854 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 854 K/PDT.SUS/2010
PT. BANK MANDIRI (PERSERO), TBK.; SINARTA BANGUN, SH.,MH., dan JIMMY SIMANJUNTAK, SH.,MH., selaku TIM KURATOR PT. DAWAMIBA ENGINEERING (dalam pailit).
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 854 K/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus (Kepailitan) pada tingkat kasasi telah memu tuskan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk., berkedudukan di Plaza Mandiri, Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38, Jakarta 12190, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Bapak Bambang Sulistiono, SH., selaku Senior Manager pada Departemen Litigasi I Group Legal PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Kantor Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 12 Agustus 2010 ;
Pemohon Kasasi dahulu Terbantah ;
Te r h a d a p :
SINARTA BANGUN, SH., MH. dan JIMMY SIMANJUNTAK, SH., MH., selaku Tim Kurator PT Dawamiba Engineering (dalam pailit), berkedudukan di Menara Gracia Lt. 9, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. C-17, Jakarta 12940 ;
Termohon Kasasi dahulu Pembantah ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata, bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Pembantah telah mengajukan bantahan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Terbantah di muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
1. Bahwa, Pembantah adalah Tim Kurator PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Putusan Nomor: 02/PAILIT/2009/PN.NIAGA.JKT.PST., tanggal 25 Maret 2009 ;
2. Bahwa, Terbantah merupakan kreditur pemegang jaminan kebendaan (separatis) yang memegang jaminan kebendaan milik debitur pailit, yaitu PT Dawamiba Engineering (dalam pailit), baik atas nama perusahaan maupun atas nama para Pemegang Saham dan Pengurus Perusahaan ;
3. Bahwa, dalam surat Terbantah Nomor SAM.CR2/LWO.1.130/2009, tanggal 22 April 2009 telah mengajukan tagihan kepada Pembantah selaku Tim Kurator PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) selaku Kreditur Separatis yang memegang jaminan kebendaan atas nama PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) maupun selaku pemegang jaminan kebendaan atas nama para pengurus dan pemegang saham PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) dengan jumlah tagihan sebesar Rp 102.420.203.771,50 dan oleh karenanya Terbantah menyatakan telah tunduk pada ketentuan-ketentuan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ;
4. Bahwa, Pembantah telah melakukan pencarian dan pencatatan terhadap seluruh asset-asset debitur pailit berdasarkan bukti-bukti surat maupun keterangan serta pernyataan dari para pengurus dan pemegang saham PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) yang kemudian telah dilaporkan kepada Hakim Pengawas dan telah dibacakan dalam rapat kreditur ;
5. Bahwa, kemudian setelah rapat pencocokkan tagihan (rapat verifikasi) dilakukan oleh tim kurator di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, juga telah ditentukan oleh Hakim Pengawas, bahwa debitur pailit dalam keadaan insolvensi, karena sampai dengan batas waktu yang diperbolehkan oleh Undang Undang, debitur pailit tidak juga mengajukan rencana perdamaian kepada para Kreditur ;
6. Sehingga sejak dinyatakannya debitur pailit dalam keadaaan insolvensi oleh Hakim Pengawas, maka berjalanlah waktu yang diperbolehkan oleh Undang Undang Kepailitan & Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bagi Kreditur Pemegang Jaminan (separatis) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri mengenai harta benda yang berada di tangan kreditur dengan cara dilelang pada saat masa insolvensi dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sebagaimana pasal 59 ayat (1) dan setelah berakhirnya masa insolvensi, Terbantah sudah tidak memiliki hak lagi untuk melakukan lelang dan harus menyerahkan harta-harta milik debitur pailit kepada Pembantah selaku tim kurator PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) untuk dijual guna pemberesan dan pembagian kepada seluruh kreditur dengan tidak menghilangkan hak Terbantah sebagai kreditur pemegang jaminan kebendaan (separatis) ;
7. Bahwa, masa insolvensi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dalam suratnya Nomor SAM.CR2/LWO.I.130/2009, tanggal 22 April 2009 telah mengajukan tagihan kepada tim kurator PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) maupun atas nama pribadi para pengurus dan pemegang saham PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) dengan jumlah tagihan sebesar
Rp 102.420.203.771,50 dan oleh karenanya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, menyatakan telah tunduk pada ketentuan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ;
8. Bahwa, setelah dilakukannya rapat pencocokkan utang (rapat verifikasi) dan dengan tidak diajukannya rencana perdamaian oleh debitur pailit, maka Hakim Pengawas telah menyatakan debitur pailit dalam keadaan insolvensi pada tanggal 11 Juni 2009 ;
9. Bahwa, hak dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, sebagai kreditur separatis untuk menjual asset-asset Debitur Pailit yang menjadi jaminan kebendaan pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, adalah sejak tanggal 11 Juni sampai dengan 11 Agustus 2009 ;
10. Bahwa, berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas Nomor 02/PAILIT/2009/ PN.NIAGAJKT.PST., tanggal 9 Februari 2010 telah secara tegas menyatakan seluruh asset-asset baik yang atas nama PT Dawamiba Engineering (dalam pailit maupun atas nama para pemegang saham dan pengurus PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) yang berada pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk merupakan boedel pailit PT Dawamiba Engineering (dalam pailit), sehingga memberikan ijin kepada Tim Kurator untuk menerima dokumen-dokumen asli kepemilikan atas asset-asset boedel pailit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ;
11. Bahwa, berdasarkan penetapan tersebut Tim Kurator telah mengirimkan surat kepada PT Bank Mandiri (Persero), Tbk dengan surat Nomor 040/Pailit/DE/TK/ll/2010, tanggal 25 Februari 2010 dan surat Nomor 042/Pailit/DE/TK/2010, tanggal 17 Maret 2010 yang pada pokoknya meminta kepada PT Bank Mandiri (Persero), Tbk untuk menyerahkan asset-asset PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) yang merupakan boedel pailit PT Dawamiba Engineering (dalam pailit), yaitu berupa :
a. Tanah dan bangunan kantor yang terletak di Jalan Dewi Sartika No. 293 AX, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Tlmur, dengan bukti kepemilikan SHM No. 00005/Cawang atas nama Ir. Fransiscus Noer Daya Prih Suhardi ;
b. Tanah dan bangunan kantor yang terletak di Jalan Dewi Sartika No. 262 Cawang, sertifikat hak milik No. 405 atas nama Ir. Fransiscus Noer Daya Prih Suhardi ;
c. Tanah kosong terletak di Jalan Jababeka Raya Kav. E1-5 No. 161 sertifikat hak guna bangunan Nomor 38 atas nama Sri Hono Hadiwirjatna ;
d. Tanah dan bangunan yang terletak di Gajah Mungkur Semarang dengan sertifikat hak milik Nomor 170 atas nama Sri Hono Hadiwirjatna ;
e. Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan SMA 14 No. 1 Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur dengan 2 sertifikat hak milik masing-masing 638/Cililitan atas nama Ir. Fransiscus Noer Daya Prih Sahardi dan SHM Nomor: 639/Cililitan atas nama Ir. Fransiscus Daya Prih Sahardi ;
12. Bahwa, berdasarkan surat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan Nomor TFS.Sm/318/2010, tanggal 31 Mei 2010 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, tidak memberikan kepada tim kurator dengan alasan, bahwa harta tersebut bukan merupakan boedel pailit PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) karena sertifikat-sertifikat tersebut merupakan nama pengurus dan pemegang saham PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) bukan atas nama PT Dawamiba Engineering (dalam pailit), namun disebutkan bahwa PT Bank Mandiri (Persero), Tbk akan memberikan asset-asset tersebut kepada tim kurator setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa asset-asset sebagaimana point 7 (tujuh) di atas merupakan boedel pailit PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) dan menghukum PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk menyerahkan asset-asset tersebut kepada tim kurator ;
13. Bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut di atas mohon kepada Ibu Hakim Pengawas untuk merekomendasikan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar dapat dilakukan persidangan atas bantahan/renvoi procedure terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ;
14. Bahwa, berdasarkan penetapan tersebut Pembantah telah mengirimkan surat kepada Terbantah dengan suratnya Nomor: 042/Pailit/DE/TK/2010, tanggal 17 Maret 2010 yang pada pokoknya meminta kepada Terbantah untuk menyerahkan asset PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) yang merupakan boedel pailit PT Dawamiba Engineering (dalam pailit), yaitu berupa :
a. Tanah dan bangunan kantor yang terletak di Jalan Dewi Sartika No. 293 AX, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) No. 00005/Cawang atas nama Ir. Fransiscus Noer Daya Prih Sahardi ;
b. Tanah dan bangunan kantor yang terletak di Jalan Dewi Sartika No. 262, Cawang, berdasarkan sertifikat hak milik No. 405 atas nama Fransiscus Noer Daya Prih Sahardi ;
c. Tanah kosong terletak di Jalan Jababeka Raya Kav. E1-5 No. 161, berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) No. 38 atas nama Sri Hono Hadiwirjatna ;
d. Tanah dan bangunan yang terletak di Gajah Mungkur, Semarang, berdasarkan sertifikat hak milik No. 179 atas nama Sri Hono Hadiwirjatna ;
e. Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan SMA 14 No. 1 Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, berdasarkan sertifikat hak milik No. 638/Cililitan atas nama Fransiscus Noer Daya Prih Sahardi dan sertifikat hak milik No. 639/Cililitan atas nama Fransiscus Noer Daya Prih Sahardi ;
Untuk diserahkan kepada Pembantah selaku Tim Kurator PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) ;
15. Bahwa, berdasarkan surat Terbantah dengan Nomor TFS.Sam/318/2010, tanggal 31 Mei 2010 Terbantah tidak dapat memberikan kepada Pembantah selaku Kurator dengan alasan bahwa harta tersebut bukan merupakan boedel pailit PT Dawamiba Engineering (dalam pailit), karena sertifikat-sertifikat tersebut merupakan nama Pengurus dan Pemegang Saham PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) bukan atas nama PT Dawamiba Engineering (dalam pailit), namun akan memberikan asset-asset tersebut kepada Pembantah setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa asset-asset tersebut merupakan boedel pailit PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) dan menghukum Terbantah untuk menyerahkan asset-asset tersebut kepada Pembantah (tim kurator) ;
16. Bahwa, berdasarkan Perjanjian Kredit antara Terbantah dengan debitur pailit PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) menyangkut seluruh asset, baik atas nama PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) maupun atas nama para pemegang saham merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari perjanjian pokok kredit, selain itu secara tegas Terbantah telah mengakui seluruh hutang Debitur Pailit PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) berdasarkan surat Terbantah Nomor: SAM.CR2/LWO.1.130/2009 tentang pengajuan tagihan PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) dengan jumlah tagihan seluruhnya Rp 102.420.203.771,50 hal tersebut diperkuat dengan surat pernyataan dan keterangan para pemegang saham dan pengurus PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) yang menyebutkan bahwa asset-asset sertifikat hak milik/sertifikat hak guna bangunan atas nama pemegang saham dan pengurus PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) hanya diatasnamakan saja yang dibeli dengan menggunakan keuangan dari PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) ;
17. Bahwa, para pemegang saham dan pengurus PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) dalam surat pernyataannya tertanggal 18 November 2009 menyatakan dengan tegas pada point 3 (tiga) yang berbunyi "bahwa kami bukan pemilik asset dan tidak memiliki hak atas asset tersebut, walaupun di dalam sertifikat kepemilikan asset tersebut mengatasnamakan kami sebagai pemiliknya karena diperoleh bukan dari keuangan kami secara pribadi tetapi dari keuangan perusahaan PT Dawamiba Engineering (dalam pailit)" dan oleh karenanya berdasarkan pasal 176 Herziene Indonesische Reglement (HIR) (pasal 313 RBg/Rechtsreglement voor de Buitengewesten) dan pasal 1925 Burgerlijke Wetboek/BW yang berbunyi sebagai berikut : "Tiap-tiap pengakuan harus diterima segenapnya, dan hakim tidak berwenang untuk menerima sebagiannya saja dan menolak bagian yang lain, sehingga merugikan orang yang mengakui itu, yang demikian itu hanya boleh dilakukan jika orang yang berhutang mempunyai maksud untuk membebaskan dirinya, menyebutkan perkara yang terbukti itu tidak benar", di dalam pasal 164 Herziene Indonesische Reglement (HIR) pengakuan merupakan salah satu alat bukti dan pengakuan merupakan bukti yang sempurna, dan oleh karenanya sudah seharusnya terhadap asset-asset tersebut dinyatakan sebagai asset-asset PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) yang merupakan boedel pailit ;
18. Bahwa, hal tersebut diperkuat dengan adanya audit yang dilakukan oleh akuntan publik Hasni M. Yasin & Rekan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2006 dan 2005, di mana di dalam laporannya terhadap asset-asset atas nama para pemegang saham dan pengurus PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) masuk dalam asset PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) dan oleh karenanya telah secara nyata terhadap asset-asset yang sekarang berada pada Terbantah merupakan "boedel pailit" PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) ;
19. Bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut di atas Terbantah sudah tidak memiliki alasan hukum lagi untuk menahan asset PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) yang berupa :
a. Tanah dan bangunan kantor yang terletak di Jalan Dewi Sartika No. 293 AX, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) No. 00005/Cawang atas nama Ir. Fransiscus Noer Daya Prih Saharta ;
b. Tanah dan bangunan kantor yang terletak di Jalan Dewi Sartika No. 262, Cawang, berdasarkan sertifikat hak milik No. 405 atas nama Fransiscus Noer Daya Prih Sahardi ;
c. Tanah kosong terletak di Jalan Jababeka Raya Kav. E1-5 No. 161, berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) No. 38 atas nama Sri Hono Hadiwirjatna ;
d. Tanah dan bangunan yang terletak di Gajah Mungkur, Semarang, berdasarkan sertifikat hak milik No.179 atas nama Sri Hono Hadiwirjatna ;
e. Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan SMA 14 No. 1 Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, berdasarkan sertifikat hak milik No. 638/Cililitan atas nama Fransiscus Noer Daya Prih Sahardi dan sertifikat hak milik No. 639/Cililitan atas nama Fransiscus Noer Daya Prih Sahardi ;
Maka, berdasarkan hal-hal yang Pembantah uraikan di atas kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa asset-asset berupa :
a. Tanah dan bangunan kantor yang terletak di Jalan Dewi Sartika No. 293 AX, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) No. 00005/Cawang atas nama Ir. Fransiscus Noer Daya Prih Saharta ;
b. Tanah dan bangunan kantor yang terletak di Jalan Dewi Sartika No. 262, Cawang, berdasarkan sertifikat hak milik No. 405 atas nama Fransiscus Noer Daya Prih Sahardi ;
c. Tanah kosong terletak di Jalan Jababeka Raya Kav. E.1-5 No. 161, berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) No. 38 atas nama Sri Hono Hadiwirjatna ;
d. Tanah dan bangunan yang terletak di Gajah Mungkur, Semarang, berdasarkan sertifikat hak milik No. 79 atas nama Sri Hono Hadiwirjatna ;
e. Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan SMA 14 No. 1 Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, berdasarkan sertifikat hak milik No. 638/Cililitan atas nama Fransiscus Noer Daya Prih Sahardi dan sertifikat hak milik No. 639/Cililitan atas nama Fransiscus Noer Daya Prih Sahardi adalah asset PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) yang merupakan Boedel Pailit PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) ;
3. Menghukum kepada Terbantah untuk menyerahkan asset-asset PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) kepada Pembantah selaku Tim Kurator PT Dawamiba Engineering (dalam pailit), segera dan seketika setelah putusan ini dibacakan walaupun adanya upaya hukum lain yang mungkin ditempuh oleh Terbantah (uit voerbaar bij voorraad) ;
4. Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara ;
Atau :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap bantahan tersebut Terbantah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bantahan Terbantah obscuur libels karena dasar hukum bantahan tidaklah jelas ;
1. Dalam bantahannya Pembantah mendalilkan bahwa bantahan tersebut mendasarkan pada ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK & PKPU). (halaman 1 surat gugatan bantahan) ;
2. Bahwa, pasal 127 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 subtansinya mengatur mengenai bantahan terhadap jumlah piutang yang telah ditetapkan oleh kurator. Sedangkan bantahan Pembantah dimaksud pada intinya mempermasalahkan mengenai status asset milik pihak ke tiga (bukan milik debitur PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) yang menurut Pembantah dianggap termasuk boedel pailit ;
3. Bahwa, fakta hukum tersebut sejalan dengan petitum bantahan Pembantah yang meminta agar asset milik pihak ke tiga dalam hal ini milik Ir. Fransiscus Noer Prih sahardi, Sri Hono Hadiwirjatna dimasukkan sebagai boedel pailit PT Dawamiba Engineering (Dalam Pailit) yang nantinya akan dilikuidasi oleh Pembantah untuk melunasi seluruh kewajiban kepada para kreditur ;
4. Bahwa, atas dasar fakta-fakta hukum tersebut, maka jelaslah bantahan yang diajukan oleh Pembantah dimaksud tidaklah memiliki dasar hukum yang benar dan tepat, karena ketentuan yang dipergunakan oleh Pembantah dalam bantahannya tidak mengatur mengenai bantahan terhadap asset milik pihak ke tiga yang dituntut oleh Pembantah untuk dimasukkan sebagai boedel pailit PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) ;
5. Bahwa, dengan demikian maka Terbantah memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo agar bantahan Pembantah dinyatakan tidak dapat diterima ;
Bahwa, terhadap bantahan Pembantah tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor 02/PAILIT/2009/PN.NIAGA.JKT.PST., tanggal 1 September 2010, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan bantahan Pembantah seluruhnya dengan penyempurnaan ;
2. Menyatakan bahwa asset-asset berupa :
a. Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Dewi Sartika No. 293 AX, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 00005/Cawang atas nama Pransiscus Noer Daya Prih Sahardi, dengan luas tanah ± 2.620 m2 dan luas bangunan ± 833 m2 telah diikat Hak Tanggungan peringkat I dengan SHT
No. 2015/2006 tanggal 31-07-2006 ;
b. Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Dewi Sartika No. 262, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, dengan bukti kepemilikan berupa SHGB No. 00405/Cawang atas nama Fransiscus Noer Daya Prih Sahardi, dengan luas tanah ± 690 m2 dan luas bangunan ± 1.777 m2 telah diikat Hak Tanggungan peringkat I dengan SHT No. 2013/2006 tanggal 31-07-2006 dan peringkat II dengan SHT No. 3463/2008 tanggal 21-08-2008 ;
c. Tanah kosong di Kawasan Industri Jababeka, Jl. Jababeka Raya Kav.
E.1-5, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, dengan bukti kepemilikan berupa SHGB No. 38/Wangunharja a.n. Sri Hono Hadi Wirjatma, dengan luas tanah ± 39.980 m2 telah diikat Hak Tanggungan peringkat I dengan SHT No. 2753/2006 tanggal
02-08-2006 ;
d. Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Lempongsari Timur III No. 103, Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Semarang, dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 170/Lempongsari a.n. Sri Hono Hadi Wirjatma, dengan luas tanah ± 650 m2 dan luas bangunan ± 616 m2 telah diikat Hak Tanggungan peringkat I dengan SHT No. 1076/2007 tanggal 12-02-2007 ;
e. Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan SMA 14 No. 1, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, dengan bukti kepemilikan berupa 2 (dua) buah SHM masing-masing SHM No. 638/ Cililitan atas nama Ir. Franciscus Noer Daya Prih Sahardi, dengan luas tanah ± 316 m2 dan SHM No. 639/Cililitan atas nama Ir. Franciscus Noer Daya Prih Sahardi, dengan luas tanah ± 429 m2 total luas bangunan
± 700 m2 telah diikat Hak Tanggungan peringkat I dengan SHT
No. 968/2004 tanggal 21-05-2004 dan peringkat II dengan SHT
No. 2014/2006 tanggal 31-07-2006 ;
3. Menghukum kepada Terbantah untuk menyerahkan asset-asset PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) kepada Pembantah selaku Tim Kurator PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) ;
4. Membebankan biaya perkara kepada boedel pailit ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diucapkan dengan hadirnya Terbantah pada tanggal 1 September 2010, kemudian terhadapnya oleh Terbantah dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Agustus 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 7 September 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi Nomor : 60 Kas/Pailit/2010/ PN.Niaga.Jkt.Pst jo Nomor : 02/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat pada tanggal itu juga ;
Bahwa, setelah itu oleh Termohon Kasasi/Pembantah yang pada tanggal 15 September 2010 telah disampaikan salinan permohonan kasasi dan salinan memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Terbantah, diajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 21 September 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang Undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Keberatan Pertama ;
1. Judex facti tidak sempurna memberikan pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd) ;
a. Bahwa, Pemohon Kasasi dalam eksepsinya menyatakan bahwa gugatan Termohon Kasasi tidak jelas (obscuur libels), karena Termohon Kasasi telah keliru dan salah mempergunakan pasal 127 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK & PKPU) sebagai dasar dalam mengajukan bantahan yang pada intinya mempermasalahkan mengenai status asset milik pihak ke tiga (bukan milik debitur PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) yang menurut Termohon Kasasi dianggap termasuk boedel pailit ;
b. Bahwa, padahal secara normatif pasal 127 ayat (1) UUK & PKPU subtansinya mengatur mengenai bantahan terhadap jumlah piutang yang telah ditetapkan oleh Kurator. Sedangkan bantahan Termohon Kasasi dimaksud pada intinya mempermasalahkan mengenai status asset milik pihak ketiga (bukan milik debitur PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) yang menurut Termohon Kasasi dianggap termasuk boedel pailit ;
c. Bahwa, terkait dengan eksepsi Pemohon Kasasi tersebut, Judex Facti dalam putusan Nomor 02/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 1 September 2010 pada halaman 24 salinan putusan menyatakan, bahwa eksepsi Termohon Kasasi mengenai bantahan Pemohon Kasasi tersebut sudah termasuk dalam pokok perkara, sehingga eksepsi tersebut haruslah ditolak ;
d. Bahwa, apabila benar menurut Judex Facti eksepsi tersebut termasuk dalam pokok perkara, konsekuensi hukumnya pada saat memeriksa/ memberikan pertimbangan hukum pada bagian dalam pokok, Judex Facti harus memeriksa eksepsi Pemohon Kasasi tersebut. Namun fakta hukumnya seluruh pertimbangan hukum Judex Facti dalam pokok dalam perkara a quo, tidak ada satu pun yang memeriksa keberatan/ eksepsi Pemohon Kasasi dimaksud khususnya mengenai penggunaan pasal 127 ayat (1) Undang Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK & PKPU) yang dijadikan sebagai dasar hukum untuk mengajukan gugatan bantahan oleh Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi ;
e. Bahwa, dengan kata lain putusan Judex Facti tersebut tidak sempurna pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd), sehingga Makamah Agung Republik lndonesia harus membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Nomor 02/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 1 September 2010 ;
f. Bahwa, atas dasar fakta-fakta hukum tersebut maka Pemohon Kasasi mohon agar Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Nomor 02/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 1 September 2010 sesuai dengan Jurisprudensi Mahkamah Agung Republik lndonesia Nomor 429 K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970 yang menyatakan, bahwa :
“Mahkamah Agung dalam putusannya di tingkat pemeriksaan kasasi menilai, bahwa putusan Judex Facti kurang sempurna/kurang cukup/tidak memberikan dasar pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd) dalam memberikan putusannya terhadap gugatan tersebut, yaitu mengabulkan gugatan tanpa disertai uraian dalil mana yang terbukti dan bagaimana penerapan hukumnya, langsung mengabulkan gugatan seluruhnya” ;
Keberatan Kedua ;
2. Judex facti telah salah dalam menerapkan hukum karena bantahan Termohon Kasasi bukan merupakan gugatan renvoi prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ;
a. Bahwa, Termohon Kasasi dalam surat gugatan bantahannya mempergunakan pasal 127 ayat (1) tentang UUK & PKPU sebagai dasar untuk mengajukan gugatan bantahan kepada Pemohon Kasasi yang pada intinya mempermasalahkan mengenai status asset milik pihak ke tiga (bukan milik debitur PT Dawamiba Engineering (dalam pailit)) yang menurut Termohon Kasasi dianggap termasuk boedel pailit ;
b. Bahwa, Termohon Kasasi telah keliru dan salah mempergunakan Pasal 127 ayat (1) tentang Undang Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK & PKPU) sebagai dasar dalam mengajukan bantahan dimaksud, karena secara normatif pasal 127 ayat (1) Undang Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK & PKPU) substansinya mengatur mengenai bantahan terhadap jumlah piutang yang telah ditetapkan oleh Kurator, sementara itu bantahan Termohon Kasasi dimaksud pada intinya mempermasalahkan mengenai status asset milik pihak ke tiga (bukan milik debitur PT Dawamiba Engineering (dalam pailit)) yang menurut Termohon Kasasi dianggap termasuk boedel pailit ;
c. Bahwa, fakta hukum tersebut sejalan dengan petitum bantahan Termohon Kasasi yang meminta agar asset milik pihak ke tiga dalam hal ini milik Ir. Fransiscus Noer Prih Sahardi dan Sri Hono Hadiwirjatna dimasukkan sebagai boedel pailit PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) yang nantinya akan dilikuidasi oleh Termohon Kasasi untuk melunasi seluruh kewajiban kepada para kreditur ;
d. Bahwa, sementara itu, sesuai pertimbangan hukum sebagaimana tercantum pada halaman 31 salinan putusan, Majelis Hakim dalam membuat putusan Pengadilan Niaga Jakarta Nomor 02/Pailit/2009/ PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 1 September 2010 hanya mendasarkan diri pada ketentuan pasal 59, 69, 91, 127, 189 dan pasal 197 Undang Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK & PKPU) dan tidak mempergunakan pasal 127 ayat (1) Undang Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK & PKPU) sebagai ketentuan yang mendasari putusan perkara a quo ;
e. Bahwa, atas dasar fakta-fakta hukum tersebut, jelaslah bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Judex Facti berbeda dengan ketentuan yang dipergunakan oleh Termohon Kasasi pada saat mengajukan gugatan bantahan kepada Pemohon Kasasi, sehingga jelaslah bahwa gugatan Termohon Kasasi bukan merupakan renvoi prosedur sebagaimana yang diatur dalam pasal 127 ayat (1) tentang Undang Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK & PKPU) ;
f. Bahwa, dengan demikian atas dasar fakta-fakta hukum tersebut terbukti bahwa Termohon Kasasi telah keliru dan salah dalam mempergunakan pasal 127 ayat (1) tentang Undang Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK & PKPU) sebagai dasar untuk mengajukan gugatan dalam perkara a quo karena pada intinya bantahan tersebut materinya mengenai bantahan atas status asset milik pihak ke tiga (bukan milik debitur PT Dawamiba Engineering (dalam pailit)) yang menurut Termohon Kasasi dianggap termasuk boedel pailit. Oleh karena itu Pemohon Kasasi mohon kepada Mahkamah Agung Republik lndonesia agar dapat membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Nomor 02/Pailit/2009/ PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 1 September 2010 ;
Keberatan Ketiga ;
3. Pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Facti saling bertentangan atau kontradiktif serta kabur ;
a. Bahwa, pertimbangan hukum Judex Factie tidak secara tegas-tegas menyatakan bahwa tanah dan bangunan atas nama Ir. Fransiscus Noer Prih Sahardi dan Sri Hono Hadiwirjatna adalah termasuk boedel pailit PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) karena Judex Facti hanya berpendapat bahwa sesuai dengan keterangan saksi Ir. Franciscus Noer Daya Pri Sahardi bahwa perolehan tanah dan bangunan tersebut adalah bukan dari keuangan pribadi para pemegang saham tapi bersumber dari biaya perusahaan PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) ;
b. Bahwa, selain itu Judex Factie menyatakan bahwa mengingat Pemohon Kasasi tidak mempergunakan haknya untuk menjual agunan walaupun PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) dalam keadaan insolven, maka terhadap asset jaminan dari para pemegang saham (pengurus) yang diakui sebagai miik PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) haruslah diserahkan kepada Termohon Kasasi ;
c. Bahwa, walaupun Judex Facti tidak secara tegas-tegas menyatakan, bahwa tanah dan bangunan atas nama Ir. Fransiscus Noer Prih Sahardi dan Sri Hono Hadiwirjatna adalah termasuk boedel pailit PT Dawamiba Engineering (dalam pailit), namun di lain pihak amar putusan Pengadilan Niaga dimaksud antara lain menyatakan untuk menghukum kepada Pemohon Kasasi untuk menyerahkan asset-asset PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) kepada Termohon Kasasi ;
d. Bahwa, amar putusan Pengadilan Niaga Jakarta yang demikian tersebut sangat kabur karena Judex Factie tidak terlebih dahulu secara tegas menyatakan apakah tanah dan bangunan milik Ir. Fransiscus Noer Prih Sahardi dan Sri Hono Hadiwirjatna adalah termasuk boedel pailit atau bukan. Dengan demikian hal tersebut akan menimbulkan berbagai macam penafsiran, sehingga eksekusi atas putusan tersebut, akan menimbulkan kesulitan karena akan menimbulkan masalah-masalah yang baru ;
e. Bahwa, mengingat Judex Facti tidak secara tegas-tegas menyatakan bahwa tanah dan bangunan atas nama Ir. Fransiscus Noer Prih Sahardi dan Sri Hono Hadiwirjatna adalah termasuk boedel pailit PT Dawamiba Engineering (dalam pailit), maka secara hukum tidak dapat dianggap bahwa tanah dan bangunan atas nama Ir. Fransiscus Noer Prih Sahardi dan Sri Hono Hadiwirjatna adalah termasuk boedel pailit PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) ;
f. Bahwa, konsekuensi hukumnya mengingat Pengadilan Niaga Jakarta tidak menyatakan bahwa Ir. Fransiscus Noer Prih Sahardi dan Sri Hono Hadiwirjatna adalah termasuk boedel pailit PT Dawamiba Engineering (dalam pailit), maka tidak ada dasar hukumnya bagi Pengadilan Niaga Jakarta untuk menghukum kepada Pemohon Kasasi untuk menyerahkan asset tanah dan bangunan Ir. Fransiscus Noer Prih Sahardi dan Sri Hono Hadiwirjatna yang dianggap milik PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) kepada Termohon Kasasi selaku Tim Kurator PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) ;
g. Bahwa, atas dasar fakta-fakta hukum tersebut di atas, jelaslah bahwa antara pertimbangan hukum dan amar putusan tersebut di atas, tidak saling mendukung dan saling bertentangan sehingga putusan Pengadilan Niaga Jakarta Nomor 02/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 1 September 2010 harus dibatalkan. Hal tersebut sesuai dengan Jurisprudensi Mahkamah Agung Republik lndonesia Nomor 51 K/Sip/1972, tanggal 25 Maret 1972 yang menyatakan :
"Dalam putusan hakim pertama, tidak boleh mengandung kontradiksi antara pertimbangan hukum dengan amar putusannya, setiap amar putusan harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang berkaitan" ;
h. Bahwa, selain itu, mengingat bahwa Judex Facti tidak secara tegas-tegas menyatakan bahwa tanah dan bangunan atas nama Ir. Fransiscus Noer Prih Sahardi dan Sri Hono Hadiwirjatna adalah termasuk boedel pailit PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) adalah termasuk boedel pailit atau bukan, maka jelaslah bahwa putusan dimaksud bersifat kabur. Atas dasar fakta hukum tersebut Pemohon Kasasi mohon agar Mahkamah Agung Republik lndonesia dapat menyatakan, bahwa putusan Pengadilan Niaga Jakarta Nomor 02/Pailit/ 2009/PN.Niaga.Jkt. Pst., tanggal 1 September 2010 dapat dibatalkan sesuai dengan Jurisprudensi Mahkamah Agung Republik lndonesia Nomor 51 K/Sip/1972, tanggal 25 Maret 1972 yang menyatakan bahwa :
Amar putusan hakim pengadilan tidak boleh kabur, yang dapat menimbulkan berbagai macam penafsiran, sehingga dalam eksekusi putusan tersebut, tidak akan mengalami kesulitan, karena kemungkinan timbulnya masalah-masalah yang baru ;
Keberatan Keempat ;
4. Keterangan saksi Ir. Fransiscus Noer Daya Prih Sahardi sangat lemah dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat ;
a. Bahwa, Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 30 putusan perkara tersebut menyatakan bahwa dasar hukum ataupun fakta hukum yang menjadi pertimbangan hukum atas putusan perkara Nomor 02/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 1 September 2010 adalah merujuk dari keterangan saksi yang diajukan oleh saksi yang diajukan oleh Termohon Kasasi yaitu Ir. Fransiscus Noer Prih Sahardi yang menyatakan bahwa perolehan tanah dan bangunan atas nama Ir. Fransiscus Noer Prih Sahardi yang dijaminkan kepada Pemohon Kasasi adalah bukan dari keuangan secara pribadi para pemegang saham tapi bersumber dari biaya perusahaan PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) ;
b. Bahwa, pengakuan yang disampaikan oleh Ir. Fransiscus Noer Prih Sahardi tersebut fakta hukumnya berbeda sama sekali dengan kondisi yang sesungguhnya pada saat tanah dan bangunan milik Ir. Fransiscus Noer Prih Sahardi dimaksud akan dilakukan pengikatan dengan Hak Tanggungan oleh Pemohon Kasasi, karena pada saat itu Ir. Fransiscus Noer Prih Sahardi dan Sri Hono Hadiwirjatna tidak pernah menyatakan, bahwa tanah dan bangunan miliknya yang dijaminkan pada Pemohon Kasasi tersebut sesungguhnya adalah milik PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) yang dibeli dari uang perusahaan. Sementara itu pengakuan saksi tersebut baru disampaikan setelah tanah dan bangunan milik itu Ir. Fransiscus Noer Prih Sahardi dan Sri Hono Hadiwirjatna akan dijual oleh Pemohon Kasasi berdasarkan putusan pailit atas PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) Nomor 02/PAILIT/2009/PN.NIAGA. JKT.PST., tanggal 25 Maret 2009 ;
c. Bahwa, apabila benar bahwa asset tersebut dibeli dari uang perusahaan seharusnya asset tersebut dibaliknama atas nama perusahaan PT Dawamiba Engineering (dalam pailit), namun fakta hukumnya justru asset tersebut masih atas nama Fransiscus Noer Daya Prih Suhardi dan Sri Hono Hadiwirjatna, bukan atas nama PT Dawamiba Engineering (dalam pailit). Di samping itu Fransiscus Noer Daya Prih Suhardi tidak dapat menunjukkan adanya bukti apapun yang dapat menjadi dasar hukum ataupun referensi mengenai telah digunakannya uang perusahaan untuk pembelian asset tanah dan bangunan dimaksud ;
d. Bahwa, selain itu pengakuan saksi Ir. Fransiscus Noer Prih Sahardi secara normatif haruslah ditolak karena keterangan saksi hanya bersumber pada satu orang saksi saja, serta tanpa disertai oleh bukti- bukti pendukung yang lain. Hal tersebut sesuai dengan pasal 169 Herziene Indonesische Reglement (HIR)/pasal 306 Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBG) yang menyatakan bahwa "unus testis nullus testis" ;
e. Bahwa, berkaitan dengan hal tersebut, maka terbukti keterangan saksi Ir. Fransiscus Noer Prih Sahardi tidak dapat diterima sebagai dasar dalam pertimbangan hukum Judex Facti pada putusan perkara a quo. Oleh karena itu Pemohon Kasasi mohon agar putusan Pengadilan Niaga Jakarta Nomor 02/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 1 September 2010 dapat dibatalkan sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik lndonesia Nomor 950 K/PDT/1987, tanggal 28 Februari 1989 yang menyatakan bahwa :
Putusan Judex Facti didasarkan atas pertimbangan yang tidak cukup mengenai kebenaran keterangan para saksi Penggugat yang dijadikan dasar terbuktinya gugatan Penggugat. Hal ini karena keterangan para saksi Penggugat tersebut tidak ada yang dapat memberikan alasan- alasan pengetahuannya tentang dasar (titel) apa bagi para Tergugat menguasai tanah sengketa. Keterangan para saksi dari Penggugat yang "lemah" tersebut, menjadikan gugatan ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia ;
Keberatan Kelima ;
5. Putusan Judex Facti bertentangan dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ;
a. Bahwa, dalam butir 3 amar putusan Pengadilan Niaga Jakarta Nomor 02/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 1 September 2010 dinyatakan bahwa menghukum kepada Pemohon Kasasi untuk menyerahkan tanah dan bangunan PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) ;
b. Bahwa, putusan Pengadilan Niaga tersebut dimaksud bertentangan dengan pasal 19 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang menyatakan, bahwa setiap peralihan asset tanah harus didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat untuk dicatat di sertifikat tanah ;
c. Bahwa, apabila benar quad non tanah dan bangunan atas nama Fransiscus Noer Daya Prih Suhardi dan Sri Hono Hadiwirjatma tersebut merupakan milik PT Dawamiba Engineering (dalam pailit), seharusnya perolehan atas tanah dan bangunan dimaksud didaftarkan pada Sertifikat Tanah oleh Kantor Pertanahan setempat. Namun kondisi tersebut tidak pernah terjadi karena tanah dan bangunan tersebut terdaftar atas nama Fransiscus Noer Daya Prih Suhardi dan Sri Hono Hadiwirjatma, dan tidak pernah dibaliknama menjadi atas nama PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) ;
d. Bahwa, dengan demikian selama dalam sertifikat tanah tersebut tercantum atas nama Ir. Fransiscus Noer Daya Prih Suhardi dan Sri Hono Hadiwirjatma, maka secara hukum berdasarkan pasal 19 ayat (2) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 bahwa pemilik tanah dan bangunan tersebut adalah Ir. Fransiscus Noer Daya Prih Suhardi dan Sri Hono Hadiwirjatma ;
e. Bahwa, surat pengakuan yang dibuat oleh Fransiscus Noer Daya Prih Suhardi dan Sri Hono Hadiwirjatma tanggal 18 November 2009 serta keterangan saksi Fransiscus Noer Daya Prih Suhardi pada saat pemeriksaan bukti saksi tidak dapat serta merta dapat menghilangkan dan melepaskan status kepemilikan hak atas tanah dan bangunan atas nama Fransiscus Noer Daya Prih Suhardi dan Sri Hono Hadiwirjatma menjadi atas nama PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) sebagaimana tercantum dalam seluruh sertifikat atas tanah yang bersangkutan ;
f. Bahwa, atas dasar fakta hukum jelaslah bahwa putusan Pengadilan Niaga Jakarta Nomor 02/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 1 September 2010 bertentangan dengan ketentuan pada pasal 19 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, sehingga Pemohon Kasasi mohon kepada Mahkamah Agung agar membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Nomor 02/Pailit/2009/PN.Niaga. Jkt.Pst., tanggal 1 September 2010 ;
Keberatan Keenam ;
6. Judex facti telah keliru menerapkan pasal 59 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ;
a. Bahwa, Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya pada putusan Pengadilan Niaga Jakarta Nomor 02/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 1 September 2010 telah salah dan keliru menerapkan ketentuan pasal 59 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004, karena sampai dengan saat ini status kepemilikan atas asset milik Ir. Fransiscus Noer Daya Prih Suhardi dan Sri Hono Hadiwirjatma tersebut masih atas nama pemilik asset yang lama dan belum pernah dibalik nama atas nama PT Dawamiba Engineering (dalam pailit), konsekuensi hukumnya maka asset dimaksud belum menjadi bagian dari asset milik PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) ;
b. Bahwa, mengingat status kepemilikan atas asset tersebut masih atas nama pemiliknya, yaitu Ir. Fransiscus Noer Daya Prih Suhardi dan Sri Hono Hadiwirjatma dan belum dibalik nama menjadi atas nama PT Dawamiba Engineering (dalam pailit), maka secara hukum asset tersebut harus diartikan tidak termasuk asset milik PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) walaupun secara hukum menjadi jaminan fasilitas kredit PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) pada Pemohon Kasasi ;
c. Atas dasar fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa asset milik Ir. Fransiscus Noer Daya Prih Suhardi dan Sri Hono Hadiwirjatma tidak termasuk boedel pailit sebagaimana dimaksud pasal 21 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU) yang menyatakan bahwa :
Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitur baik yang sudah ada pada saat pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang baru akan diperoleh debitur selama berlangsungnya kepailitan ;
d. Atas dasar ketentuan dimaksud jelas bahwa harta kekayaan yang termasuk dalam proses kepailitan adalah harta milik debitur, sedangkan harta kekayaan yang bukan milik debitur tidak temasuk harta "boedel pailit". Konsekuensi hukumnya maka harta kekayaan yang tidak termasuk harta boedel pailit tidak dapat dijual oleh kurator untuk kepentingan membayar kewajiban kepada kreditur. Sebaliknya apabila harta tersebut adalah harta milik debitur maka Kurator dapat menjual/ melikuidasi asset dimaksud untuk menutup seluruh kewajibannya kepada para kreditur ;
e. Bahwa, atas dasar fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka terbukti Pengadilan Niaga Jakarta telah salah dan keliru mempergunakan ketentuan pasal 59 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 sebagai dasar untuk menyatakan, bahwa asset atas nama Fransiscus Noer Daya Prih Suhardi dan Sri Hono Hadiwirjatma adalah merupakan asset perseroan PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) dan menyatakan bahwa seharusnya asset dimaksud diserahkan kepada Termohon Kasasi ;
f. Bahwa, yang benar mengingat asset atas nama Ir. Fransiscus Noer Daya Prih Suhardi dan Sri Hono Hadiwirjatma dimaksud tidak termasuk boedel pailit PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) maka Pemohon Kasasi tidak berkewajiban untuk menyerahkan asset dimaksud kepada Termohon Kasasi atau dengan kata lain Pemohon Kasasi tidak dapat diminta untuk menyerahkan asset milik pribadi Direktur dan Komisaris Perseroan karena tidak terikat pada ketentuan pasal 59 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU) ;
g. Bahwa, dengan pailitnya PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) maka tidak secara otomatis boedel pailitnya mencakup harta kekayaan pribadi para pengurusnya dalam hal ini Ir. Fransiscus Noer Daya Prih Suhardi dan Sri Hono Hadiwirjatma, walaupun pada kenyataannya asset tersebut dijaminkan pada Pemohon Kasasi sebagai agunan fasilitas kredit PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) ;
h. Dalam hal ini mengingat Pemohon Kasasi tidak terikat dengan ketentuan pasal 59 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU), maka Pemohon Kasasi tidak ada kewajiban untuk menyerahkan asset dimaksud kepada Termohon Kasasi, walaupun jangka waktu sebagaimana dimaksud oleh pasal 59 ayat (2) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 telah berakhir ;
i. Bahwa, atas dasar fakta-fakta hukum tersebut di atas, terbukti bahwa Pengadilan Niaga Jakarta telah membuat kekeliruan dalam membuat putusan Nomor 02/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 1 September 2010, sehingga putusan dimaksud harus dibatalkan ;
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung, berpendapat :
Bahwa, alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, sebab Judex Facti sudah tepat dan tidak salah menerapkan hukum, oleh karena Penetapan Hakim Pengawas tanggal 9 Februari 2010 No. 02/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst., Hakim Pengawas telah menetapkan bahwa asset debitur pailit yang menjadi budel pailit in casu kelima asset tersebut harus diserahkan kepada Pembantah selaku tim kurator PT Dawamiba Engineering (dalam pailit) sesuai bukti P.2 dan P.3 yang ada pada Terbantah, sedang asset-asset tersebut, masa insolvensinya bagi Terbantah untuk menjualnya adalah tanggal 11 Juni 2009 sampai dengan 11 Agustus 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk., tersebut haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan, pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk., tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Terbantah untuk membayar biaya perkara, dalam tingkat kasasi sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 20 April 2011, oleh H. Abdul Kadir Mappong, SH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Soltoni Mohdally, SH., MH., dan Achmad Yamanie, SH., MH., Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh Endang Wahyu Utami, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
ttd./Soltoni Mohdally, SH., MH., ttd./H. Abdul Kadir Mappong, SH.,
ttd./Achmad Yamanie, SH., MH.,
Biaya-biaya : Panitera Pengganti,
1. Meterai ……………... Rp 6.000,00 ttd./Endang Wahyu Utami, SH., MH.
2. Redaksi …………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi Kasasi... Rp 4.989.000,00
Jumlah ...................... Rp 5.000.000,0
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP: 040 049 629