MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII dan TERGUGAT VIII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII dan TERGUGAT VIII untuk segera mengosongkan bidang tanah seluas 2.000 M2 (dua ribu meter persegi) yang terletak di Jalan Ahmad Yani No. 202-204, Bandung, serta menyerahkan seluruh bangunan Ruko yang ada di atasnya kepada PENGGUGAT; 4. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan/atau Akta-akta Jual Beli yang dibuat antara TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII dan TERGUGAT VIII batal demi hukum; 5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII dan TERGUGAT VIII untuk membayar kerugian secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.089.000.000,- (satu miliar delapan puluh sembilan juta) ditambah bunga 2 % (dua persen) setiap bulan terhitung sejak gugatan dimajukan di Pengadilan Negeri Bandung sampai Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII melaksanakan putusan perkara ini 6. Menyatakan batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 51/Malabar dan seluruh turunannya yaitu: a. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 57/Malabar dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 52/Malabar yang tercatat atas nama TERGUGAT I. b. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 58/Malabar yang tercatat atas nama TERGUGAT II. c. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 56/Malabar yang tercatat atas nama TERGUGAT III. d. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 59/Malabar yang tercatat atas nama TERGUGAT IV. e. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 60/Malabar dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 55/Malabar yang tercatat atas nama TERGUGAT V. f. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 54/Malabar yang tercatat atas nama TERGUGAT VI. g. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 62/Malabar dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 61/Malabar yang tercatat atas nama TERGUGAT VII. h. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 53/Malabar yang tercatat atas nama TERGUGAT VIII. 7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan a quo; 8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII dan TERGUGAT VIII untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp. 8.106.000,- (delapan juta seratus enam ribu rupiah) 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.