107/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 107/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Plaza Mandiri Jl Jend.Gatot Subroto Kav.36-38 Senayan,Keb.Baru
Also in 99 other cases
MENGADILI DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat tersebut ; DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONPENSI : - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONPENSI : - Menyatakan gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi tidak dapat diterima ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. 107/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara gugatan antara:
HENRY DANIEL HUTAGALUNG, bertempat tinggal di Jl. Cipinang Elok Pertama Rancak No. 9 RT 015 RW 004 Jatinegara Jakarta Timur , dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya PITER SIRINGORINGO, SH., OMBUN SURYONO SIDAURUK, SH., UNGGUL SAPETUA SITORUS, SH. dan LEONARDO OMPU SUNGGU, SH. , Para advokat pada Kantor Pengacara PITER SIRINGORINGO, SH. & Associates yang beralamat di Jl. Cipinang Jaya Raya No. 2D Jakarta Timur 13420, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Februari 20128 Maret 2012 No. 14/PS-A/SK/III/2012, untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai PENGGUGAT ;
M E L A W A N
PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta , Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah memeriksa dan meneliti bukti surat-surat i di persidangan ;
Setelah mendengar keterangan para pihak yang berperkara ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatannya tanggal 13 Februari 2013 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 15 Februari 2013 Register No. 107/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel., telah menggugat Tergugat berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah Nasabah dan Pengguna Kartu Kredit Bank Mandiri dengan nomor Kartu 4137180301658181 dan 4137180305879130 ;
Bahwa dalam penggunaan kartu kredit tersebut Penggugat selalu cek dan ricek ke Tergugat mengenai pemakaian maupun pembayaran ;
Bahwa pada tanggal 28 Juni 2011 sesuai tanggal cetak tagihan/statement date dari Tergugat, Penggugat menerirna tagihan I atas transaksi yang dilakukan Penggugat dan jatuh waktu bayar pada tanggal 18 Juli 2011 dengan tagihan Rp. 868.470,- untuk Kartu Utama dan Rp. 1.088.412,- untuk pemakaian Kartu Tambahan dan atas tagihan tersebut Penggugat telah melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo bayar dengan melakukan pembayaran pada tanggal 13 Juni 2011 sebesar Rp. 1.228.752,- dan pada tanggal 26 Juni 2011 sebesar Rp. 900.000,-. Dan walaupun Penggugat telah membayar tagihan tetapi Tergugat masih saja melakukan penagihan padahal jelas-jelas Penggugat telah membayar bahkan pembayaran yang diberikan Penggugat over payment/kelebihan bayar dari nominal yang seharusnya Penggugat bayar kepada Tergugat, dan atas hal tersebut, pada tanggal 5 Juli 2011 pukul 09,30 Wib Penggugat rnenghubungi Tergugat melalui Mandiri Call 14000 untuk menanyakan kenapa Tergugat masih melakukan penagihan dan berdasarkan informasi sdri. Olive mengatakan bahwa kelebihan bayar dari Penggugat akan dikembalikan / reversal Tergugat ke rekening Penggugat pada tanggal 14 Juni 2011 ; (Bukti P - 1)
Bahwa tindakan Tergugat atas poin 3 tersebut diatas dengan mengatakan bahwa dana tersebut dlatas dikembalikan / reversal ke Rekening Tabungan Penggugat jelas salah karena Penggugat / Pemilik Rekening Kartu Kredit tidak pernah melakukan perjanjian untuk Debet/Kredit Tabungan milik Penggugat dan disamping itu ternyata tidak pernah ada Refund Reversal dari Kartu Kredit ke Rekening Tabungan Penggugat seperti yang dikatakan Tergugat melalui Informasi dari 14000 Sdri. Olive pada tanggal 05 Juli 2011 pukul. 09.30 Wib, yang mengatakan bahwa dana tersebut diatas dikembalikan reversal ke Rekening Tabungan Penggugat pada tanggal 14 Juni 2011 ;
Bahwa pada tanggal 28 Juli 2011 sesuai tanggal cetak tagihan/statement date dari Tergugat, Penggugat menerima tagihan II Rp. 1.327.916,- untuk kartu Utama dan Rp. 1.172.311,- untuk pemakaian Kartu Tambahan yang harus dibayar Penggugat kepada Tergugat atas transaksi yang dilakukan Penggugat dan jatuh waktu bayar pada tanggal 17 Agustus 2011 dan atas tagihan sejumlah Rp. 1.327.916,- untuk kartu Utama dan Rp. 1.172.311,untuk pemakaian Kartu Tambahan ???????; (Bukti P - 2)
Atas angka tagihan ke 2 (Dua) tersebut Penggugat merasa aneh dan sangat tidak sesuai karena Periggugat tidak tahu dari mana datangnya angka tersebut karena seharusnya tagihan Penggugat hanya Rp. 318.722,-, untuk kartu Utama dan bukan Rp. 1.327.916,-, dan karena tagihan Penggugat hanya Rp. 318.722,-, untuk kartu Utama maka Penggugat membayar sebesar Rp. 320.000,- pada tanggal 11 Agustus 2011, sebeium tanggal jatuh tempo bayar/payment due date tanggal 17 Agustus 2011 lebih besar dari nilai kewajiban Penggugat kepada Tergugat dan disarnping itu karena tagihan bulan sebelumnya lunas, dan pembayaran Rp. 320.000,- didasari perhitungan Penggugat yaitu Rp. 296.460,- (asuransi keluarga) + Rp. 15.000,- (luran tahunan) + Rp. 7.262 = Rp. 318.722, ;
Bahwa atas angka tagihan pemakaian Kartu tambahan sebesar Rp. 1.172.311,- Penggugat merasa aneh sangat tidak sesuai karena Penggugat tidak tahu dari mana datangnya angka tersebut karena seharusnya tagihan Penggugat hanya Rp. 1,088,412,- untuk kartu Tambahan dan bukan Rp, 1.172.311,- dan karena tagihan Penggugat hanya Rp. 1.088.412,- untuk kartu Tambahan maka Penggugat membayar sebesar Rp. 1.100.000,- pada tanggal 11 Agustus 2011, sebelum tanggal jatuh tempo bayar/payment due date tanggal 17 Agustus 2011 lebih besar dari nilai kewajiban Penggugat kepada Tergugat ;
Bahwa atas nilai angka tagihan (poin 5 diatas) dari Tergugat tersebut, pada tanggal 5 Agustus 2011 jam 12.00 Wib, Penggugat menelepon Tergugat melalui Call Center 14000 dan berbicara dengan sdr. Suhana meminta klarifikasi atas tagihan tersebut, namun tidak pernah terselesaikan secara jelas, Tergugat mengatakan akan check dulu dan nanti akan menghubungi lebih lanjut tapi dalam kenyataannya Tergugat tidak pernah menghubungi Penggugat, dan pada tanggal 24 Agustus 2011, pukui 16.30 Wib, Penggugat kembali menelepon Tergugat untuk menanyakan hal yang sama yaitu klarifikasi tagihan yang tidak masuk aka( dari Tergugat tetapi tetap tidak pernah terselesaikan dan karena tidak bisa terselesaikan maka Penggugat meminta si penerima telepon yaitu sdr. Haykal untuk follow up permasalahan yang terjadi dan Penggugat meminta agar supaya Tergugat mengirim karyawan bagian Kartu Kredit Mandiri untuk ketemu dengan Penggugat tapi tetap saja tidak di follow up Tergugat. Dan yang menjadl pertanyaan Penggugat adalah kemana dana yang Penggugat bayar pada tanggal 13 Juni 2011 sebesar Rp. 1.228.900,- dan Rp. 900.000,- sehingga ada kewajiban Rp. 1.327.916,- untuk kartu Utama dan Rp. 1.172.311,- untuk pemakaian Kartu Tambahan ????????? ;
Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2011 sesuai tanggal cetak tagihan/statement date dari Tergugat, Penggugat menerima tagihan III Rp. 478.826,- untuk kartu Utama dan Rp.1.001.474,- untuk pemakaian Kartu Tambahan yang harus dibayar Penggugat kepada Tergugat, dan didasari rasa kekecewaan kepada pelayanan Tergugat dan disamping tidak diberikan penjelasan baik pertelepon maupun saat dikunjungi Penggugat tidak melakukan pembayaran, dan Penggugat sudah berkall-kall menelepon Call Center 14000 Tergugat, tapi tidak ditanggapi, karena tidak ditanggapi Penggugat mempunyai ke khawatiran apabila Penggugat membayar maka hal yang sama akan terjadi dan suatu keanehan buat Penggugat karena ternyata tagihan kepada Penggugat Rp. 478.826,- untuk kartu Utama dan Rp. 1.001.474,- untuk pemakaian Kartu Tambahan justru tagihan berkurang padahal Penggugat tidak membayar ??????? ; (Bukti P - 3)
Bahwa pada tanggal 28 September 2011 sesuai tanggal cetak tagihan/statement date dari Tergugat, Penggugat menerima tagihan IV Rp. 674.612,- untuk kartu Utama dan Rp. 4.314.957,- untuk pemakaian Kartu Tambahan yang harus dibayar Penggugat kepada Tergugat ;
Bahwa atas angka tagihan yang diberikan Tergugat pada poin 7 tersebut, Penggugat merasa aneh dan sangat tidak sesuai dan Penggugat tidak tahu dari mana datangnya angka tersebut karena seharusnya tagihan Penggugat untuk pemakaian kartu utama hanya Rp. 296.460,-, bukannya Rp, 674,612,- dan pembayaran untuk kartu tambahan seharusnya hanya Rp. 3.179.500,- dan bukannya Rp. 4.314.957,- seperti dalam tagihan Tergugat, dan atas tagihan tersebut Penggugat tidak membayar karena didasari rasa kekecewaan kepada pelayanan Tergugat dan disamping tidak diberikan penjelasan baik pertelepon maupun saat dikunjungi oleh Penggugat ; (Bukti P - 4)
Bahwa adalah suatu keanehan dan tidak masuk akal, Penggugat tidak melakukan pembayaran namun pada billing tagihan yang jatuh waktu pembayaran pada tanggal 17 September 2011 sebesar Rp. 211.150,-, dan Rp. 982.760,- serta pada tanggal 18 Oktober 2011 sebesar Rp. 65.722,- dan Rp. 74.000,- selalu ada kredit adj interest dan late payment fee Reversal ;
Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2011 sesuai tanggal cetak tagihan/statement date dari Tergugat, Penggugat menerima tagihan V Rp. 1.092.268,- untuk kartu Utama dan Rp. 4.475.497,- untuk pemakaian Kartu Tambahan yang harus dibayar Penggugat kepada Tergugat, kembali Penggugat bingung dengan tagihan yang diberikan Tergugat, karena Penggugat tidak melakukan Transaksi apapun tapi ada Tagihan sebesar Rp. 1.092.268,-, untuk kartu Utama sedangkan kewajiban Penggugat hanya Rp. 311,460,- (yaitu asuransi keluarga) + member Fee Rp. 15.000,-,) sedangkan Tagihan sebesar Rp.4.475.497,-, untuk kartu Tambahan seharusnya kewajiban Penggugat adalah sebesar Rp. 3.179.500,- ; (Bukti P - .5)
Dan didasari bahwa Penggugat tidak ingin mempunyal hutang, pada tanggal 8 November 2011 Penggugat membayar sesuai kewajibannya sebesar Rp. 400.000,- yang seharusnya hanya Rp. 311.460,-, artinya lebih besar nilai yang dibayar Penggugat dari nilai kewajiban Penggugat dan pada tanggal yang sama yaitu pada tanggal 8 November 2011 Penggugat membayar kewajibannya sebesar Rp. 3.300.000,- yang seharusnya hanya Rp. 3.179.500,-, artinya lebih besar nilal yang dibayar Penggugat dari nilai kewajiban Penggugat kepada Tergugat dan selisih kelebihan bayar dari Penggugat tidak pernah dikembalikan / reversal Tergugat ;
Bahwa pada tanggal 28 Januari 2012 sesuai tanggal cetak tagihan/statement date dari Tergugat, Penggugat menerima tagihan ke - VI Rp. 394.246,untuk kartu Utama dan Rp. 2.031.978,- untuk pemakaian Kartu Tambahan yang harus dibayar Penggugat kepada Tergugat, dan atas jumlah kewajiban tersebut kembali Penggugat merasa seperti dipermainkan dan menganggap tindakan Tergugat tidak profesional, yang seharusnya kewajiban Penggugat sudah Nol atau bahkan uang Penggugat yang lebih tapi justru sebaliknya ;--(Bukti P - 6)
Bahwa kebingungan demi kebingungan terus dialami Penggugat karena terus saja tagihan dan ada kewajiban Penggugat kepada Tergugat yang tidak habis-habisnya karena pada tanggal 28 Januari 2012 sesuai tanggal cetak tagihan/statement date dari Tergugat kembali Penggugat menerima tagihan ke - VII sebesar Rp, 480.550,- untuk kartu Utama dan Rp. 2,104.539,- untuk pemakaian Kartu Tambahan dan sama seperti tagihan tanggal 17 Januari 2012, Penggugat tidak melakukan pembayaran karena memang kewajiban Penggugat sudah Nol, tapi yang membuat Penggugat merasa aneh kembali karena walaupun Penggugat tidak melakukan pembayaran namun Tergugat melakukan Credit Adj Interest untuk masing-masing Kartu Kredit milik Penggugat ???????? ; (Bukti P - 7)
Dan selanjutnya sama dengan poin 10 diatas, pada tanggal 19 Maret 2012 kembali Penggugat menerima tagihan ke - VIII sebesar Rp. 567.612,- untuk kartu Utama dan Rp. 2.179.694,- untuk pemakaian Kartu Tambahan, dan atas tagihan yang terus datang tiap bulannya, dan ditambah terdapat Credit Adj Interest untuk masing-masing Kartu Kredit milik Penggugat ????????? ; (Bukti P - 8)
Bahwa karena didasari kebenaran dan ingin agar permasalahan dapat bisa diselesaikan maka pada tanggal 26 Maret 2012 kembali Penggugat mendatangi Tergugat, kedatangan Penggugat ke Mandiri Center Kartu Kredit dan bertemu dengan sdr. Arianto, Ifrah dan Novi untuk melakukan klarifikasi tapi tetap saja tidak dapat menyelesaikan permasalahan Penggugat ;
Bahwa rasa kebingungan Penggugat terus tidak berhenti akibat ketidak profesional dari Tergugat menimbulkan penderitaan bagi Penggugat karena pada tanggal 28 Maret 2012 sesuai tanggal cetak tagihan/statement date dari Tergugat kembali Penggugat menerima tagihan ke - IX sebesar Rp. 149.596,- untuk kartu Utama dan Rp. 1.537.277,- untuk pemakaian Kartu Tambahan yang harus dibayar Penggugat kepada Tergugat, dengan total Rp. 1.695.000,- dan Tergugat mengatakan terdapat kesalahan system jadi sekalipun terdapat adanya kesalahan system oleh Tergugat meminta kepada Penggugat untuk membayar dan atas tagihan tersebut Penggugat menjadi stress, kesal dan marah, tetapi demi agar permasaiahan bisa cepat selesai Pengugat melakukan pembayaran pada tanggal 25 April 2012 meskipun jelas-jelas kesalahan Tergugat ; (Bukti P - 9)
Bahwa pada tanggal 26 April 2012 Tergugat mengirim surat kepada Penggugat dengan No. CSF.CCD/CSD.2830/2012 yang isl surat tersebut adalah permohonan permintaan maaf yang mendalam atas ketidak nyamanan yang Penggugat alami terkait dengan Mandiri Kartu Kredit, jadi sangatlah jelas bahwa Tergugat mengakui adanya kesalahan yang dilakukan Tergugat dan tidak terbantahkan; (Bukti P - 10)
Bahwa pada tagihan berikutnya dan sesuai tanggal cetak tagihan/statement date dari Tergugat tertanggal 28 Juni 2012, Tergugat memkredit sejumlah Rp. 1.689.000,- uang milik Penggugat, sehingga tagihan kartu kredit Penggugat dalam posisi laporan adalah kredit Rp. 1.689.000,- artinya uang miiik Penggugat dikembalikan Tergugat sejumlah Rp.,1.689.000,- yang seharusnya adalah Rp. 1.695.000,-yang telah dibayarkan Penggugat pada tanggal 25 april 2012, artinya ada selisih atas uang milik Penggugat sebesar Rp. 7.000,- dan nilai angka tersebut bukan karena jumlah nilainya tetapi Tergugat sangat tidak good governance dalam penyelesaian masalah sehingga akibat perbuatan Tergugat menimbulkan kerugian bagi Penggugat ;
Bahwa kekesalan Penggugat tidak saja karena ketidak profesionalnya Tergugat tapi juga tindakan Tergugat yang melakukan penagihan dengan rnenggunakan jasa debt collector kepada Penggugat padahal Tergugat sendiri yang melakukan kesalahan dalam system pembayaran dan atas tindakan Tergugat jelas menyalahi aturan karena penggunaan jasa Debt Collector tidak diperbolehkan ;
Bahwa puncak dari kekesalan Penggugat adalah ditolaknya Permohonan Fasilitas Multiguna Mandiri oleh Tergugat yaitu Pengugat mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp. 500.000.000,- kepada Tergugat dan Penggugat dikatagorikan kedalam klasifikasi Nasabah kolektibilitas kredit 2 tidak lancar untuk kesalahan yang bukan merupakan tindakan Penggugat tetapi adalah merupakan kesalahan Tergugat ;
Bahwa sejak awal Penggugat sebagai Nasabah Kartu Kredit milik Tergugat yaitu sekitar tahun 2001, Penggugat selalu bayar lebih dari jumlah kewajiban yang seharusnya dibayar, artinya dengan adanya tindakan yang negative dari Tergugat mencerminkan bahwa Tergugat sekarang ini sangat tidak professional ;
Bahwa tindakan Tergugat yang tidak kooperatif dalam menyelesaikan masalah, Penggugat masih memiliki itikat baik dengan mendatangi Tergugat dengan mernbawa bukti-bukti pembayaran namun tetap Tergugat tidak mengakui adanya pembayaran dari Penggugat sekalipun Penggugat sudah menunjukkan bukti pembayaran dengan system pembayaran melalui ATM Tergugat, Penggugat mengirim surat klarifikasi pembayaran kepada Tergugat pada tanggal 2 April 2012,narnun surat itu tidak ditanggapi oleh Tergugat, pada tanggal 18 April 2012 Penggugat mengirim somasi kembali tidak ditanggapi Tergugat dan pada tanggal 8 Agustus 2012 Penggugat kembali mengirim surat somasi yang kedua (terakhir) namun tetap tidak ditanggapi oleh Tergugat ;
Bahwa tindakan Tergugat tanpa persetujuan / sepihak yang membuat penurunan kolektibilitas terhadap Penggugat menjadi Kredit Dalam Perhatian Khusus (Kolektibilitas 2) tanpa prosedur yang benar sesuai peraturan Bank hingga merugikan Penggugat adalah jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/147/Kep/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif pada Pasal 6 ayat 1, membagi kolektibilitas kredit menjadi;
Kredit Lancar
Kredit lancar yaitu kredit yang perjalanannya lancar atau memuaskan artinya segala kewajiban (bunga atau angsuran hutang pokok diselesaikan oleh Nasabah secara baik).
Kredit Dalam Perhatian Khusus
Kredit dalam perhatian khusus yaitu kredit yang selama 1-2 bulan mutasinya mulai tidak lancar, debitur mulai menunggak.
Kredit Tidak Lancar
Kredit tidak lancar yaitu kredit yang selama 3 atau 6 bulan mutasinya tidak lancar, pembayaran bunga atau hutang pokoknya tidak baik, usaha approach telah dilakukan tapi hasilnya tetap kurang balk.
Kredit Diragukan
Kredit diragukan yaitu kredit yang telah tidak lancar dan telah pada jatuh temponya belum dapat juga diselesaikan oleh debitur yang bersangkutan.
Kredit Macet
Kredit macet sebagai kelanjutan dari usaha penyelesaian atau pengaktivan kembali kredit yang tidak lancar dan usaha itu tidak berhasil, barulah kredit tersebut dikategorikan kedalam kredit macet.
Bahwa semestinya Tergugat sebagai Bank yang ber plat merah memperhatikan SK DIR BI No. 31/147/KEP/DIR, tanggal 12 November 1998 sebagai pedoman untuk menilai tingkat kolektibilitas kredit ;
Bahwa Fungsi Bank sesuai Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Perbankan, perbankan mempunyai fungsi pokok sebagai financial intermediasi atau lembaga perantara keuangan dan sesuai Pasal 2 Undang-Undang Perbankan secara tegas menyatakan "Perbankan Indonesia dalam melaksanakan usahanya berdasarkan demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian" tindakan Tergugat tanpa persetujuan / sepihak yang membuat penurunan kolektibilitas terhadap Penggugat menjadi Kredit Dalam Perhatian Khusus tanpa prosedur yang benar sesuai peraturan Bank hingga merugikan Penggugat adalah jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
Bahwa Tergugat mestinya rnenggunakan prinsif kehati-hatian dalam menjalankan setiap kegiatan usahanya. Prinsif kehati-hatian adalah asas atau prinsif yang mengatakan bahwa bank dalam melakukan fungsi dan kegiatan usahanya wajib bersikap hati - hati (prudent) dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya. Pasal 2 UU No. 10 Tahun 1998 sebagai perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan prinsif kehati-hatian ;.
Berdasarkan Pasal tersebut dapat dinilai bahwa Tergugat tidak menggunakan prinsip kehati-hatian pada nasabahnya. Tergugat tidak memberikan transparansi informasi kepada Penggugat demi menjaga kepercayaan terhadap Tergugat ;
Bahwa Tergugat telah lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagai perusahaan perbankan karena menggunakan cara yang merugikan kepentingan nasabahnya/Penggugat, hal ini tidak sesuai dengan Pasal 29 Ayat (3) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dimana dalam penagihan kartu kredit menggunakan jasa penagih Debt Collector yang dilakukan oleh pihak Tergugat melanggar prinsip kehati-hatian (prudential principles) hingga mengakibatkan rasa stress dan rasa malu bagi Penggugat sebagai nasabah kartu kredit;
Bahwa dalam PBI No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat pembayaran dengan menggunakan kartu jo SE BI No. 11/10/DASP Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan menggunakan kartu tanggal 13 April 2009, dalam PBI dan SE BI ini diatur bahwa :
Dalam hal Bank menggunakan jasa pihak lain untuk melakukan penagihan maka wajib diberitahukan kepada pemegang kartu.
Bank wajib mernastikan bahwa tata cara, mekanisme, prosedur dan kualitas pelaksanaan kegiatan oleh pihak lain tersebut sesuai dengan tata cara, mekanisme, prosedur dan kualitas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh bank itu sendiri.
Penagihan oleh pihak lain tersebut hanya dapat dilakukan jika kualitas tagihan kartu kredit dimaksud telah termasuk dalam kategori kolektibilitas diragukan atau macet.
Terkait halnya dengan Tergugat dimana pihak Tergugat telah menyalahi aturan tersebut dengan memberikan pada Debt Collector untuk menagih padahal Penggugat sebagai nasabah yang baik dan bahkan membayar tagihan melebihi nominal yang harus dibayar Penggugat dan pembayaran dilakukan Penggugat sebelum jatuh tempo bayar.
Bank harus menjamin bahwa penagihan dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum.
Perjanjian kerjasama antara bank dan pihak lain untuk melakukan penagihan transaksi kartu kredit tersebut harus memuat klausula tentang tanggung-jawab bank terhadap segala akibat hukum yang timbul akibat dari kerjasama dengan pihak lain tersebut.
Pihak Tergugat telah memberikan kuasa pada jasa penagih hutang atau debt collector, maka Tergugat yang bersangkutan harus ikut bertanggung jawab atas hal yang dilakukan debt collector yang ditunjuknya.
Bahwa perbuatan Tergugat jelas telah menyalahi Asas-Asas Hukum Perbankan yaitu didalam melaksanakan kemitraannya antara Bank dan Nasabah dilandasi asas hukum agar tercipta suatu kemitraan yang baik, yaitu :
Asas Demokrasi Ekonomi
Asas ini secara tegas ada dalam Pasal 2 Undang-Undang Perbankan yang menyatakan : "Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berdasarkan Demokrasi Ekonomi yang menggunakan pronsip kehati-hatian".
Asas Kepercayaan
"Dalam penjelasan Pasal 29 Undang-Undang Perbankan menyatakan bahwa bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaan.
Bunyi pasal ini mengandung makna bahwa nasabah rnenyimpan dana dalam hubungan dengan bank dilandasi oleh kepercayaan bahwa bank akan berkemauan membayar kembali simpanan nasabah penyimpan dana itu pada waktu ditagih sehingga hubungan antara kreditor dan debitur bukan hanya secara kontekstual semata melainkan hubungan berdasarkan kepercayaan".
Asas Kerahasiaan (Confidential Principle)
Asas kerahasiaan adalah asas yang mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman bank wajib dirahasiakan.
Asas Kehati-hatian (Prudental Principle)
Asas Kehati-hatian adalah suatu asas yang menyatakan bahwa dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercaya.
Bahwa Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dan sesuai dengan Ketentuan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, maka suatu perbuatan Melawan Hukum mengandung unsur-unsur :
Adanya suatu perbuatan ;
Perbuatan tersebut Melawan Hukum ;
Adanya Kesalahan dari Pihak Pelaku ;
Adanya Kerugian bagi Korban ;
Adanya Hubungan Kausal antara perbuatan dengan kerugian.
Bahwa dalam ilmu Hukum dikenal 3 (tiga) katagori dari Perbuatan Melawan Hukum, yaitu :
Perbuatan Melawan Hukum karena kesengajaan ;
Perbuatan Melawan Hukum tanpa kesalahan (tanpa unsure kesengajaan maupun kelalaian ) ;
Perbuatan Melawan Hukum karena Kesalahan.
Atas perbuatan Tergugat jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum. Pengertian Perbuatan Melawan Hukum telah diatur dalam ketentuan Pasal 1365 BW (KUH Perdata), namun dengan perkembangan ilmu pengetahuan hukum dan pembangunan Hukum, doktrin hukum dan Yurisprudensi, pengertian Perbuatan Melawan Hukum dapat diartikan secara luas yakni meliputi :
Bertentangan dengan kewajiban hukumnya si pelaku sendiri menurut Undang-Undang yang berlaku, atau ;
Melanggar Hak Subyektif prang lain menurut Undang-Undang yang berlaku, atau ;
Bertentangan dengan norma / Tata Susila yang balk, atau ;
Bertentangan dengan asas Kepatutan dan kecermatan dalam kehidupan masyarakat.
Bahwa ke- empat katagori Perbuatan Melawan Hukum diatas dapat saja seseorang melakukan kesalahan salah satu atau kumulasi atas perbuatannya ;
Bahwa dalam penerapan sehari-hari (Praktek Peradilan) dikenal adanya Asas Pertanggung-Jawab atas kesalahan yang hal ini dapat dicermati dalam unsur-unsur untuk adanya suatu Perbuatan Melawan Hukum itu ;
Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) yang dilakukan oleh Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat yaltu :
Kerugian Materiil
Gagalnya mendapat Fasilitas Pinjaman
Multiguna sebesar ---------------------------------------------- Rp. 500.000.000,-
(lima ratus juta rupiah)
Biaya operasional Penggugat yang sering
bulak-balik menemui Tergugat sebesar-------------------- Rp. 25.000.000,‑
(dua puluh lima juta rupiah)
Total ---------------------------------------------------------------- Rp. 525.000.000,-
(lima ratus dua puluh lima juta rupiah)
Kerugian immateriil
Bahwa disamping kerugian Materiil, Penggugat juga mengalami kerugian Immateriil berupa :
Hilangnya kenyamanan hidup bagi Penggugat beserta keluarganya, rasa malu karena penagihan dilakukan Tergugat dengan memakai jasa penagihan Debt Collector yang tidak beretika, arogan, dan rasa stress yang berkepanjangan sejak tahun 2011 sampai sekarang,
apabila dinilai dengan uang sebesar ---------------------- Rp. 2.000.000.000r
(dua milyar rupiah)
Terganggunya nama baik dan reputasi Penggugat baik dikalangan tempat tinggal maupun ditempat bekerja sebagai pejabat di Bank Indonesia (BI),
yang apabila dinilai dengan uang sebesar--------------- Rp. 3.000.000.000,-
(tiga milyar rupiah)
Total ----------------------------------------------------------------- Rp. 5.000.000.000,-
(lima milyar rupiah)
Grand Total -------------------------------------------------------- Rp. 5.525.000.000,
(lima milyar lima ratus dua puluh lima juta rupiah)
Bahwa perlu disampaikan untuk menjadi perhatian Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini bahwa Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat adalah merupakan perbuatan yang menjadi preseden buruk terhadap masyarakat yang dapat membawa kerugian terhadap masyarakat lainnya yang kurang memahami hitungan perbankan ;
Bahwa Penggugat menyampaikan alasan preseden buruk adalah karena Penggugat selaku pegawai yang mempunyai jabatan di Bank Indonesia mengalami hal yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana yang telah Penggugat uraikan diatas apa lagi terhadap masyarakat yang kurang mengerti mengenai hitungan perbankan tentu akan membawa keuntungan yang lebih besar terhadap Tergugat;
Berdasarkan uraian diatas maka Penggugat dengan segala kerendahan hati mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan menetapkan dan memutuskan hal - hal sebagai berikut :
PRIMAIR :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan secara Hukum Tergugat telah bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kerugian materiil dan kerugian Immateriil yang dialami oleh Penggugat menjadi ;
Kerugian Materil Rp 525.000.000,- (Lima ratus dua puluh lima juta rupiah)
Kerugian Immateril Rp 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah)
Grand Total ---------------------Rp 5.525.000.000,- (Lima milyar lima ratus dua puluh lima juta rupiah)
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan atau lalai menjalankan isi putusan dalam perkara ini;
Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapal lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) berdasarkan nilai-nilai keadilan, kelayakan dan kepatutan yang .laku dalam masyarakat.
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan Penggugat datang menghadap ke persidangan dengan diwakili oleh Kuasa Hukumnya LEONARDO OMPU SUNGGU, SH., sedangkan Tergugat datang menghadap ke persidangan dengan diwakili oleh Kuasa Hukumnya WAHYU KORDANING B., SH.,MH. , SLAMET RIYANTO, SH.,MH. dan TRIJAYA SETIAWAN, SH. pengacara-pengacara yang mewakili W.e.K Law Firm , beralamat di Cibubur Village Apartment , KB-GF-11 Jl. Radar Auri No.1 Cibubur Jakarta Timur 13720, berdasarkan Surat Kuasa No. 058/SK.CHC.LGL/2013 tanggal 8 Mei 2013 ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 130 HIR dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008, maka Majelis telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui proses mediasi dengan menunjuk SUWANTO, SH., Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Mediator sesuai Penetapan Hakim No. 107/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. tanggal 3 April 2013 ;
Menimbang, bahwa ternyata upaya perdamaian melalui proses mediasi tersebut tidak berhasil, sehingga persidangan dilanjutkan dengan membacakan Surat Gugatan Penggugat tersebut diatas, yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa Tergugat menyangkal dalil-dalil Gugatan Penggugat tersebut sebagaimana diuraikan dalam Jawaban tanggal 22 Mei 2013 , sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Tentang Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (Obscuur libel)
Bahwa Posita atau dalil gugatan merupakan landasan pemeriksaan dan penyelesaian perkara. Menurut M. Yahya Harahap, SH. (dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata terbitan Sinar Grafika cetakan ke- 2 tahun 2005 halaman 57-63), yang menerangkan bahwa Fundamentum Petendi (dalil gugat) yang dianggap lengkap memenuhi syarat, apabila memuat unsur-unsur:
Dasar Hukum (Recntetijke Grand)
Memuat penegasan atau penjelasan mengenai hubungan hukum antara
Penggugat dengan motet; don afau obyek yang disengkefakan, dan ;
Antara Penggugat dengan Tergugat berkaitan dengan materi atau obyek sengketa ;
Dasar Fakta (Feitelijke Grand)
Memuat penjelasan pernyataan mengenai
Fakta atau peristiwa yang berkaitan langsung dengan atau di sekitar hubungan hukum yang terjadi ;
Atau penjelasan fakta-fakta yang langsung berkaitan dengan dasar hukum atau hubungan hukum yang didalilkan penggugat
Sejalan dengan penjelasan sebagaimana tersebuf diatas, didalam posita gugatan Penggugat harus memuat penjelasan dan penegasan hubungan hukum serta dasar fakta afau peristiwa (feitelijke grand) yang terjadi dalam hubungan hukum dimaksud;
Bahwa gugatan yang disampaikan oleh Penggugat tidak jelas atau kabur, dimana antara Tergugat dengan Penggugat telah menyelesaikan permasalahan tagihan kartu kredit (yang tidak diakui oleh Penggugat) dengan didasarkan itikad baik dan perlindungan konsumen yang berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum, dan Penggugat pun telah mengakui dalam gugatannya halaman 5 pada point 15 yang telah menyatakan bahwa ..." tagihan berikutnya dan sesuai tanggal cetak tagihan/statement date dari Tergugat tertanggal 28 Juni 2012, Tergugat mengkredit (Baca : mengembalikan) sejumlah Rp.1.689.000,- kepada Penggugat, sehingga tagihan kartu kredit Penggugat dalam posisi laporan adalah kredit (baca : ada dana sehingg bukan tagihan) sebesar Rp. I.689.000,-..." ;
Bahwa berdasarkan pengakuan Penggugat tersebut diatas, maka kesimpulan yang dapat diambil adalah antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada lagi tagihan kartu kredit yang dipermasalahkan/ disengketakan karena telah dilakukan perbaikan dan koreksi dengan didasarkan itikad baik serta perlindungan konsumen yang berasaskan manfaat, keadilan. keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsurnen, serta kepastian hukum, sehingga Penggugat dibebaskan dari segala pembebanan bunga dan tagihan yang tidak diakuinya ;
Terkait dengan fakta hukum tersebut, posita Penggugat yang disatu sisi mendalilkan adanya suatu peristiwa hukum yang belum terselesaikan, namun di sisi lain mendalilkan dan mengakui adanya suatu peristiwa hukum yang sudah diselesaikan dengan didasarkan atas itikad baik oleh Tergugat, maka gugatan Penggugat mengandung ketidak jelasan baik makna maupun maksud serta adanya pertentangan antara fakta yang satu dengan yang lain dalam dalil-dalil yang digunakan oleh Penggugat sehingga mengaburkan makna dan atau maksud yang ingin disampaikan Penggugaf dalam gugatannya ;
Bahwa hal tersebut jelas menyebabkan gugatan a quo bersifat Obscuur Libel (Obscurum Lebellum), sehingga sudah selayaknya Gugatan dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Bahwa Tergugat menolak tegas dan membantah serta menyangkal keras seluruh dalil dalil dalam gugatan Penggugat ini kecuali apa yang diakuinya secara tegas-tegas ;
Bahwa Eksepsi yang telah diuraikan diatas dengan ini dinyatakan terulang dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan bagian pokok perkara ini ;
Bahwa Tergugat tidak akan terbawa alur argumentasi gugatan Penggugat, sehingga untuk menjawab dalii tersebut Tergugat a quo cukup dengan mengklarifikasikannya sebagai berikut :
Tentang Fakta Fakta Hukum
Penggugat adalanh salah satu nasabah Tergugat yaitu sebagai pemegang Kartu Kredit Mandiri dengan jenis kartu Mondiri Visa Silver dan memperoleh 2 (dua) kartu kredit berupa :
Kartu Utama dengan, nomor kartu : 4137 1803 0165 8181 ;
Kartu Tambahan dengan nomor kartu : 4137 1803 0587 9130 ;
Kartu Utama digunakan oleh Penggugat dan Kartu Tarnbahan digunakan oleh istri Penggugat ;
Pada tanggal 5 Juli 2011, Penggugat menghubungi Call Centre Tergugat guna menanyakan rnengenai payment reversal (pengembalian pembayaran) tanggal 13 Juni 2011 sebesar Rp 1.228.900,- dan Rp 19.00,-. Staff Tergugat dari Call Centre menjelaskan bahwa terdapal double pengkreditan dalam tagihan Penggugat namun telah dikoreksi. Penggugat kemudian menginformasikan telah melakukan pembayaran sebesar Rp 900.000,- pada tanggai 26 Juni 2012 dan menurut Penggugat seharusnya tagihan kartu kreditnya menjadi nihil. Pada saat staff Tergugat akan memberikan penjelasan lebih lanjut, telephone terputus ;
Pada tanggal 5 Agustus 2011, Penggugat kembali menghubungi Call Centre Tergugat untuk menanyakan pengembalian pembayaran tanggai 13 Juni 2011 yang menurut Penggugat akan dikembalikan Tergugat ke rekening
Penggugat ;Ternyata Penggugat telah keliru menangkap penjelasan dart staff Call Centre Tergugat karena seolah-olah Penggugat melakukan kelebihan bayar, fakta yang benar adalah Penggugat tidak melakukan kelebihan bayar sehingga tidak ada yang harus dikembalikan oleh Tergugat ke rekening Penggugat. Justru yang terjadi adalah Penggugat belum membayar seluruh pemakaian kartu kredit Penggugat. Selanjutnya Penggugat mengajukan penutupan kartu kredit dan menolak melakukan pembayaran. Kemudlan staff tergugat menjelaskan bahwa penutupan kartu kredif baru dapat dilaksanakan setelah semua tagihan dibayar lunas. Penggugat tidak menerima penjelasan staff Tergugat dan langsung menutup telephone ;
Bahwa dalam komunikasi selanjutnya yang dilakukan antara Penggugat dengan staff Tergugat terkait dengan tagihan Penggugat, tidak pernah ada titik temu karena adanya perbedaan pendirian, Penggugat berpendirian mempunyai kelebihan pembayaran sehingga hanya melakukan pembayaran terhadap transaksi yang diakuinya sedangkan dipihak Tergugat, tetap berpendirian Penggugat tidak memiliki kelebihan pembayaran justru masih kurang bayar, akibatnya tagihan kartu kredit Penggugat secara system muncul bunga dan denda yang terus bertambah jumlannya ;
Dengan mempertimbangkan supaya permasalahan tagihan Penggugat tidak berlarut-larut Tergugat melalui surat No. CSF.CCD/CSD.2121/2012 tanggal 22 Maret 2012 telah menyampaikan kepada Penggugat tentang kebijakan Penggugat untuk menghapus Bunga dan Denda pada tagihan kartu kredit Penggugat baik Kartu Utama maupun Kartu Tambahan dengan perincian :
Dalam Rupiah
-
-
-
Tunggakan Kartu Utama Kartu Tambahan Bunga 126.447,- 703.104 Denda 300.000,- 0 Jumlah 426.447,- 703.104
-
-
Dengan adanya pembebasan bunga dan denda tersebut maka Penggugat masih memiliki tagihan pada Kartu Utama sebesar Rp 141.165,- dan pada Kartu Tambahan sebesar Rp 1.476.590,- dengan penjelasan sebagai berikut
-
-
-
a. Kartu Utama
Total pemakaian bulan Mei 2011 s/d Nov. 2011
Total pemboyaran bulan Mei 2011 sd/ No. 2011
Selisih (kekurangan pembayaran)
b. Kartu Tambahan
Total pemakaian Mei 2011 s/d Nov.2011
Total pembayaran bulan Mei 2011 s/d No. 2011
Selisih (kekurangan pembayaran)
Rp 4.867.555,
Rp. 4.724,390,
Rp 141.165.-
Rp 5.266.000.‑
:Rp. 3.789.410,-
Rp 1.476.590.-
-
-
Dengan adanya pembebasan bunga dan denda tersebut di atas Tergugat berharap pemasalahan tagihan kartu kredit Penggugat dapat diselesaikan dan Penggugat bersedia membayar sisa tagihan pemakaian kartu kredit sebagaimana tersebut di atas ;
Akan tetapi Penggugat temyata tetap tidak mengakui dan tidak bersedia membayar tagihan yang tersisa yang menjadi kewajibannya. Penggugat melalui kuasa hukumnya telah mengirim surat tanggal 2 April 2012 yang pada pokoknya meminta klarifikasi pembayaran yang pemah dilakukan oleh Penggugat dan surat tanggal 18 April 2012 rnengenai somasi agar Tergugat mengembalikan uang yang telah dibayar kan oleh Penggugat kepada Tergugat
Dengan mempertimbangkan kesetiaan Penggugat sebagai nasabah Tergugat dan menghindari penyelesaian tagihan kartu kredit yang berlarut-larut yang akan menimbulkan bunga dan denda (karena secara otomafis akan dihitung oleh system) rnaka Tergugat melalui surat No. CSF.CCD/CSD.2825/2012 tanggal 25 April 2012 yang disampaikan kepada Penggugat melalui kuasa hukum Penggugat telah menghapuskan tagihan kartu kredit Penggugat yaitu sebesar Rp 141.165,- dan sebesar Rp 1.476.590, dengan demikian tagihan kartu kredit Penggugat oleh Tergugat telah dianggap LUNAS ;
Bahwa ternyata pada tanggal 25 April 2012, Penggugat masih melakukan pembayaran tagihan kartu kredit kepada Tergugat sebesar Rp 1.695.000,- Atas pembayaran tersebut, Tergugat melalui surat No. CSF.CCD/CSD.2891/2012 tanggal 27 April 2012 telah meminta Penggugat untuk menginformasikan nomor rekening tabungannya agar Tergugat dapat mengemballkan pembayaran Penggugat sebesar Rp 1.695.000,- tersebut ;
Bahwa dengan pembebasan sisa tagihan tersebut, Penggugat melalui surat kuasa tanggal 30 April 2012 telah memberi kuasa kepada Dodi Rinaldi pemegang Kartu Penduduk No. 317501270477009 yang beralamat di Jl. Penggalang I.A. No. 26 Rt. 002/Rw 010 , Jakarta Timur untuk mengambil Surat Lunas atas tagihan kartu kredit Penggugat kepada Tergugat. Selanjutnya Tergugat menerbitkan Surat Lunas kepada Penggugat sesuai surat No. CSF.CCD/CSD. 3261/2012 tanggal 3 Mei 2012 perihal informasi Pelunasan Tagihan Mandiri Kartu Kredit
Majelis Hakim yang kami muliakan,
Bahwa berdasarkan fakta-takta hukum tersebut di atas, Tergugat menganggap sudah tidak ada permasalahan lagi antara Pengugat dengan Tergugat, oleh karenanya Tergugat MENOLAK DENGAN TEGAS posita gugatan Penggugat butir 17 dan tuntutan ganti rugi yang diajukan oieh Pengugat dengan didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa ditolaknya permohonan fasilitas kredit Multiguna Mandiri yang diajukan oleh Penggugat bukan dikarenakan kolektibilitas tagihan kartu kredit Penggugat akan tetapi karena Debt Service Ratio (DSR) Penggugat telah melampaui DSR 40% sehingga tidak dapat diberikan fasilitas kredit karena akan mempengaruhi kemampuan pembayaran kewajiban kepada Bank kreditur ;
Sebagai Pejabat Bank Indonesia (sebagaimana juga diakui oleh Penggugat) ratio DSR ini tentu sangat dipaharni oieh Penggugat ;
Tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat sangat tidak berdasar hukum, ngawur dan mencerminkan arogansi dan keserakahan Penggugat, suatu sikap yang sangat bertentangan dengan valued sebagai Pejabat Bank Indonesia karena sejatinya Penggugat tidak dirugikan apapun dalam permasalahan ini mengingat bunga, denda dan sisa kewajiban yang timbui akibat pemakaian kartu kredit telah dibebaskan oleh Tergugat ;
Bahwa seandainyapun permohonan fasilitas kredit Penggugat yang diajukan kepada bank lain juga ditolak hal tersebut mutlak menjadi pertimbangan bank yang bersangkutan dan bukan urusan maupun tanggung jawab Tergugat ;
Bahwa apa yang telah dilakukan oleh Tergugat adalah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang telah ada, yang telah berlandaskan pada asas kepatutan dan prinsip kehati hatian perbankan ;
Bahwa sesuai dengan Pasal 8 UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan yang rnenyatakan :
"Dalam memberikan kredit, Bank Umurn wajib rnempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan"
Bahwa Tergugat sangat memahami bahwa setiap keputusan pemberian kredit akan mengandung resiko, dimana definisi resiko adalah :
"Resiko dalam berbagai bentuk dan sumbernya merupakan komponen yang tak terpisahkan dari setiap aktivitas ekonomi, Hal ini dikarenakan masa depan merupakan suatu yang sangat sulit. diprediksi"
"Resiko, Secara urnurn, tidak lain merupakan ketidak pastian (uncertainties) yang berujung pada terjadinya berbagai tingkat profitability yang memburuk atau bahkan menimbulkan kerugian"
"RISK, adalah peluang dari kemungkinan terjadinya bencana, resiko itu diartikan sebagai peluang dari kemungkinan terjadinya situasi yang memburuk atau bad outcome"
(DRS. H. MASHUD ALI M.B.A, M.M, Manajernen RESIKO, PT. Raja Grafindo Persada)
Bahwa dalam dunia perbankkan, terhadap sebuah Kredit perlu dipertimbangkan atau dilakukan suatu analisa kredit, analisa kredit tersebut meliputi faktor 5 C, bahkan beberapa ahli perekonomian menambahkan 1 faktor lagi, adalapun pertimbangan faktor 5c + I c tersebut meliputi :
Character, adapun definisi Character adalah :
"Keadaan watak / sifat dari nasabah, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam fingkungan usaha. Kegunaan dari penilaian terhadap karakter ini adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana iktikad / kemauan nasabah untuk memenuhi kewajibannya"
(Credit management Handbook, Prof Dr. Veithzal Rival, M.B.A., Andria Permata Veithzal, B.Acct, M.B.A, PT Raja Grafindo Perkasa, 2006)
"Bank sebagai pemberi kredit perlu, meyakini benar apakah calon debiturnya Itu berkelakuan baik, dalam arti tidak membiasakan diri beringkar janji, dan selalu berupaya untuk memenuhi janjinya"
(Analisa Kredit, Drs.H. hadiwidjaja, Drs.Ec.R.A. Rivai Wirasasmita, MS, Pionir Jaya, Bandung 1991)
Capacity, Adapun definisi Capacity adalah :
"Capacity (Kemampuan) Calon debitur dalam menjalankan usahanya harus diketahui pasti oleh bank"
(Analisa Kredit, Drs.H. hadiwidjaja, Drs.Ec.R.A. Rivai Wirasasmita,MS, Pionir Jaya, Bandung 1991)
"Capacity adalah kernampuan yang dimiliki calon nasabah dalam menjalankan usahanya guna memperoleh laba yang diharapkan"
(Credit management Handbook, Prof. Dr. Veithzal Rival, M.B.A., Andria, Fermata Veithzal, B.Acct, M.B.A, PT Raja Grafindo Perkasa, 2006)
Capital, Adapun definisi capital adalah :
"Adalah jumlah dana / modal sendiri yang dimiliki oleh calon nasabah, semakin besar modal sendiri dalam perusahaan, tentu semakin tinggi kesungguhan calon nasabah dalam menjalankan usahannya"
(Credit management Handbook, Prof. Dr. Veifhzaf Rivai, M.B.A., Andria Permata Veithzaf, B.Acct, M.B.A, PT Raja Grafindo Perkasa, 2006)
"Capitaol (modal) calon debitur perlu diketahui dan diteliti oleh bank, selain itu jumlahnya perlu diketahui strukturnya pula"
(Analisa Kredit, Drs,H. hadiwidjaja, Drs.Ec.R.A. Rivai Wirasasmita,MS, Pionir Jaya, Bandung 1991)
Condition of Economy, Adapun definisi Condition of Economy adalah:
"Yaitu suatu situasi dan kondisi politik, sosial, ekonomi, budaya yang mempengaruhi keadaan perekonomian pada suatu saat yang kemungkinan rnempengaruhi kelancaran usaha calon debitur, termasuk kondisi pemasaran (kebutuhan, daya beli masyarakat, luas pasar, perubahan mode, bentuk persaingan, peranan barang subtitusi dll)"
(Credit management Handbook, Prof. Dr. Veithzal Rivai, M.B.A., Andria, Permata Veithzal, B.Acct, M.B.A. PT Raja Grafindo Perkasa, 2006)
"Kondisi ekonomi yang menyangkut / rnempengaruhi / mendorong calon debitur"
(Analisa Kredit, Drs.H. hadiwidjaja. Drs.Ec.R.A. Rivai Wirasasmita,MS, Pionir Jaya, Bandung 1991)
Collateral, adapun definisi dari Collateral adalah :
“ Jaminan berupa harta Benda milik debitur atau pihak lain yang menjaminnya, diikat sebagai anggunan / tanggungan."
(Analisa Kredit, Drs.H. hadiwidjaja, Drs.Ec.R.A. Rivai Wirasasmita,MS, Pionir Jaya, Bandung 1991)
"Barang - barang yang diserahkan nasabah sebagai agunan terhadap kredit yang diterimannya"
(Credit management Handbook, Prof. Dr. Veithzal Rivai, M.B.A., Andria Fermata Veithzal, B.Acct, M.B.A. PT Raja Grafindo Perkasa, 2006)
Constraint, adapun definisi Constraint adalah :
"Batasan dan Hambatan yang tidak memungkinkan suatu bisnis untuk dilaksanakan pada tempat tertentu "
(Credit management Handbook, Prof. Dr. Veithzal Rivai, M.B.A., Andria Permata Veithzal, B.Acct, M.B.A. PT Raja Grafindo Perkasa, 2006)
Bahwa selain Faktor 5C + 1C tersebut, dalam analisa Perkreditan juga dikenal adanya faktor 3 R yang dalam hal ini juga telah diperhitungkan oleh Pembanding. yaitu :
Returns, adapun definisi returns adalah
"Hasil yang diperkirakan dapat dicapai oleh pengusaha calon debitur"
(Analisa Kredit, Drs.H. hadiwidjaja, Drs.Ec.R.A. Rivai Wirasasmita,MS, Pionir Jaya, Bandung 1991)
Repayment adapun detinisi dari repayment adalah "pembayaran kembali" (Analisa Kredit, Drs.H. hadiwidjaja, Drs.Ec.R.A. Rivai Wirasasmita,MS, Pionir Jaya, Bandung 1991)
Risk Bearing ability, adapun definisinya adalah :
"Kemampuan untuk menanggung resiko, dikaitkan dengan kemungkinan adanya kegagalan usaha calon debitur"
(Analisa Kredit, Drs.H. Hadiwidjaja, Drs.Ec.R.A. Rivai Wirasasmita, MS, Pionir Jaya, Bandung 1991)
Tentang Tergugat tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 1365 KUHPerdata
Bahwa Penggugat bersandar pada Ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata yang mana mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan Penggugat rneminta ganti rugi atas itu, adapun Pasal 1365 KUHPerdata berbunyi :
Pasal 1365 Bw tersebut mensyaratkan unsur :
Ada Perbuatan yang bersifat Melawan Hukum
Melanggar Hak Subjektif orang lain
Adanya Kesalahan (schuld)
Adanya Kerugian
Adanya Hubungan yang casual antara Onrechtmatige Daad tersebut dengan kerugian yang diderita penggugat.
(Darwan Prinst, S.H, menyusun dan menangani Gugatan Perdata, PT. Citra AdityaBakti, Bandung 1996)
Bahwa didasarkan atas fakta fakta sebagaimana tertuang dalam jawaban a quo mengenai unsur "adanya Perbuatan yang bersifat melawan hukum" dalam perkara a quo adalah tidak ada, TIDAK ADA satupun tindakan dari Tergugat merupakan tindakan/perbuatan yang bersifat melawan hukum ;
Tergugat dalam melaksanakan kegiatan usaha telah melaksanakan sesuai dengan aturan - aturan hukum yang berlaku serta berlandaskan pada asas kepatutan dan prinsip kehati - hatian perbankan dan hal tersebut terbukti dengan Tergugat telah mengeluarkan kebijaksanaan sebagaimana yang telah dijelaskan dalam surat nomor CSF.CCD/CSD.2825/2012 dan surat dengan nomor CSF.CCD/CSD.2891/2012 ;
Bahwa dalil gugatan Penggugat sebagaimana tersebut dalam gugatannya adalah rnengada-ada dan tidak relevan serta dalarn upaya Penggugat untuk memutar balikkan atau setidaknya upaya untuk mengaburkan fakta hukum karena adanya peristiwa hukum yaitu Error Sistem dan dengan adanya error sistem tersebut pihak Tergugat telah melakukan pernbenahan dan koreksi sehingga Penggugat tidak mengalami kerugian dan hal tersebut sudah dilaksanakan oleh Tergugat sebagaimana yang telah dijelaskan dalam surat nomor CSF.CCD/CSD.2825/2012 dan surat dengan nomor CSF.CCD/CSD.2891/2012 ;
Seiring dari hal sebagaimana tersebut diatas, justru Penggugat yang telah melakukan cidera janji kepada Tergugat sebagaimana tersebut dalam Pasal 1234 Kitab Undang - undang Hukurn Perdata, disebabkan Penggugat tidak menyelesaikan apa yang telah menjadi kewajibannya ;
Bahwa Perbuatan Melawan Hukum juga mensyaratkan Adanya Hubungan yang causal antara Onrechtmatige Daad tersebut dengan kerugian yang diderita Penggugat ;
Bahwa didasarkan atas fakta - fakta sebagaimana tersebut diatas, maka sudah jelas dan teranglah bahwa Tergugat tidak memenuhi unsur unsur ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata sehingga gugatan Penggugat menurut hukum harus ditolak untuk seluruhnya ;
Tentang Tuntutan Penggugat Terhadap Tergugat
Tentang Dwangsom
Bahwa tuntutan terhadap dwangsorn atau uang paksa yang Penggugat mohonkan merupakan tuntutan yang rnengada-ada dan sangat irrasional oleh karena secara factual telah jelas dan terang bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara No.791 K/Sip/1972 tertanggal 26 Februari 1973 yang rnenjelaskan :
"uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang"
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Dalam perkara No. 1346 K/Pdt/1991 tanggal 14 Maret 1996. yang menjelaskan :
"Bahwa putusan atau amar mengenai Dwangsom / uang paksa haruslah ditiadakan"
Bahwa MOHON AKTA atas dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Penggugat telah mengalami kerugian ;
Tentang Ganti Rugi
Bahwa Tergugat tidak pernah melakukan tindakan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada Penggugat sehingga dalil Penggugat yang menuntut ganti rugi adalah tuntutan yang mengada-ada sehingga SUDAH SELAYAKNYA HARUS DITOLAK ;
Bahwa permintaan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat juga adalah sangat TIDAK MASUK AKAL ;
Bahwa dalam permintaan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat juga sangat rnengada-ada dan menunjukkan ITIKAT BURUK dari Penggugat ;
Bahwa jelas Penggugatlah yang telah melakukan ingkar janji dengan tidak melakukan kewajibannya kepada Tergugat ;
Bahwa Tuntutan ganti rugi terhadap tindakan perbuatan melawan hukurn harus pula mernperhatikan bahwa "Kerugian yang dtimbulkan harus langsung dan dapat diduga sebelumnya" (Mahkamah Agung RI, Himpunan Tanya Jawab tentang Hukum Perdata, Mahkamah Agung RI, 1964) ;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut diatas maka perbuatan melawan hukum yang Penggugat jadikan dasar dalam gugatan Penggugat terhadap Tergugat tidak memenuhi unsur - unsur sebagaimana ketentuan pada Pasal 1365 KUHPerdata sehingga Penggugat tidak berwenang menuntut ganti rugi kepada Tergugat, dengan demikian gugatan Penggugat menurut hukum harus ditolak untuk seluruhnya ;
DALAM REKONVENSI :
Bahwa Tergugat dalam kedudukannya sekarang sebagai Penggugat Rekonvensi akan mengajukan gugatan balasan terhadap Penggugat Konvensi dalam kedudukannya sekarang sebagai Tergugat Rekonvensi ;
Bahwa seluruh dalil yang dikemukan dalam bagian konvensi mohon dipandang, dikemukakan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan dalil gugatan rekonvensi ini
Bahwa berdasarkan fakta hukum, Penggugat Rekonvensi telah memberikan kebijaksanaan Penghapusan pembebanan bunga dan denda keterlambatan serta sisa kewajiban yang timbul akibat pemakaian kartu kredit tersebut baik pada kartu utama maupun kartu tambahan, sebagaimana yang telah Penggugat Rekonvensi sampaikan dalam surat nomor CSF.CCD/CSD.2825/2012 dan nomor CSF.CCD/CSD.2891/2012 ;
Bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi memiliki itikad tidak baik (bad faith) yaitu dengan telah mengajukan gugatan perdata yang rnendalilkan adanya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi yaitu mengenai adanya permasalahan tagihan kartu kredit milik Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang telah dibayarkan namun terdapat double pengkreditan dalam tagihan Penggugat, namun telah dikoreksi dan hal tersebut telah Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sampaikan dan jelaskan kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi. Akan tetapi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tetap tidak mengakui dan tidak bersedia membayar tagihan yang tersisa yang menjadi kewajibannya setelah Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi melakukan koreksi ;
Seiring dari hal sebagaimana tersebut diatas Tergugat Rekonvensi telah dengan sadar mencari - cari kesalahan yang sebenarnya permasalahan sudah Penggugat Rekonvensi selesaikan dengan didasarkan atas itikad baik serta didasarkan atas asas perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum, hal ini jelas menunjukan itikat buruk (bad faith) dari Tergugaf Rekonvensi ;
Tergugat Rekonvensi/Penggugat konvensi dalam gugatannya halaman 5 pada point 15 telah menyatakan bahwa ..." tagihan berikutnya dan sesuai tanggal cetak tagihan/statement date dari Tergugat tertanggal 28 Juni 2012, Tergugat mengkredit sejumlah Rp.1.689.000,- uang milik Penggugat, sehingga tagihan kartu kredit Penggugat dalam posisi laporan adalah kredit Rp. 1.689.000.- yang seharusnya adalah Rp. 1.695.000.- yang telah dibayarkan Penggugat pada tanggal 25 April 2012 ";
Dalam hal ini Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah Mengakui bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi telah mengakui bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi telah melakukan koreksi dan melaksanakan kebijaksanaan dalam rangka mewujudkan asas perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, kearnanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Maka menurut Kitab Undang - undang Hukum Perdata Pasal 1925 menyatakan sebagai berikut :
" Pengakuan yang diberikan di hadapan hakim, merupakan suatu bukti yang sempurna terhadap orang yang telah memberikannya, baik sendiri maupun dengan perantaraan seorang yang diberi kuasa untuk itu ";
Bahwa Tergugat Rekonvensi mengetahui dan menyadari bahwasanya perbuatan yang telah dilakukan Tergugat Rekonvensi tersebut pasti dapat menimbulkan konsekuensi-konsekuensi yuridis yang mana secara hukum Tergugat Rekonvensi harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya tersebut sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan pasal 1365 KUHPer yang berbunyi :
" Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut "
Bahwa pengertian dasar dari Perbuatan melawan Hukum adalah Perbuatan yang bukan hanya untuk pelanggaran perundang-undangan tertulis semata-mata, melainkan juga melingkupi atas setiap pelanggaran terhadap kesusilaan atau kepantasan dalam pergaulan hidup masyarakat " atau " tindakan onrechmatige daad tidak lagi dimaksudkan hanya sebagai onwetmatige daad saja " (Munir Fuady, SH.,MH.,LL.M., Perbuatan melawan hukum, Bandung, PT.Citra Aditya Bakti, 2002) termasuk salah satu perbuatan perbuatan sebagai berikut :
Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain ;
Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum
Perbuatan yang bertentangan dengan Kesusilaan ;
Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik:
Bahwa Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain adalah hak- hak yang diakui oleh Hukum termasuk dan tidak terbatas pada Hak Pribadi (persoonlijkheidsrechten), Hak Kekayaan (vermongensrecht), hak atas kebebasan dan hak atas kehormatan dan nama baik;
Bahwa pengertian dari perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan suatu kewajiban yang diberikan oleh hukum baik yang tertulis maupun yang berkembang di masyarakat;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka Tergugat Rekonvensi telah terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Hak orang lain dan kewajiban hukum, sehingga perbuatan Tergugat Rekonvensi adalah suatu perbuatan melawan hukum ;
Bahwa secara nyata perbuatan Tergugat Rekonvensi yang penuh dengan itikad tidak baik seperti diuraikan diatas menyebabkan bukan hanya kerugian materil namun juga rusaknya nama baik Penggugat Rekonvensi, sehingga perbuatan Tergugat Rekonvensi tersebut tidak sesuai dengan pergaulan hidup masyarakat yang bermartabat, perbuatan itu saja cukup untuk menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi telah melanggar kesusilaan yang ada di masyarakat Indonesia yang bermartabat, sehingga jelaslah bahwa Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Bahwa atas perbuatan Tergugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi membuat Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi banyak tersita waktunya, kehilangan kesempatan dalam melakukan aktivitas kegiatan usahanya, biaya operasional yang dikeluarkan untuk mengurus permasalahan ini, memberikan penghapusan pembebanan bunga dan denda keterlambatan pada kartu utama dan tambahan serta meniadakan sisa kewajiban pembayaran pada kartu kredit dari Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi sehingga dari hal ini menimbulkan kerugian yang telah dialami oleh Penggugat Rekonvensi adalah kerugian materil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah) ;
Bahwa dengan adanya gugatan yang diajukan oleh Tergugat Rekonvensi ini maka telah mernbuat Penggugat Rekonvensi berkurangnya
kepercayaan dari para rekanan, nasabah yang kesemuanya merupakan kerugian immateril yang telah diderita oleh Penggugat Rekonvensi, apabila kerugian tersebut dinilai dengan uang maka kerugian tersebut sebesar Rp. 20.000.000.000,- (Duapuluh milyar rupiah) ;Bahwa gugatan Rekonvensi ini didasarkan pada bukti-bukti yang sah, authentik dan berdasarkan fakta-fakta hakum yang ada oleh karenanya dikhawatirkan TERGUGAT Rekonvensi lalai melaksanakan isi putusan ini, maka PENGGUGAT Rekonvensi sekaligus memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah dan bangunan milik TERGUGAT Rekonvensi berupa sebuah rumah yang beralamat di Jalan Cipinang Elok Pertama Rancak No.9 RT 015, RW.004, Jatinegara, Jakarta Timur, Sehingga berdasarkan uraian - uraian tersebut diatas maka jelas bahwa sita jaminan yang dimohonkan oleh Penggugat Rekonvensi sangat beralasan dan telah sesuai hukum, untuk itu mohon kehadirat Majelis Hakim Pemeriksa dalam Perkara aquo yang kami muliakan agar kiranya Permohonan Sita Jaminan ini dikabulkan ;
Bahwa oleh karena gugatan balas/rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi didasarkan bukti-bukti yang sah, yang tidak dapai disangkal lagi keberadaannya oleh Tergugat Rekonvensi, karenanya putusan memenuhi syarat hukum untuk dinyatakan dan dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi dari Tergugat Rekonvensi ;
Bahwa Tergugat sangat mengharapkan Lembaga Peradilan dapat memberikan keputusan yang baik guna mewujudkan keadilan bagi pihak yang berhak atas keadilan tersebut ;
FIAT JUSTITIA ET PEREAT MUNDUS
MAKA : Berdasarkan alasan-alasan hukurn yang telah Tergugat uraikan sebagaimana tersebut di atas, dengan ini Tergugat mohon kepada Yang Mulia Malelis Hakim yang mengadili dan memerlksa perkara a quo, berkenan uniuk memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Dalam Konvensi :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat tidak memenuhl unsur - unsur Pasal 1365 KUHPerdata ;
Menolak permintaan uang paksa (dwangsorn) Pertggugat ;
Menghukum Penggugat untuk membayar dan menanggung seturuh biaya yang timbul dalarn perkara ini ;
Dalam Rekonvensi :
Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan rnelawan hukum ;
Menghukurn Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonvensi dengan rincian sebagal berikut :
Kerugian material
Banyak tersita waktunya, kehilangan kesempatan dalam melakukan aktivitas kegiatan usahanya, biaya operasional yang dikeluarkan untuk mengurus dialami oleh Penggugat Rekonvensi adalah kerugian materil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah) ;
Kerugian immaterial
Berkurangnya kepercayaan dari para rekanan, nasabah yang kesernuanya merupakan kerugian immateril yang telah diderita oleh Penggugat Rekonvensi, apabila kerugian tersebut dinilai dengan uang maka kerugian tersebut sebesar Rp. 20.000.000.000,- (Dua puluh milyar rupiah);
TOTAL kerugian material dan immaterial secara keseluruhan RP. 30.000.000.000,-(Tiga pliuh milyar rupiah);
Menerima permohonan sita Jaminan masing-masing atas :
Sebidang tanah beserta bangunan diatasnya milik TERGUGAT yang terletak di Jalan Cipinang Elok Pertama Rancak No.9 Rt.015, RW.004, Jatinegara, Jakarta Timur ;
Menyatakan putusan dalam rekonvensi dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, kasasi atau bantahan ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ;
Atau
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa terhadap Jawaban Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan Replik tanggal 12 Juni 2013 dan terhadap Replik Penggugat tersebut maka Tergugat telah mengajukan Duplik tanggal 26 Juni 2013 ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil Gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti surat-surat sebagai berikut:
12.Bukti P-12 : 13.Bukti P-13 : 14.Bukti P-14 : 15.Bukti P-15 : 16.Bukti P-16 : | Surat tagihan Kartu Kredit dari Tergugat kepada Penggugat untuk pembayaran Kartu Utama dan Kartu Tambahan tertanggal 28 Juni 2011 yang jatuh tempo tanggal 18 Juli 2011; Surat tagihan Kartu Kredit dari Tergugat kepada Penggugat untuk pembayaran Kartu Utama dan Kartu Tambahan tertanggal 28 Juli 2011 yang jatuh tempo tanggal 17 Agustus 2011 ; Surat tagihan Kartu Kredit dari Tergugat kepada Penggugat untuk pembayaran Kartu Utama dan Kartu Tambahan tertanggal 28 Agustus 2011 yang jatuh tempo tanggal 17 September 2011; Surat tagihan Kartu Kredit dari Tergugat kepada Penggugat untuk pembayaran Kartu Utama dan Kartu Tambahan tertanggal 28 September 2011 yang jatuh tempo tanggal 18 Oktober 2011; Surat tagihan Kartu Kredit dari Tergugat kepada Penggugat untuk pembayaran Kartu Utama dan Kartu Tambahan tertanggal 28 Oktober 2011 yang jatuh tempo tanggal 17 Nopember 2011; Surat tagihan Kartu Kredit dari Tergugat kepada Penggugat untuk pembayaran Kartu Utama dan Kartu Tambahan tertanggal 28 Desember 2011 yang jatuh tempo tanggal 17 Januari 2012 ; Surat tagihan Kartu Kredit dari Tergugat kepada Penggugat untuk pembayaran Kartu Utama dan Kartu Tambahan tertanggal 17 Januari 2012 yang jatuh tempo tanggal 17 Februari 2012 ; Surat tagihan Kartu Kredit dari Tergugat kepada Penggugat untuk pembayaran Kartu Utama dan Kartu Tambahan tertanggal 28 Februari 2012 yang jatuh tempo tanggal 19 Maret 2012; Surat No. CSF.CLN/LF.00001/3/2013 tertanggal 9 Maret 2012 Perihal : Permohonan Fasilitas Multiguna Mandiri ; Surat tagihan Kartu Kredit dari Tergugat kepada Penggugat untuk pembayaran Kartu Utama dan Kartu Tambahan tertanggal 28 Maret 2012 yang jatuh tempo tanggal 17 April 2012; Surat dari Kuasa Hukum Penggugat kepada Tergugat tertanggal 2 april 2012. Perihal : Klarifikasi Pembayaran ;; Surat dari Tergugat kepada Penggugat No. CSF.CCD/CSD.2830/2012 tertanggal 26 April 2012 . Perihal : Informasi Pembayaran Tagihan Mandiri Kartu Kredit ; Surat tagihan Kartu Kredit dari Tergugat kepada Penggugat untuk pembayaran Kartu Utama dan Kartu Tambahan tertanggal 28 April 2012 yang jatuh tempo tanggal 18 Mei 2012; Surat dari Kuasa Hukum Penggugat Kepada Tergugat tertanggal 28 April 2012 . Perihal : Somasi ; Surat dari Tergugat kepada Penggugat No. CSF.CCD/CSD.3261/2012 tertanggal 3 Mei 2012 . Perihal : Informasi Pelunasan Tagihan Mandiri Kartu Kredit ; Surat tagihan Kartu Kredit dari Tergugat kepada Penggugat untuk pembayaran Kartu Utama dan Kartu Tambahan tertanggal 28 Juli 2012 yang jatuh tempo tanggal 17 agustus 2012 ; |
seluruhnya berupa fotocopy bermaterai cukup yaitu bukti surat bertanda P-1 s/d P-6, P-8 s/d P-10, P-12 s/d P-16 yang telah disesuaikan dengan surat aslinya, , bukti bertanda P-7 dan P-11 tidak ditunjukkan surat aslinya di persidangan .;
Menimbang, bahwa Penggugat tidak mengajukan saksi di persidangan ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya, Para Tergugat telah mengajukan bukti surat-surat sebagai berikut:
Bukti T-3b : Bukti T-3c : Bukti T-3d : Bukti T-3e : Bukti T-3f : Bukti T-3g :
| Surat No. CSF.CCD/CSD.2825/2012 tanggal 25 april 2012 ; Surat No. CSF.CCD/CSD.2891/2012 tanggal 27 april 2012; Lembar tagihan atas nama Bapak Henry Daniel Hutagalung, dengan tanggal cetak 28 Mei 2011 ; Lembar tagihan atas nama Bapak Henry Daniel Hutagalung, dengan tanggal cetak 28 Juni 2011 ; Lembar tagihan atas nama Bapak Henry Daniel Hutagalung, dengan tanggal cetak 28 Juli 2011 ; Lembar tagihan atas nama Bapak Henry Daniel Hutagalung, dengan tanggal cetak 28 Agustus 2011 ; Lembar tagihan atas nama Bapak Henry Daniel Hutagalung, dengan tanggal cetak 28 September 2011 ; Lembar tagihan atas nama Bapak Henry Daniel Hutagalung, dengan tanggal cetak 28 Oktober 2011 ; Lembar tagihan atas nama Bapak Henry Daniel Hutagalung, dengan tanggal cetak 28 November 2011 ; Lembar tagihan atas nama Bapak Henry Daniel Hutagalung, dengan tanggal cetak 28 Desember 2011 ; Lembar tagihan atas nama Bapak Henry Daniel Hutagalung, dengan tanggal cetak 28 Januari 2012 ; Lembar tagihan atas nama Bapak Henry Daniel Hutagalung, dengan tanggal cetak 28 Februari 2012 ; Lembar tagihan atas nama Bapak Henry Daniel Hutagalung, dengan tanggal cetak 28 Maret 2012 ; Surat Tergugat No. CSF.CCD/CSD.2121/2012 tanggal 28 Maret 2012 kepada Penggugat ; Lembar tagihan atas nama Bapak Henry Daniel Hutagalung, dengan tanggal cetak 28 April 2012 yang berisi catatan transaksi pada kartu kredit Penggugat ; Lembar tagihan atas nama Bapak Henry Daniel Hutagalung, dengan tanggal cetak 28 Mei 2012 ; Surat No. CSF.CCD/CSD.3261/2012 tanggal 3 Mei 2012 yang ditujukan kepada Penggugat (Henry Daniel Hutagalung) perihal Informasi Pelunasan Tagihan Mandiri Kartu Kredit Utama No. 4137180301658181 dan Kartu Tambahan No. 4137180305879130 Surat dari Penggugat yang ditujukan kepada Bank Mandiri Collection tertanggal 30 april 2012 perihal surat kuasa untuk mengambil surat lunas atas kartu kredit ; Perjanjian Kredit Multiguna Mandiri No. CNB.CLN/2239/PK.MGM/2005 tertanggal 15 Juni 2005 antara PT. Bank Mandiri dengan Penggugat (Henry Daniel Hutagalung) ; Permohonan TOP UP atas Kredit Multiguna tertanggal 22-02-2012 atas nama pemohon Henry Daniel Hutagalung (Penggugat) ; Check List Kondisi dan Status Existing dalam rangka pengajuan MGM/Mitraguna TOP UP ; Surat No. CSF.CLN/LF.00001/3/2012 tertanggal 9 Maret 2012; Formulir Permohonan Mandiri KPR dan Mandiri KPR Multiguna ; Surat mengenai analisa perhitungan kredit aplikasi 1 |
seluruhnya berupa fotocopy bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya kecuali untuk bukti bertanda T-8, T-11 s/d T-15 dan T-18 yang tidak ditunjukkan surat aslinya di persidangan ;
Menimbang Tergugat tidak mengajukan saksi di persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat dan Tergugat telah menyerahkan Kesimpulan tanggal 4 September 2013 ;
Menimbang, bahwa pada akhirnya Penggugat dan Tergugat menyatakan tidak ada lagi hal-hal yang akan diajukan ke persidangan dan mohon putusan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini harus dianggap termuat serta turut dipertimbangkan dan karenanya merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan Putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana terurai di atas ;
Menimbang, bahwa pokok persengketaan antara kedua belah pihak di dalam gugatan pada dasarnya adalah berkisar atas hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah Nasabah Pemegang Kartu Kredit Bank Mandiri No.4137180301658181 dan No.4137180305879130 ;
Bahwa bermula dari diterimanya tagihan tertanggal 28-Juni-2011 Penggugat menerima tagihan I atas transaksi yang jatuh tempo pembayaran tanggal 18-Juli-2011 sebesar Rp.868.470,- untuk Kartu Utama dan Rp.1.088.412 untuk pemakaian Kartu Tambahan ;
Sebelum jatuh tempo, pada tanggal 13-Juni-2011 Penggugat telah melakukan pembayaran sejumlah Rp.1.228.752 dan pada tanggal 26-Juni-2011 sebesar Rp.900.000,-
Bahwa dari dua pembayaran tersebut sesungguhnya Penggugat sudah membayar lebih (over payment) dari nominal yang menjadi kewajiban Nasabah, namun Tergugat masih tetap melakukan penagihan, sehingga pada tanggal 5-Juli-2011 Penggugat menghubungi Tergugat, dan menurut petugas Tergugat kelebihan bayar tersebut akan dikembalikan (reversal) ke rekening Penggugat pada tanggal 14-Juni-2011, ternyata tidak pernah dilaksanakan ;
Pada tanggal 28-Jli-2011 Penggugat menerima tagihan II Rp.1.327.916,- untuk Kartu utama dan Rp.1.172.311,- untuk Pemakaian Kartu tambahan jatuh tempo pembayaran 17-Agustus-2011 padahal tagihan Penggugat seharusnya hanya Rp.318.722,- untuk kartu Utama sehingga Penggugat hanya membayar Rp.320.000,- pada tanggal 11-Agustus-2011 sedangkan untuk kartu Tambahan seharusnya tagihan Penggugat hanya Rp.1.088.412,- sehingga Penggugat hanya membayar Rp.1.100.000,- pada tanggal 11-Agustus-2011 ;
Ketika Penggugat meminta klarifikasi atas tagihan dan pembayaran tersebut dan dilayani oleh staf Tergugat bernama Suhana, pada tanggal 5-Agustus-2011 katanya akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu, pada tanggal 24-Agustus-2011 penggugat kembali minta klarifikasi ternyata tidak pernah mendapat penyelesaian dan penjelasan sehingga masih tetap tidak jelas kemana rimbanya pembayaran yang penggugat lakukan atas tagihan I sebesar Rp.1.228.752 dan sebesar Rp.900.000,-
Bahwa pada tanggal 28-Agustus-2011 Penggugat menerima tagihan III sebesar Rp.478.826 untuk kartu utama dan Rp.1.001.474,- untuk kartu tambahan, Penggugat tidak segera melakukan pembayaran namun berusaha minta konfirmasi kepada Tergugat, anehnya walaupun tidak melakukan pembayaran, pada tanggal 28-September-2011 Penggugat menerima tagihan IV sebesar Rp.674.612,- untuk kartu Utama dan sebesar Rp.4.314.957,- untuk kartu tambahan padahal seharusnya tagihan tersebut hanya Rp.296.460,- untuk kartu utama dan bukan Rp.674.612,- sedangkan untuk kartu tambahan seharusnya hanya Rp.3.179.500,- bukannya Rp.4.314.957,-
Bahwa karena kecewa atas pelayanan Tergugat hingga Penggugat tidak mendapatkan konfirmasi dan penyelesaian yang profesional, tagihan tersebut tidak Penggugat bayar ;
Bahwa sementara tagihan-tagihan berikutnya sampai ke-VIII terus datang dan tidak sesuai dengan yang seharusnya, dan Penggugat tidak pernah mendapat konfirmasi serta penyelesaian tuntas dan masuk akal atas permasalahannya, pada tanggal 26-Maret-2012 Penggugat mendatangi Tergugat dan ditemui oleh staf Tergugat yakni sdr. Arianto, Irfah dan Novi, tapi tetap saja tidak ada penyelesaian yang tuntas dan masuk akal, bahkan datang lagi tagihan ke-IX sebesar Rp.149.596,- untuk pemakaian Kartu Utama dan Rp.1.537.277 untuk pemakaian kartu Tambahan ;
Walau penuh kekecewaan dan sakit hati Penggugat tetap melakukan pembayaran pada tanggal 25-April-2012 ;
Bahwa pada tanggal 26-April-2012 Tergugat berkirim surat pada Penggugat menyampaikan permohonan maaf atas ketidak nyamanan Penggugat dalam penggunaan kartu kredit Mandiri, disini seharunya sudah nyata bahwa Tergugat mengakui kesalahannya dan meminta maaf, hingga pada cetak tagihan berikutnya tertanggal 28-Juni-2012 Tergugat mengkredit sejumlah Rp.1.689.000,- uang Penggugat, sehingga kartu kredit Penggugat dalam posisi laporan adalah kredit Rp.1.689.000,- (uang Penggugat dikembalikan oleh Tergugat) yang seharusnya adalah Rp.1.695.000,- (selisih Rp.7.000,-) ;
Bahwa puncak kekecewaan Penggugat adalah ketika permohonan aplikasi kredit Multiguna Mandiri sebesar Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah) ditolak oleh Tergugat dengan alasan bahwa Penggugat dikategorikan ke dalam Klasifikasi Nasabah Kolektibilitas Kredit 2 (tidak lancar), padahal kesalahannya terletak pada Tergugat sendiri ;
Penilaian kolektibilitas Penggugat oleh Tergugat tersebut menyalahi ketentuan dalam SK Direksi Bank Indonesia No.31/147/Kep/DIR tanggal 12-Nopember-1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif ;
Bahwa Tergugat juga telah melanggar pasal 1 ayat (2) UU Perbankan bahkan melanggar berbagai ketentuan Hukum terkait dengan penyelenggaraan Bank dan penagihan Kartu kredit yang menggunakan jasa debt collector, yang jika diperinci kesalahan-kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Tergugat pada Penggugat antara lain :
Bahwa Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Tergugat tersebut sesuai ketentuan dalam pasal 1365 KUHPerdata merupakan Perbuatan melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat ;
Bahwa kerugian yang diderita oleh Penggugat akibat perbuatan melawan Hukumnya Tergugat, meliputi :
Kerugian materil berupa gagalnya mendapat fasilitas Kredit multiguna Mandiri sebesar Rp.500.000.000,- dan biaya operasional Penggugat setiap kali datang kekantor Tergugat guna mencari penyelesaian dan klarifikasi Rp.25.000.000,-
Kerugian immateril, meliputi hilangnya kenyamanan hidup Penggugat dan keluarga karena seringnya didatangi debt collector, mengakibatkan stress, rasa malu dll yang tidak ternilai namun dihargai Rp.2.000.000.000,- serta tercemarnya nama baik Penggugat senilai Rp.3.000.000.000,-
Total kerugian yang dituntut Penggugat kepada Tergugat adalah Rp.5.525.000.000,- (lima milyar limaratus duapuluh lima juta Rupiah) ;
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa Tergugat menyangkal dan menolak seluruh dalil gugatan Penggugat dengan terlebih dahulu mengajukan eksepsi berkenaan dengan hal-hal yang pada pokoknya terkait dengan Tentang gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libel) ;
Bahwa di dalam gugatannya, Penggugat tidak memasukkan penjelasan ataupun penegasan hubungan hukum serta dasar Hukum serta dasar fakta peristiwa (feitelijke grond) yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat, hal mana merupakan fundamentum petendi, yang jika tidak dipenuhi menurut M. Yahya Harahap, SH. gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat ;
Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur, karena sesungguhnya antara Penggugat dan Tergugat sudah terjadi penyelesaian permasalahan terkait tagihan kartu kredit yang dipermasalahkan, dimana pada halaman 5 point 15 Penggugat menyatakan “Tagihan berikutnya dan sesuai tanggal cetak tagihan/statement date dari Tergugat tertanggal 28-Juni-2012 Tergugat mengkredit (mengembalikan) sejumlah Rp.1.689.000,- kepada Penggugat, sehingga tagihan kartu kredit Penggugat dalam posisi laporan adalah Kredit (ada dana sehingga bukan tagihan) sebesar Rp.1.689.000,-
Dengan demikian sesuai ketentuan pasal 1925 pernyataan Penggugat didepan Hukum/Hakim adalah merupakan bukti yang sempurna, sehingga tidak sepatutnya Penggugat masih mengajukan gugatan dan mempermasalahkan hal yang sudah dianggapnya selesai tersebut ;
Bahwa rangkaian posita dan petitum gugatan Penggugat tidak fokus dan simpang siur, menjadikan gugatannya tidak jelas, tidak terang dan kabur (obscurrum libellum) ;
Menimbang, bahwa mencermati gugatan Penggugat yang bertolak dari perselisihan paham antara Penggugat dengan Tergugat terkait dengan tagihan pemakaian kartu Kredit Bank Mandiri baik Tagihan atas kartu Utama maupun Kartu Tambahan dimana menurut Penggugat apa yang tertera dalam Statement billing tagihan tidak sesuai dengan kenyataan pemakaian kartu kredit oleh Penggugat, sementara karena kesalahan Tergugat yang tidak segera tanggap atas keluhan Penggugat menyebabkan selisih tagihan terus berlarut-larut hingga tagihan ke-IX, di lain sisi ketika Penggugat hendak mnengajukan permohonan Kredit Multi Guna Mandiri, telah ditolak dengan alasan kolekbilitas Kredit Penggugat buruk ;
Menimbang, bahwa menurut penggugtat buruknya kondisi kolekbilitas kredit Penggugat pada Bank Mandiri, bukanlah kesalahan Penggugat melainkan karena ketidak profesionalan Tergugat sendiri, yangtelah tidak tanggap atas keluhan penggunaan kartu kredit Penggugat sehingga menyebabkan belarut-larutnya masalah tagihan terhadap Penggugat ;
Menimbang, bahwa mencermati permasalahan yang timbul dalam gugatan Penggugat dan jawab-jinawab di persidangan, ternyata bahwa sebenarnya dan sesungguhnya pokok permasalahan sengketa antara kedua belah pihak sudah cukup jelas dan terang, tinggal bagaimana penyelesaiannya yakni dengan membuktikan dalil-dalilnya masing-masing ;
Menimbang, bahwa pembuktian apa yang di dalilkan oleh kedua belah pihak merupakan permasalahan yang sudah menyangkut pokok perkara, sehingga harus diperiksa dan diputus dalam pokok perkara ;
Menimbang, bahwa dalam hubungan yang dipertimbangkan di atas, eksepsi Tergugat sepatutnya harus ditolak ;
DALAM POKOK PERKARA :
DALAM KONPENSI :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana terurai di atas ;
Menimbang, bahwa inti pokok gugatan Penggugat pada dasarnya adalah bahwa Penggugat sebagai Nasabah Pemegang Kartu Kredit Bank Mandiri No. 4137180301658181 dan No. 4137180305879130 untuk Kartu Kredit Utama dan Kartu Tambgahan, pada tagihan ke-I tanggal 28-Juni-2011 Penggugat menerima tagihan I atas transaksi yang jatuh tempo pembayaran tanggal 18-Juli-2011 sebesar Rp.868.470,- untuk Kartu Utama dan Rp.1.088.412 untuk pemakaian Kartu Tambahan, pada tanggal 13-Juni-2011 Penggugat telah melakukan pembayaran sejumlah Rp.1.228.752 dan pada tanggal 26-Juni-2011 sebesar Rp.900.000,- dimana dengan dua pembayaran tersebut Penggugat sudah melakukan over payment (Pembayaran melebihi tagihan), atas hal tersebut setelah Penggugat melaporkannya kepada petugas Tergugat didapat penjelasan bahwa kelebihan bayar tersebut akan akan dikembalikan (reversal) ke rekening Penggugat pada tanggal 14-Juni-2011, ternyata tidak pernah dilaksanakan ;
Bahwa sementara pemakaian ke-dua kartu kredit oleh Penggugat terus berjalan dan tagihan-tagihan berikutnya sampai Tagihan ke-VIII terus datang dan tidak sesuai dengan yang seharusnya, dan Penggugat tidak pernah mendapat konfirmasi serta penyelesaian tuntas dan masuk akal atas permasalahannya pada tanggal 26-Maret-2012 Penggugat mendatangi Tergugat dan ditemui oleh staf Tergugat yakni sdr. Arianto, Irfah dan Novi, tapi tetap saja tidak ada penyelesaian yang tuntas dan masuk akal, bahkan pada tagihan ke-IX sebesar Rp.149.596,- untuk pemakaian Kartu Utama dan Rp.1.537.277 untuk pemakaian kartu Tambahan dan Penggugat tetap melakukan pembayaran ;
Bahwa pada tanggal 26-April-2012 Tergugat berkirim surat pada Penggugat menyampaikan permohonan maaf atas ketidak nyamanan Penggugat dalam penggunaan kartu kredit Mandiri dan ditindak lanjuti pada cetak tagihan berikutnya tertanggal 28-Juni-2012 Tergugat mengkredit sejumlah Rp.1.689.000,- uang Penggugat, sehingga kartu kredit Penggugat dalam posisi laporan adalah kredit Rp.1.689.000,- (uang Penggugat dikembalikan oleh Tergugat) yang seharusnya menurut Penggugat adalah Rp.1.695.000,- sehingga masih ada selisih Rp.7.000,-
Bahwa dengan bukti adanya permintaan maaf dari Tergugat sebagaimana suratnya tertanggal 26-April-2012 tersebut, walaupun masih ada selisih Rp.7.000,- (tujuh ribu Rupiah), namun oleh karena selisih tersebut tidak signifikan, namun jelas Tergugat telah mengakui kesalahannya ;
Bahwa permasalahannya justru ketika Penggugat ditolak atas permohonan kredit Multiguna Bank Mandiri sebesar Rp.500.000.000,- (limaratus juta Rupiah) dengan alasan bahwa Penggugat dikategorikan ke dalam Klasifikasi Nasabah Kolektibilitas Kredit 2 (tidak lancar), penilaian kolektibilitas Penggugat oleh Tergugat tersebut menyalahi ketentuan dalam SK Direksi Bank Indonesia No.31/147/Kep/DIR tanggal 12-Nopember-1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif ;
Bahwa Tergugat juga telah melanggar pasal 1 ayat (2) UU Perbankan bahkan melanggar berbagai ketentuan Hukum terkait dengan penyelenggaraan Bank dan penagihan Kartu kredit yang menggunakan jasa debt collector, yang jika diperinci kesalahan-kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Tergugat pada Penggugat antara lain meliputi :
Melanggar azasDemokrasi Ekonomi,
Melanggar azas kepercayaan Nasabah,
Melanggar azas kerahasiaanBank, dan
Melanggar azas kehati-hatian
Bahwa Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Tergugat tersebut sesuai ketentuan dalam pasal 1365 KUHPerdata merupakan Perbuatan melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat ;
Menimbang, bahwa Tergugat menolak dan menyangkal dalil-dalil gugatan Penggugat dengan mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya bahwa berkenaan dengan pemakaian dan tagihan serta pembayaran kartu kredit Bank Mandiri No. 4137180301658181 dan No. 4137180305879130 untuk Kartu Kredit Utama dan Kartu Tambahan antara Penggugat sebagai Nasabah pemegang kartu Kredit dengan Tergugat selaku Bank penerbit, telah terjadi miss komunikasi yang menimbulkan salah pengertian, satu dan lain karena Penggugat telah memaksakan kehendaknya sesuai logika pembayaran tunai dan sekaligus, sementara sesuai dengan aplikasi permohonan kartu kredit yang ditanda tangani oleh Penggugat, pelaksanaan transaksi, tanggal jatuh tempo pembayaran serta tanggal terbit/tanggal cetak tagihan yang ada pada Tergugat menggunakan system yang seharusnya dipahami oleh Penggugat ;
Bahwa tidak benar telah terjadi kelebihan bayar pada tagihan ke-I oleh Penggugat, demikian pula pada tagihan-tagihan selanjutnya, namun karena telah terjadi miss komunikasi antara Penggugat dan Tergugat, setelah Tergugat mengambil kebijakan dengan penghapusan bunga dan denda sesuai system yang berjalan akhirnya pada tanggal 25-April-2012 dengan surat Tergugat No.CSF.CCD/CSD.2825/2012 Tergugat telah melakukan penghapusan tagihan kartu kredit Penggugat baik untuk kartu Utama maupun Kartu Tambahan masing-masing Rp.141.165,- dan Rp.1.476.590,- dengan demikian mulai saat itu tagihan kartu kredit Penggugat dinyatakan lunas, dan tidak ada masalah ;
Bahwa akan tetapi ternyata Penggugat masih melakukan pembayaran tanggal 25-April-2012, maka dengan surat tanggal 27-April-2012 No.CSF.CCD/CSD. 2891/2012 Tergugat meminta agar Penggugat menginformasikan nomor Rekening Tabungan guna pengembalian pembayaran tersebut oleh Tergugat, selanjutnya pada tanggal 30-April-2012 Tergugat menerbitkan Surat Lunas yang menginformasikan Pelunasan tagihan Mandiri Kartu Kredit oleh Penggugat No.CSF.CCD/CSD.3261 /2012 ;
Menimbang, bahwa dari jawab-jinawab antara kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat ternyata benar bahwa permasalahan selisih tagihan kartu kredit Bank Mandiri atas nama Penggugat No.4137180301658181 dan No.4137180305879130 untuk Kartu Kredit Utama dan Kartu Tambahan, sudah selesai dan tidak ada masalah, hal mana ternyata dengan diterbitkannya Surat Lunas yang menginformasikan Pelunasan tagihan Mandiri Kartu Kredit oleh Penggugat No.CSF.CCD/CSD.3261 /2012 oleh Tergugat yang telah diterima oleh Penggugat (vide bukti T-11 yang sama dengan bukti P-15) ;
Menimbang, bahwa walaupun Penggugat mendalilkan masih ada selisih Rp.7.000,- (tujuh ribu Rupiah) namun karena selisih tersebut tidak signifikan dan Penggugat tidak mempermasalahkannya lebih lanjut, dan hal tersebut sangat mungkin terjadi karena perbedaan persepsi dan pemahaman Penggugat atas system perhitungan kartu Kredit yang sesungguhnya telah tercantum di dalam perjanjian bagi yang menjadi satu kesatuan dalam persetujuan aplikasi pembukaan kartu Kredit, sehingga menurut hemat Majelis hal tersebut harus dianggap telah selesai dan tidak perlu dipermasalahkan lagi ;
Menimbang, bahwa dalam hubungan yang dipertimbangkan di atas, maka bukti Penggugat bertanda P-1 sampai dengan P-14 sudah tercakup dan tidak perlu dipetimbangkan lebih lanjut, demikian pula bukti Tergugat bertanda T-1 sampai dengan T-10 ;
Menimbang, bahwa permasalahannya kemudian adalah bahwa permohonan Kredit Multi Guna Bank Mandiri sejumlah Rp.500.000.000,- (limaratus juta Rupiah) yang dimohonkan Penggugat pada Tergugat telah ditolak Tergugat dengan alasan bahwa Penggugat dikategorikan ke dalam Klasifikasi Nasabah Kolektibilitas Kredit 2 (tidak lancar), padahal kesalahannya terletak pada Tergugat sendiri yang telah diakui sebagaimana penyelesaian permasalahan tagihan kartu kredit tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat tersebut, bahwa penolakan Tergugat atas permohonan kredit multiguna Bank mandiri yang dimohonkan oleh Penggugat sama sekali tidak ada hubungannya dengan permasalahan kartu kredit yang sudah dinyatakan selesai tersebut di atas, melainkan karena Debt Service Ratio (DSR) Penggugat telah melampaui 40% sehingga tidak dapat diberikan fasilitas kredit, karena akan mempengaruhi kemampuan pembayaran kewajiban kepada Bank/Kreditur, hal mana sejalan dengan ketentuan pasal 8 Undang-undang No.10 tahun 1998 tentang Perbankan yang menyatakan “Dalam memberikan kredit, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan”
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti Tergugat bertanda T-13 berupa fotocopy Perjanjian Kredit Multiguna Mandiri No.CNBB.CLN/2239/PK.MGM/2005 tanggal 15-Juni-2005, bukti T-14 berupa fotocopy Permohonan Top Up atas Kredit Multiguna tertanggal 22-Pebruari-2012 dan bukti T-15 berupa fotocopy Cek list Kondisi dan status Existing dalam rangkan pengajuan MGM/Mitraguna Top Up, ternyata bahwa Penggugat telah menerima fasilitas kredit Multiguna Bank Mandiri senilai Rp.133.000.000,- (seratus tigapuluh tiga juta Rupiah) untuk jangka waktu 120 bulan = 10 tahun dengan jaminan sebidang tanah hak milik dengan Sertifikat No.1416 seluas 318 m2 terletak di Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur a.n. Damaris Atyna Lituhamallo (isteri Penggugat), atas hutang yang masih berjalan tersebut Penggugat mengajukan permohonan Top Up (tambahan Pinjaman) sebesar Rp.430.000.000,- (empatratus tigapuluh juta Rupiah), namun ditolak oleh Bank Mandiri dengan dilandasi atas pertimbangan dan analisa Kredit yang sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada, termasuk prinsip kehati-hatian Bank ;
Menimbang, bahwa dari bukti Tergugat bertanda T-18 berupa Analisa perhitungan Kredit aplikasi 1, ternyata penolakan Tergugat atas permohonan Top Up Kredit Multiguna Mandiri didasari atas Debt Service Ratio Penggugat yang telah melampaui 40% yakni dengan perhitungan pendapatan Penggugat sebesar Rp.21.433.761,- setelah dikurangi potongan wajib di kantornya dan pinjaman koperasi dan pinjaman multiguna di kantornya sebesar Rp.10.162.757 maka pendapatan bersih Penggugat adalah sebesar Rp.11.271.004,- (sebelas juta duaratus tujuh puluh satu ribu empat rupiah), berdasarkan data kewajiban angsuran yang harus dibayar oleh Penggugat antara lain Kredit Mobil yang masih berjalan dan jumlah angsuran Kredit Multiguna yang diajukan diperhitungkan sebesar Rp.6.045.604,09 maka total angsuran setiap bulan yang ditanggung Penggugat menjadi Rp.10.558.497,09 sehingga sisa penghasilan Penggugat tinggal Rp.712.506,91 (tujuhratus duabelas ribu lima ratus enam Rupiah sembilan puluh satu Sen) sedangkan Debt Ratio yang ditetapkan 45% adalah Rp.5.071.951,90 (lima juta tujuh puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh satu Rupiah delapan puluh Sen) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana dipertimbangkan di atas dan bukti T-16 berupa surat Tergugat No. CSF.CLN/LF.0001/3/2012 tanggal 9-Maret-2012 ternyata penolakan aplikasi permohonan Kredit multiguna yang diajukan oleh Penggugat pada Tergugat terkait dengan Top up Kredit, yang tidak memenuhi Debt Ratio kurang dari 45% atau kurang dari 40% ;
Menimbang, bahwa dengan demikian penolakan termaksud benar tidak terkait dengan permasalahan Tagihan Kartu Kredit Bank Mandiri atas nama Penggugat No.4137180301658181 dan No.4137180305879130 untuk Kartu Kredit Utama dan Kartu Tambgahan yang sudah selesai dan tidak ada masalah lagi ;
Menimbang, bahwa lagi pula kewenangan memberikan persetujuan atau menolak permohonan Kredit yang diajukan oleh Nasabah, adalah merupakan hak yang dimiliki oleh setiap Bank, termasuk juga Bank Mandiri, terhadap hal demikian sesungguhnya Bank tidak berkewajiban menyampaikan alasan penolakannya hal mana telah pula disebutkan dalam formulir permohonan aplikasi Kredit Bank mandiri (vide bukti T-17) ;
Menimbang, bahwa dalam hubungan yang dipertimbangkan di atas, gugatan Penggugat yang mendalilkan bahwa penolakan permohonan Kredit Multi Guna Bank Mandiri sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) yang dimohonkan Penggugat pada Tergugat telah ditolak Tergugat dengan alasan bahwa Penggugat dikategorikan ke dalam Klasifikasi Nasabah Kolektibilitas Kredit 2 (tidak lancar), padahal kesalahannya terletak pada Tergugat sendiri yang telah diakui sebagaimana penyelesaian permasalahan tagihan kartu kredit tersebut di atas tidak benar, dengan perkataan lain gugatan Penggugat tidak berdasar Hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatannya tidak berdasar Hukum, maka patut dan adil untuk ditolak seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi adalah sebagaimana terurai di atas, yakni bahwa Tergugat Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi telah menunjukkan itikad tidak baik baik berkenaan dengan penyelesaian tagihan kartu kredit maupun atas ditolaknya permohonan top up Kredit multiguna Bank Mandiri oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi ;
Itikad tidak baik yang diwujudkan dengan berbagai tindakan/perbuatan termasuk diantaranya mengajukan gugatan aquo, telah menimbulkan bukan hanya kerugian materil, namun juga mengakibatkan rusaknya nama baik Penggugat Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi, karena perbuatan itu tidak sesuai dengan tata susila pergaulan hidup dalam masyarakat yang bermartabat, melanggar kesusilaan, yang bertentangan dengan kewajiban Hukumnya sendiri selaku warga negara Republik Indonesia dan melanggar Hak Penggugat Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi, untuk itu Penggugat Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi berpendapat bahwa Tergugat Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi telah melakukan perbuatan melawan Hukum, karenanya Penggugat Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi menuntut ganti rugi sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) ;
Menimbang, bahwa mengajukan gugatan adalah merupakan hak subjektif setiap orang atau badan Hukum yang dilindungi oleh Undang-undang dalam membela atau mempertahankan hak yang dihubungkan dengan peristiwa Hukum yang terjadi dan/atau Hubungan Hukum yang terjalin dengan pihak lain ;
Menimbang, bahwa tentang suatu gugatan ditolak dengan alasan tidak berdasar Hukum, bukan berarti perbuatan mengajukan gugatan adalah merupakan perbuatan melawan Hukum yang untuk itu harus dituntut untuk membayar ganti rugi;
Menimbang, bahwa lagi pula tuntutan ganti rugi sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) yang dituntut oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi tidak ada perincian hubungan kausalitas antara perbuatan dengan akibat dari perbuatan itu sendiri, sehingga tuntutan itu tidak mempunyai dasar perhitungan yang realistis ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana terurai di atas, gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi tidak dapat dapat diterima ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan konpensi ditolak dan gugatan Rekonpensi tidak dapat diterima, maka biaya perkara yang jumlahnya telah dianggarkan dan akan disebut pada amar putrusan di bawah ini dibebankan kepada Tergugat Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi ;
Memperhatikan akan ketentuan Hukum dan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat tersebut ;
DALAM POKOK PERKARA :
DALAM KONPENSI :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI :
Menyatakan gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi tidak dapat diterima ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada : hari RABU , tanggal 18 SEPTEMBER 2013, yang terdiri dari: MAMAN M. AMBARI, SH, MH, sebagai Hakim Ketua, YONISMAN, SH, MH., dan USMAN, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari RABU , tanggal 25 SEPTEMBER 2013 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh : RINA ROSANAWATI, SH, MH, sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat .
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
YONISMAN, SH, MH. MAMAN M. AMBARI, SH, MH.
USMAN, SH.
PANITERA PENGGANTI,
RINA ROSANAWATI, SH.MH.
Biaya – biaya :
Pendaftaran : Rp. 30.000.-
ATK : Rp. 75.000,-
M a t e r a i : Rp. 6.000.-
R e d a k s i : Rp. 5.000.-
Panggilan. Dll. : Rp. 400.000,-
J u m l a h : Rp. 516.000.-