3/PDT/2019/PT TTE
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 3/PDT/2019/PT TTE
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Plaza Mandiri Jl Jend.Gatot Subroto Kav.36-38 Senayan,Keb.Baru
Also in 99 other cases
- 459 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 (15 May 2017) — Mahkamah Agung
- 53/PDT/2015/PT TJK (18 November 2015) — PT Tanjung Karang
- 213 K/Pdt.Sus-Pailit/2013 (18 June 2015) — Mahkamah Agung
- 50/Pdt.G/2009/PN Ptk (9 March 2010) — PN Pontianak
- 182/PDT/2016/PT MKS (24 October 2016) — PT Makassar
- 1392 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 (21 November 2017) — Mahkamah Agung
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 28/Pdt.G/2018/PN Tte tertanggal 9 Januari 2019 yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 3/PDT/2019/PT TTE
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Cabang Kota Ternate, Cq. Direktur/Pimpinan PT Bank Mandiri (Persero) Cabanag Kota Ternate, yang beralamat di, Jl. Nukila No. 51, Kel. Gamalama Kec. Ternate Tengah Kota Ternate, Kode Pos 97721 selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasanya 1. Antonius Djoko S.A.P., S.H., M.H., 2. Eko Cahyo Purnomo, S.H., M.H., 3. Muh. Dagna S. Pandia, S.H., 4.Kusumo Wibowo, 5. James D Musak, 6. Tjok Putra Rendra Farhandika, 7. Arif Nur Rahman, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 14 Januari 2019, selanjutnya disebut sebagai Pembanding/semula Tergugat ;
M E L A W A N
NOVITA DJAMILGO, Nik. 8271034404840015, lahir Ternate, tanggal 04 April 1984, Umur 33 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Kelurahan Sangaji Utara RT 007/RW 003, Kecamatan Ternate Utara Kota Ternate, Kode Pos 97727, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya AHMAD HAMZAH, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum, pada Kantor “AHMAD HAMZAH, S.H & REKAN” Alamat Jl. Ake Lahi Kel. Tanah Tinggi Barat RT/RW 09/04, Kec. Ternate Selatan Kota Ternate, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Januari 2019, selanjutnya disebut sebagai Terbanding/ semulaPenggugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 3/PDT/2019/PT TTE tanggal 5 Maret 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 3/Pen.Pdt/2019/PT TTE tanggal 14 Maret 2019 tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 28/Pdt.G/2018/PN Tte tanggal 9 Januari 2019 serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip dan memperhatikan uraian yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 28/Pdt.G/2018/PN Tte tertanggal 9 Januari 2019 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
M E N G A D I L I:
DALAM EKSEPSI
-- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat Tergugat untuk menyerahkan jaminan dalam perjanjian tersebut kepada kepada ahli waris Almarhum Boby yakni:
1(satu) sertifikat hak milik No. 60 atas nama Almarmarhum Boby atas objek tanah kosong di Kec. Jailolo, Kab. Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.
1(satu) sertifikat hak milik No. 973 atas nama Novita Djamilgo atas tanah dan bangunan yang terletak di Kel. Sangaji, Kec. Ternate Utara, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara;
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp661.000,00 (enam ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Menolak Gugatan yang selain dan selebihnya;
Terhadap putusan tersebut, Pembanding semula Tergugat melalui Kuasanya telah menyatakan banding pada tanggal 23 Januari 2019 dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Ternate, dan permohonan banding tersebut oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Ternate telah diberitahukan secara seksama kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 24 Januari 2019;
Telah membaca Memori Banding tanggal 6 Februari 2019 yang diajukan oleh Kuasa Pembanding semula Tergugat dan diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Ternate pada tanggal 6 Februari 2019, selanjutnya Memori Banding tersebut oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Ternate telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 7 Februari 2019;
Telah membaca Kontra Memori Banding tanggal 21 Februari 2019 yang diajukan oleh Kuasa Terbanding semula Penggugat yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ternate pada tanggal 22 Februari 2019, selanjutnya Kontra Memori Banding tersebut oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Ternate telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Pembanding semula Tergugat pada tanggal 25 Februari 2019;
Telah membaca Relaas Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Ternate tentang pemberitahuan memeriksa berkas perkara tertanggal 7 Februari 2019 kepada Kuasa Pembanding semula Tergugat dan kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 7 Februari 2019;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan masih dalam tenggang waktu dan memenuhi tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan undang-undang, dan karena itu secara formal permohonan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 28/Pdt.G/2018/PN Tte tertanggal 9 Januari 2019, dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding yang diajukan pihak Pembanding semula Tergugat dan Kontra Memori Banding yang diajukan pihak Terbanding semula Penggugat, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan, dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut dapat disetujui dan dijadikan dasar dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 28/Pdt.G/2018/PN Tte tanggal 9 Januari 2019 dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding, dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Tergugat tetap dipihak yang kalah baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepada Pembanding semula Tergugat;
Mengingat, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan RBg serta peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 28/Pdt.G/2018/PN Tte tertanggal 9 Januari 2019 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada hari SENIN, tanggal 8 APRIL 2019 oleh kami H. M. ROZI WAHAB, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis, dengan Hakim-Hakim Anggota TATI NURNINGSIH, S.H., M.H. dan RERUNG PATONGLOAN, S.H., M.H., putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 10 APRIL 2019 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dihadiri oleh M. IKBAL DAUD, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara, tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim Anggota, ttd TATI NURNINGSIH, S.H., M.H. ttd RERUNG PATONGLOAN, S.H., M.H. | Hakim Ketua, ttd H. M. ROZI WAHAB, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti,
ttd
M. IKBAL DAUD, S.H.
Perincian biaya:
1. Meterai ........................... Rp. 6.000,00
2. Redaksi .......................... Rp. 5.000,00
3. Pemberkasan ................. Rp. 139.000,00
Jumlah ........................... Rp. 150.000,00
(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
UNTUK TURUNAN YANG SAH
PENGADILAN TINGGI MALUKU UTARA
PANITERA,
A. HAIR, SH
NIP. 196111101990031002