Perdata Khusus / PHI
First Instance
District Court
19/G/2009/PHI/PN.BDG
Putusan PN BANDUNG Nomor 19/G/2009/PHI/PN.BDG
Case Information
Court Officials
Main Judge: DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Penggugat untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan Tergugat telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama PT. Bank Mandiri (Persero) Thk. Periode tahun 2006-2008 pasal 26 ayat (3) dan Pasal 52 ayat(1) Jo. Peraturam Disiplin Pegawai PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Pasal 3 ayat(3), Pasal 4 ayat (5); 3.Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan; 4. Menyatakan Tergugat tidak berha lagi atas pembayaran upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima Tergugat sejak putusan hubungan kerja ditetapkan; 5. Menghukum Penggugat untuk membayar hak Tergugat secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan Uang penggantian hak yang keseluruhnya berjumlah sebesar Rp.63.774.400,- (enam puluh tiga juta tujuh ratus tujuh empat ribu empat ratus rupiah) 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sebesar Rp.319.000,-(tiga ratus sembilan belas ribu); IMAS DIANASARI, SH HADI SIWOYO, SH HARIS MANALU, SH
Judges: IMAS DIANASARI, SH;HARIS MANALU, SH;
Clerk: ELI NORITA, SH
Parties / Pihak
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
P
Plaza Mandiri Jl Jend.Gatot Subroto Kav.36-38 Senayan,Keb.Baru
Also in 99 other cases
- 459 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 (15 May 2017) — Mahkamah Agung
- 53/PDT/2015/PT TJK (18 November 2015) — PT Tanjung Karang
- 213 K/Pdt.Sus-Pailit/2013 (18 June 2015) — Mahkamah Agung
- 50/Pdt.G/2009/PN Ptk (9 March 2010) — PN Pontianak
- 182/PDT/2016/PT MKS (24 October 2016) — PT Makassar
- 1392 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 (21 November 2017) — Mahkamah Agung
Decision / Putusan