170 PK/Pdt.Sus/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 170 PK/Pdt.Sus/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
P U T U S A N
No.170 PK/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus Perselisihan Hubungan Industrial dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
INDRI NASUTION, bertempat tinggal di Desa Patumbak Dusun V No.01, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang,
WINA JUNIARTI, bertempat tinggal di Desa Patumbak Dusun V No.01, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang,
SURYANI HELMI, bertempat tinggal di Desa Patumbak Dusun V No.01, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang,
SRI HARTATI, bertempat tinggal di Desa Patumbak Dusun V No.01, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Jamot Samosir, SH., dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor Jalan Tirta Deli No.7 Lubuk Pakam (Komplek Pemkab),
Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu para Termohon Kasasi/para Penggugat ;
m e l a w a n :
PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II (PERSERO), berkedudukan di Jalan Medan Tanjung-Morawa Km 19,5 P.O Box No.4 Medan, dalam hal ini memberi kuasa kepada : 1. POSMAN NABABAN, SH., Advokat, Konsultan Hukum dan Penasihat Hukum PTPN II (persero), 2. Ir. MODAL PERANGIN-ANGIN, Kepala Bagian Hukum dan Pertanahan PTPN II (persero), 3. KENNEDY NP SIBARANI, SH., Pjs. Kepala Urusan Hukum PTPN II (persero), 4. ARMIDA SIREGAR, SH., Karyawan pelaksana Urusan Hukum PTPN II (persero), berkantor pada Kantor Direksi PTPN II (Persero), di Jalan Tanjung-Morawa PO.Box No.4 Medan, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Tergugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu para Termohon Kasasi/para Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No.912 K/Pdt.Sus/2009 tanggal 29 Januari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat dengan posita gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat-Penggugat adalah pekerja dengan status Karyawan Harian Lepas (KHL) di Perusahaan Tergugat dengan masa kerja masing-masing :
Penggugat I telah bekerja sejak tanggal 21 Juni 1993 sampai dengan 28 Februari 2008 (15 tahun) ;
Penggugat II telah bekerja sejak tanggal 21 Agustus 1991 sampai dengan 28 Pebruari 2008 (17 tahun) ;
Penggugat III telah bekerja sejak tanggal 21 Juli 1991 sampai dengan 28 Pebruari 2008 (17 tahun) ;
Penggugat IV telah bekerja sejak tanggal 21 September 1998 sampai dengan 28 Februari 2008 (10 tahun) ;
Bahwa Penggugat-Penggugat menerima upah setiap bulannya sebesar Rp.761.000,- (tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah) sebagai upah yang masih di bawah standar upah minimum Kabupaten Deli Serdang menurut Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 561/635.K Tahun 2007 tentang Penetapan Minimum Kabupaten Deli Serdang Tahun 2007 sebesar Rp.805.000,- (delapan ratus lima ribu rupiah) ;
Bahwa Penggugat-Penggugat telah melaksanakan tugas pekerjaan Penggugat dengan baik selama kurun waktu tersebut secara terus menerus pernah terputus, dimana tugas Penggugat-Penggugat di Perusahaan sebagai Karyawan yang mengerjakan tugas-tugas urgen Perusahaan pembuatan daftar upah, membantu penyusunan anggaran perusahaan sebagainya, tugas pekerjaan mana adalah merupakan pekerjaan dan rutin, bukan tugas pekerjaan yang bersifat sementara sebagaimana yang disebutkan dalam ayat 2 Pasal 59 Undang-Undang Rl No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Bahwa pada tanggal 2 Januari 2008 Penggugat-Penggugat telah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak kerja yang ditujukan kepada Manager Tergugat, hal mana permohonan Penggugat-Penggugat ditolak tanpa ada alasan yang jelas dan sekaligus menjawab surat permohonan perpanjangan kontrak kerja dijawab dengan Pemutusan Hubungan Kerja tanggal 01 Maret 2008 Nomor: II.PTK/X/lll/2008 yang ditandatangani oleh Manager dengan berakhirnya masa bekerja Penggugat-Penggugat pada tanggal 28 Februari 2008 ;
Bahwa atas permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja ini, Penggugat-Penggugat telah menyampaikan pengaduan atau keberatan kepada Bapak Direktur Utama PTPN-II melalui surat tertanggal 31 Maret 2008 (photo copy terlampir) yang hingga saat ini belum ada jawaban atau tanggapan sama sekali;
Bahwa Penggugat-Penggugat pada bulan Maret 2008 mengajukan surat Mohon Mediasi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deli Serdang dan oleh karena itu pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deli Serdang juga telah memanggil Penggugat-Penggugat dan Tergugat (Panggilan I) melalui suratnya No.560/604/DKTKS/2008 tertanggal 05 Maret 2008, untuk mengadakan pertemuan pada hari Rabu tanggal 12 Maret pukul 14.00 Wib bertempat di Sub. Dinas Tenaga Kerja Jalan Mawar No.4 Lubuk Pakan dalam rangka penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja ;
Bahwa akibat belum adanya tanggapan yang serius dari pihak Tergugat, Penggugat-Penggugat telah menyampaikan kembali pengaduan Pemutusan Hubungan Kerja (susulan-l) kepada Bapak Direktur Utama melalui Penggugat-Penggugat tanggal 02 Mei 2008 dengan maksud agar pihak Tergugat segera memberikan kepastian bagaimana status Penggugat-Penggugat nantinya. Hal ini Pengggugat-Penggugat lakukan sesuai petunjuk dari Komisi B DPRD Deli Serdang yang sebelumnya telah disampaikan kepada DPRD Deli Serdang untuk menyelesaikan Pemutusan Hubungan Kerja ;
Bahwa oleh karena tidak adanya kesepakatan antara Penggugat-Penggugat dengan Tergugat maka Penggugat-Penggugat telah mengadukan tersebut kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deli Serdang dan telah menganjurkan kepada Tergugat membayar pesangon kepada Penggugat-Penggugat sebesar 2 (dua) kali ketentuan Undang-Undang Tahun 2003 Pasal 156 ayat (2) jasa masa kerja ayat (3) dan uang Pengganti hak ayat (4) kepada masing-masing Penggugat-Penggugat. Selain dari pada itu, Tergugat juga diminta membayar upah Penggugat-Penggugat selama tidak bekerja sebesar Rp 100% hingga ada putusan dari Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana diuraikan dalam Surat No: 560/350/i/DTK-TR/2008 tanggal 8 Mei 2008 Hal Anjuran yang dikeluarkan oleh Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deli Serdang ;
Bahwa oleh karena proses mediasi tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka sangat tepat dan beralasan hukum Mediasi dan Surat No: 560/350/DTK-TR/2008 tanggal 8 Mei 2008 Hal Anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deli Serdang dinyatakan sah dan berkekuatan hukum ;
Bahwa Tergugat juga tidak mematuhi pemberian upah sesuai dengan upah minimum Kabupaten Deli Serdang, maka untuk memenuhi hak-hak Penggugat-Penggugat sangat takut dan beralasan hukum jika upah Penggugat-Penggugat disesuaikan dengan upah minimum Kabupaten Deli Serdang pada Tahun 2007 sebesar Rp.805.000,- (delapan ratus lima ribu) sesuai dengan Pasal 155 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Ketenagakerjaan menerangkan "bahwa selama putusan Lembaga Pengadilan Hubungan Industrial belum ditetapkan maka bagi pengusaha pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya dan pengusaha dapat melakukan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh", selanjutnya sebagai rincian hak Penggugat-Penggugat yang harus dipenuhi oleh Tergugat sebagai berikut :
Hak Normatif Penggugat I yang harus diberikan Tergugat :
Uang Pesangon (2 x 16 x Rp.805.000,-) = Rp.25.760.000,-
Uang Penghargaan masa kerja (6 x Rp.805.000,-) = Rp. 4.830.000,-
Jumlah = Rp.30.590.000,-
Uang Penggantian Hak :
c.1. Cuti tahunan yang belum diambil
Rp.805.000,- x 12 hari = Rp. 386.400,-
25 hari
c.2. Penggantian perumahan serta pengobatan dan
perawatan (15% x Rp.30.590.000,-) = Rp. 4.588.500,-
Kekurangan gaji yang tidak sesuai dengan upah
minimum Kabupaten Deli Serdang dari bulan Januari
sampai Maret 2008 (Rp.805.000,- - Rp.761.000,-
= Rp.44.000,- x 3 bulan) = Rp. 132.000,-
Jumlah = Rp.35.696.900,-
(tiga puluh lima juta enam ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) ;
Hak Normatif Penggugat II yang harus diberikan Tergugat :
Uang Pesangon (2 x 18 x Rp.805.000,-) = Rp.25.980.000,-
Uang Penghargaan masa kerja (6 x Rp.805.000,-) = Rp. 4.830.000,-
Jumlah = Rp.33.810.000,-
c. Uang Penggantian Hak :
c.1. Cuti tahunan yang belum diambil Rp.805.000,- x
12 hari/25 hari = Rp. 386.400,-
c.2. Penggantian perumahan serta pengobatan dan
perawatan (15% x Rp.33.810.000,-) = Rp. 5.071.500,-
d. Kekurangan gaji yang tidak sesuai dengan upah
minimum Kabupaten Deli Serdang dari bulan Januari
sampai Maret 2008 (Rp.805.000,- - Rp.761.000,-
= Rp.44.000,- x 3 bulan) = Rp. 132.000,-
Jumlah = Rp.39.399.900,-
(tiga puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) ;
Hak Normatif Penggugat IV yang harus diberikan Tergugat :
Uang Pesangon (2 x 18 x Rp.805.000,-) = Rp.28.980.000,-
Uang Penghargaan masa kerja (6 x Rp.805.000,-) = Rp. 4.830.000,-
Jumlah = Rp.33.810.000,-
Uang Penggantian Hak :
c.1. Cuti tahunan yang belum diambil Rp.805.000,-
x 12 hari/25 hari = Rp. 386.400,-
c.2. Penggantian perumahan serta pengobatan dan
perawatan (15% x Rp.33.810.000,-) = Rp. 5.071.500,-
Kekurangan gaji yang tidak sesuai dengan upah
minimum Kabupaten Deli Serdang dari bulan Januari
sampai Maret 2008 (Rp.805.000,- - Rp.761.000,-
= Rp.44.000,- x 3 bulan) = Rp. 132.000,-
Jumlah = Rp.39.399.900,-
(tiga puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) ;
Hak Normatif Penggugat IV yang harus diberikan Tergugat :
Uang Pesangon (2 x 11 x Rp.805.000,-) = Rp.17.710.000,-
Uang Penghargaan masa kerja (4 x Rp.805.000,-) = Rp. 3.220.000,-
Jumlah = Rp.20.930.000,-
c. Uang Penggantian Hak :
c.1. Cuti tahunan yang belum diambil Rp.805.000,-
x 12 hari/25 hari = Rp. 386.400,-
c.2. Penggantian perumahan serta pengobatan dan
perawatan (15% x Rp.20.930.000,-) = Rp. 3.139.500,-
d. Kekurangan gaji yang tidak sesuai dengan upah
minimum Kabupaten Deli Serdang dari bulan Januari
sampai Maret 2008 (Rp.805.000,- - Rp.761.000,- =
Rp.44.000,- x 3 bulan) = Rp. 132.000,-
Jumlah = Rp.24.587.900,-
(tiga puluh empat juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) ;
Oleh karena Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak, maka Tergugat wajib membayar hak-hak normatif Penggugat-Penggugat sebesar Rp.139.084.600,- (seratus tiga puluh sembilan juta delapan puluh empat ribu enam ratus rupiah) ;
Bahwa selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan Industrial belum ditetapkan, maka pengusaha harus tetap melaksanakan segala kewajibannya yaitu memberikan hak-hak Penggugat-Penggugat berupa gaji Penggugat-Penggugat hingga sampai putusan ini berkekuatan tetap ;
Bahwa untuk menjamin agar gugatan Penggugat-Penggugat tidak menjadi atau sia-sia dengan ini para Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial agar menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini setelah berkekuatan hukum ;
Bahwa gugatan Penggugat-Penggugat diajukan berdasarkan bukti-bukti nyata autentik, mohon kiranya putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya kasasi atau perlawanan ;
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan untuk berkenan memberikan putusan sebagal berikut :
DALAM PROVISI :
Mengabulkan seluruh Gugatan Provisi ;
Memerintahkan Tergugat agar membayar upah dan seluruh hak-hak Penggugat sekalipun masih ada upaya hukum perlawanan, banding dan kasasi ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat-Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum proses mediasi dan surat nomor 560/350/DTK-TR/2008 tanggal 08 Mei 2008 hal : Anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deli Serdang ;
Menghukum Tergugat untuk membayar segala hak-hak normatif Penggugat-Penggugat sebesar Rp. 139.084.600,- (seratus tiga puluh sembilan juta delapan puluh empat ribu enam ratus rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Hak Normatif Penggugat I yang harus diberikan Tergugat :
Uang Pesangon (2 x 16 x Rp.805.000,-) = Rp.25.760.000,-
Uang Penghargaan masa kerja (6 x Rp.805.000,-) = Rp. 4.830.000,-
Jumlah = Rp.30.590.000,-
Uang Penggantian Hak :
c.1. Cuti tahunan yang belum diambil
Rp.805.000,- x 12 hari = Rp. 386.400,-
25 hari
c.2. Penggantian perumahan serta pengobatan dan
perawatan (15% x Rp.30.590.000,-) = Rp. 4.588.500,-
Kekurangan gaji yang tidak sesuai dengan upah
minimum Kabupaten Deli Serdang dari bulan Januari
sampai Maret 2008 (Rp.805.000,- - Rp.761.000,-
= Rp.44.000,- x 3 bulan) = Rp. 132.000,-
Jumlah = Rp.35.696.900,-
(tiga puluh lima juta enam ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) ;
Hak Normatif Penggugat II yang harus diberikan Tergugat :
Uang Pesangon (2 x 18 x Rp.805.000,-) = Rp.25.980.000,-
Uang Penghargaan masa kerja (6 x Rp.805.000,-) = Rp. 4.830.000,-
Jumlah = Rp.33.810.000,-
c. Uang Penggantian Hak :
c.1. Cuti tahunan yang belum diambil Rp.805.000,- x
12 hari/25 hari = Rp. 386.400,-
c.2. Penggantian perumahan serta pengobatan dan
perawatan (15% x Rp.33.810.000,-) = Rp. 5.071.500,-
d. Kekurangan gaji yang tidak sesuai dengan upah
minimum Kabupaten Deli Serdang dari bulan Januari
sampai Maret 2008 (Rp.805.000,- - Rp.761.000,-
= Rp.44.000,- x 3 bulan) = Rp. 132.000,-
Jumlah = Rp.39.399.900,-
(tiga puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) ;
3. Hak Normatif Penggugat IV yang harus diberikan Tergugat :
Uang Pesangon (2 x 18 x Rp.805.000,-) = Rp.28.980.000,-
Uang Penghargaan masa kerja (6 x Rp.805.000,-) = Rp. 4.830.000,-
Jumlah = Rp.33.810.000,-
Uang Penggantian Hak :
c.1. Cuti tahunan yang belum diambil Rp.805.000,-
x 12 hari/25 hari = Rp. 386.400,-
c.2. Penggantian perumahan serta pengobatan
dan perawatan (15% x Rp.33.810.000,-) = Rp. 5.071.500,-
Kekurangan gaji yang tidak sesuai dengan upah
minimum Kabupaten Deli Serdang dari bulan Januari
sampai Maret 2008 (Rp.805.000,- - Rp.761.000,-
= Rp.44.000,- x 3 bulan) = Rp. 132.000,-
Jumlah = Rp.39.399.900,-
(tiga puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) ;
4. Hak Normatif Penggugat IV yang harus diberikan Tergugat :
Uang Pesangon (2 x 11 x Rp.805.000,-) = Rp.17.710.000,-
Uang Penghargaan masa kerja (4 x Rp.805.000,-) = Rp. 3.220.000,-
Jumlah = Rp.20.930.000,-
c. Uang Penggantian Hak :
c.1. Cuti tahunan yang belum diambil Rp.805.000,-
x 12 hari/25 hari = Rp. 386.400,-
c.2. Penggantian perumahan serta pengobatan dan
perawatan (15% x Rp.20.930.000,-) = Rp. 3.139.500,-
d. Kekurangan gaji yang tidak sesuai dengan upah
minimum Kabupaten Deli Serdang dari bulan Januari
sampai Maret 2008 (Rp.805.000,- - Rp.761.000,- =
Rp.44.000,- x 3 bulan) = Rp. 132.000,-
Jumlah = Rp.24.587.900,-
(tiga puluh empat juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat-Penggugat sejak diberhentikan oleh Tergugat hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai melaksanakan
putusan ini ;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (uit voerbaar bij
voorraad) meskipun ada upaya hukum kasasi atau perlawanan ;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan No.98/G/2008/PHI.MDN. tanggal 6 November 2008 adalah sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan pemutusan hubungan kerja antara Tergugat dengan para Penggugat tidak sah dan batal demi hukum ;
Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat-Penggugat pada posisi semula atau jabatan yang setara dalam status PKWTT ;
Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat-Penggugat terhitung sejak tanggal 01 Maret 2008 hingga Tergugat mempekerjakan kembali Penggugat-Penggugat atau setelah putusan perkara telah di-nyatakan berkekuatan hukum tetap berdasarkan perhitungan UMP Tahun 2008 ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari apabila lalai melaksanakan putusan ini ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar NIHIL ;
Menyatakan menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No.912 K/Pdt. Sus/2009 tanggal 29 Januari 2010 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II (PERSERO) tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan No.98/G/2008/PHI.Mdn. tanggal 06 November 2008 ;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan Hubungan PKWT demi hukum telah berakhir TMT 28 Februari 2008 ;
Membebankan biaya perkara kepada Ngara :
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut yaitu putusan Mahkamah Agung No.912 K/Pdt. Sus/2009 tanggal 29 Januari 2010, diberitahukan kepada para Termohon Kasasi/para Penggugat pada tanggal 8 Oktober 2010, kemudian terhadapnya oleh para Termohon Kasasi/para Penggugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 8 Februari 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 3 Maret 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan Peninjauan Kembali No.02/PK/2011/PHI.Mdn. Jo. No.912 K/Pdt.Sus/2009, No.98/G/2008/PHI.Mdn yang dibuat Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, permohonan mana kemudian disertai oleh memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tersebut pada tanggal 3 Maret 2011 itu juga ;
bahwa setelah itu oleh Pemohon Kasasi/Tergugat pada tanggal 31 Maret 2011 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari para Termohon Kasasi/para Penggugat diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negeri Madan pada tanggal 31 Maret 2011 ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 jo Undang-Undang No.3 Tahun 2009 permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh para Pemohon Peninjauan Kembali/para Penggugat dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa para Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat pertimbangan dari Hakim Mahkamah Agung yang menyatakan para Pemohon Peninjauan Kembali sebagai Karyawan Harian Lepas yang hanya dipekerjakan secara musiman adalah suatu pertimbangan yang keliru dimana para Pemohon Peninjauan Kembali selama bekerja di Perushaan Termohon Peninjauan Kembali tidak dipekerjakan secara musiman tetapi bekerja secara terus menerus yang di tempatkan/dipekerjakan sebagai Krani Arsif/Ticker, Pembantu Krani Tanaman, Pembantu Krani Afdeling II, Pembantu Krani Afdeling IV, yang bekerja tidak tergantung cuaca, musim, volume kerja tetapi bekerja secara terus menerus ;
Bahwa sesuai dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rl Nomor : Kep.100/MEN/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu pada Pasal 10 yang menyatakan :
Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan Perjanjian Kerja Harian/Lepas.
Perjanjian Kerja Harian Lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu hari) dalam 1 (satu) bulan.
Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka Perjanjian Kerja Harian Lepas berubah menjadl Perjanjlan Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : Kep.100/MEN/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tersebut di atas, terhadap para Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat diterapkan/dikatakan sebagai Karyawan Harian Lepas (KHL). Hal ini dikarenakan bahwa selama bekerja di Perusahaan Termohon Peninjauan Kembali, para para Pemohon Peninjauan Kembali bekerja secara terus menerus (bukan musiman) serta waktu kerja para Pemohon Peninjauan Kembali tidak kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan tetapi melebihi 21 (dua puluh satu) hari setiap bulannya, oleh karena itu Perjanjian Kerja Harian Lepas tersebut otomatis batal demi hukum serta berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sehingga otomatis para Pemohon Peninjauan Kembali menjadi Pegawai/Karyawan tetap Termohon Peninjauan kembali terhitung sejak adanya hubungan kerja antara para Pemohon Peninjauan Kembali dengan Termohon peninjauan kembali (sejak para Pemohon Peninjauan Kembali bekerja di Perusahaan Termohon Peninjauan Kembali) ;
Bahwa oleh karena berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : Kep.100/MEN/2004 tentang Ketentuan Pelaksa-naan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, status dari para Pemohon Peninjauan Kembali sebagai KHL (Karyawan Harian Lepas) otomatis telah berubah menjadi Karyawan tetap (PKWTT), maka pertimbangan Hakim pada Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa PKWT terhadap para Pemohon Peninjauan Kembali merupakan peningkatan status dari Karyawan Harian Lepas adalah suatu pertimbangan yang mengandung kekhilafan serta kekeliruan yang nyata, dimana yang sebenarnya terjadi adalah penurunan Status dari para Pemohon Peninjauan Kembali yaitu dari menjadi PKWT. Hal ini dikarenakan sebelum dibuatnya PKWT antara para Pemohon Peninjauan Kembali dengan Termohon Peninjauan kembali, status dari para Pemohon Peninjauan Kembali pada prinsipnya telah menjadi Buruh/Pekerja tetap, oleh karena itu PKWT yang dibuat serta ditanda tangani pada tanggal 01 Maret 2007 antara para Pemohon Peninjauan Kembali dengan Termohon peninjauan Kembali harus dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum karena tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung yang menyatakan demi hukum telah berakhir hubungan PKWT antara Termohon Peninjauan Kebali dengan dengan para Pemohon Peninjauan Kembali terhitung mulai tanggal 28 Februari 2008 adalah juga merupakan pertimbangan yang mengandung kekeliruan, dimana Hakim Mahkamah Agung tidak melihat dan mempertimbangkan masa kerja dari para Pemohon Peninjauan Kembali yang cukup lama. Hakim Mahkamah Agung dalam pertimbangannya didasarkan semata-mata hanya melihat dan mempertimbangkan PKWT yang dibuat dan ditandatangani antara para Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali yaitu tahun 2007 dan berakhir tahun 2008 ;
Bahwa disamping itu syarat dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : Kep.100/MEN/2004 tentang Ketentuan pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah bessifat Imperatif (memaksa) dan Kumulatif, dimana apabila salah satu syarat tidak tarpanuhi maka Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dinyatakan tidak sah dan Batal Demi Hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan ke 1 sampai dengan ke 6 :
bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenar-kan, karena tidak terdapat adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan Mahkamah Agung No.912 K/Pdt.Sus/2009 karena pertimbang-annya telah tepat.
Para Pemohon Peninjauan Kembali terikat PKWT (pekerja kontrak) yang telah berakhir tanggal 28 Februari 2008. Oleh karena itu hubungan kerja berakhir
sesuai ketentuan Pasal 61 (1) huruf b Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka per-mohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh : INDRI NASUTION dan kawan-kawan adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) maka sesuai Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang No.2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali : 1. INDRI NASUTION, 2. WINA JUNIARTI, 3. SURYANI HELMI dan 4. SRI HARTATI tersebut ;
Membebankan biaya perkara dalam pemerikssaan peninjauan kembali ini kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 10 April 2012 oleh Dr.H. Mohammad Saleh, SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Horadin Saragih, SH.,MH., dan Fauzan,SH.,MH., Hakim-Hakim Ad.Hoc PHI pada Mahkamah Agung, sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Budi Hapsari, SH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd./Horadin Saragih, SH.MH. ttd./
ttd./Fauzan, SH.MH. DR.H. Mohammad Saleh, SH.MH.
Panitera Pengganti :
ttd./Budi Hapsari, SH.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI,SH.,MH.
NIP. 195 912 07 1985 122 002