480 PK/Pdt/2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 480 PK/Pdt/2008
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Plaza Mandiri Jl Jend.Gatot Subroto Kav.36-38 Senayan,Keb.Baru
Also in 99 other cases
TOLAK
P U T U S A N
NO 480 PK/Pdt/2008
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
IDA SETYAWATI, bertempat tinggal di Jalan Anjasmoro III/10b, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Erna Errawatie, S.H., dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Jalan Bunga Songgolangit No. 29, Malang, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Penggugat-Tergugat Intervensi/Pembanding ;
melawan :
PT BANK MANDIRI (dahulu PT BANK BUMI DAYA), berkedudukan di Jakarta Cq. BANK MANDIRI CABANG PROBOLINGGO, berkedudukan di Jalan Suroyo No. 23, Probolinggo,
YAYASAN PANCA DHARMA, berkedudukan di Jalan Raya Sukorejo No. 21, Sukorejo, Pasuruan,
Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi I dan Termohon Kasasi II/Tergugat-Turut Tergugat Intervensi dan Penggugat Intervensi/para Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugat-Tergugat Intervensi/ Pembanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No. 447 K/Pdt/2004, tanggal 28 Juli 2005 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi I dan Termohon Kasasi II/ Tergugat-Turut Tergugat Intervensi dan Penggugat Intervensi/para Terbanding dengan posita gugatan sebagai berikut :
bahwa pada tahun 1998 untuk menjamin pelunasan hutang-hutang atas nama Ida Bagus Agung (almarhum suami Penggugat) kepada pihak Tergugat, Penggugat telah menjaminkan beberapa bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya milik Penggugat yang tercacat dalam bukti kepemilikan tanah
sebagai berikut :
SHM No. 286, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, seluas 517 M2, sertifikat tanggal 8 Februari 1988, tertulis atas nama Ida Setyawati (Penggugat) ;
SHM No. 2, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, seluas 765 M2, sertifikat tanggal 6 Agustus 1963, tertulis atas nama Ida Setyawati/Ny. Ida Bagus Agung (Penggugat) ;
SHM No. 27, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, seluas 1.190 M2, sertifikat tanggal 9 Agustus 1976, tertulis atas nama Ny. Ida Bagus Agung (Penggugat) ;
bahwa atas ketiga jaminan milik Pengugat tersebut di atas, semuanya oleh Tergugat telah dibebani dengan hipotik, sebagaimana ternyata dalam masing-masing akta hipotik berikut :
Akta Hipotik No. 112/HIP/Lawang/KB.88, tanggal 14 Juli 1988, dibuat di hadapan Darma Sanjata Sudagung, S.H., PPAT/Notaris di Malang, akta hipotik ini membebani SHM No. 286 milik Penggugat dengan nilai hipotik/ pertanggungan sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ;
Akta Hipotik No. 94/SKJ/HIP/XI/1993, tanggal 16 November 1993, dibuat di hadapan Lanny Setyowati Djojokusumo, S.H., PPAT/Notaris di Bangil, akta hipotik ini membebani SHM No. 2 milik Penggugat dengan nilai hipotik/ pertanggungan sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Akta Hipotik No. 93/SKJ/HIP/1993, tanggal 6 November 1993, dibuat di hadapan Lanny Setyowati Djojokusumo, S.H., PPAT/Notaris di Bangil, akta hipotik ini membebani SHM No. 27 milik Penggugat dengan nilai hipotik/ pertanggungan sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ;
bahwa pada bulan Oktober 1999, seluruh hutang-hutang Ida Bagus Agung pada Tergugat telah dilunasi, oleh karena itu berdasarkan Pasal 1381 KUHPerdata, dengan dilakukannya pembayaran/pelunasan atas hutang-hutang yang ada, maka dengan sendirinya perikatan antara Ida Bagus Agung (selaku debitur) dan Tergugat menjadi berakhir ;
bahwa dengan berakhirnya perikatan pokok antara debitur Tergugat, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1209 KUHPerdata, perikatan hipotik dengan sendirinya menjadi berakhir juga, dan selanjutnya dengan berakhirnya penjaminan/hipotik, maka sebagai pihak kreditur, Tergugat seharusnya mengembalikan dalam keadaan bersih (tanpa hipotik) seluruh aset milik
Penggugat tersebut, yang sebelumnya telah dijaminkan kepada Penggugat ;
bahwa ternyata hingga saat ini, meskipun secara hukum perikatan pokok maupun hipotik telah berakhir, tanpa alasan apapun Tergugat masih tidak menyerahkan/mengembalikan seluruh aset bukti kepemilikan tanah dan bangunan milik Penggugat, yang hingga kini seluruh surat-surat tanah berupa sertifikat tersebut di atas masih berada di tangan Tergugat ;
bahwa dengan penguasaan secara sepihak tanpa dilandasi dengan hukum atas harta milik Penggugat, terbukti bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata ;
bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat, Penggugat dirugikan sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan ditambah denda keterlambatan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan terhitung sejak bulan Oktober 1999, hingga Tergugat mengembalikan sertifikat-sertifikat milik Penggugat ;
bahwa untuk menjamin dikembalikannya harta milik Penggugat yang sebelumnya telah dijaminkan kepada Tergugat serta dibayarkan seluruh kerugian, mohon agar melalui putusan provisi dilakukan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah berikut bangunan gedung Bank Mandiri di Jalan Suroyo No. 23 Probolinggo ;
bahwa oleh karena gugatan ini diajukan berdasarkan kepada bukti-bukti yang otentik, mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, kasasi atau upaya hukum lain (uitvoerbaar bij voorraad) ;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan bahwa Tergugat telah terbukti secara hukum melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata ;
Menghukum Tergugat untuk segera mengembalikan seluruh barang jaminan milik Penggugat dalam keadaan bersih sebagaimana yang telah diuraikan dalam posita, yaitu masing-masing :
SHM No. 286, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang seluas 517 M2, sertifikat tanggal 8 Februari 1988, tertulis atas nama Ida Setyawati (Penggugat) ;
SHM No. 2, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, seluas 765 M2, sertifikat tanggal 6 Agustus 1963, tertulis atas nama Ida Setyawati/Ny. Ida Bagus Agung (Penggugat) ;
SHM No. 27, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, seluas 1.190 M2, sertifikat tanggal 9 Agustus 1976, tertulis atas nama Ny. Ida Bagus Agung (Penggugat) ;
Menghukum Tergugat karena perbuatannya untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) ;
Menjatuhkan dan menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, yang terletak di Jalan Suroyo No. 23 Probolinggo ;
Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulannya, terhitung sejak bulan Oktober 1999 sampai Tergugat mengembalikan harta milik Penggugat kepada Penggugat ;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lain dari Tergugat maupun pihak lain ;
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut di atas pihak Ketua Yayasan Panca Dharma mengajukan gugatan intervensi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
bahwa Penggugat Intervensi adalah sebagai Ketua Yayasan Panca Dharma yang berkedudukan di Jalan Raya Sukorejo No. 21 Sukorejo - Pasuruan, yang salah satu aset dari Yayasan tersebut adalah berupa rumah sakit yang bernama Rumah Sakit Panca Dharma yang terletak di Jalan Raya Sukorejo No. 14 A Sukorejo - Pasuruan ;
bahwa pada tahun 1988 Yayasan Panca Dharma yang pada waktu itu diwakili oleh Ida Bagus Agung telah berhutang pada Turut Tergugat Intervensi, dan atas hutang tersebut diserahkan sebagai jaminan berupa bidang tanah di mana berdiri bangunan di atasnya, antara lain dengan uraian sebagaimana tersebut dalam gugatan intervensi ;
bahwa setelah Ida Bagus Agung sebagai Ketua Yayasan Panca Dharma yang lama meninggal dunia pada tahun 1993, oleh pengurus Yayasan Panca Dharma yang lain, Penggugat Intervensi ditunjuk sebagai Ketua Yayasan Panca
Dharma menggantikan Ida Bagus Agung sebagaimana tertuang dalam Akta Penegasan Rapat Yayasan Panca Dharma No. 04, tanggal 3 Mei 1993, yang dibuat di hadapan Notaris Erlina Widjajanti, S.H., di mana dalam Pasal 7 disebutkan bahwa Penggugat Intervensi mempunyai kepentingan untuk menyelesaikan hutang dari Rumah Sakit Panca Dharma ;
bahwa seluruh hutang Yayasan Panca Dharma pada Turut Tergugat Intervensi pada tahun 1999 telah dinyatakan lunas, dan yang melakukan pembayaran adalah Penggugat Intervensi yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Yayasan Panca Dharma ;
bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, maka yang berhak menerima seluruh jaminan yang ada pada Turut Tergugat Intervensi adalah Penggugat Intervensi, dan bukanlah Tergugat Intervensi, dan pihak Turut Tergugat Intervensi tidak mempunyai hak untuk menyerahkan barang jaminan sebagaimana tersebut di atas, atas jaminan hutang yang sudah lunas tersebut pada pihak lain yang berhak, yang dalam hal ini Tergugat Intervensi, sebab jaminan-jaminan tersebut adalah milik Yayasan Panca Dharma ;
bahwa gugatan yang diajukan oleh Tergugat Intervensi di Pengadilan Negeri Kodya Probolinggo, tanggal 14 Juni 2000 No. 13/Pdt.G/2000/ PN.Kod.Prob, yang intinya menuntut agar jaminan yang ada pada Turut Tergugat Intervensi diserahkan pada Tergugat Intervensi, adalah gugatan yang sangat mengada-ada dan tanpa dasar hukum, mengingat Tergugat Intervensi tidak ada sangkut pautnya dalam masalah hutang piutang antara Penggugat Intervensi dengan Turut Tergugat Intervensi, bahkan terhadap jaminan-jaminan yang ada pada Turut Tergugat Intervensi, pihak Tergugat Intervensi tidak mempunyai hak sama sekali, karenanya berdasarkan fakta hukum ini, sudah sewajarnya gugatan Penggugat/Tergugat Intervensi ditolak seluruhnya ;
bahwa dikarenakan hutang atas Yayasan Panca Dharma saat ini telah lunas, dan yang melakukan pembayaran/pelunasan atas hutang tersebut adalah Penggugat Intervensi, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Yayasan Panca Dharma, maka seluruh jaminan yang ada pada Turut Tergugat Intervensi mohon diserahkan kepada Penggugat Intervensi ;
bahwa oleh karena gugatan intervensi ini diajukan berdasarkan alat-alat bukti yang otentik, maka mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksana-kan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi (putusan serta merta) ;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat Intervensi mohon
kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Dalam Provisi :
Menyatakan dalam putusan sela bahwa Penggugat Intervensi adalah pihak yang berhak atas jaminan milik Yayasan Panca Dharma yang ada pada Turut Tergugat Intervensi, yaitu atas :
Sertifikat Hak Milik No. 2 Desa Sukorejo, Pasuruan, seluas 765 M2, atas nama Ida Setyawati ;
Sertifikat Hak Milik SHM No. 27 Desa Sukorejo, Pasuruan, luas 1.190 M2, atas nama Ny. Ida Bagus Agung ;
Sertifikat Hak Milik SHM No. 28, Desa Sukorejo, Pasuruan, luas 100 M2 atas nama Ida Ayu Purwaningsih ;
Sertifikat Hak Milik SHM No. 50, Desa Sukorejo, Pasuruan, luas 1.210 M2, atas nama Ida Bagus Agung ;
Sertifikat Hak Milik SHM No. 286, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Malang, luas 517 M2, atas nama Ida Setyawati ;
Karenanya Penggugat Intervensi haruslah dinyatakan sah bergabung dalam perkara perdata No. 13/Pdt.G/PN.Kod.Prob ;
Dalam Pokok Perkara :
Menerima dan mengabulkan gugatan intervensi Penggugat Intervensi seluruhnya ;
Menyatakan Turut Tergugat Intervensi tidak mempunyai hak menyerahkan jaminan yang ada padanya, pada Tergugat Intervensi atau pihak lainnya atas :
Sertifikat Hak Milik No. 2 Desa Sukorejo, Pasuruan, seluas 765 M2 atas nama Ida Setyawati ;
Sertifikat Hak Milik SHM No. 27 Desa Sukorejo, Pasuruan, luas 1.190 M2, atas nama Ny. Ida Bagus Agung ;
Sertifikat Hak Milik SHM No. 28, Desa Sukorejo, Pasuruan, luas 100 M2, atas nama Ida Ayu Purwaningsih ;
Sertifikat Hak Milik SHM No. 50, Desa Sukorejo, Pasuruan, luas 1.210 M2, atas nama Ida Bagus Agung ;
Sertifikat Hak Milik SHM No. 286, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Malang, luas 517 M2, atas nama Ida Setyawati ;
Menyatakan Tergugat Intervensi tidak mempunyai hak untuk mengambil dan menerima sertifikat yang ada pada Turut Tergugat Intervensi yang berupa :
Sertifikat Hak Milik No. 2 Desa Sukorejo, Pasuruan, seluas 765 M2, atas
nama Ida Setyawati ;Sertifikat Hak Milik SHM No. 27 Desa Sukorejo, Pasuruan, luas 1.190 M2, atas nama Ny. Ida Bagus Agung ;
Sertifikat Hak Milik SHM No. 28, Desa Sukorejo, Pasuruan, luas 100 M2, atas nama Ida Ayu Purwaningsih ;
Sertifikat Hak Milik SHM No. 50, Desa Sukorejo, Pasuruan, luas 1.210 M2, atas nama Ida Bagus Agung ;
Sertifikat Hak Milik SHM No. 286, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Malang, luas 517 M2, atas nama Ida Setyawati ;
Menyatakan Penggugat Intervensi berhak atas jaminan hutang Yayasan Panca Dharma/Rumah Sakit Panca Dharma, yang ada pada Turut Tergugat Intervensi, yaitu berupa :
Sertifikat Hak Milik No. 2 Desa Sukorejo, Pasuruan, seluas 765 M2, atas nama Ida Setyawati ;
Sertifikat Hak Milik SHM No. 27 Desa Sukorejo, Pasuruan, luas 1.190 M2, atas nama Ny. Ida Bagus Agung ;
Sertifikat Hak Milik SHM No. 28, Desa Sukorejo, Pasuruan, luas 100 M2, atas nama Ida Ayu Purwaningsih ;
Sertifikat Hak Milik SHM No. 50, Desa Sukorejo, Pasuruan, luas 1.210 M2, atas nama Ida Bagus Agung ;
Sertifikat Hak Milik SHM No. 286, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Malang, luas 517 M2, atas nama Ida Setyawati ;
Menghukum Turut Tergugat Intervensi untuk menyerahkan jaminan atas hutang Yayasan Panca Dharma/Rumah Sakit Panca Dharma pada Penggugat Intervensi, berupa :
Sertifikat Hak Milik No. 2 Desa Sukorejo, Pasuruan, seluas 765 M2, atas nama Ida Setyawati ;
Sertifikat Hak Milik SHM No. 27 Desa Sukorejo, Pasuruan, luas 1.190 M2, atas nama Ny. Ida Bagus Agung ;
Sertifikat Hak Milik SHM No. 28, Desa Sukorejo, Pasuruan, luas 100 M2, atas nama Ida Ayu Purwaningsih ;
Sertifikat Hak Milik SHM No. 50, Desa Sukorejo, Pasuruan, luas 1.210 M2 atas nama Ida Bagus Agung ;
Sertifikat Hak Milik SHM No. 286, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Malang, luas 517 M2, atas nama Ida Setyawati ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum banding ataupun kasasi (putusan serta merta) ;
Menghukum Tergugat Intervensi dan Turut Tergugat Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang muncul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Probolinggo No. 13/Pdt.G/2000/PN.Prob, tanggal 18 Juli 2001 adalah sebagai berikut :
Tentang Konvensi :
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp394.000,00 (tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) ;
Tentang Intervensi :
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi untuk sebagian ;
Menyatakan Turut Tergugat Intervensi tidak mempunyai hak menyerahkan jaminan yang ada padanya, pada Tergugat Intervensi atau pihak lainnya atas :
Sertifikat Hak Milik No. 2 Desa Sukorejo, Pasuruan, seluas 765 M2, atas nama Ida Setyawati ;
Sertifikat Hak Milik SHM No. 27 Desa Sukorejo, Pasuruan, luas 1.190 M2, atas nama Ny. Ida Bagus Agung ;
Sertifikat Hak Milik SHM No. 28, Desa Sukorejo, Pasuruan, luas 100 M2, atas nama Ida Ayu Purwaningsih ;
Sertifikat Hak Milik SHM No. 50, Desa Sukorejo, Pasuruan, luas 1.210 M2, atas nama Ida Bagus Agung ;
Sertifikat Hak Milik SHM No. 286, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Malang, luas 517 M2, atas nama Ida Setyawati ;
Menyatakan Tergugat Intervensi tidak mempunyai hak untuk mengambil dan menerima sertifikat yang ada pada Turut Tergugat Intervensi yang berupa :
Sertifikat Hak Milik No. 2 Desa Sukorejo, Pasuruan, seluas 765 M2, atas nama Ida Setyawati ;
Sertifikat Hak Milik SHM No. 27 Desa Sukorejo, Pasuruan, luas 1.190 M2, atas nama Ny. Ida Bagus Agung ;
Sertifikat Hak Milik SHM No. 28, Desa Sukorejo, Pasuruan, luas 100 M2,
atas nama Ida Ayu Purwaningsih ;Sertifikat Hak Milik SHM No. 50, Desa Sukorejo, Pasuruan, luas 1.210 M2, atas nama Ida Bagus Agung ;
Sertifikat Hak Milik SHM No. 286, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Malang, luas 517 M2, atas nama Ida Setyawati ;
Menyatakan Penggugat Intervensi berhak atas jaminan hutang Yayasan Panca Dharma/Rumah Sakit Panca Dharma, yang ada pada Turut Tergugat Intervensi, yaitu berupa :
Sertifikat Hak Milik No. 2 Desa Sukorejo, Pasuruan, seluas 765 M2, atas nama Ida Setyawati ;
Sertifikat Hak Milik SHM No. 27 Desa Sukorejo, Pasuruan, luas 1.190 M2, atas nama Ny. Ida Bagus Agung ;
Sertifikat Hak Milik SHM No. 28, Desa Sukorejo, Pasuruan, luas 100 M2, atas nama Ida Ayu Purwaningsih ;
Sertifikat Hak Milik SHM No. 50, Desa Sukorejo, Pasuruan, luas 1.210 M2, atas nama Ida Bagus Agung ;
Sertifikat Hak Milik SHM No. 286, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Malang, luas 517 M2, atas nama Ida Setyawati ;
Menghukum Turut Tergugat Intervensi untuk menyerahkan jaminan atas hutang Yayasan Panca Dharma/Rumah Sakit Panca Dharma pada Penggugat Intervensi, berupa :
Sertifikat Hak Milik No. 2 Desa Sukorejo, Pasuruan, seluas 765 M2, atas nama Ida Setyawati ;
Sertifikat Hak Milik SHM No. 27 Desa Sukorejo, Pasuruan, luas 1.190 M2, atas nama Ny. Ida Bagus Agung ;
Sertifikat Hak Milik SHM No. 28, Desa Sukorejo, Pasuruan, luas 100 M2, atas nama Ida Ayu Purwaningsih ;
Sertifikat Hak Milik SHM No. 50, Desa Sukorejo, Pasuruan, luas 1.210 M2, atas nama Ida Bagus Agung ;
Sertifikat Hak Milik SHM No. 286, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Malang, luas 517 M2, atas nama Ida Setyawati ;
Menghukum Tergugat Intervensi dan Turut Tergugat Intervensi untuk membayar biaya perkara yang besarnya nihil ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 347/Pdt/2002/PT.Sby, tanggal 7 Agustus 2002 adalah sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari kuasa Penggugat - Pembanding tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Probolinggo tanggal 18 Juli 2001, No. 13/Pdt.G/2000/PN.Prob, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Penggugat - Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding saja sebesar Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 447 K/Pdt/2004, tanggal 28 Juli 2005 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Ida Setyawati tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung No. 447 K/Pdt/2004, tanggal 28 Juli 2005 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Penggugat-Tergugat Intervensi/Pembanding pada tanggal 9 Januari 2007 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi Penggugat-Tergugat Intervensi/Pembanding diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 7 September 2007 sebagaimana ternyata dari akta permohonan peninjauan kembali No. 02/Pdt.PK/2007/PN.Prob jo No. 13/Pdt.G/2000/PN.Prob yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Probolinggo, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 7 September 2007 itu juga ;
bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi II/Penggugat Intervensi/ Terbanding yang pada tanggal 31 Januari 2008 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Kasasi/Penggugat-Tergugat Intervensi/ Pembanding diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Probolinggo pada tanggal 20 Februari 2008 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat-Tergugat Intervensi dalam memori peninjauan
kembali tersebut pada pokoknya ialah :
Antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan antara satu dengan yang lain, yaitu :
Bahwa dengan obyek perkara yang sama putusan Mahkamah Agung No. 447 K/Pdt/2004, tertanggal 28 Juli 2005 bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung No. 1100 K/Pdt/2003, tertanggal 2 Juni 2005 ;
Bahwa putusan Mahkamah Agung No. 447 K/Pdt/2004, tertanggal 28 Juli 2005 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 347/Pdt/2002/PT.Sby, tanggal 7 Agustus 2002 jo putusan Pengadilan Negeri Probolinggo No. 13/Pdt.G/2000/PN.Prob, tanggal 5 Juli 2001 dikatakan bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung No. 1100 K/Pdt/2003, tanggal 2 Juni 2005 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 295/Pdt/2001/PT.Sby, tanggal 2 Juli 2001 jo putusan Pengadilan Negeri Malang No. 228/Pdt.G/ 1999/PN.Mlg, tanggal 5 Agustus 2000, karena kedua perkara tersebut memiliki persamaan obyek dan pihak, tetapi oleh peradilan tingkat yang sama diputus berbeda ;
Bahwa kesamaan obyek yang dimaksud adalah pihak-pihak yang berperkara baik di wilayah hukum Pengadilan Negeri Malang maupun Pengadilan Negeri Probolinggo sama-sama memperebutkan hak atas beberapa obyek bidang tanah meliputi :
Sebidang tanah Hak Mlik No. 27, GS No. 192, tanggal 5 Agustus 1976, luas1.190 M2, terletak di Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan atas nama Ida Bagoes Agoeng ;
Sebidang tanah Hak Milik No. 50 dengan bangunan Rumah Sakit Panca Dharma berdiri di atasnya, luas 1.210 M2, terletak di Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, atas nama Ida Bagoes Agoeng ;
Sebidang tanah Hak Milik No. 286 dengan bangunan rumah berdiri di atasnya, GS. 2776, tanggal 30 Desember 1987, seluas 517 M2, terletak di Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang atas nama Ida Setyawati ;
Sebidang tanah Hak Milik No. 2 dengan bangunan rumah sakit berdiri di atasnya, seluas 765 M2, terletak di Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, atas nama Ida Setyawan/Ny. Ida
Bagoes Agoeng ;Sebidang tanah Hak Milik No. 28 dengan bangunan rumah berdiri di atasnya, luas 100 M2, terletak di Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, atas nama Ida Ayu Purwaningsih ;
(untuk selanjutnya disebut sebagai obyek tanah) ;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat-Tergugat Intervensi adalah juga sebagai pihak yang berperkara dalam perkara No. 228/Pdt.G/ 1999/PN.Mlg di Pengadilan Negeri Malang sebagai Penggugat jo No. 295/Pdt/2001/PT.Sby pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Surabaya sebagai Pembanding jo No. 1100 K/Pdt/2003 pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung sebagai Pemohon Kasasi, yang menuntut hak sebagai ahli waris sekaligus berhak atas obyek tanah dimaksud, yang secara fisik dan sepihak dikuasai oleh Ida Bagus Samuel baik selaku pribadi (sebagai Termohon Kasasi I/Terbanding I/Tergugat I dalam putusan Mahkamah Agung No. 1100 K/Pdt/2003 jo 295/Pdt/2001/PT.Sby jo No. 228/Pdt.G/ 1999/PN.Mlg) maupun mengatasnamakan Pengurus Yayasan Panca Dharma (Termohon Peninjauan Kembali/ Penggugat Intervensi) ;
Bahwa dengan obyek perkara yang sama, Mahkamah Agung dalam putusan perkara No. 1100 K/Pdt/2003, tertanggal 2 Juni 2005 sebagaimana dalam amarnya (bukti terlampir), memutuskan bahwa atas seluruh obyek tanah di atas kecuali atas sebidang tanah Hak Milik No. 28 yang terletak di Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, tertulis atas nama Ida Ayu Purwaningsih, adalah milik segenap ahli waris Ida Bagoes Agoeng, termasuk dalam hal ini adalah Pemohon Peninjauan Kembali/ Penggugat-Tergugat Intervensi sebagai pihak yang dimenangkan, yang dalam perkara kasasi tersebut sebagai Pemohon Kasasi ;
Bahwa dalam putusan Mahkamah Agung RI perkara No. 1100 K/Pdt/2003 tersebut Majelis Hakim Mahkamah Agung juga memberikan dasar pertimbangan hukum dengan menyatakan, bahwa oleh karena para pihak dalam perkara tersebut tidak dapat membuktikan secara formal dan otentik haknya atas sebidang tanah Hak Milik No. 28, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, atas nama Ida Ayu Purwaningsih, maka sebidang tanah ini adalah sepenuhnya merupakan milik Ida Ayu Purwaningsih, tidak termasuk harta warisan apalagi milik dari Yayasan Panca Dharma (Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat Intervensi) ;
Bahwa isi putusan Mahkamah Agung perkara No. 1100 K/Pdt/2003, tanggal 2 Juni 2005 di atas membuktikan, bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam perkara No. 447 K/Pdt/2004 adalah keliru dengan memutuskan menolak permohonan kasasi Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Penggugat-Tergugat Intervensi, yang dengan pertimbangan hukumnya menyatakan, bahwa obyek tanah tersebut adalah sepenuhnya hak milik Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat Intervensi/ Yayasan Panca Dharma, meskipun baik secara formil maupun otentik tidak ada satu bukti pun yang menyebutkan Termohon Peninjauan Kembali/ Penggugat Intervensi/Yayasan Panca Dharma adalah pemilik ;
Diketemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan, yaitu :
Bahwa putusan Mahkamah Agung No. 1100 K/Pdt/2003, tanggal 2 Juni 2005 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 295/Pdt/2001/PT.Sby, tanggal 2 Juli 2001 jo putusan Pengadilan Negeri Malang No. 228/Pdt.G/ 1999/PN.Mlg, tanggal 5 Agustus 2000, adalah merupakan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara No. 13/Pdt.G/ 2000/PN.Prob jo No. 347/Pdt/2002/PT.Sby jo No. 447 K/Pdt/2004 diperiksa, bukti baru ini belum ditemukan ;
Bahwa apabila bukti baru ini pada saat perkara No. 13/Pdt.G/2000/ PN.Prob jo No. 347/Pdt/2002/PT.Sby jo No. 447 K/Pdt/2004 diperiksa telah ada, maka gugatan Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat-Tergugat Intervensi akan dikabulkan dan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini akan menolak gugatan Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat Intervensi ;
Hakim melakukan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata, yaitu :
Bahwa isi putusan Mahkamah Agung No. 447 K/Pdt/2004, tanggal 28 Juli 2005 yang menolak kasasi Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat- Tergugat Intervensi dan bersikap tegas dalam memberikan putusannya. Hal ini nampak pada putusan yang hanya menyatakan menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi tanpa ada kejelasan yang tegas pihak mana yang berhak atas obyek tanah sengketa. Jelas ini bertentangan dengan isi putusan Mahkamah Agung No. 1100 K/Pdt/2003, tanggal 2 Juni 2005 yang dengan tegas memberikan hak sepenuhnya kepada Pemohon Peninjauan Kembali/ Penggugat-Tergugat Intervensi sebagai ahli waris atas obyek tanah ;
Bahwa Majelis Hakim Mahkamah Agung juga tidak tegas menyatakan
bahwa obyek tanah Hak Milik No. 28, atas nama Ida Ayu Purwaningsih sebenarnya adalah bukan milik para pihak yang bersengketa dalam perkara No. 13/Pdt.G/2000/PN.Prob jo No. 347/Pdt/2002/PT.Sby jo No. 447 K/Pdt/2004, karena tidak satu pihak pun dalam perkara tersebut yang mampu membuktikan bidang tanah Hak Milik No. 28 tersebut adalah miliknya (pihak yang bersengketa). Hal mana bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung No. 1100 K/Pdt/2003, tanggal 2 Juni 2005, yang dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa perkara tersebut justru dengan tegas menyebutkan bahwa bidang tanah Hak Milik No. 28, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, atas nama Ida Ayu Purwaningsih adalah sepenuhnya milik pribadi Ida Ayu Purwaningsih dengan bukti-bukti formil dan otentik yang ada, antara lain berupa sertifikat hak milik ;Bahwa meskipun dalam setiap tingkat pemeriksaan Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat-Tergugat Intervensi telah memberikan dalil-dalil serta bukti-bukti otentik yang kuat (antara lain berupa Sertifikat Hak Milik, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dari BPN, dll) yang berkaitan dengan kepemilikan hak atas tanah, namun ternyata Majelis Hakim di tiap tingkat pemeriksaan telah sengaja mengabaikan bukti-bukti Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat-Tergugat Intervensi tersebut, sehingga menyebabkan putusan yang berbeda tanpa adanya dasar hukum yang jelas (tidak obyektif) ;
Bahwa Majelis Hakim Mahkamah Agung pemeriksa dalam tingkat kasasi telah dengan jelas melakukan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam memberikan pertimbangan dan putusan atas perkara No. 447 K/ Pdt/2004, tanggal 28 Juli 2005, hal ini sangat jelas nampak pada :
Dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung pemeriksa perkara atas keberatan Pemohon Peninjauan Kembali/ Penggugat-Tergugat Intervensi yang dalam memori kasasinya menyampaikan fakta adanya penerimaan dan pengesahan bukti-bukti tanpa didukung bukti asli bahkan buktinya direkayasa dari Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat Intervensi sebagai bukti dalam persidangan, yang mana Majelis Hakim Mahkamah Agung pemeriksa perkara ini justru hanya menyatakan bahwa itu sepenuhnya adalah murni hak penilaian Majelis Hakim pemeriksa, tanpa harus mempertimbangkan/melihat kembali tentang keaslian, kelengkapan
dan kekuatan pembuktian dari bukti yang ada. Fakta atau hal atau model pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang seperti ini sudah barang tentu memprihatinkan dan merugikan Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat-Tergugat Intervensi, yang memiliki harapan banyak kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung pemeriksa perkara ini dapat lebih teliti memperhatikan keberatan-keberatan yang disampaikan untuk dijadikan dasar pertimbangan pengambilan putusan yang berdasarkan hukum ;Bahwa Majelis Hakim Mahkamah Agung pemeriksa perkara ini juga terkesan sekenanya dalam memberikan dasar pertimbangan hukum. Hal ini dapat dilihat dari fakta Majelis Hakim Mahkamah Agung pemeriksa perkara telah sengaja mengabaikan bukti-bukti formil dan otentik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional berkaitan dengan hak-hak kepemilikan atas tanah atas nama Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat-Tergugat Intervensi. Tidak ada satu pun bukti kepemilikan hak atas tanah ada tertulis nama Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat Intervensi, tapi justru Majelis Hakim Mahkamah Agung sengaja mengabaikan fakta hukum tersebut dan tetap atau setidaknya tidak merubah isi amar putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya No. 347/Pdt/2002/PT.Sby jo isi amar putusan Pengadilan Negeri Probolinggo No. 13/Pdt.G/2000/PN.Prob, yang menyatakan Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat Intervensi adalah pihak yang berhak atas obyek tanah sengketa yang sampai saat ini surat-suratnya masih berada di tangan Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat-Turut Tergugat Intervensi, padahal namanya pun (nama Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat Intervensi) sama sekali tidak tercantum dalam bukti sertifikat hak milik atas tanah ;
Bahwa isi pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung yang tertuang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung No. 447 K/Pdt/2004, tanggal 28 Juli 2005 tersebut dapat dikatakan sama sekali tidak memiliki bobot hukum bahkan cenderung terkesan asal-asalan dalam menuangkan pertimbangannya. Tidak ada satu pun dasar pertimbangan hukum yang diberikan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung tersebut didasarkan pada aturan-aturan hukum. Fakta-fakta penyimpangan Majelis Hakim pemeriksa pada tingkat terdahulu, yang dibeberkan/
diuraikan secara detil oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat-Tergugat Intervensi, nyatanya sama sekali tidak diperhatikan. Meskipun dalam uraiannya Pemohon Peninjauan Kembali/ Penggugat-Tergugat Intervensi mencantumkan dasar-dasar hukum untuk memperkuat dalilnya ;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, patut kiranya bilamana Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat-Tergugat Intervensi mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung No. 447 K/Pdt/2004, tanggal 28 Juli 2005 tersebut, terlebih dengan adanya bukti putusan Mahkamah Agung No. 1100 K/Pdt/2003, tanggal 2 Juni 2005 yang memberikan hak kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat-Tergugat Intervensi sebagai salah satu ahli waris Ida Bagoes Agoeng yang berhak atas sejumlah obyek tanah dimaksud. Di samping itu bentuk dan isi putusan kasasi No 447 K/ Pdt/2004 tersebut sangat jelas menggantung, dan Majelis Hakim Mahkamah Agung terkesan tidak berani bersikap menentukan, yang nampak pada isi putusan yang sama sekali tidak memberikan pernyataan memberikan hak atas obyek tanah pada salah satu pihak yang berperkara, dan hanya menyatakan menolak kasasi Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat-Tergugat Intervensi;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat-Tergugat Intervensi melalui permohonan peninjauan kembali ini mengharapkan Majelis Hakim Mahkamah Agung pemeriksa perkara dan bukan putusan yang sifatnya menggantung atau menyatakan Termohon Peninjauan Kembali/ Penggugat Intervensi sebagai yang berhak atas obyek tanah ;
Bahwa Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam perkara No. 447 K/Pdt/2004 juga telah mengabaikan ketentuan hukum mengenai ketentuan pengembalian jaminan hak atas tanah yang dibebani oleh hak tanggungan (dahulu hipotik), yaitu bahwa dengan berakhirnya perjanjian pokok (kredit), maka secara hukum berakhirnya perjanjian pemberian hak tanggungan yang menyertainya. Oleh karena itu, barang jaminan (yang terikat dalam perjanjian accesoir) yang menyertai perjanjian pokok tersebut harus dikembalikan kepada si pemilik hak atas barang jaminan tersebut, yang merupakan pihak yang sama (pemilik hak atas tanah yang tercantum/tertulis dalam sertifikat tanah) dengan pihak yang menanda-tangani penyerahan Akta Pemberian Hak Tanggungan/Hipotik) ;
Bahwa dalam perkara ini beberapa obyek tanah yang dijaminkan pada Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat-Turut Tergugat Intervensi, tertulis atas nama Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat-Tergugat Intervensi, dan sebagai pihak yang memberikan hak tanggungan maka sudah seharusnya menurut hukum Termohon Peninjauan Kembali/ Tergugat-Turut Tergugat Intervensi mengembalikan seluruh sertifikat hak atas tanah (obyek sengketa) yang dijaminkan tersebut kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat-Tergugat Intervensi, hal tersebut diakui sendiri oleh Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat-Tergugat Intervensi ;
Bahwa adalah bukan merupakan hak dan wewenang Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat-Tergugat Intervensi untuk membuat putusan sekenanya kepada siapa buku-buku sertifikat hak atas tanah (obyek sengketa) yang dijaminkan tersebut dikembalikan setelah debitor meninggal dunia, sedangkan pemilik hak atas tanah yang namanya tercantum dalam buku sertifikat hak tanah tersebut masih hidup, secara hukum dan merupakan bukti formil yang otentik, nama yang tercantum dalam buku sertifikat hak tanah adalah merupakan pihak yang berhak atas bidang tanah yang tersebut di dalamnya. Bukankah pada saat pemberian hak tanggungan Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat-Tergugat Intervensi, hanya memerlukan tanda tangan dari si pemilik hak atas tanah yang namanya tercantum dalam buku sertifikat ? Tanpa tanda tangan anak cucu ? ;
Bahwa di samping itu, dalam fakta pemeriksaan di persidangan Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat-Tergugat Intervensi, telah mengakui adanya penjaminan ulang atas obyek tanah yang dijaminkan tersebut tanpa persetujuan dari pemilik jaminan yang namanya tercantum dalam buku sertifikat tanah, sedangkan pihak debitor diakui telah meninggal dunia, (mohon periksa putusan No. 13/Pdt.G/2000/PN.Prob). Fakta hukum ini membuktikan bahwa Termohon Peninjauan Kembali/ Tergugat-Tergugat Intervensi, telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan ad.A :
bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena antara putusan
Mahkamah Agung yang dimohonkan peninjauan kembali (in casu putusan No.
447 K/Pdt/2004, tanggal 28 Juli 2005) dengan putusan Mahkamah Agung No. 1100 K/Pdt/2003, tanggal 2 Juni 2005 tidak bertentangan antara satu dengan yang lain, seperti yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 67 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 ;
mengenai alasan ad.B :
bahwa alasan ini pun tidak dapat dibenarkan, oleh karena surat-surat bukti baru yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali bukanlah bukti baru yang bersifat menentukan seperti yang dimaksud dalam Pasal 67 huruf b Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 ;
mengenai alasan-alasan ad.C :
bahwa alasan ini juga tidak dapat dibenarkan, oleh karena
dalam putusan Mahkamah Agung yang dimohonkan peninjauan kembali tidak terdapat suatu kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dari hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : Ida Setyawati tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : IDA SETYAWATI tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 27 Juli 2009 oleh H. Dirwoto, S.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. M. Hatta Ali. S.H., M.H. dan Prof. Dr. H. M. Hakim Nyak Pha, S.H., D.E.A., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Oloan Harianja, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota : Ketua Majelis :
t.t.d./ t.t.d./
H. M. Hatta Ali. S.H., M.H. H. Dirwoto, S.H.
t.t.d./
Prof. Dr. H. M. Hakim Nyak Pha, S.H., D.E.A.
Biaya-Biaya :
M e t e r a i ………….…………………Rp 6.000,- Panitera Pengganti :
R e d a k s i ……….………………….. Rp 5.000,- t.t.d./
Administrasi peninjauan kembali ..…. Rp 2.489.000,- Oloan Harianja, S.H.
J u m l a h .......................................... Rp 2.500.000,-
==========
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
SOEROSO ONO, S.H.,M.H.
NIP. 040044809.