102/PDT/2018/PT BJM
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 102/PDT/2018/PT BJM
Perdana Wati lawan PT Bank Mandiri (Persero).
1. Menerima permohonan banding Pembanding semula Penggugat tersebut 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 38/Pdt.G/2018/PN Bjm, tanggal 27 Agustus 2018 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 102/PDT/2018/PT BJM.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PERDANAWATY, berkedudukan di Jalan Sutoyo S Komp. Damai No. 37 Rt. 15/001 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banajrmasin Kalimantan Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada M. Nizar Tanjung, S.H.,M.H., Reza Pahlawan, S.H. dan Yusuf, Ilmi, S.H., Adokat/Pengacara/Legal Consultan pada Kantor Hukum M. Nizar Tanjung, S.H. & Rekan, berkantor di Jalan. Yos Sudarso Komplek Agraria II Gang VII Rt. 33 No. 4 Trisakti Banjarmasin berdasarkan surat kuasa khusus banding tanggal 3 September 2018 No.10/SKK/MNT/IX/2018, terdaftar di Kepanteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 3 Septeembr 2018 No.01/PDT/2018/PN Bjm., sebagai Pembanding semula Penggugat;
Lawan:
PT BANK MANDIRI PERSERO, bertempat tinggal di Jalan Lambung Mangkurat No.7 Banjarmasin, sebagai Terbanding semula Tergugat
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 38/Pdt.G/2018/PN Bjm, tanggal 27 Agustus 2018, serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan duduk perkara sebagaimana terurai dalam salinan putusan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 38/Pdt.G/2018/PN Bjm, tanggal 27 Agustus 2018 yang amar selengkapnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
- Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat seluruhannya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp241.00,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa akta permohonan banding Nomor 38/Pdt.G/2018/PN Bjm., tanggal 3 September 2018 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diajukan oleh Kuasa Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 38/Pdt.G/2018/PN Bjm, tanggal 27 Agustus 2018 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding semula Tergugat tanggal 3 September 2018 Nomor 38/Pdt.G/2018/PN Bjm oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Banjarmasin;
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan/menyerahkan memori banding tanggal 24 September 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 24 September 2018 yang salinannya telah diberitahukan dan diserahkankan kepada Kuasa Terbanding semula Tergugat tanggal 26 September 2018;
Menimbang, bahwa Kuasa Terbanding semula Tergugat telah mengajukan/ menyerahkan kontra memori banding tanggal 8 Oktober 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 11 Oktober 2018 dan telah diberitahukan dan diserahkankan kepada kuasa Pembanding semula Penggugat tanggal 16 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin kepada kedua belah pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara (inzage) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin, sebagaimana ternyata dari relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat tanggal 4 Oktober 2018 dan kepada Kuasa Terbanding semula Tergugat tanggal 26 September 2018;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan Kuasa Pembanding semula Penggugat terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 38/Pdt.G/2018/PN Bjm, tanggal 27 Agustus 2018, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya yang diajukan tanggal 24 September 2018, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sebelum Penggugat sekarang Pembanding menguraikan Bantahan-bantahan terhadap isi pertimbangan Majelis hakim yang memeriksa dan memutus Perkara Nomor : 38/Pdt. G/2018/PN Bjm yang telah di putus pada tanggal 27 Agustus 2018. Perlu Pembanding jelaskan Bahwa sejak di putus oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin tertanggal 27 Agustus 2018. Pihak Pembanding telah mengajukan pernyataan banding. Kemudian Pihak Pembanding baru menerima ”Salinan Putusan No. 38/Pdt.G/2018/PN Bjm.” pada tanggal 10 September 2018;
Bahwa setelah kami membaca, menganalisa dan menyimak satu persatu isi putusan Nomor : 38/Pdt.G/2018/PN Bjm yang diputus pada tanggal 27 Agustus 2018. Mengenai Pertimbangan-pertimbangan Hukumnya menurut analisa kami selaku ”Penggugat” sekarang ”Pembanding” sangat lah tidak sesuai dengan kenyataan dan fakta Hukum yang sesungguhnya, dan tidak ada memberikan rasa adil dan keadilan bagi pihak Penggugat yang sekarang Pembanding, justru sebaliknya Pembanding menilai sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin. dalam memutus perkara Gugatan Penggugat ini telah melakukan kekeliruan yang sangat karena majelis hakim tidak lagi berpijak pada kebenaran formil, serta Alat-alat Bukti dan fakta Hukum, yang Penggugat ajukan di muka persidangan terutama alat bukti yang bertanda P. 2. P. 3. P. .4. dan alat bukti P .5. dimana Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin ini tidak sedikitpun menyentuh kepada alat-alat bukti yang Pembanding ajukan di muka persidangan. Terutama Alat-alat Bukti yang Pembanding sebut kan diatas tadi;
Bahwa dalam hal ini perlu Pembanding tegas kan bahwa bukti-bukti yang Pembanding sebutkan diatas sangat erat dan mempunyai relevansi dalam Perkara Gugatan ini, Pembanding menilai Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Gugatan ini, sebagaimana dalam pertimbangan nya pada halaman 21 adalah sangat keliru. Padahal Penggugat sekarang Pembanding mendapat kan Bukti-Bukti tersebut dari pihak Bank yang bersangkutan dan menurut Pembanding itu bukan lah alat Promosi, melainkan itu adalah Fakta Hukum yang sesungguhnya yang di Indah kan Oleh Pihak Tergugat sekarang Terbanding;
Bahwa menyikapi pertimbangan putusan yang dikemukakan oleh majelis Pengadilan Negeri Banjarmasin pada halaman 21 tersebut Pembanding merasakan sangat aneh dan heran hanya dikarenakan pertimbangan itu saja sudah dapat Menolak Gugatan dari Penggugat/Pembanding;
Bahwa menyikapi pertimbangan Majelis hakim pada halaman 21 ini adalah sangat keliru, teledor, dan sangat ceroboh dan tentulah sangat merugikan Penggugat / sekarang Pembanding. sehingga konsekuensi hukumnya pertimbangan Majelis Hakim ini adalah sangat keliru karena berbenturan dengan bukti-bukti yang lainnya untuk itu sepatutnya majelis Hakim Tinggi Banjarmasin. untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 38/Pdt.G/2018/PN Bjm yang diputus pada tanggal 27 Agustus 2018 karena sangat merugikan hak-hak Penggugat / Pembanding;
Bahwa disisi lain Pembanding menilai sikap Majelis Hakim ini jelas tidak konsekuen apa-apa yang tertera didalam pertimbangan hukumnya, dan Penggugat/Pembanding menilai prilaku hakim ini dalam mempertimbangkan dan memutus perkara ini terkesan pertimbangan hukum yang keliru sehingga merugikan Pembanding. Untuk itu melalui alasan-alasan yang Pembanding uraikan didalam memori banding ini menjadi bahan bagi Majelis hakim Tinggi Banjarmasin untuk memutus perkara banding ini sesuai dengan fakta-fakta hukum formil;
Bahwa menyikapi putusan yang diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam perkara ini jelas telah terjadi konflik hukum antara bukti-bukti yang Pembanding ajukan dengan pertimbangan Majelis Hakim yang keliru, karena secara kasat mata Pembanding menilai telah terjadi perbenturan” yang seharusnya dan seyogianya di lindungi oleh Hukum dan Undang-Undang, bukan menjadi korban hukum. seperti dalam perkara Gugatan ini;
Bahwa berdasarkan fakta dan logika Hukum diatas kami selaku Penggugat/Pembanding memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Cq Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin, yang memeriksa dan mengadili perkara Penggugat/Pembanding ini untuk ”Membatalkan” putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 38/Pdt. G. /2018/PN Bjm, yang diputus pada tanggal 27 Agustus 2018. karena sangat bertentangan dengan bukti-bukti, fakta, logika dan keadilan serta azas kepatutan dan sangat jelas telah merugikan Penggugat / Pembanding baik moril maupun materil, tetapi kerugian-kerugian yang diderita Pembanding ini tidak pernah dirasakan dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang memeriksa dan mengadili perkara Pembanding ini;
Bahwa menyikapi pertimbangan hukum Majelis Hakim yang bertentangan dengan rasa keadilan dan rasa kepatutan ini Penggugat / Pembanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mengadili sendiri perkara yang dimakksud, serta sudilah kiranya untuk memutuskan:
Mengadili Sendiri
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 38/Pdt.G /2018/PNBjm. yang diputus pada tanggal 27 Agustus 2018;
Mengabulkan Gugatan Penggugat / Pembanding untuk seluruhnya;
Menyatakan pertimbangan-pertimbangan Hukum yang dijadikan dasar bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin memutus perkara ini adalah pertimbangan Hukum yang salah dan keliru dan bertentangan dengan azas ke adilan dan kepatutan dan berbenturan dengan bukti-bukti yang Pembanding ajukan didalam persidangan, sehingga hal ini sangat merugikan hak-hak keperdataan Penggugat / Pembanding;
Menghukum Tergugat / sekarang Terbanding untuk membayar biaya perkara dari awal sampai akhir;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut Kuasa Terbanding semula Tergugat telah mengajukan kontra memori banding tanggal 8 Oktober 2018, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam putusan No. 38/Pdt.G/2018/PN Bjm tanggal 27 Agustus 2018 tidaklah keliru, teledor atau ceroboh dalam penerapan hukumnya, karena pertimbangan maupun dasar hukumnya adalah telah tepat dan benar;
Bahwa seluruh Bukti Surat Tergugat tanggal 26 Juli 2018 berupa T.1 s/d T.15 adalah tidak dapat dibantah dengan seluruh Alat Bukti Tertulis Penggugat berupa P.1. s/d P.5. tanggal 19 Juli 2018, dengan penjelasan sebagai berikut:
Tentang dalil Penggugat bahwa Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah menaikkan suku bunga menjadi 13,25 %.;
Bahwa seluruh alat bukti tertulis Pembanding berupa P.1 s/d P.5 tanggal 19 Juli 2018, tidaklah dapat dijadikan sebagai bukti yang dapat mendukung dalil-dalil bahwa Pembanding telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Benar bahwa bukti Penggugat berupa P.1. bersesuaian dengan bukti Tergugat berupa T.3, sebagai pelaksanaan dari Bukti T.1 dan T.2, yang tidak terpisahkan dari Bukti T.4 dan yang diikuti dengan Bukti T.5 s/d T.8. Namun Penggugat telah tidak cermat dalam mensitir ketentuan Perjanjian Kredit pada halaman 8 huruf f, yang secara utuh berbunyi sebagai berikut:
“Bunga atas Fasilitas Kredit adalah 10,75% (sepuluh koma tujuh puluh lima persen) p.a. effektif fixed rate 2 (dua) tahun pertama dan selanjutnya disesuaikan dengan suku bunga yang berlaku di Bank. Bank berhak untuk mengubah tingkat suku bunga dari waktu ke waktu atas kebijaksanaan intern Bank Bank akan memberitahukan perubahan tersebut melalui pengumuman pada setiap Kantor Cabang Bank, website www.bankmandiri.co.id, dan Mandiri Call 14000 setelah dilakukannya perubahan tingkat suku bunga tersebut oleh Bank, pemberitahuan atau pengumuman Bank tersebut berlaku dan mengikat Debitur”;
Ketentuan di atas terdiri dari 3 kalimat, yaitu:
“Bunga atas Fasilitas Kredit adalah 10,75% (sepuluh koma tujuh puluh lima persen) p.a. effektif fixed rate 2 (dua) tahun pertama dan selanjutnya disesuaikan dengan suku bunga yang berlaku di Bank”;
“BANK berhak untuk mengubah tingkat suku bunga dari waktu ke waktu atas kebijaksanaan intern Bank”;
3. “BANK akan memberitahukan perubahan tersebut melalui pengumuman pada setiap kantor cabang Bank, website www.bankmandiri.co.id, dan Mandiri Call 14000 setelah dilakukannya perubahan tingkat suku bunga tersebut oleh BANK, pemberitahuan atau pengumuman Bank tersebut berlaku dan mengikat Debitur”;
Sedangkan Penggugat karena tidak cermat, dalam Surat Gugatan maupun Replik, telah “menyambungkan” ketiga kalimat tersebut dengan menggabungkan kalimat pertama, kedua dan ketiga di atas, yaitu dengan merubah tanda baca “.” (titik) menjadi tanda baca “-“ (strip) sehingga ditulis, dibaca dan ditafsirkan secara salah oleh Penggugat menjadi sebagai berikut:
“Bunga atas Fasilitas Kredit adalah 10,75% (sepuluh koma tujuh puluh lima persen) p.a. effektif fixed rate 2 (dua) tahun pertama dan selanjutnya disesuaikan dengan suku bunga yang berlaku di BANK- BANK berhak untuk mengubah tingkat suku bunga dari waktu ke waktu atas kebijaksanaan intern Bank-Bank akan memberitahukan perubahan tersebut melalui pengumuman pada setiap kantor cabang BANK, website www.bankmandiri.co.id, dan Mandiri Call 14000 setelah dilakukannya perubahan tingkat suku bunga tersebut oleh Bank, pemberitahuan atau pengumuman Bank tersebut berlaku dan mengikat Debitur”;
Implikasinya adalah definisi “BANK” dalam Perjanjian Kredit yang sudah dikonstruksikan sebagai “PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.”, dapat disalah artikan dengan “bank-bank lainnya”, apabila penulisannya disitir dengan kata “Bank-Bank” (vide: Jawaban halaman 6).
Di samping itu, Penggugat juga telah melakukan penafsiran secara sempit mengenai kata “disesuaikan”, “mengubah” dan “perubahan” dalam 3 kalimat di atas terkait besarnya suku bunga kredit, yaitu dipadankan dengan pemahaman kata secara subyektif berupa “penurunan” suku bunga saja. Padahal secara obyektif, kata “disesuaikan”, “mengubah” dan “perubahan” dapat pula berupa “kenaikan” maupun “penurunan”. Dengan demikian perbuatan Tergugat yang telah “menyesuaikan” suku bunga kredit adalah bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum karena telah diperjanjikan sesuai dengan ketentuan dalam P.1. dan T.3 yang telah disepakati bersama untuk dilaksanakan dengan itikad baik oleh Penggugat dan Tergugat;
Meskipun telah diperjanjikan dalam P.1. dan T.3 bahwa setelah 2 tahun sejak Perjanjian Kredit ditandatangani, baik Penggugat maupun Tergugat telah sepakat untuk menyesuaikan suku bunga kredit dengan ketentuan suku bunga kredit yang berlaku pada Tergugat, penyesuaian/perubahan (menurunkan atau menaikkan) suku bunga kredit tersebut oleh Tergugat juga bukan atas dasar “suka-sukanya” Tergugat. Sebagai Bank yang wajib memberikan laporan kepada Regulator, Tergugat tetap berpedoman pada ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/I/DPNP/ tanggal 15 Januari 2013 (“SEBI SBDK”) dalam menentukan suku bunga kredit, dimana saat ini yang berlaku adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 34/SEOJK.03/2017 tanggal 7 Juli 2017 tentang Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit (“SEOJK SBDK”).
Tentang dalil Penggugat bahwa Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah tidak mematuhi SEBI No. 15/I/DPNP/ tanggal. 15 Januari 2013 yang memberikan ancaman untuk penurunan suku bunga bank;
Dalil tersebut adalah sangat mengada-ada karena tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat dengan seluruh Alat Bukti Tertulis Penggugat (P.1. s/d P.5.). Dalam Surat Gugatan maupun Repliknya bahkan Penggugat tidak menguraikan “ancaman penurunan suku bunga bank” yang dimaksud itu seperti apa ketentuannya dalam SEBI SBDK. Seperti yang sudah Tergugat jelaskan dalam Jawaban maupun Duplik, justru SEBI SBDK adalah pedoman bagi Bank Umum, termasuk bagi Tergugat, dari Bank Indonesia (saat ini Otoritas Jasa Keuangan melalui SEOJK SBDK) selaku Regulator, untuk menentukan besaran suku bunga kredit. Apabila Penggugat cermati, tidak ada ancaman penurunan suku bunga dalam ketentuan SEBI SBDK tersebut;
Oleh karena SEBI SBDK/SEOJK SBDK adalah pedoman bagi Bank Umum dari Regulator maka tentu “penerapannya” oleh Tergugat tidak dapat dibanding-bandingkan dengan Bank lain. Perhitungan estimasi premi risiko yang merupakan penilaian Bank terhadap prospek pelunasan kredit Debitur, antara lain adalah dengan telah mempertimbangkan kondisi keuangan, jangka waktu kredit dan prospek usaha Debitur. Dengan demikian penentuan suku bunga kredit oleh suatu Bank tidaklah sesederhana yang dipahami Penggugat dengan cara membanding-bandingkannya begitu saja dengan suku bunga kredit Bank lain, apalagi buktinya berupa spanduk Bank lain (P.3.);
Penggugat bukanlah pihak yang berwenang menentukan sendiri berapa besarnya suku bunga kredit yang tepat dan adil berlaku baginya atas fasilitas kredit yang dimohon kepada Tergugat, bukan juga bank lain, apalagi hanya dengan cara membanding-bandingkannya dengan Bank lain setelah Perjanjian Kredit ditandatangani. Apabila seiring perjalanan waktu Perjanjian Kredit kondisi keuangan Penggugat mengalami penurunan, Tergugat dapat saja mempertimbangkan permohonan Penggugat, yang dalam hal ini telah dibuktikan dengan Bukti T.11 s/d T.13 sesuai dengan Surat Permohonan, Pernyataan dan Restrukturisasi Kredit Penggugat dalam Bukti T.9 s/d T.11;
Penggugat boleh membanding-bandingkannya dengan Bank lain pada saat ingin mengajukan kredit dan bebas mengambil opsi sesuai kepentingan Penggugat: apakah ingin mengajukan kredit (dalam hal ini KPR) pada Tergugat atau di Bank manapun, karena besaran suku bunga kredit bagi masing-masing Bank dapat saja berbeda-beda, sesuai perhitungan estimasi premi risiko yang dilakukan oleh masing-masing Bank tersebut. Namun setelah perjanjian kredit telah ditandatangani dengan suatu Bank yang dipilih, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, maka perjanjian kredit tersebut haruslah dilaksanakan dengan itikad baik oleh Kreditur dan Debitur sesuai ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata. Sangatlah tidak bijaksana apabila Penggugat menjadikan pula Bukti P.5. sebagai alat bukti dalam perkara a quo. Penggugat seharusnya membaca SEBI SBDK/SEOJK SBDK terlebih dahulu dengan cermat dan berpedoman pada Data Statistik Perbankan Indonesia yang dikeluarkan secara berkala oleh Regulator.
Bahwa Bukti Surat Pembanding berupa P.2, P.3, P.4, dan P.5 merupakan selebaran/media promosi tanpa tanggal, bulan dan tahun dan pemberitaan. Sebagai selebaran/media promosi yang belum tentu sesuai validitasnya, karena belum berlaku mengikat sebagai hukum bagi Penggugat, tentu tidak dapat dijadikan sebagai bukti yang dapat mendukung dalil-dalil Penggugat bahwa Tergugat sebagai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dimana hal ini telah dipertimbangkan dengan baik, tepat dan benar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam Putusan a quo;
Bahwa alasan Pembanding dahulu Penggugat dalam Gugatan a quo adalah mengada-ada. Bukti T.14 dan T.15 adalah fakta yang sebenarnya dalam perkara a quo dimana Penggugat telah tidak tertib melaksanakan kewajiban kreditnya sesuai Bukti P.1, T.3 dan T.4. Padahal Tergugat telah menyetujui permohonan Restrukturisasi Penggugat sesuai Bukti T.9 dan T.10, dimana Penggugat telah menyetujui skema angsuran dari Tergugat sesuai Bukti T.11 dan T.12, yang direalisasikan oleh Penggugat dan Tergugat dengan sepakat menandatangani Addendum I Perjanjian Kredit dalam rangka Restrukturisasi (T.13), sesuai permohonan Penggugat. Namun faktanya, setelah disetujui, Penggugat malah tidak menjalankan kewajiban kreditnya secara tertib sesuai Bukti T.14 dan T.15, dengan potensi Tergugat akan melakukan langkah penyelesaian kredit melalui lelang eksekusi Hak Tanggungan, sebagaimana telah diperjanjikan dalam Bukti T.8, terhadap agunan kredit Penggugat (T.7);
Bahwa oleh karena pertimbangan maupun dasar hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam Putusan No. 38/Pdt.G/2018/PN Bjm tanggal 27 Agustus 2018 adalah sudah tepat dan benar, maka putusan a quo haruslah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan Memori Banding Pembanding sangat beralasan untuk ditolak;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Terbanding mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin melalui Yang Mulia Majelis Hakim Tinggi yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Menolak Permohonan Banding dari Pembanding;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam putusan No. 38/Pdt.G/2018/PN Bjm tanggal 27 Agustus 2018;
Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah mempelajari dan mencermati alasan yang termuat didalam memori banding dari pihak Kuasa Pembanding semula Penggugat, ternyata alasan-alasan yang dikemukakan sebagaimana dalam memori banding tersebut, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding tidak ada hal-hal baru dan hanya merupakan pengulangan dari apa yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karena itu tidak ada alasan Majelis Hakim tingkat banding untuk Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No 38/Pdt.G/2018/PN Bjm Tanggal 27 Agustus 2018 untuk itu Memori Banding tersebut harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Terbanding semula Tergugat yang pada pokoknya menyetujui pertimbangan dan amar putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No 38/Pdt.G/2018/PN Bjm tanggal 27 Agustus 2018 sehingga menurut Majelis Hakim tingkat banding patut untuk diterima;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan mempelajari dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 38/Pdt.G/2018/PN Bjm., tanggal 27 Agustus 2018 serta memperhatikan memori banding yang diajukan Kuasa Pembanding maupun kontra memori banding yang diajukan Kuasa Terbanding semula Tergugat, Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan secara tepat dan benar semua keadaan maupun alasan yang menjadi dasar putusan tersebut, oleh karenanya pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangannya sendiri oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 38/Pdt.G/2018/PN Bjm., tanggal 27 Agustus 2018 dapat dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama harus dikuatkan, maka Pembanding semula Penggugat berada dipihak yang kalah baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, oleh karenanya kepada Pembanding semula Pengugat haruslah dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding besarnya biaya perkara akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Pasal 199 - 205 R.Bg dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding Pembanding semula Penggugat tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 38/Pdt.G/2018/PN Bjm, tanggal 27 Agustus 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin, pada hari senin, tanggal 10 Desember 2018, oleh kami Khairul Fuad, S.H.,M.Hum., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin selaku Hakim Ketua Majelis, Maman Mohamad Ambari, S.H.,M.H., dan Wurianto S.H., Hakim Tinggi masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 102/Pdt/2018/PT Bjm, tanggal 29 Oktober 2018 putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Dra.Hj. Sari Rahmawati, S.H. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Maman Mohamad Ambari, S.H.,M.H. Khairul Fuad, S.H.,M.Hum.
Wurianto S.H.
Panitera Pengganti,
Dra.Hj. Sari Rahmawati, S.H.
Perincian ongkos perkara :
Meterai putusan ........ Rp 6.000,00
Redaksi putusan ....... Rp 5.000,00
Pemberkasan ………. Rp139.000,00
Jumlah ………………. Rp150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)