149/Pdt/2018/PT DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 149/Pdt/2018/PT DPS
I NYOMAN PARTA melawan 1. PT.BANK MANDIRI ( PERSERO ) Tbk cabang Denpasar dkk
- Menerima permohonan banding dari Pembanding Semula Penggugat . - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1095/Pdt.G/2017/PN.Dps. tanggal 23 Juli 2018, yang dimohonkan banding tersebut. - Menghukum Pembanding Semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding dianggarkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) .
S A L I N A N
P U T U S A NNomor 149/Pdt/2018/PT DPS.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
I NYOMAN PARTA, Laki - laki, tanggal lahir 29 Mei 1948, agama Hindu, pekerjaan swasta, No.KTP: 5104017905480001, beralamat di Banjar Dlod Rurung, Desa Batubulan Kangin, Kec. Sukawati, Kab.Gianyar – Bali, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Pande Nyoman Taman Bali,S.H. Advokat yang beralamat di Kantor Hukum Dewata Bintang Kejora, Jalan Dewata No.27 Blok D No.6 Pertokoan Alam Dewata , Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kodya Denpasar,Provinsi Bali berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Juli 2018 ;
Semula Penggugat sekarang Pembanding ;
LAWAN:
PT.BANK MANDIRI ( PERSERO ) Tbk cabang Denpasar, beralamat di Jalan Udayana No.11 Denpasar, yang diwakili oleh R. Erwan Djoko Hermawan, Senior Vice President PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Region XI Bali dan Nusa Tenggara, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1. Nunung Nurhidayat, SH., 2. Panji Haryanto, 3. Adam Fikry, 4. Marthin Aritama Nasution, 5. Nazamudin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Januari 2018 ;
Semula Tergugat sekarang Terbanding ;
D a n :
PT. BALAI LELANG BALI, beralamat di Jalan Cokroaminoto No.13 Denpasar, yang diwakili oleh I Wayan Laya, SH., Direktur Utama, dalam hal ini memberikan kuasa kepada I Putu Gede Suardarmaja, SH., Staf PT Balai Lelang Bali, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Januari 2018 ;
Semula Turut Tergugat sekarang Turut Terbanding ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tanggal 28 Desember 2017, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 28 Desember 2017 dibawah register No.1095/Pdt.G/2017/PN.Dps. telah mengemukakan pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa, penggugat adalah sebagai debitur telah mendapat fasilitas kredit dari tergugat (kreditur) yaitu jenis fasilitas kredit Modal Kerja -M21 bersifat Revolving sebesar Rp. 1.000.000.000,00 ( Satu Milyar Rupiah) dan jenis fasilitas kredit Modal Kerja –W01 bersifat Non Revolving sejumlah Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) jadi total fasilitas kredit yang penggugat terima yaitu sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dengan jangka waktu 12 bulan terhitung mulai tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit atau sejak tanggal 29 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2015, untuk modal kerja sebagai mana tertuang dalam perjanjian kredit nomor CRO. DPS/ 0189/ KMK/ 2014 tanggal 29 OKtober 2014.
Bahwa, terhadap kredit tersebut, penggugat telah menyerahkan jaminan berupa :
Sebidang tanah sertifikat hak milik no.2741 sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 21-3-2002 no.563/2002 seluas 325 m2 (tiga ratus dua lima meter persegi) tercatat atas nama I Nyoman Parta (Penggugat) terletak di Desa Ketewel, Kec. Sukawati, Kab.Gianyar, Provinsi Bali ;
Sebidang tanah sertifikat hak milik no.1574 sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 6-10-1994 no.3170/1994 seluas 1070 m2 (seribu tujuh puluh meter persegi) tercatat atas nama I Nyoman Parta (Penggugat) terletak di Desa Ketewel, Kec. Sukawati, Kab.Gianyar, Provinsi Bali ;
Dimana sertifikat asli atas kedua jaminan tersebut diatas telah diserahkan kepada tergugat ;
Bahwa setelah fasilitas kredit tersebut dapat dicairkan, penggugat pergunakan untuk modal perdanganan sembako dan consumer goods. Pencairan kredit pertama sekitar tanggal 29 Oktober 2014 ;
Bahwa, usaha penggugat dibidang perdagangan bisa berjalan walaupun belum begitu lancar, dan penggugat sudah dapat membayar bunga hutang sampai bulan september 2016, sehingga hutang pokok penggugat masih berjumlah Rp.4.000.000.000,-(empat milyar rupiah) ;
Bahwa belum dapatnya penggugat untuk melakukan pembayaran (belum bisa melunasi) kredit tersebut, karena usaha penggugat dalam bidang perdagangandengan harapan akan semakin maju, akan tetapi ternyata mengalami kelesuan, hal tersebut sudah pula penggugat sampaikan kepada tergugat akan tetapi tergugat tidak pernah membahas keluhan penggugat dan tergugat tetap melakukan penagihan ;
Bahwa penggugat sebagai nasabah (debitur)yang mendapat fasilitas kredit dari tergugat menyadari bahwa penggugat berkewajiban untuk melunasi / membayar lunas kredit tersebut, akan tetapi karena situasi usaha penggugat mengalami kelesuan dan ditambah situasi dibidang usaha apapun saat ini dalam keadaan tidak stabil / sulit diprediksi, maka penggugat sudah sering meminta perpanjangan waktu akan tetapi tidak pernah mendapat tanggapan ;
Bahwa sehubungan dengan tidak bisanya penggugat melunasi hutang sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) tergugat telah melaporkan penggugat kepada PT.Balai Lelang Bali sehingga penggugat mendapat pemberitahuan pelaksanaan lelang dari tergugat dengan suratnya nomor RTR.RCR/SMCR.DPS/10479/2017 tanggal 06 Desember 2017, Sebidang tanah sertifikat hak milik no.2741 sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 21-3-2002 no.563/2002 seluas 325 m2 (tiga ratus dua lima meter persegi) tercatat atas nama I Nyoman Parta (Penggugat) terletak di Desa Ketewel, Kec. Sukawati, Kab.Gianyar, Provinsi Bali dan Sebidang tanah sertifikat hak milik no.1574 sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 6-10-1994 no.3170/1994 seluas 1070 m2 (seribu tujuh puluh meter persegi) tercatat atas nama I Nyoman Parta (Penggugat) terletak di Desa Ketewel, Kec. Sukawati, Kab.Gianyar, Provinsi Bali akan dilaksanakan lelang;
Bahwa, oleh karena pelelangan dilakukan di PT.Balai Lelang Bali maka PT Balai Lelang Bali penggugat masukkan sebagai pihak dalam perkara ini sebagai Turut Tergugat agar menghormati putusan dalam perkara ini ;
Bahwa penggugat dalam perkara ini, sebagai nasabah/debitur/ada dipihak yang lemah maka dalam kesempatan ini penggugat mohon kepada tergugat agar diberikan kesempatan waktu, kesempatan pembayaran atau diberikan kesempatan untuk menjual sendiri jaminan yang telah diserahkan kepada tergugat untuk melunasi kredit, yang selengkapnya permohonan penggugat akan diuraikan dalam petitum gugatan ;
Bahwa sehubungan dengan uraian penggugat diatas maka dalam penyelesaian kredit macet ini kiranya tergugat atau majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat berpedoman kepada catatan redaksi yang termuat dalam majalah Hukum Varia Peradilan tahun VIII No.85, Oktober 1992, dalam perkara Kasasi No.3388K/PDt/1985 tanggal 18 Januari 1992 yang pada intinya karena kredit tersebut tidak dapat dibayar lunas oleh Debitur pada saat jatuh tempo maka Bank menyerahkan kembali “barang jaminan” tersebut kepada debitur dengan maksud agar debitur mengalihkan (menjual sendiri barang jaminan tersebut kepada pihak ketiga dengan syarat uang hasil penjualan tanah tersebut harus disetor ke bank untuk mengurangi outstanding kredit dari debitur tersebut. Perbuatan debitur yang demikian itu adalah sah menurut hukum.
Bahwa agar gugatan penggugat tidak menjadi sia – sia kelak kerena adanya kekhawatiran yang didasarkan sangkaan yang beralasan bahwa tergugat akan mengalihkan tanah jaminan untuk dijual / dijual lelang kepada umum sebelum perkara ini diputus oleh Majelis Hakim atau sebelum putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan ini penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Denpasar (Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini) berkenan terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas tanah jaminan sertifikat hak milik no.1574 dan sertifikat hak milik no.1070 tersebut diatas ;
Maka atas dasar uraian tersebut diatas dengan segala kerendahan hati sudilah kiranya Bapak / Ibu Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
PRIMER :
Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah jaminan :
Sebidang tanah sertifikat hak milik no.2741 sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 21-3-2002 no.563/2002 seluas 325 m2 (tiga ratus dua lima meter persegi) tercatat atas nama I Nyoman Parta (Penggugat) terletak di Desa Ketewel, Kec. Sukawati, Kab.Gianyar, Provinsi Bali ;
Sebidang tanah sertifikat hak milik no.1574 sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 6-10-1994 no.3170/1994 seluas 1070 m2 (seribu tujuh puluh meter persegi) tercatat atas nama I Nyoman Parta (Penggugat) terletak di Desa Ketewel, Kec. Sukawati, Kab.Gianyar, Provinsi Bali ;
Menetapkan bahwa penggugat dapat menjual sendiri tanah jaminan :
Sebidang tanah sertifikat hak milik no.2741 sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 21-3-2002 no.563/2002 seluas 325 m2 (tiga ratus dua lima meter persegi) tercatat atas nama I Nyoman Parta (Penggugat) terletak di Desa Ketewel, Kec. Sukawati, Kab.Gianyar, Provinsi Bali ;
Sebidang tanah sertifikat hak milik no.1574 sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 6-10-1994 no.3170/1994 seluas 1070 m2 (seribu tujuh puluh meter persegi) tercatat atas nama I Nyoman Parta (Penggugat) terletak di Desa Ketewel, Kec. Sukawati, Kab.Gianyar, Provinsi Bali ;
Dan hasil penjualan tanah tersebut dipergunakan untuk melunasi kredit kepada tergugat, penjualan mana dilakukan dengan pengawasan tergugat;
Menghukum turut tergugat untuk menghormati putusan ini ;
Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ;
SUBSIDER :
Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah jaminan sertifikat hak milik no.2741 sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 21-3-2002 no.563/2002 seluas 325 m2 (tiga ratus dua lima meter persegi) tercatat atas nama I Nyoman Parta (Penggugat) terletak di Desa Ketewel, Kec. Sukawati, Kab.Gianyar, Provinsi Bali dan Sebidang tanah sertifikat hak milik no.1574 sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 6-10-1994 no.3170/1994 seluas 1070 m2 (seribu tujuh puluh meter persegi) tercatat atas nama I Nyoman Parta (Penggugat) terletak di Desa Ketewel, Kec. Sukawati, Kab.Gianyar, Provinsi Bali ;
Menyatakan bahwa kredit sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dapat dibayar dengan jalan mencicil tiap bulan tanpa dibebankan bunga dan denda ;
Menghukum turut tergugat untuk menghormati putusan ini ;
Menghukum penggugat untuk membayar cicilan pokok tiap bulan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ;
Apabila Bapak / Ibu Majelis Hakim berpendapat lain mohon keadilan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas gugatan Penggugat secara keseluruhan, kecuali yang diakui secara tegas-tegas oleh Tergugat.
Bahwa sebelum Tergugat menanggapi gugatan Penggugat, Tergugat perlu menyampaikan fakta - fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Tergugat mempunyai hubungan hukum pinjam meminjam dengan Penggugat sesuai Perjanjian Kredit Modal Kerja No. CRO.DPS/0189/KMK/2014 pada tanggal 29 Oktober 2014 (selanjutnya disebut PK) dengan jangka waktu 1 tahun, limit Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dan telah diaddendum (perpanjangan) 2 (dua) kali dengan jangka waktu terakhir sejak 28 Oktober 2016 s.d 27 Oktober 2017.
Bahwa untuk menjamin pelunasan hutang Penggugat terhadap Tergugat tersebut, Penggugat telah menyerahkan kepada Tergugat 2 (dua) bidang tanah dan bangunan sesuai SHM No. 1574/Desa Ketewel dan SHM No. 2741/Desa Ketewel, keduanya an. I Nyoman Parta (selanjutnya disebut sebagai objek perkara). Guna memenuhi Perjanjian Kredit dan ketentuan hukum penjaminan sesuai UU No. 4 tahun 1996 maka terhadap objek perkara telah dilakukan pengikatan secara yuridis sempurna sesuai Sertifikat Hak Tanggungan (selanjutnya disingkat SHT) Peringkat I No. 242/2015 tanggal 21 Januari 2015 dengan pengikatan senilai Rp 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No.1556/2014 Notaris Luh Eka Nadi Antari SH, Mkn yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan SHT tersebut.
Bahwa fasilitas kredit debitur/ Penggugat sebenarnya bermasalah sejak bulan Januari 2016 (fasilitas kredit debitur masuk kollektibilitas 3) dan terhadap permasalahan debitur tersebut telah dilakukan upaya restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu dan penangguhan pembayaran sebagian bunga debitur. Sehingga tidak benar/ mengada-ada apabila dalam posita gugatan butir 6 yang intinya menyatakan bahwa Tergugat tidak pernah memberikan tanggapan perpanjangan jangka waktu kredit.
Bahwa pasca restrukturisasi dimaksud, ternyata debitur/ Penggugat kembali menunggak dalam pembayaran kewajibannya dan semenjak tanggal 26 Januari 2017 kolektibilitas kredit Penggugat/debitur telah turun menjadi kollektibilitas 3/ Diragukan, dan terus menurun hingga akhirnya pada tanggal 26 April 2017 kolektibilitasnya menjadi kollektibilitas 5 (macet) karena menunggak/ tidak membayar angsuran kewajibannya sesuai yang disepakati dalam PK dan addendumnya.
Bahwa setelah turun sampai kollektibilitas 5 (macet), sampai dengan akhir tahun 2017 debitur/ Penggugat tidak juga memenuhi kewajiban membayar hutangnya kepada Tergugat sesuai dengan yang ditentukan dalam PK, addendum dan Syarat-syarat Umum Pemberian Kredit (SUPK). Sejak fasilitas kreditnya macet, ternyata Tergugat juga mengalami kesulitan untuk menemui debitur/ Penggugat guna mengingatkan debitur/ Penggugat untuk menyelesaikan kewajibannya.
Bahwa selain itu sejak fasilitas kredit debitur/ Penggugat macet/ bermasalah telah dilakukan upaya-upaya penagihan melalui pemberian surat peringatan, yaitu sebagai berikut :
Surat Peringatan I No. SAM.SA2.DPS/045/2017 tanggal 2 Maret 2017
Surat Peringatan II No. RTR.RCR/SMCR.DPS/02362/2017 tanggal 27 April 2017.
Surat Peringatan III No. RTR.RCR/SMCR.DPS/03083/2017 tanggal 26 Mei 2017.
Surat Pernyataan Wanprestasi/ Default No. RTR.RCR/SMCR.DPS/03264/2017 tanggal 2 Juni 2017.
Bahwa dikarenakan upaya-upaya penagihan kepada debitur/Penggugat tersebut tidak membuahkan hasil, oleh karena itu terhadap agunan kredit SHM No. 1574 dan SHM No. 2741 an. Penggugat, maka Tergugat mengajukan permohonan lelang oleh Balai Lelang Bali melalui perantara KPKNL Denpasar dan telah memperoleh penetapan pelaksanaan lelang pada tanggal 3 Januari 2018 sesuai pengumuman pada media Bali Post.
Bahwa atas dasar fakta hukum Butir 2 diatas Tergugat menolak dengan tegas posita Penggugat Butir 9 dan 10 yang pada dasarnya menyatakan untuk diberikan kewenangan menjual sendiri objek perkara, dengan alasan sbb :
Bahwa Penggugat telah memiliki kesepakatan dengan Tergugat yang secara tegas tertuang dalam PK dan Addendumnya dan Syarat-syarat Umum Perjanjian Kredit (SUPK) termasuk mengenai kesepakatan menjaminkan objek perkara. Hal ini juga diakui oleh Penggugat sebagaimana tertuang dalam posita gugatan butir 1. Sehingga PK, addendumnya dan SUPK tersebut telah menjadi undang-undang bagi para pihak yang menyepakatinya dan sudah seharusnya kedua pihak mematuhinya dengan itikad baik, hal ini sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata dan 1338 KUH Perdata.
Bahwa oleh karenanya Tergugat menolak dengan tegas Posita Butir 10, karena yang menjadi dasar dari pemberian jaminan oleh Penggugat terhadap Tergugat adalah adanya kesepakatan dalam PK, addendumnya dan SUPK, terutama Pasal 11 dalam PK mengenai agunan dan asuransi, bukan karena alasan yang didalilkan Penggugat dalam posita butir 10 gugatan.
Bahwa sesuai PK Jo. SUPK Jo. Pasal 6 Jo. Pasal 20 UU Hak Tanggungan No.4 tahun 1996 telah diatur bahwa apabila debitor cedera janji, pemegang Hak Tanggungan peringkat I berhak untuk menjual objek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 (atas kekuasaan sendiri menjual melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tesebut).
Selain butir c diatas, dasar Tergugat melaksanakan lelang agunan debitur/Penggugat adalah Pasal 2 dash 6 Akta Pengikatan Hak Tanggungan atas kedua SHT agunan debitur yang mana diatur bahwa jika debitur tidak memenuhi kewajiban melunasi hutangnya berdasarkan perjanjian utang-piutangnya, maka oleh BANK (Pihak kedua/ Tergugat) selaku pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama dengan akta ini mempunyai kewenangan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama/Penggugat untuk :
Menjual atau suruh menjual dihadapan umum secara lelang objek hak tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian;
Mengatur dan menetapkan waktu, tempat, cara dan syarat-syarat penjualan;
Mengambil dari uang hasil penjualan itu seluruhnya atau sebagian untuk melunasi utang debitur tersebut diatas;
Bahwa posita gugatan butir 10 harus ditolak, karena dengan adanya penandatangan PK, Addendum PK dan APHT jo. SHT oleh Penggugat, maka intinya menurut hukum Penggugat sudah menyetujui dan sepakat bila Penggugat tidak memenuhi kewajibannya, maka agunan yang dijaminkan Penggugat kepada Tergugat dilelang untuk melunasi kewajiban-kewajiban tersebut.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas Petitum subsider Butir 3 yang menyatakan bahwa jumlah kredit sebesar Rp. 4.000.000.00,00 dapat dibayar dengan mencicil tiap bulan tanpa bunga dan denda karena tidak sesuai dengan perhitungan jumlah hutang yang disepakati dalam PK pasal 14 yang menyatakan:
Pasal 14:
Ayat 1, Bank akan membuat catatan sesuai dengan cara dan ketentuan yang berlaku pada Bank, baik dalam rekening Debitur maupun dalam catatan-catatan lainnya dari waktu ke waktu mengenai jumlah terhutang oleh Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit ini;
Ayat 2, Dalam hal terjadi tuntutan hukum atau perkara yang timbul dari dan atau diakibatkan oleh Perjanjian Kredit dan dokumen agunan, maka semua catatan yang dibuat menurut ayat 1 pasal ini serta suatu keterangan tertulis dari Bank merupakan bukti nyata dan sempurna dari jumlah terhutang Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit, Dokumen agunan dan dokumen lainnya terkait.
Bahwa posisi hutang/kredit yang harus dilunasi oleh Penggugat sesuai catatan pembukuan pada sistem administrasi Tergugat per tanggal 2 Juni 2017 (sesuai surat Pernyataan wanprestasi yang telah diberikan kepada Penggugat) adalah sebagai berikut:
- Pokok : Rp. 4.000.000.000.00
- Bunga : Rp. 549.406.512,89
- Denda : Rp 2.004.383,30
- Denda Berjalan : Rp. 115.194,44+
- Total : Rp. 4.551.526.090,63
(empat milyar lima ratus lima puluh satu juta lima ratus dua puluh enam ribu sembilan puluh rupiah enam puluh tiga perseratus).
Sesuai kesepakatan dengan Penggugat dan Tergugat dalam PK dan Addendumnya, bilamana Penggugat tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran hutang kredit tersebut maka jumlah hutang kredit Penggugat akan terus bertambah sampai Penggugat melunasi hutangnya tersebut kepada Tergugat. Oleh karenanya gugatan Penggugat petitum subsider Butir 3 tersebut haruslah ditolak.
Bahwa Tergugat hendak tegaskan kembali bahwa sesuai dengan Butir 2 huruf f diatas, Tergugat telah memberikan peringatan/somasi terhadap Penggugat hingga 3 (tiga) kali, oleh karenanya Tergugat sudah cukup memberi waktu kepada Penggugat untuk menyelesaikan kewajibannya. Karenanya cukup alasan bagi Tergugat untuk melaksanakan lelang agunan tersebut, dan hal tersebut adalah sebagai akibat tidak dipenuhinya kewajiban Penggugat terhadap Tergugat.
Bahwa gugatan Penggugat selain dan selebihnya sama sekali tidak berdasar hukum dan tidak cermat dalam mencantumkan fakta-fakta hukum, maka memperjelas bahwa gugatan memang mengada-ada serta yang sebenarnya hanya beritikad dan bertujuan menghambat pelaksanaan lelang yang sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka terlihat secara jelas dan pasti bahwa segala perbuatan hukum Tergugat dalam perkara a quo telah sesuai dengan UUHT dan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati bersama antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana yang dicantumkan di dlam PK dan Addendumnya, SUPR serta APHT dan SHT dan juga telah sesuai dengan ketentuan hukum lainnya yang berlaku. Hal tersebut membuktikan bahwa Tergugat merupakan pihak kreditur yang beritikad baik, dan tidak melakukan suat perbuatan melawan hukum apapun, oleh karena itu menurut hukum sebagai pihak yang beritikad baik maka hak-haknya harus dilindungi (vide Pasal 1341 KUHPerdata).
Berdasarkan hal – hal tersebut diatas, maka Tergugat mohon kepada Yth. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan a quo berkenan memutuskan hal – hal sebagai berikut :
Menolak tuntutan Penggugat seluruhnya;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Membebankan seluruh biaya perkara kepada Penggugat.
Atau
Dalam hal Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar mempunyai pendapat lain, Tergugat mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Turut Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam hal materi Pokok Perkara yang diajukan I Nyoman Parta selaku Penggugat pada angka 8 (delapan), yang menyatakan: Bahwa oleh karena Pelelangan dilakukan di PT Balai Lelang Bali maka PT Balai Lelang Bali Penggugat masukkan sebagai pihak dalam Perkara ini sebagai Turut Tergugat.
Bahwa TURUT TERGUGAT dimasukkannya sebagai pihak dalam Gugatan adalah kurang tepat.
Kami selaku BALAI LELANG, melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 106/PMK.06/2013, dan Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ( PKS ) antara PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. dengan PT. Balai Lelang Bali ( BLBI ) No. PKS.RTR.RCR./RDC.00019/2017 tertanggal 08 Februari 2017, maka dikeluarkannya SPK (Surat Perintah Kerja) No .RTR.RCR./SMCR.DPS/03933/2017, yang isinya menugaskan kepada Turut Tergugat dalam rangka pelaksanaan kegiatan lelang jaminan kredit barang bergerak / tidak bergerak dari debitur a/n I Nyoman Parta.
Untuk itu gugatan yang diajukan oleh Debitur I Nyoman Parta Prematur (Exeptie Dilatoria), karena pada kenyataannya hingga saat ini pelaksanaan lelang belum dilakukan oleh TURUT TERGUGAT.
Demikian yang dapat kami sampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar untuk dapat menyatakan bahwa gugatan a quo ditolak, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (nietontvankelijkeverklaard).
Bahwa berdasarkan argumentasi-argumentasi baik dalam primer maupun subsidier, kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang terhormat untuk:
DALAM PRIMER
- Menyatakan gugatan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (nietontvankelijkeverklaard)
DALAM PRIMER
- Menyatakan gugatan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (nietontvankelijkeverklaard)
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono);
Mengutip serta memperhatikan uraian tentang perkara ini termasuk terurai dalam Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1095/ Pdt.G/2017/PN.Dps. tanggal 23 Juli 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Turut Tergugat tersebut;
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.906.000.- (satu juta sembilan ratus enam ribu rupiah).
Membaca Akta Permohonan Banding Nomor 73/Pdt.Banding/2018/PN.Dps. yang dibuat Panitera Pengadilan Negeri Denpasar yang menerangkan bahwa pada tanggal 1 Agustus 2018 Penggugat/Pembanding telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 23 Juli 2018 Nomor 1095/Pdt.G/2017/PN.Dps.. ;
Membaca Risalah Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Denpasar yang menerangkan bahwa pada tanggal 7 Agustus 2018 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan dengan cara seksama kepada Tergugat/Terbanding dan Turut Tergugat/Turut Terbanding ;
Membaca Memori banding yang diajukan Penggugat/Pembanding tertanggal 13 Agustus 2018 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 13 Agustus 2018 dan Memori banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan dengan cara seksama dengan tanggal yang sama kepada Tergugat/Terbanding dan Turut Tergugat/Turut Terbanding yaitu pada tanggal 15 Agustus 2018 ;
Membaca Kontra Memori banding dari Tergugat/Terbanding tanggal 30 Agustus 2018 dan Kontra Memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Turut Tergugat/Turut Terbanding tanggal 31 Agustus 2018 dan kepada Penggugat /Pembanding tanggal 3 September 2018 ;
Membaca Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding (inzage) Nomor 1095/Pdt.G/2017/PN.Dps. yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Denpasar, telah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memeriksa/membaca berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar karena sudah selesai diminutasi sebelum berkas banding tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi guna diperiksa dan diputus dalam tingkat banding, dengan surat pemberitahuan masing-masing tanggal 7 Agustus 2018 dan tanggal 8 Agustus 2018 dengan Nomor yang sama yaitu Nomor 1095/Pdt.G/2017/PN.Dps..
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat/Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara, serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Penggugat/Pembanding mengajukan keberatan atas Putusan Pengadilan Tingkat Pertama dengan mengajukan Memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pembanding/Terdahulu Penggugat sangat keberatan dalam pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar secara umum.
Bahwa Pembanding/Terdahulu Penggugat sangat keberatan dalam pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar Aquo karena Salinan putusan aquo yang terdiridari 19 lembar halaman dari halaman 1 sampai 19 terjadi tumpeng tindih susunan halaman putusan tersebut khususnya halaman 15 yang posisinya di belakang halaman 16.
Bahwa Pembanding/Terdahulu Penggugat sangat keberatan terhadap putusan aquo karena dalam pertimbangan hukum halaman 14 dalam paragraph :
Paragrap 4 yaitu berbunyi :
‘Menimbang bahwa tentang pengajuan gugatan aquo yang berisi tuntutan agar Penggugat (Debitur) dapat menjual sendiri barang jaminan, guna menyelesaikan kreditnya kepadaTergugat (Kreditur), menurut majelis hakim tidaklah premature dan justru gugatan yang demikian harus diajukan sebelum proses lelang barang jaminan dinyatakan selesai’
Bahwa dengan uraian tersebut diatas, semestinya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan gugatan Pembanding/Terdahulu Penggugat.
Paragrap 5 yang berbunyi :
‘Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas majelis hakim berpendapat bahwa eksepsiTurut Tergugat tidak beralsan hukum dan karenanya di tolak’.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dan oleh karena eksepsi TurutTergugat, semestinya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan gugatan Pembanding/Terdahulu Penggugat.
Bahwa Pembanding keberatan terhadap putusan aquo karena majelis hakim tidak mempertimbangkan alat-alat bukti surat Pembanding/Terdahulu Tergugat yang sudah sah sesuai yang diuraikan dalam putusan aquo halaman 15 dalam paragraph 4 .
Bahwa Pembanding/Terdahulu Tergugat sangat keberatan dalam pertimbangan hukum aquo pada halaman 16 berbunyi :
Menimbang bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan apakah penggugat (Debitur) yang telah dinyatakan lalai (wanprestasi) memenuhi kewajibannya dapat menjual sendiri barang – barang jaminan guna melunasi hutang (kreditnya) kepada tergugat (Kreditur) .
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut majelis hakim keliatanya ragu – ragu dalam membuat pertimbangan hukum, semestinya setiap pertimbangan hukum harus jelas dan tegas.
Bahwa terkait dengan hal tersebut semestinya majelis hakim mengabulkan gugatan Pembanding/Terdahulu Tergugat dengan mengambil pertimbangan hukum posita Pembanding/Terdahulu Tergugat poin 10 terdahulu tentang Yurispudensi No. 338K/PDT/1985 Tanggal 18 Januari 1992 yang pada intinya majelis hakim mengabulkan permohonan penggugat (Debitur) untuk menjual barang jaminan untuk melunasi hutang penggugat (Debitur) .
Bahwa Pembanding/Terdahulu Tergugat keberatan terhadap pertimbangan hukum majelis hakim pada halaman 17 paragraph 3 berbunyi:
‘Menimbang bahwa sesuai bunyi pasal 14 ayat (2) dan Ayat (3) Undang – undang No. 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda – benda yang berkaitan dengan tanah, bahwa sertifikat hak tanggungan yang memuat irah – irah dengan kata – kata Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai gross eacte Hyphotheek sepanjang mengenai hak atas tanah’.
Bahwa Pembanding/Terdahulu Tergugat sangat keberatan karena Pasal 14 ayat 2 dan 3 Undang – Undang No. 4 tahun 1996 tentang hak tangungan sangat bertentangan dengan pasal 26 Undang – Undang No 4 tahun 1996 yang dalam kaedah hukumnya berbunyi:
pasal 14 ayat (2) dan Ayat (3) Undang – undang No. 4 tahun 1996 tidak bisa diberlakukan sepanjang tidak ada aturan pelaksanaannya.
Bahwa Pembanding/Terdahulu Tergugat keberatan terhadap pertimbangan hukum majelis hakim pada halaman 15 Paragraph halaman 3 yang berbunyi:
Menimbang Bahwa oleh karena dahlil dan tuntutan Penggugat ditolak oleh Tergugat maupun Turut Tergugat, maka berdasarkan Pasal 163Hir/283 RBg Penggugat berkewajiban untuk membuktikan hal tersebut diatas.
Bahwa Pembanding/Terdahulu Tergugat keberatan terhadap pertimbangan tersebut dan oleh karenanya Pembanding/Terdahulu Tergugat mengajukan banding untuk membutikan kebenaran .
Bahwa terkait dengan alat bukti Pembanding/Terdahulu Tergugat yang telah di uraikan pada poin 4 tersebut diatas sudah sangat jelas majelis hakim tidak memperhatikan alat bukti yang sahk hususnya P-4 tentang pemberitahuan lelang oleh TurutTergugat yang didasari atas PermohonanTergugat yang tidak memberikan kesempatan kepada Pembanding/TerdahuluTergugat dan hal tersebut bertentangan Yurisprudensi No. No. 338K/PDT/1985 Tanggal 18 Januari 1992.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas sudah sangat jelas putusan hakim Majelis Pengadilan Negeri Denpasar tersebut kurang pertimbangan hukumnya (OnvoldoendeGemotiveerd) dan Melanggar/tidak sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 638 K/Sip/1969. yang diterbitTahun 1970, sudah sepatutnya putusan aquo dibatalkan, dan oleh karenanya mohon Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar untuk membatalkan putusan No. 1095/Pdt.G/2017/PN Dps Tanggal 23 Juli 2018.
Berdasarkan Fakta dan uraian tersebut diatas mohon Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar untuk menunjuk majelis hakim guna memeriksa Memori Banding aquo dan membuat amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI :
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Turut Terbanding Turut Tergugat tersebut:
MENGADILI SENDIRI :
Mengabulkan gugatan Pembanding/Terdahulu Penggugat seluruhnya.
Menyatakan Pembanding/Terdahulu Penggugat adalah pembanding yang baik.
Menyatakan alat bukti Pembanding/Terdahulu Penggugat adalah sah.
Menetapkan bahwa penggugat dapat menjual sendirit anah jaminan.
Sebidang tanah sertifikat hak milik No.2741 sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 21-3-2002 no.563/2002 seluas 325 m2 (tigaratus dua lima meter persegi) tercatat atas nama I Nyoman Parte (Pembanding/Terdahulu Penggugat) teletak di Desa Ketewel, Kec. Sukawati, Kab.Gianyar,Provinsi Bali……………….
Sebidang tanah sertifikat hak milik No. 1574 sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 6-10-1994 No. 3170/1994 seluas 1070 m2 (seribu tujuh puluh meter persegi) tercatat atas nama I Nyoman Parta (Pembanding/Terdahulu Penggugat) teletak di Desa Ketewel, Kec. Sukawati, Kab.Gianyar, Provinsi Bali……………….
Dan hasil penjualan tanah tersebut di pergunakan untuk melunasi kredit kepada tergugat penjualan mana dilakukan dengan pengawasan Terbanding/Terdahulu Tergugat.
Menghukum Turut Terbanding/Terdahulu Turut Tergugat untuk menghormati putusan ini.
Menghukum terbanding/terdahulu tergugat untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa terhadap Memori banding yang diajukan Penggugat/Pembanding,Tergugat/Terbanding telah pula mengajukan Kontra Memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terbanding tetap berpendirian pada dalil-dalil semula dalam tingkat Pengadilan Negeri secara keseluruhan serta menolak seluruh dalil Memori Banding Pembanding sebagaimana tercantum di dalam Memori Banding Pembanding yang diterima / dicatat di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 13 Agustus 2018, kecuali yang diakui dengan tegas oleh Terbanding.
Bahwa Terbanding menolak dalil Pembanding pada halaman 2 butir 4 dan halaman 3 butir 8 yang antara lain menyatakan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan alat bukti surat Pembanding, dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Pembanding tidak membaca secara utuh pertimbangan hukum judex factie.
Bahwa keseluruhan bukti Pembanding/ dahulu Penggugat telah dipertimbangkan judex factie pada halaman 15 paragraph 6 dan halaman 17 paragraph 6.
Bahwa pertimbangan hukum yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang tercantum di dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 23 Juli 2018 No. 1095/Pdt.G/2017/PN.Dps pada halaman 14 s/d 18 sudah didasarkan pada seluruh dokumen yang diajukan sebagai bukti oleh Pembanding maupun Terbanding, sehingga karenanya putusan perkara a quo adalah sudah tepat, adil dan tidak salah dalam menerapkan hukum yang berlaku.
Bahwa kecermatan dan kebenaran pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam perkara a quo yang menolak gugatan yang diajukan Penggugat/ Pembanding seluruhnya terlihat jelas dan tegas dalam pertimbangan hukum halaman 18 alinea 1, dan 2, yang menyatakan
“Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa petitum primer angka 3 dan 4 maupun petitum subsider angka 3, 4 dan 5 tidak beralasan hukum dan karenanya ditolak ”.
“Bahwa demikian pula mengenai permohonan sita jaminan atas tanah yang menjadi agunan kredit, menurut Majelis Hakim tidak beralasan hukum, maka karenanya petitum primer angka 2 maupun petitum subsider angka 2 ditolak”.
Bahwa Pembanding yang tetap saja menyampaikan dalil-dalil mengenai pokok perkara, hal tersebut membuktikan bahwa Pembanding tidak memahami logika berpikir hubungan kausal/ sebab akibat yang memahami benar hal mana saja yang seharusnya diberikan tanggapan secara hukum dan mana yang tidak perlu ditanggapi. Sehingga dalil-dalil Pembanding tersebut merupakan dalil-dalil yang mengada-ada dan salah sasaran serta tidak berdasarkan hukum karena menyampaikan tanggapan atas hal-hal yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Oleh karena itu, dalil-dalil Pembanding dalam pokok perkara sangat tidak beralasan hukum dan harus ditolak serta sudah sepatutnya untuk dikesampingkan.
Bahwa Terbanding menolak Memori Banding Pembanding selain dan selebihnya dengan alasan-alasan dalil-dalil Memori Banding Pembanding merupakan dalil-dalil ulangan yang sudah dibahas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar secara cermat, tepat dan benar, sehingga Memori Banding Pembanding tersebut sangat beralasan untuk ditolak.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan karena judex factie/ Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar telah menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap putusan dimaksud, maka Terbanding mohon kepada Yth. Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadili dalam tingkat banding perkara aquo berkenan memberikan putusan dalam tingkat banding yang amarnya sebagai berikut :
Menolak permohonan banding Pembanding (dahulu Penggugat);
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 23 Juli 2018 Nomor: 1095/Pdt.G/2017/PN.Dps yang dimohonkan banding;
Menghukum Pembanding dahulu Penggugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah memeriksa dan memperhatikan serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1095/Pdt.G/2017/PN.Dps. tanggal 23 Juli 2018 dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut yang dimintakan banding ;
Menimbang, bahwa telah pula memeriksa dan mencermati Memori banding dari Penggugat/Pembanding dan Kontra Memori banding yang diajukan Tergugat/Terbanding ternyata uraian tentang keberatan-keberatan dalam Memori banding tersebut memuat dimana Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dalam memberikan pertimbangan hukum ;
Menimbang, bahwa Memori banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding hanya memuat hal-hal yang sudah dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama dan tidak ada hal baru yang dapat dijadikan alasan untuk membatalkan putusan aquo, maka oleh karenanya Memori banding Penggugat/Pembanding haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama Nomor 1095/Pdt.G/2017/PN.Dps. tanggal 23 Juli 2018 tersebut oleh karena didalam pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua alasan-alasan yang menjadi dasar dalam pertimbangan putusan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan Putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1095/Pdt.G/2017/PN.Dps. tanggal 23 Juli 2018 dapat dipertahankan dalam pengadilan tingkat banding dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pengggugat / Pembanding adalah pihak yang kalah baik dalam tingkat pertama maupun dalam tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan tersebut dibebankan kepadanya ;
Mengingat Peraturan hukum dari perundangan yang berlaku ;
M E N G A D I L I ;
Menerima permohonan banding dari Pembanding Semula Penggugat .
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1095/Pdt.G/2017/PN.Dps. tanggal 23 Juli 2018, yang dimohonkan banding tersebut.
Menghukum Pembanding Semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding dianggarkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) .
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, pada hari : SENIN tanggal 5 NOPEMBER 2018 oleh kami : BENYAMIN NARAMESSAKH,S.H. Hakim Tinggi selaku Ketua Majelis dengan I WAYAN SEDANA,S.H.,M.H.dan HERLINA MANURUNG,S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 4 September 2018 Nomor 149/Pen.Pdt/2018/PT DPS. tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari : KAMIS tanggal 8 NOPEMBER 2018 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh WAYAN RAHADIAN,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Denpasar tersebut, serta tidak dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini .
HAKIM ANGGOTA : KETUA MAJELIS,
Ttd. Ttd.
I WAYAN SEDANA,S.H.,M.H. BENYAMIN NARAMESSAKH,S.H.
Ttd.
HERLINA MANURUNG,S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd.
WAYAN RAHADIAN,SH.
Perincian Biaya :
1.Meterai ................ Rp. 6.000,00
2.Redaksi ............ Rp. 5.000,00
3.Biaya Proses ........ Rp.139.000,00
Jumlah : Rp.150.000,00
(Seratus lima puluh ribu rupiah).
Untuk salinan resmi
Denpasar, Nopember 2018
Panitera
Sugeng Wahyudi,S.H.,M.M.
NIP.19590301 198503 1 006