734 B/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 734 B/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Tanjung Morawa - Deli Serdang
Also in 100 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 734/C/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II, dalam hal ini diwakili oleh Naif Ali Dahbul, Direktur Keuangan PT. Perkebunan Nusantara II, tempat kedudukan di Jalan Tanjung Morawa P.O. Box 4, Tanjung Morawa, Deli Serdang 20362, selanjutnya memberikan kuasa kepada: Drs. Widji Hariyono, M.Si., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor II.0/SK/101.D/VI/2012, Tanggal 6 Juni 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
BUDI CHRISTIADI, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
HERU MARHANTO UTOMO, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
AYU ENDAH DAMASTUTI, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1265/PJ./2012, Tanggal 7 Agustus 2012;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.37260/PP/M.X/16/2012, tanggal 19 Maret 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
A. Surat Ketetapan Pajak Dan Hasil Keputusan Keberatan;
A.1. Ketentuan Formal;
a. Berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak BUMN, kami telah menerima SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor 00419/207/08/051/10 tertanggal 29 September 2010;
b. Kami mengajukan Keberatan atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 tersebut melalui Surat Keberatan Nomor II.6/X/447/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010 yang diterima oleh Kanwil DJP Wajib Pajak Besar pada tanggal
28 Desember 2010;
c. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-905/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal
27 September 2011 yang menyatakan menolak permohonan Keberatan kami menjadi:
| Uraian | Semula | Ditambah/ (Dikurangi) | Menjadi |
| (Rp) | (Rp) | (Rp) | |
| PPN yang Kurang (Lebih) Bayar | 1.941.466.153 | 0 | 1.941.466.153 |
| Sanksi Bunga | 931.903.753 | 0 | 931.903.753 |
| Sanksi Kenaikan | 0 | 0 | 0 |
| Jumlah PPN ymh (lebih) dibayar | 2.873.369.906 | 0 | 2.873.369.906 |
A.2. Ketentuan Materiil;
Dasar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-905/WPJ.19/BD.05/2011 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar pada intinya menetapkan untuk menolak Keberatan Wajib Pajak dengan alasan 2 hal:
Berdasarkan hasil Konfirmasi Kantor Pajak Penjual BKP/JKP pihak Pemeriksa menemukan adanya Faktur Pajak dari Penjual BKP/JKP yang merupakan Pajak Masukan bagi PTP. Nusantara - II belum disetor dan dilapor oleh pihak Penjual BKP/JKP;
Pihak pemeriksa beranggapan bahwa Pajak Masukan yang kami kreditkan adalah Pajak Masukan yang berhubungan dengan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak yang penyerahannya dibebaskan dari PPN, sehingga PPN Masukannya tidak dapat dikreditkan;
Sehingga Penelaah Keberatan tidak dapat meyakini kebenaran terhadap Permohonan Keberatan yang kami ajukan dan menolaknya;
B. Permohonan Banding;
B.1 Ketentuan Formal;
Berdasarkan Surat Keputusan Keberatan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-905/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011, melalui Surat ini kami mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak;
Menunjuk Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dinyatakan : Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan;
Memenuhi ketentuan di atas kami sudah membayar Pajak yang telah kami setuju pada saat pembahasan akhir sebesar : Rp. 323.279.856,- yang terdiri dari:
- Pokok : Rp. 218.432.335,-
- Sanksi Administrasi : Rp. 104.847.521,-
Jumlah : Rp. 323.279.856,-
Adapun jumlah tersebut kami setujui disebabkan pada saat pembahasan akhir dengan pihak pemeriksa, kami belum dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan berupa bukti pembayaran kami kepada PKP Penjual;
Oleh sebab itu terhadap jumlah yang kami setujui di atas kami tetap mengajukan keberatan, dengan alasan dokumen berupa bukti pembayaran kami kepada PKP Penjual telah ada pada kami;
B.2 Ketentuan Materiil;
Adapun hasil penelitian keberatan terhadap pos-pos yang disengketakan (dikoreksi) adalah sebagai berikut:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan:
Menurut Pemohon Banding : Rp. 3.226.708.616,-
Menurut Terbanding : Rp. 1.285.242.463,-
Selisih : Rp. 1.941.466.153,-
yang terdiri dari:
a. Konfirmasi Pajak Masukan tidak ada :Rp. 218.432.335,-
b. Adanya penyerahan yang PPN nya dibebaskan :Rp. 1.723.033.818,-
Jumlah :Rp. 1.941.466.153,-
Kami tidak setuju dan mengajukan permohonan banding terhadap koreksi atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar: Rp.1.941.466.153,- yang telah dilakukan Terbanding dikarenakan koreksi yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum, alasan dan bukti yang jelas. Adapun latar belakang penolakan keberatan yang tertuang dalam daftar hasil penelitian keberatan yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak Jakarta Wajib Pajak Besar menjadi dasar bagi kami dalam mengajukan banding;
B.3 Kebenaran Material Transaksi Menurut Terbanding;
Fiskus berpendapat bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak, terhadap PPN pihak pemeriksa menemukan:
Adanya Faktur Pajak dari Penjual BKP/JKP yang merupakan Pajak Masukan bagi PTP. Nusantara-II belum disetor dan dilapor oleh pihak penjual BKP/JKP;
Hal tersebut diketahui dari jawaban atas konfirmasi Kantor Pajak Penjual BKP/JKP. Sehingga atas temuan tersebut pihak pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan pada SPT PPN Masa Pajak Oktober 2008 sebesar: Rp. 218.432.335,-;
Adanya anggapan dari Pemeriksa terdapat penyerahan yang PPN nya dibebaskan sehingga Faktur Pajak dari Penjual BKP/JKP yang merupakan Pajak Masukan bagi PTP. Nusantara-II tidak dapat dikreditkan sehingga atas temuan tersebut pihak pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan pada SPT PPN Masa Oktober 2008 sebesar: Rp. 1.723.033.818,-;
Akibatnya KPP. BUMN mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN (SKPKB PPN) dengan perhitungan sebagai berikut:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan :
Menurut PTPN-II : Rp. 3.226.708.616,-
Menurut Pemeriksa : Rp. 1.285.242.463,-
Selisih : Rp. 1.941.466.153,-
Selisih sebesar Rp.1.941.466.153,- di dalam SKPKB PPN menjadi PPN yang kurang dibayar ditambah Sanksi Administrasi sebesar Rp. 931.903.753,-;
Menurut Pemohon Banding;
Adapun anggapan atas hasil penelitian keberatan yang juga menjadi dasar kami dalam mengajukan banding adalah sebagai berikut:
Selisih sebesar: Rp. 1.941.466.153,- merupakan koreksi dari pemeriksa yang terdiri dari:
Koreksi pajak masukan yang berhubungan dengan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak yang penyerahannya dibebaskan PPN sebesar: Rp.1.723.033.818,-;
Koreksi pajak masukan hasil konfirmasi dengan KPP lawan transaksi sebesar : Rp.218.432.335,-;
Berikut uraian penjelasan kami atas koreksi tersebut:
Terhadap koreksi pajak masukan yang berhubungan dengan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak yang penyerahannya dibebaskan PPN sebesar : Rp. 1.723.033.818,-;
Alasan pemeriksa mengoreksi Pajak Masukan tersebut karena pemeriksa beranggapan bahwa Pajak Masukan yang kami kreditkan adalah Pajak Masukan yang berhubungan dengan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak yang penyerahannya dibebaskan PPN, sehingga PPN masukannya tidak dapat dikreditkan;
Alasan kami mengajukan keberatan atas SKPKB PPN tersebut dimaksud, dengan alasan sebagai berikut:
1. PTP. Nusantara-II, dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU): Perkebunan & Pengolahan adalah Perusahaan Perkebunan Milik Negara (BUMN) yang berkantor pusat di Tanjung Morawa, Medan yang mengusahakan perkebunan Kelapa Sawit, Tebu, Karet dan Tembakau kemudian mengolahnya di pabrik sendiri untuk menghasilkan barang jadi untuk dijual, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Tanaman Kelapa Sawit menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) diolah di pabrik sendiri menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK);
b. Tanaman Tebu diolah di pabrik sendiri menjadi gula Pasir;
c. Tanaman Karet diolah menjadi Rubber Smoke Sheet (RSS) dan SIR-20;
d. Tanaman Tembakau diolah menjadi pembalut Cerutu;
Kelapa Sawit sebagai budidaya komoditi tanaman unggulan PTP. Nusantara-II dikelola secara terpadu (terintegrasi) mulai dari proses pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemupukan, yang kemudian menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS), lalu dipanen, diangkut dan diolah di Pabrik Kelapa Sawit sendiri sehingga menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK). Demikian juga komoditi tanaman lainnya seperti Tebu, Karet dan Tembakau;
Semua kegiatan ini dilakukan di lingkungan PTP. Nusantara-II sendiri;
Menunjuk Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 9 ayat (8) huruf b dinyatakan : Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, pajak masukannya tidak dapat dikreditkan;
Yang berarti sebaliknya perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, pajak masukannya dapat dikreditkan;
Berkaitan dengan pernyataan tersebut di atas, kami jelaskan bahwa di PTP. Nusantara-II:
Semua perolehan Barang Kena Pajak untuk keperluan tanaman Kelapa Sawit, Tebu, Karet, Tembakau yaitu mulai dari menanam, memelihara, panen dan mengolah mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Demikian juga semua perolehan Jasa Kena Pajak untuk keperluan tanaman Kelapa Sawit, Tebu, Karet dan Tembakau yaitu mulai dari menanam, memelihara, panen dan mengolah mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Hal tersebut diperjelas lagi berdasarkan keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-87/PJ/2002 Pasal 1 ayat (5) dinyatakan :
Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha pengusaha yang bersangkutan;
Pasal 2 dinyatakan:
Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah;
Dengan demikian dari pernyataan di atas kami jelaskan: bahwa pemakaian Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk bibitan, menanam, memelihara sampai panen menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) bagi tanaman Kelapa Sawit, Tebu panen yang siap untuk digiling, panen getah Karet yang siap untuk diolah dan panen daun Tembakau basah yang siap diolah menjadi pembalut cerutu bukanlah penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak karena pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut masih digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya dan kegiatan tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu tujuan akhir seperti yang sudah disebutkan di atas tadi;
Dikaitkan dengan anggapan penyerahan Barang Kena Pajak;
Sesuai Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 1A ayat (2) huruf c, disebutkan "tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak apabila penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang dalam hal Pengusaha Kena Pajak memperoleh izin pemusatan tempat pajak terutang";
Di dalam penjelasannya disebutkan, dalam hal Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat usaha, baik sebagai pusat maupun cabang-cabang perusahaan, dan Pengusaha Kena Papak tersebut telah memperoleh izin pemusatan tempat pajak terutang dari Direktorat Jenderal Pajak, maka pemindahan Barang Kena Pajak dari satu tempat usaha ke tempat usaha lainnya (Pusat ke Cabang atau sebaliknya atau antar cabang) dianggap tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak;
Sesuai pernyataan di atas, kami jelaskan bahwa PTP. Nusantara-II telah melaksanakan Sentralisasi/Pemusatan tempat Pajak terutang, yang pemusatannya berada di KPP. BUMN;
Hal ini sesuai dengan KEP Nomor 335/PJ/2002 yang menyatakan bahwa tempat terutangnya pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan di KPP Wajib Pajak Besar, dalam Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha, tempat terutang pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha tersebut ditetapkan hanya di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
Dengan demikian kami nyatakan bahwa pemindahan produksi (barang setengah jadi) dari kebun ke pabrik yang masih harus diolah untuk menjadi barang jadi seperti Tandan Buah Segar (TBS), Tebu siap untuk giling, getah Karet siap untuk diolah, Tembakau siap dikeringkan bukanlah termasuk dalam kategori penyerahan Barang Kena Pajak;
Dari uraian kami tersebut di atas jelaslah bahwa PTP. Nusantara-II tidak ada melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang PPN nya dibebaskan sehingga kami berpendapat bahwa semua pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak untuk menghasilkan produksi yang masih diolah PPN nya dapat dikreditkan;
Terhadap koreksi Pajak Masukan hasil konfirmasi dengan KPP lawan transaksi sebesar: Rp. 218.432.335,-;
Alasan pemeriksa mengoreksi Pajak Masukan tersebut karena sampai dengan pembahasan akhir pemeriksa belum mendapatkan jawaban konfirmasi dari KPP lawan transaksi kami atas Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh PKP Penjual sehingga PPN masukannya dikoreksi;
Alasan kami mengajukan keberatan atas SKPB PPN tersebut dimaksud, dengan alasan sebagai berikut:
Secara filosofis PKP Penjual adalah wakil Fiskus untuk memungut PPN atas transaksi yang merupakan objek PPN dengan cara menerbitkan Faktur Pajak Standar;
Karena Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh PKP Penjual adalah lengkap, tidak cacat dan memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 5 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006, maka kami sebagai pembeli berkewajiban untuk membayar atas Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh PKP Penjual;
Karena Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh PKP Penjual tidak cacat dan lengkap maka kami sebagai PKP juga berhak untuk melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh PKP Penjual sepanjang tidak melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000;
Mengacu pada ketentuan Pasal 33 Undang-Undang KUP Nomor 16 Tahun 2000 dinyatakan bahwa "Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar";
Adalah tidak adil kalau hanya karena alasan pemeriksa mengoreksi Pajak Masukan tersebut karena sampai dengan pembahasan akhir pemeriksa belum mendapatkan jawaban konfirmasi dari KPP lawan transaksi kami atas Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh PKP Penjual sehingga PPN masukannya dikoreksi maka kami harus menanggung beban PPN atas Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh PKP Penjual, mengingat kami telah memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam undang-undang Perpajakan maupun Peraturan Dirjen Pajak tersebut di atas;
C. Kesimpulan dan Permohonan Banding;
Demikianlah penjelasan permohonan banding kami terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-905/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal
27 September 2011 tentang Keberatan atas Terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor 00419/207/08/051/10 tertanggal 29 September 2010;
Berdasarkan penjelasan yang telah kami uraikan kami mohon koreksi terhadap Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menjadi sebesar : Rp. 3.226.708.616,-;
Sehingga perhitungan Pajak terutang menurut perhitungan kami sebagai berikut:
| Uraian | Semula | Ditambah/ (Dikurangi) | Menjadi |
| (Rp) | (Rp) | (Rp) | |
| PPN yang Kurang (Lebih) Bayar | 1.941.466.153 | 1.941.466.153 | Nihil |
| Sanksi Bunga | 931.903.753 | 931.903.753 | Nihil |
| Sanksi Kenaikan | 0 | 0 | Nihil |
| Jumlah PPN ymh (lebih) dibayar | 1.873.369.906 | 1.873.369.906 | Nihil |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak PUT.37260/PP/M.X/16/2012, tanggal 19 Maret 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-905/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor 00419/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010, atas nama: PT Perkebunan Nusantara II, NPWP 01.061.141.6-051.000, beralamat di Jalan Tanjung Morawa PO Box 4, Tanjung Morawa, Deli Serdang 20362, tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.37260/PP/M.X/16/2012, tanggal 19 Maret 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 10 April 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor II.0/SK/101.D/VI/2012, Tanggal 6 Juni 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Juni 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-826/SP.52/AC/VI/2012, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Juni 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 5 Juli 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Agustus 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT. 37260/PP/M.X/16/2012 telah diputus pada tanggal 8 Februari 2012 dan diucapkan pada tanggal 19 Maret 2012, yang kami mohonkan Peninjauan Kembali, amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-905/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal
27 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor 00419/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010, atas nama PT. Perkebunan Nusantara II, NPWP 01.061.141.6-051.000, beralamat di Jalan Tanjung Morawa PO Box 4, Tanjung Morawa, Deli Serdang 20362, tidak dapat diterima;
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali :
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :
”Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut :
Huruf e : ”Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor 37260/PP/M.X/16/2012 tanggal 19 Maret 2012 yang amarnya memutuskan tidak dapat diterima permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-905/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor 00419/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010, atas nama PT. Perkebunan Nusantara II, NPWP 01.061.141.6-051.000, beralamat di Jalan Tanjung Morawa PO Box 4, Tanjung Morawa, Deli Serdang 20362, tidak memperhatikan secara keseluruhan fakta yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
Tentang formal jangka waktu Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut :
”Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;
Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor 37260/PP/M.X/16/2012 tanggal 19 Maret 2012 atas nama: PT Perkebunan Nusantara II (pemohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) oleh Pengadilan Pajak melalui Kantor Pos Tanjung Morawa, Tanggal 13 April 2012;
Bahwa dengan demikian, pengajuan memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor 37260/PP/M.X/16/2012 tanggal
19 Maret 2012 ini, masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnya-lah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Tentang pokok sengketa Pengajuan Peninjauan kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah :
Tentang putusan Pengadilan Pajak Nomor 37260/PP/M.X/16/2012 tanggal 19 Maret 2012 yang telah cacat hukum karena tidak berdasarkan fakta hukum yang ada dan tidak berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
Tentang pembahasan pokok sengketa Peninjauan Kembali :
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor 37260/PP/M.X/16/2012 tanggal 19 Maret 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga putusan Pengadilan Pajak Nomor 37260/PP/M.X/16/2012 tanggal 19 Maret 2012 menjadi cacat hukum maka harus dibatalkan demi hukum;
Bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyatakan:
“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;
Bahwa Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan :
Ayat (1) : Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);
Ayat (3) : Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut;
Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa masa Pajak Oktober 2008 Nomor 00419/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara dengan perhitungan sebagai berikut :
| No | Uraian | Menurut | Menurut |
| Pemohon Banding | Terbanding | ||
| (Rp) | (Rp) | ||
| 1. | Dasar Pengenaan Pajak : | 0 | |
| a. Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN | 0 | ||
| a.1. Ekspor | 561.895.260 | 561.895.260 | |
| a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 48.659.171.440 | 48.659.171.440 | |
| a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN | 0 | 0 | |
| a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | 28.738.670.000 | 28.738.670.000 | |
| a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN | 62.976.100 | 62.976.100 | |
| a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) | 78.022.712.800 | 78.022.712.800 | |
| b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN | 0 | 0 | |
| c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) | 78.022.712.800 | 78.022.712.800 | |
| d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan: | 0 | ||
| d.1. Impor BKP | 0 | 0 | |
| d.2. Pemanfataan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean | 0 | 0 | |
| d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean | 0 | 0 | |
| d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN | 0 | 0 | |
| d.5. Kegiatan Membangun Sendiri | 0 | 0 | |
| d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan | 0 | 0 | |
| d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) | 0 | 0 | |
| 2. | Penghitungan PPN Kurang Bayar | 0 | |
| a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a atau 1.d.7) | 4.865.917.144 | 4.865.917.144 | |
| b. Dikurangi. | 0 | ||
| b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak Sama | 0 | 0 | |
| b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 3.226.708.616 | 1.285.242.463 | |
| b.3. STP (pokok kurang bayar) | 0 | 0 | |
| b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri | 446.262.193 | 446.262.193 | |
| b.5. Lain-lain | 1.192.946.335 | 1.192.946.335 | |
| b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) | 4.865.917.144 | 2.924.450.991 | |
| c. Diperhitungkan : | 0 | ||
| c.1. SKPPKP | 0 | 0 | |
| d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) | 4.865.917.144 | 2.924.450.991 | |
| e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) | 0 | 1.941.466.153 | |
| 3. | Kelebihan Pajak yang sudah : | ||
| a. Dikompensasikan ke Masa berikutnya | 0 | 0 | |
| b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ...........(karena pembetulan) | 0 | 0 | |
| c. Jumlah (a+b) | 0 | 0 | |
| 4. | PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) | 0 | 1.941.466.153 |
| 5. | Sanksi administrasi : | ||
| a. Bunga Pasal 13 (2) KUP | 931.903.753 | ||
| b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | 0 | ||
| c. Bunga Pasal 13 (5) KUP | 0 | ||
| d. Kenaikan Pasal 13A KUP | 0 | ||
| e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP | 0 | ||
| f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP | 0 | ||
| g. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g) | 931.903.753 | ||
| 6. | Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g) | 0 | 2.873.369.906 |
| Terbilang : dua miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus enam Rupiah | |||
| 7. | Jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan akhir hasil Pemeriksaan | Rp 323.279.856 | |
| Terbilang : tiga ratus dua puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh enam Rupiah | |||
Bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-905/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor 00419/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010, atas nama PT. Perkebunan Nusantara II, NPWP 01.061.141.6-051.000, beralamat di Jalan Tanjung Morawa PO Box 4, Tanjung Morawa, Deli Serdang 20362 diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada tanggal 4 Oktober 2011;
Bahwa berdasarkan dokumen dari Kantor Pos Jakarta berupa hasil pelacakan yang telah disampaikan dalam persidangan pada Pengadilan Pajak (foto kopi bukti hasil pelacakan yang telah dilegalisir dari Kantor Pos terlampir) terbukti sebagai berikut :
-
-
Nomor Keputusan KEP-905/WPJ.19/BD.05/2011 Dokumen dari Kantor Pos Resi Nomor 12016800974 Posting Loket Jakarta 27 September 2011 jam 16:12:40 Berangkat dari Kantor Penerusan Jakarta Pusat 27 September 2011 jam 18:53:16 Tiba di Kantor Pemrosesan Medan 29 September 2011 jam 11:46:02 Berangkat dari Kantor Penerusan Medan 29 September 2011 jam 15:12:10 Proses antar ke Tanjung Morawa 04 Oktober 2011 jam 08:32:01 Selesai antar di Tanjung Morawa 04 Oktober 2011 jam 08:36:48
-
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman ke 5 dari 6 Alinea ke 2 :
”Bahwa menurut Majelis, tanggal stempel pos pengiriman adalah tanggal diterimanya keputusan Nomor KEP-905/WPJ.19/BD.05/2011 oleh Kantor Pos yang pertama menerima dari Terbanding untuk dikirimkan kepada Pemohon Banding yaitu tanggal 27 September 2011”;
Halaman ke – 5 dari 6 Alinea ke 3 :
”Bahwa sesuai Pasal 35 ayat (2) untuk menghitung jangka waktu tiga bulan pengajuan banding dihitung dari tanggal stempel pos pengiriman keputusan Terbanding sampai dengan tanggal stempel pos pengiriman surat banding/tanggal diterima surat banding apabila disampaikan secara langsung”;
Halaman ke – 5 dari 6 Alinea ke 5 :
”Bahwa menurut Majelis, jatuh tempo penyampaian Surat Banding dihitung dari tanggal stempel pos pengiriman Keputusan Terbanding yaitu tanggal 27 September 2011, adalah tanggal 26 Desember 2011, sehingga Surat Banding yang diantar dan diterima di Sekretariat
Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Desember 2011 telah melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak”;
Bahwa fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada uraian berikut ini;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangannya tidak berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) secara benar dan lengkap yang berbunyi:
“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;
Sedangkan bunyi ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 berbunyi :
Ayat (1) : Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);
Ayat (3) : Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut;
Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, jangka waktu 3
(tiga) bulan dihitung sejak Surat Keputusan Keberatan diterima tanggal 4 Oktober 2011 adalah tanggal 3 Januari 2012;Bahwa pada kenyataannya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menyerahkan Surat Permohonan Banding yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Desember 2011, masih dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia;
Bahwa oleh karena itu Surat permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memenuhi ketentuan formal Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
Bahwa dengan demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor 37260/PP/M.X/16/2012 tanggal 19 Maret 2012 adalah tidak benar dan cacat hukum maka harus dibatalkan demi hukum;
Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa Peninjauan Kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor 37260/PP/M.X/16/2012 tanggal 19 Maret 2012;
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor 37260/PP/M.X/16/2012 tanggal 19 Maret 2012 telah dibuat dengan tidak berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, maka putusan Pengadilan Pajak Nomor 37260/PP/M.X/16/2012 tanggal 19 Maret 2012 tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi alasan untuk dijadikan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung sesuai Pasal 91 e Undang-undang Pengadilan Pajak, sehingga dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 37260/PP/M.X/16/2012 tanggal 19 Maret 2012 harus dibatalkan demi hukum;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor 37260/PP/M.X/16/2012 tanggal 19 Maret 2012 yang menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-905/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 September 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor 00419/207/08/051/10 tanggal 29 September 2010, atas nama PT Perkebunan Nusantara II, NPWP 01.061.141.6-051.000, beralamat di Jalan Tanjung Morawa PO Box 4, Tanjung Morawa, Deli Serdang 20362, tidak dapat diterima telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Pajak yang menyatakan permohonan banding Pemohon banding tidak dapat diterima sudah tepat dan benar, karena pengajuan banding telah melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pengadilan Pajak, dengan demikian tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 12 Februari 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, DR. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan Marina Sidabutar, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Subur MS., S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd. ttd.
DR. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.
ttd.
Marina Sidabutar, S.H., M.H.
Biaya-biaya Panitera Pengganti,
1. Meterai ……...…… Rp 6.000,- ttd.
2. Redaksi ………..… Rp 5.000,- Subur MS., S.H., M.H.
3. Administrasi …... Rp 2.489.000,-
Jumlah …………… Rp 2.500.000,-
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, S.H.
NIP. 220000754