28/PDT/2015/PT PTK
Putusan PT PONTIANAK Nomor 28/PDT/2015/PT PTK
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Plaza Mandiri Jl Jend.Gatot Subroto Kav.36-38 Senayan,Keb.Baru
Also in 99 other cases
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pelawan; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 34/Pdt.PLW/2014/PN Mpw. Tanggal : 22 Desember 2014 yang dimohonkan banding tersebut; Dengan MENGADILI Sendiri : - Menyatakan pembanding semula pelawan adalah pelawan yang tidak baik; - Menolak perlawanan pembanding semula pelawan untuk seluruhnya; - Menghukum pembanding semula pelawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah). 2. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk sebagian dengan verstek; 3. Menyatakan sebagai hukum Pelawan adalah Pelawan yang benar; 4. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 364.000,- (tiga ratus enam puluh empat ribu Rupiah); 5. Menolak Perlawanan Pelawan untuk selain dan selebihnya;
P U T U S A N
NOMOR 28/PDT/2015/PT PTK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Pontianak, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
ALI SABUDIN, Pekerjaan Swasta, beralamat di Jalan Abdurahman Saleh (BLKI) No. 1 Kelurahan Belitung, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak., dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya bernama SUTADI, SH dan ARRY SAKURIANTO, SH., pekerjaan Advokat/Pengacara beralamat di Kantor Advokat/Pengacara SUTADI, SH & REKAN Jalan Pahlawan Blok D No. 2-3 Lt. 2 Kota Pontianak., berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 10 Juni 2014., untuk selanjutnya disebut PEMBANDING semula PELAWAN;
M E L A W A N ;
PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk, berkedudukan di Plaza Mandiri Lt. 16 Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 36-38 Jakarta 12190., untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERLAWAN;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini;
Membaca serta memperhatikan uraian uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 34 / PDT. PLW / 2014 / PN Mpw. tanggal : 22 Desember 2014, yang amar selengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan Terlawan telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir;
Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk sebagian dengan verstek;
Menyatakan sebagai hukum Pelawan adalah Pelawan yang benar;
Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 364.000,- (tiga ratus enam puluh empat ribu Rupiah);
Menolak Perlawanan Pelawan untuk selain dan selebihnya;
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 34 / PDT. Plw / 2014 / PN Mpw. (01/Pdt.Bdg/2015/PN.Mpw). Tanggal: 5 Januari 2015 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Mempawah yang menyatakan bahwa pada tanggal : 5 Januari 2015 Pembanding semula Pelawan telah mengajukan permohonan banding agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 34 / PDT.PLW / 2014 / PN Mpw. tanggal : 22 Desember 2014, untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca Risalah Relas Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding Kepada Terbanding Nomor 34 / PDT. Plw / 2014 / PN Mpw. (01/Pdt.Bdg/2015/PN Mpw). tanggal : 21 Januari 2015, yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa pada tanggal : 21 Januari 2015 permohonan banding tersebut telah diberitahukan / disampaikan secara syah dan seksama pada kepada pihak Terbanding semula Terlawan;
Membaca Risalah Relas Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas Perkara (inzage) Nomor 34 / PDT. Plw / 2014 / PN Mpw. (01/Pdt.Bdg/2015/PN.Mpw). Tanggal : 5 Maret 2015, yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Pontianak yang memberi kesempatan kepada pihak Pembanding semula Pelawan, dan Tanggal : 18 Maret 2015, yang dibuat oleh juru sita Pengadilan Negeri Jakarta selatan yang memberi kesempatan kepada pihak Terbanding semula Terlawan, untuk mempelajari berkas perkara banding dalam tenggang waktu 14 hari sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Pontianak;
Membaca Tanggapan Terbanding/Terlawan atas pernyataan banding dalam gugatan perkara perdata Nomor 34 / PDT. Plw / 2014 / PN Mpw. tertanggal 21 April 2015 yang diajukan oleh kuasa hukum Terbanding semula Terlawan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Pontianak pada tanggal : 21 April 2015. dan telah diberitahukan dan diserahkan kepada kuasa hukum para Pembanding semula Terlawan pada tanggal : 6 Mei 2015 sebagaimana Surat Pemberitahuan dan Penyerahan tanggapan tersebut Kepada Pembanding dari Panitera / Sekretaris Pengadilan Negeri Mempawah tanggal 12 Mei 2015 Nomor : W17-U5/749/H.T.01.10/V/2015;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang – Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta Turunan Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 34 / PDT.PLW / 2014 / PN Mpw, Tanggal : 22 Desember 2014 beserta bukti-bukti surat serta saksi-saksi dari para pihak yang berpekara sebagaimana tersebut dalam berkas perkara ini, menyimpulkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam permohonan banding ini pembanding tidak mengajukan memori banding sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding tidak mengetahui alasan-alasan mengapa Pembanding mengajukan permohonan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 34 / PDT. Plw / 2014 / PN Mpw. Tanggal 22 Desember 2015, akan tetapi sekalipun demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tetap harus memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa atas permohonan banding Pembanding, Terbanding telah mengajukan tanggapan atas permohonan banding Pembanding yang pada pokoknya dengan tujuan untuk mempermaklumkan kepada Majelis Hakim Tingkat banding bahwa perlawanan terhadap Penetapan Sita Nomor : 04/Pdt.Eks/2013/PN.Mpw. Tanggal : 16 Mei 2014 yang diajukan Pembanding semata-mata hanya untuk mengulur waktu pelaksanaan lelang sebagai pemenuhan kewajiban pelunasan hutang Pembanding selaku termohon eksekusi II/penjamin kepada Terbanding dan perlawanan tersebut sama sekali tidak dilandasi dengan bukti-bukti yang autentik sebagaimana layaknya suatu bukti sanggahan atas suatu bukti-bukti eksekusi yang sudah sah dan valid, sehingga oleh karena itu, mohon agar permohonan banding pembanding ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada hal-hal pertimbangan-pertimbangan di atas, setelah mempelajari dan mencermati putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 34/Pdt.Plw/2014/PN Mpw. Tanggal : 22 Desember 2014, dan tanggapan terbanding beserta lampirannya, maka Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya tidak memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan. Sehingga oleh karena itu maka Majelis Hakim Pengadilan tinggi mengambil pertimbangan sendiri sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pembanding semula Pelawan dalam gugatan perlawananya mendalilkan sebagai pemegang hak milik berdasarkan bukti surat tertanda, P-4, P-5 dan P-6 atas tanah dan bangunan, yaitu :
Terletak di Desa/kelurahan Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten/Kotamadya Pontianak Propinsi Kalimantan Barat dengan bukti kepemilikan :
Sertifikat Hak Milik Nomor 8836/Arang Limbung seluas 4.816 M2 atas nama ALI SABUDIN (Pelawan) dengan batas-batas sebagaimana yang diuraikan dalam surat ukur dan setempat dikenal umum dengan nama Jalan A. Yani – Supadio;
Sertifikat Hak Milik Nomor 8837/Arang Limbung seluas 4.189 M2 atas nama ALI SABUDIN (Pelawan) dengan batas-batas sebagaimana yang diuraikan dalam surat ukur dan setempat dikenal umum dengan nama Jalan A. Yani – Supadio;
Terletak di Desa/Kelurahan Pak Utan Kecamatan Toho Kabupaten/Kotamadya Pontianak Propinsi Kalimantan Barat dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 287/Pak Utan atas nama ALI SABUDIN (Pelawan) seluas 11.740 M2 dengan batas-batas sebagaimana yang diuraikan dalam surat ukur dan setempat dikenal umum dengan nama Jalan Takong – Salatiga;
Menimbang, bahwa setelah mencermati bukti p.4, p.5 dan P.6 tersebut ternyata tanah dan bangunan atas nama pembanding semula pelawan telah diletakan Hak Tanggungan berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 406/111/SRY/2003 tanggal : 29 Desember 2003 Notaris Hendry Bong, SH. PPAT di Pontianak, kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I No.35/2004. Tanggal : 23 Januari 2004 dan Akta Pemberian hak Tanggungan No. 21/2003 Tanggal : 27 Februari 2003, yang dibuat dihadapan Diana Misano Sigid Palupi, SH, PPAT di Pontianak, kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I No.06/2003. Serta Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 525/09/Toho/2005. Tanggal : 22 September 2005 yang dibuat dihadapan Notaris Hendry Bong, SH. PPAT di Pontianak, kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat II No.373/2005 Tanggal :19 Oktober 2005;
Menimbang, bahwa dengan diletakannya hak tanggungan terhadap tanah-tanah pembanding semula pelawan maka pembanding sudah melepaskan hak kepemilikanya untuk dijaminkan atas sejumlah hutang sebagaimana tersebut di atas sehingga kedudukan pembanding semula pelawan sudah bukan pemilik lagi atas tanah dan bangunan tersebut;
Menimbang, bahwa karena pelawan bukan lagi sebagai pemilik atas tanah dan bangunan tersengketa, maka pembanding semula pelawan berdasarkan ketentuan pasal : 206 Ayat 6 RBG tidak mempunyai kapasitas (persona standi in judicio) untuk mengajukan perlawanan dalam perkara ini sehingga dengan demikian pembanding semula pelawan adalah pelawan yang tidak baik ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas, Putusan Pengadilan Mempawah Nomor 34/Pdt.PLW/2014/PN Mpw. Tanggal : 22 Desember 2014. Tidak dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan harus dibatalkan dan akan mengadili sendiri dengan amar tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak pembanding semula pelawan berada dipihak yang dikalahkan dalam peradilan tingkat banding, maka kepada pihak pembanding semula pelawan harus dihukum untuk membayar semua biaya perkara dalam dua tingkat peradilan sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat peraturan hukum dari perundang – undangan yang berlaku, khususnya Pasal : 206 ayat 6 RBG dan Pasal - Pasal RBG dan ketentuan ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pelawan;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 34/Pdt.PLW/2014/PN Mpw. Tanggal : 22 Desember 2014 yang dimohonkan banding tersebut;
Dengan Mengadili Sendiri :
Menyatakan pembanding semula pelawan adalah pelawan yang tidak baik;
Menolak perlawanan pembanding semula pelawan untuk seluruhnya;
Menghukum pembanding semula pelawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak di Kalimantan Barat Pada Hari Rabu Tanggal 3 Juni 2015 oleh Kami : H. Arif Supratman, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Purwanto, S.H., M.H. dan Permadi Widhiyatno, S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Tanggal : 16 April 2015, Daftar Nomor 28/Pdt/2015/PT PTK, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa Tanggal : 9 Juni 2015. oleh Ketua Majelis dan dihadiri para Hakim Anggota serta Sab’ al Anwar, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut, dengan tanpa dihadiri oleh Pembanding maupun Terbanding.
Hakim Anggota Purwanto, S.H., M.H. Permadi Widhiyatno, S.H., M.Hum. | Ketua Majelis, H. Arif Supratman, S.H., M.H. Panitera Pengganti, Sab’ al Anwar, S.H. |
Perincian biaya perkara :
M a t e r a i ............................. Rp. 6.000,-
R e d a k s i ............................. Rp. 5.000,-
Pemberkasan ........................... Rp. 139.000,-
J u m l a h ............................... Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).