13/PDT/2021/PT TTE
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 13/PDT/2021/PT TTE
JEFRI PRATAMA, S.H., M.H, DK LAWAN PT. BANK MANDIRI (PERSERO)
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 34/Pdt.G/2020/PN Tte, tanggal 25 Januari 2021 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan secara tanggung renteng, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000. 00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 13/PDT/2021/PT TTE
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Maluku Utara, yang mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
JEFRI PRATAMA, S.H., M.H., Laki-laki, tempat Tanggal Lahir Ternate 15 Agustus 1984, Umur 36 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kewarganegaraan Indonesia;
YULASTRI, Perempuan, tempat Tanggal Lahir Ternate 20 Oktober 1984, Umur 36 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, keduanya Bertempat tinggal di Lingkungan Cempaka Putih RT/RW 002/003 di Kelurahan Santiong Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate.
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada M. BAHTIAR HUSNI, S.H., M.H. dan Kawan. berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 01/ADV/MBH-A/PDT/II/2021 tanggal 1 Februari 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ternate register Nomor: 40/SK.HK.02/2/2021/PN Tte tanggal 1 Februari 021, selanjutnya disebut sebagai para Pembanding semula Para Penggugat;
Lawan:
PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Cabang Kota Ternate, Cq. Direktur/Pimpinan PT Bank Mandiri (Persero) Cabang Kota Ternate, yang berkedudukan di Jl. Nukila No. 51, Kel. Gamalama Kec. Ternate Tengah Kota Ternate, Kode Pos 97721, selanjutnya di sebut sebagai Terbanding semula Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca:
1.Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanggal 4 Maret 2021 Nomor 13/PDT/2021/PT.TTE tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
2. Surat Penunjukan Panitera Pengganti tanggal tanggal 4 Maret 2021 Nomor 13/PDT/2021/PT.TTE oleh Panitera Pengadilan Tinggi Maluku Utara;
3. Berkas perkara, termasuk di dalamnya Berita Acara Persidangan dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Ternate tanggal 25 Januari 2021 Nomor 34/Pdt.G/2020/PN Tte, serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini:
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa setelah menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 34/Pdt/G/2020/PN Tte tanggal 25 Januari 2021 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Para Penggugat ditolak untuk seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.510.000,00 (tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah).
Menimbang bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Ternate diucapkan pada tanggal 25 Januari 2021, dan telah pula dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari itu juga, terhadap putusan tersebut Para Pembanding semula Para Penggugat telah mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Nomor 5/Pdt.Banding/2021/PN Tte tanggal 3 Februari 2021 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Ternate Rose L Sainawal, S.A.P.
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding tanggal 8 Februari 2021 nomor 34/Pdt.G/2020/PN Tte;
Menimbang, Kuasa Hukum para Pembanding semula para Penggugat menyerahkan Memori Banding tanggal 11 Februari 2021 sesuai Tanda Terima Memori Banding Nomor 3/Pdt.Banding/2021/PN Tte, memori banding tersebut telah disampaikan kepada Terbanding semula Tergugat, sesuai relaas penyerahan memori banding pada tanggal 15 Februari 2021, nomor 34/Pdt.G/2020/PN Tte;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut, Terbanding semula Tergugat telah mengajukan kontra memori banding tanggal 1 Maret 2021 nomor 6/Pdt. Banding/2021/PN Tte. Dan kontra memori banding ini telah diserahkan kepada kuasa Para Pembanding tanggal 1 Maret 2021 nomor 34/Pdt.G/2020/PN Tte.
Menimbang, bahwa para pihak baik para Pembanding dan Terbanding telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage), sesuai relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara yaitu tanggal 24 Februari 2021 nomor 34/Pdt.G/2020/PN Tte.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dari alasan-alasan banding yang diajukan Para Pembanding semula para Penggugat dalam Memori Banding pada pokoknya memohon sebagai berikut : Bahwa Para Pembanding keberatan dengan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 34/Pdt.G/2020/PN Tte, tanggal 25 Januari 2021 tersebut, khususnya apa yang menjadi pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut dan memohon supaya Majelis tingkat banding mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari para Pembanding tersebut, Terbanding semula Tergugat mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya Bahwa TERBANDING berpendapat terkait Pertimbangan Hukum yang disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate (selanjutnya disebut sebagai Judex Factie) dalam Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 34/Pdt.G/2020/PN Tte telah tepat, karena putusan Judex Factie dalam perkara a quo telah diputus dengan penuh pertimbangan yang masuk akal, berdasar hukum dan adil. Atas dasar hal tersebut karenanya sudah selayaknya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa perkaraa quo di tingkat banding menolak permohonan banding PEMBANDING, serta menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Ternate Nomor 34/Pdt.G/2020/PN Tte dalam perkara aquo.
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, meneliti dan mempelajari secara seksama berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 34/Pdt.G/2020/PN Tte tanggal 25 Januari 2021, Memori Banding dari para Pembanding semula Para Penggugat tanggal 9 Februari 2021, kontra memori banding dari Terbanding semula Tergugat tanggal 26 Februari 2021. Pengadilan Tinggi dapat menyetujui pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara tersebut karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar sehingga diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa hal-hal maupun keberatan-keberatan yang termuat dalam memori banding, dan Kontra memori banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak menemukan hal-hal baru yang dapat membatalkan atau melemahkan putusan Majelis Hakim tingkat pertama, lagi pula hal-hal dan keberatan-keberatan tersebut telah dengan tepat dan benar dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusan a-quo;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat putusan Pengadilan tingkat pertama telah mempertimbangkan berdasarkan landasan yuridis, sehingga pertimbangan putusan tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding, oleh karenanya maka putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 34/Pdt.G/2020/PN Tte tanggal 25 Januari 2021 yang dimintakan banding tersebut haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang dikalahkan, baik dalam pengadilan tingkat pertama maupun dalam pengadilan tingkat banding, maka Pembanding semula Penggugat dihukum untuk membayar semua biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan tersebut;
Memperhatikan Rechtsreglement Buitengewesten (R.Bg) Staatsblad Nomor 1927 Nomor 227 jouncto. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 34/Pdt.G/2020/PN Tte, tanggal 25 Januari 2021 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan secara tanggung renteng, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada hari Selasa tanggal 6 April 2021 oleh kami DWI PURWADI, SH., MH., selaku Ketua Majelis dengan PARLINDUNGAN SINAGA, SH dan GANJAR PASARIBU, SH., MH., masing masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara tanggal 4 Maret 2021 Nomor 13/PDT/2021/PT TTE untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-hakim Anggota, serta NAHRA HUSEN, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim Anggota Hakim Ketua
ttd ttd
PARLINDUNGAN SINAGA, SH. DWI PURWADI, SH., MH
ttd
GANJAR PASARIBU, SH., MH.
Panitera Pengganti :
ttd
NAHRA HUSEIN, SH.
Perincian biaya :
1. Meterai ................... Rp 10.000,00
2. Redaksi ................... Rp 10.000,00
3. Pemberkasan ........... Rp130.000,00
Jumlah .................... Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah);
Turunan Resmi
Pengadilan Tinggi Maluku Utara
Panitera,
SRI CHANDRA SUTIANTI OTTOLUWA,SH.
NIP. 196301031993032001