263/PDT/G/2011/PN JKT. Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 263/PDT/G/2011/PN JKT. Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Plaza Mandiri Jl Jend.Gatot Subroto Kav.36-38 Senayan,Keb.Baru
Also in 99 other cases
MENGADILI : DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi para tergugat. DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. - Menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum. - Menghukum tergugat I untuk mengembalikan seluruh dana milik penggugat yang telah hilang dari dalam rekening milik penggugat sebesar Rp 2. 289.431.796,- ( Dua Milyar Dua ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah ) dan USD 140.000,- ( Seratus empat puluh ribu dollar Amehka ) serta bunga 6 % pertahun terhitung sejak gugatan ini dikabulkan sampai dengan tergugat I membayarkan kerugian materiil kepada penggugat. - Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar beaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 451.000,-,( Empat ratus Lima Puluh satu Ribu Rupiah). - Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya.
PUTUSAN
No: 263/PDT/G/2011/PN JKT. Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA :
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Dra. H NUR 'AINY HARUN ; Alamat : JL Hang jebat II No .25 RT 003 RW
008 Kelurahan Gunung,Kec Kebayoran Baru Jakarta Selatan ,yang dalam hal ini diwakili oleh
kuasanya bernama Jimmy Simanjuntak.SH MH,
Otto Bismark Simanjuntak SH, dan Martin Roy Simangunsong SH berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 24 Nopember 2010.yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT :
LAWAN
PT BANK MANDIRI ( persero ) Tbk. . Alamat : Jl Gatot Subroto Kav 36-38
Jakarta Selatan sebagai kantor pusat dari cabang2nya yaitu PT Bank mandiri ( persero ) Tbk cabang Jakarta PLN Pusat dan PT Bank mandiri ( persero ) Tbk cabang Jakarta Iskandarsyah, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I:
RIKA SUSANTY : Alamat Kompleks DPR Rl A/39 Rt 014 RW 01 kelurahan
Joglo kec kembangan Jakarta Barat yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II.
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi saksi dalam persidangan;
Telah memperhatikan bukti bukti dalam persidangan;
Menimbang bahwa penggugat dengan suratnya tertanggal 3 mei 2011 yang telah didaftarkan dikepaniteraan pengadilan negeri Jakarta selatan pada tanggal 3 mei 2011 dengan nomor : 263/Pdt/G/2011/PN Jkt -Sel telah mengajukan gugatan kepada para tergugat yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. Dasar Kewenanqan Bertindak Penggugat.
Bahwa Penggugat adalah seorang Warga Negara Republik Indonesia yang
memiliki domisili tempat tinggal dan tercatat sebagai penduduk dengan bukti
identitas Kartu Tanda Penduduk, sehingga segala sesuatu yang merupakan
hak dan kewajiban dari Penggugat dilindungi oleh Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; (Bukti P-1)Bahwa Penggugat adalah salah satu nasabah dari Tergugat I dan
merupakan pemilik dari tabungan/simpanan yang tercatat atas nama
Penggugat dengan nomor rekening, yaitu: (Bukti P-2 s/d P-4)
126-00-0561695-7, adalah tabungan dalam mata uang Rupiah (IDR)
yang tercatat di PT. Bank Mandiri cabang Jakarta PLN Pusat;126-00-0432661-6, adalah tabungan dalam mata uang Rupiah (IDR)
yang tercatat di cabang Jakarta Iskandarsyah, dan126-00-0482266-3 adalah tabungan dalam mata uang Asing (USD) yang
tercatat di cabang Jakarta Iskandarsyah.
Bahwa adapun Penggugat mempercayakan untuk menyimpan dana miliknya
kepada Tergugat I adalah karena Penggugat telah mempertimbangkan
berbagai aspek, yaitu: Kredibilitas Tergugat I sebagai salah satu Bank
Terbesar di Indonesia serta Slogan-slogan yang sering disampaikan oleh
Tergugat I melalui media promosi yang membuat Penggugat tertarik dan
makin yakin untuk menyimpan dana kepada Tergugat I sehingga Penggugat
sama sekali tidak pernah terpikir bahwa dana miliknya akan hilang di tangan
Tergugat I, sebaliknya Penggugat berpikir bahwa dana miliknya akan aman
tersimpan dan bahkan mendapat bunga sesuai ketentuan dari Bank
Indonesia;
2. Bahwa adapun Penggugat menyimpan dana miliknya kepada Tergugat I dengan harapan bahwa dana tersebut yang diperoleh sedikit demi sedikit sebagai hasil jerih payahnya selama ini, nantinya akan dapat dipergunakan sebagai modal yang akan sangat bermanfaat bagi anak-anak dan Keluarga
Penggugat serta dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan di masa tua
Penggugat;
Bahkan perkenalan yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat II
adalah sejak +/- 15 (lima belas) tahun yang lalu, pada waktu itu Penggugat
merupakan salah satu nasabah Bank Bumi Daya (sekarang PT. Bank
Mandiri), dimana Tergugat II sebagai Customer Service yang melayani
Penggugat dengan sikap yang ramah dan baik serta selalu melayani jika
Penggugat ingin melakukan suatu transaksi di Bank tempat bekerja Tergugat
II tersebut;Bahwa Tergugat II selalu mencoba memberikan perhatian dan pelayanan
yang baik dan ramah kepada Penggugat, sehingga sedikit pun Penggugat
tidak pernah berpikir negatif atas sikap Tergugat II tersebut, mengingat
bahwa Penggugat juga sebagai Nasabah Prioritas dari Tergugat I yang layak
mendapatkan prioritas utama dalam pelayanan sebagai nasabah;Bahwa selama menjadi nasabah prioritas sejak bernama Bank Bumi Daya
hingga berubah nama menjadi Tergugat I, dana yang disimpan oleh
Penggugat tidak pernah mengalami permasalahan/kebobolan, selain itu
Penggugat juga semakin yakin atas perkembangan teknologi dan
peningkatan pelayanan dari Tergugat I, hal mana sebagai nasabah prioritas
Penggugat juga selalu diberikan pelayanan yang baik oleh Tergugat II;Bahwa walaupun demikian baiknya sikap dari Tergugat II, namun Penggugat
tidak pernah sekalipun menitipkan blanko/slip kosong yang sudah
ditandatangani kepada Tergugat II untuk kemudahan transaksi Penggugat di
kemudian hah, melainkan jika Penggugat ada keperluan atau ingin
melakukan transaksi keuangan, maka Penggugat datang langsung ke Bank
atau meminta Tergugat II datang ke rumah Penggugat untuk mengambil
blanko/slip guna transaksi keuangan yang telah diisi lengkap dan
ditandatangani oleh Penggugat untuk segera dilaksanakan transaksi
keuangan tersebut pada hah itu juga;Bahwa suatu hal yang mengejutkan bagi Penggugat adalah ketika Tergugat II dipindahtugaskan dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk kantor cabang Jakarta Iskandarsyah ke kantor cabang Jakarta PLN Pusat, ternyata tanpa persetujuan dan tanda tangan apapun dari Penggugat, dana milik Penggugat di cabang Jakarta Iskandarsyah telah dipindahkan ke cabang Jakarta PLN Pusat oleh Tergugat II, dengan alasan agar Tergugat II memiliki prestasi dan mendapat penilaian baik oleh pimpinannya, padahal tidak ada satupun blanko/slip yang ditulis atau ditandatangani oleh Penggugat untuk
memindahkan dana miliknya tersebut. Pertanyaannya bagaimana mungkin
dana milik Penggugat tanpa tanda tangan dan persetujuan Penggugat dapat
dipindahbukukan? Sejauh manakah kewenangan yang dimiliki oleh Tergugat
II sebagai Customer Service Officer (CSO) sehingga bisa melakukan suatu
transaksi tanpa blanko/slip yang ditandatangani oleh Penggugat?
Bagaimana Tergugat II dapat melakukan hal tersebut di dalam sistem
perbankan milik Tergugat I? Bagaimana bentuk pengawasan Tergugat I
terhadap sistem dan kinerja dari Tergugat II sebagai karyawannya?
Bahwa kemudian Penggugat mengetahui dana miliknya telah hilang pada
sekitar bulan Mei 2010, yang pada saat itu Penggugat berkeinginan menarik
sebagian dana miliknya untuk diberikan kepada salah satu putranya yang
akan melakukan kegiatan kampanye sebagai salah satu calon Kepala
Daerah di salah satu Kabupaten di Indonesia, namun sehubungan dengan
keinginan Penggugat tersebut, Tergugat II berusaha keras menunda-nunda
niat dari Penggugat, bahkan terkadang nomor telepon/handphone milik
Tergugat II sulit/tidak bisa dihubungi oleh Penggugat. Hal itu membuat
Penggugat curiga yang pada akhirnya Penggugat mendatangi Kantor Bank
Mandiri cabang Jakarta PLN Pusat ( Tergugat I ), tempat dari Tergugat II
bekerja, dan ketika bertemu dengan Penggugat terlihat wajah dari Tergugat
II kebingungan dan mengajak Penggugat untuk masuk ke salah satu
ruangan di kantor Tergugat I tersebut;Bahwa kemudian Tergugat II, mencoba menjelaskan kepada Penggugat
bahwa dana milik Penggugat telah diambil/dipindahbukukan oleh Tergugat II
tanpa sepengetahuan/persetujuan Penggugat dengan alasan karena
Tergugat II terkena hipnotis oleh pihak lain, namun atas penjelasan itu
Penggugat semakin tidak yakin karena bagaimana mungkin Tergugat II
melakukan seluruh transaksi tersebut, sedangkan Penggugat tidak pernah
memberikan instruksi/permintaan untuk dilakukannya transaksi tersebut,
bahkan Penggugat tidak pernah menandatangai suatu blanko/slip kosong
apapun yang dititipkan kepada Tergugat II serta kartu ATM masih dalam
penguasaan Penggugat;Bahwa kemudian Tergugat II mencoba meyakinkan Penggugat untuk menunggu bersabar, karena Tergugat II sedang berusaha mencari jalan keluar untuk mengembalikan dana milik Penggugat yang hilang dari rekening tabungan milik Penggugat yang telah disalahgunakan oleh Tergugat II, namun Penggugat tetap menyampaikan permasalahan tentang hilangnya dana tabungan milik Penggugat kepada Pimpinan cabang pada saat itu di
kantor Tergugat I tersebut, dan Pimpinan cabang yang mewakili Tergugat I tersebut berjanji akan segera menyelesaikan permasalahan ini dengan baik;-
Bahwa kemudian bukannya ada realisasi penyelesaian yang diberikan oleh
Tergugat I kepada Penggugat, justru malah Tergugat II yang selalu
memberikan janji-janji penyelesaian tanpa ada kepastian waktunya, hal ini
membuat Penggugat semakin resah, karena tidak ada solusi penyelesaian
yang cepat, sementara Tergugat I tidak pernah mengundang Penggugat
untuk menjelaskan permasalahannya dan memberikan jalan keluar
penyelesaian atas hilangnya dana tabungan milik Penggugat;Bahwa pada waktu itu, Penggugat sangat membutuhkan dana, selain yang
sudah dijelaskan Penggugat untuk dana membantu salah satu anaknya
melakukan kegiatan kampanye sebagai salah satu calon kepala daerah di
salah satu daerah di Indonesia, Penggugat juga membutuhkan dana untuk
biaya pernikahan putrinya, yang memang memerlukan biaya tidak sedikit,
dan Penggugat juga sudah berjanji kepada salah satu putrinya untuk
membangun sebuah klinik gigi untuk sebagai tempat praktek dari salah satu
putrinya yang berprofesi sebagai dokter gigi;Bahwa sebagai orang tua, khususnya sebagai ibu, Penggugat sangat ingin
melihat anak-anaknya itu berhasil, sukses dan bahagia, naluri seorang ibu
terhadap anak-anak yang telah dikandung dan dibesarkan akhirnya kandas
hanya karena tindakan yang tidak bertanggung jawab dari Tergugat I dan
Tergugat II, memang secara materiil nilai kerugian Penggugat dapat dihitung
dengan angka-angka, namun secara Imateriil kerugian atas tidak dapat
diwujudkannya harapan dari Penggugat itulah yang tidak dapat dihitung
dengan angka-angka, bahkan jika suatu saat Penggugat memiliki banyak
uang sekalipun tetapi kesempatan indah tersebut telah terlewati;Bahwa selain usia Penggugat yang sudah memasuki usia lanjut (lansia),
Penggugat juga berdoa dan berharap kepada Allah SWT agar permasalahan
ini dapat segera terselesaikan dan Penggugat diberikan umur panjang serta
kesehatan, agar dapat melaksanakan apa yang menjadi cita-cita dan
harapan Penggugat, karena memang dana milik Penggugat yang hilang
pada Tergugat I tersebut adalah hasil kerja keras Penggugat dan
keluarganya yang sedikit demi sedikit dikumpulkan untuk masa depan anak-
anaknya;Bahwa Penggugat merasa kecewa atas sikap dan respon dari Tergugat I, karena masalah yang Penggugat alami telah berlarut-larut tanpa penyelesaian kurang lebih hampir 1 (satu) tahun, sedangkan Tergugat I
adalah Badan Hukum yang berusaha dalam bidang Perbankan yang
memiliki prinsip dasar kehati-hatian (Prudential), serta merupakan salah satu
Bank terbesar di Indonesia, namun dalam prakteknya tidak menjalankan
sistem perbankan dan prinsip dasar tersebut dengan baik;
Bahwa Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengirimkan surat tegoran (somasi) sebanyak 2 kali kepada Tergugat I, namun tidak ditanggapi dengan cepat, bahkan Penggugat merasa kecewa atas jawaban yang diberikan oleh Kuasa Hukum Tergugat I yang pada intinya mempersalahkan sikap dari Penggugat tanpa pernah tahu permasalahan yang sebenarnya;—
Bahwa Tergugat II adalah karyawan tetap dari Tergugat I, dan Tergugat II
telah mengakui kesalahannya atas tindakan melawan hukum yang dilakukan
Tergugat II atas dana tabungan milik Penggugat, sebagaimana surat
pernyataan Tergugat II dan keterangan yang diberikan Tergugat II kepada
pihak penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya;Bahwa Tergugat I terlihat tidak konsisten dan seakan-akan mau
melepaskan tanqgunq iawabnya kepada Tergugat II, sedangkan secara
jelas terlihat bahwa Tergugat I merasa dirugikan dari tindakan Tergugat II
yang telah mengambil secara melawan hukum dana milik nasabah Tergugat
I, yang kemudian Tergugat I melaporkan Tergugat II kepada pihak
Kepolisian di Polda Metro Jaya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor:
Lp/394/ll/2011/PMJ/Dit.Reskrimsus, tanggal 1 Februari 2011;Bahwa sebenarnya Tergugat I sudah menyadari akan kesalahan dan
kelemahannya, sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh salah satu
pejabat Tergugat I, yaitu Sdr. Sukoriyanto Saputro sebagai Senior Vice
President Corporate Banking, yang menyatakan melalui surat kabar
Nasional, Kompas pada tanggal 24 Februari 2011 dan 2 Maret 2011, bahwa
"Nasabah Aman dan Dana Nasabah tetap terjaqa dan tidak hilang".
Ternyata pernyataan tersebut hanyalah "Janji di Siang Bolong", karena
sampai dengan gugatan aquo didaftarkan oleh Penggugat, dana beserta
bunga milik Penggugat yang hilang dari tabungan di Tergugat I belum juga
dikembalikan kedalam rekening milik Penggugat;Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas sudah sangat Jelas dan Nyata, kesalahan dan kelalaian yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II sebagai salah satu karyawan tetap dari Tergugat I, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1367 KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek), maka sangat berdasar dan beralasan hukum agar Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk menyatakan
Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti secara sah melakukan
perbuatan melawan hukum dan menerima serta mengabulkan gugatan
Penggugat untuk seluruhnya.
B. Kerugian Materiil dan Imateriil vang dialami oleh Penggugat.
21. Bahwa, transaksi-transaksi vang tidak pernah dilakukan oleh Penggugat. namun dapat dilakukan dan telah diakui oleh Tergugat II terhadap dana milik Penggugat vang tersimpan pada Tergugat I vang telah meruoikan Penggugat karena telah kehilangan dana milik Penggugat, yaitu:
Nomor rekening : Nur'ainy Harun AI'Rasjid; Mata uang : Rupiah (IDR)
Nama pemilik rekening : 126-00-0561695-7
Cabang : Bank Mandiri cabang pembantu Jakarta PLN Pusat
| Tanggal Transaksi | Keterangan Transaksi | Nilai Transaksi (Rp) |
| 11/09/09 | Transfer Ses Pembicaraan Bp. Sumar | 500.000.000 D |
| 02/10/09 | Tarif Link S1AMLR07AA / 4730 / TLK-0010000000009 | 1.000.000 D |
| 02/10/09 | Tarif Link S1AMLR07AA / 4730 / TLK-0010000000009 | 3.900 D |
| 03/10/09 | Transfer ATM Ke Melina Septaria | 50.000.000 D |
| 03/10/09 | Transfer ATM Ke Melina Septaria | 50.000.000 D |
| 03/10/09 | Transfer ATM Ke Melina Septaria | 50.000.000 D |
| 03/10/09 | Transfer ATM Ke Melina Septaria | 50.000.000 D |
| 03/10/09 | Tarif Link S1AMLR07AA / 4751 / TLK-0010000000009 | 1.000.000 D |
| 03/10/09 | Tarif Link S1AMLR07AA / 4751 / TLK-0010000000009 | 3.900 D |
| 12/10/09 | Tarif Link S1AMLR07AA / 5830 / TLK-0010000000009 | 1.000.000 D |
| 12/10/09 | Tarif Link S1AMLR07AA / 5830 / TLK-0010000000009 | 3.900 D |
| 15/10/09 | Transfer ATM Ke Budi Prasetyo | 50.000.000 D |
| 15/10/09 | Transfer ATM Ke Budi Prasetyo | 50.000.000 D |
| 15/10/09 | Transfer ATM Ke Budi Prasetyo | 50.000.000 D |
| 15/10/09 | Transfer ATM Ke Budi Prasetyo | 50.000.000 D |
| 17/10/09 | Tarif Link 00000012 / 1700005401 / ATB-0000000000441 | 1.000.000 D |
| 17/10/09 | Tarif Link 00000012 /1700005401 / ATB-0000000000441 | 5.000 D |
| 18/10/09 | Tarif Link S1HTPJ03HK / 4424 / TLK-0010000000009 | 1.000.000 D |
| 18/10/09 | Tarif Link S1HTPJ03HK / 4424 / TLK-0010000000009 | 3.900 D |
| 20/10/09 | Tarif Link 00000012 / 2000005574 / ATB-0000000000441 | 1.000.000 D |
| 20/10/09 | Tarif Link 00000012 / 2000005574 / ATB-0000000000441 | 5.000 D |
| 25/10/09 | Transfer ATM Ke Rika Susanty | 3.000.000 D |
| 25/10/09 | Tarif Link S1HTPJ03HK / 5590 / TLK-0010000000009 | 1.000.000 D |
| 25/10/09 | Tarif Link S1HTPJ03HK / 5590 / TLK-0010000000009 | 3.900 D |
| 27/10/09 | Tarif Link 00000012 / 2700005914 / ATB-0000000000441 | 500.000 D |
| 27/10/09 | Tarif Link 00000012 / 2700005914 / ATB-0000000000441 | 5.000 D |
| 27/10/09 | Transfer ATM Ke Budi Prasetyo | 50.000.000 D |
| 27/10/09 | Transfer ATM Ke Budi Prasetyo | 40.000.000 D |
| 29/10/09 | Tarif Link 00000012 / 2900006131 / ATB-0000000000441 | 1.500.000 D |
| 29/10/09 | Tarif Link 00000012 / 2900006131 / ATB-0000000000441 | 5.000 D |
| 31/10/09 | Tarif Link 00000138 / 0000003979 / ATB-0000000000011 | 2.000.000 D |
| 31/10/09 | Tarif Link 00000138 / 0000003979 / ATB-0000000000011 | 5.000 D |
| 31/10/09 | Tarif Link 00000138 / 0000003980 / ATB-0000000000011 | 2.000.000 D |
| 31/10/09 | Tarif Link 00000138 / 0000003980 / ATB-0000000000011 | 5.000 D |
| 31/10/09 | Tarif Link 00000138 / 0000003981 / ATB-0000000000011 | 2.000.000 D |
| 31/10/09 | Tarif Link 00000138 / 0000003981 / ATB-0000000000011 | 5.000 D |
| 02/11/09 | Transfer ATM Ke Budi Prasetyo | 30.000.000 D |
| 08/11/09 | Tarif Link 00000038 / 0000038347 / ATB-0000000000019 | 1.500.000 D |
| 08/11/09 | Tarif Link 00000038 / 0000038347 / ATB-0000000000019 | 5.000 D |
| 08/11/09 | Tarif Link 00000038 / 0000038348 / ATB-0000000000019 | 1.500.000 D |
| 08/11/09 | Tarif Link 00000038 / 0000038348 / ATB-0000000000019 | 5.000 D |
| 08/11/09 | Tarif Link 00000038 / 0000038349 / ATB-0000000000019 | 1.500.000 D |
| 08/11/09 | Tarif Link 00000038 / 0000038349 / ATB-0000000000019 | 5.000 D |
| 08/11/09 | Tarif Link 00000038 / 0000038350 / ATB-0000000000019 | 1.500.000 D |
| 08/11/09 | Tarif Link 00000038 / 0000038350 / ATB-0000000000019 | 5.000 D |
| 08/11/09 | Tarif Link 00000038 / 0000038351 / ATB-0000000000019 | 1.500.000 D |
| 08/11/09 | Tarif Link 00000038 / 0000038351 / ATB-0000000000019 | 5.000 D |
| 08/11/09 | Tarif Link 00000038 / 0000038352 / ATB-0000000000019 | 1.500.000 D |
| 08/11/09 | Tarif Link 00000038 / 0000038352 / ATB-0000000000019 | 5.000 D |
| 08/11/09 | Tarif Link 0000001528/1212417711/TLK-0010000000002 | 1.000.000 D |
| 08/11/09 | Tarif Link 0000001528/1212417711/TLK-0010000000002 | 3.900 D |
| 09/11/09 | Tarif Link 00000012 / 0900006723 / ATB- | 1.000.000 D |
| 0000000000441 | ||
| 09/11/09 | Tarif Link 00000012 / 0900006723 / ATB-0000000000441 | 5.000 D |
| 11/11/09 | Tarif Link 00000012 / 1100006834 / ATB-0000000000441 | 500.000 D |
| 11//11/09 | Tarif Link 00000012 / 1100006834 / ATB-0000000000441 | 5.000 D |
| 13/11/09 | Tarif Link 00000012 /1300006983 / ATB-0000000000441 | 1.500.000 D |
| 13/11/09 | Tarif Link 00000012 / 1300006983 / ATB-0000000000441 | 5.000 D |
| 13/11/09 | Tarif Link 00000012 / 1300006984 / ATB-0000000000441 | 1.000.000 D |
| 13/11/09 | Tarif Link 00000012 / 1300006984 / ATB-0000000000441 | 5.000 D |
| 15/11/09 | Tarif Link S1FBGR08NI / 5709 / TLK-0010000000009 | 1.000.000 D |
| 15/11/09 | Tarif Link S1FBGR08NI / 5709 / TLK-0010000000009 | 3.900 D |
| 15/11/09 | Tarif Link S1FBGR08NI / 5710 / TLK-0010000000009 | 1.000.000 D |
| 15/11/09 | Tarif Link S1FBGR08NI / 5710 / TLK-0010000000009 | 3.900 D |
| 17/11/09 | Tarif Link 00000012 / 1700007224 / ATB-0000000000441 | 1.500.000 D |
| 17/11/09 | Tarif Link 00000012 /1700007224 / ATB-0000000000441 | 5.000 D |
| 28/11/09 | Tarif Link 0000090262/3212416385/TLK-0010000000002 | 1.000.000 D |
| 28/11/09 | Tarif Link 0000090262/3212416385/TLK-0010000000002 | 3.900 D |
| 30/11/09 | Tarif Link 00000012/3000007800/ATB-0000000000441 | 1.000.000 D |
| 30/11/09 | Tarif Link 00000012/3000007800/ATB-0000000000441 | 5.000 D |
| 08/12/09 | Tarif Link 00000012/0800008317/ATB- | 1.000.000 D |
| 0000000000441 | ||
| 08/12/09 | Tarif Link 00000012/0800008317/ATB-0000000000441 | 5.000 D |
| 10/12/09 | Transfer ATM Ke Budi Prasetyo | 50.000.000 D |
| 10/12/09 | Transfer ATM Ke Budi Prasetyo | 50.000.000 D |
| 10/12/09 | Transfer ATM Ke Budi Prasetyo | 50.000.000 D |
| 11/12/09 | Transfer ATM Ke Luvelin Sahetapy | 50.000.000 D |
| 11/12/09 | Transfer ATM Ke Luvelin Sahetapy | 50.000.000 D |
| 11/12/09 | Transfer ATM Ke Luvelin Sahetapy | 50.000.000 D |
| 11/12/09 | Transfer ATM Ke Luvelin Sahetapy | 50.000.000 D |
| 11/12/09 | Tarif Link 00000012/1100008490/ATB-0000000000441 | 1.000.000 D |
| 11/12/09 | Tarif Link 00000012/1100008490/ATB-0000000000441 | 5.000 D |
| 31/12/09 | Tarif Link 00000012/3100009363/ATB-0000000000441 | 1.000.000 D |
| 31/12/09 | Tarif Link 00000012/3100009363/ATB-0000000000441 | 500.000 D |
| 06/01/10 | Tarif Link 00000012/0600009541/ATB-0000000000441 | 500.000 D |
| 06/01/10 | Tarif Link 00000012/0600009541/ATB-0000000000441 | 5.000 D |
| 09/01/10 | Transfer ATM Ke Melina Septaria | 50.000.000 D |
| 09/01/10 | Transfer ATM Ke Melina Septaria | 50.000.000 D |
| 15/01/10 | Tarif Link 00000012/1500000113/ATB-0000000000441 | 1.500.000 D |
| 15/01/10 | Tarif Link 00000012/1500000113/ATB-0000000000441 | 5.000 D |
| 19/01/10 | Tarif Link 00001651/0000005087/ATB-0000000000011 | 1.000.000 D |
| 19/01/10 | Tarif Link 00001651/0000005087/ATB-0000000000011 | 5.000 D |
| 19/01/10 | Tarif Link 00001651/0000005088/ATB-0000000000011 | 1.000.000 D |
| 19/01/10 | Tarif Link 00001651/0000005088/ATB- | 5.000 D |
| 0000000000011 | ||
| 24/01/10 | Tarif Link 00002185/0000001263/ATB-0000000000022 | 1.000.000 D |
| 24/01/10 | Tarif Link 00002185/0000001263/ATB-0000000000022 | 5.000 D |
| 03/02/10 | Transfer ATM - Ke Budi Prasetyo | 50.000.000 D |
| 03/02/10 | Transfer ATM - Ke Budi Prasetyo | 50.000.000 D |
| 10/02/10 | Transfer ATM - Ke Melina Septaria | 50.000.000 D |
| 10/02/10 | Transfer ATM - Ke Melina Septaria | 5.000.000 D |
| 07/05/10 | Tarif Link 00000012/0700007824/ATB-0000000000441 | 100.000 D |
| 07/05/10 | Tarif Link 00000012/0700007824/ATB-0000000000441 | 5.000 D |
| 07/05/10 | Tarif Link 00000012/0700007827/ATB-0000000000441 | 1.500.000 D |
| 07/05/10 | Tarif Link 00000012/0700007827/ATB-0000000000441 | 5.000 D |
| 07/05/10 | Tarif Link 00000012/0700007849/ATB-0000000000441 | 1.500.000 D |
| 07/05/10 | Tarif Link 00000012/0700007849/ATB-0000000000441 | 5.000 D |
| 09/05/10 | Tarif Link 00002130/0700000529/ATB-0000000000022 | 2.000.000 D |
| 09/05/10 | Tarif Link 00002130/0700000529/ATB-0000000000022 | 5.000 D |
| 09/05/10 | Tarif Link 00002130/0700000530/ATB-0000000000022 | 1.400.000 D |
| 09/05/10 | Tarif Link 00002130/0700000530/ATB-0000000000022 | 5.000 D |
| 10/05/10 | Tarif Link 00000674/0000008169/ATB-0000000000016 | 1.500.000 D |
| 10/05/10 | Tarif Link 00000674/0000008169/ATB-0000000000016 | 5.000 D |
| 20/05/10 | Transfer ATM - Ke Rika Susanty | 16.950.000 D |
| Total | 1.696.145.100 D |
Nomor rekening : Nur'ainy Harun AI'Rasjid; Mata uang :
Rupiah (IDR)
Nama pemilik rekening : 126-00-0561695-7
Cabang : Bank Mandiri cabang pembantu Jakarta Iskandarsyah
| Tanggal Transaksi | Keterangan Transaksi | Nilai Transaksi (Rp) |
| 31/01/09 | AGF-OtoGraFnd - Dari 1260004326616S Ke 1260100063162L | 5.384.699,33 D |
| 11/02/09 | AGF-OtoGraFnd - Dari 1260004326616S Ke 1260100063162L | 1.910.699,76 D |
| 30/04/09 | AGF-OtoGraFnd - Dari 1260004326616S Ke 1260100063162L | 13.548.598,31 D |
| 31/05/09 | AGF-OtoGraFnd - Dari 1260004326616S Ke 1260100063162L | 5.384.699,33 D |
| 30/06/09 | AGF-OtoGraFnd - Dari 1260004326616S Ke 1260100063162L | 5.210.999,34 D |
| 17/07/09 | BilPymDbCustAc - 00016016-5100454676 | 2.515.800 D |
| 11/08/09 | Transfer - Ses.B/118/ZK/2009 | 500.000.000 D |
| 10/02/10 | Transfer ATM - Ke Melina Septaria | 50.000.000 D |
| 24/04/10 | Tarif Link - S1CKRM01AQ/6408/TLK-0010000000009 | 1.000.000 D |
| 24/04/10 | Tarif Link - S1CKRM01AQ/6408/TLK-0010000000009 | 3.900 D |
| 24/04/10 | Tarif Link - S1CKRM01AQ/6409/TLK-0010000000009 | 1.000.000 D |
| 24/04/10 | Tarif Link - S1CKRM01AQ/6409/TLK-0010000000009 | 3.900 D |
| 24/04/10 | Tarif Link - S1CKRM01AQ/6410/TLK- | 1.500.000 D |
Nomor rekening : Nur'ainy Harun AI'Rasjid; Mata uang : Dollar (USD) Nama pemilik rekening : 126-00-0482266-3 Cabang : Bank Mandiri cabang pembantu Jakarta Iskandarsyah | 0010000000009 | |||||||||||||||||||
| 24/04/10 | Tarif Link - S1CKRM01AQ/641O/TLK-0010000000009 | 3.900 D | ||||||||||||||||||
| 24/04/10 | Tarif Link - S1CKRM01 AQ/6411/TLK-0010000000009 | 1.000.000 D | ||||||||||||||||||
| 24/04/10 | Tarif Link - S1CKRM01 AQ/6411/TLK-0010000000009 | 3.900 D | ||||||||||||||||||
| 23/05/10 | Tarif Link - S1EBMA08KC/6756/TLK-0010000000009 | 1.200.000 D | ||||||||||||||||||
| 23/05/10 | Tarif Link - S1EBMA08KC/6756/TLK-0010000000009 | 3.900 D | ||||||||||||||||||
| 23/05/10 | Tarif Link - S1EBMA08KC/6757/TLK-0010000000009 | 1.200.000 D | ||||||||||||||||||
| 23/05/10 | Tarif Link - S1EBMA08KC/6757/TLK-0010000000009 | 3.900 D | ||||||||||||||||||
| 23/05/10 | Tarif Link - S1EBMA08KC/6758/TLK-0010000000009 | 1.200.000 D | ||||||||||||||||||
| 23/05/10 | Tarif Link - S1EBMA08KC/6758/TLK-0010000000009 | 3.900 D | ||||||||||||||||||
| 23/05/10 | Tarif Link - S1EBMA08KC/6759/TLK-0010000000009 | 1.200.000 D | ||||||||||||||||||
| 23/05/10 | Tarif Link - S1EBMA08KC/6759/TLK-0010000000009 | 3.900 D | ||||||||||||||||||
| Total | 593.286.696 D |
Bahwa jumlah keseluruhan kerugian karena hilangnya dana milik
Penggugat yang disimpan pada Tergugat I sebagaimana diuraikan diatas
adalah sebesar Rp. 2.289.431.796,- (dua milyar dua ratus delapan puluh
sembilan juta empat ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh
enam rupiah) dan USD 140.000,- (seratus empat puluh ribu dollar
amerika);Bahwa Tergugat II iuqa telah menqakui atas kerugian vang dialami oleh
Penggugat tersebut, sebagaimana surat pernyataan dari Tergugat II vang
dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Tergugat II pada tanggal 17 Juni
2010 dihadapan Penggugat dan saksi-saksi:Bahwa selain transaksi-transaksi sebagaimana diuraikan pada butir 22 tersebut diatas, Penggugat juga merasa dirugikan dengan adanya transaksi-transaksi fiktif/tidak dikenal oleh Penggugat, yang sangat mencurigakan yang juga tercatat pada rekening tabungan milik Penggugat yang ada pada Tergugat I, adapun transaksi-transaksi tersebut yaitu :
Nomor rekening : Nur'ainy Harun AI'Rasjid; Mata uang . Rupiah (Rp)
Nama pemilik rekening : 126-00-0432661-6
Cabang : Bank Mandiri cabang pembantu Jakarta Iskandarsyah
| Tanggal Transaksi | Keterangan Transaksi | Nilai Transaksi (USD) |
| 31/01/09 | AGF-OtoGraFnd - Dari 1260004326616S Ke 1260100063162L | 5.384.699,33 D |
| 11/02/09 | AGF-OtoGraFnd - Dari 1260004326616S Ke 1260100063162L | 1.910.699,76 D |
| 30/04/09 | AGF-OtoGraFnd - Dari 1260004326616S Ke 1260100063162L | 13.548.598,31 D |
| 31/05/09 | AGF-OtoGraFnd - Dari 1260004326616S Ke 1260100063162L | 5.384.699,33 D |
| 30/06/09 | AGF-OtoGraFnd - Dari 1260004326616S Ke 1260100063162L | 5.210.999,34 D |
| 30/12/09 | OBManyToManyCr - maksima | 233.936.112 Cr |
| 31/12/09 | Transfer - MAKSIMA | 233.936.112 D |
| 05/01/10 | OBManyToManyCr - red mitra syariah | 96.898.000 Cr |
| 08/01/10 | Transfer ATM - Ke Nur'ainy Harun AI'Rasjid | 50.000.000 D |
| 08/01/10 | Transfer ATM - Ke Nur'ainy Harun AI'Rasjid | 46.898.000 D |
Bahwa atas rincian transaksi fiktif tersebut diatas, Penggugat mensomir Tergugat II untuk menielaskan dan membuktikan di dalam persidangan vang mulia ini. yaitu:
Bagaimana Transaksi yang tidak pernah dilakukan oleh Penggugat dapat tercatat keluar dan masuk dari dan/atau ke rekening tabungan milik Penggugat, sedangkan kartu ATM dalam penguasaan Penggugat dan Penggugat sama sekali tidak mengenal transaksi tersebut?
Jika hal tersebut dilakukan oleh Tergugat II, bagaimana bias Tergugat II melakukan hal tersebut, sedangkan Penggugat tidak pernah memberikan perintah transaksi/menyetujui transaksi tersebut?
Bagaimanakah Tergugat II yang hanya bertugas sebagai Petugas Pelayanan Nasabah (Customer Service Officer) dapat melakukan hal tersebut? Apakah kewenangannya sejauh itu? Sedangkan untuk bertransaksi hams melalui meja petugas Kasir (Teller) dengan perlu kartu ATM/tanda tangan slip?
Bagaimanakah bentuk pengawasan internal dari Tergugat I, mengingat transaksi fiktif tersebut bukan hanya sekali terjadi pada rekening tabungan milik Penggugat, melainkan berkali-kali?
Bagaimanakan bentuk kewaspadaan sistem/pengamanan sistem (warning alert system) yang dimiliki/digunakan oleh Tergugat I sehingga hal ini bisa terjadi?
Apakah terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut diatas adanya indikasi kerjasama/sindikasi dari karyawan Tergugat I untuk melakukan hal tersebut
Bagaimana jika ternyata transaksi fiktif tersebut yang dilakukan oleh Tergugat II, yang masuk dan keluar dari dan/atau ke rekening tabungan milik Penggugat adalah transaksi hasil tindak kejahatan (Money Loundring Crime)?
Bahwa dari pertanyaan-pertanyaan tersebut diatas pada butir 19, maka
yang dapat disimpulkan adalah PENGGUGAT TELAH DIRUGIKAN OLEH
TERGUGAT I DAN TERGUGAT II;Bahwa atas kerugian yang dialami oleh Penggugat, maka berdasarkan
hukum dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia ini, maka sikap dari Tergugat I dan Tergugat II
adalah BERTANGGUNG JAWAB DAN MENGGANTI KERUGIAN DARI
PENGGUGAT;
Bahwa yang menjadi kerugian Penggugat sebagai dasar gugatan ini
adalah, Gugatan Materiil yaitu dana/saldo tabungan milik Penggugat yang
telah hilang sebesar Rp. 2.289.431.796,- (dua milyar dua ratus delapan
puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus sembilan
puluh enam rupiah) dan USD. 140.000 (seratus empat puluh ribu dollar
amerika) beserta bunga yang dijamin dan diatur oleh Bank Indonesia yang
diberikan oleh Tergugat I sejak sekitar bulan Januari 2009 sampai dengan
dibayarkannya kerugian Penggugat tersebut oleh Tergugat I yaitu sebesar
6 % per tahun (enam persen per tahun);Bahwa atas hilangnya dana tabungan milik Penggugat sejak tahun 2009,
dan tidak dapat dipenuhinya harapan dan cita-cita Penggugat terhadap
anak-anaknya yang membuat Penggugat malu serta ketakutan/keresahan
dalam diri Penggugat atas transaksi-transaksi fiktif yang tercatat masuk
dan/atau keluar, dari dan/atau ke rekening milik Penggugat, yang nyatanya
Penggugat tidak mengenal bahkan tidak pernah melakukan transaksi
tersebut, membuat pikiran Penggugat terganggu, manakala umur
Penggugat juga sudah memasuki usia lanjut (lansia), maka sangat
berdasar dan beralasan bagi Penggugat untuk_menuntut Tergugat I atas
kerugian Imateriil (intangible) sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus
milyar rupiah);Bahwa mengingat Tergugat II adalah salah satu karyawan yang bekerja
dibawah aturan dan sistem serta pengawasan dari Tergugat I (sebagai
majikan), maka berdasarkan ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata (Burgerlijk
Wetboek) yang menyatakan : "Seseorang tidak hanya bertanggungjawab,
atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas
kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi
tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah
pengawasannya". Sehingga berdasarkan uraian tersebut diatas serta
dasar hukum dan bukti-bukti, sangat TEPAT dan JELAS, bahwa Tergugat I
harus bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang dialami oleh
Penggugat, baik kerugian Materiil maupun kerugian Imateriil;Bahwa sangatlah tidak berlebihan mengingat kebutuhan hidup dari
Penggugat, agar Majelis Hakim dapat mengabulkan agar putusan ini dapat
dilaksanakan terlebih dahulu walaupun masih tersedia upaya hukum
lainnya (uitvoorbaar bij vooraad);
Maka berdasarkan uraian dan dasar hukum tersebut di atas, Penggugat memohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan untuk memutuskan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan
Melawan Hukum;Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan seluruh dana milik
Penggugat yang telah hilang dari dalam rekening milik Penggugat sebesar
Rp. 2.289.431.796.- (dua milyar dua ratus delapan puluh sembilan juta
empat ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah)
dan USD. 140.000,- (seratus empat puluh ribu dollar amerika) dan bunga
sebesar 6% per tahun (enam persen per tahun) terhitung sejak bulan
Januari 2009 sampai dengan Tergugat I membayarkan kerugian Materiil
Penggugat;Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi Imateriil yang timbul senilai Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) kepada Penggugat;—
Menghukum Tergugat I untuk membayar uang dwangsom sebesar
Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dalam setiap harinya jika Tergugat I
lalai dalam melaksanakan Putusan ini setelah putusan mempunyai
kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);Menyatakan putusan ini serta merta dijalankan walau ada upaya hukum
banding dan/atau kasasi dari Tergugat (uitvoorbaar bij voorraad);Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul
dalam perkara ini.
Atau
Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain. Mohon kiranya Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang bahwa pada hah persidangan yang telah ditentukan untuk penggugat hadir kuasanya bernama Jimmy Simanjuntak SH MH .berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal : 24 Nopember 2010 sedangkan tergugat I hadir kuasanya bernama P Sulistiono dan Deny Aditya SH berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 22 Juli 2011 sedangkan tergugat II hadir kuasanya Ibnu Wisuko SH.berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 01 Juni 2011
Menimbang bahwa majelis hakim telah melakukan perdamaian melalui Mediator bernama YONISMAN SH MH agar supaya sengketa diakhiri dengan jalan damai, akan tetapi hal tersebut tidak berhasil, sehingga pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan membacakan gugatan dan setelah dibacakan, gugatan mana tetap dipertahankan oleh penggugat.
Menimbang bahwa atas gugatan penggugat tersebut tergugat I telah mengajukan jawabanya dengan suratnya tertanggal juli 2011 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terlebih dahulu Tergugat I menyampaikan bahwa Tergugat I menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya. DALAM EKSEPSI :
Gugatan Prematur.
Bahwa perkara in casu melibatkan Tergugat II, yang secara pidana telah dilaporkan Tergugat I ke Polda metro Jaya pada tanggal 01 Februari 2011 sebagaimana Tanda Bukti Lapor no.394/K/ll/2011/DITKRIMSUS, dan Laporan tersebut saat ini dalam proses pihak yang berwajib serta belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
Dan oleh karenanya, Gugatan yang diajukan oleh Penggugat belum waktunya untuk diajukan ( Prematur), mengingat perkara yang sama secara pidana masih dalam proses sesuai hukum acara pidana yang berlaku, sehingga sama sekali belum dapat diketahui tentang siapa yang bersalah dan dengan demikian seharusnya bertanggung jawab secara perdata dalam permasalahan ini.
Gugatan Kabur ( obscuur libel).
Bahwa Gugatan Penggugat adalah Gugatan tentang Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, padahal jelas dan nyata-nyata bahwa Penggugat pada dasarnya mengetahui bahwa Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana didalilkan Penggugat dilakukan oleh Tergugat II dan sama sekali bukan merupakan perintah atau arahan dari Tergugat I. Hal ini jelas tercermin dalam Posita Gugatan Penggugat pada butir 9, 10 dan 11 dimana Penggugat langsung berhubungan dengan Tergugat II tanpa melibatkan Tergugat I dan Penggugat berusaha untuk menyelesaikan masalah tentang uang Penggugat yang didalilkan hilang di tempat Tergugat I ( menurut dalil Penggugat) langsung dengan Tergugat II.
Dengan demikian jelas dan nyata-nyata bahwa Gugatan Penggugat Kabur karena di satu sisi Penggugat mendalilkan mengetahui bahwa uangnya yang berada di tempat Tergugat I telah disalahgunakan oleh Tergugat II dan
berusaha untuk menagih langsung kepada Tergugat II, tapi oleh karena Tergugat II tidak menyelesaikannya, kemudian Penggugat baru menghubungi Tergugat I untuk meminta penyelesaikan tentang uangnya yang didalilkan hilang tersebut.
Bahwa Gugatan Penggugat tidak saling bersesuaian antara Posita dan Petitum, hal ini terlihat dengan jelas dalam Posita Penggugat tidak menguraikan dimana letak Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, namun dalam Petitumnya, Tergugat I langsung dikatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa begitu pula dalam Posita Gugatan tidak dijelaskannya Tergugat I agar dihukum membayar uang paksa ( dwangsom), namun tiba-tiba dalam Petitumnya Tergugat I dan Tergugat II hams dihukum untuk membayar uang paksa.
Bahwa Gugatan Penggugat yang demikian jelas-jelas memperlihatkan sebuah Gugatan yang disusun tidak sistematis dan tidak sesuai dengan norma-norma penyusunan suatu Gugatan yang baik. Oleh karenanya, Gugatan Penggugat hams dinyatakan tidak dapat diterima. 3. Gugatan Kuranq Pihak.
Bahwa pada Posita Gugatan butir 22 jelas dan nyata-nyata bahwa ada pihak-pihak lain yang menerima aliran dana dari rekening Penggugat ( termasuk Penggugat sendiri) yaitu :
Bapak Sumar
Melina Septaria
Budi Prasetyo
Luvelin Sahetapy
Zaky
Nuraini Harun Al Rasyid
Sementara Pihak-pihak lain yang menerima aliran dana dari Rekening Penggugat sebagaimana daftar diatas, tidak ikut digugat oleh penggugat. Dengan demikian jelas dan nyata-nyata bahwa Gugatan Penggugat kurang pihak.
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan di dalam Eksepsi merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan Pokok Perkara ini. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil Penggugat dalam Gugatannya, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Tergugat.
Bahwa benar Penggugat adalah subyek hukum, Warga Negara Indonesia pendukung hak dan kewajiban yang melakukan perbuatan hukum berdasarkan Undang-undang sepanjang perbuatan tersebut tidak melanggar hukum.
Bahwa benar Penggugat adalah nasabah Tergugat I dengan rekening tabungan sebagaimana dalil butir 2 Posita Gugatan.
Bahwa Tergugat I menolak dengan teaas dalil Penggugat sebagaimana butir 2 Posita Gugatan, karena justru hal ini yang akan dibuktikan dimuka persidangan apakah benar dana milik Penggugat dihilangkan atau hilang ditangan Tergugat I atau justru telah digunakan sendiri oleh Penggugat.
Bahwa Tergugat I tidak sependapat tentang dalil butir 3 Posita Gugatan Penggugat, karena hal itu hanya Penggugat yang tahu dan memahaminya.
Bahwa Tergugat I tidak akan menanggapi dalil butir 4 Posita Gugatan karena yang tahu tentang kebenaran hal ini adalah Penggugat dan Tergugat II.
Bahwa Tergugat I tidak akan menanggapi dalil butir 5 Posita Gugatan Penggugat sepanjang berkaitan dengan pikiran negatif Penggugat, tetapi berkaitan dengan pelayanan yang baik hal mana merupakan misi dari tergugat I yang jelas dan nyata nyata telah diaplikasikan dalam gerak langkah kegiatan operasional dari Tergugat I.
Bahwa benar Tergugat I selalu menjaga segala hal yang berkaitan dengan kepentingan nasabahnya, mengikuti perkembangan kemajuan teknologi dan menjaga standar layanan yang prima, baik ketika masih bernama Bank Bumi Daya maupun saat sudah berganti nama menjadi nama yang saat ini dipergunakan, sebagaimana butir 6 Posita Gugatan Penggugat.
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat pada butir 7 Posita Gugatannya, sebab : tentang penitipan Blanko kosong yang sudah ditandatangani oleh Penggugat inilah yang harus dibuktikan dimuka persidangan nantinya.
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat pada butir 8 Posita Gugatannya berkaitan dengan Blanko/ Slip Pemindahbukuan yang didalilkan tidak pernah ditandatangani oleh Penggugat, tetapi berkaitan dengan bentuk pengawasan terhadap karyawan termasuk kepada Tergugat II, Tergugat I mempunyai sistem yang diyakini tidak akan mengalami kebocoran sepanjang tidak difasilitasi atau dibantu oleh Pihak lain termasuk nasabah yang bersangkutan.
Bahwa dalil Posita Gugatan Penggugat butir 9 ini justru membuktikan bahwa hubungan Penggugat dengan Tergugat II pada dasarnya sangat baik, bahkan sangat mentolerir perbuatan Tergugat II dengan cara memberi ruang waktu kepada Tergugat II untuk menyelesaikan pengembalian uang milik Penggugat yang telah disalahgunakan oleh Tergugat II tersebut tanpa melibatkan Tergugat I.
Bahwa dalil Posita Gugatan Penggugat butir 10 justru membuktikan adanya toleransi waktu bagi Tergugat II untuk mencari penyelesaian ( tanpa Penggugat berusaha untuk melibatkan Tergugat I) tetapi berkaitan dengan penitipan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan simpanan dana Pihak Penggugat di tempat Tergugat I, maupun kartu ATM milik Penggugat, Tergugat I dengan tegas menyatakan bahwa hal ini yang harus dibuktikan dimuka persidangan nanti.
Bahwa dalil Penggugat pada Posita Gugatan butir 11 justru membuktikan bahwa setelah Penggugat gagal menyelesaikan urusan pengembalian dana yang disalahgunakan oleh Tergugat II, Penggugat kemudian baru mencoba mencari cara lain untuk penyelesaian masalahnya dengan Tergugat II dengan cara mendatangani Pimpinan Cabang di tempat Tergugat I untuk meminta bantuan penyelesaiannya dan/ atau minta pertanggungjawaban Tergugat I melalui Pimpinan Cabang tersebut.
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat pada butir 12 Posita Gugatannya, karena jelas dan nyata-nyata Tergugat I berinisiatif untuk mencari penyelesaian secara hukum dengan cara telah melaporkan masalah ini ke Polda metro Jaya pada tanggal 01 Februari 2011.
Bahwa Tergugat I tidak akan berpendapat tentang dalil Penggugat pada butir
13 posita Gugatannya, karena hal itu merupakan urusan Penggugat dan
hanya Penggugat yang mengetahui tentang hal ini.
15. Bahwa Tergugat I tidak akan berpendapat tentang dalil Penggugat pada butir
14 Posta Gugatannya, karena hal itu merupakan urusan Penggugat dan
hanya Penggugat yang mengetahui tentang hal ini.
Bahwa Tergugat I tidak akan berpendapat tentang dalil Penggugat pada butir 15 Posita Gugatannya, karena : hal itu merupakan urusan Penggugat dan hanya Penggugat yang mengetahui tentang hal ini.
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat pada butir 16 Posita Gugatannya, karena Jelas dan nyata nyata Tergugat I telah melaksanakan prinsip kehati-hatian dengan cara membuat sistem kerja dengan model pengawasan yang ketat merupakan tindakan preventif dan
telah melaporkan masalah ini ke Polda Metro Jaya untuk penyelesaiannya yang merupakan upaya Represif.
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat pada butir 17 Posita Gugatannya, sebab Tergugat I telah menanggapi semua hal-hal yang telah disampaikan oleh Penggugat kepada Tergugat I termasuk namun tidak terbatas hanya pada somasi Penggugat saja.
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat pada butir 18 Posita Gugatannya, sebab Penggugat tidak menjelaskan pernyataan Tergugat II yang mana telah didalilkan Penggugat sebagai landasan dalilnya, sementara keterangan Tergugat II kepada pihak penyidik Polda masih merupakan kategori rahasia negara yang tidak dapat dipublikasikan dan masih hams diuji kebenarannya dimuka persidangan.
Bahwa Tergugat I menolak tegas dalil Penggugat pada butir 19 Posita Gugatannya sebab melapor kepada pihak yang berwajib adalah merupakan kewajiban setiap orang yang mengetahui adanya tindak pidana dan tindakan Tergugat I melapor ke Polda Metro Jaya justru membuktikan sikap kehati-hatian dari tergugat I didalam melakukan tindakan-tindakan pengamanan terhadap dana nasabah yang disimpan di tempat Tergugat I.
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat pada butir 20 Posita Gugatannya, sebab pemahaman dana nasabah aman dan dana nasabah tetap terjaga dan tidak hilang, haruslah diartikan bahwa selama nasabah mematuhi kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat antara Nasabah dengan Tergugat I, dan apabila semua kesepakatan kesepakatan yang telah dibuat antara Nasabah dengan Tergugat I dipatuhi dengan benar, Tergugat I yakin tidak akan ada masalah terhadap dana Nasabah yang disimpan di tempat Tergugat I.
Sebagaimana Tergugat I sampaikan dalam butir 2 diatas, bahwa Penggugat telah mengakui karenanya sesuai ketentuan hukum acara tdak perlu dibuktikan lebih lanjut yakni:
bahwa Penggugat adalah nasabah penyimpan dana dalam rekening Tabungan Mandri pada Tergugat I dengan Nomor Rekening 126-00-0561695-7 ; nomor Rekening 126-00-04326661-6 dan Nomor rekening 126-00042266-3,
bahwa rekening dimaksud dan segala fasilitasnya ( termasuk fasilitas kartu ATM ) Tergugat I berikan atas dasar adanya permohonan dari Penggugat melalui Aplikasi Pembukaan Rekening Produk Dana.
c. Bahwa antara Penggugat dan Tergugat I telah menyepakati ketentuan dan syarat khusus bagi nasabah pemegang rekening Tabungan Mandiri yang berlaku bagi setiap nasabah Tergugat I.
Bahwa dengan mendasarkan pada prosedur, syarat dan ketentuan yang berlaku di Tergugat I sehubungan dengan pembukaan rekening di Tergugat I, maka Penggugat demi hukum telah mengetahui dan memahami adanya hal-hal sebagai berikut:
Contoh Tanda Tangan Nasabah Perorangan yang diadministrasikan pada Tergugat I.
Aplikasi Pembukaan Rekening Produk Dana.
Aplikasi Pembukaan/ Perubahan Informasi dan Nasabah ( Nomor CIF) Perorangan.
Formulir Ketentuan dan Syarat Khusus Rekening Tabungan Mandiri yang berlaku terhadap Penggugat sebagai Nasabah Tergugat I.
Buku Tabungan Mandiri atas nama Penggugat.
Pemberitahuan pengiriman Kartu ATM dan menandatangani Kartu ATM Mandiri.
Bahwa sesuai formulir formulir aplikasi vide butir 23 di atas, maka Penggugat menurut hukum telah mengetahui, memahami dan secara sadar mengikatkan diri untuk tunduk pada syarat syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada Tergugat I terkait dengan transaksi yang menggunakan kartu ATM termasuk bertanggung jawab atas kewajiban menjaga kartu ATM dan kerahasiaan Nomor PIN Penggugat.
Bahwa seluruh prses, syarat dan ketentuan yang berlaku dalam hubungan hukum antara Tergugat I sebagai institusi perbankan dan Penggugat sebagai nasabah adalah prosedur dan/atau hal-hal yang secara common practice( kebasaan yang berlaku secara umum ) dalam kegiatan operasional perbankan.
Sebagaimana yang tercantum dalam Buku Tabungan Mandri pada lembar belakang mengenai Ketentuan dan Syarat mandiri Tabungan yang merupakan kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat I tegas tercantum sebagai berikut:
Pada Butir 2 : Buku tabungan, Mandri debit, dan PIN merupakan hal yang sangat rahasia.
Pada Butir 3 : bank Mandiri dibebaskan dari segala tuntutan dan kerugian yang timbul karena kehilangan/pemalsuan dan atau penyalahgunaan buku tabungan dan atau Mandiri Debit.
Berdasarkan fakta tersebut butir 21 sampai butir 26 diatas, posita gugatan Penggugat butir 20 harus ditolak.
Selanjutnya tentang dalil Penggugat I tentang janji di siang bolong, justru yang akan Tergugat I buktikan di muka persidangan , apakah benar Tergugat I telah membuat janji di siang bolong ataukah justru Penggugat yang tidak mematuhi kesepakatan kesepakatan yang telah dibuat antara Tergugat I dengan Penggugat berkaitan dengan Ketentuan Simpanan Nasabah di tempat Tergugat I.
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat pada butir 21 Posita Gugatannya, sebab : Penggugat hanya membaca namun tidak memahami secara lengkap isi ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata dimana jelas dan nyata nyata dalam Pasal 1367 ayat ke (5) KUHPerdata disebutkan bahwa : " Tanggung jawab yang disebutkan diatas ayat ke (1) sampai dengan ayat ke (5) berakhir jika orangtua, guru sekolah atau kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan itu atas mana mereka seharusnya bertanggung jawab".
Bahwa daftar transaksi yang terjadi pada rekening Penggugat dengan nomor rekening sebagai berikut:
126-00-0561695-7.
126-00-0482266-3. C. 126-00-0432661 -6.
Di tempat Tergugat I justru membuktikan bahwa adanya Pihak lain yang menerima aliran dana dari rekening Penggugat melalui ATM, sementara Penggugat jelas dan nyatanyata mengakui bahwa kartu ATM milik Penggugat berada ditangan Penggugat sendiri ( vide butir 10 Posita Gugatan Penggugat ). Bagaimana mungkin Penggugat kemudian meminta pertanggungjawaban Tergugat I atas sejumlah dana yang dialirkan dari rekening Penggugat kepada beberapa pihak melalui ATM .sementara sama sekali belum dibuktikan siapa yang menggunakan ATM milik Penggugat, sementara kartu ATM berada di tangan Penggugat sendiri. Dan oleh karenanya Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat pada butir 22 Posita Gugatannya.
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat pada butr 23 Posita Gugatannya berkaitan dengan kerugian Penggugat, karena justru hal ini yang harus dibuktikan dimuka persidangan tentang hal-hal sebagai berikut:
- Berapa besar kerugian yang diderita penggugat;
- Siapa yang harus bertanggungjawab.
Bahwa dalil Penggugat pada Posita Gugatan butir 24 justru membuktikan bahwa ada masalah antara Penggugat dengan Tergugat II dimana Tergugat II telah menyalahgunakan kepercayaan yang telah diberikan Penggugat kepada Tergugat II dan sekaligus juga membuktikan bahwa penggugat menyadari bahwa masalah yang terjadi justru antara penggugat dengan Tergugat II.Dan oleh karenanya, baik Penggugat maupun Tergugat II tidak melibatkan Tergugat I pada saat pembuatan Surat Pernyataan oleh Tergugat II.
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat pada butir 25 Posita Gugatannya, sebab dalam pemahaman Tergugat I tidak ada transaksi fiktif sebagaimana dalil butir 22 Posita Gugatan Penggugat, dan transaksi-transaksi tersebut adalah : transaksi sukses yang artinya telah terlaksana dengan baik.
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat pada butir 26 Posita Gugatan Penggugat sebagai berikut:
Transaksi melalui mesin ATM tidak dapat terjadi tanpa kartu ATM dan nomor PIN.
Tentang siapa yang melakukannya, harus dibuktikan secara hukum.
Tentang kewenangan Tergugat II sebagai Costumer Service Officer ( CSO) telah diatur dalam job description, dan transaksi harus menggunakan kartu ATM serta tanda tangan pemilik rekening. Tentang kartu ATM milik Penggugat berada di tangan Tergugat II dan tanda tangan pada slip justru yang harus dibuktikan secara hukum di muka persidangan .
Tentang bentuk pengawasan jelas telah dibuat dengan teliti oleh Tergugat I dan diyakini tidak akan terjadi kebocoran sepanjang nasabah telah mematuhi semua kesepakatan / aturan yang telah dibuat antara nasabah dan Tergugat I. Dan Tergugat I tidak mengenal adanya transaksi fiktif, dan yang dikenal adalah : transaksi sukses dan tidak sukses.
Bahwa sistem pengamanan yang telah dibuat dengan teliti dan diyakini tidak akan terjadi kebocoran sepanjang nasabah mematuhi semua kesepakatan/aturan yang telah dibuat antara nasabah dengan Tergugat I.
Bahwa tentang sindikasi antara Karyawan merupakan merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan Tergugat I mereserveer untuk
melakukan langkah hukum tersendiri serta mensomeer Penggugat untuk membuktikan hal ini.
Bahwa Tergugat I tidak mengenal adanya transaksi fiktif, dan yang dikenal adalah : transaksi sukses dan tidak sukses.
Sesuai prosedur yang berlaku maka transaksi menggunakan kartu ATM pada mesin ATM hanya dapat dilakukan /transaksi berhasil apabila menggunakan dengan nomor PIN dan Kartu ATM yang benar. Bahwa tanggung jawab atas penggunaan Kartu ATM dan Nomor PIN ( dengan menggunakan kartu ATM dan nomor PIN yang benar) merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari setiap nasabah Tergugat I.
Bahwa sebagaimana telah disampaikan pada butir 23 di atas, berkaitan dengan pembukaan rekening pada Penggugat maka Penggugat akan menerima buku tabungan mandiri dan kartu ATM Mandiri. Sebagaimana yang tertera dalam Ketentuan dan Syarat Tabungan Mandiri yang tertulis pada Buku Tabungan butir (2) bahwa Buku Tabungan, Kartu Mandiri dan PIN merupakan hal yang sangat Rahasia ; butir (3) Bank Mandiri dibebaskan dan segala tuntutan dan kerugian yang timbul karena kehilangan/pemalsuan dan atau penyalahgunaan buku Tabungan.
i. Bahwa sesuai surat pemberitahuan pengiriman Kartu ATM dari Tergugat
kepada Penggugat, mengenai syarat dan ketentuan Penggunaan Mandiri
debit menegaskan bahwa :
j. Kartu hanya dapat dipergunakan oleh Pemegang Kartu dan tidak dapat dipindahtangankan dengan cara atau alasan apapun juga kepada pihak lain.
k. Pemegang Kartu wajib menjaga kerahasiaan PIN (Personal Identification Number) atas kartu dan bertanggung jawab penuh atas penggunaannya, oleh karenanya Bank dengan cara apapun tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan PIN tersebut.
Bahwa Tergugat I adalah institusi perbankan yang bidang usahanya adalah mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkan dalam bentuk kredit kepada masyarakat. Oleh karena itu menjadi komitmen Tergugat I untuk selalu taat dan patuh terhadap seluruh regulasi dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Tergugat telah mempunyai ketentuan dan standar operasi prosedur yang mengatur pengelolaan kartu ATM dan transaksi yang menggunakan ATM secara aman dan nyaman bagi semua nasabah.
Terkait dengan butir j diatas, Tergugat I menginformasi mengenai Tips Aman Transaksi ATM Mandiri pada berbagai media yang disediakan oleh Tergugat
I yakni pada lokasi mesin ATM milik Tergugat I serta halaman belakang
struck/ tanda bukti setiap transaksi melalui ATM yakni agar nasabah :
A Jaga Keamanan dan kerahasiaan Kartu dan PIN Anda.
A Jangan pernah memberitahukan PIN Anda kepada siapapun.
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil penggugat pada butir 27 Posita Gugatannya, berkaitan dengan dalil penggugat telah dirugikan oleh Tergugat I, sebab : justru hal ini yang harus dibuktikan dimuka persidangan apakah Tergugat I telah merugikan Penggugat.
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat pada butir 28 Posita Gugatannya, sebab : harus dibuktikan secara hukum dimuka persidangan apakah Tergugat I telah melakukan Perbuatan melawan Hukum yang merugikan Penggugat.
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat pada butir 29 Posita Gugatannya berkaitan dengan jumlah kerugian Penggugat, sebab sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, pihak yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang harus mengganti kerugian berikut bunga menurut hukum, padahal Tergugat I tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat.
Seandainya quad non benar terjadinya kerugian, maka kerugian yang diderita oleh Penggugat disebabkan oleh karena kelalaian atau kurang hati-hatian Penggugat sendiri.
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat pada butir 30 Posita Gugatannya, sebab ganti rugi hanya dapat dituntut apabila benar-benar terdapat bukti yang cukup tentang adanya kerugian-kerugian tersebut sebagaimana Yurisprudensi MA Rl sebagai berikut:
Yurisprudensi MAR I No. 588 K/SIP/1983 tanggal 28 Mei 1984.
Yurisprudensi MAR I No. 19 K/SIP/1983 tanggal 31 September 1983.
Yurisprudensi MAR I No. 550 K/SIP/1979 tanggal 08 Mei 1980.
Yurisprudensi MAR I No. 1720 K/SIP/1986 tanggal 18 Agustus 1988.
Yurisprudensi MAR I No. 459 K/SIP/1975 tanggal 18 September 1975.
Yurisprudensi MAR I No. 117 K/SIP/1971 tanggal 02 Juni 1971.
Yurisprudensi MAR I No. 371 K/SIP/1973 tanggal 22 Oktober 1975.
Yurisprudensi MAR I No. 1057 K/SIP/1973 tanggal 25 Maret 1976.
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil penggugat pada butir 31 Posita Gugatannya berkaitan dengan Pasal 1367 KUHPerdata, sebab : Penggugat hanya mengutip sebagian ketentuan dari Pasal 1367 KUHPerdata tersebut, padahal jelas dan nyata-nyata bahwa ayat ke (5)
pasal 1367 KUHPerdata berbunyi sebagai berikut : " Tanggung jawab yang disebutkan diatas ( ayat ke (1) sampai dengan ayat ke (5) berakhir jika orang tua, guru sekolah atau kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan itu atas mana mereka seharusnya bertanggung jawab". 40. Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat pada butir 32 Posita Gugatannya tentang Uitvoorbaar Bij Voorad ( UBV) , sebab : UBV dilarang berdasarkan :
SEMA No.6 tahun 1975 tanggal 01 Desember 1975.
SEMA No.3 tahun 197 tanggal 01 April 1978.
SEMA No.3 tahun 2000 tanggal 21 Juli 2000.
Bahwa dari uraian-uraian posita Penggugat tidak ada dalil Penggugat yang menyatakan adanya perbuatan Tergugat I yang merugikan Penggugat. Bahwa untuk membuktikan bahwa Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1367 KUHPerdata, Penggugat harus membuktikan terlebih dahulu unsur unsur Perbuatan melawan Hukum sebagaimana pasal 1365 KUHPerdata, yaitu :
Unsur adanya Perbuatan.
Bahwa didalam uraian Posita Penggugat tidak pernah didalilkan tentang perbuatan Tergugat I yang mana yang didalilkan oleh Penggugat.
Unsur perbuatan tersebut bersifat melawan hukum.
Oleh karena dalil penggugat tidak pernah menyebutkan adanya perbuatan Tergugat I yang dimaksudkan Penggugat sebagai melawan hukum, maka jelas dan nyata-nyata bahwa Penggugat tidak pernah membuktikan tentang hal ini.
Unsur Perbuatan itu merugikan orang lain.
Bahwa oleh karena Penggugat dalam uraian Positanya tidak pernah mendalilkan adanya perbuatan Tergugat I, dan perbuatan tersebut melawan hukum maka Tergugat I tidak dapat dibebankan kerugian yang didalilkan oleh Penggugat diderita oleh Penggugat.
Dari uraian tersebut diatas jelas dan nyata-nyata bahwa Penggugat tidak pernah
membuktikan tentang adanya Perbuatan melawan Hukum yang dilakukan
Tergugat I sebagaimana dalil Gugatan Penggugat.
PERMOHONAN:
Bahwa atas dasar uraian-uraian tersebut diatas, Tergugat I mhn kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
Apabila Yang Mulia majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
Menimbang bahwa atas gugatan penggugat tersebut tergugat II telah mengajukan jawabanya tertanggal 26 Juli 2011 yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. DALAM EKSEPSI.
Gugatan Penggugat Kurang Pihak Yang Harus Digugat (Plurium Litis Consurtium).
Bahwa Tergugat II adalah bagian dari sistem kepegawaian Tergugat I.Sesuai ketentuan yang berlaku di tergugat I sehubungan dengan masalah pencairan Deposito, Tergugat II bukan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab dan dapat mencairkan Deposito. Untuk dapat mencairkan Deposito kurang dari Rp.500.000.000,- harus mendapatkan persetujuan dari Head Customer service Officer dan untuk pencairan Deposito di atas Rp.500.000.000,- harus mendapatkan persetujuan dari kepala cabang tergugat I;
Sehubungan dengan pencairan Deposito milik Penggugat sebagaimana dalil gugatan halaman 11 s/d 20 butir 22, dimana didalilkan pencairan deposito jumlahnya beragam ada yang kurang dari Rp.500.000.000,- dan ada yang diatas Rp.500.000.000,- sehingga untuk dapat mencairkan ada keterlibatan dari head Customer Service Officer dan ada yang harus disetujui kepala cabang ;
Bahwa akan tetapi Penggugat dalam Gugatannya selain menggugat Tergugat I hanya menggugat Tergugat II dan tidak menggugat atasan Tergugat II yaitu head Customer Service Office dan Kepala Cabang. Karena tanpa konfirmasi dan persetujuan Head Customer Service Officer dan Kepala Cabang maka Deposito tidak dapat dicairkan. Sehingga Gugatan penggugat a quo kurang pihak yang harus di gugat ( plurium lits consortium) dan oleh karena Gugatan Penggugat kurang pihak yang harus digugat, maka Gugatan penggugat a quo harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima;
Gugatan Penggugat salah pihak ( error in persona) telah menggugat Tergugat II.
Bahwa Tergugat II adalah pegawai Tergugat I, yang berarti bahwa Tergugat II hanya bertanggung jawab kepada Tergugat I dan tidak bertanggung jawab kepada Penggugat sebagai Nasabah Tergugat I. Sehingga tidak ada relevansi menjadikan Tergugat II sebagai pihak Tergugat dalam Gugatan Penggugat, karena tanggung jawab kepada Penggugat selaku nasabah ada pada Tergugat I;
Bahwa karena Tergugat II tidak bertanggung jawab kepada Penggugat, maka Gugatan penggugat kepada Tergugat II a quo adalah salah pihak (error in persona) dan oleh karenanya Gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima ; B. DALAM POKOK PERKARA.
Bahwa terhadap hal-hal yang disampaikan dalam Eksepsi mohon secara mutatis mutandis dianggap termasuk sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Pokok Perkara ;
Bahwa Tergugat II dengan tegas menolak seluruh dalil Gugatan penggugat terkecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya ;
Bahwa Tergugat II sebagai karyawan bagian Customer Service biasa bekerja pada Tergugat I yang bergerak di bidang perbankan, dalam melaksanakan tugas pekerjaan Tergugat II bukanlah pihak yang mempunyai otoritas penentu melainkan hanya pada sub sistem kepegawaian yang melaksanakan jalannya roda perusahaan. Dimana Tergugat II hanya bertanggung jawab kepada atasan Tergugat II dan tidak bertanggung jawab kepada Penggugat selaku nasabah ;
Bahwa alasan hukum Penggugat mengajukan gugatan karena merasa dirugikan adalah karena hubungan hukum yang ada antara Penggugat sebagai nasabah dengan Tergugat I sebagai Bank. Sedangkan antara Penggugat dengan Tergugat II sama sekali tidak ada hubungan hukum. Sehngga Penggugat dalam kapasitasnya sebagai nasabah yang merasa dirugikan adalah menjadi tanggung jawab Tergugat I sebagai Bank dan bukan tanggung jawab Tergugat II selaku karyawan Tergugat I, oleh karenanya Gugatan Penggugat kepada tergugat II harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima ; 4. Bahwa sebagaimana dalil Penggugat dalam Gugatannya halaman 6 butir 10, bahwa benar Tergugat II telah ditipu dengan cara dihipnotis disertai dengan ancaman oleh Jamiati alias Nurmayati dalam proses penyidikan bersama-sama telah ditahan oleh pihak kepolisian Polda
Metro jaya atas laporan tergugat I dengan laporan No.LP/394/ll/2011/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 1 Pebruari 2011 ; 5. Bahwa terjadinya peristiwa penipuan dengan cara hipnotis dan ancaman tersebut pada awalnya Tergugat II mengobatkan anak Tergugat II yang bernama LUTFI SANI yang sakit ashma dan mnus matanya yang makin nambah terus ditempat Jamiati alias Jamilah yang membuka praktek pengobatan alternatif di daerah Cipayung Depok. Kemudian jamiati alias Jamilah beberapa kali pinjam uang dan Tergugat II beri pinjaman, namun lama kelamaan dengan cara hipnotis disertai ancaman Jamiati alias Jamilah memaksa agar Tergugat II mentransfer uang ke rekening Budi Prasetyo dengan ancaman kalau tidak menuruti perintahnya maka anak atau suami Tergugat II akan meninggal;
Menimbang bahwa atas jawaban tergugat tergugat tersebut penggugat telah mengajukan repliknya tertanggal : 2 Agustus 2011 yang pada pokoknya tetap pada dalil gugatanya , sedangkan atas replik penggugat tersebut tergugat I telah mengajukan dupliknya tertanggal 10 Agustus 2011 yang pada pokoknya menolak dalil gugatan penggugat, begitu juga tergugat II dalam dupliknya tertanggal 10 agustus 2011 yang pada pokoknya menolak gugatan penggugat dan tetap pada dalil sangkalannya.
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil gugatanya penggugat telah mengajukan bukti surat antara lain berupa :
Fotocopy Kartu Tanda penduduk atas nama penggugat, buktimana sesuai dengan aslinya dan bermetrai secukupnya ( bukti P - 1 )
Fotocopy Rekening Koran No. 126-00-0561695-7 atas nama penggugat yang tercatat di Bank mandiri ( persero ) Tk Cabang Jakarta PLN Pusat , buktimana sesuai dengan aslinya dan bermeterai secukupnya ( Bukti P -2)
Fotocopy Buku Tabungan no rekening 126-00-0432661-6 atas nama penggugat yang tercatat di bank mandiri ( persero ) Tbk Cabang Iskandarsyah, buktimana sesuai dengan aslinya dan telah bermetrai secukupnya ( Bukti P - 3 )
Fotocopy buku tabungan No rekening 126-00-0482266-3 dalam mata uang asing ( DollarAmerika ) atas nama penggugat yang tercatat di PT
Bank mandiri,( persero ) Tbk Cabang Jakarta Iskandar syah , buktimana sesuai dengan aslinya dan bermetrai secukupnya ( bukti P - 4 )
Fotocopy surat panggilan polisi No Spgl/1624/IV/2011/DitReskrimus tanggal 5 April 2011 , buktimana sesuai dengan aslinya dan bermeterai secukupnya ( Bukti P - 5 )
Fotocopy surat pernyataan tergugat II tertanggal 17 juni 2010 , buktimana sesuai dengan aslinya dan telah bermetrai secukupnya ( Bukti P - 6 )
Fotocopy surat untuk tergugat I No 89/JOB/XI1/2010 tanggal 13 desember 2010 tentang permohonan informasi dan undangan , buktimana sesuai dengan aslinya dan bermeteraai secukupnya ( Bukti p - 7 )
Fotocopy surat NO.4 /JOB/1/2011 tanggal 5 Januari2011 perihal konfirmasi suarat kuasa dan Undangan , buktimana sesuai dengan aslinya dan bermeteraai secukupnya ( Bukti P - 8 )
Fotocopy surat No 9/JOB/II/2011 tertanggal 16 Pebruari 2011 perihal tanggapan surat. , buktimana sesuai dengan aslinya dan bermeteraai secukupnya ( Bukti P - 9 )
Fotocopy surat No 15/JOB/III/2011 tanggal 3 maret 2011 tentang pembobolan dana nasabah , buktimana sesuai dengan aslinya dan bermeteraai secukupnya ( Bukti P - 10 )
Fotocopy surat No TOP.CCS7CHM. 1722/2011 tertanggal 2 pebruari 2011, buktimana sesuai dengan aslinya dan bermeteraai secukupnya ( Bukti P - 11 )
Fotocopy surat kabar harian kompas tertanggal 24 pebruari 2011 , buktimana sesuai dengan aslinya dan bermeterai secukupnya ( Bukti P -12)
Fotocopy ATM Bank mandiri No.4616998800164900 atas nama penggugat, buktimana sesuai dengan aslinya dan bermeteraai secukupnya (Bukti P-13)
Fotocopy ketentuan syarat khusus rekening tabungan bisnis mandiiri , buktimana sesuai dengan aslinya dan bermeteraai secukupnya ( Bukti P -14)
Fotocopy ketentuan dan syarat khusus rekening Mandiri Tabungan , buktimana sesuai dengan aslinya dan bermeteraai secukupnya ( Bukti P -15)
Fotocopy Compact Disc ( CD ) Rekaman suara dari salah satu pejabat PT bank Mandiri ( persero ) Tbk, buktimana sesuai dengan aslinya dan bermeteraai secukupnya ( Bukti P - 16 )
Fotocopy surat dari Sdr melina septaria yang diwakulimoleh kuasa hukumnya tertanggal 14 Nppeember 2011 perihal tanggapan permintaan sebagai saksi perkara No 263/Pdt/2011/PN jkt Sel , buktimana sesui dengan aslinya dan bermeterai secukupnya 9 Bukti P - 18 )
Menimbang bahwa disamping bukti surat tersebut diatas, penggugat juga telah mengajukan saksi dibawah sumpah yang dalam persidangan telah menerangkan sebagai berikut: l. SAKSI NUNUK SUJIATI WALUYO
Bahwa benar penggugat pernah cerita kepada saksi bahwa dia mengalami kerugian tabungan dan deposito di Bank mandiri , akan tetapi saksi tidak tahu berapa jumlahnya, dan waktu itu penggugat hanya mau mengambil uang $ 100 .000 tidak bisa.
Bahwa benar penggugat dulunya pernah menjadi nasabah ditempat saksi bekerja yaitu di bank Niaga .
Bahwa benar penggugat mau mengambil uangnya tidak bisa karena menurut tergugat II ( Rika Susanti ) di bank tersebut ada pembaharuan sistem.
Bahwa benar saksi kenal dengan Rika Susanti kaena sama sama bekerja di perbangkan .
Bahwa benar saksi mengetahui bahwa Rika Susanti (tergugat II ) bekerja di bank mandiri adalah bagian Customer servise.
Bahwa benar saksi pernah mengetahui bahwa penggugat pernah mengambil uangnya di Bank mandiri sebanyak 3 atau 4 kali akan tetapi tidak berhasil .karena ada pembaharuan sistym di bank mandiri tersebut.
Bahwa benar setelah tidak berhasil .kemudian dijanjikan oleh tergugat II menunggu lebih kurang 1 minggu , akan tetapi kemudian ternyata tergugat II ( Rika Susanti) dilaporkan ke polisi.
Bahwa benar saksi pernah mengantarkan penggugat mengambil uang di bank mandiri dan waktu itu berbicara dengan tegang dan keras dengan Rika Susanty, namun tetap tidak bisa mengambil.
Bahwa benar kemudian penggugat menemui pimpinan Bank mandiri di cabang PLN ,akan tetapi mendapat jawaban yang sama.
Bahwa benar menurut keterangan penggugat, bahwa uang penggugat yang dideposito di bank mandiri tersebut kurang lebih 3 Milyar, dan sampai sekarang belum ada yang dicairkan.
Bahwa benar saksi bertemu dengan Rika susanti adalah Di bank mandiri cabang PLN bersama sama dengan penggugat.
Bahwa benar waktu saksi bersama sama dengan penggugat bertemu dengan pimpinan cabang bank Mandiri, dan kemudian memanggil tergugat II, dan setelah dan waktu itu dikatakan oleh pimpinan cabang untuk menunggu 1 minggu .
Bahwa benar pimpinan cabang meyakinkan kepada penggugat bahwa penggugat adalah benar benar sebagai nasabah bank mandiri,dan waktu itu tidaak dijelaskan adanya perubahan sistem.
Bahwa benar tergugat II ( Rika susanti ) pernah datang ke rumah saksi , dan wktu itu tergugat II mengatakan bahwa ia seolah olah kena hipnotis dari Bu jamilah unytuk melakukan trannsfer uang ketempat orang lain.
Bahwa benar setahu saksi penggugat tidak pernah menitipkan kartyu ATM ketempat orang lain, karena penggugat sangat hati hati, dan dia kalau mau mentransfer uang selalu menanda tangani sendiri ke kasir.
SAKSI AHLI DR. ANDREY U SITANGGANG SH MH ,SE
Bahwa benar prosedur dalam pelayanan nasabah mengenai transaksi di perbangkan secara umum dilakukan dengan cara nasabah datang sendiri ketempat bank penyimpan dana nasabah sesuai dengan SOP , karena semua Bank diharuskan untuk mempunyai SOP dalam pengelolaan dana nasabah misalnya ATM, kuasa untuk pengambilan uang dll.
Bahwa benar pilar dari bank adalah pegawai Bank itu sendiri,dan terhadap
pengambilan sejumlah dana yang besar selalu dikonfirmasi dengan pemilik dana dan hal tersebut sudah diatur dalam SOP. misalnya terhadap pemberian cek harus betul betul ditanda tangani oleh orang yang memiliki uang.
Bahwa benar setiap bank dalam megeluarkan cek tidak lagi berhubungan dengan pihak teller akan tetapi berhubungan dengan atasanya untuk menjaga kehati hatian bank.
Bahwa benar Bank Indonesia mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap bank bank .apakah telah terjadi pelanggaran SOP atau tidak
Bahwa benar apabila terjadi nasabah kehilangan uangnya yang disimpan di bank karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai bank, maka yang bertanggung jawab adalah bank, karena nasabah mempercayakan dananya kepada bank untuk disimpan.
Bahwa benar nasabah bank wajib menyimpan PIN yang dimiliki , dan apabila diberitahukan kepada pihak lain,dan akhirnya terjadi kehilangan uangnya di bank ,maka menjadoi tanggung jawab nasabah itu sendiri.
Bahwa bukti seseorang sebagai nasabah bank adalah bisa berupa buku tabungan, Nomor buku tabungan, slip pengambilan uang atau ATM, dll.
- Bahwa benar sebagai tanda bukti penyetoran uang di bank adalah berupa Slip penyetoran, slip penarikan, dan buku tabungan.
Menimbang bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil gugatanya penggugat juga telah mengajukan Ahli bernama
Menimbang bahwa selanjutnya tergugat I untuk menguatkan dalil sangkalannya telah mengajukan bukti surat antara lain sebagai berikut:
Fotocopy Aplikasi transfer kosong yang sudah ditanda tangani oleh penggugat, buktimana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya ( Bukti T.I - 1 )
Fotocopy print Out transaksi melalui ATM dari rekening rupiah atas nama penggugat No rek 1260004326616 kepada pihak lain,buktimana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya ( Bukti T I - 2 )
Fotocopy print Out transaksi melalui ATM dari rekening rupiah atas nama penggugat No rek 1260005616957 kepada pihak lain,buktimana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya ( Bukti T I- 3 )
Fotocopy print Out transaksi melalui ATM dari rekening rupiah atas nama penggugat No rek 1260004822663 senilai USD 140,000 kepada pihak lain,buktimana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya ( Bukti T I -4)
Fotocopy Slip transaksi melalui transfer dari rekening dollar atas nama penggugat No rekening 1260004822663 senilai USD 140.000,- kepada pihak lain , buktimana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya ( Bukti T I - 5 )
Fotocopy blangko Buku tabungan Bank Mandiri, buktimana sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya ( Bukti T I - 6 )
Footocopy Slip transaksi melalui ATM tertanggal 09/13/11,buktimana sesuai dengan aslinya dan bermeterai secukupnya ( Bukti T I - 7 )
Fotocopy Surat pernyataan tergugat II kepada penggugat tertanggal 17 Juni 2010 .buktimana sesuai dengan aslinya dan bermeterai secukupnya ( Bukti T I - 8)
Menimbang bahwa disamping bukti tertulis tersebut diatas tergugat I juga telah mengajukan saksi saksi dibawah sumpah yang dalam persidangan telah menerangkan sebagai berikut:
1. SAKSI NORMAN ADITYA
Bahwa benar saksi adalah sebagai sopir pada terggat I.
Bahwa benar pada tanggal 22 pebruari 2011 saksi mendapatkan perintah untuk mengantarakan orang dari Polda metro Jaya dan tergugat I untuk menjemput tergugat II di Rumahnya.
Bahwa benar saksi mengetahui bahwa dari pembicaraan yang dilakukan oleh anggota Polda metro jaya tersebut pada pokoknya akan melakukan penangkapan terhadap tergugat II
Bahwa benar kemudian saksi bersama sama dengan anggota dari Polda metro Jaya dan tergugat I membawa tergugat II dari Rumahnya dan kemudian membawa tergugat II ke Polda metro Jaya.
Bahwa benar saksi juga mengetahui setelah tergugat II dibawa ke polda metro Jaya tergugat II tidak ikut kembali pulang bersama saksi dan tetap tinggal di Polda Metro Jaya.
SAKSI BAMBANG SULISTIYO
Bahwa benar saksi adalah sebagai sopir pada tergaugat I.
Bahwa benar pada tanggal 22 pebruari 2011 saksi mendapatkan perintah untuk mengantarakan orang dari Polda metro Jaya dan tergugat I untuk menjemput tergugat II di Rumahnya.
Bahwa benar saksi mengetahui bahwa dari pembicaraan yang dilakukan oleh anggota Polda metro jaya tersebut pada pokoknya akan melakukan penangkapfan terhadap tergugat II
Bahwa benar kemudian saksi bersama sama dengan pihak dari Polda metro Jaya dan tergugat I membawa tergugat II dari Rumahnya dan kemudian membawa tergugat II ke Polda metro Jaya.
Bahwa benar saksi juga mengetahui setelah tergugat II dibawa ke polda metro Jaya tergugat II tidak ikut kembali pulang bersama saksi dan tetap tinggal di Polda Metro Jaya.
Menimbang bahwa untuk memperkuat dalil sangkalanya tergugat II telah mengajukan bukti surat antara lain sebagai berikut:
Fotocopy print out rekening koran tabungan mandiri di kantor cabang pembantu Bank mandiri Depok Timur atas nama nasabah budi Prasetyo periode transaksi 1 januari 2009 s/d 11 juni 2009 , buktimana tanpa asli , dan telah bermeterai secukupnya ( bukti T II — 1 .a )
Fotocopy print out rekening koran tabungan mandiri di kantor cabang pembantu Bank mandiri Depok Timur atas nama nasabah budi Prasetyo periode transaksi 12 juni 2009 s/d 31 januari 2009 , buktimana tanpa asli , dan telah bermeteraio secukupnya ( bukti T II - 1.b )
Fotocopy surat kuasa dari jamiati als jamilah kepada Dewi Nurmayanti tertanggal 29 Juni 2010 untuk membayar kepada Rika Susanti (tergugat II ) sebesar Rp 18.771.200.000,-, buktimana tanpa asli , dan telah bermeteraio secukupnya ( bukti T II - 12 )
Fotocopy Surat dari tergugat II kepada Ibu jamilah hayati alias jamilah tertanggal 5 Oktober 2010 perihal permintaan pembayaran dan jaminan
sertipikat, buktimana tanpa asli, dan telah bermeterai secukupnya ( bukti T II -3)
Fotocopy surat tanda bukti laporan tergugat II kepada Pihak kepolisian polda metro jaya No TBL/525/11/2011/PMJ/Direskrimum tanggal 11 pebruari 2011, bukti mana sesuai dengan aslinya, dan telah bermeteraio secukupnya (bukti T II - 4 )
Fotocopy Surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara pidana No 927/Pid. B/2011/PN Jkt Sel tertanggal 21 Juni 2011 atas terdakwa II, buktimana tanpa aslinya, dan telah bermeterai secukupnya ( bukti T II - 5 )
Menimbang bahwa oleh karena para pihak tidak mengajukan sesuatu lagi ,maka para pihak telah mengajukan kesimpulanya masing masing dan selanjutnya mohon keputusan,
Menimbang bahwa untuk mempersingkat dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang telah terjadi dalam persidangan dan yang telah termuat dalam Berita acara persidangan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan yang selanjutnya dianggap termuat dalam putusan ini
TENTANG HUKUMNYA
DALAM EKSEPSI
1. Eksepsi gugatan Prematur
Menimbang bahwa tergugat I dalam surat jawabanya tertanggal Juli 2011 telah mengajukan eksepsi yang menyatakan bahwa perkara in casu melibatkan tergugat II yang secara pidana telah dilaporkan tergugat I ke polda metro jaya pada tanggal 01 pebruari 2011 sebagaaimana tanda bukti lapor No 394/K/II/2011/DITKRIMUS dan laporan tersebut saat ini dalam proses pihak yang berwajib serta belum mempunyai kekuatan hukum pasti. Dan oleh karenanya gugatan yang diajukan oleh penggugat belum waktunya untuk diajukan, mengingat perkara yang sama secara pidana masih dalam proses sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku, sehingga dengan demikian gugatan penggugat tersebut belum waktunya untuk diajukan , karena dalam
perkara ini sama sekali belum dapat diketahui tentang siapa yang bersalah dan yang harus bertanggung jawab secara perdata dalam permasalahan ini.
2. Eksepsi Gugatan kabur ( obscuur Libelli)
Menimbang bahwa tergugat I dalam eksepsinya juga telah menyatakan bahwa gugatan penggugat dalam perkara ini adalah gugatan tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat I dan tergugat II, padahal nyata nyata bahwa penggugat mengetahui bahwa perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan penggugat dilakukan oleh tergugat II .sementara perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat II bukanlah perintah dari tergugat I. Hal ini tercermin dalam posita gugatan penggugat butir 9,10,11 dimana penggugat langsung berhubungan dengan tergugat II tanpa melibatkan tergugat I. Dan disamping itu gugatan penggugat tidak saling bersesuaian antara posita dengan petitum, hal ini terlihat dengan jelas dalam posita penggugat yang tidak menguraikan dimana letak perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat I , namun dalam petitumnya penggugat telah menyatakan bahwa tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum . Begitu pula dalam pitumnya tergugat I dan tergugat II harus dihukum untuk membayar uang paksa, sehingga dengan mendasarkan hal tersebut diatas telah menunjukkan bahwa gugatan penggugat tersebut tidak tersusun secara sistematis.
3. Eksepsi gugatan kurang pihak
Menimbang bahwa tergugat I dalam eksepsinya juga telah menyatakan bahwa gugatan penggugat kurang pihak karena posita gugatan butir 22 jelas nyata nyata ada pihak pihak lain yang menerima aliran dana dari rekening penggugat (termasuk penggugat sendiri ) tidak diikut sertakan dalam gugatan yaitu : Sumar, melina Septaria, Budi Prasetyo , Luvelin Sahetapy.Zaky, Nurainy harun al Rasyid.Sehingga dengan demikian oleh karena pihak pihak yang menerima dana tersebut tidak diikut sertakan dalam gugatan, maka gugatan penggugat tersebut dianggap kurang pihak.
Menimbang bahwa selanjutnya tergugat II dalam surat jawabanya juga telah mengemukakan bahwa gugatan penggugat kurang pihak .karena kepala cabang tergugat I yang memberikan ijin persetujuan untuk pencaairan
Deposito tidak diikut sertakan dalam gugatan, padahal terlaksananya pencairan deposito tersebut adalah karena adanya keterlibatan dari head costomer servisce officer dan dalam pencairan dana tersebut ada hal yang harus disetujui oleh kepala cabang, sehingga dengan demikian orang yang telah memberikan persetujuan tersebut juga haruslah dijadikan sebagai pihak dalam perkara .
Menimbang bahwa oleh karena eksepsi eksepsi tersebut diatas ,bukanlah merupakan eksepsi yang menyangkut kewenangan mengadili, maka terhadap eksepsi eksepsi tersebut diputus bersama sama dengan pokok perkara, dengan demikian selanjutnya majelis akan mempertimbangkan apakah eksepsi eksepsi para tergugat tersebut dianggap beralasan sehingga mengakibatkan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Menimbang bahwa menanggapi eksepsi tergugat yang menyatakan Bahwa gugatan penggugat adalah prematur atau belum waktunya untuk diajukan ke pengadilan karena belum terdapat adanya putusan pengadilan dalam perkara pidana yang menyatakan tentang siapa yang bersalah dan yang bertanggung jawab dalam permasalahan ini, maka dalam hal ini majelis berpendapat bahwa untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tergugat I dan tergugat II dalam perkara ini tidaklah harus menunggu putusan perkara pidana terlebih dahulu siapa yang harus bertanggung jawab ,hal mana didasarkan bahwa secara keperdataan telah terdapat adanya hubungan hukum antara penggugat dengan para tergugat .dimana tergugat II selaku pekerja dari tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi penggugat yaitu dengan cara tergugat II dengan melalui tergugat I telah melakukan transfer dana milik penggugat kepihak lain tanpa ijin dari penggugat selaku pemilik rekening yang mengakaibatkan kerugian bagi penggugat . Sehingga dengan demikian atas kerugian yang dialami oleh penggugat tersebut, maka penggugat dapat langsung mengajukan tuntuan secara perdata terhadap tergugat I dan tergugat II tanpa harus menunggu putusan pidana siapa yang bersalah.
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, oleh karena gugatan penggugat tersebut dapat diajukan tanpa harus menunggu putusan perkara pidana, maka maka terhadap eksepsi tergugat I yang menyatakan
bahwa gugatan penggugat Prematur haruslah dianggap tidak beralasan dan oleh karenanya haruslah ditolak.
Menimbang bahwa selanjunya terhadap eksepsi tergugat I yang menyatakan bahwa gugatan penggugat adalah kabur ( Abscuur Libeli) karena gugatan penggugat tidak menguraikan tentang dimana letak perbuatan melawan hukumnya tergugat I, dalam hal ini majelis berpendapat bahwa gugatan penggugat adalah telah jelas yaitu tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat II selaku karyawan/pegawai yang berada dibawah pengawasan tergugat I, sehingga oleh karena tergugat II berada dibawah naungan tergugat I maka dengan mendasarkan pasal 1367 KUHPerdata terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat II selaku pegawai dari tergugat I ,maka tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat II tersebut adalah menjadi tanggungan tergugat I, sementara terhadap eksepsi tergugat I yang menyatakan bahwa terdapat adanya ketidak sesuaian antara posita dan petitum gugatan , hal tersebut dianggap telah memasuki pokok memasuki pokok perkara yang akan dibuktikan dalam poersidangan , sehingga dengan demikian terhadap eksepsi tergugat I yang menyatakan bahwa gugatan penggugat Kabur tidaklah beralasan dan haruslah ditolak.
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap eksepsi tergugat I dan tergugat II yang menyatakan bahwa gugatan penggugat kurang pihak karena pihak lain yang menerima dana seperti sumar, melina Septaria, Budi Prasetyo, Luvelin sahetapy , Zaky tidak diikut sertakan dalam suatu gugatan , dalam hal ini Oleh karena pihak pihak lain yang menerima dana tidak ada hubunganya dengan penggugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat, maka sudah tepat apabila gugatan penggugat tersebut ditujukan kepada para tergugat, sehingga dengan demikian penggugat tidak perlu lagi untuk mengikut sertakan pihak lain yang menerima dana dari tergugat I untuk diikut sertakan dalam suatu gugatan.
Menimbang bahwa oleh karena gugatan penggugat sudah tepat ditujukan kepada para tergugat , maka eksepsi tergugat I dan tergugat II yang menyatakan gugatan kurang pihak tidaklah beralasan dan haruslah ditolak.
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang bahwa dalil pokok gugatan penggugat pada dasarnya adalah sebagai berikut:
Bahwa penggugat adalah salah satu nasabah dari tergugat I dan merupakan pemilik dari tabungan/Simpanan yang tercatat atas nama penggugat dengan nomor rekening yaitu :
126-00-0561695-7 adalah tabungan dalam mata uang Rupiah ( IDR ) yang tercatat di PT bankmandiri cabang Jakarta PLN Pusat.
126-00-0432661-6 adalah tabungan dalam mata uang Rupiah ( IDR ) yang tercatat di cabang Jakarta iskandarsyah
126-00-0482266-3 adalah tabungan dalam mata uang asing ( USD ) yang tercatat di cabang Jakarta iskandarsyah .
Bahwa penggugat telah mengenai tergugat II selama kurang lebih 15 tahun, dimana tergugat II adalah sebagai Customer Service pada tergugat I yang melayani penggugat dengan sikap yang baik dalam melaksanakan setiap transaksi .sehingga penggugat tidak pernah memilki pikiran yang negatif terhadap tergugat II tersebut. Namun penggugat juga tidak pernah menitipkan blangko kosong yang sudah ditandatanganinya kepada tergugat II untuk melakukan transaksi.
Bahwa ketika tergugat II dipindah tugaskan dari PT bank mandiri ( persero) Tbk kantor cabang Jakarta iskandarsyah ke kantor cabang Jakarta PLN Pusat ternyata tanpa persetujuan dan tanda tangan apapun dari penggugat dana milik penggugat dicabang iskandar syah telah dipindah tangankan ke cabang Jakarta PLN Pusat oleh tergugat II dengan alasan agar tergugat II memiliki prestasi dan mendapat penilaian baik oleh pimpinanya.
Bahwa pada bulan Mei 2010 penggugat mengetahui bahwa dana miliknya telah hilang, karena sewaktu penggugat ingin menarik dananya ternyata tergugat II dengan keras menunda nunda, sehingga penggugat mendatangi
kantor Bank mandiri cabang Jakarta PLN pusat (tergugat I ) yaitu tempat dimana tergugat II bekerja. Dan tergugat II dalam penjelasanya telah menyatakan bahwa tergugat II telah memindah bukukan dana milik penggugat kepihak lain tanpa sepengetahuan penggugat adalah karena tergugat II telah mendapatkan hepnotis dari pihak lain .
- Bahwa penggugat sangat kecewa atas sikap tergugat I , karena masalah yang penggugat alami telah berlarut larut hampir sampai 1 tahun tanpa adanya penyelesaian, akhirnya penggugat melalui kuasanaya telah mengirimkan somasi sebanyak 2 kali kepada tergugat I namun tidak ditanggapi dengan cepat, dan tergugat II sebagai karyawan tergugat I telah mengakui atas kesalahanya sebagaimana dalam surat pernyataanya yang diberikan kepada penyidik kepolisian Polda Metro jaya, sehingga dengan demikian perbuatan tergugat II selaku karyawan tergugat I yang telah melakukan transfer dana milik penggugat kepada pihak lain tanpa sepengetahuan tergugat tersebut dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian bagi penggugat.
Menimbang bahwa atas gugatan penggugat tersebut tergugat I telah mengajukan jawabanya dengan suratnya tertanggal juli 2011 yang pada pokoknya menyatakan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat I berkaitan dengan pencairan dana milik penggugat yang dilakukan oleh tergugat II, karena apa yang telah dilakukan oleh tergugat II adalah bukan merupakan perintah dari tergugat I , sehingga dengan demikian tergugat I tidak dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan tergugat II tersebut.
Menimbang bahwa selanjutnya tergugat II atas gugatan penggugat tersebut telah mengajukan jawabanya dengan suratnya tertanggal 26 Juli 2011 yang pada pokoknya menolak gugatan penggugat dengan alasan bahwa tergugat II sebagai pegawai dari tergugat I bukanlah pihak yang mempunyai otoritas penentu melainkan hanya pada sub sistem kepegawaian yang melaksanakan jalanya roda perusahaan .dimana tergugat II hanya bertanggung jawab kepada atasan tergugat II , sementara tergugat II tidak ada hubungan hukum dengan penggugat , sehingga penggugat dalam kapasitasnya sebagai nasabah yang merasa dirugikan adalah menjadi tanggung jawab tergugat I.
Menimbang bahwa oleh karena gugatan penggugat dibantah oleh para tergugat, maka menjadi kewajiban bagi penggugat untuk membuktikan atas dalil gugatannya.
Menimbang bahwa untuk memperkuat dalil gugatanya penggugat telah mengajukan bukti surat berupa P - 1 sampai dengan P - 18, serta saksi saksi antara lain saksi Nunuk Sujiati Waluyo dan ahli U Sitanggang, dan untuk tergugat I untuk menguatkan dalil bantahanya telah mengajukan bukti surat berupa T I - 1 sampai dengan T I - 8 dan bukti saksi bernama saksi Norman aditya dan Bambang Sulistiyo, sementara tergugat II untuk memperkuat dalil sangkalanya telah mengajukan bukti surat berupa T II - 1 sampai dengan Til -5.
Menimbang bahwa setelah majelis mempelajari dan mencermati gugatan penggugat, maupun jawaban tergugat I dan tergugat II serta replik maupun duplik, maka terdapat adanya hal pokok yang harus dibuktikan yakni apakah benar penggugat memiliki dana dalam rekening yang ditempatkan ditergugat I dan dana mana telah ditransfer oleh tergugat II selaku pegawai tergugat I kepada pihak lain secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi penggugat.
Menimbang bahwa berdasarkan bukti P - 1, dan P - 2 yaitu Kartu Tanda penduduk atas nama penggugat, dan Rekening Koran No. 126-00-0561695-7 atas nama penggugat yang tercatat di Bank mandiri ( persero ) Tk Cabang Jakarta PLN Pusat, bukti mana telah menunjukkan bahwa benar penggugat memiliki rekening koran yang tercatat di bank mandiri cabang Jakarta PLN Pusat, dan buktimana tidak dibantah oleh tergugat, sehingga dengan demikian telah terbukti kebenaranya yang bahwasanya penggugat memiliki rekening koran yang berada di Bank mandiri Cabang PLN Pusat.
Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan bukti penggugat yaitu berupa P - 3 dan bukti, P - 4 yaitu Buku Tabungan no rekening 126-00-0432661-6 atas nama penggugat yang tercatat di bank mandiri ( persero ) Tbk Cabang Iskandarsyah, dan buku tabungan No rekening 126-00-0482266-3 dalam mata uang asing ( DollarAmerika ) atas nama penggugat yang tercatat di PT Bank Mandiri, ( persero ) Tbk Cabang Jakarta Iskandar syah .buktimana telah menunjukkan bahwa penggugat elah memiliki tabungan sejumlah uang sebesar sebagaimana yang telah didalilkan oleh penggugat dalam dalil gugatanya.
ke pihak lain tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosesdur karena telah ditanda tangani oleh penggugat, bahkan penggugat telah memberikan blangko kosong yang telah ditandatanganinya untuk melakukan tranfer dana .
Menimbang bahwa selanjutnya atas dalil penggugat yang menyatakan bahwa tergugat II telah mentransfer dana ke pihak lain tanpa sepengetahuan penggugat penggugat tersebut juga telah diakui oleh tergugat II yang menyatakan bahwa tergugat II telah melakukan transfer kepada pihak lain tanpa adanya pengetahuan dari penggugat tersebut .karena tergugat II telah kena hepnotis, dan hal tersebut telah dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari tergugat II sendiri yang pada pokoknya tergugat II akan mengembalikan dana milik penggugat yang telah ditranfer ke pihak lain oleh tergugat II yang telah mengakibatkan kerugian pada penggugat tersebut .Bahkan atas perbuatan tergugat II yang telah melakukan transfer dana milik penggugat tanpa sepengetahuan penggugat yang mengakibatkan kerugian bagi penggugat tersebut oleh tergugat I telah dilaporkan kepada pihak kepolisian, sehingga oleh karena telah terbukti bahwa tergugat II telah melakukan tranfer dana milik penggugat tanpa sepengetahuan penggugat ,maka tindakan tergugat II tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum, hal mana didasarkan bahwa secara umum dalam aturan perbankan bahwa pentranferan dana yang ada dalam rekening seseorang kepada orang lain haruslah sepengetahuan dari pemilik dana tersebut dan bahkan aplikasinya harus ditandatangani oleh pemilik dana tersebut.
Menimbang bahwa terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat II tersebut oleh tergugat I telah ditindak lanjuti dengan melaporkan tergugat II ke penyidik, hal mana telah dikuatkan dengan adanya buktibukti P-5 yaitu surat panggilan polisi No Spgl/16247IV/2011/DitReskrimus tanggal 5 April 2011 , buktimana telah menunjukkan bahwa tergugat I telah melaporkan tergugat II ke Polda Metro Jaya terkait dengan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh tergugat II yang bekerja dibawah sistem dan pengawasan tergugat I berupa pencairan dana milik penggugat kepada pihak lain tanpa adanya sepengetahuan penggugat.
Menimbang bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian polda metro jaya atas diri terdakwa tersebut telah disimpulkan bahwa tergugat II telah diduga melakukan tindak pidana dibidang
perbankan dan tindak pidana pencucian uang maupun pemalsuan surat sebagaimana diatur dan diancam daiam UU No 7 tahun 1992 yang diperbaharui dengan adanya Undang Undang No. 10 tahun 1998,dan halmana telah dikuatkan dengan adanya bukti T II - 4 dan T II- 5 yaitu surat tanda bukti laporan tergugat II kepada Pihak kepolisian polda metro jaya No TBL/525/ll/2011/PMJ/Direskrimum tanggal 11 pebruari 2011 , dan Surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara pidana No 927/Pid. B/2011/PN Jkt Sel tertanggal 21 Juni 2011 atas terdakwa tergugat II ,serta bukti P 11 dan Bukti P - 12 yaitu surat No TOP.CCS/ CHM.1722/2011 tertanggal 2 pebruari 2011, dan surat kabar harian kompas tertanggal 24 pebruari 2011 , yang bahwasanya tergugat II telah diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang maupun pemalsuan surat dan perkara mana telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap dugaan tindak pidana pencucian Uang dan pemalsuan surat yang dilakukan oleh tergugat II selaku pegawai tergugat I tersebut juga telah dikuatkan dengan adanya keterangan saksi Norman aditya dan bambang sulistiyo yang dalam persidangan telah menerangkan bahwa benar para saksi adalah sebagai sopir dari tergugat I yang ikut mengantar anggota Polda Metro Jaya dan bersama sama dengan tergugat I untuk melakukan penangkapan terhadap tergugat II yang diduga telah melakukan tindak pidana .
Menimbang bahwa atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat II tersebut diatas telah dikuatkan dengan adanya bukti P - 6 yaitu surat pernyataan tergugat II tertanggal 17 Juni 2010, yang telah menyatakan bahwa tergugat II selaku pegawai dari tergugat I telah berusaha untuk melakukan pengembalian dana sebesar Rp 3. 713.200.000,- ( Tiga Milyar Tujuh Ratus tiga belas juta dua ratus ribu Rupiah ) kepada penggugat yang akan dibayarkan paling lambat tanggal 27 September 2010,sehingga dari pernyataan tersebut telah membuktikan bahwa tergugat II sebagai pegawai tergugat I telah mengakui kesalahanya yang bahwasanya ia telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian kepada penggugat sebesar Rp 3.713.200.000,- ( Tiga Milyar Tujuh Ratus tiga belas juta dua ratus ribu Rupiah);
Menimbang bahwa untuk menindak lanjuti atas permasalahan tentang pencairan dana milik penggugat kepada pihak lain yang dilakukan oleh tergugat II selaku pegawai tergugat I yang mengakibatkan kerugian bagi penggugat tersebut selanjutnya penggugat telah melakukan konfirmasi dengan tergugat I sebagaimana tertuang dalam bukti P - 7 yaitu surat untuk tergugat I No 89/JOB/XII/2010 tanggal 13 desember 2010 tentang permohonan informasi dan undangan ,dan Bukti P - 8 yaitu surat No..4 /JOB/1/2011 tanggal 5 Januari2011 perihal konfirmasi suarat kuasa dan Undangan , serta bukti P - 9 surat No 9/JOB/II/2011 tertanggal 16 Pebruari 2011 perihal tanggapan surat dari penggugat kepada tergugat I ,yang bahwasanya telah membuktikan bahwa .penggugat telah berusaha untuk menyelesaikan perkara a quo dengan jalan musyawarah dengan cara mengundang tergugat I untuk diadakan pertemuan , namun dalam hal ini tidak direspon oleh tergugat I , sehingga untuk menindak lanjuti hal tersebut penggugat telah melakukan somasi terhadap tergugat I dengan suratnya No 15/JOB/III/2011 tanggal 3 maret 2011 yang didalamnya menjelaskan mengenai kronologis permasalahan dan kerugian yang dialami oleh penggugat kepada tergugat I sebagaimana tertuang dalam bukti P - 10;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut diatas telah dapat dibuktikan yang bahwasanya penggugat dapat membuktikan atas dalil gugatanya yang bahwasanya dana milik penggugat yang ditempatkan ditempat tergugat I telah dilakukan tranfer secara melawan hukum oleh tergugat II kepada pihak lain , sehingga dengan demikian oleh karena tergugat II sebagai pegawai yang berada dibawah pengawasan tergugat I, maka dengan mengacu pada pasal 1367 KUHPerdata serta mengacu pada pendapat Ahli Dr Andry Sitanggang SH MH yang dalam persidangan telah menyatakan bahwa atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat II selaku karyawan dari tergugat I tersebut adalah menjadi tanggung jawab pihak tergugat I .hal mana didasarkan bahwa bunyi dari pasal 1367 KUHPerdata tersebut telah menegaskan bahwa seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatanya sendiri, tetapi juga kerugian yang disebabkan perbuatan orang orang yang menjadi tanggunganya atau disebabkan oleh barang barang yang berada dibawah pengawasanya.
Menimbang bahwa selanjutnya apakah bukti bukti yang diajukan oleh tergugat I dan tergugat II tersebut dapat memperkuat dalil sangkalaanya .majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang bahwa terhadap bukti tergugat I berupa T - 1 sampai dengan bukti T - 8 , telah ternyata dari bukti bukti tersebut tidak terdapat adanya bukti yang menunjukkan bahwa telah terdapat adanya pencairan dana milik penggugat yang diterima oleh penggugat selaku pemilik rekening ,dan tergugat I yang telah melaporkan perbuatan tergugat II kepada pihak kepolisian Polda metro Jaya dengan laporan polisi Nomor LP/394/ll/PMJ/Dit reskrimus tertanggal 1 pebruari 2011 atas dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh tergugat II selaku Karyawan dari tergugat I secara emplisit telah membuktikan adanya pengakuan dari tergugat I bahwa telah adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat II selaku karyawan tergugat I didalam tugas pekerjaannya. Begitu juga terhadap bukti yang diajukan oleh tergugat II yaitu Bukti T II - 1 sampai dengan bukti T II - 5, buktimana tidak terdapat satupun bukti yang dapat mematahkan bukti yang diajukan oleh penggugat,bahkan tergugat II telah mengakui atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukanya yang telah mengakibatkan kerugian penggugat sebesar Rp 2.289.431.796 dan USD 140.000,-
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut diatas ,telah ternyata penggugat dapat membuktikan atas dalil gugatanya, sementara para tergugat tidak dapat membuktikan atas dalul sangkalanya, sehingga dengan demikian oleh karena penggugat dapat membuktikan atas dalil gugatanya, maka terhadap gugatan penggugat tersebut patutlah untuk dikabulkan;
Menimbanag bahwa oleh karena gugatan penggugat dikabulkan, maka majelis selanjutnya akan mempertimbangkan petitum petitum penggugat tersebut.
Menimbang bahwa terhadap petitum penggugat pada Point 2 agar pengadilan menyatakan bahwa tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum , oleh karena dapat dibuktikan bahwa tergugat II selaku pegawai dari tergugat I telah melakukan pencairan dana milik penggugat dengan cara bertentangan dengan peraturan perbankan yaitu mencairkan dana milik penggugat kepada orang lain tanpa sepengetahuan pihak penggugat, maka perbuatan tersebut dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga dengan demikian petitum tersebut patutlah untuk dikabulkan.
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap petitum point 3 agar pengadilan menghukum tergugat I untuk mengembalikan seluruh dana milik penggugat yang telah hilang dari dalam rekening milik penggugat sebesar Rp 2. 289.431.796,- ( Dua Milyar Dua ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah ) dan USD 140.000,- ( Seratus empat puluh ribu dollar Amerika ) serta bunga 6 % pertahun terhitung sejak bulan januari 2009 sampai dengan tergugat I membayarkan kerugian materiil penggugat, oleh karena tergugat II selaku pegawai tergugat I telah mengakui atas perbuatanya yang bahwasanya telah mentransfer uang milik penggugat tanpa sepengetahuan penggugat yang mengakibatkan kerugian penggugat, maka perbuatan tergugat II selaku pegawai tergugat I tersebut menjadi tanggung jawab tergugat I, sehingga dengan demikian petitum tersebut patutlah untuk dikabulkan , begitu juga jumlah kerugian yang dialami oleh penggugat sebagaimana dalam bukti P - 3 dan P - 4 yang ternyata juga telah diakui oleh tergugat II selaku pegawai tergugat I , maka dengan demikian petitum tersebut patutlah untuk dikabulkan.
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap petitum point 4 agar menghukum tergugat I untuk membayar ganti rugi In Materiil yang timbul senilai Rp 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah ) kepada penggugat, oleh karena bagi majelis petitum tersebut merupakan petitum yang berlebihan, maka terhadap petitum tersebut patutlah untuk ditolak.
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap petitum point 5 agar pengadilan menghukum tergugat I untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp 500.000,- ( Lima ratus Ribu Rupiah ) dalam setiap harinya jika tergugat I lalai dalam mmelaksanakan putusan ini setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, oleh karena gugatan tersebut adalah tentang gugatan untuk pembayaran sejumlah uang, maka petitum tersebut patutlah untuk ditolak.begitu juga terhadap petitum point 6 yang menyatakan agar putusan ini serta merta dijalankan walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi, oleh karena dalam perkara ini bukti bukti yang diajukan oleh penggugat tidak memenuhi kreteria sebagaimana yang diharuskan oleh pasal 180 HIR/191 Rbg, maka petitum tersebut patutlah untuk ditolak .
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap petitum point 7 berupa agar pengadilan menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar beaya yang timbul dalam perkara ini,oleh karena gugatan penggugat dikabulkan dan para tergugat berada dipihak yang kalah ,maka terhadap petitum tersebut patutlah untuk dikabulkan
Mengingat peraturan perundang undangan yang berlaku
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi para tergugat. DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menghukum tergugat I untuk mengembalikan seluruh dana milik penggugat yang telah hilang dari dalam rekening milik penggugat sebesar Rp 2. 289.431.796,- ( Dua Milyar Dua ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah ) dan USD 140.000,- ( Seratus empat puluh ribu dollar Amehka ) serta bunga 6 % pertahun terhitung sejak gugatan ini dikabulkan sampai dengan tergugat I membayarkan kerugian materiil kepada penggugat.
Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar beaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 451.000,-,( Empat ratus Lima Puluh satu Ribu Rupiah).
Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya.
Demikianlah diputuskan berdasarkan Permusyawaratan Majelis Hakim pada hah S E L A S A, tanggal 31 Januari 2012 yang terdiri ARI JIWANTARA SH.Mhum, selaku Ketua Majelis MAMAN MOHAMMAD AMBARI SH MH dan DIDIK SETYO HANDONO.SH MH yang masing masing sebagi Anggota Majelis, putusan mana diucapkan dalam sidangnya terbuka untuk
u
Biaya-biaya perkara :
| 1. | Biaya Pendaftaran | : Rp. | 30.000,- |
| 2. | Biaya ATK | : Rp. | 50.000,- |
| 3. | Panggilan | : Rp. | 360.000,- |
| 4. | Materai | : Rp. | 60.000,- |
| 5. | Redaksi | : Rp. | 5.000.- |
| J u m I a h | : Rp. | 451.000,- |
mum pada hari ini S E L A S A, tanggal 7 Pebruari 2012 dengan dibantu oleh NINING HENDARTI SH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat I sedangkan Kuasa Tergugat II tidak hadir.