424/Pdt/2014/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 424/Pdt/2014/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Plaza Mandiri Jl Jend.Gatot Subroto Kav.36-38 Senayan,Keb.Baru
Also in 99 other cases
- 459 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 (15 May 2017) — Mahkamah Agung
- 53/PDT/2015/PT TJK (18 November 2015) — PT Tanjung Karang
- 213 K/Pdt.Sus-Pailit/2013 (18 June 2015) — Mahkamah Agung
- 50/Pdt.G/2009/PN Ptk (9 March 2010) — PN Pontianak
- 182/PDT/2016/PT MKS (24 October 2016) — PT Makassar
- 1392 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 (21 November 2017) — Mahkamah Agung
MENGADILI : ï‚§ Menerima permohonan banding dari Tergugat /Pembanding ; ï‚§ Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 27 Agustus 2014. Nomor. : 84/Pdt.G/2014/PN.Skt, yang dimohonkan banding tersebut ; ï‚§ Menghukum Tergugat / Pembanding untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 424 / Pdt / 2014 / P.T SMG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Semarang, yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara perdata pada Peradilan Tingkat Banding menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara : ------------------------
PT. BANK MANDIRI(Persero) Tbk;----------------------------Beralamat di Jln. Jenderal Gatot Subroto Kav.36-38 Jakarta, cq. PT.BANK MANDIRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Solo Sriwedari, beralamat di Jl. Brigjend Slamet Riyadi No.249 Surakarta, Jawa Tengah ;-----------------------------------------------------------
selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING /TERGUGAT.-----------------------------------------------------
MELAWAN
TUAN SUTRISNO ;------------------------------------------------- Pekerjaan : Industri, beralamat di Gondang Kulon, RT.002 / RW.005, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri ;-----------------------------Dalam hal ini memberikan kuasa kepada NURSITO, SH.MH dan SIGIT. N. SUDIBYANTO, SH.MH keduanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum, pada kantor hukum Nursito H Widjaya & Partners, beralamat di Jl. Langenharjo No.54, Grogol, Sukoharjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 23 Oktober 2014 ;------------------------------------ Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING /PENGGUGAT.;--------------------------------------------------
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 1 Desember 2014, Nomor : 424/Pdt/2014/PT SMG. tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca Berkas perkara Pengadilan Negeri Surakarta Nomor : 84/Pdt.G/2014/PN. Skt. dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 22 April 2014 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 22 April 2014 dalam Register perkara Nomor : 84/Pdt G/2014/PN Skt telah mengajukan gugatan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat adalah seorang pengusaha mikro yang bergerak di bidang kayu meubel, yaitu dalam hal pembuatan meubel, kusen, meja, buffet, almari dan sebagainya sesuai pesanan konsumen, dengan nama Usaha Dagang ( UD ) " Anugerah " beralamat Gondang Kulon, RT.002/RW.005, Kel. Purwosari, Kec. Wonogiri, Kab. Wonogiri, Prov. Jawa Tengah ;--------------------------------------------
Bahwa sebagai seorang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM ) dengan 2 ( dua ) tenaga pembantu, bermaksud mengembangkan usaha dengan cara mengajukan permohonan fasilitas kredit modal usaha kepada lembaga keuangan ;-----------------
Bahwa namun demikian bertolak dari harapan Penggugat, secara melawan hukum Tergugat melalui BM Div. Kartu Kredit, telah menerbitkan surat tagihan (invoice) tertanggal 6 Maret 2013, atas tunggakan penggunaan kartu kredit senilai Rp. 8.000.000,- ( delapan juta rupiah ), padahal Penggugat tidak pernah melakukan perjanjian penggunaan fasilitas kartu kredit Tergugat, apalagi melakukan transaksi pembelian dengan kartu kredit Tergugat ; -----------------------
Bahwa selain Penggugat tidak pernah melakukan perjanjian dan menggunakan fasilitas kartu kredit Tergugat ( Tergugat lalai ), dalam surat tagihan ( invoice ) a quo jelas dan nyata terdapat perbedaan nama dan alamat usaha Penggugat, dikarenakan tertulis a/n CV. " Mulia Jaya " JI. Raya Pucangsawit No. 205, RT.003/RW.005, Kal. Pucangsawit, Kec. Jebres, Kota Surakarta, padahal nama usaha dagang Penggugat adalah UD. " Anugerah " beralamat di Gondang Kulon RT.002 / RW.005, Kel. Purwosari, Kec. Wonogiri, Kab. Wonogiri ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat telah berulangkali berusaha menyelesaikan permasalahan a quo baik secara lisan maupun surat, yaitu sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
Surat tertanggal 7 Februari 2014 ;--------------------------------------------
Surat tertanggal 14 Februari 2014 ;------------------------------------------
Surat tertanggal 23 Februari 2014 ; -----------------------------------------
Namun demikian tidak terdapat itikad baik dari Tergugat untuk menyelesaikan permasalahan a quo dengan demikian jelas dan nyata Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ( onrechtmatige daad ) yang merugikan kepentingan Penggugat baik secara materiil dan non materiil ; ------------------------------------------------
Bahwa Penggugat telah dirugikan kepentingan secara materiil dikarenakan permohonan fasilitas kredit modal usaha telah ditolak oleh lembaga keuangan sebagai berikut : ------------------------------------
PT. Permodalan Nasional Madani ( Persero ) ULaMM Wonogiri melalui surat No.01/rjct/wngr/l/2014 tanggaI 10 Januari 2014 ;-----
PT. BANK BUKOPIN Cabang Pembantu 31-Primkopti Wonogiri melalui Surat No.184179/TSL/TOLAK/2014 tanggal 12 Februari 2014 ;--------------------------------------------------------------------------------
PT. BANK PUNDI Indonesia, Tbk Kantor Cabang Wonogiri melalui Surat Keterangan tanggal 11 Februari 2014 ; ----------------------------
Dikarenakan nama usaha Penggugat telah masuk dalam daftar black list oleh Bank Indonesia, melalui Surat No. : 16/570/DPKL/Slo tanggal 26 Maret 2014, dimana dalam lembar informasi debitur menyebutkan Penggugat mempunyai tunggakan kartu kredit dari Tergugat senilai Rp. 8.000.000,- ( delapan juta rupiah ) ; ---------------------------------------
Bahwa dikarenakan Tergugat telah melakukan kelalaian sehingga melakukan Perbuatan Melawan Hukum, disamping Surat Tagihan ( invoice ) cacat formil, maka terhadap Surat Tagihan tanggal 6 Maret 2013 haruslah dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas perbuatan melawan hukum Tergugat sehingga mengakibatkan permohonan fasilitas kredit modal usaha Penggugat ditolak oleh beberapa lembaga keuangan tersebut, maka jelas dan nyata Penggugat mengalami kerugian secara materiil, sehingga sah dan berdasar hukum Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surakarta untuk menghukum Tergugat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, yang dimuat oleh media cetak skala local dan nasional selama 7 (tujuh) hari berturut-turut sejak putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap, serta menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah ) yang dibayar secara tunai dan seketika ; --------------------------------------------------------
Bahwa atas perbuatan melawan hukum Tergugat, sehingga 2 ( dua ) tenaga pekerja Penggugat bersikap curiga dan menaruh sikap tidak percaya lagi kepada Penggugat, keluarga Penggugat merasa malu kepada tetangga karena telah di-black list oleh Bank Indonesia, sehingga jelas dan nyata merugikan kepentingan non-materiil Penggugat, sehingga Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surakarta untuk menghukum Tergugat membayar kerugian non - materiil sebesar Rp. 5.000.000.000,- ( Lima miliar rupiah ) yang dibayar secara tunai dan seketika ;----------------------------------------------
Bahwa untuk menjamin gugatan dalam perkara a quo maka sah dan berdasar hukum terhadap asset maupun harta tidak bergerak milik Tergugat, maka Penggugat meletakkan Sita Jaminan ( conservatoir beslaag ) terhadap : sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya a/n PT. BANK MANDIRI ( Persero ) Tbk, Kantor Cabang Solo Sriwedari, terletak di JI. Brigjend Slamet Riyadi No. 249 Surakarta, Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut : --------
Utara : Hak Milik. - Selatan : Jalan Raya.-------------------
Timur : Hak Milik. - Barat : Hak Milik. ---------------------
Bahwa namun demikian apabila Tergugat tidak terdapat itikad baik untuk membayar kerugian Penggugat baik secara materiil dan non-materiil, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surakarta untuk menghukum Tergugat menyerahkan sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya a/n PT. BANK MANDIRI ( Persero ) Tbk, Kantor Cabang Solo Sriwedari, terletak di JI. Brigjend Slamet Riyadi No. 249 Surakarta, Jawa Tengah, dengan batas- batas sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
Utara : Hak Milik - Selatan : Jalan Raya;----------
Timur : Hak Milik - Barat : Hak Milik ;------------
Secara sukarela dan tanpa syarat kepada Penggugat, apabila perlu dengan menggunakan bantuan alat negara dan juru sita Pengadilan Negeri Surakarta untuk dilakukan penjualan secara umum ( lelang terbuka ) ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dikarenakan gugatan dalam perkara a quo berdasarkan pada akta otentik, dengan demikian sah dan berdasar hukumPenggugat mohon putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun terdapat upaya verzet, banding maupun kasasi ( uit voerbaar bij voorraad ) ; -----------------------------------------------------------
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat mohon agar Majelis Hakim dalam perkara a quo berkenan memeriksa dan memutus sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR: ------------------------------------------------------------------------------------
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan Penggugat ; ---------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Tergugat telah lalai dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menerbitkan Surat Tagihan ( invoice ) tanggal 6 Maret 2013 ;------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Surat Tagihan ( invoice ) tanggal 6 Maret 2013 adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya, dikarenakan cacat formil ; ---------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah ) yang dibayar secara tunai dan seketika ;------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian non-materiil Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- ( lima miliar rupiah ) yang dibayar secara tunai dan seketika ;----------------------------------------------
Menghukum Tergugat menyerahkan sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya a/n PT. BANK MANDIRI ( Persero ) Tbk, Kantor Cabang Solo Sriwedari, terletak di JI. Brigjend Slamet Riyadi No. 249 Surakarta, Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
Utara : Hak Milik - Selatan : Jalan Raya;---------
Timur : Hak Milik - Barat : Hak Milik ;-----------
Secara sukarela dan tanpa syarat kepada Penggugat, apabila perlu dengan menggunakan bantuan alat negara dan juru sita Pengadilan Negeri Surakarta untuk dilakukan penjualan secara umum ( Lelang terbuka ) ; ------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk melaksanakan putusan terlebih dahulu, walaupun terdapat upaya verzet, banding maupun kasasi ( uit voerbaar bij voorraad ) ;------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo ; -----------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR: --------------------------------------------------------------------------------
Memeriksa dan mengadili berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku ( ex aequo et bono ) ;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, oleh Tergugat telah disampaikan jawabannya tertanggal 24 Juni 2014, yaitu sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa TERGUGAT menolak semua dalil - dalil gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT, kecuali apabila TERGUGAT mengakuinya secara tegas. ;------------------------------------------------------
EKSEPSI MENGENAI KOMPETENSI RELATIF ;---------------------------
Bahwa unit kerja yang bertanggung jawab terhadap penanganan produk kartu kredit sejak proses aplikasi, analisa, persetujuan hingga pengawasan adalah Kantor Pusat TERGUGAT yang berkedudukan hukum di Jakarta Selatan.;-----
Bahwa Cabang TERGUGAT tidak memiliki kewenangan dan tanggung jawab apapun atas hubungan hukum yang timbul antara TERGUGAT dengan Nasabah Kartu Kredit, sehingga gugatan terhadap permasalahan yang timbul tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Cabang TERGUGAT. ;-----------
Bahwa atas dasar fakta hukum tersebut di atas maka gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT tersebut telah keliru dan salah, karena PENGGUGAT mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Surakarta yang bukan merupakan wilayah domisili TERGUGAT. Seharusnya yang benar bahwa mengingat TERGUGAT berdomlsill di wilayah hukum Jakarta Selatan maka penanganan perkara a quo seharusnya diajukan melalul Pengadilan Jakarta Selatan.;-----------------------------------------------
Dengan demikian, TERGUGAT mohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta yang memeriksa perkara a quo agar menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa perkara a quo. ;-------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA ;--------------------------------------------------------
Bahwa hal-hal yang telah disebutkan dalam Eksepsi sepanjang terkait dengan Pokok Perkara mohon dianggap tercantum dan terulang kembali di sini. ;--------------------------------------------------------
Bahwa sebelum TERGUGAT memberikan tanggapan terhadap gugatan PENGGUGAT, tertebih dahulu TERGUGAT akan menyampaikan fakta - fakta hukum sbb :-----------------------------------
Bahwa bulan Januari 2013, PENGGUGAT telah mengajukan permohonan fasilitas Kartu Kredit kepada TERGUGAT.--------
Bahwa atas permohonan PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT telah melakukan proses penilaian. TERGUGAT mengakui dalam surat pengaduan tanggal 27 Desember 2013 telah dihubungi melalui telepon oleh petugas TERGUGAT atas permohonan yang diajukannya. ;-------------
Bahwa berdasarkan proses penilaian permohonan PENGGUGAT telah disetujui dengan limit Rp. 8.000.000,- dan kartu kredit telah dlklrimkan ke alamat sesuai yang dicantumkan PENGGUGAT dalam apllkasl yang telah ditandatanganinya.;--------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan data TERGUGAT, kartu kredit telah diaktifkan dan digunakan pada tanggal 28 Maret 2013 sebesar Rp. 7.990.500,- ;------------------------------------------------
Bahwa atas penggunaan kartu kredit tersebut telah ditagihkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT melalui alamat yang disebut PENGGUGAT dalam aplikasi yang telah ditandatanganinya.;-------------------------------------------------------
Bahwa atas penagihan yang disampaikan TERGUGAT, PENGGUGAT tidak pemah melakukan pembayaran, hingga akhirnya kartu kredit atas nama PENGGUGAT sesuai ketentuan yang berlaku harus dilaporkan TERGUGAT kepada Bank Indonesia sebagai kartu kredit bermasalah karena memiliki tunggakan tagihan.;---------------------------------
Bahwa hingga akhirnya TERGUGAT menerima pengaduan dari PENGGUGAT pada tanggal 27 Desember 2013 yang pada intinya menjelaskan hal-hal sebagai berikut : --------------
Bahwa memang benar PENGGUGAT pernah mengajukan permohonan kartu kredit Mandiri ;------------
Bahwa memang benar PENGGUGAT pernah dihubungi petugas TERGUGAT untuk kepentingan memproses permohonan kartu kredit yang diajukan PENGGUGAT ;
Bahwa PENGGUGAT tidak pernah menerima kartu kredit tersebut namun PENGGUGAT menerima tagihan kartu kredit sehingga PENGGUGAT tidak bisa mengajukan pinjaman di Bank ;---------------------------------
Bahwa atas keluhan PENGGUGAT dimaksud, TERGUGAT telah melakukan proses investigasi dan hasil investigasi dimaksud telah disampaikan kepada PENGGUGAT sesuai surat Nomor CSF.CCD/CSD.3261/2014 tanggal 30 April 2014, yang pada intinya menyampaikan :---------------------------
Kartu Kredit Mandiri yang pernah diterbitkan bukan merupakan Kartu Kredit PENGGUGAT sehingga transaksi yang timbul bukan merupakan transaksi yang dilakukan PENGGUGAT ; ---------------------------------------
Proses penghapusan nama PENGGUGAT dari Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia baru dapat dilakukan di periode bulan April 2014 dan akan ter-up date setelah tanggal 12 Mei 2014 ; ---------------------------------------------
Bahwa dalam gugatannya PENGGUGAT telah mendalilkan bahwa permohonan fasilitas kredit modal Usaha TERGUGAT kepada sejumlah lembaga keuangan telah ditolak, yakni : ----------------------
Dari PT Permodalan Nasional Madani (Persero) ULaMM Wonogiri melalui Surat Nomor 01/rjct/wngr/l/2014 tanggal 10 Januari 2014 ;---------------------------------------------------------------
Dari PT Bank Bukopin Cabang Pembantu 31-Primkopti Wonogiri melalui Surat Nomor 184179/TSL/TOLAK/2014 tanggal 12 Februari 2014 ;----------------------------------------------
Dari PT Bank Pundi Indonesia, Tbk Kantor Cabang Wonogiri melalui Surat Keterangan tanggal 11 Februari 2014 ;------------
Bahwa PENGGUGAT mendalilkan penolakan permohonan kredit PENGGUGAT tersebut di atas disebabkan masuknya nama PENGGUGAT ke dalam daftar debitur bermasalah Bank Indonesia yang disebabkan adanya tunggakan kartu kredit dari TERGUGAT senilai Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).------------------------------
Bahwa TERGUGAT membantah keseluruhan dalil PENGGUGAT tersebut dengan alasan :-------------------------------------------------------
Bahwa TERGUGAT menerima permohonan dari PENGGUGAT sebagaimana telah diakui oleh PENGGUGAT sendiri ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa TERGUGAT telah melakukan proses penilaian terhadap permohonan PENGGUGAT tersebut antara lain dengan melakukan wawancara melalui telepon. Dalam wawancara dilakukan konfirmasi ulang atas data yang tercantum dalam aplikasi dan tidak terdapat sanggahan maupun koreksi dari PENGGUGAT, sehingga TERGUGAT menilai aplikasi PENGGUGAT benar adanya. Hal ini lazim dilakukan dalam praktek perbankan untuk proses penelitian aplikasi kartu kredit ; ----------------------------------------------------
Bahwa TERGUGAT telah menyetujui permohonan PENGGUGAT tersebut sehingga TERGUGAT mengirimkan kartu kredit yang dimohonkan ke alamat yang dituliskan PENGGUGAT dalam aplikasinya ; -----------------------------------
Bahwa secara faktual terhadap kartu kredit yang diajukan PENGGUGAT telah diterima dan telah diaktifkan untuk kemudian pada tanggal 28 Maret 2013 telah dipergunakan sehingga menimbulkan tagihan sebesar Rp. 7.990.500,- (tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa namun demikian terhadap tagihan tersebut tidak dilakukan pembayaran kembali hingga kewajiban atas pembayaran kembali tersebut digolongkan tagihan kartu kredit bermasalah (non performing) ; --------------------------------
Bahwa sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 tanggal 30 Nopember 2007 tentang Sistem Informasi Debitur dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/47/DPNP tanggal 23 Desember 2008 tentang Sistem Informasi Debitur, maka TERGUGAT selaku bank yang menyalurkan pinjaman dalam bentuk kredit (termasuk di dalamnya kartu kredit) berkewajiban melaporkan keseluruhan dan kualitas kredit yang disalurkannya, termasuk kartu kredit atas nama PENGGUGAT. Pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud dapat berpengaruh pada penilaian kesehatan bank terhadap TERGUGAT ; -------------------------------------------------
Bahwa oleh karenanya berdasarkan data faktuaI yang diterima TERGUGAT terkait kualitas kredit yang mengatasnamakan PENGGUGAT wajib pula dilaporkan TERGUGAT dalam Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia (SID BI) ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa SID BI bukan merupakan alasan bagi kreditur untuk menyetujui atau menolak suatu permohonan kredit, karena tujuan adanya SID BI adalah dalam rangka memperlancar proses Penyediaan Dana, penerapan manajemen risiko, dan identifikasi kualitas Debitur untuk pemenuhan ketentuan yang berlaku serta meningkatkan disiplin pasar. Informasi Debitur yang diperoleh hanya dapat digunakan untuk keperluan dalam rangka kelancaran proses Penyediaan Dana, penerapan manajemen risiko, dan identifikasi kualitas Debitur dalam rangka pemenuhan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karenanya akurasi data dalam SID BI digantungkan pada validitas data yang diperoleh Pelapor dari Debitur sendiri ; ------------------------------------------------------------
Bahwa aplikasi / permohonan kartu kredit PENGGUGAT telah ditandatangani oleh PENGGUGAT sendiri dengan dilampiri data yang telah diyakini kebenarannya melalui proses konfirmasi yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT sendiri, sehingga TERGUGAT berkeyakinan data dimaksud layak untuk menjadi dasar pelaporan SID BI ;
Bahwa oleh karenanya tidak diragukan lagi pelaporan TERGUGAT dalam SID BI mengenai kartu kredit atas nama PENGGUGAT adalah benar adanya ;--------------------------------
Bahwa apabila kemudian PENGGUGAT menyanggah data bahwa nama dimaksud dalam SID BI sebagai pemegang kartu kredit yang diterbitkan TERGUGAT atas nama PENGGUGAT maka pada dasamya PENGGUGAT telah menyanggah tanda tangan yang telah diakuinya dalam aplikasi / permohonan kartu kredit yang diajukannya dan telah pula dikonfirmasi oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT. Sikap PENGGUGAT demikian sungguh kontradiktif dan tidak konsisten karena di satu sisi PENGGUGAT mengakui telah mengajukan aplikasi dan telah mengkonfirmasi aplikasi dimaksud kepada TERGUGAT, namun di lain pihak PENGGUGAT telah menyanggahnya pula ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa apabila pun yang terjadi adalah kekeliruan data, maka pada dasarnya kekeliruan data tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai kesalahan TERGUGAT karena data yang dipergunakan TERGUGAT adalah data yang bersumber dari PENGGUGAT sendiri ; ----------------------
Bahwa apabila kemudian PENGGUGAT mempermasalahkan daftar SID BI sebagai penyebab ditolaknya permohonan kredit PENGGUGAT kepada sejumlah lembaga keuangan, maka TERGUGAT dengan ini mensomasi PENGGUGAT untuk membuktikan bahwa ditolaknya permohonan kredit PENGGUGAT memang semata-mata disebabkan dicantumkannya nama PENGGUGAT dalam daftar SID BI oleh TERGUGAT. Satu dan lain hal, proses analisa atas kelayakan pemberian kredit didasarkan pada aspek karakter (character), kemampuan mengembalikan utang (capacity), jaminan (collateral), capital (modal) dan kondisi perekonomian (condition of economy), sehingga SID BI bukan merupakan pertimbangan utama dan satu-satunya dalam menilai kelayakan pemberian kredit ; -----------------------
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, sangat jelas bahwa timbulnya kekeliruan tidak dapat dibebankan terhadap TERGUGAT, karena kekeliruan tersebut disebabkan PENGGUGAT telah mengkonfirmasi permohonan yang diajukan PENGGUGAT kepada TERGUGAT sehingga PENGGUGAT menyatakan data yang diajukan PENGGUGAT adalah benar adanya. -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa TERGUGAT telah menjalankan proses atas dasar itikad baik dan tanpa ada maksud melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan hal yang dinilai PENGGUGAT sebagai kerugian. ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karenanya TERGUGAT menolak posita dan petitum PENGGUGAT mengenai tuntutan ganti kerugian baik materiil maupun immaterial. --------------------------------------------------------------
Bahwa TERGUGAT dengan tegas menolak pula peletakan sita atas tanah berikut bangunan Cabang Solo Sriwedari karena bersifat mengada-ada dan tidak berdasar hukum.-----------------------
Bahwa TERGUGAT dengan demikian tentu menolak pula tuntutan PENGGUGAT untuk melaksanakan putusan terlebih dahulu karena tidak berdasar hukum. ------------------------------------------------
Bahwa demikian juga TERGUGAT menolak posita gugatan PENGGUGAT yang meminta agar biaya perkara dibebankan kepada PARA TERGUGAT. ---------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan fakta - fakta hukum sebagaimana tercantum pada butir - butir 1 sampai dengan butir 8 di atas, maka TERGUGA T I menolak seluruh dalil gugatan dan petitum yang diajukan oleh PENGGUGAT. --------------------------------------------------------------------
Maka : Berdasarkan alasan yang telah diuraikan di atas, TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nomor 84/PDT.G/2014/PN.Skt tanggal 22 April 2014 agar berkenan memutuskan perkara ini sebagai berikut : ------------------------------
Dalam Eksepsi ;-----------------------------------------------------------------------------
Menerima eksepsi yang diajukan oleh TERGUGAT.;-----------------------
Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima.;----------------
Dalam Pokok Perkara ;---------------------------------------------------------------------
Menyatakan menolak gugatan PENGGUGAT seluruhnya.;---------------
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara. ;-----------
Atau apabila majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). ;-----------------------
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 27 Agustus 2014, telah menjatuhkan putusan yang amarnya pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------
Dalam Eksepsi.;-------------------------------------------------------------------------------
Menolak eksepsi Tergugat ;----------------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara.;---------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;------------------------
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;---------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Surat Tagihan ( invoice ) tertanggal 6 Maret 2013 adalah batal demi hukum dan cacat formil ;---------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) ; -------------------------
Membebankan Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 231.000,- ( dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah ) ; --------------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;-----------------------------
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 27 Agustus 2014, Nomor : 84/Pdt.G/2014/PN.Skt., pada tanggal 4 September 2014 Tergugat telah mengajukan permohonan banding dihadapan Wakil Panitera Pengadilan Negeri Surakarta dengan akta pernyataan permohonan banding Nomor : 26/Pdt.Bdg /2014/PN.Skt jo Nomor : 84/Pdt.G /2014/PN.Skt, dan permohonan banding tersebut oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Surakarta telah diberitahukan dan diserahkan dengan seksama kepada Penggugat / Terbanding pada tanggal 12 September 2014 ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut, Tergugat / Pembanding telah mengajukan memori banding tertanggal 2 September 2014 ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 3 Oktober 2014 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Surakarta kepada Penggugat / Terbanding pada tanggal 14 Oktober 2014 ; -----------------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan memomori banding tersebut, Penggugat/Terbanding telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 27 nopember 2014 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 27 Nopember 2014, Kontra memori Banding tersebut telah diberiotahukan dan diserahkan oleh Juru sita Pengganti Pengadilan Negeri Surakarta kepada Tergugat/Pembanding pada tanggal 27 Nopember 2014 ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pihak-pihak yang berperkara dalam perkara ini telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara dengan relaas Pemberitahuan memeriksa berkas perkara ( inzage ) Nomor : 26/Pdt.Bdg/2014/PN Skt jo 84/Pdt.G/2014/PN.Skt, masing-masing dengan tanggal 24 September 2014 ; ------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Tergugat / Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tatacara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang – Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; ---
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Tergugat / Pembanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut : ------
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan mengenai eksepsi kompetensi relatif Pengadilan Negeri Surakarta dalam memeriksa perkara aquo, karena seharusnya gugatan tersebut diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang yurisdiksinya meliputi domisili hukum Pembanding dahulu Tergugat ;----------------------
Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie Pengadilan Negeri Surakarta dalam pokok perkara mengenai proses pemberian kartu kredit, dimana Penggugat telah mengakui bahwa pernah mengajukan permohonan kartu kredit kepada Tergugat, dan mengenai pilihan alamat pengiriman kartu kredit dan tagihan tersebut telah dilakukan klarifikasi ulang oleh Tergugat / Pembanding kepada Penggugat/Terbanding dan tidak terdapat sanggahan atau koreksi mengenai hal tersebut ;----------------------------------------------------------------
Bahwa Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Surakarta telah gegabah menerima dan mempertimbangkan gugatan Penggugat/ Terbanding dengan mendasarkan pada perasaan dan atau ingatan Penggugat/Terbanding yang menyatakan merasa belum pernah menerima kartu kredit ;----------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada satupun alat bukti yang diajukan oleh Terbanding/Penggugat yang dapat membuktikan bahwa ditolaknya permohonan fasilitas kredit yang diajukan Terbanding /Penggugat oleh sejumlah lembaga keuangan adalah diakibatkan masuknya nama pribadi dan atau nama usaha Terbanding dahulu Penggugat yang bersangkutan kedalam daftar hitam kredit bermasalahan Bank Indonesia oleh Pembanding/Tergugat ;-------------------------------------------
Bahwa Pembanding / Tergugat keberatan tentang pertimbangan hukum Judex Factie Hakim Pengadilan Negeri Surakarta yang menyebutkan bahwa Pembanding/Tergugat telah mengaku lalai memasukkan nama usaha Terbanding/Penggugat ke data black list Bank Indonesia , karena Pembanding/Tergugat tidak pernah melakukan hubungan hukum dalam bentuk apapun dengan usaha dagang milik Terbanding/Penggugat ;---------------------------------------------
Bahwa Pembanding/Tergugat keberatan untuk membayar ganti kerugian sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Terbanding/Penggugat ;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa JUDEX Factie sudah benar dan cermat atas kelalaian, surat cacat formil dan prosedur yang cacat, yang menyatakan bahwa Pembanding/Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian Terbanding/Penggugat , sehingga sudah selayaknya Pembanding/Tergugat harus mengganti kerugian baik materiil dan non materiil ;--------------------------------------
Bahwa Judex Factie telah menemukan kebenaran formil dari fakta-fakta yang muncul di persidangan, dari bukti akta otentik, surat ataupun keterangan ahli dan saksi-saksi , sehingga menimbulkan konsekwensi hukum yang timbul adalah batal demi hukum ;----------
Bahwa dengan adanya bukti-bukti dan saksi-saksi yang membenarkan terjadinya perbuatan melawan hukum, sehingga Pembanding/Tergugat telah dijatuhi untuk mengganti kerugian secara materiil dan non materiil, maka putusan perkara aquo sudah memenuhi azas keadilan dan kebenaran ;-----------------------------------
Menimbang, bahwa atas memori bandingTergugat/Pembanding tersebut, Pengadilan Tingkat banding mempertimbangkan bahwa, apa yang menjadi alasan Memori banding Pembanding, setelah dipelajari secara cermat, alasan-alasan dalam Memori Banding tersebut, telah dipertimbangkan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama secara seksama, lengkap dan teliti dalam pertimbangan hukumnya, oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya, dengan demikian alasan-alasan Pembanding yang dikemukakan dalam memori Bandingnya patut untuk ditolak dan dikesampingkan, sedangkan Kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding, hanya mengenai pengulangan atas pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama, maka hal tersebut tidak perlu dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat banding ;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara secara keseluruhan, baik berita acara persidangan, alat-alat bukti, demikian juga salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 27 Agustus 2014, Nomor : 84/Pdt.G/2014/PN. Skt, Memori banding , Kontra Memori Banding Pengadilan Tingkat banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan hukumnya sudah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan ditingkat banding ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 27 Agustus 2014 Nomor : 84/Pdt.G/2014/PN.Skt. yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya harus dikuatkan ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding / Tergugat tetap di pihak yang kalah, maka ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan harus dibebankan kepadanya ; ----------------------------------------------------------
Mengingat akan pasal-pasal dari Undang – Undang Nomor : 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura dan peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Tergugat /Pembanding ; ------------
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 27 Agustus 2014. Nomor. : 84/Pdt.G/2014/PN.Skt, yang dimohonkan banding tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat / Pembanding untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; ---------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari SELASA , tanggal 3 PEBRUARI 2015 oleh kami H. SUROSO ,SH., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang selaku Ketua Majelis Hakim, H. SUDIRMAN.W.P , SH.MH , dan, I WAYAN KOTA SH. .MH., masing-masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang selaku Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari SELASA tanggal 10 PEBRUARI 2015 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh HARLIATI KASTOLAN , SH. Panitera
Pengganti tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara ; ------------------
| Hakim –Hakim Anggota TTD H. SUDIRMAN.WP , SH.MH | Ketua Majelis, TTD H. SUROSO ,SH. |
| TTD I WAYAN KOTA , SH.MH. | Panitera Pengganti TTD HARLIATI KASTOLAN , SH |
Biaya Perkara :
Meterai Putusan ……......................................... Rp. 6.000,-
Redaksi Putusan …….....................................… Rp. 5.000,-
Biaya Pemberkasan …........................................ Rp. 139.000,- +
J u m l a h = Rp. 150.000,-
( Seratus lima puluh ribu rupiah )