95 PK/PDT/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 95 PK/PDT/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Plaza Mandiri Jl Jend.Gatot Subroto Kav.36-38 Senayan,Keb.Baru
Also in 99 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 95 PK/Pdt/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
SANNY MONTOLALU, SH., bertempat tinggal di Kelurahan Ternate Batu, Lingkungan II, Kecamatan Singkil Kota Manado,
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding ;
melawan :
PT. BANK MANDIRI (Persero) Kantor Pusat Jakarta dahulu Bank Dagang Negara Kantor Pusat Jakarta, Cq PT. Bank Mandiri (Persero) Cabang Manado, berkedudukan Jl. Dotu Lolong Lasut No. 15 Manado,
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat/Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No. 1727 K/Pdt/2006 tanggal 1 Agustus 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat/Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Penggugat pernah menjadi pegawai Bank Dagang Negara Cabang Manado, sekarang adalah PT. Bank Mandiri (persero) Cabang Manado, Jalan Dotu Lolong Lasut No.15 Manado berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Dang Negara Kantor Pusat Jakarta pada tanggal 3 April 1965 sebagai pegawai Bank Dagang Negara Cabang Manado berpangkat Klerek I, dan jabatan terakhir sampai dengan tanggal 16 Maret 1978 adalah sebagai Pegawai Staf / Kepala Seksi bagian Supervisi Wilayah VII Sulawesi Utara ;
Bahwa sebelum Penggugat diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bank oleh Tergugat, Penggugat telah berdinas pada Bank Dagang Cabang Manado, sejak dari tanggal 3 April 1965 sampai dengan tanggal 16 Maret 1978 sudah kurang lebih selama 13 Tahun lamanya dan selama itu pernah bertugas dibagian-bagian ;
Pembukuan / Klerek I tanggal 3 April 1965 ;
Kas/Klerek I tanggal 12 Mei 1967 ;
Export import / Employe II tanggal 10 Juni 1968 ;
Expedisi-dokumen/Employe I tanggal 11 September 1968 ;
Kawat/Employe I tanggal 8 September 1969 ;
Umum/Employe I tanggal 5 Maret 1970 ;
Tabanas-taska / Employe I tanggal 1 Oktober 1970 ;
Dinaikkan pangkat menjadi Pegawai Staf tanggal 1 Januari 1972 ;
Kredit/staf tanggal 1 Nopember 1973 ;
Kas/staf tanggal 9 April 1974 I;
Umum/staf tanggal 15 Maret 1975 ;
Kas/staf tanggal 9 Nopember 1976 ;
Supervisi/staf tanggal 5 Januari 1977 ;
Pada tanggal 2 Agustus 1977 Penggugat ditangkap dan ditahan Kejaksaan Negeri Manado karena dituduh telah melakukan tindak Pidana Korupsi Uang Tabanas/Taska berjumlah Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) dasar laporan dari R. Irwan Hadikusumo / Agen Kepala / Pimpinan Bank Dagang Negara Cabang Manado, ditahan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manado selama ± 14 bulan (tanggal 2 Agustus 1977 s/d. 14 September 1978), dapat dibayangkan bagaimana penderitaan Penggugat pada waktu itu, sedangkan pada akhirnya tuduhan tersebut tidak terbukti secara sah dan menyakinkan dan Penggugat dibebaskan dari segala tuntutan hukum, dibebaskan secara murni (Vrijspraak);
Bahwa sementara Penggugat berada dalam tahanan Tergugat telah mengschorsing Penggugat dari dinas Bank Dagang Negara Cabang Manado dengan surat No.18/151/U.Peg.Rah. tanggal 15 Agustus 1977 ditanda tangani oleh Irwan Hadikusumo / Agen Kepala ;
Bahwa sebagai kelanjutan dari pada surat schorsing tersebut dalam waktu 1 tahun saja Tergugat kembali mengeluarkan surat pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Bank kepada Penggugat dengan surat masing-masing No.19/185/U.Peg.Rah. tanggal 16 Maret 1978 dari Cabang Manado dan No.19/74/U.Peg.Rah.Psn. tanggal 28 Maret 1978 dari Kantor Pusat, dimana kedua surat tersebut hanya ditanda tangani oleh Agen Kepala, dan surat-surat tersebut apabila dibandingkan dengan surat kenaikan pangkat Penggugat dari Employe I menjadi Pegawai Staf surat No.K.P.13/184/U.Peg. tanggal 17 Maret 1972 dari kantor Pusat Jakarta, surat tersebut ditanda tangani oleh Direktur Utama dan Direktur Bank Dagang Negara, mengapa surat pemberhentian Penggugat sebagai Pegawai Staf hanya ditanda tangani oleh 2 orang Agen Kepala saja ??? disinilah terletaknya ketidak benaran pemberhentian Penggugat dari dinas Bank, sehingga oleh karena itu perbuatan Tergugat adalah tidak manusiawi dan melawan hukum, karena belum ada putusan Pidana terhadap Penggugat, telah diberhentikan Penggugat dengan tidak hormat dari dinas Bank Dagang Negara Cabang Manado ;
Bahwa perbuatan Tergugat sejak dilaporkan Penggugat ke Kejaksaan Negeri Manado sampai ditahannya Penggugat dalam Lapas Manado lalu dischorsing dan terakhir Penggugat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas BANK DAGANG NEGERA cabang Manado, maka perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum serta sangat merugikan Penggugat, karena surat-surat tersebut di atas telah mendahului keputusan Pidana yang akan dijatuhkan kepada Penggugat dan putusan tersebutlah yang akan menentukan apakah Penggugat bersalah atau tidak serta putusan tersebutlah yang menentukan apakah Penggugat dapat diberhentikan dari dinas BANK DAGANG NEGARA Cabang Manado ataukah tidak diberhentikan dari dinas BANK DAGANG NEGARA Cabang Manado ??? dan ternyata putusan Pidana yang dijatuhkan kepada Penggugat adalah putusan bebas dari segala tuntutan hukum, perbuatan Penggugat yang dituduhkan oleh Tergugat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Bahwa sebelum Penggugat diberhentikan dari dinas BANK DAGANG NEGARA Cabang Manado, sekarang PT. BANK MANDIRI (Persero) Cabang Manado pada bulan Maret 1978, bahwa Penggugat pernah menerima gaji Pokok berkala tahun 1977 dan menerima beras tiap bulan sebanyak 60 kg, perincian gaji adalah sebagai berikut :
Gaji Pokok = Rp. 3.600,-
Tunjangan Keluarga 11% = Rp. 396,-
Tunjangan Konyungtur 3350 % = Rp. 133.866,-
Gaji Bruto = Rp. 137.862,-
Bahwa perincian gaji Penggugat tersebut di atas, dimana Penggugat adalah sebagai Staf (pegawai staf) dengan golongan gaji F/1, gaji tersebut tiap tahun akan naik + 20 % , dengan pangkat sebagai staf (pegawai staf) dengan golongan gaji yang demikian maka pada saat ini pada PT. BANK MANDIRI (persero) Cabang Manado dahulu BANK DAGANG NEGARA Cabang Manado maka Penggugat dengan keadaan sekarang ini akan menerima gaji setiap bulan adalah sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ditambah dengan pembayaran uang beras kwalitet yang baik sebanyak 60 kg tiap bulan ;
Bahwa selama persidangan terhadap Penggugat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Pidana No.37/1977/Biasa, bahwa Penggugat telah melanggar Pasal 1 (1.b) jo (2) UU No.3/1971, jo Pasal 64 jo Pasal 55 KUHPidana, akhirnya putusan yang dijatuhkan kepada Penggugat adalah : "MENYATAKAN KESALAHAN TERTUDUH SANNY MONTOLALU TENTANG PERBUATAN YANG DITUDUHKAN KEPADANYA, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN DAN MEMBEBASKAN TERTUDUH DARI SEMUA TUDUHAN (bebas murni / vrijspraak), MEMERINTAHKAN SUPAYA TERTUDUH SEGERA DIBEBASKAN / DIMERDEKAKAN DAN MENENTUKAN BIAYA PERKARA AKAN DITANGGUNG OLEH NEGARA";
Bahwa putusan tersebut di atas telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Manado tanggal 2 Agustus 1979 Reg.No.6/Pid.B/PT.MDO/1979 ;
Bahwa adapun kerugian yang dialami oleh Penggugat akibat perbuatan Tergugat yang dilakukan melawan hukum tersebut itu adalah sebagaimana disebutkan dalam surat gugatan ;
Bahwa dengan demikian jumlah keseluruhan kerugian materil yang diderita oleh Penggugat adalah : Rp. 1.680.000.000,- + Rp.67.200.000,- + Rp.378.000.000,- + Rp.150.000.000,- = Rp.2.275.200.000,- (dua miliar dua ratus tujuh puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa sedangkan kerugian imateril karena tercemarnya nama baik Penggugat selama ditahan dalam Lembaga Pemasyarakatan Manado selama 14 bulan sejak dari tanggal 2 Agustus 1977 sampai dengan 14 September 1978 tanpa ada kesalahan dinilai secara moral adalah sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
Bahwa jumlah tersebut harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus ;
Bahwa untuk menjamin akan tuntutan ganti rugi dari Penggugat tersebut maka dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Manado / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas barang-barang yang bergerak maupun yang tidak bergerak milik Tergugat;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan pada bukti-bukti autenthik serta mempunyai kekuatan pembuktian yang sah sehingga memungkinkan keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding ataupun kasasi;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Manado agar memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Manado ;
Menyatakan bahwa Penggugat menurut hukum benar pernah bekerja sebagai Pegawai staf BANK DAGANG NEGARA Cabang Manado sekarang adalah PT. BANK MANDIRI (Persero) Cabang Manado dari sejak tanggal 3 April 1965 sampai dengan bulan Agustus 1977 ;
Menyatakan perbuatan Tergugat sejak dilaporkan dan menyuruh untuk ditahan kepada Penggugat ke dalam Lembaga Pemasyarakat Manado selama 14 bulan, lalu mengschorsing dan terakhirnya memberhentikan tidak dengan hormat dari dinas BANK DAGANG NEGARA Cabang Manado tanpa dasar hukumnya hal itu adalah perbuatan melawan hukum;
Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum surat schorsing tanggal 15 Agustus 1977 No.18/151/U.Peg.Rah. surat pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas BANK DAGANG NEGARA tanggal 16 Maret 1978 No.19/185/U.Peg.Rah. dan tanggal 28 Maret 1978 No.K.P.19/74/U.Peg.Rah.Psn yang dibuat oleh Tergugat lalu diserahkan kepada Penggugat;
Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat secara tidak dengan hormat dari dinas BANK DAGANG NEGARA Cabang Manado, sekarang PT. BANK MANDIRI (Persero) Cabang Manado yang tidak mempunyai dasar hukum itu adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan bahwa akibat dari perbuatan Tergugat yang telah mengschorsing dan kemudian memberhentikan tidak dengan hormat Penggugat dari dinas BANK DAGANG NEGARA Cabang Manado, sekarang PT. BANK MANDIRI (persero) Cabang Manado, adalah sangat merugikan Penggugat, kerugian mana adalah berupa kerugian materil sebesar Rp.2.275.200.000,- sedangkan kerugian immaterial sebesar Rp.100.000.000,- yang keseluruhannya adalah berjumlah Rp.2.375.200.000,- (dua miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), sebagaimana seperti yang tersebut pada point 8 posita gugatan Penggugat;
Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat keseluruhannya berjumalh Rp.2.375.200.000,- (dua miliar tiga ratus tujuh lima juta dua ratus ribu rupiah) atau sejumlah uang yang dipandang layak dan patut oleh Pengadilan, dan jumlah mana harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh Tergugat kepada Penggugat;
Menyatakan bahwa keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding ataupun kasasi;
Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
SUBSIDAIR :
- Mohon Keadilan ;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Negeri Manado No. 298/Pdt.G/2003/PN.Mdo. tanggal 8 Juni 2004 adalah sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan bahwa Penggugat pernah bekerja sebagai pegawai staf pada Bank Dagang Negara Cabang Manado dan sekarang menjadi PT. Bank Mandiri Cabang Manado terhitung sejak tanggal 3 April 1965 sampai dengan tanggal 16 Maret 1978 ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.248.000,- (dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi Manado No.66/Pdt/2005/PT.Mdo. tanggal 24 Oktober 2005 adalah sebagai berikut :
Menerima Permohonan Banding dari Penggugat/Pembanding tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 8 Juni 2004 Nomor 298/Pdt.G/2003/PN.MDO yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 1727 K/Pdt/2006 tanggal 1 Agustus 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi : Sanny Montolalu, SH., tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kaasi ini sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu Putusan Mahkamah Agung No. 1727 K/Pdt/2006 tanggal 1 Agustus 2007 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Penggugat/ Pembanding pada tanggal 30 Maret 2009 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 01 September 2009 sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No. 298/Pdt.G/2003/PN.Mdo yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Manado, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 01 September 2009 itu juga ;
Menimbang, bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi/Tergugat/Terbanding yang pada tanggal 16 Oktober 2009 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding tidak diajukan jawaban memori peninjauan kembali;
Menimbang bahwa, oleh karena itu sesuai denga Pasal 68,69,71 dan 72 Undang-undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telahb diubah dengan Undang-undang No. 5 Tahun 2004dan perubahan kedua dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2009, permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
Adanya Kekhilafan Hakim dan Kekeliruan yang nyata (Pasal 67 Hutuf f Undang-undang No. 14 Tahun 1985):
Bahwa Majelsi Hakim Tingkat Kasasi, Majelis Hakim Tingkat Banding yang telah menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manado serta Majelis Hakim Tingkat Pertama telah khilaf dan keliru dalam memberikan pertimbangan hukumnya, karena :
Sebenarnya dari ketiga Majelis Hakim yang memberikan Putusan dalam Perkara Perdata No. 298/Pdt.G/2003/PN.MDO. Tanggal 8 Juni 2004, dimana sesuai Posita 1 gugatan Penggugat, bahwa Sanny Montolalu telah dilaporkan oleh Pimpinan Bank Dagang Negara Cabang Manado (oleh Bapak R. Irawan Madikusumo/ Agen Kepala) kepada Kejaksaan Negeri Manado dengan tuduhan Melakukan Tindak Pidana Korupsi Uang Tabanas/Taska sejumlah Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) dengan dasar laporan tersebut, maka pada tanggal 2 Agustus 1977 Sanny Montolalu pegawai staff ditangkap dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Manado selama kurang lebih 14 bulan, dan hal tersebut dapat dibayangkan bagaimana penderitaan yang dialaminya pada waktu itu. Sedangkan pada akhirnya tuduhan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dan oleh karena itu Sanny Montolalu dibebaskan dari tuduhan secara murni. Dan oleh karena itu juga maka Tergugat/Bank Dagang Negara harus menghormati Putusan Tersebut, oleh Putusan Pengadilan Tinggi Manado Pidana No. 6/PTMO/B/1979 Tanggal 2 Agustus 1979 oleh A. Soedjadi, SH. Ketua Pengadilan Tinggi selaku Ketua dan R.L. Tobing, SH. dan R. Effendi, SH. Hakim Tinggi selaku Hakim Anggota.
Bahwa walaupun Tergugat/Bank Dagang Negara mempunyai Undang-undang No. 18 Tahun 1968 tentang Bank Dagang Negara berisi antara lain :
“Direksi Pengangkat dan Memberhentikan Pegawai-pegawai Bank menurut Peraturan Kepegawaian Bank, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan berdasarkan Peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku”;
Bahwa Surat Keputusan Direksi Bank Dagang Negara no. 17/15/DIR. Tanggal 5 Desember 1976 bila dinilai di dalam urutan Peraturan Perundang-undangan RI. adalah lebih rendah tingkat kedudukannya dibandingkan dengan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Kepres atau keputusan Menteri.
Jadi berdasarkan urutan Peraturan Perundang-undangan RI yang berlaku maka SK Direksi Bank Dagang Negara tersebut di atas , dapat dibatalkan dan harus tunduk pula kepada ketentuan Undang-undang yang berlaku umum. Apalagi hanya hanya pemberhentian tidak dengan hormat kepada Sanny Montolalu/Staf dari Dinas Bank dengan surat masing-masing No. 19/185/U.Peg.Rah tanggal 16
Bahwa disamping itu sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Agung yang memeriksa permohonan Peninjauan Kembali ini, maka Pemohon tambahkan kesimpulan dari Lembaga Pelayanan dan Penyuluhan Hukum (LPPH) Jakarta tertanggal 5 Desember 1983 atau bukti Penggugat (P-9). Dimana LPPH menganggap Surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Bank kepada Sdr. Sanny Montolalu, Pegawai staf tanpa ada proses hukum dari Badan Peradilan adalah merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan dapat dianggap sebagai keberanian Bank Dagang Negara untuk melakukan masalah-masalah Prinsip Hukum yang mendasar sebagai berikut :
Keberanian Bank Dagang Negara untuk melanggar hukum, karena mendahului Badan Yudikatif dengan menghakimi sendiri Sdr. Sanny Montolalu jelas dalam hal ini Bank Dagang Negara menganggap remeh Badan Peradilan di Negara ini;
Keberanian Bank Dagang Negara untuk meremehkan Badan Peradilan di Negara ini. Berarti Bank Dagang Negara tidak menghormati asas-asas Negara Hukum di Indonesia;
Keberanian Bank Dagang Negara untuk tidak menghormati asas-asas Negara Hukum di Indonesia jelas menghambat penegakan hukum dan keadilan di Negara ini, sehingga tindakkan Bank Dagang Negara ini merupakan contoh yang buruk bagi Masyarakat yang harus menegakkan hukum;
Keberanian Bank Dagang Negara untuk tidak menghormati asas-asas hukum dan hak-hak karyawan Bank Dagang Negara menunjukan Bank Dagang Negara hanya memperalat karyawannya sebagai objek hukum yang sewaktu-waktu dapat dibuang dengan mangabaikan segala hak-hak asasi karyawannya sebagai subjek hukum, tindakan mana sangat merendahkan dan merupakan penghinaan terhadap harkat dan martabat manusia yang berpancasila;
Bahwa Majelis Tingkat Kasasi dalam Putusannya halaman 8, Baris ke-30 sampai dengan halaman 9 baris ke 9, telah membuat kekeliruan/ kekhilafan yang nyata, karena seharusnya Pemeriksaan dalam tingkat kasasi Majelis Hakim mempertimbangkan adanya kesalahan penerapan hukum dan pelanggaran hukum yang berlaku umum yang dilakukan oleh Majelis Hakim tingkat Pertama dalam memberikan Putusannya telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan dalam Pertimbangannya, karena bukan memberikan Pertimbangan hukum atas laporan Bank Dagang Negara/Tergugat kepada Kejaksaan atas tudukan melakukan Korupsi Uang Tabanas/Taska sejumlah Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) yang Putusannya adalah Putusan Bebas Murni. Akan tetapi Majelis Hakim Tingkat Pertama memberikan pertimbangan hukum kepada hal yang tidak dilaporkan oleh Bank Dagang Negara kepada Kejaksaan yaitu adanya dugaan tambahan bahwa Sanny Montolalu Pegawai Staff sebelum ditahan oleh yang berwajib telah melakukan manipulasi biaya pengobatan sejumlah Rp. 141.185,- dengan menguangkan 22 lembar kuitansi pengobatan yang tidak sah dari apotik rakyat. Dengan bekerja sama dengan pegawai apotik, berdasarkan Surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Bank Dagang negara/ Tergugat masing-masing No. 19/185/U.Peg.Rah dan No. 19/74/U.Peg.Rah tertanggal 16 Maret dan 28 Maret 1978. dimana surat-surat tersebut didasarkan atas pendapat dari Biro Pengawasan Umum Bank Dagang Negara Jakarta Nota No. 18/367/BPU tanggal 15 Desember 1977 dan hal ini bukan didasarkan pada bukti Tergugat/Bank Dagang Negara Karena Tergugat dalam perkara ini tidak menyerahkan baik bukti surat maupun saksi, sedangkan Nota No. 18/367/BPU. Tanggal 15 Desember 1977 itu adalah bukti surat dari Penggugat yang ditandatangani dengan bukti P-6;
Bahwa baik Majelis Hakim Kasasi, Banding maupun Tingkat Pertama tidak melaksanakan asas hukum terdapat dalam Pasal 1 (1) KUHP Bahwa ketentuan Pidana dalam Undang-undang tidak
dikenakan kepada perbuatan yang telah dilakukan sebelum ketentuan pidana dalam Undang-undang itu diadakan, berarti bahwa Undang-undang tidak mungkin berlaku Surut/Mundur “Nullum Delictum Sine Praevia Lege Poenali” artinya peristiwa Pidana tidak akan ada jika Ketentuan Pidana dalam Undang-undang tidak ada atau dengan kata lain kalau tidak ada laporan dari Bank Dagang Negara/Tergugat mengenai manipulasi biaya pengobatan sejumlah Rp. 141.185,- atas kuitansi Apotik Rakyat sebanyak 22 lembar yang tidak sah. Jadi berdasarkan ketentuan ini dalam menghukum orang, Hakim/ Majelis terikat oleh Undang-undang sehingga terjaminlah hak kemerdekaan diri pribadi dari Sanny Montolalu bersama keluarganya;
Bahwa asas hukum “Nuilum delictum sine praevia lege poemali” bukan berlaku hanya Hakim/Majelis saja akan tetapi asas ini berlaku juga bagi Bank Dagang Negara (BDN) atau Tergugat;
Adanya Bukti Baru (Novum) Pasal 67 Huruf b Undang-undang No. 14 Tahun 1985 adalah sebagai berikut :
Surat Bukti Nota untuk Biro Personalia No. 18/165/B.Kh. tanggal 23 Desember 1977, Perihal : Kasus Sdr. Sanny Montolalu dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :
Sdr. Sanny Montolalu saat ini masih dalam status tahanan yang berwajib karena disangka terlibat kasus manipulasi uang tabanas yang dilakukan oleh Sdri. Selvie Wowor dan sebagaiman asas Presumtion of Innocent yang berlaku dalam dianggap bersalah sebelum kesalahannya dapat dibuktikan menurut Undang-undang (di dalam sidang Pengadilan)
Kemudian ternyata diketemukan data tambahan bahwa Sdr. Sanny Montolalu melakukan pemalsuan kuitansi/manipulasi biaya pengobatan dari pihak apotik rakyat dan dari hasil kompromi cabang dengan apotik yang bersangkutan akhirnya oleh apotik disetor uang ganti rugi sebesar Rp. 141.185,- pada tanggal 28 Agustus 1977 dan telah diterima Bank dan dibukukan ke rekening R/L Cabang dengan demikian dapat kami tafsirkan bahwa masalah yang menyangkut aspek perdata Ydm. Yang ada kaitannya dengan pihak apotik tersebut. Telah disetujui cabang untuk tidak akan diteruskan kepada Pengadilan/Yang Berwajib (Bukti PK.1).
Surat Bukti Nota dari biro Personalia No. 19/44/U.Peg.Psn.Tanggal 1 Maret 1978 kepada Direksi, perihal : Kasus Sdr. Sanny Montolalu/Staf Cabang Manado. Dengan ini kami laporkan bahwa Sdr. Sanny Monrolalu/Staf cabang Manado karena disangka terlibat dalam kasus manipulasi Tabanas yang dilakukan oleh Sdri. Selvie Wowor/Ex. Klerk II Cabang Manado, sehingga kini masih dalam status diberhentikan sementara (schorsing) sejak yang bersangkutan ditahan oleh Kejaksaan setempat (tanggal 2 Agustus 1977) sementara menunggu keputusan Pengadilan setempat;
Bahwa selain itu dari hasil pemeriksaan rutin Cabang Manado oleh Team Audit Kantor Pusat pada akhir tahun 1977 dapat diungkapkan bahwa Sdr. Sanny Montelalu yang dimaksud tyernyata telah melakukan Manipulasi biaya pengobatan dengan cara kerja sama dengan pegawai Apotik Rakyat meliputi jumlah total untuk tahun 1976 sampai dengan tahun 1977 sebesar Rp. 141.185,- terdiri dari 22 lembar kuitansi, dan oleh karena pihak Apotik Rakyat merasa bersalah dalam hal ini, maka dia menyetor kembali uang sejumlah Rp.141.185,- tersebut ke Bank. Maka dengan demikian bank sudah tidak ada lagi kerugian secara materiil (bukti PK.2);
Bahwa dengan demikian maka terbukti Bank Dagang Negara (BDN)/Tergugat/Termohon PK melaporkan hal yang tidak benar kepada Kejaksaan sehingga Sanny Montolalu/ Penggugat/pemohon PK dibebaskan dari tuntutan hukum secara murni;
Bahwa hal tersebut di atas dilengkapi dengan asas hukum “Nullum Delictum sine praevia lege poenali” yang terdapat dalam Pasal 1 (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga ditambahkan pihak Apotik Rakyat telah menyetor kembali uang ganti rugi kepada Bank sejumlah Rp. 141.185,- Sehingga demikian maka Bank sudah tidak ada kerugian apa-apa lagi soal biaya pengobatan pegawai bank. Hal ini pihak apotik rakyat melakukan karena merasa bersalah dan karena ada dugaan hukum kepadanya;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan ke I sampai dengan ke II tersebut :
Bahwa Putusan Judex Juris tidak ada kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;
Bahwa tindakan dari Bank Dagang Negara yeng memberhentikan Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali bukanlah suatu perbuatan yang melanggar hukum;
Bahwa alasan Bank Dagang Negara memberhentikan Penggugat tidak dengan hormat adalah karena Penggugat telah melakukan manipulasi biaya pengobatan pegawai dengan cara menguangkan kuitansi-kuitansi obat dari Apotik Rakyat yang sebenarnya tidak sah sebesar Rp. 141.185,- yang tersdiri dari 22 lembar kuitansi (untuk tahun 1976 sampai dengan pertengahan tahun1977);
Bahwa pemberhentian Penggugat atas dasar Nota dari Biro Pengawasan Umum Bank Dagang Negara Kantor Pusat Jakarta No. 18/367/BPK tanggal 15 Desember 1977 dan alasan pemberhentian tidak dengan hormat cukup kuat untuk dilakukan Bank Dagang Negara;
Bahwa bukti PK-1 dan PK-2 berupa pemalsuan kuitansi/manipulasi biaya pengobatan dari Apotik Rakyat, bukan bukti baru yang bersifat menentukan (Novum), karena sudah dipertimbangkan dalam Putusan Judex Facti, sehingga bukti ini harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : SANNY MONTOLALU, SH. tersebut adalah tidak beralasan dan harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang No. 48 Tahun 2009, Undang-undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan ke dua dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : SANNY MONTOLALU, SH., tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp..2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 23 Nopember 2010 oleh DR. Harifin A. Tumpa, SH., MH., Ketua Mahkamah Agung RI. sebagai Ketua Majelis, H. Dirwoto, SH. dan Prof. DR.H. Muchsin, SH. Hakim-hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dan Endah Detty Pertiwi, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-hakim Anggota, Ketua,
ttd/ ttd/
H. Dirwoto, SH. DR. Harifin A. Tumpa, SH., MH.
ttd/
Prof. DR.H. Muchsin, SH.
Biaya-biaya : Panitera pengganti,
ttd/
Materai........................ : Rp. 6.000,- Endah Detty Pertiwi, SH.,MH.
Redaksi....................... : Rp. 5.000,-
Administrasi Peninjauan
Kembali..... : Rp. 2.489.000,-
Jumlah............................. : Rp. 2.500.000,-
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
Atas Nama Panitera
Panitera Muda Perdata,
SOEROSO ONO, SH.
N I P. 040 044 809