176 PK/PDT/2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 176 PK/PDT/2007
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Plaza Mandiri Jl Jend.Gatot Subroto Kav.36-38 Senayan,Keb.Baru
Also in 99 other cases
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 176 PK/PDT/2007
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
JOOTJE JOACHIM SANGKI, bertempat tinggal di Kelurahan Paslaten Satu Lingkungan III, Kecamatan Tomohon Tengah, Kabupaten Minahasa, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugat/Terbanding ;
m e l a w a n
PT. BANK MANDIRI (PERSERO) PUSAT JAKARTA dahulu PT. BANK DAGANG NEGARA (PERSERO) PUSAT JAKARTA, Cq. PT. BANK MANDIRI (PERSERO) CABANG MANADO, berkedudukan di Jalan Datu Lolong Lasut Manado, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat/Pembanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugat/Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung RI, Nomor 298 K/PDT/2004, tanggal 29 Juni 2005, yang telah berkekuatan hukum yang tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat/Pembanding, dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Penggugat pernah bekerja sebagai Karyawan pada PT. BANK DAGANG NEGARA (Persero) Cabang Manado sekarang PT. BANK MANDIRI (Persero) Cabang Manado (Tergugat) sejak tanggal 10 Mei 1962 sampai dengan tanggal 31 Januari 1970 dengan pangkat terakhir sebagai Employe II/Golongan E.I ;
Bahwa berdasarkan surat Tergugat tertanggal Manado 27 Januari 1970 Nomor : 11/73 perihal Pemutusan Hubungan Kerja, maka Penggugat terhitung sejak tanggal 1 Februari 1970 diberhentikan dari pekerjaan sebagai karyawan pada PT. BANK DAGANG NEGARA (Persero) Cabang Manado, sekarang PT. BANK MANDIRI (Persero) Cabang Manado, dalam hal ini Tergugat ;
Bahwa sebelum Tergugat memberhentikan Penggugat dari pekerjaan sebagai Karyawan PT. BANK DAGANG NEGARA (Persero) Cabang Manado sekarang PT. BANK MANDIRI (Persero) Cabang Manado atau sebelum Tergugat mengadakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat, terlebih dahulu Tergugat telah melakukan skorsing terhadap Penggugat, skorsing mana dilakukan oleh Tergugat tanpa alasan yang sah serta tanpa melalui prosedure hukum dimana skorsing tersebut berlaku kurang lebih selama 2 (dua) bulan yaitu sejak bulan Desember 1969 sampai dengan bulan Januari 1970 ;
Bahwa kira-kira antara tanggal 26 Januari 1970 ataupun tanggal 27 Januari 1970 yaitu disaat Tergugat sementara menjalani masa skorsing, Penggugat datang ke Kantor tempat Penggugat bekerja sebagai karyawan dengan maksud hendak mengambil gaji serta tunjangan lainnya yang merupakan hak Penggugat, namun oleh juru bayar gaji mengatakan kepada Penggugat bahwa atas perintah Kepala Cabang (waktu itu adalah Bapak J. Hutagalung) hak Penggugat belum bisa diserahkan, kemudian juru bayar gaji tersebut menyarankan lebih baik saya (Penggugat) menghadap Kepala Cabang yang pada saat itu tidak berada di Kantor tetapi berada di rumah dalam hal ini di rumah dinas kepala ;
Pada saat itu juga Penggugat datang kerumah dinas bertemu dengan Kepala Cabang untuk menanyakan apa sebabnya Penggugat belum dapat menerima hak Penggugat tersebut, namun oleh Kepala Cabang dikatakan bahwa atas perintah Kantor Pusat saya (maksudnya Penggugat) harus membuat dahulu Surat Permohonan berhenti baru apa yang menjadi hak Penggugat berupa gaji serta tunjangan lain dapat diserahkan ;
Bahwa atas penyampaian Kepala Cabang tersebut Penggugat merasa keberatan, namun oleh Kepala Cabang terus mendesak dan memaksa Penggugat untuk membuat surat permohonan berhenti sebab apabila Penggugat tidak mau membuat surat dimaksud, maka apa yang menjadi hak Penggugat tidak akan diserahkan ;
Bahwa oleh karena paksaan dan desakan serta tekanan dari Kepala Cabang tersebut apalagi saat itu Penggugat sangat membutuhkan biaya yang cukup banyak sebab isteri Penggugat dalam keadaan sakit serta guna untuk menutupi biaya-biaya yang Penggugat sudah keluarkan sebelumnya berupa biaya-biaya rumah sakit dan biaya pengobatan lainnya dari isteri Penggugat, maka secara terpaksa dan dalam keadaan tidak bebas di hadapan Kepala Cabang di rumah dinas, Penggugat membuat dan menandatangani surat permohonan berhenti dan setelah surat tersebut selesai dibuat kemudian diserahkan kepada Kepala Cabang, maka saat itu juga Kepala Cabang mengajak saya ke Kantor untuk menerima akan apa yang menjadi hak Penggugat, namun setelah tiba di Kantor, maka yang diterima Penggugat bukan hanya gaji dan tunjangan, akan tetapi saat itu juga Penggugat menerima surat pemutusan hubungan kerja ;
Bahwa perbuatan Tergugat yang telah melakukan skorsing terhadap Penggugat serta perbuatan Tergugat yang menyuruh dan mendesak Penggugat dengan paksaan dan tekanan supaya Penggugat membuat surat permohonan berhenti serta perbuatan Tergugat yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat/telah memberhentikan Penggugat sebagai karyawan PT. BANK DAGANG NEGARA (Persero) Cabang Manado sekarang PT. BANK MANDIRI (Persero) Cabang Manado, adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum serta sangat merugikan Penggugat ;
Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat yang menyuruh dan mendesak dengan paksaan dan tekanan agar membuat dan menandatangani surat permohonan berhenti tersebut, sehingga Penggugat membuat dan menandatangani surat tersebut dalam keadaan yang tidak bebas, maka secara hukum surat permohonan berhenti tersebut adalah tidak sah serta batal, demikian pula oleh karena pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat terhadap Penggugat/pemberhentian Penggugat sebagai karyawan PT. BANK DAGANG NEGARA (Persero) Cabang Manado sekarang PT. BANK MANDIRI (Persero) Cabang Manado adalah tanpa didasarkan atas alasan-alasan yang sah serta dilakukan tidak sesuai prosedure hukum yang berlaku, maka surat pemutusan hubungan kerja tanggal, Manado, 27 Januari 1970 Nomor : 11/73 tersebut adalah tidak sah serta batal ;
Bahwa adapun kerugian yang dialami oleh Penggugat akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat tersebut adalah :
- Bahwa Penggugat pada saat diberhentikan sebagai karyawan/pada saat dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat adalah dalam pangkat Employe II/golongan E.I, pangkat mana pada saat sekarang ini pada PT. BANK MANDIRI (Persero) Cabang Manado, dahulu PT. BANK DAGANG NEGARA (Persero) Cabang Manado, dalam setiap bulan menerima gaji sebesar + 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa usia pensiun bagi seseorang karyawan pada PT. BANK DAGANG NEGARA (Persero) adalah usia 55 tahun ;
Penggugat lahir pada tanggal 16 Agustus 1940, dengan demikian seharusnya Penggugat pensiun tanggal 16 Agustus 1995 yaitu pada saat genap 55 tahun, namun sebelum usia/masa pensiun Penggugat telah di PHK/diberhentikan sebagai karyawan yaitu sejak tanggal 1 Februari 1970 ;
- Bahwa dengan demikian gaji yang masih harus diterima oleh Penggugat dan harus dibayar oleh Tergugat adalah 299 bulan (Februari 1970 sampai dengan Agustus 1995) x Rp 2.500.000,- = 747.500.000,- (tujuh ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa setelah bulan Agustus 1995 yaitu setelah usia/masa pensiun, maka Penggugat berhak menerima uang pensiun dalam setiap bulan sebesar 60 % dari gaji setiap bulan yaitu Rp 2.500.000,- =Rp 1.500.000,- ;
Dengan demikian uang pensiun yang harus diterima oleh Penggugat adalah 82 bulan (September 1995 sampai dengan Juni 2002 yaitu pada saat gugatan diajukan) x Rp 1.500.000,- = Rp 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah) ;
- Bahwa demikian pula setelah pensiun Penggugat harus menerima uang tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp 150.000.000,- ;
Dengan demikian jumlah keseluruhan kerugian yang diderita oleh Penggugat adalah Rp 747.500.000,- + Rp 123.000.000,- + Rp 150.000.000,- = Rp 1.020.500.000,- (satu milyar dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) ;
Jumlah mana harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus ;
Bahwa untuk menjamin akan tuntutan ganti rugi ini, mohon Pengadilan Negeri Manado berkenan meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat ;
Bahwa gugatan ini didasarkan atas bukti-bukti yang authentik serta mempunyai kekuatan pembuktian yang sah, sehingga memungkinkan keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding ataupun kasasi ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Manado agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas tanah/obyek sengketa dan selanjutnya menuntut kepada Pengadilan Negeri tersebut supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut :
Primair :
Mengabulkan akan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Manado ;
Menyatakan bahwa Penggugat secara sah pernah bekerja sebagai karyawan pada PT. BANK DAGANG NEGARA (Persero) Cabang Manado, sekarang PT. BANK MANDIRI (Persero) Cabang Manado sejak tanggal 10 Mei 1962 sampai dengan tanggal 31 Januari 1970 ;
Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah melakukan skorsing terhadap Penggugat serta telah menyuruh dan mendesak dengan cara memaksa dan menekan Penggugat untuk membuat surat permohonan berhenti adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum ;
Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat/yang telah memberhentikan Penggugat sebagai karyawan PT. BANK DAGANG NEGARA (Persero) Cabang Manado, sekarang PT. BANK MANDIRI (Persero) Cabang Manado adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum ;
Menyatakan tidak sah serta batal menurut hukum surat permohonan berhenti yang dibuat oleh Penggugat ;
Menyatakan tidak sah serta batal menurut hukum surat pemutusan hubungan kerja (PHK) tanggal 27 Januari 1970 Nomor : 11/73 yang telah dibuat dan diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat ;
Menyatakan akibat perbuatan Tergugat yang telah mengskorsing Penggugat kemudian mengadakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang telah memberhentikan Penggugat sebagai karyawan PT. BANK DAGANG NEGARA (Persero) Cabang Manado sekarang PT. BANK MANDIRI (Persero) Cabang Manado adalah sangat merugikan Penggugat, kerugian mana keseluruhannya sebesar Rp 1.020.500.000,- (satu milyar dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagaimana tersebut pada posita butir 9 ;
Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.020.500.000,- (satu milyar dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) atau sejumlah uang yang dipandang layak dan patut oleh pengadilan jumlah mana harus dibayar secara tunai dan sekaligus;
Menyatakan keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding ataupun kasasi ;
Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
Subsidair :
Mohon keadilan ;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut Tergugat telah mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil Penggugat kecuali yang secara tegas-tegas diakui ;
Gugatan kurang pihaknya :
Bahwa Penggugat dalam gugatannya menyebut bahwa Penggugat pada tanggal 26 atau 27 Januari 1970 akan mengambil gaji di Tergugat, namun juru bayar gaji mengatakan kepada Penggugat bahwa atas perintah Kepala Cabang (waktu itu Bapak J. Hutagalung) bahwa hak Penggugat belum bisa diserahkan, kemudian juru bayar menyarankan kepada Penggugat agar menghubungi Kepala Cabang, tetapi dalam perkara ini baik juru bayar maupun J. Hutagalung ternyata tidak diikut sertakan sebagai pihak oleh Penggugat ;
Oleh sebab itu sudah pantas gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena kurang pihaknya ;
Gugatan Penggugat tidak jelas dan gugatan kabur ;
Bahwa gugatan Penggugat adalah tidak jelas dan kabur karena :
Penggugat dalam gugatannya membawa-bawa juru bayar tidak dapat membayar gaji Penggugat, namun tidak menyebutkan nama dan identitas dari juru bayar yang dimaksud Penggugat ;
Penggugat dalam gugatannya mendalilkan diskorsing oleh Tergugat, namun Penggugat tidak menyebutkan tindakan apa yang telah dilakukan oleh Penggugat atau apa alasannya ;
Penggugat dalam gugatannya mendalilkan bahwa Penggugat diberhentikan oleh Tergugat dengan alasan tidak sah, namun dalam gugatan tidak disebutkan alasan yang tidak sah serta tidak sesuai prosedure hukum yang berlaku yang mana dimaksud oleh Penggugat karena kesemuanya itu tidak ada dalam gugatan Penggugat ;
Penggugat dalam gugatan mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan skorsing dan menyuruh dan mendesak Penggugat dengan paksaan dan tekanan supaya membuat surat permohonan berhenti serta perbuatan Tergugat yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat/telah memberhentikan Peng-gugat karyawan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum, namun tidak menyebutkan hukum/aturan yang mana yang dilanggar oleh Tergugat ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Manado No. 179/PDT.G/2002/PN.MDO, tanggal 19 November 2002 adalah sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak seluruh Eksepsi Tergugat tersebut ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
Menyatakan bahwa Penggugat secara sah pernah bekerja sebagai karyawan pada PT. BANK DAGANG NEGARA (Persero) CABANG MANADO, sekarang PT. BANK MANDIRI (Persero) CABANG MANADO sejak tanggal 10 Mei 1962 sampai dengan tanggal 31 Januari 1970;
Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang telah memberhentikan Penggugat sebagai karyawan PT. BANK DAGANG NEGARA (PERSERO) CABANG MANADO sekarang PT. BANK MANDIRI (PERSERO) CABANG MANADO adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum ;
Menyatakan tidak sah serta batal menurut hukum surat permohonan berhenti yang dibuat oleh Penggugat ;
Menyatakan tidak sah serta batal menurut hukum surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanggal 27 Januari 1970 Nomor 11/73 yang telah dibuat dan diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat ;
Menyatakan akibat perbuatan Tergugat yang telah mengadakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang telah memberhentikan Penggugat sebagai karyawan PT. BANK DAGANG NEGARA (PERSERO) CABANG MANADO sekarang PT. BANK MANDIRI (PERSERO) CABANG MANADO adalah sangat merugikan Penggugat kerugian mana keseluruhannya sebesar Rp 373.750.000,- (tiga ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp 373.750.000,- (tiga ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), jumlah tersebut harus dibayar secara tunai dan sekaligus;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 75/PDT/2003/PT.MDO, tanggal 11 Juli 2003 yang amarnya sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Tergugat-Pembanding ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado No.179/Pdt.G/2002/-PN.Mdo, tanggal 19 November 2002 yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI :
- Menolak gugatan Penggugat-Terbanding ;
- Menghukum Penggugat-Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 298 K/Pdt/2004, tanggal 29 Juni 2005, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : JOOTJE JOACHIM SANGKI tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung No. 298 K/Pdt/2004, tanggal 29 Juni 2005, diberitahukan kepada Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding pada tanggal 3 April 2006, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding, diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 13 Oktober 2006, permohonan mana disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 13 Oktober 2006 itu juga ;
Menimbang, bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi/-Tergugat/Pembanding yang pada tanggal 25 November 2006 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Kasasi/Penggugat/-Terbanding tetapi tidak diajukan jawaban memori peninjauan kembali ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa Hakim Kasasi telah khilaf atau keliru menafsirkan pengertian lewat waktu (daluarsa) dalam perkara ini sebagaimana yang dipertimbangkan oleh judex facti/Pengadilan Tinggi yaitu dihitung sejak berlakunya Surat Keputusan Pemberhentian sebagai pegawai/karyawan Bank Dagang Negara Cabang Manado tanggal 1 Februari 1970 sampai dengan pengajuan surat gugatan Penggugat tertanggal 17 Juni 2002 dan terdaftar di Kepaniteraan pada tanggal 20 Juni 2002, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1967 KUHPerdata, tuntutan hukum atas masalah pemberhentian dimaksud secara yuridis telah hapus (gugur demi hukum) ;
- Bahwa kekhilafan/kekeliruan yang Pemohon Peninjauan Kembali maksud- kan adalah cara menghitung lewat waktu (daluarsa) pengajuan gugatan seperti dipertimbangkan tersebut di atas ;
- Bahwa pengertian Hakim Kasasi tentang lewat waktu yang didasarkan pada Pasal 1967 KUHPerdata tersebut ternyata tidak sejalan/kontradiksi dengan Pasal 1979 KUHPerdata yang menyatakan ” Lewat waktu itu pula oleh suatu peringatan, suatu gugatan, dan tiap perbuatan-perbuatan berupa tuntutan hukum masing-masing dengan pemberitahuan dalam bentuk yang telah ditentukan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang dalam hal itu atas nama pihak yang berhak, dan disampaikan kepada orang yang berhak dicegah memperoleh lewat waktu itu ” ;
- Bahwa sebelum mengajukan gugatan perdata di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 20 Juni 2002, Pemohon Peninjauan Kembali pernah mengirim surat kepada Tergugat/Termohon Peninjauan Kembali yang pada pokoknya menyatakan keberatan terhadap pemutusan hubungan kerja tersebut (surat bukti P- 4 tertanggal 9 Desember 1986 dan bukti P- 5 tertanggal 22 Juni 1987) yang merupakan jawaban atas surat Pemohon Peninjauan Kembali tertanggal 10 November 1986 dan surat Pemohon Peninjauan Kembali tanggal 1 Maret 1987 dengan maksud agar permasalahan antara Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali terlebih dahulu dapat diselesaikan secara kekeluargaan namun maksud Pemohon Peninjauan Kembali ternyata tidak terpenuhi, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan gugatan perdata ;
- Bahwa dengan demikian berarti pengajuan surat gugatan Penggugat di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 20 Juni 2002 dengan No.179/Pdt.G/PN.Mdo, belum lewat waktu (daluarsa) berdasarkan bukti surat P-4 dan P-5 tersebut karena perhitungan lewat waktu (daluarsa) seharusnya dihitung sejak tanggal 22 Juni 1987 dan bukan dihitung sejak berlakunya Surat Keputusan pemberhentian tanggal 1 Februari 1970 sampai dengan tanggal pendaftaran gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 20 Juni 2002, dengan demikian berarti Hakim Kasasi telah melakukan kekhilafan/kekeliruan yang nyata dalam menjatuhkan putusan (Pasal 67 huruf f Undang-Undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985) ;
- Bahwa selanjutnya mengenai kerugian yang diderita oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan adanya pemutusan hubungan kerja tanpa didasarkan pada suatu alasan yang sah, yang memang tidak pernah dibantah oleh Tergugat dipersidangan seperti yang dipertimbangkan oleh judex facti Pengadilan Negeri Manado adalah terbukti secara hukum sebab surat permohonan pengunduran diri dari Pemohon Peninjauan Kembali yang ditanda tangani di hadapan Kepala Cabang Bank Dagang Negara Manado di rumah dinasnya adalah tidak sah dan batal demi hukum sebab dibuat dan ditanda tangani di bawah paksaan karena saat itu Pemohon Peninjauan Kembali sangat memerlukan uang untuk membiayai isteri yang dalam keadaan sakit (Pasal 1323 jo Pasal 1324 KUHPerdata) ;
- Bahwa sejalan dengan hal tersebut J. Satrio, S.H, dalam bukunya yang berjudul ” Hukum Perjanjian ” berpendapat bahwa paksaan yang dimaksud disini tidak hanya berarti tindakan kekerasan tetapi lebih luas, antara lain meliputi setiap ancaman terhadap kerugian kepentingan hukum seseorang yang intinya bukan terhadap kekerasan itu sendiri tetapi rasa takut yang timbul dari kekerasan itu in casu Pemohon Peninjauan Kembali tidak akan memperoleh haknya untuk mendapatkan kepentingan hukumnya sebagai karyawan PT. Bank Dagang Negara Manado ;
- Bahwa selain itu suatu perjanjian yang ditutup dengan paksaan sama dengan perjanjian yang mengandung kesesatan kehendak dan pernyataannya sama yaitu ada kehendak tetapi kehendak tersebut tidak murni/bebas karena dipengaruhi rasa takut akan tidak memperoleh biaya yang sangat dibutuhkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada saat itu ;
- Bahwa Prof. Imam Soepomo, SH, dalam bukunya berjudul ” Pengantar Hukum Perburuhan ” mengatakan bahwa ” seorang buruh yang diberhentikan berhak untuk menentang pemberhentiannya atas dasar pemberhentian itu tidak beralasan ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
bahwa alasan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara ini didasarkan atas adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata yang menurut Pasal 69 huruf C harus diajukan dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak in casu putusan a quo telah berkekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 3 April 2006 dan Pemohon Peninjauan Kembali baru mengajukan permohonan peninjauan kembali pada tanggal 13 Oktober 2006, sehingga tenggang waktu pengajuan Pemohon Kasasi tersebut telah lewat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : JOOTJE JOACHIM SANGKI tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 dan Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : JOOTJE JOACHIM SANGKI tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 22 September 2008 oleh H. ABDUL KADIR MAPPONG, S.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H.M. ZAHARUDDIN UTAMA, S.H.,MM. dan Prof.DR. MIEKE KOMAR, S.H.,MCL. Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh NININ MURNINDRARTI, S.H. Panitera-Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-hakim Anggota, K e t u a,
ttd/ ttd/
H.M. ZAHARUDDIN UTAMA, S.H.,MM. H. ABDUL KADIR MAPPONG, S.H.
ttd/
Prof .DR. MIEKE KOMAR, S.H.,MCL.
Biaya-biaya : Panitera-Pengganti,
1. M e t e r a i …………… Rp. 6.000,- ttd/
2. R e d a k s i …………… Rp. 1.000,- NININ MURNINDRARTI, S.H.
3. Administrasi peninjauan
kembali ……………….. Rp.2.493.000,- +
J u m l a h………. Rp.2.500 000,-
===========
Untuk Salinan:
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
SUROSO ONO, SH.MH.
Nip. 040 044 809