13 / PDT / 2012 / PT.PTK
Putusan PT PONTIANAK Nomor 13 / PDT / 2012 / PT.PTK
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Plaza Mandiri Jl Jend.Gatot Subroto Kav.36-38 Senayan,Keb.Baru
Also in 99 other cases
- 459 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 (15 May 2017) — Mahkamah Agung
- 53/PDT/2015/PT TJK (18 November 2015) — PT Tanjung Karang
- 213 K/Pdt.Sus-Pailit/2013 (18 June 2015) — Mahkamah Agung
- 50/Pdt.G/2009/PN Ptk (9 March 2010) — PN Pontianak
- 182/PDT/2016/PT MKS (24 October 2016) — PT Makassar
- 1392 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 (21 November 2017) — Mahkamah Agung
MENGADILI : • Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat ; • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak, Nomor : 68/PDT.G/2010/PN.PTK. tanggal 28 Juli 2011, yang dimohonkan banding tersebut ; • Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 13 / PDT / 2012 / PT.PTK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Pontianak, yang mengadili perkara-perkara perdata dalam Peradilan Tingkat Banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :------------------------------------------------------------------------------------
PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk, Beralamat di Plaza Mandiri Lt 9 Jl.Gatot Subroto Kav-38 Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT ;----------
M e l a w a n :
RUDI WIDODO, beralamat di Jalan Pramuka No.83, RT 05/RW 02, Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya EFFENDY.Y., SH., Advokat / Penasehat Hukum, beralamat di Jalan K.H.Wahid Hasyim No.243 Pontianak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Oktober 2010, untuk selanjutnya disebut sebagai : TERBANDING I semula TERGUGAT I ;----------------------------------------
H. SARIP, beralamat di Jalan Budi Utomo Rt.04/Rw.24, Pontianak, untuk selanjutnya disebut sebagai : TERBANDING II semula TERGUGAT II ;--------------------------------------------------
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. KEMENTERIAN KEUANGAN R.I cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR WILAYAH XI cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PONTIANAK, berkedudukan di Jalan Letjen Sutoyo No. 19 Pontianak, untuk selanjutnya disebut
sebagai............
sebagai : TURUT TERBANDING I semula TURUT TERGUGAT I ;---------------------------------------------------
PT. BATASAN, berkedudukan di Jalan Pasar Pagi No.16 Jakarta Barat, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya ZULKARNAIN., SH.DKK. Advokat / Penasehat Hukum, beralamat di Jalan Asem Gede II No.4-B Utan Kayu Selatan Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 Agustus 2011, untuk selanjutnya disebut sebagai : TURUT TERBANDING II semula TURUT TERGUGAT II ;---
Pengadilan Tinggi tersebut ;-------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;------------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip dan memperhatikan uraian-uraian tentang hal duduk perkaranya seperti yang tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Pontianak, Nomor : 68/PDT.G/2010/PN.PTK. tanggal 28 Juli 2011 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan eksepsi Tergugat I ditolak ;--------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;----------------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar perkara ini sebesar Rp. 1.951.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;---------------------------------
Membaca Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pontianak yang menyatakan bahwa pada tanggal 08 Agustus 2011 Pembanding/Penggugat, telah mengajukan permohonan banding
terhadap.........
terhadap putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 68/PDT.G/2010/PN.PTK. tanggal 28 Juli 2011, permohonan tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding I/Tergugat I pada tanggal 16 September 2011, kepada Terbanding II/Tergugat II masing-masing pada tanggal 14 September 2011, kepada Turut Terbanding I/Turut Tergugat I pada tanggal 15 September 2011, dan kepada Kuasa Hukum Turut Terbanding II/Turut Tergugat II pada tanggal 2 November 2011, dengan seksama dan sempurna ;----------------------------------------------------------------
Membaca, memori banding dari Pembanding/Penggugat tanggal 19 Oktober 2011, telah diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 19 Oktober 2011, dan telah pula diberitahukan dan diserahkan dengan seksama dan sempurna kepada Kuasa Hukum Terbanding I/Tergugat I pada tanggal 24 Oktober 2011, kepada Terbanding II/Tergugat II masing-masing pada tanggal 25 Oktober 2011, kepada Turut Terbanding I/Turut Tergugat I pada tanggal 26 Oktober 2011, dan kepada Kuasa Hukum Turut Terbanding II/Turut Tergugat II pada tanggal 28 Desember 2011 ;-------------------------------------------------------------------------------
Membaca, kontra memori banding dari Turut Terbanding I/Turut Tergugat I tanggal 7 November 2011, telah diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 07 Desember 2011, dan telah pula diberitahukan dan diserahkan dengan seksama dan sempurna kepada Pembanding/Penggugat pada tanggal 14 Desember 2011, kepada Kuasa Hukum Terbanding I/Tergugat I pada tanggal 15 Desember 2011, kepada Terbanding II/ Tergugat II masing-masing pada tanggal 13 Desember 2011, dan kepada Kuasa Hukum Turut Terbanding II/ Turut Tergugat II pada tanggal 28 Desember 2011 ;------------------------------------------------
Membaca Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor : 68/PDT.G/2010/PN.PTK, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Pontianak, telah memberi kesempatan kepada Pembanding/ Penggugat pada tanggal 28 September 2011, kepada Kuasa Hukum Terbanding I/ Tergugat I pada tanggal 3 Oktober 2011, kepada Terbanding II/Tergugat II masing-masing pada
tanggal........
tanggal 26 September 2011, Turut Terbanding I/ Turut Tergugat I tanggal 28 September 2011 dan kepada Kuasa Hukum Turut Terbanding II/ Turut Tergugat II pada tanggal 02 November 2011 ;--------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding/Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, maka oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pontianak, Nomor : 68/PDT.G/2010/PN.PTK. tanggal 28 Juli 2011 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding/Penggugat tertanggal 19 Oktober 2011 dan kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Turut Terbanding I/Turut Tergugat I tertanggal 7 November 2011 berpendapat sebagai berikut ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan putusan Hakim Tingkat Pertama dalam eksepsi pada pokoknya menolak untuk seluruhnya eksepsi dari Terbanding I/Tergugat I sudah tepat dan benar, maka oleh karena itu putusan Hakim Tingkat Pertama dalam eksepsi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan ;--
Dalam Pokok Perkara :
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sependapat dengan putusan Hakim Tingkat Pertama gugatan Pembanding/Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima akan tetapi mengenai pertimbangan hukumnya Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan alasan sebagai berikut ;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang jadi permasalahan dalam perkara ini adalah eksekusi lelang atas seluruh bangunan gedung dan bangunan rangka pabrik serta
perlengkapannya............
perlengkapannya berupa :------------------------------------------------------------------------
Bangunan Plywood Mills 2 (dua) unit ;
Bangunan Boiler/ System Plant ;
Bangunan Power Room ;
Bangunan Workshop ;
Bangunan Quality Control Room ;
Bangunan Block Board Mill 2 (dua) unit ;
Bangunan Kiln Dry ;
Bangunan Fancy Plywood Mill ;
Bangunan Export ;
Bangunan Wood Working/Production Line/Store Line ;
Bangunan Stacking Sheet ;
berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Pontianak No. 76/PDT.G/2000/PN.PTK tanggal 02 Maret 2010 jo Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Mempawah No.01/Lelang.Eks/2010/PN.MPW tanggal 19 Maret 2010 ;--------------------------------
Menimbang, bahwa bangunan gedung dan bangunan rangka pabrik tersebut telah dilelang sebagaimana tersebut dalam Risalah lelang No.101/2010 tanggal 16 April 2010 ;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa bangunan gedung dan bangunan rangka pabrik yang telah dilelang tersebut adalah merupakan jaminan hak tanggungan atas hutang-hutang Turut Terbanding II/Turut Tergugat II kepada Pembanding/Penggugat sebagaimana tersebut dalam bukti P.13, P.15, P.17, P.19, dan P.21 ;--------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam bukti P.13, P.15, P.17, P.19, dan P.21 yang jadi jaminan hak tanggungan yaitu bangunan gedung dan bangunan rangka pabrik yang telah dieksekusi lelang tersebut dan tanah-tanah yaitu dalam bukti P.13 tanah sebagaimana tersebut dalam bukti P.12, bukti P.15 tanah sebagaimana tersebut dalam bukti P.14, bukti P.17 tanah sebagaimana tersebut dalam bukti P.16, bukti P.19 tanah sebagaimana tersebut dalam bukti P.18, dan bukti P.21 tanah sebagaimana tersebut dalam bukti P.20 ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang,..........
Menimbang, bahwa jaminan hak tanggungan atas Kewajiban Kredit Turut Terbanding II/Turut Tergugat II kepada Pembanding/Penggugat (P.13, P.15, P.17, P.19, dan P.21) yang masih ada dan belum dieksekusi lelang yaitu tanah-tanah dalam bukti P.12, P.14, P.16, P.18, dan P.20 ;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk memenuhi Kewajiban Kredit Turut Terbanding II/Turut Tergugat II kepada Pembanding/Penggugat seharusnya Pembanding/Penggugat mengajukan permohonan eksekusi lelang jaminan hak tanggungan yang masih ada berupa tanah-tanah (P.12, P.14, P.16, P.18, dan P.20) lebih dahulu dan apabila harga jual eksekusi lelang atas tanah-tanah sebagaimana tersebut dalam bukti P.12, P.14, P.16, P.18, dan P.20 tidak mencukupi Kewajiban Kredit Turut Terbanding II/Turut Tergugat II kepada Pembanding/Penggugat maka kemudian Pembanding/Penggugat mengajukan gugatan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya eksekusi lelang bangunan gedung dan bangunan rangka pabrik sebagaimana tersebut dalam Risalah Lelang No.101/2010 tanggal 16 April 2010 yang merupakan jaminan hak tanggungan atas Kewajiban Kredit Turut Terbanding II/Turut Tergugat II kepada Pembanding/Penggugat ;---------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Pengadilan Tinggi berpendapat gugatan yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat dalam perkara ini adalah terlalu dini (premateur) oleh karena itu gugatan Pembanding/Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima ;-------------
Menimbang, bahwa Pembanding/Penggugat tetap dipihak yang kalah, maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;---------
Memerhatikan, peraturan dari perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang-undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-undang No. 2 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.8 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-undang No. 49 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;-----------------------------------------
M E N G A D I L I :...........
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat ;--------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak, Nomor : 68/PDT.G/2010/PN.PTK. tanggal 28 Juli 2011, yang dimohonkan banding tersebut ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak pada hari KAMIS tanggal 07 JUNI 2012 oleh kami H. DAM DAM BACHTIAR, S.H. sebagai Hakim Ketua, DJUMAIN, S.H., M.Hum. dan ROBERT SIMORANGKIR, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak tanggal 20 Februari 2012 daftar Nomor : 13/PDT/2012/PT.PTK, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan dibantu oleh ALI RAHMAN, S.H., M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Pontianak, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.----------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
DJUMAIN, S.H., M.Hum. H. DAM DAM BACHTIAR, S.H.
ROBERT SIMORANGKIR, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
ALI RAHMAN, S.H., M.H.
Perincian biaya perkara :
M a t e r a i ............................. Rp. 6.000,-
R e d a k s i ............................. Rp. 5.000,-
Perberkasan ............................. Rp. 139.000,-
J u m l a h .............. Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).