat tinggal di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum DAHMAN T;
HAMZAH, bertempat tinggal di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara;
KECIK BISU, bertempat tinggal di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara;
SYAHRIL, bertempat tinggal di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum MUHAMMAD SANI;
AMIR P, bertempat tinggal di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum ATJIT;
ARIBAH, bertempat tinggal di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum MARSIDIK;
BURHANUDDIN SIREGAR, bertempat tinggal di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum ATJIT;
ISHAQ T. SILANGIT, bertempat tinggal di Medan, anak kandung atau ahli waris dari almarhum TIMAH;
RIBUT, bertempat tinggal di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara;
PAIMAN, bertempat tinggal di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara;
SITI RAHMANI, bertempat tinggal di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum USMAN EFFENDI;
ABDUL MANAF, bertempat tinggal di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum ARIFAN;
MUKTAR, bertempat tinggal di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara;
USMAN S, bertempat tinggal di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum ABDUL JALIL;
BUYUNG TEGO, bertempat tinggal di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum TEGO;
SALMAH, bertempat tinggal di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum MUHAMMAD;
ISRA’I, bertempat tinggal di Langkat, anak kandung atau ahli waris dari almarhum SELAMAT;
JAMDI, bertempat tinggal di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum HARUN SYAID atau KACUNG;
HAMDAN ARIFIN, bertempat tinggal di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum ABDUL KARIM;
NAZARUDDIN, bertempat tinggal di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum ISMAIL;
JAPAR SIDIK, bertempat tinggal di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum MARHAN;
KASIRAN, bertempat tinggal di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum KADIRAN;
RIDUAN S, bertempat tinggal di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum SANDIM;
AZAHARIAH, bertempat tinggal di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum DJAINUDDIN;
KHAIRUDDINMS, bertempat tinggal di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum KAMARUDDIN;
MISMAN K, bertempat tinggal di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum KARMIN;
WAGIMAN, bertempat tinggal di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara;
BASARIAH, bertempat tinggal di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum ABDULLAH;
SAKIM, bertempat tinggal di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum KASAN;
HADIBAH, bertempat tinggal di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum DAHLAN S;
ANAS MUSANIF, bertempat tinggal di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum SULAIMAN;
ANUARDDIN, bertempat tinggal di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum LUKMAN;
HASANUDDIN, bertempat tinggal di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara;
RAZALI, bertempat tinggal di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum BAHAUDDIN;
SYAHRIAL MS, bertempat tinggal di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum MUKTAR S;
NGAPIT Br. GINTING, bertempat tinggal di Dusun Senembah, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, isteri atau ahli waris dari almarhum ATANG TARIGAN;
AKKAT ANGKAT, bertempat tinggal di Dusun Senembah, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum SEMBIR ANGKAT;
SABAM BANUERA, bertempat tinggal di Dusun Senembah, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum MENGET BANUERA;
TAMU TARIGAN, bertempat tinggal di Dusun Senembah, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum NDEPAR TARIGAN;
JHONI PERANGIN-ANGIN, bertempat tinggal di Dusun Senembah, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum NAREN PERANGIN-ANGIN;
AGUS BANUERA, bertempat tinggal di Dusun Senembah, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum PONIRAH;
NAMPAT SEMBIRING, bertempat tinggal di Dusun Senembah, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara;
B. HERBERT TARIGAN, bertempat tinggal di Dusun I, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara;
NGAYAM TARIGAN, bertempat tinggal di Dusun I, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara;
RUBEN SEMBIRING, bertempat tinggal di Dusun I, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum COKONG SEMBIRING;
MALIKEN SEMBIRING, bertempat tinggal di Dusun I, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, isteri atau ahli waris dari almarhum NULIS TARIGAN;
BULAN SEMBIRING, bertempat tinggal di Dusun I, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara;
NJARUM Br. SEMBIRING, bertempat tinggal di Dusun I, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara;
JUPITER TARIGAN, bertempat tinggal di Dusun I, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum SARI TARIGAN;
AINITA Br. BANGUN, bertempat tinggal di Jalan Pintu Air IV/Jadi Baru Nomor 1 B, Medan;
GANDIL GINTING, bertempat tinggal di Dusun I, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara;
AMAN Br. TARIGAN, bertempat tinggal di Dusun I, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara;
GEMBIRA TARIGAN, bertempat tinggal di Jalan Monginsidi Gang Upah Tendi Nomor 1 H, Medan, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum LEPON TARIGAN;
JAKUP BARUS, bertempat tinggal di Dusun I, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum NJENGER BARUS;
BUKIT SEMBIRING, bertempat tinggal di Dusun I, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, cucu kandung atau ahli waris dari almarhum DEKIK SEMBIRING;
BUNGA Br. SEMBIRING, bertempat tinggal di Dusun I, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, isteri atau ahli waris dari almarhum NERANG SEMBIRING;
SANGGUP BARUS, bertempat tinggal di Jalan Sungai Merah Nomor Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum DOKTOR BARUS;
ADLIN TARIGAN, bertempat tinggal di Dusun I, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, ahli waris dari almarhum NABERI SEMBIRING;
DAUD GINTING, bertempat tinggal di Dusun I, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, cucu kandung atau ahli waris dari almarhum LOLING GINTING;
ARDINAS SITANGGANG, bertempat tinggal di Dusun I Batuktak, Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum TIGOR SITANGGANG;
KRISMAN LUMBAN GAOL, bertempat tinggal di Dusun I Batuktak, Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara;
SAHAT LUMBAN GAOL, bertempat tinggal di Dusun I Batuktak, Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum HALILIAN LUMBAN GAOL;
SAMUNTUL NAIBAHO, bertempat tinggal di Dusun I Batuktak, Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara;
NAMPAT Br. PURBA, bertempat tinggal di Dusun I Batuktak, Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, isteri atau ahli waris dari almarhum BALGAH PURBA;
RENI Br. SIHITE, bertempat tinggal di Dusun I Batuktak, Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, ahli waris dari almarhum KEDEK PURBA;
TAMAULI Br. SILALAHI, bertempat tinggal di Dusun I Batuktak, Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum RONJONG TAMBA;
RUSMADE Br. MANULLANG, bertempat tinggal di Dusun I Batuktak, Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum LUDIN MANULLANG;
SARMAN PASARIBU, bertempat tinggal di Dusun I Batuktak, Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum ELAM PASARIBU;
MULIA SIREGAR, bertempat tinggal di Dusun I Batuktak, Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum IMORIA Br. OPPUSUNGU;
RAODAH, bertempat tinggal di Dusun I Batuktak, Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, ahli waris dari almarhum ATMAN KARNO;
HERLINA Br. SIAHAAN, bertempat tinggal di Dusun I Batuktak, Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum MARBEN SIAHAAN;
RUSLANI, bertempat tinggal di Dusun I Batuktak, Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara;
ROSNAIDA Br. SINAGA, bertempat tinggal di Dusun I Batuktak, Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum MINAH Br. PURBA;
ENDAHORA, bertempat tinggal di Dusun I Batuktak, Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, ahli waris dari almarhum SALAK SIHITE;
HEDDINA Br. LIMBONG, bertempat tinggal di Dusun I Batuktak, Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara;
K. JOHANES PURBA, bertempat tinggal di Desa Bangun Rejo;
TORHINI Br. SINAGA, bertempat tinggal di Dusun I Batuktak, Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara;
NAJARUDDIN PURBA, bertempat tinggal di Dusun I, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara;
NDAMEKEN Br. PURBA, bertempat tinggal di Dusun I, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, ahli waris dari almarhum KARDI GIRSANG;
TUAH SILALAHI, bertempat tinggal di Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum DALAM SILALAHI;
NGINTAN Br. SEMBIRING, bertempat tinggal di Dusun I Batuktak, Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, isteri atau ahli waris dari almarhum LOJI TARIGAN;
PIRHOT LUMBANGAOL, bertempat tinggal di Bangun Tobing;
JULIUS TARIGAN, bertempat tinggal di Dusun I Bangun Rejo, anak kandung atau ahli waris dari almarhum LES TARIGAN;
MALAP Br. SEMBIRING, bertempat tinggal di Tanjung Morawa A, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, isteri atau ahli waris dari almarhum NGIN GINTING;
POLIN SILALAHI, bertempat tinggal di Dusun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum DJAMINAN;
PANGIHUTAN SAGALA, bertempat tinggal di Dusun I Batuktak, Desa Lau Barus, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, anak kandung atau ahli waris dari almarhum KANER SAGALA;
Kesemuanya dalam hal ini diwakili oleh Joni Purba, S.H., Advokat, berkantor di Jalan Brigjend Katamso Nomor 60/78, Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 September 2009;
Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat 1 sampai dengan 94/para Terbanding;
melawan:
PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II (PERSERO), berkedudukan di Jalan Medan Tanjung Morawa KM 13,5 Tanjung Morawa;
Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/Pembanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat 1 sampai dengan 94 telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat adalah pemilik atau pemegang alas hak yang sah atas sebidang tanah yang dikenal dengan sebutan Tanah Suguhan Persil IV, seluas lebih kurang 600 Ha (enam ratus Hektar), terletak di wilayah Desa Limau Mungkur, Dusun Batuktak Desa Lau Barus dan Dusun Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Dobi;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Lau Barus;
Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Batuktak;
Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Bekaca;
Bahwa Penggugat sejak tahun 1940 telah menguasai tanah tersebut, yaitu telah mendirikan bangunan rumah sebagai tempat tinggal dan menanam berbagai tanaman seperti Pohon Durian, Pohon Jengkol, Pohon Petai, Pisang, Jagung, Padi dan berbagai tanaman lainnya sebagai mata pencaharian;
Bahwa akan tetapi, pada tahun 1972 tanpa alasan yang sah secara hukum, sebagian besar dari Tanah tersebut di atas, yaitu seluas lebih kurang 525 Ha (lima ratus dua puluh lima hektar), telah diambil atau dikuasai Tergugat secara paksa dengan cara mengusir bangunan rumah tempat tinggal Penggugat hingga sampai hancur dan rata dengan tanah, menebangi pohon-pohon dan tanaman-tanaman yang telah ditanami sebagai mata pencaharian Penggugat yang ada di atas tanah tersebut, sehingga Penggugat dan anak-anaknya terlantar karena telah kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian;
Bahwa setelah Tergugat melakukan pengusiran secara paksa dengan cara-cara tersebut di atas, tanah tersebut dikuasai dan diusahai Tergugat dengan menanam pohon sawit dan karet, yang hasilnya dinikmati Tergugat tanpa memperdulikan alas hak dan kehidupan Penggugat beserta keluarganya;
Bahwa sebagian besar dari tanah tersebut di atas, yaitu seluas lebih kurang 525 Ha (lima ratus dua puluh lima Hektar) yang diambil atau dikuasai secara paksa oleh Tergugat dengan cara-cara sebagaimana dikemukakan di atas (untuk selanjutnya disebut tanah perkara), batas-batasnya adalah sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Dobi;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Lau Barus dan tanah masyarakat;
Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Batuktak dan tanah masyarakat;
Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Bekaca;
Bahwa dengan adanya Gugatan ini, ada kemungkinan Tergugat akan mengajukan dalil bantahan bahwa Tergugat telah memberikan ganti rugi kepada Penggugat. Atas kemungkinan adanya bantahan tersebut, perlu dikemukakan, bahwa ganti rugi yang diberikan Tergugat pada waktu itu adalah hanya ganti rugi terhadap tanaman yang ada di atas Tanah Terperkara (tidak ada ganti rugi atas Tanah Terperkara), dimana besarnya ganti rugi yang diberikan Tergugat atas tanaman yang ada di atas Tanah Terperkara, selain tidak wajar dan patut serta pembayarannya dilakukan setelah Tergugat menguasai dan mengusahai Tanah Terperkara (bukan sebelumnya atas dasar musyawarah), juga Penggugat menerima ganti rugi atas tanaman tersebut adalah karena dalam keadaan terpaksa dengan keadaan posisi dan kondisi politik pada waktu itu yang tidak memungkinkan melakukan perlawanan atas perbuatan Tergugat;
Bahwa sehubungan dengan keadaan kehidupan Penggugat yang tetap tidak bisa menerima perlakuan yang dilakukan Tergugat, serta adanya layanan penampungan pengaduan masyarakat atas pengaduan yang dialami masyarakat yang berhadapan dengan kekuasaan yang dikenal dengan Tromol Pos 5000 tersebut Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menindak-lanjutinya dan hingga pada akhirnya permasalahan yang dialami Penggugat mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa sebagai tindak lanjut pengaduan yang diajukan Penggugat, lahirlah hasil Notulen Pertemuan Dengar Pendapat Komisi ‘A’ dengan atau yang dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, ADM PT. Perkebunan Nusantara II (Persero) Kebun Limau Mungkur, Camat Kecamatan STM Hilir, Kepala Desa Tadukan Raga, Kepala Desa Limau Mungkur dan Kepala Desa Lau Barus Baru tentang permasalahan tanah Masyarakat Desa Tadukan Raga, Desa Lau Barus Baru dan Desa Limau Mungkur tertanggal 27 Oktober 1998, telah menyebutkan sebagai berikut:
Areal atau tanah yang diusahai dan dikuasai PT. Perkebunan Nusantara II (Persero) Kebon Limau Mungkur in casu Tergugat adalah seluas 2.322 Ha (dua ribu tiga ratus dua puluh dua Hektar) tapi lahan atau areal tanah yang dapat diusahai oleh PT. Perkebunan Nusantara II (Persero) Kebun Limau Mungkur in casu Tergugat sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 02.04.08.05.2.00001 dengan surat ukur Nomor 1450/08/1993 adalah seluas 1.400 Ha (seribu empat ratus Hektar) areal yang diusahai dan dikuasai PT. Perkebunan Nusantara II (Persero) Kebon Limau Mungkur di luar atau yang tidak termasuk sebagai area dalam Sertifikat Hak Guna Usaha tersebut adalah seluas 922 Ha (sembilan ratus dua puluh dua Hektar);
Tanah seluas lebih kurang 922 Ha tersebut agar tetap menjadi milik Masyarakat yang membuat pernyataan;
Agar lahan yang di luar Hak Guna Usaha PT. Perkebunan Nusantara II (Persero) Kebun Limau Mungkur (in casu Tergugat) yaitu seluas 922 Ha tersebut dimanfaatkan sebesar besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan Masyarakat;
Bahwa seiring dengan Era Reformasi yang terjadi di Indonesia dihubungkan dengan hasil Notulen Pertemuan Dengar Pendapat Komisi ‘A’ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Kabupaten Deli Serdang dan dalam kaitannya dengan alas hak Penggugat atas tanah terperkara sebagaimana dikemukakan di atas, serta oleh karena tanah terperkara berada di luar (tidak termasuk) areal tanah Hak Guna Usaha dari Tergugat sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Usaha tersebut di atas, pada tahun 1999 tanah terperkara telah diusahai dan dikuasai Penggugat, akan tetapi tidak lama berselang tepatnya di bulan - tahun 1999, Tergugat kembali mengambil alih secara paksa tanah perkara, tanaman palawija yang sedang menghijau dibabat habis bahkan beberapa Penggugat juga turut menjadi korban dan mengalami kerugian besar pada waktu itu;
Bahwa Penggugat terus berjuang sampai ke Tingkat DPRD.SU di Medan sehingga terbentuklah Rapat Dengar Pendapat Komisi I dan Komisi V DPRD.SU dengan Kapoldasu, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, PT. Perkebunan Nusantara II (Persero) in casu Tergugat, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara, Panitia ‘B’ Plus, Kantor Badan Pertanahan Deli Serdang, SPBUN PTP.II Kebon Limau Mungkur dan perwakilan Penggugat yang dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2001 yang hasilnya relatif sama dengan hasil notulen Pertemuan Dengar Pendapat Komisi ‘A’ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Kabupaten Deli Serdang tersebut di atas;
Bahwa oleh karena Penggugat adalah pemilik atau pemegang alas hak yang sah ataupun orang yang berhak atas tanah terperkara serta bahwa tanah terperkara adalah tanah atau areal yang berada di luar Hak Guna Usaha Tergugat sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Usaha No. 02.04..08.05.2.00001 dengan Surat Ukur Nomor 1450/08/1993 tersebut di atas, maka perbuatan Tergugat mengambil alih secara paksa tanah terperkara sebagaimana dikemukakan di atas adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum;
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Tergugat sebagaimana dikemukakan di atas, telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik secara materiil maupun secara immateriil;
Bahwa kerugian materiil yang dialami Penggugat sebagai akibat perbuatan Tergugat yang mengambil secara paksa dan menguasai serta mengusahai tanah terperkara dengan cara-cara sebagaimana dikemukakan di atas, Penggugat telah kehilangan tempat tinggal dan sumber mata pencaharian selaku petani di atas tanah terperkara yang mengakibatkan sejak tahun 1972 Penggugat tidak dapat menikmati hasil dari tanah terperkara yang ditaksir sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta Rupiah) untuk satu hektar setiap tahunnya, oleh karena itu adalah patut dan beralasan secara hukum untuk menghukum Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 5.000.000,00 dikalikan dengan luas tanah terperkara seluas lebih kurang 525 Ha (lima ratus dua puluh lima Hektar) yaitu sebesar Rp 2.625.000.000,00 (dua milyar enam ratus dua puluh lima juta Rupiah) untuk setiap tahunnya terhitung sejak tahun 1972 hingga sampai Tergugat memenuhi seluruhnya dengan tunai dan sekaligus kepada Penggugat;
Bahwa kerugian immateriil yang dialami Penggugat sebagai akibat perbuatan yang dilakukan Tergugat sebagaimana dikemukakan di atas, selain Penggugat tidak dapat menikmati rasa kenyamanan dan ketenangan hidup untuk bertempat tinggal di atas tanah terperkara, hak untuk diperlukan secara adil, hak untuk diperlakukan menurut hukum yang merupakan hak untuk diperlakukan secara adil, hak untuk diperlakukan menurut hukum yang merupakan hak asasi Penggugat selaku manusia dalam kaitannya dengan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan hukum yang bersumber kepada Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, oleh karena itu pada asasnya kerugian yang dialami Penggugat tidak dapat dinilai dengan uang akan tetapi sebagai ganjaran atas perbuatan yang dilakukan Tergugat yang tidak mengindahkan Hak Asasi Penggugat selaku manusia dalam kaitannya dengan nilai keadilan, harkat dan martabat Penggugat selaku manusia adalah patut dan beralasan secara hukum untuk menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus milyar Rupiah); Bahwa memperhatikan itikad tidak baik atau perbuatan Tergugat yang berusaha kembali untuk menguasai dan mengusahai tanah terperkara secara paksa dengan tujuan agar Penggugat keluar atau meninggalkan tanah terperkara sebagaimana dikemukakan di atas, serta oleh perbuatan yang dilakukan Tergugat karena Penggugat adalah pemilik atau pemegang berada di luar Hak Guna Usaha Tergugat sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Usaha dengan Surat Ukur sebagaimana dikemukakan di atas, maka adalah patut dan beralasan menurut hukum agar sebelum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memeriksa/mengadili pokok perkara dan karena hal-hal yang sangat mendesak perlu dilakukan terlebih dahulu tindakan untuk segera dilakukan pemeriksaan dengan acara cepat yakni:
Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan seluruh kegiatan penguasaan (ocupasi) secara paksa atas tanah terperkara yang terletak di Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang;
Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan tanah terperkara keadaan Penggugat dalam keadaan baik tanpa adanya gangguan dari pihak manapun juga;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat tidak memenuhi point pertama dan kedua amar putusan Provisional dalam perkara ini;
Bahwa untuk menjamin hak Penggugat atas tanah terperkara dan pembayaran ganti rugi kepada Penggugat sebagaimana dikemukakan di atas, Penggugat mohon ke hadapan yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa, mengadili perkara ini kiranya berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat yang akan ditentukan kemudian tanah terperkara sebelum adanya putusan terhadap perkara ini;
Bahwa gugatan ini diajukan dengan bukti-bukti surat yang mempunyai nilai bukti yang sempurna secara hukum, oleh karena itu adalah beralasan secara hukum memohon ke hadapan yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa, mengadili perkara ini untuk menyatakan putusan terhadap perkara ini dapat dilaksanakan dengan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas harta bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat yang akan ditentukan kemudian tanah terperkara sebelum adanya putusan terhadap perkara ini dan selanjutnya menuntut kepada Pengadilan Negeri tersebut supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut:
DALAM PUTUSAN PROVOSIONIL:
Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan seluruh kegiatan penguasaan (Ocupasi) secara paksa atas tanah terperkara yang terletak di Kecamatan STM. Hilir Kabupaten Deli Serdang;
Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa adanya dari pihak manapun juga;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat tidak mematuhi point pertama dan kedua amar putusan Provisional dalam perkara ini;
DALAM PUTUSAN AKHIR:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menguatkan putusan Provisional dalam perkara ini;
Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah dilaksanakan dalam perkara ini, sah dan berharga;
Menyatakan Penggugat adalah pemilik atau pemegang alas hak yang sah ataupun orang yang berhak atas tanah terperkara;
Menyatakan tanah terperkara yakni Tanah Suguhan Persil IV seluas lebih kurang 525 Ha yang terletak di Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Dobi;
Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan Lau Barus dan tanah Masyarakat;
Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Batuktak dan tanah Masyarakat;
Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Bekaca;
Menyatakan Penguasaan Penggugat atas Tanah Suguhan Persil IV seluas lebih kurang 525 Ha adalah sah menurut hukum;
Menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat atas tanah terperkara adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus milyar Rupiah) sebagai ganti kerugian immateriil yang dialami Penggugat, dan sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta Rupiah) untuk setiap hektar setiap tahunnya dikalikan dengan luas tanah terperkara, yaitu seluas 525 Ha (lima ratus dua puluh lima Hektar) yaitu sebesar Rp 2.625.000.000,00 (dua milyar enam ratus dua puluh lima juta Rupiah), terhitung sejak tahun 1972 hingga sampai Tergugat membayar seluruhnya dengan uang tunai dan sekaligus kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk tidak melakukan tindakan dalam bentuk apapun terhadap tanah terperkara dan menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat dengan baik tanpa adanya gangguan dari pihak manapun;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat tidak mematuhi untuk memenuhi putusan ini;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau dengan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding ataupun kasasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruhnya biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
TENTANG SEHARUSNYA PENGGUGAT-PENGGUGAT MENGAJUKAN VERZET:
Bahwa Tergugat adalah keberatan dan menolak dengan tegas seluruh dalil gugatan Penggugat-Penggugat tertanggal 30 Agustus 2005 yang telah dimajukan Penggugat-Penggugat dalam persidangan perkara ini;
Bahwa dalam perkara Nomor 61/Pdt.G/1999/PN.LP. jo. Nomor 230/Pdt/2000/ PT.Mdn. jo. Nomor 1611 K/Pdt/2001 Koperasi Pertanian Juma Tombak dengan mengatas-namakan anggotanya sebanyak 1.034 KK (seribu tiga puluh empat Kepala Keluarga) telah menuntut/menggugat Tergugat untuk mengembalikan lahan seluas 1.370 Ha (seribu tiga ratus tujuh puluh Hektar) dikelilingi Kampung Dusun Pemukiman, yaitu:
Kampung/Desa Tadukan Raga, Desa Tungkusan;
Desa Limai Mungkur, Dusun Sinembah;
Desa Lau Barus Baru, Dusun Batuktak;
Kampung Bekasah atau Kampung Bintang Bulan;
Bahwa akan tetapi dari tanah seluas 1.370 Ha (seribu tiga ratus tujuh puluh hektar) yang dituntut Koperasi Pertanian Juma Tombak kepada Tergugat yang Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor 230/Pdt/2000/ PT.Mdn. jo. Putusan Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam Nomor 61/Pdt.G/1999/PN.LP. adalah seluas 922 Ha (sembilan ratus dua puluh dua Hektar), akan tetapi batas-batas tanah seluas 1.370 Ha (seribu tiga ratus tujuh puluh Hektar) adalah sama dengan tanah seluas 922 Ha (sembilan ratus dua puluh dua Hektar) yang dikabulkan dalam perkara Nomor 61/Pdt.G/1999/PN.LP. jo. Nomor 230/Pdt/2000/PT.Mdn. jo. Nomor 1611 K/Pdt/2001;
Bahwa sisa tanah yang dituntut Koperasi Pertanian Juma Tombak seluas ± 1.370 Ha dikurang ± 922 Ha = ± 448 Ha (kurang lebih empat ratus empat puluh delapan Hektar) tersebut adalah merupakan bahagian tanah seluas ±1.370 Ha (lebih kurang seribu tiga ratus tujuh puluh Hektar), yang dituntut Koperasi Pertanian Juma Tombak dalam perkara Nomor 61/Pdt.G/1999/ PN.LP. jo. Nomor 230/Pdt/2000/PT.Mdn. jo. Nomor 1611 K/Pdt/2001, dimana dalam gugatan ± 448 Ha (lebih kurang empat ratus empat puluh delapan hektar) tersebut telah ditolak secara hukum, maka secara hukum tanah seluas ± 448 Ha tersebut adalah hak dari Tergugat;
Bahwa kemudian Tammat Sitepu, CS (150 KK/seratus lima puluh Kepala Keluarga) dalam perkara Nomor 83/Pdt.G/2004/PN.LP. telah menggugat Tergugat menuntut pengembalian tanah seluas ± 448 Ha (lebih kurang empat ratus empat puluh delapan Hektar) tersebut, yang merupakan bahagian dari tanah seluas 1.370 Ha yang dituntut Koperasi Pertanian Juma Tombak dalam perkara Nomor 61/Pdt.G/1999/PN.LP. jo. Nomor 230/Pdt/2000/PT.Mdn. jo. Nomor 1611 K/Pdt/2001, dimana perkara Nomor 83/Pdt.G/2004/PN.LP. tersebut masih sedang diproses di Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam;
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam Nomor 61/Pdt.G/1999/PN.LP. jo. Nomor 230/Pdt/2000/PT.Mdn. jo. Nomor 1611 K/Pdt/2001, telah dibatalkan Putusan PK Mahkamah Agung R.I. Nomor 83 PK/Pdt/2004 tanggal 12 Mei 2005 tersebut, telah mengadili sendiri dengan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, maka dengan demikian tuntutan Koperasi Pertanian Juma Tombak kepada Tergugat dalam perkara tersebut adalah tidak sah, dan secara hukum jelaslah bahwa tanah seluas ± 1.370 Ha tersebut adalah hak Tergugat;
Bahwa atas putusan PK Mahkamah Agung R.I. Nomor 83 PK/Pdt/2004 tanggal 12 Mei 2005 tersebut, Koperasi Pertanian Juma Tombak telah menyatakan PK ke Mahkamah Agung R.I., dimana pada saat sekarang permohonan PK tersebut masih dalam proses di Mahkamah Agung R.I.;
Bahwa tanah terperkara seluas ± 525 Ha (lebih kurang lima ratus dua puluh lima Hektar) yang terletak di Desa Limau Mungkur, Dusun Batuktak, Desa Lau Barus Baru dan Dusun Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara adalah merupakan bahagian dari Koperasi Pertanian Juma Tombak dalam perkara
Nomor 61/Pdt.G/1999/PN.LP. jo. Nomor 230/Pdt/2000/PT.Mdn. jo. Nomor 1611 K/Pdt/2001 jo. Nomor 308 PK/Pdt.G/2004 dimana tanah seluas ± 1.370 Ha tersebut telah dimenangkan Tergugat dalam perkara tersebut;Bahwa oleh karena tanah terperkara seluas ± 525 Ha tersebut adalah merupakan bahagian dari obyek perkara Nomor 61/Pdt.G/1999/PN.LP. jo. Nomor 230/Pdt/2000/PT.Mdn. jo. Nomor 1611 K/Pdt/2001 jo. Nomor 308 PK/Pdt.G/2004 Tergugat telah memenangkan tanah seluas 1.370 Ha tersebut, maka secara hukum Penggugat-Penggugat dalam perkara ini seharusnya adalah menunjukkan perlawanan atas tanah terperkara seluas 525 Ha bukan mengajukan gugatan baru;
Bahwa oleh karena Penggugat-Penggugat dalam perkara ini adalah mengajukan gugatan baru dan bukan mengajukan perlawanan terhadap perkara Nomor 61/Pdt.G/1999/PN.LP. jo. Nomor 230/Pdt/2000/PT.Mdn. jo. Nomor 1611 K/Pdt/2001 jo. Nomor 308 PK/Pdt.G/2004 yang sedang proses PK di Mahkamah Agung R.I., maka beralasan apabila gugatan Penggugat-
Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
TENTANG GUGATAN PENGGUGAT-PENGGUGAT TIDAK MEMENUHI PASAL 142 R.BG.:
Bahwa dalam gugatan pada halaman 7 alinea 1 ada mengatakan "... untuk mewakili kepentingan hukum seluruh anggota masyarakat pemilik yang sah dari Tanah Suguhan Persil IV yang luasnya lebih kurang 600 Ha...", maka seharusnya yang dimajukan oleh Penggugat-Penggugat adalah gugatan Class Action atau gugatan perwakilan kelompok dalam perkara ini, jadi dengan demikian dengan tidak dimaksud dalam Pasal 142 R.Bg. atau apakah gugatan tersebut tidak sempurna secara hukum;
TENTANG KAPASITAS PENGGUGAT-PENGGUGAT YANG TIDAK JELAS:
Bahwa Tergugat adalah keberatan dan menolak dengan tegas seluruh dalil gugatan Penggugat-Penggugat tertanggal 30 Agustus 2005 yang telah dimajukan Penggugat-Penggugat dalam persidangan perkara ini;
Bahwa seharusnya Penggugat-Penggugat dalam gugatannya harus menjelaskan siapa -siapa yang menjadi anak kandung dan ahli warisnya, sebagai contoh: Penggugat 1 Husni Pulungan yang bertindak sebagai anak kandung dan ahli waris dari Alm. Raalim; Penggugat 2 Kecik Syarifah yang bertindak sebagai anak kandung dan ahli waris Alm. Muhammaddin; Penggugat 3 Andi Hasan yang bertindak sebagai anak kandung atau ahli waris Alm. Rusman; Penggugat 4 M. Yusuf yang bertindak sebagai anak kandung dan ahli waris Alm. Abdul Muthalif; Penggugat 5 Riduan Barus bertindak sebagai anak kandung dan ahli waris dari Alm. Ibrahim Barus; Penggugat 7 Ahmad U bertindak sebagai anak kandung dan ahli dari Alm. Umar AM; Penggugat 8 Abdul Rahman bertindak sebagai anak kandung dan ahli waris dari Alm. Tambuang; Penggugat 9 Jalaluddin T bertindak sebagai anak kandung dan ahli waris dari Alm. Dahman T; Penggugat 12 Syahril bertindak sebagai anak kandung dan ahli waris dari Alm. Muhammad Sani. dan Penggugat-Penggugat yang lainnya, tetapi dalam gugatannya Husni Pulungan, Kecik Syarifah, Andi Hasan Basri, M. Yusuf, Riduan Barus, Ahmad U, Abdul Rahman, Jalaluddin T dan Syahril tidak ada menjelaskan dalam gugatannya apakah mereka yaitu Husni Pulungan merupakan satu-satunya anak kandung dan ahli waris dari Alm. Raalim, dan jika ahli waris lain, ahli waris yang lain, maka ahli waris yang lain tersebut harus disebutkan dalam gugatannya, demikian juga Andi Hasan Basri apakah satu-satunya anak kandung dan ahli waris dari Alm. Rusman dan jika masih ada ahli waris yang lain, maka ahli waris yang lain tersebut harus disebutkan dalam gugatannya, M. Yusuf apakah satu-satunya anak kandung dan ahli waris dari Abdul Muthalif Alm dan jika masih ada ahli waris yang lain, maka ahli waris yang lain tersebut harus disebutkan dalam gugatannya, Riduan Barus apakah hanya satu-satunya anak kandung dan ahli waris dari Ibrahim Barus Alm dan apabila masih ada ahli waris yang lain, maka ahli waris yang lain tersebut harus disebutkan dalam gugatannya, Ahmad U ada ahli waris yang lain, maka ahli waris yang lain tersebut harus disebutkan dalam gugatannya, Abdul Rahman apakah merupakan satu-satunya anak kandung dan ahli waris dari Alm. Tambuang dan jika masih ada ahli yang lain, maka ahli waris
yang lain tersebut harus disebutkan dalam gugatannya, Jalaluddin T apakah hanya satu-satunya anak kandung dan ahli waris dari Alm Dahman. T dan apabila masih ada ahli waris yang lain maka ahli waris yang lain tersebut harus disebutkan dalam gugatannya, Syahril, apakah memang satu-satunya anak kandung dan ahli waris dari Alm. Muhammad Sani dan apabila masih ada ahli waris yang lain maka ahli waris yang lain tersebut harus disebutkan dalam gugatannya;Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka seharusnya kedudukan Penggugat-Penggugat tersebut harus disebutkan dan dibuktikan melalui surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Kantor Camat setempat;
TENTANG GUGATAN YANG KABUR (OBSCUUR LIBEL):
Bahwa Tergugat adalah keberatan dan menolak dengan tegas seluruh dalil gugatan Penggugat-Penggugat tertanggal 30 Agustus 2005, yang telah dimajukan Penggugat-Penggugat dalam persidangan perkara ini;
Bahwa dalam dalil gugatan Penggugat-Penggugat pada halaman 8 alinea ke-2 telah menjelaskan bahwa Penggugat-Penggugat sejak tahun 1940 telah menguasai dan mengusahai tanah terperkara adalah dalil yang keliru, sebab Penggugat Nomor 51 (B. Herbert Tarigan, umur 55 tahun) Penggugat Nomor 56 (N. Jarum Br. Sembiring, umur 60 tahun) Penggugat Nomor 58 (Ainita Br. Bangun, umur 36 tahun) Penggugat Nomor 59 (Gandil Ginting, umur 58 tahun) Penggugat Nomor 60 (Aman Br. Tarigan, umur 63 tahun)Penggugat Nomor 69 (Krisman Lumban Gaol, umur 52 tahun) Penggugat Nomor 71 (Samuntul Naibaho, umur 63 tahun) Penggugat Nomor 83 (Heddina Br. Limbong, umur 49 tahun) Penggugat Nomor 86 (Najaruddin Purba, umur 63 tahun) Penggugat Nomor 90 (Pirhot Lumban Gaol, umur 60 tahun) dimana melihat umur para Penggugat Nomor 51, 56, 58, 59, 60, 69, 71, 83, 86 dan Penggugat Nomor 90 jelaslah belum lahir pada tahun 1940, sedangkan Penggugat Nomor 80 (Ruslani, umur 65 tahun) masih baru lahir pada tahun 1940 Penggugat Nomor 50 (Nampat Semibiring, umur 67 tahun) masih umur 2 tahun pada tahun 1940;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor 69/Pdt.G/2005/PN.LP. tanggal 22 Januari 2007 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Menolak tuntutan provisional;
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan Penggugat adalah pemilik atau pemegang alas hak yang sah ataupun orang yang berhak atas Tanah Terperkara;
Menyatakan tanah terperkara yakni Tanah Suguhan Persil IV seluas lebih kurang 525 Ha yang terletak di Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang dengan batas- atas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Dobi;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Lau Barus dan Tanah Masyarakat;
Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Batuktak dan Tanah Masyarakat;
Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Bekaca;
adalah sah milik Penggugat;
Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat atas tanah perkara adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 630.000.000,00 (enam ratus tiga puluh juta Rupiah) untuk setiap tahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sampai putusan ini dapat dilaksanakan karena telah berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat atau siapapun untuk menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa gangguan dan pihak manapun;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.544.000,00 (satu juta lima ratus empat puluh empat ribu Rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat/ Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Medan dengan putusan Nomor 233/Pdt/2008/PT.Mdn. tanggal 03 Februari 2009 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menerima eksepsi dari Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Penggugat-Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat-Penggugat/Terbanding-Terbanding secara tanggung menanggung untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat 1 sampai dengan 94/para Terbanding pada tanggal 16 Desember 2009 kemudian terhadapnya oleh Penggugat 1 sampai dengan 94/para Terbanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 September 2009) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 22 Desember 2009 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi Nomor 69/Pdt.G/2005/PN.LP. jo. Nomor 233/Pdt/2008/PT.Mdn. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, permohonan tersebut disertai dengan/diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 29 Desember 2009;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat/Pembanding yang pada tanggal 17 Mei 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat 1 sampai dengan 94/para Terbanding, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 17 Mei 2010;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi/Penggugat 1 sampai dengan 94 dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
TENTANG DIKABURKANNYA ALAS HAK KEPEMILIKAN Penggugat-Penggugat (Pemohon Kasasi) ATAS OBYEK PERKARA:
Bahwa, dalam pertimbangannya Judex Facti/Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa: "Penggugat-Penggugat mendalilkan sebagai pemilik dengan tidak menyebutkan secara jelas berapa luas tanah yang menjadi hak mereka masing-masing, disertai dengan batas-batas sebelah Utara,
Selatan, Timur dan Barat" (vide halaman 22 point ke-7 Putusan Pengadilan Tinggi Medan);Bahwa dari pertimbangan Judex Facti tersebut di atas telah terdapat suatu kekhilafan hukum dan kekeliruan yang nyata, karena Judex Facti yang membatalkan Putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 22 Januari 2007 Nomor 69/Pdt.G/2005/PN.LP dan mengadili sendiri perkara a quo seharusnya mempertimbangkan dengan cermat dan cukup segala fakta-fakta yang timbul dalam persidangan untuk dijadikan dasar dari putusannya;
Bahwa, ternyata Judex Facti Pengadilan Tinggi dalam Putusannya Tanggal 03 Pebruari 2009 Nomor 233/PDT/2008/PT-Mdn tersebut telah tidak cukup bahkan sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang timbul dalam perkara a quo antara lain:
Bukti surat yang diajukan Penggugat-Penggugat (Pemohon Kasasi) yang ditandai P-16, P-22, P-38, P-43, P-61, P-65, P-68, P-77, P-79, P-81, P-88, P-93 sampai dengan P-99 masing-masing adalah Surat Keterangan tentang pembagian dan penerimaan tanah sawah ladang yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara ub. Residen/Kepala Kantor Penyelenggara Pembagian Tanah d/b Bupati Deli Serdang tertanggal 01 Desember 1953;
Surat bukti yang diajukan Penggugat-Penggugat (Pemohon Kasasi) yang ditandai P-1 adalah berupa peta persil IV Tanah Suguhan tertanggal 08 Maret 1953 tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Kampung Limau Mungkur, Batuktak, Lau Barus Baru, Tungkusan dan Serdang Hilir, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa, Peta Persil IV tanah Suguhan tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Gubernur KDH Propinsi Sumatera Utara ub. Residen/Kepala Kantor Penyelenggara Pembagian Tanah d/b Bupati DP;
Bahwa, bukti yang ditandai P-1 adalah peta persil IV adalah tanah terperkara yang sejak tahun 1953 telah dibagi-bagikan kepada masyarakat sebanyak 250 KK oleh Gubernur KDH Propinsi Sumatera Utara Ub. Residen/Kepala Kantor Penyelenggara Pembagian tanah d/b. Bupati DP. Masing-masing ± 2 Ha, batas dan ukuran masing-masing telah jelas dan terang karena peta persil tersebut dibuat petak-petak disertai nomor kepemilikan;
Bahwa, jika dihubungkan bukti P-1 dengan bukti yang ditandai P-16, P-22, P-38, P-43, P-61, P-65, P-68, P-77, P-79, P-81, P-88, P-93 sampai dengan P-99 membuktikan alas hak kepemilikan Penggugat- Penggugat (Pemohon Kasasi) beserta masyarakat sebagai pemilik
yang diwakili;
TENTANG DIKABURKANNYA LETAK DAN BATAS-BATAS TANAH SENGKETA DAN KOMPETENSI PENGGUGAT-PENGGUGAT SELAKU WAKIL MASYARAKAT YANG BERHAK:
Bahwa, Judex Facti/Pengadilan Tinggi dalam pertimbangannya berpendapat: "Bahwa, dalam surat gugatan Penggugat-Penggugat tidak secara jelas dan tidak secara pasti disebutkan dimana letak dan batas-batas tanah sengketa (seluas ± 525 Ha) tersebut" (vide halaman 22
point ke-9);Bahwa, pendapat Judex Facti/Pengadilan Tinggi dalam pertimbangannya tersebut, telah terdapat suatu kekhilafan hukum dan kekeliruan yang
nyata;Bahwa, Penggugat-Penggugat (Pemohon Kasasi) di dalam gugatannya telah dengan jelas menyebutkan letak dan batas-batas tanah obyek sengketa;
Bahwa, untuk lebih memastikan letak dan batas-batas tanah terperkara seluas ± 525 Ha, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah melaksanakan pemeriksaan setempat;
Bahwa, pemeriksaan setempat atas obyek perkara dalam perkara a quo ditunjuk dan diakui oleh Penggugat-Penggugat beserta masyarakat yang diwakilinya (Pemohon Kasasi) dan Tergugat (Termohon Kasasi), dengan hasil bahwa peta persil IV (P-1) luasnya ± 525 Ha yang terletak di Desa Limau Mungkur, Dusun Batuktak, Desa Lau Barus Baru, Dusun Tungkusan dan Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan Sungai Dobi;
Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Lau Barus dan tanah masyarakat;
Sebelah Timur berbatas dengan Sungai Batuktak dan tanah masyarakat;
Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Bekaca;
Bahwa, dengan telah dilaksanakannya pemeriksaan setempat oleh Judex Facti/Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, maka khusus mengenai letak dan batas-batas tanah sengketa seluas ± 525 Ha, sebagaimana di dalam Surat Gugatan Penggugat-Penggugat (Pemohon Kasasi) telah menjadi pasti dan jelas;
Bahwa, selanjutnya yang dapat dijadikan anggapan atau persangkaan (vermoeden) dari pemeriksaan setempat atas obyek perkara dalam perkara a quo yang dilakukan oleh Judex Facti/Pengadilan Negeri Lubuk Pakam adalah kebenaran dari Penggugat-Penggugat (Pemohon Kasasi) wakil dari masyarakat yang berhak atas persil IV (bukti P-l) obyek perkara, adalah karena seluruh masyarakat sebanyak ± 250 KK yang mana di dalamnya tergabung Penggugat-Penggugat hadir bersama-sama dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di areal Persil IV obyek perkara ditambah dengan kehadiran Termohon Kasasi, menunjukkan letak dan batas-batas obyek perkara dan kedua belah pihak yang berperkara menghasilkan kesepakatan dan persetujuan mengenai letak dan batas-batas obyek perkara (tidak ada pihak yang menyatakan keberatan atas letak dan batas-batas obyek perkara dalam perkara a quo);
Bahwa, dari fakta, hadirnya seluruh masyarakat sebanyak ± 250 KK yang berhak atas obyek perkara dan terjadinya dialog antara masyarakat dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengakibatkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berkeyakinan bahwa Penggugat-Penggugat (Pemohon Kasasi) adalah benar sebagai wakil masyarakat yang berhak atas obyek perkara;
Bahwa, berdasarkan keyakinan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, yang didukung oleh fakta yang timbul di persidangan dan fakta yang timbul di waktu pemeriksaan setempat, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam lebih berpihak pada nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004. Pasal 28 ayat 1 berbunyi: "Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat";
Bahwa, oleh karena itu maka Putusan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 69/Pdt.G/2005/PN.LP. tanggal 22 Januari 2007 yang memihak kepada rasa keadilan masyarakat itu pantas untuk dipertahankan;
TENTANG DIKABURKANNYA PENGERTIAN AHLI WARIS DAN KUASA MASYARAKAT DALAM GUGATAN A QUO:
Bahwa, di dalam pertimbangannya Judex Facti/Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa:
“demikian juga Penggugat-Penggugat mengaku sebagai ahli waris namun tidak secara jelas dan terperinci menyebut sebagai ahli waris satu-satunya atau selaku kuasa dari ahli waris lainnya, …. dan seterusnya (vide halaman 22 alinea ke-1)";
Bahwa, pertimbangan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Medan tersebut di atas jika dihubungkan dengan surat gugatan Penggugat-Penggugat (Pemohon Kasasi) pada halaman 7 (tujuh) alinea pertama menyebutkan: “bertindak untuk diri sendiri sebagai pemilik, sebagai ahli waris …… dan seterusnya”;
Maka, pendapat Judex Facti/Pengadilan Tinggi Medan dalam pertimbangannya tersebut telah terdapat suatu kekhilafan hukum dan kekeliruan yang nyata, karena faktanya adalah sebagian dari Pemohon Kasasi bertindak untuk diri sendiri dan sebagian bertindak selaku ahli waris;
Penggugat-Penggugat (Pemohon Kasasi) yang bertindak selaku ahli waris tersebut telah dilengkapi dengan surat keterangan waris (vide bukti P-2 sampai P-42, P-44 sampai P-47, P-53 sampai P-60, P-62, P-64 sampai P-76, P-78, P-80, P-82 sampai P-87, P-89 sampai P-91, P-100 sampai P-114);
Bahwa, selanjutnya sewaktu Judex Facti/Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengadakan pemeriksaan setempat guna membuat jelas dan terang tentang luas, letak, dan batas-batas obyek perkara dalam perkara a quo, disamping dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara juga turut dihadiri pula oleh seluruh masyarakat yang berhak yang pada waktu itu
jumlahnya lebih kurang 250 KK;Bahwa, seluruh masyarakat yang hadir pada pemeriksaan setempat atas obyek perkara tersebut turut menunjukkan letak dan batas -batas obyek perkara sehingga membuat terang dan jelas mengenai letak dan batas-batas obyek perkara dalam perkara a quo;
Bahwa, kehadiran seluruh masyarakat yang berhak atas obyek perkara pada sidang pemeriksaan setempat tersebut adalah dapat dijadikan sebagai anggapan atau persangkaan (vermoeden) hukum bahwa seluruh masyarakat pemilik Persil IV tanah Suguhan sebagaimana bukti surat yang ditandai P-1 merestui Penggugat-Penggugat (Pemohon Kasasi) yang jumlahnya 94 (sembilan puluh empat) orang yang tampil memperjuangkan hak mereka atas obyek perkara di Pengadilan dalam hal ini di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam;
TENTANG TELAH MENINGGAL DUNIA SEBAGIAN DARI PENGGUGAT- PENGGUGAT DALAM PERKARA A QUO:
Bahwa, Penggugat dengan nomor urut 4 nama M. Yusuf telah meninggal dunia dan diwakilkan/diteruskan oleh ahli warisnya bernama Ahmad Idris, nomor urut 6 atas nama Abdul Manan, telah meninggal dunia dan diwakilkan/diteruskan oleh ahli warisnya bernama Armajaya, nomor urut 7 atas nama Ahmad U telah meninggal dunia dan diwakilkan/diteruskan oleh ahli warisnya bernama Charijah, nomor urut 10 atas nama Hamzah telah meninggal dunia dan diwakilkan/diteruskan oleh ahli warisnya bernama Sayuti, nomor urut 15 atas nama Burhanuddin Siregar telah meninggal dunia dan diwakilkan/diteruskan oleh ahli warisnya bernama Ummy Rostiva Br. Sinaga, nomor urut 17 atas nama Ribut telah meninggal dunia dan diwakilkan/diteruskan oleh ahli warisnya bernama Sumarno, nomor urut 24 atas nama Salamah telah meninggal dunia dan diwakilkan/diteruskan oleh ahli warisnya bernama Mansyur, nomor urut 44 atas nama Ngapit Br. Ginting telah meninggal dunia dan diwakilkan/ diteruskan oleh ahli warisnya bernama Yusuf Tarigan, nomor urut 50 atas nama Nampat Sembiring telah meninggal dunia dan diwakilkan/diteruskan oleh ahli warisnya bernama Perarih Sembiring, nomor urut 60 atas nama Aman Br. Tarigan telah meninggal dunia dan diwakilkan/diteruskan oleh ahli warisnya bernama Ibrahim Barus, nomor urut 78 atas nama Raodah telah meninggal dunia dan diwakilkan/diteruskan oleh ahli warisnya bernama Sarwini, nomor urut 81 atas nama Rosnaida br Sinaga telah meninggal dunia dan diwakilkan/diteruskan oleh ahli warisnya bernama Muhammad Sinaga, nomor urut 85 atas nama Torhini br Sinaga telah meninggal dunia dan diwakilkan/diteruskan oleh ahli warisnya bernama Jumpa Br. Sipayung, nomor urut 92 atas nama Malap Br. Sembiring telah
meninggal dunia dan diwakilkan/diteruskan oleh ahli warisnya bernama Ramli Suheri Ginting;Bahwa, ahli waris dari Penggugat yang telah meninggal dunia dalam perkara a quo sebagaimana tersebut di atas, telah menyatakan kesediaannya meneruskan perkara ini selaku ahli waris dari yang meninggal dunia dengan menandatangani Surat Kuasa Khusus untuk kasasi tertanggal 18 September 2009 sehingga kedudukannya menurut
hukum sah sebagai Pemohon Kasasi;Bahwa, para ahli waris dari Penggugat yang telah meninggal dunia dalam perkara a quo, masing-masing telah diperkuat dengan Surat Keterangan ahli waris dari Kepala Desa (fotocopy terlampir);
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/ Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum;
Bahwa obyek sengketa yang digugat oleh para Penggugat tidak jelas batas-batasnya, dan juga tidak jelas batas-batas tanah yang dikuasai masing-masing Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi: 1. Husni Pulungan, 2. Kecik Syarifah, 3. Andi Hasan Basri, 4. M. Yusuf, 5. Riduan Barus, 6. Abdul Manan, 7. Ahmad U, 8. Abdul Rahman, 9. Jalaluddin T, 10. Hamzah, 11. Kecik Bisu, 12. Syahril, 13. Amir P, 14. Aribah, 15. Burhanuddin Siregar, 16. Ishaq T. Silangit, 17. Ribut, 18. Paiman, 19. Siti Rahmani, 20. Abdul Manaf, 21. Muktar, 22. Usman S, 23. Buyung Tego, 24. Salmah, 25. Isra’i, 26. Jamdi, 27. Hamdan Arifin, 28. Nazaruddin, 29. Japar Sidik, 30. Kasiran, 31. Riduan S, 32. Azahariah, 33. Khairuddin MS, 34. Misman K, 35. Wagiman, 36. Basariah, 37. Sakim, 38. Hadibah, 39. Anas Musanif, 40. Anuarddin, 41. Hasanuddin, 42. Razali, 43. Syahrial MS, 44. Ngapit Br. Ginting, 45. Akkat Angkat, 46. Sabam Banuera, 47. Tamu Tarigan, 48. Jhoni Perangin-angin, 49. Agus Banuera, 50. Nampat Sembiring, 51. B. Herbert Tarigan, 52. Ngayam Tarigan, 53. Ruben Sembiring, 54. Maliken Sembiring, 55. Bulan Sembiring, 56. Njarum Br. Sembiring, 57. Jupiter Tarigan, 58. Ainita Br. Bangun, 59. Gandil Ginting, 60. Aman Br. Tarigan, 61. Gembira Tarigan, 62. Jakup Barus, 63. Bukit Sembiring, 64. Bunga Br. Sembiring, 65. Sanggup Barus, 66. Adlin Tarigan, 67. Daud Ginting, 68. Ardinas Sitanggang, 69. Krisman Lumban Gaol, 70. Sahat Lumban Gaol, 71. Samuntul Naibaho, 72. Nampat Br. Purba, 73. Reni Br. Sihite, 74. Tamauli Br. Silalahi, 75. Rusmade Br. Manullang, 76. Sarman Pasaribu, 77. Mulia Siregar, 78. Raodah, 79. Herlina Br. Siahaan, 80. Ruslani, 81. Rosnaida Br. Sinaga, 82. Endahora, 83. Heddina Br. Limbong, 84. K. Johanes Purba, 85. Torhini Br. Sinaga, 86. Najaruddin Purba, 87. Ndameken Br. Purba, 88. Tuah Silalahi, 89. Ngintan Br. Sembiring, 90. Pirhot Lumbangaol, 91. Julius Tarigan, 92. Malap Br. Sembiring, 93. Polin Silalahi dan 94. Pangihutan Sagala tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi ditolak, maka para Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi: 1.HUSNI PULUNGAN, 2. KECIK SYARIFAH, 3. ANDI HASAN BASRI, 4. M. YUSUF, 5. RIDUAN BARUS, 6. ABDUL MANAN,7.AHMAD U, 8. ABDUL RAHMAN, 9. JALALUDDIN T, 10. HAMZAH, 11.KECIK BISU, 12. SYAHRIL,13.AMIR P, 14.ARIBAH,15.BURHANUDDIN SIREGAR, 16.ISHAQ T. SILANGIT, 17.RIBUT, 18.PAIMAN, 19.SITI RAHMANI, 20.ABDUL MANAF, 21.MUKTAR,22.USMAN S, 23.BUYUNG TEGO, 24.SALMAH,25.ISRA’I, 26. JAMDI, 27. HAMDAN ARIFIN, 28. NAZARUDDIN, 29. JAPAR SIDIK, 30. KASIRAN, 31. RIDUAN S, 32. AZAHARIAH, 33. KHAIRUDDINMS, 34. MISMAN K, 35. WAGIMAN, 36. BASARIAH, 37. SAKIM, 38. HADIBAH, 39. ANAS MUSANIF, 40. ANUARDDIN, 41. HASANUDDIN, 42. RAZALI, 43. SYAHRIAL MS, 44. NGAPIT Br. GINTING, 45. AKKAT ANGKAT, 46. SABAM BANUERA, 47. TAMU TARIGAN, 48. JHONI PERANGIN-ANGIN, 49. AGUS BANUERA, 50. NAMPAT SEMBIRING, 51. B. HERBERT TARIGAN, 52. NGAYAM TARIGAN, 53. RUBEN SEMBIRING, 54. MALIKEN SEMBIRING, 55. BULAN SEMBIRING, 56. NJARUM Br. SEMBIRING, 57. JUPITER TARIGAN, 58. AINITA Br. BANGUN, 59. GANDIL GINTING, 60. AMAN Br. TARIGAN, 61. GEMBIRA TARIGAN, 62. JAKUP BARUS, 63. BUKIT SEMBIRING, 64. BUNGA Br. SEMBIRING, 65. SANGGUP BARUS, 66. ADLIN TARIGAN, 67. DAUD GINTING, 68. ARDINAS SITANGGANG, 69. KRISMAN LUMBAN GAOL, 70. SAHAT LUMBAN GAOL, 71. SAMUNTUL NAIBAHO, 72. NAMPAT Br. PURBA, 73. RENI Br. SIHITE, 74. TAMAULI Br. SILALAHI, 75. RUSMADE Br. MANULLANG, 76. SARMAN PASARIBU, 77. MULIA SIREGAR, 78. RAODAH, 79. HERLINA Br. SIAHAAN, 80. RUSLANI, 81. ROSNAIDA Br. SINAGA, 82. ENDAHORA, 83. HEDDINA Br. LIMBONG, 84. K. JOHANES PURBA, 85. TORHINI Br. SINAGA, 86. NAJARUDDIN PURBA, 87. NDAMEKEN Br. PURBA, 88. TUAH SILALAHI, 89. NGINTAN Br. SEMBIRING, 90. PIRHOT LUMBANGAOL, 91. JULIUS TARIGAN, 92. MALAP Br. SEMBIRING, 93. POLIN SILALAHI dan 94. PANGIHUTAN SAGALA tersebut;
Menghukum para Pemohon Kasasi/Penggugat 1 sampai dengan 94 untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis,tanggal12 Mei 2011 oleh Prof. Dr. H. MUCHSIN, S.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, I MADE TARA, S.H. dan Prof. Dr. VALERINE J.L. KRIEKHOFF, S.H., M.A., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh H. PRAYITNO IMAN SANTOSA, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota: K e t u a,
ttd. ttd.
I MADE TARA, S.H. PROF. DR. H. MUCHSIN, S.H.
ttd.
Prof. Dr. VALERINE J.L. KRIEKHOFF, S.H., M.A.
Panitera Pengganti,
ttd.
H. PRAYITNO IMAN SANTOSA, S.H., M.H.
Biaya-biaya Kasasi:
1. M e t e r a i ……. Rp 6.000,00
2. R e d a k s i ……. Rp 5.000,00
3. Administrasi …. Rp 489.000,00
J u m l a h…….. Rp 500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
SOEROSO ONO, S.H., M.H.
NIP. 040044809