168/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 168/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (7)
Responding side
Defendant (7)
Graha Niaga Jl Jend Sudirman Kav.58 Keb. Baru
Also in 92 other cases
MENGADILI Mengabulkan eksepsi Kompetensi ABsolut dari Tergugat I dan Tergugat IV; Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan MENGADILI perkara ini; Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 2.421.000,- (Dua juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 168/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst.
Daftar Pihak
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
Nyonya Hazra, beralamat di Jalan Kesehatan VII/29, RT.004/RW.006 Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Heri Suryadi, S.H., M.H., DKK pada HERI SURYADI & PARTNERS, beralamat dan berkantor di Jalan Danau Gelinggang C1 Nomor 6, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal Maret 2019, disebut sebagai Penggugat; L a w a n:
- PT Bank CIMB Niaga Tbk, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav.58, Jakarta Selatan, disebut sebagai Tergugat I;
- PT. Kalpataru Investama, beralamat di Jalan Kesehatan Raya No.18 Jakarta Pusat, disebut sebagai Tergugat II;
- PT. Prima Cable Indo, beralamat di Jalan Kesehatan No.18-20 Jakarta Pusat, disebut sebagai Tergugat III;
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kantor Wilayah VII DJKN cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta V, beralamat di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.10, Jakarta Pusat, disebut sebagai Tergugat IV;
- Martinus Arief Dharma Moeliana, beralamat di Jalan Kesehatan Raya No.21 Petojo Selatan, Jakarta Pusat, disebut sebagai Tergugat V;
- Margarita Nursiani Moeliana, beralamat di Jalan Kesehatan Raya No.21 Petojo Selatan, Jakarta Pusat, disebut sebagai Tergugat VI;
- Marcellianus Budi Dharma, beralamat di Jalan Kesehatan Raya No.21 Petojo Selatan, Jakarta Pusat, disebut sebagai Tergugat VII;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah memperhatikan bukti surat-surat;
Setelah mendengar keterangan Para Pihak;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tanggal 13 Maret 2019, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah Register perkara No.168/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst pada tanggal 13 Maret 2019, telah mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Penggugat adalah pemilik sah atas tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2734/Petojo Selatan, seluas 850 M2 (delapan ratus lima puluh meter persegi), tertanggal 23 April 2009, atas nama Nyonya HAZRA, terletak di Jalan Kesehatan Raya No. 14, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat (“HGB No. 2734”).
- Sekitar pertengahan Bulan Februari 2019, Penggugat adalah seorang ibu rumah tangga, datang, melihat dan memeriksa HGB No. 2734 yang akan dimanfaatkan (berencana) membangun rumah kontrakan (rumah kost). Akan tetapi Penggugat sangat terkejut dan sangat dirugikan karena menurut informasi masyarakat setempat, HGB No. 2734 milik Penggugat telah beralih kepada Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dengan cara Lelang Eksekusi yang dilakukan oleh Tergugat IV.
- Guna mendapatkan kebenaran informasi masyarakat tersebut, Penggugat mempertanyakan kepada Tergugat II dan Tergugat III, ternyata informasi tersebut dibenarkan oleh Tergugat II dan Tergugat III, bahwa HGB No. 2734 telah dipasangkan Hak Tanggungan sesuai dengan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 3281/2010 tertanggal 15 Nopember 2010, memuat irah- irah dengan kata-kata ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
- Penggugat sangat keberatan dan sangat dirugikan dengan adanya Lelang Eksekusi Hak Tanggungan (Penjualan Barang Dimuka Umum), berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 3281/2010 tertanggal 15 Nopember 2010, memuat irah-irah dengan kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang dimohonkan Tergugat I kepada Tergugat IV atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2734/Petojo Selatan, seluas 850 M2 (delapan ratus lima puluh meter persegi), tertanggal 23 April 2009, terletak di Jalan Kesehatan Raya No. 14, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dengan alasan sebagai berikut:
4.1 Bahwa Penggugat tidak diberitahukan secara resmi baik dari Tergugat I dan atau Tergugat IV tentang pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan HGB No.2734 pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019 di Kantor Tergugat IV, sesuai dengan surat Tergugat I No. 023/HS/LWOCommba/I/2019 tertanggal 28 Januari 2019. 4.2 Penggugat sama sekali tidak pernah melakukan hubungan hukum dalam bentuk apapun dengan Tergugat I, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII. Bahwa peralihan hak kepemilikan HGB No.2734 dari Tergugat IV kepada Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII (tidak dilakukan dan atau tidak melalui (fiat) Pengadilan Negeri setempat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 ayat (2), ayat (3) dan Pasal 20 ayat (4) Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah Jo. Pasal 224 HIR Jo. Pasal 1 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang menentukan sebagai berikut:
Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah: Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3):
“(2) Sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat irah-irah dengan kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”“(3) Sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai grosse acte hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah.”
Pasal 20 ayat (4):
“(4) Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi Hak Tanggungan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) batal demi hukum.”Herzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui):
Pasal 224 HIR:
“Surat grosse dari pada akta hipotek dan surat utang yang diperbuat dihadapan notaris di Indonesia dan yang kepalanya memakai perkataan “Atas nama Seri Baginda Raja” berkekuatan sama dengan putusan hakim. Jika surat yang demikian itu tidak ditepati dengan jalan damai, maka perihal menjalankannya dilakukan dengan perintah dan pimpinan ketua pengadilan negeri yang dalam pegangannya orang yang berutang itu diam atau tinggal atau memilih kedudukannya…dst.” Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang:
Pasal 1 ayat (4):
“4. Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.”4.3 Bahwa dalam proses penentuan waktu pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan (Penjualan Barang Dimuka Umum), Tergugat I dan Tergugat IV sama sekali tidak melakukan pemberitahuan kepada Penggugat dan atau tidak melakukan pengumuman di surat kabar (koran), sehingga telah melanggar asas Publisitas yang bertujuan untuk menjaga kepentingan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas HGB No.2734 dan kepada pihak ketiga yang mempunyai hak untuk itu, sebagaimana di atur dalam Pasal 53 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yaitu:
“(1) Pengumuman Lelang dilaksanakan melalui surat kabar harian yang terbit dan/atau beredar di kota atau kabupaten tempat barang berada.”- Oleh karena kewajiban hukum Tergugat I dan Tergugat IV, sama sekali tidak dilaksanakan yakni melakukan pemberitahuan secara official baik melalui korespondensi dan atau pemberitahuan melalui surat kabar (koran) kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah atas HGB No. 2734. Dengan demikian, Tergugat I dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tersebut di atas.
- Bahwa Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII sebagai pemenang lelang dalam memperoleh hak kepemilikan atas HGB No.2734 bukan sebagai pembeli beritikad baik, karena Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII lalai dan atau tidak memeriksa Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang yang telah dipenuhi oleh Tergugat IV sebagai Penjual sebelum melakukan pembelian atas HGB No.2734. Apakah, sudah terpenuhi atau tidaknya tentang ada perbedaan antara data phisik dan data yuridis atas tanah tersebut, yang menunjukkan adanya hubungan hukum antara Tergugat I dengan Penggugat, sehingga Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII yakin dan adanya kepastian hukum atas HGB No.2734 yang akan dilakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan oleh Tergugat IV.
- Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Vide. Pasal 1365 KUH Perdata) dengan alasan sebagai berikut:
7.1 Tergugat I dan Tergugat IV dengan sengaja, melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap HGB No.2734 tidak melalui (fiat) PengadilanNegeri setempat, yang terkesan sembunyi-sem b unyi dengan tidak melakukan pemberitahuan baik secara tertulis maupun melalui surat kabar (koran) kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2734/Petojo Selatan , sehingga pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tertanggal 13 Februari 2019 sesuai dengan surat Tergugat I No.023/HS/ LWOCommba/I/2019 tertanggal 28 Januari 2019 telah melanggar dan bertentangan dengan Pasal 14 ayat (2), ayat (3) dan Pasal 20 ayat (4) Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah Jo. Pasal 224 HIR Jo. Pasal 1 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Oleh karena itu, perbuatan pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 3281/2010 tertanggal 15 Nopember 2010, memuat irah-irah dengan kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” terhadap HGB No.2734 milik Penggugat sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2734/Petojo Selatan, seluas 850 M2 (delapan ratus lima puluh meter persegi), tertanggal 23 April 2009, terletak di Jalan Kesehatan Raya No. 14, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya; 7.2 Demikian juga perbuatan Tergugat II dan Tergugat III, dengan sengaja tidak memberitahukan (diam-diam) kepada Penggugat tentang pemberitahuan dari Tergugat I, Tentang Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas Tanah milik Pengugat adalah perbuatan melawan hukum.
7.3 Kemudian tindakan Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII sebagai pembeli objek sengketa, yang telah bertindak lalai dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian (sebagai pembeli beritikad tidak baik mengenai Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang yang telah dipenuhi dan memenuhi syarat-syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh Tergugat IV sebagai Penjual.
- Karena objek sengketa telah beralih kepada Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII, sehingga Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 3281/2010 tertanggal 15 Nopember 2010, memuat irah-irah dengan kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” termasuk Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 35, tertanggal 4 Oktober 2010, yang dibuat dan ditandatangani Sulistyaningsih, SH Notaris di Jakarta Barat, Akta Pemberian Hak Tanggungan No.54/2010, tertanggal 1 Nopember 2010, yang dibuat dihadapan dan ditandatangani pada Raden Suryawan Budi Prasetiyanto, SH Notaris Jakarta Pusat, dan Perjanjian Kredit Nomor 55 tanggal 30 Juli 2009, yang dibuat dan ditandatangani Sulistyaningsih, SH Notaris di Jakarta Barat adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun terhadap Penggugat.
Oleh karena itu demi hukum, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII dan atau pihak lain (yang mendapatkan hak daripadanya) baik yang mendiami, menguasai, memanfaatkan tanah tersebut, dihukum untuk mengosongkan atau mengembalikan dalam keadaan semula kepada Penggugat;
- Sebagai akibat perbuatan melawan hukum tersebut, Penggugat menuntut ganti kerugian, dan bunga secara tanggung renteng tunai dan sekaligus kepada Tergugat I, Tergugat IV dan Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII setelah adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian Materiil:- Hilangnya kesempatan Penggugat untuk menikmati, memanfaatkan objek sengketa, yang hingga beralih kepada Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII sebesar Rp.47.600.000.000,- (empat puluh tujuh milyar enam ratus juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
Harga objek sengketa menurut NJOP/M2, Rp.56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) X Luas Tanah + 850 M2 (delapan ratus lima puluh meter persegi); Kerugian Immateriil:
- Atas kerugian yang diderita Penggugat, akibat perbuatan Tergugat I, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII, Penggugat telah kehilangan kesempatan menikmati keuntungan yang diharapkan atas tanah tersebut di atas. Kerugian tersebut tidak dapat dinilai dengan apapun juga. Guna kepastian hukum, dengan ini Penggugat menentukan suatu nilai untuk itu sebesar Rp.20.000.000.000.- (dua puluh miliar rupiah);
Dengan demikian seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 67.600.000.00,- (enam puluh tujuh miliar enam ratus juta rupiah), dari kerugian tersebut di atas Penggugat berhak meminta bunga sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun terhitung sejak gugatan ini di daftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan dibayar lunas.
- Hilangnya kesempatan Penggugat untuk menikmati, memanfaatkan objek sengketa, yang hingga beralih kepada Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII sebesar Rp.47.600.000.000,- (empat puluh tujuh milyar enam ratus juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- Karena Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagai jaminan agar gugatan ini tidak illusoir, Penggugat mohon peletakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap:
- Bidang tanah berikut bangunan yang terletak diatasnya, yang di kenal secara umum di Jalan Kesehatan Raya No.14, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat;
- Bidang tanah berikut bangunan yang terletak diatasnya, yang di kenal secara umum di Jalan Kesehatan Raya No.21, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat;
- Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, guna menghukum Tergugat I, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII untuk membayar uang paksa sebesar Rp10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, apabila lalai melaksanakan isi putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara ini.
- Karena gugatan ini telah memenuhi Pasal 180 HIR, mohon kiranya bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, maupun kasasi (uit voerbaar bij vooraad).
- Guna mencegah agar kerugian Penggugat tidak bertambah besar atas tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII maupun pihak lain yang mendapatkan hak dari padanya terhadap objek sengketa tersebut di atas, dengan ini Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan Putusan Provisi sebagai berikut:
- Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2734/Petojo Selatan, seluas 850 M2 (delapan ratus lima puluh meter persegi), tertanggal 23 April 2009, atas nama Nyonya HAZRA, terletak di Jalan Kesehatan Raya No.14, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, dalam keadaan STATUS QUO sampai dengan gugatan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Memerintahkan Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII atau pihak lain yang menerima hak daripadanya untuk menghentikan segala kegiatan di atas objek sengketa, sampai gugatan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Memerintahkan Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII atau pihak lain yang menerima hak dari padanya untuk tidak mengajukan perijinan apapun dan atau tidak mempergunakan perijinan yang telah di peroleh dari Instansi Yang Berwenang terhadap objek sengketa, sampai gugatan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII guna membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) per hari apabila lalai memenuhi putusan provisi tersebut, ini sampai dengan putusan provisi ini dilaksanakan.
Berdasarkan semua dalil tersebut di atas, mohon kiranya Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memeriksa dan mengadili perkara ini mohon menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
- Mengabulkan seluruh permohonan Provisi Penggugat;
- Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2734/Petojo Selatan, seluas 850 M2 (delapan ratus lima puluh meter persegi), tertanggal 23 April 2009, atas nama Nyonya HAZRA,terletak di Jalan Kesehatan Raya No.14, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, dalam keadaan STATUS QUO sampai gugatan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Memerintahkan Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII atau pihak lain yang menerima hak dari padanya untuk menghentikan segala kegiatan di atas objek sengketa, sampai gugatan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Memerintahkan Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII atau pihak lain yang menerima hak dari padanya untuk tidak mengajukan perijinan apapun dan atau tidak mempergunakan perijinan yang telah diperoleh dari Instansi Yang Berwenang terhadap objek sengketa, sampai gugatan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum Tergugat V, guna membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) per hari apabila lalai memenuhi putusan provisi tersebut, ini sampai dengan putusan provisi ini dilaksanakan.
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas objek sengketa sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2734/Petojo Selatan, seluas 850 M2 (delapan ratus lima puluh meter persegi), tertanggal 23 April 2009, terletak di Jalan Kesehatan Raya No. 14, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII, telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan (Penjualan Barang Dimuka Umum), tertanggal 13 Februari 2019 yang dilakukan Tergugat IV sesuai dengan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 3281/2010 tertanggal 15 Nopember 2010, memuat irah-irah dengan kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2734/Petojo Selatan, tertanggal 23 April 2009, batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 3281/2010 tertanggal 15 Nopember 2010, Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 35, tertanggal 4 Oktober 2010, Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 54/2010, tertanggal 1 Nopember 2010, dan Perjanjian Kredit Nomor 55 tanggal 30 Juli 2009, adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII dan atau pihak lain yang mendapatkan hak dari padanya, baik yang mendiami, menguasai, memanfaatkan objek sengketa tersebut, dihukum untuk menyerahkan, mengosongkan dan atau mengembalikan dalam keadaan semula kepada Penggugat;
- Menyatakan sita jaminan sah dan berharga;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, membayar ganti kerugian baik materiil dan immateriil kepada Penggugat secara tanggung renteng tunai dan sekaligus kepada Penggugat setelah adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap sebesar Rp. 67.600.000.00,- (enam puluh tujuh miliar enam ratus juta rupiah) berikut bunga sebesar 10 % (sepuluh persen) per tahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan dibayar lunas;
- Menghukum Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII untuk membayar uang paksa sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, apabila Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII lalai melaksanakan isi putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara ini;
- Menghukum Tergugat II dan Tergugat III taat dan patuh terhadap putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, maupun kasasi (uit voerbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII membayar biaya perkara;
Atau:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, Penggugat mohon putusan seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan Penggugat hadir Kuasanya tersebut diatas, sedangkan untuk Tergugat I hadir Kuasanya yang bernama Rexi Kilian Agrifa, S.H., DKK Para Advokad dan Advokad Magang dari Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP), beralamat di ANZ Tower 20th Floor Jl. Jend Sudirman Kav. 33A Jakarta 10220, berdasarkan Surat Kuasa No.21/SKa/DIR/IV/2019, tanggal 24 Maret 2019, Tergugat II dan Tergugat III tidak hadir dipersidangan, Tergugat IV hadir Kuasanya bernama Rory Alamsyah, S.H., DKK, Biro Advokasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia beralamat di Gedung Djuanda I Lantai 15 Kementerian Keuangan Jalan Dr. Wahidin Nomor 1 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
Nomor SKU-135/MK.1/2019, tanggal 5 April 2019, sedangkan Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII hadir Kuasanya yang bernama NIRZON, S.H. DKK Para Advokat berkantor di ALWIDIN & Partners, beralamat di Villa Tangerang Regancy/Prabukiansantang No.1H Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, Komplek Ruko Sangiang Bisnis Park, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 11 April 2019;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan penyelesaian perkara para pihak secara damai melalui proses mediasi sebagaimana diatur dalam Pasal 130 HIR jo Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Sdr. MOCHAMAD DJOENAIDIE S.H.,M.H., Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selaku Mediator, akan tetapi upaya damai tersebut tidak berhasil sebagaimana dinyatakan dalam surat Laporan Mediator tanggal 23 Mei 2019, sehingga persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan Penggugat dan atas pertanyaan Hakim Ketua, Kuasa Penggugat menyatakan ada perubahan atau perbaikan pada gugatannya, selanjutnya Kuasa Penggugat membacakan perbaikan gugatannya tanggal 20 Juni 2019 yang pada pokoknya:
- Perbaikan posita gugatan angka 3, angka 4, halaman ke-dua, angka 7.1, halaman kelima dan angka 8, halaman ke-tujuh yang pada pokoknya:
Semula tertulis:
“Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 3281/2010 tertanggal 15 Nopember 2010, memuat irah-irah dengan kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Setelah diperbaiki menjadi:
“Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 3281/2010 tertanggal 15 Nopember 2010 Jo. Nomor 1747/2017 tertanggal 3 Juli 2017 Jo. Nomor 3444/2017 tertanggal 4 Desember 2017 memuat irah-irah dengan kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”- Perbaikan posita gugatan angka 6, halaman ke-enam:
Semula tertulis:
“6. Bahwa Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII sebagai pemenang lelang dalam memperoleh hak kepemilikan atas HGB No. 2734 bukan sebagai pembeli beritikad baik, karena Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII lalai dan atau tidak memeriksa Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang yang telah dipenuhi oleh Tergugat IV sebagai Penjual sebelum melakukan pembelian atas HGB No. 2734. Apakah, sudah terpenuhi atau tidaknya tentang ada perbedaan antara data phisik dan data yuridis atas tanah tersebut, yang menunjukkan adanya hubungan hukum antara Tergugat I dengan Penggugat, sehingga Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII yakin dan adanya kepastian hukum atas HGB No. 2734 yang akan dilakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan oleh Tergugat IV.” Setelah di perbaiki menjadi:
- Berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 88/29/2019 tertanggal 26 Februari 2019, bahwa Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII sebagai pemenang lelang dalam memperoleh hak kepemilikan atas HGB No. 2734 bukan sebagai pembeli beritikad baik…dst.”
- Perbaikan posita gugatan angka 10, halaman ke-tujuh:
Semula tertulis:
“10. Karena Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagai jaminan agar gugatan ini tidak illusoir, Penggugat mohon peletakan Sita Jaminan (conservatoirbeslag) terhadap:- Bidang tanah berikut bangunan yang terletak diatasnya, yang di kenal secara umum di Jalan Kesehatan Raya No.14, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat;
- Bidang tanah berikut bangunan yang terletak diatasnya, yang di kenal secara umum di Jalan Kesehatan Raya No. 21, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat;
Setelah diperbaiki menjadi:
- Karena Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagai jaminan agar gugatan ini tidak illusoir, Penggugat mohon peletakan Sita Jaminan (conservatoirbeslag) terhadap:
- Bidang tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya, yang di kenal secara umum di Jalan Kesehatan Raya No.14, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat;
- Perbaikan pada angka 4, dan angka 5, halaman ke-sembilan petitum gugatan antara lain sebagai berikut: Semula terdapat 12 tuntutan petitum gugatan, perbaikan yang dilakukan pada angka 4, dan angka 5, halaman ke-sembilan petitum gugatan. Petitum gugatan setelah adanya perbaikan antara lain sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas objek sengketa sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2734/Petojo Selatan, seluas 850 M2 (delapan ratus lima puluh meter persegi), tertanggal 23 April 2009, terletak di Jalan Kesehatan Raya No. 14, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII, telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan (Penjualan Barang Dimuka Umum), tertanggal 13 Februari 2019 yang dilakukan Tergugat IV sesuai dengan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 3281/2010 tertanggal 15 Nopember 2010, Jo. Nomor 1747/2017 tertanggal 3 Juli 2017 Jo. Nomor 3444/2017 tertanggal 4 Desember 2017 memuat irah-irah dengan kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Kutipan Risalah Lelang Nomor 88/29/2019 tertanggal 26 Februari 2019 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII dan atau pihak lain yang mendapatkan hak daripadanya, baik yang mendiami, menguasai, memanfaatkan objek sengketa tersebut, di hukum untuk menyerahkan, mengosongkan dan atau mengembalikan dalam keadaan semula kepada Penggugat;
- Menyatakan sita jaminan sah dan berharga;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, membayar ganti kerugian baik materiil dan immateriil kepada Penggugat secara tanggung renteng tunai dan sekaligus kepada Penggugat setelah adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap sebesar Rp. 67.600.000.00,- (enam puluh tujuh miliar enam ratus juta rupiah) berikut bunga sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun terhitung sejak gugatan ini di daftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan dibayar lunas;
- Menghukum Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII untuk membayar uang paksa sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, apabila Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII lalai melaksanakan isi putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara ini;
- Menghukum Tergugat II dan Tergugat III taat dan patuh terhadap putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, maupun kasasi (uitvoerbaarbijvooraad).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII membayar biaya perkara;
Atau:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, Penggugat mohon putusan seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;Menimbang bahwa selanjutnya atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I telah menyampaikan jawaban secara tertulis tanggal 18 Juli 2019 sebagai berikut:
Jawaban Tergugat I
- TERGUGAT I dengan ini menolak seluruh dalil, argumen, dan pernyataan yang diajukan oleh PENGGUGAT, kecuali diakui secara tegas kebenarannya oleh TERGUGATI di dalam Eksepsi dan Jawaban Pokok Perkara ini;
- Pengajuan seluruh pembelaan ini diajukan untuk melindungi kepentingan hukum TERGUGAT I yang dirugikan akibat Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT;
- Apabila ada pernyataan-pernyataan yang seolah-olah bertentangan, atau dibuat sedemikian rupa agar terlihat bertentangan, misalnya dengan cara mengkanibalisasi atau memotong-motong pernyataan TERGUGAT I secara sekehendak hati dan mencoba menyatukannya seolah-olah terlihat utuh, maka hal tersebut haruslah dianggap ditolak oleh TERGUGAT I, kecuali dinyatakan sebaliknya;
Berikut TERGUGAT I sampaikan uraian argumentasi hukum dibawah ini:
A
KRONOLOGIS PERKARA A QUO
Antara TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah dibuat dan ditandatangani perjanjian utang piutang atau perjanjian kredit, yang dibuktikan dengan:
- Akta Perjanjian Kredit No.20 tanggal 4 Oktober 2010, yang dibuat dihadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat, dan telah diubah beberapa kali terkahir dengan Perubahan ke 16 Akta Perjanjian Kredit No. 20 tanggal 4 Oktober 2010, yang ditandatangani pada tanggal 1 Agustus 2017;
- Akta Perjanjian Kredit No.55, tanggal 30 Juli 2009, yang dibuat dihadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat, dan diubah beberapa kali dengan terakhir dengan Perubahan ke 27 Akta Perjanjian Kredit No.55 tanggal 30 Juli 2009, yang ditandatangani pada tanggal 1 Agustus 2017.
Hingga terjadi perubahan terakhir terhadap Perjanjian Kredit di atas total utang TERGUGAT II dan TERGUGAT III adalah sebesar Rp318.000.000.000,- (tiga ratus delapan belas milyar Rupiah), untuk melunasi utang tersebut TERGUGAT II dan TERGUGAT III memberikan jaminan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2734/Petojo Selatan seluas 850 m2 yang terdaftar atas nama PENGGUGAT yang telah dibebankan dengan hak tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No.3281/2010 tanggal 15 November 2010 (SHT No.3281/2010) jo. Sertifikat Hak Tanggungan No.1747/2017 tanggal 03 Juli 2017 (SHT No.1747/2017), dan Sertifikat Hak Tanggungan No. 3444/2017 tanggal 04 Desember 2017 (SHT No. 3444/2017);
Namun, sejak bulan Oktober 2017, TERGUGAT II dan TERGUGAT III tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit termasuk tapi tidak terbatas pada kewajiban untuk membayar kembali atas fasilitas kredit dan TERGUGAT II dan TERGUGAT III tidak dapat membayar kewajibannya walaupun telah diberikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali Surat Peringatan yaitu:
PT Kalpataru Investama (in casu TERGUGAT II)
- Surat Teguran I No.148/SK/J6CB-ARN/X/2017 tanggal 31 Oktober 2017;
- Surat Teguran II No.053/SK/J6CB-ARN/XI/2017 tanggal 16 November 2017; dan
- Surat Teguran III No.009/SK/J6CB-ARN/II/2018 tanggal 27 Februari PT Prima Cable Indo (in casu TERGUGAT III)
- Surat Teguran I No.209/LWOR/HS/IV/2018 tanggal 26 April 2018;
- Surat Teguran II No.226/LWOR/HS/V/2018 tanggal 14 Mei 2018; dan
- Surat Teguran III No.253/LWOR/HS/IV/2018 tanggal 22 Mei 2018.
Kemudian Tergugat I mengirimkan Surat No.178/LWOR/HS/IV/2018 tanggal 2 April 2018 dan Surat No.275/HS/LWOR/VI/2018 tanggal 4 Juni 2018 yang menyatakan bahwa TERGUGAT II dan TERGUGAT III dalam kondisi cidera janji (wanprestasi) sehingga TERGUGAT I menggunakan haknya sebagai penerima jaminan untuk mengeksekusi jaminan-jaminan yang telah diberikan oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT III;
Dengan kondisi TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang dalam keadaan cidera janji (wanprestasi), TERGUGAT I mengajukan lelang eksekusi hak tanggungan kepada TERGUGAT IV dan pelaksanaan eksekusi lelang Hak Tanggungan terhadap SHT No.3281/2010 jo. SHT No.1747/2017, jo SHT No.3444/2017 berhasil dilaksanakan pada 13 Februari 2019 dan objek Gugatan yakni SHGB No.2734/Petojo Selatan telah dibeli oleh TERGUGAT V, TERGUGAT VI, dan TERGUGAT VII.
I. DALAM EKSEPSI
B
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TIDAK BERWENANG UNTUK MENGADILI PERKARA A QUO
(EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT)
- Majelis Hakim yang kami hormat, ditengah kekacauan posita dan petitum yang disampaikan oleh PENGGUGAT dalam Gugatannya, kami mencermati adanya 2 (dua) poin utama yang menjadi permasalahan dalam perkara a quo, yakni: (i) PENGGUGAT tidak mengetahui bahwa Objek Perkara telah dijaminkan dengan SHT No.3281 (vide poin 3 Gugatan a quo) dan; (ii) PENGGUGAT merasa tidak diberitahukan oleh TERGUGAT I terkait adanya pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan atas Objek Perkara sehingga Objek Perkara sebagaimana tercantum dalam SHGB No. 3281 telah beralih kepada TERGUGAT V s.d TERGUGAT VII (vide poin 4.1 Gugatan a quo).
- Berdasarkan dua poin permasalahan tersebut di atas, PENGGUGAT di dalam salah satu petitumnya telah meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan SHT No.3281 menjadi cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun terhadap PENGGUGAT.
- Perlu TERGUGAT I sampaikan dan tegaskan bahwa SHT No.3281 merupakan sebuah Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, sebagaimana diubah terakhir kali melalui Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 (“UU PTUN”). Adapun bunyi lengkap ketentuan Pasal 1 angka 9 UU PTUN adalah sebagai berikut:
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.” - Merujuk pada ketentuan tersebut di atas, maka dapat diuraikan dengan sangat terang dan jelas bahwa SHT No.3281 telah memenuhi seluruh kriteria sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 9 UU PTUN agar dapat disebut atau dikategorikan sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara. Adapun kriteria-kriteria tersebut adalah sebagai berikut:
- Konkret
Sertifikat Hak tanggungan merupakan produk konkret dari Pejabat Pemerintah/Pejabat TUN, dalam hal ini Kepala BPN Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah memberikan jaminan kepada Kreditor berupa hak untuk melakukan eksekusi atas Objek Hak Tanggungan apabila Debitor yang membebankan Sertifikat Hak Tanggungan tersebut melakukan cidera janji/wanprestasi. - Individual
Sertifikat Hak Tanggungan tidak bersifat umum dan hanya berlaku pada objek dan nama yang tertera dalam Sertifikat Hak Tanggungan. - Final
Sertifikat Hak Tanggungan bersifat final. Hal ini dikarenakan Sertifikat Hak Tanggungan bukanlah suatu dokumen persyarat untuk diterbitkannya suatu Keputusan Tata Usaha Negara. - Menimbulkan Akibat Hukum bagi Seseorang
Akibat Hukum yang diperoleh seseorang berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan telah ditentukan dengan tegas dalam ketentuan Pasal 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU HT”) yang berbunyi sebagai berikut:
“Apabila Debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”
- Konkret
- Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan merujuk pada petitum PENGGUGAT yang meminta agar SHT No.3281 dinyatakan cacat hukum dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum apapun terhadap PENGGUGAT, maka terbukti dengan sangat terang dan jelas bahwa Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan ataupun kompetensi untuk mengabulkan permohonan/petitum PENGGUGAT. Adapun pengadilan yang memiliki kewenangan dan yurisdiksi untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT adalah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
- Dengan telah terbuktinya SHT No.3281 merupakan suatu Keputusan Tata Usaha Negara, oleh karena itu merujuk pada ketentuan Pasal 47 Jo. Pasal 1 angka 1 UU PTUN, maka Pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, bukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun bunyi ketentuan Pasal 47 UU PTUN adalah sebagai berikut:
“Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, menyelesaikan sengketa tata usaha negara”Pasal 1 angka 1 UU PTUN:
“Pengadilan adalah pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tinggi tata usaha negara di lingkungan peradilan tata usaha negara.”- Dengan merujuk pada uraian-uraian tersebut di atas, maka sangat patut dan beralasan bagi Majelis Hakim yang terhormat untuk dapat menerima eksepsi TERGUGAT I dan menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo.
C
GUGATAN PENGGUGAT SALAH PIHAK (GEMIS AANHOEDA NIGHEID)
- Majelis Hakim Yang Mulia, telah terdapat pengakuan dalam poin 3 (tiga) gugatan PENGGUGAT yang pada intinya menjelaskan bahwa PENGGUGAT menyadari dan mengetahui sepenuhnya bahwa TERGUGAT II dan TERGUGAT III merupakan pihak yang mempunyai kepentingan dan dapat dimintakan pertanggungjawaban hukumnya atas penyalahgunaan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2734/Petojo Selatan (“SHGB No. 2734”) yang dikuasai oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT III. Adapun untuk mempermudah Majelis Hakim yang terhormat dalam mencermati dalil PENGGUGAT dalam poin 3 Gugatannya tersebut, berikut ini adalah kutipan dalil PENGGUGAT sebagaimana dimaksud:
“Guna mendapatkan kebenaran informasi masyarakat tersebut, Penggugat mempertanyakan kepada Tergugat II dan Tergugat III, ternyata informasi tersebut dibenarkan oleh Tergugat II dan Tergugat III bahwa HGB No. 2734 telah dipasangkan Hak Tanggungan sesuai dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 3281/2010 tertanggal 15 Nopember 2010, memuat ira-irah dengan kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” - Adalah hal yang sangat tidak masuk akal apabila PENGGUGAT mempermasalahkan pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh TERGUGAT I melalui bantuan TERGUGAT IV, namun PENGGUGAT sama sekali tidak mempermasalahkan tindakan TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang membebankan SHGB No.2734 dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 3281 (“SHT No.3281”) kepada TERGUGAT I sebagai jaminan atas Perjanjian Kredit No. [*].
- Fakta-fakta tersebut di atas juga sesuai dengan analogi yang disampaikan oleh M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan” pada halaman 112 yang berbunyi sebagai berikut:
“Bentuk lain error in persona yang mungkin terjadi adalah orang yang ditarik sebagai tergugat keliru (gemis aanhoeda nigheid). Yang meminjam uang adalah A, tetapi yang ditarik sebagai tergugat untuk melunasi pembayaran adalah B. Gugatan yang demikian, salah dan keliru, karena tidak tepat orang yang didudukkan sebagai Tergugat.” - Di dalam perkara a quo, yang meminjam uang kepada TERGUGAT I adalah TERGUGAT II dan TERGUGAT III. Adapun di dalam proses peminjaman uang tersebut, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah menjaminkan tanah milik PENGGUGAT kepada TERGUGAT I sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setelah menikmati uang yang dipinjam dari TERGUGAT I, ternyata TERGUGAT II dan TERGUGAT III tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya tersebut. Oleh karena itu, di tengah kerugian besar yang dialami oleh TERGUGAT I sebagai akibat dari tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT III, TERGUGAT I kemudian melaksanakan haknya berdasarkan UU HT untuk menjual jaminan milik TERGUGAT I dan memperoleh ganti rugi atas kelalaian yang dilakukan oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT III tersebut.
- Berdasarkan ilustrasi yang disampaikan oleh Ahli Hukum M. Yahya Harahap dan fakta-fakta tersebut di atas, apabila PENGGUGAT merasa terkejut dan baru mengetahui bahwa SHGB No.2734 ternyata dibebankan Hak Tanggungan oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT III sebagaimana tercantum dalam poin 3 Gugatan a quo, maka sudah sepatutnya dan selayaknya PENGGUGAT menggugat TERGUGAT II dan TERGUGAT III tanpa harus menyertakan TERGUGAT I.
- Kalaupun ternyata TERGUGAT I harus diikutsertakan untuk menyempurnakan gugatannya, maka sudah sepatutnya TERGUGAT I disertakan sebagai TURUT TERGUGAT bukan sebagai TERGUGAT mengingat pada kenyataannya TERGUGAT I juga sudah mengalami kerugian yang sangat besar atas kelalaian yang dilakukan oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT III.
- Perlu TERGUGAT I tegaskan bahwa penempatan para pihak secara benar dalam gugatan wajib untuk dilakukan oleh PENGGUGAT agar Majelis Hakim pemeriksa perkara mendapatkan informasi yang utuh mengenai perkara a quo sehingga dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya;
- Kembali mengutip pendapat ahli hukum M. Yahya Harahap dalam bukunya berjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, halaman 120, dijelaskan mengenai konsekuensi hukum apabila terdapat kekeliruan dalam menyusun gugatan, yakni:
“Bentuk kekeliruan apa pun yang terkandung dalam gugatan, sama-sama mempunyai akibat hukum:
Gugatan dianggap tidak memenuhi syarat formil, oleh karena itu gugatan dikualifikasi mengandung cacat formil; Akibat lebih lanjut, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet- ontvankelijke verklaard).”
- Berdasarkan hal tersebut di atas, bahwa telah jelas dan meyakinkan secara hukum gugatan PENGGUGAT salah pihak atau keliru pihak (Gemis Aanhoeda Nigheid). Dengan demikian, mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet-ontvankelijke verklaard);
D
GUGATAN YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT KURANG PIHAK (PLURIUM LITIS CONSORTIUM)
- Majelis Hakim yang terhormat, apabila merujuk pada petitum poin 5 (lima) Gugatan a quo yang telah diperbaiki oleh PENGGUGAT tanggal 20 Juni 2019, yang berbunyi sebagai berikut:
“5. Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 3281/2010 tertanggal 15 Nopember 2010, Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 35 tanggal 4 Oktober 2010, Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 54/2010 tanggal 1 Nopember 2010, dan Perjanjian Kredit Nomor 55 tanggal 30 Juli 2009, adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun terhadap Penggugat” Maka terlihat dengan sangat jelas bahwa PENGGUGAT pada intinya meminta agar Majelis Hakim yang terhormat dapat menyatakan dokumen- dokumen berikut:
17.1 Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I No.3281/2010 tanggal 15 Nopember 2010 (“SHT No.3281”);17.2 Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No.35 tanggal 4 Oktober 2010 (“SKMHT No.35”);
17.3 Akta Pemberian Hak Tanggungan No.54/2010 tanggal 1 Nopember 2010 (“APHT No.54”);
17.4 Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat II No.1747/2017 tanggal 3 Juli 2017 (“SHT No.1747”);
17.5 Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No.32 tanggal 12 Mei 2017 (“SKMHT No.32”);
17.6 Akta Pemberian Hak Tanggungan No.66/2017 tanggal 8 Juni 2017 (“APHT No.66”);
17.7 Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat III No.3444/2017 tanggal 4 Desember 2017 (“SHT No.3444”);
17.8 Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No.16 tanggal 13 Oktober 2017 (“SKMHT No.16”); dan 17.9 Akta Pemberian Hak Tanggungan No.161/2017 tanggal 10 November 2017 (“APHT No. 161”)
Menjadi cacat hukum dan tidak berlaku.
- Apabila kelak diputuskan oleh Majelis Hakim bahwa surat-surat tersebut di atas menjadi cacat hukum dan tidak berlaku, maka institusi-institusi terkait yang menerbitkan keseluruhan dokumen tersebut di atas harus melakukan pencoretan/penghapusan dalam buku registrasinya. Adapun yang institusi- institusi yang terkait dalam menerbitkan keseluruhan dokumen tersebut di atas adalah:
18.1 Badan Pertanahan Nasional, yang menerbitkan SHT No.3281, SHT No.1747, dan SHT No.3444;- Sulistyaningsih, S.H. dan Raden Suryawan Budi Prasetiyanto, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah yang menerbitkan SKMHT No.35 dan APHT No.54.
18.3 Yenny Widjaja, S.H., M.Kn. dan Dewi Ramasari, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah yang menerbitkan SKMHT No.32 dan APHT No. 66; dan
18.4 Yenny Widjaja, S.H., M.Kn. dan Dewi Ramasari, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah yang menerbitkan SKMHT No.16 dan APHT No.- 161.
- Sebagaimana diketahui bahwa PARA TERGUGAT tidak mempunyai kapasitas dan kualitas sebagai pihak yang dapat melakukan pembatalan ataupun pencoretan terhadap sertifikat dan akta-akta hak tanggungan tersebut di atas. Pihak yang berhak, memiliki kapasitas dan kualitas untuk melakukan keseluruhan dokumen tersebut di atas adalah pihak-pihak yang TERGUGAT I sebutkan pada poin 18 di atas.
- Sangat disayangkan, sebagai pihak yang berhak dan bebas untuk menentukan siapa yang digugat dan dilawan, PENGGUGAT terbukti telah gagal memenuhi syarat formil dalam sebuah gugatan, yaitu suatu gugatan harus mengikutsertakan seluruh pihak yang terkait dan berkepentingan, baik perannya dalam sengketa tersebut adalah sedikit atau banyak guna mencerahkan dan membuktikan kepada Majelis Hakim Yang Mulia bahwa gugatannya sempurna sehingga menciptakan perkara a quo jelas dan tanpa cacat sedikitpun;
- Peran BPN Kota Administrasi Jakarta Pusat selaku penerbit Serifikat Hak Tanggungan dalam perkara a quo tidak dapat dianggap remeh, karena terbukti sangat signifikan terutama jika PENGGUGAT ingin membatalkan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan (Penjualan Barang Dimuka Umum), tertanggal 13 Februari 2019 yang dilakukan TERGUGAT IV, karena dasar dilakukannya lelang tersebut adalah 2 (dua) Serfikat Hak Tanggungan yang diterbitkan oleh BPN Kota Administrasi Jakarta Pusat;
- Peran pihak-pihak selaku PPAT yang menerbitkan SKMHT dan APHT tidak kalah penting dibandingkan dengan BPN Kota Administrasi Jakarta Pusat. Apabila PPAT diikutsertakan dalam Gugatan a quo, maka informasi yang diperoleh Majelis Hakim yang terhormat akan menjadi semakin terang dan benderang terkait fakta apakah PENGGUGAT dengan penuh kesadaran telah menyetujui Objek Gugatan dijadikan jaminan oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT III atas Perjanjian Kredit No.55 yang dibuat dengan TERGUGAT I.
- Terkait adanya kelalaian oleh PENGGUGAT yang tidak mengikutsertakan BPN Kota Administrasi Jakarta Pusat yang menerbitkan SHT dan PPAT yang menerbitkan SKMHT dan APHT dalam perkara a quo, maka PENGGUGAT kembali mengutip pendapat Ahli Hukum Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, halaman 112 dan 113, yang menyatakan:
“3. Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) Bentuk error in persona yang lain disebut plurium litis consortium (gugatan kurang pihak), yakni pihak yang bertindak sebagai penggugat atau yang ditarik sebagai tergugat:
- Tidak lengkap, masih ada orang yang harus bertindak sebagai penggugat ditarik tergugat.
- Oleh karena itu, gugatan dalam bentuk plurium litis consortium yang berarti gugatan kurang pihaknya.
- Adapun konsekuensi hukum dari gugatan yang kurang pihak adalah gugatan tersebut wajib untuk dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara. Hal ini sesuai dengan tatanan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagiamana Majelis hakim yang terhormat dapat temui melalui putusan-putusan sebagai berikut:
- Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.78 K/Sip/1972 tanggal 11 November 1975:
"Gugatan kurang pihak atau tidak lengkap atau kekurangan formil, harus dinyatakan tidak dapat diterima" - Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.365 K/Pdt/1984 tanggal 31 Agustus 1985:
“Gugatan harus menggugat semua orang yang terlibat” - Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.546 K/Pdt/1984 tanggal 31 Agustus 1985:
“Gugatan tidak dapat diterima karena dalam perkara kurang pihak” - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.200.K/Pdt/1988 tanggal 27 September 1990. Majelis: M. Yahya Adiwimarta, S.H. (Ketua), Djazuli Bchar, S.H., dan Ny. Dora Sasongko Kartono, S.H., yang pada intinya menyatakan:
“Dengan tidak lengkapnya pihak Tergugat dalam perkara ini, maka gugatan perdata ini, oleh Hakim seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima” - Putusan MA No.2752 K/Pdt/1983 tertanggal 12 Desember 1948, yang pada intinya menyatakan:
“Secara formil harus ikut digugat pihak ketiga dari siapa tanah terperkara diperoleh tergugat. Tergugat memperoleh tanah sah berdasar Surat Penyerahan Tanah (SPT) No. SHPT 554/12/58, tanggal 16-12-1959 yang dikeluarkan Penguasa Perang Daswati I SUMUT atas persil No. 585; Semula yang memperoleh dari penguasa perang adalah J. B dan mengalihkan kepada B.S., kemudian tergugat memperolehnya dari B.S. dengan membayar ganti rugi berdasarkan Surat Ganti Rugi 10-3-1972. Memperhatikan fakta-fakta tersebut MA berpendapat, supaya gugatan tidak mengandung cacat Plurium Litis Consortium,
- Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.78 K/Sip/1972 tanggal 11 November 1975:
- Berdasarkan argumentasi, opini dari Ahli Hukum serta didukung oleh yurisprudensi di atas, TERGUGAT I mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menyatakan Gugatan a quo tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
E
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK TERANG ATAU ISINYA TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL)
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM
- Majelis Hakim Yang Terhormat, PENGGUGAT dalam Gugatannya mempermasalahkan pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan (penjualan barang di muka umum) terhadap SHT No.3281 jo. SHGB No. 2734 yang dilakukan oleh TERGUGAT I melalui TERGUGAT IV, dengan dalil bahwa lelang eksekusi tersebut dilakukan tanpa disertai dengan pengumuman melalui Surat Kabar Harian yang terbit dan/atau beredar di Kota atau kabupaten tempat barang berada sebagaimana di atur dalam Pasal 53 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (“Permenkeu No. 27/2016”);
- Apabila merujuk pada Pasal 30 huruf g Permenkeu No.27/2016 bahwa pembatalan lelang, mengenai tidak dilakukannya pengumuman lelang oleh Penjual yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-Undangan dilakukan sebelum pelaksanaan lelang dilakukan;
- Dengan demikian, PENGGUGAT tidak dibenarkan mengajukan gugatan terhadap PARA TERGUGAT dengan dasar bahwa lelang eksekusi yang dilakukan oleh TERGUGAT IV tidak diberitahukan atau diumumkan oleh TERGUGAT I melalui Surat Kabar lokal/nasional mengingat gugatan ini baru didaftarkan pada tanggal 13 Maret 2019 sedangkan lelang eksekusi tersebut telah berhasil dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2019.
- Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, halaman 515 mengenai Exceptio Obscuur Libel mengenai tidak jelasnya dasar hukum dalil gugatan bahwa:
“Posita atau fundamentum petendi, tidak menjelaskan dasar hukum (rechts ground) dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan. Bisa juga, dasar hukum jelas tetapi tidak dijelaskan dasar fakta (fetelijke grond). Dalil gugatan seperti itu tidak memenuhi syarat formil. Gugatan dianggap tidak jelas dan tidak tertentu (een duidelijke en bepaalde conclusie)” - TERGUGAT I memohon kepada Majelis Hakim yang Terhomat untuk menyatakan Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah obscuur libel dan dinyatakan tidak dapat diterima;
PENGGUGAT TIDAK MENJELASKAN HUBUNGAN HUKUM DENGAN TERGUGAT II DAN TERGUGAT III
- Majelis Hakim yang Terhormat, apabila dicermati kembali dalam gugatannya, PENGGUGAT pada intinya merasa keberatan karena tidak mengetahui bahwa Objek Gugatan, yakni SHGB No.2734 telah dibebankan dengan Hak Tanggungan melalui SHT No.3281 oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT III.
- Keberatan tersebut dapat Majelis Hakim yang terhormat cermati dalam poin 3 Gugatan a quo yang berbunyi sebagai berikut:
“Guna mendapatkan kebenaran informasi masyarakat tersebut, Penggugat mempertanyakan kepada Tergugat II dan Tergugat III, ternyata informasi tersebut dibenarkan oleh Tergugat II dan Tergugat III bahwa HGB No.2734 telah dipasangkan Hak Tanggungan sesuai dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 3281/2010 tertanggal 15 Nopember 2010, memuat ira-irah dengan kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Terhadap fakta tersebut, PENGGUGAT di dalam gugatannya tidak pernah menjelaskan secara sederhana maupun rinci terkait hubungan hukum dan bagaimana metode/cara PENGGUGAT memperoleh informasi dari TERGUGAT II dan TERGUGAT III bahwa SHGB No. 2734 telah dibebankan dengan Hak Tanggungan melalui SHT No. 3281. - Padahal, apabila PENGGUGAT menjelaskan lebih rinci terkait hubungan hukum apa yang dimiliki antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II dan TERGUGAT III, maka hal tersebut akan membuat perkara ini semakin terang benderang dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
- Hal ini juga tentu akan mengesampingkan rasa curiga dan kekhawatiran TERGUGAT I bahwa PENGGUGAT, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara bersama-sama telah merancang gugatan a quo dan dengan itikad buruk berusaha untuk mendapatkan keuntungan finansial lainnya dari TERGUGAT I setelah sebelumnya TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah menikmati pinjaman yang sudah diberikan oleh TERGUGAT I berdasarkan Perjanjian Kredit No. 55.
- Dengan tidak dijelaskannya fakta atau peristiwa terjadinya hubungan hukum antara PENGGUGAT, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III juga mengakibatkan Gugatan PENGGUGAT menjadi tidak lengkap.
- Menurut M. Yahya Harahap dalam berjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, halaman 60-61, sehubungan dengan fudamentum petendi yang dianggap lengkap memenuhi syarat, memuat dua unsur:
“Dasar Hukum (Rechtlijke Grond) Memuat penegasan atau penjelasan mengenai hubungan hukum antara:
- Penggugat dengan materi dan atau objek yang disengketakan, dan
- Antara penggugat dengan tergugat berkaitan dengan materi atau objek sengketa.
Dasar Fakta (Feitelijke Grond)
Memuat penjelasan pernyataan mengenai:
- Fakta atau peristiwa yang berkaitan langsung dengan atau di sekitar hubungan hukum yang terjadi antara penggugat dengan materi atau objek perkara maupun dengan pihak tergugat;
- Atau penjelasan fakta-fakta yang langsung berkaitan dengan dasar hukum atau hubungan hukum yang didalilkan penggugat.”
- Berdasarkan penjelasan di atas, posita yang dianggap terhindar dan cacat obscuur libel, adalah surat gugatan yang jelas sekaligus memuat penjelasan dan penegasan dasar hukum (rechtlijke grond) yang menjadi dasar hubungan hukum serta dasar fakta atau peristiwa (feitelijke grond) yang terjadi di sekita hubungan hukum dimaksud.
- Dengan demikian, TERGUGAT I memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk meyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima; PETITUM TIDAK SESUAI DENGAN POSITA GUGATAN
- Dalam Petitum mengenai sita jaminan (consevatoire beslag), PENGGUGAT meminta kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk meletakkan sita jaminan atas 2 (dua) bidang tanah yaitu:
- Bidang tanah berikut bangunan yang terletak diatasnya, yang dikenal secara umum di Jalan Kesehatan Raya No.14, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat;
- Bidang tanah berikut bangunan yang terletak diatasnya, yang dikenal secara umum di Jalan Kesehatan Raya No.21, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat;
- Perlu Majelis Hakim yang terhormat ketahui bahwa Objek Gugatan, yakni SHGB No.2734 terletak di Jalan Kesehatan Raya No.14, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Namun, PENGGUGAT juga meminta kepada Majelis Hakim untuk meletakkan sita jaminan terhadap bidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jalan Kesehatan Raya No.21, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat yang sama sekali tidak terdapat dalam dalil Gugatannya dan berada di luar SHT No.3218/2010, STH No.1747/2010 dan SHT No.3444/2010;
- Menurut M. Yahya Harahap dalam berjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, halaman 66:
“Masalah lain yang harus diperhatikan, petitum gugatan harus sejalan dengan dalil gugatan. Dengan demikian, petitum mesti bersesuaian atau konsisten dengan dasar hukum dan fakta-fakta dikemukakan dalam posita. Tidak boleh terjadi saling bertentangan, mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil, sehingga gugatan dianggap kabur (Obscuur Libel).” - Dengan demikian, tindakan PENGGUGAT yang meminta dalam petitumnya agar Majelis Hakim yang terhormat untuk meletakkan sita jaminan atas Bidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jalan Kesehatan Raya No. 21, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat adalah keliru dan tidak dapat dibenarkan karena tidak sesuai dengan posita yang disampaikan oleh PENGGUGAT dalam Gugatannya.
PETITUM MENGENAI SITA JAMINAN TERHADAP TANAH TIDAK RINCI
- Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa di dalam petitumnya, PENGGUGAT meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan sita jaminan atas 2 (dua) bidang tanah yaitu:
- Bidang tanah berikut bangunan yang terletak diatasnya, yang dikenal secara umum di Jalan Kesehatan Raya No.14, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat;
- Bidang tanah berikut bangunan yang terletak diatasnya, yang dikenal secara umum di Jalan Kesehatan Raya No.21, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat;
- Merujuk pada Buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan buku II Edisi 2007 Mahkamah Agung RI 2009, halaman 81:
“Apabila yang disita adalah tanah, maka harus dilihat dengan seksama, bahwa tanah tersebut adalah milik tergugat, luas serta batas-batasnya harus disebutkan dengan jelas. (Perhatikan SEMA No.2 tahun 1962, tertanggal 25 April 1962).” - Dengan demikian, sita jaminan terhadap 2 (dua) bidang tanah di atas yang diminta oleh PENGGUGAT, tidak rinci menyebutkan luas serta batas-batas yang disebutkan dengan jelas;
- Menurut M. Yahya Harahap dalam buku berjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, hlm 64:
“Petitum yang memenuhi syarat, mesti bersifat tegas dan spesifik menyebut apa yang diminta Penggugat. Oleh karena itu, jika petitum sifatnya kabur karena tidak jelas secara spesifik apa yang diminta, menyebabkan gugatan itu obscuur libel yang berakibat gugatan tidak dapat diterima. Demikian ditegaskan dalam salah satu putusan Mahkamah Agung No.582 K/Sip/1973, 18-12-1975 halaman 204.” - Dengan demikian, kami memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk menyatakan Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah Obscuur Libel dan dinyatakan tidak dapat diterima.
Salah satu contoh kasusnya bisa kita lihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1125 K/PDT/1984 menyatakan judex facti salah menerapkan tata tertib beracara. Semestinya pihak ketiga yang bermana Oji sebagai sumber perolehan hak Tergugat I, yang kemudian dipindahkan Tergugat I kepada Tergugat II, harus ikut sebagai Tergugat. Alasannya, dalam kasus ini Oji mempunyai urgensi untuk membuktikan hak kepemilikannya maupun asal-usul tanah sengketa serta dasar hukum Oji menghibahkan kepada Tergugat I.”
II. DALAM POKOK PERKARA
E
TIDAK TERBUKTI ADANYA PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PARA TERGUGAT
- Majelis Hakim yang terhormat, dalam gugatan a quo, PENGGUGAT telah lalai dalam menguraikan unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang menurutnya telah dilakukan oleh para TERGUGAT. PENGGUGAT dalam poin 7.1 dan 7.2 gugatannya menyatakan sebagai berikut:
“Tergugat I dan Tergugat IV dengan sengaja, melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap HGB No.2734 tidak melalui (fiat) Pengadilan Negeri setempat, yang terkesan sembunyi-sembunyi dengan tidak melakukan pemberitahuan baik secara tertulis maupun melalui surat kabar (koran) kepada PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2734/Petojo Selatan... Demikian juga perbuatan Tergugat II dan Tergugat III, dengan sengaja tidak memberitahukan (diam-diam) kepada PENGGUGAT tentang pemberitahuan dari Tergugat I, Tentang Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas Tanah milik PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum.” - Pernyataan PENGGUGAT yang mengatakan bahwa adanya kesengajaan dari TERGUGAT I untuk tidak melakukan pemberitahuan ataupun pengumuman pelaksanaan lelang adalah tidak benar. Pertama, TERGUGAT I melalui koran/surat kabar “Harian Terbit” tertanggal 06 Februari 2019 sebagai Pengumuman Lelang Ulang atas pelaksanaan lelang tanggal 4 Januari 2019 yang diumumkan melalui surat kabar “Harian Terbit” tanggal 28 Desember 2018 telah melakukan pemberitahuan lelang eksekusi Hak Tanggungan atas Objek Gugatan. Pada pengumuman tersebut seluruh informasi yang dibutuhkan terkait dengan pelaksanaan lelang eksekusi telah dijelaskan secara jelas, rinci, dan terbuka.
Perincian dan kejelasan pengumuman tersebut dapat dilihat dari adanya penyertaan beberapa informasi sebagai berikut:
- Keterangan Sertifikat, Nomor dan Alamat
- Uang Jaminan dan Harga Limit Setiap Sertifikat
- Cara Penawaran
- Hari dan Tanggal Lelang
- Batas Akhir Penawaran
- Tempat Lelang
- Penetapan Pemenang
- Bea Lelang Pembeli
- Keterangan terkait Jaminan
- Syarat-syarat lelang
- Dengan telah diumumkannya pelaksanaan eksekusi lelang melalui surat kabar nasional, maka demi hukum seluruh masyarakat Indonesia sudah dianggap mengetahui adanya pelaksanaan lelang eksekusi yang dilakukan oleh TERGUGAT IV. Maka dari itu, tidak ada pihak, dalam hal ini PARA TERGUGAT, yang terkesesan “sembunyi-sembunyi”, seperti yang dijelaskan oleh PENGGUGAT, karena pada dasarnya pemberitahuan lelang telah dilakukan melalui surat kabar/harian nasional tertanggal 6 Februari 2019.
- Merujuk pada peraturan Pasal 51 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (“PMK 27/2016”) sudah jelas bahwa pelaksanaan lelang wajib didahului dengan pengumuan lelang yang dilakukan oleh Penjual, dan Penjual harus menyerahkan bukti pengumuman lelang sesuai dengan ketentuan kepada pejabat lelang. Terlebih lagi, Pasal 30 huruf (g) PMK 27/2016 tersebut menyebutkan bahwa pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang dapat terjadi jika pengumuman lelang yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Oleh karena itu, terbukti dengan sangat terang dan jelas bahwa pengumuman lelang telah dilakukan oleh TERGUGAT I sebagaimana dipersyaratkan oleh TERGUGAT IV. Dalam hal ini, apabila pengumuman koran tidak dilakukan, atau salah ataupun tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka pembatalan lelang eksekusi akan dilakukan dengan sendirinya oleh pejabat lelang (in casu TERGUGAT IV) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Berdasarkan uraian uraian tersebut diatas, telah terbukti bahwa dalil perbuatan melawan hukum yang disampaikan oleh PENGGUGAT dalam poin 7.1 dan 7.2 Gugatannya telah terbantahkan dengan sempurna. Dengan demikian, patut kiranya bagi Majelis Hakim yang terhormat untuk menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
G
UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM TIDAK DIURAIKANDAN TIDAK TERPENUHI- Dengan telah terbantahkannya dalil perbuatan melawan hukum yang disampaikan oleh PENGGUGAT terkait dengan isu pengumuman, maka PENGGUGAT sudah tidak memiliki dalil apapun lagi terkait perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh TERGUGAT I terhadap PENGGUGAT.
- Hal ini diperparah dengan fakta bahwa PENGGUGAT tidak mampu menguraikan unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang “dianggap” telah dilakukan oleh TERGUGAT I terhadap PENGGUGAT, padahal penguraian unsur-unsur perbuatan melawan hukum tersebut adalah wajib untuk disampaikan oleh PENGGUGAT di dalam Gugatannya.
- Kesalahan PENGGUGAT yang tidak menguraikan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Gugatannya merupakan suatu kesalahan yang fatal dan tidak dapat dibenarkan.
- Jika PENGGUGAT berhendak untuk menyatakan perbuatan para TERGUGAT adalah suatu perbuatan melawan hukum, maka PENGGUGAT terlebih dahulu harus menjelaskan dan mengaitkan perbuatan TERGUGAT I yang dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum dengan unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagai berikut:
“Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1365 KUH Perdata, maka suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur-unsur sebagai berikut:- Adanya suatu perbuatan;
- Perbuatan tersebut melawan hukum;
- Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
- Adanya kerugian bagi korban;
- Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.”
(sumber: Perbuatan Melawan Hukum – Pendekatan Kontemporer, PT Citra Aditya Bakti, 2005, halaman 10)
- Selanjutnya, ditegaskan kembali oleh Ahli Hukum J. Satrio bahwa kelima unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana tersebut di atas bersifat kumulatif, dalam artian yaitu keseluruhan kriteria tersebut di atas harus terpenuhi secara keseluruhan. Oleh karena itu, jika salah satu unsur/kriteria saja yang terpenuhi, maka Perbuatan Melawan Hukum menjadi tidak terpenuhi. (sumber: J. Satrio, “Hukum Perikatan Yang Lahir Dari Undang-undang Bagian Kedua, PT Citra Aditya Bakti; 1992, Bandung, hal.15).
- Merujuk pada fakta bahwa PENGGUGAT tidak mampu menguraikan dalil perbuatan melawan hukum, maka TERGUGAT I tidak dapat menemukan unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum apa saja yang dianggap oleh PENGGUGAT sudah terpenuhi. Hal ini menjadi wajar mengingat TERGUGAT I sudah menjalankan seluruh ketentuan yang terdapat dalam PMK No. 27/2016 dalam melaksanakan proses lelang eksekusi atas Objek Gugatan.
- Dengan telah terbantahkannya dalil PENGGUGAT tentang pengumuman lelang dan tidak diuraikannya secara rinci terkait unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT, maka sangat layak dan patut bagi Majelis Hakim yang Terhormat untuk dapat menolak Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya.
H
TERGUGAT I ADALAH PEMEGANG HAK TANGGUNGAN YANG SAH DAN BERITIKAD BAIK
- Sebagaimana yang TERGUGAT I sampaikan dalam kronologi perkara a quo bahwa di antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah dibuat dan ditandatangani akta Perjanjian Kredit:
- Akta Perjanjian Kredit No. 55 tanggal 30 Juli 2009 yang telah beberapa kali di ubah sebagaimana perubahan terakhir dalam Akta Perubahan ke 27; dan
- Akta Perjanjian Kredit No.20 tanggal 4 Oktober 2010, dan telah diubah beberapa kali sebagaimana perubahan terakhir dengan Perubahan ke
- 16.
- Dalam Perjanjian Kredit telah diberikan jaminan-jaminan, yang salah satunya berupa SHGB No.2734/Petojo Selatan atas nama Nyonya Hazra (PENGGUGAT), yang telah dibebankan Hak Tanggungan:
- Hak Tanggungan Peringkat I, Sertifikat Hak Tanggungan No. 3281/2010 tanggal 15 Nopember 2010 jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
54/2010 tanggal 1 Nopember 2010 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Raden Suryawan Budi Prasetiyanto jo. Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No.35 tanggal 4 Oktober 2010 dibuat dihadapan Notaris Sulisyaningsih;
- Hak Tanggungan Peringkat II, Sertifikat Hak Tanggungan No. 1747/2017 tanggal 03 Juli 2017 jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 66/2017 tanggal 08 Juni 2017 dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Yenny Widjaja, S.H.,M.Kn. jo. Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. No. 32 tanggal 12 Mei 2017; dan
- Hak Tanggungan Peringkat III, Sertifikat Hak Tanggungan No. 3444/2017 tanggal 04 Desember 2017 jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 161/2017 tanggal 10 November 2017 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Yenny Widjaja, S.H.,M.Kn. jo. Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 16 tanggal 13 Oktober 2017 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Dewi Ramasari, S.H..
- Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) UU No.4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Akta Pemberian Hak Tanggungan kemudian didaftarkan kepada Kantor Pertanahan dan kemudian Kantor Pertanahan menerbitkan Serfikat Hak Tanggungan (vide Pasal 14 UU Hak Tanggungan);
- Merujuk pada APHT No.54/2010 yang melekat pada SHT No.3281, diketahui bahwa pembebanan Hak Tanggungan tersebut PADA KENYATAANNYA TELAH DIKETAHUI DAN DIRESTUI OLEH PENGGUGAT ITU SENDIRI. Hal ini terlihat dengan jelas dari informasi yang terdapat dalam APHT No.54/2010 yang menyebutkan bahwa PENGGUGAT telah memberikan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan atas Objek Gugatan terkait dengan Perjanjian Kredit yang dibuat antara TERGUGAT II dan TERGUGAT III dengan TERGUGAT I melalui SKMHT No.35 tanggal 4 Oktober 2010.
- Dengan demikian, terlihat dengan jelas bahwa poin 3 Gugatan a quo yang mejelaskan bahwa PENGGUGAT seolah-olah kebingungan atas pelelangan yang terjadi atas Objek Gugatan dan mencari kebenaran apakah Objek Gugatan benar-benar telah dijaminkan oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT III ADALAH SEBUAH DRAMA DAN KEBOHONGAN BESAR YANG DISUSUN OLEH PENGGUGAT DALAM GUGATANNYA.
- Merujuk pada fakta tersebut di atas yang menerangkan bahwa TERGUGAT I sebagai pemegang objek jaminan telah memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat 3 jo. Pasal 14 UU Hak Tanggungan, maka terbukti dengan sempurna bahwa TERGUGAT I adalah pemegang Hak Tanggungan yang sah sehingga PENGGUGAT demi hukum harus dianggap sebagai pemegang jaminan yang beritikad baik;
- Selain itu, merujuk pada fakta bahwa PENGGUGAT telah mencoba menyusun suatu kebohongan besar dalam gugatannya, maka PENGGUGAT harus dinyatakan sebagai PENGGUGAT yang memiliki itikad buruk.
- Menurut SEMA No.07 tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadillan, Bagian VIII menyatakan:
“Pemegang Hak Tanggungan yang beritikad baik harus dilindungi sekalipun kemudian diketahui bahwa pemberi hak tanggungan adalah orang yang tidak berhak.” - Berdasarkan uraian yang TERGUGAT I jelaskan di atas, maka kami Mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia dapat menyatakan TERGUGAT I sebagai pemegang hak tanggungan yang beritikad baik atas SHGB No. 2734/Petojo Selatan dan menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
I
LELANG EKSEKUSI TELAH SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO. 27/PMK.06/2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG (PMK NO. 27/2016)
- Majelis Hakim yang Terhormat, Lelang Eksekusi yang dilakukan OLEH TERGUGAT I telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur pada PMK No. 27/2016, yang mana TERGUGAT I telah memenuhi prosedur- prosedur pelaksanaan lelang sebagaimana diatur dalam ketentuan PMK No. 27/2016;
- TERGUGAT I telah memberitahukan Lelang Eksekusi ini kepada Debitor (in casu TERGUGAT II dan TERGUGAT III) dengan surat-surat pemberitahuan sebagai berikut:
- Surat Nomor 018/HS/LWOCommba/I/2019;
- Surat Nomor 019/HS/LWOCommba/I/2019;
- Surat Nomor 020/HS/LWOCommba/I/2019;
- Surat Nomor 021/HS/LWOCommba/I/2019;
- Surat Nomor 022/HS/LWOCommba/I/2019;
- Surat Nomor 023/HS/LWOCommba/I/2019;
- Surat Nomor 024/HS/LWOCommba/I/2019;
- Surat Nomor 025/HS/LWOCommba/I/2019;
- Surat Nomor 026/HS/LWOCommba/I/2019;
- Surat Nomor 027/HS/LWOCommba/I/2019;dan
- Surat Nomor 028/HS/LWOCommba/I/2019.
- Majelis Hakim yang Terhormat, perlu diketahui juga bahwa TERGUGAT I telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang kepada PENGGUGAT melalui Surat No. 441/HS/LWOCommba/X/2018 tertanggal 23 Oktober 2018;
- Rencana Pelaksanaan Lelang Eksekusi ini juga telah diumumkan oleh TERGUGAT I melalui Surat Kabar/Harian Nasional yaitu “Harian Terbit” tertanggal 06 Februari 2019 sebagai Pengumuman Lelang Ulang atas pelaksanaan lelang tanggal 4 Januari 2019 yang diumumkan melalui surat kabar “Harian Terbit” tanggal 28 Desember 2018;
- Fakta-fakta yang TERGUGAT I uraikan di atas, telah mematahkan dalil PENGGUGAT dalam Gugatannya yang menyatakan bahwa:
“5. Oleh karena kewajiban hukum Tergugat I dan Tergugat IV, sama sekali tidak dilaksanakan yakni melakukan pemberitahuan secara official baik melalui surat kabar (koran) kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah atas HGB No. 2734. Dengan demikian, Tergugat I dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tersebut di atas.” - Dalil yang disampaikan PENGGUGAT di atas menjadi tidak dapat dibenarkan karena TERGUGAT I nyatanya telah mematuhi segala ketentuan mengenai pemberitahuan lelang yang diatur pada PMK No. 27/2016;
- Dengan ini, TERGUGAT I memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat menyatakan Lelang Eksekusi yang dilakukan TERGUGAT I telah sesuai dengan ketentuan PMK No. 27/2016, dan menolak Gugatan PENGGUGAT;
J
PEMBATALAN LELANG EKSEKUSI SEHARUSNYA DILAKUKAN SEBELUM LELANG DILAKSANAKAN
- PMK No.27/2016 mengatur mengenai 2 (dua) mekanisme Pembatalan Lelang, yaitu:
- Pembatalan Lelang sebelum lelang dilakukan dengan permintaan Penjual atau berdasarkan penetapan atau putusan dari lembaga peradilan (vide Pasal 27 PMK No. 27/2016); dan
- Pembatalan Lelang setelah lelang dimulai hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Lelang (vide Pasal 31 PMK No.27/2016).
- Diketahui bahwa faktanya Lelang Eksekusi atas SHT No.3281/2010 jo. SHT No.1747/2017 jo. SHT No.3444/2017 jo. SHGB No.2734/Petojo Selatan telah dilaksanakan pada 13 Februari 2019, dan Gugatan ini diajukan pada 13 Maret 2019 yang mana telah melewati proses lelang yang telah dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT IV;
- Berdasarkan fakta dan ketentuan yang telah TERGUGAT I uraikan di atas, menjadi jelas bahwa PENGGUGAT tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan pembatalan lelang baik itu melaui mekanisme perlawan dan/atau bantahan ataupun Gugatan Perdata yang pada intinya meminta pembatalan lelang setelah lelang dilaksanakan. Pembatalan lelang setelah lelang dilaksanakan menjadi kewenangan Pejabat Lelang dan bukanlah PENGGUGAT;
Adapun dalil PENGGUGAT untuk meminta pembatalan lelang dengan dasar TERGUGAT I tidak melakukan pemberitahuan lelang secara resmi, permintaan atau tuntutan pembatalan lelang tersebut dapat dilakukan sebelum Lelang Eksekusi dilakukan (vide Pasal 30 PMK No.27/2016);
- Dengan demikian, TERGUGAT I memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak memiliki dasar hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima;
K
SERTIFIKAT HAK TANGGUNGAN MEMILIKI KEKUATAN EKSEKUSI SAMA DENGAN PUTUSAN PENGADILAN
- Perlu TERGUGAT I tegaskan dalam Jawaban ini dan juga sebagai tambahan pengetahuan untuk PENGGUGAT bahwa Pasal 6 UUHT memberikan hak bagi pemegang Hak Tanggungan untuk melakukan parate eksekusi, artinya bukan saja pemegang Hak Tanggungan tidak perlu memperoleh persetujuan dari pemberi Hak Tanggungan, tetapi juga tidak perlu meminta penetapan dari pengadilan setempat apabila akan melakukan eksekusi atas Hak Tanggungan yang menjadi jaminan utang Debitor dalam hal Debitor cidera janji;
- Sebagai pemegang Hak Tanggungan, TERGUGAT I memiliki hak untuk melakukan Lelang Eksekusi terhadap objek jaminan hak tanggungan milik PENGGUGAT berdasarkan SHT No.3281/2010 jo. SHT No.1747/2017 jo. SHT No.3444/2017 jo. SHGB No.2734/Petojo Selatan, di mana Sertifikat Hak Tanggungan yang merupakan tanda bukti adanya Hak Tanggungan yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan dan yang memuat titel eksekutorial dan irah-irah dengan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
- Terlebih lagi, sebelum melaksanakan lelang eksekusi, TERGUGAT I dengan beritikad baik telah menegur TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk melakukan kewajibannya sebagaimana terbukti dari surat-surat somasi sebagai berikut:
PT Kalpataru Investama (In casu TERGUGAT II)- Surat Teguran I No.148/SK/J6CB-ARN/X/2017 tanggal 31 Oktober 2017;
- Surat Teguran II No.053/SK/J6CB-ARN/XI/2017 tanggal 16 November 2017; dan
- Surat Teguran III No.009/SK/J6CB-ARN/II/2018 tanggal 27 Februari 2018.
PT Prima Cable Indo (In casu TERGUGAT III)
- Surat Teguran I No. 209/LWOR/HS/IV/2018 tanggal 26 April 2018;
- Surat Teguran II No. 226/LWOR/HS/V/2018 tanggal 14 Mei 2018; dan
- Surat Teguran III No.253/LWOR/HS/IV/2018 tanggal 22 Mei 2018.
- Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam surat- surat somasi tersebut, TERGUGAT II dan TERGUGAT III tetap tidak melakukan kewajibannya. Oleh karena itu, TERGUGAT I menganggap TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan cidera janji/wanprestasi.
- Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka TERGUGAT I selaku pemegang Hak Tanggungan yang sah atas Objek Gugatan memiliki hak untuk melakukan eksekusi atas Objek Gugatan yang sudah diikat dengan Hak Tanggungan baik melalui penetapan pengadilan ataupun secara mandiri (Parate Executie) mengingat Sertifikat Hak Tanggungan memiliki irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
- Dengan adanya irah-irah tersebut di atas, maka Sertifikat Hak Tanggungan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (vide Pasal 14 ayat (1), (2) dan (3) jo. Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan). Dengan demikian untuk melakukan eksekusi terhadap objek Hak Tanggungan yang telah dibebankan dengan sertifikat Hak Tanggungan yang dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kreditor dapat melakukan eksekuis atas Objek Hak Tanggungan tersebut tanpa melalui penetapan pengadilan (Parate Executie).
Adapun bunyi lengkap ketentuan Pasal 14 ayat (1), (2) dan (3) dan Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan adalah sebagai berikut:
- Sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan, Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat Hak Tanggungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat irah-irah dengan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
- Sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse acte Hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah.
Dan Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan:
- Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan:
- Hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau
- Titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak Tanggugan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahului dari para kreditor-kreditornya.
- Bahkan sebelum adanya UU Hak Tanggungan, pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan tanpa melaui penetapan pengadilan juga sudah diakui sebagiamana tertuang dalam ketentuan Pasal 224 HIR, yang berbunyi sebagai berikut:
“Surat asli dari pada surat hipotek dan surat hutang yang diperkuat di hadapan notaris di Indonesia dan yang kepalanya memakai perkataan "Atas nama Undang-undang" berkekuatan sama dengan putusan hakim, jika surat yang demikian itu tidak ditepati dengan jalan damai, maka perihal menjalankannya dilangsungkan dengan perintah dan pimpinan ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya orang yang berhutang itu diam atau tinggal atau memilih tempat tinggalnya dengan cara yang dinyatakan pada pasal-pasal di atas dalam bagian ini..” - Pelaksanaan Parate Executie juga sejalan dengan pendapat ahli Prof Dr. ST Remy Sjahdeni, S.H. dalam bukunya berjudul Hak Tanggungan Asas- asas, Ketentuan Pokok dan Masalah yang dihadapi oleh Perbankan halaman 46 yang menjelaskan:
“Pemegang Hak Tanggungan dapat langsung datang dan meminta kepada Kepala Kantor Lelang untuk melakukan pelelangan atas objek Hak Tanggungan yang bersangkutan.” - Berdasarkan uraian yang TERGUGAT I jelaskan di atas, maka tindakan TERGUGAT I yang melakukan lelang eksekusi terhadap Objek Gugatan melalui bantuan TERGUGAT IV adalah sah dan berlandaskan hukum sehingga patut dilindungi oleh undang-undang.
L
PERMOHONAN PETITUM MENGENAI BUNGA 10% (SEPULUH PERSEN) DAN UANG PAKSA YANG DIMOHONKAN OLEH PENGGUGAT TIDAK MEMPUNYAI DASAR HUKUM UNTUK DIKABULKAN
- Dalam Petitumnya butir 8 pada Gugatan perbaikan yang diajukan oleh PENGGUGAT, disampaikan bahwa PENGGUGAT meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V membayar ganti kerugian, baik materiil dan immateriil kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT setelah adanya putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap sebesar Rp67.600.00,- berikut bunga sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan dibayar lunas;
- Mengenai Bunga, dan Dwangsom atau Uang Paksa, PENGGUGAT tidak menjabarkan dasar hukum serta alasan pemenuhan dasar hukum bunga dan uang paksa tersebut, sehingga TERGUGAT I mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolaknya karena tidak beralasan;
- Berdasarkan uraian di atas, kami mohon agar Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa perkara a quo untuk menolak permohonan pengenaan bunga serta uang paksa (Dwangsom) yang diajukan oleh PENGGUGAT serta menolak gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT;
M
PERMOHONAN MENGENAI UANG PAKSA (DWANGSOM) TIDAK MEMPUNYAI DASAR HUKUM UNTUK DIKABULKAN
- Dalam Petitumnya butir 9 pada Gugatan perbaikannya PENGGUGAT meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII untuk membayar uang paksa sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) per hari secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT dan apabila TERGUGAT V, TERGUGAT VI, dan TERGUGAT VII lalai melaksanakan isi putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara ini;
- Mengenai Dwangsom atau Uang Paksa, PENGGUGAT tidak menjabarkan dasar hukum serta alasan pemenuhan dasar hukum bunga dan uang paksa tersebut, sehingga TERGUGAT I mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolaknya karena tidak beralasan;
- Sesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku, suatu tuntutan uang paksa (dwangsom) tidak dapat dikenakan pada hukuman yang bersifat membayar sesuatu. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 611 A ayat (1)
RV, yang menyatakan “untuk penghukuman pembayaran sejumlah uang, uang paksa (dwangsom) tidak dapat dijatuhkan”.
- Hal ini sejalan dengan kaidah hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.79k/Sip/1972 yang menyatakan:
“Dwangsom tidak dapat dituntut bersama–sama dengan tuntutan membayar uang.” - Berdasarkan uraian di atas, kami mohon agar Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa perkara a quo untuk menolak permohonan uang paksa (Dwangsom) yang diajukan oleh PENGGUGAT serta menolak gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT;
N
PERMOHONAN MENGENAI SITA JAMINAN TIDAK MEMPUNYAI DASAR HUKUM UNTUK DIKABULKAN
- Dalam Petitum mengenai sita jaminan (consevatoire beslag), PENGGUGAT meminta kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk meletakkan sita jaminan atas 2 (dua) bidang tanah yaitu:
- Bidang tanah berikut bangunan yang terletak diatasnya, yang dikenal secara umum di Jalan Kesehatan Raya No.14, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat;
- Bidang tanah berikut bangunan yang terletak diatasnya, yang dikenal secara umum di Jalan Kesehatan Raya No.21, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat;
- Perlu Majelis Hakim yang terhormat ketahui bahwa Objek Gugatan, yakni SHGB No. 2734 terletak di Jalan Kesehatan Raya No. 14, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Namun, PENGGUGAT juga meminta kepada Majelis Hakim untuk meletakkan sita jaminan terhadap bidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jalan Kesehatan Raya No.21, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat yang sama sekali tidak terdapat dalam dalil Gugatannya dan berada di luar SHT No.3281/2010, SHT No.1747/2010, dan SHT No. 3444/2010;
- Menurut M. Yahya Harahap dalam berjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, halaman 66:
“Masalah lain yang harus diperhatikan, petitum gugatan harus sejalan dengan dalil gugatan. Dengan demikian, petitum mesti bersesuaian atau konsisten dengan dasar hukum dan fakta-fakta dikemukakan dalam posita. Tidak boleh terjadi saling bertentangan, mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil, sehingga gugatan dianggap kabur (Obscuur Libel).” - Dengan demikian, terbukti bahwa tindakan PENGGUGAT yang meminta dalam petitumnya agar Majelis Hakim yang terhormat untuk meletakkan sita jaminan atas Bidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jalan Kesehatan Raya No.21, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat adalah keliru dan tidak dapat dibenarkan karena tidak sesuai dengan posita yang disampaikan oleh PENGGUGAT dalam Gugatannya.
- Selain adanya kesalahan serta ketidak telitian dalam meminta sita jaminan, PENGGUGAT ternyata juga tidak merinci dengan tepat terkait luas-luas serta batas-batas tanah yang ingin diletakkan sita jaminan.
- Merujuk pada Buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan buku II Edisi 2007 Mahkamah Agung RI 2009, halaman 81:
“Apabila yang disita adalah tanah, maka harus dilihat dengan seksama, bahwa tanah tersebut adalah milik tergugat, luas serta batas-batasnya harus disebutkan dengan jelas. (Perhatikan SEMA No.2 tahun 1962, tertanggal 25 April 1962).” - Dengan demikian, permohonan sita jaminan terhadap 2 (dua) bidang tanah di atas yang tidak rinci luas serta batas-batasnya oleh PENGGUGAT patut untuk ditolak oleh Majelis Hakim yang terhormat;
- Menurut M. Yahya Harahap dalam buku berjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, hlm 64:
“Petitum yang memenuhi syarat, mesti bersifat tegas dan spesifik menyebut apa yang diminta Penggugat. Oleh karena itu, jika petitum sifatnya kabur karena tidak jelas secara spesifik apa yang diminta, menyebabkan gugatan itu obscuur libel yang berakibat gugatan tidak dapat diterima. Demikian ditegaskan dalam salah satu putusan Mahkamah Agung No. 582 K/Sip/1973, 18-12-1975 halaman 204.” - Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, TERGUGAT I memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menolak permohonan sita jaminan yang dimintakan oleh PENGGUGAT.
O
PUTUSAN SERTA MERTA (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) PATUT DITOLAK
- Petitum mengenai putusan provisionil dan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) dari PENGGUGAT tersebut tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, yaitu:
- Pasal 180 ayat (1) HIR menyatakan dengan tegas: “Biarpun orang membantah putusan hakim Pengadilan Negeri, maka Pengadilan Negeri itu boleh memerintahkan supaya putusan hakim itu dijalankan dahulu, jika ada surat yang sah, suatu surat tulisan yang menurut peraturan tentang hal itu boleh diterima sebagai bukti, atau jika ada keputusan hukuman lebih dahulu dengan putusan hakim yang sudah menjadi tetap, demikian pula jika dikabulkan dahulu tuntutan dahulu, lagi pula didalam perselisihan tentang hak milik.”
- Butir 4 huruf a dan f SEMA No. 3 tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil: “Selanjutnya, Mahkamah Agung memberikab petunjuk, yaitu Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, para Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Pengadilan Agama tidak menjatuhkan Putusan Serta Merta, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut:
- Gugatan didasarkan pada bukti surat autentik, atau surat tulisan tangan (hadschrift) yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tanda tangannya, yang menurut Undang-Undang tidak mempunyau kekuatan bukti;
- Gugatan berdasarkan Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan.”
- SEMA No. 4 tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil: “Berhubung dengan hal tersebut, sekali lagi ditegaskan agar Majelis Hakim yang memutus perkara serta merta hendaknya berhati-hati dan dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.3 tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Voorrad) dan Provisionil terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorrad) tersebut.”
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa permintaan putusan provisional dan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) harus memenuhi setidak-tidaknya syarat- syarat sebagai berikut:
- Didasarkan kepada bukti autentik; dan
- Didasarkan kepada putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Pada kenyataannya, seluruh syarat-syarat di atas sama sekali tidak dipenuhi dalam perkara ini, karena:
- Permintaan putusan provisionil dan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) yang diajukan oleh PENGGUGAT sama sekali tidak didasarkan kepada bukti autentik. Bahkan PENGGUGAT sama sekali tidak mampu mengajukan atapun menujukkan bukti apapun yang dapat mendukung dalil-dalinya sendiri;
- Permintaan putusan provisionil dan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) yang diajukan oleh PENGGUGAT tidak didasarkan 109 Selain itu sebagaimana telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, terbukti dengan tegas bahwa TERGUGAT I tidak melakukan perbuatan melawan hukum apapun kepada PENGGUGAT, oleh karena itu tidak terdapat alasan atau dasar apapun untuk mengabulkan permintaan putusan provisionil dan putusan serta merta yang diajukan oleh PENGGUGAT; Lagipula, Gugatan PENGGUGAT hanya dilandaskan berdasarkan asumsi bahwa lelang eksekusi dilakukan tanpa adanya pengumuman, bukan berdasarkan bukti surat autentik.
- Oleh karena itu, maka telah terbukti bahwa permintaan putusan provisionil dan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorad) dari PENGGUGAT adalah tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, TERGUGAT I dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolak permintaan putusan provisional dan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) dari PENGGUGAT serta menolak seluruh Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini; P
PETITUM
Berdasarkan uraian mengenai argumentasi hukum, opini Ahli Hukum dan Yurisprudensi sebagaimana dikemukakan di atas, kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima Gugatan PENGGUGAT dengan mengeluarkan putusan yang menyatakan:
Dalam Eksepsi
- Menerima Eksepsi TERGUGAT I untuk keseluruhan;
- Menyatakan Perlawanan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Dalam Provisi
Menolak Permohonan Provisi PENGGUGAT untuk Keseluruhan.
Dalam Pokok Perkara
- Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhan;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang beritikad buruk;
- Menyatakan PENGGUGATadalah PENGGUGAT yang beritikad buruk
- Menyatakan sah dan berharga pelaksanaan lelang terhadap:
- Hak Tanggungan Peringkat I, Sertifikat Hak Tanggungan No. 3281/2010 tanggal 15 Nopember 2010 jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 54/2010 tanggal 1 Nopember 2010 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Raden Suryawan Budi Prasetiyanto jo. Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 35 tanggal 4 Oktober 2010 dibuat dihadapan Notaris Sulisyaningsih;
- Hak Tanggungan Peringkat II, Sertifikat Hak Tanggungan No. 1747/2017 tanggal 03 Juli 2017 jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 66/2017 tanggal 08 Juni 2017 dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Yenny Widjaja, S.H.,M.Kn. jo. Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. No. 32 tanggal 12 Mei 2017; dan
- Hak Tanggungan Peringkat III, Sertifikat Hak Tanggungan No. 3444/2017 tanggal 04 Desember 2017 jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 161/2017 tanggal 10 November 2017 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Yenny Widjaja, S.H.,M.Kn. jo. Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No.16 tanggal 13 Oktober 2017 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Dewi Ramasari, S.H..
- Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara.
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian Eksepsi dan Jawaban Pokok Perkara ini Tergugat I sampaikan, atas perhatian dan kebijaksanaan Majelis Hakim Yang Terhormat, kami ucapkan terima kasih.
Menimbang bahwa selanjutnya atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat IV telah menyampaikan jawaban secara tertulis tertanggal 18 Juli 2019 sebagai berikut:
Jawaban Tergugat IV
A. Bahwa Tergugat IV menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat dalam gugatannya, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya.
B. Bahwa objek sengketa dalam perkara a quo adalah SHGB Nomor 2734/Petojo Selatan seluas 850 m2 a.n. Penggugat, yang untuk selanjutnya disebut objek sengketa.
C. Bahwa lelang eksekusi Hak Tanggungan atas objek sengketa dalam perkara a quo, dilakukan berdasarkan Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1909:189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3 (selanjutnya disebut Undang-Undang Lelang) jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (selanjutnya disebut PMK Petunjuk Pelaksanaan Lelang).
D. Bahwa pokok permasalahan dalam gugatan Penggugat adalah terkait Pelaksanaan Lelang terhadap objek sengketa yang menurut Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum.
DALAM PERUBAHAN GUGATAN PENGGUGAT
- Bahwa meskipun perubahan gugatan diperkenankan dalam hukum acara dan tidak memerlukan persetujuan dari Tergugat apabila disampaikan sebelum agenda pembacaan gugatan, namun demikian secara formal sesuai dengan hukum acara perubahan gugatan dimaksud dilarang terhadap perubahan dasar gugatan, mengemukakan/mendalilkan keadaan fakta hukum yang baru dan mengubah atau menambah petitum gugatan. Perubahan gugatan yang diperkenankan adalah hal-hal yang tidak prinsipil seperti perubahan nomor surat, salah ketik dan hal lain sejenisnya dan tidak diperkenankan mengubah pokok gugatan.
- Bahwa sebagaimana Majelis Hakim maklum, Buku II Pedoman Teknis Administrasi Peradilan Perdata Umum Dan Perdata Khusus Mahkamah Agung RI (Buku Pedoman) menentukan bahwa perubahan gugatan dilarang apabila berdasarkan atas keadaan/fakta/peristiwa hukum yang sama dituntut hal lain dan Penggugat mengemukakan/mendalilkan keadaan fakta hukum yang baru dalam gugatan yang diubah. Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi MA Nomor 209 K/Sip/1970 tanggal 6 Maret 1971 juga menyatakan perubahan gugatan tidak boleh mengubah kejadian materil yang menjadi dasar gugatan serta bersifat mengurangi atau menambah tuntutan.
- Bahwa pada Buku Pedoman tersebut juga telah menentukan perubahan gugatan diperkenankan asal tidak bertentangan dengan asas-asas hukum secara perdata, tidak mengubah atau menyimpang dari kejadian materiil (Pasal 127 RV: asal tidak mengubah atau menambah petitum, pokok perkara, dasar dari gugatan).
- Bahwa dari perubahan gugatan terlihat bahwa Penggugat telah menambah petitum dan pokok perkara dengan mendalilkan fakta hukum baru yaitu terhadap Kutipan Risalah Lelang yang dikeluarkan oleh pejabat lelang cq. Tergugat IV adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun terhadap Penggugat. Oleh karenanya perubahan gugatan Penggugat tersebut menjadi cacat formil dan sudah seharusnya ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo.
- Bahwa selain itu, menurut Tergugat IV, poin perubahan yang disampaikan Penggugat bahwa Kutipan Risalah Lelang adalah cacat hukum dan tidak menunjukkan kekaburan gugatan, karena berdasarkan dalil tersebut, Penggugat telah mencampuradukkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan suatu Keputusan Tata Usaha Negara (dalam hal ini Kutipan Risalah Lelang) yang dikeluarkan oleh Pejabat Lelang cq. Tergugat IV yang merupakan suatu Keputusan Tata Usaha Negara (Keputusan TUN) yang merupakan kewenangan dari Peradilan Tata Usaha Negara. Oleh karenanya perubahan dimaksud sudah seharusnya dikesampingkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo.
DALAM EKSEPSI
A. Eksepsi Kompetensi Absolut
- Bahwa Penggugat pada petitum gugatan angka 5 antara lain memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan Risalah Lelang Nomor 88/29/2019 tanggal 26 Februarai 2019 yang diterbitkan Tergugat IV tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Bahwa dapat Tergugat IV jelaskan, bahwa Risalah Lelang Nomor 88/29/2019 tanggal 26 Februari 2019 merupakan Keputusan TUN sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 51 Tahun 2009.
- Bahwa sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung, sebagai berikut:
- Putusan Mahkamah Agung No. 1456 K/Pdt/1998 tanggal 28 Juni 1999 “Untuk membuktikan kebenaran adanya penyimpangan-penyimpangan dan pelanggaran peraturan “Lelang Eksekusi oleh Pejabat Kantor Lelang Negara, maka pihak Tereksekusi harus mengajukan gugatan ke PERATUN – Pengadilan Tata Usaha Negara, karena masalah tersebut menyangkut kewenangan “Pejabat Tata Usaha Negara” dan menjadi “Jurisdiksi PERATUN”. Masalah ini bukan wewenang Peradilan Umum”.
- Putusan Mahkamah Agung No. 2590 K/Pdt/2013 tanggal 5 Juni 2014 Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti/Pengadilan Tinggi Denpasar yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar sudah tepat dan benar serta tidak salah dalam menerapkan hukum, karena telah benar bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir ke-4 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 bahwa sengketa Keputusan Tata Usaha Negara adalah kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara persidangan obyek gugatan a quo adalah surat paksa dan surat risalah lelang yang diterbitkan oleh Tergugat yang merupakan Pejabat Tata Usaha Negara sehingga telah benar sengketa a quo adalah sengketa Keputusan Tata Usaha Negara, karena itu Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo.
- Bahwa sesuai uraian dimaksud, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, karena pengujian terhadap suatu Keputusan TUN (dalam hal ini Risalah Lelang yang diterbitkan oleh Tergugat IV) merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memeriksa dan mengadilinya.
- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Tergugat IV mohon kepada Majelis Hakim kiranya dapat memberikan putusan atas eksepsi Kompetensi Absolut terlebih dahulu sebelum memasuki pemeriksaan Pokok Perkara dengan amar mengabulkan eksepsi Kompetensi Absolut yang Tergugat sampaikan, serta menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), karena bukan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
B. Eksepsi Tergugat IV Dikeluarkan Sebagai Pihak
- Bahwa kedudukan Tergugat IV dalam lelang eksekusi Hak Tanggungan dalam perkara a quo hanyalah sebagai pejabat perantara penjualan lelang, yang tidak lain untuk memenuhi permintaan lelang Tergugat I (PT Bank CIMB Niaga) selaku Penjual/ Pemohon Lelang.
- Bahwa dalam mengajukan permohonan lelang Tergugat I telah menyampaikan Surat Pernyataan Nomor 011/LE/PAS-LA/BLD/I/2019 tanggal 10 Januari 2019 yang pada intinya menyatakan Tergugat I/Penjual akan bertanggung jawab terhadap gugatan perdata maupun tuntutan pidana yang timbul dari proses pelelangan atas objek sengketa dan membebaskan KPKNL Jakarta V (in casu Tergugat IV)/ Pejabat lelang dari segala tuntutan pembayaran ganti rugi dan/ atau dwangsom/ uang paksa.
- Bahwa berdasarkan hal tersebut, Tergugat IV mohon untuk dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara a quo dikarenakan telah terbukti secara sah menurut hukum bahwa Tergugat I membebaskan Tergugat IV dari segala konsekuensi hukum yang sekiranya harus ditanggung Tergugat IV atas pelaksanaan lelang.
- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Tergugat IV mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
C. Eksepsi Obscuur Libel (gugatan kabur)
- Bahwa setelah Tergugat IV mencermati gugatan Penggugat, dalam dalil-dalil gugatannya tidak dapat menunjukkan dasar hukum dari tindakan-tindakan yang telah dilakukan Tergugat IV yang merupakan tindakan melawan hukum ketika melakukan pelelangan.
- Bahwa dengan demikian, sangatlah tidak tepat apabila Tergugat IV didalilkan melakukan perbuatan melawan hukum ketika melaksanakan lelang karena pelelangan yang dilakukan oleh Tergugat IV sudah sesuai dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.
- Bahwa selain hal tersebut, suatu gugatan harus didasari oleh adanya perselisihan hukum di antara para pihak sedangkan antara Penggugat dengan Tergugat IV tidak pernah terjadi perselisihan hukum.
- Bahwa hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4 K/Sip/1958 tanggal 13 Desember 1958 menyatakan:
“Syarat mutlak untuk pengajuan gugatan terhadap orang lain di pengadilan adalah bahwa harus ada perselisihan hukum yang timbul dari adanya hubungan hukum”. - Bahwa lebih lanjut, mencermati perubahan gugatan, menurut Tergugat IV, poin perubahan yang disampaikan Penggugat bahwa Kutipan Risalah Lelang Nomor 88/29/2019 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun terhadap Penggugat, justru menunjukkan kekaburan gugatan.
- Bahwa sesuai hal dimaksud, Penggugat telah mencampuradukkan suatu Keputusan TUN dengan Perbuatan Melawan Hukum, hal ini terbukti dengan keseluruhan dalil Penggugat baik dalam posita maupun petitum yang meminta Majelis Hakim memutus bahwa Kutipan Risalan Lelang adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan disatu sisi meminta Majelis Hakim menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, mengingat gugatan Penggugat terbukti tidak jelas/kabur (obscuur libel) dengan mencampuradukkan perbuatan melawan hukum dengan permasalahan tata usaha negara, maka Tergugat IV mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa hal-hal yang diuraikan dalam eksepsi tersebut, mohon juga dianggap telah termasuk dalam pokok perkara ini, serta Tergugat IV dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Penggugat dalam gugatannya, kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya.
A. Lelang Terhadap Objek Sengketa Telah Dilaksanakan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku Sehingga Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum Yang Mengikat
- Bahwa Tergugat IV tegaskan bahwa lelang terhadap objek sengketa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Bahwa kapasitas Tergugat IV yang bersinggungan dengan perkara a quo adalah terkait dengan fungsi dan kedudukan Tergugat IV selaku Pejabat Lelang. Oleh karena itu, pada Jawaban ini Tergugat IV akan menguraikan tindakan Tergugat IV terkait lelang yang telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Lelang jo. Pasal 11 ayat (1) PMK Petunjuk Pelaksanaan Lelang, menyebutkan bahwa Penjual yang akan melakukan lelang melalui KPKNL, harus menyampaikan surat permohonan lelang dengan disertai dokumen persyaratan lelang kepada KPKNL untuk meminta jadwal pelaksanaan lelang.
- Bahwa pelelangan tersebut dilakukan atas permohonan lelang ulang dari Tergugat I kepada Tergugat IV melalui suratnya Nomor 010/LE/PAS- LA/BLD/I/2019 tanggal 10 Januari 2019 hal Permohonan Melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan Permohonan SKPT yang dilampiri dengan dokumen-dokumen persyaratan lelang.
- Bahwa setelah menerima surat tersebut, Tergugat IV melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen persyaratan lelang dan legalitas formal subjek dan objek lelang yang kemudian dituangkan dalam Hasil Penelitian Kelengkapan Berkas.
- Bahwa berdasarkan penelitian terhadap beberapa dokumen persyaratan lelang berupa:
- Surat Perjanjian Kredit Nomor 55 tanggal 20 Juli 2009 dan 20 tanggal 4 Oktober 2010 berikut perubahan-perubahannya;
- Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 54/2010 tanggal 1 November 2010;
- Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 3281/2010 tanggal 15 November 2010;
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 504/X/JP/2018 tanggal 25 Oktober 2018;
diketahui bahwa Penggugat merupakan Pemberi Hak Tanggungan dalam perjanjian kredit antara Tergugat II dan Tergugat III selaku debitur dengan Tergugat I selaku kreditur, dengan barang jaminan berupa objek sengketa yang telah diikat Hak Tanggungan.
- Bahwa berdasarkan penelitian terhadap kelengkapan dokumen persyaratan lelang berupa:
- Surat Teguran Satu dari PT Bank CIMB Niaga Tbk kepada Tergugat II Nomor 148/SK/J6CB-ARN/X/2017 tanggal 31 Oktober 2017 dan kepada Tergugat III Nomor 209/LWOR/HS/IV/2018 tanggal 26 April 2018;
- Surat Teguran Dua dari PT Bank CIMB Niaga Tbk kepada Tergugat II Nomor 053/SK/J6CB-ARN/XI/2017 tanggal 16 November 2017 dan kepada Tergugat III Nomor 226/LWOR/HS/V/2018 tanggal 14 Mei 2018;
- Surat Teguran Tiga dari PT Bank CIMB Niaga Tbk kepada Tergugat II Nomor 009/SK/J6CB-ARN/II/2017 tanggal 27 Februari 2018 dan kepada Tergugat III Nomor 253/LWOR/HS/IV/2018 tanggal 22 Mei 2018;
- Surat Pernyataan Tergugat I Nomor 178/LWOR/HS/IV/2018 tanggal 2 April 2018 dan Nomor 275/HS/LWOR/VI/2018 tanggal 4 Juni 2018 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat II dan Tergugat III telah wanprestasi;
diketahui bahwa terhadap Tergugat II dan Tergugat III sudah dilakukan somasi/teguran sebanyak tiga kali oleh Tergugat I untuk melunasi kewajibannya. Namun terbukti Tergugat II dan Tergugat III tidak dapat melaksanakan kewajiban untuk melakukan pembayaran utang kepada Tergugat I, sehingga Tergugat I menyatakan bahwa Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan wanprestasi.
- Bahwa setelah meneliti kelengkapan dokumen persyaratan lelang yang diajukan oleh Tergugat I, dan berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang- Undang Lelang dan Pasal 13 PMK Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang pada intinya menyebutkan bahwa Kepala KPKNL yang dalam perkara a quo adalah Tergugat IV, tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan sudah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang.
- Bahwa selanjutnya, setelah penjual (dalam hal ini Tergugat I) memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan lelang yang bersifat umum maupun khusus dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang, Tergugat IV menetapkan jadwal lelang melalui surat Kepala KPKNL Jakarta V Nomor S-336/WKN.07/KNL.05/2019 tanggal 21 Januari 2019, hal Penetapan Jadwal Lelang (Debitur a.n. PT. Kalpataru Investama dan PT. Prima Cable Indo) dan memberitahukan jadwal tersebut kepada Tergugat I. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) PMK Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
- Bahwa sesuai ketentuan PMK Petunjuk Pelaksanaan Lelang, rencana pelelangan atas objek sengketa telah diumumkan oleh Tergugat I/Penjual melalui surat kabar Harian Terbit tanggal 6 Februari 2019.
- Bahwa terhadap rencana pelelangan terhadap objek sengketa, Tergugat I telah melakukan pemberitahuan kepada Penggugat melalui surat Nomor 027/HS/LWOCommba/I/2019 tanggal 28 Januari 2019 hal Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Ulang.
- Bahwa pelaksanaan lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (selanjutnya disebut Undang-Undang HT) pada tanggal 13 Februari 2019 telah dilaksanakan di hadapan Pejabat Lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V, yang merupakan Pejabat Negara yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penjualan melalui lelang dan lelang dimenangkan oleh Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII dengan mengikuti prosedur yang berlaku yang dicatatkan pada Risalah Lelang Nomor 88/29/2019 tanggal 13 Februari 2019.
- Bahwa dengan demikian lelang yang dilaksanakan oleh Tergugat IV telah sesuai dengan Undang-Undang Lelang jo. PMK Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Bahwa sesuai Pasal 4 PMK Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang mengatur sebagai berikut:
“Lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak dapat dibatalkan”. - Bahwa sesuai dengan Buku II Mahkamah Agung tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi yang menyatakan sebagai berikut: “Lelang yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak dapat dibatalkan”.
- Berdasarkan ketentuan hukum di atas, maka pelaksanaan jual secara lelang atas objek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat IV tidak dapat dibatalkan, mengingat penjualan secara lelang atas objek sengketa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Tergugat IV Menolak Dalil Penggugat Yang Menyatakan Tidak Memberitahukan Akan Melakukan Lelang Kepada Penggugat
- Bahwa Tergugat IV menolak dengan tegas dalil Penggugat pada angka 4 halaman 2 yang pada intinya menyatakan bahwa Tergugat IV tidak memberitahukan akan melakukan lelang kepada Penggugat.
- Bahwa berdasarkan Pasal 51 PMK Petunjuk Pelaksanaan Lelang pada intinya mengatur bahwa penjual wajib melakukan pengumuman lelang. Sesuai dengan Pasal 1 angka 3 PMK Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Pengumuman Lelang adalah pemberitahuan kepada masyarakat tentang akan adanya lelang dengan maksud untuk menghimpun peminat lelang dan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan.
- Bahwa pengumuman lelang tersebut telah dilakukan Tergugat I melalui surat kabar Harian Terbit tanggal 6 Februari 2019 sebagai pengumuman lelang ulang. Tergugat I juga telah memberitahukan kepada Penggugat bahwa objek sengketa akan dilelang melalui surat Nomor 027/HS/LWOCommba/I/2019 tanggal 28 Januari 2019 hal Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Ulang.
- Bahwa dengan demikian sesuai ketentuan yang berlaku, tidak ada kewajiban dari Tergugat IV untuk memberitahukan pelelangan kepada Penggugat, namun pihak yang wajib memberitahukan pelelangan yaitu Tergugat I selaku Penjual dan dalam perkara a quo Tergugat I sudah memberitahukan rencana pelelangan kepada Penggugat selaku pemilik objek sengketa melalui surat Nomor 027/HS/LWOCommba/I/2019 tanggal 28 Januari 2019.
C. Tergugat IV Menolak Dalil Penggugat Yang Menyatakan Tergugat IV Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Bahwa Tergugat IV menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam posita gugatan Penggugat pada angka 7 poin 7.1 yang pada intinya menyatakan lelang atas objek sengketa tanpa melalui Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 14 ayat (2), ayat (3) dan Pasal 20 ayat (4) Undang-Undang HT jo. Pasal 224 HIR jo. Pasal 1 ayat (4) PMK Petunjuk Pelaksanaan Lelang, lelang yang dilaksanakan tanpa adanya putusan fiat ketua Pengadilan merupakan perbuatan melawan hukum.
- Bahwa Tergugat IV dalam melaksanakan lelang terhadap objek sengketa semata-mata hanya menjalankan amanat peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang HT dan PMK Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
- Bahwa perlu Tergugat IV tegaskan, dalam melaksanakan lelang terhadap objek sengketa didasarkan pada kewenangannya yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan (kewenangan atribusi) yang lebih khusus (asas lex specialis derogat legi generali) dan yang terbaru (lex posteriori derogat legi priori).
- Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang HT yang berbunyi:
(2) Sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat irah-irah dengan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. (3) Sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse acte Hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah.
Maka Tergugat I dapat secara langsung mengeksekusi objek Hak Tanggungan tanpa harus menunggu adanya putusan atau penetapan eksekusi pengadilan terlebih dahulu apabila debitur cidera janji sebagimana yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang HT karena Sertifikat Hak Tanggungan atas objek Hak Tanggungan memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan.
- Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang HT yang berbunyi: (1) Apabila debitur cidera janji, maka berdasarkan:
- hak pemegang Hak tanggungan pertama untuk menjual objek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
- titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), objek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahului dari pada kreditur-kreditur lainnya.
- Bahwa berdasarkan Surat Tergugat I Nomor 178/LWOR/HS/IV/2018 tanggal 2 April 2018 dan Nomor 275/HS/LWOR/VI/2018 tanggal 4 Juni 2018 hal Cidera Janji, diketahui bahwa debitur (dalam hal ini Tergugat II dan Tergugat
- telah cidera janji atau sudah wanprestasi sehingga unsur debitur cidera janji dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang HT telah terpenuhi.
- Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan serta fakta diatas, maka eksekusi terhadap objek sengketa tidak diperlukan penetapan eksekusi oleh pengadilan melainkan dapat langsung dilakukan eksekusi terhadap objek sengketa (parate executie). Oleh karena itu, tidak tepat apabila Tergugat IV dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena pelelangan atas objek sengketa sudah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, telah jelas dalil Penggugat yang mengatakan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum merupakan dalil yang mengada-ada dan sudah seharusnya ditolak.
D. Tergugat IV Menolak Tuntutan Ganti Rugi dan Uang Paksa serta Permohonan Sita Jaminan
- Bahwa Tergugat IV menolak dengan tegas dalil angka 9 dan angka 11 posita dan angka 8 petitum gugatan Penggugat yang pada pokoknya menyatakan bahwa akibat pelelangan yang dilakukan Tergugat IV maka Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp67.600.000.000,00 berupa kerugian materiil sebesar Rp47.600.000.000,00 (empat puluh tujuh miliar enam ratus juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah),
- Bahwa jelas tidak terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat IV sehingga dapat dituntut ganti rugi. Selain itu, tuntutan ganti rugi yang diajukan Penggugat tidak didasarkan dengan suatu perincian yang jelas sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 492 K/SIP/1970 tanggal 16 Desember 1970 dan pendapat Prof. Rosa Agustina dalam bukunya yang berjudul “Perbuatan Melawan Hukum”.
- Bahwa tuntutan ganti rugi tersebut sangat berdampak membebani keuangan negara padahal tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat IV.
- Bahwa jelas kedudukan Penggugat sebagaimana Akta Pemberian Hak Tanggungan adalah sebagai Pemberi Hak Tanggungan yang memiliki kewajiban atas pelunasan utang debitur (in casu Tergugat II dan Tergugat III). Sehingga apabila (quod noun) terdapat kerugian yang dialami oleh Penggugat tidak dapat dituntutkan kepada Tergugat IV.
- Bahwa tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat menunjukkan iktikad tidak baik dan ketidakjelasan Penggugat untuk memperoleh keuntungan melalui proses pengadilan.
- Bahwa permintaan ganti rugi dimaksud tidak berlandaskan hukum yang ada, sebab tidak diperinci secara tegas dan jelas serta tuntutan yang illusoir, sehingga harus ditolak. Hal tersebut, sesuai dengan dengan yurisprudensi sebagai berikut:
- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 117K/Sip/1971 tanggal 2 Juni 1971, sebagai berikut:
“Gugatan atas ganti rugi yang tidak dijelaskan dengan sempurna dan tidak disertai dengan pembuktian yang menyakinkan mengenai jumlah ganti kerugian yang harus diterima oleh Penggugat, tidak dapat dikabulkan oleh Pengadilan”. - Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 598K/Sip/1971 tanggal 18 Desember 1971, sebagai berikut:
“Apabila besarnya kerugian yang diderita oleh Penggugat tidak dibuktikan secara terperinci maka gugatan untuk ganti kerugian yang telah diajukan oleh Penggugat harus ditolak oleh Pengadilan”. - Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 146/1970/Perd/PTB tanggal 8 Februari 1970, sebagai berikut:
“Tuntutan ganti rugi yang tidak disertai perincian kerugian harus ditolak”.
- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 117K/Sip/1971 tanggal 2 Juni 1971, sebagai berikut:
- Bahwa selain itu, Tergugat IV telah menjelaskan sebelumnya bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat IV sehingga Tergugat IV tidak dapat dimintakan ganti rugi dan Penggugat pun tidak memiliki dasar untuk menyatakan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Bahwa Tergugat IV menolak dengan tegas tuntutan uang paksa sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per hari.
- Bahwa tuntutan pembayaran uang paksa (dwangsom) bertentangan dengan:
- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 791 K/Sip/1972 tertanggal 26 Februari 1973 juga diatur kaidah hukum bahwa uang paksa (dwangsom) tidak dapat dituntut bersama-sama dengan tuntutan membayar utang.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 791 K/Sip/1972 yang menyatakan:
- dwangsom hanya bisa berlaku terhadap perkara dimana Tergugat telah melaksanakan perbuatan tertentu karena wanprestasi sebagaimana ditentukan di dalam pasal 1234 BW;
ii. dwangsom tidak bisa diterapkan dalam perkara perbuatan melawan hukum (PMH) ataupun perjanjian utang piutang maupun perkara menyangkut masalah warisan.
- dwangsom hanya bisa berlaku terhadap perkara dimana Tergugat telah melaksanakan perbuatan tertentu karena wanprestasi sebagaimana ditentukan di dalam pasal 1234 BW;
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 307 K/Sip/1976 tanggal 7 Desember 1976, antara lain menyatakan:
- uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang;
ii. dwangsom akan ditolak apabila putusan dapat dilaksanakan dengan eksekusi riil.
- uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang;
- Bahwa pendapat hukum Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata, 1992, halaman 133 menyatakan “Dalam pasal 606 a Rv itu ditegaskan juga bahwa lembaga uang paksa itu tidak dapat diterapkan dalam suatu putusan yang mengandung diktum penghukuman membayar sejumlah uang”.
- Bahwa dengan demikian, tuntutan pembayaran uang paksa yang dimohonkan oleh Penggugat merupakan tuntutaan yang tidak berdasar atas hukum dan sangat mengada-ada.
- Bahwa Tergugat IV menolak dengan tegas dalil angka 10 posita dan angka 7 petitum terkait permohonan peletakan sita jaminan terhadap objek sengketa.
- Bahwa dalil Penggugat tersebut harus ditolak karena objek sengketa a quo telah dibeli secara sah melalui lelang dan berdasarkan Yurisprudensi MARI Nomor 394K/Pdt/1984 tanggal 5 Juli 1985 disebutkan bahwa “terhadap barang-barang yang sudah dijadikan jaminan utang, maka terhadap barang- barang tersebut tidak dapat diletakkan sita jaminan”.
- Bahwa tuntutan ganti rugi dan uang paksa serta permohonan sita jaminan tersebut selain sangat mengada-ada juga tidak berdasarkan hukum sama sekali. Oleh sebab itu, sudah sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara a quo.
E. Tergugat IV Menolak Tuntutan Penggugat Yang Menyatakan Putusan Perkara a quo Dapat Dilaksanakan Terlebih Dahulu Meskipun Ada Verzet, Banding Maupun Kasasi (Uitvoerbaar Bij Vooraad)
- Bahwa pada gugatannya angka 12, Penggugat menyatakan pada pokoknya putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi dari Para Tergugat.
- Bahwa pada pokoknya untuk dapat dijatuhkan putusan Uitvoerbaar Bij Vooraad menurut Pasal 180 ayat (1) HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001 tanggal 20 Agustus 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) dan Provisionil dengan tegas dinyatakan bahwa setiap kali akan melaksanakan putusan serta merta harus disertai dengan pendapat dari Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan sebagaimana yang diatur dalam butir 6 dan butir 7 SEMA Nomor 3 Tahun 2000 dan harus disertai dengan adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai/objek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama.
- Bahwa dalam perkara a quo, Penggugat tidak menyertakan jaminan yang nilainya sama dengan nilai objek sengketa dan dengan demikian jelas bahwa tanpa disertainya pemberian jaminan dari Penggugat yang nilainya sama dengan objek sengketa tersebut, maka pelaksanaan putusan serta merta dan provisional tidak boleh dijalankan.
Bahwa Tergugat IV menolak dalil-dalil dalam posita dan petitum Penggugat untuk selain dan selebihnya serta sudah sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Maka: berdasarkan hal-hal tersebut, Tergugat IV mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
- Menerima eksepsi-eksepsi Tergugat IV;
- Mengabulkan seluruh Eksepsi Tergugat IV;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
DALAM PROVISI:
Menyatakan menolak permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat IV tidak melakukan perbuatan melawan hukum apapun yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan lelang eksekusi Hak Tanggungan yang dilakukan Tergugat IV atas permintaan Tergugat I, dilakukan secara sah serta tidak melawan hukum;
- Menyatakan Risalah Lelang Nomor 88/29/2019 tanggal 13 Februari 2019 yang dikeluarkan Tergugat IV adalah sah dan berharga sehingga mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan menolak permohonan ganti rugi yang dimohonkan Penggugat sebesar Rp67.600.000,00 (enam puluh tujuh miliar enam ratus juta rupiah) kepada Para Tergugat secara tanggung renteng; dan
- Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Jawaban Tergugat V, VI dan VII
I. DALAM KONPENSI:
A. DALAM EKSEPSI;
- Penggugat tidak mempunyai kualitas selaku Penggugat, oleh karena: berdasarkan tiga Sertipikat Hak Tanggungan No.3281/2010, Peringkat I (Pertama), atas nama PT.Bank CIMB Niaga, Tbk., dan No. 1747/2017, Peringkat II (Kedua), atas nama PT.Bank CIMB Niaga.,Tbk., dan Hak Tanggungan No.3444/2017, Peringkat III (KETIGA), atas nama PT.Bank CIMB Niaga, Tbk., yang masing-masing telah didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Pusat, dan tercatat pada Buku Tanah Hak Guna Bangunan No.2734/Petojo Selatan, sebagaimana sesuai dengan keterangan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Pusat, dengan Nomor 504/X/JP/2018, sehingga berdasarkan bukti fakta hukum sebagaimana yang diuraikan tersebut di atas, maka Obyek sengketa aquo yang telah diserahkan oleh Penggugat sebagai jaminan atas hutang-hutang dari Tergugat- I/PT.Kalpataru Investama, dan Tergugat-II/PT.Prima Cable Indo, yang secara hukum Tergugat-I dan Tergugat-II adalah Debitur dari Tergugat- I/CIMB Niaga, selaku Kreditur, yang telah mengadakan perikatan perjanjian kredit, maka yang berhak untuk mengajukan gugatan dan memiliki hubungan hukum secara langsung adalah Para Debitur Tergugat I, dan Tergugat-II, sehingga berdasarkan hal tersebut, yang dapat mengajukan gugatan adalah yang memiliki kualitas hubungan hukum secara langsung adalah Tergugat-I dan atau Tergugat-II, selaku Debitur, sehingga Penggugat yang tidak memiliki kualitas secara VII, oleh karenanya Gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
- GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK (Plurium Litis Consortium);
Bahwa didalam suatu gugatan harus jelas antar Pihak memiliki hubungan hukum yang pasti, serta adanya kejelasan tentang kedudukan pihaknya supaya tidak cacat formil yang timbul atas kekeliruan, tidak lengkap atau kesalahan bertindak, sehingga gugatan tidak memenuhi syarat formil oleh karena itu gugatan di kualifikasi kurang pihak;
Bahwa dengan demikian untuk memenuhi kebenaran formil adanya hubungan hukum perikatan ini, maka Penggugat seharusnyalah mengikut sertakan Direksi Tergugat-I, dan Tergugat II, yang menandatangani Perjanjian Kredit, juga harus ditarik sebagai pihak dalam perkara Aquo dan harus dijadikan pihak dalam perkara ini. Oleh karena Penggugat memiliki hubungan hukum terhadap Direksi Tergugat-I dan Tergugat-II, sehingga dengan tidak ditariknya Direksi Tergugat-I dan Tergugat-II sebagai pihak dalam perkara aquo, maka Gugatan yang disampaikan oleh Penggugat adalah gugatan yang kurang pihak, oleh karenanya gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak atau setidak- tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
- GUGATAN PENGGUGAT KABUR DAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL): bahwa dasar gugatan Penggugat di dalam posita butir 1 Penggugat telah mendalilkan bahwa Penggugat pemilik sah dari Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 2734/Petojo Selatan dan yang menjadi obyek sengketa dalam perkara aquo, dan didalam Posita Penggugat butir 10, tentang permohonan sita jaminan, dimana Penggugat menyatakan untuk dapat meletakan sita jaminan terhadap dua bidang tanah dimana terhadap dua bidang tanah tersebut, Penggugat sama sekali tidak menjelaskan bidang tanah atas kepemilikan nomor berapa dan nama pemiliknya siapa serta batas- batas bidang tanah yang diajukan sita jaminan tersebut, sedangkan pada POSITA butir 10 tersebut SAMA SEKALI TIDAK MENNGURAIKAN BUKTI-BUKTI KEPEMILIKAN YANG SAH SECARA HUKUM ATAS DUA BIDANG TANAH TERSEBUT, dan tanpa menyebutkan bukti kepemilikan dan atas nama siapa serta batas- batas atas bidang tanah tersebut, sehingga sebagaimana yang dikemukakan oleh Penggugat, dalam butir ke-1, dan butir 10 di dalam Positanya, menjadi sungguh tidak jelas, karenanya sesuai dan sinkron dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 17 April 1979 No.1149.K/Sip/ 1975 yang menyatakan “ Gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri dimana obyek sengketanya berupa sebidang tanah yang diperebutkan kepemilikannya oleh Penggugat dan Tergugat, yang tidak menyebutkan secara jelas nomor kepemilikan dan secara rinci batas-batas bidang tanah tersebut, haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verkraard) ;
Bahwa Exeptio Obscuur Libel, Yahya Harapap dalam bukunya yang berjudul “ Hukum Acara Perdata tentang gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan pada halaman 448- 449, disebutkan bahwa eksepsi ini digunakan pada gugatan yang formulasinya gugatan tidak jelas, padahal agar gugatan dianggap memenuhi syarat formil, dalil gugatan Penggugat harus terang dan jelas serta tegas, sehingga berdasarkan pendapat Yahya Harahap tersebut, telah membuktikan bahwa: gugatan Penggugat tidak jelas dan tidak tegas, dikarenakan Penggugat dalam gugatannya sama sekali tidak dapat menyebutkan dan menyinggung atau menguraikan perbuatan melawan hukum yang bagaimana yang dilakukan oleh Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat-VII, sehingga menjadi dasar hukum Penggugat dalam menarik Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat-VII selaku pihak di dalam Perkara aquo, sementara Tergugat-V, Tergugat- VI, Tergugat,VII, tidak pernah mengenal, apalagi memiliki hubungan hukum terhadap Penggugat;
Bahwa gugatan aquo yang disampaikan Penggugat yang tidak memenuhi syarat formil suatu gugatan, maka gugatan Penggugat dianggap tidak jelas dan oleh karenanya gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
- GUGATAN PENGGUGAT DILAKUKAN DENGAN LICIK (EXEPTION DOLI PARAHE IN SINTIS), DAN ITIKAD SANGAT BURUK;
Bahwa dalam Petitum gugatan Penggugat pada point 1, 2, dan 3 adalah bukti bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikad sangat buruk dengan mengajukan gugatan secara licik, dengan dibuktikan sebagai berikut:
KELICIKAN PERTAMA:
Bahwa Penggugat di dalam mengajukan gugatannya di dasarkan pada butir 2 “ bahwa sekitar pertengahan Bulan Februari 2019, Penggugat adalah seorang ibu rumah tangga datang, melihat dan memeriksa HGB No.2734 yang akan dimanfaatkan (berencana) untuk membangun rumah kontrakan (rumah kost). Akan tetapi Penggugat sangat terkejut dan sangat dirugikan karena menurut informasi masyarakat setempat, HGB No.2734, milik Penggugat telah beralih kepada Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dengan cara lelang eksekusi yang dilakukan oleh Tergugat IV “, disinilah bukti kelicikan dari Penggugat mengungkapkan fakta dan dapat dijelaskan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikad sangat-sangat buruk, dengan mengajukan gugatan secara licik, karena, Penggugat telah berpura-pura dan sangat mustahil kalau Penggugat tidak mengetahui bahwa objek sengketa adalah merupakan suatu jaminan terhadap pelunasan utang debitur Tergugat-II, dan Tergugat-III, yang mana telah tertera secara jelas dan terang benderang, didalam tiga (3) SERTIPIHAK HAK TANGGUNGAN:- . Nomor 3281/2010 pada tanggal 27 Agustus tahun 2002, dan yang telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan daftar isian 208 No.18639/2010, dengan dasar AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN No.54/2010 tanggal 1 Nopember tahun 2010, dihadapan Raden Suryawan Budi Prasetiyanto, Sarjana Hukum, bahwa secara jelas dengan tegas dinyatakan pada halaman 2 dari 12 halaman di dalam AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN No.54/2010, dibunyikan bahwa “ berdasarkan akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan tanggal 04 Oktober tahun 2010, dibuat dihadapan SULISTYANINGSIH Sarjana Hukum Notaris di Kota Jakarta Barat, selaku Kuasa dari dan oleh karenanya untuk dan atas nama Nyonya Hazrah, lahir di Jakarta pada tanggal 22 Maret 1957 dstnya.. yang dalam hal ini telah memperoleh persetujuan dari suaminya yaitu Tuan Nurdin Jahya “, dan
- . Berdasarkan SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN Nomor 1747/2017, yang telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, dengan daftar isian 208 No.8111/2017, pada tanggal 03 Juli 2017, berdasarkan AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN No.66/2017, tanggal 8 Juni tahun 2017, dihadapan YENNY WIDJAJA, Sarjana Hukum Magister Kenotariatan, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah, pada halaman 4 dari 18 halaman Akta Pemberian Hak Tanggungan aquo, butir A, secara jelas dan tegas, dibunyikan: “ berdasarkan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan tanggal 12 Mei 2017 Nomor 32, yang dibuat dihadapan Dewi Ramasari, Sarjana Hukum Notaris di Kabupaten Tangerang, selaku Kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama NYONYA HAZRAH lahir di Jakarta pada tanggal 22 Maret 1957 dstnya… menurut keterangannya dalam hal ini untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari suaminya yaitu TUAN NURDIN YAHYA sebagaimana ternyata dalam akta Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan tersebut diatas., dan.,
- . SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT Nomor: 3444/2017, yang telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, dengan Daftar isian 208 No.17079/2017, berdasarkan AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN Nomor 161/2017, pada tanggal 10 Nopember 2017 dihadapan YENNY WIDJAJA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pada halaman 6 dari 19 halaman di dalam AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN aquo, dinyatakan secara jelas dan tegas: “ bahwa untuk menjamin pelunasan utang debitor sejumlah Rp. 6 dari 19 halaman di dalam AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN aquo, dinyatakan secara jelas dan tegas: “ bahwa untuk menjamin pelunasan utang debitor sejumlah Rp.318.000.000.000,- (tiga ratus delapan belas milyar rupiah), dstnya, oleh Pihak Pertama diberikan dengan akta ini kepada dan untuk kepentingan Pihak Kedua yang dengan ini menyatakan menerimanya Hak Tanggungan Peringkat III yang diatur dalam Undang-Undang Hak Tanggungan dan peraturan pelaksanaan nya atas obyek berupa 1 (satu) hak atas tanah yang diuraikan dibawah ini:
- Hak Guna Bangunan Nomor 2734 / Petojo Selatan dstnyaterdaftar atas nama Nyonya Hazrah dstnya…yang terletak di Jalan Kesehatan Raya Nomor 14.
Sertipikat dan bukti kepemilikan yang disebut di atas, diserahkan kepada saya PPAT untuk keperluan Pendaftaran Hak Tanggungan yang diberikan dengan akta ini:
Bahwa dari tiga (3) alat bukti SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN tersebut diatas, secara tegas dan jelas bagi asset yang menjadi jaminan hutang dimanfaatkan sebagai pelunasan hutang sesuai perjanjian kredit Nomor 55 tanggal 30 Juli 2009 dan nomor 20 tanggal 04 Oktober 2010 berikut dengan perubahan-perubahannya, dan secara tegas dinyatakan bahwa atas sertipikat aquo diserahkan langsung ketangan PPAT, dan sangat mustahil PENGGUGAT tidak memahami obyek sengketa adalah merupakan suatu jaminan dari hutang Tergugat-II, dan Tergugat-III, selaku debitor yang telah cidera janji/wanprestasi terhadap hutang-hutangnya, yang salah satunya adalah atas jaminan obyek aquo, yang berdasarkan hukum bahwa dinyatakan pula bahwa Sertipikat dan bukti kepemilikan Obyek sengketa diserahkan langsung kepada PPAT, bagaimana mungkin Penggugat pura-pura tidak tau dan merasa dirugikan? padahal saat untuk mendapatkan atau memperoleh uang pinjaman dari Tergugat-I, obyek aquo adalah merupakan jaminan yang dipasang Hak Tanggungan kepada Tergugat-I/CIMB Niaga, dimana Penggugat telah menyerahkan Sertipikat asli ke PPAT, dan seharusnya sangat menyadari resiko atas asset yang menjadi jaminan hutang, yang bilamana wan prestasi, maka asset tersebut menjadi jaminan pembayaran;KELICIKAN KEDUA dan ITIKAD BURUK PENGGUGAT adalah sebagai berikut:
Didalam Posita Penggugat butir 9, Penggugat mendalilkan bahwa Penggugat mengalami kerugian Materil sebesar Rp.47.600.000.000,- (empat puluh tujuh milyar enam ratus juta rupiah), dan kerugian Immateril sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah), sehingga total kerugian Rp.67.000.000.000,- (enam puluh tujuh milyar rupiah).
bahwa Penggugat dengan mendalilkan kerugian immaterial tidak disertai rincian uraian perhitungan kerugian immaterial tersebut, dari mana datangnya kerguian immaterial tersebut sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah), dan sesungguhnya Penggugat telah sangat menyadari bahwa obyek sengketa atas asset yang dahulunya atas nama Penggugat telah dipasang Hak Tanggungan sehingga dengan demikian telah beralih sebagai jaminan hutang dari Tergugat-II, Tergugat III, kepada Tergugat-I, dimana Tergugat-II, dan Tergugat-III, telah menikmati pinjaman dari Tergugat-I, sejak tahun 2010, sehingga secara jelas dan terbukti bahwa Tergugat-II, dan Tergugat-III yang telah terlebih dahulu wan prestasi, dengan demikian Hak Tanggungan yang dipasang atas jaminan asset obyek aquo secara hukum bukan lagi milik Penggugat, INTINYA Penggugat sangat menyadari berdasarkan tiga (3) Sertipikat Hak Tanggungan tersebut, yang telah disetujui oleh PENGGUGAT, kepada Tergugat-II, dan Tergugat-III sebagai jaminan atas hutang Tergugat-II, Tergugat-III, yang mana telah menikmati uang yang dikucurkan melalui kredit dari Tergugat-I, karena telah terjadi wanprestasi terhadapa pelunasan hutang-hutangnya oleh Tergugat-II dan Tergugat-III, dan kenapa baru sekarang Penggugat harus meminta ganti rugi kepada Para Tergugat, khususnya Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat-VII, yang tidak memiliki hubungan hukum terhadap Penggugat;Oleh karena itu terbukti Penggugat adalah Penggugat yang beritikad buruk, dan Penggugat telah mengajukan gugatan secara licik;
BUKTI KELICIKAN KETIGA DAN ITIKAD SANGAT BURUK adalah sebagai berikut:
Di dalam dalil Posita butir-9 tersebut, dari gugatan Penggugat, pada halaman 7 Penggugat mendalilkan bahwa Penggugat juga menuntut seolah-olah berhak atas bunga 10% pertahun terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sampai dengan dibayar lunas, logikanya Obyek aquo telah diserahkan dan disadari betul oleh Penggugat sebagai jaminan atas kredit Tergugat-II, dan Tergugat-III atas kredit yang telah diterima oleh Tergugat-II dan Tergugat-III dari Tergugat-I, terhadap dalil ini jelas terlihat Penggugat ingin memperoleh uang secara mudah tanpa mempedulikan fakta-fakta hukum yang sebelumnya sudah ada;BUKTI KELICIKAN KEEMPAT adalah sebagai berikut:
Bahwa pelaksanaan lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL Jakarta V dan PT.Duta Balai Lelang pada tanggal 4 Januari 2019, yang diumumkan melalui Harian Terbit Megapolitan adalah pelaksanaan lelang yang bukan untuk pertama kali, dan terhadap pelelangan sebelum-sebelumnya Penggugat tidak pernah mengajukan keberatan atau protes atau mengajukan gugatan, kenapa baru setelah ada pembeli maka Penggugat langsung mengajukan gugatan terhadap hasil lelang tersebut?;Berdasarkan EKSEPSI yang disampaikan Para Tergugat tersebut diatas, mohon Kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara aquo untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
B. DALAM POKOK PERKARA:
- Bahwa Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat-VII, dengan tegas menyatakan keberatan dan menolak dalil-dalil gugatan yang dikemukakan Penggugat dalam posita gugatannya, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas dan nyata
- Bahwa apa yang telah Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat-VII sampaikan dalam eksepsi mohon dimasukan juga dalam pokok perkara;
- BAHWA PARA TERGUGAT DENGAN TEGAS MENOLAK DALIL DARI POSITA GUGATAN PENGGUGAT, PADA BUTIR 1 DENGAN ALASAN SEBAGAI BERIKUT;
Bahwa Penggugat telah mendalilkan adalah pemilik sah atas tanah sesuai dengan sertifikat Hak Guna Bangunan 2734, dengan masa berakhir pada tanggal 22 April 2029, dengan batas-batas sebelah Utara dengan M.199, DAN B.668, dan M.724, dan sebelah selatan dengan B.2658, sebelah Timur dengan Jalan Kesehatan Raya, sebelah Barat dengan B.1643, dan adalah sangat keliru karena dengan telah ada peralihan dengan cara lelang yang telah diatur oleh Undang-Undang lelang Hak Tanggungan berdasarkan Pasal 6 UU No.4 tahun 1996, tentang Hak Tanggungan, dengan RISALAH LELANG NOMOR 88/29/2019 tertanggal 26 Februari 2019. Sehingga Terggugat-V, Tergugat- VI, Tergugat-VII adalah pembeli yang beritikad baik sekaligus pemilik yang yang sah atas bidang tanah tersebut;
Bahwa berdasarkan uraian Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat-VII, sampaikan tersebut diatas, oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim menyatakan Gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak;
- BAHWA TERGUGAT-V, TERGUGAT-VI, TERGUGAT-VII MENANGGAPI DALIL PADA BUTIR 2 DARI POSITA GUGATAN, DENGAN ALASAN DAN FAKTA HUKUMNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT: Bahwa benar Terggugat-V, Tergugat-VI, Tergugat-VII, adalah pemilik sah atas tanah tersebut, dengan dasar peralihan pembelian jelas dan terang serta sah menurut hukum melalui lelang eksekusi yang dilakukan oleh Tergugat IV;
Dan sebelum pelaksanaan lelang dilaksanakan Tergugat-IV, telah melakukan tahapan-tahapan prosedur lelang yang berdasarkan hukum yaitu sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang tentang Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Berdasarkan Pasal 6 UU No.4 tahun 1996, tentang Hak Tanggungan, hal tersebut sinkron dengan Surat Keputusan Lelang No.88/29/2019 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta KPKNL Jakarta V, dan surat No.S.1385/WKN.07/KNL.05/2019 tertanggal 11 April 2019, tentang Penyelesaian Proses Balik Nama Pembeli Lelang, yang secara jelas diterangkan bahwa lelang tersebut adalah lelang Hak Tanggungan berdasarkan Pasal 6 Undang-Udang Hak Tanggungan atas permohonan lelang dari PT.CIMB Niaga selaku kreditur atas pemegang hak tanggungan peringkat pertama diberikan kewenangan untuk menjual obyek hak tanggungan secara lelang dalam rangka untuk melunasi hutang Tergugat-II/PT.Kalpataru Investama, dan Tergugat-III/PT.Prima Cable Indo;
- BAHWA TERGUGAT-V, TERGUGAT-VI, TERGUGAT-VII MENANGGAPI DALIL PADA BUTIR 4 DAN 5 DARI POSITA GUGATAN, DENGAN ALASAN SEBAGAI BERIKUT:
Bahwa terhadap dalil butir 4 dan butir 5 dalam Posita gugatan Penggugat, bukan kewenangan Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat-VII, untuk menjawab dalil tersebut, sehingga mohon kepada Majelis Hakim untuk dapat mengabaikannya - BAHWA TERGUGAT-V, TERGUGAT-VI, TERGUGAT-VII DENGAN TEGAS MENOLAK DALIL PADA BUTIR 6 DARI POSITA GUGATAN, DENGAN ALASAN SEBAGAI BERIKUT: Bahwa Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat-VII sebagai pembeli yang merupakan pemenang lelang berdasarkan lelang resmi yang dilakukan oleh KPKNL telah melalui tahapan-tahapan yang benar menurut hukum antara lain:
- Adanya pengumuman lelang di Harian Terbit MEGAPOLITAN hak kepemilikan No 2734, berarti telah ada pengumuman lelang eksekusi Hak Tanggungan yang lebih dari satu kali;
- Adanya salinan fotocopy Perjanjian Kredit;
- Adanya salinan Sertipikat Hak Tanggungan (APHT);
- Asli bukti kepemilikan hak;
Dan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Pasal 7 Kep.Menkeu jo.Pasal 7 Kep.DJPLN, pada tahap persiapan lelang, Kantor lelang wajib meminta SKPT, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah yang kemudian di keluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor 504/X/JP/2018, tanggal 25 Oktober 2018, jauh sebelum Tergugat-V, Tergugaat-VI, Tergugat VII, menjadi peserta lelang;
- Memenuhi seluruh persyaratan Lelang dengan menyetorkan uang jaminan;
- Setelah dinyatakan Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat VII-, selaku pemenang lelang, maka Pembeli membayar atas nilai jual lelang sebagaimana yang disampaikan pada KUITANSI No.KW.060/88/29/II/2019, sebesar Rp. 32.248.423.020,- ( tiga puluh dua miliar dua ratus empat puluh delapan juta empat ratus dua puluh tiga ribu dua puluh rupiah);
- Dan Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat VII, telah membayarkan kewajiban atas pajak-pajak yang timbul kepada Negara selaku pembeli yang beritikad baik;
Sehingga dari tahapan-tahapan yang telah dilakukan oleh Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat VII, sangat tidak beralasan dan berdasarkan hukum Penggugat dapat mendalilkan Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat VII, adalah pembeli yang beritikad tidak baik, justru sebaliknya Penggugat lah yang senyata-nyatanya dapat dibuktikan dari dengan adanya gugatan ini terbukti Penggugat yang telah menyerahkan asset tersebut sebagai jaminan hak tanggungan dimana telah cidera janji terhadap pelunasan hutang, yang dapat dinyatakan PENGGUGAT YANG BERITIKAD SANGAT BURUK;
Berdasarkan uraian fakta hukum yang disampaikan oleh Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat VII, adalah PEMBELI yang beriktikat baik yang harus dilindungi oleh Undang-undang, bahwa pembeli lelang terhadap objek aquo telah sesuai dan berdasarkan acara lelang dan risalah lelang;
Oleh karena itu perlu adanya perlindungan hukum terhadap pembeli yang beriktikat baik, disamping itu irah-irah dalam sertifikat hak tanggunngan telah memiliki kekuatan hukum eksekutorial dan kekuatan hukum, sebagai tanda bukti adanya hak tanggugan kantor pertanahan telah menerbitkan sertipikat hak tanggungan sesuai dengan peraturan dan per undangan undangan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan uraian yang telah Para Tergugat sampaikan diatas, oleh karenanya Gugatan Para Penggugat harus dinyatakan ditolak.
- BAHWA TERGUGAT-V, TERGUGAT-VI, TERGUGAT-VII DENGAN TEGAS MENOLAK DALIL PADA BUTIR 7.3 DARI POSITA GUGATAN PENGGUGAT, DENGAN ALASAN SEBAGAI BERIKUT: Bahwa sebagaimana yang telah diuraikan oleh Penggugat tersebut di atas, sangat keliru Penggugat telah menyatakan Tergugat-V, Tergugat- VI, Tergugat VII, telah lalai dan mengabaikan prinsip kehati-hatian, ini merupakan alasan Penggugat yang mengada-ngada, sehingga oleh karenanya patut untuk ditolak;
- Bahwa Penggugat telah menyatakan dalam dalilnya Posita butir 10, tentang perbuatan TERGUGAT-V, TERGUGAT-VI, TERGUGAT-VII adalah merupakan perbuatan melawan hukum adalah sangat tidak benar;
Yang benar adalah Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat VII, adalah pembeli yang bertikat baik sebagaimana yang telah dibuktikan oleh Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat VII, dalam uraian tersebut diatas, dan justru perlu adanya perlu perlindungan hukum bagi pembeli yang beriktikat baik karena telah menjalani risalah lelang jadi tidak ada alasan para Tergugat untuk melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dinyatakan Para Penggugat dalam gugatannya, oleh karenanya Gugatan Para Penggugat harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
- BAHWA TERGUGAT-V, TERGUGAT-VI, TERGUGAT-VII MENANGGAPI DALIL PADA BUTIR 8, DARI POSITA GUGATAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT: Bahwa dalam gugatan Penggugat aquo secara jelas Para Penggugat adalah Penggugat yang beritikad buruk, karena jelas objek sengketa telah beralih melalui Lelang Eksekusi kepada Tergugat-V, Tergugat-VI dan Tergugat-VII, sehingga Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 3281/2010 tertanggal 15 Nopember 2010 jo Nomor 17472017 tertanggal 3 juli 2017 jo nomor 3444/2017 tertanggal 4 desember 2017 memuat irah-irah dengan kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Keutuhan Yang Maha Esa” termasuk Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 35, tertanggal 4 Oktober 2010, yang dibuat dan ditandatangani Sulistyaningsih, SH Notaris di Jakarta Barat, Akta pemberian hak tanggungan No.54/2010, tertanggal 1 Nopember 2010, yang dibuat dihadapan dan ditandatangani pada Raden Suryawan Budi Prasetiyanto, SH Notaris Jakarta Pusat, dan Perjanjian Kredit Nomor 55 tanggal 30 Juli 2009, yang dibuat dan ditandatangani Sulistyaningsih, SH Notaris di Jakarta Barat adalah sah menurut hukum dan telah mempunyai kekuatan hukum.
dari hal diatas jelas tercerminkan bahwa Para Penggugat adalah Penggugat yang beritikad tidak baik, oleh karenanya Gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak - BAHWA TERGUGAT-V, TERGUGAT-VI, TERGUGAT-VII DENGAN TEGAS MENOLAK DALIL PADA BUTIR 9, 11, 12 DAN 13 DARI POSITA GUGATAN PENGGUGAT KARENA TIDAK BERALASAN HUKUM DAN ATAU MENGENYAMPINGKAN GUGATAN PENGGUGAT
- BAHWA TERGUGAT-V, TERGUGAT-VI, TERGUGAT-VII MENOLAK DENGAN TEGAS PROVISI PENGGUGAT DEGAN ALASAN bahwa Para Tergugat adalah Pembeli yang Beriktikat baik yang menurut hukum harus dilindungi;
Berdasarkan hal-hal yang Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat VII, uraikan Dalam Eksepsi, dan Dalam Jawaban dalam konpensi, sudilah kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, untuk berkenan dalam putusannya memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI
- Menolak Provisi Penggugat Seluruhnya;
DALAM KONPENSI:
Dalam Eksepsi:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat VII, Dalam Konpensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan gugatan yang diajukan Penggugat Dalam Konpensi tidak dapat diterima (Niet onvankelijke Verklarrd);
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan (penjualan barang dimuka umum) tertanggal 13 Februari 2019 yang dilakukan Tergugat IV sesuai dengan Sertifikat Hak Tanggungan nomor 3281/2010 tertanggal 15 Nopember 2010 jo Nomor 17472017 tertanggal 3 juli 2017 jo nomor 3444/2017 tertanggal 4 desember 2017, memuat irah irah dengan kata kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” terhadap sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 2734/Petojo Selatan, tertanggal 23 April 2009 sah menurut hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 3281/2010 PERINGKAT PERTAMA, atas nama Perseroan Terbatas PT.Bank CIMB Niaga Tbk, dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan PPAT. Raden SURYAWAN BUDI PRASETIYANTO No.54/2010,tertanggal 1 Nopember 2010, dan perjanjian Kredit Nomor 55 Tanggal 30 Juli 2009, adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 1747/2017, PERINGKAT KEDUA, atas nama Perseroan Terbatas BANK CIMB NIAGA Tbk., dengan, Akta Pemberian Hak Tanggungan PPAT No.66/2017 tertanggal 8 Juni 2017, adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 3444/2017, PERINGKAT KETIGA, atas nama Perseroan Terbatas BANK CIMB NIAGA Tbk., dengan, Akta Pemberian Hak Tanggungan PPAT No.161/2017 tertanggal 10 November 2017, adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan TERGUGAT-V, TERGUGAT-VI, TERGUGAT-VII adalah Pembeli Yang beriktikat baik yang harus dilindungi menurut undang undang;
- Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikad buruk;
- Menyatakan Tergugat V, Tergugat-VI, Tergugat VII, tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Penggugat untuk tunduk dan taat untuk melaksanakan atas isi dari putusan perkara ini;
- Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul akibat perkara ini;
Atau;
Apabila majelis hakim memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang bahwa atas jawaban Kuasa para Tergugat tersebut, Kuasa Penggugat telah mengajukan replik secara tertulis tertanggal 01 Agustus 2019, dan atas replik Kuasa Penggugat tersebut, selanjutnya Kuasa Para Tergugat telah mengajukan Duplik secara tertulis tertanggal 15 Agustus 2019;
Menimbang, bahwa dalam jawabannya, Kuasa Tergugat I dan Kuasa Tergugat IV telah mengajukan Eksepsi Kompetensi Absolut;
Menimbang, bahwa atas Eksepsi Kompetensi Absolut, Kuasa Tergugat I, telah mengajukan bukti permulaan berupa:
- Foto copy Sertifikat Hak Tanggungan (Peringkat I) No.3281/2010 tanggal 15 November 2010, diberi tanda T1-1a;
- Foto copy Akta Pemberian Hak Tanggungan No.54/2010 tanggal 1 November 2010, diberi tanda T1-1b;
- Foto copy Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No.35 tanggal 4 Oktober 2010, diberi tanda T1-1c;
- Foto copy Sertifikat Hak Tanggungan (Peringkat II) No.1747/2017 tanggal 3 Juli 2017, diberi tanda T1-2a;
- Foto copy Akta Pemberian Hak Tanggungan No.66/2017 tanggal 8 Juni 2017 diberi tanda T1-2b;
- Foto copy Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No.32 tanggal 12 Mei 2017, diberi tanda T1-2c;
- Foto copy Sertifikat Hak Tanggungan (Peringkat III) No.3444/2017 tanggal 04 Desember 2017, diberi tanda T1-3a;
- Foto copy Akta Pemberian Hak Tanggungan No.161/2017 tanggal 10 November 2017, diberi tanda T1-3b;
- Foto copy Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No.16 tanggal 13 Oktober 2017, diberi tanda T1-3c
- Foto copy Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 103 K/Pdt/2016, tanggal 13 April 2016, halaman 13, diberi tanda T1-4;
- Foto copy Kompilasi Kaidah Hukum Yurisprudensi Pilihan Mahkamah Agung yang di Kompilasi Ulang oleh Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Indonesia, halaman 27, diberi tanda T1-5;
- Foto copy Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 65 K/Pdt/2012, diberi tanda T1-6;
- Foto copy Pendapat DR. ST. Remy Sjahdeni, S.H, Hak Tanggungan Asas- Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok dan Masalah yang Dihadapi oleh Perbankan, halaman 146, diberi tanda T1-7;
- Foto copy Putusan No.278/Pdt.G/2017/PN.Btm tanggal 19 Juli 2018 yang berkekuatan hukum tetap, halaman 57-58, diberi tanda T1-8;
- Foto copy Yurisprudensi Mahkamah Agung No:140 K/TUN/2000 tanggal 11 Februari 2002, diberi tanda T1-9;
- Foto copy Kompilasi Kaidah Hukum Yurisprudensi Pilihan Mahkamah Agung yang di Kompilasi Ulang oleh Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Indonesia, halaman 27, diberi tanda T1-10;
- Foto copy Putusan No.12/PDT.G/2018/PN.Tgl tanggal 30 Agustus 2018 yang berkekuatan hukum tetap, halaman 21, diberi tanda T1-11;
Menimbang, bahwa atas Eksepsi Kompetensi Absolut, Kuasa Tergugat IV, telah mengajukan bukti permulaan berupa:
- Foto copy Putusan Mahkamah Agung Nomor 2590 K/Pdt/2013 tanggal 5 Juni 2014 diberi tanda T-IV;
Menimbang, bahwa dipersidangan Kuasa Penggugat tidak mengajukan bukti permulaan;
Menimbang, bahwa Kuasa Tergugat I dan Kuasa Tergugat IV tidak mengajukan saksi;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan sela ini ditunjuk kepada hal-hal yang secara tegas telah diuraikan dalam berita acara persidangan dan dianggap telah termaktub dalam uraian putusan ini;
Menimbang, bahwa pada akhirnya para pihak mohon putusan sela dalam perkara ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa dalam gugatannya Penggugat telah mendalilkan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat dengan alasan sebagai berikut:
- Tergugat I dan Tergugat IV dengan sengaja melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap HGB No.2734 tidak melalui (fiat) Pengadilan Negeri setempat, yang terkesan sebunyi-sembunyi dengan tidak melakukan pemberitahuan baik secara tertulis maupun melalui surat kabar (koran) kepada Penggugat sebagai pemilik sah atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2734/Petojo Selatan;
- Tergugat II dan Tergugat III dengan sengaja tidak memberitahukan (diam- diam) kepada Penggugat tentang pemberitahuan dari Tergugat I, tentang Lelang Eksekusi Hak Tanggungan ata tanah milik Penggugat;
- Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII sebagai pembeli objek sengketa telah bertindak lalai dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian (sebagai pembeli beritikad baik) mengenai legalitas formal subyek dan objek lelang yang telah dipenuhi dan memenuhi syarat syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh Tergugat IV sebagai Penjual;
Menimbang, bahwa atas dasar adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat terhadap Penggugat maka dalam petitum gugatannya Penggugat telah menuntut agar:
- Pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan (Penjualan Barang dimuka umum) tertanggal 13 Februari 2019 yang dilakukan oleh Tergugat IV sesuai dengan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 3281/2010 tertanggal 15 Nopember 2010, menurut irah irah dengan kata-kata Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2734 / Petojo Selatan, tertanggal 23 April 2009, batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 3281/2010 tertanggal 15 Nopember 2010 Akta Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan Nomor 35 tertanggal 4 Oktober 2019 2010 dan Perjanjian Kredit Nomor 55 tanggal 30 Juli 2019 agar dinyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun terhadap Penggugat;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, dalam jawabannya Tergugat I dan Tergugat IV telah mengajukan eksepsi kompentensi absolut pada pokoknya sebagai berikut:
- Ekseksi Kompentensi Absolut Tergugat I
- Bahwa SHT No.3281/2010 jo SHT No.1747/2017 jo SHT No.3444/2017 merupakan sebuah Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, sebagaimana diubah terakhir kali melalui Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 (UU PTUN);
- Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan ataupun kompetensi untuk mengabulkan permohonan / petitum Penggugat. Adapun yang memiliki kewenangan dan yurisprudensi untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan Penggugat adalah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta;
- Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat IV;
- Bahwa Risalah Lelang Nomor 88/29/2019 tanggal 26 Februari 2019 merupakan Keputusan TUN sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009;
- Bahwa sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung sebagai berikut:
- Putusan Mahkamah Agung No.1456 K/Pdt/1988 tanggal 28 Juni 1995; “Untuk membuktikan keberan adanya penyimpangan penyimpangan dan pelanggaran peraturan Lelang Eksekusi oleh Pejabat Kantor Lelang Negara, maka pihak tereksekusi harus mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara Pengadilan Tata Usaha Negara karena masalah tersebut menyangkut kewenangan Pejabat Tata Usaha Negara dan menjadi Jurusprudensi PERATUN Masalah ini bukan wewenang Peradilan Umum;
- Putusan Mahkamah Agung No.2590 K/Pdt/2013 tanggal 5 Juni 2014; Bahwa sesuai dengan fakta persidangan objek gugatan a quo adalah surat paksa dan surat risalah lelang sehingga telah benar sengketa a quo adalah sengketa Keputusan Tata Usaha Negara karena itu Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
- Bahwa sesuai uraian dimaksud, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, karena Penggugat terhadap suatu keputusan TUN dalam hal ini Risalah Lelang yang diterbitkan oleh Tergugat IV merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memeriksa dan mengadili;
Menimbang, bahwa atas eksepsi kompentensi absolut yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat IV setelah memperhatikan tanggapan dari Penggugat sebagaimana dalam repliknya, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
- Bahwa pokok permasalahan dalam gugatan Penggugat adalah keberatan Penggugat atas pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 3281/2010 tertanggal 15 Nopember 2010 atas sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2734/Petojo Selatan, seluas 450 m2 tertanggal 23 April 2009, terletak di Jalan Kesehatan Raya No.14 Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir Jakarta Pusat milik Penggugat yang telah melanggar dan bertentangan dengan peraturan yang ada untuk itu Penggugat menuntut agar pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan tertanggal 13 Februari 2019 atas Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 3281 / 2010 tertanggal 15 Nopember 2010 terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2734/Petojo Selatan tertanggal 23 April 2009, batal demi hukum dengan segala akibat hukum serta Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 3281/2010 tanggal 15 Nopember 2010, Akta Surat Kuasa memberikan Hak Tanggungan Nomor 35 tertanggal 4 Oktober 2010, Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 54/2010 tertanggal 1 Nopember 2010, dan Perjanjian Kredit Nomor 55 tanggal 30 Juli 2009 dinyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun terhadap Penggugat;
- Bahwa berdasarkan bukti awal dari Tergugat IV berupa putusan Mahkamah Agung Nomor 2590 K/Pdt/2013 tanggal 5 Juni 2014 bukti T.IV dapat disimpulkan bahwa risalah lelang merupakan Keputusan Tata Usaha Negara;
- Bahwa berdasarkan bukti T-1-8 berupa Putusan No.278/Pdt.G/2017 PN Batam tanggal 19 Juli 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap disebutkan bahwa Pembatalan Sertifikat Hak Tanggungan merupakan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara;
- Bahwa berdasarkan bukti T1-11 berupa Putusan No.12/Pdt.G/2018/PN.Tgl tanggal 30 Agustus 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap disebutkan bahwa Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) merupakan salah satu produk Tata Usaha Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, karena Penggugat merasa keberatan dengan adanya lelang eksekusi Hak Tanggungan dan menuntut agar lelang eksekusi Hak Tanggungan tanggal 13 Februari 2019 dengan sertifikat Hak Tanggungan Nomor 328/2010 tertanggal 15 Nopember 2010 terhadap sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2734/Petojo Selatan dinyatakan batal demi hukum, maka dengan sendirinya risalah lelang yang merupakan berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat lelang haruslah dinyatakan batal demi hukum pula;
Menimbang, bahwa kerena berdasarkan bukti awal yang diajukan T-1 dan T-IV bahwa Risalah Lelang merupakan Keputusan Tata Usaha Negara demikian pula sertifikat Hak Tanggungan merupakan produk Tata Usaha Negara maka untuk pembatalannya merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dab bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri;
Menimbang, bahwa karena berdasarkan bukti awal yang diajukan T-1 dan T-IV bahwa Risalah Lelang merupakan Keputusan Tata Usaha Negara demikian pula sertifikat Hak Tanggungan merupakan produk Tata Usaha Negara, maka untuk membatalkannya merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dan bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri; Menimbang, bahwa karena pembatalan Risalah Lelang dan Pembatalan Sertifikat Hak Tanggungan merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara maka dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, oleh karenanya dengan demikian eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat I dan Tergugat IV dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dan eksepsi kompetensi absolut Tergugat I dan Tergugat IV dapat dikabulkan maka Penggugat haruslah dihukum membayar biaya yang timbul dan perkara ini;
Mengingat ketentuan dari Pasal peraturan perundang undangan yang bersangkutan;
MENGADILI
- Mengabulkan eksepsi Kompentensi Absolut dari Tergugat I dan Tergugat IV;
- Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.2.421.000,- (Dua juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin, tanggal 2 September 2019, oleh HARIONO, S.H.M.H, sebagai Hakim Ketua Majelis, HASTOPO, S.H.M.H., dan H. SAIFUDIN ZUHRI, S.H.M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana pada hari Selasa, tanggal 3 September 2019 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Para Hakim Anggota tersebut diatas, dibantu oleh TASTAO SIANIPAR, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat I, Kuasa Tergugat IV, Kuasa Tergugat V, VI, VII tanpa dihadiri oleh Tergugat II dan Tergugat III;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua, HASTOPO, S.H.M.H. HARIONO, S.H.,M.H.
H. SAIFUDIN ZUHRI, S.H.M.Hum.
Panitera Pengganti, TASTAO SIANIPAR, S.H.
Perincian biaya:
- Biaya Pendaftaran …. Rp. 30.000,-
- Biaya Proses . Rp. 75.000,-
- R e d a k s i. Rp. 10.000,-
- Meterai Rp. 6.000,-
- Panggilan Rp. 2.300.000,-
- PNBP Rp. 10.000,-
J u m l a h Rp. 2.421.000,-
(Dua juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah);