MENGADILI: 1. Mengabulkan eksepsi kewenangan absolut dari Tergugat I, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat XI, dan Tergugat XII untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang MENGADILI perkara Nomor 128/Pdt.G/2019/PN.Jkt Pst; 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp11.571.000,00 (sebelas juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Jumat, tanggal 18 September 2020, oleh kami, Rosmina, SH, MH., sebagai Hakim Ketua, Panji Surono, SH, MH., dan Kadarisman Al Riskandar, SH, MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 128/Pdt.G/2019/PN.Jkt Pst tanggal 21 Nopember 2019, diucapkan pada hari Selasa tanggal 22 September 2020 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Andre, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat I sampai dengan Tergugat XII, Tergugat XIII, dan Kuasa Tergugat XVI dan Tergugat XVII, tanpa dihadiri oleh Tergugat XIV, Tergugat XV, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, dan Turut Tergugat VI;