30/Pdt.G/2024/PN Blb
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 30/Pdt.G/2024/PN Blb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (19)
Responding side
Defendant (13)
Jalan Keadilan V Nomor 24
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat III, maupun Tergugat II, IV, VI, VII, XI serta Turut Tergugat IV, perihal Gugatan Kabur maupun Gugatan Kurang Pihak; Menolak Eksepsi Tergugat II, IV, VI, VII, XI Konvensi serta Turut Tergugat IV Konvensi perihal Kewenangan MENGADILI (Kompetensi Relatif); Menyatakan Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas I A berwenang MENGADILI perkara Nomor 30/Pdt.G/2024/PN Blb aquo; Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagian; Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Perjanjian Kerjasama No. 1 Tanggal 7 September 2022 antara Tergugat I Konvensi dan Penggugat Konvensi yang dibuat oleh Turut Tergugat I Konvensi; Menyatakan, sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 2 dan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 3 tanggal 27 September 2022 antara Alm. Haji Jahro (Suami Tergugat II Konvensi/Orangtua Tergugat III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X,XI,XII,XIII Konvensi) dengan Penggugat Konvensi yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat I Konvensi; Menyatakan Para Tergugat Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; Menyatakan Penggugat Konvensi sah bertindak untuk dan atas nama Tergugat II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X,IX,XII,XIII Konvensi (Para Ahli Waris Alm H. Jahro) berdasarkan klausul kuasa untuk melakukan pengurusan balik nama waris kepada : a. Turut Tergugat V Konvensi atas sebidang tanah dengan : Sertipikat Hak Milik Nomor 42/ Desa Sukasirna , Gambar Situasi tanggal 22-11-1993 No. 4743 seluas 6.550 m2 yang terletak di, Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur pada tanggal 8 Maret 1994 (8-3-1994) tercatat atas nama pemegang hak terakhir Haji Jahro; Sertipikat Hak Milik Nomor 59/ Desa Sukasirna , Gambar Situasi tanggal 26-6-1995 No. 2014 seluas 344 m2, yang terletak di Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur Propinsi Jawa Barat, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur pada tanggal 3 Agustus 1995 (3-8-1995) tercatat atas nama pemegang hak terakhir Haji Jahro; b. Turut Tergugat VI atas sebidang tanah dengan : Sertipikat Hak Milik Nomor 206/Desa Campakamekar, Surat Ukur tanggal 22 September 2005 No. 00008/2005 seluas 19.645 m2, yang terletak di Blok Babakan Solokan, Desa Campakamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tanggal 19 Oktober 2005 tercatat atas nama Pemegang hak terakhir yaitu Haji Jahro; Menghukum Tergugat II,III, IV,V,VI,VII,VIII,IX,X,XI,XII,XIII Konvensi (Para Ahli Waris dari Alm. Haji Jahro) untuk membayar biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris atas sebidang tanah dengan: Sertipikat Hak Milik Nomor 42/ Desa Sukasirna , Gambar Situasi tanggal 22-11-1993 No. 4743 seluas 6.550 m2 yang terletak di Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur Propinsi Jawa Barat, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur pada tanggal 8 Maret 1994 (8-3-1994) tercatat atas nama pemegang hak terakhir Haji Jahro; Sertipikat Hak Milik Nomor 59/ Desa Sukasirna , Gambar Situasi tanggal 26-6-1995 No. 2014 seluas 344 m2, yang terletak di Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur pada tanggal 3 Agustus 1995 (3-8-1995) tercatat atas nama pemegang hak terakhir Haji Jahro; Sebidang tanah dengan Bukti Kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 206/Desa Campakamekar, Surat Ukur tanggal 22 September 2005 No. 00008/2005 seluas 19.645 m2, yang terletak di Desa Campakamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tanggal 19 Oktober 2005 tercatat atas nama Pemegang hak terakhir yaitu Haji Jahro; Memerintahkan melakukan balik nama karena waris kepada : a. Turut Tergugat V Konvensi atas bidang-bidang tanah dengan : Sertipikat Hak Milik Nomor 42/ Desa Sukasirna , Gambar Situasi tanggal 22-11-1993 No. 4743 seluas 6.550 m2 yang terletak di Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur Propinsi Jawa Barat, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur pada tanggal 8 Maret 1994 (8-3-1994) tercatat atas nama pemegang hak terakhir Haji Jahro; Sertipikat Hak Milik Nomor 59/ Desa Sukasirna , Gambar Situasi tanggal 26-6-1995 No. 2014 seluas 344 m2, yang terletak di Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur Propinsi Jawa Barat, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur pada tanggal 3 Agustus 1995 (3-8-1995) tercatat atas nama pemegang hak terakhir Haji Jahro; b. Turut Tergugat VI Konvensi atas bidang tanah dengan : Sertipikat Hak Milik Nomor 206/Desa Campakamekar, Surat Ukur tanggal 22 September 2005 No. 00008/2005 seluas 19.645 m2, yang terletak di Desa Campakamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tanggal 19 Oktober 2005 tercatat atas nama Pemegang hak terakhir yaitu Haji Jahro; Menghukum Tergugat II, III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X,IX,XII,XIII Konvensi (Para Ahli Waris Alm H. Jahro) melalui Penggugat Konvensi sebagai pemegang kuasa jual bertindak selaku penjual dan Penggugat Konvensi selaku pembeli untuk melaksanakan jual beli dan penandatanganan Akta Jual Beli dihadapan : a. Turut Tergugat I Konvensi selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Bandung Barat atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) lain yang berwenang di Kabupaten Bandung Barat atas Sebidang tanah dengan : Sertipikat Hak Milik Nomor 206/Desa Campakamekar, Surat Ukur tanggal 22 September 2005 No. 00008/2005 seluas 19.645 m2, yang terletak di Desa Campakamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tanggal 19 Oktober 2005 tercatat atas nama Pemegang hak terakhir yaitu Haji Jahro; b. Turut Tergugat II Konvensi selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Cianjur atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) lain yang berwenang di Kabupaten Cianjur dan atas Sebidang tanah dengan : Sertipikat Hak Milik Nomor 42/ Desa Sukasirna , Gambar Situasi tanggal 22-11-1993 No. 4743 seluas 6.550 m2 yang terletak di Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur Propinsi Jawa Barat, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur pada tanggal 8 Maret 1994 (8-3-1994) tercatat atas nama pemegang hak terakhir Haji Jahro; Sertipikat Hak Milik Nomor 59/ Desa Sukasirna , Gambar Situasi tanggal 26-6-1995 No. 2014 seluas 344 m2, yang terletak di Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur Propinsi Jawa Barat, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur pada tanggal 3 Agustus 1995 (3-8-1995) tercatat atas nama pemegang hak terakhir Haji Jahro; Menghukum Tergugat II, III, IV,V,VI,VII,VIII,IX,X,XI,XII,XIII Konvensi selaku penjual untuk membayar Pajak Penghasilan (Pph) dan Penggugat Konevnsi selaku pembeli untuk membayar Bea Perolehan ( BPHTB) akibat dari pelaksanaan jual beli dihadapan : a. Turut Tergugat I Konvensi selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Bandung Barat atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) lain yang berwenang di Kabupaten Bandung Barat atas sebidang tanah dengan: Sertipikat Hak Milik Nomor 206/Desa Campakamekar, Surat Ukur tanggal 22 September 2005 No. 00008/2005 seluas 19.645 m2, yang terletak di Desa Campakamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tanggal 19 Oktober 2005; b. Turut Tergugat II selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Cianjur atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) lain yang berwenang di Kabupaten Cianjur atas bidang-bidang tanah dengan; Sertipikat Hak Milik Nomor 42/ Desa Sukasirna, Gambar Situasi tanggal 22-11-1993 No. 4743 seluas 6.550 m2 yang terletak di Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur Propinsi Jawa Barat, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur pada tanggal 8 Maret 1994 (8-3-1994) ; Sertipikat Hak Milik Nomor 59/ Desa Sukasirna, Gambar Situasi tanggal 26-6-1995 No. 2014 seluas 344 m2, yang terletak di Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur Propinsi Jawa Barat, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur pada tanggal 3 Agustus 1995 (3-8-1995); Menyatakan memberi ijin kepada : a. Turut Tergugat I Konvensi selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Bandung Barat atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) lain yang berwenang di Kabupaten Bandung Barat untuk menerbitkan Akta Jual beli atas Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 206/Desa Campakamekar, Surat Ukur tanggal 22 September 2005 No. 00008/2005 seluas 19.645 m2, yang terletak di Desa Campakamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tanggal 19 Oktober 2005 tercatat atas nama Pemegang hak terakhir yaitu Haji Jahro; b. Turut Tergugat II Konvensi selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Cianjur atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) lain yang berwenang di Kabupaten Cianjur untuk menerbitkan Akta Jual beli atas: Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 42/ Desa Sukasirna , Gambar Situasi tanggal 22-11-1993 No. 4743 seluas 6.550 m2 yang terletak di Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur Propinsi Jawa Barat, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur pada tanggal 8 Maret 1994 (8-3-1994) tercatat atas nama pemegang hak terakhir Haji Jahro; Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 59/ Desa Sukasirna , Gambar Situasi tanggal 26-6-1995 No. 2014 seluas 344 m2, yang terletak di Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur Propinsi Jawa Barat, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur pada tanggal 3 Agustus 1995 (3-8-1995) tercatat atas nama pemegang hak terakhir Haji Jahro; Memberikan ijin untuk menerima pendaftaran, melakukan pengesahan akta jual beli dan balik nama atas jual beli kepada : a. Turut Tergugat V Konvensi atas Akta Jual Beli yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Cianjur atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) lain yang berwenang di Kabupaten Cianjur atas sebidang tanah dengan : Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 42/ Desa Sukasirna , Gambar Situasi tanggal 22-11-1993 No. 4743 seluas 6.550 m2 yang terletak di Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur Propinsi Jawa Barat, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur pada tanggal 8 Maret 1994 (8-3-1994) menjadi atas nama Penggugat; Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 59/ Desa Sukasirna , Gambar Situasi tanggal 26-6-1995 No. 2014 seluas 344 m2, yang terletak di Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur Propinsi Jawa Barat, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur pada tanggal 3 Agustus 1995 (3-8-1995) menjadi atas nama Penggugat; b. Turut Tergugat VI Konvensi atas Akta Jual Beli yang diterbitkan Turut Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Bandung Barat atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) lain yang berwenang di Kabupaten Bandung Barat atas sebidang tanah dengan : Sertipikat Hak Milik Nomor 206/Desa Campakamekar, Surat Ukur tanggal 22 September 2005 No. 00008/2005 seluas 19.645 m2, yang terletak di, Desa Campakamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tanggal 19 Oktober 2005 menjadi atas nama Penggugat; Menghukum, Para Tergugat Konvensi untuk membayar kerugian materiil sebesar sebesar Rp 6.341.465.916 ( enam milyar tiga ratus empat pulu satu juta empat ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus enam belas rupiah) secara tanggung renteng yang harus dibayar secara sekaligus dan seketika kepada Penggugat Konvensi; Memerintahkan Para Turut Tergugat Konvensi untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini; Menolak Gugatan Konvensi Untuk Selebihnya; DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi maupun Tergugat II, IV, VI, VII dan XI dalam Konvensi/Para Penggugat dalam Rekonvensi tersebut; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi maupun Tergugat II, IV, VI, VII dan XI dalam Konvensi/Para Penggugat dalam Rekonvensi tersebut untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.583.500,00 (satu juta lima ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah);