63 K/Pdt/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 63 K/Pdt/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Plaza Mandiri Jl Jend.Gatot Subroto Kav.36-38 Senayan,Keb.Baru
Also in 99 other cases
- 459 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 (15 May 2017) — Mahkamah Agung
- 53/PDT/2015/PT TJK (18 November 2015) — PT Tanjung Karang
- 213 K/Pdt.Sus-Pailit/2013 (18 June 2015) — Mahkamah Agung
- 50/Pdt.G/2009/PN Ptk (9 March 2010) — PN Pontianak
- 182/PDT/2016/PT MKS (24 October 2016) — PT Makassar
- 1392 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 (21 November 2017) — Mahkamah Agung
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 63 K/Pdt/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. BANK MANDIRI (PERSERO), berkedudukan di Jalan Ahmad Yani Kota Gorontalo, diwakili oleh Senior Vice President PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, M. Arifin Firdaus dalam hal ini memberi kuasa kepada Dedy Teguh Krisnawan, S.H., dan Kawan - kawan, Department Head pada Departemen Litigasi I Legal Group PT. Bank Mandiri (persero) Tbk. Bussiness Banking Floor Gorontalo, beralamat di Plaza Mandiri, Jalan Gatot Subroto Kav 36 - 38, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Agustus 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat IV/Pembanding;
m e l a w a n
ALUWIYAH ABID, bertempat tinggal di Jalan Diponegoro, Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, dalam hal ini memberi kuasa kepada Trisno Kamba, S.H., Advokat beralamat di Jalan Merdeka Selatan Nomor 12, Kota Gorontalo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 September 2011;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
d a n
Ahli Waris Almarhum MANSUR ABID, masing - masing:
RAKIB MANSUR;
SEED NOON;
SORAYA MANSUR;
MUHAMMAD MANSUR, kesemuanya bertempat tinggal di Kelurahan Limba U 1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo;
Hi. KASPAWI, bertempat tinggal di Toko Jati Berkah, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo;
BUDIARTO, bertempat tinggal di Jalan Panjaitan Nomor 114, Kelurahan Limbau U 1, Kota Selatan, Kota Gorontalo;
TOMMY OROH,S.H., Notaris/PPAT, beralamat di Kota Gorontalo;
KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA GORONTALO;
Para Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat I, II, III, V, VI/Para Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Terbanding telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dan Para Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat IV/Pembanding dan juga Tergugat I, II, III, V, VI/Para Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Gorontalo pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Almarhumah Salma Idrus Mohamad telah meninggal dunia 8 September 1976 dan telah meninggalkan ahli waris yaitu Penggugat;
Bahwa di samping meninggalkan ahli waris, Almarhumah Salma Idrus Mohamad juga meninggalkan Tanah/Kintal SHM Nomor 262/Limba U yang terletak di Jalan Panjaitan Nomor 114, Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Seluas 824 m², dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan Ko’ Goan;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Ko’ Enga;
Sebelah Timur berbatasan dengan Sea Abdul Rauf;
Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Panjaitan;
Bahwa tanah kintal objek sengketa tersebut telah berperkara pada Pengadilan Negeri Gorontalo dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1912 K/PDT/2001 tertanggal 05 Mei 2006 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 76/PDT/2000/PT.MDO Jo Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 10/PDT.G/1999/ PN.GTLO tertanggal 22 November 1999, dimana dalam putusan tersebut memenangkan pihak Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari Alm. Salma Idrus Mohamad yaitu Penggugat sekarang;
Bahwa setelah adanya Putusan dari Mahkamah Agung keluar, Penggugat mengajukan Surat Permohonan Eksekusi pada Pengadilan Negeri Gorontalo pada bulan Juli 2011, namun Penggugat terkejut dan kaget, dikarenakan di atas tanah objek sengketa tersebut telah dibanguni rumah permanen oleh Tergugat I, dan tanah objek sengketa telah dikuasai dan dijual kepada Tergugat II, lalu Tergugat II menjual lagi kepada Tergugat III;
Bahwa penjualan tanah objek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II, lalu Tergugat II menjual kembali kepada Tergugat III dengan merekayasa Surat Perdamaian tertanggal 25 Agustus 2004, dimana Tergugat I dan Tergugat II merekayasa Surat Perdamaian, sedangkan Tergugat IV pada waktu itu masih mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Seharusnya surat perdamaian tersebut melibatkan Tergugat IV namun hal ini tidak dilibatkan;
Oleh karenanya pembelian dan penjualan tersebut tidak sah dan tidak mengikat, juga batal demi hukum dan juga merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III. Dengan melibatkan Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI;
Bahwa perbuatan Tergugat I yang membangun dan menjual tanah objek sengketa kepada Tergugat II, lalu Tergugat II menjual lagi tanah objek sengketa kepada Tergugat III, padahal tanah objek sengketa masih dalam berperkara, juga tanpa sepengetahuan dan sepertujuan Penggugat, perbuatan Para Tergugat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan juga mempunyai iktikad buruk, yang sangat merugikan Penggugat;
Oleh karenanya sangat patut dan beralasan hukum Para Tergugat mengembalikan SHM Nomor 262/Limba U yang terletak di Jalan Panjaitan Nomor 114 Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Seluas 824 m² warisan Alm. Salma Idrus Mohamad dan mengosongkan sekaligus membongkar rumah di atas tanah objek sengketa tersebut, tanpa beban apapun, dan selanjutnya diserahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna;
Bahwa Tergugat IV digugat dikarenakan kurang telitian dan cermatannya juga mempunyai iktikad buruk telah menyerahkan SHM Nomor 262/Limba U yang terletak di Jalan Panjaitan Nomor 114 Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Seluas 824 m² tersebut kepada Tergugat I dengan cara penebusan, padahal tanah objek sengketa masih dalam perkara pada tingkat kasasi, dan ini dibuktikan dengan pengajuan kasasi oleh Pihak Bank Bumi Daya pada tingkat kasasi. Oleh karenanya Tergugat IV patut dihukum mengembalikan Sertifikat kepada Penggugat sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1912 K/PDT/2001 tertanggal 05 Mei 2006;
Bahwa Tergugat V digugat dikarenakan kurangtelitiannya dan kurang cermat telah membuat Akta Jual Beli Nomor 95/04/AJB/K.Sel/2006 pada tanah objek sengketa, padahal tanah objek sengketa tersebut masih berperkara dalam tingkat kasasi, yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Oleh karenanya penerbitan Akta Jual Beli Nomor 95/04/AJB/ K.Sel/2006 tidak sah dan tidak mengikat, juga batal demi hukum;
Bahwa Tergugat VI digugat dikarenakan kekurang cermatan dan kurang ketelitian telah mengubah dan membalik namakan SHM Nomor 262/Limba U yang terletak di Jalan Panjaitan Nomor 114 Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, seluas 824 m², kepada pihak Tergugat II berdasarkan Akta Jual Beli yang tidak sah. Oleh karenanya Sertifikat yang telah dibalik nama atas nama Tergugat II, lalu Tergugat II menjual kepada Tergugat III adalah tidak sah dan tidak mengikat pula. Dikarenakan penjualan yang dilakukan oleh Tergugat I menjual kepada Tergugat II, lalu Tergugat II menjual kepada Tergugat III adalah tidak sah dan tidak mengikat, dan juga merupakan perbuatan melawan hukum. Apalagi dalam amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1912 K/PDT/2001 tertanggal 05 Mei 2006, Tergugat I merupakan pihak yang kalah. Malahan berani menjual tanah objek sengketa tersebut yang masih dalam perkara;
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum dan juga iktikad buruk yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dengan melibatkan Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI, Penggugat sangat dirugikan sekali dan juga keberatan. Karena sejak Putusan dari Mahkamah Agung turun, Penggugat belum bisa menikmati dan mengambil tanah objek sengketa tersebut, karena tanah objek sengketa sudah dikuasai oleh Tergugat III, berdasarkan pembelian dari Tergugat II;
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dengan melibatkan Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI, yang menimbulkan surat akta jual beli dan maupun balik nama Sertifikat atas nama Tergugat II. Dan surat-surat yang ditimbulkan oleh Para Tergugat tersebut tidak sah dan tidak mengikat, dan juga batal demi hukum; Dikarenakan tanah objek sengketa masih dalam perkara pada waktu penjualan tersebut, dan juga tanah objek sengketa bukan kepunyaan Tergugat I, karena Tergugat I merupakan pihak yang kalah dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1912 K/PDT/2001 tertanggal 05 Mei 2006;
Bahwa untuk menghindar peralihan hak kepada pihak lain atau kepada pihak ketiga, terhadap tanah objek sengketa warisan Alm. Salma Idrus Mohamad maka Penggugat mohon kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo, untuk meletakkan sita jaminan terhadap tanah objek sengketa tersebut;
Bahwa oleh karena Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa tersebut, berdasarkan bukti-bukti kepemilikan yang autentik dan juga putusan-putusan dari Pengadilan Negeri Gorontalo, Pengadilan Tinggi Manado dan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dimana dalam putusan tersebut memenangkan Pihak Penggugat sekarang, maka beralasan dan berdasar hukum jika putusan dalam perkara ini, dinyatakan dapat dilaksanakan secara serta merta, sekalipun ada upaya banding, verzet atau kasasi;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Gorontalo agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Alm. Salma Idrus Mohamad, yakni: Aluwiyah Abid;
Menyatakan bahwa penguasaan Tergugat III dari pembelian Tergugat II, Tergugat II membeli juga dari Tergugat I atas tanah objek sengketa dalam perkara ini adalah merupakan perbuatan melawan hak dan melawan hukum, dan juga tidak sah menurut hukum;
Menyatakan Surat Akta Jual Beli Nomor 95/04/AJB/K.Sel/2006 dan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 262/Limba U yang terletak di Jalan Panjaitan Nomor 114 Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Seluas 824 m², atas nama Tergugat II, yang melibatkan Tergugat V dan Tergugat VI terhadap tanah objek sengketa yang masih dalam perkara, adalah tidak sah dan tidak mengikat dan juga batal demi hukum;
Menyatakan pembelian dan penguasaan Tergugat III atas tanah objek sengketa, dari penjualan yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 95/04/AJB/K.Sel/2006 yang tidak sah, adalah tidak sah dan tidak mengikat terhadap tanah objek sengketa, juga perbuatan melawan hak dikarenakan tanah objek sengketa masih dalam perkara pada waktu pembelian dan penjualan;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV atau siapa saja yang mendapat hak dari tanah objek sengketa untuk segera mengosongkan tanah objek sengketa, dan kemudian menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna, dan penyerahan tersebut bila perlu dengan bantuan Alat Keamanan Negara (Polri);
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 262/Limba U yang terletak di Jalan Panjaitan Nomor 114 Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Seluas 824m², kepada Penggugat guna di pulihkan kembali atas nama ahli waris yang sah dari Alm. Salma Idrus Mohamad, yakni: Aluwiyah Abid (Penggugat);
Menghukum Tergugat V, dan Tergugat VI untuk menghormati dan mentaati isi putusan dalam perkara ini;
Bahwa untuk menghindari pengalihan hak/ pengoperan hak kepada pihak lain atau kepada pihak ketiga, terhadap tanah objek sengketa, maka Penggugat mohon kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo, untuk meletakkan sita jaminan terhadap tanah objek sengketa Alm. Salma Idrus Mohamad/Penggugat;
Menyatakan menurut hukum bahwa Putusan ini, dapat dijalankan secara serta merta sekalipun ada banding, verzet atau kasasi;
Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Bilamana Ketua dan Anggota Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang benar dan seadil-adilnya. Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan atas segala pertimbangan;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat IV dan Tergugat VI mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Eksepsi Tergugat IV:
Bahwa Tergugat IV menolak gugatan Penggugat secara keseluruhan kecuali hal-hal yang telah diakui oleh Tergugat IV;
Eksepsi Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium);
Bahwa sesuai posita dan petitum surat gugatan Penggugat pada pokoknya adalah keberatan terhadap pengalihan tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 262/Limba U (objek sengketa) yang tercatat atas nama Mansyur Abid kepada pihak Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III mengingat tanah tersebut adalah milik Penggugat sesuai Putusan Perkara Nomor 10/Pdt.G/1999/PN.Gtlo;
Bahwa objek sengketa sebelum diserahkan kembali kepada Tergugat I
adalah merupakan jaminan kredit atas nama CV Sumalata Ranch pada
Tergugat IV. Oleh karena fasilitas kredit tersebut macet sehingga
berdasarkan Undang Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 penyelesaian piutang atas nama CV Sumalata Ranch diserahkan kepada Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara Gorontalo (KP2LN) sekarang KPKNL (Kantor Pengurusan Kekayaan Negara dan Lelang);Bahwa sesuai surat Nomor GNT/09/99/CRO tanggal 24 Februari 1999 Tergugat IV telah menyerahkan pengurusan kredit macet atas nama CV Sumalata Ranch beserta agunan kepada Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara Gorontalo (KP2LN) dan KP2LN juga telah menyatakan menerima pengurusan piutang tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) Nomor SP3N-0221PUPNC.30/1999 tanggal 10 Maret 1999 karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (2) KMK Nomor 293/KMK.09/1993, pengurusan piutang CV Sumalata Ranch beralih kepada KPKLN;
Bahwa penyerahan objek sengketa kepada Tergugat I oleh Tergugat IV
dilakukan sesuai perintah dari KP2LN Gorontalo sesuai suratnya Nomor S-277/WPL.09/KP.02/2006 tanggal 03 Maret 2006 dikarenakan Tergugat I telah menyelesaikan piutang macet atas nama CV Sumalata Ranch;Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, peralihan objek sengketa dari Tergugat IV kepada Tergugat I sangat ditentukan oleh dan atas dasar keputusan KP2NL sehingga sangat tepat dan beralasan apabila pihak KP2LN/KPKNL Gorontalo diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara ini;
Oleh karena gugatan Penggugat tidak melibatkan pihak KP2LN/KPKNL
Gorontalo sebagai pihak dalam perkara ini sehingga beralasan gugatan dinyatakan tidak diterima karena kurang pihak;
Eksepsi Tergugat VI:
Bahwa Tergugat VI membantah dalil-dalil yang diajukan Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh Tergugat VI;
Bahwa yang didalilkan Penggugat dengan menyatakan pemilik Sertipikat Hak Milik Nomor 262/Limba U (karena adanya pemekaran kelurahan telah diubah menjadi Hak Milik Nomor 936/Limba U I) yaitu Tergugat III adalah keliru; Karena tidak sesuai dengan data yang ada pada Tergugat VI;
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 216 K/Sip/1974 tanggal 27 Maret 1975, apabila kelengkapan formal dari suatu gugatan diabaikan, misalnya ada pihak yang seharusnya digugat akan tetapi ternyata dalam surat gugatannya tidak digugat maka akan berakibat surat gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa Penggugat sangat keliru apabila menyatakan Tergugat VI kurang cermat dan kurang teliti dalam melakukan peralihan sertipikat hak atas tanah. Hal ini dengan tegas Tergugat VI membantah apa yang didalilkan oleh Penggugat. Karena sebelum melakukan peralihan suatu sertipikat hak milik, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo lebih dahulu melakukan proses penelitian data fisik dan data yuridis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Tergugat VI mohon kepada Majelis Hakim yang rmat untuk mengabulkan dengan menerima eksepsi Tergugat VI dan menyatakan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijverklaard);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Gorontalo telah memberikan Putusan Nomor 44/Pdt.G/2011/PN.Gtlo. tanggal 2 Pebruari 2012 dengan amar sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi dari Tergugat IV dan Tergugat VI tersebut;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan penggugat sebagian;
Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli-waris yang sah dari almarhum Salma Idrus Mohamad;
Menyatakan bahwa penguasaan Tergugat III dari pembelian Tergugat II, Tergugat II membeli juga dari Tergugat I atas tanah objek sengketa dalam perkara ini adalah merupakan perbuatan melawan hak dan melawan hukum, dan juga tidak sah menurut hukum;
Menyatakan Surat Akta Jual Beli Nomor 95/04/AJB/K.Sel/2006 dan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 262/Limba U yang terletak di Jalan Panjaitan Nomor 114 Kelurahan Limba U I Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo seluas 824 m² atas nama Tergugat II yang melibatkan Tergugat V dan Tergugat VI terhadap tanah objek sengketa yang masih dalam perkara, adalah tidak sah dan tidak mengikat dan juga batal demi hukum;
Menyatakan pembelian dan penguasaan Tergugat III atas tanah objek sengketa, dari penjualan yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 95/04/AJB/K.Sel/2006 yang tidak sah, adalah tidak sah dan tidak mengikat terhadap objek sengketa juga perbuatan melawan hak dikarenakan tanah objek sengketa masih dalam perkara pada waktu pembelian dan penjualan;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV atau siapa saja yang mendapat hak dari tanah objek sengketa untuk segera mengosongkan tanah objek sengketa, dan kemudian menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna, dan penyerahan tersebut bila perlu dengan bantuan alat keamanan Negara (Polri);
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 262/Limba U yang terletak di Jalan Panjaitan Nomor 114 Kelurahan Limba U I Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo seluas 824 m² kepada Penggugat guna dipulihkan kembali atas nama ahliwaris yang sah dari alm. Salma Idrus Mohamad yakni Aluwiyah Abid (Penggugat);
Menghukum Tergugat V dan Tergugat VI untuk menghormati dan mentaati isi putusan dalam perkara ini;
Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ditaksir sebesar Rp2.891.000,00 (dua juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat IV Putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Gorontalo dengan Putusan Nomor 09/PDT/2012/PT.GTLO. tanggal 11 Juli 2012 dengan amar sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat IV;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 44/Pdt.G/2011/ PN.Gtlo, tanggal 02 Februari 2012;
Menghukum Pembanding semula Tergugat IV untuk membayar ongkos perkara yang kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat IV/Pembanding pada tanggal 10 Agustus 2012 kemudian terhadapnya oleh Tergugat IV/Pembanding melalui Kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Oktober 2011 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 24 Agustus 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 44/Pdt.G/2011/PN.Gtlo. yang dibuat oleh Plt. Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 5 September 2012;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi Tergugat IV/Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada:
Penggugat pada tanggal 6 September 2012;
Tergugat I, II, III, V, VI pada tanggal 6 September 2012;
Kemudian Para Termohon Kasasi dahulu Penggugat dan Tergugat I, II, III, V, VI/Para Terbanding tidak mengajukan tanggapan/kontra memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN ALASAN KASASI:
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat IV/Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
I. Keberatan Pertama:
Judex Facti Telah salah menerapkan ketentuan hukum formal karena menolak eksepsi gugatan tidak lengkap karena tidak menjadikan KPKNL Gorontalo sebagai pihak, dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa pada satu sisi Judex Facti dalam Putusan Pengadilan Negeri
Gorontalo halaman 28 alinea terakhir dan halaman 29 paragraf pertama
secara terang dan nyata telah menjadikan sebagai dasar pertimbangan
dengan adanya perbuatan hukum Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang
Negara Gorontalo, sekarang KPKNL Gorontalo yang telah melakukan
penjualan agunan dengan tidak melalui lelang dan melalui surat tanggal 07 Februari 2006 Nomor S-05/PUPNC.27/2006 memerintahkan Pemohon Kasasi untuk menyerahkan asli sertipikat objek sengketa kepada Ahli Waris Mansyur Abid;Dengan adanya pertimbangan tersebut secara eksplisit Judex Facti telah mengakui adanya peran sentral, kontribusi dan/atau keterlibatan dominan dari KPKNL Gorontalo dalam pokok permasalahan dalam perkara a quo;
Bahwa namun demikian, di sisi lain Judex Facti pada tingkat Pengadilan Negeri Gorontalo dalam halaman 20 putusannya justru mempertimbangkan yang intinya menolak Eksepsi Pemohon Kasasi dahulu Tergugat IV bahwa KPKNL Gorontalo seharusnya dijadikan pihak dalam perkara ini karena dengan tidak diikutsertakannya KPKNL Gorontalo sebagai pihak dalam perkara a quo, maka pemeriksaan perkara menjadi tidak lengkap dan persidangan tidak dapat menggali dengan sempurna bukti-bukti untuk dapat menemukan kebenaran formal perkara ini;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka terbukti Judex Facti telah salah dalam memberikan pertimbangan hukum yang mengatakan KPKNL Gorontalo tidak perlu dijadikan pihak dalam perkara ini apabila Termohon Kasasi I/Penggugat tidak menghendakinya, padahal KPKNL Gorontalo adalah sebagai salah satu pihak yang memegang peran penting dan signifikan dalam rangka menggali dan memperoleh kebenaran yuridis formal yang seharusnya menjadi tujuan utama dalam pemeriksaan oleh Judex Facti sehubungan dengan gugatan ini. Oleh karena itu, putusan Judex Facti pantas untuk dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI;
II. Keberatan Kedua:
Judex Facti dalam tingkat banding tidak memberikan pertimbangan yang
mendalam dan cukup dalam putusannya (onvoldoende gemotiveerd) terhadap dalil-dalil serta bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi sehingga mengeluarkan putusan yang tidak tepat yaitu mengkuantifisir perbuatan Pemohon Kasasi menyerahkan objek sengketa kepada Termohon Kasasi II sebagai perbuatan melawan hukum, dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana bukti T IV-2a, T IV-2b dan T IV-3, Pemohon Kasasi selaku Kreditur CV Sumalata Ranch/Mansur Abid dan pemegang agunan berupa tanah SHM Nomor 262/Limba UIan Mansur Abid (selanjutnya disebut objek sengketa) sesuai dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah menyerahkan pengurusan piutang/kredit dimaksud kepada Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KPKLN) Gorontalo dahulu Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Manado (vide bukti T IV - 2a dan bukti T IV-2b). Dalam rangka pengurusan piutang/kredit dimaksud KPKLN Gorontalo selaku pemegang kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku telah memerintahkan kepada Pemohon Kasasi untuk melakukan roya agunan dan menyerahkan agunan kepada Ahli Waris Debitur (Termohon Kasasi II/Terbanding II/Tergugat II);
Bahwa Judex Facti (pada pemeriksaan perkara tingkat pertama maupun tingkat banding) tidak mempertimbangkan secara mendasar dan komprehensif (lengkap) dalil-dalil dan bukti-bukti yang Pemohon Kasasi ajukan dalam butir a di atas. Judex Facti tidak cukup mempertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) terhadap dasar yuridis formal sesuai bukti-bukti yang diajukan dan bersifat menentukan yang melandasi perbuatan Pemohon Kasasi menyerahkan dokumen agunan (objek sengketa) sehingga perbuatan tersebut dikualifisir oleh Judex Facti sebagai perbuatan melawan hukum;
Dasar yuridis formal sesuai bukti-bukti yang diajukan dan bersifat menentukan tersebut adalah sebagai berikut:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 Undang Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Pengurusan Piutang Negara secara tegas menyatakan bahwa "Instansi-Instansi Pemerintah dan Badan-Badan Negara yang dimaksudkan dalam Pasal 8 peraturan ini (in casu Pemohon Kasasi selaku Badan Usaha Milik Negara) diwajibkan menyerahkan piutang-piutangnya yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum kepada Panitia Urusan Piutang Negara";
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 293/ KMK.09/1993 tentang Pengurusan Piutang Negara mengatur sebagai berikut:
Pasal 1 butir 3
Penyerah Piutang adalah Instansi Pemerintah, Badan Negara baik tingkat Pusat maupun Daerah termasuk Pemerintah Daerah dan Badan usaha yang kekayaan dan modalnya sebagian atau seluruhnya milik Negara;
Pasal 3
Pengurusan Piutang Negara yang telah jatuh tempo dan belum dinyatakan macet, pada tingkat pertama diselesaikan oleh Instansi Pemerintah/Badan Negara/Badan Usaha yang bersangkutan sampai Piutang Negara tersebut dinyatakan sebagai piutang macet;
Pasal 7 ayat (1)
Dengan diterbitkannya SP3N sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pengurusan Piutang Negara beralih kepada PUPN dan penyelenggaraan pelaksanaan pengurusan Piutang Negara dimaksud dilakukan oleh BUPLN;
Bahwa sesuai bukti T IV - 2a dan T IV 2b telah terbukti pengelolaan fasilitas kredit CV Sumalata Ranch beserta seluruh agunannya termasuk objek sengketa telah diserahkan oleh Tergugat IV/Pemohon Kasasi kepada PUPN Gorontalo karena fasilitas kredit tersebut macet;
Bahwa sejak pelimpahan pengurusan piutang/kredit tersebut kepada PUPN maka pelaksanaan pengurusan piutang/kredit tersebut beralih dari Pemohon Kasasi kepada PUPN Gorontalo dan terbukti bahwa sesuai bukti T IV-3 KP2LN Gorontalo selaku pengelola kredit CV
Sumalata Ranch telah memerintahkan kepada Tergugat IV/Pemohon Kasasi untuk menyerahkan asli SHM Nomor 262/Limba U I dan dokumen pengikatannya kepada (Tergugat I) serta melakukan roya barang jaminan yaitu SHM Nomor 262/Limba U I dimaksud;Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti bahwa Pemohon Kasasi terikat dan oleh karenanya wajib tunduk kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk menyerahkan pengurusan piutang/kredit dan seluruh agunannya termasuk objek sengketa kepada PUPN selanjutnya PUPN atas dasar tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku telah memerintahkan pula kepada Pemohon Kasasi untuk menyerahkan sertifikat objek sengketa kepada ahliwaris Mansyur Abid;
Bahwa oleh karena seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi adalah dalam rangka menjalankan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka tindakan penyerahan sertifikat objek sengketa dalam perkara a quo tidak di kualifisir sebagai suatu perbuatan melawan hukum;
PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi) tidak salah menerapkan hukum, Putusan Judex Facti sudah tepat dan benar dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa gugatan Penggugat terkait dengan perkara Nomor 10/Pdt.G/1999/PN.Gtlo. jo Nomor 1912 K/PDT/2001 yang sudah berkekuatan hukum memutuskan tentang status tanah yang berasal dari warisan orangtua Penggugat (Simba Idrus Mohamad);
Bahwa proses jual-beli yang dilakukan oleh para Tergugat, adalah sewaktu objek jual-beli masih dalam keadaan sengketa, dengan demikian jual-beli yang dilakukan tidak sah;
Bahwa sertifikat yang dijadikan jaminan sesuai dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum adalah milik ahliwaris dari Simba Idrus Mohamad;
Bahwa alasan selainnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata Putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Gorontalo dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. Bank Mandiri (Persero) tersebut, harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. BANK MANDIRI (PERSERO) tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat IV/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 27 November 2013 oleh I Made Tara, S.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof Dr. Valerine J.L. Kriekhoff, S.H., M.A., dan Dr. Habiburrahman, M.Hum., Hakim - hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan dibantu oleh Endah Detty Pertiwi, S.H., M.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Para Pihak.
Hakim - hakim anggota, Ketua Majelis,
Ttd/ Prof. Dr. Valerine J.L. Kriekhoff, S.H., M.A. Ttd/I Made Tara, S.H.
Ttd/ Dr. Habiburrahman, M.Hum.
Panitera Pengganti,
Ttd/ Endah Detty Pertiwi, S.H., M.H.,
Biaya- biaya:
1. Meterai............................... Rp6.000,00;
2. Redaksi……....................... Rp5.000,00;
3. Administrasi Kasasi…..... Rp489.000,00;+
Jumlah..............................Rp500.000,00;
Untuk Salinan:
MAHKAMAH AGUNG R.I.
Atas nama Panitera,
Panitera Muda Perdata,
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, S.H., M.H.
NIP. 19610313 198803 1 003