769 K/Pdt.Sus/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 769 K/Pdt.Sus/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Plaza Mandiri Jl Jend.Gatot Subroto Kav.36-38 Senayan,Keb.Baru
Also in 99 other cases
- 459 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 (15 May 2017) — Mahkamah Agung
- 53/PDT/2015/PT TJK (18 November 2015) — PT Tanjung Karang
- 213 K/Pdt.Sus-Pailit/2013 (18 June 2015) — Mahkamah Agung
- 50/Pdt.G/2009/PN Ptk (9 March 2010) — PN Pontianak
- 182/PDT/2016/PT MKS (24 October 2016) — PT Makassar
- 1392 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 (21 November 2017) — Mahkamah Agung
KABUL
P U T U S A N
No. 769 K/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus Sengketa Konsumen dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk, berkedudukan di Jl. Boulevard No. 89 F Makassar, dalam hal ini memberi kuasa kepada DEDY TEGUH KRISNAWAN, SH., dan kawan-kawan, Department Head Litigation I pada Legal Group PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kantor Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 9 Mei 2011, Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan ;
m e l a w a n :
MUHAJIDIN TAHIR, SE., beralamat di Jl. Tinumbu Dalam No. 96 D Makassar, dalam hal ini memberi kuasa kepada ABDUL MUTTALIB, SH. dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Jalan Serigala No. 31 Makassar, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Juli 2011, Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan ;
d a n :
PT. ADVANTAGE CSM, beralamat di Jl. Hertasning E No. 13 Makassar, Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Termohon Keberatan ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Keberatan telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Termohon Keberatan di muka persidangan Pengadilan Negeri Makassar pada pokoknya atas dalil-dalil :
Pemohon adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang perbankan, dan mempunyai Kantor Cabang di Panakkukang Mas Jl. Boulevard 89-F Makassar ;
Sebagai institusi Bank, salah satu produk Pemohon adalah Tabungan yang disebut Tabungan Mandiri dimana untuk mempermudah dan memberikan kenyamanan bagi nasabah Tabungan Mandiri dalam melakukan transaksi, maka setiap Tabungan Mandiri dilengkapi dengan berbagai sarana bagi nasabah untuk bertransaksi. Salah satu sarana transaksi yang disediakan oleh Pemohon adalah kartu ATM Mandiri yang berfungsi sebagai alat mutasi transaksi rekening nasabah (tarik tunai, transfer, pembayaran, dan lain-lain) melalui ATM dengan logo ATM Mandiri atau mesin EDC (Electronic Data Capture), VISA/VISA Electron/PLUS/Link/ATM Bersama dan lain-lain serta dapat juga digunakan untuk bertransaksi melalui counter teller ;
Bahwa untuk menjadi nasabah Tabungan Mandiri dan mendapatkan kartu ATM Mandiri, setiap calon naabah terlebih dahulu harus mengajukan permohonan dengan mengisi formulir yang disediakan Pemohon sesuai praktek kebiasaan perbankan (banking practice) yang antara lain berisi keterangan mengenai data calon nasabah dan pernyataan kesanggupan nasabah untuk tunduk pada ketentuan dalam syarat-syarat umum maupun syarat-syarat khusus Tabungan Mandiri/Aplikasi Kartu dan penggunaannya;
Bahwa salah satu syarat dan ketentuan penggunaan kartu ATM Mandiri adalah bahwa Termohon selaku pemegang kartu ATM Mandiri wajib merahasiakan Personal Indentification Number (PIN) dan Kartu ATM Mandiri serta bertanggung jawab penuh atas penggunaannya, oleh karenanya Pemohon dengan cara apapun tidak bertanggungjawab atas penyalahgunaan PIN dan kartu ATM tersebut ;
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2009 Termohon telah mengajukan permohonan pembukuan rekening Tabungan Mandiri kepada pemohon melalui Kantor Cabang Makassar Panakkukang dengan telah mengisi formulir Aplikasi Pembukaan Rekening Produk Dana Perorangan dan mengajukan fasilitas layanan 24 jam dengan kartu ATM/Debit Mandiri ;
Bahwa kemudian Termohon juga menandatangani Formulir Ketentuan dan Syarat Khusus Rekening Tabungan, menjadi Kartu Contoh/Specimen Tanda Tangan, serta menandatangani Formulir Syarat Umum Pembukaan Rekening ;
Atas pembukaan rekening tersebut, Termohon mendapatkan rekening Tabungan dengan Nomor : 152-00-10658538. Selain itu Termohon juga mendapatkan :
Buku Tabungan Mandiri ;
Kartu ATM Mandiri dengan Nomor : 4616-9941-0840-9229 ;
Nomor PIN yang diterima dalam kertas yang tertulis private and confidential (pribadi dan rahasia) ;
Informasi fasilitas Call Center untuk layanan 24 jam yaitu 14000 ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2010, Pemohon menerima Termohon yang datang bersama isterinya untuk menyampaikan pengaduan adanya transaksi penarikan dan transfer dari rekening Termohon yang terjadi pada tanggal 16 – 17 Oktober 2010 senilai Rp. 46.000.000,- yang dialihkan tidak dilakukan oleh Penggugat ;
Pada kesempatan tersebut Termohon juga menyampaikan hal-hal yang pada intinya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2010 sekitar pukul 06.30 wita, kartu ATM Termohon digunakan oleh isteri Termohon untuk bertransaksi di mesin ATM yang berlokasi Pengadilan Negeri Gowa. Namun kartu ATM tersebut “ tertelan “ di mesin ATM dan pada saat itu datanglah orang yang menawarkan bantuan kepada isteri Termohon untuk menghubungi nomor yang disebutkan sebagai Call Center Pemohon ;
Isteri Termohon menerima tawaran orang tersebut dan terlibat pembicaraan dengan orang yang dalam pembicaraan telepon tersebut mengaku sebagai petugas Call Center tanpa memastikan kebenaran nomor dan petugas Call Center Pemohon (belakangan diketahui Isteri Termohon telah berbicara dengan orang yang mengaku sebagai petugas Call Center yang ternyata palsu) dan Isteri Termohon telah memberikan Nomor PIN atas kartu ATM milik Termohon kepada orang yang berbicara dengan Isteri Termohon melalui telepon. Setelah pembicaraan per telepon antara Isteri Termohon dengan lawan bicaranya selesai, Istri Termohon pulang dengan meninggalkan kartu ATM yang masih tertinggal di mesin ATM ;
Pada tanggal 17 Oktober 2010 Pk. 20.00 WITA Termohon menerima notifikasi SMS Banking bahwa telah terjadi penarikan di rekeningnya sehingga Termohon melaporkan transaksi tersebut ke petugas Pemohon di Call Center 14000 dan meminta rekening Termohon diblokir. Beberapa waktu kemudian, Termohon segera mendatangi lokasi ATM, namun Termohon hanya menemukan bukti penarikan tanggal 17 Oktober 2010 yang tertinggal di sekitar mesin ATM ;
Bahwa atas pengaduan Termohon, Pemohon telah melakukan penelitian atas transaksi pada rekening Termohon yang hasilnya adalah sebagai berikut :
Kartu ATM Termohon Nomor : 4616-9941-0840-9279 telah diblokir oleh Pemohon pada tanggal 17 Oktober 2010 pukul 00 : 38 : 25 WITA. Pemblokiran tersebut dilakukan oleh Pemohon ata dasar permintaan blokir oleh Termohon yang pada saat itu juga dipenuhi/dilaksanakan oleh Pemohon ;
Transaksi ATM yang tidak diakui oleh Termohon adalah transaksi yang berdasarkan catatan data transaksi terjadi pada tanggal 16 Oktober 2010 pukul 06 : 40 : 10 WIB s/d tanggal 17 Oktober 2010 pukul 01 : 19 : 01 WITA atau selisih 19 Menit 24 detik sebelum pemblokiran rekening Termohon dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2010 pukul 01 : 38 : 25 WITA ;
Transaksi yang terjadi pada rekening Termohon sebelum Pemohon melakukan pemblokiran adalah sebagai berikut :
-
No. Tanggal Waktu
Setempat
Jumlah Jenis Transaksi 1. 16 Oktober 2010 06:40:10 Rp. 2.000.- Cek saldo 2. 16 Oktober 2010 06:40:16 Rp. 1.203.900.- Tarik Tunai ATM BNI ditambah biaya penarikan melalui ATM Bersama. 3. 16 Oktober 2010 06:40:49 Rp. 1.203.900.- Tarik Tunai ATM BNI ditambah biaya penarikan melalui ATM Bersama. 4. 16 Oktober 2010 06:41:14 Rp.1.203.900.- Tarik Tunai ATM BNI ditambah biaya penarikan melalui ATM Bersama. 5. 16 Oktober 2010 06:41:38 Rp.1.203.900.- Tarik Tunai ATM BNI ditambah biaya penarikan melalui ATM Bersama. 6. 16 Oktober 2010 06:42:01 Rp.1.203.900.- Tarik Tunai ATM BNI ditambah biaya penarikan melalui ATM Bersama. 7. 16 Oktober 2010 06:42:24 Rp.1.203.900.- Tarik Tunai ATM BNI ditambah biaya penarikan melalui ATM Bersama. 8. 16 Oktober 2010 06:42:53 Rp.1.203.900.- Tarik Tunai ATM BNI ditambah biaya penarikan melalui ATM Bersama. 9. 16 Oktober 2010 06:43:19 Rp.1.203.900.- Tarik Tunai ATM BNI ditambah biaya penarikan melalui ATM Bersama. 10. 16 Oktober 2010 06:44:16 Rp.10.005.000,- Transfer antar rekening. 11. 16 Oktober 2010 06:54:26 Rp. 2.000,- Cek Saldo. 12. 16 Oktober 2010 06:54:49 Rp. 103.900,- Tarik Tunai ATM BNI ditambah biaya penarikan melalui ATM Bersama. 13. 16 Oktober 2010 06:55:11 Rp. 253.900,- Tarik Tunai ATM BNI ditambah biaya penarikan melalui ATM Bersama. 14. 16 Oktober 2010 07:01:39 Rp. 200,- Cek saldo. 15. 16 Oktober 2010 17:56:07 Rp. 200,- Cek saldo. 16. 16 Oktober 2010 00:18:56 Rp.10.000.000,- Cek saldo. 17. 17 Oktober 2010 00:25:47 Rp. 500.000,- Tarik Tunai. 18. 17 Oktober 2010 00:30:31 Rp. 2.000.000,- Tarik Tunai. 19. 17 Oktober 2010 00:31:02 Rp. 2.000.000,- Tarik Tunai. 20. 17 Oktober 2010 00:31:33 Rp. 1.000.000,- Tarik Tunai. 21. 17 Oktober 2010 00:33:09 Rp. 5.000.000,- Transfer. 22. 17 Oktober 2010 01:17:01 Rp. 1.503.900,- Tarik Tunai ATM BNI ditambah biaya penarikan melalui ATM Bersama. 23. 17 Oktober 2010 01:17:47 Rp. 1.503.900,- Tarik Tunai ATM BNI ditambah biaya penarikan melalui ATM Bersama. 24. 17 Oktober 2010 01:18:28 Rp. 1.503.900,- Tarik Tunai ATM BNI ditambah biaya penarikan melalui ATM Bersama. Total Transaksi Rp.45.013.700,-
Bahwa sesuai hasil penelitian pemohon, transaksi tersebut merupakan transaksi yang sah karena diakses dengan menggunakan kartu ATM dan PIN milik Termohon dan merupakan transaksi yang sukses karena rekening Termohon telah terdebet seuai perintah transaksinya ;
Bahwa terhadap transaksi tersebut pihak Pemohon juga telah mengirim notifikasi melalui SMS Banking pada tanggal 16 Oktober 2010 sesuai log file notifikasi (data pemberitahuan) dari provider Indosat. Sesuai data dalam log file yang diterima dari provider Indosat tersebut, notifikasi yang tidak diterima oleh Termohon dikarenakan pada tanggal 16 Oktober 2010 Handphone Termohon tidak aktif atau berada diluar service area ;
Bahwa karena transaksi yang terjadi pada tanggal 16 dan 17 Oktober 2010 adalah transaksi yang sah dan sukses, maka Pemohon tidak dapat bertanggungjawab terhadap kerugian yang didalilkan oleh Termohon telah dialami oleh Termohon ;
Bahwa sebagaimana telah Termohon setujui terhadap syarat dan ketentuan khusus Rekening Tabungan dan syarat serta ketentuan penggunaan kartu ATM pada saat Termohon mengajukan permohonan untuk menjadi nasabah Tabungan Mandiri, maka Termohon wajib untuk merahasiakan Kartu ATM dan PINnya kepada pihak manapun ;
Bahwa akibat dari penyalahgunaan Kartu ATM dan PIN milik nasabah/ Termohon oleh pihak lain yang tidak berhak, sebagaimana telah disepakati bersama adalah menjadi tanggung jawab nasabah/Termohon sepenuhnya. Ketentuan ini disamping telah diperjanjikan juga telah menjadi pengetahuan secara umum bagi nasabah perbankan di seluruh Indonesia ;
Bahwa perbuatan Termohon menyerahkan kartu ATM dan sekaligus Pinnya kepada Istri Termohon secara hakiki dan legalitas formal telah menyalahi ketentuan yang telah disepakati oleh Termohon yang mana selanjutnya lebih fatal lagi adalah Istri Termohon juga telah mengkonfirmasikan nomor PIN milik Termohon tersebut kepada pihak ketiga lainnya ;
Bahwa pada tanggal 16 Maret 2011 Termohon telah mengadukan Pemohon kepada BPSK Kota Makasar karena Pemohon tidak bersedia mengganti dana Termohon yang hilang sebesar Rp. 45.013.700.- akibat tranaksi ATM yang tidak diakui oleh Termohon
Bahwa pengaduan Termohon ke BPSK Makassar tersebut telah diputus oleh Majelis Arbitrase BPSK Kota Makassar dengan Putusan No. 04/BPSK/III/2011 tanggal 26 April 2011 yang amarnya menyatakan sebagai berikut :
Pelaku usaha (Pemohon) terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen ;
Menetapkan adanya kerugian di pihak konsumen (Termohon) yaitu sejumlah Rp. 45.111.400,- (empat puluh lima juta seratus sebelas ribu empat ratus rupiah) ;
Mengabulkan seluruh gugatan konsumen (Termohon) yaitu membebani kewajiban pengembalian uang oleh pelaku usaha (Pemohon) kepada konsumen (Termohon) sejumlah Rp. 45.11.400.- (empat puluh lima juta seratus sebelas ribu empat ratus rupiah) ;
Mewajibkan pelaku usaha (Pemohon) membayar biaya penyelesaian sengketa sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa putusan BPSK Kota Makassar tersebut di atas dijatuhkan dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tercantum dalam Putusan BPSK Kota Makassar No. 04/BPSK/III/2011 tanggal 26 April 2011 halaman 9 sampai dengan halaman 11 ;
Bahwa Pemohon menolak Putusan Arbitrase BPSK Kota Makassar No. 04/BPSK/III/2011 tanggal 26 April 2011 karena didasarkan pada pertimbangan hukum yang keliru, yaitu bertentangan dengan kaidah hukum yang berlaku dan praktek perbankan yang berkaitan dengan transaksi Automatic Teller Machine (ATM). Hal tersebut didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut :
Adalah SALAH DAN KELIRU pertimbangan BPSK Kota Makassar yang menyatakan bahwa dengan tertelannya kartu ATM milik Termohon di ATM maka sejak detik itu penguasaan kartu ATM secara fisik maupun isinya berpindah kepada Pemohon selaku penyedia fasilitas mesin ATM. Hal tersebut didasarkan dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa untuk melakukan transaksi pada mesin ATM, setiap orang harus memiliki 2 (dua) alat utama yaitu Kartu ATM dan PIN yang merupakan kunci untuk masuk / mengakses rekening pemilik kartu yang bersangkutan. Karena sifatnya sebagai kunci maka kartu ATM dan PIN wajib dijaga dengan baik jangan sampai kedua kombinasi alat utama tersebut jatuh ke tangan orang lain selain nasabah yang bersangkutan ;
Dengan demikian, sekalipun kartu ATM sudah masuk ke mesin ATM namun apabila PIN yang dimasukkan tidak cocok maka akses untuk transaksi ke pemegang kartu tetap akan ditolak oleh system dan rekening akan tetap tidak dapat diakses oleh siapapun karena otorisasi terhadap keabsahan transaksi (pencocokan antara kartu ATM dan PIN yang sesuai) dilakukan secara otomatis oleh mesin ATM dan bukan dilaksanakan oleh Pemohon. Oleh karenanya apabila pemilik rekening melakukan transaksi di ATM dengan menggunakan kartu ATM dan PIN yang sesuai, maka secara otomatis Mesin ATM melakukan pencocokan data Kartu ATM dan PIN nasabah dan apabila data tersebut benar, maka pemilik rekening dapat melakukan transaksi sesuai fasilitas yang disediakan oleh mesin ATM ;
Karena merupakan kunci atau sarana utama untuk masuk ke suatu rekening maka telah diwajibkan dan disepakati bahwa PIN bersifat RAHASIA dan karenanya hanya boleh diketahui oleh pemilik rekening dan tidak boleh diberitahukan kepada siapapun. Bahkan untuk menjaga kerahasiaan PIN, Pemohon selalu meminta nasabahnya untuk menjaga kerahasiaan PIN tersebut sehingga tidak dapat diketahui oleh pihak lain termasuk oleh petugas Pemohon ;
Dengan demikian sebagaimana juga telah diperjanjikan sejak awal bahwa tanggung jawab atas transaksi melalui mesin ATM yang berhubungan dnegan akses ke rekening sepenuhnya ada ditangan nasabah/pemegang kartu dan bukan menjadi tanggung jawab Pemohon ;
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2009 Termohon telah menandatangani Aplikasi pembukaan rekening tabungan serta menandatangani Formulir Ketentuan dan Syarat Khusus Rekening Tabungan dan Syarat Umum Pembukaan Rekening sehingga antara Pemohon dan Termohon telah terikat hubungan hukum berupa pemberian fasilitas Tabungan Mandiri. Sesuai ketentuan Pasal 1320 Jo Pasal 1338 KUH Perdata. Syarat dan ketentuan Rekening Tabungan Mandiri tersebut mengikat sebagai undang-undang bagi Termohon dan Pemohon ;
Bahwa dengan menandatangani Formulir Ketentuan dan Syarat Khusus Rekening Tabungan dan Syarat Umum Pembukaan Rekening, maka Termohon secara sukarela telah sepakat dan menyetujui untuk mematuhi segala ketentuan dan syarat-syarat menjadi nasabah Tabungan pemohon, termasuk terhadap ketentuan yang mewajibkan pemegang kartu untuk merahasiakan PIN dan larangan untuk memindahtangankan kartu ATM dengan cara atau alasan apapun sehingga pemegang kartu bertanggung jawab penuh atas penggunaannya. Oleh karenanya Pemohon selaku Pelaku Usaha dengan cara apapun tidak dapat diminta untuk bertanggungjawab atas penyalahgunaan PIN atau kartu ATM tersebut oleh Termohon atau pihak lain selain Termohon ;
Adalah SALAH DAN KELIRU pertimbangan BPSK Kota Makassar yang menyatakan bahwa penggunaan kartu ATM oleh Istri suami, anak dan pihak lain yang diberikan hak sesuai dengan kelayakan dan kezaliman/kebiasaan menurut hukum tidak tertulis yang berkembang di masyarakat. Hal tersebut dikarenakan alasan sebagai berikut :
Sebagaimana diuraikan di atas, bahwa kode PIN tidak boleh diberitahukan kepada pihak siapapun termasuk Istri, anak, saudara, dll. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah agar kartu ATM dan PIN nasabah tidak disalahgunakan untuk mengambil dana dalam rekening tanoa sepengetahuan nasabah ;
Jadi sangat KELIRU apabila BPSK berpendapat kode PIN boleh diberitahukan kepada pihak lain. Pendapat ini selain tidak berdasarkan pada legalitas formal juga tidak mendidik masyarakat dan tidak memberikan pemahaman mengenai maksud dan tujuan perbankan manapun yang selalu meminta nasabah untuk menjaga kerahasiaan kode PIN ;
Bahwa contoh konkritnya adalah seperti yang terjadi pada gugatan ini dimana istri Termohon memberitahukan kode PIN kepada orang lain yang seolah-olah akan membantu namun justru beritikad tidak baik dan berhasil mengambil dana dari rekening Termohon karena mengetahui kode PIN Termohon dari Istri Termohon yang secara hukum sesuai perjanjian juga Istri Termohon tersebut tidak berhak untuk menggunakan kartu ATM dan mengetahui PIN Termohon ;
Bahwa sesuai Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, telah mengatur mengenai kewajiban konsumen yaitu “Konsumen wajib membaca / mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang/jasa demi keamanan dan keselamatan“. Oleh karenanya Termohon selaku nasabah yang tidak menjaga kerahasiaan PINnya meski telah diinformasikan dengan baik oleh Pemohon telah melanggar kewajiban sesuai Pasal 5 ayat (1) tersebut sehingga kerugian penggugat akibat kesalahan dalam memindahtangankan kartu ATM beserta mengkorfirmasikan nomor PINnya yang seharusnya/wajib dirahasiakan oleh Termohon adalah demi hukum menjadi tanggung jawab Termohon sendiri ;
Bahwa BPSK Kota Makassar telah mengabaikan penjelasan dan bukti-bukti yang diajukan Bank Mandiri sehingga keliru dalam memberikan pertimbangan hukum karena tidak seuai dengan fakta yang terjadi, yaitu :
Bahwa transaksi pemindahan dana dari rekening Termohon ke rekening No. 152-00-11233026 an. Taufik Akbar dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2010 Pk. 00:18:56 WITA ;
Bahwa transaksi pemindahan dana dari rekening Termohon ke rekening No. 152-00-0712293 an. Syamsuardi dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2010 Pk. 00:33:09 WITA ;
Bahwa Termohon mengajukan permohonan untuk blokir rekening pada tanggal 17 Oktober 2010 pukul 01:38:25 WITA atau setelah penarikan/transfer dana terebut dilakukan ;
Permintaan blokir rekening oleh Termohon langsung dipenuhi oleh Call Center Pemohon pada saat itu juga dan direkam pembicaraannya seperti dengan percakapan seperti tersebut di bawah ini ;
Mandiri Call : baik, saat ini kartunya udah berhasil saya blokir Bapak Mujahidin,
Termohon : Iya.
Mandiri Call : untuk kartu atas nama Mujahidin Taher, dengan nomor kartu yang kami blokir 4616 9941 0840 9279.
Termohon : Iya.
Mandiri Call : Kartuatmnya diblokir pada hari ini, tanggal 17 Oktober 2010, pada pukul 00 lewat 38 menit (WIB atau 01:38 WITA).
Termohon : Iya.
Mandiri Call : Untuk transaksi yang terjadi sebelum jam pemblokiran seluruhnya menjadi tanggung jawab nasabah.
Termohon : Iya.
Mandiri Call : dan untuk transaksi setelah jam pemblokiran menjadi tanggung jawab Bank Mandiri, bapak Mujahidin, dipastikan untuk saat ini kartu atmnya sudah aman pak, sudah kami proses pemblokiran Bapak Majahidin, coba dipastikan kartu atmnya, jika benar ditemukan kembali, bapak bisa konfirmasi ke kantor cabang untuk membuka pemblokiran kartu atmnya, iya baik untuk saat ini kartu nya sudah enam Pak Mujahidin, ada hal lain yang dapat dibantu Pak Mujahidin ;
Bahwa dari rekaman percakapan tersebut telah jelas bahwa kartu ATM milik Termohon dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2010 pada pukul 00 lewat 38 menit WIB atau 01.36 WITA dan Termohon telah menyetujui bahwa untuk transaksi yang terjadi sebelum jam pemblokiran seluruhnya menjadi tanggungjawab Termohon ;
Majelis Arbitrase BPSK Kota Makassar telah salah mengartikan adanya hubungan antara Pemohon dengan pihak Turut Termohon dan menuduh Pemohon telah bekerjasama dengan pihak Turut Termohon dengan kesengajaan/kelalaian untuk tidak mencatat kartu ATM milik Termohon. Bahwa pertimbangan Majelis BPSK tersebut dilakukan tanpa dasar, tanpa disertai bukti-bukti yang sah dan valid. Hal ini didasarkan atas hal-hal sebagai berikut :
Bahwa antara Pemohon dengan Turut Termohon telah terjadi hubungan hukum berupa perjanjian untuk mengerjakan sesuatu, dimana Turut Termohon atas nama Pemohon wajib untuk melakukan pengelolaan mesin ATM termasuk di dalamnya menjaga kinerja mesin ATM, melakukan pengisian uang, menjaga ketersediaan kertas strook serta memeriksa kartu ATM yang tertelan ;
Bahwa pada saat Turut Termohon melakukan pengisian uang di mesin ATM Pengadilan Negeri Gowa, Turut Termohon hanya menemukan 16 (enam belas) kartu yang tertelan di dalam box dan dari 16 (enam belas) kartu tersebut tidak terdapat kartu atas nama Termohon, sehingga dalil Termohon bahwa kartu ATMnya telah tertelan harus dibuktikan lebih lanjut oleh Termohon ;
Bahwa Majelis Arbitrase BPSK Kota Makasar telah keliru karena telah mempertimbangkan tayangan CCTV hanya sebagian dengan tujuan untuk mencari-cari kesalahan Pemohon sehingga putusan yang dihasilkan oleh Majelis Arbitrase BPSK Kota Makassar tidak berkualitas dan tidak mencerminkan rasa keadilan. Dalam hal ini Majelis Arbitrase BPSK Kota Makassar hanya melihat posisi Termohon sebagai korban tanpa memperhatikan bukti-bukti dalam persidangan di BPSK Kota Makassar yang membuktikan adanya kelalaian Termohon. Hal tersebut didasarkan atas alasan sebagai berikut :
Bahwa rekaman CCTV tanggal 16 Oktober 2011 memperlihatkan sebagian rekaman pada saat istri Termohon memasukkan kartu ATM ke mesin dan yang bersangkutan berkonsultasi dengan seorang laki-laki yang kemudian menelpon dengan menggunakan handphone laki-laki tersebut ;
Bahwa CCTV tersebut sejalan dengan pernyataan Termohon bahwa istri Termohon telah menyebutkan nomor PIN pada saat menelepon (vide Putusan Majelis Arbitrase Kota Makasar No. 04/BPSK/III/2011 tanggal 26 April 2011 adalah akibat kesalahan Termohon karena telah menyerahkan kartu ATM dan nomor PIN kepada Isteri Termohon yang seharusnya/wajib dirahasiakan oleh Termohon. Kesalahan ini kemudian dipertajam dengan diberikannya nomor PIN tersebut oleh Isteri Termohon kepada orang lain ;
Bahwa Majelis Arbitrase tidak berusaha mengembangkan pengetahuannya mengenai teknis penerbitan kartu ATM sehingga hanya mendasarkan logika yang tidak sesuai sehingga Pemohon menolak pertimbangan Majelis Arbitrae BPSK Kota Makassar yang menyatakan walaupun nomor PIN diketahui oleh beberapa orang, uang nasabah tetap terjamin karena hanya pihak Pemohon yang dapat menerbitkan kartu ATM dengan nomor PIN-nya dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa jaminan atas rekening nasabah dalam perkara ini hanya berlaku apabila Termohon hanya menguasai kartu ATM dan PIN yang sesuai / cocok tanpa kemudian mengalihkan ke pihak lain termasuk isteri / anak, orang tua dan sebagainya ;
Bahwa kartu ATM hanya diterbitkan satu kali dan setiap kartu ATM memiliki 16 (enam belas) angka yang berbeda untuk meminimalisir terjadinya transaksi yang akan menimbulkan risiko kerugian bagi nasabah ;
Bahwa atas dasar tersebut kerugian yang diderita oleh Termohon tidak dapat dilimpahkan kepada Pemohon hanya dengan alasan Pemohon dapat menerbitkan kartu ATM dan nomor PIN-nya ;
Berdasarkan uraian di atas jelaslah bahwa kerugian yang dialami oleh Termohon adalah akibat kesalahan Termohon sendiri yang memberitahukan kode PIN miliknya kepada Isteri Termohon dan kemudian Isteri Termohon memberitahukan PIN kepada orang lain. Dengan demikian adalah tidak adil apabila Pemohon yang haru bertanggungjawab atas kerugian Termohon ;
Bahwa Pemohon selaku Pelaku Usaha telah melaksanakan kewajiban yang diamanahkan oleh UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan baik, yaitu :
Pemohon telah memberikan informasi penting yang harus diketahui oleh Tergugat maupun nasabah Pemohon yang lain, termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban setiap nasabah untuk selalu menjaga kerahasiaan PIN-nya dari pihak manapun dan bahwa penyalahgunaan PIN tersebut merupakan tanggungjawab sepenuhnya dari yang bersangkutan ;
Pemohon telah mensosialisasikan secara intensif dan masal nomor telepon call center 14000 yang merupakan Call Center resmi Pemohon melalui berbagai macam media antara lain media reklame pada cabang-cabang Pemohon, Billboard. Flyer Pemohon, berbagai media elektronik, bahkan dicantumkan pada lokasi ATM dan berbagai macam kartu yang diterbitkan oleh Bank Mandiri termasuk kartu ATM yang dimiliki Termohon, sehingga seharusnya seluruh nasabah Pemohon sudah mengetahui nomor Call Center 14000 dan (021) 52997777 sebagai Call Center resmi Bank Mandiri/Pemohon ;
Bahwa Pemohon telah bertindak kooperatif terhadap segala upaya penyelesaian permasalahan Termohon sepanjang tidak berkaitan dengan kewajiban pembayaran kerugian Termohon karena untuk itu Pemohon tidak mempunyai dasar hukum untuk melakukan pembayaran. Tindakan kooperatif Pemohon antara lain dengan memenuhi panggilan dan menyampaikan penjelasan yang diminta oleh institusi berwajib maupun kedinasan lain termasuk DPRD Kota Makassar dan Bank Indonesia.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon mohon kepada Pengadilan Negeri Makassar agar memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan keberatan Pemohon seluruhnya ;
Menyatakan putusan Majelis Arbitrase BPSK Kota Makassar No. 04/BPSK/III/2011 tanggal 26 April 2011 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Menolak gugatan Termohon dahulu Penggugat dalam perkara No. 04/BPSK/III//2011 ;
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya ;
bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Makassar telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 03/Pdt.BPSK/2011/PN.MKS. tanggal 28 Juli 2011 yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan menolak permohonan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya ;
Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.401.000,- (empat ratus satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diucapkan dengan hadirnya Kuasa Pemohon Keberatan pada tanggal 28 Juli 2011 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Keberatan dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 9 Mei 2011 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 8 Agustus 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 03/BPSK/2011/PN-MKS. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Makassar, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 22 Agustus 2011 ;
bahwa setelah itu oleh Termohon Keberatan yang pada tanggal 20 September 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon Keberatan diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 7 Oktober 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Pemohon Keberatan dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Pengadilan Negeri Makassar telah salah dalam menerapkan hukum sehingga merugikan kepentingan usaha perbankan termasuk Pemohon Kasasi.
Pada halaman 41 paragraf 1 Putusan No. 03/Pdt.BPSK/2011/PN.Mks., Pengadilan Negeri Makassar telah memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut :
"Maka kebebasan berkontrak disini bukan sebebas-bebasnya tapi harus
bertanggung jawab yaitu harus mempergunakan lembaga itikad baik
sebagaimana ketentuan Pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata yaitu suatu
perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik dan tidak boleh
bertentangan dengan ketentuan pasal 1339 KUH Perdata yaitu suatu
perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas
dinyatakan didalamnya tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut
sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan dan un dang-
undang.
Jadi pembebasan tanggung jawab secara sepihak dalam perjanjian
bakulklausul eksonerasi walaupun telah ditandatangani dalam perjanjian
oleh kedua belah pihak pelaku usaha dan konsumen hal ini bertentangan
dengan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen".
Dari pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Makassar telah menyimpulkan bahwa Pemohon
Kasasi telah menerapkan klausula eksonerasi (pembebasan tanggung
jawab secara sepihak) dalam Perjanjian Pembukaan Rekening Produk
Dana Perorangan antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi yang
mengandung itikad baik dan tidak memperhatikan kepatutan, kebiasaan
dan undang-undang. Pertimbangan hukum tersebut jelas keliru dan
menyesatkan, karena :
Bahwa antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi telah
melakukan hubungan hukum dibidang perbankan dimana Termohon Kasasi adalah nasabah Tabungan Bank Mandiri yang telah
memperoleh fasilitas kartu ATM sebagai alat untuk melakukan
transaksi perbankan melalui mesin ATM.Hubungan hukum tersebut dituangkan dalam suatu dokumen berupa
Perjanjian Pembukaan Rekening Produk Dana Perorangan (P-1)
(selanjutnya disebut Perjanjian) yang dibuat standar dan berlaku
umum bagi setiap nasabah tabungan pada Pemohon Kasasi.Bahwa Perjanjian yang dibuat dalam format perjanjian standar
bukanlah suatu perbuatan melawan hukum karena hingga saat ini
tidak ada undang-undang atau produk hukum yang melarang
pelaku usaha membuat perjanjian standar. Justru Perjanjian
tersebut merupakan jawaban at as kebutuhan pelaku usaha dan
konsumen dalam hal ini nasabah tabungan/pemegang kartu ATM yang
menghendaki kepraktisan dan kecepatan dalam layanan perbankan
karena pada dasarnya hal-hal yang diatur dalam perjanjian standar
bersifat dan berlaku secara umum bagi setiap pemegang kartu A TM
pada semua Bank.Dalam menyusun dan melaksanakan Perjanjian, pelaku usaha yang
menjalankan kegiatan perbankan diseluruh Indonesia termasuk
Pemohon Kasasi wajib berpedoman pad a ketentuan hukum yang
berlaku yaitu ketentuan-ketentuan yang diatur dalam KUH Perdata
sebagai ketentuan yang bersifat umum dan ketentuan-ketentuan
yang diatur atau diterbitkan oleh Bank Indonesia selaku regulator
dan pengawas usaha perbankan di Indonesia sebagai aturan-
aturan yang bersifat khusus. Ketentuan dimaksud adalah Surat
Edaran Bank Indonesia No. 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan
Kartu (APMK) (selanjutnya disebut SE BI) yang mensyaratkan setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan APMK wajib menerapkan prinsip perlindungan nasabah, prinsip kehati-hatian dan peningkatan keamanan.Didalam SE BI tersebut diatur bahwa penerapan prinsip perlindungan
nasabah dilakukan antara lain dengan :
Menyampaikan informasi tertulis dalam Bahasa Indonesia yang jelas, mudah dimengerti dan mudah dibaca oleh Pemegang Kartu
yang meliputi :
Prosedur dan tata cara penggunaan kartu, fasilitas yang melekat pada kartu dan risiko yang mungkin timbul dari penggunaan kartu tersebut;
Hak dan kewajiban Pemegang Kartu, paling kurang meliputi
hal-hal penting yang harus diperhatikan oleh Pemegang Kartu,
termasuk segala konsekuensilrisiko yang mungkin timbul dari
penggunaan kartu, misalnya tidak memberikan PIN kepada
orang lain dan berhati-hati saat melakukan transaksi melalui mesin ATM; hak dan tanggung jawab Pemegang Kartu dalam hal terjadi berbagai hal yang mengakibatkan kerugian bagi Pemegang Kartu dan/atau Penerbit, baik yang disebabkan karena adanya pemalsuan kartu, kegagalan sistem penerbit atau sebab lainnya, jenis dan besarnya biaya yang dikenakan danTata cara dan konsekuensi jika Pemegang Kartu tidak lagi berkeinginan menjadi Pemegang Kartu.
Tata cara pengajuan pengaduan yang berkaitan dengan penggunaan kartu dan perkiraan waktu penanganan pengaduan
tersebut.
Sedangkan penerapan prinsip kehatian-hatian dilakukan dengan
memberikan batasan transaksi yaitu untuk transfer maksimal Rp 20
juta/hari dan penarikan tunai maksimal Rp 10 juta/hari. Untuk penerapan prinsip keamanan antara lain dengan memberikan PIN pada setiap kartu ATM paling sedikit 4 (empat) digit.
(vide butir VII. A s/d C Surat Edaran Bank Indonesia No.
11/10/DASP tanggal 13 April 2009).
Bahwa ketentuan SE BI sebagaimana diuraikan dalam butir 4 s/d 6
tersebut di atas telah dilaksanakan dengan baik dan tertib oleh
Pemohon Kasasi (Bukti P-1, P-5 s/d P-7) dan selalu dalam monitoring
Bank Indonesia sehingga sampai dengan saat ini Pemohon Kasasi
masih dipercaya dan mendapat izin dari Bank Indonesia sebagai
lembaga yang menyelenggarakan kegiatan APMK. Ketaatan Pemohon
Kasasi dalam melaksanakan ketentuan SE BI tersebut merupakan
salah satu bukti yang kuat bahwa hubungan hukum antara Pemohon
Kasasi dan Termohon Kasasi dilandasi dengan itikad baik.Disamping melaksanakan ketentuan SE BI tersebut, Pemohon Kasasi juga melakukan hal-hal lain sebagai bentuk itikad baik dalam
memberikan layanan yang aman dan nyaman bagi Konsumen yaitu :
Dalam setiap kesempatan memberikan edukasi dan mengingatkan nasabah untuk mentaati petunjuk yang diberikan Pemohon Kasasi. Hal tersebut dilakukan dengan menggunakan berbagai media baik tertulis (melalui brosur, stiker, pengumuman yang dipasang di kantor Cabang atau mesin ATM) atau melalui petugas Customer Service yang selalu menyampaikan informasi atau penjelasan hal-hal yang bersifat krusial yang harus diketahui dan dipatuhi oleh setiap nasabah pemegang kartu ATM misalnya : untuk menjaga nomor PIN nya dengan baik supaya tidak diketahui dan disalah gunakan oleh pihak lain, tidak mudah percaya dengan orang yang menawarkan bantuan dengan syarat memberitahu nomor PIN termasuk kepada petugas Bank, tidak menulis PIN pada kartu ATM, secara berkala mengganti kode nomor PIN, dll.
Memasang CCTV pada mesin-mesin ATM (meskipun tidak diwajibkan dalam SE BI) sehingga dapat memberikan penjelasan kepada nasabah apabila terjadi sanggahan transaksi yang berkaitan dengan penyalahgunaan kartu dan nomor PIN.
Bahwa sebagaimana telah Pemohon Kasasi jelaskan sebelumnya
sehubungan dengan format perjanjian standar bukanlah merupakan
perbuatan melawan karena hingga saat ini tidak ada undang-undang atau produk hukum yang melarang pelaku usaha untuk membuat
perjanjian standar tersebut dan justru perjanjian standar dimaksud
merupakan jawaban atau kebutuhan pelaku usaha dan konsumen yang menghendaki kepraktisan dan kecepatan layanan transaksi karena pada dasarnya hal-hal yang diatur dalam perjanjian standar bersifat dan berlaku secara umum. Penggunaan perjanjian standar antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi secara empirik dan nyata merupakan praktek kebiasaan yang berlaku secara umum dan mendunia dalam transaksi perbankan nasional maupun internasional.Bahwa tidak benar dan tidak ada satu ketentuanpun di dalam Perjanjian antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi yang memuat suatu ketentuan pemaksa terhadap nasabahnya sehingga nasabah harus menerima secara terpaksa syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku pada produk perbankan yang dinikmasti oleh Termohon Kasasi untuk dimiliki, melainkan bahwa setiap nasabah Pemohon Kasasi mempunyai kesempatan dan waktu yang cukup untuk mempelajari, memahami dan menyetujui syarat-syarat dan ketentuan tersebut. Bahkan setiap calon nasabah berhak dan dapat membawa pulang formulir-formulir terkait pembukaan rekening pada Pemohon Kasasi untuk mempelajarinya.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Makassar selaku Judex Facti terbukti telah salah dalam memberikan
pertimbangan hukum mengenai penerapan Perjanjian yang dibuat
dalam bentuk Iformat perjanjian standar yang ditafsirkan di dalamnya tidak mengandung itikad baik dan tidak memperhatikan kepatutan,
kebiasaan dan undang-undang serta merupakan pembebasan tanggung jawab secara sepihak.Disamping itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar dalam
memeriksa sengketa konsumen tidak memperhatikan dan telah
mengabaikan pengetahuan mengenai produk-produk perbankan dan
karakteristiknya dan hanya berpedoman dengan ketentuan KUH
Perdata yang ditafsirkan secara sempit. Padahal hal salah satu fungsi
hakim adalah untuk menjembatani kesenjangan antara perangkat hukum dengan dinamika usaha perbankan yang berkembang lebih pesat dibanding dengan ketentuan-ketentuan hukum yang mengaturnya.
Kerugian yang dialarni Terrnohon Kasasi bukan karena lernahnya
jarninan kearnanan pada rnesin ATM rnilik Pernohon akan tetapi
karena Terrnohon Kasasi telah rnernberitahukan nornor PIN nya
kepada pihak lain sehingga disalahgunakan.
Pada saat ini usaha perbankan dituntut oleh Konsumen untuk
menyediakan layanan transaksi perbankan selama 24 jam dengan
lokasi yang mudah dijangkau dan tidak terbatas pada layanan di
banking hall/kantor-kantor cabang/cabang pembantu/kantor kas.Tuntutan tersebut dijawab dengan layanan perbankan berbasis pada
tekhnologi antara lain melalui elektronic banking yang salah satu produknya adalah Authomatic Teller Mechine yang dapat mengakses rekening Konsumen dengan menggunakan kartu ATM dan PIN milik
Konsumen.Dengan menggunakan kartu ATM dan PIN, setiap Konsumen dapat
mengakses rekeningnya untuk melakukan transaksi perbankan tanpa
bantuan petugas bank (teller), tanpa dibatasi waktu dan tempat.
Dengan keleluasaan transaksi tersebut, PIN adalah sarana pengaman
utama bagi Konsumen untuk melakukan transaksi melalui mesin ATM dan karenanya PIN diibaratkan merupakan kunci untuk membuka
rekening Konsumen sehingga harus dijaga dengan baik agar tidak
jatuh ke pihak lain dan disalahgunakan. Hal ini telah berlaku umum
bagi perbankan manapun di seluruh dunia.Dalam kasus ini, dana dalam rekening Termohon Kasasi akan tetap
aman apabila Termohon Kasasi tetap menjaga nomor PIN dengan baik meskipun kartu ATM jatuh ke pihak lain. Akan tetapi sebagaimana diakui oleh Termohon Kasasi dalam gugatannya dan diperkuat dengan bukti/fakta yang diajukan dalam persidangan ternyata Termohon Kasasi telah memberitahukan kode PIN miliknya kepada istri Termohon Kasasi, yang kemudian juga telah memberitahukan kode PIN tersebut kepada pihak lain yang baru dikenalnya.Bahwa PIN adalah sarana pengaman utama bagi rekening Konsumen
sehingga sekalipun kartu ATM terjebak atau tertelan dalam mesin ATM, uang dalam rekening Konsumen akan tetap aman apabila kode PIN tetap dijaga kerahasiaannya.Fakta hukum tersebut ternyata tidak dipertimbangkan dan telah diabaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar sehingga
putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut sudah sepatutnya dibatalkan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar tidak mempertimbangkan
adanya kelalaian Termohon Kasasi yaitu tidak mengikuti pentunjuk
penggunaan kartu ATM dengan seksama.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap Konsumen wajib membaca/mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang/ jasa demi keamanan dan keselamatan.
Salah satu petunjuk informasi dan pemanfaatan kartu ATM yang harus
diperhatikan dan diikuti oleh Termohon Kasasi selaku Konsumen adalah menjaga kerahasiaan kode PIN. Namun ternyata Termohon Kasasi telah mengabaikan petunjuklinformasi penting tersebut sehingga kerugian yang dialami oleh Termohon Kasasi adalah akibat kelalaian Termohon Kasasi bukan Pemohon Kasasi.Bahwa alasan Pemohon Kasasi tersebut didasarkan pada tekhnologi
yang diterapkan dalam system ATM pada Pemohon Kasasi yang tidak
akan menerima/menolak transaksi apabila PIN yang ditekan tidak sesuai dengan kartu ATM yang digunakan.Bahwa dengan demikian, kerugian akibat penarikan dana dalam
rekening tabungan Termohon Kasasi tidak dikarenakan kartu ATM yang tertelan atau mesin ATM yang tidak aman, akan tetapi diakibatkan oleh perbuatan Termohon Kasasi yang telah memberitahukan kode PIN kepada istri Termohon Kasasi yang kemudian istri Termohon Kasasi telah memberitahukan kode PIN milik Termohon Kasasi tersebut kepada orang lain yang baru dikenalnya.Menurut ketentuan Pasal 19 ayat (5) Undang-Undang No. 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen, dinyatakan secara tegas bahwa pelaku usaha tidak bertanggung jawab memberikan ganti rugi
kepada konsumen apabila ternyata kerugian yang timbul justru akibat
kesalahan Konsumen dalam hal ini kesalahan Termohon Kasasi.Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar ternyata telah
mengabaikan fakta hukum dan peraturan perundangan tersebut sehingga telah salah dalam memberikan pertimbangan hukum.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :
bahwa Judex Facti/Pengadilan Negeri dan BPSK telah salah menerapkan hukum karena menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan ketentuan yang bersifat umum yaitu Pasal 4 UUPK tanpa dikaitkan dengan ketentuan normatif lainnya yang bersifat larangan (imperatif) dalam UUPK. Lagi pula penjatuhan Sanksi Administratif dalam perkara a quo tidak termasuk dalam salah satu kewenangan BPSK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 60 UUPK ;
bahwa dasar hukum yang dijadikan dasar pertimbangan Judex Facti dalam membenarkan putusan BPSK Makassar dan menolak keberatan Pemohon adalah Pasal 4a Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (vide putusan PN. Makassar a quo hal 42) tidaklah dapat dibenarkan atau salah dalam menerapkan hukum, karena Pasal 4a Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tersebut adalah memuat ketentuan yang mengatur bukan ketentuan yang memuat sanksi ;
bahwa meneliti fakta yang terungkap di persidangan, ternyata kerugian yang dialami Termohon adalah karena kesalahan Termohon sendiri, yang telah memberitahukan nomor PIN dari ATM Pemohon, kepada istri Pemohon dan istri Pemohon telah memberitahukan nomor PIN dari ATM Termohon tersebut kepada orang yang baru dikenal, sedangkan Termohon selaku Nasabah mengetahui bahwa kartu ATM dan nomor PIN dari ATM tersebut harus dirahasiakan dan penarikan yang terjadi pada rekening Termohon adalah penarikan yang dilakukan dengan mempergunakan kartu ATM dan nomor PIN dari Termohon sendiri, jadi bukan karena kesalahan atau lemahnya sistem pengamanan dari Pemohon ;
bahwa Termohon Kasasi telah melanggar syarat/ketentuan penggunaan kartu ATM dimana pemegang kartu ATM wajib merahasiakan nomor PIN, karenanya akibat atas pelanggaran ketentuan tersebut adalah resiko dari Termohon Kasasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 03/Pdt.BPSK/2011/ PN.MKS. tanggal 28 Juli 2011 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi/Termohon Keberatan berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk. tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 03/Pdt.BPSK/ 2011/PN.MKS. tanggal 28 Juli 2011 ;
MENGADILI SENDIRI :
Mengabulkan keberatan Pemohon untuk sebahagian ;
Menyatakan putusan Majelis BPSK Kota Makassar No. 04/BPSK/III/2011 tanggal 26 April 2011 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Menghukum Termohon Kasasi/Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 27 Februari 2012 oleh Prof. Rehngena Purba,
SH.,MS., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Syamsul Ma’arif, SH.,LLM.,PhD. dan H. Djafni Djamal, SH.,MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hj. Tenri Muslinda, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota ; K e t u a ;
Ttd./Syamsul Ma’arif, SH.,LL.M.,PhD. Ttd./Prof. Rehngena Purba, SH.,MS.
Ttd./H. Djafni Djamal, SH.,MH.
Biaya kasasi : Panitera Pengganti ;
M e t e r a i …………. Rp. 6.000,00 Ttd./Hj. Tenri Muslinda, SH.,MH.
R e d a k s i ………… Rp. 5.000,00
Administrasi kasasi… Rp. 489.000,00
Jumlah Rp. 500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP : 19591207 1985 12 2 002.