492 PK/Pdt/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 492 PK/Pdt/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Plaza Mandiri Jl Jend.Gatot Subroto Kav.36-38 Senayan,Keb.Baru
Also in 99 other cases
- 459 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 (15 May 2017) — Mahkamah Agung
- 53/PDT/2015/PT TJK (18 November 2015) — PT Tanjung Karang
- 213 K/Pdt.Sus-Pailit/2013 (18 June 2015) — Mahkamah Agung
- 50/Pdt.G/2009/PN Ptk (9 March 2010) — PN Pontianak
- 182/PDT/2016/PT MKS (24 October 2016) — PT Makassar
- 1392 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 (21 November 2017) — Mahkamah Agung
KABUL
P U T U S A N
No. 492 PK/Pdt/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. BANK MANDIRI (PERSERO), Area Surabaya Gentengkali, berkedudukan di Jl. Gentengkali No. 93-95 Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: DEDY TEGUH KRISNAWAN, SH. dan kawan-kawan, Departemen Head pada Departemen Litigasi I Group Legal PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. berkantor Pusat di Jl. Gatot Subroto Kav. 36-38, Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Februari 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat/Pembanding;
m e l a w a n
ONJANG alias ALI RIDHOI, bertempat tinggal di Jl. Banowati II No. 57 Kelurahan Simolawangan, Kecamatan Simokerto, Surabaya;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat/Pembanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 445/PDT/2010/PT.SBY. tanggal 20 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat/Terbanding dengan posita gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah nasabah dari Tergugat, yang memiliki account dengan nomor rekening: 141-00-0422986-0 atas nama Penggugat (Onjang/Ali Ridho);
Bahwa Penggugat selaku nasabah dari Tergugat, selalu setiap bulannya mendapat laporan kondisi catatan transaksi keuangan dalam bentuk berupa rekening koran yang berisi kondisi dan jumlah transaksi keuangan Penggugat serta jumlah uang milik Penggugat, dimana sejak Penggugat menjadi nasabah dari Tergugat tidak pernah ada masalah transaksi maupun jumlah keuangan Penggugat yang diberikan oleh Tergugat dalam bentuk hasil print out dalam rekening koran;
Bahwa ternyata permasalahan terjadi pada kondisi keuangan dalam
bentuk rekening Koran yang dikeluarkan oleh Tergugat pada sekitar bulan Maret 2008, dimana Penggugat menerima catatan transaksi dan jumlah keuangan berupa rekening koran dari Tergugat, dimana dalam catatan rekening koran atas nama/pemilik Penggugat, berdasarkan perhitungan keuangan Penggugat, ternyata jumlah keuangan terakhir milik Penggugat dalam rekening tersebut tidak sesuai dengan catatan keuangan Penggugat, sehingga terjadi ketidak cocokkan transaksi keluarnya uang milik Penggugat atau boleh dikatakan hilang sebesar Rp 1.039.244.428,25,- (satu milyard tiga puluh sembilan juta dua ratus empat puluh empat ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah koma dua puluh lima sen) padahal Penggugat tidak pernah melakukan transaksi untuk mengeluarkan uang tersebut dari rekening Penggugat;
Bahwa atas ketidak cocokkan saldo uang dalam rekening koran milik
Penggugat tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak Tergugat dan ditemui oleh karyawan Tergugat di PT. Bank Mandiri (Persero) Area Surabaya Gentengkali bernama A. Budi Setiawan (yang membawahi PT. Bank Mandiri Cash Outlet Surabaya Kapasan), dimana akhirnya pada tanggal 10-03-2008 pihak Tergugat melalui A. Budi Setiawan dan Penggugat sendiri dengan ditemani karyawan
Penggugat bernama Sumarno serta dihadiri pihak pejabat lainnya dari PT. Bank Mandiri ketika itu, telah ada pemahaman dan pencocokkan saldo uang Penggugat yang dibenarkan oleh Tergugat sehingga jumlah keuangan Penggugat direkening milik Penggugat dalam perhitungan Tergugat berjumlah Rp 1.043.734.160,93,-,
(satu milyard empat puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu seratus enam puluh rupiah koma sembilan puluh tiga sen) yang terhitung pada tanggal 10-03-08, bahkan karyawan Tergugat bernama A. Budi Setiawan telah memberi tanda tangan pada rekening koran atas transaksi keuangan pada rekening milik
Penggugat yang diberikan oleh Tergugat tersebut;
Bahwa ternyata beberapa hari kemudian setelah tanggal 10-03-08
ternyata Penggugat mengetahui saldo uang milik Penggugat pada rekening koran yang dikeluarkan oleh Tergugat tidak sesuai lagi, dimana hal tersebut diketahui oleh Penggugat setelah menerima rekening koran atas saldo rekening milik Penggugat yang dikeluarkan oleh Tergugat;
Bahwa dalam rekening koran atas nama Penggugat tersebut ternyata
telah ada transaksi pengeluaran uang milik Penggugat sebesar Rp 1.039.244.428,25,- (satu milyard tiga puluh sembilan juta dua ratus empat puluh empat ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah koma dua puluh lima sen) dimana Tergugat menyebut Transaksi pengeluaran tersebut dengan sebutan koreksi, sehingga Penggugat menggangap transaksi keluarnya uang milik Penggugat tersebut yang tidak pernah dilakukan oleh Penggugat, karenanya
Penggugat menganggap Tergugat bertanggung jawab atas transaksi keluarnya sejumlah uang milik Penggugat tersebut;
Bahwa atas kejadian ini Penggugat telah merasa dirugikan oleh Tergugat, sehingga Penggugat menuntut pengembalian uang Penggugat sebesar Rp 1.039.244.428,25,- (satu milyard tiga puluh sembilan juta dua ratus empat puluh empat ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah koma dua puluh lima sen) sebagaimana tertuang dalam rekening koran atas nama Penggugat yang dikeluarkan oleh Tergugat tertanggal 10-03-08;
Bahwa sesuai dengan poin no. 4, maka dengan adanya rekening
koran disertai jumlah uang Penggugat yang diakui dan dibenarkan serta dikeluarkan oleh Tergugat maka rekening koran tersebut mengandung arti sebagai pengakuan pembenaran oleh Tergugat sebagaimana diisyaratkan oleh Pasal 1338 BW yang mengatur "Setiap Perikatan yang dibuat secara sah, berlaku bagi mereka yang membuatnya" mewajibkan para pihak yang terikat dalam suatu perjanjiannya memenuhi kewajibannya;
Bahwa, selain ketentuan hukum dasar yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 G ayat (1) yakni: "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi";
UUD 1945 Pasal 28H ayat (4) yakni: "Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun". Selanjutnya diatur pula dalam ketentuan KUHPerdata Pasal
574 Berbunyi:
"Tiap-tiap pemilik suatu kebendaan, berhak menuntut kepada siapapun juga yang menguasainya, akan mengembalikan kebendaan itu dalam keadaan beradanya;
Bahwa berdasarkan konstitusi tersebut di atas maka sepatutnya berdasarkan ketentuan yang dimuat dalam rekening koran tertanggal 10-03-08 yang dibuat dan ditanda tangani oleh karyawan Tergugat bernama A. Budi Setiawan, maka rekening koran tersebut adalah sebagai bentuk pengakuan dari Tergugat atas jumlah saldo uang milik Penggugat yang berada pada rekening No. 141-00-0422986-0, karenanya pula rekening koran yang diberikan oleh Tergugat tersebut adalah benar adanya;
Bahwa karenanya koreksi yang disebut oleh Tergugat atas terjadinya transaksi keluar uang sebesar Rp 1.039.244.428,25,- (satu milyard tiga puluh sembilan juta dua ratus empat puluh empat ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah koma dua puluh lima sen) dari rekening milik Penggugat, karenanya Penggugat menganggap Tergugat bertanggung jawab atas berkurangnya/ hilangnya uang milik Penggugat tersebut, sehingga Penggugat menuntut agar Tergugat dihukum untuk mengembalikan uang Penggugat tersebut;
Bahwa mengingat Penggugat yang bekerja sebagai pedagang maka
dengan hilangnya sejumlah uang Penggugat sebesar Rp 1.039.244.428,25,- (satu milyard tiga puluh sembilan juta dua ratus empat puluh empat ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah koma dua puluh lima sen) telah menimbulkan kerugian tidak dapat dinikmati oleh Penggugat untuk transaksi jual beli besi tua dan
juga bunga atas sejumlah uang tersebut, sehingga Penggugat menuntut agar Tergugat membayar bunga kepada Penggugat sebesar 2,5 % setiap bulannya dari sejumlah uang tersebut yang hilang entah dikemanakan oleh Tergugat, dihitung sejak tanggal 10-03-2008 hingga putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat;
Bahwa untuk menghindari Tergugat ingkar dalam melaksanakan isi dan bunyi putusan ini, maka Tergugat meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menghukum Tergugat dengan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari terlambat melaksanakan putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, serta Penggugat memohon pula agar
meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap asset milik Tergugat terutama kantor Tergugat yang terletak di Jalan Gentengkali No. 93-95 Surabaya untuk selanjutnya dilelang sekedar untuk membayar senilai kerugian yang diderita oleh Penggugat;
Bahwa oleh karena gugatan Pelawan ini didukung dengan alat bukti yang sah dan kuat sesuai Pasal 180 HIR, maka Penggugat mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu (uitvoebaar bij vorraad) walaupun ada banding, kasasi serta upaya hukum lainnya;
Bahwa berdasarkan dalil serta uraian dalam gugatan tersebut di atas,
maka dengan ini Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya supaya memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan transaksi koreksi atas keluarnya uang sebesar Rp 1.039.244.428,25,- (satu milyard tiga puluh sembilan juta dua ratus empat puluh empat ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah koma dua puluh lima sen) pada rekening milik Penggugat No. 141-00-0422986-0 di tempat Tergugat tidaklah dapat dibenarkan karenanya adalah tanggung jawab Tergugat;
Menyatakan Penggugat masih memiliki uang sebagaimana tertuang pada rekening Koran No. 141-00-0422986-0 atas nama Penggugat (Onjang/Ali Ridhoi) sejumlah Rp 1.043.734.160,93,-, (satu milyard empat puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu seratus enam puluh rupiah koma sembilan puluh tiga sen) yang tertuang pada rekening koran yang dikeluarkan oleh Tergugat untuk periode antara tanggal 7/01/08 sampai dengan tanggal 4/03/08;
Menghukum Tergugat agar mengembalikan keuangan Penggugat sebesar Rp 1.039.244.428,25,- (satu milyard tiga puluh sembilan juta dua ratus empat puluh empat ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah koma dua puluh lima sen) pada rekening Penggugat No. 141-00-04224986-0 yang berada pada Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- setiap hari keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan isi putusan ini yang dihitung sejak mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde);
Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 2,5 % setiap bulannya dari jumlah uang Rp 1.039.244.428,25,- (satu milyard tiga puluh sembilan juta dua ratus empat puluh empat ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah koma dua puluh lima sen) yang dihitung sejak tanggal 10-03-2008 hingga putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoebaar bij voorraad) walaupun ada banding, kasasi serta upaya hukum lainnya;
Membebankan biaya perkara yang timbul menurut hukumnya;
Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menyatakan putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Tergugat menolak semua dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh Penggugat, kecuali apa yang diakui Tergugat secara tegas;
Eksepsi Gugatan Penggugat Prematuur
Bahwa sebagaimana posita dan petitum surat gugatan Penggugat, mendalilkan keberatan atas tindakan Tergugat yang melakukan koreksi atas transaksi sebesar Rp 1.039.244.428,25 sehingga rekening milik Tergugat berkurang sebesar Rp 1.039.244.428,25.
Bahwa Tergugat telah menjelaskan kepada Penggugat mengenai tindakan
koreksi atas rekening milik Penggugat yang dilakukan pada tanggal 6 Maret 2008 karena transaksi pengkreditan (setoran) sebesar Rp 1.039.244.428,25 tanggal 4 Maret 2008 tersebut tidak didasarkan pada dokumen transaksi yang tidak benar, namun Penggugat tetap tidak bisa menerima penjelasan tersebut. Penggugat bahkan melaporkan kepada pihak penyidik (Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya) sesuai laporan No. Pol. LP/K/0638N/2008/ SPK tanggal 7 Mei 2008 atas nama Pelapor Onjang alias H AIi Ridho (Penggugat), dengan laporan ada dugaan pencurian dan atau pemalsuan dan atau penggelapan (Pasal 362, 263, 372 KUHP).Bahwa terkait dengan laporan tersebut, beberapa karyawan Tergugat telah
dipanggil dan diperiksa oleh Penyidik. Tergugat telah pula menyerahkan
beberapa dokumen terkait seperti cek dan Bilyet Giro kepada Penyidik. Dalam proses penyitaan dokumen tersebut telah pula mendapatkan ijin dari Pengadilan Negeri Surabaya sesuai Penetapan No. 3066/VI/Pen.Pid/2008/ PN.Sby.;Bahwa Penggugat kembali melaporkan kepada penyidik (Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya) sesuai laporan polisi No. LP/K/1393/IX/2008/ SPK tanggal 23 September 2009 atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dan atau penipuan dan atau penggelapan (Pasal 263, 378, 372 KUHP), dan beberapa karyawan Tergugat telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi;
Bahwa berdasarkan Pasal 137 ayat 7 HIR menentukan apabila hasil pemeriksaan tentang keaslian surat yang diajukan menimbulkan persangkaan tentang adanya pemalsuan surat terhadap orang-orang yang masih hidup maka Pengadilan Negeri harus mengirimkan berkas pemeriksaannya kepada kekuasaan yang berwenang mengadakan penuntutan;
Bahwa mendasarkan surat gugatan Penggugat yang keberatan atas tindakan koreksi atas transaksi sebesar Rp 1.039.244.428,25 dan upaya hukum yang telah dilakukan oleh Penggugat dengan melaporkan kepada pihak penyidik sesuai butir a s/d d di atas maka berdasarkan ketentuan Pasal 137 ayat 7 HIR Pengadilan Perdata Pengadilan Negeri Surabaya belum berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo sampai dapat dibuktikan adanya tindak pidana pemalsuan atau penipuan sebagai-mana yang dilaporkan oleh Penggugat melalui suatu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap;
Berdasarkan alasan diatas maka beralasan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima karena gugatan belum saatnya diajukan (Prematuur);
Bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 633/Pdt.G/ 2009/PN.Sby. tanggal 9 Maret 2010 adalah sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat agar mengembalikan keuangan Penggugat sebesar Rp 1.039.244.428,25 (satu milyar tiga puluh sembilan juta dua ratus empat puluh empat ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah koma dua puluh lima sen) pada rekening Penggugat No. 141-00-04224986-0 yang berada pada Tergugat;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 151.000,- (seratus lima puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 445/ PDT/2010/PT.SBY. tanggal 20 September 2010 adalah sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Tergugat –Pembanding tersebut di atas;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 9 Maret 2010 No. 633/Pdt.G/2009/PN.Sby., yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Tergugat–Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 445/ PDT/2010/PT.SBY. tanggal 20 September 2010 diberitahukan kepada Tergugat/ Pembanding pada tanggal 16 November 2010 kemudian terhadapnya Tergugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Februari 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 2 Maret 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No. 633/Pdt.G/2009/PN.Sby. jo No. 445/PDT/2010/PT.SBY. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 2 Maret 2011 hari juga itu;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Terbanding yang pada tanggal 23 Maret 2011 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Tergugat/ Pembanding diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 19 April 2011;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang No. 14 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
Surat Bukti Baru (Novum) tersebut berupa :
SURAT PERNYATAAN BERMATERAI TANGGAL 04 MARET 2008
(BUKTI P.PK-1);FORMULlR SETORAN TANGGAL 04 MARET 2008 (BUKTI P.PK-2);
FORMULlR TRANSAKSI INTERN DEBIT TANGGAL 06 MARET 2008
(BUKTI P.PK-3);BERITA ACARA PEMERIKSAAN TANGGAL 06 MARET 2008 (BUKTI
P.PK-4).
Bahwa sebelum persidangan perkara a quo, novum yang bersifat menentukan tersebut telah ada, akan tetapi oleh karena saat perkara a quo disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya Novum tersebut belum diketemukan, maka oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI belum
dapat diajukan sebagai bukti. Oleh karena itu, Novum Bukti P.PK-1, Bukti
P.PK-2, Bukti P.PK-3 dan Bukti P.PK-4 memenuhi persyaratan hukum
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 67 huruf b Undang-Undang
Mahkamah Agung.
Adapun masing-masing bukti baru (Novum) tersebut ditemukan oleh
PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI pada:
Bukti P.PK-1 sesuai dengan yang disebutkan dalam bukti yang
bersangkutan tertulis tertanggal 04 Maret 2008, dan ditemukan
PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI pada tanggal 02 Februari 2011;Bukti P.PK-2 sesuai dengan yang disebutkan dalam bukti yang
bersangkutan tertulis tertanggal 04 Maret 2008, dan ditemukan
PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI pada tanggal 02 Februari 2011;Bukti P.PK-3 sesuai dengan yang disebutkan dalam bukti yang
bersangkutan tertulis tertanggal 06 Maret 2008, dan ditemukan
PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI pada tanggal 02 Februari 2011;Bukti P.PK-4 sesuai dengan yang disebutkan dalam bukti yang
bersangkutan tertulis tertanggal 06 Maret 2008, dan ditemukan
PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI pada tanggal 02 Februari 2011;
Bahwa Novum tersebut bersifat menentukan karena apabila pada
persidangan perkara a quo saat itu Novum tersebut diajukan sebagai bukti, maka PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI berkeyakinan bahwa
pengadilan akan memberi putusan lain, karena senyatanya secara
hukum akan terbukti bahwa tidak ada Perbuatan Melawan Hukum yang
dilakukan oleh TERGUGAT (sekarang PEMOHON PENINJAUAN
KEMBALI) sehingga ganti kerugian yang dituntut oleh PENGGUGAT
(sekarang TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI) tidak akan dikabulkan, dengan penjelasan sebagai berikut:
BUKTI P.PK-1: SURAT PERNYATAAN BERMATERAI TANGGAL
04 MARET 2008.
Novum ini MEMBUKTIKAN SECARA NYATA DAN TEGAS ADANYA
PENGAKUAN TERTULlS BERTANDA TANGAN DI ATAS MATERAI
DARI SDR. PUJI UTOMO (Ex. Kepala Cabang Bank Mandiri Cash Outlet Surabaya Kapasan, saat ini telah mengundurkan diri karena keterlibatannya dalam transaksi fiktif ini) yang merupakan PERSON
YANG TERLlBAT SECARA LANGSUNG DALAM TRANSAKSI FIKTIF berupa (seolah-olah/fiktif) terjadi penyetoran tunai sebesar Rp 1.039.244.428,25 (satu miliar tiga puluh sembilan juta dua
ratus empat puluh empat ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah
point dua puluh lima sen), hal mana sebenarnya TELAH DIKETAHUI
DAN DIPAHAMI OLEH TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI
sebagaimana TERBUKTI DARI ADANYA LAPORAN TERMOHON
PENINJAUAN KEMBALI KE KEPOLlSIAN WILAYAH KOTA BESAR
SURABAYA TERHADAP SDR. PUJI UTOMO terkait transaksi fiktif
yang dilakukan oleh Sdr. Puji Utomo melalui laporan perkara pidana
pencurian dan atau pemalsuan dan atau penggelapan yang dilakukan
oleh Sdr. Puji Utomo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP,
Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, sesuai bukti laporan
NO.Pol: Lp/Kl1393/1X/2008/Spk tanggal 23 September 2008 (Vide
Bukti T-4 dan T-5). Laporan TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI kepada pihak penyidik tersebut dalam proses persidangan perkara a
quo telah menjadi bukti dan argumentasi yang tidak pernah dibantah
oleh TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI;
Bahwa secara substansi, BUKTI P.PK-1 BERUPA SURAT PERNYATAAN BERMATERAI TANGGAL 04 MARET 2008 berisi
pernyataan dan keterangan bahwa:
SDR. PUJI UTOMO TELAH MELAKUKAN TRANSAKSI SETORAN
TUNAI FIKTIF (TANPA DISERTAI FISIK UANG) PADA TANGGAL 4
MARET 2008 SEBESAR RP.1.039.244.428,2S KE REKENING GIRO
No. 1410004229860 ATAS NAMA ONDJANG ALIAS ALI RIDHOI
(TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI);
b. BUKTI P.PK-2 : FORMULlR SETORAN TANGGAL 04 MARET 2008;
Novum ini merupakan dokumen yang menjadi alat prasarana bagi Sdr.
Puji Utomo untuk melakukan transaksi fiktif, yaitu TANDA BUKTI/SLlP
TRANSAKSI SETORAN TUNAI FIKTIF hal mana terbukti berdasarkan tanda validasi yang tercetak didalam slip transaksi tersebut yang menjelaskan hal-hal sebagai berikut :
Terdapat transaksi pada tanggal 04-03-2008; jam 07 lebih 22
menit dan 14 detik (AM) berupa setoran CASH IDR (tunai dalam
mata uang rupiah) sebesar Rp 1.039.244.428,2S ke dalam Rekening Nomor : 141-00-0422986 atas ONJANG/ALI RIDHOI;
Bahwa tanda bukti/slip transaksi setoran juga membuktikan bahwa
transaksi terkait merupakan transaksi fiktif sesuai pernyataan dari Sdr.
Puji Utomo (cfm. Bukti P.PK-1: Surat Pernyataan Bermaterai Tanggal
04 Maret 2008) dan kondisi dimana terdapat KETIDAKLAZIMAN
PADA TRANSAKSI TERSEBUT SESUAI KETENTUAN DAN PRAKTEK KEBIASAAN DI BIDANG PERBANKAN YANG BERLAKU, dengan penjelasan sebagai berikut:
- Pelaksanaan transaksi dilakukan pada jam 07 lebih 22 menit dan
14 detik pagi hari dimana JAM KERJA MAUPUN JAM BUKA
KANTOR BELUM DIMULAI karena jam buka kantor Cabang
Surabaya Genteng kali adalah pukul 08.00 pagi; sehingga terbukti
bahwa transaksi setoran tunai tersebut adalah fiktif mengingat
dilaksanakan pada saat kantor cabang belum beroperasi dan
dengan demikian belum diperbolehkan adanya transaksi apapun,
termasuk transaksi cash/tunai;
- Transaksi berupa CASH IDR (TUNAI dalam mata uang RUPIAH)
dalam jumlah dan angka transaksi rupiah yang TIDAK LAZIM DAN
TIDAK MUNGKIN DILAKUKAN PADA TAHUN 2005, dengan
memperhatikan nilai langka tunai dalam satuan dan sen rupiah,
yaitu terdapat nilai ... 8 (DELAPAN) RUPIAH DAN 25 (DUA PULUH LlMA) SEN dalam total nilai transaksi tunai fiktif tersebut sebesar Rp 1.039.244.42S,25.
- Terdapat ketidakjelasan nama penyetor, mengingat hanya terdapat
tanda paraf pada kolom tanda tangan penyetor, dimana secara
kasat mata adalah sama dengan paraf pada bagian validasi yang
dilakukan oleh Sdr. Puji Utomo.
BUKTI P.PK-3 : FORMULlR TRANSAKSI INTERN DEBIT TANGGAL
06 MARET 2008.
Novum ini merupakan bukti bahwa karena terdapat transaksi setoran
tunai fiktif pada rekening atas nama TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI, maka PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI dengan mendasarkan pada ketentuan dalam Syarat-syarat umum Pembukaan
Rekening, dimana TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI telah
menyetujui dan memberikan kuasa kepada PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI untuk mengadakan koreksi terhadap Rekening apabila ternyata ada kesalahan setelah Bank mengetahuinya, maka PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI telah melakukan koreksi terhadap pencatatan setoran tunai fiktif tanggal 04 Maret 2008 sebesar Rp 1.039.244.428,25.
d. BUKTI P.PK-4: DOKUMEN BERITA ACARA PEMERIKSAAN
TANGGAL 06 MARET 2008.
Novum ini merupakan hasil pemeriksaan internal Bank Mandiri
terhadap Sdr. Puji Utomo (Ex. Kepala Cabang Bank Mandiri Cash
Outlet Surabaya Kapasan) terkait dengan telah terjadinya pencatatan
transaksi setoran tunai fiktif (tanpa disertai penyetoran fisik uang)
oleh Sdr. Puji Utomo ke rekening No. 1410004229860 an. ONJANG/ALI RIDHO'I (TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI) pada tanggal 04 Maret 2008 dan menjelaskan latar belakang/alasan mengapa Sdr. Puji Utomo melakukan transaksi setoran tunai fiktif dimaksud, antara lain sebagai berikut :
Sdr. Puji Utomo mengakui bahwa pada tanggal 04 Maret 2008
yang bersangkutan telah melakukan transaksi setoran fiktif (tanpa
disertai fisik uang) ke rekening No. 1410004229860 atas nama
ONJANG/ALI RIDHO'I/TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI
sebesar Rp 1.039.244.428,25.Latar belakang dan inisiatif dilakukannya transaksi setoran tunai
fiktif dimaksud adalah berkaitan dengan permasalahan internal di
dalam keluarga TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI khususnya
yang dialami oleh Sdri. Sunanik yang notabene merupakan istri
TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI dan Sdr. Puji Utomo secara
pribadi berinisiatif untuk membantu permasalahan yang dihadapi
Sdri Sunanik tersebut, namun Sdr. Puji Utomo melakukannya
dengan cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan internal maupun eksternal yang berlaku, sedemikian sehingga akibat yang
ditimbulkan seharusnya merupakan tanggung jawab pribadi Sdr.
Puji Utomo dan bukan tanggung jawab PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI;
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan sebagian sebelumnya, berdasarkan
Novum BUKTI P.PK-1 sampai dengan BUKTI P.PK-4 di atas telah terbukti
adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 04 Maret 2008 Sdr. Puji Utomo telah melakukan
pencatatan transaksi setoran tunai fiktif sebesar Rp 1.093.244.428,25
ke rekening atas nama ONJANG/ALI RIDHDO’I TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI mengingat transaksi tersebut tanpa diikuti
penyetoran uang tunai dan hal tersebut telah diketahui dan dipahami
oleh TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI;Bahwa sesuai validasi yang terdapat dalam BUKTI P.PK-2, telah
nyata-nyata terdapat ketidaklaziman pada transaksi sesuai ketentuan
dan praktek kebiasaan di bidang perbankan dengan memperhatikan
bukti-bukti sebagaimana tercatat dalam validasi transaksi dimaksud
sebagai berikut : bahwa transaksi dilakukan pada SEBELUM JAM
KERJA DAN JAM BUKA CABANG; KETIDAKJELASAN NAMA PENYETOR, DAN TRANSAKSI TERSEBUT MERUPAKAN TRANSAKSI TUNAI NAMUN MENUNJUKKAN NILAI SATUAN DAN SEN YANG TIDAK MUNGKIN LAGI ADA DAN DIGUNAKAN pada saat transaksi setoran tunai fiktif tersebut dilakukan di tahun 2008;Bahwa mendasarkan pada Surat Pernyataan dan Pengakuan Sdr. Puji
Utomo tulisan cetak/validasi pada slip setoran yang membuktikan
bahwa transaksi tersebut tidak mungkin dilakukan mengingat
kejanggalan antara lain pada waktu/jam transaksi dan nilai setoran tunai yang tercantum di dalamnya, serta sesuai syarat-syarat umum
Pembukaan Rekening dimana TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI
telah memberikan persetujuan dan kuasa kepada PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI untuk melakukan koreksi terhadap Rekening
apabila ternyata ada kesalahan, maka PEMOHON PENINJAUAN
KEMBALI telah melakukan koreksi atas transaksi tersebut pada
tanggal 06 Maret 2008, SESUAI KESEPAKATAN ANTARA PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI DAN TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI PADA SAAT PEMBUKAAN REKENING DILAKUKAN;Bahwa seandainyapun timbul kerugian sebagai akibat perbuatan yang
dilakukan oleh Sdr. Puji Utomo SEHARUSNYA MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB PRIBADI SDR. PUJI UTOMO DAN BUKAN
TANGGUNG JAWAB PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI;
5. Bahwa pertimbangan yang melandasi putusan Pengadilan Negeri
Surabaya dan kemudian dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi
Surabaya adalah sebagai berikut:
- Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tindakan Bank Mandiri (Tergugat/PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI) yang melakukan debet atas dana Penggugat (TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI) PADA tanggal 06Maret 2008
tersebut merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum;
- Menimbang, bahwa kesalahan dalam perbuatan melawan hukum bisa dalam bentuk kesengajaan dapat pula berbentuk kelalaian atau kurang hati-hati sebagaimana ketentuan Pasal 1366KUHPerdata;
- Menimbang, bahwa adanya fakta bahwa Tergugat/PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI telah mendebit dana Penggugat/TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI pada tanggal 6 Maret 2008 sebesar Rp 1.039.244.428,25 tanpa adanya permohonan dari Penggugat/ TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI bahwa Penggugat TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI tidak mengetahui adanya transaksi tersebut maka tindakan tersebut adalah merupakan suatu bentuk kesalahan yang
dilakukan Tergugat/PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI;
- Menimbang, bahwa tindakan Tergugat/PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI yang telah melakukan transaksi dengan jalan mendebet rekening Penggugat/TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI sebesar Rp1.039.244.428,25 pada tanggal 06 Maret 2008, tanpa adanya permohonan dari Penggugat/TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI
maka jelas telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat/TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI karena hilangnya dana (uang) miliknya sebesar Rp 1.039.244.428,25, sehingga adanya unsur kerugian telah terpenuhi;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dan sesuai novum P.PK-1 sampai
dengan P.PK-4 maka pertimbangan Judex Facti sebagaimana dikutip
pada butir I. 5 di atas harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan fakta-
fakta hukum yang ada. Alasan PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI
adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan fakta berupa pengakuan Sdr. Puji Utomo (Bukti
P.PK-1 dan P.PK-4), dan sesuai informasi dalam cetakan validasi
pada formulir setoran yang menyebutkan transaksi setoran tunai dilakukan sebelum jam kerja dan jam buka Bank Mandiri Cabang Cash
Outlet Surabaya Kapasan dengan menggunakan uang pecahan tunai
nominal 8 (delapan) rupiah dan 25 sen yang pada tahun 2008 sudah
tidak berlaku lagi (dalam nilai transaksi setoran fiktif Rp 1.039.244.428,25), terbukti telah terjadi pencatatan transaksi setoran tunai fiktif yang dilakukan oleh Sdr. Puji Utomo ke rekening milik TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI pada tanggal 04 Maret 2008.Oleh karena telah terjadi pencatatan transaksi setoran tunai fiktif ke
rekening TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI yang dilakukan oleh
Sdr. Puji Utomo sehingga PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI berhak
untuk melakukan koreksi transaksi pada tanggal 06 Maret 2008 sesuai
ketentuan dalam perjanjian yang telah disepakati oleh TERMOHON
PENINJAUAN KEMBALI.Koreksi transaksi juga dilakukan atas dasar kuasa yang diberikan
oleh TERMOHON PENIINJAUAN KEMBALI sebagaimana tercantum
dalam bukti T-1 Syarat-Syarat Umum Pembukaan Rekening Pasal 10
ayat (1) yang pada pokoknya berbunyi Bank setiap saat berhak dan
DIBERI KUASA OLEH PEMEGANG REKENING UNTUK MENGADA-KAN KOREKSI TERHADAP REKENING;Bahwa TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI selaku Pemegang
Rekening telah menandatangani bukti T-1 yaitu pada Syarat-syarat
Umum Pembukaan Rekening (SUPR), sehingga tunduk dan terikat
pada ketentuan-ketentuan dalam SUPR tersebut.Bahwa dengan demikian, pertimbangan Judex Facti yang mengatakan
bahwa adanya fakta bahwa Tergugat/Pemohon Peninjauan Kembali telah mendebit dana Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali pada tangal 6Maret 2008 sebesar Rp 1.039.244.428,25 tanpa adanya permohonan dari Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali bahwa Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali tidak mengetahui adanya transaksi tersebut maka tindakan tersebut merupakan suatu bentuk kesalahan yang dilakukan Tergugat/Pemohon Peninjauan Kembali adalah pertimbangan yang tidak tepat dan keliru, karenanya putusan yang didasarkan atas pertimbangan tersebut adalah putusan yang salah.Bahwa oleh karena pencatatan adanya setoran tunai sebesar
Rp 1.039.244.428,25 pada tanggal 04 Maret 2008 ke rekening
Termohon Peninjauan Kembali terbukti sebagai transaksi
setoran tunai FIKTIF (vide Novum P.PK-1, P.PK-2, P.PK-3 dan P.PK-4), terbukti dana senilai Rp 1.039.244.428,25 bukanlah milik
Termohon Peninjauan Kembali. Dengan demikian, Pemohon
Peninjauan Kembali atas dasar Bukti T-1 mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi atas transaksi yang tidak benar pada rekening Termohon Peninjauan Kembali, sehingga tindakan koreksi berupa pendebetan kembali yang dilakukan pada hakekatnya telah disetujui oleh Termohon Peninjauan Kembali sehingga merupakan tindakan yang benar dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum.Bahwa mendasarkan pada Novum P.PK 1 sampai dengan P.PK-4
ternyata tidak pernah ada setoran secara cash/tunai, namun hanya
setoran fiktif, sehingga nyata-nyata tidak ada kerugian yang diderita oleh Termohon Peninjauan Kembali. Oleh karena itu, dengan tidak adanya kerugian yang timbul akibat koreksi transaksi tersebut maka pertimbangan pada putusan Judex Facti yang mengatakan bahwa tindakan Tergugat/Pemohon Peninjauan Kembali yang telah melakukan transaksi dengan jalan mendebet rekening Penggugat/ Termohon Peninjauan Kembali sebesar Rp1.039.244.428,25 pada tanggal 06Maret 2008, tanpa adanya permohonan dari Penggugat/ Termohon Peninjauan Kembali maka jelas telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali karena hilangnya dana (uang) miliknya sebesar Rp 1.039.244.428,25, sehingga adanya unsur kerugian telah terpenuhi adalah pertimbangan yang tidak tepat dan keliru, sehingga putusan Judex Facti yang didasarkan pada pertimbangan yang tidak tepat dan keliru tersebut haruslah dibatalkan.
ALASAN ADANYA KEKHILAFAN HAKIM ATAU KEKELlRUAN YANG
NYATA, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 67 HURUF f UNDANG-
UNDANG MAHKAMAH AGUNG;PUTUSAN PERKARA AQUO TELAH MELANGGAR KETENTUAN
ACARA PERDATA DALAM HIR.
Bahwa dalam putusannya Judex Facti menyampaikan pertimbangan
sebagai berikut:
Menimbang, bahwa tindakan Tergugat/PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI telah melakukan transaksi dengan jalan mendebit dana Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali sebesar Rp 1.039.244.428,25 tanggal 06Maret 2008 tanpa adanya permohonan dari Penggugat/ Termohon Peninjauan Kembali maka telah menimbulkan kerugian pada Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali karena hilangnya dana (uang) miliknya sebesar Rp 1.039.244.428,25 sehingga adanya unsur kerugian telah terpenuhi;
Bahwa sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, pada tanggal 04
Maret 2008 Sdr. Puji Utomo telah melakukan pencatatan transaksi
setoran tunai fiktif ke rekening Termohon Peninjauan Kembali
karena tanpa adanya uang tunai yang secara fisik disetorkan;Bahwa pencatatan yang demikian adalah pencatatan yang fiktif dan
salah sehingga tidak sah, karenanya Pemohon Peninjauan Kembali melakukan koreksi atas pencatatan transaksi tersebut atas dasar adanya persetujuan dan kuasa yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali sebagaimana tersebut dalam SUPR, yaitu untuk dapat melakukan koreksi atas pencatatan dalam rekeningnya apabila Pemohon Peninjauan Kembali melakukan kesalahan pencatatan pada rekening (vide Bukti T -1);Bahwa sebagaimana telah terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Termohon Peninjauan Kembali tidak pernah dapat membuktikan dalam bentuk alat bukti apapun kebenaran dari setoran uang sebesar Rp. 1.039.244.428,25 secara tunai. Mohon agar Majelis Hakim Peninjauan Kembali memperhatikan adanya kejanggalan angka atau nilai berupa setoran tunai dengan uang pecahan 8 (delapan) rupiah
dan 25 (duapuluh lima) sen, mengingat pada tahun 2008 pecahan
uang tunai tersebut tidak mungkin ada dan tidak dipergunakan lagi;Bahwa Pasal 163 HIR mengatakan "Barangsiapa yang mengatakan
mempunyai hak atau menyebutkan suatu kejadian untuk meneguhkan
haknya itu, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau
adanya kejadian itu";Bahwa pertimbangan Judex Facti yang mengatakan dana sebesar
Rp 109.244.428,25 yang dikreditir ke rekening Termohon Peninjauan Kembali pada tanggal 04 Maret 2010 tanpa melalui proses pembuktian terlebih dahulu yang mana seharusnya menjadi kewajiban Termohon Peninjauan Kembali untuk membuktikannya adalah memiliki cacat formil karena melanggar ketentuan Pasal 163 HIR sehingga harus dibatalkan;
PUTUSAN PERKARA AQUO TELAH MELANGGAR KETENTUAN
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA;
Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa tercatatnya transaksi setoran tunai sebesar Rp 1.039.244.428,25 adalah karena kesalahan pencatatan dan oleh karenanya Pemohon Peninjauan Kembali berhak untuk melakukan koreksi.
Bahwa setoran tunai sebesar Rp 1.039.244.428,25 faktanya tidak
pernah terjadi.Bahwa dengan demikian, Termohon Peninjauan Kembali tidak memiliki alas hak yang sah atas dana yang tercatat sebesar
Rp 1.039.244.428,25 tersebut.
Bahwa dalam pemeriksaan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Pemohon Peninjauan Kembali telah menyampaikan tanggapan bahwa dana sebesar Rp 1.039.244.428,25 yang dicatatkan di rekening Termohon Peninjauan Kembali merupakan pembayaran yang tidak seharusnya kepada Termohon Peninjauan Kembali karena dalam kenyataannya Pemohon Peninjauan Kembali berhasil membuktikan bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi setoran fiktif sedangkan TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI sebaliknya tidak pernah dapat membuktikan adanya penyetoran dana secara tunai yang sebenarnya memang fiktif tersebut.
Bahwa mengenai "pembayaran yang tidak seharusnya" ini terdapat
aturannya dalam KUHPerdata yang mewajibkan penerima pembayaran yang tidak seharusnya (Termohon Peninjauan Kembali) untuk mengembalikan pembayaran tersebut (vide Pasal 1360 KUHPerdata) kepada Pemohon Peninjauan Kembali.Bahwa penyetoran dana sebesar Rp 1.039.244.428,25 ke rekening Termohon Peninjauan Kembali adalah "pembayaran yang tidak
seharusnya" sehingga meskipun Pemohon Peninjauan Kembali
tidak melakukan koreksi, maka Termohon Peninjauan Kembali
seharusnya memiliki kewajiban hukum untuk mengembalikannya, karenanya putusan Judex Facti yang menyatakan bahwa dana tersebut adalah milik Termohon Peninjauan Kembali adalah putusan yang tidak benar karena tidak ada satupun bukti yang menunjukkan dan membenarkan bahwa dana dimaksud adalah milik Termohon Peninjauan Kembali.Bahwa putusan Judex Facti dimaksud nyata-nyata bertentangan
dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
karenanya putusan Judex Facti harus dibatalkan.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali tentang adanya kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 tentang Syarat-Syarat Umum Pembukaan Rekening yang menentukan bahwa:
Setiap setoran ke dalam rekening harus disertai dengan slip atau aplikasi lain yang ditandatangani oleh yang menyetor atau dengan cara lain yang ditentukan oleh Bank;
Bank akan memberikan tanda bukti penyetoran dalam bentuk yang ditentukan oleh Bank, akan tetapi jika penyetoran tidak dapat dibuktikan atau belum terjadi ketidaksesuaian terhadap rekening maka perhitungan Bank yang dianggap benar;
Ternyata Penggugat tidak dapat membuktikan adanya setoran ke rekening Penggugat sebesar Rp 1.039.244.428,25 (satu milyar tiga puluh sembilan juta dua ratus empat puluh empat ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah koma dua puluh lima sen) tersebut karena tidak ada warkat atau aplikasi atau slip yang ditandatangani oleh yang menyetor;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. BANK MANDIRI (PERSERO), dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 445/PDT/2010/PT.SBY. tanggal 20 September 2010 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 633/Pdt.G/2009/PN.SBY. tanggal 9 Maret 2010 serta Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini dengan amar putusan sebagaimana disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat dikabulkan dan Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat berada dipihak yang kalah, maka Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. BANK MANDIRI (PERSERO) tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 445/PDT/2010/ PT.SBY. tanggal 20 September 2010 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 633/Pdt.G/2009/PN.SBY. tanggal 9 Maret 2010;
MENGADILI KEMBALI:
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jum’at, tanggal 29 Juni 2012 oleh H. Abdul Kadir Mappong, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Suwardi, SH.,MH. dan Prof.Dr. Abdul Gani Abdullah, SH. Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Ninin Murnindrarti, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak;
Hakim-Hakim Anggota: K e t u a :
ttd/H. Abdul Kadir Mappong, SH.
ttd/H. Suwardi, SH.,MH.
ttd/Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, SH.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti:
1. M e t e r a i ............... Rp 6.000,- ttd/Ninin Murnindrarti, SH.
2. R e d a k s i .............. Rp 5.000,-
Adminstrasi PK ........ Rp 2.489.000,-
Jumlah = Rp 2.500.000,-
============
Untuk Salinan:
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
PRI PAMBUDI TEGUH, SH.,MH.
Nip. 19610313 198803 1 003