123/PDT/2017/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 123/PDT/2017/PT YYK
Tafaqurahman melawan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Business Banking Area Yogyakarta Mandiri Graha Tugu Lantai 1
Menguatkan
P U T U S A N
NOMOR 123 /PDT/2017/PT YYK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam Tingkat Banding, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Tafaqurahman, berkedudukan di Panjen RT/RW: 006/028, Wedomartani, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta;
Dalam Tingkat banding ini memberikan kuasa kepada:
1. Ir. E. Kuswandi, S.H., M.H.,
2. Titis Heruno, S.H.,
3. Sukriyadi, S.H.,
4. ADISA INDIRA MANDIGANI,SH.
Masing – masing Advokat/Konsultan Hukum, pada Kantor Hukum S&P Law Firm yang beralamat di Perum Villa Taman Bunga Kav.2H Jl Cempaka Baru, Gempol, Condong Catur, Depok, Sleman, Yogyakarta, Hotline Telp. 081392173997; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Oktober 2017;
Selanjutnya disebut sebagai : PEMBANDING semula PENGGUGAT;
Melawan:
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Business Banking Area Yogyakarta Mandiri Graha Tugu Lantai 1, berkedudukan di Jalan Jendral Sudirman No.7 Yogyakarta;
Dalam Tingkat banding ini memberikan Kuasa kepada:
1 Kodrat Suprihatin, S.H., 2. Russeto Saptono, S.H., 3. Risal Devi Priawan, S.H., 4. Nabilla Ummami K, S.H., 5. Agus Joko Purwanto, S.H., 6. Diana Nurmalia, S.H., 7. Yulita Nurwidiasari, S.H., 8. Hananto Pramujari, S.H., 9. Harry Joko Suharjo, 10 Muliawan Nur Hendra, 11. Trino Chandra Arifianto, dan 12. Tri Kuncara Jati, kesemuanya adalah Karyawan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk;
Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Mei 2017 dan tanggal 26 Juli 2017 ;
Selanjutnya disebut sebagai : TERBANDING semula TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
- Telah membaca berkas perkara Nomor : 63/Pdt.G/2017/PN. Yyk. dan surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
- Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 18 Desember 2017 Nomor 123/ Pen.Pdt/2017/PT YYK tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut di atas . Dan juga membaca Surat Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 19 Desember 2017 ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA ;
Telah membaca surat gugatan Penggugat tertanggal 2 Mei 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 2 Mei 2017 dalam Rigister Nomor 63/Pdt.G/2017/PN. Yyk adalah sebagai berikut :
Bahwa pada sekitar tahun 2013 Penggugat membutuhkan sejumlah dana/modal untuk mengembangkan usaha/bisnis milik Penggugat;
Bahwa dikarenakan pada saat itu Penggugat sedang membutuhkan sejumlah dana/modal untuk usaha/bisnis milik Penggugat, Penggugat mencoba untuk mencari bantuan dana/modal dari pihak lain;
Bahwa pada akhirnya Penggugat mencoba mengajukan pinjaman dana/modal kepadaPT.BANK MANDIRI (Persero)Tbk Business Banking Area Yogyakarta Mandiri Graha Tugu Lantai 1 (Tergugat) dengan sisitem rekening koran dengan jaminan;
Bahwa atas pengajuan yang dilakukan oleh Penggugat kemudian di terima /di ACC oleh pihak PT. BANK MANDIRI (Persero).Tbk Business Banking Area Yogyakarta Mandiri Graha Tugu Lantai 1 (Tergugat) sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) jangka waktu pinjaman 5 tahun dengan no rekening pinjaman 1370100465083 atas nama TAFAQURAHMAN (Penggugat) dan Penggugat dibebankan membayar bunga sebesar kurang lebih Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) perbulannya;
Bahwa atas hubungan hukum yang telah disepakati bersama oleh Penggugat dan Tergugattersebutpenggugat menjaminkan 2 (dua) tanah milik istri Penggugat yaitu:
Tanah yang tercatat dalam sertifikat hak milik No 11439/Wedomartani luas 443 m2 yang terletak di Desa Wedomartani Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman atas nama SRI YATUN dengan batas-batas sebelah utara Pekarangan, sebelah Selatan Jalan, sebelah Timur Pekarangan dan sebelah Barat Jalan;
Tanah yang tercatat dalam sertifikat hak milik No 12326/Wedomartani luas 495 m2 yang terletak di Desa Wedomartani Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman atas nama SRI YATUN dengan batas-batas sebelah utara Pekarangan, sebelah Selatan Jalan, sebelah Timur Pekarangan dan sebelah Barat Pekarangan;
Bahwa sejumlah uang hasil pinjaman dari Tergugat tersebut digunakan sebagai tambahan modal penggugat dalam menjalankan usahanya sehingga peruntukkan modal yang dipinjamkan oleh Tergugat digunakan dengan benar/baik oleh Penggugat;
Bahwa Penggugat dalam membayar bunga kepada Tergugat sangat lancar sampai dengan bulan Februari 2017, namun dikarenakan usaha Penggugat mengalami kesulitan ekonomi maka Penggugat tidak mampu membayar bunga kepada Tergugat sampai dengan gugatan ini diajukan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta;
Bahwa Penggugat dalam pembayaran bunga kepada Tergugat selama ini lancar dan apabila ditotal jumlah bunga yang telah dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat kurang lebih sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa dikarenakan usaha yang dijalani oleh Penggugat mengalami kesulitan ekonomi sehingga menyebabkan Penggugat kesulitan dalam membayar bunga kepada Tergugat maka Penggugat meminta kepada Tergugat untuk diberikan keringan waktu dalam membayar hutang pokok maupun bunga kepada Tergugat;
Bahwa atas permohonan yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat tersebut, Penggugat pun telah menjelaskan keadaan ekonomi yang sedang dialami oleh Penggugat kepada Tergugat yang menyebabkan Penggugat tidak mampu membayar bunga maupun pokok kepada Tergugat;
Bahwa Permohonan dan penjelasan keadaan sebenarnya yang dialami Penggugat tersebut tidak direspon dengan baik oleh Tergugat, bahkan Tergugat mendatangi rumah Penggugat secara rame-rame menggunakan mobil dengan maksud menekan dan memberi peringatan kepada Penggugat untuk segera membayar kewajiban Penggugat kepada Tergugat;
Bahwa Penggugat telah melakukan permohonan keringanan kepada Tergugat dalam pembayaran kewajibannya dan telah dijelaskan pula kepada Tergugat keadaan ekonomi yang sedang dialami oleh Penggugat namun Tergugat tetap tidak mau menerima penjelasan yang telah dijelaskan oleh Penggugat hal tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu Perbuatan Yang Melawan Hukum;
Bahwa Penggugat telah berusaha untuk menyelesaikan permasalahan ini kepada Tergugatdengan jalan kekeluargaan, namun Tergugattidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik-baik, hingga akhirnya Penggugat mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Yogyakarta;
Bahwa gugatan ini diajukan dengan alat bukti yang sah dan autentik, karena itu kami mohon agar putusan terhadap perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uit Vooerbaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
PETITUM GUGATAN
Berdasarkan hal-hal yang telah kami sampaikan tersebut diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta berkenan menerima, memeriksa dan memutuskan perkara ini dengan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Negeri Yogyakarta berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan keringanan dan waktu yang lega kepada Penggugat dalam membayar bunga maupun pokok hutangnya kepada Tergugat setidak-tidaknya sampai gugatan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menetapkan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uit Vooerbaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
SUBSIDAIR
Telah membaca surat jawaban Tergugat yang memberikan jawaban sebagai berikut :
Bahwa yang menjadi objek gugatan dalam perkara a quo menurut dalil Penggugat adalah perbuatan melawan hukum Tergugat karena tidak mengabulkan permohonan keringanan pembayaran kewajiban yang diajukan oleh Penggugat (selanjutnya disebut ”Obyek Sengketa”).
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh Tergugat dan
Bahwa terhadap dalil-dalil yang dinyatakan oleh Penggugat tersebut, dapat Tergugat berikan tanggapan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
1. Gugatan Kurang Pihak
Bahwa Penggugat dalam Posita butir 5 Gugatannya mencantumkan Sdri. Sri Yatun selaku pemilik tanah agunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11439/Wedomartani dan SHM Nomor 12326/Wedomartani.
Bahwa walaupun Penggugat adalah Debitur, namun berkaitan dengan Sdri Sri Yatun sebagai pemilik yang sah atas obyek agunan yang dijadikan sebagai jaminan kredit debitur (in casu Penggugat). sehingga seharusnya Sdri. Sri Yatun diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara ini.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo adalah kurang pihak. Oleh karenanya, Tergugat mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa perkara a quo agar menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena kurang pihak
Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel)
Bahwa obyek gugatan Penggugat kabur (Obscuur Libel), karena pokok permasalahan yang menjadi dasar gugatan tidak jelas dan tidak konsisten.
Bahwa dalam Posita gugatan Penggugat butir 12, Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Namun demikian, Penggugat tidak menunjukkan ketentuan hukum mana yang telah dilanggar oleh Tergugat atas tuduhannya yang menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka Tergugat mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa perkara a quo agar menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena kabur dan tidak jelas (Obscuur Libel)
Gugatan yang diajukan oleh Penggugat diajukan secara licik untuk menghindari tanggung jawab Penggugat sebagai Debitur dari Tergugat, serta untuk menghalangi Tergugat menjalankan Hak dan Kewenangannyayang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku dalam pelaksanaan tugas tersebut (Doli Prae Sintis)
Bahwa sebagaimana telah disampaikan dalam petitum dan posita gugatan Penggugat a quo, bahwa obyek gugatan dalam perkara a quo adalah fasilitas kredit dari Tergugat kepada Penggugat dengan limit sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan jangka waktu pinjaman selama 5 (lima) tahun.
Bahwa Penggugat sebagaimana dalam dalil posita gugatan perkara aquo butir 8, mendalilkan bahwa Penggugat merasa telah membayar bunga kepada Tergugat selaku Kreditur hingga mencapai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Seandainyapun benar Penggugat telah membayar bunga hingga mencapai Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sudah sepatutnya dan sewajarnya dilakukan oleh Penggugat sebagai konsekuensi yuridis atas Perjanjian Kredit yang telah ditandatangani oleh Penggugat terkait pembayaran bunga sebagai berikut :
Pasal 4 ayat (1) Perjanjian Kredit
“1. Bunga
Debitur wajib membayar Bunga atas Baki Debet Pokok kepada Bank sebesar 14,00% (empat belas persen) per tahun, yang dibayar efektif setiap bulan dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku di Bank dan secara periodik akan ditinjau kembali oleh Bank. Bunga dihitung dari saldo debet harian rekening Debitur.
Bunga harus dilunasi oleh Debitur setiap bulan pada tanggal 23 (dua puluh tiga) danapabila tanggal 23 (dua puluh tiga) jatuh pada bukan hari kerja Bank, maka bunga wajib dilunasi pada hari kerja Bank sebelumnya dengan ketentuan perhitungan bunga sebagai berikut :
Untuk pencairan kredit yang dilakukan sebelum akhir periode perhitungan bunga kredit, maka bunga kredit dihitung sejak tanggal pencairan kredit sampai dengan tanggal 22 pada bulan tersebut.
Untuk pencairan kredit yang dilakukan pada saat atau setelah akhir periode perhitungan bunga kredit, maka bunga kredit dihitung sejak tanggal pencairan kredit sampai dengan tanggal 22 bulan berikutnya.
Bunga yang belum dilunasi oleh Debitur pada waktu yang telah ditetapkan oleh Bank) akan menambah Jumlah Terhutang.”
Bahwa Tergugat telah beritikad baik memberikan kelonggaran waktu kepada Penggugat sebagaimana telah disampaikan oleh Tergugat berdasarkan Surat Nomor R07.Ar.YOG/BB.0269/2017 tanggal 06 April 2017 perihal Peringatan I (Pertama dan Surat Nomor R07.Ar.TOG/BB.0412/2017 tanggal 12 Mei 2017 perihal Peringatan II (Kedua), namun hingga batas waktu yang telah dijanjikan Penggugat tetap tidak memberikan tanggapan dan justru Penggugat mengajukan gugatan perkara a quo tanpa terlebih dahulu mengajukan keringanan pembayaran kredit kepada Tergugat, menunjukan bahwa Penggugat secara licik dan sengaja menghindari pemenuhan kewajiban kepada Tergugat.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah terbukti didasarkan pada alasan-alasan licik. Sehingga sangat beralasan dan berdasarkan hukum, Tergugat mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa perkara a quo menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa setiap dan segala dalil yang telah disampaikan oleh Tergugat dalam bagian eksepsi tersebut di atas, maka Tergugat mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim agar dapat termasuk pula sebagai dalil dalam pokok perkara ini dan menolak dengan tegas semua dalil Penggugat dalam gugatannya, kecuali yang diakui secara tegas-tegas oleh Tergugat.
Bahwa sebelum Tergugat menyampaikan Jawaban dalam pokok perkara terhadap gugatan Penggugat, terlebih dahulu Tergugat menyampaikan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Penggugat mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja kepada Tergugat melalui aplikasi permohonan kredit tanggal 08 Oktober 2012 dengan limit permohonan kredit sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Bahwa Tergugat telah menyetujui permohonan Penggugat untuk memberikan fasilitas kredit berupa modal kerja dengan limit sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor CRO.YOG/0066/KMK/2012 tanggal 31 Oktober 2012 (selanjutnya Perjanjian Kredit ini termasuk perubahan/addendumnya disebut Perjanjian Kredit) yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat dengan persetujuan Penggugat dan Syarat-syarat Umum Perjanjian Kredit (selanjutnya disebut SUPK).
Bahwa Penggugat mengajukan permohonan tambahan limit fasilitas kredit modal kerja sebagaimana dimaksud dalam butir b diatas kepada Penggugat melalui aplikasi permohonan kredit tanggal 18 Oktober 2013 dengan tambahan limit permohonan kredit sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)
Bahwa terhadap permohonan Penggugat sebagaimana dimaksud dalam butir c diatas, Tergugat telah menyetujui permohonan Penggugat untuk memberikan tambahan limit atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), sehingga jumlah kredit yang diterima oleh Penggugat selaku debitur adalah sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). Sebagai bukti persetujuan para pihak, telah ditandatangani Addendum Ke-1 (Ke-satu) Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor CRO.YOG/0066/KMK/2012 tanggal 30 Oktober 2013 oleh Penggugat dan Tergugat.
Bahwa selanjutnya terhadap Perjanjian Kredit sebagaimana dimaksud dalam butir b dan d tersebut diatas, telah dilakukan perubahan/addendum serta ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat yaitu berdasarkan :
Addendum Ke-2 (Ke-dua) Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor CRO.YOG/0066/KMK/2012 tanggal 30 Oktober 2014
Addendum Ke-3 (Ke-tiga) Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor CRO.YOG/0066/KMK/2012 tanggal 29 Oktober 2015
Addendum Ke-4 (Ke-empat) Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor CRO.YOG/0066/KMK/2012 tanggal 28 Oktober 2016
Bahwa guna menjamin pelunasan hutang Penggugat terhadap Tergugat, Penggugat telah menyerahkan agunan kepada Tergugat berupa:
Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 12326 atas nama Sri Yatun
Tanah yang terletak di Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 11439 atas nama Sri Yatun
(selanjutnya disebut Agunan Kredit).
Bahwa untuk memenuhi kesepakatan dalam Perjanjian Kredit dan ketentuan hukum penjaminan sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (UU Hak Tanggungan), maka terhadap tanah dan bangunan di atasnya yang dijadikan sebagai agunan kredit tersebut telah dilakukan pengikatan Hak Tanggungan sebagaimana terbukti dengan telah terbitnya :
Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) Peringkat Pertama Nomor 7603/2012 tanggal 04 Desember 2012 dengan nilai penjaminan sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) (untuk SHM No. 12326/ Desa Wedomartani)
Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) Peringkat Pertama Nomor 8042/2013 tanggal 21 November 2013 dengan nilai penjaminan sebesar Rp Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) (untuk SHM No. 11439/ Desa Wedomartani)
Bahwa pada perjalanan waktu, Penggugat tidak dapat menyelesaikan kreditnya dengan lancar, sehingga berdasarkan hal tersebut dan dengan mendasarkan pada itikad baik, maka Penggugat selaku kreditur telah mengingatkan Tergugat agar segera memenuhi kewajibannya dengan mengirimkan beberapa kali surat peringatan kepada Penggugat, sebagaimana tercantum dalam surat-surat sebagai berikut :
Surat Nomor R07.Ar.YOG/BB.0269/2017 tanggal 06 April 2017 perihal Peringatan I (Pertama)
Surat Nomor R07.Ar.TOG/BB.0412/2017 tanggal 12 Mei 2017 perihal Peringatan II (Kedua)
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas Posita butir 9 s/d 12 dan Petitum butir 3 dan 4 Gugatan Penggugat yang mendalilkan bahwa Penggugat sedang mengalami kesulitan ekonomi, sehingga menyebabkan Penggugat kesulitan membayar bunga kepada Tergugat, maka Penggugat meminta keringanan waktu pembayaran kepada Tergugat. Tergugat juga menolak dalil Penggugat yang pada intinya menyatakan bahwa Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun alasan Tergugat tersebut sebagai berikut :
Bahwa Penggugat mendalilkan kondisi ekonomi mengalami kesulitan, namun Penggugat dalam mendalilkan kondisi tersebut tanpa disertai dengan dokumen hukum dan fakta - fakta hukum yang ada.
Bahwa sesuai fakta hukum yang ada Penggugat dan Tergugat telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor CRO.YOG/0066/KMK/2012 tanggal 31 Oktober 2012 berikut perubahan/addendumnya, dimana dalam Perjanjian Kredit tersebut diatur hak dan kewajiban yang telah disepakati dan harus direalisasikan oleh Penggugat.
Bahwa dikarenakan Penggugat tidak dapat memenuhi kewajiban membayar bunga dan sebagai upaya menyelesaikan permasalahan kredit Penggugat, Tergugat telah mengingatkan Debitur (in casu Penggugat) melalui surat sebagaimana dijelaskan dalam butir 2.h tersebut diatas, namun hingga batas waktu yang telah dijanjikan Penggugat tetap tidak memberikan tanggapan.
Bahwa Posita butir 11 Gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat secara ramai-ramai dengan mengendarai mobil mendatangi rumah Penggugat sama sekali tidak untuk menekan Penggugat dengan cara yang tidak patut. Tindakan Penggugat mendatangi rumah Penggugat dimaksud dikarenakan Penggugat tidak dapat memenuhi kewajiban membayar bunga dan sebagai itikad baik Tergugat untuk menyelesaikan permasalahan kredit Penggugat, Tergugat menyampaikan surat sebagaimana dijelaskan dalam butir 2.h tersebut diatas kepada Penggugat. Namun demikian, itikad baik Tergugat kepada Penggugat tersebut tidak ditanggapi oleh Penggugat. Hal itu terbukti dengan Penggugat tidak segera melakukan pembayaran kewajiban kredit kepada Tergugat.
Bahwa adanya kesulitan ekonomi Penggugat adalah alasan yang tidak dapat digunakan Penggugat untuk menghindar dari kewajibannya kepada Tergugat, karena hal tersebut adalah akibat miss management Penggugat sendiri dalam menjalankan usahanya dan akibatnya tidak dapat dibebankan kepada pihak lain termasuk kepada Tergugat.
Bahwa terkait keringanan dan pengunduran waktu pembayaran pokok dan bunga pada hakekatnya merupakan hak sepenuhnya Tergugat untuk mempertimbangkannya karena berkaitan langsung dengan pengembalian dana milik Tergugat yang dipinjam, dinikmati, dan telah dimanfaatkan sepenuhnya penggunaannya oleh Penggugat selaku debitur. Proses keringanan danpengunduran waktu pembayaran kewajiban pokok dan bunga dimaksud tidak dapat diputuskan secara seketika karena memerlukan analisis yang mendalam dan harus berdasarkan pada asas-asas perkreditan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Penjelasannya dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (UU Perbankan).
Pasal 8 ayat (1)
”Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atau itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.”
Penjelasan Pasal 8 ayat (1)
”Kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah yang diberikan oleh bank mengandung resiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan atau pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah yang sehat……dst.
Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dana prospek usaha dari nasabah debitur ……. dst.”
Bahwa perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang melanggar hak orang lain atau perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban menurut undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1365 KUHPerdata. Penggugat tidak dapat menunjukkan ketentuan hukum mana yang dilanggar oleh Tergugat atas tuduhannya yang menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Bahwa dengan adanya tunggakan kewajiban kredit Penggugat, maka justru mengakibatkan Tergugat mengalami kerugian yang disebabkan oleh hilangnya kesempatan bagi Tergugat untuk mendapatkan pendapatan berupa pembayaran kewajiban kredit yang belum dikembalikan/dibayar oleh Penggugat sehingga tidak dapat disalurkan kembali kepada masyarakat
Bahwa sesuai ketentuan tersebut diatas, Penggugat memiliki kewajiban melakukan pembayaran baik pokok, bunga dan secara sekaligus, sehingga apabila Penggugat tidak dapat memenuhinya maka Penggugat dianggap telah wanprestasi atas Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor CRO.YOG/0066/KMK/2012 tanggal 31 Oktober 2012 berikut perubahan/ addendumnya.
Perjanjian Kredit dan SUPK dimaksud telah ditandatangani oleh Penggugat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun sehingga dipandang tidak ada lagi hal-hal yang belum dipahami dan dimengerti oleh Penggugat, dimana berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata dinyatakan bahwa perjanjian yang telah dibuat sesuai undang-undang maka berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, perbuatan Tergugat adalah bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum. Dengan demikian, dalil Penggugat menyatakan bahwa Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum serta tuntutan Penggugat yang terkait dengan keringanan dan pengunduran waktu pembayaran pokok dan bunga hanya mencari – cari alasan, hanya untuk menunda proses pembayaran kewajiban kredit kepada Tergugat dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karenanya, Tergugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menolak gugatan Penggugat.
Bahwa dalil Penggugat sesuai Posita butir 14 dan petitum butir 5 Gugatan Penggugat a quo yaitu agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta sekalipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet sepatutnya ditolak karena bertentangan dengan SEMA Nomor 3 tahun 2000 tanggal 21 Juli 2000 jo. SEMA Nomor 4 Tahun 2001 tanggal 20 Agustus 2001 jo Pasal 54 Rv.
Bahwa berdasarkan hal – hal tersebut diatas Tergugat berpendapat bahwa dalil Penggugat sebagaimana dalam Posita tidak sesuai dengan fakta – fakta hukum yang ada, dan hanya terkesan untuk mencari – cari alasan saja guna menunda pembayaran kewajiban kredit kepada Tergugat, sehingga menghambat Tergugat untuk memperoleh keuntungan dari pembayaran kewajiban dari Tergugat, untuk itu mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara agar menolak Gugatan dari Penggugat.
Berdasarkan hal – hal tersebut diatas, terbukti gugatan Penggugat sama sekali tidak beralasan dan tidak berdasar hukum, maka Tergugat mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara Gugatan aquo berkenan memutuskan dengan amar putusan hal – hal sebagai berikut :
I. DALAM EKSEPSI :
Menerima dan mengabulkan eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NietOntvankelijk Verklaard).
II. DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Atau,
Dalam hal Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta mempunyai pendapat lain, Tergugat mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Telah membaca Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 63/Pdt.G/2017/PN.Yyk. tanggal 3 Oktober 2017 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
A. DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi Tergugat;
B. DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
Telah membaca, Relas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 63/Pdt.G/2017/PN.Yyk tanggal 3 Oktober 2017;
Telah membaca, Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 63/Pdt.G/2017/PN.Yyk. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2017 telah mengajukan Permohonan banding Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 3 Oktober 2017 Nomor : 63/Pdt.G/2017/PN.Yyk tersebut dan Akta Pernyataan Permohonan banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Yogyakarta kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 20 Oktober 2017;;
Telah membaca, Relaas Pemberitahuan memeriksa Berkas Perkara Nomor : 63/Pdt.G/2017/PN.Yyk (INZAGE) yang diberitahukan melalui Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sleman kepada kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 30 Oktober 2017 dan kepada Terbanding semula Tergugat diberitahukan dan disampaikan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 20 Oktober 2017;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang - undang, oleh karena itu permohonan banding Tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat sampai saat ini perkara diperiksa oleh Majelis Hakim Tingkat banding tidak mengajukan memori banding ;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat juga tidak mengajukan Kontra memori banding;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim ditingkat banding setelah meneliti dan mempelajari secara cermat serta seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 63/Pdt.G/2017/PN.Yyk tanggal 3 Oktober 2017 ternyata tidak ada hal - hal baru yang perlu dipertimbangkan, dengan demikian Majelis Hakim ditingkat banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim di tingkat pertama, oleh karena pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan benar dan adil menurut hukum. Majelis Hakim di tingkat banding sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam mempertimbangkan perkara ini, karena sudah sesuai dengan kenyataan yang diperoleh di persidangan, dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta yang dimohonkan banding dapat dipertahankan di tingkat banding;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan - pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah benar, tepat dan adil menurut hukum maka diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan dalam memutus perkara ini di tingkat banding, sehingga putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 63/Pdt.G/2017/PN.Yyk tanggal 3 Oktober 2017 dapat dipertahankan dan dikuatkan di tingkat banding;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Penggugat tetap sebagai pihak yang dikalahkan baik dalam Pengadilan Tingkat Pertama maupun Pengadilan Tingkat Banding, maka semua biaya yang timbul dalam dalam dua tingkat Pengadilan akan dibebankan kepada Pembanding yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Undang - Undang Nomor : 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang - Undang Nomor : 49 tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, Ketentuan - Ketentuan dalam HIR (HERZIENE INDONESISCH REGLEMENT) serta Peraturan perundang – undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI:
1. Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 63/Pdt.G/2017/PN.Yyk tanggal 3 Oktober 2017 yang dimohonkan banding tersebut;
3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat Pengadilan secara tanggung renteng, untuk tingkat banding di tetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta, pada hari Rabu Tanggal 10 Januari 2018 oleh kami Sutardjo,SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis dengan M.Ruslan Hadi,SH. dan Maryono,SH.MH. sebagai Hakim - Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 15 Januari 2018, oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut dengan dibantu Ferry Halomoan Lubis,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta akan tetapi tidak dihadiri oleh pihak - pihak yang berperkara maupun Kuasa Hukumnya ;
Hakim - hakim Anggota, Hakim Ketua,
M.Ruslan Hadi,SH. Sutardjo,SH.MH.
Maryana,SH.MH.
Panitera Pengganti
Ferry Halomoan Lubis,SH.
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,00
Redaksi Rp. 5.000,00
Pemberkasan Rp.139.000,00 +
Jumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)