265 K/PDT/2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 265 K/PDT/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Wtc II, Lantai 1,2,21-30, Jl. Jend Sudirman Kav. 29-31
Also in 100 other cases
Tolak
P U T U S A N
No. 265 K/PDT/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
IMAN SENTOSA,
MINARNI GANI,
keduanya bertempat tinggal di Kompleks Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok Q.2 No. 6 Jakarta Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada H. SIGIT HERMAN BINAJI, SH.MH., Advokat/Penasehat Hukum, berkantor di Bintaro Jaya Sektor 3 A, Jalan Mandar XXI Blok DD 12 No. 4 Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Juni 2008 ;
Para Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I dan II/Pembanding/Terbanding ;
m e l a w a n :
PT. BANK PERMATA, Tbk (BNK PERMATA), berkedudukan di Jakarta, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 27, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada DESRI NOVIAN, SH.MH. dan ELVIRA HANUM, SH., Para Advokat, berkantor pada Firma Hukum NOVIAN & PARTNERS, berkedudukan di Royal Palace Blok A-19 Jl. Prof. Dr. Supomo, SH. No. 178, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus15 September 2008 ;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding/Pembanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat I dan II di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah merupakan Bank hasil merger dari 5 (lima) Bank swasta yang dilakukan pada tahun 2002, masing-masing, Bank Bali, Bank Universal, Bank Patriot, Bank Artamedia dan Bank Express sesuai Akta Merger, tanggal 27 September 2002, Nomor 46, yang dibuat oleh dan dihadapan A. PARTOMUAN POHAN, SH.LLM., Notaris di Jakarta ;
Bahwa Tergugat I adalah ex Direktur Utama sekaligus selaku pemegang sahan PT. Bank Patriot dan Tergugat II adalah isteri dari Tergugat I ;
Bahwa gugatan ini diajukan atas dasar perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II yang tidak mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp. 1.142.592.085,- (satu milyar seratus empat puluh dua juta lima ratus sembilan puluh dua ribu delapan puluh lima rupiah) dari jumlah keseluruhan sebesar Rp. 8.589.022.585,- (delapan milyar lima ratus delapan puluh sembilan juta dua puluh dua ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah) yang merupakan tanggungjawabnya sebagai akibat kesalahan yang dilakukan Tergugat I ketika menjabat selaku Direktur Utama dan sekaligus pemegang saham PT. Bank Patriot yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat ;
Bahwa ketika Bank Patriot dalam penyehatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Team Pengelola menemukan ketidakwajaran yang dilakukan oleh dan/atau atas sepengetahuan Tergugat I yakni adanya pencairan uang dan pemberian kredit secara tidak wajar yang merugikan Bank Patriot seluruhannya berjumlah Rp. 8.589.022.585,- (delapan milyar lima ratus delapan puluh sembilan juta dua puluh dua ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah), masing-masing sebagai berikut :
Masalah Swap Loan antara perusahaan milik anak Tergugat I, PT. Benemode Abadi dari Bank Patriot dengan PT. Indo Acidatama Lestari dari Bank Bintang Manunggal tanpa jaminan sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) ;
Masalah pinjaman promes dengan jangka waktu 1 tahun tanpa jaminan sebesar Rp. 1.635.000.000,- (satu milyar enam ratus tiga puluh lima juta rupiah) ;
Masalah penggelapan oleh Rusmin Sentosa (anak Tergugat I dan Tergugat II) dan Joko Pramono sebesar Rp. 625.080.500,- (enam ratus dua puluh lima juta delapan puluh ribu lima ratus rupiah) ;
Masalah pinjaman PT. Benemode Abadi (perusahaan milik Rusmin Sentosa), tanpa jaminan sebesar Rp. 838.942.085,- (delapan ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh dua ribu delapan puluh lima rupiah) ;
Masalah fasilitas promes Mira Wangsawidjaya (rekan bisnis Rusmin Sentosa) dan selaku pemegang saham mayoritas PT. Benemode Abadi yang dicairkan tanpa tanda tangan pejabat Bank dan tanpa dokumentasi serta tanpa jaminan sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ;
Masalah penerbitan dan pencairan deposito fiktif Tergugat I dan deposito fiktif Tergugat II (isteri Tergugat I) sebesar Rp. 2.240.000.000,- (dua milyar dua ratus empat puluh juta rupiah) ;
Masalah penerbitan deposito fiktif Tergugat I sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
Bahwa berdasarkan penyelidikan dan penilaian Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) disimpulkan bahwa terhadap pinjaman terafiliasi dan kewajiban yang terjadi secara tidak wajar yang dilakukan oleh dan/atau atas sepengetahuan Tergugat I selaku Direktur Utama dan sekaligus selaku pemegang saham tersebut sebagaimana tersebut di atas telah melanggar prinsip kehati-hatian Bank dan melanggar ketentuan peraturan yang berlaku, yang dilakukan untuk kepentingan pribadi dan telah mengakibatkan kerugian pada Bank ;
Bahwa rangkaian tindakan/perbuatan Tergugat I telah pula melanggar ketentuan Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1992 yang telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan ;
Bahwa berdasarkan temuan Team Pengelola Bank Patriot maka sebagai upaya penyelesaiannya maka Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai mediator menganjurkan agar Tergugat I segera menyelesaikan kewajibannya tersebut, dan apabila tidak bersedia maka ketidakwajaran tersebut diselesaikan secara hukum dengan melaporkan yang bersangkutan kepada pihak yang berwajib ;
Bahwa ternyata perbuatan Tergugat I tidak dilaporkan kepada yang berwajib karena Tergugat I mengaku dan bersedia menyelesaikan pengembalian yakni dengan menyerahkan uang tunai dan menyerahkan asset-asset berupa 5 (lima) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Akte Keterangan Dan Pengikatan Diri Nomor : 13, 14 15, 16 dan 17 masing-masing tertanggal 23 April 1999 ;
Bahwa 5 (lima) bidang tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebidang tanah hak milik seluas 1.390 M² (seribu tiga ratus sembilan puluh meter persegi) yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Batuceper, Desa Porisgaga Baru, sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 293/Porisgaga Baru, tanggal 12-4-1991, Gambar Situasi Nomor : 4950/1990, tanggal 28-11-1990, atas nama IMAN SENTOSA ;
Sebidang tanah hak milik seluas 1.950 M² (seribu sembilan ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Wilayah Jakarta Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Kelurahan Petukangan Selatan, sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 1290/Petukangan Selatan, tanggal 6-2-1995, Gambar Situasi Nomor : 23/1992, tanggal 2-4-1992, atas nama IMAN SENTOSA ;
Sebidang tanah hak milik seluas 1.800 M² (seribu delapan ratus meter persegi) yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Batuceper, Desa Porisgaga Baru, sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 61/Porisgaga Baru, tanggal balik nama 27-41991, Gambar Situasi Nomor : 11924/1985 tanggal 27-11-1985, atas nama MINARNI GANI ;
Sebidang tanah hak milik seluas 1.800 M² (seribu delapan ratus meter persegi) terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Batuceper, Desa Porisgaga Baru, sebagaimana terurai dalam Serifikat Hak Milik Nomor : 63/Porisgaga Baru, tanggal balik nama 27-4-1991, Gambar Situasi Nomor : 11926/1985 tanggal 27-11-1985, atas nama MINARNI GANI ;
Sebidang tanah hak milik seluas 1.800 M² (seribu delapan ratus meter persegi) terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Batuceper, Desa Porisgaga Baru, sebagaimana terurai dalam Serifikat Hak Milik Nomor : 59/Porisgaga Baru, tanggal balik nama 27-4-1991, Gambar Situasi Nomor : 11922/1985 tanggal 27-11-1985, atas nama MINARNI GANI ;
Bahwa sesuai dengan hasil perhitungan Badan Penyehatan Perbankan Nasional, jumlah uang yang dicairkan dan yang diberikan dengan fasilitas kredit secara tidak wajar yang keseluruhannya berjumlah Rp. 8.589.022.585,- (delapan milyar lima ratus delapan puluh sembilan juta dua puluh dua ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah) telah dikembalikan dengan memberikan uang tunai dan penyelesaian asset yang keseluruhannya sebesar Rp. 7.446.430.500,- (tujuh milyar empat ratus empat puluh enam juta emoat ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Masalah Swap Loan antara perusahaan milik anak Tergugat I dan Tergugat II, PT. Benemode Abadi dari Bank Patriot dengan PT. Indo Acidatama Lestari dari Bank Bintang Manunggal tanpa jaminan sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan masalah pinjaman promes dengan jangka waktu 1 tahun tanpa jaminan sebesar Rp. 1.635.000.000,- (satu milyar enam ratus tiga puluh lima juta rupiah) diselesaikan dengan menyerahkan asset berupa 2 (dua) bidang tanah masing-masing Sertifikat Hak Milik Nomor : 293/Porisgaga Baru, tanggal 124-1991, Gambar Situasi Nomor : 4950/1990, tanggal 28-11-1990 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1290/Petukangan Selatan, tanggal 6-2-1995, Gambar Situasi Nomor : 23/1992, tanggal 2-4-1992 atas nama IMAN SENTOSA (Tergugat I) ;
Masalah penggunaan uang oleh Rusmin Sentosa (anak Tergugat I dan Tergugat II) dan Joko Pramono sebesar Rp. 625.080.500,- (enam ratus dua puluh lima juta delapan puluh ribu lima ratus rupiah) diselesaikan dengan pembayaran sejumlah Rp. 531.430.500,- (lima ratus tiga puluh satu juta empat ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah) ;
Masalah pinjaman PT. Benemode Abadi (perusahaan milik Rusmin Sentosa,) tanpa jaminan sebesar Rp. 838.942.085,- (delapan ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh dua ribu delapan puluh lima rupiah), masalah fasilitas promes Mira Wangsawidjaya (rekan bisnis Rusmin Sentosa) dan selaku pemegang saham mayoritas PT. Benemode Abadi yang dicairkan tanpa tanda tangan pejabat Bank dan tanpa dokumentasi serta tanpa jaminan sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), masalah penerbitan dan pencairan deposito fiktif Tergugat I dan deposito fiktif Tergugat II sebesar Rp. 2.240.000.000,- (dua milyar dua ratus empat puluh juta rupiah) dan masalah penerbitan deposito fiktif Tergugat I sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) diselesaikan dengan menyerahkan aset berupa 3 (tiga) bidang tanah masing-masing Sertifikat Hak Milik Nomor : 61/Porisgaga Baru, tanggal balik nama 27-4-1991, Gambar Situasi Nomor : 11924/198 tanggal 27-11-1985 dan Serifikat Hak Milik Nomor : 59/Porisgaga Baru, tanggal balik nama 27-4-1991, Gambar Situasi Nomor : 11922/1985 tanggal 27-11-1985 atas nama MINARNI GANI (Tergugat II) yang dinilai dengan harga Rp. 3.780.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) ;
Bahwa dengan pengembalian tersebut maka selisih kewajiban yang belum diselesaikan oleh Tergugat I masih kurang sebesar Rp. 8.589.022.585,- dikurangi Rp. 7.446.430.500,- = Rp. 1.142.592.085,- (satu milyar seratus empat puluh dua juta lima ratus sembilan puluh dua ribu delapan puluh lima rupiah) ;
Bahwa Tim Serah Terima Asset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah berulang kali mengingatkan Tergugat I agar menyelesaikan pengembalian sisa uang sebesar Rp. 1.142.592.085,- (satu milyar seratus empat puluh dua juta lima ratus sembilan puluh dua juta delapan puluh lima rupiah) tersebut namun tidak ada tanggapan hingga tugas Tim Serah Terima Asset tersebut berakhir dan untuk selanjutnya kewajiban untuk minta pengembalian tersebut beralih kepada Penggugat selaku Bank hasil merger ;
Bahwa Tergugat II sebagai isteri Tergugat I telah turut menikmati dan menghalangi upaya pengembalian jumlah uang milik Penggugat tersebut hingga berlarut-larut tanpa ada kejelasan ;
Bahwa dalam perkembangannya Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II telah beberapa kali melakukan pembicaraan namun tidak ada penyelesaian dan Tergugat I disamping tidak menyelesaikan sisa pengembalian sebesar Rp. 1.142.592.085,- (satu milyar seratus empat puluh dua juta lima ratus sembilan puluh dua ribu delapan puluh lima rupiah) Tergugat I dan Tergugat II justru kembali mundur ke belakang dengan tidak menerima hasil penilaian atas asset-asset 3 (tiga) bidang tanah yakni Sertifikat Hak Milik Nomor : 59, 61 dan 63 dengan minta agar penentuan nilai/harga ditinjau kembali karena dianggap terlalu rendah padahal asset-asset tersebut merupakan hasil pembelian dari penggunaan uang Penggugat (d/h. Bank Patriot) ;
Bahwa sesungguhnya Tergugat I dan Tergugat II tidak mempunyai hak untuk meminta penilaian ulang karena tanah tersebut adalah merupakan milik Penggugat yang pembeliannya dilakukan dengan mempergunakan uang Penggugat sebagaimana diterangkan dalam Akta Notaris Nomor : 15, 16 dan 17, tanggal 23-4-1999, yang dibuat oleh dan dihadapan Nyonya ERNY TJANDRASASMITA, SH. Notaris di Jakarta, dan mengingat Sertifikat-Sertifikat masih atas nama Tergugat I dan Tergugat II maka kemudian ditindaklanjuti dengan dibuat Akta Pengikatan Jual Beli Dan Kuasa masing-masing Nomor : 23, 28, 31 dan 36 tertanggal 18 Mei 2005 dan dengan demikian Tergugat I dan Tergugat II tetap berkewajiban untuk mengembalikan sisa uang sejumlah Rp. 1.142.592.085,- (satu milyar seratus empat puluh dua juta lima ratus sembilan puluh dua ribu delapan puluh lima rupiah) lagi kepada Penggugat ;
Bahwa sikap Tergugat I dan Tergugat II yang telah secara sengaja untuk tidak mengembalikan atau menahan atau setidak-tidaknya menunda-nunda
pengembalian uang yang merupakan milik Penggugat tersebut tanpa dasar dan hak menunjukkan tidak adanya keseriusan dan itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut secara suka rela ;
Bahwa sikap Tergugat I dan Tergugat II yang tidak mengembalikan uang milik Penggugat tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata karena telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya atau telah melanggar hak subyektif orang lain atau melanggar kaidah tata susila atau bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat terhadap harta orang lain ;
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II, Penggugat telah mengalami kerugian berupa uang yang tidak dikembalikan berikut bunga dan keuntungan yang seharusnya diperoleh dan biaya-biaya yang dikeluarkan selama mengurus perkara ini termasuk membayar jasa Advokat, oleh karenanya Tergugat I dan Tergugat II patut untuk dihukum untuk membayar ganti rugi tersebut kepada Penggugat secara tanggung renteng, dengan perincian sebagai berikut :
Uang milik Penggugat yang tidak dikembalikan sebesar Rp. 1.142.592.085,- (satu milyar seratus empat puluh dua juta lima ratus sembilan puluh dua ribu delapan puluh lima rupiah) ;
Bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracth van gewijsde) ;
Keuntungan yang seharusnya diperoleh apabila uang tersebut dipergunakan sebesar 15% (lima belas persen) per tahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mengurus perkara ini termasuk membayar jasa Advokat dalam pengurusan perkara ini sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa Penggugat sangat khawatir terhadap itikad baik Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan jumlah uang tersebut sehingga untuk menjamin gugatan ini tidak sia-sia (illussoir) mohon Pengadilan Negeri Jakarta Barat meletakkan Sita Jaminan (Concervatoir Beslag) atas harta Tergugat I dan Tergugat II berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya dengan segala isinya dan turutannya yang terletak di Kompleks Perumahan Taman Kebun Jeruk, Blok Q 2 No. 6, Jakarta Barat ;
Bahwa gugatan ini didasarkan atas bukti-bukti yang otentik maka mohon agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
Bahwa untuk menjamin kepatuhan Tergugat-Tergugat sehingga tidak lalai untuk melaksanakan putusan ini maka beralasan dan mohon agar Terugat I dan Tergugat II dihukum secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari yang diberikan kepada Penggugat seketika dan sekaligus apabila lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar terlebih dahulu meletakkan Sita Jaminan atas sebidang tanah dan bangunan dan selanjutnya menuntut kepada Pengadilan Negeri tersebut supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat :
Uang milik Penggugat yang tidak dikembalikan sebesar Rp. 1.142.592.085,- (satu milyar seratus empat puluh dua juta lima ratus sembilan puluh dua ribu delapan puluh lima rupiah) ;
Bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracth van gewijsde) ;
Keuntungan yang seharusnya diperoleh apabila uang tersebut dipergunakan sebesar 15% (lima belas persen) per tahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mengurus perkara ini termasuk membayar jasa Advokat dalam pengurusan perkara ini sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan putusan ini ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
ATAU :
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I dan II mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Gugatan Penggugat kurang pihak
Bahwa dalil gugatan Penggugat sebagaimana tersebut di atas yang antara lain menyatakan (dikutip) :
”Bahwa ketika Bank Patriot dalam Penyehatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Team Pengelola menemukan ketidak wajaran yang dilakukan oleh dan atau atas sepengetahuan Tergugat I…..” ;
Ini berarti BPPN selaku institusi yang mengelola dan membina Bank-Bank yang tidak sehat, secara hukum (acara) patut harus ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo, untuk diberi kesempatan membela diri mempertahan-kan terhadap apa yang dilakukannya sesuai azas auidi et alterem pertem (azas keseimbangan) ;
Bahwa tidak ditariknya BPPN sekarang bernama Perusahaan Pengelola Asset (PPA), maka secara hukum gugatan Penggugat kurang pihak, yang berakibat tidak dapat diterimanya gugatan Penggugat. Seharusnya BPPN sekarang Perusahaan Pengelola Asset (PPA) ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo, untuk diberi kesempatan membela diri, menjelaskan temuan-temuannya tentang ada tidaknya ketidak wajaran di dalam mengelola perbankan, yaitu menjelaskan ada tidaknya swap loan, masalah pinjaman promes, masalah penggelapan, masalah pinjaman PT. Benemode Abadi, masalah fasilitas promes Ny. Mira Wangsawidjaja, dan masalah penerbitan dan pencairan deposito ;
Bahwa, demikian pula tidak ditariknya sebagai pihak Tergugat di dalam perkara a quo yaitu :
- PT. Bonemode Abadi
- Rusmin Sentosa dan Joko Pramono
- Ny. Mira Wangsawidjaja,
Yang padahal Penggugat dalam dalil gugatannya mendalilkan bahwa PT. Benemode Abadi, Rusmin Sentosa dan Joko Pramono serta Ny. Mira Wangsawidjaja adalah sebagai salah satu pihak yang atas perbuatannya mengakibatkan PT. Bank Patriot mengalami kerugian, maka gugatan Penggugat yang demikian secara hukum kurang pihak yang berakibat tidak dapat diterimanya gugatan Penggugat. Semestinya PT. Benemode Abadi, Rusmin Sentosa dan Joko Pramono serta Ny. Mira Wangsawidjaja ditarik sebagai pihak di dalam perkara a quo untuk diberi kesempatan membela diri terhadap apa yang telah diperbuatnya ;
Bahwa secara hukum suatu gugatan harus jelas dan lengkap serta menyeluruh, hal mana guna menghindari masalah hukum baru seperti verzet, atau bantahan pihak ke III ;
b. Gugatan Penggugat kabur, tidak jelas (Obscuur Libel)
Bahwa, gugatan Penggugat kabur, tidak jelas serta membingungkan, sebab disatu sisi Penggugat mendalilkan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagai mana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, akan tetapi di sisi lain Penggugat di dalam gugatannya yang termuat sebagaimana tersebut di atas mendalilkan Tergugat telah melanggar Pasal 49 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, hal ini jelas membingungkan, sebab Pasal 49 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan mengatur tentang ketentuan pidana terhadap pelanggaran di bidang perbankan, yang dalam perkara a quo tidak pernah ada putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap yang dijatuhkan terhadap Tergugat I dan Tergugat II, sedangkan Pasal 1365 KUHPerdata mengatur hal yang berbeda yaitu menyangkut bidang keperdataan tentang perbuatan melawan hukum, yang dalam perkara ini Tergugat I dan Tergugat II tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab segala kewajibannya telah dipenuhi dan bahkan telah kelebihan bayar yang jumlahnya akan Tergugat I dan Tergugat II buktikan pada acara pembuktian nanti ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I dan II telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (Rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa apa yang telah dikemukakan di dalam Konvensi mohon dianggap merupakan satu kesatuan di dalam Rekonvensi ini ;
Bahwa berdasarkan bukti yang ada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi mempunyai kewajiban membayar uang sebesar Rp. 1.620.000.000,- (satu milyar enam ratus dua puluh juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi/- Tergugat I dan Tergugat II Konvensi ;
Bahwa uang sebesar Rp. 1.620.000.000,- (satu milyar enam ratus dua puluh juta rupiah) adalah sebagai kelebihan bayar Penggugat Rekonvensi/-Tergugat I dan Tergugat II Konvensi kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi, dengan perhitungan sebagai berikut :
a. Rp. 4.860.000.000,- yang merupakan nilai dari 3 bidang tanah :
Sebidang tanah hak milik seluas 1.800 M² (seribu delapan ratus meter persegi) yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Batuceper, Desa Porisgaga Baru, sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 61/Porisgaga Baru, tanggal balik nama 27-41991, Gambar Situasi Nomor : 11924/1985 tanggal 27-11-1985, atas nama Minarni Gani ;
Sebidang tanah hak milik seluas 1.800 M² (seribu delapan ratus meter persegi) yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Batuceper, Desa Porisgaga Baru, sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 63/Porisgaga Baru, tanggal balik nama 27-41991, Gambar Situasi Nomor : 11926/1985 tanggal 27-11-1985, atas nama Minarni Gani ;
Sebidang tanah hak milik seluas 1.800 M² (seribu delapan ratus meter persegi) yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Tangerang. Kecamatan Batuceper, Desa Porisgaga Baru, sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 59/Porisgaga Baru, tanggal balik nama 27-41991, Gambar Situasi Nomor : 11922/1985 tanggal 27-11-1985, atas nama Minarni Gani ;
Yang telah diserahkan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat I dan Tergugat II Konvensi dikurangi Rp. 3.240.000.000,- yang merupakan kewajiban Penggugat Rekonvensi/Tergugat I dan Tergugat II Konvensi kepada tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi atau sama dengan Rp. 1.620.000.000,- (satu milyar enam ratus dua puluh juta rupiah) ;
Bahwa terhadap kelebihan bayar sebesar Rp. 1.620.000.000,- (satu milyar enam ratus dua puluh juta rupiah) tersebut hingga saat ini Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi belum mengembalikan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat I dan Tergugat II Konvensi, untuk itu di dalam Rekonvensi ini Penggugat Rekonvensi mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat memerintahkan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi membayar atau mengembalikan uang sebesar Rp. 1.620.000.000,- (satu milyar enam ratus dua puluh juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat I dan Tergugat II Konvensi ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan terdapat kelebihan bayar yang dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 1.620.000.000,- (satu milyar enam ratus dua puluh juta rupiah) ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kepada Penggugat Rekonvensi uang kelebihan bayar sebesar Rp. 1.620.000.000,- (satu milyar enam ratus dua puluh juta rupiah) setelah putusan ini secara tunai dan sekaligus ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kepada Penggugat Rekonvensi denda keterlambatan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar seluruh biaya perkara ini ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 425/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Bar. tanggal 22 Mei 2006 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat :
Uang milik Penggugat yang tidak dikembalikan sebesar Rp. 1.142.502.085,- (satu milyar seratus empat puluh dua juta lima ratus sembilan puluh dua ribu delapan puluh lima rupiah) ;
Bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari uang sejumlah Rp. 1.142.592.085,- (satu milyar seratus empat puluh dua juta lima ratus sembilan puluh dua ribu delapan puluh lima rupiah), terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan putusan ini ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 194.000,- (seratus sembilan puluh empat ribu rupiah) ;
Menolak gugatan selebihnya ;
DALAM REKONVENSI :
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar nihil ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat I dan II/Pembanding/Terbanding dan Penggugat/Terbanding/Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan dengan perbaikan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan No. 455/PDT/2007/PT.DKI. tanggal 06 Mei 2008 yang amarnya sebagai berikut :
Menerima permohonan banding baik dari Pembanding/Terbanding semula Tergugat I dan II Konvensi/Penggugat I dan II Rekonvensi maupun dari pihak Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 425/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Bar. tanggal 22 Mei 2006 yang dimohonkan banding tersebut, dengan perbaikan amar putusan sekedar mengenai penulisan ”DALAM POKOK PERKARA” sebelum kata-kata ”DALAM EKSEPSI” diganti menjadi ”DALAM KONVENSI”, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Pembanding/Terbanding – semula Para Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Terbanding/Pembanding – semula Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Pembanding/Terbanding – semula Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menghukum Pembanding/Terbanding – semula Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat :
Uang milik Penggugat yang tidak dikembalikan sebesar Rp. 1.142.592.085,00 (satu milyar seratus empat puluh dua juta lima ratus sembilan puluh dua ribu delapan puluh lima rupiah) ;
Bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari uang sejumlah Rp. 1.142.592.085,00 (satu milyar seratus empat puluh dua juta lima ratus sembilan puluh dua ribu delapan puluh lima rupiah), terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menghukum Pembanding/Terbanding – semula Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan putusan ini ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
DALAM REKONVENSI :
Menolak gugatan Pembanding/Terbanding – semula Penggugat I dan II Rekonvensi/Tergugat I dan II Konvensi untuk seluruhnya ;
Menghukum Pembanding/Terbanding – semula Penggugat I dan II Rekonvensi/Tergugat I dan II Konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar nihil ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat I dan II/Pembanding/Terbanding pada tanggal 19 Juni 2008 kemudian terhadapnya oleh Tergugat I dan II/Pembanding/Terbanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Juni 2008) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 02 Juli 2008 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No. 425/PDT.G/2005/PN.JKT.BAR. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 14 Juli 2008 ;
Menimbang, bahwa setelah itu oleh para Penggugat/Terbanding/Pembanding yang pada tanggal 08 September 2008 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat I dan II/Pembanding/Terbanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 22 September 2008 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi/Tergugat I dan II dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
PERTIMBANGAN HUKUM PUTUSAN PENGADILAN TINGGI JAKARTA NO. 455/PDT/2007/PT.DKI. TANGGAL 06 MEI 2008 HALAMAN 9 DAN 10 TENTANG EKSEPSI TIDAK TEPAT MENURUT HUKUM
Pertimbangan hukum putusan Pengadilan Tinggi Jakarta halaman 9 dan 10 tentang eksepsi yang menyatakan (dikutip) :
”Menimbang, terlebih dahulu bahwa mengenai pertimbangan hukum yang bersifat yuridis formal (tidak menyangkut pokok perkara) Pengadilan Tinggi menilai bahwa pertimbangan "Dalam Eksepsi" Pengadilan Tingkat Pertama yang menolak Eksepsi Pembanding/-Terbanding – semula Tergugat I dan II konvensi/Penggugat I dan II Rekonvensi, dipandang telah tepat karena Eksepsi-Eksepsi tersebut tidak beralasan hukum serta telah dilakukan dengan pertimbangan yang cukup sehingga dapat dibenarkan ;
Secara hukum pertimbangan hukum tersebut di atas tidak tepat, karena Eksepsi yang diajukan Pemohon Kasasi I dan II secara hukum sangat beralasan, dengan dasar alasan gugatan Termohon Kasasi kurang pihak karena pihak-pihak yang terkait tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara ini yaitu 1. Pihak Perusahaan Pengelola Asset, (PPA) dahulu Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), untuk diberi kesempatan membela diri menjelaskan temuan-temuannya tentang ada tidaknya ketidak wajaran di dalam pengelolaan perbankan, 2. PT. Benemode Abadi, 3. Rusmin Sentosa dan Joko Pramono, 4. Ny. Mira Wangsawidjaja, untuk diberi kesempatan membela diri menjelaskan ada tidaknya aliran dana dari PT. Bank Patriot kepadanya sesuai asas Audi et Alterem Partem atau asas keseimbangan dalam hukum acara ;
2. Dengan demikian putusan Pengadilan Tinggi Jakarta jelas-jelas melanggar asas di dalam beracara yaitu asas keseimbangan, karena pihak-pihak yang terkait dalam perkara semestinya ditarik sebagai pihak guna diberi kesempatan membela diri ;
II. PUTUSAN PENGADILAN TINGGI JAKARTA TIDAK MEMPER-TIMBANGKAN BUKTI DARI PEMOHON KASASI I DAN II BERUPA HASIL PENILAIAN AHLI PT. SATYATAMA GRAHA TARA, TANGGAL 04 SEPTEMBER 2003
1. Hakim Banding tidak mempertimbangkan hasil penilaian ahli PT. Satyatama Graha Tara tanggal 04 September 2003, yang telah menilai asset-asset milik Pomohon Kasasi I dan II berupa :
Sebidang tanah hak milik seluas 1.800 M² (seribu delapan ratus meter persegi) yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Batu Ceper, Desa Porisgaga Baru, sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 61/Porisgaga Baru, tanggal balik nama 27-4-1991, Gambar Situasi Nomor : 11924/1985 tanggal 27-11-1985, atas nama Minarni Gani/Tergugat II ;
Sebidang tanah hak milik seluas 1.800 M² (seribu delapan ratus meter persegi) yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Batu Ceper, Desa Porisgaga Baru, sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 63/Porisgaga Baru, tanggal balaik nama 27-4-1991, Gambar Situasi Nomor : 119246/1985 tanggal 27-11-1985, atas nama Minarni Gani/Tergugat II ;
Sebidang tanah hak milik seluas 1.800 M² (seribu delapan ratus meter persegi) yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Batu Ceper, Desa Porisgaga Baru, sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 9/Porisgaga Baru, tanggal balik nama 27-4-1991, Gambar Situasi Nomor : 11922/1985 tanggal 27-11-1985, atas nama Minarni Gani/Tergugat II ;
Aset-asset tersebut dinilai sebesar Rp. 4.860.000.000, yang telah diserahkan kepada Termohon Kasasi sebagai penyelesaian kewajiban Pemohon Kasasi kepada Termohon Kasasi sebesar Rp. 3.240.000.000,- sehingga justru terdapat kelebihan bayar dari Pemohon Kasasi kepada Termohon Kasasi sebesar Rp. 1.620.000.000,- (Rp. 4.860.000.000,- dikurangi Rp. 3.240.000.000,- = Rp. 1.620.000.000,-) ;
2. Terhadap kewajiban PT. Benemode Abadi, Ny. Mirawangsawidjaja kepada Termohon Kasasi adalah urusan internal mereka yang tidak ada sangkut pautnya dengan Para Pemohon Kasasi, karena yang bersangkutan bukan perusahaan afiliasi dengan PT. Bank Patriot ;
3. Demikian pula kewajiban Pemohon Kasasi kepada Termohon Kasasi sebesar Rp. 1.500.000.000,- dalam kasus PT. Indo Acidatama telah diselesaikan dengan dua bidang tanah masing-masing :
Sebidang tanah hak milik seluas 1.390 M² (seribu tiga ratus sembilan puluh meter persegi) yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Batuceper, Desa Porisgaga Baru, sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 293/Porisgaga Baru, tanggal balik nama 12-41991, Gambar Situasi Nomor : 4950/1990 tanggal 28-11-1990, atas nama Imam Sentos ;
Sebidang tanah hak milik seluas 1.950 M² (seribu sembilan ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Pesanggrahan, Kelurahan Petukangan Selatan, sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 1290/ Petukangan Selatan, tanggal balik nama 6-2-1995, Gambar Situasi Nomor : 23/1992 tanggal 2-4-1992, atas nama Imam Sentosa yang dinilai oleh perusahaan penilai Inti Utama keseluruhan sebesar Rp. 1.948.000.000,- sehingga justru kelebihan bayar Rp. 313.000.000,- (dengan perhitungan Rp. 1.948.000.000,- - Rp. 1.500.000.000,- = Rp. 313.000.000,- ;
4. Kewajiban Rusmin Sentosa dan Joko Pramono juga telah diselesaikan dengan baik dan juga telah diakui oleh Termohon Kasasi ;
5. Perusahaan penilai asset Satyatama Graha Tara yang menjadi dasar pedoman Pemohon Kasasi I dan II dan Termohon Kasasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut telah diakui dan ada di dalam list/-daftar Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ;
III. HAKIM BANDING DAN HAKIM TINGKAT PERTAMA KELIRU MEMPERTIMBANGKAN TENTANG GUGATAN REKONVENSI
Gugatan Rekonvensi Pemohon Kasasi dengan dasar bukti berupa penilain ahli jelas beralasan. Adanya kelebihan bayar dari Pemohon Kasasi I dan II kepada Termohon Kasasi Rp. 1.620.000.000,- secara hukum Termohon Kasasi wajib mengembalikan sisa kelebihan sisa bayar tersebut kepada Pemohon Kasasi I dan II ;
Hakim Tingkat Banding dan Hakim Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan tentang hal tersebut ;
Tentang Sita Jaminan dan putusan serta merta Hakim Tingkat Banding dan Hakim Tingkat Pertama telah tepat di dalam pertimbangan hukumnya karena permintaan Termohon Kasasi tidak beralasan sehingga permohonan Sita Jaminan dan permintaan putusan serta merta dari Termohon Kasasi tidak dikabulkan ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dalam pertimbangan dan pembuktiannya, lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan kesalahan penerapan hukum, pelanggaran hukum yang berlaku, kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi : I. IMAN SENTOSA, dan II. MINARNI GANI tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi ditolak, maka Para Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi : I. IMAN SENTOSA, dan II. MINARNI GANI tersebut ;
Menghukum Para Pemohon Kasasi/Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 01 September 2010 oleh Moegihardjo, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Komariah E. Sapardjaja, SH. dan Dr. H. Andi Abu Ayyub Saleh, SH.MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Mulyadi, SH.MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota ; Ketua Majelis ;
ttd./ ttd./
PROF. DR. KOMARIAH E. SAPARDJAJA, SH. MOEGIHARDJO, SH.
ttd./
DR. H. ANDI ABU AYYUB SALEH, SH.MH.
Panitera Pengganti ;
ttd./
MULYADI, SH.MH.
Biaya kasasi :
M e t e r a i Rp. 6.000,-
R e d a k s i Rp. 1.000,-
Administrasi kasasi Rp. 493.000,-
Jumlah Rp. 500.000,-
Untuk salinan :
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
SOEROSO ONO, SH.MH.
NIP. 040044809