53/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 53/PDT/2016/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Plaza Mandiri Jl Jend.Gatot Subroto Kav.36-38 Senayan,Keb.Baru
Also in 99 other cases
MENGADILI : ï€ Menerima permohonan banding Pembanding ; ï€ Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 371/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST. tanggal 5 Februari 2015 yang dimohonkan banding ; ï€ Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR 53/PDT/2016/PT.DKI.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
NY. HJ. THENZOOR, bertempat tinggal di Jalan Ciomas 4 Nomor 7 RT 008 RW 01, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada MOCH. E. ROMLI, S.H., BERTI SEMUEL MANTRI, S.H., MELLANI INDAH PERMATASARI, S.H., para Advokat dari Kantor Hukum MOCH. E. ROMLI & REKAN, beralamat di Jalan Raya Kadipaten-Jatitujuh, Dukuh Bitung, Desa Karang Sambung, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, sesuai Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Juli 2014, semula PENGGUGAT sekarang PEMBANDING ;
M E L A W A N :
PT. BANK MANDIRI (Persero) cq. Pimpinan PT. BANK MANDIRI (Persero) CABANG JAKARTA KEBON JATI (EX. BANK BUMI DAYA JAKARTA TANAH ABANG), beralamat di Jalan Kebonjati 1B Ruko Blok F 116-117 Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, semula TERGUGAT sekarang TERBANDING ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA.
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 371/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST. tanggal 5 Februari 2015 yang amarnya sebagai berikut :
Menolak gugatan Penggugat ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini diperhitungkan sebesar Rp.621.000,00 (enam ratus dua puluh satu ribu rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor 71 /SRT.PDT.BDG/2015/PN.JKT.PST. Jo. Nomor 371/PDT.G/2014/ PN.JKT.PST. yang ditandatangani Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Pembanding pada tanggal 7 April 2015 menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 371/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST. tanggal 5 Februari 2015 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 21 Desember 2015 ;
Menimbang, bahwa untuk permohonan banding tersebut, Pembanding tidak mengajukan Memori Banding ;
Menimbang, bahwa kepada Pembanding dan Terbanding masing-masing pada tanggal 18 dan 21 Desember 2015 telah diberitahukan dan diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah diterimanya pemberitahuan tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 371/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST. diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 5 Februari 2015 dengan tanpa dihadiri oleh Pembanding dan Terbanding, namun isi putusan telah diberitahukan kepada Pembanding pada tanggal 24 Maret 2015 dan kepada Terbanding pada tanggal 17 Maret 2015. Kemudian pada tanggal 7 April 2015 Pembanding mengajukan permohonan banding ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada Terbanding, maka permohonan banding tersebut telah sesuai dengan tenggang waktu dan telah dilakukan menurut cara-cara yang ditentukan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1947, sehingga secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan meneliti serta mempelajari dengan seksama berita acara sidang dan surat-surat lainnya dalam berkas perkara Nomor 371/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST. dihubungkan dengan salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 371/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST. tanggal 5 Februari 2015, maka Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menolak gugatan Pembanding, oleh karena berdasarkan bukti P-1 atau T-1 membuktikan bahwa Pembanding dan Terbanding telah membuat Perjanjian Kredit Nomor 28/005/RR tanggal 1996 dengan agunan (tambahan) berupa tanah SHGB Nomor 1873 a.n H. Subuki Pasaribu dan berdasarkan bukti T-3 barang agunan berupa tanah SHGB Nomor 1873 a.n H. Subuki Pasaribu tersebut telah diikat dengan hak tanggungan ;
Menimbang, bahwa sesuai fakta yang terbukti bahwa Pembanding telah wanprestasi dalam Perjanjian Kredit Nomor 28/005/RR tanggal 1996 dan kreditnya telah dinyatakan macet, sehingga terhadap tanah SHGB Nomor 1873 a.n H. Subuki Pasaribu, yang menjadi agunan dalam perjanjian kredit tersebut, dapat dilakukan penjualan secara lelang guna melunasi kreditnya Pembanding yang macet tersebut, artinya kalau Terbanding menjual secara lelang tanah SHGB Nomor 1873 a.n H. Subuki Pasaribu tersebut, maka perbuatan Terbanding yang demikian bukan perbuatan yang melawan hukum ;
Menimbang, bahwa sebaliknya Pembanding yang telah wanprestasi dalam Perjanjian Kredit Nomor 28/005/RR tanggal 1996, maka tidak berhak untuk menuntut pengembalian barang agunan berupa tanah SHGB Nomor 1873 a.n H. Subuki Pasaribu ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dari bukti-bukti yang diajukan Pembanding, ternyata tidak satupun yang menerangkan jika barang agunan dalam Perjanjian Kredit Nomor 28/005/RR tanggal 1996, dimiliki oleh Pembanding ;
Menimbang, bahwa karena itu gugatan Pembanding tidak beralasan hukum dan harus ditolak dan dengan demikian Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 371/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST. tanggal 5 Februari 2015 yang dimohonkan banding, dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena gugatan Pembanding ditolak, maka Pembanding berada dipihak yang kalah, sehingga harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat pengadilan ;
Memperhatikan, Pasal-pasal HIR, Undang-undang R.I. Nomor 20 Tahun 1947 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding Pembanding ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 371/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST. tanggal 5 Februari 2015 yang dimohonkan banding ;
Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2016 oleh kami : HERU MULYONO ILWAN, S.H.,M.H. sebagai Ketua Majelis, Hj. ELNAWISAH, S.H.,M.H. dan Drs. H. PANUSUNAN HARAHAP, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 4 Februari 2016 Nomor 53/PEN/PDT/2016/PT.DKI. yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding. Putusan mana pada hari Senin tanggal 29 Februari 2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SITI KHAERIYAH, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri para Pembanding dan Terbanding.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1.NY. Hj. ELNAWISAH, S.H.,M.H. HERU MULYONO ILWAN, S.H.,M.H.
2. Drs.H. PANUSUNAN HARAHAP, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
SITI KHAERIYAH, S.H.
Rincian biaya perkara :
Meterai ………………… Rp. 6.000,00
Redaksi………………… Rp. 5.000,00
Pemberkasan……….... Rp. 139.000,00+
Jumlah…………………. Rp. 150.000,00