145 PK/PDT.SUS/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 145 PK/PDT.SUS/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Plaza Mandiri Jl Jend.Gatot Subroto Kav.36-38 Senayan,Keb.Baru
Also in 99 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 145 PK/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
MIRISNU VIDDIANA, bertempat tinggal di Jl. Otista, Gg. Pencegahan No. 3 RT.06/012 Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada SAEPUL TAVIP dan kawan, Ketua Dewan Penasehat OPSI, berkantor di Gedung Raudha Lt. 1, Terusan Kuningan, Mampang Prapatan, Jl. HR. Rasuna Said No. 21 Jakarta 12710, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 Desember 2009, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat ;
melawan :
PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk., berkedudukan di Plaza Mandiri Jl. Gatot Subroto Kav. 36-38 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada PURBADI HARDJOPRAJITNO, SH. dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Menara Kuningan Lantai 3 Unit L-M, Jl. HR. Rasuna Said Blok X-7 Kav. 5 Kuningan, Jakarta Selatan 12940, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 26 Januari 2010, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No. 844 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 11 Pebruari 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat dengan posita gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah PT. Bank Mandiri (Persero) yang didirikan pada tanggal 02 Oktober 1998 berdasarkan Akta Notaris Sutjipto, SH., No.10 tanggal 02 Oktober 1998 dan terakhir dengan perubahan keduapuluh Anggaran Dasar sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris Dr. Amrul Patomuan Pohan, SH., No.15, tanggal 11 Mei 2007 ;
Bahwa Tergugat telah bekerja di perusahaan Penggugat sejak 01 September 1998 dengan jabatan terakhir sebagai Senior Recovery Manager dan upah terakhir sebesar Rp.12.223.238,-nett/bulan ;
Bahwa Tergugat, mengatasnamakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pegawai Bank Mandiri (DPP SPBM) telah menandatangani dan mengirim surat No. DPP-SPBM/0046/VII/2007 tanggal 31 Juli 2007, kepada Kepolisian Republik Indonesia Daerah Metro Jaya perihal Pemberitahuan, yang pada pokoknya memberitahukan akan dilakukan aksi unjuk rasa atau demo untuk menuntut penggantian Direksi PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. ;
Bahwa pada tanggal 01 Agustus 2007, DPP-SPBM mengirim surat No. DPP-SPBVM/047/VIII/2007 kepada Penggugat perihal tidak lanjut Aksi Demo. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa SPBM dan simpatisannya akan melaksanakan aksi Demonstrasi pada tanggal 04 Agustus 2007 ;
Bahwa menanggapi surat tersebut, Penggugat menyampaikan surat No.DIR.CHC/365/2007 tanggal 02 Agustus 2007 tentang himbauan untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa. Dalam surat tersebut Penggugat juga menyatakan senantiasa membuka pintu kepada Pengurus SPBM untuk berdialog, sepanjang didukung oleh itikad baik demi terbukanya hubungan industrial yang lebih baik lagi ;
Bahwa kemudian DPP SPBM melalui surat No.DPP-SPBM/048/VIII/2007 tanggal 02 Agustus 2007 meminta agar Penggugat tidak menghalangi aksi unjuk rasa ;
Bahwa oleh karena himbauan dari Penggugat untuk tidak melakukan unjuk rasa tidak mendapatkan tanggapan yang baik dari Pengurus SPBM, maka Penggugat menerbitkan surat No.DIR.CHC/36/2007, tanggal 03 Agustus 2007 yang ditujukan kepada seluruh Pegawai PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk., tentang himbauan kepada seluruh Pegawai PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk., untuk tidak ikut serta dalam aksi unjuk rasa tersebut dengan pertimbangan untuk menjaga nilai-nilai dan reputasi PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk., sesuai mandat dan kepercayaan dari stakeholders. Tergugat akan melakukan tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan mandat dan kepercayaan tersebut ;
Bahwa himbauan dari Penggugat tetap tidak dihiraukan dan pada tanggal 04 Agustus 2007, terjadi aksi unjuk rasa/demontrasi yang dilakukan oleh sebagian kecil Pegawai Tergugat di Lapangan Banteng – Jakarta menuju kantor Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Istana Wakil Presiden dan Istana Presiden Republik Indonesia, dengan tuntutan Pergantian Direksi PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. ;
Bahwa dalam aksi unjuk rasa/demo, terdapat spanduk dan poster bertuliskan hujatan yang ditujukan kepada pihak Penggugat, antara lain berbunyi : “B M I Turun Segera”, “Ganti Management Segera!”, Stop One Man Show!”, Turunkan Dirut dan kroni-kroninya!”, “Turunkan Dirut dan para Direktur Banci!” ;
Bahwa inisiatif dari penggerak unjuk rasa tanggal 04 Agustus 2007 adalah Tergugat dengan tujuan menurunkan Direksi PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk., dengan spanduk-spanduk yang menghina Direksi ;
Bahwa selain aktif melakukan orasi, Tergugat berperan aktif membuat dan mengirim siaran pers keberbagai pihak ;
Bahwa Tergugat sebagai inisiator dan penggerak aksi tersebut, pada tanggal 21 Agustus 2007 dipanggil oleh Tim Pertimbangan Kepegawaian dan Internal Audit (TPKIA) untuk dimintai keterangannya. Dalam berita acara, Tergugat menyatakan bahwa tujuan SPBM dalam aksi unjuk rasa adalah menuntut penggantian Direksi PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk., ; Tujuan tersebut telah disampaikan ke DPW dan DPC untuk disampaikan kepada anggotanya ;
Bahwa para pegawai yang ikut dan berperan aktif dalam aksi unjuk rasa tanggal 04 Agustus 2007, ternyata banyak yang menyatakan bahwa pada awalnya mereka tidak tahu bahwa tujuan untuk rasa adalah untuk menurunkan/mengganti Direksi. Mereka baru mengetahui pada saat unjuk rasa berlangsung melalui spanduk dan orasi-orasi yang dilakukan oleh beberapa orang ;
Bahwa aksi demonstrasi atau unjuk rasa tanggal 04 Agustus 2007 dan siaran pers yang dilakukan oleh Tergugat telah merusak citra PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. Hal tersebut dapat dilihat dari Pernyataan sikap dukungan dari Federasi Serikat Pekerja BUMN (FSPBUMN) dalam surat No. 97/FSIBUMNB/A/VIII/2007 tanggal 09 Agustus 2007 tentang siaran Pers FSP BUMN Bersatu yang dalam salah satu ultimatumnya menyatakan FSP BUMN akan melakukan kampanye solidaritas Internasional di kalangan Serikat Pekerja Perbankan Internasional untuk memboikot transaksi dengan Bank Mandiri. Hal ini sangat berpotensi menganggu operasional bank dan merugikan pihak Bank ;
Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2007, Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu melakukan aksi solidaritas “Turunkan Agus Martowardoyo, Dirut PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. ;
Bahwa Penggugat sangat menyesalkan aksi unjuk rasa tanggal 04 Agustus 2007 karena tidak menggunakan jalur komunikasi yang selama ini telah dibuka untuk menyampaikan aspirasi. Penggugat selalu membuka dan menjaga komunikasi yang baik dengan para Pegawai dan juga dengan SPBM terbukti dalam tahun 2007 Pengurus SPBM telah beberapa kali mengadakan pertemuan resmi dengan Penggugat dan aspirasinya telah ditanggapi dan ditindaklanjuti secara positif ;
Bahwa aski unjuk rasa tanggal 04 Agustus 2007 bertentangan dengan tujuan bersama yang telah disepakati dan diatur dalam ketentuan PKB 2006-2008, sebagaimana tercantum dalam :
Pasal 6 ayat (1) huruf (a) :
“saling menghormati dan tidak mencampuri urusan internal masing-masing Pihak sesuai dengan tugas, kewenangan, tanggung jawabnya” ;
Pasal 6 ayat (1) huruf (e) :
“menghindarkan penggunaan tindakan-tindakan yang dapat merugikan masing-masing Pihak” ;
Bahwa tuntutan SPBM sebagaimana yang tertuang dalam surat-suratnya maupun dalam siaran Pers untuk mengganti Direksi PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk., sudah keluar dari fungsinya sebagaimana yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) PKB yang berbunyi : “Serikat Pegawai mengakui bahwa dalam rangka mengatur dan mengelola operasional Bank, Bank mempunyai wewenang penuh untuk menentukan, mengatur dan menjalankan program-program pengembangan pegawai, untuk meningkatkan Produktifitas dan mendisiplinkan pegawai, termasuk memberikan sanksi kepada pegawai yang melakukan pelanggaran terhadap etika bisnis, peraturan disiplin pegawai dan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ;
Bahwa prinsip hubungan Bank dengan Serikat Pegawai telah diatur secara tegas di dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) yang berbunyi : “Hubungan Bank dengan Serikat Pegawai terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan PKB dan tidak meliputi urusan kegiatan operasional Bank” ;
Bahwa sebagai Pegawai, Tergugat seharusnya dalam bertindak dan bersikap tetap berpedoman pada ketentuan internal sebagaimana tercantum dalam Surat Direksi No.Kep.Dir/029/2001 tentang Peraturan Disiplin Pegawai (PDP) ;
Pasal 2 ayat (5) :
“Mengutamakan kepentingan Bank di atas kepentingan pribadi, golongan atau Pihak lain, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat menjadikan tidak diutamakannya kepentingan Bank untuk kepentingan pribadi, golongan atau Pihak lain” ;
Pasal 2 ayat (6) :
“Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Bank dengan membawa diri di dalam maupun di luar dinas sedemikian rupa sehingga tidak berdampak negative terhadap Bank” ;
Pasal 2 ayat (9) :
“Segera melaporkan kepada Pegawai atasannya atau Kepala Unit Kerjanya atau Pejabat Bank yang berwenang apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Bank/atau Pegawai, terutama di bidang keamanan dan keuangan” ;
Bahwa sebagai pegawai/pekerja, Tergugat seharusnya mengutamakan kepentingan Bank di atas kepentingan yang lainnya, akan tetapi justru bertindak sebaliknya dengan berperan sebagai inisiator/penggerak aksi demonstrasi untuk suatu kepentingan yang tidak jelas yang bukan porsinya yaitu menuntut pergantian Direksi. Tindakan tersebut melanggar ketentuan Surat Direksi No.Kep.Dir/029/2001 tentang Peraturan Disiplin Pegawai (PDP) ;
Pasal 3 ayat (3) :
“Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Bank dan/atau Pegawai” ;
Pasal 3 ayat (18) huruf (g) :
“Melakukan hal-hal yang bertentangan dengan norma hukum dan atau melanggar hukum dalam kehidupan bersama pegawai lain dalam bank atau dalam kehidupan bersama nasabah Bank atau dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia, antara lain salah satu atau beberapa hal dibawah ini : Melakukan penganiayaan, penyerangan, penghinaan secara kasar, pengancaman secara phisik atau mental pegawai lain atau Direksi atau Dewan Komisaris Bank termasuk keluarganya” ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat merupakan pelanggaran ketentuan PDP yang berdasarkan ketentuan PKB dapat dikenakan sanksi sebagamana diatur dalam PKB Pasal 26 ayat (3) yang berbunyi : “Pegawai tidak akan bersikap, berperilaku, bertindak dan melakukan hal-hal yang melanggar Peraturan Disiplin Pegawai, Pegawai yang melanggar Peraturan Disiplin Pegawai akan dikenakan sanksi/hukuman sesuai dengan jenis pelanggaran” ;
Bahwa jenis sanksi dijatuhkan adalah berdasarkan besar kecilnya atau dampak dari perbuatan yang dilakukan pelakunya sebagaimana ketentuan PDP Pasal 4 ayat (5) yang berbunyi : “Penentuan jenis sanksi berdasarkan dan/atau mempertimbangkan ketentuan yang dilanggar, besar/kecil dampak kerugian materiil/keuangan dan/atau immaterial (citra/nama baik Bank) yang ditimbulkan dan unsur perbuatan yang disengaja atau tidak, serta unsur-unsur yang memberatkan dan yang meringankan” ;
Bahwa dampak perbuatan Tergugat adalah sangat merusak citra dan nama baik PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk., sehingga termasuk dalam jenis pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan PKB Pasal 52 ayat (1) huruf (g) yang berbunyi : “Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena, Pegawai dikenakan hukuman Peraturan Disiplin Pegawai” ;
Bahwa sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Tergugat maka Penggugat telah berupaya melakukan perundingan bipartit yaitu melalui surat panggilan bipartit No.236.pa.1107 perundingan bipartit pada tanggal 15-11-2007 dan surat No.241.pa.1107 untuk perundingan bipartit pada tanggal 21-11-2008 akan tetapi Tergugat tidak pernah hadir ;
Bahwa terhadap perkara tersebut Dinas Tenaga Kerja Jakarta Barat menerbitkan surat No.152/088.36 tanggal 06 Pebruari 2008 tentang anjuran ;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka telah jelas dan nyata tindakan Penggugat mengajukan permohonan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat berdasarkan ketentuan dan hukum yang berlaku, oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim menerbitkan penetapan atas berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dengan para Tergugat berakhir karena melanggar ketentuan :
Surat Keputusan Direksi PT. Mandiri (Persero) Tbk., No. KEP.DIR/029/2001 tentang Peraturan Disiplin Pegawai PT. Mandiri (Persero), Tbk. tanggal 25 September 2001 :
Pasal 3 ayat (3) :
“Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat bank dan/atau pegawai” ;
Pasal 3 ayat (18) huruf (g) :
“Melakukan hal-hal yang bertentangan dengan norma hukum dan atau melanggar hukum dalam kehidupan bersama pegawai lain dalam bank atau dalam kehidupan bersama nasabah Bank atau dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia, antara lain salah satu atau beberapa hal dibawah ini : Melakukan penganiayaan, penyerangan, penghinaan secara kasar, pengancaman secara phisik atau mental pegawai lain atau Direksi atau Dewan Komisaris Bank termasuk keluarganya” ;
Pasal 4 ayat (5) :
“Penentuan jenis sanksi berdasarkan dan/atau mempertimbangkan ketentuan yang dilanggar, besar/kecil dampak kerugian materiil/ keuangan dan/atau immaterial (citra/nama baik Bank) yang ditimbulkan dan unsur perbuatan yang disengaja atau tidak, serta unsur-unsur yang memberatkan dan yang meringankan” ;
PKB Periode 2006-2008 :
Pasal 26 ayat (3) :
“Pegawai tidak akan bersikap, berperilaku, bertindak dan melakukan hal-hal yang melanggar Peraturan Disiplin Pegawai, Pegawai yang melanggar Peraturan Disiplin Pegawai akan dikenakan sanksi/hukuman sesuai dengan jenis pelanggaran” ;
Pasal 52 ayat (1) huruf (g) :
“Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena, Pegawai dikenakan hukuman Peraturan Disiplin Pegawai” ;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat diajukan dengan dasar dan bukti-bukti yang kuat, berdasarkan alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhitung sejak bulan Pebruari 2008, tanpa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak ;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat telah melanggar :
Surat Keputusan Direksi PT. Mandiri (Persero) Tbk., No. KEP.DIR/029/2001 tentang Peraturan Disiplin Pegawai PT. Mandiri (Persero), Tbk tanggal 25 September 2001 Pasal 3 ayat (3), ayat (18) huruf (g); Pasal 4 ayat (5) ;
Perjanjian Kerja bersama Periode 2006-2008 Pasal 26 ayat (3), Pasal 52 ayat (1) ;
Menetapkan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena pelanggaran :
Surat Keputusan Direksi PT. Mandiri (Persero) Tbk., No. KEP.DIR/029/2001 tentang Peraturan Disiplin Pegawai PT. Mandiri (Persero), Tbk., tanggal 25 September 2001 Pasal 3 ayat (3), ayat (18) huruf (g); Pasal 4 ayat (5) ;
Perjanjian Kerja Bersama Periode 2006-2008 Pasal 26 ayat (3), Pasal 52 ayat (1) ;
Menetapkan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak Pebruari 2008, tanpa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak ;
Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa Penggugat telah salah dalam mengajukan dan menuliskan nama Tergugat dalam gugatannya. Tergugat bukanlah bernama Mirrisnu Viddiani sebagaimana ditulis dan dimaksud dalam gugatan Penggugat. Nama Tergugat sesungguhnya Mirisnu Viddiana (bukti T.1) ;
Bahwa dengan demikian telah terjadi error in persona yang berakibat gugatan tersebut harus ditolak ;
Bahwa demikian pula dengan surat kuasa yang diberikan Penggugat kepada Kuasa Hukumnya. Dalam surat gugatan halaman satu disebutkan, kuasa khusus dari Penggugat diberikan kepada Kuasa Hukumnya dari Law Firm Purbadi & Associates berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SK.DIR/174.B/2007 tanggal 27 Agustus 2007 ;
Bahwa ketika Tergugat memeriksa secara seksama surat kuasa aslinya nampak jelas adanya perbedaan. Tertulis disitu Surat Kuasa Khusus tersebut diberikan pada tanggal 9 Nopember 2007, bukan 27 Agustus 2007 serta dengan No. SK.DIR/204/2007 bukan No. SK.DIR/174.B/2007 ;
Bahwa dengan demikian, Kuasa Hukum Penggugat tidak berhak mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Penggugat. Oleh karenanya, keberadaan dan kehadiran Pengacara dari Kantor Purbadi & Associates di persidangan dalam perkara ini harus ditolak. Begitu pula dengan segala tindakan hukumnya di Pengadilan harus dinyatakan tidak sah ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (rekonvensi) pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa apa-apa yang telah disampaikan oleh Penggugat Rekonvensi pada bagian Konvensi di atas mohon tetap dianggap termasuk dan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari dalil-dalil Penggugat Rekonvensi yang akan dikemukakan dalam bagian konvensi ini ;
Bahwa kasus ini bermula dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para pegawai Bank Mandiri yang tergabung dalam Serikat Pegawai Bank Mandiri (SPBM) pada tanggal 4 Agustus 2007 yang intinya menuntut perbaikan kesejahteraan dan protes atas kebijakan Manajemen dianggap arogan dan kurang menghargai jerih payah para pegawai pelaksana. Sehingga pada akhirnya muncul salah satu tuntutan dari aksi tersebut yang menghendaki adanya pergantian Direksi karena Direksi yang menjabat saat ini dianggap gagal meningkatkan kesejahteraan pegawai ;
Bahwa dalam aksi tersebut, Penggugat Rekonvensi bertindak dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SPBM yang memiliki tanggung-jawab dalam mengkoordinir aksi, sekaligus menandatangani surat pemberitahuan aksi kepada pihak Kepolisian setempat (bukti T.3) sesuai ketentuan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum ;
Bahwa adanya tuntutan untuk menggelar aksi tersebut sesungguhnya merupakan kehendak/aspirasi dari anggota dan pengurus-pengurus SPBM di berbagai wilayah (DPW-DPW). Mereka sudah sangat geram atas perlakuan Tergugat Rekonvensi yang sudah tidak peduli terhadap para pegawai khususnya yang ada di level pelaksana. Surat dari Tergugat Rekonvensi yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT. Bank Mandiri (Persero) tanggal 30 Nopember 2006 dengan No. DIRUT/212/2006 (bukti T.12) menunjukkan betapa Tergugat Rekonvensi tidak menghargai jasa-jasa dan jerih payah para pegawai pelaksana. Di halaman terakhir (5) alinea pertama :
Pegawai Non Manajemen adalah tenaga pelaksana yang menjalankan keputusan manajemen, dengan tugas membantu manager dalam proses pencapaian target di unit kerja yang hasilnya akan tercermin pada kinerja unit kerjanya yang tidak akan berpengaruh secara langsung terhadap nilai (value) perusahaan ;
Bahwa aksi unjuk rasa tersebut merupakan sebuah pilihan yang terpaksa dilakukan mengingat langkah dan upaya-upaya secara persuasif melalui dialog-dialog yang konstruktif, tidak mendapat tanggapan positif dari pihak Tergugat Rekonpensi. Bahkan ada sebuah kesepakatan pada tanggal 28 Maret 2007 (bukti T.4) yang diingkari/dilanggar oleh pihak Tergugat Rekonvensi, yaitu tentang pemberian apresiasi khusus di luar bonus tahunan, realitanya manajemen memperhitungkannya dalam bonus tahunan ;
Bahwa aksi unjuk rasa itu sendiri sesungguhnya dilakukan pada hari Sabtu, (tanggal 4 Agustus 2007) bukan hari kerja atau pada jam kerja. Ini menunjukkan komitmen para pegawai Bank Mandiri yang tergabung dalam SPBM untuk tidak mengganggu operasional Bank dan pelayanan kepada nasabah ;
Bahwa dalam surat No. DPP-SPBM/0045/VII/2007 tanggal 31 Juli 2007 (bukti T.3) tertulis “Adapun tujuan unjuk rasa atau Demo dimaksud adalah untuk mengemukakan kekecewaan kami selama ini atas arogansi manajemen dan menuntut pergantian Direksi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.”, dan di dalam orasi dinyatakan oleh Penggugat Rekonpensi bahwa "menuntut pergantian Manajemen hanya merupakan aspirasi karena yang berwenang adalah pemegang saham, dalam hal ini Pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas, jadi yang menentukan pergantian adalah Meneg BUMN, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Wakil Presiden dan Presiden” ;
Bahwa jika selama aksi tersebut terdapat pernyataan-pernyataan baik secara lisan maupun tertulis yang bernada keras dari para peserta aksi, maka hal tersebut masih dianggap wajar. Terbukti selama aksi, pihak Kepolisian tidak membubarkan aksi atau merampas poster dan spanduk yang digelar peserta aksi. Artinya tidak ada masalah serius yang timbul dari aksi tersebut. ;
9. Bahwa kemudian sebagai reaksi atas aksi unjuk rasa tersebut, Tergugat Rekonpensi menugaskan TPK-A (Tim Pertimbangan Kepegawaian-A) untuk memanggil dan menginterogasi para pegawai yang berunjuk rasa, termasuk interogasi terhadap Penggugat Rekonvensi pada tanggal 21 Agustus 2007 ;
Bahwa sebelum sesudah interogasi dilakukan terhadap Pengggugat Rekonvensi, Tergugat Rekonvensi mengeluarkan surat pembebasan tugas terhadap Penggugat Rekonvensi melalui SK No. RCR.JKO/089/2007 (bukti T.13) yang berlaku dari tanggal 8 Agustus 2007 sampai dengan tanggal 7 Nopember 2007 yang kemudian diperpanjang lagi melalui SK No. RCR.JKO/1212/2007 (bukti T.14) yang berlaku dari tanggal 8 Nopember 2007 sampai dengan tanggal 7 Pebruari 2008 ;
Bahwa kemudian Tergugat Rekonvensi melalui Kantor Pengacara Purbadi & Accosiates memanggil Penggugat Rekonvensi untuk melakukan perundingan secara Bipartit guna membicarakan masalah pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat (bukti T.15). Panggilan yang sangat janggal ini jelas ditolak oleh Penggugat Rekonvensi karena tanpa diduga hal yang dibicarakan adalah masalah PHK. Sesuatu yang tidak pernah dibayangkan sama sekali oleh Penggugat Rekonvensi ;
Bahwa kemudian Tergugat Rekonvensi melimpahkan dan mencatatkan kasus ini ke Suku Dinas Tenaga kerja & Transmigrasi Pemkot Jakarta Barat untuk diperselisihkan ;
Bahwa dalam dua kali sidang mediasi, tidak tercapai kata sepakat. Tergugat Rekonvensi tetap pada sikap dan pendiriannya yang ingin memPHK Penggugat Rekonvensi kendati Penggugat Rekonvensi telah menerangkan dan berusaha meyakinkan bahwa PHK tersebut sangat tidak beralasan serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku hanya karena Penggugat Rekonvensi menggelar aksi unjuk rasa yang merupakan sebuah keputusan organisasi yang bersifat kolegial dan menjadi hak asasi setiap warga negara untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum ;
Bahwa dengan tidak tercapainya kata sepakat dalam sidang mediasi tersebut, akhirnya Mediator hubungan industrial yang menangani perkara ini pada tanggal 6 Februari 2008 mengeluarkan surat anjuran No. 152/088.36 (bukti T.16) yang isinya membenarkan langkah PHK terhadap Penggugat Rekonvensi seraya menganjurkan agar Tergugat Rekonvensi memberikan sejumlah kompensasi kepada Penggugat Rekonvensi ;
Bahwa atas surat anjuran tersebut, Penggugat Rekonvensi telah memberikan jawaban (bukti T.17) yang isinya dengan tegas MENOLAK anjuran Mediator hubungan industrial ;
Bahwa kemudian sebelum masa pembebasan tugas berakhir, Tergugat Rekonvensi mengeluarkan kembali surat keputusan No. RCR-JKO/007/2008 tanggal 6 Februari 2008 (bukti T.18) yang isinya menjatuhkan skorsing kepada Penggugat Rekonvensi ;
Bahwa terasa ada yang aneh dan janggal. Surat anjuran dibuat pada tanggal 6 Februari 2008, latu pada hari dan tanggal itu juga Tergugat Rekonvensi sudah mengeluarkan surat skorsing. Padahal Penggugat Rekonvensi belum menerima surat anjuran tersebut. Surat anjuran baru diterima Penggugat Rekonvensi seminggu kemudian, yaitu pada tanggal 13 Februari 2008 ;
Bahwa atas keinginan Tergugat Rekonpensi untuk mem PHK Penggugat Rekonvensi, Penggugat Rekonvensi tetap pada sikap, keyakinan dan dalil-dalilnya yaitu menolak PHK tersebut ;
Bahwa PHK terhadap Penggugat Rekonvensi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SPBM yang tengah menjalankan fungsi dan kegiatan organisasi adalah tidak dibenarkan ;
UU No. 21 Tahun 2000 tentang SP/SB Pasal 28 huruf a dengan jelas menyatakan bahwa :
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi ;
Demikian pula dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 153 ayat 1 huruf g, yaitu :
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan :
g. pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama ;
Bahwa selain itu terkait dengan indikasi adanya unsur-unsur tindak pidana kejahatan yang dilakukan Penggugat berupa tindakan anti serikat sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh :
Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ;
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan ;
maka pada tanggal 7 Nopember 2007 Penggugat Rekonvensi telah melaporkan para petinggi Bank Mandiri, yaitu Sdr. Agus Martowardojo selaku Direktur Utama, Sdr. Bambang Setiawan selaku Direktur SDM, dan Sdr. Bambang Ari Prasodjo (Ketua Mandiri Club) ke pihak Kepolisian MABES POLRI dengan tanda bukti lapor No.Pol.TBL/285/2007/Siaga-I (bukti T.7) ;
Bahwa begitu pula jika kapasitasnya sebagai pegawai biasa yang menjalankan tugas-tugas kedinasan sehari-hari, Penggugat Rekonvensi telah menjalankan pekerjaan dan tanggung-jawabnya di Regional Credit Recovery Jakarta Kota dengan sangat baik yaitu dengan pencapaian yang jauh di atas target yang ditetapkan. Ini dapat dibuktikan dengan nilai prestasi kerja tahunan periode 2007 sebesar 5 (bukti T9) yang merupakan nilai tertinggi di Bank Mandiri yang diberikan oleh atasan langsung kepadanya atas prestasi kerja dan produktivitas kerjanya, yang berarti sempurna ;
Bahwa jika Penggugat Rekonvensi dianggap telah nyata-nyata melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maupun Peraturan Disiplin Pegawai (PDP), maka harus diberlakukan ketentuan Pasal 161 ayat 1 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang menyatakan :
Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yan bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut ;
Bahwa faktanya sampai hari ini, Penggugat Rekonvensi tidak pernah menerima surat-surat peringatan tersebut, apalagi secara berturut-turut. Sama sekali tidak ada ;
Bahwa atas unjuk rasa dimaksud telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga ratusan pendemo oleh Tim Pertimbangan Kepegawaian (TPK) A tanpa ada pemeriksaan terlebih dahulu dari Kepala Unit Kerja yang bersangkutan, unit kerja satu tingkat di atasnya maupun Kepala Satuan Unit Kerja atau Internal Audit. Hal ini menunjukkan bahwa Tergugat Rekonpensi telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri yaitu Peraturan Disiplin Pegawai (PDP) tahun 2001 Pasal 8, 9, 13 dan 14 tentang prosedur pemeriksaan ;
Bahwa dalam pemeriksaannya, TPK A juga telah mengabaikan PDP yang dibuatnya sendiri, yaitu ketentuan dalam Pasal 16 ayat 4 yaitu “Azas yang dianut dalam persidangan adalah rahasia, tertutup, praduga tidak bersalah, cepat dan sederhana, musyawarah untuk mencapai mufakat, serta menghormati hak jawab pegawai dan tambahan pembelaan diri pegawai atau keberatan pegawai” ;
Bahwa menurut ketentuan Pasal 5 PDP yang dibuatnya sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, dinyatakan bahwa pelanggaran yang dapat diberikan sanksi PHK adalah pelanggaran jenis berat. Adapun yang dimaksud dengan pelanggaran jenis berat menurut ketentuan Pasal 4 ayat 4 masih dalam PDP tersebut adalah :
“Bila perbuatan yang dilakukan dan mengakibatkan pelanggaran disiplin adalah pelanggaran bersifat administrasi Bank dan pelanggaran system prosedur yang berlaku di Bank dan atau pelanggaran perintah dinas dan atau pelanggaran peraturan yang berlaku di Bank yang merugikan Bank baik secara langsung ataupun tidak langsung, dimana pelanggarannya membawa akibat yuridis/hukum atau berupa pelanggaran hukum atau kejahatan hukum atau pelanggaran lain terhadap peraturan Undang-Undang Negara Republik Indonesia yang berlaku” ;
Atas dasar ketentuan tersebut maka Penggugat Rekonvensi memang tidak layak untuk diPHK karena tindakan-tindakan Penggugat Rekonvensi tidak membawa akibat yuridis/hukum atau berupa pelanggaran hukum atau kejahatan hukum atau pelanggaran lain terhadap peraturan Undang-Undang yang berlaku di Republik Indonesia. Terbukti, baik dalam kapasitas sebagai Ketua Umum SPBM maupun sebagai pegawai biasa terkait dengan unjuk rasa yang dipermasalahkan tersebut, tidak ada satupun tindakan Penggugat Rekonvensi yang melanggar hukum atau menimbulkan akibat hukum. Unjuk rasa berlangsung dengan lancar, aman tertib dan damai. Secara hukum juga sudah sah karena telah memenuhi ketentuan UU No. 9 Tahun 1998. Dengan demikian nampak jelas bahwa Tergugat Rekonvensi lagi-lagi melanggar aturan yang dibuatnya sendiri ;
Bahwa kemudian yang sangat disesalkan adalah pasca aksi unjuk rasa tersebut Tergugat Rekonvensi telah melakukan hal-hal antara lain sebagai berikut :
Memaksa pegawai untuk mengundurkan diri dari keanggotaan SPBM, menarik kuasa pemotongan gaji untuk iuran dengan cara menyebarkan formulir yang sudah dirancang oleh Penggugat Rekonvensi (bukti T.19);
Memberhentikan pemotongan gaji untuk iuran anggota walaupun surat kuasa pemotongannya tidak ditarik/dibatalkan (bukti T.20) ;
Memaksa pegawai untuk tetap mendukung Manajemen dan tidak mendukung SPBM ;
Melakukan lntimidasi/ancaman kepada anggota dan keluarganya ;
Melakukan pemeriksaan dan interogasi kepada para pelaku unjuk rasa dan memaksa mereka mengaku salah dan menyesal ;
Melakukan intervensi, rekayasa dan membiayai (sesuatu yang tidak pernah dilakukan selama ini) Musyawarah Nasional Luar Biasa SPBM tanggal 5-6 Oktober 2007 di Bali demi menyingkirkan Ketua Umum yang sah (Penggugat Rekonvensi) hasil Musyawarah Nasional SPBM tanggal 17-19 Mei 2007 di Yogyakarta (bukti T.21). Munaslub ini dipaksakan untuk menghasilkan seorang Ketua Umum yang cacat hukum dan tidak legitimate karena prosesnya bertentangan dengan AD/ART SPBM serta tidak ada keputusan yang mensahkan dirinya sebagai Ketua Umum. Namun Tergugat Rekonvensi bersikukuh hanya mau mengakui Ketua Umum tersebut dan tidak mengakui Penggugat Rekonvensi sebagai Ketua Umum yang sah. Artinya, Tergugat Rekonvensi dengan sengaja memecah belah SPBM, menerapkan politik adu domba (devide et impera) dan menciptakan konflik horisontal. Sungguh sebuah tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan oleh sebuah Perusahaan besar milik negara di negeri yang telah menyatakan ini dirinya merdeka ini ;
Melakukan mutasi dan memberikan sanksi kepada pegawai yang melakukan unjuk rasa (bukti T.22) ;
Menunda pengembangan karir pegawai ;
Memotong hasil penilaian kinerja pegawai yang melakukan unjuk rasa sehingga penilaiannya sama sekali tidak menggambarkan hasil kinerja pegawai ;
Menciptakan suasana kerja yang tidak harmonis, tidak berkeadilan dan tidak konndusif ;
Perbuatan-perbuatan tersebut jelas telah melanggar PKB (terlampir) Pasal 4 ayat 1; Pasal 6 ayat 1 butir a; Pasal 7 ayat 1; Pasal 9 ayat 1, 2 dan 5; Pasal 13 ayat 3; Pasal 49 ayat 1 ;
Bahwa dari keterangan yang telah diuraikan di atas, maka jelas Tergugat Rekonpensi benar-benar tengah dan telah menjalankan kebijakan anti Serikat Pekerja (anti union policy-union busting) yang melanggar Konvensi dasar ILO No. 87 tentang freedom of association yang telah diratifikasi oleh Pemerintah RI di tahun 1998 ;
Bahwa oleh sebab itu yang sesungguhnya layak dihukum adalah Tergugat Rekonpensi, bukan Penggugat Rekonvensi serta seluruh anggota SPBM yang terlibat dalam aksi unjuk rasa, yang menjalankan segala sesuatunya nyata-nyata menurut kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Tergugat Rekonvensi telah secara sadar melanggar hak-hak asasi/hak-hak sipil warga negara, yaitu melanggar kebebasan berserikat dan berkumpul serta melanggar kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum ;
Bahwa sebagai informasi tambahan atas adanya kekecewaan pegawai terhadap kebijakan yang dibuat oleh Manajemen yang sangat mempengaruhi kesejahteraan pegawai adalah :
Pada tahun 2000 ketika Sdr. Agus Martowardojo menjabat Direktur Bank Mandiri yang membawahi Human Resources pernah didemo oleh pegawai pelaksana eks Legacy Bank Bumi Daya yang merasa diperlakukan tidak adil ;
Awal tahun 2006 Manajemen mengeluarkan Program Kesepakatan Pensiun Dini yang dipaksakan terhadap tujuh ratusan pegawai yang sebagian besar adalah pegawai pelaksana ;
Pengembangan karir dari Pelaksana ke Officer melaui Staff Development Program (SDP), dimana pegawai telah mengikuti ujian sejak 2004 tetapi hasil tidak diumum-umumkan dan pada September 2006 diumumkan hasilnya dengan tambahan persyaratan yaitu ada ujian tambahan dan bagi yang tidak lulus pendidikan akan diPHK, Hal ini adalah kebijakan yang tak lazim untuk memperbaiki karir saja ada ancaman PHK ;
Pengembangan Karir yang tak jelas sehingga banyak pegawai pelaksana yang telah bekerja lebih dari 20 tahun gajinya masih dibawah Rp.4.000.000,- ;
Pada tahun 2006 telah berulang kali anggota meminta Mogok Kerja dan Demo/Unjuk Rasa dikarenakan perrnasalahen pegawai yang tak kunjung jelas penyelesaiannya dan kebijakan-kebijakan yang tak lazim, yang meresahkan pegawai. Permintaan mogok kerja semakin menguat dengan adanya surat Direktur Utama kepada pegawai pelaksana No. Dirut/212/2006 tanggal 30 Nopember 2006 yang menyatakan bahwa "pegawai Non Manajemen adalah tenaga pelaksana yang menjalankan keputusan manajemen, dengan tugas membantu Manager dalam proses pencapaian target di unit ketja yang hasilnya akan tercermin pada kinerja unit kerjanya yang tidak akan berpengaruh secara langsung terhadap nilai (value) perusahaan". Sebagai aspirasi atas permintaan anggota maka pada Desember 2006 SPBM mengadakan Mandiri Berdo'a di seluruh Indonesia, dimana pada saat itu sudah ada permintaan agar Direktur Utama diganti ;
Atas permasalahan yang tak kunjung selesai, maka pada tanggal 5 April 2007 direncanakan untuk Mogok Kerja diseluruh Indonesia, namun dikarenakan tanggal 28 Maret 2007 telah ada kesepahaman antara Manajemen dan SPBM maka Mogok Kerja dibatalkan, namun sayangnya Manajemen mengingkari kesepahaman yang telah dibuat dimaksud ;
Bahwa nampak sekali bahwa perbaikan kesejahteraan pegawai yang tak kunjung jelas, kebijakan-kebijakan yang semakin tidak lazim dan meresahkan, pada akhirnya melahirkan tuntutan adanya pergantian Direksi Bank Mandri sejak Desember 2006 yang kemudian baru diungkapkan pada tanggal 4 Agustus 2007 dalam suatu aksi unjuk rasa yang berlangsung tertib dan damai itu serta telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku ;
Bahwa bagaimanapun dan dimanapun tindakan PHK terhadap para Pengurus Serikat Pekerja harus dicegah. Apa lagi ketika yang bersangkutan tengah menjalankan fungsi dan kegiatan organisasi secara sah. Jika pelaku/aktor hubungan industrial bernama serikat pekerja selalu dan dibiarkan mendapat tekanan dengan cara memPHK para Pengurusnya, maka sulit untuk dapat mewujudkan system hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sebagaimana amanat UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Bangunan itu menjadi mudah sekali runtuh, karena salah satu pilarnya kerap ditumbangkan ;
Bahwa selain itu, guna mencegah agar hal ini tidak menjadi preseden buruk yang dapat berimbas dan terjadi di Perusahaan-perusahan lain, khususnya di Perusahaan-perusahaan milik negara (BUMN), maka PHK terhadap Penggugat Rekonvensi selaku Pengurus/Ketua Umum SPBM, harus ditolak ;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk mencabut surat skorsing No. RCR-JKO/007/2008 tanggal 6 Februari 2008 ;
Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk mempekerjakan kembali Penggugat seperti semula di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Senior Recovery Manager di Regional Credit Recovery Jakarta Kota tanpa syarat ;
Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar dwangsom atas keterlambatan pelaksanaan/eksekusi atas putusan yang mempekerjakan kembali Penggugat Rekonvensi dengan nilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per hari ;
Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk memulihkan/merehabilitasi nama baik Penggugat Rekonvensi ;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah bersalah melanggar hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagai warga negara atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat ;
Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar hak-hak Penggugat Rekonvensi atas intensif dan kenaikan gaji ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ;
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 42/PHI.G/2008/PN.Jkt.Pst. tanggal 22 Juli 2008 adalah sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan eksepsi Tergugat tersebut tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan ;
Menghukum Penggugat membayar kepada Tergugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti perumahan, pengobatan dan perawatan sebesar Rp.224.907.579,- (dua ratus dua puluh empat juta sembilan ratus tujuh ribu lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah) ;
Menghukum Penggugat membayar upah skorsing Tergugat sebesar upah yang belum dibayar oleh Penggugat sampai putusan ini diucapkan ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
DALAM REKONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan eksepsi Tergugat Rekonvensi tersebut tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tersebut untuk seluruhnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 844 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 11 Pebruari 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : MIRISNU VIDDIANA tersebut ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung RI No. 844 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 11 Pebruari 2009 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Tergugat pada tanggal 29 Juli 2009 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 Desember 2009 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 30 Desember 2009 sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No. 50/Srt.PK/2009/ PHI.PN.JKT.PST. yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal itu juga ;
bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi/Penggugat pada tanggal 27 April 2010 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Kasasi/Tergugat diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 19 Mei 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah :
Terdapat suatu kekeliruan yang nyata dari Majelis Hakim, baik pada tingkat
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
maupun tingkat Kasasi ;
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Majelis Hakim PHI dan Majelis Hakim Kasasi nyata-nyata telah keliru dalam mempertimbangkan dan memutus eksepsi yang diajukan oleh Pemohon PK (dulu Tergugat/Pemohon Kasasi) yang menyangkut 2 hal penting atas kesalahan yang dilakukan oleh Termohon PK (dulu Penggugat/Termohon PK), yaitu dalam menuliskan nama Pemohon Kasasi dan kesalahan surat kuasa yang disebutkan dalam surat gugatannya ;
Bahwa di dalam gugatannya Termohon PK (dulu Penggugat/Termohon PK) nyata-nyata telah salah dalam mengajukan dan menuliskan nama Pemohon Kasasi. Termohon PK dengan jelas menuliskan nama Pemohon Kasasi sebagai Mirrisnu Viddiani. Padahal nama Pemohon Kasasi yang sebenarnya adalah Mirisnu Viddiana (bukti T.1) ;
Bahwa dengan demikian telah terjadi error in persona yang tidak bisa ditawar-tawar dengan alasan apapun. Namun sangat disayangkan, Majelis Hakim PHI dalam pendapatnya menganggap bahwa hal tersebut hanyalah kesalahan dalam pengetikan (clerical error) belaka. Ini benar-benar sebuah pendapat yang sangat keliru dan tidak rasional. Karena kesalahan dalam menuliskan nama dari pihak lawan adalah sebuah kesalahan yang sangat fatal dan tidak boleh dianggap sepele karena hal tersebut mencerminkan ketidak hati-hatian/ketidak cermatan dari Termohon PK (dahulu Penggugat/ Termohon PK) dalam menyusun gugatannya. Sehingga sudah seharusnya gugatan Termohon PK (dahulu Penggugat/Termohon PK) oleh Majelis Hakim Hubungan Industrial maupun Majelis Hakim Kasasi tidak
dapat diterima atau N.O (Niet Onvankelijke Verklaard) ;Bahwa demikian pula dengan surat kuasa yang disebutkan di dalam gugatan Termohon PK (dahulu Penggugat/Termohon PK). Nyata-nyata terdapat kesalahan. Kuasa Hukum Termohon PK (dahulu Penggugat/ Termohon PK) dalam gugatannya menyebutkan bahwa surat kuasa khusus yang dimilikinya adalah nomor No. SK.DIR/174.B/2007 tanggal 27 Agustus 2007. Padahal kenyataannya surat kuasa khusus yang sebenarnya adalah No. No.SK.DIR/204/2007 tanggal 9 Nopember 2007 ;
Bahwa dengan demikian dikarenakan Surat Kuasa yang seharusnya mewakili Termohon PK (dahulu Penggugat/Termohon PK) yang menjadi pegangan Kuasa Hukum Termohon PK (dahulu Penggugat/Termohon PK) dari Kantor Advokat Purbadi & Associates yang saling tidak bersesuaian dapat dinyatakan Surat Kuasa tersebut adalah cacat hukum sehingga secara mutatis mutandis Kuasa Hukum yang mewakili Termohon PK (dahulu Penggugat/Termohon PK) di persidangan seharusnya ditolak karena tidak memiliki kekuatan Hukum ;
Bahwa lagi-Iagi Majelis Hakim PHI menyatakan kesalahan surat kuasa tersebut hanyalah kesalah pengetikan (clerical error). Ini benar-benar sebuah pendapat yang sangat keliru dan menyesatkan. Bagaimanapun kesalahan-kesalahan seperti itu tidak dapat ditolerir hanya dengan menyatakan sebagai bentuk kesalahan ketik. Kecermatan dan kehati-hatian sangat diperlukan dan menjadi prasyarat utama dalam menyusun sebuah gugatan dalam sebuah perkara hukum. Bahkan dalam banyak perkara perselisihan hubungan industrial yang disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial manakala terjadi kesalahan pengetikan itu dan itu dilakukan oleh pihak Pekerja tidak segan-segan Majelis Hakim membuat putusan yang isinya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Bahwa dengan Majelis Hakim Kasasi juga tidak mempertimbangkan alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon PK (dahulu Tergugat/Pemohon Kasasi) dalam eksepsinya, maka Majelis Hakim Kasasi telah melakukan kekeliruan/kesalahan yang sama sebagaimana yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial ;
Bahwa oleh karena itu, mohon kepada Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung RI agar pendapat dan kekeliruan yang dilakukan oleh Majelis Hakim PHI dan Majelis Hakim Kasasi dapat dijadikan dasar pertimbangan bagi dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali ini ;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa Majelis Hakim PHI maupun Majelis Hakim Kasasi nyata-nyata telah keliru dalam mempertimbangkan dan memutus perkara aquo. Fokus utama gugatan yang diajukan oleh Termohon PK (dahulu Penggugat/Termohon PK) terhadap Pemohon PK (dahulu Tergugat/Pemohon Kasasi) adalah pada aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh SPBM (Serikat Pegawai Bank Mandiri) pada tanggal 4 Agustus 2007, yang mana unjuk rasa tersebut berdasarkan alasan dari Termohon PK (dahulu Penggugat/Termohon PK) telah mengakibatkan/berimbas pada kredibilitas PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk sehingga menurut Termohon PK (dahulu Penggugat/Termohon PK) yang kemudian dibenarkan oleh Majelis Hakim PHI bahwa unjuk rasa tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran berat yang konsekuensi logisnya adalah dilakukan PHK ;
Bahwa kekeliruan Majelis Hakim PHI yang kemudian dikuatkan oleh Majelis
Hakim Kasasi adalah dalam pertimbangannya tidak melihat pada aturan hukum yang ada, baik yang ada dalam UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 maupun PKB (Perjanjian Kerja Bersama) dan PDP (Peraturan Disiplin Pegawai) Bank Mandiri. Tidak ada satu pasalpun dari aturan-aturan tersebut yang nyata-nyata menegaskan jika seorang karyawan berunjuk rasa, dapat dijatuhkan sanksi PHK ;Bahwa kekeliruan Majelis Hakim Kasasi yang paling menonjol adalah dalam
pertimbangannya menyatakan : Pemohon sebagai penanggung-jawab unjuk rasa menuntut pergantian Direksi yang bukan merupakan ruang lingkup perselisihan hubungan industrial, karena perselisihan hubungan industrial terbatas pada 4 perselisihan (vide Pasal 56 UU No. 2 Tahun 2004). Maka, jika tuntutan pergantian Direksi bukan merupakan ruang lingkup perselisihan hubungan industrial, seharusnya Majelis Hakim Kasasi mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi (sekarang Pemohon PK), karena Majelis Hakim Hubungan Industrial telah keliru memeriksa, menyidangkan dan memutus perkara yang di luar ruang lingkupnya atas gugatan yang diajukan oleh Termohon PK (dahulu Penggugat/Termohon PK) ;Bahwa unjuk rasa yang dilakukan oleh SPBM bukan dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa alasan yang jelas, melainkan setelah melalui suatu proses
dialog/tahapan perundingan yang berlangsung cukup lama atas suatu
permasalahan yang tak kunjung ada solusinya karena sikap Termohon PK yang tidak koperatif tadi. Artinya, SPBM sangat sadar akan pentingnya langkah-Iangkah dialog dalam upaya mencari solusi yang terbaik sebelum mengambil keputusan untuk berunjuk rasa. Disinilah Majelis Hakim PHI maupun Majelis Hakim Kasasi tidak melihat permasalahan ini secara proporsional, utuh dan menyeluruh. Majelis Hakim PHI maupun Majelis Hakim Kasasi hanya memandang aksi unjuk rasa dari sisi akibatnya (itupun baru sebatas kemungkinan), tanpa memandang fakta dan sebab musababnya. Sehingga pertimbangan-pertimbangan hukumnya melahirkan sebuah putusan yang subyektif hingga akhirnya putusan tersebut jauh
dari rasa keadilan, berat sebelah dan tentu saja keliru ;Bahwa selain itu, harus dipahami bahwa konflik yang terjadi bukanlah persoalan perseorangan (persoalan pribadi) antara Pemohon PK dengan Termohon PK. Konflik yang terjadi dan berkembang adalah konflik antara Termohon PK dengan para pegawai yang secara kolektif tergabung dalam SPBM. Demikian pula unjuk rasa yang terjadi tidak dilakukan seorang diri oleh Pemohon PK, melainkan secara beramai-ramai oleh para pegawai yang tergabung dalam SPBM. Disinilah kekeliruan Majelis Hakim PHI yang dikuatkan oleh Majelis Hakim Kasasi terjadi. Majelis Hakim PHI dan Majelis Hakim Kasasi memandang seakan-akan konflik yang terjadi adalah menyangkut persoalan pribadi antara Pemohon PK dengan Termohon PK sehingga unjuk rasa yang terjadi walaupun dilakukan oleh lebih dari
1200 orang anggota SPBM seakan-akan dilakukan sendirian oleh Pemohon PK. Disini jelas bahwa Majelis Hakim PHI dan Majelis Hakim Kasasi telah salah dan keliru dalam menilai dan menerapkan hukum. Perhatikan kutipan pertimbangan Majelis Hakim PHI halaman 49 alinea kedua. Disebutkan di situ :
................bahwa Tergugat (maksudnya Pemohon PK) lebih mengutamakan
kepentingannya dari pada kepentingan Penggugat (maksudnya Termohon PK)
Pertanyaannya, kepentingan siapa yang lebih diutamakan ? apa buktinya Pemohon PK punya kepentingan ? Pemohon PK tidak memiliki kepentingan pribadi, karena Pemohon PK tidak termasuk pegawai yang dihina dan diperlakukan tidak adil. Bahkan 3 (tiga) orang saksi fakta menyatakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak menginginkan unjuk rasa dan tidak pernah mengajak unjuk rasa apa lagi mogok kerja. Namun dikarenakan aspirasi dari anggota dan secara organisasi telah diputuskan bersama maka Pemohon PK harus menghormati keputusan tersebut. Sekali lagi, hal ini juga menjadi pertimbangan majelis hakim PHI pada
halaman 52 alinea terakhir ini adalah menyangkut persoalan kolektif. Kepentingan banyak orang, yaitu para pegawai Bank Mandiri yang merasa hak-haknya dilanggar.
Bahwa kemudian pertimbangan Majelis Hakim PHI dipertegas lagi di halaman yang sama alinea ketiga :
Menimbang bahwa telah terbukti dalam melaksanakan unjuk rasa tersebut
Tergugat (maksudnya Pemohon PK) telah bertindak dengan mengabaikan 2 (dua) surat himbauan untuk tidak melakukan unjuk rasa ..... dst ;
Lagi-Iagi di sini Majelis Hakim PHI beranggapan seakan-akan unjuk rasa tersebut dilakukan seorang diri oleh Pemohon PK. Padahal jelas, unjuk rasa dilakukan secara beramai-ramai, dan unjuk rasa tersebut dapat terjadi dikarenakan akumulasi dari berbagai perlakuan Termohon PK yang tidak adil, tidak akomodatif bahkan melecehkan para pegawai pelaksana yang dianggapnya tidak memiliki konstribusi terhadap Perusahaan ;
Pertanyaan lainnya, apakah surat himbauan itu benar hanya ditujukan kepada Pemohon PK seorang diri agar tidak berunjuk rasa ? atau kepada seluruh pegawai? Jadi, siapa saja sesungguhnya yang mengabaikan ?
Bahwa masih dari alinea yang sama, Majelis Hakim PHI melanjutkan
pernyataannya :
..................... Bahkan Tergugat (maksudnya Pemohon PK) melalui suratnya
tanggal 2 Agustus 2008 (ini saja sudah keliru menyebut tahun. Seharusnya 2007) membalas surat Penggugat (maksudnya Termohon PK) yang pada pokoknya menegaskan rencana mogok (Iagi-Iagi Majelis Hakim PHI keliru. Yang terjadi bukan mogok, melainkan unjuk rasa) akan tetap dilaksanakan karena telah sesuai dengan hukum (bukti P.6).
Pertanyaannya, surat yang dimaksud tersebut (tanggal 2 Agustus 2007) apakah surat pribadi atau surat organisasi SPBM ? Lagi-Iagi Majelis Hakim PHI semakin menunjukkan kekeliruan dan kekacauan yang luar biasa dalam merekonstruksi pertimbangan hukumnya. Persis sama seperti cara berfikir dari Termohon PK. Majelis Hakim PHI benar-benar sudah tidak bisa membedakan antara kapasitas Pemohon PK sebagai pribadi dengan kapasitasnya sebagai Ketua Umum SPBM. Padahal jelas, surat yang dimaksud di atas adalah surat SPBM bukan surat pribadi dari Pemohon PK.
Bahwa dengan Majelis Hakim Kasasi tidak meneliti dan mengkaji pertimbangan-pertimbangan hukum dari Majelis Hakim PHI yang nyata-nyata keliru dan tidak berdasarkan fakta-fakta yang sesungguhnya, maka Majelis Hakim Kasasi juga telah melakukan sebuah kekeliruan ;
Bahwa menyangkut persoalan akibat atau dampak yang ditimbulkan dari aksi unjuk rasa tersebut, Majelis Hakim PHI benar-benar telah membuat pertimbangan yang tidak didasarkan pada sebuah fakta hukum yang benar dan yang dapat dipertanggung-jawabkan ;
Di halaman 48 alinea terakhir disebutkan :
.......................... Sebab, tindakan aksi unjuk rasa dengan tujuan mengganti
Direksi baik secara langsung maupun tidak langsung dapat menciptakan opini negatif di masyarakat terhadap kredibilitas PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Oleh karena itu, dalil Penggugat (maksudnya Termohon PK) yang menganggap aksi unjuk rasa telah merusak citranya sehingga merugikan Penggugat (maksudnya Termohon PK) karenanya cukup beralasan .... dst ;
Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah benar-benar terbukti citra Termohon PK telah rusak ? Kerugian dalam bentuk apa yang dialami oleh Termohon PK ? Sehingga Majelis Hakim PHI dengan mudahnya menganggap dalil Termohon PK cukup beralasan. Padahal diawal pertimbangannya Majelis Hakim PHI menyatakan aksi unjuk rasa secara langsung maupun tidak langsung dapat menciptakan opini negatif. Pertimbangan hukum Majelis Hakim PHI ini menunjukkan di satu isi unjuk
rasa tersebut belum tentu menimbulkan dampak negatif, tapi di sisi lain Majelis Hakim PHl membenarkan bahwa unjuk rasa tersebut telah terbukti merusak citra Termohon PK. Ini benar-benar sangat membingungkan. Sehingga uraian/pendapat Majelis Hakim PHI bertolak belakang dan saling tidak bersesuaian satu sama lain. Sepatutnya Majelis Hakim Kasasi menyatakan Majelis Hakim PHI telah keliru dalam memeriksa dan memutus perkara a quo. Dengan demikian, dapat disimpulkan Majelis Hakim Kasasi juga telah melakukan kekeliruan yang sama ;
Bahwa kekeliruan Majelis Hakim PHI dalam merekonstruksi pertimbangan-
pertimbangan hukumnya semakin nampak jelas ketika di halaman 46 alinea terakhir Majelis Hakim PHl menyatakan :
Menimbang bahwa oleh karena secara hukum yang berwenang menganti Direksi adalah pemegang saham, maka tuntutan pegawai (disini jelas tidak disebutkan sebagai tuntutan Permohon PK) untuk mengganti Direksi PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk merupakan tuntutan di luar konteks perselisihan hubungan industrial…... dst ;
Lalu ditegaskan lagi di halaman 47 alinea ke-6 :
.................... maka nyatalah bahwa tidak satupun dari ketentuan tersebut yang mengkualifikasikan kehendak atau keinginan menganti Direksi sebagai perselisihan hubungan industrial ;
Ditambah lagi di halaman yang sama alinea ke-7 :
Menimbang bahwa oleh karena tuntutan mengganti Direksi tidak termasuk dalam ruang lingkup perselisihan hubungan industrial ……..dan seterusnya;
Kemudian halaman 51 alinea ke-3 :
Menimbang, bahwa oleh karena itu Tergugat (maksudnya Pemohon PK) terbukti melakukan unjuk rasa menuntut pergantian Direksi yang ternyata bukan permasalahan yang masuk dalam juridiksi perselisihan hubungan industrial……… dan seterusnya ;
Jika memang yang menjadi permasalahan utama dalam perkara ini adalah aksi unjuk rasa sebagaimana sangat banyak disorot dan dipersoalkan secara berulang-ulang oleh Majelis Hakim PHI sesuai dalil-dalil Termohon PK, maka dengan Majelis Hakim PHI berpendapat unjuk rasa berada di luar konteks/ranah hukum/juridiksi hubungan industrial, sudah seharusnya Majelis Hakim PHI menolak gugatan Termohon PK atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Termohon PK tidak dapat diterima ;
Bahwa keberatan Termohon PK terhadap aksi unjuk rasa yang digelar oleh
organisasi SPBM (bukan dilakukan sendirian oleh Pemohon PK) sebagaimana dibenarkan pula oleh Majelis Hakim PHI, sudah seharusnya dibawa ke ranah hukum lain dengan jenis pengadilan yang berbeda, bukan ke Pengadilan Hubungan industrial dengan menggunakan UU No. 2 tahun 2004. Mengenai unjuk rasa sudah diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang didalamnya juga mengatur soal sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pengunjuk rasa yang melanggar persyaratan, prosedur dan tata-cara berunjuk rasa ;Bahwa kemudian Majelis Hakim Kasasi melakukan kekeliruan yang sama dengan Majelis Hakim PHI dengan pertimbangannya di halaman 32 dalam salinan putusannya yang menyatakan unjuk rasa menuntut pergantian Direksi bukan merupakan ruang lingkup perselisihan hubungan industrial. Dengan demikian, memproses dan menyidangkan gugatan PHK yang diajukan oleh Termohon PK atas sebuah alasan aksi unjuk rasa di Pengadilan Hubungan Industrial, benar-benar sebuah kekeliruan ;
Bahwa Majelis Hakim Kasasi pada alinea terakhir halaman 32 berpendapat:
...............jika benar Termohon melanggar kesepakatan yang telah dibuat,
semestinya tindakan yang dilakukan adalah mogok kerja dengan mematuhi
ketentuan yang berlaku (Pasal 137 s/d 145 UU No. 13 tahun 2003) bukan unjuk rasa, dan seterusnya ;
Mogok kerja adalah yang diinginkan oleh anggota SPBM, tetapi dengan
mempertimbangkan dampaknya dikarenakan Bank Mandiri adalah BUMN, bank terbesar, bank dengan transasksi terbesar, bank persepsi (penerima pembayaran pajak) dan beberapa cabang menjalankan fungsi Bank Indonesia sebagai lembaga kliring maka SPBM memutuskan untuk unjuk rasa pada hari libur ;
Bahwa jika SPBM melakukan Mogok kerja, dapat dipastikan dampaknya betapa besar dampaknya bagi perekonomian negeri ini, antara lain :
Pelayanan kepada nasabah akan terhenti, hal ini akan menurunkan
kepercayaan nasabah sehingga akan terjadi penarikan dana besar-besaran dari Bank Mandiri ;Penerimaan negara dari pembayaran pajak akan terganggu ;
Bank Mandiri akan kalah kliring dan jika Bank Mandiri tak dapat kepercayan di pasar uang antar bank untuk menutupnya, maka Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) harus memberikan talangan agar tidak terjadi dampak sistemik. Hal ini serupa dengan yang terjadi di Bank Century ;
Kliring di beberapa daerah dimana Bank Mandiri sebagai penyelenggaranya akan terhenti, hal ini akan merugikan bank-bank lainnya ;
Biaya dana akan naik guna mendapatkan kepercayaan kembali dari para pemilik dana ;
Kepercayaan masyarakat pada perbankan nasional akan turun, hal ini dapat dipastikan akan mengganggu stabilitas perekonomian negara Republik Indonesia ;
Dengan resikonya jika pegawai dan/atau SPBM terpaksa mogok kerja, tetapi sayangnya Majelis Hakim PHI maupun Majelis Hakim Kasasi tak pernah mempertimbangkannya, bahkan menyarankannya. Timbul pertanyaan : Apakah mencintai negara RI adalah sebuah kesalahan ?
Bahwa selain itu mencermati petimbangan lainnya dari Majelis Hakim PHI yang mengabulkan gugatan PHK terhadap Penggugat (sekarang Pemohon PK), terdapat di halaman 51 alinea ke-3, yaitu :
Menimbang, bahwa oleh karena itu Tergugat (maksudnya Pemohon PK) terbukti melakukan unjuk rasa menuntut pergantian Direksi yang ternyata bukan permasalahan yang masuk dalam juridiksi perselisihan hubungan industrial maka tindakan tersebut telah bertentangan dengan Pasal 3 ayat (3) jo Pasal 2 ayat (5) dan ayat (6) PDP jo Pasal 52 ayat (1) huruf (g) PKB 2006-2008 jo Pasal 4 ayat (5) PDP maka Penggugat (maksudnya Termohon PK) berhak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Tergugat (maksudnya Pemohon PK) ;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim PHI sebagaimana diterangkan pada butir 21 di atas benar-benar tidak melihat peraturan yang ada di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk secara utuh dan menyeluruh, baik yang ada di Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2006 - 2008 (bukti T.11) maupun yang ada di Peraturan Disiplin Pegawai (PDP) tahun 2001 yang dibuatnya sendiri oleh Termohon PK (bukti T.10), yaitu :
Pasal 52 ayat (1) PKB,
"Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena……..:"
huruf g : "Pegawai dikenakan hukuman Peraturan Disiplin Pegawai”.
Sesungguhnya ayat (1) di atas tidak berdiri sendiri, karena kemudian
dilanjutkan/dilengkapi oleh ayat (2), yaitu :
"Pemutusan Hubungan Kerja wajib dilakukan dengan merujuk dan berdasarkan pada UU No.13 Tahun 2003 (beserta perubahannya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004), UU No. 2 tahun 2004 dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku serta peraturan pelaksanaannya".
PKB Pasal 26 ayat,
"Pegawai tidak akan bersikap, berperilaku, bertindak dan melakukan hal-hal
yang melanggar Peraturan Disiplin Pegawai. Pegawai yang melanggar
Peraturan Disiplin Pegawai akan dikenakan sanksilhukuman sesuai jenis
pelanggarannya".
Sedangkan sesuai dengan PDP yang dapat dikenakan sanksi Pemutusan
hubungan Kerja adalah pelanggaran jenis berat. Pasal 5 PDP, menyatakan :
"Tingkatan dan Jenis Sanksi",
angka (4)
"Jenis sanksi disiplin berat adalah Pemberhentian/Pemutusan Hubungan Kerja".
Lalu diterangkan pada Pasal 4 PDP, Kriteria Pelanggaran angka (4) "Kriteria jenis pelanggaran dengan pedoman pokok yaitu :"
Jenis berat, bila perbuatan yang dilakukan dan mengakibatkan pelanggaran disiplin adalah pelanggaran bersifat administrasi Bank, dan atau pelanggaran sistem prosedur yang berlaku di Bank dan atau pelanggaran peraturan yang berlaku di Bank yang merugikan Bank baik secara langsung ataupun tidak langsung, dimana pelanggarannya membawa akibat yuridis/hukum atau berupa pelanggaran hukum atau pelanggaran lain terhadap peraturan Undang-Undang Negara Republik Indonesia yang berlaku
Contoh : Pelanggaran berulangkali jenis sedang, penggelapan, pencurian, menggunakan narkoba, korupsi, kolusi dll
Bahwa unjuk rasa sama sekali tidak memenuhi satupun unsur dari kriteria
pelanggaran jenis berat sebagaiman diatur dalam ketentuan tersebut di atas dan berdasarkan UU juga tidak dapat mem-PHK Pemohon PK karena menjalankan fungsinya sebagai Ketua Umum SPBM, selain itu Pemohon PK mempunyai kinerja yang sangat baik (bukti T.9 dan ditegaskan oleh saksi fakta, Atasan langsung Pemohon PK) dan tidak pernah mendapatkan Surat Teguran maupun Surat Peringatan, Dengan demikian putusan PHK kepada Pemohon PK adalah sangat mengada-ada dan tidak mempunyai landasan hukum yang jelas dan benar ;Bahwa demikian pula berdasarkan ketentuan UU, tidak ada satupun ayat atau pasal yang bisa memPHK Pemohon PK karena menjalankan fungsinya sebagai Ketua Umum SPBM yang bertanggung jawab atas Unjuk Rasa yang dilakukan oleh anggota SPBM pada hari Sabtu tanggal 4 Agustus 2007 ;
Bahwa surat Termohon PK No. CHC.LGL/LlT.231/2005 tanggal 28 Pebruari 2005 (bukti T-28) sangat tegas menyebutkan "..... apabila peraturan di Bank Mandiri terdapat ketentuan yang bertentangan dengan UU dan apabi/a peraturan kepegawaian Bank Mandiri masih terdapat ketentuan/aturan yang materinya sama/beda dengan ketentuan pasal-pasal sebagaimana yang telah disebutkan/diputuskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi), maka terhadap ketentuan/aturan dimaksud harus dihilangkan/dihapus atau direvisi agar menjadi sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-undang" ;
Hal tersebut menunjukkan bahwa Termohon PK menyadari adanya
ketentuan/aturan di Bank Mandiri yang masih bertentangan dengan Undang-Undang, hanya saja pembahasan perbaikan peraturan dimaksud belum selesai ;
Bahwa jika demikian adanya, maka nyata sekali Majelis Hakim PHI dengan
sengaja memanipulasi hukum dengan tidak mendasarkan pertimbangan dan putusannya pada ketentuan Pasal 161 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 yang seharusnya menjadi pijakan utama dalam membuat putusan terhadap perkara aquo, padahal PHK dengan alasan pelanggaran perjajian kerja, peraturan perusahaan dan PKB telah jelas diatur dalam Pasal 161 tersebut, yaitu :
Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut ;
Bahwa faktanya sampai hari ini, sesuai bukti-bukti yang ada serta dikuatkan pula oleh keterangan saksi fakta yaitu Sdr. Erman Rahman, mantan atasan langsung Pemohon Kasasi yang dihadirkan di persidangan pada tanggal 5 Juni 2007, Pemohon Kasasi adalah pekerja yang sangat profesional, hasil kinerjanya jauh diatas target yang telah ditetapkan, kegiatannya di SPBM sama sekali tidak mengganggu kinerjanya, tidak pernah melakukan kesalahan dalam pekerjaannya, tidak pernah menerima surat-surat peringatan tersebut, apa lagi secara berturut-turut. Sama sekali tidak ada dan Surat Pembebasan Tugas (bukti T.13 & T.14) diberikan tidak dalam rangka pekerjaan tetapi semata-mata karena fungsinya sebagai SPBM ;
Bahwa dengan tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 161 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 di atas saja sesungguhnya sudah cukup kuat alasan bagi Majelis Hakim PHI untuk menolak gugatan PHK dari Termohon PK atau sekurang-kurangnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Apalagi unjuk rasa menuntut pergantian Direksi oleh Majelis Hakim PHI dinilai berada di luar ranah hukum/juridiksi perselisihan hububungan industrial. Disinilah nampak sekali kekeliruan dan penyelewengan hukum itu dilakukan secara sadar oleh Majelis Hakim PHI. Padahal dalam jawaban atas gugatan, duplik dan kesimpulan yang diajukan oleh Tergugat ketika itu (sekarang Pemohon PK), telah berulang kali hal tersebut disampaikan dan ditegaskan. Namun tetap saja Majelis Hakim PHI menutup mata dan tidak menghiraukannya. Majelis Hakim PHI lebih memilih menyelewengkan hukum ketimbang menegakkan hukum demi melindungi kaum yang lemah, yang mendambakan keadilan. Oleh karenanya, secara hukum, putusan Majelis Hakim PHI adalah cacat dan keliru. Sudah seharusnya ketika Pemohon Kasasi (sekarang Pemohon PK) mengajukan kasasi, Majelis Hakim Kasasi menyatakan putusan tersebut batal. Namun faktanya, Majelis Hakim Kasasi telah mengesampingkan fakta-fakta tersebut. Artinya Majelis Hakim Kasasi telah melakukan kekeliruan yang sama ;
Bahwa demikian pula Majelis Hakim PHI sama sekali tidak mempertimbangkan Pasal 153 ayat (1) huruf 9 UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, padahal jelas-jelas unjuk rasa merupakan kegiatan SPBM yang dilaksanakan pada hari libur atau di luar jam kerja. Pasal 153 ayat (1) huruf 9 yaitu :
"Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan
pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan atau pengurus serikat
pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama" ;
Bahwa dengan tidak dipertimbangkannya Pasal 153 ayat (1) huruf 9 UU
Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, semakin memperjelas bahwa Majelis Hakim PHI lebih memilih menyelewengkan hukum ketimbang menegakkan hukum guna melindungi kaum yang lemah dan yang mendambakan keadilan ;Bahwa sudah seharusnya baik Majelis Hakim PHI maupun Majelis Hakim Kasasi mempertimbangkan ketentuan Pasal 151 UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, yaitu :
"Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja" ;
Ditemukannya bukti yang bersifat menentukan
Bahwa kembali kepada persoalan akibat dan dampak yang ditimbulkan dari aksi unjuk rasa tersebut, Pemohon PK mengutip kembali pertimbangan Majelis Hakim PHI sebagai berikut :
Di halaman 48 alinea terakhir disebutkan :
................Sebab, tindakan aksi unjuk rasa dengan tujuan mengganti Direksi
baik secara langsung maupun tidak langsung dapat menciptakan opini negatif di masyarakat terhadap kredibilitas PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Oleh karena itu, dalil Penggugat (maksudnya Termohon PK) yang menganggap aksi unjuk rasa telah merusak citranya sehingga merugikan Penggugat (maksudnya Termohon PK) karenanya cukup beralasan .... dst ;
Bahwa Pemohon PK telah memiliki bukti-bukti baru yang menunjukkan fakta yang bertolak belakang dari apa yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim PHI, yang menganggap aksi unjuk rasa telah merusak citranya sehingga merugikan Termohon PK. Faktanya Termohon PK telah memperoleh sejumlah penghargaan/award, antara lain yaitu :
Bank of the Year 2008 dari The Banker
The Best CEO dari Majalah SWA
Peringkat pertama sebagai Perusahaan Terpercaya 2008 dengan predikat sangat terpercaya versi majalah SWA dan The Indonesian Institute for Corporate Gorvernance
Best Managed Company dari Asia Money
Best Customer Banking dari Harian Bisnis Indonesia
The Best Service Excellence dari Majalah Info Bank
The Best Local Private Bank in Indonesia dari Euromoney
dan masih banyak lagi penghargaan lainnya ;
Bahwa demikian pula dengan kinerja Bank Mandiri. Berdasarkan laporan keuangan tahun 2008 yang telah diaudit dan telah diterima di RUPS tanggal 4 Mei 2009, diperoleh data :
Nilai laba bersih dari Rp.4.3 trilyun (tahun 2007) meningkat menjadi Rp.5,3 trilyun (tahun 2008) ;
Jumlah asset dari Rp.303 trilyun (tahun 2007) meningkat nilainya menjadi Rp.338 trilyun (tahun 2008) ;
Berdasarkan bukti-bukti ini maka sudah dapat dipastikan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para pegawai Bank Mandiri yang tergabung dalam wadah SPBM pada tanggal 4 Agustus 2007 tidak memiliki pengaruh dan dampak negatif apapun terhadap citra/nama baik Termohon PK. Bahkan yang terjadi adalah sebaliknya. Dengan demikian sangatlah tidak beralasan jika unjuk rasa dijadikan alasan untuk melakukan PHK terhadap Pemohon PK. Atas dasar itu pula, maka sudah sepatutnya Permohonan PK dari Pemohon PK haruslah DIKABULKAN ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Juris telah tepat dan benar dalam putusan serta pertimbangan dan penerapan hukumnya dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa Novum yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali bukan merupakan bukti baru, karena bertolak belakang dengan demo atau unjuk rasa yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Agustus 2007 dimana Pemohon Peninjauan Kembali menuntut penggantian Direksi. Hal ini sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 56 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 ;
Bahwa tidak terdapat adanya suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata sebagaimana diatur Pasal 67 huruf f Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 yang sudah dirubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : MIRISNU VIDDIANA tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan perkara a quo di atas Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : MIRISNU VIDDIANA tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2011 oleh Prof. Rehngena Purba, SH.,MS., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Buyung Marizal, SH.,MH. dan Dwi Tjahyo Soewarsono, SH.,MH. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hj. Tenri Muslinda, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota ; K e t u a ;
Ttd./H. Buyung Marizal, SH.,MH. Ttd./Prof. Rehngena Purba, SH.,MS.
Ttd./Dwi Tjahyo Soewarsono, SH.,MH.
Biaya peninjauan kembali : Panitera Pengganti ;
M e t e r a i …………….Rp. 6.000,- Ttd./Hj. Tenri Muslinda, SH.,MH.
R e d a k s i ………….. Rp. 5.000,-
Administrasi peninjauan
kembali…… Rp.2.489.000,-
Jumlah Rp.2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP : 19591207 1985 12 2 002.