534 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 534 K/PDT.SUS/2010
SAN ANTONIO SENDJAJA; PT. BANK PERMATA, TBK.
KABUL
P U T U S A N
Nomor : 534 K / PDT.SUS / 2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus Kepailitan dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
SAN ANTONIO SENDJAJA, bertempat tinggal di Jalan Jamika No. 148, Bandung, dalam hal ini memberi kuasa kepada HEBER SIHOMBING, SH., dkk, Para Advokat, berkantor di Sona Topas Tower, Lantai 8, Jalan Jenderal Sudirman, kavling 26, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 8 Mei 2010 ;
Pemohon Kasasi dahulu Termohon Pailit I ;
terhadap
PT. BANK PERMATA, TBK., yang diwakili oleh GUY ROLAND ISHERWOOD, Direktur PT. BANK PERMATA, TBK., berkedudukan di Permata Bank Tower 1 Jalan Jenderal Sudirman Kavling 27, Jakarta Selatan, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada SWANDY HALIM, SH., MSc., dkk, Para Advokat, berkantor di WTC Lt.11, Jl. Jend.Sudirman, Kav.30, Jakarta 12920, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 24 Mei 2010 ;
Termohon Kasasi dahulu Pemohon Pailit ;
dan
SHERLY RATNA RUMSARI (ISTERI SAN ANTONIO SENDJAJA), bertempat tinggal di Jalan Jamika No. 148, Bandung ;
Turut Termohon Kasasi dahulu Termohon Pailit II ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Pailit telah mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Termohon Pailit I dan Turut Termohon Kasasi dahulu Termohon Pailit II di muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
Termohon Pailit I Mempunyai Utang Kepada Pemohon Pailit Yang Telah Jatuh Waktu Dan Dapat Ditagih ;
Bahwa berdasarkan Akta perjanjian Fasilitas Perbankan No. 17 tertanggal 11 Mei 2001 yang dibuat di hadapan Jenni Mariani Raspati, SH., Notaris di Bandung (Bukti P-1), Termohon Pailit I (yang telah mendapat persetujuan dari istrinya Termohon Pailit II), telah menerima fasilitas kredit dari Pemohon Pailit berupa :
Fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK) dengan nilai pagu sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
Fasilitas Pinjaman Revolving Reguler (PRR) dengan nilai pagu sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) ;
Bahwa atas permohonan dari Termohon Pailit I, maka Pemohon Pailit telah beberapa kali memberikan perpanjangan jangka waktu pelunasan fasilitas kredit, meningkatkan pagu fasilitas kredit, memberikan penambahan jenis fasilitas kredit baru dan juga melakukan resktrukturisasi atas fasilitas kredit Termohon Pailit I sebagaimana ternyata dalam akta-akta perjanjian dan perubahan-perubahannya sebagai berikut :
Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 748508/PFP/02/BDG/0502 tertanggal 10 Mei 2002 (Bukti P-2) ;
Perjanjian Perpanjangan Kredit (Perorangan) No. OD/623/119 tertanggal 29 April 2003 (Bukti P-3) ;
Perubahan perjanjian Kredit (Perorangan) No. PA/340/623/070/PK tertanggal 29 April 2003 (Bukti P-4) ;
Perjanjian Perpanjangan Kredit (Perorangan) No. OD/624/182 tertanggal 28 Mei 2004 (Bukti P-5) ;
Perjanjian Perpanjangan Kredit (Perorangan) No. RL/340/624/131/PK tertanggal 28 Mei 2004 (Bukti P-6) ;
Akta Perubahan perjanjian Kredit (Perorangan) No. 18 tertanggal 15 Oktober 2004 yang dibuat di hadapan Jenni Mariani Raspati, SH., Notaris di Bandung (Bukti P-7) ;
Perjanjian Perpanjangan Kredit (Perorangan) No. OD/625/169 tertanggal 29 April 2005 (Bukti P-8) ;
Perjanjian Perpanjangan Kredit (Perorangan) No. RL/340/625/147 tertanggal 29 April 2005 (Bukti P-9) ;
Perjanjian Perpanjangan Kredit (Perorangan) No. OD/625/231 tertanggal 26 Mei 2005 (Bukti P-10) ;
Perjanjian Perpanjangan Kredit (Perorangan) No. RL/340/625/199/PK tertanggal 26 Mei 2005 (Bukti P-11) ;
Perubahan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. PK/626/128 tertanggal 28 April 2006 (Bukti P-12) ;
Akta Perubahan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 15 tertanggal 27 November 2006, yang dibuat dihadapan Jenni Mariani Raspati, SH., Notaris di Bandung (Bukti P-13) ;
Perubahan perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. PK/07/IV/298/SME tertanggal 27 April 2007 (Bukti P-14) ;
Perubahan perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. PK/07/VIII/666/SME tertanggal 2 Agustus 2007 (Bukti P-15) ;
Perubahan perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. PK/07/X/906/SME tertanggal 26 Oktober 2007 (Bukti P-16) ;
Bahwa disamping fasilitas kredit yang telah diperoleh dan dinikmati oleh Termohon Pailit I sebagaimana ternyata dalam akta-akta perjanjian dan perubahan-perubahannya dalam butir 2 di atas, Termohon Pailit I juga telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas kredit revolving loan kepada Pemohon Pailit, di mana atas permohonan Termohon Pailit I tersebut maka berdasarkan Akta perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (Revolving Loan) Nomor 7 tanggal 11 September 2007 (Bukti P-17), Pemohon Pailit telah memberikan tambahan fasilitas kredit kepada Termohon Pailit I berupa fasilitas Revolving Loan dengan nilai pagu sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ;
Bahwa berdasarkan Perubahan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. PK/07/X/906/SME tertanggal 26 Oktober 2007 (Bukti P-16) dan Akta perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (Revolving Loan) Nomor 7 tanggal 11 September 2007 (vide Bukti P-17), posisi fasilitas kredit yang telah diperoleh dan dinikmati oleh Termohon Pailit I adalah sebagai berikut :
Fasilitas Rekening Koran (OD) dengan pagu sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
Jangka waktu Fasilitas sejak tanggal 28 Oktober 2007 sampai dengan tanggal 28 Februari 2008 ;
Bunga sebesar 13% (tiga belas persen) per tahun. Denda sebesar 36% (tiga puluh enam persen) per tahun ;
Bunga wajib dibayar setiap tanggal 26 setiap bulannya dan pertama kali wajib dibayar pada tanggal 26 November 2007 ;
Fasilitas Revolving Loan (RL1) dengan pagu sebesar Rp 14.000.000.000,- (empat belas milyar rupiah) ;
Jangka waktu Fasilitas sejak tanggal 28 Oktober 2007 sampai dengan tanggal 28 Februari 2008 ;
Bunga sebesar 13% (tiga belas persen) per tahun. Denda sebesar 36% (tiga puluh enam persen) per tahun ;
Bunga wajib dibayar setiap tanggal 26 setiap bulannya dan pertama kali wajib dibayar pada tanggal 26 November 2007 ;
Fasilitas Revolving Loan (RL2) dengan pagu sebesar Rp 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) ;
Jangka waktu Fasilitas sejak tanggal 28 Oktober 2007 sampai dengan tanggal 28 Februari 2008 ;
Bunga sebesar 13% (tiga belas persen) per tahun. Denda sebesar 36% (tiga puluh enam persen) per tahun ;
Bunga sebesar 13% (tiga belas persen) per tahun. Denda sebesar 36% (tiga puluh enam persen) per tahun ;
Fasilitas Term Loan (TL) dengan pagu sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) ;
Jangka waktu Fasilitas 48 bulan yang dimulai sejak penarikan pertama ;
Bunga sebesar 13% (tiga belas persen) per tahun. Denda sebesar 36% (tiga puluh enam persen) per tahun ;
Termohon Pailit I wajib membayar angsuran utang pokok dan bunga sebesar Rp 107.686.805,- (seratus tujuh juta enam ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus lima rupiah) setiap bulannya sebanyak 48 kali angsuran yang dimulai sejak tanggal pencairan pertama fasilitas kredit dimaksud ;
Fasilitas Revolving Loan (RL) dengan pagu sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ;
Jangka waktu Fasilitas 3 (tiga) bulan yang dimulai sejak tanggal 7 September 2007 sampai dengan tanggal 7 Desember 2007 ;
Bunga sebesar 13% (tiga belas persen) per tahun. Denda sebesar 36% (tiga puluh enam persen) per tahun ;
Bunga wajib dibayar setiap tanggal 26 setiap bulannya dan pertama kali wajib dibayar pada tanggal 26 September 2007 ;
Bahwa berdasarkan ketentuan butir 1.3, butir 2.3, butir 3.3 dan butir 4.3 Perubahan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. PK/07/X/906/SME tertanggal 26 Oktober 2007 (vida Bukti P-16) serta butir 3 Akta perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (Revolving Loan) Nomor 7 tanggal 11 September 2007 (vida Bukti P-17), atas fasilitas kredit yang diberikan Pemohon Pailit tersebut, Termohon Pailit I mempunyai kewajiban untuk membayar angsuran utang pokok berikut bunganya sesuai dengan tata cara pembayaran yang telah ditetapkan dalam butir 1.3, butir 3.3 dan butir 4.3 Perubahan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. PK/07/X/906/SME tertanggal 26 Oktober 2007 (vide Bukti P-16) serta butir 3 Akta perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (Revolving Loan) Nomor 7 tanggal 11 September 2007 (vide Bukti P-17) tersebut yaitu :
Untuk Fasilitas Rekening Koran (OD) ;
Termohon Pailit I wajib membayar seluruh Pinjaman Fasilitas OD berikut dengan bunganya selambat-lambatnya pada akhir Jangka Waktu Fasilitas ;
Bunga wajib dibayar setiap bulan pada tanggal 26 dan untuk pertama kalinya wajib dibayar oleh Termohon Pailit I pada tanggal 26 November 2007 ;
Untuk Fasilitas Revolving Loan (RL1) ;
Termohon Pailit I wajib membayar seluruh Pinjaman Fasilitas RL1 berikut dengan bunganya selambat-Iambatnya pada akhir Jangka Waktu Fasilitas ;
Bunga wajib dibayar setiap bulan pada tanggal 26 dan untuk pertama kalinya wajib dibayar oleh Termohon Pailit I pada tanggal 26 November 2007 ;
Untuk Fasilitas Revolving Loan (RL2) :
Termohon Pailit I wajib membayar seluruh Pinjaman Fasilitas RL2 berikut dengan bunganya selambat-Iambatnya pada akhir Jangka Waktu Fasilitas ;
Bunga wajib dibayar setiap bulan pada tanggal 26 dan untuk pertama kalinya wajib dibayar oleh Termohon Pailit I pada tanggal 26 November 2007 ;
Untuk Fasilitas Term Loan (TL) :
Termohon Pailit I wajib membayar seluruh Pinjaman Fasilitas TL berikut dengan bunganya dengan cara mengangsur dalam 48 kali angsuran bulanan, dengan angsuran hutang pokok dan bunga adalah sebesar Rp 107.686.805 ;
Termohon Pailit I wajib membayar angsuran pokok dan bunga pada tanggal yang sama dengan tanggal pencairan pertama fasilitas, demikian seterusnya pada bulan-bulan berikutnya sampai hutang tersebut dibayar lunas oleh Termohon Pailit I kepada Pemohon Pailit ;
Untuk Fasilitas Revolving Loan (RL) :
Termohon Pailit I wajib membayar seluruh Pinjaman Fasilitas RL berikut dengan bunganya selambat-Iambatnya pada akhir Jangka Waktu Fasilitas ;
Bunga wajib dibayar setiap bulan pada tanggal 26 dan untuk pertama kalinya wajib dibayar oleh Termohon Pailit I pada tanggal 26 September 2007 ;
Bahwa meskipun Pemohon Pailit telah beriktikad baik dan telah beberapa kali memberikan keringanan kepada Termohon Pailit I berupa perpanjangan jangka waktu penyelesaian fasilitas kredit-fasilitas kredit yang telah diberikan, namun demikian sampai dengan Jangka Waktu Fasilitas Perbankan berakhir, ternyata Termohon Pailit I tidak melakukan pembayaran atas seluruh kewajiban kepada Pemohon Pailit baik pokok, bunga maupun denda ;
Bahwa berdasarkan Pasal 9 butir 1 huruf (a) Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor : 472/BDG/SKU-COM/XI/06 tertanggal 27 November 2006 yang telah dilegalisasi oleh Jenni Mariani Respati, SH., Notaris di Bandung di bawah Nomor : 151/JMR/XI/2006 tanggal 27 November 2006 (Bukti P-18) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perubahan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. PK/07/X/906/SME tertanggal 26 Oktober 2007 (vide Bukti P-16), tindakan Termohon Pailit I yang tidak melakukan pembayaran sesuai dengan tata cara yang telah diperjanjikan, telah mengakibatkan Termohon Pailit I berada dalam keadaan wanprestasi/default ;
Pasal 9 butir 1 huruf a Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor : 472/BDG/SKU-COM/XI/06 tertanggal 27 November 2006 mengatur sebagai berikut :
Bilamana terjadi atau timbul salah satu hal atau peristiwa yang ditetapkan dibawah ini, maka hal/peristiwa tersebut merupakan suatu kejadian kelalaian/pelanggaran terhadap perjanjian :
Kelalaian/Pelanggaran Dalam Perjanjian :
Nasabah dan atau Penjamin, tidak dapat melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan perjanjian atau lalai melaksanakan suatu kewajiban atau melanggar salah satu atau seluruh ketentuan yang termaktub dalam perjanjian“ ;
Bahwa berdasarkan Pasal 9 butir 2 huruf b Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor : 472/BDG/SKU-COM/XI/06 tertanggal 27 November 2006 (vide Bukti P-18), oleh karena Termohon Pailit I telah berada dalam keadaan wanprestasi/default, maka total uang pokok, bunga dan/atau denda dari seluruh fasilitas kredit yang harus dibayarkan oleh Termohon Pailit I kepada Pemohon Pailit menjadi jatuh tempo seketika dan sekaligus dapat ditagih tanpa memerlukan peringatan atau teguran berupa apapun dan dari manapun juga ;
Pasal 9 butir 2 huruf b Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor : 472/BDG/SKU-COM/XI/06 tertanggal 27 November 2006 mengatur sebagai berikut :
Dalam hal suatu kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini terjadi dan berlangsung, maka tanpa memperhatikan tenggang waktu tertentu dan tanpa harus melakukan pemberitahuan, permohonan, persetujuan, putusan atau penetapan dari pihak manapun, maka :
Semua dan setiap jumlah uang yang pada waktu itu terhutang oleh Nasabah berdasarkan perjanjian menjadi dapat ditagih pembayarannya dengan seketika dan secara sekaligus oleh Bank tanpa perlu peringatan atau teguran berupa apapun dan dari manapun juga” ;
Bahwa oleh karena itu, maka pada tanggal 9 Februari 2010, Pemohon Pailit melalui Surat Ref. No. 004/LF/PERMATA/II/2010 tertanggal 9 Februari 2010 perihal : Surat Somasi Terakhir (selanjutnya disebut “Surat Somasi Terakhir”) (Bukti P-19) telah memperingatkan Termohon Pailit I untuk terakhir kalinya agar segera melakukan pembayaran secara tunai dan penuh kepada Pemohon Pailit atas seluruh kewajiban Termohon Pailit I yang per 31 Desember 2009 berjumlah Rp 49.190.577.425,- (empat puluh sembilan milyar seratus sembilan puluh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh lima rupiah), paling lambat pada hari Kamis, tanggal 18 Februari 2010 jam 12.00 Waktu Indonesia Bagian Barat, dengan rincian sebagai berikut :
Untuk Fasilitas Rekening Koran (OD) ;
Tunggakan Pokok Rp 1.000.000.000,- ;
Tunggakan Bunga Rp 316.744.103,- + ;
Total Rp 1.316.744.103,- ;
Untuk Fasilitas Revolving Loan (RL1) ;
Tunggakan Pokok Rp 14.000.000.000,- ;
Tunggakan Bunga Rp 656.536.691,- ;
Denda Rp 9.446.447.550,- + ;
Total Rp 24.102.984.241,- ;
Untuk Fasilitas Revolving Loan (RL2) ;
Tunggakan Pokok Rp 6.000.000.000,- ;
Tunggakan Bunga Rp 281.372.869,- ;
Denda Rp 4.048.478.263,- + ;
Total Rp 10.329.851.132,- ;
Untuk Fasilitas Term Loan (TL) ;
Tunggakan Pokok Rp 3.196.027.717,- ;
Tunggakan Bunga Rp 660.890.429,- ;
Denda Rp 996.865.084,- + ;
Total Rp 4.853.783.230,- ;
Untuk fasilitas Revolving Loan (RL) ;
Tunggakan Pokok Rp 5.000.000.000,- ;
Tunggakan Bunga Rp 252.532.947,- ;
Denda Rp 3.334.651.772,- + ;
Total Rp 8.587.214.719,- ;
Catatan :
Perhitungan tersebut di atas belum termasuk bunga dan/atau denda yang terus berjalan dan akan dihitung sampai dengan dilunasinya seluruh Utang Pokok Bunga dan Denda kepada Pemohon Pailit ;
Bahwa namun demikian, sampai dengan hari Kamis, tanggal 18 Februari 2010 jam 12.00 Waktu Indonesia Bagian Barat, ternyata Termohon Pailit I tidak/belum melakukan pembayaran secara tunai dan penuh kepada Pemohon Pailit atas seluruh kewajiban Termohon Pailit I yang per 31 Desember 2009 berjumlah Rp 49.190.577.425,- (empat puluh sembilan milyar seratus sembilan puluh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh lima rupiah) tersebut. Dengan demikian terbukti bahwa Termohon Pailit I tidak mempunyai itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya tersebut ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 6 jo. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut “Undang-Undang Kepailitan dan PKPU”), kewajiban pembayaran Termohon Pailit I kepada Pemohon Pailit sebagaimana diuraikan di atas adalah merupakan utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih ;
Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU :
“Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau Undang-Undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor” ;
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU ;
“.. Yang dimaksud dengan “utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih” adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan Pengadilan, Aribiter, atau Majelis Arbitrase” ;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas jelas Termohon Pailit I mempunyai utang kepada Pemohon Pailit yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih ;
Termohon Pailit II Mempunyai Utang Kepada Pemohon Pailit Yang Telah Jatuh Waktu Dan Dapat Ditagih ;
Bahwa oleh karena Termohon Pailit I dan Termohon Pailit II (istri Termohon Pailit I) adalah merupakan suami istri yang kawin dalam persatuan harta, maka Termohon Pailit II juga terikat dan harus bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh utang Termohon Pailit I kepada Pemohon Pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta dalam Pasal 121 KUHPerdata ;
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengatur sebagai berikut :
Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama” ;
Pasal 121 KUHPerdata, mengatur sebagai berikut :
“Sekedar mengenai beban-bebannya, persatuan itu meliputi segala utang suami istri masing-masing yang terjadi, baik sebelum maupun sepanjang perkawinan” ;
Bahwa adanya tanggung jawab Termohon Pailit II selaku istri dari Termohon Pailit I atas seluruh utang Termohon Pailit I kepada Pemohon Pailit juga terbukti dari ketentuan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang KepaiIitan dan PKPU ;
Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, mengatur sebagai berikut :
Kepailitan suami atau istri yang kawin dalam suatu persatuan harta, diperlakukan sebagai kepailitan persatuan harta“ ;
Bahwa olah karena Termohon Pailit II selaku istri dari Termohon Pailit I harus bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh utang Termohon Pailit I kepada Pemohon Pailit, maka seluruh utang Termohon Pailit I kepada Pemohon Pailit yang telah terbukti jatuh waktu dan dapat ditagih, adalah juga menjadi utang Termohon Pailit II kepada Pemohon Pailit yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Dengan demikian Termohon Pailit II juga telah terbukti mempunyai utang kepada Pemohon Pailit yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih ;
Para Termohon Pailit Mempunyai Lebih Dari 1 (satu) Kreditor ;
Bahwa berdasarkan BI Checking untuk posisi data terakhir tanggal 31 Januari 2010 atas nama Termohon Pailit I (Bukti P-20) dan BI Checking untuk posisi data terakhir tanggal 31 Januari 2010 atas nama Termohon Pailit II (Bukti P-21), maka terbukti bahwa Para Termohon Pailit mempunyai utang terhadap beberapa Kreditor lain di samping kepada Pemohon Pailit, yaitu sebagai berikut :
-
No. Nama Kreditor
Para Termohon Pailit
Alamat 1 PT. Bank Central Asia, Tbk Menara BCA Lantai 25, Jalan MH. Thamrin No. 1, Jakarta 10310 2. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Gedung BRI Tower I Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 44-46 Jakarta 10210 3. PT. Bank UOB Buana, Tbk Jalan Gajah Mada No. 1 A, Jakarta 10130 4. Citibank NA Cabang Jakarta Citibank Tower 7th Floor Jalan Sudirman Kavling 54-55, Jakarta 12190 5. The Hongkong & Shanghai Banking Corporation Gedung World Trade Center, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 29-31, Jakarta 12920 6. PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk Plaza Mandiri Lantai 9, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 36-38, Jakarta 12190 7. PT. Bank International Indonesia, Tbk Wisma BII, Plaza BII Tower 2, Jalan MH. Thamrin Kavling 2 No. 51 Jakarta 10350 8. PT. Bank Mega, Tbk Menara Bank Mega Lantai 15, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A, Jakarta 12970 9. PT. GE Finance Indonesia Gedung BRI II Jalan Jenderal Sudirman Kavling 42-45, Jakarta 10210 10. The Royal Bank of Sootland (RBS) (d/h ABN AMRO Bank NV) Jalan Ir. H. Juanda No. 23-24 P.O Box 2950 Jakarta Pusat 10029 11. Kantor Pajak Pratama Bandung-Tegallega untuk NPWP No. 06.545.018.1.422.000 Jalan Soekarno Hatta No. 216, Bandung 40233
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya adalah merupakan alat bukti hukum yang sah ;
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur sebagai berikut :
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah ;
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia ;
Bahwa oleh karena BI Checking adalah merupakan informasi perbankan yang diperoleh dari Sistem Informasi Debitor kepada Bank Indonesia secara elektronik, di mana Informasi Debitor tersebut dapat dicetak secara otomatis oleh sistem sehingga tidak memerlukan tanda tangan Pejabat yang berwenang, maka BI Checking tersebut jelas merupakan alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ;
Bahwa adapun BI Checking tersebut dapat dipergunakan oleh Pemohon Pailit untuk membuktikan kebenaran materil mengenai keadaan keuangan Para Termohon Pailit kepada Pengadilan, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (selanjutnya disebut “Undang-Undang Perbankan”) ;
Pasal 43 Undang-Undang Perbankan mengatur sebagai berikut :
“Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, direksi bank yang bersangkutan dapat menginformasikan kepada Pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relevan dengan perkara tersebut ;
“Dalam hal perkara perdata antara bank dengan nasabahnya sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, bank dapat menginformasikan keadaan keuangan nasabah yang dalam perkara serta keterangan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, tanpa izin dari Menteri ;
Bahwa sehubungan dengan kreditor-kreditor lain dari Para Termohon Pailit tersebut, maka dengan ini Pemohon Pailit memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo agar juga berkenan untuk melakukan pemanggilan secara resmi kepada kreditor-kreditor lain dari Para Termohon Pailit tersebut di atas untuk datang menghadap pada sidang-sidang pemeriksaan perkara a quo ;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas jelas terbukti bahwa Para Termohon Pailit memiliki dua atau lebih keditor ;
Permohonan Pailit A Quo Berdasar Hukum Untuk Dikabulkan ;
Bahwa berdasarkan uraian di atas telah terbukti secara sederhana bahwa unsur-unsur untuk menyatakan pailit Para Termohon Pailit sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) dan Penjelasannya dari Undang-Undang Kepailitan dan PKPU telah terpenuhi dengan sempurna, yaitu :
Para Termohon Pailit mempunyai dua atau lebih Kreditor yaitu Pemohon Pailit beserta kreditor-kreditor lainnya ;
Para Termohon Pailit tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih yaitu utang kepada Pemohon Pailit ;
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU ;
“Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya” ;
Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU ;
“Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan, apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi” ;
Penjelasan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU ;
“Yang dimaksud dengan “fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana” adalah adanya fakta dua atau lebih Kreditor dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Sedangkan besarnya jumlah utang yang didalihkan oleh Pemohon Pailit dan Termohon Pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan pailit” ;
Bahwa di samping itu, berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU ditegaskan bahwa kepailitan Termohon Pailit I selaku suami yang kawin dalam persatuan harta dengan Termohon Pailit II selaku istri, diperlakukan sebagai kepailitan persatuan harta Para Termohon Paillt, atau dengan kata lain kepailitan Termohon Pailit I selaku suami juga berarti kepailitan Termohon Pailit II selaku istri ;
Kepailitan suami atau isteri yang kawin dalam suatu persatuan harta, diperlakukan sebagai kepailitan persatuan harta” ;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka sangat berdasar hukum apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang mengadili perkara a quo menyatakan pailit 1) Termohon Pailit I ; dan 2) Termohon Pailit II, dengan segala akibat hukumnya ;
Penunjukan Dan Pengangkatan Hakim Pengawas Dan Kurator ;
Bahwa sehubungan dengan Permohonan pailit a quo, maka Pemohon Pailit dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo agar berkenan menunjuk Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas serta mengangkat Sdr. Suwandi, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : C.HT.05.15-80, tanggal 19 April 2006, berkantor di Suwandi & Associates, beralamat di Gedung Menara Karya Lantai 28, Jalan HR. Rasuna Said Blok X-5, Kavling 1-2 Jakarta 12950, selaku Kurator dalam hal Para Termohon Pailit dinyatakan pailit atau selaku Pengurus dalam hal Para Termohon Pailit masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ;
Bahwa sehubungan dengan usulan pengangkatan Sdr. Suwandi, SH., selaku Kurator dalam hal Para Termohon Pailit dinyatakan pailit atau selaku Pengurus dalam hal Para Termohon Pailit masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), maka Sdr. Suwandi, SH. telah membuat Surat Pernyataan tertanggal 4 Maret 2010 yang isinya menyatakan bersedia untuk diangkat selaku Kurator dalam hal Para Termohon Pailit dinyatakan pailit atau selaku Pengurus dalam hal Para Termohon Pailit masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan juga menyatakan tidak mempunyai benturan kepentingan (conflict of interest) baik dengan Pemohon Pailit maupun dengan Para Termohon Pailit serta tidak sedang menangani perkara kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk 3 (tiga) atau lebih perkara (Bukti P-22) ;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Pemohon Pailit memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo agar berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit untuk seluruhnya ;
Menyatakan 1) Termohon Pailit I / San Antonio Sendjaja, Wirasawasta, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 1050140507613012, beralamat di Jalan Jamika No. 148, Bandung, dan 2) Termohon Pailit II / Sherly Ratna Rumsari, Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 1050140507613012, beralamat di Jalan Jamika No. 148, Bandung, Pailit dengan segala akibat hukumnya ;
Menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi proses kepailitan 1) Termohon Pailit I / San Antonio Sendjaja dan 2) Termohon Pailit II / Sherly Ratna Rumsari ;
Menunjuk dan mengangkat Sdr. Suwandi, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kantor dan Pengurus Nomor : C.HT.05.15-80, tanggal 19 April 2006, berkantor di Suwandi & Associates, beralamat di Gedung Menara Karya Lantai 28, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kavling 1-2 Jakarta 12950, selaku Kurator dari 1) Termohon Pailit I / San Antonio Sendjaja ; dan 2) Termohon Pailit II / Sherly Ratna Rumsari ; dalam hal Para Termohon Pailit masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ;
Menghukum/membebankan kepada Para Termohon Pailit untuk membayar seluruh biaya perkara ;
Atau ;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 19/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 4 Mei 2010 yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian ;
Menyatakan Termohon I / San Antonio Sendjaja, Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 1050140507613012, beralamat di Jalan Jamika No. 148, Bandung, Pailit dengan segala akibat hukumnya ;
Menunjuk dan mengangkat Suwandi, SH., berkantor di Suwandi & Associates, beralamat di Gedung Menara Karya Lantai 28, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kavling 1-2 Jakarta 12950 sebagai Kurator terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C.HT.05.15-80 tertanggal 19 April 2006 sebagai Kurator ;
Mengangkat Sdr. Tjokorda Rai Suamba, SH. MH. Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas ;
Menetapkan imbalan jasa Kurator dan biaya kepailitan akan ditetapkan kemudian setelah Kurator menjalankan tugasnya ;
Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya ;
Menghukum Termohon I untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp 5.641.000,- (lima juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini yang diucapkan dengan dihadiri oleh Termohon Pailit I pada tanggal 4 Mei 2010 kemudian terhadapnya oleh Termohon Pailit I dengan perantaraan kuasanya (berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 8 Mei 2010) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 12 Mei 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 34 Kas/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. No.19/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 12 Mei 2010 itu juga ;
Bahwa setelah itu oleh Pemohon Pailit yang pada tanggal 14 Mei 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Termohon Pailit I, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 24 Mei 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi / Termohon Pailit I dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Pemohon Kasasi tetap berpegang teguh pada dalil-dalil dalam Jawaban/Tanggapan serta Kesimpulan, yang telah Pemohon Kasasi sampaikan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
Judex Factie Telah Melakukan Kesalahan Berat Dalam Menerapkan Hukum Dimana Seharusnya Premi Asuransi Tidak Dapat Dikategorikan Sebagai Hutang Sehingga Seharusnya Pemohon Kasasi Tidak Terbukti Memiliki Kreditur Lain ;
Bahwa Judex Factie dalam pertimbangan hukumnya telah menilai bahwa Pemohon Kasasi terbukti memiliki 2 (dua) atau lebih Kreditur karena Pemohon Kasasi dianggap terbukti memiliki hutang berupa premi asuransi kepada PT. Asuransi Permata Nipponkoa Indonesia (“Asuransi Permata Nipponkoa”) ;
Bahwa pertimbangan Judex Factie dalam halaman 42 putusan Nomor : 19/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. sebagaimana dimaksud secara lengkap berbunyi sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa dari bukti Kreditur Lain dari Termohon I yaitu PT. Asuransi Permata Nipponkoa Indonesia sebagaimana Bukti KL.2-1, berupa Debit Note dengan total Rp 31.280.000,- dan Bukti KL.2-1 berupa Denit Note dengan total Rp 110.250, serta Bukti KL.2-3 dengan Debit Note dengan total Rp 1.500.000,-, bukti mana membuktikan kalau Termohon mempunyai dua Kreditur yaitu Pemohon dan PT. Asuransi Permata Nipponkoa Indonesia ;
Menimbang, bahwa oleh karena telah terbukti kalau Termohon I San Antonio Sendjaja mempunyai dua Kreditur yaitu PT. Bank Permata Tbk dan PT. Asuransi Permata Nipponkoa Indonesia yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, maka syarat untuk dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU telah terpenuhi” ;
Bahwa Pemohon Kasasi menolak dengan tegas dan tidak sependapat dengan pertimbangan tersebut karena Judex Factie telah melakukan kesalahan berat dalam menerapkan hukum sebab Seharusnya Premi Asuransi Tidak Dapat Dikategorikan Sebagai Hutang, hal mana telah Pemohon Kasasi uraikan dalam kesimpulan, namun sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Judex Factie ;
Bahwa hubungan hukum antara Pemohon Kasasi dengan Asuransi Permata Nipponkoa adalah merupakan hubungan pertanggungan asuransi, dimana Asuransi Permata Nipponkoa sebagai Penanggung dan Pemohon Kasasi selaku Tertanggung, dengan objek pertanggungan adalah perlindungan terhadap bahaya kebakaran ;
Bahwa berdasarkan pertanggungan asuransi tersebut, pihak Asuransi Permata Nipponkoa akan memberikan ganti rugi kepada Pemohon Kasasi (selaku Tertanggung) apabila terjadi suatu hal (kebakaran dan lain-lain) pada objek pertanggungan sebagaimana diperjanjikan dalam polis, Namun ganti rugi tersebut baru akan diberikan oleh Asuransi Permata Nipponkoa apabila Pemohon Kasasi telah melakukan pembayaran premi asuransi tersebut. Dengan Kata Lain, apabila Pemohon Kasasi memilih untuk tidak melakukan pembayaran premi asuransi, maka Asuransi Permata Nipponkoa terbebas dan kewajibannya untuk memberikan ganti rugi bilamana terjadi suatu hal yang diperjanjikan dalam polis ;
Bahwa dalil Pemohon Kasasi dalam poin 6 di atas telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2.3 Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (yang dilampirkan dalam Bukti KL.2-1 sampai dengan KL.2-3 oleh Asuransi Permata Nipponkoa), dimana dalam pasal tersebut telah ditegaskan apabila premi tidak dibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka polis batal dengan sendirinya tanpa Asuransi Permata Nipponkoa (Penanggung) harus menerbitkan Endosemen Pembatalan terhitung sejak tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab atas kerugian sejak tanggal dimaksud ;
Bahwa lebih lanjut dalam Pasal 2.4 Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia, disebutkan secara tegas Penanggung hanya akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam tenggang waktu bersangkutan ;
Bahwa dalil tersebut di atas diperkuat dengan doktrin hukum dari Emmy Pangaribuan Simanjuntak yang berpendapat, sebagaimana dikutip oleh Prof. Dr. H. Man Suparman Sastrawidjaja, SH., SU. dalam buku Aspek-aspek Hukum Asuransi Dan Surat Berharga (Alumni, Bandung : 2003) halaman 32 :
“Dalam praktik, digunakan polis klausul yang menyebutkan bahwa asuransi tidak akan berjalan apabila premi tidak dibayar pada waktunya. Adanya polis klausul demikian, berarti premi merupakan syarat tangguh untuk pelaksanaan asuransi yang bersangkutan” ;
Bahwa dengan demikian, Premi Asuransi Tidaklah Dapat Disebut Sebagai Hutang, karena jelas apabila Pemohon Kasasi tidak melakukan pembayaran atas premi tersebut, maka akibatnya adalah Asuransi Permata Nipponkoa tidak akan meng-cover kerugian-kerugian yang akan muncul terhadap objek pertanggungan ;
Bahwa dari bukti Renewal Certificate (vide Bukti KL.2-1 sampai dengan KL.2-3) yang diajukan oleh pihak Asuransi Permata Nipponkoa di depan persidangan, tertulis secara jelas “Period Of Insurance From 1.200 hours on 19/03/2010 to 1.200 hours on 19/03/2011” ;
Bahwa jelas terlihat Termohon Kasasi berusaha untuk membuat kabur fakta yang sesungguhnya, karena jika melihat pada Renewal Certificate sebagaimana dimaksud di atas, maka pembaharuan polis tersebut adalah sejak tanggal 19 Maret 2010. Padahal, permohonan pernyataan pailit telah diajukan pada tanggal 9 Maret 2010, artinya perpanjangan tersebut baru ada 10 (sepuluh) hari setelah permohonan pernyataan pailit didaftarkan oleh Termohon Kasasi ;
Bahwa sungguh aneh dan sungguh tidak masuk akal, terlebih lagi Pemohon Kasasi tidak pernah sekalipun merasa melakukan perpanjangan terhadap polis asuransi tersebut, sehingga patut diduga hadirnya Asuransi Permata Nipponkoa dengan membawa perpanjangan polis yang baru ada setelah permohonan pernyataan pailit didaftarkan adalah usaha dengan iktikad tidak baik (jika tidak dapat disebut iktikad buruk) dari Termohon Kasasi untuk membuat seolah-olah Pemohon Kasasi terbukti memiliki Kreditur Lain ;
Bahwa sewajarnya dan seharusnya, perpanjangan dari polis asuransi adalah berdasarkan permohonan dari Pemohon Kasasi selaku Tertanggung. Faktanya, tidak pernah ada permohonan dari Pemohon Kasasi untuk memperpanjang polis tersebut, dan lagi dalam Renewal Certificate (vide Bukti KL.2-1 sampai dengan KL.2-3) pun tidak disebutkan acuan dari perpanjangan yang dilakukan oleh Asuransi Permata Nipponkoa. Artinya, perpanjangan tersebut hanya dilakukan secara sepihak oleh Asuransi Permata Nipponkoa tanpa permintaan bahkan tanpa sepengetahuan dari Pemohon Kasasi ;
Oleh karena itu, telah terbukti Pemohon Kasasi tidak memiliki hutang apapun kepada Asuransi Permata Nipponkoa, sehingga Asuransi Permata Nipponkoa tidak dapat dijadikan Kreditur Lain dalam perkara kepailitan ini, dan oleh karenanya dalil-dalil dan upaya Termohon Kasasi yang menjadikan Asuransi Permata Nipponkoa sebagai Kreditur Lain harus ditolak, karena secara nyata dapat dilihat kalau Pemohon Pailit (Termohon Kasasi) terbukti mencoba mempengaruhi dan menyesatkan jalan pikiran Judex Factie ;
Bahwa selain itu juga, Bukti KL.2-1 sampai dengan KL.2-3 yang berupa Debet Note, beserta Renewal Certificate dan lampirannya adalah merupakan bukti yang tidak sah menurut hukum acara perdata, karena (i) hanya merupakan pernyataan sepihak dari Asuransi Permata Nipponkoa, (ii) tidak ditanda tangani baik oleh Asuransi Permata Nipponkoa maupun oleh Pemohon Kasasi ;
Bahwa menurut M. Yahya Harahap, SH.. dalam buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan (Sinar Grafika : 2005), pada halaman 560 disebutkan : “Syarat lain yang dianggap penting, tulisan itu ditanda tangani pihak yang terlibat dalam pembuatannya. Suatu surat atau tulisan yang memuat pernyataan atau kesepakatan yang jelas dan terang, tetapi tidak ditanda tangani ditinjau dari segi hukum pembuktian, tidak sempurna sebagai surat atau akta sehingga tidak sah dipergunakan sebagai alat bukti tulisan ;
Kalau surat itu merupakan pernyataan sepihak, harus ditanda tangani orang yang membuat pernyataan, dan apabila merupakan kesepakatan dua belah pihak, mesti ditanda tangani dua belah pihak. Syarat penanda tanganan ditegaskan dalam Pasal 1869 dan 1874 KUHPerdata atau Pasal 1 Ordonansi 1867 No. 29. Menurut ketentuan pasal di atas, kekuatan tulisan sebagai akta di bawah tangan harus ditanda tangani para pihak“ ;
Bahwa dengan demikian, Bukti KL.2-1 sampai dengan Bukti KL.2-3 adalah merupakan Bukti Yang Tidak Sah Secara Hukum, karenanya bukti tersebut seharusnya tidak dapat dipergunakan sebagai dasar pertimbangan bagi Judex Factie ;
Bahwa apabila bukti semacam itu dipertimbangkan dan dipergunakan sebagai alat bukti yang sah secara hukum, maka siapapun dapat membuat sebuah pernyataan yang dapat merugikan pihak lain, yang tentunya akan menimbulkan ketidakpastian hukum ;
Bahwa pengertian hutang dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Kepailitan adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau Undang-Undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor ;
Bahwa premi asuransi jelas-jelas tidak dapat dikategorikan sebagai hutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Kepailitan tersebut, karena premi asuransi Tidak Wajib Dipenuhi Oleh Pemohon Kasasi dan apabila tidak dipenuhi oleh Pemohon Kasasi, sama sekali Tidak Menimbulkan Hak dari Asuransi Permata Nipponkoa untuk mendapat pemenuhan dari harta kekayaan Pemohon Kasasi, melainkan akibatnya hanyalah polis menjadi batal dan Asuransi Permata Nipponkoa terbebas dari kewajibannya untuk memberi ganti rugi kepada Pemohon Kasasi apabila terjadi suatu hal yang diperjanjikan dalam polis ;
Bahwa perjanjian yang dijadikan dasar oleh Asuransi Permata Nipponkoa dalam mendalilkan hutang Pemohon Kasasi adalah cacat hukum karena tidak memenuhi salah satu dari syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu syarat Kesepakatan (konsensualisme), sebab perpanjangan polis dilakukan secara sepihak oleh pihak Asuransi Permata Nipponkoa tanpa adanya bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Pemohon Kasasi pernah mengajukan perpanjangan polis maupun persetujuan dari Pemohon Kasasi atas perpanjangan polis tersebut, bahkan Debet Note serta Renewal Certificate diterbitkan juga secara sepihak dan cacat hukum karena tidak ada tanda tangan dari pihak Asuransi Permata Nipponkoa dan tidak pernah mendapatkan persetujuan dari Pemohon Kasasi ;
Bahwa Pemohon Kasasi juga menolak dengan tegas Surat Perihal Pemberitahuan dan Penegasan dari Asuransi Permata Nipponkoa tanggal 23 April 2010, yang diserahkan kepada Judex Factie dalam perkara ini, dimana dalam surat tersebut, Asuransi Permata Nipponkoa telah menyatakan secara sepihak bahwa Pemohon Kasasi memiliki hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Asuransi Permata Nipponkoa ;
Bahwa sebagaimana telah Pemohon Kasasi uraikan di atas, premi asuransi tidak dapat dikatakan sebagai hutang, bahkan pihak Asuransi Permata Nipponkoa sama sekali tidak memiliki hak tagih kepada Pemohon Kasasi atas premi asuransi tersebut, karena apabila Pemohon Kasasi tidak melakukan pembayaran premi dalam jangka waktu yang ditetapkan maka Asuransi Permata Nipponkoa tidak diberikan hak untuk menagih, melainkan diberikan hak untuk langsung membatalkan polis dan pihak Asuransi Permata Nipponkoa menjadi terbebas dari tanggung jawab untuk memberi ganti kerugian kepada Tertanggung bilamana terjadi suatu resiko ;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, maka seandainya quad non pihak Asuransi Permata Nipponkoa memperpanjang masa pertanggungan dengan memperpanjang polis, maka apabila pada waktu yang telah ditentukan ternyata premi tidak dibayar oleh pihak Tertanggung (Pemohon Kasasi), maka Polis tersebut menjadi Batal dengan sendirinya (lapse) dan premi yang tidak dibayar tersebut Tidak mengakibatkan si Tertanggung (dalam hal ini Pemohon Kasasi) menjadi berhutang kepada si Penanggung (Asuransi Permata Nipponkoa), karena Pihak Penanggung (Asuransi Permata Nipponkoa) sama sekali tidak mempunyai kewajiban dalam bentuk apapun kepada si Tertanggung apabila premi tersebut tidak dibayar ;
Bahwa Surat Perihal Pemberitahuan dan Penegasan dari Asuransi Permata Nipponkoa tanggal 23 April 2010 tersebut di atas juga tidak disertai dengan bukti-bukti yang mendukung dalil tersebut, karena Asuransi Permata Nipponkoa hanya mendasarkan pada Debet Note yang dikeluarkan sepihak oleh pihak Asuransi Permata Nipponkoa, sehingga hal tersebut sama sekali tidak bisa menunjukkan bukti adanya hutang Pemohon Kasasi kepada Asuransi Permata Nipponkoa. Bahwa bukti lain yang dilampirkan oleh Asuransi Permata Nipponkoa adalah hanya Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia Bukan polis atas nama si Tertanggung yaitu Pemohon Kasasi, yang dalam bukti tersebut justru semakin jelas menunjukkan bahwa premi asuransi bukan merupakan hutang, karena polis menjadi batal dengan sendirinya dan juga menunjukkan bahwa Asuransi Permata Nipponkoa tidak mempunyai hak tagih kepada Pemohon Kasasi ;
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka jelas terbukti bahwa seharusnya premi asuransi bukanlah hutang karenanya Asuransi Permata Nipponkoa bukanlah Kreditur dari Pemohon Kasasi, sehingga secara sederhana telah terbukti bahwa Pemohon Kasasi Tidak memiliki Kreditur Lain dalam permohonan yang diajukan oleh Termohon Kasasi ;
Bahwa perlu ditegaskan kembali bahwa bukti BI Checking atau Informasi Debitur (vide Bukti P-20 dan P-21) yang diajukan oleh Termohon Kasasi adalah sama sekali tidak membuktikan bahwa Pemohon Kasasi memiliki hutang kepada Kreditur-Kreditur Lain, karena :
Keakuratan dari Informasi Debitur atau BI Checking yang didasarkan pada posisi terakhir pada tanggal 31 Januari 2010 perlu dipertanyakan dan dibuktikan kembali (tidak up to date) ;
Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur (vide Bukti T-19), Informasi Debitur hanya dapat digunakan dalam rangka (i) Kelancaran Proses Penyediaan Dana, (ii) Penerapan Manajemen Resiko, dan (iii) Identifikasi Kualitas Debitur dalam rangka pemenuhan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku ;
Artinya, Pemohon tidak dapat menggunakan Informasi Debitur atau BI Checking yang dimilikinya selain untuk keperluan-keperluan yang secara tegas disebutkan dalam pasal tersebut atau dengan kata lain Pemohon Tidak Dapat menggunakan Informasi Debitur untuk keperluan pembuktian persidangan ;
Bahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur (vide Bukti T-19), tindakan Pemohon yang menggunakan Informasi Debitur atau BI Checking dalam perkara ini harus dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar sebesar Rp 50.000.000,- untuk setiap informasi Debitur ;
Bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (3), dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“Undang-Undang ITE”), Informasi Debitur sebagai Data Elektronik masih belum bisa dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dalam Hukum Acara Perdata ;
Bahwa dengan tidak terbuktinya Asuransi Permata Nipponkoa memiliki hak tagih kepada Pemohon Kasasi, dan juga berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tingkat pertama tidak terbukti tentang adanya Kreditur Lain dari Pemohon Kasasi, maka Pemohon Kasasi Tidak Terbukti Memiliki 2 (dua) Atau Lebih Kreditur sehingga syarat untuk dapat dijatuhkannya putusan pailit dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan tidak terpenuhi ;
Judex Factie Telah Salah Menerapkan Hukum Karena Seharusnya Pembuktian Terhadap Hutang Yang Didalilkan Termohon Kasasi Tidaklah Sederhana Karena Masih Terdapat Sengketa Keperdataan ;
Bahwa Pemohon Kasasi juga menolak dengan tegas pertimbangan hukum Judex Factie dalam halaman 41 putusan No. 19 / Pailit / 2010 / PN.Niaga.Jkt.Pst., yang kutipannya adalah sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa dengan telah diterimanya Termohon I fasilitas perbankan untuk modal usaha dari Pemohon berdasarkan perjanjian yang telah dibuat dan disepakati bersama (Bukti P-l), maka dengan sendirinya Termohon I harus membayar pinjaman tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara Pemohon dan Termohon I dan apabila Termohon I tidak membayar sebagaimana yang telah diperjanjikan maka Termohon I telah mempunyai utang kepada Pemohon ;
Menimbang, bahwa oleh karena telah terbukti kalau Termohon I telah menerima fasilitas perbankan untuk modal usaha dan dari bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon I berupa rekening Koran (bukti T-21 sampai dengan T-23) bukti mana tidak ada satupun yang menunjukkan kalau Termohon I telah membayar pinjaman tersebut kepada Pemohon, dengan demikian maka telah terbukti kalau Termohon I mempunyai utang kepada Pemohon“;
Bahwa pertimbangan Judex Factie tersebut di atas adalah sama sekali tidak tepat, dan pada akhirnya mengakibatkan Judex Factie menjadi salah dalam menerapkan hukum ;
Bahwa dalam bukti Rekening Koran atas nama Pemohon Kasasi (vide Bukti T-21 sampai dengan T-23), jelas-jelas menunjukkan bahwa Pemohon Kasasi telah melakukan kewajibannya kepada Termohon Kasasi secara tepat waktu. Adapun pembayaran yang telah dilakukan oleh Pemohon Kasasi dapat terlihat dalam uraian berikut :
-
TANGGAL KETERANGAN JUMLAH KODE
BUKTI
7 Des 2005 DLB0200151 REPAYMENT Rp 500.000.000,- T-21.a 23 Des 2005 1 P, B, ADM DEC HLB0500119 Rp 141.225.420,- T-21.a 23 Des 2005 BUNGA FASILITAS PINJAMAN (PRK) Rp 2.252.576,- T-21.a 27 Des 2005 124 BGN DLB0200151 Rp 160.250.000,- T-21.a 24 Jan 2006 200 B. ANGS. HLB0500119 JAN 06 Rp 141.225.420,- T-21.b 26 Jan 2006 BUNGA FASILITAS PINJAMAN (PRK) Rp 7.788.695,- T-21.b 26 Jan 2006 ANGSURAN BUNGA LOAN DLB0200151 Rp 162.750.000,- T-21.b 23 Feb 2006 23 ANGS FEB HLB0500119 Rp 141.225.420,- T-21.c 24 Feb 2006 BUNGA FASILITAS PINJAMAN (PRK) Rp 6.263.176,- T-21.c 28 Feb 2006 157 ANG BNG DLB0200151 Rp 172.250.000,- T-21.c 23 Mar 2006 ANGSURAN BUNGA LOAN HLB0500119 Rp 17.135.318,- T-21.d 23 Mar 2006 ANGSURAN POKOK LOAN HLB0500119 Rp 124.085.102,- T-21.d 24 Mar 2006 BUNGA FASILITAS PINJAMAN (PRK) Rp 5.092.033,- T-21.d 27 Mar 2006 158 ANGS BNG DLB0200151 Rp 168.000.000,- T-21.d 24 April 2006 47 ANGS APR HLB0500119 Rp 144.970.092,- T-21.e 25 April 2006 BUNGA FASILITAS PINJAMAN (PRK) Rp 6.113.642,- T-21.e 26 April 2006 151 BNG DLB0200151 Rp 186.000.000,- T-21.e 23 Mei 2006 260 ANGS HLB0500119 MAY06 Rp 144.970.092,- T-21.f 24 Mei 2006 BUNGA FASILITAS PINJAMAN (PRK) Rp 5.319.939,- T-21.f 26 Mei 2006 58 BNG DLB0200151 Rp 175.333.333,- T-21.f 23 Jun 2006 264 ANGS HLB0500119 JUN06 Rp 144.970.091,- T-21.g 26 Jun 2006 ANGSURAN BUNGA LOAN DLB0200151 Rp 181.562.500,- T-21.g 24 Jul 2006 ANGSURAN BUNGA LOAN HLB0500119 Rp 17.239.052,- T-21.h 24 Jul 2006 ANGSURAN POKOK LOAN HLB0500119 Rp 127.726.039,- T-21.h 25 Jul 2006 BUNGA FASILITAS PINJAMAN (PRK) Rp 9.210.567,- T-21.h 26 Jul 2006 ANGSURAN BUNGA LOAN DLB0200151 Rp 188.854.167,- T-21.h 8 Agst 2006 PB HLB0500119 17:05:25 PELUNASAN Rp 1.097.385.334,- T-21.i 14 Agst 2006 PB DLB0200151 17:47:31 REPAYMENT Rp 500.000.000,- T-21.i 25 Agst 2006 BUNGA FASILITAS PINJAMAN (PRK) Rp 9.962.270,- T-21.i 28 Agst 2006 ANGSURAN BUNGA LOAN DLB0200151 Rp 201.736.111,- T-21.i 25 Sep 2006 BUNGA FASILITAS PINJAMAN (PRK) Rp 11.338.284,- T-21.j 26 Sep 2006 216 ANGS DLB0200151 Rp 198.750.000,- T-21.j 25 Okt 2006 BUNGA FASILITAS PINJAMAN (PRK) Rp 10.699.752,- T-21.k 26 Okt 2006 ANGS BUNGA 26/10/06 DLB0200151 Rp 186.750.000,- T-21.k 24 Nov 2006 BUNGA FASILITAS PINJAMAN (PRK) Rp 7.594.726,- T.21.l 27 Nov 2006 ANGS BUNGA 27/11/06 DLB0200151 Rp 191.812.500,- T.21.l 22 Des 2006 BUNGA FASILITAS PINJAMAN (PRK) Rp 7.114.470,- T.22.a 26 Des 2006 140 BNG DLB0200151 Rp 179.805.556,- T.22.a 26 Des 2006 145 BNG DLB0600069 Rp 45.503.473,- T.22.a 28 Des 2006 112 P, B TLB0600089 Rp 111.830.558,- T.22.a 25 Jan 2007 BUNGA FASILITAS PINJAMAN (PRK) Rp 8.737.241,- T.22.b 26 Jan 2007 ANGS BUNGA 26/01/07 DLB0600069 Rp 72.225.695,- T.22.b 26 Jan 2007 ANGS BUNGA 26/01/07 DLB0200151 Rp 193.847.222,- T.22.b 29 Jan 2007 112 P, B TLB0600089 Rp 111.830.558,- T.22.b 23 Feb 2007 BUNGA FASILITAS PINJAMAN (PRK) Rp 9.680.881,- T.22.c 26 Feb 2007 ANGS BUNGA 26/02/07 DLB0600069 Rp 72.225.694,- T.22.c 26 Feb 2007 ANGS BUNGA 26/02/07 DLB0200151 Rp 183.847.222,- T.22.c 28 Feb 2007 ANGS BUNGA 28/02/07 TLB0600089 Rp 49.273.136,- T.22.c 28 Feb 2007 ANGS POKOK 28/02/07 TLB0600089 Rp 62.557.442,- T.22.c 23 Mar 2007 BUNGA FASILITAS PINJAMAN (PRK) Rp 8.013.992,- T.22.d 26 Mar 2007 69 BNG DLB0200151 Rp 156.138.889,- T.22.d 26 Mar 2007 70 BNG DLB0600069 Rp 61.340.227,- T.22.d 28 Mar 2007 ANGS BUNGA 28/03/07 TLB0600089 Rp 42.915.071,- T.22.d 28 Mar 2007 ANGS POKOK 28/03/07 TLB0600089 Rp 65.581.732,- T.22.d 25 Apr 2007 BUNGA FASILITAS PINJAMAN (PRK) Rp 6.924.592,- T.22.e 26 Apr 2007 ANGS BUNGA 26/04/07 DLB0600069 Rp 63.937.500,- T.22.e 26 Apr 2007 ANGS BUNGA 26/04/07 DLB0200151 Rp 162.750.000,- T.22.e 30 Apr 2007 35 P, B TLB0600089 Rp 108.496.803,- T.22.e 28 May 2007 BUNGA FASILITAS PINJAMAN (PRK) Rp 7.617.208,- T.22.f 28 May 2007 ANGS BUNGA 28/05/07 TLB0600089 Rp 41.431.182,- T.22.f 28 May 2007 ANGS BUNGA 28/05/07 DLB0600069 Rp 61.875.000,- T.22.f 28 May 2007 ANGS POKOK 28/05/07 Rp 67.065.621,- T.22.f 28 May 2007 ANGS BUNGA 28/05/07 DLB0200151 Rp 157.500.000,- T.22.f 25 Jun 2007 BUNGA FASILITAS PINJAMAN (PRK) Rp 5.921.953,- T.22.g 26 Jun 2007 ANGS BUNGA 26/06/07 DLB0600069 Rp 63.937.500,- T.22.g 26 Jun 2007 ANGS BUNGA 26/06/07 DLB0200151 Rp 162.750.000,- T.22.g 28 Jun 2007 ANGS BUNGA 28/06/07 TLB0600089 Rp 40.676.693,- T.22.g 28 Jun 2007 ANGS POKOK 28/06/07 TLB0600089 Rp 67.820.110,- T.22.g 25 Jul 2007 BUNGA FASILITAS PINJAMAN (PRK) Rp 9.077.160,- T.22.h 26 Jul 2007 ANGS BUNGA 26/07/07 DLB0600069 Rp 61.875.000,- T.22.h 26 Jul 2007 ANGS BUNGA 26/07/07 DLB0200151 Rp 157.500.000,- T.22.h 24 Ags 2007 BUNGA FASILITAS PINJAMAN (PRK) Rp 7.002.989,- T.22.i 28 Ags 2007 ANGS BUNGA 28/08/07 TLB0600089 Rp 39.142.157,- T.22.i 28 Ags 2007 ANGS POKOK 28/08/07 TLB0600089 Rp 69.354.646,- T.22.i 7 Sep 2007 126 ANGS DLB0200151 Rp 158.799.667,- T.22.j 7 Sep 2007 127 ANGS DLB0600069 Rp 65.955.694,- T.22.j 25 Sep 2007 BUNGA FASILITAS PINJAMAN (PRK) Rp 11.053.345,- T.22.j 28 Sep 2007 119 B. ADM PROV DLB0700052 Rp 5.125.000,- T.22.j 28 Sep 2007 65 P, B TLB0600089 Rp 108.496.803,- T.22.j 28 Sep 2007 66 ANGS DLB0200151 SEP Rp 157.035.666,- T.22.j 28 Sep 2007 67 ANGS DLB0600069 SEP Rp 67.301.000,- T.22.j 25 Okt 2007 BUNGA FASILITAS PINJAMAN (PRK) Rp 6.931.239,- T.22.k 26 Okt 2007 ANGS BUNGA 26/10/07 DLB0700053 Rp 50.555.556,- T.22.k 26 Okt 2007 ANGS BUNGA 26/10/07 DLB0600069 Rp 65.000.000,- T.22.k 26 Okt 2007 ANGS BUNGA 26/10/07 DLB0200151 Rp 151.666.667,- T.22.k 26 Okt 2007 PB DLB0200151 16:13:23 B. ADM. PROV Rp 30.166.667,- T.22.k 26 Okt 2007 PB DLB0600069 16:14:07 B. ADM. PROV Rp 13.500.000,- T.22.k 26 Okt 2007 PB OLB0700065 16:14:48 B. ADM. PROV Rp 3.083.333,- T.22.k 29 Okt 2007 23 P, B TLB0600089 Rp 107.686.805,- T.22.k 23 Nov 2007 BIAYA PINJAMAN FASILITAS (PRK) Rp 7.674.893,- T.22.l 26 Nov 2007 ANGS BUNGA 26/11/2007 DLB0700053 Rp 55.972.222,- T.22.l 26 Nov 2007 ANGS BUNGA 26/11/2007 DLB0600069 Rp 67.166.667,- T.22.l 26 Nov 2007 ANGS BUNGA 26/11/2007 DLB0200151 Rp 156.722.222,- T.22.l 28 Nov 2007 ANGS BUNGA 28/11/2007 TLB0600089 Rp 35.406.668,- T.22.l 28 Nov 2007 ANGS BUNGA 28/11/2007 TLB0600089 Rp 72.280.137,- T.22.l 24 Des 2007 BIAYA FASILITAS PINJAMAN (PRK) Rp 10.081.725,- T.23
Bahwa dari uraian dalam poin 18 tersebut di atas, jelas-jelas Pemohon Kasasi telah melakukan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada Termohon Kasasi. Oleh karena itu, bagaimana mungkin bisa Judex Factie dengan begitu mudah menyimpulkan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Pemohon Kasasi telah melakukan pembayaran kepada Termohon Kasasi ? ;
Bahwa dengan kesalahan berat Judex Factie tersebut, pada akhirnya mengakibatkan adanya kesalahan dalam penerapan hukum, dimana seharusnya pembuktian status hutang yang didalilkan oleh Termohon Kasasi menjadi tidak sederhana, sebab jelas sekali dari Bukti T-21 sampai dengan Bukti T-23, Pemohon Kasasi telah secara rutin dan terus menerus melakukan kewajibannya kepada Termohon Kasasi ;
Bahwa sebagaimana telah Pemohon Kasasi uraikan di persidangan tingkat pertama, baik dalam jawaban/tanggapan, maupun dalam kesimpulan, justru Pemohon Kasasi sebagai Debitur yang beriktikad baik malah dirugikan akibat tindakan dari Termohon Kasasi yang melakukan penghentian secara sepihak terhadap fasilitas perbankan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemohon Kasasi ;
Bahwa akibat penghentian sepihak dari Termohon Kasasi tersebut, justru mengakibatkan Pemohon Kasasi mengalami kerugian yang besar, baik kerugian secara materiil berupa gagalnya transaksi-transaksi bisnis antara Pemohon Kasasi dengan mitra-mitra bisnis, yaitu senilai Rp 8.700.000.000,- maupun kerugian immaterial yaitu senilai Rp 20.000.000.000,-, yaitu akibat rusaknya nama baik Pemohon Kasasi diantara rekan-rekan maupun mitra bisnis dari Pemohon Kasasi ;
Bahwa sebagaimana terlihat dalam Rekening Korang milik Pemohon Kasasi (vide Bukti T-21.a sampai dengan T-21.I, T-22.a sampai dengan T-22.l dan T-23), terbukti bahwa cara pembayaran atas pokok, bunga maupun biaya lain yang timbul dari Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan adalah dengan menggunakan sistem auto-debet yaitu Termohon Kasasi memotong secara langsung sejumlah dana dari rekening milik Pemohon Kasasi, dimana Pemohon Kasasi telah memberikan kuasa secara penuh dan tidak dapat dicabut kembali kepada Termohon Kasasi untuk mendebet atau memotong saldo dari rekening milik Pemohon Kasasi di Bank Permata (Termohon Kasasi), oleh karena itu dalil Termohon Kasasi yang menyatakan bahwa Pemohon Kasasi telah melalaikan kewajibannya ataupun telah melakukan wanprestasi/default karena tidak melakukan pembayaran (secara tepat waktu) adalah mengada-ada sebab seharusnya Termohon Kasasi dapat langsung melakukan pemotongan saldo rekening Pemohon Kasasi untuk pembayaran kewaiiban-kewaiiban Pemohon Kasasi. Oleh karena itu dalil-dalil Termohon Kasasi terebut haruslah ditolak karena terbukti kesalahan terletak pada Termohon Kasasi bukan Pemohon Kasasi ;
Bahwa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, perlu diputuskan dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri karena masih membutuhkan pembuktian yang lebih lanjut dan tidaklah mudah akibat adanya perbuatan wanprestasi yang lebih dahulu dilakukan Termohon Kasasi sebelumnya, sehingga Pemohon tidak bisa serta-merta menyatakan bahwa hutang Termohon I (Pemohon Kasasi) telah jatuh tempo dan Termohon I telah melakukan wanprestasi/default kepada Pemohon ;
Bahwa dengan demikian, status hutang yang didalilkan oleh Pemohon tidaklah dapat secara sederhana dibuktikan karena Pemohon sendiri juga melakukan wanprestasi kepada Termohon I, sehingga perkara ini seharusnya diajukan di Pengadilan Negeri untuk diperiksa sebagai perkara perdata biasa, dan tidak dapat diperiksa di Pengadilan Niaga karena permasalahan hutang antara Pemohon dan Termohon I tidak dapat dibuktikan secara sederhana ;
Bahwa Pemohon Kasasi juga menolak dengan tegas pertimbangan hukum Judex Factie dalam halaman 42 putusan No. 19/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang menyatakan sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1 berupa Akta perjanjian perbankan No. 17 tanggal 11 Mei 2001, bukti P-2 sampai dengan P-16 berupa perpanjangan jangka waktu pelunasan fasilitas kredit, meningkatkan pagu fasilitas kredit, memberikan penambahan jenis fasilitas kredit baru dan juga melakukan restrukturisasi atas fasilitas kredit Termohon Pailit I sebagaimana dalam akta-akta perjanjian dan perubahan-perubahannya dimana dalam perjanjian tersebut kesemuanya telah diatur mengenai tata cara pembayaran, beserta tenggang waktu pembayaran seperti halnya dalam bukti P-7 dimana telah ditentukan kalau Termohon I wajib membayar pinjaman fasilitas RL berikut dengan bunganya selambat-Iambatnya pada akhir jangka waktu fasilitas, dan dalam perjanjian tersebut telah diatur jangka waktu fasilitas dimulai tanggal 7 September 2007 sampai dengan 7 Desember 2007, sehingga dengan tidak dilakukannya pembayaran oleh Termohon I sebagaimana yang telah diatur dalam perjanjian, maka dengan sendirinya utang Termohon I telah jatuh waktu dan dapat ditagih“ ;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie tersebut yang menyatakan “.... sehingga dengan tidak dilakukannya pembayaran oleh Termohon I sebagaimana yang telah diatur dalam perjanjian, maka dengan sendirinya utang Termohon I telah jatuh waktu dan dapat ditagih” adalah sangat keliru Karena tidak sesuai dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan di persidangan, karena jelas dalam seluruh Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan, dan dalam perpanjangan serta perubahannya (vide Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-18 dan Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-16), faktanya adalah Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan telah dimulai sejak tahun 2001 (vide Bukti P-1 dan T-1), dan berdasarkan perpanjangan-perpanjangan maupun perubahannya, jatuh tempo dari fasilitas perbankan tersebut adalah tanggal 28 Februari 2008 ;
Bahwa kekeliruan Judex Factie tersebut dapat dipahami, karena memang Penentuan Jatuh Tempo Hutang yang didalilkan oleh Termohon Kasasi memang Tidak Sederhana Dan Mudah, terlebih lagi Pemohon Kasasi telah mendalilkan bahwa antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi telah terjadi sengketa tentang penghentian fasilitas perbankan tersebut dikarenakan Termohon Kasasi telah menghentikan secara sepihak dan sewenang-wenang fasilitas perbankan sebelum tanggal jatuh tempo ;
Bahwa Pemohon Kasasi juga menolak dengan tegas pertimbangan hukum Judex Factie dalam halaman 43 putusan No. 19/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang menyatakan sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa dengan perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan serta dengan telah diajukannya permohonan eksekusi atas barang-barang yang dijadikan jaminan pada Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit oleh Pemohon justru membuktikan kalau pembuktian mengenai hutang adalah mudah karena didasari oleh perjanjian dimana telah diatur tenggang waktu pembayaran, dengan demikian maka telah terbukti secara sederhana mengenai adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dengan demikian maka apa yang disyaratkan dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 telah terpenuhi“ ;
Bahwa pertimbangan Judex Factie tersebut jelas-jelas keliru dan tidak mengacu pada hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia, serta mengabaikan fakta-fakta yang terbukti di depan persidangan ;
Bahwa dengan telah diajukannya permohonan eksekusi atas barang-barang yang menjadi jaminan, sudah jelas nyata bahwa Termohon Kasasi lebih memilih untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi melalui jalur perdata biasa, dan tidak memilih untuk menyelesaikannya melalui sarana Hukum Kepailitan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ;
Bahwa Pemohon Kasasi menduga dan patut berprasangka bahwa Hukum Kepailitan telah dijadikan “jalan pintas” oleh Termohon Kasasi untuk mendapatkan pembayaran dari Pemohon Kasasi, hal mana sangat bertentangan dengan asas maupun tujuan dari Hukum Kepailitan yang menginginkan Kepailitan sebagai sarana terakhir (ultimum remedium) dalam penyelesaian masalah antara Kreditur dengan Debitur ;
Bahwa dengan belum selesainya proses eksekusi di Pengadilan Negeri Bandung, maka seharusnya Pengadilan Niaga harus menyatakan bahwa dirinya belum berwenang untuk memeriksa perkara kepailitan ini, karena sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) seharusnya Pengadilan Niaga menunggu hingga proses eksekusi selesai ;
Bahwa Judex Factie telah tidak mempertimbangkan Bukti T-18, yang menunjukkan bahwa saat ini sedang diajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 46/Pdt.Bant/2009/PN.Bdg dalam perkara San Antonio Sendjaja Cs melawan PT. Bank Permata, Tbk. ;
Bahwa upaya hukum banding tersebut, merupakan upaya hukum terhadap gugatan perlawanan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi terhadap Termohon Kasasi. Sudah menjadi pengertian umum, bahwa gugatan diajukan bilamana terjadi suatu sengketa keperdataan antara pihak-pihak, dalam hal ini antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi. Artinya, jika sedang ada pemeriksaan terhadap gugatan, berarti telah terjadi sengketa antara pihak-pihak dalam gugatan tersebut ;
Bahwa oleh karena itu, Terbukti bahwa antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi masih terdapat Sengketa Keperdataan, hal mana berdasarkan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan mengakibatkan permohonan pernyataan pailit menjadi tidak dapat dikabulkan sebab fakta dan keadaan tentang status hutang menjadi Tidak Sederhana ;
Bahwa berdasarkan uraian di atas dan dengan mengingat ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan jo. Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan, Permohonan Pernyataan Pailit Haruslah Ditolak karena tidak memenuhi syarat-syarat dalam kedua pasal tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan kasasi dapat dibenarkan, karena Judex Facti salah menerapkan hukum ;
Bahwa ternyata tidak pernah ada permohonan dari Pemohon Kasasi untuk memperpanjang polis asuransi dan perpanjangan tersebut hanya dilakukan secara sepihak oleh Asuransi Permata Nipponkoa tanpa permintaan dari Pemohon Kasasi ;
Bahwa dengan demikian Pemohon Kasasi tidak memiliki hutang kepada Asuransi Permata Nipponkoa sehingga tidak dapat dijadikan Kreditor Lain dalam perkara a quo ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : SAN ANTONIO SENDJAJA dan membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 19/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 4 Mei 2010 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dikabulkan, maka Termohon Kasasi harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.37 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Termohon Pailit I : SAN ANTONIO SENDJAJA tersebut ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 19/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 4 Mei 2010 ;
M E N G A D I L I S E N D I R I :
Menolak permohonan Pailit dari Pemohon Pailit untuk seluruhnya ;
Menghukum Termohon Kasasi/Pemohon Pailit untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 21 Juli2010, oleh Dr. H. Mohammad Saleh, SH. MH. Hakim Agung yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH. LLM. dan H. Mahdi Soroinda Nasution, SH. M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum padahariitu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dan Reza Fauzi, SH. CN., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
Biaya-biaya : Panitera Pengganti,
1. Meterai .................. Rp 6.000,-
2. Redaksi .................... Rp 1.000,-
3. Administrasi Kasasi ... Rp 4.993.000,-
Jumlah Rp 5.000.000,-