1566 K/Pdt/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1566 K/Pdt/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Plaza Mandiri Jl Jend.Gatot Subroto Kav.36-38 Senayan,Keb.Baru
Also in 99 other cases
- 459 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 (15 May 2017) — Mahkamah Agung
- 53/PDT/2015/PT TJK (18 November 2015) — PT Tanjung Karang
- 213 K/Pdt.Sus-Pailit/2013 (18 June 2015) — Mahkamah Agung
- 50/Pdt.G/2009/PN Ptk (9 March 2010) — PN Pontianak
- 182/PDT/2016/PT MKS (24 October 2016) — PT Makassar
- 1392 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 (21 November 2017) — Mahkamah Agung
ï€ Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk tersebut; ï€ Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 436/PDT/2012/PT.DKI. tanggal 4 Desember 2012 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 263/PDT/G/2011/PN JKT.Sel. tanggal 7 Februari 2012; MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi: ï€ Menolak Eksepsi para Tergugat; Dalam Pokok Perkara: ï€ Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); ï€ Menghukum Termohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 1566 K/Pdt/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto, Kavling 36-38, Jakarta Selatan, diwakili oleh Senior Vice President PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, M. Arifin Firdaus, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dedy Teguh Krisnawan, S.H., Departement Head pada Departemen Litigasi I Legal Group PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dan kawan-kawan, beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kavling 36-38, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Maret 2013, Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I/Pembanding;
melawan
Dra. Hj. NUR‘AINY HARUN, bertempat tinggal di Jalan Hang Jebat II, Nomor 25, RT. 003/RW. 008, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Jimmy Simanjuntak, S.H., M.H., dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Law Firm Jimmy Simanjuntak and Partners, beralamat di Graha Codefin 4th Floor, Suite 4K, Jalan H.R. Rasuna Said, Kavling B3, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 April 2013, Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
dan
RIKA SUSANTY, bertempat tinggal di Kompleks DPR RI A/39, RT. 014/RW. 01, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat II/Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Terbanding telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat I/Pembanding dan Tergugat II/Turut Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pokoknya atas dalil-dalil:
Dasar Kewenangan Bertindak Penggugat.
Bahwa Penggugat adalah seorang Warga Negara Republik Indonesia yang memiliki domisili tempat tinggal dan tercatat sebagai penduduk dengan bukti identitas Kartu Tanda Penduduk, sehingga segala sesuatu yang merupakan hak dan kewajiban dari Penggugat dilindungi oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; (Bukti P-1)
Bahwa Penggugat adalah salah satu nasabah dari Tergugat I dan merupakan pemilik dari tabungan/simpanan yang tercatat atas nama Penggugat dengan nomor rekening, yaitu: (Bukti P-2 s/d P-4)
126-00-0561695-7, adalah tabungan dalam mata uang Rupiah (IDR) yang tercatat di PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta PLN Pusat;
126-00-0432661-6, adalah tabungan dalam mata uang Rupiah (IDR) yang tercatat di cabang Jakarta Iskandarsyah; dan
126-00-0482266-3 adalah tabungan dalam mata uang Asing (USD) yang tercatat di Cabang Jakarta Iskandarsyah;
2. Bahwa adapun Penggugat mempercayakan untuk menyimpan dana miliknya kepada Tergugat I adalah karena Penggugat telah mempertimbangkan berbagai aspek, yaitu: Kredibilitas Tergugat I sebagai salah satu Bank Terbesar di Indonesia serta slogan-slogan yang sering disampaikan oleh Tergugat I melalui media promosi yang membuat Penggugat tertarik dan makin yakin untuk menyimpan dana kepada Tergugat I sehingga Penggugat sama sekali tidak pernah terpikir bahwa dana miliknya akan hilang di tangan Tergugat I, sebaliknya Penggugat berpikir bahwa dana miliknya akan aman tersimpan dan bahkan mendapat bunga sesuai ketentuan dari Bank Indonesia;
Bahwa adapun Penggugat menyimpan dana miliknya kepada Tergugat I dengan harapan bahwa dana tersebut yang diperoleh sedikit demi sedikit sebagai hasil jerih payahnya selama ini, nantinya akan dapat dipergunakan sebagai modal yang akan sangat bermanfaat bagi anak-anak dan Keluarga Penggugat serta dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan di masa tua Penggugat;
Bahkan perkenalan yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat II adalah sejak ± 15 (lima belas) tahun yang lalu, pada waktu itu Penggugat merupakan salah satu nasabah Bank Bumi Daya (sekarang PT. Bank Mandiri), dimana Tergugat II sebagai Customer Service yang melayani Penggugat dengan sikap yang ramah dan baik serta selalu melayani jika Penggugat ingin melakukan suatu transaksi di Bank tempat bekerja Tergugat II tersebut;
Bahwa Tergugat II selalu mencoba memberikan perhatian dan pelayanan yang baik dan ramah kepada Penggugat, sehingga sedikit pun Penggugat tidak pernah berpikir negatif atas sikap Tergugat II tersebut, mengingat bahwa Penggugat juga sebagai Nasabah Prioritas dari Tergugat I yang layak mendapatkan prioritas utama dalam pelayanan sebagai nasabah;
Bahwa selama menjadi nasabah prioritas sejak bernama Bank Bumi Daya hingga berubah nama menjadi Tergugat I, dana yang disimpan oleh Penggugat tidak pernah mengalami permasalahan/kebobolan, selain itu Penggugat juga semakin yakin atas perkembangan teknologi dan peningkatan pelayanan dari Tergugat I, hal mana sebagai nasabah prioritas Penggugat juga selalu diberikan pelayanan yang baik oleh Tergugat II;
Bahwa walaupun demikian baiknya sikap dari Tergugat II, namun Penggugat tidak pernah sekalipun menitipkan blanko/slip kosong yang sudah ditandatangani kepada Tergugat II untuk kemudahan transaksi Penggugat dikemudian hari, melainkan jika Penggugat ada keperluan atau ingin melakukan transaksi keuangan, maka Penggugat datang langsung ke Bank atau meminta Tergugat II datang ke rumah Penggugat untuk mengambil blanko/slip guna transaksi keuangan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Penggugat untuk segera dilaksanakan transaksi keuangan tersebut pada hari itu juga;
Bahwa suatu hal yang mengejutkan bagi Penggugat adalah ketika Tergugat II dipindahtugaskan dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Iskandarsyah ke Kantor Cabang Jakarta PLN Pusat, ternyata tanpa persetujuan dan tanda tangan apapun dari Penggugat, dana milik Penggugat di Cabang Jakarta Iskandarsyah telah dipindahkan ke Cabang Jakarta PLN Pusat oleh Tergugat II, dengan alasan agar Tergugat II memiliki prestasi dan mendapat penilaian baik oleh pimpinannya, padahal tidak ada satupun blanko/slip yang ditulis atau ditandatangani oleh Penggugat untuk memindahkan dana miliknya tersebut. Pertanyaannya bagaimana mungkin dana milik Penggugat tanpa tanda tangan dan persetujuan Penggugat dapat dipindah bukukan? Sejauh manakah kewenangan yang dimiliki oleh Tergugat II sebagai Customer Service Officer (CSO) sehingga bisa melakukan suatu transaksi tanpa blanko/slip yang ditandatangani oleh Penggugat ? Bagaimana Tergugat II dapat melakukan hal tersebut di dalam sistem perbankan milik Tergugat I? Bagaimana bentuk pengawasan Tergugat I terhadap sistem dan kinerja dari Tergugat II sebagai karyawannya ?
Bahwa kemudian Penggugat mengetahui dana miliknya telah hilang pada sekitar bulan Mei 2010, yang pada saat itu Penggugat berkeinginan menarik sebagian dana miliknya untuk diberikan kepada salah satu putranya yang akan melakukan kegiatan kampanye sebagai salah satu calon Kepala Daerah disalah satu Kabupaten di Indonesia, namun sehubungan dengan keinginan Penggugat tersebut, Tergugat II berusaha keras menunda-nunda niat dari Penggugat, bahkan terkadang nomor telepon/handphone milik Tergugat II sulit/tidak bisa dihubungi oleh Penggugat. Hal itu membuat Penggugat curiga yang pada akhirnya Penggugat mendatangi Kantor Bank Mandiri Cabang Jakarta PLN Pusat (Tergugat I), tempat dari Tergugat II bekerja, dan ketika bertemu dengan Penggugat terlihat wajah dari Tergugat II kebingungan dan mengajak Penggugat untuk masuk kesalah satu ruangan di kantor Tergugat I tersebut;
Bahwa kemudian Tergugat II, mencoba menjelaskan kepada Penggugat bahwa dana milik Penggugat telah diambil/dipindahbukukan oleh Tergugat II tanpa sepengetahuan/persetujuan Penggugat dengan alasan karena Tergugat II terkena hipnotis oleh pihak lain, namun atas penjelasan itu Penggugat semakin tidak yakin karena bagaimana mungkin Tergugat II melakukan seluruh transaksi tersebut, sedangkan Penggugat tidak pernah memberikan instruksi/permintaan untuk dilakukannya transaksi tersebut, bahkan Penggugat tidak pernah menandatangani suatu blanko/slip kosong apapun yang dititipkan kepada Tergugat II serta kartu ATM masih dalam penguasaan Penggugat;
Bahwa kemudian Tergugat II mencoba meyakinkan Penggugat untuk menunggu bersabar, karena Tergugat II sedang berusaha mencari jalan keluar untuk mengembalikan dana milik Penggugat yang hilang dari rekening tabungan milik Penggugat yang telah disalahgunakan oleh Tergugat II, namun Penggugat tetap menyampaikan permasalahan tentang hilangnya dana tabungan milik Penggugat kepada Pimpinan cabang pada saat itu di kantor Tergugat I tersebut, dan Pimpinan cabang yang mewakili Tergugat I tersebut berjanji akan segera menyelesaikan permasalahan ini dengan baik;
Bahwa kemudian bukannya ada realisasi penyelesaian yang diberikan oleh Tergugat I kepada Penggugat, justru malah Tergugat II yang selalu memberikan janji-janji penyelesaian tanpa ada kepastian waktunya, hal ini membuat Penggugat semakin resah, karena tidak ada solusi penyelesaian yang cepat, sementara Tergugat I tidak pernah mengundang Penggugat untuk menjelaskan permasalahannya dan memberikan jalan keluar penyelesaian atas hilangnya dana tabungan milik Penggugat;
Bahwa pada waktu itu, Penggugat sangat membutuhkan dana, selain yang sudah dijelaskan Penggugat untuk dana membantu salah satu anaknya melakukan kegiatan kampanye sebagai salah satu calon kepala daerah di salah satu daerah di Indonesia, Penggugat juga membutuhkan dana untuk biaya pernikahan putrinya, yang memang memerlukan biaya tidak sedikit, dan Penggugat juga sudah berjanji kepada salah satu putrinya untuk membangun sebuah klinik gigi untuk sebagai tempat praktek dari salah satu putrinya yang berprofesi sebagai dokter gigi;
Bahwa sebagai orang tua, khususnya sebagai ibu, Penggugat sangat ingin melihat anak-anaknya itu berhasil, sukses dan bahagia, naluri seorang ibu terhadap anak-anak yang telah dikandung dan dibesarkan akhirnya kandas hanya karena tindakan yang tidak bertanggung jawab dari Tergugat I dan Tergugat II, memang secara materiil nilai kerugian Penggugat dapat dihitung dengan angka-angka, namun secara imateriil kerugian atas tidak dapat diwujudkannya harapan dari Penggugat itulah yang tidak dapat dihitung dengan angka-angka, bahkan jika suatu saat Penggugat memiliki banyak uang sekalipun tetapi kesempatan indah tersebut telah terlewati;
Bahwa selain usia Penggugat yang sudah memasuki usia lanjut (lansia), Penggugat juga berdoa dan berharap kepada Allah SWT agar permasalahan ini dapat segera terselesaikan dan Penggugat diberikan umur panjang serta kesehatan, agar dapat melaksanakan apa yang menjadi cita-cita dan harapan Penggugat, karena memang dana milik Penggugat yang hilang pada Tergugat I tersebut adalah hasil kerja keras Penggugat dan keluarganya yang sedikit demi sedikit dikumpulkan untuk masa depan anak-anaknya;
Bahwa Penggugat merasa kecewa atas sikap dan respon dari Tergugat I, karena masalah yang Penggugat alami telah berlarut-larut tanpa penyelesaian kurang lebih hampir 1 (satu) tahun, sedangkan Tergugat I adalah Badan Hukum yang berusaha dalam bidang Perbankan yang memiliki prinsip dasar kehati-hatian (prudential), serta merupakan salah satu Bank terbesar di Indonesia, namun dalam prakteknya tidak menjalankan sistem perbankan dan prinsip dasar tersebut dengan baik;
Bahwa Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengirimkan surat teguran (somasi) sebanyak 2 kali kepada Tergugat I, namun tidak ditanggapi dengan cepat, bahkan Penggugat merasa kecewa atas jawaban yang diberikan oleh Kuasa Hukum Tergugat I yang pada intinya mempersalahkan sikap dari Penggugat tanpa pernah tahu permasalahan yang sebenarnya;
Bahwa Tergugat II adalah karyawan tetap dari Tergugat I, dan Tergugat II telah mengakui kesalahannya atas tindakan melawan hukum yang dilakukan Tergugat II atas dana tabungan milik Penggugat, sebagaimana surat pernyataan Tergugat II dan keterangan yang diberikan Tergugat II kepada pihak Penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya;
Bahwa Tergugat I terlihat tidak konsisten dan seakan-akan mau melepaskan tanggung jawabnya kepada Tergugat II, sedangkan secara jelas terlihat bahwa Tergugat I merasa dirugikan dari tindakan Tergugat II yang telah mengambil secara melawan hukum dana milik nasabah Tergugat I, yang kemudian Tergugat I melaporkan Tergugat II kepada pihak Kepolisian di Polda Metro Jaya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor Lp/394/II/2011/PMJ/Dit.Reskrimsus, tanggal 1 Februari 2011;
Bahwa sebenarnya Tergugat I sudah menyadari akan kesalahan dan kelemahannya, sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh salah satu pejabat Tergugat I, yaitu Sdr. Sukoriyanto Saputro sebagai Senior Vice President Corporate Banking, yang menyatakan melalui Surat Kabar Nasional, Kompas pada tanggal 24 Februari 2011 dan 2 Maret 2011, bahwa “Nasabah Aman dan Dana Nasabah tetap terjaga dan tidak hilang”. Ternyata pernyataan tersebut hanyalah “Janji di Siang Bolong”, karena sampai dengan gugatan a quo didaftarkan oleh Penggugat, dana beserta bunga milik Penggugat yang hilang dari tabungan di Tergugat I belum juga dikembalikan ke dalam rekening milik Penggugat;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas sudah sangat jelas dan nyata, kesalahan dan kelalaian yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II sebagai salah satu karyawan tetap dari Tergugat I, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1367 KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek), maka sangat berdasar dan beralasan hukum agar Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dan menerima serta mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Kerugian Materiil dan Imateriil yang dialami oleh Penggugat.
Bahwa, transaksi-transaksi yang tidak pernah dilakukan oleh Penggugat, namun dapat dilakukan dan telah diakui oleh Tergugat II terhadap dana milik Penggugat yang tersimpan pada Tergugat I yang telah merugikan Penggugat karena telah kehilangan dana milik Penggugat, yaitu:
Nomor rekening : Nur’ainy Harun Al’Rasjid; Mata uang : Rupiah (IDR)
Nama pemilik rekening : 126-00-0561695-7
Cabang : Bank Mandiri cabang pembantu Jakarta PLN Pusat
-
Tanggal
Transaksi
Keterangan
Transaksi
Nilai
Transaksi (Rp)
11/09/09 Transfer Ses Pembicaraan Bapak Sumar 500.000.000 D 2/10/09 Tarif Link S1AMLR07AA/4730/TLK-0010000000009 1.000.000 D 2/10/09 Tarif Link S1AMLR07AA/4730/TLK-0010000000009 3.900 D 3/10/09 Transfer ATM Ke Melina Septaria 50.000.000 D 3/10/09 Transfer ATM Ke Melina Septaria 50.000.000 D 3/10/09 Transfer ATM Ke Melina Septaria 50.000.000 D 3/10/09 Transfer ATM Ke Melina Septaria 50.000.000 D 3/10/09 Tarif Link S1AMLR07AA/4751/TLK-0010000000009 1.000.000 D 3/10/09 Tarif Link S1AMLR07AA/4751/TLK-0010000000009 3.900 D 12/10/09 Tarif Link S1AMLR07AA/5830/TLK-0010000000009 1.000.000 D 12/10/09 Tarif Link S1AMLR07AA/5830/TLK-0010000000009 3.900 D 15/10/09 Transfer ATM Ke Budi Prasetyo 50.000.000 D 15/10/09 Transfer ATM Ke Budi Prasetyo 50.000.000 D 15/10/09 Transfer ATM Ke Budi Prasetyo 50.000.000 D 15/10/09 Transfer ATM Ke Budi Prasetyo 50.000.000 D 17/10/09 Tarif Link 00000012/1700005401/ATB-0000000000441 1.000.000 D 17/10/09 Tarif Link 00000012/1700005401/ATB-0000000000441 5.000 D 18/10/09 Tarif Link S1HTPJ03HK/4424/TLK-0010000000009 1.000.000 D 18/10/09 Tarif Link S1HTPJ03HK/4424/TLK-0010000000009 3.900 D 20/10/09 Tarif Link 00000012/2000005574/ATB-0000000000441 1.000.000 D 20/10/09 Tarif Link 00000012/2000005574/ATB-0000000000441 5.000 D 25/10/09 Transfer ATM Ke Rika Susanty 3.000.000 D 25/10/09 Tarif Link S1HTPJ03HK/5590/TLK-0010000000009 1.000.000 D 25/10/09 Tarif Link S1HTPJ03HK/5590/TLK-0010000000009 3.900 D 27/10/09 Tarif Link 00000012/2700005914/ATB-0000000000441 500.000 D 27/10/09 Tarif Link 00000012/2700005914/ATB-0000000000441 5.000 D 27/10/09 Transfer ATM Ke Budi Prasetyo 50.000.000 D 27/10/09 Transfer ATM Ke Budi Prasetyo 40.000.000 D 29/10/09 Tarif Link 00000012/2900006131/ATB-0000000000441 1.500.000 D 29/10/09 Tarif Link 00000012/2900006131/ATB-0000000000441 5.000 D 31/10/09 Tarif Link 00000138/0000003979/ATB-0000000000011 2.000.000 D 31/10/09 Tarif Link 00000138/0000003979/ATB-0000000000011 5.000 D 31/10/09 Tarif Link 00000138/0000003980/ATB-0000000000011 2.000.000 D 31/10/09 Tarif Link 00000138/0000003980/ATB-0000000000011 5.000 D 31/10/09 Tarif Link 00000138/0000003981/ATB-0000000000011 2.000.000 D 31/10/09 Tarif Link 00000138/0000003981/ATB-0000000000011 5.000 D 2/11/09 Transfer ATM Ke Budi Prasetyo 30.000.000 D 8/11/09 Tarif Link 00000038/0000038347/ATB-0000000000019 1.500.000 D 8/11/09 Tarif Link 00000038/0000038347/ATB-0000000000019 5.000 D 8/11/09 Tarif Link 00000038/0000038348/ATB-0000000000019 1.500.000 D 8/11/09 Tarif Link 00000038/0000038348/ATB-0000000000019 5.000 D 8/11/09 Tarif Link 00000038/0000038349/ATB-0000000000019 1.500.000 D 8/11/09 Tarif Link 00000038/0000038349/ATB-0000000000019 5.000 D 8/11/09 Tarif Link 00000038/0000038350/ATB-0000000000019 1.500.000 D 8/11/09 Tarif Link 00000038/0000038350/ATB-0000000000019 5.000 D 8/11/09 Tarif Link 00000038/0000038351/ATB-0000000000019 1.500.000 D 8/11/09 Tarif Link 00000038/0000038351/ATB-0000000000019 5.000 D 8/11/09 Tarif Link 00000038/0000038352/ATB-0000000000019 1.500.000 D 8/11/09 Tarif Link 00000038/0000038352/ATB-0000000000019 5.000 D 8/11/09 Tarif Link 0000001528/1212417711/TLK-0010000000002 1.000.000 D 8/11/09 Tarif Link 0000001528/1212417711/TLK-0010000000002 3.900 D 9/11/09 Tarif Link 00000012/0900006723/ATB-0000000000441 1.000.000 D 9/11/09 Tarif Link 00000012/0900006723/ATB-0000000000441 5.000 D 11/11/09 Tarif Link 00000012/1100006834/ATB-0000000000441 500.000 D 11//11/09 Tarif Link 00000012/1100006834/ATB-0000000000441 5.000 D 13/11/09 Tarif Link 00000012/1300006983/ATB-0000000000441 1.500.000 D 13/11/09 Tarif Link 00000012/1300006983/ATB-0000000000441 5.000 D 13/11/09 Tarif Link 00000012/1300006984/ATB-0000000000441 1.000.000 D 13/11/09 Tarif Link 00000012/1300006984/ATB-0000000000441 5.000 D 15/11/09 Tarif Link S1FBGR08NI/5709/TLK-0010000000009 1.000.000 D 15/11/09 Tarif Link S1FBGR08NI/5709/TLK-0010000000009 3.900 D 15/11/09 Tarif Link S1FBGR08NI/5710/TLK-0010000000009 1.000.000 D 15/11/09 Tarif Link S1FBGR08NI/5710/TLK-0010000000009 3.900 D 17/11/09 Tarif Link 00000012/1700007224/ATB-0000000000441 1.500.000 D 17/11/09 Tarif Link 00000012/1700007224/ATB-0000000000441 5.000 D 28/11/09 Tarif Link 0000090262/3212416385/TLK-0010000000002 1.000.000 D 28/11/09 Tarif Link 0000090262/3212416385/TLK-0010000000002 3.900 D 30/11/09 Tarif Link 00000012/3000007800/ATB-0000000000441 1.000.000 D 30/11/09 Tarif Link 00000012/3000007800/ATB-0000000000441 5.000 D 8/12/09 Tarif Link 00000012/0800008317/ATB-0000000000441 1.000.000 D 8/12/09 Tarif Link 00000012/0800008317/ATB-0000000000441 5.000 D 10/12/09 Transfer ATM Ke Budi Prasetyo 50.000.000 D 10/12/09 Transfer ATM Ke Budi Prasetyo 50.000.000 D 10/12/09 Transfer ATM Ke Budi Prasetyo 50.000.000 D 11/12/09 Transfer ATM Ke Luvelin Sahetapy 50.000.000 D 11/12/09 Transfer ATM Ke Luvelin Sahetapy 50.000.000 D 11/12/09 Transfer ATM Ke Luvelin Sahetapy 50.000.000 D 11/12/09 Transfer ATM Ke Luvelin Sahetapy 50.000.000 D 11/12/09 Tarif Link 00000012/1100008490/ATB-0000000000441 1.000.000 D 11/12/09 Tarif Link 00000012/1100008490/ATB-0000000000441 5.000 D 31/12/09 Tarif Link 00000012/3100009363/ATB-0000000000441 1.000.000 D 31/12/09 Tarif Link 00000012/3100009363/ATB-0000000000441 500.000 D 6/01/10 Tarif Link 00000012/0600009541/ATB-0000000000441 500.000 D 6/01/10 Tarif Link 00000012/0600009541/ATB-0000000000441 5.000 D 9/01/10 Transfer ATM Ke Melina Septaria 50.000.000 D 9/01/10 Transfer ATM Ke Melina Septaria 50.000.000 D 15/01/10 Tarif Link 00000012/1500000113/ATB-0000000000441 1.500.000 D 15/01/10 Tarif Link 00000012/1500000113/ATB-0000000000441 5.000 D 19/01/10 Tarif Link 00001651/0000005087/ATB-0000000000011 1.000.000 D 19/01/10 Tarif Link 00001651/0000005087/ATB-0000000000011 5.000 D 19/01/10 Tarif Link 00001651/0000005088/ATB-0000000000011 1.000.000 D 19/01/10 Tarif Link 00001651/0000005088/ATB-0000000000011 5.000 D 24/01/10 Tarif Link 00002185/0000001263/ATB-0000000000022 1.000.000 D 24/01/10 Tarif Link 00002185/0000001263/ATB-0000000000022 5.000 D 3/02/10 Transfer ATM – Ke Budi Prasetyo 50.000.000 D 3/02/10 Transfer ATM – Ke Budi Prasetyo 50.000.000 D 10/02/10 Transfer ATM – Ke Melina Septaria 50.000.000 D 10/02/10 Transfer ATM – Ke Melina Septaria 5.000.000 D 7/05/10 Tarif Link 00000012/0700007824/ATB-0000000000441 100.000 D 7/05/10 Tarif Link 00000012/0700007824/ATB-0000000000441 5.000 D 7/05/10 Tarif Link 00000012/0700007827/ATB-0000000000441 1.500.000 D 7/05/10 Tarif Link 00000012/0700007827/ATB-0000000000441 5.000 D 7/05/10 Tarif Link 00000012/0700007849/ATB-0000000000441 1.500.000 D 7/05/10 Tarif Link 00000012/0700007849/ATB-0000000000441 5.000 D 9/05/10 Tarif Link 00002130/0700000529/ATB-0000000000022 2.000.000 D 9/05/10 Tarif Link 00002130/0700000529/ATB-0000000000022 5.000 D 9/05/10 Tarif Link 00002130/0700000530/ATB-0000000000022 1.400.000 D 9/05/10 Tarif Link 00002130/0700000530/ATB-0000000000022 5.000 D 10/05/10 Tarif Link 00000674/0000008169/ATB-0000000000016 1.500.000 D 10/05/10 Tarif Link 00000674/0000008169/ATB-0000000000016 5.000 D 20/05/10 Transfer ATM – Ke Rika Susanty 16.950.000 D Total 1.696.145.100 D
Nomor rekening : Nur’ainy Harun Al’Rasjid; Mata uang : Rupiah (IDR)
Nama pemilik rekening : 126-00-0561695-7
Cabang : Bank Mandiri cabang pembantu Jakarta Iskandarsyah
-
Tanggal
Transaksi
Keterangan
Transaksi
Nilai
Transaksi (Rp)
31/01/09 AGF-OtoGraFnd – Dari 1260004326616S Ke 1260100063162L 5.384.699,33 D 11/02/09 AGF-OtoGraFnd – Dari 1260004326616S Ke 1260100063162L 1.910.699,76 D 30/04/09 AGF-OtoGraFnd – Dari 1260004326616S Ke 1260100063162L 13.548.598,31 D 31/05/09 AGF-OtoGraFnd – Dari 1260004326616S Ke 1260100063162L 5.384.699,33 D 30/06/09 AGF-OtoGraFnd – Dari 1260004326616S Ke 1260100063162L 5.210.999,34 D 17/07/09 BilPymDbCustAc – 00016016-5100454676 2.515.800 D 11/08/09 Transfer – Ses.B/118/ZK/2009 500.000.000 D 10/02/10 Transfer ATM – Ke Melina Septaria 50.000.000 D 24/04/10 Tarif Link – S1CKRM01AQ/6408/TLK-0010000000009 1.000.000 D 24/04/10 Tarif Link – S1CKRM01AQ/6408/TLK-0010000000009 3.900 D 24/04/10 Tarif Link – S1CKRM01AQ/6409/TLK-0010000000009 1.000.000 D 24/04/10 Tarif Link – S1CKRM01AQ/6409/TLK-0010000000009 3.900 D 24/04/10 Tarif Link – S1CKRM01AQ/6410/TLK-0010000000009 1.500.000 D 24/04/10 Tarif Link – S1CKRM01AQ/6410/TLK-0010000000009 3.900 D 24/04/10 Tarif Link – S1CKRM01AQ/6411/TLK-0010000000009 1.000.000 D 24/04/10 Tarif Link – S1CKRM01AQ/6411/TLK-0010000000009 3.900 D 23/05/10 Tarif Link – S1EBMA08KC/6756/TLK-0010000000009 1.200.000 D 23/05/10 Tarif Link – S1EBMA08KC/6756/TLK-0010000000009 3.900 D 23/05/10 Tarif Link – S1EBMA08KC/6757/TLK-0010000000009 1.200.000 D 23/05/10 Tarif Link – S1EBMA08KC/6757/TLK-0010000000009 3.900 D 23/05/10 Tarif Link – S1EBMA08KC/6758/TLK-0010000000009 1.200.000 D 23/05/10 Tarif Link – S1EBMA08KC/6758/TLK-0010000000009 3.900 D 23/05/10 Tarif Link – S1EBMA08KC/6759/TLK-0010000000009 1.200.000 D 23/05/10 Tarif Link – S1EBMA08KC/6759/TLK-0010000000009 3.900 D Total 593.286.696 D
Nomor rekening : Nur’ainy Harun Al’Rasjid; Mata uang : Dollar (USD)
Nama pemilik rekening : 126-00-0482266-3
Cabang : Bank Mandiri cabang pembantu Jakarta Iskandarsyah
-
Tanggal
Transaksi
Keterangan
Transaksi
Nilai
Transaksi (USD)
5/08/10 Transfer U/Zaki, Kurs 9880 140,000 Total 140,000
Bahwa jumlah keseluruhan kerugian karena hilangnya dana milik Penggugat yang disimpan pada Tergugat I sebagaimana diuraikan di atas adalah sebesar Rp2.289.431.796,00 (dua miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) dan USD140.000,00 (seratus empat puluh ribu dollar Amerika);
Bahwa Tergugat II juga telah mengakui atas kerugian yang dialami oleh Penggugat tersebut, sebagaimana surat pernyataan dari Tergugat II yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Tergugat II pada tanggal 17 Juni 2010 di hadapan Penggugat dan saksi-saksi;
Bahwa selain transaksi-transaksi sebagaimana diuraikan pada butir 22 tersebut di atas, Penggugat juga merasa dirugikan dengan adanya transaksi-transaksi fiktif/tidak dikenal oleh Penggugat, yang sangat mencurigakan yang juga tercatat pada rekening tabungan milik Penggugat yang ada pada Tergugat I, adapun transaksi-transaksi tersebut yaitu:
Nomor rekening : Nur’ainy Harun Al’Rasjid; Mata uang : Rupiah (Rp)
Nama pemilik rekening : 126-00-0432661-6
Cabang : Bank Mandiri cabang pembantu Jakarta Iskandarsyah
-
Tanggal
Transaksi
Keterangan
Transaksi
Nilai
Transaksi (USD)
31/01/09 AGF-OtoGraFnd – Dari 1260004326616S Ke 1260100063162L 5.384.699,33 D 11/02/09 AGF-OtoGraFnd – Dari 1260004326616S Ke 1260100063162L 1.910.699,76 D 30/04/09 AGF-OtoGraFnd – Dari 1260004326616S Ke 1260100063162L 13.548.598,31 D 31/05/09 AGF-OtoGraFnd – Dari 1260004326616S Ke 1260100063162L 5.384.699,33 D 30/06/09 AGF-OtoGraFnd – Dari 1260004326616S Ke 1260100063162L 5.210.999,34 D 30/12/09 OBManyToManyCr – maksima 233.936.112 Cr 31/12/09 Transfer – MAKSIMA 233.936.112 D 5/01/10 OBManyToManyCr – red mitra syariah 96.898.000 Cr 8/01/10 Transfer ATM – Ke Nur’ainy Harun Al’Rasjid 50.000.000 D 8/01/10 Transfer ATM – Ke Nur’ainy Harun Al’Rasjid 46.898.000 D
Bahwa atas rincian transaksi fiktif tersebut di atas, Penggugat mensomir Tergugat II untuk menjelaskan dan membuktikan di dalam persidangan yang mulia ini, yaitu:
Bagaimana Transaksi yang tidak pernah dilakukan oleh Penggugat dapat tercatat keluar dan masuk dari dan/atau ke rekening tabungan milik Penggugat, sedangkan kartu ATM dalam penguasaan Penggugat dan Penggugat sama sekali tidak mengenal transaksi tersebut?
Jika hal tersebut dilakukan oleh Tergugat II, bagaimana bisa Tergugat II melakukan hal tersebut, sedangkan Penggugat tidak pernah memberikan perintah transaksi/menyetujui transaksi tersebut?
Bagaimanakah Tergugat II yang hanya bertugas sebagai Petugas Pelayanan Nasabah (Customer Service Officer) dapat melakukan hal tersebut? Apakah kewenangannya sejauh itu? Sedangkan untuk bertransaksi harus melalui meja petugas Kasir (Teller) dengan perlu kartu ATM/tanda tangan slip?
Bagaimanakah bentuk pengawasan internal dari Tergugat I, mengingat transaksi fiktif tersebut bukan hanya sekali terjadi pada rekening tabungan milik Penggugat, melainkan berkali-kali?
Bagaimanakah bentuk kewaspadaan sistem/pengamanan sistem (warning alert system) yang dimiliki/digunakan oleh Tergugat I sehingga hal ini bisa terjadi?
Apakah terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas adanya indikasi kerjasama/sindikasi dari karyawan Tergugat I untuk melakukan hal tersebut?
Bagaimana jika ternyata transaksi fiktif tersebut yang dilakukan oleh Tergugat II, yang masuk dan keluar dari dan/atau ke rekening tabungan milik Penggugat adalah transaksi hasil tindak kejahatan (Money Laundering Crime)?
Bahwa dari pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas pada butir 19, maka yang dapat disimpulkan adalah Penggugat telah dirugikan oleh Tergugat I dan Tergugat II;
Bahwa atas kerugian yang dialami oleh Penggugat, maka berdasarkan hukum dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini, maka sikap dari Tergugat I dan Tergugat II adalah bertanggung jawab dan mengganti kerugian dari Penggugat;
Bahwa yang menjadi kerugian Penggugat sebagai dasar gugatan ini adalah, Gugatan Materiil yaitu dana/saldo tabungan milik Penggugat yang telah hilang sebesar Rp2.289.431.796,00 (dua miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) dan USD140.000 (seratus empat puluh ribu dollar Amerika) beserta bunga yang dijamin dan diatur oleh Bank Indonesia yang diberikan oleh Tergugat I sejak sekitar bulan Januari 2009 sampai dengan dibayarkannya kerugian Penggugat tersebut oleh Tergugat I yaitu sebesar 6 % per tahun (enam persen per tahun);
Bahwa atas hilangnya dana tabungan milik Penggugat sejak tahun 2009, dan tidak dapat dipenuhinya harapan dan cita-cita Penggugat terhadap anak-anaknya yang membuat Penggugat malu serta ketakutan/keresahan dalam diri Penggugat atas transaksi-transaksi fiktif yang tercatat masuk dan/atau keluar, dari dan/atau ke rekening milik Penggugat, yang nyatanya Penggugat tidak mengenal bahkan tidak pernah melakukan transaksi tersebut, membuat pikiran Penggugat terganggu, manakala umur Penggugat juga sudah memasuki usia lanjut (lansia), maka sangat berdasar dan beralasan bagi Penggugat untuk menuntut Tergugat I atas kerugian Imateriil (intangible) sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Bahwa mengingat Tergugat II adalah salah satu karyawan yang bekerja di bawah aturan dan sistem serta pengawasan dari Tergugat I (sebagai majikan), maka berdasarkan ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) yang menyatakan : “Seseorang tidak hanya bertanggungjawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya”. Sehingga berdasarkan uraian tersebut di atas serta dasar hukum dan bukti-bukti, sangat tepat dan jelas, bahwa Tergugat I harus bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang dialami oleh Penggugat, baik kerugian Materiil maupun kerugian Imateriil;
Bahwa sangatlah tidak berlebihan mengingat kebutuhan hidup dari Penggugat, agar Majelis Hakim dapat mengabulkan agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun masih tersedia upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad);
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan seluruh dana milik Penggugat yang telah hilang dari dalam rekening milik Penggugat sebesar Rp2.289.431.796,00 (dua miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) dan USD140.000,00 (seratus empat puluh ribu dollar Amerika) dan bunga sebesar 6% per tahun (enam persen per tahun) terhitung sejak bulan Januari 2009 sampai dengan Tergugat I membayarkan kerugian Materiil Penggugat;
Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi imaterill yang timbul senilai Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dalam setiap harinya jika Tergugat I lalai dalam melaksanakan Putusan ini setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Menyatakan putusan ini serta merta dijalankan walau ada upaya hukum banding dan/atau kasasi dari Tergugat (uit voerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain. Mohon kiranya Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut para Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi Tergugat I:
Gugatan Prematur
Bahwa perkara in casu melibatkan Tergugat II, yang secara pidana telah dilaporkan Tergugat I ke Polda Metro Jaya pada tanggal 1 Februari 2011 sebagaimana Tanda Bukti Lapor Nomor 394/K/II/2011/DITKRIMSUS, dan Laporan tersebut saat ini dalam proses pihak yang berwajib serta belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti;
Dan oleh karenanya, gugatan yang diajukan oleh Penggugat belum waktunya untuk diajukan (prematur), mengingat perkara yang sama secara pidana masih dalam proses sesuai hukum acara pidana yang berlaku, sehingga sama sekali belum dapat diketahui tentang siapa yang bersalah dan dengan demikian seharusnya bertanggung jawab secara perdata dalam permasalahan ini;
Gugatan Kabur (obscuur libel)
Bahwa Gugatan Penggugat adalah gugatan tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, padahal jelas dan nyata-nyata bahwa Penggugat pada dasarnya mengetahui bahwa perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan Penggugat dilakukan oleh Tergugat II dan sama sekali bukan merupakan perintah atau arahan dari Tergugat I. Hal ini jelas tercermin dalam posita gugatan Penggugat pada butir 9, 10 dan 11 dimana Penggugat langsung berhubungan dengan Tergugat II tanpa melibatkan Tergugat I dan Penggugat berusaha untuk menyelesaikan masalah tentang uang Penggugat yang didalilkan hilang di tempat Tergugat I (menurut dalil Penggugat) langsung dengan Tergugat II;
Dengan demikian jelas dan nyata-nyata bahwa gugatan Penggugat kabur karena di satu sisi Penggugat mendalilkan mengetahui bahwa uangnya yang berada di tempat Tergugat I telah disalahgunakan oleh Tergugat II dan berusaha untuk menagih langsung kepada Tergugat II, tapi oleh karena Tergugat II tidak menyelesaikannya, kemudian Penggugat baru menghubungi Tergugat I untuk meminta penyelesaian tentang uangnya yang didalilkan hilang tersebut;
Bahwa gugatan Penggugat tidak saling bersesuaian antara posita dan petitum, hal ini terlihat dengan jelas dalam posita Penggugat tidak menguraikan dimana letak Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum, namun dalam petitumnya, Tergugat I langsung dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa begitu pula dalam posita Gugatan tidak dijelaskannya Tergugat I agar dihukum membayar uang paksa (dwangsom), namun tiba-tiba dalam petitumnya Tergugat I dan Tergugat II harus dihukum untuk membayar uang paksa;
Bahwa gugatan Penggugat yang demikian jelas-jelas memperlihatkan sebuah gugatan yang disusun tidak sistematis dan tidak sesuai dengan norma-norma penyusunan suatu gugatan yang baik. Oleh karenanya, gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Gugatan Kurang Pihak.
Bahwa pada posita gugatan butir 22 jelas dan nyata-nyata bahwa ada pihak- pihak lain yang menerima aliran dana dari rekening Penggugat (termasuk Penggugat sendiri) yaitu:
Bapak Sumar;
Melina Septaria;
Budi Prasetyo;
Luvelin Sahetapy;
Zaky;
Nuraini Harun Al Rasyid;
Sementara pihak-pihak lain yang menerima aliran dana dari Rekening Penggugat sebagaimana daftar di atas, tidak ikut digugat oleh Penggugat. Dengan demikian jelas dan nyata-nyata bahwa gugatan Penggugat kurang pihak;
Dalam Eksepsi Tergugat II:
Gugatan Penggugat kurang pihak yang harus digugat (plurium litis consortium);
Bahwa Tergugat II adalah bagian dari sistem kepegawaian Tergugat I. Sesuai ketentuan yang berlaku di Tergugat I sehubungan dengan masalah pencairan Deposito, Tergugat II bukan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab dan dapat mencairkan Deposito. Untuk dapat mencairkan Deposito kurang dari Rp500.000.000,00 harus mendapatkan persetujuan dari Head Customer service Officer dan untuk pencairan Deposito di atas Rp500.000.000,00 harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Cabang Tergugat I;
Sehubungan dengan pencairan Deposito milik Penggugat sebagaimana dalil gugatan halaman 11 s/d 20 butir 22, dimana didalilkan pencairan Deposito jumlahnya beragam ada yang kurang dari Rp500.000.000,00 dan ada yang di atas Rp500.000.000,00 sehingga untuk dapat mencairkan ada keterlibatan dari Head Customer Service Officer dan ada yang harus disetujui Kepala Cabang;
Bahwa akan tetapi Penggugat dalam gugatannya selain menggugat Tergugat I hanya menggugat Tergugat II dan tidak menggugat atasan Tergugat II yaitu Head Customer Service Office dan Kepala Cabang. Karena tanpa konfirmasi dan persetujuan Head Customer Service Officer dan Kepala Cabang maka Deposito tidak dapat dicairkan. Sehingga gugatan Penggugat a quo kurang pihak yang harus digugat (plurium litis consortium) dan oleh karena gugatan Penggugat kurang pihak yang harus digugat, maka gugatan Penggugat a quo harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima;
Gugatan Penggugat salah pihak (error in persona) telah menggugat Tergugat II;
Bahwa Tergugat II adalah pegawai Tergugat I, yang berarti bahwa Tergugat II hanya bertanggung jawab kepada Tergugat I dan tidak bertanggung jawab kepada Penggugat sebagai Nasabah Tergugat I. Sehingga tidak ada relevansinya menjadikan Tergugat II sebagai pihak Tergugat dalam gugatan Penggugat, karena tanggung jawab kepada Penggugat selaku nasabah ada pada Tergugat I;
Bahwa karena Tergugat II tidak bertanggung jawab kepada Penggugat, maka gugatan Penggugat kepada Tergugat II a quo adalah salah pihak (error in persona) dan oleh karenanya gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan Putusan Nomor 263/PDT/G/2011/PN JKT.Sel. tanggal 7 Februari 2012 dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan seluruh dana milik Penggugat yang telah hilang dari dalam rekening milik Penggugat sebesar Rp2.289.431.796,00 (dua miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) dan USD140.000,00 (seratus empat puluh ribu dollar Amerika) serta bunga 6 % pertahun terhitung sejak gugatan ini dikabulkan sampai dengan Tergugat I membayarkan kerugian materiil kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar beaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp451.000,00 (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat I putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Putusan Nomor 436/PDT/2012/PT.DKI. tanggal 4 Desember 2012;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat I/Pembanding pada tanggal 13 Maret 2013 kemudian terhadapnya oleh Tergugat I/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Maret 2013 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 25 Maret 2013 sebagaimana ternyata dari Risalah Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 263/Pdt.G/2011/PN.JKT.Sel. yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 5 April 2013;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat I/Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 10 April 2013;
Bahwa kemudian Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 23 April 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN-ALASAN KASASI
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat I/Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
KEBERATAN PERTAMA:
Putusan Judex Facti telah mengabulkan gugatan dengan pertimbangan yang tidak menerapkan hukum pembuktian secara seksama dan atau tidak cukup pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd);
Bahwa pertimbangan Judex Facti Tingkat Pertama yang dikuatkan oleh Judex Facti Tingkat Banding dalam mengabulkan gugatan Termohon Kasasi I/Penggugat, sebagaimana dinyatakan dalam putusan a quo halaman 51 alinea pertama, adalah sebagai berikut:
“Menimbang bahwa terhadap bukti Tergugat I berupa T-1 sampai dengan bukti T-8, telah ternyata dari bukti-bukti tersebut tidak terdapat adanya bukti yang menunjukkan bahwa telah terdapat adanya pencairan dana milik Penggugat yang diterima oleh Penggugat selaku pemilik rekening, dan Tergugat I yang telah melaporkan perbuatan Tergugat II kepada pihak Kepolisian Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor LP/394/II/PMJ/Dit Reskrimus tertanggal 1 Februari 2011 atas dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh Tergugat II selaku karyawan dari Tergugat I secara emplisit telah membuktikan adanya pengakuan dari Tergugat I bahwa telah adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II selaku karyawan Tergugat I di dalam tugas pekerjaannya........... dan seterusnya.............;
Bahwa dari bukti-bukti dan pengakuan Termohon Kasasi I/Penggugat di persidangan jelas membuktikan adanya kesalahan/kelalaian Penggugat sendiri yang mengakibatkan kerugian Penggugat, sebagaimana fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, yaitu Bukti T.I-1 berupa aplikasi transfer kosong yang sudah ditandatangani Penggugat dan bukti P-2, P-3, P-4 berupa Rekening Koran dan Buku Tabungan atas nama Penggugat, dan bukti pengakuan Penggugat sebagaimana dinyatakan dalam gugatan yang juga dituangkan dalam putusan a quo halaman 4 posita angka 9, bahwa Kartu ATM masih dalam penguasaan Penggugat, serta Bukti T.I-2 sampai dengan T.I-3, T.I-4, T.I-7, berupa print out transaksi via ATM, dan T.I-5 berupa blanko Buku Tabungan Bank Mandiri tegas dan jelas memuat syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan untuk keamanan simpanan nasabah yang menyangkut ketentuan yang mengatur keamanan dana simpanan nasabah;
Dari bukti-bukti dan pengakuan Termohon Kasasi I/Penggugat terbukti bahwa Termohon Kasasi I/Penggugat telah melakukan transaksi atas tabungan/simpanannya dan melakukan transaksi transfer/pemindahan dana atas simpanannya ke pihak lain, baik melalui aplikasi langsung di bank maupun melalui ATM, karena setiap aplikasi transfer/pemindahan dana terdapat tandatangan Termohon Kasasi l/Penggugat yang mana tanda tangan Termohon Kasasi I/Penggugat tersebut tidak pernah terbukti palsu, serta dari bukti pengakuan Termohon Kasasi I/Penggugat bahwa Kartu ATM dalam penguasaan Termohon Kasasi I/Penggugat sendiri;
Bahwa dari bukti-bukti tersebut di atas juga membuktikan bahwa tindakan Termohon Kasasi ll/Tergugat II yang melakukan pemindahan dana/transfer atas dana milik Penggugat dapat dilakukan dikarenakan adanya keterlibatan Termohon Kasasi l/Penggugat, setidak-tidaknya karena kelalaian Termohon Kasasi I/Penggugat yakni menandatangani aplikasi transfer kosong dan senyatanya atas tandatangan Termohon Kasasi I/Penggugat tersebut tidak pernah terbukti palsu, selain itu juga kelalaian Termohon Kasasi I/Penggugat dalam hal menjaga kerahasiaan nomor PIN;
Aplikasi transfer kosong yang sudah ditandatangani merupakan bukti kesalahan/kelalaian Penggugat;
Bahwa aplikasi transfer kosong yang sudah ditandatangani Penggugat sebagaimana bukti T.I-1 mengungkap kesalahan Termohon Kasasi I/Penggugat sendiri yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan untuk keamanan tabungan/simpanan nasabah di Bank Mandiri. Untuk itu, atas akibat kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan dan kelalaian Penggugat tersebut merupakan tanggungjawab Penggugat sendiri (Vide pasal 1366 KUH Perdata);
Berdasarkan hal-hal di atas, putusan Judex Facti patut dibatalkan karena didasarkan pada pertimbangan hukum yang tidak menerapkan hukum pembuktian secara seksama atau tidak cukup pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd);
KEBERATAN KEDUA:
Judex Facti telah keliru menerapkan ketentuan Pasal 1367 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata);
Bahwa dalam putusan Judex Facti Tingkat Pertama yang dikuatkan oleh Judex Facti Tingkat Banding dalam pertimbangannya, sebagaimana tertuang pada putusan a quo halaman 52 alinea pertama dengan mendasarkan pada Pasal 1367 ayat 1 KUHPerdata menyatakan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa selanjutnya terhadap petitum poin 3 agar Pengadilan menghukum Tergugat I untuk mengembalikan seluruh dana milik Penggugat yang telah hilang dari dalam rekening milik Penggugat sebesar Rp2.289.431.796,00 (dua miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) dan USD 140.000 (seratus empat puluh ribu dollar Amerika Serikat), serta bunga 6 % setahun terhitung sejak bulan Januari 2009 sampai dengan Tergugat I membayarkan kerugian materiil Penggugat, oleh karena Tergugat II selaku pegawai Tergugat I telah mengakui atas perbuatannya yang bahwasanya telah mentransfer uang milik Penggugat tanpa sepengetahuan Penggugat yang mengakibatkan kerugian Penggugat, maka perbuatan Tergugat II selaku pegawai Tergugat I tersebut menjadi tanggungjawab Tergugat I, sehingga dengan demikian petitum tersebut patutlah untuk dikabulkan, begitu juga jumlah kerugian yang dialami oleh Penggugat sebagaimana dalam bukti P-3 dan P-4 yang ternyata juga telah diakui oleh Tergugat II selaku pegawai Tergugat I, maka dengan demikian petitum tersebut patutlah untuk dikabulkan’’;
Bahwa Judex Facti tidak tepat/telah keliru menerapkan Pasal 1367 ayat 1 KUHPerdata dalam perkara ini karena :
Bahwa dari bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan perkara a quo terbukti bahwa perbuatan yang dilakukan Termohon Kasasi II/Tergugat II melakukan transfer/pemindahan dana milik Termohon Kasasi l/Penggugat adalah tanpa sepengetahuan Termohon Kasasi l/Penggugat atau di luar kemampuan Pemohon Kasasi/Tergugat I untuk mencegahnya;
Bahwa dari bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan perkara a quo membuktikan bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat I sebagai pihak yang mempekerjakan Termohon Kasasi II/Tergugat II telah melakukan pencegahan adanya perbuatan-perbuatan yang dapat mengakibatkan ke-tidak aman-an dana nasabah, yaitu sebagai berikut:
Adanya SOP yang mengatur prosedur penarikan tabungan, hal ini telah ditegaskan dalam Keterangan saksi ahli Dr. Andrey U Sitanggang, S.H., M.H., S.E., yang diajukan oleh Termohon Kasasi l/Penggugat, yang menyatakan bahwa setiap bank ada SOP untuk mengatur pengambilan dana nasabah;
Bahwa SOP merupakan aturan tentang prosedur standar operasional, yang mengatur masalah prosedur pegawai bank dalam melakukan pekerjaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada pekerjaan memproses pengambilan dana dan transfer/pemindahan dana;
Adanya ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam halaman terakhir Buku Tabungan nasabah sebagaimana dinyatakan dalam Bukti T.I-6, antara lain memuat aturan yang dimaksudkan untuk keamanan dana nasabah yakni tercantum kata-kata: “Buku tabungan , Mandiri debit dan PIN merupakan hal sangat rahasia;
Selain ketentuan tersebut pada halaman belakang Buku Tabungan (Bukti T I-6) juga tercantum ketentuan bahwa “Bank Mandiri dibebaskan dari segala tuntutan dan kerugian yang timbul karena kehilangan, pemalsuan dan/atau penyalahgunaan buku tabungan dan/atau Mandiri Debit”;
Dalam setiap slip transaksi melalui ATM dalam halaman belakang slip transaksi tersebut tertulis sebanyak 3 (tiga) kali tips aman transaksi ATM Mandiri yakni “Jaga keamanan dan kerahasiaan kartu dan PIN anda; Jangan pernah memberitahukan PIN anda kepada siapapun; Tutup jari anda pada saat input PIN di ATM”. Hal ini juga dimaksudkan untuk keamanan dana nasabah termasuk untuk tidak memberitahukan nomor PIN kepada siapapun juga, (bukti TI- 7);
Bahwa perbuatan Termohon Kasasi Il/Tergugat II yang menurut Termohon Kasasi l/Penggugat merugikan Termohon Kasasi l/Penggugat dalam perkara a quo terbukti di luar kemampuan Pemohon Kasasi/Tergugat I untuk mencegahnya, karena dari bukti -bukti yang ada terbukti bahwa Termohon Kasasi I/Penggugat menandatangani aplikasi transfer kosong, dan tandatangan Termohon Kasasi II/Penggugat tersebut tidak pernah terbukti palsu (vide Bukti T. 1-1);
Selain fakta hukum di atas, sesuai bukti-bukti print out transaksi (Bukti TI-2 s.d TI-5) melalui ATM atas rekening rupiah dan rekening dollar Termohon Kasasi l/Penggugat menunjukkan bahwa transaksi berjalan sesuai prosedur dan telah sukses terlaksana karena dilakukan dengan menggunakan kartu ATM dan PIN yang benar. Sehingga tidak ada alasan bagi Termohon Kasasi l/Penggugat untuk menyangkal dan tidak mengakui transaksi sukses tersebut karena Termohon Kasasi l/Penggugat selaku nasabah mempunyai kewajiban menjaga kerahasiaan nomor PIN-nya dan penyalahgunaan PIN tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Termohon Kasasi I/Penggugat bukan tanggung jawab Pemohon Kasasi/Tergugat I;
Bahwa oleh karenanya Pemohon Kasasi/Termohon Kasasi II tidak dapat dibebani kewajiban untuk mengembalikan dana Termohon Kasasi I/Penggugat. Hal mana sesuai dengan ketentuan ayat 5 Pasal 1367 KUH Perdata berbunyi sebagai berikut:
“Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orang tua- orang tua, wali-wali, guru-guru sekolah dan kepala-kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka tidak dapat mencegah perbuatan untuk mana mereka seharusnya bertanggung jawab itu”;
Bahwa dari ketentuan ayat 5 Pasal 1367 KUH Perdata tersebut nyata bahwa tidak semua kesalahan seseorang yang melakukan pekerjaan untuk kepentingan pihak yang mempekerjakannya menjadi tanggung jawab pihak yang mempekerjakannya tersebut;
Namun dalam pertimbangan Judex Facti sebagaimana dinyatakan dalam putusan a quo halaman 52 alinea pertama tersebut, Judex Facti langsung membebankan tanggung jawab kepada Tergugat I (Pemohon Kasasi) sebagai pihak yang mempekerjakan Termohon Kasasi II/Tergugat II, sedangkan perbuatan Termohon Kasasi II/Tergugat II jelas tidak dapat dicegah oleh Pemohon Kasasi/Tergugat I; oleh karenanya nyata dan terang bahwa Judex Facti telah salah menerapkan ketentuan ayat 1 Pasal 1367 KUH Perdata dalam perkara ini;
Bahwa fakta hukum tersebut di atas, diperkuat dengan adanya Surat Pernyataan dari Rika Susanti/Termohon Kasasi II/Tergugat II kepada Termohon Kasasi l/Penggugat sesuai bukti P-6 Jo bukti TI-8 yang disetujui oleh Termohon Kasasi l/Penggugat yang berisi pernyataan bahwa Termohon Kasasi II/Tergugat II mengakui kesalahannya dan menyatakan bertanggung jawab secara pribadi atas perbuatan yang dilakukan terhadap rekening Termohon Kasasi l/Penggugat. Hal ini membuktikan Termohon Kasasi II/Tergugat II adalah pihak yang harus bertanggung jawab untuk mengembalikan dana milik Termohon Kasasi I/Penggugat;
Bahwa seandainyapun Pemohon Kasasi/Tergugat I dianggap telah lalai memberikan pembinaan atau pengawasan terhadap kinerja Rika Susanty/Termohon Kasasi Il/Tergugat II sehingga Rika Susanty/Termohon Kasasi Il/Tergugat II yang bertugas selaku Customer Service Administration pada Pemohon Kasasi/Tergugat I melakukan kesalahan/menyalahgunakan kewenangannya (sebagaimana diakui dalam Surat Pernyataan - vide bukti P-6 Jo T-8), maka berdasarkan hukum dan keadilan tanggung jawab Pemohon Kasasi/Tergugat I atas akibat tindakan lalai dalam memberikan pembinaan atau pengawasan kinerja Rika Susanty/Termohon Kasasi Il/Tergugat II sehingga tidak dapat memantau terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Rika Susanty/Termohon Kasasi Il/Tergugat II dimaksud, hanyalah patut dibebani kewajiban mengembalikan dana milik Termohon Kasasi l/Penggugat secara prorata dengan Termohon Kasasi l/Penggugat dan/atau Rika Susanty/Termohon Kasasi Il/Tergugat II;
Pembebanan tanggung jawab secara prorata dengan Termohon Kasasi I/Penggugat dan atau Rika Susanty/Termohon Kasasi II/Tergugat II adalah cukup adil karena kesalahan/tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Rika Susanty/Termohon Kasasi Il/Tergugat II terjadi karena adanya kesalahan/kelalaian atau keterlibatan Termohon Kasasi l/Penggugat, sebagaimana telah Pemohon Kasasi/Tergugat I sampaikan di atas yakni:
Menanda tangani blanko/form aplikasi transfer kosong dan diserahkan kepada Rika Susanty/Termohon Kasasi II/Tergugat II;
Tidak menjaga PIN tabungan yang seharusnya menjadi kewajiban Termohon Kasasi I /Penggugat untuk merahasiakannya;
KEBERATAN KETIGA:
Bahwa Judex Facti telah memberi putusan tanpa memeriksa dan mendengar pihak-pihak yang berkaitan erat dengan pokok gugatan Penggugat (Termohon Kasasi):
Bahwa adanya Bukti T.1-1 berupa aplikasi transfer kosong yang ditandatangani Penggugat, dan tidak pernah ada bukti bahwa tandatangan Penggugat tersebut palsu, serta bukti pengakuan Penggugat sendiri sebagaimana dinyatakan dalam posita gugatan angka 9 (putusan a quo halaman 4), bahwa Kartu ATM dalam penguasaan Penggugat;
Bahwa terbukti dari Bukti P-2, P-3 dan P-4 berupa transaksi pemindahan dana yang ditandatangani Penggugat dan tandatangan mana tidak pernah terbukti palsu, serta Bukti T.I-2 sampai dengan T.I-3, T.I-4, T.I-7, berupa transaksi via ATM, terbukti telah terjadi pemindahan dana milik Penggugat kepada pihak lain, yaitu Bapak Sumar, Melina Septaria, Budi Prasetyo, Luvelin Sahetapi, Zaky dan Nur’aini Harun Al Rasyid;
Bahwa untuk memperoleh penyelesaian masalah yang adil, tuntas dan menyeluruh, maka Bapak Sumar, Melina Septaria, Budi Prasetyo, Luvelin Sahetapi, Zaky tersebut harus dijadikan pihak dalam perkara a quo. Oleh karena mereka itu tidak ditarik sebagai pihak dalam gugatan perkara a quo maka gugatan Termohon Kasasi I/Penggugat menjadi kurang sempurna karena kurang pihak. Sehingga patutnya dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Tinggi Jakarta telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa surat gugatan Penggugat ternyata tidak menguraikan secara jelas berapa beban kewajiban kepada Tergugat I dan kepada Tergugat II;
Bahwa juga Penggugat tidak menjelaskan berapa pencairan melalui Teller dan berapa pencairan melalui ATM;
Bahwa selain itu karena terbukti kartu ATM masih dalam penguasaan Penggugat dan pemindahan dana terdapat tanda tangan Penggugat yang tidak pernah terbukti palsu, oleh karena itu seharusnya dipisahkan beban kewajiban Tergugat I dan Tergugat II;
Bahwa dengan adanya pemisahan beban kewajiban masing-masing pihak, maka akan menjadi jelas tanggung jawab masing-masing sehingga tidak tercampur;
Bahwa di samping Tergugat II, ternyata masih ada orang lain yang menerima transferan uang Penggugat (nasabah) dari Tergugat II;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 436/PDT/2012/PT.DKI. tanggal 4 Desember 2012 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 263/PDT/G/2011/PN JKT.Sel. tanggal 7 Februari 2012 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi/Penggugat berada di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 436/PDT/2012/PT.DKI. tanggal 4 Desember 2012 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 263/PDT/G/2011/PN JKT.Sel. tanggal 7 Februari 2012;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Menghukum Termohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 oleh H. Djafni Djamal, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H. dan Dr. Yakup Ginting, S.H., C.N., M.Kn., Hakim-hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan dibantu oleh Judika Martine Hutagalung, S.H., M.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, Ketua Majelis,
Ttd./Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H. Ttd./H. Djafni Djamal, S.H., M.H.
Ttd./Dr. Yakup Ginting, S.H., C.N., M.Kn.
Panitera Pengganti ;
Ttd./Judika Martine Hutagalung, S.H., M.H.
Biaya kasasi:
Meterai Rp 6.000,00
Redaksi Rp 5.000,00
Administrasi kasasi Rp489.000,00
Jumlah Rp500.000,00
Untuk Salinan :
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, S.H., M.H.
NIP. 19610313 198803 1 003.